Back to announcement
20241203_AGII_Informasi Transaksi Afiliasi_31803998_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review AGIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
No. Laporan : 00072/2.0044-05/PP/04/0234/I/XI/2024
Jakarta, 01 November 2024
Kepada Yth. :
Direksi
PT Samator
Jalan Raya Kedung Baruk No. 25 – 28
Rungkut, Surabaya 60298
Perihal : Laporan Ringkas Penilaian Aset Berupa Mesin Liquefaction
Nitrogen Plant
Dengan hormat,
Berdasarkan Kontrak Pekerjaan Penilaian Aset Nomor : 163/2.0044-05/ANA-P/DIS/X/24 tanggal
28 Oktober 2024 antara KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan dengan PT Samator, kami telah
melakukan penilaian atas harta kekayaan berwujud (tangible assets) atas nama PT Samator berupa Mesin
Liquefaction Nitrogen Plant yang terletak di Jalan Raya Timur Kaliwungu KM 19, Desa Nolokerto,
Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Peninjauan dan pemeriksaan kondisi aset tersebut di lapangan telah kami lakukan pada tanggal
30 Oktober 2024. Hasil penilaian aset tersebut disampaikan dalam bentuk laporan tertulis berupa
Laporan Penilaian Terinci.
Penugasan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar atas objek penilaian pada
tanggal penilaian, dimana hasil penilaian ini ditujukan untuk keperluan jual beli pada aset yang dapat
dipindahkan.
Sesuai dengan tujuan penilaian tersebut di atas, maka dasar nilai yang diterapkan adalah Nilai Pasar
untuk Dipindahkan (Market Value for Removal).
Nilai Pasar untuk Dipindahkan (Market Value for Removal) adalah perkiraan jumlah uang pada
tanggal penilaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu bagian dari aset
(tidak termasuk tanah), antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual,
dalam suatu transaksi bebas ikatan yang pemasarannya dilakukan secara layak, dan kedua pihak masing-
masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan berdasarkan
pemindahan dari aset ke lokasi lain.
Nilai ini biasanya digunakan dalam penilaian aset berwujud yaitu personal properti berupa Mesin dan
Peralatan, yang dikenal juga sebagai Nilai Pasar ex-situ. (Standar Penilaian Indonesia 101 (SPI 101) –
3.5, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018,
Edisi Revisi 2022).
Page 2
PERNYATAAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan hukum yang
berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044
melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal 10 Juni 2009.
Persekutuan ini memiliki 26 (dua puluh enam) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan yang semuanya
merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam penugasan
ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik sesuai izin
No. P.1-09.00234 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan.
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini
menyatakan bahwa :
1. Pernyataan dalam Laporan Penilaian ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan akurat.
2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini dibatasi oleh
asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang mana
merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai.
3. Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak.
4. Penilai tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
properti yang dinilai, maupun kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak-pihak lain
yang memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai.
5. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah
disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
6. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya atau
gambaran nilai yang diinginkan oleh Pemberi Tugas, besaran opini nilai, pencapaian hasil yang
dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan
secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.
7. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/dilaksanakan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
8. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis
industri yang dinilai.
9. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut :
▪ Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi Penilaian, dan tanggal
penilaian);
▪ Pengumpulan data dan wawancara;
Laporan Ringkas Penilaian Aset
PT Samator 2
Page 3
▪ Analisis data;
▪ Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan Penilaian; dan
▪ Penulisan laporan
10. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek Penilaian.
11. Tidak seorang pun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana dinyatakan
dalam laporan Penilaian ini.
12. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai serta laporan Penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan SPI yang berlaku.
13. Seluruh tim yang terlibat dalam penugasan ini yang terdiri dari Penanggung Jawab, Reviewer,
dan Penilai merupakan satu kesatuan tim yang berada di bawah koordinator Penilai Berizin
atau Penanggung Jawab laporan penilaian.
Penanggung Jawab : Rekan yang merupakan Penilai Publik, profesional yang telah memiliki
pengalaman sebagai Penilai untuk berbagai macam tujuan penilaian meliputi
berbagai jenis properti yang berlokasi di berbagai wilayah di Indonesia.
Penilai Publik ini dalam penugasan Penilaian bertindak sebagai Pimpinan
(Team Leader) dan bertanggungjawab secara penuh atas pelaksanaan
pekerjaan penilaian mulai dari penerimaan penugasan sampai kepada
penyampaian laporan termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban
menandatangani Laporan Penilaian.
Reviewer : Penilai profesional anggota MAPPI yang kompeten dan memiliki keahlian
penilaian dan telah berpengalaman serta mengetahui secara pasti tentang
lokasi dan/atau karakteristik dari properti yang dinilai. Penilai bertugas dan
bertanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian mulai dari identifikasi
masalah, inspeksi lapangan dan pengumpulan data, analisa dan perhitungan
penilaian serta penyusunan laporan penilaian.
Penilai : Penilai merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya sesuai
dengan latar belakang pendidikannya dan pengalamannya. Penilai memiliki
tugas dalam inspeksi lapangan dan pengumpulan data, entri dan kompilasi
data, analisis dan perhitungan penilaian, serta membantu dalam penyusunan
laporan penilaian.
Laporan Ringkas Penilaian Aset
PT Samator 3
Page 4
Para Penilai yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian ini adalah :
1. Penanggung Jawab
Drs. Deden Irawan S., M.Sc, MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 84-S-00032
Nomor Izin Penilai Publik : P-1.09.00234
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PP-147/PM.223/2019
No. Register Penilai : RMK-2017.00211 .....................................
2. Reviewer
Ahmat Priyanto, S.T.
Nomor Anggota MAPPI : 12-T-03510
Nomor Register Penilai : RMK-2021.03699 .....................................
3. Penilai
Herry Subagyo, B.E
Nomor Anggota MAPPI : 92-T-00202
Nomor Register Penilai : RMK-2019.02969 .....................................
Herjuno Samiaji
Nomor Anggota MAPPI : 15-P-05765
Nomor Register Penilai : RMK-2021.03753 .....................................
Laporan Ringkas Penilaian Aset
PT Samator 4
Page 5
RINGKASAN PENILAIAN
Pemberi Tugas : PT Samator
Pengguna Laporan : PT Samator
Objek Penilaian : Mesin Liquefaction Nitrogen Plant
Lokasi : Jalan Raya Timur Kaliwungu KM 19, Desa Nolokerto, Kecamatan
Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
Bukti Kepemilikan : Daftar aset dari manajemen PT. Samator
Jenis Penilaian : Terbatas
Format Laporan : Laporan Terinci
Tanggal Inspeksi : 30 Oktober 2024
Tanggal Penilaian : 30 Juni 2024
Tanggal Laporan : 01 November 2024
Tujuan Penilaian : Jual Beli
Dasar Nilai : Nilai Pasar untuk Dipindahkan (Market Value for Removal)
Nilai Pasar : Rp42.156.000.000,-
(Empat Puluh Dua Miliar Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah)
RINCIAN NILAI :
NILAI PASAR UNTUK
NO. URAIAN VOLUME
DIPINDAHKAN (RP.)
Jalan Raya Timur Kaliwungu Km. 19, Desa Nolokerto,
Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa tengah.
A. Mesin dan peralatannya
A.1 Unit N2 Liquefaction 42.156.400.000
PEMBULATAN 42.156.000.000
Ringkasan penilaian ini hanya digunakan bersama dengan laporan penilaian dengan segala
asumsi, batasan, dan dasar penilaian yang dinyatakan di dalam laporan ini dan tidak dapat
dibaca secara terpisah.
Laporan Ringkas Penilaian Aset
PT Samator 5
Page 6
1. PEMBERI TUGAS
Nama : PT Samator
Bidang Usaha : Manufaktur
Alamat : Jalan Raya Kedung Baruk No. 25 – 28
Rungkut, Surabaya 60298
Nomor Telepon : +62 838 4912 5882
Faksimili : -
Alamat Email : c.planning@samator.com
Penanggung Jawab : Ibu Nini Liemijanto (Direktur) / Bapak Tjandra Widjaja
2. PENGGUNA LAPORAN
Nama : PT Samator
Bidang Usaha : Manufaktur
Alamat : Jalan Raya Kedung Baruk No. 25 – 28
Rungkut, Surabaya 60298
Nomor Telepon : +62 838 4912 5882
Faksimili : -
Alamat Email : c.planning@samator.com
Penanggung Jawab : Ibu Nini Liemijanto (Direktur) / Bapak Tjandra Widjaja
3. OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN
Yang menjadi objek penilaian adalah Mesin Liquefaction Nitrogen Plant yang terletak di Jalan Raya
Timur Kaliwungu KM 19, Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa
Tengah. Bentuk kepemilikan objek penilaian yaitu kepemilikan tunggal dengan bukti kepemilikan
berupa daftar aset dari manajemen PT Samator.
4. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
Penugasan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar untuk Dipindahkan atas
objek penilaian pada tanggal penilaian, dimana hasil penilaian ini ditujukan untuk jual beli untuk
dipindahkan.
5. ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
Dalam penilaian ini kami menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut :
• Penilaian ini didasarkan atas asumsi bahwa pemilik akan menjual properti tersebut tanpa adanya
penundaan keuntungan selama waktu penjualan, lease back, management arrangement atau setiap
perjanjian yang serupa yang menyebabkan peningkatan nilai dari properti tersebut
Laporan Ringkas Penilaian Aset
PT Samator 6
Page 7
• Properti yang kami nilai ini tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikan adalah
sah dan dapat dipasarkan.
• Semua informasi yang berkaitan dengan penilaian ini, tetapi tidak termasuk kesimpulan pendapat
tentang nilai, kami terima dari Pemberi Tugas termasuk hal-hal yang menyangkut kepemilikan
Properti serta hal-hal yang relevan lainnya. Kami menganggap bahwa informasi dan data yang kami
terima sepanjang menyangkut data dan keterangan mengenai objek penilaian adalah benar.
• Selain itu kami memperoleh data dari sumber-sumber lainnya yang telah dipublikasikan. Semua
informasi yang kami peroleh dari sumber seperti yang dinyatakan dalam laporan diasumsikan
adalah benar oleh karena itu kami tidak melakukan verifikasi. Bila ternyata anggapan tersebut tidak
sesuai dengan hal sesungguhnya, maka diluar tanggung jawab kami.
• Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau digunakan Penilai dalam
penugasan ini hanya digunakan untuk kepentingan sesuai tujuan penilaian, dan selanjutnya data dan
informasi yang dimaksud dikecualikan sebagai Data Pribadi sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan dan perundang-undangan yang terkait Perlindungan Data Pribadi.
• Nilai Pasar yang dimaksud dalam penugasan ini mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi
penjualan tersebut, dengan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya
lain yang belum diselesaikan.
• Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan kebenaran legalitas hak milik
serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas harta tetap yang dinilai, bukan merupakan
ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan Konsultan Hukum, dan
oleh sebab itu dalam penilaian ini kami berasumsi bahwa harta kekayaan yang dinilai tersebut telah
bebas dari segala tuntutan hukum.
• Mesin dan peralatan dinilai dalam kondisi tidak terpasang atau terurai (ex-situ).
• Bila terjadi perubahan atas salah satu atau kombinasi dari asumsi-asumsi yang digunakan, akan
sangat mempengaruhi hasil penilaian ini, karena itu kami tidak dapat menjamin realisasi nilai-nilai
tersebut.
ASUMSI KHUSUS :
• Pada saat dilakukan inspeksi secara virtual kondisi Mesin Liquefaction Nitrogen Plant masih dalam
kondisi terpasang (in-situ/in place), namun kami berasumsi bahwa Mesin Liquefaction Nitrogen
Plant dalam kondisi tidak terapasang atau terurai (ex-situ).
6. IMPLEMENTASI PENGGUNAAN PENDEKATAN PENILAIAN
Pemilihan pendekatan dan metode yang digunakan dalam penilaian sangat tergantung dari jenis objek
yang dinilai serta ketersediaan data.
Laporan Ringkas Penilaian Aset
PT Samator 7
Page 8
Mengingat obyek penilaian berupa mesin liquefaction nitrogen plant dan tidak terdapat data pasar yang
sebanding dengan obyek penilaian, maka Pendekatan Pasar (Market Approach) tidak dapat
digunakan. Obyek penilaian juga bukan income producing property sehingga Pendekatan Pendapatan
(Income Approach) juga tidak dapat digunakan. Kesimpulan nilai kami peroleh berdasarkan
pendekatan (approach) yang sesuai dengan implementasi penilaian yaitu Pendekatan Biaya (Cost
Approach) dengan Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated Replacement
Cost/DRC).
Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost/DRC) adalah metode
penerapan dari Pendekatan Biaya, yang digunakan untuk menentukan indikasi nilai dengan menghitung
Biaya Reproduksi Baru atau Biaya Pengganti Baru dari aset dikurangi dengan penyusutan fisik dan
segala bentuk keusangan.
Biaya Reproduksi/Pengganti Baru (Reproduction/Replacement Cost New) dari obyek yang
dinilai diperoleh dengan menggunakan Metode Trending (Trending Method) yaitu dengan
menerapkan index atau trend factor terhadap biaya historis (historical cost) yang diukur sesuai pasar,
dengan mengubah biaya masa lalu menjadi indikasi biaya reproduksi per tanggal penilaian. Adapun
index yang kami gunakan didapatkan dari FRED Economic Data yang menyediakan data index harga
untuk mesin dan peralatan.
Selanjutnya biaya tersebut dikurangi dengan Penyusutan (Depreciation) yang diakibatkan oleh
kemunduran fisik berdasarkan kondisi terlihat saat inspeksi lapangan. Tidak terdapat keusangan fungsi
dan ekonomis pada objek penilaian yang dinilai. Adapun untuk Penyusutan Fisik diperoleh dengan
menggunakan metode Age/Life.
Kesimpulan nilai dihasilkan dengan cara menjumlahkan nilai mesin dan peralatan.
7. KESIMPULAN NILAI
NILAI PASAR UNTUK
NO. URAIAN VOLUME
DIPINDAHKAN (RP.)
Jalan Raya Timur Kaliwungu Km. 19, Desa Nolokerto,
Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa tengah.
A. Mesin dan peralatannya
A.1 Unit N2 Liquefaction 42.156.400.000
PEMBULATAN 42.156.000.000
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami berkesimpulan bahwa Nilai Pasar (Market Value)
dari objek penilaian tersebut per tanggal 30 Juni 2024 adalah Rp42.156.000.000,- (Empat Puluh Dua
Miliar Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).
Laporan Ringkas Penilaian Aset
PT Samator 8
Page 9
8. KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS
• Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada penilai seperti yang disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi penilai tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah
yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
• Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan
penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk pemberi tugas yang dimaksud dan
penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang
dicantumkan pada laporan penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain
pemberi tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala
risiko yang timbul.
• Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang merupakan
bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai
yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain
yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
• Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak berkewajiban
untuk memeriksa bagian-bagian yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami
tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk
melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain,
penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
• Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data
yang diterbitkan lembaga terkait. Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengecekan legalitas,
melainkan menggunakan data yang diterima dari pemberi tugas.
Laporan Ringkas Penilaian Aset
PT Samator 9
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Ringk
· Penilai
p.1 ×9
unresolved
org
KJPP Amin
p.1
unresolved
org
Alfiantori dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan. Drs. Deden Irawan
p.2
unresolved
org
KJPP ANA dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP ANA
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.2
unresolved
person
Penanggung Jawab Drs. Deden Irawan S.
p.4 ×4
unresolved
person
Reviewer Ahmat Priyanto
p.4
unresolved
org
PT Samator Pengguna
p.5
unresolved
org
PT Samator Objek Penilaian
p.5
unresolved
org
PT. Samator Jenis Penilaian
p.5
unresolved
org
PT Samator Bidang
p.6 ×2
unresolved
person
Nini Liemijanto
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
887 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}