Skip to content
Back to announcement

20241202_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31803360_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                           PENGUMUMAN
                                                       RINGKASAN RISALAH
                                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                  PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.


PT BAKRIE & BROTHERS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 28
November 2024 di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower, Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said,
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut
“RUPSLB” atau “Rapat”) PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 14.39 Waktu
Indonesia Barat dan RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :


A.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
     Dewan Komisaris :
     -Komisaris Utama               : Bapak Armansyah Yamin
     -Komisaris Independen          : Ibu Raniwati, SH

     Direksi :
     -Wakil Direktur Utama          : Bapak Anindra Ardiansyah Bakrie
     -Direktur                      : Bapak Hendrajanto Marta Sakti
     -Direktur                      : Ibu Raden Ajeng Sri Dharmayanti
     -Direktur                      : Ibu Kartini Sally HB Joenoes
                                                                   1
Page 2
B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan :
         Untuk seluruh mata acara RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat 1.a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
          nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”)
          dan Pasal 13 ayat 2.1.a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
          dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
         Kuorum keputusan untuk seluruh mata acara RUPSLB, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c
          Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per
          dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPSLB.


     -   Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
         141.122.123.515 (seratus empat puluh satu miliar seratus dua puluh dua juta seratus dua puluh tiga ribu lima ratus lima belas) saham
         atau sebesar 88,17% (delapan puluh delapan koma satu tujuh persen) dari 160.057.457.509 (seratus enam puluh miliar lima puluh tujuh
         juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan) saham, yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
         yang telah dikeluarkan Perseroan hingga saat ini dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang ditutup pada tanggal
         5 November 2024 sampai dengan pukul 16.15 Waktu Indonesia Barat.
     -   Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK 15 dan Anggaran Dasar Perseroan,
         dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.




                                                                     2
Page 3
C.   Mata Acara RUPSLB
     1.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
          (“PMTHMETD”) dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 3 huruf (a) Peraturan Otoritas
          Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
          Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
          Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”), dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada
          kreditur Perseroan menjadi setoran saham; dan
     2.   Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
          ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD sehubungan dengan konversi utang menjadi
          setoran saham yang dilakukan Perseroan.


D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang
     Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB. Terdapat 3 Pemegang Saham dan/atau kuasa
     Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu 2 orang Pemegang
     Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui formulir pertanyaan dan 1 orang Pemegang
     Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham menyampaikan pertanyaan secara elekteronik melalui eASY.KSEI.




                                                                3
Page 4
E.   Sebelum melangkah pada acara tanya jawab, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa untuk memudahkan para Pemegang Saham dan/atau
     kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam mengikuti pembahasan Mata Acara Pertama, maka tanya jawab serta pengambilan keputusan
     untuk Mata Acara Pertama akan dirangkaikan setelah pembahasan Mata Acara Kedua, mengingat materi dari kedua mata acara ini sangat
     erat hubungan dan kaitannya.


F.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
     menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


G.   Keputusan RUPSLB
                                            Mata Acara Pertama & Mata Acara Kedua RUPSLB
      Jumlah        Pemegang 3 Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
      Saham Yang Bertanya
      Hasil       Pemungutan                 Setuju                             Abstain                        Tidak Setuju
      Suara                          (termasuk suara abstain)
      Mata Acara Pertama       Sebanyak 141.122.105.515 (seratus Tidak ada.                          Sebanyak 18.000 (delapan belas
      RUPSLB         disetujui empat puluh satu miliar seratus dua                                   ribu) saham atau sebesar 0,000%
      berdasarkan       suara puluh dua juta seratus lima ribu                                       (nol koma nol nol nol persen) dari
      terbanyak                lima ratus lima belas) saham atau                                     jumlah suara yang hadir dalam


                                                                     4
Page 5
                                     Mata Acara Pertama & Mata Acara Kedua RUPSLB
                        sebesar 99,999% (sembilan puluh                                      RUPSLB.
                        sembilan koma sembilan sembilan
                        sembilan persen) dari jumlah suara
                        yang hadir dalam RUPSLB.
Keputusan Mata Acara  Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi
Pertama RUPSLB              keuangan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 3 huruf (a) POJK 32/2015, dengan melakukan konversi
                            utang Perseroan sebesar Rp855.000.000.000 (delapan ratus lima puluh lima miliar Rupiah) kepada
                            kreditur Perseroan menjadi setoran saham, yaitu sebanyak 13.359.375.000 (tiga belas miliar tiga
                            ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu) saham biasa Seri E atau sebesar
                            7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
                            setelah dilakukannya PMTHMETD, serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
                            Perseroan untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang dianggap perlu dalam rangka
                            melaksanakan PMTHMETD hingga selesainya proses konversi utang menjadi saham Perseroan.
Mata Acara Kedua        Sebanyak 141.122.105.515 (seratus Tidak ada.                         Sebanyak 18.000 (delapan belas
RUPSLB        disetujui empat puluh satu miliar seratus dua                                  ribu) saham atau sebesar 0,000%
berdasarkan      suara puluh dua juta seratus lima ribu                                      (nol koma nol nol nol persen) dari
terbanyak               lima ratus lima belas) saham atau                                    jumlah suara yang hadir dalam
                        sebesar 99,999% (sembilan puluh                                      RUPSLB.


                                                              5
Page 6
                                       Mata Acara Pertama & Mata Acara Kedua RUPSLB
                          sembilan koma sembilan sembilan
                          sembilan persen) dari jumlah suara
                          yang hadir dalam RUPSLB.
  Keputusan Mata Acara Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
  Kedua RUPSLB            peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD
                          sehubungan dengan konversi utang menjadi setoran saham yang dilakukan Perseroan, serta
                          memberikan hak dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatu yang
                          dianggap perlu sehubungan dengan keputusan ini.



RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 15.11 Waktu Indonesia Barat.


                                                     Jakarta, 2 Desember 2024
                                                PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.
                                                               DIREKSI




                                                                6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published2 Dec 2024
Pages6
Characters10,267
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held28 Nov 2024 · 14:39–
Present141,122,123,515 (88.17%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
141,122,105,515
—
Against
18,000
0.00%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Armansyah Yamin p.1
linked person Anindra Ardiansyah Bakrie p.1
possible person Raniwati p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×4
unresolved org BROTHERS Tbk. p.1 ×4
unresolved person Hendrajanto Marta Sakti p.1
unresolved person Raden Ajeng Sri Dharmayanti p.1
unresolved person Kartini Sally HB Joenoes p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 822 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Sebanyak Mata Acara Pertama RUPSLB disetujui empat '
                      'berdasarkan suara puluh',
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': '18000',
             'votes_for': '141122105515'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-11-28',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '88.17',
 'shares_present': '141122123515',
 'shares_total_voting': '160057457509',
 'time_start': '14:39:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result