Skip to content
Back to announcement

20241204_BJBR_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31805002_lamp2.pdf

Other Text extracted BJBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                          INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS
   INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN BISNIS INDONESIA PADA
   TANGGAL 18 NOVEMBER 2024.
   OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
   ISI PROSPEKTUS RINGKAS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
   INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
   PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL BERTANGGUNG JAWAB
   SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS.




                                                   PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.
                                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                                              Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan

                                             Kantor Pusat:                                               Per 30 September 2024, Perseroan memiliki 5 kantor wilayah, 64 Kantor Cabang, 800 Kantor
                                           Menara Bank BJB                                                        Cabang Pembantu, 200 cash recycle machine dan 1.749 Jaringan ATM.
                          Jl. Naripan No.12 -14, Bandung 40111, Indonesia
                          Telepon: (022) 4234868 Faksimili: (022) 4206099
                                   Situs internet: www.bankbjb.co.id
                                        Email: ir@bankbjb.co.id
                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                             SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I BANK BJB
                                              DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                  Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                       SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I BANK BJB TAHAP I TAHUN 2024
                                                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                         (“SURAT BERHARGA PERPETUAL”)
 Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari
 jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual). Jumlah Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan adalah sebesar
 Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan tingkat Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual
 dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan memiliki kewenangan penuh (full access) untuk
 membatalkan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual. Perseroan berdasarkan kewenangan penuh (full access) memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat
 Berharga Perpetual (Opsi Beli), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah 5 (lima)
 Tahun 6 (enam) bulan. Keterangan selengkapnya mengenai Opsi Beli dan Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dapat dilihat pada bab I Prospektus.
                                           Surat Berharga Perpetual Bank BJB Tahap II dan/atau Tahap Selanjutnya (Jika Ada) Akan Ditentukan Kemudian

                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
   SURAT BERHARGA PERPETUAL INI TIDAK DIPROTEKSI MAUPUN DIJAMIN BAIK DENGAN JAMINAN UMUM MAUPUN DENGAN JAMINAN KHUSUS TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH
   NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PERUSAHAAN ANAK ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN
   OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ATAU PENGGANTINYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MENGIKUTI KETENTUAN PASAL 15 AYAT
   1 HURUF H PERATURAN OJK NOMOR: 34/POJK.03/2016 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.11/POJK.03/2016
   TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 5.2 PERJANJIAN
   PERWALIAMANATAN.
   PERSEROAN, BERDASARKAN DISKRESINYA SENDIRI, MEMILIKI OPSI (NAMUN TIDAK WAJIB) UNTUK MELAKUKAN PENEBUSAN ATAS SELURUH SURAT BERHARGA PERPETUAL (OPSI
   TEBUS), TANPA DENDA ATAU BIAYA TAMBAHAN APAPUN, PADA TAHUN KE-5 LEBIH 6 BULAN SEJAK PENERBITAN DAN SETIAP ULANG TAHUN PENERBITAN SURAT BERHARGA
   PERPETUAL SETELAH TAHUN KE-5 LEBIH 6 BULAN.
   PERSEROAN WAJIB MELAKUKAN PEMBAYARAN IMBAL HASIL DALAM HAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MEMUTUSKAN ADANYA PEMBAGIAN DIVIDEN UNTUK
   PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. APABILA PERSEROAN MEMUTUSKAN UNTUK MENUNDA PEMBAYARAN IMBAL HASIL, MAKA PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBAGIAN
   DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAMNYA SAMPAI DENGAN IMBAL HASIL DIBAYARKAN. KETIADAAN PEMBAYARAN IMBAL HASIL INI TIDAK DAPAT DIAKUMULASIKAN KE
   PERIODE PEMBAYARAN BERIKUTNYA (TIDAK ADA KOMPENSASI/PENUNDAAN) ATAU TIDAK TERDAPAT DENDA DI KEMUDIAN HARI.
   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
   ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN
   KEPADA PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
   RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL ADALAH (I) SURAT BERHARGA PERPETUAL DAPAT DI WRITE DOWN TANPA KOMPENSASI
   APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 15 POJK
   34/POJK.03/2016 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03.2016 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK
   UMUM (II) RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
   PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, (III) RISIKO TERKAIT DENGAN DISKRESI PENUH YANG DIMILIKI PERSEROAN ATAS
   KEPUTUSANNYA DALAM PELAKSANAAN OPSI BELI DAN UNTUK MENUNDA PEMBAYARAN IMBAL HASIL TANPA BATASAN WAKTU, (IV) RISIKO PASAR DARI POTENSI TINGKAT IMBAL
   HASIL YANG LEBIH RENDAH DIBANDINGKAN DENGAN SUKU BUNGA PASAR.
                             Dalam rangka penerbitan Surat Berharga Perpetual ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu:
                                                                                              idA (Single A)
                                                                   Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
                                                      SURAT BERHARGA PERPETUAL INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
                                       PENAWARAN SURAT BERHARGA PERPETUAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL:




   PT ALDIRACITA                 PT BAHANA                 PT BRI DANAREKSA             PT INDO PREMIER         PT MANDIRI                           PT MEGA CAPITAL            PT TRIMEGAH SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA              SEKURITAS                     SEKURITAS                   SEKURITAS            SEKURITAS                               SEKURITAS                    INDONESIA TBK
                                                                                         WALI AMANAT:
                                                                            PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK

                                           Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2024
Page 2
                                                           INDIKASI JADWAL

 Tanggal Efektif                                                         :                                           29 November 2024
 Masa Penawaran Umum                                                     :                                         3 - 5 Desember 2024
 Tanggal Penjatahan                                                      :                                             6 Desember 2024
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                     :                                           10 Desember 2024
 Tanggal Distribusi Surat Berharga Perpetual Secara Elektronik           :                                           10 Desember 2024
 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                            :                                           11 Desember 2024

                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

NAMA SURAT BERHARGA PERPETUAL

Nama Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah “Surat Berharga Perpetual
Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024”.

JENIS SURAT BERHARGA PERPETUAL

Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Surat Berharga Perpetual bagi Pemegang Surat Berharga Perpetual adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian. Surat Berharga Perpetual diterbitkan dalam mata uang Rupiah.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai nominal Surat Berharga Perpetual.

NILAI SURAT BERHARGA PERPETUAL TAHAP I

Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual). Jumlah Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan tingkat imbal hasil tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
per tahun. Imbal hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal
Pembayaran imbal hasil Surat Berharga Perpetual, sampai dengan dilaksanakannya Opsi Beli. Namun demikian, Perseroan atas
kewenangan penuh (full access) dapat membatalkan pembayaran Imbal Hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya sebelum
pengumuman pembatalan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, termasuk apabila pada 5 (lima) tahun 6 (enam puluh enam)
bulan, Perseroan belum memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli. Perseroan tidak memiliki batasan-batasan tertentu dalam hal
Perseroan memutuskan untuk membatalkan pembayaran Imbal Hasil, maka hal tersebut tidak termasuk pelanggaran sebagai kejadian
kelalaian (event of default) dan tidak memerlukan persetujuan Pemegang Surat Berharga Perpetual, Wali Amanat dan/atau tidak
memerlukan persetujuan RUPSBP. Pemegang surat Surat Berharga Perpetual tidak memiliki hak atau pun kewenangan dalam menolak
keputusan pembatalan pembayaran Imbal Hasil mengingat hal tersebut merupakan kewenangan penuh (full access) Perseroan.

Keterangan mengenai Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I lebih lengkap dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

SATUAN PERDAGANGAN SURAT BERHARGA PERPETUAL

Satuan perdagangan Surat Berharga Perpetual di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

JAMINAN

Surat Berharga Perpetual ini tidak diproteksi maupun dijamin baik dengan jaminan umum maupun dengan jaminan khusus termasuk tidak
dijamin oleh Negara Republik Indonesia atau Perusahaan Anak atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan dalam program Penjaminan
Bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan mengikuti ketentuan Pasal 15 ayat 1 huruf h Peraturan OJK Nomor: 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan merupakan kewajiban
Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Status Surat Berharga Perpetual.




                                                                     1
Page 3
HASIL PEMERINGKATAN SURAT BERHARGA PERPETUAL

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Surat Berharga Perpetual ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo untuk 9 September 2024 sampai dengan 1 September 2025
sesuai dengan suratnya No. RC-1094/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 9 September 2024, dengan peringkat:

                                                             idA (Single A)


Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini merupakan pihak tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual yang diterbitkan setiap tahun selama kewajiban atas efek
tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

RATING OUTLOOK

Keterangan mengenai rating outlook dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

RATING RATIONALE

Keterangan mengenai rating rationale dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN SURAT BERHARGA PERPETUAL (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Surat Berharga Perpetual dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil emisi.

HAK-HAK PEMEGANG SURAT BERHARGA PERPETUAL

1.    Menerima penebusan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Nilai Surat Berharga Perpetual ketika Perseroan melaksanakan Opsi
      Beli pada tahun ke-5 (lima) lebih 6 (enam) bulan setelah Tanggal Distribusi dan untuk selanjutnya setiap tanggal ulang tahun Tanggal
      Emisi. Apabila Perseroan menggunakan hak Opsi Beli, maka Perseroan wajib menyetorkan dana sebesar 100% (seratus persen)
      dari Nilai Surat Berharga Perpetual kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
      ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.

2.    Menerima pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual melalui Agen Pembayaran atas Surat Berharga Perpetual (dalam hal
      Perseroan memutuskan untuk membayar Imbal Hasil). Namun demikian, Perseroan, atas diskresinya sendiri atau kewenangan
      penuh (full access) dapat membatalkan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual tersebut sampai dengan selambat-
      lambatnya sebelum pengumuman pembatalan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual Perseroan tidak memiliki batasan-
      batasan tertentu dalam hal Perseroan memutuskan untuk membatalkan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual. Untuk
      menghindari keragu-raguan, dalam hal Perseroan memutuskan untuk melakukan pembatalan pembayaran imbal hasil, maka hal
      tersebut tidak termasuk pelanggaran sebagai kejadian kelalaian (event of default). Apabila terdapat pembatalan pembayaran imbal
      hasil, maka tunggakan imbal hasil tidak dapat diakumulasikan ke periode pembayaran berikutnya.

3.    Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual adalah
      Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
      Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
      berlaku.

4.    Dalam hal Perseroan tidak mengumumkan pembatalan imbal hasil dan Perseroan tidak membayar Imbal Hasil Surat Berharga
      Perpetual dan/atau Perseroan telah mengumumkan untuk melaksanakan Opsi Beli dan Perseroan tidak membayar Nilai Surat
      Berharga Perpetual Tahap I. Dalam hal Imbal Hasil dan Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I sudah wajib dibayar, namun
      Perseroan tidak melakukan pembayaran, maka Perseroan akan dikenakan denda. Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar
      akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Imbal Hasil dan/atau Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I yaitu sebesar 1%
      (satu persen) per tahun di atas tingkat Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual Tahap I dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
      dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan
      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu)
      bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari.

5.    Pemegang Surat Berharga Perpetual baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
      puluh persen) dari Nilai Surat Berharga Perpetual (tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
      Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia),
      dengan ketentuan Pemegang Surat Berharga Perpetual tersebut mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
      diselenggarakan RUPSBP dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui
      Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Surat Berharga Perpetual akan dibekukan oleh KSEI
      sejumlah Surat Berharga Perpetual yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Surat Berharga Perpetual oleh
      KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.


                                                                   2
Page 4
6.    Setiap Surat Berharga Perpetual Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSBP, dengan demikian setiap
      Pemegang Surat Berharga Perpetual dalam RUPSBP mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Surat Berharga Perpetual
      yang dimilikinya (tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan di mana tidak
      memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RUPSBP, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
      kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia).

OPSI BELI (CALL OPTION) SURAT BERHARGA PERPETUAL

Keterangan mengenai Opsi Beli (Call Option) Surat Berharga Perpetual dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

IMBAL HASIL SURAT BERHARGA PERPETUAL

Imbal Hasil ditentukan kembali besarannya yang akan dilakukan setelah 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi Surat Berharga
Perpetual dan selanjutnya akan dilakukan setiap 5 (lima) tahun setelah Tanggal Penyesuaian Ulang Imbal Hasil Pertama yang dilakukan.
Penentuan kembali besaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual berdasarkan jumlah dari Tingkat Acuan ditambah premi. Tingkat Acuan
berarti yield Surat Utang Negara (SUN) 5 (lima) tahun dari halaman BTMM ID Bloomberg ditentukan 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Penyesuaian Ulang Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual. Premi berarti sebesar 2,75% pertahun.

Keterangan mengenai Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual lebih lengkap dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

SURAT BERHARGA PERPETUAL MERUPAKAN BUKTI HUTANG

Keterangan mengenai Surat Berharga Perpetual merupakan bukti hutang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

HAK KEUTAMAAN ATAU SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Surat Berharga Perpetual tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Surat Berharga Perpetual tidak
dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan hak Pemegang Surat Berharga
Perpetual adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan
ada dikemudian hari.
Perseroan tidak mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.

STATUS SURAT BERHARGA PERPETUAL

Keterangan mengenai status Surat Berharga Perpetual dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SURAT BERHARGA PERPETUAL

A. PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

B. KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

C. RAPAT UMUM PEMEGANG SURAT BERHARGA PERPETUAL (RUPSBP)

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Surat Berharga Perpetual (RUPSBP) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK SURAT BERHARGA PERPETUAL DAN PEMBAYARAN IMBAL HASIL SURAT
BERHARGA PERPETUAL

Pelunasan Pokok Surat Berharga Perpetual dan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

TATA CARA PEMESANAN SURAT BERHARGA PERPETUAL

Keterangan mengenai tata cara pemesanan Surat Berharga Perpetual dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Prospektus.


                                                                  3
Page 5
WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bertindak sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan, menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selain itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit sesuai
dengan POJK No.19/2020. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                              PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                          Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                           Up.: Financial Services Department – Wali Amanat
                                                          Menara 2 BTN Lantai 8
                                          Jalan H.R. Rasuna Said No.1 Jakarta Selatan 12980
                                                           Tel.: (021) 38825147
                                                      Website: https://www.btn.co.id

                            PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana hasil Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk memperkuat
struktur permodalan dengan diperhitungkan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1) dalam rangka ekspansi kredit serta peningkatan
struktur penghimpunan jangka panjang.

Keterangan mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada
Bab II Prospektus.

                                                             PERPAJAKAN

CALON PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI.

                                       PENJAMINAN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual, para Penjamin
Emisi Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Surat Berharga Perpetual
kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:


 Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual             Porsi Penjaminan             Jumlah Penjaminan          Persentase (%)

 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                     328.100.000.000               328.100.000.000           32,81%
 PT Bahana Sekuritas                                                   100.000.000.000               100.000.000.000           10,00%
 PT BRI Danareksa Sekuritas                                             30.000.000.000                30.000.000.000            3,00%
 PT Indo Premier Sekuritas                                             200.400.000.000               200.400.000.000           20,04%
 PT Mandiri Sekuritas                                                   47.030.000.000                47.030.000.000            4,70%
 PT Mega Capital Sekuritas                                             243.770.000.000               243.770.000.000           24,38%
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                    50.700.000.000                50.700.000.000            5,07%
 Total                                                               1.000.000.000.000             1.000.000.000.000          100,00%

Keterangna tentang penjaminan emisi Surat Berharga Perpetual lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus.

                                      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah sebagai
berikut:

 Wali Amanat                     :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
 Akuntan Publik                  :   Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM)
 Konsultan Hukum                 :   HKGM & Partners


                                                                    4
Page 6
     Notaris                       :   Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
     Perusahaan Pemeringkat        :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

Keterangan mengenai lembaga dan profesi penunjang pasar modal lebih lengkap dapat dilihat pada Bab XI Prospektus.

                              TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL

1. PENDAFTARAN SURAT BERHARGA PERPETUAL KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dimuat di bawah tangan bermaterai cukup, No. SP-099/OBL/KSEI/0924
tanggal 12 November 2024. Dengan didaftarkannya Surat Berharga Perpetual tersebut di KSEI, maka atas Surat Berharga Perpetual
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Surat Berharga Perpetual dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Surat Berharga
   Perpetual yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual. Surat
   Berharga Perpetual akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Surat Berharga
   Perpetual hasil Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Surat
   Berharga Perpetual dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Surat
   Berharga Perpetual yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Surat Berharga Perpetual dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
   selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Surat Berharga Perpetual yang
   berhak atas pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, pelunasan Pokok Surat Berharga Perpetual, memberikan suara
   dalam RUPSBP serta hak-hak lainnya yang melekat pada Surat Berharga Perpetual;
e. Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual serta pelunasan jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual akan dibayarkan oleh
   KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening
   sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual maupun pelunasan Pokok Surat Berharga Perpetual yang
   ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang
   berhak atas Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual
   yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Surat Berharga Perpetual pada 4 (empat) Hari Bursa
   sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
   undangan yang berlaku;
f.     Hak untuk menghadiri RUPSBP dilaksanakan oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual dengan memperhatikan KTUR asli yang
       diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Surat Berharga Perpetual yang disimpan di KSEI
       sehingga Surat Berharga Perpetual tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
       penyelenggaraan RUPSBP (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSBP yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
       dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Surat Berharga Perpetual wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
   atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Surat Berharga Perpetual sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Surat Berharga
Perpetual (“FPPSBP”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual
sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.



                                                                   5
Page 7
5. MASA PENAWARAN
Masa penawaran Surat Berharga Perpetual dimulai pada tanggal 3 Desember 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 5
Desember 2024 pukul 16.00 WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Sebelum Masa Penawaran Surat Berharga Perpetual ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Surat Berharga
Perpetual dengan mengajukan FPPSBP selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual,
sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Prospektus, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSBP.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSBP yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. PENJATAHAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Apabila jumlah keseluruhan Surat Berharga Perpetual yang dipesan melebihi jumlah Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga
Perpetual, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual serta Peraturan No. IX.A.7.
Tanggal Penjatahan adalah tanggal 6 Desember 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Surat Berharga Perpetual serta terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Surat
Berharga Perpetual melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Surat Berharga
Perpetual yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat
Berharga Perpetual kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran
Umum.
9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
1) Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan:
    Dalam hal pemesanan Surat Berharga Perpetual ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan jika pesanan Surat
    Berharga Perpetual sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual
    kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
    Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual wajib membayar
    kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Imbal Hasil Surat Berharga
    Perpetual dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak
    hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan.
    Apabila uang pengembalian pemesanan Surat Berharga Perpetual sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
    mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual tidak
    diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Surat Berharga Perpetual.
2) Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
    Apabila Perseroan melakukan penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum sebagaimana diuraikan dalam angka 11 di atas
    dan uang pemesanan Surat Berharga Perpetual telah diterima oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin
    Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau Perseroan, maka Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin
    Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum tersebut.
    Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan akibat penundaan atau pembatalan penawaran umum, maka pihak yang
    menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga


                                                                  6
Page 8
    Perpetual atau Perseroan, wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen)
    di atas tingkat Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara
    tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum.
    Apabila uang pengembalian pemesanan Surat Berharga Perpetual sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
    mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka
    Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau Perseroan tidak
    diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Surat Berharga Perpetual.
10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Selambat-lambatnya pada tanggal 9 Desember 2024, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara
tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, kecuali Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dapat melakukan transfer paling lambat pada
tanggal emisi 10 Desember 2024 ditujukan pada rekening di bawah ini:
   Bank BJB           Bank BJB           Bank BJB            Bank BJB           Bank BJB           Bank BJB            Bank BJB
  Cabang KCP        Cabang Hasyim        Cabang S.          Cabang KCP         Cabang Dewi           Cabang           Cabang Gajah
   Pasar Rebo            Ashari            Parman               Cikini            Sartika           Cilandak              Mada
  No. Rekening:      No. Rekening:      No. Rekening:       No. Rekening:      No. Rekening:         Jakarta          No. Rekening:
 0141010451001      0146750281000      0089069092001       0115711652002      0146710700001       No. Rekening:      011.567.699.70
   Atas Nama:              1             Atas Nama:          Atas Nama:         Atas Nama:       7777788899999             01
  PT Aldiracita       Atas Nama:           PT BRI            PT Mandiri           PT Indo          Atas Nama:          Atas Nama:
    Sekuritas         PT Bahana          Danareksa            Sekuritas           Premier           PT Mega           PT Trimegah
   Indonesia           Sekuritas          Sekuritas                              Sekuritas           Capital            Sekuritas
                                                                                                    Sekuritas        Indonesia, Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
11. DISTRIBUSI SURAT BERHARGA PERPETUAL SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Surat Berharga Perpetual secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2024, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Surat Berharga Perpetual pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Surat Berharga Perpetual semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual serta KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Surat Berharga Perpetual dari Rekening Surat Berharga Perpetual Penjamin Pelaksana
Emisi Surat Berharga Perpetual ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual sesuai dengan pembayaran yang
telah dilakukan Penjamin Emisi Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Surat Berharga Perpetual kepada Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual, maka tanggung jawab
pendistribusian Surat Berharga Perpetual semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang
bersangkutan.
12. PEMBATALAN DAN PENUNDAAN PENAWARAN UMUM
1. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda Masa
   Penawaran untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
   ketentuan:
    a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
        1) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-
           turut;
        2) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
           usaha Perseroan; dan/atau
        3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
           berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
    b. Dalam hal Perseroan menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum, Perseroan wajib memenuhi ketentuan
       sebagai berikut:
        1) mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat
           kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah



                                                                  7
Page 9
           penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
           mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
       2) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK
          pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1);
       3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
          setelah pengumuman dimaksud; dan
       4) Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan dalam hal
          pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat
          2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
2. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), dan akan memulai kembali Masa
   Penawaran berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. dalam hal penundaan Masa Penawaran disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), maka
      Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
      gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga
      saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
   b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam Angka
      1 huruf a butir 1), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran;
   c. Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
      termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran (jika ada) dan mengumumkannya
      dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1
      (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
      Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
   d. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
      setelah pengumuman dimaksud.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Surat Berharga
Perpetual secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

       PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL

Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 3
Desember 2024 sampai dengan 5 Desember 2024 pukul 09.00 sampai 16.00 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Surat
Berharga Perpetual di bawah ini:

                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL

              PT Aldiracita                        PT Bahana Sekuritas                     PT BRI Danareksa Sekuritas
           Sekuritas Indonesia                   Graha CIMB Niaga Lt. 19                       Gedung BRI II, Lantai 23
        Menara Tekno, 9th Floor                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
   Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7                Jakarta Selatan 12910                            Jakarta 10210
           Jakarta Pusat 10250                   Telepon: (021) 250 5081                      Telepon: (021) 5091 4100
        Telepon: (021) 3970 5858                 Faksimili: (021) 522 5869                    Faksimili: (021) 2520 990
       Faksimile: (021) 3970 5850                         Website:                   Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
                 Website:                       www.bahanasekuritas.co.id                               Email:
            www.aldiracita.com                             Email:                  debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
   Email: fixedincome@aldiracita.com              bs_ibcm@bahana.co.id
                                            groupbsfixedincome@bahana.co.id

        PT Indo Premier Sekuritas                  PT Mandiri Sekuritas                      PT Mega Capital Sekuritas
       Gedung Pacific Century Place               Menara Mandiri Tower I                        Menara Bank Mega Lt.2
                   Lantai 16                           24th – 25th Floor                   Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A
  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD          Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                          Jakarta 12790
                    Lot 10                              Jakarta 12190                           Telp.: (021) 7917 5599
               Jakarta 12190                       Tel. (62 21) 526 3445                         Fax.: (021) 7917 3900
            Tel. (021) 5088 7168                   Fax. (62 21) 526 3507                                Website:
           Fax. (021) 5088 7167                            Website:                             www.megasekuritas.id
                   Website:                     www.mandirisekuritas.co.id                               Email:
           www.indopremier.com                              Email:                               fit@megasekuritas.id
                    Email:                    divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
          fixed.income@ipc.co.id



                                                                8
Page 10
                              PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                                Tbk
                                Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                           Jakarta 12190
                                      Tel. (62 21) 2924 9088
                                      Fax. (62 21) 515 4554
                                             Website:
                                       www.trimegah.com
                                               Email:
                                        fit@trimegah.com;
                              Investment.banking@trimegah.com


SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
                        MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS.




                                                9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published4 Dec 2024
Pages10
Characters49,374
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org PT Mandiri Sekuritas p.5 ×3
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.5 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.5
linked org Bank Mega p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×2
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org PT ALDIRACITA p.1 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Bank BJB Tahap II p.1
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1 ×2
unresolved org PT MEGA CAPITAL p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org Bank Kustodian. Surat Berharga Perpetual p.2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.5
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.5 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.5 ×3
unresolved org | Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM) · Akuntan Publik p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.5
unresolved org Mawar & Rekan p.5
unresolved org HKGM & Partners · Konsultan Hukum p.5
unresolved — | Vita Cahyojati, S.H.M.Hum · Notaris p.6 ×2
unresolved org Bapepam p.7 ×2
unresolved org Bank BJB Cabang KCP p.8
unresolved org PT BRI p.8
unresolved org PT Indo p.8
unresolved org PT Mega p.8
unresolved org PT Trimegah Indonesia p.8
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas Indonesia p.9
unresolved person H. Fachrudin p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result