Skip to content
Back to announcement

20260617_URBN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32101890_lamp2.pdf

Other Text extracted URBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
ADDENDUM III PERJANJIAN PINJAMAN

             ANTARA

PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO, TBK

              DAN

 PT CIPTARUANG PERSADA PROPERTY




                1
Page 2
                          ADDENDUM III PERJANJIAN PINJAMAN

                          NO. 09A/ADDIII-AGR/UJP-CPP/I/2025

PERJANJIAN PINJAMAN ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 01 Oktober 2025 oleh dan
antara:

(1)     PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO TBK, suatu perusahaan publik yang didirikan
        berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, memiliki domisili di Jakarta Selatan dan
        beralamat di District 8 Treasury Tower, Lantai 19 F-G, Sudirman Central Business District,
        Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan
        ("Pemberi Pinjaman"); dan

(2)     PT CIPTARUANG PERSADA PROPERTY, suatu perseroan terbatas yang didirikan
        berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, memiliki domisili di Jakarta Selatan dan
        beralamat di The Bellezza Shopping Arcade Lantai 2 SA 55, 55A & 53, Jl. Letjen Soepeno
        No. 34, Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan
        ("Penerima Pinjaman").

Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman selanjutnya dalam Perjanjian Pinjaman ini disebut "Para
Pihak", dan masing-masing disebut "Pihak".

PENDAHULUAN

(A)     BAHWA, Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman telah melakukan penandatanganan atas
        Perjanjian Pinjaman Nomor: 09/AGR/UJP-CPP/VII/2019 tertanggal 20 Juli 2019 dengan
        jumlah pinjaman dana sebesar Rp62.478.000.000,- (enam puluh dua miliar empat ratus
        tujuh puluh delapan juta Rupiah) (“Perjanjian”);

(B)     Bahwa, Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman telah melakukan penandatanganan atas
        Addendum I Perjanjian Nomor: 09A/AGR/UJP-CPP/XII/2020 tertanggal 31 Desember 2020,
        berkaitan dengan perubahan atas bunga dan perubahan atas penggunaan dana pinjaman
        (“Addendum I Perjanjian”);

(C)     Bahwa, Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman telah melakukan penandatanganan atas
        Addendum II Perjanjian Nomor: 09A/ADDII-AGR/UJP-CPP/I/2024 tertanggal 19 Januari
        2024, berkaitan dengan perubahan atas bunga dan perubahan atas jatuh tempo,
        pembayaran lebih awal, dan pelunasan (“Addendum II Perjanjian”);

(D)     Bahwa Penerima Pinjaman telah mengirimkan kepada Pemberi Pinjaman Surat No.
        001/BOD-DIR/CPP/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025 perihal Permohonan Grace Period
        Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan PT. Ciptaruang Persada Property dan PT. Urban
        Jakarta Propertindo, Tbk;

(E)     Bahwa Pemberi Pinjaman telah mengirimkan kepada Penerima Pinjaman Surat No.
        008/BOD-DIR/UJP/I/2025 tertanggal 17 Januari 2025 perihal Tanggapan atas Surat
        Permohonan Grace Period Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan PT. Ciptaruang Persada
        Property dan PT. Urban Jakarta Propertindo, Tbk.

OLEH KARENA ITU, berdasarkan poin (A), (B), (C), (D), dan (E) diatas, Para Pihak sepakat untuk
membuat Addendum III Perjanjian (“Addendum III Perjanjian”) dengan ketentuan sebagai
berikut:

SEMULA:

3.     BUNGA




                                                2
Page 3
3.1.    Pinjaman akan dikenakan bunga sebesar 4.5% (empat koma lima persen) per tahun
        (“Bunga”) yang dihitung dengan dasar satu tahun terdiri dari (i) 360 (tiga ratus enam
        puluh) hari dan (ii) 12 (dua belas) bulan, dimana setiap bulannya masing – masing terdiri
        dari 30 (tiga puluh) hari.

3.2    Bunga harus dibayar oleh Penerima Pinjaman pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo.

3.3    Para Pihak dengan ini setuju dan mengikatkan diri bahwa, kecuali ditentukan lain dalam
       Perjanjian Pinjaman ini, seluruh biaya dan pengeluaran Para Pihak sehubungan dengan
       negosiasi, persiapan dan pelaksanaan Perjanjian Pinjaman ini (termasuk Dokumen Pinjaman
       yang terkait lainnya) akan menjadi tanggung jawab Penerima Pinjaman.

3.4    Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada Ayat 3.1 diatas, berlaku sejak tanggal
       Addendum II ini.

MENJADI:

3.     BUNGA

3.1    Tetap.

3.2    Bunga harus dibayar oleh Penerima Pinjaman pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo,
       dengan memperhatikan ketentuan Grace Period sebagaimana dimaksud dalam Ayat 3.5.

3.3    Para Pihak dengan ini setuju dan mengikatkan diri bahwa, kecuali ditentukan lain dalam
       Perjanjian Pinjaman ini, seluruh biaya dan pengeluaran Para Pihak sehubungan dengan
       negosiasi, persiapan dan pelaksanaan Perjanjian Pinjaman ini (termasuk Dokumen Pinjaman
       yang terkait lainnya) akan menjadi tanggung jawab Penerima Pinjaman.

3.4    Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada Ayat 3.1 diatas, berlaku sejak tanggal
       Addendum II Perjanjian.

3.5    Para Pihak sepakat bahwa selama periode sejak tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan 31
       Desember 2026 (“Grace Period”), tidak terdapat kewajiban pembayaran bunga, dan
       bunga tidak akan dihitung maupun diakumulasi atas Pinjaman untuk periode
       tersebut.

3.6    PARA PIHAK sepakat bahwa selama tahun 2025 pendapatan atas transaksi tersebut batal.

DENGAN DEMIKIAN, penandatangan sah dari Para Pihak telah menandatangani Addendum III
Perjanjian ini pada tanggal yang dinyatakan di atas.




                                               3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published17 Jun 2026
Pages3
Characters5,314
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO p.1 ×8
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible — Central Business p.2
unresolved org PT CIPTARUANG PERSADA PROPERTY p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result