Back to announcement
20260617_IRSX_Informasi Transaksi Afiliasi_32101668_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review IRSXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT FOLAGO GLOBAL NUSANTARA TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKANKELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT FOLAGO GLOBAL NUSANTARA TBK.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, Periklanan, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi,
Produksi Film, Video dan Program Televisi, Reproduksi Media Rekaman Film dan Video, Konsultasi Manajemen Lainnya
dan Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artificial melalui Perusahaan Anak .
Kantor Pusat :
Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 No. 15-16
Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan
Banten 15314
Telp.: 021 – 75685326
Email : corporate@folagocorp.com
Website : www.folagocorp.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026
.
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi afiliasi atas
transaksi perolehan pinjaman yang diterima oleh Entitas Anak Perseroan yakni PT Folago Karya Indonesia
(“FKI”) sebagai Peminjam dari pihak terafiliasi yaitu PT Matra Tri Abadi (MTA) sebagai Pemberi Pinjaman
(Selanjutnya disebut “ Transaksi Afiliasi”) berdasarkan Perjanjian No. No. 002/HPS/FKI-MTA/IX/2025,
tanggal 30 September 2025.
Indentifikasi dan Hubungan pihak-pihak yang yang bertransaksi
Pihak -Pihak yang terlibat dalam Transaksi sebagai berikut:
• PT Folago Karya Indonesia (“FKI”)
FKI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, dan
perdagangan besar dan eceran;
• PT Matra Tri Abadi (“MTA’)
MTA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar berbagai macam
barang dan merupakan pemegang saham perseroan 63.95%. Dalam Transaksi ini MTA bertindak
sebagai Penjual;
Nilai transaksi sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta Rupiah). Nilai ini setara dengan 0,73%
(nol koma tujuh tiga persen) dari nilai modal ditempatkan dan disetor Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian, yang oleh
karenanya dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi berdasarkan 42/POJK.04/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. OBJEK TRANSAKSI
Objek Transaksi merupakan perolehan Pinjaman FKI dari MTA sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus
lima puluh juta Rupiah).
2. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta Rupiah). Nilai ini setara dengan
0,73% (nol koma tujuh tiga persen) dari nilai modal ditempatkan dan disetor Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian, yang oleh karenanya dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi berdasarkan
42/POJK.04/2020.
3. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
a. Pemberi Pinjaman – PT Matra Tri Abadi
UMUM
MTA didirikan dengan nama PT Matra Tri Abadi sesuai dengan Akta Pendirian No. 24 tertanggal 7 April
2022 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah
mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0027298.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 18 April 2022 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0076385.AH.11.TAHUN 2022 tanggal 18 April 2022 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 30632
serta Tambahan BNRI No. 72 tertanggal 9 September 2022 (“Akta Pendirian MTA”).
Sejak pendirian, anggaran dasar MTA telah mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 14 tanggal 18 September 2025, yang dibuat
di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan, yang (i) diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0237653 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
2
Page 3
0340912 yang keduanya diberitahukan pada tanggal 22 September 2025; dan (ii) telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0221644.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 September 2025 (“Akta MTA No.
14/2025”).
MTA memiliki kedudukan domisili di Jalan Teluk Gong Raya No.14, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara.
MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 16 September 2025, yang
dibuat di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan, yang telah (i)
mendapatkan persetujuan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
0062821.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 September 2025 yang didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0217162.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 September 2025; (ii) diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar NoAHU-AH.01.03-0236400
dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0338816 yang
keduanya diberitahukan pada tanggal 17 September 2025; dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-021762.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 September 2025, maksud dan tujuan MTA adalah
untuk berusaha di bidang: (i) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis; (ii) perdagangan besar dan eceran; dan
(iii) aktivtias keuangan dan asuransi.
STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta MTA No. 4/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MTA adalah
sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Keterangan
Nilai Nominal Rp 100 setiap saham
Modal Dasar 1.350.000.000 135.000.000.000 -
PT Ekatama Cipta Lestari 342.000.000 34.200.000.000 50
PT Lintas Maju Maxima 335.160.000 33.516.000.000 49
PT Investasi Gemilang Maju 6.840.000 684.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan 342.000.000 34.200.000.000
100,00
dan Disetor Penuh
Saham dalam portepel 1.008.000.000 100.800.000.000
SUSUNAN PENGURUS
Berdasarkan Akta Pendirian MTA, adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Tse Min
Direktur : Adhie M Massardi
Dewan Komisaris:
Komisaris : Subioto Jingga
b. Penerima Pinjaman – PT Folago Karya Indonesia
Umum
FKI adalah suatu badan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
pusat di Kota Tangerang Selatan, didirikan dengan nama PT Jaya Gemilang Wong berdasarkan Akta
Pendirian No. 05 tanggal 4 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Rieke Caroline, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Cianjur yang telah (i) mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan surat keputusan
Menkumham No. AHU-0092974.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2023; (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU 0246090.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2023; serta (iii) diumumkan
dalam BNRI No. 081 tanggal 10 Oktober 2025 serta TBNRI No. 028577 tanggal 10 Oktober 2025 (“Akta
3
Page 4
Pendirian FKI”).
Perubahan anggaran dasar FKI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 7 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Mutiara
Hafidzah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkum
berdasarkan surat Keputusan Menkum No. AHU-0014942.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 5 Maret 2026; (ii)
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0047986.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 5 Maret 2026;
diumumkan dalam BNRI No. 021 tanggal 13 Maret 2026 serta TBNRI No. 006394 tanggal 13 Maret 2026
(“Akta FKI No. 7/2026”) yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar FKI mengenai maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha FKI.
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta FKI No. 5/2025, FKI berusaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, dan
perdagangan besar dan eceran.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, kegiatan usaha FPI berdasarkan anggaran dasar
sebagai berikut:
1. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
2. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL (KBLI 74909);
3. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI 47919); dan
4. Periklanan (KBLI 73100).
Namun kegiatan usaha FKI yang telah benar-benar dijalankan oleh FKI adalah Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Aktivitas Desain Konten Kreatif Lainnya (KBLI 74149). Kegiatan
usaha riil yang dijalankan oleh FKI adalah talent management desain konten kreatif.
Permodalan dan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 32 tanggal
29 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Detisyah Agrimerinda, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Kepulauan Seribu yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkum berdasarkan surat Keputusan
Menkum No. AHU-0058361.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025; (ii) telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0331480 tanggal 29 Agustus 2025; (iii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
02001617.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025 (“Akta FKI No. 32/2025”), struktur permodalan
dan susunan pemegang saham FKI adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham @ Jumlah Nilai Nominal %
Rp100.000,- Saham (Rp)
1. Perseroan 4.000 250.000.000 80
2. PT Matra Tri Abadi 1.000 250.000.000 20
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 5.000 500.000.000 100
Saham dalam Portepel 5.000 500.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 21 tanggal
28 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Dethisyah Agrimerinda, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Kepulauan Seribu yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Persreoan No. AHU-AH.01.09-0331191 tanggal 28 Agustus 2025 dan didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0201017.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025 (“Akta FKI No.
21/2025”), susunan direksi dan dewan komisaris FKI adalah sebagai berikut:
Dewan
Komisaris
Komisaris : Ovyemega Panca Wardhani
Direksi
Direktur : Michael Hizkia Halasan
4
Page 5
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, untuk memastikan kewajaran pelaksanaan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan, KJPP MSE sebagai KJPP dengan lzin Usaha Kantor Penilai Publik
No. 2.12.0113 dan Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik lndonesia terdaftar sebagai profesi penunjang penilai publik sektor jasa keuangan sesuai dengan
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-282/KS.13/2026, tanggal 21 Mei 2026 telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai penilai independen berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 0049/SPK/MSE-
03/ES/VI/2026, tanggal 2 Juni 2026, untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
pendapat kewajaran transaksi penerimaan pinjaman FKI dari MTA.
Ringkasan hasil pendapat kewajaran dari KJPP MSE berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No.
00033/2.0113-03/BS/05/0340/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
(a) FKI
(b) MTA
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Transaksi pada
bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Identitas Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
adalah:
Nama : PT Folago Global Nusantara Tbk
Bidang Usaha : Manajemen perangkat lunak, penjualan produk digital, dan jaringan
multisaluran pada platform daring melalui beberapa entitas anak
Alamat : Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 No. 15-16 Jl. Taman, Jl. Tekno
Widya Raya BSD, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten
15314.
Telepon : (021) 75685326
Website : www.folagocorp.com
Email : corporate@folagocorp.com
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Transaksi Perolehan Pinjaman FKI dari MTA
sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Perolehan
Pinjaman FKI dari MTA.
Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, POJK No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai
Indonesia ("KEPI"), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 ("SPI 2018") yang ditetapkan oleh Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia ("MAPPI").
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran.
5
Page 6
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh IRSX atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk periode
proyeksi tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh IRSX dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional IRSX.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas.
Pendekatan dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang digunakan adalah sebagai
berikut:
1. Besaran dana objek transaksi;
2. Dampak keuangan dari transaksi;
3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen;
4. Analisis pengaruh transaksi keuangan perusahaan;
5. Identifikasi dan hubungan antara pihak;
6. Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati;
7. Analisis likuiditas;
8. Analisis manfaat dan risiko;
9. Analisis kualitatif:
• Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan,
termasuk:
a. Penilaian kinerja historis;
b. Penilaian atas proyeksi keuangan;
c. Analisis rasio keuangan;
d. Analisis keuangan baik sebelum maupun setelah transaksi;
e. Analisis atas kemampuan perusahaan sampai saat jatuh tempo; dan
f. Analisis cash management dan financial covenant dari transaksi.
• Analisis Yield
• Melakukan analisis inkremental (incremental analysis)
a. Kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari transaksi, termasuk
dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan;
b. Biaya atau pendapatan yang relevan; dan
c. Informasi non keuangan yang relevan
• Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian
transaksi, jika diperlukan.
• Analisis Kelayakan rencana penggunaan dana dan jaminan atas transaksi, antara lain:
a. Analisis kelayakan investasi;
b. Analisis kelayakan pelunasan utang; dan
c. Analisis faktor lainnya yang relevan.
10. Analisis kuantitatif;
11. Analisis atas jaminan
Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi (analisis atas besaran dana dari objek transaksi, dampak dari
transaksi, dan pertimbangan bisnis), analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas jaminan, maka
kami berpendapat bahwa transaksi perolehan pinjaman FKI dari MTA adalah wajar.
6
Page 7
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Transaksi pinjaman yang diperoleh FKI dari MTA dilakukan sebagai bagian dari upaya FKI untuk
memperkuat kebutuhan modal kerja dan mendukung kelancaran kegiatan operasional Perseroan
dalam menjalankan usaha. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan modal kerja, FKI membutuhkan
dukungan pendanaan yang memadai, fleksibel, dan dapat diperoleh dalam waktu yang relatif cepat.
Pinjaman sebesar Rp550.000.000 tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan
operasional, pengembangan kegiatan usaha, serta pembiayaan aktivitas pendukung yang berkaitan
langsung dengan rencana pertumbuhan FKI.
Pemilihan MTA sebagai pemberi pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa MTA
merupakan pemegang saham pengendali Perseroan yang memiliki pemahaman terhadap arah
pengembangan usaha Grup Folago, termasuk kebutuhan pendanaan FKI sebagai Perusahaan
Terkendali. Dengan adanya dukungan dari pihak afiliasi, FKI dapat memperoleh sumber pendanaan
yang lebih efisien dari sisi proses, kepastian ketersediaan dana, serta keselarasan kepentingan
strategis dalam mendukung pengembangan usaha grup. Meskipun transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi, Perseroan dan FKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan transaksi
tersebut dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Secara umum, transaksi ini dipandang penting karena dapat memberikan tambahan likuiditas bagi
FKI tanpa mengganggu kesinambungan operasional maupun rencana pengembangan usaha. Dana
pinjaman tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas bisnis FKI, memperkuat
posisi FKI dalam ekosistem talent management dan social commerce, serta memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja Grup Folago secara konsolidasi. Dengan demikian, transaksi pinjaman ini
dilakukan untuk kepentingan bisnis yang wajar, mendukung kebutuhan pendanaan anak usaha, dan
sejalan dengan strategi Perseroan dalam memperkuat ekosistem usaha kreatif dan digital secara
berkelanjutan.
b. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Pinjaman sebesar Rp550.000.000 yang diperoleh FKI dari MTA diperkirakan tidak memberikan
dampak material terhadap kondisi laporan keuangan konsolidasian Perseroan, mengingat nilai
pinjaman tersebut relatif terbatas dibandingkan dengan skala kegiatan usaha dan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan. Namun demikian, transaksi tersebut tetap akan tercermin dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan sebagai penambahan liabilitas pada entitas anak, yang secara
konsolidasi dapat meningkatkan jumlah kewajiban jangka pendek atau jangka panjang, tergantung
pada jangka waktu pinjaman yang disepakati para pihak.
Dari sisi aset dan arus kas, dana pinjaman tersebut akan meningkatkan ketersediaan kas atau modal
kerja FKI sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan operasional, pengembangan usaha talent
management, social commerce, pemasaran, produksi konten, serta aktivitas komersial lainnya.
Penggunaan dana secara produktif diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap
pendapatan dan kinerja usaha FKI, yang pada akhirnya dapat mendukung kinerja konsolidasian
Perseroan.
Apabila pinjaman tersebut dikenakan bunga, maka terdapat potensi peningkatan beban keuangan
yang dapat memengaruhi laba rugi konsolidasian Perseroan. Namun, sepanjang biaya pinjaman
dikelola secara wajar dan penggunaan dana menghasilkan manfaat usaha yang sepadan, dampak
terhadap profitabilitas diperkirakan tetap terkendali. Secara keseluruhan, transaksi ini dipandang
sebagai langkah pendanaan yang mendukung kebutuhan likuiditas dan pengembangan usaha anak
perusahaan, tanpa menimbulkan perubahan signifikan terhadap struktur keuangan konsolidasian
Perseroan.
7
Page 8
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020.
2. Ditinjau dari nilai transaksinya transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020.
3. Transaksi merupakan transaksi afiliasi namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4. Semua informasi material telah diungkapkan secara lengkap, benar, dan tidak menyesatkan. Tidak
ada fakta penting yang dihilangkan setelah penelitian seksama.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan
alamat:
Corporate Secretary
PT Folago Global Nusantara Tbk
Kantor Pusat :
Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 No. 15-16
Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan
Banten 15314
Telp.: 021 – 75685326
Email : corporate@folagocorp.com
Website : www.folagocorp.com
8
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Folago Karya Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Anwar & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
PT Matra Tri Abadi UMUM MTA
p.2
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.2
unresolved
person
Mutiara Hafidzah
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
org
PT Ekatama Cipta Lestari
p.3
unresolved
org
PT Investasi Gemilang Maju
p.3
unresolved
org
PT Folago Karya Indonesia Umum FKI
p.3
unresolved
org
PT Jaya Gemilang Wong
p.3
unresolved
person
Rieke Caroline
· Notaris
p.3
unresolved
person
Detisyah Agrimerinda
· Notaris
p.4
unresolved
person
Dethisyah Agrimerinda
· Notaris
p.4
unresolved
org
KJPP MSE
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1840 ms
12 Sep 2026 22:09
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '550000000'}