Skip to content
Back to announcement

20241203_AGII_Informasi Transaksi Afiliasi_31803998_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review AGII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
     Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”)
                                       PT Samator Indo Gas Tbk




                                      Kegiatan Usaha:


                         Pemasaran dan penjualan produk gas industri
                           dan produk-produk terkait lainnya serta
                               pemasaran dan penjualan jasa


                                        Kantor Pusat
                                    PT Samator Indo Gas Tbk
                    Gedung UGM Samator Pendidikan, Tower A, Lantai 5 & 6,
                      Jalan Dr. Sahardjo No, 83, Manggarai, Tebet – 12850
                              Website: www.samatorgas.com




             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2024




DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN YANG WAJAR DAN SECARA SEKSAMA, DENGAN INI MENYATAKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK
TERDAPAT FAKTA-FAKTA PENTING, INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                                                                            1
Page 2
POJK 42 TELAH DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 02 JULI 2020. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN
MENGACU KEPADA POJK 42 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN SEBAGAIMANA
DIJELASKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI MEMUAT INFORMASI MENGENAI
RENCANA TRANSAKSI JUAL BELI MESIN DAN PERALATAN YANG AKAN DILAKUKAN oleh PT SAMATOR
GAS INDUSTRI (“SGI”), ENTITAS ANAK DARI PERSEROAN, SEBAGAI PEMBELI, DAN PT SAMATOR
(“SAMATOR”), ENTITAS INDUK KONSOLIDASI DARI PERSEROAN DAN SGI, SEBAGAI PENJUAL.

APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU
RAGU-RAGU MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
INVESTASI ANDA ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                                                                      2
Page 3
                                                PENDAHULUAN

lnformasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi atas transaksi jual beli mesin dan peralatan yang
akan dilakukan oleh SGI, Entitas Anak dari Perseroan, sebagai pembeli, dan PT SAMATOR (“SAMATOR”), Entitas
Induk Konsolidasi dari Perseroan dan SGI, sebagai penjual, yang selanjutnya disebut “Transaksi”.

Sehubungan dengan Transaksi tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
khususnya ketentuan Pasal 4 butir 3 POJK 42, Direksi Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat dan
menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi atau bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Peseroan Terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS. Keterbukaan
Informasi atas pelaksanaan Transaksi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan
dilakukannya Transaksi tersebut kepada masyarakat dan OJK sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Perseroan
terhadap POJK 42.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuannya terkait dengan Transaksi.


                                       KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1.   Objek Transaksi

     Objek Transaksi adalah mesin dan peralatan milik SAMATOR senilai Rp42.000,- Juta (Empat Puluh Dua Miliar
     Rupiah) yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Aset antara SAMATOR dan SGI.

2.   Dasar Transaksi

     Dasar Transaksi adalah Perjanjian Jual Beli Aset antara SAMATOR sebagai Pihak Penjual, dengan SGI sebagai
     Pihak Pembeli dengan No. 84/PJB/SMT-SGI/XI/2024 di tanggal 29 November 2024.


3.   Keterangan tentang Perseroan, SAMATOR dan SGI

      a.   Perseroan

           Profil PT Samator Indo Gas Tbk (“Perseroan”)

           Pendirian

           Perseroan yang semula bernama PT Aneka Gas Industri Tbk didirikan pada tanggal 21 September 1971
           dan langsung beroperasi secara komersial, berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, S.H.,
           No. 28, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman melalui Surat
           Keputusan No. J.A.5/198/3 tanggal 08 November 1971 dan dicatat dalam Lembaran Berita Negara
           Republik Indonesia No. 103 tanggal 24 Desember 1971, Tambahan No. 576.

           Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta
           No. 161 tanggal 24 Juni 2024 dihadapan Notaris Amelia Jonatan, SH., M.Kn., sebagai pengganti dari
           Notaris Ira Sudjono, SH., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris Pengganti di Jakarta Barat. Akta tersebut
           telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kementerian
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0040207.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 05
           Juli 2024.

           Kantor pusat Perseroan berlokasi di Gedung UGM Samator Pendidikan, Tower A Lantai 5 dan 6, Jalan
           Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai, Tebet, Kota Jakarta Selatan. Perseroan dan Entitas Anak memiliki 55
           pabrik (plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta,
           12 (dua belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 11 (sebelas) di Jawa Timur, 1 (satu) di Banten, 3
           (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1




                                                                                                                    3
Page 4
(satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di
Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di
Sulawesi Tenggara, 1 (satu) di Bangka Belitung dan 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat.

Aktivitas Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
memproduksi, memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait
serta menjalankan segala kegiatan dan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) adalah sebagai berikut:

a) Berusaha dalam bidang Industri Bahan Kimia Dasar;
b) Berusaha dalam bidang Pengumpulan Limbah dan Sampah;
c) Berusaha dalam bidang Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya;
d) Berusaha dalam bidang Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya;
e) Berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapannya;
f) Berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Khusus Lainnya;
g) Berusaha dalam bidang Angkutan Darat Untuk Barang;
h) Berusaha dalam bidang Instalasi Konstruksi Lainnya;
i) Berusaha dalam bidang Perdagangan Eceran Khusus Barang dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran,
   Parfum, dan Kosmetik di Toko; dan
j) Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Opsi Mesin, Peralatan, dan
   Barang Berwujud lainnya.

Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam
bidang perdagangan, jasa dan industri berbagai macam gas untuk industri dan gas medis, yang
mencakup kegiatan sebagai berikut:

a) Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2),
   Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O), Hidrogen
   Peroksida (H2O2) dan Synthetic Air serta Mixed Gas;
b) Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas yang
   telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
c) Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada pabrik
   pelanggan dan rumah sakit.

Struktur Permodalan

Struktur permodalan Perseroan per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

Figur 1. Struktur Permodalan Perseroan
                                                                   Jumlah Modal Disetor
                       Pemegang Saham    Jumlah Lembar Saham                                  Persentase Kepemilikan
                                                                  (Dalam Jutaan Rupiah)
     PT Samator                                   1.080.693.020                  540.346                      35,24%

     Matrix Company                                989.253.120                   494.627                      32,26%

     PT Aneka Mega Energi                          459.999.000                   229.999                      15,00%

     PT Saratoga Investama Sedaya                  306.666.000                   153.333                      10,00%

     Nini Liemijanto                                    25.200                        13                      00,00%

     Octavianus Santoso Rastanto                         9.700                            5                   00,00%

     Masyarakat                                    230.013.960                   115.007                       7,50%

     Total                                        3.066.660.000                1.533.330                     100,00%

Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Limited Review Perseroan per 30 Juni 2024

Berdasarkan figur di atas, pemegang saham mayoritas Perseroan adalah SAMATOR dengan kepemilikan
sebesar 35,24%.




                                                                                                                       4
Page 5
     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir per 30
     September 2024, terdapat perubahan komposisi jumlah lembar saham Perseroan yang dimiliki oleh
     pemegang saham. Komposisi permodalan saham Perseroan dengan komposisi baru sebagai berikut:

     Figur 2. Struktur Permodalan Perseroan
                                                                            Jumlah Modal Disetor
                        Pemegang Saham            Jumlah Lembar Saham                                  Persentase Kepemilikan
                                                                           (Dalam Jutaan Rupiah)
      PT Samator                                           1.080.693.020                  540.346                      35,24%

      Matrix Company                                       1.003.510.420                  501.755                      32,72%

      PT Aneka Mega Energi                                  459.999.000                   229.999                      15,00%

      PT Saratoga Investama Sedaya                          306.666.000                   153.333                      10,00%

      Nini Liemijanto                                            25.200                        13                      00,00%

      Octavianus Santoso Rastanto                                 9.700                            5                   00,00%

      Masyarakat                                            215.756.660                   107.879                       7,04%

      Total                                                3.066.660.000                1.533.330                     100,00%

     Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 September 2024

     Susunan Pengurus Perseroan

     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Limited Review PERSEROAN per 30 Juni 2024, susunan
     anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama                     : Heyzer Harsono
     Wakil Komisaris Utama               : Rasid Harsono
     Wakil Komisaris Utama               : Setyo Wahono
     Komisaris                           : Michael William P. Soeryadjaya
     Komisaris                           : Atiff Ibrahim Gill
     Komisaris Independen                : Komjen Pol (P) Sutanto
     Komisaris Independen                : Robiyanto
     Komisaris Independen                : Hans-Gerd Wienands

     Dewan Direksi

     Direktur Utama                      : Rachmat Harsono
     Wakil Direktur Utama                : Ferryawan Utomo
     Direktur                            : Imelda Mulyani Harsono
     Direktur                            : Nini Liemijanto
     Direktur                            : Budi Susanto
     Direktur                            : Octavianus Santoso Rastanto
     Direktur                            : Djanarko Tjandra
     Direktur                            : Andy Nugroho Purwohardono

b.   PT Samator (Pihak Penjual)

     Sejarah Singkat

     Samator didirikan pada tanggal 22 Juli 1975 berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H.,
     No. 153. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
     No. Y.A.5/446/1 tanggal 15 Oktober 1976 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 24 Tambahan
     No. 179 tahun 1977 tanggal 25 Maret 1977.

     Anggaran Dasar SAMATOR mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sesuai dengan Akta Notaris
     Christiana Inawati, S.H., No. 17 tanggal 30 Mei 2022 mengenai penyesuaian maksud dan tujuan serta




                                                                                                                                5
Page 6
kegiatan usaha. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0036814.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 2
Juni 2022.

Aktivitas Usaha

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar SAMATOR, ruang lingkup kegiatan SAMATOR meliputi industrI
pengolahan, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, konstruksi, perdagangan besar dan
eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, pengangukatan dan pergudangan. SAMATOR
berlokasi di Surabaya dan memiliki pabrik di Balikpapan, Kendal dan Cikampek.

Susunan Pemegang Saham

Susunan pemegang saham dan permodalan SAMATOR berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Tidak Audit SAMATOR per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

Figur 3. Struktur Kepemilikan Saham SAMATOR
                                                                          Jumlah Modal Disetor
                    Keterangan                    Jumlah Lembar Saham                              Persentase Kepemilikan
                                                                         (Dalam Jutaan Rupiah)
 PT Verona Ladang Investment – Seri A                          284.000                   284.000                   34,58%
 PT Paladium Energi – Seri A                                   120.000                   120.000                   14,61%
 PT Harzco Andalan – Seri A                                     36.500                    36.500                    4,44%
 PT Harzco Andalan – Seri B                                    115.742                   102.243                   14,09%
 Grace Peradhana Harsono – Seri A                              106.500                   106.500                   12,98%
 Rachmat Harsono – Seri A                                       68.828                    68.828                    8,38%
 Imelda Mulyani Harsono – Seri A                                60.250                    60.250                    7,34%
 Heyzer Harsono – Seri A                                        15.750                    15.750                    1,92%
 Rasid Harsono – Seri A                                         13.672                    13.672                    1,66%
 Total                                                         821.242                   807.743                 100,00%

Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasian Tidak Audit SAMATOR per 30 Juni 2024

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tidak Audit SAMATOR per 30 Juni 2024, pemegang saham
mayoritas SAMATOR adalah PT Verona Ladang Investment, PT Paladium Energi, dan PT Harzco Andalan
Seri A dan B, dengan kepemilikan masing-masing sebesar 34,58%, 14,61%, dan 18,53%.

Manajemen dan Sumber Daya Manusia

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tidak Audit SAMATOR per 30 Juni 2024, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi SAMATOR adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                     : Heyzer Harsono
    Wakil Komisaris Utama               : Grace Peradhana Harsono
    Komisaris                           : Prof. Dr. Philip Kuntjoro Widjaja
    Komisaris                           : Djasri Marin
    Komisaris                           : Agoest Soebhektie

 Dewan Direksi
    Direktur Utama                      : Rachmat Harsono
    Wakil Direktur Utama                : Rasid Harsono
    Wakil Direktur Utama                : Imelda Mulyani Harsono
    Direktur                            : Ir. Ferryawan Utomo, MM
    Direktur                            : Antony Harsono
    Direktur                            : James Waskito Sasongko
    Direktur                            : Darma Widjaja




                                                                                                                            6
Page 7
c.   SGI (Pihak Pembeli)

     Sejarah Singkat

     SGI didirikan pada tanggal 31 Oktober 1992 berdasarkan Akta Notaris Djamilah Nandi, S.H., No. 43. Akta
     pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
     632.HT.01.01.TH.94 tanggal 18 Januari 1994, serta diumumkan dalam Berita Negara No. 59 Tambahan
     No. 4796 tanggal 26 Juli 1994.

     Anggaran Dasar SGI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris
     Chrisitna Inawati S.H., No.14 tanggal 25 Mei 2022 mengenai penyesuaian pasal 3 Anggaran Dasar
     Perusahaan mengenai ruang lingkup kegiatan SGI. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan
     dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-003554.AH.01.02 Tahun 2022
     tanggal 27 Mei 2022.

     Kantor pusat SGI berkedudukan di The Samator Office Tower, Lt. 16-20, Jalan Raya Kedung Baruk 25-28,
     Kota Surabaya.

     SGI berdomisili di Indonesia dan memiliki cabang yang berlokasi di Bambe, Bandung, Banjarbaru,
     Batakan, Batam, Batu Ceper, Batulicin, Bekasi, Bontang, Boyolali, Cikande, Cikarang, Cikupa, Cilacap,
     Cilegon, Cileungsi, Cirebon, Duri, Gresik, Jambi, Jember, Karanganyar, Karawang, Kediri, Klaten, Kotim,
     Kudus, Kupang, Kutai, Labuhan Batu, Madiun, Magelang, Makassar, Malang, Marunda, Mojoagung,
     Padang, Palembang, Palimanan, Pangkal Pinang, Pasuruan, Samarinda, Semarang, Sibolga, Sidoarjo,
     Stabat, Sukabumi, Surabaya, Tandes, Tanjung, Tanjung Selor, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Tuban,
     Veteran dan Yogyakarta.

     Aktivitas Usaha

     Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar SGI, ruang lingkup kegiatan SGI bergerak dalam bidang industri
     gas.

     Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Laporan Keuangan SGI per 30 Juni 2024, struktur permodalan SGI adalah sebagai berikut:
     Figur 4. Struktur Kepemilikan Saham SGI
                                                                 Jumlah Modal Disetor
                    Keterangan          Jumlah Lembar Saham                                    Persentase Kepemilikan
                                                                 (Dalam Jutaan Rupiah)
      PT Samator Indo Gas Tbk                         588.784                      588.784                     99,91%

      PT Samator                                          549                            549                    0,09%

      Total                                           589.333                      589.333                    100,00%

     Sumber: Laporan Keuangan Audit SGI per 30 Juni 2024

     Berdasarkan figur di atas, pemegang saham mayoritas SGI adalah Perseroan dengan kepemilikan sebesar
     99,91%.

     Manajemen dan Sumber Daya Manusia

     Berdasarkan Laporan Keuangan SGI per 30 Juni 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SGI
     adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
       Komisaris Utama             : Grace Peradhana Harsono
       Komisaris                   : Heyzer Harsono
       Komisaris                   : Rasid Harsono
      Dewan Direksi
         Direktur Utama            : Rachmat Harsono
         Direktur                  : Imelda Mulyani Harsono




                                                                                                                        7
Page 8
             Direktur                    : Nini Liemijanto
             Direktur                    : Agus Purnomo

4.   Unsur Transaksi Material dalam Transaksi

     Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Aset antara SAMATOR dan SGI, total harga jual beli aset berupa mesin dan
     peralatan adalah sebesar Rp42.000,- Juta (Empat Puluh Dua Miliar Rupiah), belum termasuk dengan PPN,
     yang selanjutnya disebut sebagai “Nilai Transaksi”.

     Nilai Transaksi akan dibandingkan dengan Ekuitas per 30 Juni 2024 berdasarkan Laporan Keuangan
     Konsolidasian Limited Review Perseroan untuk periode yang berakhir per 30 Juni 2024, yang telah dikeluarkan
     oleh Kantor Akuntan Publik Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik Edward Dharmadi dengan
     Izin Akuntan Publik No. AP.1963 serta telah terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-42/PM.021/2024 (“Laporan
     Keuangan Konsolidasian Limited Review Perseroan untuk periode yang berakhir per 30 Juni 2024”), dengan
     perhitungan sebagai berikut:

     Figur 5. Unsur Transaksi Material
            Jumlah Ekuitas Perseroan                 Nilai Transaksi          Persentase Nilai Transaksi Terhadap
              (Dalam Jutaan Rupiah)              (Dalam Jutaan Rupiah)                      Ekuitas
                   3.759.834                            42.000                              1,12%

     Sumber : Perjanjian Jual Beli Aset antara SAMATOR dan SGI dan Laporan Keuangan Konsolidasian Limited
              Review Perseroan untuk periode yang berakhir per 30 Juni 2024

     Dari data di atas, diketahui bahwa Ekuitas Perseroan per tanggal per per 30 Juni 2024 adalah sebesar
     Rp3.759.834,- Juta. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi
     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) Pasal 3 ayat (1) Suatu transaksi
     dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20,00% (dua puluh persen) atau
     lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Transaksi ini tidak memenuhi unsur transaksi material karena total
     Nilai Transaksi dibanding dengan nilai Ekuitas Perseroan hanya sebesar 1,12% atau kurang dari 20,00%.


5.   Sifat Hubungan Afiliasi dari Perseroan

     Transaksi ini melibatkan SGI yang akan membeli aset berupa mesin dan peralatan milik SAMATOR. Untuk
     mengindentifikasi ada tidaknya unsur afiliasi dengan Perseroan dalam Transaksi, berikut adalah struktur
     kepemilikan dan struktur kepengurusan dari masing-masing perusahaan yang terlibat dalam Transaksi.

     Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan

     Berikut struktur kepemilikan Perseroan, SAMATOR dan SGI untuk menggambarkan hubungan afiliasi antara
     Pihak Afiliasi, Penjual dan Pembeli:

     Figur 6. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan




                                                                                                                    8
Page 9
Sumber: Manajemen Perseroan, SAMATOR dan SGI

SGI merupakan salah satu Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan langsung sebesar 99,91% dan
SAMATOR merupakan pemegang saham lainnya dari Perseroan dengan persentasi kepemilikan sebesar
0,09%. Sedangkan Perseroan sebagai pihak afiliasi merupakan salah satu Entitas Anak SAMATOR dengan
kepemilikan langsung sebesar 35,24%.

Berdasarkan struktur kepemilikan tersebut, terlihat bawah SAMATOR memiliki hubungan afiliasi dengan SGI
sehingga Transaksi ini akan mengacu kepada aturan POJK 42 Tahun 2020.

Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Limited Review Perseroan per 30 Juni 2024, Laporan keuangan
keuangan tidak audit SAMATOR dan SGI per 30 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
SAMATOR dan SGI pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

Figur 7.   Figur 1. Struktur Kepengurusan Perseroan, SAMATOR dan SGI
                                       Pihak Afiliasi           Pihak Penjual       Pihak Pembeli
              Nama
                                        Perseroan                 SAMATOR               SGI
 Heyzer Harsono                             KU                         KU                K
 Rasid Harsono                             WKU                         WDU               K
 Setyo Wahono                              WKU
 Michael Wiliam P. Soeryadja                 K
 Atif Ibrahim Gill                           K
 Komjen Pol (P) Sutanto                     KI
 Robiyanto                                  KI
 Hans-Gerd Wienands                         KI
 Rachmat Harsono                            DU                         DU                DU
 Ir. Ferryawan Utomo, MM                   WDU                          D
 Imelda Mulyani Harsono                      D                         WDU               D
 Nini Liemijanto                             D                                           D
 Budi Susanto                                D
 Octavianus Santoso Rastanto                 D
 Djanarko Tjandra                            D
 Andy Nugroho Purwohardono                   D


 Grace Peradhana Harsono                                               WKU               KU




                                                                                                      9
Page 10
                                           Pihak Afiliasi          Pihak Penjual           Pihak Pembeli
                  Nama
                                            Perseroan               SAMATOR                     SGI
      Prof. Dr. Philip Kuntjoro
                                                                        K
      Widjaja
      Djasri Marin                                                      K
      Agoest Soebhektie                                                 K
      Antony Harsono                                                    D
      James Waskito Sasongko                                            D
      Darma Widjaja                                                     D


      Agus Purnomo                                                                              D
     Sumber: Manajemen Perseroan, SAMATOR dan SGI

     Keterangan       : Komisaris Utama “KU”, Komisaris Independen “KI”, Komisaris “K”, Direktur Utama “DU”,
                        Wakil Direktur Utama “WDU”, Direktur “D”,

     Berdasarkan struktur kepengurusan di atas, diketahui bahwa per 30 Juni 2024 terdapat hubungan afiliasi
     melalui pengurus yang menduduki jabatan pada struktur kepengurusan antara Pihak Afiliasi (Perseroan),
     Pihak Penjual (SAMATOR) dengan Pihak Pembeli (SGI).

     Unsur Benturan Kepentingan Dalam Transaksi

     Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi. Namun, secara kepentingan
     ekonomis, tidak terdapat benturan kepentingan antara Perseroan, SAMATOR dan SGI. Berdasarkan
     pernyataan Manajemen Perseroan, diketahui tidak ada benturan kepentingan dalam Transaksi ini seperti
     yang diatur dalam POJK 42 Tahun 2020

     Mengenai potensi adanya praktek transfer pricing, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan
     dinyatakan bahwa Transaksi dilaksanakan berdasarkan arm’s length principle.

                                  RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
                                     MENGENAI RENCANA TRANSAKSI


Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”), sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat tentang Rencana Transaksi.

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran No. 00028/2.0170-00/BS/NB-02/0044/1/XI/2024
tanggal 28 November 2024:

1.    Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Penyusunan Pendapat Kewajaran

      Sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 42, untuk menyusun laporan pendapat kewajaran, Perseroan
      telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) untuk memberikan pendapat
      kewajaran atas Rencana Transaksi dan Y&R telah menyampaikan penilaian tersebut sebagaimana disajikan
      dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00028/2.0170-00/BS/NB-02/0044/1/XI/2024 tanggal
      28 November 2024. Y&R adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
      Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai
      Publik Y&R dengan Izin KJPP No. 2.20.0170 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di
      Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
      No. STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023.

2.    Para Pihak dalam Rencana Transaksi

      Para Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, SAMATOR dan SGI.




                                                                                                               10
Page 11
3.   Objek Rencana Transaksi

     Objek Rencana Transaksi adalah mesin dan peralatan milik SAMATOR senilai Rp42.000,- Juta (Empat Puluh
     Dua Miliar Rupiah) yang tertuang dalam Draf Perjanjian Jual Beli Aset antara SAMATOR dan SGI.

4.   Dasar Rencana Transaksi

     Dasar Rencana Transaksi adalah Draft Perjanjian Jual Beli Aset antara SAMATOR sebagai Pihak Penjual,
     dengan SGI sebagai Pihak Pembeli.

5.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi jual beli mesin dan
     peralatan yang akan dilakukan oleh SGI, Entitas Anak dari Perseroan, sebagai pembeli, dan PT SAMATOR
     (“SAMATOR”), Entitas Induk Konsolidasi dari Perseroan dan SGI, sebagai penjual, yang selanjutnya disebut
     “Rencana Transaksi”.

     Pendapat Kewajaran digunakan untuk kepentingan pasar modal terkait dengan POJK 42 Tahun 2020 tentang
     “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu”. Pendapat kewajaran tidak digunakan di
     luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.

     Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang "Transaksi
     Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan
     Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

     Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.

6.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi

     Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:

         Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
         Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
          Laporan Pendapat Kewajaran.
         Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
          disediakan oleh Perseroan dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
          serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
         Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat
          kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
          penting.
         Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi serta proforma
          laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
          keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
         Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
          dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
         Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
         Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.
         Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
          pemenuhan aturan OJK.
         Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
          bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada
          tanggal pendapat ini diterbitkan.
         Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa
          mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka premis yang
          digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis going concern.




                                                                                                          11
Page 12
         Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
          terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
          Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
          Perseroan.
         Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
          dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
          sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses
          yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu
          proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
         Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini sampai
          dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
          secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
          Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
          memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
          peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.

     Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:

         Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Rencana
          Transaksi.
         Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan
          kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada Y&R
          oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan
          tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
          terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
          Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
          diberikan menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
         Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan
          data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi
          tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material. Oleh karenanya, Y&R tidak
          bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan Pendapat Kewajaran ini dikarenakan
          adanya perubahan data dan informasi tersebut.
         Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang
          diberikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
          Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
          Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
          aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
         Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
          dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
          tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
          mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
          laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak
          berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
          diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
          transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.

7.   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

     Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu pada
     POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, SEOJK
     No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
     dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit meliputi:

          Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
           pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan;
          Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
          Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan




                                                                                                         12
Page 13
             Analisis atas faktor lain yang relevan.

8.   Kesimpulan Analisis-Analisis Kewajaran Rencana Transaksi

     Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis sebagai
     berikut:

     A. Analisis Rencana Transaksi

           Manajemen Perseroan mempertimbangkan berbagai aspek untuk mengoptimalkan kinerja masing-
           masing Entitas Anak, termasuk dalam hal ini SGI. Dengan adanya rencana transaksi SGI dan SAMATOR,
           Perseroan tidak hanya mendukung kinerja SGI, tetapi juga memberikan manfaat strategis bagi
           perusahaan secara keseluruhan.

           Mempertimbangkan kebutuhan mendesak SGI untuk mendukung kegiatan usahanya, solusi untuk
           membeli mesin baru dalam jangka waktu lama dan mahal tidak sejalan dengan kebutuhan jangka pendek
           yang mendesak. Manajemen lebih fokus pada solusi yang cepat dan efektif dengan memanfaatkan mesin
           yang sudah ada atau bekerja sama dengan SAMATOR. Langkah ini dapat meningkatkan produktivitas
           operasional SGI lebih cepat dibandingkan dengan menunggu pengadaan mesin baru yang berisiko dan
           memakan waktu lebih lama.

     B. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
         - Analisis kualitatif
           Keuntungan yang didapatkan Perseroan dari Rencana Transaksi, yaitu:
            1. Pemanfaatan mesin yang saat ini tidak aktif di Kendal akan memberikan keuntungan
                 optimalisasi aset bagi SAMATOR. Hal ini meningkatkan efisiensi operasional dan menghindari
                 idle assets (aset menganggur) di grup perusahaan.
            2. SGI berpotensi meningkatkan performa dan nilainya karena dapat menjalankan proyek tepat
                 waktu. Kinerja yang baik dari SGI akan berdampak positif pada Perseroan sebagai induk
                 perusahaan serta meningkatkan reputasi grup secara keseluruhan di industri.
            3. Proses pengadaan mesin baru yang memakan waktu lama dan melibatkan biaya tinggi dapat
                 dihindari. Ini memberikan efisiensi biaya secara keseluruhan bagi SGI dan SAMATOR.

              Kerugian yang didapatkan Perseroan dari Rencana Transaksi, yaitu:
               1. Dalam memutuskan untuk melakukan penjualan mesin dan peralatan eksisting, SAMATOR perlu
                   memastikan bahwa tidak akan timbul dampak negatif pada kemungkinan operasi mendatang
                   yang memerlukan mesin tersebut. Jika kebutuhan operasi di Kendal meningkat, akan
                   dibutuhkan waktu untuk pengadaan mesin dan peralatan yang serupa.
               2. Adanya sinergi antar entitas dalam grup dapat diinterpretasikan sebagai praktik yang kurang
                   kompetitif atau lebih menguntungkan secara internal dibandingkan menggunakan pasar
                   terbuka. Hal ini dapat mempengaruhi persepsi mitra bisnis atau kompetitor.

           - Analisis kuantitatif
             1. Analisis nilai tambah proyeksi posisi keuangan Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah
                 sebagai berikut:
                 a) Kas dan setara kas akan menjadi lebih sedikit pada 2 tahun pertama proyeksi karena
                      digunakan untuk uang muka pembelian mesin dan pembayaran pajak serta instalasi lainnya
                      yang belum dipenuhi bank. Setelanya mulai tahun ketiga proyeksi, kas Perseroan menjadi
                      lebih besar yang diperoleh dari akumulasi saldo laba dari laba yang diperoleh SGI atas
                      Rencana Transaksi ini.
                 b) Atas adanya Rencana Transaksi, usaha SGI meningkat yang berdampak pada peningkatan
                      modal kerja (piutang usaha, persediaan dan utang usaha) yang dimulai pada tahun 2025
                      setelah usaha yang memerlukan mesin ini dapat menghasilkan pendapatan.
                 c) Aset tetap akan bertambah senilai Rencana Transaksi dan terdeperesiasi setiap tahunnya
                      sejalan dengan masa manfaat aset tersebut.
                 d) Jumlah utang juga akan meningkat karena Rencana Transaksi ini dibiayai oleh pinjaman dan
                      akan dijadwalkan lunas di tahun 2030.




                                                                                                          13
Page 14
             2.   Setelah Rencana Transaksi, pendapatan akan menunjukkan dampak positif sejak tahun pertama
                  mesin dan peralatan dapat berproduksi yaitu di pertengahan tahun 2025. Pendapatan mulai
                  optimal pada tahun berikutnya.
             3.   Analisis nilai tambah proyeksi arus kas Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah sebagai
                  berikut:
                  a) Arus kas yang digunakan untuk operasi akan lebih besar di tahun-tahun seiring dengan
                     bertambahnya kegiatan usaha atas dampak Rencana Transaksi yang dioperasionalkan oleh
                     SGI.
                  b) Arus kas keluar yang digunakan untuk investasi pada proyeksi setelah Rencana Transaksi
                     akan lebih besar dikarenakan investasi pada mesin. Tahun pertama, 2024 dengan Rencana
                     Transaksi, SGI membayar uang muka pembelian mesin sebesar Rp21.000 Juta, dan pelunasan
                     akan dilakukan pada tahun selanjutnya.
                  c) Arus kas masuk pendanaan didapatkan dari pihak bank untuk kebutuhan biaya terkait
                     Rencana Transaksi yaitu sebesar Rp66.308 Juta dari untuk proyeksi setelah Rencana
                     Transaksi akan lebih besar dikarenakan bertambahnya kewajiban untuk membayar utang
                     bank.
             4.   Cash ratio, current ratio dan quick ratio pada rasio likuiditas proyeksi keuangan Setelah Rencana
                  Transaksi menunjukkan angka yang fluktuatif. Pendanaan yang didapatkan untuk mendanai
                  Rencana Transaksi didapat dari pinjaman bank, sehingga pada awal periode proyeksi cash ratio
                  yang dimiliki Perseroan lebih banyak dan akan berkurang pada akhir periode proyeksi menjadi
                  72,98% dengan asumsi utang-utang mulai dibayarkan. Rasio likuiditas lainnya juga memiliki pola
                  yang sama yaitu current ratio dan quick ratio, pada akhir masa proyeksi masing-masing sebesar
                  142,00% dan 108,50%.

     C. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
        Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp42.000 Juta, sedangkan Nilai Pasar mesin dan peralatan adalah
        sebesar Rp42.156 Juta. Simpangan dari Nilai Rencana Transaksi terhadap Nilai Pasar adalah sebesar
        0,37%.

9.   Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai
     Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan sebagaimana
     diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
     WAJAR.




                       PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                                            TRANSAKSI

Manajemen Perseroan mempertimbangkan berbagai aspek untuk mengoptimalkan kinerja masing-masing Entitas
Anak, termasuk dalam hal ini SGI. Dengan adanya transaksi SGI dan SAMATOR, PERSEROAN tidak hanya
mendukung kinerja SGI, tetapi juga memberikan manfaat strategis bagi perusahaan secara keseluruhan.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Mempertimbangkan kebutuhan mendesak SGI untuk mendukung kegiatan usahanya, solusi untuk membeli
    mesin baru dalam jangka waktu lama dan mahal tidak sejalan dengan kebutuhan jangka pendek yang
    mendesak. Manajemen lebih fokus pada solusi yang cepat dan efektif dengan memanfaatkan mesin yang
    sudah ada atau bekerja sama dengan SAMATOR. Langkah ini dapat meningkatkan produktivitas operasional
    SGI lebih cepat dibandingkan dengan menunggu pengadaan mesin baru yang berisiko dan memakan waktu
    lebih lama.
2. Memanfaatkan aset yang sudah ada, yaitu mesin yang berada di Kendal dan saat ini belum digunakan secara
    optimal milik SAMATOR sebagai pemegang saham Perseroan. Dengan mengalokasikan mesin tersebut ke SGI,
    SGI dapat menghindari biaya pembelian mesin baru yang lebih mahal. Langkah ini menunjukkan upaya
    manajemen untuk memaksimalkan efisiensi penggunaan aset perusahaan, sehingga mengurangi beban
    investasi tambahan yang berpotensi membebani anggaran SGI;




                                                                                                                14
Page 15
3.    Membeli mesin dari SAMATOR akan memperkuat sinergi internal antara induk, anak perusahaan, dan
      pemegang saham utama. Dengan demikian, Transaksi ini dapat menciptakan peluang penguatan hubungan
      bisnis dan pengendalian kualitas produksi;
4.    Biaya investasi dalam pembelian mesin baru dianggap terlalu tinggi dan berpotensi menjadi beban finansial
      tambahan bagi SGI. Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebutuhan jangka panjang,
      manajemen Perseroan menilai bahwa pengalihan mesin yang sudah ada atau pembelian dari SAMATOR akan
      memberikan manfaat ekonomi yang lebih cepat, menghindari proses pengadaan yang panjang, serta
      mempercepat operasional proyek Perseroan di Batam.



                                PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


 1.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi dengan
      Pihak Terafiliasi dan tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
      POJK 42 Tahun 2020.

 2.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas keakuratan semua informasi yang
      terdapat dalam Pengungkapan Informasi ini, dan setelah pemeriksaan teliti terhadap informasi yang
      tersedia yang terkait dengan Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
      keyakinan terbaik mereka, tidak ada informasi penting atau material lain yang terkait dengan Transaksi
      yang tidak diungkapkan dalam Pengungkapan Informasi ini yang dapat menyebabkan Pengungkapan
      Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

 3.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan telah mematuhi prosedur yang disediakan dalam POJK
      42 Tahun 2020 untuk memastikan bahwa Transaksi ini dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
      berlaku.




                                                                                                               15
Page 16
                                       INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini,
dapat menghubungi:

                                        PT Samator Indo Gas Tbk


                                                Kantor Pusat:
                          Gedung UGM Samator Pendidikan, Tower A, Lantai 5 & 6,
                            Jalan Dr. Sahardjo No, 83, Manggarai, Tebet – 12850
                                   Telepon: (021) 8370 9111 / 8370 9911

                                     Situs Web: www.samatorgas.com
                                        Email: corsec@samator.com

                                        U.p. Sekretaris Perusahaan

                                        Jakarta, 3 Desember 2024
                                            Direksi Perseroan




                                                                                                     16

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.22 MB
Published3 Dec 2024
Pages16
Characters50,382
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Samator Indo Gas Tbk p.1 ×14
linked org PT SAMATOR GAS INDUSTRI p.2
linked org SAMATOR”), ENTITAS p.2 ×3
linked person Heyzer Harsono p.5 ×5
linked person Setyo Wahono p.5 ×2
linked person Atiff Ibrahim Gill p.5
linked person Budi Susanto p.5 ×2
linked person Andy Nugroho Purwohardono p.5 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT SAMATOR p.2 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible org Matrix Company p.4 ×2
possible org PT Aneka Mega Energi p.4 ×3
possible org PT Saratoga Investama Sedaya p.4 ×3
possible person D Agus Purnomo p.10
unresolved person Dr. Sahardjo p.1 ×3
unresolved org Aneka Gas Industri Tbk p.3 ×2
unresolved person Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved person Amelia Jonatan p.3
unresolved person Ira Sudjono p.3
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.3
unresolved person Akta Notaris Kartini Muljadi p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved person Akta Notaris Christiana Inawati p.5
unresolved org PT Verona Ladang Investment p.6 ×2
unresolved org PT Paladium Energi p.6 ×2
unresolved org PT Harzco Andalan p.6 ×2
unresolved org PT Harzco Andalan Seri A p.6
unresolved person Prof. Dr. Philip Kuntjoro Widjaja p.6
unresolved person Akta Notaris Djamilah Nandi p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Publik Purwantono p.8
unresolved person DU Ir. Ferryawan Utomo p.9 ×6
unresolved person Prof. Dr. Philip Kuntjoro K Widjaja Djasri Marin p.10
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar p.10 ×2
unresolved org Rosye dan Rekan p.10 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.10
unresolved org KJPP p.10
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1765 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '30'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result