Back to announcement
20260618_URBN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32101958_lamp2.pdf
Other Text extracted URBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
ADDENDUM III PERJANJIAN PINJAMAN
ANTARA
PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO, TBK
DAN
PT CIPTARUANG PERSADA PROPERTY
1
Page 2
ADDENDUM III PERJANJIAN PINJAMAN
NO. 09A/ADDIII-AGR/UJP-CPP/I/2025
PERJANJIAN PINJAMAN ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 01 Oktober 2025 oleh dan
antara:
(1) PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO TBK, suatu perusahaan publik yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, memiliki domisili di Jakarta Selatan dan
beralamat di District 8 Treasury Tower, Lantai 19 F-G, Sudirman Central Business District,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan
("Pemberi Pinjaman"); dan
(2) PT CIPTARUANG PERSADA PROPERTY, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, memiliki domisili di Jakarta Selatan dan
beralamat di The Bellezza Shopping Arcade Lantai 2 SA 55, 55A & 53, Jl. Letjen Soepeno
No. 34, Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan
("Penerima Pinjaman").
Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman selanjutnya dalam Perjanjian Pinjaman ini disebut "Para
Pihak", dan masing-masing disebut "Pihak".
PENDAHULUAN
(A) BAHWA, Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman telah melakukan penandatanganan atas
Perjanjian Pinjaman Nomor: 09/AGR/UJP-CPP/VII/2019 tertanggal 20 Juli 2019 dengan
jumlah pinjaman dana sebesar Rp62.478.000.000,- (enam puluh dua miliar empat ratus
tujuh puluh delapan juta Rupiah) (“Perjanjian”);
(B) Bahwa, Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman telah melakukan penandatanganan atas
Addendum I Perjanjian Nomor: 09A/AGR/UJP-CPP/XII/2020 tertanggal 31 Desember 2020,
berkaitan dengan perubahan atas bunga dan perubahan atas penggunaan dana pinjaman
(“Addendum I Perjanjian”);
(C) Bahwa, Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman telah melakukan penandatanganan atas
Addendum II Perjanjian Nomor: 09A/ADDII-AGR/UJP-CPP/I/2024 tertanggal 19 Januari
2024, berkaitan dengan perubahan atas bunga dan perubahan atas jatuh tempo,
pembayaran lebih awal, dan pelunasan (“Addendum II Perjanjian”);
(D) Bahwa Penerima Pinjaman telah mengirimkan kepada Pemberi Pinjaman Surat No.
001/BOD-DIR/CPP/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025 perihal Permohonan Grace Period
Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan PT. Ciptaruang Persada Property dan PT. Urban
Jakarta Propertindo, Tbk;
(E) Bahwa Pemberi Pinjaman telah mengirimkan kepada Penerima Pinjaman Surat No.
008/BOD-DIR/UJP/I/2025 tertanggal 17 Januari 2025 perihal Tanggapan atas Surat
Permohonan Grace Period Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan PT. Ciptaruang Persada
Property dan PT. Urban Jakarta Propertindo, Tbk.
OLEH KARENA ITU, berdasarkan poin (A), (B), (C), (D), dan (E) diatas, Para Pihak sepakat untuk
membuat Addendum III Perjanjian (“Addendum III Perjanjian”) dengan ketentuan sebagai
berikut:
SEMULA:
3. BUNGA
2
Page 3
3.1. Pinjaman akan dikenakan bunga sebesar 4.5% (empat koma lima persen) per tahun
(“Bunga”) yang dihitung dengan dasar satu tahun terdiri dari (i) 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan (ii) 12 (dua belas) bulan, dimana setiap bulannya masing – masing terdiri
dari 30 (tiga puluh) hari.
3.2 Bunga harus dibayar oleh Penerima Pinjaman pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
3.3 Para Pihak dengan ini setuju dan mengikatkan diri bahwa, kecuali ditentukan lain dalam
Perjanjian Pinjaman ini, seluruh biaya dan pengeluaran Para Pihak sehubungan dengan
negosiasi, persiapan dan pelaksanaan Perjanjian Pinjaman ini (termasuk Dokumen Pinjaman
yang terkait lainnya) akan menjadi tanggung jawab Penerima Pinjaman.
3.4 Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada Ayat 3.1 diatas, berlaku sejak tanggal
Addendum II ini.
MENJADI:
3. BUNGA
3.1 Tetap.
3.2 Bunga harus dibayar oleh Penerima Pinjaman pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo,
dengan memperhatikan ketentuan Grace Period sebagaimana dimaksud dalam Ayat 3.5.
3.3 Para Pihak dengan ini setuju dan mengikatkan diri bahwa, kecuali ditentukan lain dalam
Perjanjian Pinjaman ini, seluruh biaya dan pengeluaran Para Pihak sehubungan dengan
negosiasi, persiapan dan pelaksanaan Perjanjian Pinjaman ini (termasuk Dokumen Pinjaman
yang terkait lainnya) akan menjadi tanggung jawab Penerima Pinjaman.
3.4 Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada Ayat 3.1 diatas, berlaku sejak tanggal
Addendum II Perjanjian.
3.5 Para Pihak sepakat bahwa selama periode sejak tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan 31
Desember 2026 (“Grace Period”), tidak terdapat kewajiban pembayaran bunga, dan
bunga tidak akan dihitung maupun diakumulasi atas Pinjaman untuk periode
tersebut.
3.6 PARA PIHAK sepakat bahwa selama tahun 2025 pendapatan atas transaksi tersebut batal.
DENGAN DEMIKIAN, penandatangan sah dari Para Pihak telah menandatangani Addendum III
Perjanjian ini pada tanggal yang dinyatakan di atas.
3
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT CIPTARUANG PERSADA PROPERTY
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.