Back to announcement
20260617_GSMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101765_lamp7.pdf
RUPS minutes Needs review GSMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.933
keuitY /ELOP MENT INVESTMENT PT E@UITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk Berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 15 anggaran dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut: A. Penyelenggaraan Rapat : Hari/Tanggal 1 Senin, 15 Juni 2026 Waktu 1 09.26 — 10.17 WIB Tempat 1 Sakura 1 Meeting Room - Grand Tropic Suites Hotel Jl. Letjen S. Parman Kav. 3 Jakarta Barat Acara Rapat : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. . Penetapan penggunaan Laba Bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. . Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026. . Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat: Presiden Direktur 1 Bapak Hendra Godjali Direktur 1 Ibu Tetty Lanawati Gozali Direktur : Bapak Bustomi Usman Direktur 1 Bapak Indrawana Widjaja Direktur 1 Ibu Imelda Siahaja Presiden Komisaris : Bapak Sujitno Siswowidagdo Komisaris : Bapak Muhamad Zulkifli Abusuki Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik C. Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mewakili 13.078.911.646 saham dengan hak suara yang sah atau 91,90825276 dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yakni sebanyak 14.230.399.705 saham, demikian dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 19 Mei 2026. 1 PT EAUITY Development Investment Tbk 632550. F. (62-21) 231328
Page 2 OCR 0.925
. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. . Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan atau memberikan pendapat berkaitan dengan mata acara Rapat : Acara Pertama : terdapat 1 pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Acara Kedua 1 tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan atau memberikan pendapat. Acara Ketiga 1 tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan atau memberikan pendapat. Acara Keempat : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan atau memberikan pendapat. . Mekanisme pengambilan keputusan Rapat : Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara. . Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat : Mata Acara Setuju | Tidak Setuju Abstain 4 13.075.011.646 3.900.000 | 0 99,970181Y0 0,029819Y0 2 13.075.011.646 3.900.000 0 99,970181Y0 0,029819Y2 3 13.078.811.646 100.000 0 99,999235Yo 0,000765Y6 | 4 13.078.811.246 100.000 400 | 99,999232Y9 0,000765Y4 0,000003Yc . Keputusan Rapat Mata acara Rapat Pertama : Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan : al. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwanto Susanti dan Surja”, dimana Bapak Christophorus Alvin Kossim sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan Publik Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor 00891/2.1505/AU.1/09/1681-5/1/IV/2026, tanggal 27 April 2026, dengan pendapat “wajar, dalam semua hal yang material”. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, sebagaimana termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
Page 3 OCR 0.949
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku 2025, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya. Mata acara Rapat Kedua: Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan : Menetapkan bahwa mengingat Perseroan masih menderita kerugian dalam tahun- tahun buku sebelumnya, maka laba bersih Perseroan dalam tahun buku 2025 yaitu sebesar Rp. 60.482.293.531,- akan digunakan seluruhnya untuk menutup kerugian tersebut, sehingga kepada para pemegang saham tidak dibagikan dividen untuk tahun buku 2025. Mata acara Rapat Ketiga : Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan : Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: 1. Berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan 2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut. Mata acara Rapat Keempat : Rapat dengan suara terbanyak dengan catatan 400 saham abstain, memutuskan : 1. Sehubungan dengan masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat akan berakhir pada penutupan Rapat, mengangkat para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang kelima yakni pada tahun 2031, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 20 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, dengan susunan sebagai berikut: Direksi : Presiden Direktur — : Bapak Hendra Godjali Direktur 1 Ibu Tetty Lanawati Gozali Direktur 1 Ibu Imelda Siahaja Direktur 1 Bapak Indrawana Widjaja Dewan Komisaris : Presiden Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik Komisaris 1 Ibu Lisawati Komisaris : Bapak Bambang Husodo 2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 3 Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, menetapkan Bapak Bambang Husodo selaku Komisaris Independen Perseroan. N 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 6 anggaran dasar Perseroan, melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi Perseroan.
Page 4 OCR 0.961
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 6 dan Pasal 20 ayat 4 anggaran dasar Perseroan, menyetujui untuk : a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. b. menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan sebesar jumlah honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku sebelumnya. c. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan pembagian honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan. 5. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam Rapat dalam suatu akta Notaris tersendiri dan selanjutnya memberitahukan dan atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan atau instansi lain yang berwenang serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jakarta, 17 Juni 2026 Direksi Perseroan
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
UITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk
p.1
unresolved
person
Muhamad Zulkifli Abusuki
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
org
EAUITY Development Investment Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Christophorus Alvin Kossim
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
53 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR