Skip to content
Back to announcement

20260617_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32101813_lamp3.pdf

Other Text extracted TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                          Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
                             (Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/ KBLI)
                                               PT TBS Energi Utama Tbk

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT TBS Energi Utama Tbk Nomor 37 tanggal
13 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-0038481.AH.01.02.TAHUN 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT TBS Energi Utama Tbk, tanggal
17 Juni 2026, Pasal 3 Anggaran Dasar PT TBS Energi Utama Tbk selanjutnya menjadi sebagai berikut:

                                                        PASAL 3
1. Maksud dan Tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:

    a.   Perdagangan Besar dan Eceran;
    b.   Konstruksi (termasuk Pertambangan dan Penggalian serta Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin);
    c.   Industri;
    d.   Transportasi dan Penyimpanan;
    e.   Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
    f.   Aktivitas Keuangan dan Asuransi.

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

A. Kegiatan usaha utama:
   a. Perdagangan besar dan eceran
      - Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas beserta produk terkait;
      - Perdagangan besar bijih dan konsentrat logam;
      - Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
      - Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu;
      - Perdagangan besar suku cadang elektronik;
   b. Konstruksi (termasuk Pertambangan dan Penggalian, Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin);
       - Pertambangan batubara;
       - Pertambangan lignit;
       - Pertambangan minyak bumi;
       - Pertambangan gas alam;
       - Pertambangan pasir besi;
Page 2
- Pertambangan bijih besi;
- Pertambangan bijih uranium dan torium;
- Pertambangan bijih timah;
- Pertambangan bijih timah hitam;
- Pertambangan bijih bauksit;
- Pertambangan bijih tembaga;
- Pertambangan bijih nikel;
- Pertambangan bijih mangan;
- Pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi YTDL;
- Pertambangan emas dan perak;
- Pertambangan bijih logam mulia lainnya;
- Pertambangan belerang;
- Pertambangan fosfat;
- Pertambangan nitrat;
- Pertambangan yodium;
- Pertambangan potash (kalium karbonat);
- Pertambangan mineral, bahan kimia, dan bahan pupuk lainnya;
- Pertambangan batu mulia;
- Pertambangan aspal alam;
- Pertambangan dan penggalian lainnya YTDL;
- Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
- Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam;
- Penyiapan lahan;
- Konstruksi jalan pada permukaan tanah;
- Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass;
- Konstruksi terowongan;
- Konstruksi konvensional gedung hunian;
- Konstruksi konvensional gedung perkantoran;
- Konstruksi jaringan irigasi dan drainase;
- Pembangkitan tenaga listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi;
- Pembangkitan tenaga listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi;
- Pembangkitan tenaga listrik dari sumber energi terbarukan;
- Aktivitas penyaluran tenaga listrik;
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya;
- Penyediaan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha;
Page 3
       - Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik;
       - Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik;
       - Produksi gas alam dan buatan;
       - Distribusi gas alam dan buatan;
  c. Industri
      - Industri tangki, tandon air dan wadah sejenisnya dari logam;
      - Industri mesin uap, turbin dan kincir;
      - Reparasi dan pemeliharaan produk logam struktural, tangki, tandon air dan generator uap;
      - Industri produk tanur kokas;
      - Industri briket;
      - Industri mesin penambangan, penggalian dan konstruksi;
      - Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik;
      - Industri generator pembangkit listrik;
      - Industri pengubah tegangan/transformator dan pengubah arus/rectifier;
      - Industri peralatan listrik lainnya;
  d. Transportasi dan penyimpanan
      - Angkutan bermotor untuk barang umum;
      - Angkutan bermotor untuk barang khusus;
      - Transportasi kereta api untuk barang;
      - Transportasi melalui saluran pipa;
   e. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
      - Aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya
   f. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
       - Aktivitas perusahaan induk;

B. Kegiatan Usaha Penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, antara lain:
   - Aktivitas konsultansi manajemen dan bisnis industri;
   - Aktivitas enjinering dan konsultansi teknis terkait lainnya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published17 Jun 2026
Pages3
Characters4,904
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS Energi Utama Tbk p.1 ×11
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result