Back to announcement
20260617_BKDP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32101814_lamp1.pdf
Other Text extracted BKDPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.934
PT. BUKIT DARMO PROPERTY Tbk Nomor : 1MBDP/CORSEC/VI/2026 Surabaya, 17 Juni 2026 Kepada Yth. PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 Up: Bp. Hendra A. Hidayat (PH Kepala Divisi PP2 ) Perihal : Permintaan Penjelasan Lanjutan Sehubungan dengan surat nomor S-06938/BEI.PP2/06-2026 terkait permintaan penjelasan Perseroan Bersama ini Perseroan memberikan tanggapan sebagai berikut: 1, Perseroan menyatakan bahwa transaksi bersifat sangat mendesak untuk menjamin keberlangsungan usaha Perseroan, agar dapat disampaikan rencana pemenuhan ketentuan POJK Nomor 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK. Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, meliputi: a. Rencana Rapat Umum Pemegang Saham, dan b. Rencana menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud. Tanggapan Perseroan : Perseroan akan berkonsultasi dengan pihak regulator terkait RUPS dan akan melakukan diskusi dengan pihak Penilai Independen untuk menentukan Nilai Wajar. Perseroaan pernah melakukan diskusi dengan pihak Penilai Independen dimana Pihak Penilai memberikan pendapat bahwa tidak pernah melakukan Penilaian atas transaksi yang sudah dilakukan. 2. Sehubungan dengan transaksi utang jangka panjang yang dilakukan dengan Pengendali Perseroan sebagai pihak afiliasi, mohon penjelasan mengenai ketentuan pembatasan keuangan (financial covenants) yang melekat dalam perjanjian utang tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada rasio keuangan yang wajib dipenuhi, pembatasan tindakan korporasi, serta mekanisme pemantauannya. Tanggapan Perseroan : Sehubungan dengan transaksi pinjaman tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa pinjaman tersebut dilakukan karena bersifat mendesak untuk menjaga keberlangsungan dan pengembangan usaha Perseroaan, namun tetap berdasarkan prinsip kewajaran usaha. Adapun terkait ketentuan pembatasan keuangan (financial covenarus), Perseroaan tidak mengatur ketentuan financial covenanis berupa kewajiban pemenuhan rasio keuangan tertentu. Namun tetap memperhatikan ketentuan umum (negative covenants) yang lazim dalam transaksi pembiayaan untuk menjaga kemampuan Perseroan memenuhi kewajibannya. 3. Konsekuensi yang dapat timbul apabila Perseroan mengalami keterbatasan kemampuan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan/atau bunga sesuai dengan ketentuan perjanjian utang jangka panjang tersebut (tenor 10 tahun). Office Park 2 Blok B2 no. 1 Jalan Bukit Darmo Boulevard Surabaya 60226, Indonesia T62-31-731 8686 F62-31-791 0666 Jalan Tanah Abang 3 106 Jakarta 10160, Indonesia T 62-21-351 7007 F 62-21-351 7008 email@bukitdarmoproperty.com “www bukitdarmoproperty.com
Page 2 OCR 0.927
PT. BUKIT DARMO PROPERTY Tbk Tanggapan Perseroan : Pemberian pinjaman tersebut mencerminkan komitmen Pengendali terhadap keberlangsungan usaha dan pengembangan usaha Perseroan dalam jangka panjang. Dikarenakan sifat pinjaman tersebut, tidak terdapat konsekuensi khusus yang bersifat penalti, apabila Perseroan mengalami keterbatasan kemampuan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan/atau bunga. Penyelesaian atas kondisi tersebut akan dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan tetap memperhatikan kondisi kevangan Perseroan dan prinsip kelangsungan usaha. Meskipun demikian, Perseroan tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayarannya dan Perseroan secara berkala melakukan monitoring terhadap kondisi likuiditas, arus kas, dan proyeksi keuangan guna memastikan kemampuan pemenuhan kewajiban dimaksud. 4. Rencana setoran modal dari UBO Perseroan selain dari Ibu Endang Lestari Pujiastuti di kemudian hari (Jika ada) Tanggapan Perseroan : Belum ada rencana setoran modal baik dari UBO Perseroan dalam hal ini dari Ybu Endang Lestari Pujiastuti, maupun Pemegang Saham lainnya. 5. Agar Perseroan sampaikan Proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi dan Arus Kas. Tanggapan Perseroan : Perseroan menyampaikan bahwa transaksi afiliasi tersebut telah terjadi dan telah dibukukan pada laporan keuangan Perseroan. Oleh karena itu, laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 telah mencerminkan dampak transaksi secara aktual didalam Neraca, Laporan Laba Rugi, serta Laporan Arus Kas. 6. Agar Perseroan sampaikan Penjelasan pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi. Tanggapan Perseroan : Transaski dengan pihak UBO dengan struktur - Tingkat suku bunga rendah - Tidak adanya jaminan - Jangka waktu yang panjang Hal tersebut dirasakan lebih ringan bagi Perseroaan bila dibandingkan dengan Transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukakn dengan pihak Afiliasi. 7. Agar Perseroan sampaikan Pernyataan direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Tanggapan Perseroan : Perseroaan tetap berkomitmen untuk memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku. | Office Park 2 Blok B2 no. 1 Jalan Bukit Darmo Boulevard Surabaya 60226, Indonesia T 62-31-731 8686 F62-31-731 0668 Jalan Tanah Abang 3 no 6 Jakarta 10160, Indonesia T 62-21-3651 7007 F 62-21-351 7008 #mai@bukitdarmoproperiy.com wwm.bukitdarmoproperty.cam
Page 3 OCR 0.896
PT. BUKIT DARMO PROPERTY Tbk 8. Agar Perseroan sampaikan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi bahwa Transaksi Afiliasi bahwa Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Tanggapan Perseroan : Perseroaan tetap berkomitmen untuk memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku. Demikian konfirmasi yang dapat kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Bukit Darmo Property Tbk. — Brasada Chandra Direktur Office Park 2 Blok B2 no. 4 Jalan Bukil Darmo Boulevard Surabaya 80226, Indonesia T 62-31-731 8665 F62-31-731 0668 Jalan Tanah Abang 3 no 6 Jakarta 10160, Indonesia T62-21-351 7007 F 62-21-351 7008 email@bukitdarmoproperty.com www. bukitdarmoproperty.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hendra A. Hidayat
p.1
unresolved
person
Brasada Chandra
· Direktur
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.