Skip to content
Back to announcement

20260617_URBN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32101890_lamp3.pdf

Other Text extracted URBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
KESEPAKATAN BERSAMA PENGAKHIRAN
     PERJANJIAN JASA MANAJEMEN
              ANTARA
PT. URBAN JAKARTA PROPERTINDO, TBK
                 DAN
 PT. CIPTARUANG PERSADA PROPERTY
     NO. 002/AGR/UJP-CPP/VII/2020
Page 2
                               KESEPAKATAN BERSAMA PENGAKHIRAN
                                   PERJANJIAN JASA MANAJEMEN

Kesepakatan Bersama Pengakhiran Perjanjian Jasa Manajemen ini (“Perjanjian Pengakhiran”) dibuat pada
tanggal 01 Oktober 2025 di Jakarta Selatan, oleh dan antara:

(1)      PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO TBK, suatu perusahaan publik yang didirikan berdasarkan
         hukum negara Republik Indonesia, memiliki domisili di Jakarta Selatan dan beralamat di District 8
         Treasury Tower, Lantai 19 F-G, Sudirman Central Business District, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53,
         Senayan, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Wira Natapraja selaku
         Direktur, dengan demikian sah mewakili untuk dan atas nama PT. Urban Jakarta Propertindo, Tbk.
         Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”; dan

(2)      PT CIPTARUANG PERSADA PROPERTY, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
         negara Republik Indonesia, memiliki domisili di Jakarta Selatan dan beralamat di The Bellezza
         Shopping Arcade Lantai 2 SA 55, 55A & 53, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Grogol
         Utara, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Birgitta Larissa selaku
         Direktur, dengan demikian sah mewakili untuk dan atas nama PT. Ciptaruang Persada Property.
         Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”;


 (Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai ”PARA PIHAK” dan
 masing-masing sebagai ”PIHAK”).

 PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu bahwa:

      a. PARA PIHAK telah menandatangani Perjanjian Jasa Manajemen antara PT Urban Jakarta
         Propertindo Tbk dan PT Ciptaruang Persada Property No. 002/AGR/UJP-CPP/VII/2020 tertanggal 1
         Juli 2020 (“Perjanjian”);
      b. PARA PIHAK telah menandatangani Amandemen Perjanjian Jasa Manajemen tertanggal 2 Januari
         2024;
      c. Bahwa berdasarkan Perjanjian jo. Amandemen, hubungan kerjasama PARA PIHAK semula berakhir
         pada tanggal 31 Desember 2025;
      d. Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri Perjanjian sebelum jangka waktunya dengan syarat
         dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengakhiran ini;
      e. Bahwa meskipun Perjanjian Pengakhiran ini ditandatangani pada tanggal 01 Oktober 2025, PARA
         PIHAK sepakat bahwa seluruh akibat hukum dari pengakhiran Perjanjian berlaku efektif dan
         mengikat secara surut sejak tanggal 31 Desember 2024.

 Berdasarkan hal yang telah disebutkan di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, mengadakan,
 menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Pengakhiran ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-
 ketentuan sebagai berikut:

                                                PASAL 1
                                         PENGAKHIRAN PERJANJIAN

      1. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengakhiri Perjanjian lebih awal efektif terhitung sejak tanggal
         31 Desember 2024 (“Tanggal Efektif Pengakhiran”).
      2. Sejak Tanggal Efektif Pengakhiran, Perjanjian dinyatakan berakhir dan tidak berlaku lagi, kecuali hak
         dan kewajiban yang secara tegas tetap berlaku setelah pengakhiran.
Page 3
     3. PARA PIHAK sepakat bahwa selama tahun 2025 pendapatan atas transaksi tersebut batal.

                                            PASAL 2
                                  PEMBEBASAN DAN PELEPASAN HAK

     1. PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang telah
        timbul sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian.
     2. Setelah seluruh kewajiban Para Pihak berdasarkan Kesepakatan ini dipenuhi, Para Pihak sepakat
        untuk:
            a. saling membebaskan;
            b. tidak saling menuntut;
        atas segala klaim, tuntutan, kewajiban, atau tanggung jawab yang timbul dari atau sehubungan
        dengan Perjanjian.
     3. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap kewajiban yang secara tegas masih harus diselesaikan.
     4. Terhadap Perjanjian Pengakhiran ini, PARA PIHAK bersepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266
        dan 1267 KUH Perdata.


                                               PASAL 3
                                         KETENTUAN LAIN-LAIN

     1. Perjanjian Pengakhiran ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
     2. Dalam hal terdapat pertentangan antara Perjanjian Pengakhiran ini dengan Perjanjian, maka yang
        berlaku adalah ketentuan dalam Perjanjian Pengakhiran ini.
     3. Hal-hal yang belum diatur akan disepakati kemudian oleh Para Pihak secara tertulis.


                                           PASAL 4
                         HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

     1. Perjanjian Pengakhiran ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
     2. Setiap perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah.
     3. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta
        Selatan.

Demikian Perjanjian Pengakhiran ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing meterai cukup, serta
mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal dan
tahun yang telah disebutkan dalam Perjanjian Pengakhiran ini.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published17 Jun 2026
Pages3
Characters5,511
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. URBAN JAKARTA PROPERTINDO p.1 ×9
linked person Wira Natapraja · Direktur p.2
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible — Central Business p.2
unresolved org PT. CIPTARUANG PERSADA PROPERTY p.1 ×4
unresolved — Birgitta Larissa · Direktur p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demikian Perjanjian Pengakhiran p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result