Skip to content
Back to announcement

20241206_UNVR_Pengumuman RUPS_31806805_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                    PENGUMUMAN
                            KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                              PT UNILEVER INDONESIA Tbk
                                     (“Perseroan”)


Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 13.5 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 14 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Pasal 3 Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), dengan ini Direksi Perseroan
mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Independen (“RUPS Independen”) (RUPSLB dan RUPS Independen
selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rapat”) secara fisik maupun elektronik di Jakarta
pada hari Selasa, 14 Januari 2025.

Pemanggilan untuk Rapat tersebut akan dilakukan pada tanggal 23 Desember 2024 dan
diumumkan dalam sedikit-dikitnya melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan
dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) selaku penyedia Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) secara elektronik.

Yang berhak hadir dalam Rapat tersebut adalah para pemegang saham yang namanya tercatat
dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Desember 2024 pukul
16.00 WIB atau kuasa mereka yang sah.

Pemegang saham Perseroan yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah
semua saham dengan hak suara berhak mengusulkan mata acara untuk dimasukkan dalam
acara Rapat, dengan ketentuan usulan mata acara tersebut memenuhi persyaratan dalam
ketentuan Pasal 13 ayat 13.7 - 13.9 Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 16 POJK
15/2020, yakni usulan yang bersangkutan: (i) dilakukan dengan itikad baik; (ii)
mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii) merupakan mata acara yang membutuhkan
keputusan Rapat; (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara; (v) tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan; serta (vi)
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat.

RUPS Independen

Sehubungan dengan salah satu mata acara dalam Rapat yang membutuhkan persetujuan
pemegang saham independen dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 POJK 15/2020, RUPS
Page 2
Independen dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.

Keputusan RUPS Independen sebagaimana dimaksud di atas adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali.

Dalam hal kuorum kehadiran pemegang saham independen yang disyaratkan tidak diperoleh
dalam rapat pertama, maka rapat selanjutnya direncanakan akan diselenggarakan dalam jangka
waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah rapat
pertama diselenggarakan.

RUPS Independen Kedua

Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS Independen kedua.

RUPS Independen Ketiga

Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen
ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Independen sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang
sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan
RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang
mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham
independen yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.

Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham

Para pemegang saham Perseroan juga dapat hadir secara elektronik dan memberikan suaranya
dalam Rapat melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan
oleh KSEI atau (ii) memberikan kuasa secara elektronik ("e-Proxy") melalui fasilitas eASY.KSEI
atau memberikan kuasa secara konvensional kepada perwakilan independen yang akan ditunjuk
oleh Perseroan dengan menggunakan formulir yang disediakan Perseroan dan dapat diunduh di
situs web Perseroan (www.unilever.co.id).
Page 3
Fasilitas e-Proxy tersedia bagi para pemegang saham Perseroan yang berhak untuk hadir dalam
Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum hari
penyelenggaraan Rapat, yaitu tanggal 13 Januari 2025 pukul 12.00 WIB.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian kuasa dan prosedur lainnya terkait
penyelenggaraan Rapat akan disampaikan oleh Perseroan dalam pemanggilan Rapat.

                               Tangerang, 6 Desember 2024
                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published6 Dec 2024
Pages3
Characters5,641
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNILEVER INDONESIA Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result