Back to announcement
20241202_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31803360_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.
PT BAKRIE & BROTHERS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 28
November 2024 di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower, Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said,
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut
“RUPSLB” atau “Rapat”) PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 14.39 Waktu
Indonesia Barat dan RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
Dewan Komisaris :
-Komisaris Utama : Bapak Armansyah Yamin
-Komisaris Independen : Ibu Raniwati, SH
Direksi :
-Wakil Direktur Utama : Bapak Anindra Ardiansyah Bakrie
-Direktur : Bapak Hendrajanto Marta Sakti
-Direktur : Ibu Raden Ajeng Sri Dharmayanti
-Direktur : Ibu Kartini Sally HB Joenoes
1
Page 2
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan :
Untuk seluruh mata acara RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat 1.a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”)
dan Pasal 13 ayat 2.1.a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Kuorum keputusan untuk seluruh mata acara RUPSLB, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c
Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPSLB.
- Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
141.122.123.515 (seratus empat puluh satu miliar seratus dua puluh dua juta seratus dua puluh tiga ribu lima ratus lima belas) saham
atau sebesar 88,17% (delapan puluh delapan koma satu tujuh persen) dari 160.057.457.509 (seratus enam puluh miliar lima puluh tujuh
juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan) saham, yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan Perseroan hingga saat ini dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang ditutup pada tanggal
5 November 2024 sampai dengan pukul 16.15 Waktu Indonesia Barat.
- Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK 15 dan Anggaran Dasar Perseroan,
dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.
2
Page 3
C. Mata Acara RUPSLB
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 3 huruf (a) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”), dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada
kreditur Perseroan menjadi setoran saham; dan
2. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD sehubungan dengan konversi utang menjadi
setoran saham yang dilakukan Perseroan.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang
Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB. Terdapat 3 Pemegang Saham dan/atau kuasa
Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu 2 orang Pemegang
Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui formulir pertanyaan dan 1 orang Pemegang
Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham menyampaikan pertanyaan secara elekteronik melalui eASY.KSEI.
3
Page 4
E. Sebelum melangkah pada acara tanya jawab, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa untuk memudahkan para Pemegang Saham dan/atau
kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam mengikuti pembahasan Mata Acara Pertama, maka tanya jawab serta pengambilan keputusan
untuk Mata Acara Pertama akan dirangkaikan setelah pembahasan Mata Acara Kedua, mengingat materi dari kedua mata acara ini sangat
erat hubungan dan kaitannya.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
G. Keputusan RUPSLB
Mata Acara Pertama & Mata Acara Kedua RUPSLB
Jumlah Pemegang 3 Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara (termasuk suara abstain)
Mata Acara Pertama Sebanyak 141.122.105.515 (seratus Tidak ada. Sebanyak 18.000 (delapan belas
RUPSLB disetujui empat puluh satu miliar seratus dua ribu) saham atau sebesar 0,000%
berdasarkan suara puluh dua juta seratus lima ribu (nol koma nol nol nol persen) dari
terbanyak lima ratus lima belas) saham atau jumlah suara yang hadir dalam
4
Page 5
Mata Acara Pertama & Mata Acara Kedua RUPSLB
sebesar 99,999% (sembilan puluh RUPSLB.
sembilan koma sembilan sembilan
sembilan persen) dari jumlah suara
yang hadir dalam RUPSLB.
Keputusan Mata Acara Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi
Pertama RUPSLB keuangan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 3 huruf (a) POJK 32/2015, dengan melakukan konversi
utang Perseroan sebesar Rp855.000.000.000 (delapan ratus lima puluh lima miliar Rupiah) kepada
kreditur Perseroan menjadi setoran saham, yaitu sebanyak 13.359.375.000 (tiga belas miliar tiga
ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu) saham biasa Seri E atau sebesar
7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
setelah dilakukannya PMTHMETD, serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang dianggap perlu dalam rangka
melaksanakan PMTHMETD hingga selesainya proses konversi utang menjadi saham Perseroan.
Mata Acara Kedua Sebanyak 141.122.105.515 (seratus Tidak ada. Sebanyak 18.000 (delapan belas
RUPSLB disetujui empat puluh satu miliar seratus dua ribu) saham atau sebesar 0,000%
berdasarkan suara puluh dua juta seratus lima ribu (nol koma nol nol nol persen) dari
terbanyak lima ratus lima belas) saham atau jumlah suara yang hadir dalam
sebesar 99,999% (sembilan puluh RUPSLB.
5
Page 6
Mata Acara Pertama & Mata Acara Kedua RUPSLB
sembilan koma sembilan sembilan
sembilan persen) dari jumlah suara
yang hadir dalam RUPSLB.
Keputusan Mata Acara Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
Kedua RUPSLB peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD
sehubungan dengan konversi utang menjadi setoran saham yang dilakukan Perseroan, serta
memberikan hak dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatu yang
dianggap perlu sehubungan dengan keputusan ini.
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 15.11 Waktu Indonesia Barat.
Jakarta, 2 Desember 2024
PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.
DIREKSI
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 28 Nov 2024 · 14:39– |
| Present | 141,122,123,515 (88.17%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
141,122,105,515
—
Against
18,000
0.00%
Abstain
—
—
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×4
unresolved
org
BROTHERS Tbk.
p.1 ×4
unresolved
person
Hendrajanto Marta Sakti
p.1
unresolved
person
Raden Ajeng Sri Dharmayanti
p.1
unresolved
person
Kartini Sally HB Joenoes
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
822 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Sebanyak Mata Acara Pertama RUPSLB disetujui empat '
'berdasarkan suara puluh',
'votes_abstain': None,
'votes_against': '18000',
'votes_for': '141122105515'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-11-28',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '88.17',
'shares_present': '141122123515',
'shares_total_voting': '160057457509',
'time_start': '14:39:00'}