Back to announcement
20260615_SMRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101263_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SMRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Summarecon Agung Tbk., berkedudukan di Kota Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan
ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan dengan menggunakan sistem penyelenggaraan Rapat secara elektronik
(selanjutnya disebut “Rapat”), dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, yaitu pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu Penyelenggaraan : Pukul 10.30 WIB – 11.47 WIB
Tempat : Ruang Janur Sari, Klub Kelapa Gading
Jalan Boulevard Raya Blok KGC, RW 1
Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading
Kota Jakarta Utara
A. Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan, Laporan Kegiatan
Perseroan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik/ Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan
lain penunjukannya.
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris serta penetapan
gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
5. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan tanpa mengubah Kegiatan Usaha Perseroan.
6. Persetujuan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan
saat ini dan yang akan datang dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan Bank maupun
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui
Penawaran Umum) dengan tidak mengesampingkan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
7. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung
Tahap III Tahun 2024.
B. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik dalam Rapat:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Liliawati Rahardjo
Komisaris : Hendri Rahardja
Komisaris Independen : Drs. H. Edi Darnadi, M.M.
Komisaris Independen : Drs. Kris Erlangga Adji Widjaya
Direksi:
Direktur Utama : Ir. Adrianto Pitojo Adi
Direktur : Soegianto Nagaria
Direktur : Herman Nagaria
Direktur : Lydia Tjio
1
Page 2
Direktur : Nanik Widjaja
Direktur : Ir. Sharif Benyamin
Direktur : Jason Lim
C. Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir baik secara fisik maupun secara elektronik adalah sejumlah
12.402.315.433 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 75,127% dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat terkait mata acara Rapat
setelah selesai membicarakan seluruh mata acara Rapat dan usulan keputusan Rapat.
E. Pada Mata Acara Pertama Rapat sampai dengan Mata Acara Keenam Rapat tidak terdapat pertanyaan dan/atau
pendapat dari Para Pemegang Saham atau Kuasanya.
Sedangkan untuk Mata Acara Ketujuh Rapat, tidak dibuka sesi tanya jawab, karena hanya berupa penyampaian
laporan saja.
F. Mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat, akan tetapi karena musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara bagi
Para Pemegang Saham atau Kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik.
G. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat:
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara ke-1 12.032.771.304 suara 11.443 suara 369.532.686 suara
atau 97,020% atau 0,000% atau 2,980%
Mata Acara ke-2 12.044.482.199 suara 374.843 suara 357.458.391 suara
atau 97,115% atau 0,003% atau 2,882%
Mata Acara ke-3 11.758.449.163 suara 285.907.879 suara 357.958.391 suara
atau 94,808% atau 2,305% atau 2,886%
Mata Acara ke-4 12.040.939.499 suara 3.917.543 suara 357.458.391 suara
atau 97,086% atau 0,032% atau 2.882 %
Mata Acara ke-5 11.141.953.365 suara 902.403.677 suara 357.958.391 suara
atau 89,838% atau 7,276% atau 2,886%
Mata Acara ke-6 11.277.783.658 suara 746.434.384 suara 378.097.391 suara
atau 90,933% atau 6,019% atau 3,049%
Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Hasil pemungutan suara tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh PT Raya Saham Registra (Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan) dan dibacakan oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H (Notaris yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat Berita Acara Rapat).
Sedangkan untuk Mata Acara Ketujuh Rapat, tidak diadakan pengambilan keputusan, karena sifatnya hanya
berupa laporan.
H. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang termasuk :
1) Laporan Kinerja Direksi Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Perseroan atas kinerja
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
2) Laporan Keuangan Perseroan yang memuat Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan
2
Page 3
Penghasilan, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas Konsolidasian untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor
00150/2.1505/AU.1/03/1963-1/1/III/2026 tanggal 12 Maret 2026, dengan pendapat “Wajar Tanpa
Pengecualian”;
b. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“ acquit et de charge”) kepada
seluruh anggota Direksi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan serta mewakili
Perseroan; dan kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas
pengawasan serta memberikan nasihat, dan membantu Direksi Perseroan, yang telah mereka jalankan
selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan
Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan memenuhi peraturan serta
perundang-undangan yang berlaku.
c. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
keputusan Rapat pada Mata Acara Pertama dalam akta Notaris tersendiri dan mengurus penerimaan
pemberitahuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.
Mata Acara Kedua:
Menyetujui penetapan penggunaan Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebesar Rp1.194.224.293.000,00 (satu
triliun seratus sembilan puluh empat miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu
Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. sebesar Rp 11.942.242.930,00 (sebelas miliar sembilan ratus empat puluh dua juta dua ratus empat
puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh Rupiah), akan disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi
ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
b. sebesar Rp 82.542.841.790,00 (delapan puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus
empat puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp
5,00 (lima Rupiah) setiap saham yang akan dibayarkan kepada pemegang saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB;
dan untuk itu memberikan kuasa serta wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk:
- menetapkan jadwal pembagian dividen dan mengatur lebih lanjut tata cara pembagian dividen tersebut
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan,
dengan memperhatikan ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia, dan ketentuan pasar modal lainnya
yang berlaku;
c. sisanya sebesar Rp 1.099.739.208.280,00 (satu triliun sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga
puluh sembilan juta dua ratus delapan ribu dua ratus delapan puluh Rupiah), dimasukkan sebagai laba
ditahan.
Jadwal dan tata cara pembagian dividen akan diumumkan kepada para pemegang saham secara resmi melalui
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat pada situs web:
a. KSEI;
b. BEI; dan
c. Perseroan.
Mata Acara Ketiga:
Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik/Kantor
Akuntan Publik yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa audit sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan mengenai Akuntan Publik dan yang terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik Perseroan
yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026 serta memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium dan persyaratan lainnya atas penunjukan Akuntan Publik tersebut;
serta menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik pengganti dan memberhentikan Akuntan Publik yang
telah ditunjuk apabila karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026;
dengan ketentuan dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik, Dewan Komisaris wajib memperhatikan
3
Page 4
rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Mata Acara Keempat:
a. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji,
uang jasa, dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota Direksi Perseroan tahun buku 2026;
b. 1) Menyetujui total gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2026 adalah minimal sama dengan yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris
pada tahun buku 2025, kecuali ditetapkan lain oleh Dewan Komisaris Perseroan;
2) Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi remunerasi
untuk menetapkan besarnya serta pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari
masing-masing anggota Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
Mata Acara Kelima:
a. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 sesuai
dengan peraturan yang berlaku tanpa melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha, dengan demikian tidak tunduk pada peraturan tersebut;
b. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan dalam butir a di atas, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat ini dihadapan notaris dan melakukan perubahan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku serta menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam akta pernyataan
keputusan rapat di hadapan Notaris serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang
diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk melakukan
pengurusan persetujuan perubahan Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.
Mata Acara Keenam:
a. Menyetujui penjaminan aset Perseroan melebihi 50% dari kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku,
baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi secara kumulatif, baik yang berdiri sendiri ataupun yang
berkaitan satu sama lain, dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan Bank maupun
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran
Umum) dengan tidak mengesampingkan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% dari kekayaan bersih Perseroan
dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi secara kumulatif, baik yang berdiri
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain tersebut, dan menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta
notaris (jika diperlukan) serta dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Penjaminan aset Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Mata Acara Keenam Rapat ini merupakan pengecualian
dari transaksi Material sebagaimana ditentukan dalam POJK 17/20 dan merupakan Transaksi Afiliasi yang
dikecualikan dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/20
serta dengan tetap memenuhi ketentuan Peraturan Pasar Modal apabila dipersyaratkan dalam peraturan tersebut.
Mata Acara Ketujuh:
Tidak dimintakan persetujuan Rapat karena hanya bersifat Laporan atas realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024.
Dimana realisasi serta tujuan penggunaan dana telah sesuai dengan Informasi Tambahan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024.
Jakarta, 15 Juni 2026
Direksi Perseroan
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 11 Jun 2026 · 10:30–11:47 |
| Present | 12,402,315,433 (75.13%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
12,032,771,304
97.02%
Against
11,443
0.00%
Abstain
369,532,686
2.98%
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Drs. Kris Erlangga Adji Widjaya
p.1
unresolved
person
Ir. Adrianto Pitojo Adi
p.1
unresolved
person
Ir. Sharif Benyamin
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1058 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '2.980',
'pct_against': '0.000',
'pct_for': '97.020',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara ke-1',
'votes_abstain': '369532686',
'votes_against': '11443',
'votes_for': '12032771304'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '75.127',
'record_date': '2026-06-24',
'shares_present': '12402315433',
'time_end': '11:47:00',
'time_start': '10:30:00',
'venue': 'Ruang Janur Sari, Klub Kelapa Gading Jalan Boulevard Raya Blok KGC, '
'RW 1 Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading Kota Jakarta '
'Utara A.'}