Back to announcement
20241206_BKSW_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31806484_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BKSWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.948
X ANB Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank ANB Indonesia Tbk Direksi PT Bank ANB Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan secara elektronik dan fisik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan Anggaran Dasar Perseroan. A. Pada: Hari, tanggal : Rabu, 4 Desember 2024 Waktu : Pk. 14.07 WIB sampai dengan 14.24 WIB Tempat : Revenue Tower, lantai 8, District 8, SCBD Lot.13 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Mekanisme : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI dan secara fisik Mata Acara Rapat: Perubahan Anggota Direksi Perseroan. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat: Direksi - Direktur : Bapak Nicolas Alix Groene (Nick Groene) - Direktur : Bapak Windiartono Tabingin - Direktur : Bapak Gede Shanta Wiguna Dewan Komisaris - Komisaris Independen : Bapak Djoko Sarwono - Komisaris Independen : Bapak Muhammad Anas Malla C. Rapat telah dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasanya, termasuk Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui eASY.KSEI sejumlah 33.625.961.847 saham atau setara dengan 95,644 dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 1 November 2024 pada penutupan jam perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, yaitu sejumlah 35.58.048.365 saham. D. Dalam Rapat setiap Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat, terkait Mata Acara Rapat. Tidak terdapat Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat, terkait Mata Acara Rapat. E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara. Keputusan diambil bulat secara musyawarah untuk mufakat. F. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui membatalkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 tanggal 30 Mei 2024 yaitu Mata Acara Kelima terkait dengan pengangkatan Bapak Lee Guo Chun (Luke Lee) sebagai Direktur Utama Perseroan yang telah mengundurkan diri karena sesuatu dan lain hal terkait kondisi kesehatan. 2. Menyetujui mengangkat Bapak Nicolas Alix Groene (Nick Groene) sebagai Direktur Utama Perseroan dan Bapak Mario Albert Utama (Mario Utama) sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) dengan masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya yaitu yang akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027. 3. Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal dan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, maka susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Direksi o Direktur Utama : Bapak Nicolas Alix Groene (Nick Groene)“ o Direktur : Bapak Windiartono Tabingin o Direktur : Bapak Gede Shanta Wiguna o Direktur : Bapak Mario Albert Utama (Mario Utama)“ “Bahwa pengangkatan Bapak Nicolas Alix Groene (Nick Groene) dan Bapak Mario Albert Utama (Mario Utama) berlaku efektif terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan susunan Dewan Komisaris tidak mengalami perubahan, tetap seperti semula yaitu sebagai berikut : Dewan Komisaris o Presiden Komisaris : Ibu Fatma Abdulla S S Al-Suwaidi (Fatma Al-Suwaidi) o Komisaris : Bapak Khalid Ahmed Al-Sada (Khalid Al-Sada) o Komisaris Independen : Bapak Djoko Sarwono o Komisaris Independen : Bapak Muhammad Anas Malla 4. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi Perseroan dalam suatu akta Notaris tersendiri dihadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jakarta, 6 Desember 2024 PT Bank ANB Indonesia Tbk Direksi PT Bank ANB Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan merupakan peserta penjaminan LPS
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank ANB Indonesia Tbk
p.1 ×8
unresolved
person
Lee Guo Chun
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
109 ms
13 Sep 2026 15:48
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-12-04',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Revenue Tower, lantai 8, District 8, SCBD Lot.13 Jl. Jend. Sudirman '
'Kav. 52-53, Jakarta Mekanisme : Rapat secara elektronik dengan '
'aplikasi eASY.KSEI dan secara fisik'}