Back to announcement
20260617_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32101654_lamp1.pdf
Board change Text extracted APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Tangerang, 16 Juni 2026
Nomor : API.14884/HM.03/2026/HO-B
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Penyampaian Informasi Perubahan Direksi PT Angkasa Pura Indonesia (Persero)
Kepada Yth.
1. KETUA DEWAN KOMISIONER
UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
2. KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK PT BURSA EFEK
INDONESIA
Di -
TEMPAT
Dengan hormat,
Dengan ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten : PT Angkasa Pura Indonesia (Persero)
Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara
Telepon : 0811984138
Faksimili : -
Alamat Email : corsec@injourneyairports.id
1. Tanggal kejadian 12 Juni 2026
2. Jenis Informasi atau Perubahan Anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia (Persero)
Fakta Material
PT ANGKASA PURA INDONESIA
InJourney Airports Center (IAC)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Jln. M2, Benda, Tangerang, 15126, Indonesia
www.injourneyairports.id
Dokumen ini dikeluarkan dari Naskah Dinas InJourney Airports dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://nadia.injourneyairports.id/rd?code=NshQGWIA37
Page 2
3. Uraian Informasi atau Berdasarkan Salinan Keputusan Para Pemegang Saham PT Angkasa
Fakta Material Pura Indonesia Nomor: 254 Tahun 2026 dan Nomor:
KEP.DU.01/08.03.01/12/06/2026 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia tertanggal
12 Juni 2026, dengan ini disampaikan perubahan susunan anggota
Direksi PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) sebagai berikut:
Direktur Utama Sdr. Mohammad Rizal Pahlevi
Wakil Direktur Utama Sdr. Achmad Syahir
Direktur Keuangan dan Sdr. Yanindya Bayu Wirawan
Manajemen Risiko
Direktur Strategi dan Sdr. Ferry Kusnowo
Pengembangan
Teknologi
Direktur Komersial Sdr. Veri Y. Setiady
Direktur Human Capital Sdr. Adi Nugroho
Direktur Operasi Sdr. Agus Haryadi
Direktur Teknik Sdr. Doddy Dewayanto
4. Dampak kejadian, Perubahan susunan anggota Direksi di PT Angkasa Pura Indonesia
informasi atau fakta (Persero).
material tersebut
terhadap kegiatan
operasional, hukum,
kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan
Publik
5. Keterangan Lain-Lain -
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Page 3
CORPORATE SECRETARY
GROUP HEAD,
ARIE AHSANURROHIM
Page 4
Tembusan Yth. : 1. WALI AMANAT PT BANK MEGA TBK 2. WALI AMANAT PT BANK KB INDONESIA TBK 3. AGEN PEMANTAU PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK 4. CORPORATE FINANCE GROUP HEAD - HO
Page 5
SALINAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA INDONESIA
NOMOR : 254 TAHUN 2026
NOMOR : KEP.DU.01/08.03.01/12/06/2026
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI
PT ANGKASA PURA INDONESIA
PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia Nomor SK-128/MBU/05/2025 tanggal 16 Mei
2025 dan KEP.DU.01/08.03.01/16/05/2025 tanggal 16 Mei 2025,
Sdr. Ristiyanto Eko Wibowo telah diangkat sebagai Direktur Teknik
PT Angkasa Pura Indonesia;
b. bahwa sehubungan dengan penataan susunan keanggotaan
Direksi PT Angkasa Pura Indonesia, maka perlu memberhentikan
Sdr. Ristiyanto Eko Wibowo sebagai Direktur Teknik PT Angkasa
Pura Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 105
ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham
dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS
dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara
menyetujui secara tertulis;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Indonesia
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi
PT Angkasa Pura Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7142);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
3. Peraturan .../2
Page 6
-2-
3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 228);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2025
tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor 109/P Tahun 2025 tentang
Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara;
6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
SK-161/MBU/06/2025 dan SK.019/DI-DAM/DO/2025 tanggal 19
Juni 2025 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan
Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
7. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia berdasarkan Akta
Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.KN., Nomor 06 tanggal 12
Desember 2024;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA
INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA.
KESATU : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Ristiyanto Eko Wibowo sebagai
Direktur Teknik PT Angkasa Pura Indonesia yang diangkat
berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia Nomor SK-128/MBU/05/2025 dan
KEP.DU.01/08.03.01/16/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, dengan ucapan
terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikiran selama
memangku jabatan tersebut.
KEDUA : Mengangkat Sdr. Doddy Dewayanto sebagai Direktur Teknik
PT Angkasa Pura Indonesia.
KETIGA : Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA, paling lama sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
KEEMPAT : Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana Diktum KEDUA
Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang
oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
Direksi Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan
tersebut.
KELIMA : Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura Indonesia dengan
hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini
dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal
Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan
bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
diadakan pembetulan seperlunya.
Salinan .../3
Page 7
-3-
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
2. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia;
3. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia;
4. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
5. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia;
6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta,
PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA INDONESIA,
ttd ttd
DONY OSKARIA MAYA CAROLINA WATONO
KEPALA BADAN PENGATURAN DIREKTUR UTAMA
BADAN USAHA MILIK NEGARA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
SELAKU PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA SELAKU
PT ANGKASA PURA INDONESIA PEMEGANG SAHAM SERI B
PT ANGKASA PURA INDONESIA
Tanggal: 30 April 2026 Tanggal: 12 Juni 2026
Salinan sesuai dengan aslinya
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
HERDY ROSADI HARMAN
Direktur Sumber Daya Manusia dan Digital
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA Di
p.1
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero)
· Nama Emiten
p.1 ×23
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA InJourney Airports Center
p.1
unresolved
org
PT Angkasa Fakta Material
p.2
unresolved
org
Yanindya Bayu Wirawan Manajemen Risiko
p.2
unresolved
org
Ferry Kusnowo Pengembangan Teknologi
p.2
unresolved
person
Doddy Dewayanto
· Direktur Teknik
p.2 ×2
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA PARA PEMEGANG SAHAM
p.5
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.5 ×2
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-
p.5
unresolved
org
Milik Negara
p.5 ×4
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia
p.6 ×5
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
p.6
unresolved
person
Akta Notaris Nanda Fauz Iwan
p.6
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
p.6
unresolved
person
Teknik
· Direktur
p.6
unresolved
org
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA PEMEGANG SAHAM SERI A
p.7
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia HERDY ROSADI HARMAN
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.550
374 ms
12 Sep 2026 22:09
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2026-06-16',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2026-06-16',
'name': 'Doddy Dewayanto',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Teknik',
'reason_text': 'T Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor '
'SK-128/MBU/05/2025 dan '
'KEP.DU.01/08.03.01/16/05/2025 tanggal 16 Mei '
'2025, dengan ucapan terima kasih atas segala '
'sumbangan tenaga dan pikiran selama memangku '
'jabatan tersebut. KEDUA : Mengangkat Sdr. Doddy '
'Dewayanto sebagai Direktur Teknik PT Angkasa '
'Pura Indonesia. KETIGA : Masa jabatan anggota '
'Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada '
'Diktum KEDUA, paling lama sampai dengan '
'penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak '
'ditetapkannya Kepu'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Direksi PT Angkasa Pura Indonesia '
'(Persero)'}