Back to announcement
20241204_OMRE_Perubahan Profesi Penunjang_31804925_lamp3.pdf
Other Text extracted OMRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
BERITA ACARA RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT INDONESIA PRIMA PROPERTY, Tbk
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT ("Perseroan")
Waktu dan tempat :
Hari/Tanggal : Rabu, 30 Oktober 2024
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat
Jl. Jend. Sudirman Kav. 34
Jakarta Pusat
Yang hadir :
1. Tuan Ferry Siswojo Djongianto, swasta, bertempat tinggal di Jakarta,
dalam Rapat ini bertindak selaku Presiden Komisaris Perseroan;
2. Tuan Lutfi Dahlan, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, dalam Rapat ini
bertindak selaku Wakil Presiden Komisaris Independen Perseroan;
3. Tuan Sriyanto, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, dalam Rapat ini
bertindak selaku Komisaris Perseroan;
4. Tuan Ris Sutarto, swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, untuk
sementara berada di Jakarta, dalam Rapat ini bertindak selaku Komisaris
Independen Perseroan;
5. Tuan Gatot Subroto, swasta, bertempat tinggal di Surabaya, untuk
sementara berada di Jakarta, dalam Rapat ini bertindak selaku Komisaris
Independen Perseroan;
6. Tuan Syamsuddin Lologau, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, dalam
Rapat ini bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan;
7. Tuan Husni Ali, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, hadir atas
undangan Rapat, dalam Rapat ini bertindak selaku Presiden Direktur
Perseroan;
8. Tuan Syahrul Effendi, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, hadir atas
undangan Rapat, dalam Rapat ini bertindak selaku Wakil Presiden
Direktur Perseroan;
Page 2
9. Tuan Njudarsono Yusetijo, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, hadir
atas undangan Rapat, dalam Rapat ini bertindak selaku Direktur
Perseroan;
10. Tuan Hartono, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, hadir atas
undangan Rapat, dalam Rapat ini bertindak selaku Direktur Perseroan;
Ketua Rapat : Tuan Ferry Siswojo Djongianto, bertindak dalam
kedudukannya selaku Presiden Komisaris Perseroan, sesuai
dengan ketentuan pasal 15 ayat 6 anggaran dasar
Perseroan.
Tuan Ferry Siswojo Djongianto, selaku Ketua Rapat membuka dan memimpin
Rapat ini dan selanjutnya menyatakan kepada Rapat sebagai berikut :
A. Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 15 ayat 3 anggaran dasar
Perseroan, untuk Rapat ini telah dilakukan panggilan Rapat kepada
seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan tentang akan diadakannya
Rapat ini, dengan surat panggilan tertanggal 24 Oktober 2024, serta
undangan Rapat kepada Direksi Perseroan pada tanggal yang sama.
B. Bahwa dalam Rapat ini telah dihadiri dan diwakili oleh seluruh anggota
Dewan Komisaris yang sedang menjabat dan 4 (empat) orang anggota
Direksi Perseroan selaku undangan Rapat, sehingga dengan demikian
quorum yang disyaratkan dalam pasal 15 ayat 8 anggaran dasar
Perseroan telah dipenuhi, dan karenanya Rapat ini adalah sah dan
berhak untuk dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat.
C. bahwa acara Rapat ini adalah:
I. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
II. Hal-hal lain.
Oleh karena acara Rapat ini telah diketahui sepenuhnya oleh yang hadir,
maka Ketua Rapat setelah memberikan penjelasan-penjelasan yang
diperlukan sehubungan dengan acara Rapat tersebut, langsung
mengusulkan kepada Rapat untuk membicarakan acara Rapat sebagai
berikut :
Page 3
Halaman 3 dari Berita Acara Rapat Dewan Komisaris
PT Indonesia Prima Property Tbk tanggal 30 Oktober 2024
Acara Rapat I :
Ketua Rapat menjelaskan kepada Rapat :
A. Bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2024,
sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat nomor 147,
tanggal 24 Juni 2024, dibuat oleh Hannywati Gunawan, SH, Notaris di
Jakarta, telah diputuskan oleh para pemegang saham untuk memberikan
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, berdasarkan
pertimbangan Komite Audit menunjuk Akuntan Publik Independen untuk
mengaudit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
B. Bahwa Akuntan Publik Independen yang ditunjuk Perseroan haruslah
memenuhi kriteria sekurangnya sebagai berikut :
memenuhi kondisi independen selama berjalannya periode audit;
memiliki kualitas audit yang optimal;
ketepatan waktu penyelesaian audit;
harga jasa yang wajar; dan
merupakan Akuntan Publik Indonesia yang menjadi rekan pada
Kantor Akuntan Publik yang mempunyai afiliasi dengan Kantor
Akuntan Publik Internasional dan memenuhi kriteria yang ditetapkan
oleh otoritas yang berwenang, yang berlaku di tempat dimana saham
Perseroan dicatat.
C. Bahwa berdasarkan surat rekomendasi dari Komite Audit tertanggal
23 Oktober 2024, serta memperhatikan beberapa aspek seperti
independensi Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik, keahlian dan
pengalaman, metodologi dan sarana audit yang digunakan, serta
imbalan jasanya, dengan ini Dewan Komisaris mengusulkan untuk
menunjuk Ibu Anna Karina Wijaya, Rekan Akuntan Publik pada Kantor
Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan, sebagai Akuntan Publik
Independen Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Rapat mengusulkan kepada Rapat
dan setelah diadakan pembicaraan yang mendalam, Rapat dengan suara
bulat memutuskan :
1. Berdasarkan pertimbangan Komite Audit Perseroan, menunjuk Ibu
Anna Karina Wijaya, Rekan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik
Liana Ramon Xenia & Rekan, sebagai Akuntan Publik Independen
Perseroan untuk mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian,
Page 4
Halaman 4 dari Berita Acara Rapat Dewan Komisaris
PT Indonesia Prima Property Tbk tanggal 30 Oktober 2024
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen tersebut serta
persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.
Acara Rapat II :
Ketua Rapat mengusulkan kepada Rapat dan setelah diadakan
pembicaraan-pembicaraan seperlunya, Rapat dengan suara bulat
memutuskan :
Memberi kuasa kepada salah seorang anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk bilamana diperlukan menyatakan keputusan yang
diambil dalam Rapat ini dalam suatu akta Notaris.
Selanjutnya Ketua Rapat menanyakan kepada Rapat apakah masih ada
hal-hal lain yang ingin dibicarakan dalam Rapat ini.
Atas pertanyaan tersebut yang hadir menjawab bahwa tidak ada lagi hal-
hal lain yang perlu dibicarakan dalam Rapat ini.
Oleh karena tidak ada lagi hal-hal lain yang ingin dibicarakan dalam Rapat
ini, Ketua Rapat akhirnya menutup Rapat ini pada pukul 10.45 WIB.
Ketua Rapat :
Ferry Siswojo Djongianto
Presiden Komisaris
Page 5
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.3
unresolved
person
Anna Karina Wijaya
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Rekan
· Akuntan Publik
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.