Back to announcement
20241202_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31803360_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.921
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIKE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor :016/KET-N/XI/2024 Kepada Yth : Hal : Surat Keterangan PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. Tanggal 128 Nopember 2024 Yang bertanda tangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Nopember 2024, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”) PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower, Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, yang dibuka pada pukul 14.39 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 28 Nopember 2024 nomor 76, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (”Perseroan?): 2. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS : -Komisaris Utama : Bapak ARMANSYAH YAMIN -Komisaris Independen : Ibu RANIWATI, SH DIREKSI : -Wakil Direktur Utama : Bapak ANINDRA ARDIANSYAH BAKRIE -Direktur : Bapak HENDRAJANTO MARTA SAKTI -Direktur : Ibu RADEN AJENG SRI DHARMAYANTI -Direktur : Ibu KARTINI SALLY HB JOENOES 1 —
Page 2 OCR 0.940
Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ((POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai “POJK 15”), POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK 16”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut : # Menyampaikan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 080/BNBR/CS-OJK/X/24 tertanggal 1S Oktober 2024 Perihal Penyampaian Rencana dan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Bakrie & Brothers Tbk (”Perseroan”), . Pengumuman RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, masing-masing pada tanggal 22 Oktober 2024: # Pemanggilan RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, masing-masing pada tanggal 06 Nopember 2024: Bahwa Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 3 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”), dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi setoran saham, dan —
Page 3 OCR 0.929
2. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD sehubungan dengan konversi utang menjadi setoran saham yang dilakukan Perseroan. 6. Bahwa mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPSELB adalah sebagai berikut : — Untuk seluruh mata acara RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat I.a POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.4 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. — Kuorum keputusan untuk seluruh mata acara RUPSLB, berdasarkan ketentuan Pasal 4! ayat 1.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB. 7. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : - Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak 141.122.123.515 (seratus empat puluh satu miliar seratus dua puluh dua juta seratus dua puluh tiga ribu lima ratus lima belas) saham atau sebesar 88,1746 (delapan puluh delapan koma satu tujuh persen) dari 160.057.457.509 (seratus enam puluh miliar lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB. - Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh mata acara RUPSLB. 8. Sesi Pertanyaan : . Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk 3
Page 4 OCR 0.934
mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPSLB. Terdapat 3 Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu 2 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui formulir pertanyaan dan 1 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham menyampaikan pertanyaan secara elekteronik melalui cASY.KSEI. 9. Keputusan Mata Acara RUPSLB : . RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut : 1. Keputusan Mata Acara Pertama RUPSLB, yaitu : - Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) POJK 32/2015, dengan melakukan konversi utang Perseroan sebesar Rp855.000.000.000 (delapan ratus lima puluh lima miliar Rupiah) kepada kreditur Perseroan menjadi setoran saham, yaitu sebanyak 13.359.375.000 (tiga belas miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu) saham biasa Seri E atau sebesar 7,700 (tujuh koma tujuh nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD, serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang dianggap perlu dalam rangka melaksanakan PMTHMETD hingga selesainya proses konversi utang menjadi saham Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. s Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 18.000 (delapan belas ribu) saham atau sebesar 0,00074 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.
Page 5 OCR 0.946
1. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara absiain) sebanyak 141.122.105.515 (seratus empat puluh satu miliar seratus dua puluh dua juta seratus lima ribu lima ratus lima belas) saham atau sebesar 99,99946 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu : Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD sehubungan dengan konversi utang menjadi setoran saham yang dilakukan Perseroan, serta memberikan hak dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan keputusan ini. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 18.000 (delapan belas ribu) saham atau sebesar 0,00096 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 141.122.105.515 (seratus empat puluh satu miliar seratus dua puluh dua juta seratus lima ribu lima ratus lima belas) saham atau sebesar 99,999Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.
Page 6 OCR 0.950
-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPSLB ditutup pada pukul 15.11 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIKE
p.1
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×4
unresolved
org
BROTHERS Tbk.
p.1 ×4
unresolved
person
HUMBERG LIE
p.1
unresolved
person
HENDRAJANTO MARTA SAKTI
· Direktur
p.1
unresolved
person
RADEN AJENG SRI DHARMAYANTI
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
KARTINI SALLY HB JOENOES
· Direktur
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
134 ms
13 Sep 2026 15:49
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': None,
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '14:39:00'}