Back to announcement
20260617_IRSX_Informasi Transaksi Afiliasi_32101668_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review IRSXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
PEROLEHAN PINJAMAN
PT FOLAGO KARYA INDONESIA
dari
PT MATRA TRI ABADI
No. 00033/2.0113-03/BS/05/0340/1/VI/2026
Tanggal : 12 Juni 2026
1
Page 2
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
PEROLEHAN PINJAMAN
PT FOLAGO KARYA INDONESIA
dari
PT MATRA TRI ABADI
No. 00033/2.0113-03/BS/05/0340/1/VI/2026
Tanggal : 12 Juni 2026
Page 3
No. 00033/2.0113-03/BS/05/0340/1/VI/2026 Bekasi, 12 Juni 2026
Kepada:
Direksi PT Folago Global Nusantara Tbk
Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 No. 15-16 Jl. Taman,
Jl. Tekno Widya Raya BSD, Setu, Kec. Setu,
Kota Tangerang Selatan, Banten 15314
Perihal: Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi Perolehan Pinjaman PT Folago Karya
Indonesia dari PT Matra Tri Abadi
Dengan hormat,
KJPP Syarif, Endang & Rekan merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki
perizinan dan terdaftar berdasarkan lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan
Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik lndonesia terdaftar sebagai profesi penunjang penilai publik sektor jasa keuangan
sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-282/KS.13/2026, tanggal
21 Mei 2026.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 0049/SPK/MSE-03/ES/VI/2026, tanggal 2 Juni
2026, Kami telah melaksanakan Penilaian untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
perolehan pinjaman PT Folago Karya Indonesia (selanjutnya disebut “FKI”) dari PT Matra Tri
Abadi (selanjutnya disebut “MTA”) selaku pemegang saham langsung FKI dan pemegang
saham tidak langsung FKI melalui PT Folago Global Nusantara Tbk (selanjutnya disebut
“IRSX”)
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
FKI membutuhkan tambahan pendanaan untuk mendukung kebutuhan operasional,
dan MTA selaku pemegang saham langsung FKI dan pemegang saham tidak
langsung FKI melalui IRSX memberikan fasilitas pinjaman sebesar Rp550.000.000,-
(lima ratus lima puluh juta rupiah). Atas hal tersebut, FKI berencana untuk
menggunakan dana untuk pelunasan utang usaha.
IRSX didirikan dengan nama PT Aviana Sinar Abadi pada tahun 2013 berdasarkan
Akta Pendirian No. 15 tertanggal 17 Desember 2013 yang dibuat di hadapan
Isadora, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
Page 4
Pendapat Kewajaran
PT Folago Global Nusantara Tbk
01402.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2014 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0002552.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2014
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) No. 9634
tertanggal 10 Januari 2014 serta Tambahan BNRI No. 47 tertanggal 10 Januari 2014.
MTA merupakan pemegang saham mayoritas IRSX dengan kepemilikan saham
sebesar 54,89% dan pemegang saham FKI dengan kepemilikan sebesar 20,00%. Di
sisi lain, IRSX merupakan pemegang saham mayoritas FKI dengan penyertaan
kepemilikan saham sebesar 80,00%.
Atas informasi ini maka terlihat adanya hubungan afiliasi dari sisi kepemilikan
saham karena MTA merupakan pemegang saham langsung FKI dan pemegang
saham tidak langsung FKI melalui IRSX. Dengan terdapatnya hubungan afiliasi
dengan FKI dengan MTA, maka transaksi tersebut memenuhi ketentuan peraturan
tentang transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut
“Peraturan No. 42/POJK.04/2020”) karena transaksi dilakukan oleh Pihak-Pihak
yang memiliki afiliasi dengan IRSX.
Berdasarkan Laporan keuangan Audit IRSX per 31 Desember 2025, total ekuitas IRSX
adalah Rp315.356.531.975,-. Menurut Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu
transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama
dengan 20,00% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
FKI menerima pinjaman sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta
rupiah), nilai ini setara dengan 0,17% dari total nilai ekuitas IRSX. Dengan demikian,
transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan terkait transaksi material
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “Peraturan
No. 17/POJK.04/2020”) karena nilai transaksi di bawah 20,00% dari ekuitas IRSX per
31 Desember 2025.
1.2 Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi dengan Laporan
No. 00033/2.0113-03/BS/05/0340/1/VI/2026, tanggal 12 Juni 2026.
1.3 Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah per 31 Desember
2025.
2
Page 5
Pendapat Kewajaran
PT Folago Global Nusantara Tbk
1.4 Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Folago Global Nusantara Tbk
Bidang Usaha : Manajemen perangkat lunak, penjualan produk digital, dan
jaringan multisaluran pada platform daring melalui
beberapa entitas anak
Alamat : Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 No. 15-16 Jl. Taman,
Jl. Tekno Widya Raya BSD, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang
Selatan, Banten 15314.
Telepon : (021) 75685326
Website : www.folagocorp.com
Email : corporate@folagocorp.com
1.5 Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Transaksi Perolehan
Pinjaman FKI dari MTA sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
1.6 Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
atas Perolehan Pinjaman FKI dari MTA.
Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal,
POJK No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI"), serta Standar
Penilaian Indonesia 2018 ("SPI 2018") yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia ("MAPPI").
1.7 Benturan Kepentingan atas Transaksi
Transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari masing-
masing pihak diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Transaksi.
1.8 Data, Informasi dan Prosedur yang Digunakan
Untuk dapat memberikan pendapat atas Kewajaran Transaksi, sebagai Penilai
Independen kami telah mempelajari, mempertimbangkan, mengacu atau
melaksanakan prosedur atas hal-hal sebagai berikut:
3
Page 6
Pendapat Kewajaran
PT Folago Global Nusantara Tbk
1. Proyeksi Keuangan untuk tahun 2026 sampai dengan 2031 yang disediakan
oleh manajemen IRSX;
2. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli
2022, 31 Desember 2021, 2020, dan 2019,
No. 00200/2.0961/AU.1/05/1023-1/1/IX/2022, tanggal 9 September 2022,
yang telah diaudit oleh David Kurniawan, CPA dari Kantor Akuntan Publik
Morhan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
3. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, No. 00185/2.1035/AU.1/05/1674-1/1/III/2025, tanggal 27
Maret 2025, yang telah diaudit oleh Andri dari Kantor Akuntan Publik Anwar &
Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
4. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, 2024, dan 2023 No. 00090/2.1315/AU.1/06/1629-
1/1/III/2026, tanggal 31 Maret 2026, yang telah diaudit oleh Ridho Fathoni,
CPA dari Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan dengan opini wajar
dalam semua hal yang material;
5. Legalitas Umum IRSX, FKI, dan MTA;
6. Laporan Asurans Praktisi Independen Atas Kompilasi Informasi Keuangan
Konsolidasian Proforma per 31 Desember 2025, No. 001/FGN/IWM.1/VI/2026,
tanggal 12 Juni 2026;
1. Perjanjian Hutang Pemegang Saham, No. 002/HPS/FKI-MTA/IX/2025, tanggal
30 September 2025;
2. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
No. 025/SK.B/FGN-KJPPMSE/VI/2026, tanggal 11 Juni 2026, dinyatakan bahwa
Rencana Transaksi mengandung unsur transaksi afiliasi dan tidak terdapat
benturan kepentingan;
3. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Material No. 026/SK.B/FGN-
KJPPMSE/VI/2026, tanggal 11 Juni 2026, dinyatakan bahwa Rencana Transaksi
tidak termasuk pada transaksi material.
4. Wawancara dan diskusi dengan manajemen IRSX sehubungan dengan
penugasan pendapat Kewajaran, diantaranya adalah Bapak Charlie selaku
Direktur Perseroan; serta Ibu Firilla selaku Corporate Secretary IRSX; dan
5. Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang diberikan
No. 024/SK.B/FGN-KJPPMSE/VI/2026, tanggal 11 Juni 2026.
1.9 Ruang Lingkup Penilaian
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) merupakan suatu pernyataan yang diberikan
oleh Penilai Usaha untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang dilakukan adalah
wajar atau tidak wajar. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, dengan ketentuan sebagai berikut:
4
Page 7
Pendapat Kewajaran
PT Folago Global Nusantara Tbk
➢ Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjam-Meminjam Dana dan/atau
Penjaminan wajib didasarkan pada hasil evaluasi atas objek transaksi.
➢ Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjam-Meminjam Dana dan/atau
Penjaminan wajib diberikan atas keseluruhan rencana transaksi pinjam-
meminjam dana dan/atau penjaminan serta unsur analisis rencana transaksi.
Nilai materialitas Transaksi diatur sesuai dengan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Sehubungan dengan peraturan tersebut berkaitan dengan penunjukkan Penilai
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, maka ruang lingkup
pendapat kewajaran berdasarkan pada analisis atas kewajaran dari Transaksi
tersebut.
1.10 Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang
digunakan adalah sebagai berikut:
1) Besaran dana objek transaksi;
2) Dampak keuangan dari transaksi;
3) Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen;
4) Analisis pengaruh transaksi keuangan perusahaan;
5) Identifikasi dan hubungan antara pihak;
6) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati;
7) Analisis likuiditas;
8) Analisis manfaat dan risiko;
9) Analisis kualitatif:
a) Riwayat perusahaan yaitu riwayat transaksi dan sifat kegiatan usaha;
b) Analisis industri dan bisnis;
c) Analisis operasional dan prospek perusahaan;
d) Analisis alasan dan latar belakang manajemen;
e) Keuntungan dan kerugian;
f) Analisis dampak leverage;
g) Analisis dampak likuiditas; dan
h) Analisis dampak keuangan perusahaan jika proyek yang dibiayai oleh
dana hasil transaksi tersebut mengalami kegagalan.
10) Analisis kuantitatif;
➢ Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan
perusahaan, termasuk:
a) Penilaian kinerja historis;
b) Penilaian atas proyeksi keuangan;
c) Analisis rasio keuangan;
d) Analisis keuangan baik sebelum maupun setelah transaksi;
5
Page 8
Pendapat Kewajaran
PT Folago Global Nusantara Tbk
e) Analisis atas kemampuan perusahaan sampai saat jatuh tempo; dan
f) Analisis cash management dan financial covenant dari transaksi.
➢ Analisis Yield;
➢ Melakukan analisis inkremental (incremental analysis):
a) Kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari
transaksi, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan
perusahaan;
b) Biaya atau pendapatan yang relevan; dan
c) Informasi non keuangan yang relevan.
➢ Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur
keuntungan dan kerugian dari transaksi, jika diperlukan.
➢ Analisis kelayakan rencana penggunaan dana dan jaminan atas transaksi
antara lain:
a) Analisis kelayakan investasi;
b) Analisis kelayakan pelunasan utang; dan
c) Analisis atas faktor lain yang relevan.
11) Analisis atas jaminan.
1.11 Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh IRSX atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian
yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi untuk periode proyeksi tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 yang
telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh IRSX dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional IRSX.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat
Kewajaran dari pemberi tugas.
6
Page 9
Pendapat Kewajaran
PT Folago Global Nusantara Tbk
1.12 Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, terdapat
kejadian-kejadian penting yang terjadi selama periode tersebut, yaitu:
1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 29, tanggal 18 Mei 2026,
dari Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur, terdapat perubahan susunan
Direksi dan/atau Dewan Komisaris IRSX menjadi sebagai berikut.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Adhie M. Masardi
Komisaris Independen : Benny
Direksi
Direktur Utama : Subioto Jingga
Direktur : Charlie
Direktur : Stephen Minaldo Onggo
2. Berdasarkan Akta No. 3, tanggal 18 Februari 2026, dari Mutiara Hafidzah S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan, terdapat perubahan pemegang saham
FKI menjadi sebagai berikut.
Susunan Pemegang Saham FKI Setelah Tanggal Penilaian
Lembar Komposisi Jumlah
No. Nama Pemegang Saham
Saham Kepemilikan (Rp.000)
1 PT Folago Global Nusantara Tbk 4.999 99,98% 499.900
2 PT Matra Tri Abadi 1 0,02% 100
Jumlah 5.000 100,00% 500.000
3. Berdasarkan Akta No. 4, tanggal 30 Januari 2026, dari Mutiara Hafidzah S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan, terdapat perubahan pemegang saham
MTA menjadi sebagai berikut.
Susunan Pemegang Saham MTA Setelah Tanggal Penilaian
Lembar Komposisi Jumlah
No. Nama Pemegang Saham
Saham Kepemilikan (Rp.000)
1 PT Ekatama Cipta Lestari 342.000.000 50,00% 34.200.000
2 PT Lintas Maju Maxima 335.160.000 49,00% 33.516.000
3 PT Investasi Gemilang 6.840.000 1,00% 684.000
Jumlah 684.000.000 100,00% 68.400.000
7
Page 10
Pendapat Kewajaran
PT Folago Global Nusantara Tbk
2 Analisis Transaksi
MTA merupakan pemegang saham mayoritas IRSX dengan kepemilikan saham
sebesar 54,89% dan pemegang saham FKI dengan kepemilikan sebesar 20,00%. Di
sisi lain, IRSX merupakan pemegang saham mayoritas FKI dengan penyertaan
kepemilikan saham sebesar 80,00%.
Adapun para pihak yang terlibat Transaksi antara lain:
➢ Penerima Pinjaman
1. Nama : PT Folago Karya Indonesia
2. Alamat, No. Telp, Faks, dan : Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8,
Email No. 15-16, Jl Taman Tekno Widya
Raya BSD, Setu, Tanggerang Selatan.
3. Kegiatan usaha : Aktivitas konsultan manajemen
lainnya
4. Pengurus : Komisaris : Ovyemega Panca Wardhani
Direktur : Michael Hizkia Halasan
5. Pengawasan : Ovyemega Panca Wardhani
6. Susunan Pemegang Saham : PT Folago Global Nusantara Tbk dan
PT Matra Tri Abadi
➢ Pemberi Pinjaman
1. Nama : PT Matra Tri Abadi
2. Alamat, No. Telp, Faks, dan : Pergudangan Taman Tekno 2 Blok
Email H8, No. 15-16, Jl Taman Tekno
Widya Raya BSD, Setu, Tanggerang
Selatan.
3. Kegiatan usaha : Perdagangan Besar Berbagai Macam
Barang
4. Pengurus : Direktur Utama : Tse Min
Direktur : Adhie Moelyadi Masardi
Komisaris : Subioto Jingga
5. Pengawasan : Subioto Jingga
6. Susunan Pemegang Saham : PT Ekatama Cipta Lestari, dan PT
Investasi Gemilang Maju
Terdapat hubungan afiliasi sisi kepemilikan saham karena MTA merupakan
pemegang saham langsung FKI dan pemegang saham tidak langsung FKI melalui
IRSX. Dengan terdapatnya hubungan afiliasi dengan FKI dengan MTA, maka
transaksi tersebut memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi
8
Page 11
Pendapat Kewajaran
PT Folago Global Nusantara Tbk
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “Peraturan
No. 42/POJK.04/2020”) karena transaksi dilakukan oleh Pihak-Pihak yang memiliki
afiliasi dengan IRSX.
Materialitas Nilai Transaksi
Berdasarkan Laporan keuangan Audit IRSX per 31 Desember 2025, total ekuitas IRSX
adalah Rp315.356.531.975,-. Menurut Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu
transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama
dengan 20,00% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
FKI menerima pinjaman sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta
rupiah), nilai ini setara dengan 0,17% dari total nilai ekuitas IRSX. Dengan demikian,
transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan terkait transaksi material
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “Peraturan
No. 17/POJK.04/2020”) karena nilai transaksi di bawah 20,00% dari ekuitas IRSX per
31 Desember 2025.
Risiko dan Manfaat atas Adanya Transaksi
Risiko terkait dengan adanya Transaksi adalah:
1. FKI memiliki kewajiban untuk melunasi pinjaman dalam jangka waktu yang telah
ditentukan.
2. Apabila FKI tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran, Pemegang Saham
berhak melakukan konversi pinjaman menjadi saham yang dapat
mengakibatkan perubahan komposisi kepemilikan saham FKI.
3. Risiko dilakukannya percepatan penagihan apabila terjadi kelalaian ( default)
oleh FKI.
4. Potensi dilusi kepemilikan pemegang saham eksisting apabila opsi konversi
dilaksanakan.
Manfaat dari adanya Transaksi adalah:
1. FKI memperoleh tambahan likuiditas untuk mendukung kebutuhan operasional.
2. Tidak terdapat beban bunga sehingga tidak meningkatkan biaya keuangan FKI.
3. Memberikan fleksibilitas pendanaan dibandingkan memperoleh pembiayaan
dari lembaga keuangan eksternal.
4. Memperkuat dukungan pemegang saham terhadap pengembangan usaha FKI.
5. Terdapat opsi konversi menjadi saham yang dapat memperkuat struktur
permodalan FKI apabila disepakati oleh para pihak.
9
Page 12
Pendapat Kewajaran
PT Folago Global Nusantara Tbk
3 Analisis Kualitatif
Alasan dan Latar Belakang Transaksi
Alasan dilakukannya transaksi yaitu dalam rangka:
➢ Memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional FKI.
➢ Memperoleh sumber pendanaan yang lebih efisien karena pinjaman diberikan
tanpa bunga.
➢ Mengurangi kebutuhan pendanaan dari pihak ketiga yang berpotensi
menimbulkan biaya pinjaman lebih tinggi.
➢ Menunjukkan dukungan pemegang saham terhadap keberlangsungan dan
pengembangan usaha FKI.
➢ Menjaga fleksibilitas struktur pendanaan FKI melalui opsi pelunasan atau
konversi menjadi modal saham.
Latar belakang atas transaksi ini yaitu IRSX melihat pesatnya perkembangan
teknologi dan ekonomi kreatif (creative economy) yang berfokus pada digitalisasi,
social commerce, dan industri hiburan. Atas hal tersebut, FKI membutuhkan
tambahan pendanaan untuk mendukung kebutuhan operasional perusahaan.
Transaksi ini merupakan transaksi pendanaan dari pemegang saham FKI yang
bertujuan untuk menjaga kelangsungan operasional serta mendukung kebutuhan
modal kerja perusahaan tanpa dikenakan beban bunga.
Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif
Keuntungan yang bersifat kualitatif adalah:
➢ FKI memperoleh dana sebesar Rp550.000.000,- untuk kebutuhan operasional.
➢ Tidak terdapat kewajiban pembayaran bunga selama masa pinjaman.
➢ Meningkatkan kemampuan FKI dalam menjalankan kegiatan usaha dan menjaga
arus kas operasional.
➢ Apabila dikonversi menjadi saham, dapat memperkuat struktur ekuitas FKI.
Kerugian yang bersifat kualitatif atas adanya transaksi yaitu:
➢ Timbul kewajiban pembayaran pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
➢ Potensi perubahan struktur kepemilikan saham apabila opsi konversi
dilaksanakan.
➢ Risiko hukum dan finansial apabila FKI gagal memenuhi kewajiban berdasarkan
perjanjian.
10
Page 13
Pendapat Kewajaran
PT Folago Global Nusantara Tbk
4 Analisis Kuantitatif
Berikut ini adalah posisi keuangan sebelum transaksi dan proforma posisi keuangan
setelah transaksi dilakukan:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma per 31 Desember 2025 (Rp.000)
Penyesuaian
dan Saldo
Uraian Historis
Eliminasi Proforma
Proforma
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 110.147.425 (550.000) 109.597.425
Deposito berjangka 26.000.000 - 26.000.000
Piutang usaha - pihak ketiga 37.183.371 - 37.183.371
Piutang lain-lain – pihak ketiga 5.246.410 - 5.246.410
Persediaan 116.661.285 - 116.661.285
Pajak dibayar di muka 11.198.271 - 11.198.271
Uang muka 4.565.100 - 4.565.100
Biaya dibayar di muka 552.383 - 552.383
Jumlah Aset Lancar 311.554.245 (550.000) 311.004.245
ASET TIDAK LANCAR
Biaya emisi ditangguhkan 880.000 - 880.000
Aset pajak tangguhan 2.535.640 - 2.535.640
Uang muka pembelian aset tetap 32.000.000 - 32.000.000
Aset tetap - neto 878.958 - 878.958
Aset takberwujud – neto 9.042.239 - 9.042.239
Aset hak-guna - neto 2.137.221 - 2.137.221
Jumlah Aset Tidak Lancar 48.674.057 - 48.674.057
JUMLAH ASET 360.228.302 (550.000) 359.678.302
Penyesuaian
dan Saldo
Uraian Historis
Eliminasi Proforma
Proforma
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 32.685.424 (550.000) 32.135.424
Utang lain-lain 3.712.550 - 3.712.550
Utang pajak 1.064.154 - 1.064.154
Beban masih harus dibayar - - -
11
Page 14
Pendapat Kewajaran
PT Folago Global Nusantara Tbk
Penyesuaian
dan Saldo
Uraian Historis
Eliminasi Proforma
Proforma
Uang muka pelanggan 1.612.770 - 1.612.770
Utang pemegang saham 550.000 - 550.000
Bagian liabilitas sewa jatuh tempo < 1
tahun 897.939 - 897.939
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 43.834.923 (550.000) 43.284.923
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa jangka panjang 907.829 - 907.829
Liabilitas imbalan pascakerja 129.018 - 129.018
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.036.848 - 1.036.848
JUMLAH LIABILITAS 44.871.770 (550.000) 44.321.770
EKUITAS
Modal saham 92.925.711 - 92.925.711
Tambahan modal disetor 177.384.479 - 177.384.479
Penghasilan komprehensif lain 25.179 - 25.179
Saldo laba 30.436.627 - 30.436.627
Jumlah ekuitas pemilik entitas induk 300.771.995 - 300.771.995
Kepentingan nonpengendali 14.584.537 - 14.584.537
JUMLAH EKUITAS 315.356.532 - 315.356.532
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 360.228.302 (550.000) 359.678.302
Berikut ini adalah laba rugi sebelum transaksi dan proforma laba rugi setelah
transaksi dilakukan:
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Proforma per 30 Desember 2025 (Rp.000)
Penyesuaian
dan Saldo
Uraian Historis
Eliminasi Proforma
Proforma
Pendapatan 410.110.515 - 410.110.515
Beban pokok pendapatan (355.877.935) - (355.877.935)
LABA BRUTO 54.232.580 - 54.232.580
Beban usaha (18.573.450) - (18.573.450)
12
Page 15
Pendapat Kewajaran
PT Folago Global Nusantara Tbk
Penyesuaian
dan Saldo
Uraian Historis
Eliminasi Proforma
Proforma
Penghasilan (beban) usaha lainnya -
neto (813.333) - (813.333)
LABA USAHA 34.845.797 - 34.845.797
Penghasilan keuangan 635.724 - 635.724
Keuntungan dari pembelian dengan
diskon 15.481 - 15.481
Biaya keuangan (42.910) - (42.910)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 35.454.092 - 35.454.092
Manfaat pajak penghasilan - neto 1.317.542 - 1.317.542
LABA NETO TAHUN BERJALAN 36.771.634 - 36.771.634
Penghasilan komprehensif lain 52.144 - 52.144
LABA KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 33.299.039 - 33.299.039
JUMLAH LABA NETO / LABA
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk 25.308.685 - 25.308.685
Kepentingan nonpengendali 7.990.354 - 7.990.354
JUMLAH 33.299.039 - 33.299.039
Penyesuaian manajemen
Kas dan bank dan utang usaha pihak ketiga
Kas tunai yang dikeluarkan untuk
pelunasan utang usaha 550.000.000
Penyesuaian Rp550.000.000
Dari hasil analisis atas proforma keuangan sebelum dan sesudah transaksi dapat
disimpulkan bahwa transaksi mempengaruhi current ratio, quick ratio dan working
capital to total assets ratio pada rasio likuiditas. Hal ini dikarenakan dengan
berkurangnya kas dan setara kas untuk utang usaha.
13
Page 16
Pendapat Kewajaran
PT Folago Global Nusantara Tbk
Pada rasio solvabilitas, transaksi mempengaruhi total debt to equity ratio, dan total
debt to asset ratio. Hal ini dikarenakan dengan menurunnya liabilitas dikarenakan
penurunan utang usaha yang sumbernya berasal dari kas dan setara kas.
5 Analisis atas Jaminan
Perlu kami jelaskan bahwa pada transaksi ini tidak terdapat jaminan atas Transaksi
Perolehan Pinjaman FKI dari MTA.
6 Analisis Faktor Lain yang Relevan
Tidak terdapat informasi faktor-faktor lain yang mempengaruhi Transaksi
Perolehan Pinjaman FKI dari MTA.
7 Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Transaksi yang meliputi
analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas transaksi, analisis
atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
berpendapat bahwa Transaksi Perolehan Pinjaman FKI dari MTA adalah Wajar.
8 Kualifikasi Penilai Usaha
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal
28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
Rekan dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
Terdaftar OJK : No. KEP-282/KS.13/2026
14
Page 17
Pendapat Kewajaran
PT Folago Global Nusantara Tbk
9 Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi (analisis atas besaran dana dari objek
transaksi, dampak dari transaksi, dan pertimbangan bisnis), analisis kualitatif,
analisis kuantitatif, dan analisis atas jaminan, maka kami berpendapat bahwa
Transaksi Perolehan Pinjaman FKI dari MTA adalah Wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Transaksi Perolehan Pinjaman FKI dari MTA. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun
secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Transaksi Perolehan Pinjaman FKI
dari MTA ini mungkin berbeda.
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) Digitally signed by Endang Sunardi
Rekan DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
Endang dan Rekan,
MAPPI : No. 09-S-02341 email=syarifendangdanrekan@gmail.com
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
Terdaftar OJK : No. KEP-282/KS.13/2026
15
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FOLAGO KARYA INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
KJPP Syarif
p.3 ×2
unresolved
org
Endang & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik
p.3
unresolved
org
PT Aviana Sinar Abadi
p.3
unresolved
person
Isadora
· Notaris
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
person
David Kurniawan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.6
unresolved
person
Ridho Fathoni
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Suharli
p.6
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.6
unresolved
person
Firilla
· Corporate Secretary
p.6
unresolved
person
Mutiara Hafidzah S.H.
p.9 ×2
unresolved
org
PT Ekatama Cipta Lestari
p.9 ×2
unresolved
—
Faks,
p.10 ×2
unresolved
person
Ovyemega Panca Wardhani
· Komisaris
p.10
unresolved
person
Tse Min
· Direktur Utama
p.10
unresolved
person
Adhie Moelyadi Masardi
· Direktur
p.10
unresolved
org
PT Investasi Gemilang Maju Terdapat
p.10
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.16
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.16
unresolved
org
KJPP
p.16
unresolved
org
REKAN Endang Sunardi
p.17
unresolved
org
KJPP Syarif Endang dan Rekan
p.17
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.17
unresolved
org
Rekan
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1839 ms
12 Sep 2026 22:09
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}