Skip to content
Back to announcement

20260618_URBN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32101958_lamp8.pdf

Other Text extracted URBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
ADDENDUM II PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN DAN
             PELUNASAN PINJAMAN
                    ANTARA
        PT URBAN JAKARTA KOMERSIAL
                     DAN
         PT SINTESIS KREASI BERSAMA




                       1
Page 2
Addendum II Perjanjian Pemberian Pinjaman dan Pelunasan Pinjaman ini (“Addendum II Perjanjian”)
ditandatangani pada tanggal 01 Oktober 2025 di Jakarta Selatan, oleh dan antara:

(1)         PT URBAN JAKARTA KOMERSIAL, suatu perusahaan publik yang didirikan berdasarkan hukum
            negara Republik Indonesia, yang berdomisili di Jakarta Selatan dan beralamat kantor di District
            8 Treasury Tower, Lantai 19 F-G, Sudirman Central Business District, Jl. Jendral Sudirman Kav.
            52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan ("Pemberi Pinjaman"); dan

(2)         PT SINTESIS KREASI BERSAMA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
            negara Republik Indonesia, memiliki domisili di Jakarta Selatan dan beralamat kantor di Jalan
            Ampera Raya No. 1A, Kota Jakarta Selatan ("Penerima Pinjaman").

 (secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai ”PARA PIHAK” dan masing-masing sebagai
 ”PIHAK”).

 PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu bahwa:

       a. PARA PIHAK telah menandatangani Perjanjian Pemberian Pinjaman dan Pelunasan Pinjaman
          antara PT Urban Jakarta Komersial dan PT Sintesis Kreasi Bersama tertanggal 02 Januari 2023
          dengan jumlah total pinjaman sampai dengan Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
          (“Perjanjian”);

       b. PARA PIHAK telah menandatangani Addendum I Perjanjian Pemberian Pinjaman dan
          Pelunasan Pinjaman antara PT Urban Jakarta Komersial dan PT Sintesis Kreasi Bersama
          tertanggal 02 Januari 2024 (“Addendum I Perjanjian”);

       c.   Bahwa Penerima Pinjaman telah mengirimkan kepada Pemberi Pinjaman Surat No. 001/BOD-
            DIR/SKIB/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025 perihal Permohonan Grace Period Perjanjian
            Pinjaman Antar Perusahaan PT. Sintesis Kreasi Bersama dan PT. Urban Jakarta Komersial;

       d.   Bahwa Pemberi Pinjaman telah mengirimkan kepada Penerima Pinjaman Surat No. 006/BOD-
            DIR/UJK/I/2025 tertanggal 17 Januari 2025 perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Grace
            Period Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan PT. Sintesis Kreasi Bersama dan PT. Urban
            Jakarta Komersial.

 Berdasarkan hal yang telah disebutkan di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, mengadakan,
 menandatangani dan melaksanakan Addendum II Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-
 ketentuan sebagai berikut:

 SEMULA:

                                                 Pasal 2
                                             BUNGA PINJAMAN

 2.1        PARA PIHAK sepakat sejak ditandatanganinya Addendum I Perjanjian ini, PEMBERI PINJAMAN
            akan mengenakan bunga sebesar 7% (tujuh persen) per tahun kepada PENERIMA PINJAMAN
            (“Bunga Pinjaman”) dan atas Pinjaman yang sudah dicairkan oleh PENERIMA PINJAMAN
            sebelum ditandatanganinya Addendum I ini, maka atas Bunga Pinjaman akan dibebankan
            pada 01 Januari 2024 dan setelah ditandatanganinya Addendum I ini maka atas Bunga
            Pinjaman akan dikenakan sesuai tanggal pencairannya.




                                                        2
Page 3
MENJADI:
                                           Pasal 2
                                       BUNGA PINJAMAN

 2.1   PARA PIHAK sepakat sejak ditandatanganinya Addendum I Perjanjian, PEMBERI PINJAMAN
       akan mengenakan bunga sebesar 7% (tujuh persen) per tahun kepada PENERIMA PINJAMAN
       (“Bunga Pinjaman”) dan atas Pinjaman yang sudah dicairkan oleh PENERIMA PINJAMAN
       sebelum ditandatanganinya Addendum I Perjanjian, maka atas Bunga Pinjaman akan
       dibebankan pada 01 Januari 2024 dan setelah ditandatanganinya Addendum I Perjanjian
       maka atas Bunga Pinjaman akan dikenakan sesuai tanggal pencairannya

 2.2   PARA PIHAK sepakat bahwa sejak tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2026
       (“Grace Period”), Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak dikenakan,
       tidak dihitung, dan tidak terutang.

 2.3   PARA PIHAK sepakat bahwa ketentuan Grace Period sebagaimana dimaksud pada Ayat 2.2
       merupakan pengecualian terhadap ketentuan pengenaan Bunga Pinjaman sebagaimana
       dimaksud pada Ayat 2.1, dan setelah berakhirnya Grace Period, maka ketentuan mengenai
       Bunga Pinjaman berlaku kembali sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

 2.4   PARA PIHAK sepakat bahwa selama tahun 2025 pendapatan atas transaksi tersebut batal.

Demikian Addendum II Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya,
di atas kertas yang diberi meterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah
ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal dan tahun yang telah disebutkan dalam
Addendum II Perjanjian ini.



            PEMBERI PINJAMAN                                   PENERIMA PINJAMAN
       PT URBAN JAKARTA KOMERSIAL                          PT SINTESIS KREASI BERSAMA




                Henri Gunawan                                 Fiar Nafiaristo Hamdani
                   Direktur                                           Direktur




                                                  3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published18 Jun 2026
Pages3
Characters5,393
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible — Central Business p.2
unresolved org PT URBAN JAKARTA KOMERSIAL p.1 ×7
unresolved org PT SINTESIS KREASI BERSAMA p.1 ×6
unresolved org PT SINTESIS KREASI BERSAMA Henri Gunawan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result