Back to announcement
20241205_KMDS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31805737_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KMDSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.931
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 081198: Nomor Perihal Kabupaten Tangerang, 04 Desember 2024 209/NOT/MSI/XII/2024 Kepada Yth. Ringkasan Risalah Rapat Umum DIREKSI Pemegang — Saham — Luar Biasa PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA, Tbk PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA, Tbk Komplek Pergudangan Multi Guna T8 nomor 16, Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15325 Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA, Tbk, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan (“Perseroan”) Rapat diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2024 di Menara Top Food, Jalan Jalur Sutera Barat nomor 3, Alam Sutera, Tangerang - 15325, Provinsi Banten, Indonesia, dibuka pada pukul sepuluh lewat dua puluh menit (10.20) Waktu Indonesia Bagian Barat dan.ditutup pada pukul sebelas lewat tiga puluh lima menit (11.35) Waktu Indonesia Bagian Barat. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: SODNDKMYNA Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan Perubahan Anggaran Dasar Pasal 4 tentang Modal Perubahan Anggaran Dasar Pasal 11 tentang Direksi Perubahan Anggaran Dasar Pasal 12 tentang Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Direksi Perubahan Anggaran Dasar Pasal 13 tentang Rapat Direksi Perubahan Anggaran Dasar Pasal 14 tentang Dewan Komisaris Perubahan Anggaran Dasar Pasal 15 tentang Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Komisaris Perubahan Anggaran Dasar Pasal 16 tentang Rapat Dewan Komisaris Perubahan Anggaran Dasar Pasal 17 tentang Tahun Buku, Rencana Kerja, dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Laporan Tahunan . Perubahan Anggaran Dasar Pasal 24 tentang Penggunaan Laba Bersih dan Pembagian Dividen Menegaskan, menetapkan, dan menyusun kembali susunan para pemegang saham Perseroan, sesuai dengan data kepemilikan saham Perseroan dari Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 26 September 2024. B. Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Komisaris Independen 1. Tuan Sugeng Suwignjo Direktur Utama 1. Tuan Hengky Wijaya Direktur 1... Nyonya Dewi Irianty Wijaya Direktur 1. Tuan Dion Amaury (bertindak sebagai Pimpinan Rapat) Direktur 1. Tuan Laurens Nagajaya Pihak yang tidak hadir: Komisaris Utama 1. Nyonya Tjiang Lien Ang
Page 2 OCR 0.949
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 081198 Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya sebanyak 642.340.600 (enam ratus empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu enam ratus) saham yang merupakan 80,29” (delapan puluh koma dua sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sebanyak 800.000.000 (delapan ratus juta) saham, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagai berikut: 1. Untuk Mata Acara Rapat Pertama dan Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, telah terpenuhi. 2. Untuk Mata Acara Rapat Ketiga sampai dengan Mata Acara Rapat Kesebelas sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, telah terpenuhi. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan terkait Mata Acara Rapat dilakukan pemungutan suara dengan cara mengangkat tangan dan/atau penghitungan suara yang telah disampaikan, termasuk melalui sistem elektronik. Bagi pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain diminta untuk mengangkat tangan dan Notaris menghitung jumlah suara yang diwakili, lalu hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Tata Cara Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat. Kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pendapat, atau usul sesuai dengan Mata Acara yang sedang dibicarakan. Pertanyaan, pendapat, atau usul yang diajukan akan dijawab langsung oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat. Pada Mata Acara Ketiga terdapat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh salah satu pemegang saham Perseroan bernama tuan BILLY CHRISTIANTO melalui sistem elektronik eASY KSEI sebagai berikut: 1. “Apakah Dima akan melakukan penambahan modal di KMDS?" Direksi menjawab bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan pembahasan Mata Acara Ketiga, dan lebih lanjut Direksi menjelaskan dalam Rapat bahwa penambahan modal dalam Perseroan dilakukan menurut keperluan Perseroan. 2. “Apa detail dari perubahan anggaran dasar penambahan modal tersebut?" Direksi menjawab bahwa perubahan anggaran dasar untuk menyesuaikan aturan POJK. Selain dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, tidak ada lagi pertanyaaan lain yang diajukan oleh pemegang saham dan/atau kuasanya dalam Rapat. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pendapat atau usul dalam Rapat. Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.950
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 08119 Mata Acara Rapat Pertama Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1 642.340.600 suara Jumlah suara yang tidak setuju : 0 suara Jumlah suara yang abstain/blanko ? 0 suara Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1. 642.340.600 suara “atau mewakili 10096 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Rapat dengan musyawarah dan mufakat memutuskan menyetujui usulan. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: 1. Menyetujui pengunduran diri nyonya Tjiang Lien Ang dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan surat pengunduran dirinya tertanggal 19 September 2024, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini, dan untuk selanjutnya memberikan pelepasan dan pembebasan dari seluruh tanggung jawab dan tindakannya selama masa jabatannya dan pemberian penghargaan terhadap jasa-jasanya pada Perseroan, dengan ketentuan sepanjang seluruh tindakannya tersebut telah tercermin dalam buku-buku dan catatan-catatan Perseroan, laporan tahunan, dan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit. Menyetujui pemberhentian dengan hormat tuan Sugeng Suwignjo dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini, dan untuk selanjutnya memberikan pelepasan dan pembebasan dari seluruh tanggung jawab dan tindakannya selama masa jabatannya dan pemberian penghargaan terhadap jasa-jasanya pada Perseroan, dengan ketentuan sepanjang seluruh tindakannya tersebut telah tercermin dalam buku-buku dan catatan-catatan Perseroan, laporan tahunan, dan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit. Menyetujui pengangkatan Bapak Irman, lahir di Tanjung Pinang, pada tanggal dua belas bulan Januari tahun seribu sembilan ratus lima puluh lima (12-01-1955), wiraswasta, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Taman Resort Mediterania Blok Z-1 No. 16, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, pemegang KTP nomor 3172011201550006, sebagai Komisaris Utama Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini. Menyetujui pengangkatan Bapak Laurens Nagajaya, lahir di Ujung Pandang, pada tanggal dua puluh enam bulan September tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh enam (26-09-1976), karyawan swasta, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Sutera Palma 3 No. 32 Alam Sutera Serpong, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pemegang KTP nomor 3674022609760002, sebagai Komisaris Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini. Menyetujui pengangkatan Bapak Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak, lahir di Sleman, pada tanggal lima belas bulan Agustus tahun seribu sembilan ratus empat puluh delapan (15-08-1948), swasta, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Ponggok, Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pemegang KTP nomor 3404031508480003, sebagai Komisaris Independen Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini. Oleh karena itu, menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut: Anggota Dewan Komisaris Perseroan: Komisaris Utama adalah Bapak Irman Komisaris adalah Bapak Laurens Nagajaya Komisaris Independen adalah Bapak Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak Dengan masa jabatan semua anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2028, yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris Perseroan sewaktu-waktu.
Page 4 OCR 0.942
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 081198: Mata Acara Rapat Kedua Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1 642.340.600 suara Jumlah suara yang tidak setuju : 0 suara Jumlah suara yang abstain/blanko : 0 suara Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1 642.340.600 suara “atau mewakili 1009 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Rapat dengan musyawarah dan mufakat memutuskan menyetujui usulan. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat seluruh anggota Direksi Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini, dan untuk selanjutnya memberikan pelepasan dan pembebasan dari seluruh tanggung jawab dan tindakan mereka selama masa jabatan mereka dan pemberian penghargaan terhadap jasa-jasa mereka pada Perseroan, dengan ketentuan sepanjang seluruh tindakan mereka tersebut telah tercermin dalam buku-buku dan catatan-catatan Perseroan, laporan tahunan, dan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit. Menyetujui pengangkatan Bapak Hengky Wijaya, lahir di Ujung Pandang, pada tanggal empat belas bulan Agustus tahun seribu sembilan ratus lima puluh tiga (14-08-1953), karyawan swasta, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Boelevard Palem Raya No. 1825 Lippo Karawaci, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Provinsi Banten, pemegang KTP nomor 3603281408530001, sebagai Direktur Utama Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini. Menyetujui pengangkatan Bapak Marjuky, lahir di Jakarta, pada tanggal enam belas bulan Oktober tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan (16-10-1979), karyawan swasta, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Bahtera Permai 2 Blok V6 Kav 10 No. 8B, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, pemegang KTP nomor 3172011610790009, sebagai Direktur Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini. Menyetujui pengangkatan Bapak Charii, lahir di Tanjung Pinang, pada tanggal dua bulan November tahun seribu sembilan ratus delapan puluh satu (02-11-1981), karyawan swasta, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, pemegang KTP nomor 3172010211810007, sebagai Direktur Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini. Menyetujui pengangkatan Ibu Dewi Irianty Wijaya, lahir di Sorong, pada tanggal dua puluh sembilan bulan Desember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh (29-12-1 977), swasta, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Kencana Molek III M 12/29, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, pemegang KTP nomor 3173086912770005, sebagai Direktur Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini. Menyetujui pengangkatan Bapak Dion Amaury, lahir di Jakarta, pada tanggal sepuluh bulan September tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (10-9-1974), karyawan swasta, warga negara Indonesia, bertempat tinggal Gi Jl. Batu Tulis 13/4.A, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pemegang KTP nomor 3171011009740005, sebagai Direktur Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini. Oleh karena itu, menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut: Anggota Direksi Perseroan: Direktur Utama adalah Bapak Hengky Wijaya Direktur adalah Bapak Marjuky Direktur adalah Bapak Charli Direktur adalah Ibu Dewi Irianty Wijaya Direktur adalah Bapak Dion Amaury Dengan masa jabatan semua anggota Direksi Perseroan tersebut adalah sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2028, yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi Perseroan sewaktu-waktu.
Page 5 OCR 0.924
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 08119! Mata Acara Rapat Ketiga - Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1 642.340.600 suara - Jumlah suara yang tidak setuju : 0 suara - Jumlah suara yang abstain/blanko : 600 suara - Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1 642.340.600 suara atau mewakili 1009 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal (4) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (10), dan ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk selanjutnya menuangkan kembali seluruh ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara Rapat Keempat - Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1. 642.340.600 suara - Jumlah suara yang tidak setuju 5 0 suara - Jumlah suara yang abstain/blanko : 600 suara - Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1. 642.340.600 suara atau mewakili 10096 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal (4) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: a. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (5), ayat (8), ayat (12), ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan, b. Menyetujui penambahan ayat baru dalam Pasal 11 Anggaran Dasar yaitu ayat (14), sehingga untuk selanjutnya ketentuan yang semula ayat (14) sampai dengan ayat (18) berubah menjadi ayat (15) sampai dengan ayat (19) disertai dengan perubahan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut, dan untuk selanjutnya menuangkan kembali seluruh ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara Rapat Kelima - Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1. 642.340.600 suara - Jumlah suara yang tidak setuju £ 0 suara - Jumlah suara yang abstain/blanko : 600 suara - Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1. 642.340.600 suara atau mewakili 10096 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal (4) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (7), ayat (11), ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk selanjutnya menuangkan kembali seluruh ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Page 6 OCR 0.931
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 0811988 Mata Acara Rapat Keenam - Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1 642.340.600 suara - Jumlah suara yang tidak setuju : 0 suara - Jumlah suara yang abstain/blanko 5 600 suara - Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1 642.340.600 suara atau mewakili 10096 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal (4) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: Menyetujui perubahan seluruh ketentuan dalam Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, dengan penambahan beberapa ayat baru dan mengadakan penyesuaian ketentuan, dan untuk selanjutnya menuangkan kembali seluruh ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara Rapat Ketujuh - Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1 642.340.600 suara - Jumlah suara yang tidak setuju : 0 suara - Jumlah suara yang abstain/blanko F 600 suara - Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1 642.340.600 suara atau mewakili 10096 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal (4) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (4), ayat (7), ayat (11), ayat (12), ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk selanjutnya menuangkan kembali seluruh ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara Rapat Kedelapan - Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1 642.340.600 suara - Jumlah suara yang tidak setuju : 0 suara «Jumlah suara yang abstain/blanko : 600 suara - Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1 642.340.600 suara atau mewakili 10096 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal (4) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: a. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Anggaran Dasar Perseroan, b. Menyetujui penambahan ayat baru dalam Pasal 15 Anggaran Dasar yaitu ayat (3), sehingga untuk selanjutnya ketentuan yang semula ayat (3) sampai dengan ayat (5) berubah menjadi ayat (4) sampai dengan ayat (6): dan untuk selanjutnya menuangkan kembali seluruh ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan.
Page 7 OCR 0.918
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 08119880! CBP Mata Acara Rapat Kesembilan - Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1 642.340.600 suara Jumlah suara yang tidak setuju : 0 suara - Jumlah suara yang abstain/blanko H 600 suara - Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1 642.340.600 suara atau mewakili 10096 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal (4) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: Menyetujui perubahan seluruh ketentuan dalam Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan, dengan penambahan beberapa ayat baru dan mengadakan penyesuaian ketentuan, dan untuk selanjutnya menuangkan kembali seluruh ketentuan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara Rapat Kesepuluh - Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1 642.340.600 suara - Jumlah suara yang tidak setuju : 600 suara «Jumlah suara yang abstain/blanko : 0 suara - Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1. 642.340.000 suara atau mewakili 99,996 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (4) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: a. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan: b. Menyetujui penambahan ayat baru dalam Pasal 17 Anggaran Dasar yaitu ayat (10), dan untuk selanjutnya menuangkan kembali seluruh ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara Rapat Kesebelas - Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1 642.340.600 suara - Jumlah suara yang tidak setuju : 600 suara - Jumlah suara yang abstain/blanko 1 0 suara - Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1. 642.340.000 suara atau mewakili 99,994 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (4) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: a. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan: b. Menyetujui penambahan ayat baru dalam Pasal 24 Anggaran Dasar yaitu ayat (3), sehingga untuk selanjutnya ketentuan yang semula ayat (3) sampai dengan ayat (10) berubah menjadi ayat (4) sampai dengan ayat (11) disertai dengan perubahan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut: dan untuk selanjutnya menuangkan kembali seluruh ketentuan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan
Page 8 OCR 0.945
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 08119880511 Mata Acara Rapat Keduabelas Mata Acara Rapat Keduabelas ini dilaksanakan untuk menegaskan, menetapkan, dan menyusun kembali susunan para pemegang saham Perseroan, sesuai dengan data kepemilikan saham Perseroan dari Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 26 September 2024 sebagai berikut: Nama Pemegang Saham | Jumlah Lembar Saham (lembar) | Persentase (00) PT. Dima Investindo 440.000.000 55 PT. Miki Ojisan Indomitra 169.523.811 2119 Hengky Wijaya 21.553.720 2,69 Maria Lie 8.707.482 1,09 Dewi Irianty Wijaya 349.087 0,04 Masyarakat 159.865.900 19,99 JUMLAH 800.000.000 10076 Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA, Tbk nomor 01, tertanggal 03 Desember 2024, dibuat oleh saya, Notaris. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Hormat saya, MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MOELIANA SANTOSO
p.1 ×9
unresolved
person
Laurens Nagajaya Pihak
p.1 ×3
unresolved
person
Tjiang Lien Ang
p.1
unresolved
person
Marjuky
p.4 ×2
unresolved
person
Charii
p.4
unresolved
person
Charli
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
271 ms
13 Sep 2026 15:49
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-12-03',
'meeting_type': 'EGM'}