Back to announcement
20241203_AGII_Informasi Transaksi Afiliasi_31803998_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review AGIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”)
PT Samator Indo Gas Tbk
Kegiatan Usaha:
Pemasaran dan penjualan produk gas industri
dan produk-produk terkait lainnya serta
pemasaran dan penjualan jasa
Kantor Pusat
PT Samator Indo Gas Tbk
Gedung UGM Samator Pendidikan, Tower A, Lantai 5 & 6,
Jalan Dr. Sahardjo No, 83, Manggarai, Tebet – 12850
Website: www.samatorgas.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2024
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN YANG WAJAR DAN SECARA SEKSAMA, DENGAN INI MENYATAKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK
TERDAPAT FAKTA-FAKTA PENTING, INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
1
Page 2
POJK 42 TELAH DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 02 JULI 2020. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN
MENGACU KEPADA POJK 42 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN SEBAGAIMANA
DIJELASKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI MEMUAT INFORMASI MENGENAI
RENCANA TRANSAKSI JUAL BELI MESIN DAN PERALATAN YANG AKAN DILAKUKAN oleh PT SAMATOR
GAS INDUSTRI (“SGI”), ENTITAS ANAK DARI PERSEROAN, SEBAGAI PEMBELI, DAN PT SAMATOR
(“SAMATOR”), ENTITAS INDUK KONSOLIDASI DARI PERSEROAN DAN SGI, SEBAGAI PENJUAL.
APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU
RAGU-RAGU MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
INVESTASI ANDA ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
2
Page 3
PENDAHULUAN
lnformasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi atas transaksi jual beli mesin dan peralatan yang
akan dilakukan oleh SGI, Entitas Anak dari Perseroan, sebagai pembeli, dan PT SAMATOR (“SAMATOR”), Entitas
Induk Konsolidasi dari Perseroan dan SGI, sebagai penjual, yang selanjutnya disebut “Transaksi”.
Sehubungan dengan Transaksi tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
khususnya ketentuan Pasal 4 butir 3 POJK 42, Direksi Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat dan
menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi atau bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Peseroan Terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS. Keterbukaan
Informasi atas pelaksanaan Transaksi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan
dilakukannya Transaksi tersebut kepada masyarakat dan OJK sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Perseroan
terhadap POJK 42.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuannya terkait dengan Transaksi.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah mesin dan peralatan milik SAMATOR senilai Rp42.000,- Juta (Empat Puluh Dua Miliar
Rupiah) yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Aset antara SAMATOR dan SGI.
2. Dasar Transaksi
Dasar Transaksi adalah Perjanjian Jual Beli Aset antara SAMATOR sebagai Pihak Penjual, dengan SGI sebagai
Pihak Pembeli dengan No. 84/PJB/SMT-SGI/XI/2024 di tanggal 29 November 2024.
3. Keterangan tentang Perseroan, SAMATOR dan SGI
a. Perseroan
Profil PT Samator Indo Gas Tbk (“Perseroan”)
Pendirian
Perseroan yang semula bernama PT Aneka Gas Industri Tbk didirikan pada tanggal 21 September 1971
dan langsung beroperasi secara komersial, berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, S.H.,
No. 28, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman melalui Surat
Keputusan No. J.A.5/198/3 tanggal 08 November 1971 dan dicatat dalam Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia No. 103 tanggal 24 Desember 1971, Tambahan No. 576.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta
No. 161 tanggal 24 Juni 2024 dihadapan Notaris Amelia Jonatan, SH., M.Kn., sebagai pengganti dari
Notaris Ira Sudjono, SH., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris Pengganti di Jakarta Barat. Akta tersebut
telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0040207.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 05
Juli 2024.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Gedung UGM Samator Pendidikan, Tower A Lantai 5 dan 6, Jalan
Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai, Tebet, Kota Jakarta Selatan. Perseroan dan Entitas Anak memiliki 55
pabrik (plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta,
12 (dua belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 11 (sebelas) di Jawa Timur, 1 (satu) di Banten, 3
(tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1
3
Page 4
(satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di
Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di
Sulawesi Tenggara, 1 (satu) di Bangka Belitung dan 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
memproduksi, memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait
serta menjalankan segala kegiatan dan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) adalah sebagai berikut:
a) Berusaha dalam bidang Industri Bahan Kimia Dasar;
b) Berusaha dalam bidang Pengumpulan Limbah dan Sampah;
c) Berusaha dalam bidang Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya;
d) Berusaha dalam bidang Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya;
e) Berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapannya;
f) Berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Khusus Lainnya;
g) Berusaha dalam bidang Angkutan Darat Untuk Barang;
h) Berusaha dalam bidang Instalasi Konstruksi Lainnya;
i) Berusaha dalam bidang Perdagangan Eceran Khusus Barang dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran,
Parfum, dan Kosmetik di Toko; dan
j) Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Opsi Mesin, Peralatan, dan
Barang Berwujud lainnya.
Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam
bidang perdagangan, jasa dan industri berbagai macam gas untuk industri dan gas medis, yang
mencakup kegiatan sebagai berikut:
a) Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2),
Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O), Hidrogen
Peroksida (H2O2) dan Synthetic Air serta Mixed Gas;
b) Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas yang
telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
c) Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada pabrik
pelanggan dan rumah sakit.
Struktur Permodalan
Struktur permodalan Perseroan per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Figur 1. Struktur Permodalan Perseroan
Jumlah Modal Disetor
Pemegang Saham Jumlah Lembar Saham Persentase Kepemilikan
(Dalam Jutaan Rupiah)
PT Samator 1.080.693.020 540.346 35,24%
Matrix Company 989.253.120 494.627 32,26%
PT Aneka Mega Energi 459.999.000 229.999 15,00%
PT Saratoga Investama Sedaya 306.666.000 153.333 10,00%
Nini Liemijanto 25.200 13 00,00%
Octavianus Santoso Rastanto 9.700 5 00,00%
Masyarakat 230.013.960 115.007 7,50%
Total 3.066.660.000 1.533.330 100,00%
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Limited Review Perseroan per 30 Juni 2024
Berdasarkan figur di atas, pemegang saham mayoritas Perseroan adalah SAMATOR dengan kepemilikan
sebesar 35,24%.
4
Page 5
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir per 30
September 2024, terdapat perubahan komposisi jumlah lembar saham Perseroan yang dimiliki oleh
pemegang saham. Komposisi permodalan saham Perseroan dengan komposisi baru sebagai berikut:
Figur 2. Struktur Permodalan Perseroan
Jumlah Modal Disetor
Pemegang Saham Jumlah Lembar Saham Persentase Kepemilikan
(Dalam Jutaan Rupiah)
PT Samator 1.080.693.020 540.346 35,24%
Matrix Company 1.003.510.420 501.755 32,72%
PT Aneka Mega Energi 459.999.000 229.999 15,00%
PT Saratoga Investama Sedaya 306.666.000 153.333 10,00%
Nini Liemijanto 25.200 13 00,00%
Octavianus Santoso Rastanto 9.700 5 00,00%
Masyarakat 215.756.660 107.879 7,04%
Total 3.066.660.000 1.533.330 100,00%
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 September 2024
Susunan Pengurus Perseroan
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Limited Review PERSEROAN per 30 Juni 2024, susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama : Rasid Harsono
Wakil Komisaris Utama : Setyo Wahono
Komisaris : Michael William P. Soeryadjaya
Komisaris : Atiff Ibrahim Gill
Komisaris Independen : Komjen Pol (P) Sutanto
Komisaris Independen : Robiyanto
Komisaris Independen : Hans-Gerd Wienands
Dewan Direksi
Direktur Utama : Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama : Ferryawan Utomo
Direktur : Imelda Mulyani Harsono
Direktur : Nini Liemijanto
Direktur : Budi Susanto
Direktur : Octavianus Santoso Rastanto
Direktur : Djanarko Tjandra
Direktur : Andy Nugroho Purwohardono
b. PT Samator (Pihak Penjual)
Sejarah Singkat
Samator didirikan pada tanggal 22 Juli 1975 berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H.,
No. 153. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. Y.A.5/446/1 tanggal 15 Oktober 1976 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 24 Tambahan
No. 179 tahun 1977 tanggal 25 Maret 1977.
Anggaran Dasar SAMATOR mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sesuai dengan Akta Notaris
Christiana Inawati, S.H., No. 17 tanggal 30 Mei 2022 mengenai penyesuaian maksud dan tujuan serta
5
Page 6
kegiatan usaha. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0036814.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 2
Juni 2022.
Aktivitas Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar SAMATOR, ruang lingkup kegiatan SAMATOR meliputi industrI
pengolahan, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, konstruksi, perdagangan besar dan
eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, pengangukatan dan pergudangan. SAMATOR
berlokasi di Surabaya dan memiliki pabrik di Balikpapan, Kendal dan Cikampek.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham dan permodalan SAMATOR berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Tidak Audit SAMATOR per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Figur 3. Struktur Kepemilikan Saham SAMATOR
Jumlah Modal Disetor
Keterangan Jumlah Lembar Saham Persentase Kepemilikan
(Dalam Jutaan Rupiah)
PT Verona Ladang Investment – Seri A 284.000 284.000 34,58%
PT Paladium Energi – Seri A 120.000 120.000 14,61%
PT Harzco Andalan – Seri A 36.500 36.500 4,44%
PT Harzco Andalan – Seri B 115.742 102.243 14,09%
Grace Peradhana Harsono – Seri A 106.500 106.500 12,98%
Rachmat Harsono – Seri A 68.828 68.828 8,38%
Imelda Mulyani Harsono – Seri A 60.250 60.250 7,34%
Heyzer Harsono – Seri A 15.750 15.750 1,92%
Rasid Harsono – Seri A 13.672 13.672 1,66%
Total 821.242 807.743 100,00%
Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasian Tidak Audit SAMATOR per 30 Juni 2024
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tidak Audit SAMATOR per 30 Juni 2024, pemegang saham
mayoritas SAMATOR adalah PT Verona Ladang Investment, PT Paladium Energi, dan PT Harzco Andalan
Seri A dan B, dengan kepemilikan masing-masing sebesar 34,58%, 14,61%, dan 18,53%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tidak Audit SAMATOR per 30 Juni 2024, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi SAMATOR adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama : Grace Peradhana Harsono
Komisaris : Prof. Dr. Philip Kuntjoro Widjaja
Komisaris : Djasri Marin
Komisaris : Agoest Soebhektie
Dewan Direksi
Direktur Utama : Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama : Rasid Harsono
Wakil Direktur Utama : Imelda Mulyani Harsono
Direktur : Ir. Ferryawan Utomo, MM
Direktur : Antony Harsono
Direktur : James Waskito Sasongko
Direktur : Darma Widjaja
6
Page 7
c. SGI (Pihak Pembeli)
Sejarah Singkat
SGI didirikan pada tanggal 31 Oktober 1992 berdasarkan Akta Notaris Djamilah Nandi, S.H., No. 43. Akta
pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
632.HT.01.01.TH.94 tanggal 18 Januari 1994, serta diumumkan dalam Berita Negara No. 59 Tambahan
No. 4796 tanggal 26 Juli 1994.
Anggaran Dasar SGI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris
Chrisitna Inawati S.H., No.14 tanggal 25 Mei 2022 mengenai penyesuaian pasal 3 Anggaran Dasar
Perusahaan mengenai ruang lingkup kegiatan SGI. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-003554.AH.01.02 Tahun 2022
tanggal 27 Mei 2022.
Kantor pusat SGI berkedudukan di The Samator Office Tower, Lt. 16-20, Jalan Raya Kedung Baruk 25-28,
Kota Surabaya.
SGI berdomisili di Indonesia dan memiliki cabang yang berlokasi di Bambe, Bandung, Banjarbaru,
Batakan, Batam, Batu Ceper, Batulicin, Bekasi, Bontang, Boyolali, Cikande, Cikarang, Cikupa, Cilacap,
Cilegon, Cileungsi, Cirebon, Duri, Gresik, Jambi, Jember, Karanganyar, Karawang, Kediri, Klaten, Kotim,
Kudus, Kupang, Kutai, Labuhan Batu, Madiun, Magelang, Makassar, Malang, Marunda, Mojoagung,
Padang, Palembang, Palimanan, Pangkal Pinang, Pasuruan, Samarinda, Semarang, Sibolga, Sidoarjo,
Stabat, Sukabumi, Surabaya, Tandes, Tanjung, Tanjung Selor, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Tuban,
Veteran dan Yogyakarta.
Aktivitas Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar SGI, ruang lingkup kegiatan SGI bergerak dalam bidang industri
gas.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Laporan Keuangan SGI per 30 Juni 2024, struktur permodalan SGI adalah sebagai berikut:
Figur 4. Struktur Kepemilikan Saham SGI
Jumlah Modal Disetor
Keterangan Jumlah Lembar Saham Persentase Kepemilikan
(Dalam Jutaan Rupiah)
PT Samator Indo Gas Tbk 588.784 588.784 99,91%
PT Samator 549 549 0,09%
Total 589.333 589.333 100,00%
Sumber: Laporan Keuangan Audit SGI per 30 Juni 2024
Berdasarkan figur di atas, pemegang saham mayoritas SGI adalah Perseroan dengan kepemilikan sebesar
99,91%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Laporan Keuangan SGI per 30 Juni 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SGI
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Grace Peradhana Harsono
Komisaris : Heyzer Harsono
Komisaris : Rasid Harsono
Dewan Direksi
Direktur Utama : Rachmat Harsono
Direktur : Imelda Mulyani Harsono
7
Page 8
Direktur : Nini Liemijanto
Direktur : Agus Purnomo
4. Unsur Transaksi Material dalam Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Aset antara SAMATOR dan SGI, total harga jual beli aset berupa mesin dan
peralatan adalah sebesar Rp42.000,- Juta (Empat Puluh Dua Miliar Rupiah), belum termasuk dengan PPN,
yang selanjutnya disebut sebagai “Nilai Transaksi”.
Nilai Transaksi akan dibandingkan dengan Ekuitas per 30 Juni 2024 berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Limited Review Perseroan untuk periode yang berakhir per 30 Juni 2024, yang telah dikeluarkan
oleh Kantor Akuntan Publik Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik Edward Dharmadi dengan
Izin Akuntan Publik No. AP.1963 serta telah terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-42/PM.021/2024 (“Laporan
Keuangan Konsolidasian Limited Review Perseroan untuk periode yang berakhir per 30 Juni 2024”), dengan
perhitungan sebagai berikut:
Figur 5. Unsur Transaksi Material
Jumlah Ekuitas Perseroan Nilai Transaksi Persentase Nilai Transaksi Terhadap
(Dalam Jutaan Rupiah) (Dalam Jutaan Rupiah) Ekuitas
3.759.834 42.000 1,12%
Sumber : Perjanjian Jual Beli Aset antara SAMATOR dan SGI dan Laporan Keuangan Konsolidasian Limited
Review Perseroan untuk periode yang berakhir per 30 Juni 2024
Dari data di atas, diketahui bahwa Ekuitas Perseroan per tanggal per per 30 Juni 2024 adalah sebesar
Rp3.759.834,- Juta. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) Pasal 3 ayat (1) Suatu transaksi
dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20,00% (dua puluh persen) atau
lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Transaksi ini tidak memenuhi unsur transaksi material karena total
Nilai Transaksi dibanding dengan nilai Ekuitas Perseroan hanya sebesar 1,12% atau kurang dari 20,00%.
5. Sifat Hubungan Afiliasi dari Perseroan
Transaksi ini melibatkan SGI yang akan membeli aset berupa mesin dan peralatan milik SAMATOR. Untuk
mengindentifikasi ada tidaknya unsur afiliasi dengan Perseroan dalam Transaksi, berikut adalah struktur
kepemilikan dan struktur kepengurusan dari masing-masing perusahaan yang terlibat dalam Transaksi.
Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan
Berikut struktur kepemilikan Perseroan, SAMATOR dan SGI untuk menggambarkan hubungan afiliasi antara
Pihak Afiliasi, Penjual dan Pembeli:
Figur 6. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan
8
Page 9
Sumber: Manajemen Perseroan, SAMATOR dan SGI
SGI merupakan salah satu Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan langsung sebesar 99,91% dan
SAMATOR merupakan pemegang saham lainnya dari Perseroan dengan persentasi kepemilikan sebesar
0,09%. Sedangkan Perseroan sebagai pihak afiliasi merupakan salah satu Entitas Anak SAMATOR dengan
kepemilikan langsung sebesar 35,24%.
Berdasarkan struktur kepemilikan tersebut, terlihat bawah SAMATOR memiliki hubungan afiliasi dengan SGI
sehingga Transaksi ini akan mengacu kepada aturan POJK 42 Tahun 2020.
Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Limited Review Perseroan per 30 Juni 2024, Laporan keuangan
keuangan tidak audit SAMATOR dan SGI per 30 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
SAMATOR dan SGI pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Figur 7. Figur 1. Struktur Kepengurusan Perseroan, SAMATOR dan SGI
Pihak Afiliasi Pihak Penjual Pihak Pembeli
Nama
Perseroan SAMATOR SGI
Heyzer Harsono KU KU K
Rasid Harsono WKU WDU K
Setyo Wahono WKU
Michael Wiliam P. Soeryadja K
Atif Ibrahim Gill K
Komjen Pol (P) Sutanto KI
Robiyanto KI
Hans-Gerd Wienands KI
Rachmat Harsono DU DU DU
Ir. Ferryawan Utomo, MM WDU D
Imelda Mulyani Harsono D WDU D
Nini Liemijanto D D
Budi Susanto D
Octavianus Santoso Rastanto D
Djanarko Tjandra D
Andy Nugroho Purwohardono D
Grace Peradhana Harsono WKU KU
9
Page 10
Pihak Afiliasi Pihak Penjual Pihak Pembeli
Nama
Perseroan SAMATOR SGI
Prof. Dr. Philip Kuntjoro
K
Widjaja
Djasri Marin K
Agoest Soebhektie K
Antony Harsono D
James Waskito Sasongko D
Darma Widjaja D
Agus Purnomo D
Sumber: Manajemen Perseroan, SAMATOR dan SGI
Keterangan : Komisaris Utama “KU”, Komisaris Independen “KI”, Komisaris “K”, Direktur Utama “DU”,
Wakil Direktur Utama “WDU”, Direktur “D”,
Berdasarkan struktur kepengurusan di atas, diketahui bahwa per 30 Juni 2024 terdapat hubungan afiliasi
melalui pengurus yang menduduki jabatan pada struktur kepengurusan antara Pihak Afiliasi (Perseroan),
Pihak Penjual (SAMATOR) dengan Pihak Pembeli (SGI).
Unsur Benturan Kepentingan Dalam Transaksi
Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi. Namun, secara kepentingan
ekonomis, tidak terdapat benturan kepentingan antara Perseroan, SAMATOR dan SGI. Berdasarkan
pernyataan Manajemen Perseroan, diketahui tidak ada benturan kepentingan dalam Transaksi ini seperti
yang diatur dalam POJK 42 Tahun 2020
Mengenai potensi adanya praktek transfer pricing, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan
dinyatakan bahwa Transaksi dilaksanakan berdasarkan arm’s length principle.
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”), sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat tentang Rencana Transaksi.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran No. 00028/2.0170-00/BS/NB-02/0044/1/XI/2024
tanggal 28 November 2024:
1. Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Penyusunan Pendapat Kewajaran
Sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 42, untuk menyusun laporan pendapat kewajaran, Perseroan
telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi dan Y&R telah menyampaikan penilaian tersebut sebagaimana disajikan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00028/2.0170-00/BS/NB-02/0044/1/XI/2024 tanggal
28 November 2024. Y&R adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai
Publik Y&R dengan Izin KJPP No. 2.20.0170 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023.
2. Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Para Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, SAMATOR dan SGI.
10
Page 11
3. Objek Rencana Transaksi
Objek Rencana Transaksi adalah mesin dan peralatan milik SAMATOR senilai Rp42.000,- Juta (Empat Puluh
Dua Miliar Rupiah) yang tertuang dalam Draf Perjanjian Jual Beli Aset antara SAMATOR dan SGI.
4. Dasar Rencana Transaksi
Dasar Rencana Transaksi adalah Draft Perjanjian Jual Beli Aset antara SAMATOR sebagai Pihak Penjual,
dengan SGI sebagai Pihak Pembeli.
5. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi jual beli mesin dan
peralatan yang akan dilakukan oleh SGI, Entitas Anak dari Perseroan, sebagai pembeli, dan PT SAMATOR
(“SAMATOR”), Entitas Induk Konsolidasi dari Perseroan dan SGI, sebagai penjual, yang selanjutnya disebut
“Rencana Transaksi”.
Pendapat Kewajaran digunakan untuk kepentingan pasar modal terkait dengan POJK 42 Tahun 2020 tentang
“Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu”. Pendapat kewajaran tidak digunakan di
luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang "Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
6. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
Laporan Pendapat Kewajaran.
Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Perseroan dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat
kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
penting.
Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi serta proforma
laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.
Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada
tanggal pendapat ini diterbitkan.
Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa
mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka premis yang
digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis going concern.
11
Page 12
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.
Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses
yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Rencana
Transaksi.
Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada Y&R
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan
tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material. Oleh karenanya, Y&R tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan Pendapat Kewajaran ini dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang
diberikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.
7. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu pada
POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, SEOJK
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit meliputi:
Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan;
Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
12
Page 13
Analisis atas faktor lain yang relevan.
8. Kesimpulan Analisis-Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis sebagai
berikut:
A. Analisis Rencana Transaksi
Manajemen Perseroan mempertimbangkan berbagai aspek untuk mengoptimalkan kinerja masing-
masing Entitas Anak, termasuk dalam hal ini SGI. Dengan adanya rencana transaksi SGI dan SAMATOR,
Perseroan tidak hanya mendukung kinerja SGI, tetapi juga memberikan manfaat strategis bagi
perusahaan secara keseluruhan.
Mempertimbangkan kebutuhan mendesak SGI untuk mendukung kegiatan usahanya, solusi untuk
membeli mesin baru dalam jangka waktu lama dan mahal tidak sejalan dengan kebutuhan jangka pendek
yang mendesak. Manajemen lebih fokus pada solusi yang cepat dan efektif dengan memanfaatkan mesin
yang sudah ada atau bekerja sama dengan SAMATOR. Langkah ini dapat meningkatkan produktivitas
operasional SGI lebih cepat dibandingkan dengan menunggu pengadaan mesin baru yang berisiko dan
memakan waktu lebih lama.
B. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
- Analisis kualitatif
Keuntungan yang didapatkan Perseroan dari Rencana Transaksi, yaitu:
1. Pemanfaatan mesin yang saat ini tidak aktif di Kendal akan memberikan keuntungan
optimalisasi aset bagi SAMATOR. Hal ini meningkatkan efisiensi operasional dan menghindari
idle assets (aset menganggur) di grup perusahaan.
2. SGI berpotensi meningkatkan performa dan nilainya karena dapat menjalankan proyek tepat
waktu. Kinerja yang baik dari SGI akan berdampak positif pada Perseroan sebagai induk
perusahaan serta meningkatkan reputasi grup secara keseluruhan di industri.
3. Proses pengadaan mesin baru yang memakan waktu lama dan melibatkan biaya tinggi dapat
dihindari. Ini memberikan efisiensi biaya secara keseluruhan bagi SGI dan SAMATOR.
Kerugian yang didapatkan Perseroan dari Rencana Transaksi, yaitu:
1. Dalam memutuskan untuk melakukan penjualan mesin dan peralatan eksisting, SAMATOR perlu
memastikan bahwa tidak akan timbul dampak negatif pada kemungkinan operasi mendatang
yang memerlukan mesin tersebut. Jika kebutuhan operasi di Kendal meningkat, akan
dibutuhkan waktu untuk pengadaan mesin dan peralatan yang serupa.
2. Adanya sinergi antar entitas dalam grup dapat diinterpretasikan sebagai praktik yang kurang
kompetitif atau lebih menguntungkan secara internal dibandingkan menggunakan pasar
terbuka. Hal ini dapat mempengaruhi persepsi mitra bisnis atau kompetitor.
- Analisis kuantitatif
1. Analisis nilai tambah proyeksi posisi keuangan Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah
sebagai berikut:
a) Kas dan setara kas akan menjadi lebih sedikit pada 2 tahun pertama proyeksi karena
digunakan untuk uang muka pembelian mesin dan pembayaran pajak serta instalasi lainnya
yang belum dipenuhi bank. Setelanya mulai tahun ketiga proyeksi, kas Perseroan menjadi
lebih besar yang diperoleh dari akumulasi saldo laba dari laba yang diperoleh SGI atas
Rencana Transaksi ini.
b) Atas adanya Rencana Transaksi, usaha SGI meningkat yang berdampak pada peningkatan
modal kerja (piutang usaha, persediaan dan utang usaha) yang dimulai pada tahun 2025
setelah usaha yang memerlukan mesin ini dapat menghasilkan pendapatan.
c) Aset tetap akan bertambah senilai Rencana Transaksi dan terdeperesiasi setiap tahunnya
sejalan dengan masa manfaat aset tersebut.
d) Jumlah utang juga akan meningkat karena Rencana Transaksi ini dibiayai oleh pinjaman dan
akan dijadwalkan lunas di tahun 2030.
13
Page 14
2. Setelah Rencana Transaksi, pendapatan akan menunjukkan dampak positif sejak tahun pertama
mesin dan peralatan dapat berproduksi yaitu di pertengahan tahun 2025. Pendapatan mulai
optimal pada tahun berikutnya.
3. Analisis nilai tambah proyeksi arus kas Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah sebagai
berikut:
a) Arus kas yang digunakan untuk operasi akan lebih besar di tahun-tahun seiring dengan
bertambahnya kegiatan usaha atas dampak Rencana Transaksi yang dioperasionalkan oleh
SGI.
b) Arus kas keluar yang digunakan untuk investasi pada proyeksi setelah Rencana Transaksi
akan lebih besar dikarenakan investasi pada mesin. Tahun pertama, 2024 dengan Rencana
Transaksi, SGI membayar uang muka pembelian mesin sebesar Rp21.000 Juta, dan pelunasan
akan dilakukan pada tahun selanjutnya.
c) Arus kas masuk pendanaan didapatkan dari pihak bank untuk kebutuhan biaya terkait
Rencana Transaksi yaitu sebesar Rp66.308 Juta dari untuk proyeksi setelah Rencana
Transaksi akan lebih besar dikarenakan bertambahnya kewajiban untuk membayar utang
bank.
4. Cash ratio, current ratio dan quick ratio pada rasio likuiditas proyeksi keuangan Setelah Rencana
Transaksi menunjukkan angka yang fluktuatif. Pendanaan yang didapatkan untuk mendanai
Rencana Transaksi didapat dari pinjaman bank, sehingga pada awal periode proyeksi cash ratio
yang dimiliki Perseroan lebih banyak dan akan berkurang pada akhir periode proyeksi menjadi
72,98% dengan asumsi utang-utang mulai dibayarkan. Rasio likuiditas lainnya juga memiliki pola
yang sama yaitu current ratio dan quick ratio, pada akhir masa proyeksi masing-masing sebesar
142,00% dan 108,50%.
C. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp42.000 Juta, sedangkan Nilai Pasar mesin dan peralatan adalah
sebesar Rp42.156 Juta. Simpangan dari Nilai Rencana Transaksi terhadap Nilai Pasar adalah sebesar
0,37%.
9. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai
Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
WAJAR.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
TRANSAKSI
Manajemen Perseroan mempertimbangkan berbagai aspek untuk mengoptimalkan kinerja masing-masing Entitas
Anak, termasuk dalam hal ini SGI. Dengan adanya transaksi SGI dan SAMATOR, PERSEROAN tidak hanya
mendukung kinerja SGI, tetapi juga memberikan manfaat strategis bagi perusahaan secara keseluruhan.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Mempertimbangkan kebutuhan mendesak SGI untuk mendukung kegiatan usahanya, solusi untuk membeli
mesin baru dalam jangka waktu lama dan mahal tidak sejalan dengan kebutuhan jangka pendek yang
mendesak. Manajemen lebih fokus pada solusi yang cepat dan efektif dengan memanfaatkan mesin yang
sudah ada atau bekerja sama dengan SAMATOR. Langkah ini dapat meningkatkan produktivitas operasional
SGI lebih cepat dibandingkan dengan menunggu pengadaan mesin baru yang berisiko dan memakan waktu
lebih lama.
2. Memanfaatkan aset yang sudah ada, yaitu mesin yang berada di Kendal dan saat ini belum digunakan secara
optimal milik SAMATOR sebagai pemegang saham Perseroan. Dengan mengalokasikan mesin tersebut ke SGI,
SGI dapat menghindari biaya pembelian mesin baru yang lebih mahal. Langkah ini menunjukkan upaya
manajemen untuk memaksimalkan efisiensi penggunaan aset perusahaan, sehingga mengurangi beban
investasi tambahan yang berpotensi membebani anggaran SGI;
14
Page 15
3. Membeli mesin dari SAMATOR akan memperkuat sinergi internal antara induk, anak perusahaan, dan
pemegang saham utama. Dengan demikian, Transaksi ini dapat menciptakan peluang penguatan hubungan
bisnis dan pengendalian kualitas produksi;
4. Biaya investasi dalam pembelian mesin baru dianggap terlalu tinggi dan berpotensi menjadi beban finansial
tambahan bagi SGI. Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebutuhan jangka panjang,
manajemen Perseroan menilai bahwa pengalihan mesin yang sudah ada atau pembelian dari SAMATOR akan
memberikan manfaat ekonomi yang lebih cepat, menghindari proses pengadaan yang panjang, serta
mempercepat operasional proyek Perseroan di Batam.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi dengan
Pihak Terafiliasi dan tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42 Tahun 2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas keakuratan semua informasi yang
terdapat dalam Pengungkapan Informasi ini, dan setelah pemeriksaan teliti terhadap informasi yang
tersedia yang terkait dengan Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan terbaik mereka, tidak ada informasi penting atau material lain yang terkait dengan Transaksi
yang tidak diungkapkan dalam Pengungkapan Informasi ini yang dapat menyebabkan Pengungkapan
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan telah mematuhi prosedur yang disediakan dalam POJK
42 Tahun 2020 untuk memastikan bahwa Transaksi ini dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku.
15
Page 16
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini,
dapat menghubungi:
PT Samator Indo Gas Tbk
Kantor Pusat:
Gedung UGM Samator Pendidikan, Tower A, Lantai 5 & 6,
Jalan Dr. Sahardjo No, 83, Manggarai, Tebet – 12850
Telepon: (021) 8370 9111 / 8370 9911
Situs Web: www.samatorgas.com
Email: corsec@samator.com
U.p. Sekretaris Perusahaan
Jakarta, 3 Desember 2024
Direksi Perseroan
16
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Sahardjo
p.1 ×3
unresolved
org
Aneka Gas Industri Tbk
p.3 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
person
Amelia Jonatan
p.3
unresolved
person
Ira Sudjono
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.3
unresolved
person
Akta Notaris Kartini Muljadi
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Akta Notaris Christiana Inawati
p.5
unresolved
org
PT Verona Ladang Investment
p.6 ×2
unresolved
org
PT Paladium Energi
p.6 ×2
unresolved
org
PT Harzco Andalan
p.6 ×2
unresolved
org
PT Harzco Andalan Seri A
p.6
unresolved
person
Prof. Dr. Philip Kuntjoro Widjaja
p.6
unresolved
person
Akta Notaris Djamilah Nandi
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Publik Purwantono
p.8
unresolved
person
DU Ir. Ferryawan Utomo
p.9 ×6
unresolved
person
Prof. Dr. Philip Kuntjoro K Widjaja Djasri Marin
p.10
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar
p.10 ×2
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10
unresolved
org
KJPP
p.10
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1765 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '30'}