Skip to content
Back to announcement

20241206_UNVR_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31807018_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                   LAPORAN RINGKAS
                 PENDAPAT KEWAJARAN
                        ATAS
                RENCANA TRANSAKSI
                          DISUSUN UNTUK

         PT UNILEVER INDONESIA Tbk




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                            Kantor Cabang Jakarta
                                                Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis                                   Jakarta Selatan 12750
                                                         T (021) 7970913 / 7994521
                                                                E ocky@srrkjpp.com
                                                   Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                          Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
            SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
            KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                          Kantor Cabang Jakarta
            Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                        Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
            Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                         Jl. Rawajati Timur, Pancoran
            Penilai Properti dan Bisnis                                           Jakarta Selatan 12750
                                                                             T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                    E ocky@srrkjpp.com
                                                                       Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                              Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)


     No. : 00575/2.0059-02/BS/04/0242/1/XI/2024                          25 November 2024


     Kepada Yth.

     PT UNILEVER INDONESIA Tbk
     Grha Unilever
     Green Office Park Kav. 3
     Jl. BSD Boulevard Barat
     BSD City, Tangerang
     Banten 15345

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi



     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami” atau “Penilai” atau
     “Penerima Tugas”), oleh manajemen PT Unilever Indonesia Tbk (“Perseroan” atau
     “Pemberi Tugas”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
     kewajaran aksi korporasi Perseroan berupa rencana pengalihan bisnis es krim milik
     Perseroan (“Bisnis Es Krim”) kepada pihak afiliasi, yaitu PT The Magnum Ice Cream
     Indonesia (“Magnum”), sesuai dengan Order No. PO15908458 – Quotation KJPP SRR –
     Project Verdi dan proposal kami No. 240909.001/SRR-JK/SPN-BF/UNVR/OR tanggal
     9 September 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka dengan ini
     kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan
     Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009, menyampaikan
     pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana pengalihan Bisnis Es Krim kepada
     Magnum (“Rencana Transaksi”).


     LATAR BELAKANG

     Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
     company) yang didirikan di Indonesia. Bidang usaha Perseroan meliputi bidang usaha
     produksi, pemasaran dan distribusi barang-barang konsumsi yang antara lain meliputi
     sabun, deterjen, makanan, es krim, produk-produk kosmetik, minuman dengan bahan
     pokok teh dan minuman sari buah. Perseroan berdomisili di Tangerang dengan kantor di
     Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City, Tangerang, dengan



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                             1
Page 3
     nomor telepon (021) 80827000, nomor faksimile (021) 80827002, alamat email
     unvr.indonesia@unilever.com, dan alamat website www.unilever.co.id.

     Magnum merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (closely-
     held company) yang bergerak dalam bidang (i) industri pengolahan es krim dan (ii)
     industri pengolahan es yang dapat dimakan dan produk sejenis. Magnum beralamat di
     Grha Unilever, Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City,
     Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten 15345, Indonesia.

     Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen Perseroan, Perseroan
     bermaksud untuk melaksanakan Rencana Transaksi. Dalam Rencana Transaksi, Bisnis
     Es Krim yang akan dialihkan terdiri dari aset dan kewajiban sebagai berikut:

     a. Aset
        Semua properti, hak dan aset yang dimiliki oleh Perseroan dan digunakan, dinikmati
        atau dilaksanakan secara eksklusif sehubungan dengan Bisnis Es Krim yang
        dijalankan oleh Perseroan, termasuk:

        1. goodwill,
        2. kontrak-kontrak Perseroan terkait sewa pembiayaan atau sewa guna usaha (atau
           yang setara dengan itu),
        3. HKI terdaftar dan tidak terdaftar yang dimiliki oleh Perseroan,
        4. hak-hak berdasarkan kontrak HKI yang ditandatangani oleh atau atas nama
           Perseroan,
        5. nama domain dan akun media sosial atas nama atau dikelola atas nama
           Perseroan,
        6. pabrik dan peralatan,
        7. kabinet es krim,
        8. tanah dan bangunan pabrik indonesia, dan
        9. aset penelitian dan pengembangan (R&D) yang dimiliki oleh Perseroan,

        tetapi tidak termasuk aset-aset yang dikecualikan, yaitu: (a) kontrak-kontrak apa pun
        (meskipun ini akan dialihkan kepada Magnum pada akhir periode transisi pasca-
        penyelesaian); (b) persediaan apa pun (meskipun ini akan dialihkan kepada Pembeli
        pada akhir periode transisi pasca-penyelesaian); (c) saldo kas yang dimiliki oleh atau
        atas nama Perseroan pada saat penyelesaian sehubungan dengan Bisnis Es Krim; (d)
        manfaat dari klaim apa pun yang dibuat oleh Perseroan untuk fasilitas dari
        pemerintah, otoritas lokal atau publik mana pun kecuali fasilitas tersebut secara
        eksklusif berkaitan dengan suatu aset bisnis; (e) piutang usaha apa pun; (f) kontrak
        derivatif, lindung nilai, swap atau kontrak berjangka atau aset keuangan apa pun
        yang dimiliki oleh atau atas nama Perseroan pada saat penyelesaian sehubungan
        dengan Bisnis Es Krim; (g) utang yang jatuh tempo kepada Perseroan dari otoritas
        pajak terkait mana pun sehubungan dengan perpajakan; (h) semua HKI dalam
        merek-merek tertentu terkait dengan merek “Unilever”, “Unilever Food Solutions”,
        “Buavita, “Delikat”, “Equilibra”, “Eurolayer Foods”, “Klik”, “Knorr”, “La
        Dulceria”, “Mae Terra”, “Partzufim”, “Sir Kensington”, dan “The Vegetarian



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                   2
Page 4
        Butcher”.; dan (i) aset-aset yang dikecualikan berdasarkan ketentuan-ketentuan
        dalam Perjanjian Pengalihan Bisnis (Business Transfer Agreement atau “BTA”).

     b. Kewajiban
        Semua kewajiban, tugas dan tanggung jawab sebagaimana dideskripsikan, baik yang
        berasal dari kontrak, perbuatan melawan hukum, hukum yang berlaku umum,
        undang-undang atau lainnya, baik saat ini atau di masa depan, aktual, yang masih
        harus dibayar atau kontinjen, dipastikan atau tidak dipastikan atau disengketakan,
        baik yang terutang atau timbul secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama atau
        sebagai prinsipal atau penjamin, dan baik yang berkaitan dengan jangka waktu
        sebelum atau setelah penyelesaian yang ditimbulkan oleh Perseroan terkait dengan
        atau sehubungan dengan Bisnis Es Krim, termasuk aset yang disebutkan di atas
        kecuali (i) kewajiban yang secara tegas dicadangkan untuk Perseroan, (ii) setiap
        utang usaha, (iii) kewajiban apa pun sehubungan dengan uang yang dipinjam, atau
        hutang yang bersifat pinjaman yang timbul, oleh Perseroan sehubungan dengan
        Bisnis Es Krim, atau jaminan, penanggungan, comfort atau akomodasi keuangan
        lainnya sehubungan dengan uang atau utang tersebut, (iv) kewajiban apa pun
        sehubungan dengan perpajakan, (v) kewajiban apa pun jika dan sepanjang terkait
        dengan aset yang dikecualikan, dan (vi) setiap kewajiban yang mana Perseroan dapat
        memperoleh pemulihan berdasarkan suatu polis asuransi berbasis kejadian
        (occurrence-based policy) yang berlaku pada saat atau sebelum penyelesaian.

     c. kontrak-kontrak dan persediaan yang digunakan, dinikmati atau dilaksanakan secara
        eksklusif sehubungan dengan Bisnis Es Krim yang akan dialihkan pada akhir
        periode transisi pasca-penyelesaian.

     Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi akan merupakan
     transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK (POJK)
     No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
     (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga yang ditetapkan dalam Rencana Transaksi,
     yaitu sebesar Rp 7.000.000 juta, merupakan 203,72% dari nilai buku ekuitas Perseroan
     berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta
     Widjaja & Rekan (“SWR”), yaitu sebesar Rp 3.436.080 juta, atau melebihi 50% dari
     nilai buku ekuitas Perseroan.

     Selanjutnya, manajemen Perseroan juga menjelaskan bahwa pada tanggal
     penandatanganan BTA, Magnum merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi
     dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/POJK.04/2020
     tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”) di
     mana perusahaan induk akhir dari Perseroan dan Magnum adalah pihak yang sama,
     yaitu Unilever PLC. Namun demikian, salah satu persyaratan pendahuluan dalam BTA
     adalah penyelesaian pemisahan eksternal yang akan menyebabkan Magnum tidak lagi
     memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan pada saat Rencana Transaksi akan
     dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan BTA.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                3
Page 5
     Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Rencana Transaksi
     bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
     didefinisikan dalam POJK 42/2020.

     Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi material, POJK 17/2020 mensyaratkan
     adanya laporan penilaian atas obyek yang ditransaksikan (dalam hal ini Bisnis Es Krim)
     dan laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang disusun
     oleh penilai.

     Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
     ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk SRR sebagai
     penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
     (“Pendapat Kewajaran”).


     STATUS PENILAI

     Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
     berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
     dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
     Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal
     No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis)
     dan bertindak untuk melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan
     kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang
     dimaksud dalam lingkup penugasan ini.


     PEMBERI TUGAS

     Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama            : PT Unilever Indonesia Tbk
     Bentuk usaha    : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat          : Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City,
                       Tangerang
     Bidang usaha    : Menjalankan usaha dalam bidang usaha produksi, pemasaran dan
                       distribusi barang-barang konsumsi yang antara lain meliputi sabun,
                       deterjen, makanan, es krim, produk-produk kosmetik, minuman
                       dengan bahan pokok teh dan minuman sari buah
     Nomor telepon : (021) 80827000
     Nomor faksimile : (021) 80827002
     Website         : www.unilever.co.id




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 4
Page 6
     PENGGUNA LAPORAN

     Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama            : PT Unilever Indonesia Tbk
     Bentuk usaha    : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat          : Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City,
                       Tangerang
     Bidang usaha    : Menjalankan usaha dalam bidang usaha produksi, pemasaran dan
                       distribusi barang-barang konsumsi yang antara lain meliputi sabun,
                       deterjen, makanan, es krim, produk-produk kosmetik, minuman
                       dengan bahan pokok teh dan minuman sari buah
     Nomor telepon : (021) 80827000
     Nomor faksimile : (021) 80827002
     Website         : www.unilever.co.id


     TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN

     Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
     kewajaran Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
     untuk memenuhi ketentuan POJK 17/2020.


     STANDAR PENUGASAN

     Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
     dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
     Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
     Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).


     TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN

     Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 30 September
     2024 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan
     Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
     konsolidasi Perseroan dan entitas anaknya untuk periode sembilan bulan yang berakhir
     pada tanggal 30 September 2024 yang diaudit oleh SWR yang menjadi dasar
     penyusunan Pendapat Kewajaran.

     Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama 6
     (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 30 September




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                              5
Page 7
     2024, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%
     (lima persen).


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN

     Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 30 September 2024, sampai
     dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
     mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.


     TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

     Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Proses pengumpulan, verifikasi, dan analisis data dilakukan secara langsung pada
        pihak yang relevan dengan obyek penilaian.

     2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
        termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
        lainnya.

     3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
        mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.


     SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN

     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
     untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
     tersebut antara lain adalah:

     1. Data dan dokumen yang diterima dari Perseroan.

     2. Bank Indonesia (BI).

     3. Badan Pusat Statistik (BPS).

     4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
        terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.

     5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 6
Page 8
     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
     mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
     berikut:

     1. Draft keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan yang disusun oleh
        manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi (“Draft
        Keterbukaan Informasi”);

     2. Salinan BTA;

     3. Laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
        tanggal 30 September 2024 yang diaudit oleh SWR;

     4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
        tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, 31 Desember 2021, 31 Desember
        2020, dan 31 Desember 2019 yang diaudit oleh SWR;

     5. Proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana
        Transaksi tahun 2024–2029 yang disusun oleh manajemen Perseroan;

     6. Proforma laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2024 sebelum dan
        sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen Perseroan;

     7. Laporan Penilaian Bisnis Es Krim No. 00574/2.0059-02/BS/04/0242/1/XI/2024
        tanggal 21 November 2024 yang disusun oleh SRR (“Laporan Penilaian Bisnis Es
        Krim”);

     8. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;

     9. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan yang diwakili oleh
        Bpk. Enrico Sihotang sebagai Corporate Legal Counsel Perseroan, mengenai alasan,
        latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;

     10. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
         hasil analisis lain yang kami anggap relevan; dan

     11. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan
         untuk penugasan.

     Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
     diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
     melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
     terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                             7
Page 9
     manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
     informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
     menyesatkan.

     Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
     juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
     jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
     merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
     perpajakan.

     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
     tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
     hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
     bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.


     ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

     2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penyusunan Pendapat Kewajaran.

     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.

     4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
        keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).

     5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
        kewajaran proyeksi keuangan.

     6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

     7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
        Kewajaran.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                  8
Page 10
     8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
        perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.

     Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
     kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
     tanggal efektif Pendapat Kewajaran.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
     lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
     yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
     prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
     dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
     sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam hal
     pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
     yang terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
     terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
     tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
     asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.


     PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI

     SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan
     penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi
     ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR dan
     pemberi tugas.


     DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN

     Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
     dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
     kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
     saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
     kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
     pemegang saham.

     Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
     dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
     keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
     mendasari Pendapat Kewajaran.

     Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
     pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
     Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                             9
Page 11
     Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
     pihak yang berwenang dari SRR.


     PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN

     Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:

     1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
     tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
     perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
     prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
     kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
     Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019–30 September 2024 yang telah
     diaudit.

     Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
     inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
     berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan
     kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
     pemegang saham Perseroan.

     2. Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
     diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh
     hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena lebih
     tinggi 6,48% dari nilai pasar Bisnis Es Krim, sedangkan dari analisis dampak Rencana
     Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan
     keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                10
Page 12
     KESIMPULAN

     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
     berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan
     Izin Penilai : PB-1.09.00242
     STTD         : PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
     MAPPI        : 95-S-00654
     OR/er




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                        11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published6 Dec 2024
Pages12
Characters26,667
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNILEVER INDONESIA Tbk p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.2
unresolved org PT The Magnum Ice Cream Indonesia p.2
unresolved org KJPP SRR p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.4
unresolved org Bank Indonesia p.7
unresolved org Pusat Statistik p.7
unresolved person Enrico Sihotang p.8
unresolved org KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy p.12
unresolved person Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert) · Rekan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4114 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result