Skip to content
Back to announcement

20260617_IRSX_Informasi Transaksi Afiliasi_32101668_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review IRSX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                                  PT FOLAGO GLOBAL NUSANTARA TBK
                                           (“PERSEROAN”)
     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
     MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
     MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).

     INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
     DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

     JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
     KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
     PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\

     DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
     BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
     DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
     MENYATAKANKELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
     DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
     DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
     YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
     MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
     DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                  PT FOLAGO GLOBAL NUSANTARA TBK.
                                             (“Perseroan”)

                                              Kegiatan Usaha Utama:

Bergerak di bidang Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, Periklanan, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi,
 Produksi Film, Video dan Program Televisi, Reproduksi Media Rekaman Film dan Video, Konsultasi Manajemen Lainnya
                       dan Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artificial melalui Perusahaan Anak .


                                                          Kantor Pusat :
                                          Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 No. 15-16
                                     Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan
                                                           Banten 15314
                                                      Telp.: 021 – 75685326
                                                Email : corporate@folagocorp.com
                                                  Website : www.folagocorp.com



                      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026
                                                               .
Page 2
                                                   PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi afiliasi atas
transaksi perolehan pinjaman yang diterima oleh Entitas Anak Perseroan yakni PT Folago Karya Indonesia
(“FKI”) sebagai Peminjam dari pihak terafiliasi yaitu PT Matra Tri Abadi (MTA) sebagai Pemberi Pinjaman
(Selanjutnya disebut “ Transaksi Afiliasi”) berdasarkan Perjanjian No. No. 002/HPS/FKI-MTA/IX/2025,
tanggal 30 September 2025.


Indentifikasi dan Hubungan pihak-pihak yang yang bertransaksi
Pihak -Pihak yang terlibat dalam Transaksi sebagai berikut:
     •    PT Folago Karya Indonesia (“FKI”)
          FKI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, dan
          perdagangan besar dan eceran;
     •    PT Matra Tri Abadi (“MTA’)
          MTA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar berbagai macam
          barang dan merupakan pemegang saham perseroan 63.95%. Dalam Transaksi ini MTA bertindak
          sebagai Penjual;
Nilai transaksi sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta Rupiah). Nilai ini setara dengan 0,73%
(nol koma tujuh tiga persen) dari nilai modal ditempatkan dan disetor Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian, yang oleh
karenanya dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi berdasarkan 42/POJK.04/2020.

                                         URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1.       OBJEK TRANSAKSI
         Objek Transaksi merupakan perolehan Pinjaman FKI dari MTA sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus
         lima puluh juta Rupiah).

2.       NILAI TRANSAKSI
         Nilai transaksi sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta Rupiah). Nilai ini setara dengan
         0,73% (nol koma tujuh tiga persen) dari nilai modal ditempatkan dan disetor Perseroan berdasarkan
         Laporan Keuangan Konsolidasian untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
         yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
         Modifikasian, yang oleh karenanya dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi berdasarkan
         42/POJK.04/2020.

3.       PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

         a.        Pemberi Pinjaman – PT Matra Tri Abadi

              UMUM

              MTA didirikan dengan nama PT Matra Tri Abadi sesuai dengan Akta Pendirian No. 24 tertanggal 7 April
              2022 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah
              mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
              0027298.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 18 April 2022 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
              AHU-0076385.AH.11.TAHUN 2022 tanggal 18 April 2022 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 30632
              serta Tambahan BNRI No. 72 tertanggal 9 September 2022 (“Akta Pendirian MTA”).

              Sejak pendirian, anggaran dasar MTA telah mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali dinyatakan
              dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 14 tanggal 18 September 2025, yang dibuat
              di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan, yang (i) diberitahukan kepada
              Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
              AH.01.03-0237653 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                                                            2
Page 3
     0340912 yang keduanya diberitahukan pada tanggal 22 September 2025; dan (ii) telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0221644.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 September 2025 (“Akta MTA No.
     14/2025”).

     MTA memiliki kedudukan domisili di Jalan Teluk Gong Raya No.14, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan
     Penjaringan, Jakarta Utara.

     MAKSUD DAN TUJUAN

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 16 September 2025, yang
     dibuat di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan, yang telah (i)
     mendapatkan persetujuan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
     0062821.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 September 2025 yang didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
     AHU-0217162.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 September 2025; (ii) diberitahukan kepada Menkum
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar NoAHU-AH.01.03-0236400
     dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0338816 yang
     keduanya diberitahukan pada tanggal 17 September 2025; dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-021762.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 September 2025, maksud dan tujuan MTA adalah
     untuk berusaha di bidang: (i) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis; (ii) perdagangan besar dan eceran; dan
     (iii) aktivtias keuangan dan asuransi.


     STRUKTUR PERMODALAN

     Berdasarkan Akta MTA No. 4/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MTA adalah
     sebagai berikut:


                                              Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)           %
                  Keterangan
                                                       Nilai Nominal Rp 100 setiap saham
        Modal Dasar                            1.350.000.000      135.000.000.000                  -
        PT Ekatama Cipta Lestari                342.000.000           34.200.000.000              50
        PT Lintas Maju Maxima                   335.160.000           33.516.000.000              49
        PT Investasi Gemilang Maju               6.840.000              684.000.000               1

        Jumlah Modal Ditempatkan                342.000.000           34.200.000.000
                                                                                               100,00
        dan Disetor Penuh
        Saham dalam portepel                   1.008.000.000          100.800.000.000



     SUSUNAN PENGURUS

     Berdasarkan Akta Pendirian MTA, adalah sebagai berikut:

     Direksi:
     Direktur Utama                             : Tse Min
     Direktur                                   : Adhie M Massardi

     Dewan Komisaris:
     Komisaris                                  : Subioto Jingga




b.       Penerima Pinjaman – PT Folago Karya Indonesia

     Umum

     FKI adalah suatu badan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
     pusat di Kota Tangerang Selatan, didirikan dengan nama PT Jaya Gemilang Wong berdasarkan Akta
     Pendirian No. 05 tanggal 4 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Rieke Caroline, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Cianjur yang telah (i) mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan surat keputusan
     Menkumham No. AHU-0092974.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2023; (ii) didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU 0246090.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2023; serta (iii) diumumkan
     dalam BNRI No. 081 tanggal 10 Oktober 2025 serta TBNRI No. 028577 tanggal 10 Oktober 2025 (“Akta
                                                      3
Page 4
Pendirian FKI”).

Perubahan anggaran dasar FKI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 7 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Mutiara
Hafidzah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkum
berdasarkan surat Keputusan Menkum No. AHU-0014942.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 5 Maret 2026; (ii)
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0047986.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 5 Maret 2026;
diumumkan dalam BNRI No. 021 tanggal 13 Maret 2026 serta TBNRI No. 006394 tanggal 13 Maret 2026
(“Akta FKI No. 7/2026”) yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar FKI mengenai maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha FKI.

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta FKI No. 5/2025, FKI berusaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, dan
perdagangan besar dan eceran.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, kegiatan usaha FPI berdasarkan anggaran dasar
sebagai berikut:
1.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
2.   Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL (KBLI 74909);
3.   Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI 47919); dan
4.   Periklanan (KBLI 73100).

Namun kegiatan usaha FKI yang telah benar-benar dijalankan oleh FKI adalah Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Aktivitas Desain Konten Kreatif Lainnya (KBLI 74149). Kegiatan
usaha riil yang dijalankan oleh FKI adalah talent management desain konten kreatif.

Permodalan dan Pemegang Saham

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 32 tanggal
29 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Detisyah Agrimerinda, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Kepulauan Seribu yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkum berdasarkan surat Keputusan
Menkum No. AHU-0058361.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025; (ii) telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0331480 tanggal 29 Agustus 2025; (iii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
02001617.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025 (“Akta FKI No. 32/2025”), struktur permodalan
dan susunan pemegang saham FKI adalah sebagai berikut:

  No.               Pemegang Saham             Jumlah Saham @          Jumlah Nilai Nominal          %
                                                 Rp100.000,-               Saham (Rp)
  1.      Perseroan                                 4.000                  250.000.000               80

  2.      PT Matra Tri Abadi                         1.000                  250.000.000              20

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                5.000                  500.000.000             100

 Saham dalam Portepel                                5.000                  500.000.000               -



Pengurusan dan Pengawasan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 21 tanggal
28 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Dethisyah Agrimerinda, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Kepulauan Seribu yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Persreoan No. AHU-AH.01.09-0331191 tanggal 28 Agustus 2025 dan didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0201017.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025 (“Akta FKI No.
21/2025”), susunan direksi dan dewan komisaris FKI adalah sebagai berikut:

        Dewan
        Komisaris

        Komisaris                  :                   Ovyemega Panca Wardhani

        Direksi

        Direktur                   :                   Michael Hizkia Halasan
                                              4
Page 5
                              LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, untuk memastikan kewajaran pelaksanaan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan, KJPP MSE sebagai KJPP dengan lzin Usaha Kantor Penilai Publik
No. 2.12.0113 dan Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik lndonesia terdaftar sebagai profesi penunjang penilai publik sektor jasa keuangan sesuai dengan
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-282/KS.13/2026, tanggal 21 Mei 2026 telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai penilai independen berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 0049/SPK/MSE-
03/ES/VI/2026, tanggal 2 Juni 2026, untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
pendapat kewajaran transaksi penerimaan pinjaman FKI dari MTA.
Ringkasan hasil pendapat kewajaran dari KJPP MSE berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No.
00033/2.0113-03/BS/05/0340/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
(a) FKI
(b) MTA
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Transaksi pada
bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Identitas Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
adalah:
 Nama                  :     PT Folago Global Nusantara Tbk
 Bidang Usaha          :     Manajemen perangkat lunak, penjualan produk digital, dan jaringan
                             multisaluran pada platform daring melalui beberapa entitas anak
 Alamat                :     Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 No. 15-16 Jl. Taman, Jl. Tekno
                             Widya Raya BSD, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten
                             15314.
 Telepon               :     (021) 75685326
 Website               :     www.folagocorp.com
 Email                 :     corporate@folagocorp.com


Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Transaksi Perolehan Pinjaman FKI dari MTA
sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Perolehan
Pinjaman FKI dari MTA.
Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, POJK No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai
Indonesia ("KEPI"), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 ("SPI 2018") yang ditetapkan oleh Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia ("MAPPI").
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
 • Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
 •   Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
     Kewajaran.
                                              5
Page 6
 •    Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
      disediakan oleh IRSX atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
      lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
 •    Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk periode
      proyeksi tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 yang telah disesuaikan yang mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh IRSX dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
      duty).
 •    Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
      disesuaikan.
 •    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
      dapat mempengaruhi operasional IRSX.
 •    Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
 •    Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas.
Pendekatan dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang digunakan adalah sebagai
berikut:

     1. Besaran dana objek transaksi;
     2. Dampak keuangan dari transaksi;
     3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen;
     4. Analisis pengaruh transaksi keuangan perusahaan;
     5. Identifikasi dan hubungan antara pihak;
     6. Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati;
     7. Analisis likuiditas;
     8. Analisis manfaat dan risiko;
     9. Analisis kualitatif:
         • Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan,
            termasuk:
                  a. Penilaian kinerja historis;
                  b. Penilaian atas proyeksi keuangan;
                  c. Analisis rasio keuangan;
                  d. Analisis keuangan baik sebelum maupun setelah transaksi;
                  e. Analisis atas kemampuan perusahaan sampai saat jatuh tempo; dan
                  f. Analisis cash management dan financial covenant dari transaksi.
         • Analisis Yield
         • Melakukan analisis inkremental (incremental analysis)
                 a. Kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari transaksi, termasuk
                     dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan;
                 b. Biaya atau pendapatan yang relevan; dan
                 c. Informasi non keuangan yang relevan
         • Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian
            transaksi, jika diperlukan.
         • Analisis Kelayakan rencana penggunaan dana dan jaminan atas transaksi, antara lain:
                  a. Analisis kelayakan investasi;
                  b. Analisis kelayakan pelunasan utang; dan
                  c. Analisis faktor lainnya yang relevan.
     10. Analisis kuantitatif;
     11. Analisis atas jaminan
Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi (analisis atas besaran dana dari objek transaksi, dampak dari
transaksi, dan pertimbangan bisnis), analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas jaminan, maka
kami berpendapat bahwa transaksi perolehan pinjaman FKI dari MTA adalah wajar.

                                                    6
Page 7
     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
            PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

a.     Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi

       Transaksi pinjaman yang diperoleh FKI dari MTA dilakukan sebagai bagian dari upaya FKI untuk
       memperkuat kebutuhan modal kerja dan mendukung kelancaran kegiatan operasional Perseroan
       dalam menjalankan usaha. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan modal kerja, FKI membutuhkan
       dukungan pendanaan yang memadai, fleksibel, dan dapat diperoleh dalam waktu yang relatif cepat.
       Pinjaman sebesar Rp550.000.000 tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan
       operasional, pengembangan kegiatan usaha, serta pembiayaan aktivitas pendukung yang berkaitan
       langsung dengan rencana pertumbuhan FKI.

       Pemilihan MTA sebagai pemberi pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa MTA
       merupakan pemegang saham pengendali Perseroan yang memiliki pemahaman terhadap arah
       pengembangan usaha Grup Folago, termasuk kebutuhan pendanaan FKI sebagai Perusahaan
       Terkendali. Dengan adanya dukungan dari pihak afiliasi, FKI dapat memperoleh sumber pendanaan
       yang lebih efisien dari sisi proses, kepastian ketersediaan dana, serta keselarasan kepentingan
       strategis dalam mendukung pengembangan usaha grup. Meskipun transaksi ini dikategorikan
       sebagai transaksi afiliasi, Perseroan dan FKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan transaksi
       tersebut dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan
       terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

       Secara umum, transaksi ini dipandang penting karena dapat memberikan tambahan likuiditas bagi
       FKI tanpa mengganggu kesinambungan operasional maupun rencana pengembangan usaha. Dana
       pinjaman tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas bisnis FKI, memperkuat
       posisi FKI dalam ekosistem talent management dan social commerce, serta memberikan kontribusi
       positif terhadap kinerja Grup Folago secara konsolidasi. Dengan demikian, transaksi pinjaman ini
       dilakukan untuk kepentingan bisnis yang wajar, mendukung kebutuhan pendanaan anak usaha, dan
       sejalan dengan strategi Perseroan dalam memperkuat ekosistem usaha kreatif dan digital secara
       berkelanjutan.

b.     Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan


        Pinjaman sebesar Rp550.000.000 yang diperoleh FKI dari MTA diperkirakan tidak memberikan
        dampak material terhadap kondisi laporan keuangan konsolidasian Perseroan, mengingat nilai
        pinjaman tersebut relatif terbatas dibandingkan dengan skala kegiatan usaha dan posisi keuangan
        konsolidasian Perseroan. Namun demikian, transaksi tersebut tetap akan tercermin dalam laporan
        keuangan konsolidasian Perseroan sebagai penambahan liabilitas pada entitas anak, yang secara
        konsolidasi dapat meningkatkan jumlah kewajiban jangka pendek atau jangka panjang, tergantung
        pada jangka waktu pinjaman yang disepakati para pihak.

        Dari sisi aset dan arus kas, dana pinjaman tersebut akan meningkatkan ketersediaan kas atau modal
        kerja FKI sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan operasional, pengembangan usaha talent
        management, social commerce, pemasaran, produksi konten, serta aktivitas komersial lainnya.
        Penggunaan dana secara produktif diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap
        pendapatan dan kinerja usaha FKI, yang pada akhirnya dapat mendukung kinerja konsolidasian
        Perseroan.

        Apabila pinjaman tersebut dikenakan bunga, maka terdapat potensi peningkatan beban keuangan
        yang dapat memengaruhi laba rugi konsolidasian Perseroan. Namun, sepanjang biaya pinjaman
        dikelola secara wajar dan penggunaan dana menghasilkan manfaat usaha yang sepadan, dampak
        terhadap profitabilitas diperkirakan tetap terkendali. Secara keseluruhan, transaksi ini dipandang
        sebagai langkah pendanaan yang mendukung kebutuhan likuiditas dan pengembangan usaha anak
        perusahaan, tanpa menimbulkan perubahan signifikan terhadap struktur keuangan konsolidasian
        Perseroan.

                                                   7
Page 8
                 PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

  1.      Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020.

  2.      Ditinjau dari nilai transaksinya transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana
          dimaksud dalam POJK 17/2020.

  3.      Transaksi merupakan transaksi afiliasi namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
          sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

  4.      Semua informasi material telah diungkapkan secara lengkap, benar, dan tidak menyesatkan. Tidak
          ada fakta penting yang dihilangkan setelah penelitian seksama.

                                         INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan
alamat:
                                             Corporate Secretary
                                     PT Folago Global Nusantara Tbk


                                                    Kantor Pusat :
                                    Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 No. 15-16
                               Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan
                                                     Banten 15314
                                                Telp.: 021 – 75685326
                                          Email : corporate@folagocorp.com
                                            Website : www.folagocorp.com




                                                        8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published17 Jun 2026
Pages8
Characters26,378
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FOLAGO GLOBAL NUSANTARA TBK p.1 ×11
linked org PT Matra Tri Abadi p.2 ×8
linked org PT Lintas Maju Maxima p.3
linked org Investasi Gemilang p.3
linked person Subioto Jingga p.3
linked person Michael Hizkia Halasan p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
unresolved org PT Folago Karya Indonesia p.2 ×2
unresolved org Anwar & Rekan p.2 ×2
unresolved org PT Matra Tri Abadi UMUM MTA p.2
unresolved person Desman · Notaris p.2
unresolved person Mutiara Hafidzah · Notaris p.2 ×5
unresolved org PT Ekatama Cipta Lestari p.3
unresolved org PT Investasi Gemilang Maju p.3
unresolved org PT Folago Karya Indonesia Umum FKI p.3
unresolved org PT Jaya Gemilang Wong p.3
unresolved person Rieke Caroline · Notaris p.3
unresolved person Detisyah Agrimerinda · Notaris p.4
unresolved person Dethisyah Agrimerinda · Notaris p.4
unresolved org KJPP MSE p.5 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1840 ms 12 Sep 2026 22:09
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '550000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result