Back to announcement
20260617_URBN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32101890_lamp4.pdf
Other Text extracted URBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
ADDENDUM II PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN DAN
PELUNASAN PINJAMAN
ANTARA
PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO, TBK
DAN
PT CIPTARUANG PERSADA PROPERTY
1
Page 2
Addendum II Perjanjian Pinjaman dan Pelunasan Pinjaman ini (“Addendum I”) ditandatangani pada
tanggal 01 Oktober 2025 di Jakarta Selatan, oleh dan antara:
(1) PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO TBK, suatu perusahaan publik yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, memiliki domisili di Jakarta Selatan dan beralamat di District
8 Treasury Tower, Lantai 19 F-G, Sudirman Central Business District, Jl. Jendral Sudirman Kav.
52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan ("Pemberi Pinjaman"); dan
(2) PT CIPTARUANG PERSADA PROPERTY, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, memiliki domisili di Jakarta Selatan dan beralamat di The
Bellezza Shopping Arcade Lantai 2 SA 55, 55A & 53, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata
Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan ("Penerima Pinjaman").
(secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai ”PARA PIHAK” dan masing-masing sebagai
”PIHAK”).
PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu bahwa:
a. PARA PIHAK telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dan Pelunasan Pinjaman antara PT
Urban Jakarta Propertindo Tbk dan PT Ciptaruang Persada Property tertanggal 04 Januari 2021
dengan jumlah total pinjaman sampai dengan Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
(“Perjanjian”);
b. PARA PIHAK telah menandatangani Addendum I Perjanjian Pinjaman dan Pelunasan Pinjaman
antara PT Urban Jakarta Propertindo Tbk dan PT Ciptaruang Persada Property tertanggal 02
Januari 2024 (“Addendum I Perjanjian”);
c. Bahwa Penerima Pinjaman telah mengirimkan kepada Pemberi Pinjaman Surat No. 001/BOD-
DIR/CPP/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025 perihal Permohonan Grace Period Perjanjian
Pinjaman Antar Perusahaan PT. Ciptaruang Persada Property dan PT. Urban Jakarta
Propertindo, Tbk;
d. Bahwa Pemberi Pinjaman telah mengirimkan kepada Penerima Pinjaman Surat No. 008/BOD-
DIR/UJP/I/2025 tertanggal 17 Januari 2025 perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Grace
Period Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan PT. Ciptaruang Persada Property dan PT. Urban
Jakarta Propertindo, Tbk.
Berdasarkan hal yang telah disebutkan di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, mengadakan,
menandatangani dan melaksanakan Addendum II Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
SEMULA:
Pasal 2
BUNGA PINJAMAN
2.1 PARA PIHAK sepakat bahwa atas Pinjaman tersebut, PEMBERI PINJAMAN akan mengenakan
bunga sebesar 4.5% (empat koma lima persen) per tahun kepada PENERIMA PINJAMAN
(“Bunga Pinjaman”) dan atas Pinjaman yang sudah dicairkan oleh PENERIMA PINJAMAN
sebelum ditandatanganinya Addendum I ini maka akan diperhitungkan pada 01 Januari 2024
2
Page 3
dan setelah ditandatanganinya Addendum I ini maka Bunga Pinjaman akan dikenakan sesuai
dengan tanggal pencairannya.
2.2 PARA PIHAK sepakat bahwa atas Bunga Pinjaman, Bunga Pinjaman dibayarkan sekaligus
diakhir periode hutang atau pada saat pelunasan hutang sebagaimana dimaksud pada ayat
3.2 Pasal ini.
MENJADI:
Pasal 2
BUNGA PINJAMAN
2.1 PARA PIHAK sepakat bahwa atas Pinjaman tersebut, PEMBERI PINJAMAN akan mengenakan
bunga sebesar 4.5% (empat koma lima persen) per tahun kepada PENERIMA PINJAMAN
(“Bunga Pinjaman”) dan atas Pinjaman yang sudah dicairkan oleh PENERIMA PINJAMAN
sebelum ditandatanganinya Addendum I ini maka akan diperhitungkan pada 01 Januari 2024
dan setelah ditandatanganinya Addendum I ini maka Bunga Pinjaman akan dikenakan sesuai
dengan tanggal pencairannya.
2.2 PARA PIHAK sepakat bahwa atas Bunga Pinjaman, Bunga Pinjaman dibayarkan sekaligus
diakhir periode hutang atau pada saat pelunasan hutang sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian.
2.3 PARA PIHAK sepakat bahwa sejak tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2026
(“Grace Period”), Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak dikenakan,
tidak dihitung, dan tidak terutang.
2.4 PARA PIHAK sepakat bahwa ketentuan Grace Period sebagaimana dimaksud pada Ayat 2.3
merupakan pengecualian terhadap ketentuan pengenaan Bunga Pinjaman sebagaimana
dimaksud pada Ayat 2.1 dan Ayat 2.2, dan setelah berakhirnya Grace Period, maka ketentuan
mengenai Bunga Pinjaman berlaku kembali sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
2.5 PARA PIHAK sepakat bahwa selama tahun 2025 pendapatan atas transaksi tersebut batal.
Demikian Addendum II Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya,
di atas kertas yang diberi meterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah
ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal dan tahun yang telah disebutkan dalam
Addendum II Perjanjian ini.
3
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT CIPTARUANG PERSADA PROPERTY
p.1 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.