Skip to content
Back to announcement

20260617_GSMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101765_lamp7.pdf

RUPS minutes Needs review GSMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.933
keuitY

/ELOP MENT INVESTMENT

PT E@UITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 15 anggaran dasar Perseroan, Direksi Perseroan
dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) sebagai berikut:

A. Penyelenggaraan Rapat :

Hari/Tanggal 1 Senin, 15 Juni 2026
Waktu 1 09.26 — 10.17 WIB
Tempat 1 Sakura 1 Meeting Room - Grand Tropic Suites Hotel

Jl. Letjen S. Parman Kav. 3
Jakarta Barat

Acara Rapat :

1.

Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Tahunan
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Direksi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

. Penetapan penggunaan Laba Bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal

31 Desember 2025.

. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan

Perseroan tahun buku 2026.

. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta penetapan

tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi
Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota
Dewan Komisaris Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:

Presiden Direktur 1 Bapak Hendra Godjali

Direktur 1 Ibu Tetty Lanawati Gozali
Direktur : Bapak Bustomi Usman

Direktur 1 Bapak Indrawana Widjaja
Direktur 1 Ibu Imelda Siahaja

Presiden Komisaris : Bapak Sujitno Siswowidagdo
Komisaris : Bapak Muhamad Zulkifli Abusuki
Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik

C. Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mewakili
13.078.911.646 saham dengan hak suara yang sah atau 91,90825276 dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yakni sebanyak 14.230.399.705 saham,
demikian dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal
19 Mei 2026.

1
PT EAUITY Development Investment Tbk

632550. F. (62-21) 231328
Page 2 OCR 0.925
. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan atau
memberikan pendapat berkaitan dengan mata acara Rapat :

Acara Pertama : terdapat 1 pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Acara Kedua 1 tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan

atau memberikan pendapat.

Acara Ketiga 1 tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan

atau memberikan pendapat.

Acara Keempat : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan

atau memberikan pendapat.

. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :

Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan cara pemungutan suara.

. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :

Mata Acara Setuju | Tidak Setuju Abstain
4 13.075.011.646 3.900.000 | 0
99,970181Y0 0,029819Y0
2 13.075.011.646 3.900.000 0
99,970181Y0 0,029819Y2
3 13.078.811.646 100.000 0
99,999235Yo 0,000765Y6
| 4 13.078.811.246 100.000 400
| 99,999232Y9 0,000765Y4 0,000003Yc

. Keputusan Rapat

Mata acara Rapat Pertama :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :

al.

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, yang

telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwanto Susanti dan Surja”, dimana
Bapak Christophorus Alvin Kossim sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan
Publik Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor
00891/2.1505/AU.1/09/1681-5/1/IV/2026, tanggal 27 April 2026, dengan pendapat
“wajar, dalam semua hal yang material”.

Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, sebagaimana termaktub dalam Laporan
Tahunan Perseroan.

Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10
anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya
kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka
jalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
Page 3 OCR 0.949
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku 2025,
kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya.

Mata acara Rapat Kedua:

Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :
Menetapkan bahwa mengingat Perseroan masih menderita kerugian dalam tahun-
tahun buku sebelumnya, maka laba bersih Perseroan dalam tahun buku 2025 yaitu
sebesar Rp. 60.482.293.531,- akan digunakan seluruhnya untuk menutup kerugian
tersebut, sehingga kepada para pemegang saham tidak dibagikan dividen untuk tahun
buku 2025.

Mata acara Rapat Ketiga :

Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:

1. Berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik
Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya dari
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026, dan

2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen tersebut serta
persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.

Mata acara Rapat Keempat :

Rapat dengan suara terbanyak dengan catatan 400 saham abstain, memutuskan :

1. Sehubungan dengan masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang sedang menjabat akan berakhir pada penutupan Rapat, mengangkat
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung
sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang kelima yakni pada tahun 2031, dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai
dengan ketentuan Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 20 ayat 3 anggaran dasar Perseroan,
dengan susunan sebagai berikut:

Direksi :

Presiden Direktur — : Bapak Hendra Godjali
Direktur 1 Ibu Tetty Lanawati Gozali
Direktur 1 Ibu Imelda Siahaja
Direktur 1 Bapak Indrawana Widjaja

Dewan Komisaris :

Presiden Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik
Komisaris 1 Ibu Lisawati

Komisaris : Bapak Bambang Husodo

2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 3 Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014
tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, menetapkan
Bapak Bambang Husodo selaku Komisaris Independen Perseroan. N

3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 6 anggaran dasar Perseroan, melimpahkan
kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi dengan persetujuan
Dewan Komisaris, untuk atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan
pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi Perseroan.
Page 4 OCR 0.961
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 6 dan Pasal 20 ayat 4 anggaran dasar
Perseroan, menyetujui untuk :

a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.

b. menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
Komisaris Perseroan sebesar jumlah honorarium dan tunjangan lainnya yang
diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku sebelumnya.

c. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
pembagian honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing anggota
Dewan Komisaris Perseroan.

5. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
kembali keputusan yang telah diambil dalam Rapat dalam suatu akta Notaris tersendiri
dan selanjutnya memberitahukan dan atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia dan atau instansi lain yang berwenang serta untuk
maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 17 Juni 2026
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.65 MB
Published17 Jun 2026
Pages4
Characters8,295
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Hendra Godjali p.1 ×3
linked person Tetty Lanawati Gozali p.1 ×3
linked person Bustomi Usman · Direktur p.1
linked person Indrawana Widjaja p.1 ×3
linked person Imelda Siahaja p.1 ×3
linked person Sujitno Siswowidagdo · Presiden Komisaris p.1 ×2
linked person Bambang Husodo · Komisaris Independen p.3 ×4
possible person Marcello Theodore Taufik C. · Komisaris p.1 ×5
possible person Lisawati p.3
unresolved org UITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk p.1
unresolved person Muhamad Zulkifli Abusuki · Komisaris p.1 ×2
unresolved org EAUITY Development Investment Tbk p.1 ×2
unresolved person Christophorus Alvin Kossim p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 53 ms 13 Sep 2026 14:13

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result