Back to announcement
20241129_ISSP_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31792837_lamp1.pdf
Other Text extracted ISSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 416
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 November 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 2 Desember 2021
Masa Penawaran Umum : 30 November 2021 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah : 2 Desember 2021
Tanggal Penjatahan : 1 Desember 2021 Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)
PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SPINDO TAHAP I TAHUN 2021
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 3 Desember 2021
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
P R O S P EK T U S
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
PROSPEKTUS INI.
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja
Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 1 Kantor Pusat ,1 Kantor Representatif , 6 Unit Pabrik, dan 3 Depo
(3 unit pabrik berlokasi di Surabaya, 1 unit pabrik di Sidoarjo, 1 unit pabrik di Pasuruan dan 1 unit pabrik di Karawang)
Kantor Pusat: Kantor Representatif Jakarta : Depo Bandung: Depo Jakarta : Depo Samarinda :
Jl. Kalibutuh 189-191 Gedung Baja Lantai 7 Bizpark Commercial Estate Kawasan Pergudangan Semanan Mangkupalas Business Center
Surabaya 60173, Jawa Timur Jl. Pangeran Jayakarta No. 55 Jl.Kopo 455 Blok B1 No.26A Megah Kav.7 Blok B No.1 Pergudangan E10-11, F9-10
Telp.: (031) 532 0921, 531 6921, Jakarta 10730 Bandung 40277, Jawa Barat Jl.Daan Mogot KM.18 Samarinda, Kalimantan Timur
532 0320, 535 3290 Telp.: (021) 6231 3502 Telp.: (022) 5441 3737 Jakarta 11710 Telp.: (0541) 2082371, 2082719
Faksimili : (031) 531 0712, 532 0290 Faksimili : (021) 6240 313 Faksimili : (022) 5441 3735 Telp.: (021) 2252 3485, 2252 3486 Faksimili : (0541) 2082586
Email: corsec@spindo.co.id Email: marketing.sjo@spindo.co.id Email: depo.bandung@spindo.co.id Faksimili : (021) 2252 0635 Email: depo.samarinda@spindo.co.id
Website : www.spindo.com Email: depo.semanan@spindo.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp300.000.000.000,-
(TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp300.000.000.000,-
(TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SPINDO TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp101.000.000.000,- (seratus satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,175% (delapan koma satu tujuh
lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp49.000.000.000,- (empat puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,500% (sembilan koma
lima nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2022, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 9 Desember 2022 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 2 Desember 2024 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing
seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SPINDO TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp99.000.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.093.250.000
(delapan miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp51.000.000.000,- (lima puluh satu miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.845.000.000,- (empat
miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2022, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 9 Desember 2022 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 2 Desember
2024 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP II DAN/ATAU TAHAP
SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN
DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN
KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM HAL PENYEDIAAN BAHAN BAKU,
PENJUALAN PRODUK, DAN PENGIRIMAN PRODUK. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
A- (Single A Minus) A-(sy) (Single A Minus Syariah)
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK id id
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Kantor Pusat: Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
Jl. Kalibutuh 189-191 menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
Surabaya 60173, Jawa Timur PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Telp.: (031) 532 0921, 531 6921,
532 0320, 535 3290
Faksimili : (031) 531 0712, 532 0290 PT BCA SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
Email: corsec@spindo.co.id WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
www.spindo.com Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2021
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I kepada OJK dengan surat No. 034/LGL-EXT/VIII/2021 pada tanggal 19 Agustus 2021, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada BEI sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-06960/BEI.PP1/09-2021 tanggal 24 September 2021 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHWLDSSLKDNWHUD¿OLDVLWLGDNGLSHUNHQDQNDQXQWXNPHPEHUL keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang 3DVDU0RGDOGDODPUDQJND3HQDZDUDQ8PXPLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQ VHVXDL GHQJDQ GH¿QLVL SLKDN WHUD¿OLDVL GDODP 8QGDQJ8QGDQJ 3DVDU 0RGDO 6HODQMXWQ\D SHQMHODVDQ VHFDUDOHQJNDSPHQJHQDLDGDWLGDNDGDQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL3HQMDPLQ3HODNVDQD(PLVL2EOLJDVLGDQ Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjelasan PHQJHQDLWLGDNDGDQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDSDWGLOLKDW pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. ......................................................................................................................................xvii
I. PENAWARAN UMUM. ..................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................30
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................32
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................42
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................46
VI. FAKTOR RISIKO.........................................................................................................................65
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.................74
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................75
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN............................................................................75
1. RIWAYAT PERSEROAN................................................................................................75
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN..........................................76
3. PERIZINAN. ..................................................................................................................78
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING. .....................................................................79
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN. .......110
6. HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL). ...................................................................117
7. ASURANSI. .................................................................................................................117
8. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN,
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.................................................................125
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM....126
10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN........................................................................127
11. TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE). ..............................133
12. SUMBER DAYA MANUSIA..........................................................................................140
13. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI
PERUSAHAAN ANAK. ................................................................................................147
14. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN
ASOSIASI....................................................................................................................148
i
Page 4
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .....................152
1. UMUM. ........................................................................................................................152
2. KEUNGGULAN BERSAING........................................................................................154
3. STRATEGI USAHA......................................................................................................157
4. KEGIATAN USAHA......................................................................................................159
5. BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU...........................................................173
6. PENJUALAN PRODUK PERSEROAN. ......................................................................177
7. PEMASARAN DAN DISTRIBUSI, AGEN DAN PENGGUNA AKHIR. .........................180
8. PERSAINGAN USAHA................................................................................................182
9. SERTIFIKASI DAN ASOSIASI.....................................................................................183
10. PROSPEK USAHA......................................................................................................187
11. KECENDERUNGAN USAHA. .....................................................................................191
12. ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL).........................................191
13. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK. ................................................................191
IX. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................193
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.........................................................195
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................196
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................198
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. ........................204
1. Pemesanan yang Berhak. ..................................................................................................204
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.............................................................204
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah. .................................................204
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah. .........................................................204
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. .........................................204
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.............................205
7. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah................................................................................205
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. ......................................205
9. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik......................................................206
10. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif. .......................................206
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum. .............................................................207
12. Pengembalian Uang Pemesanan.......................................................................................208
XIV. AGEN PEMBAYARAN. .............................................................................................................210
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.............................................................................................211
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................213
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN............................................................................................................................235
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM dalam Pasal 1
angka 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
di Jakarta Selatan yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah dengan Perseroan, yang
berkewajiban membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan
pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah,
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dan Denda
dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran.
“ Akad Ijarah : Berarti Akad Ijarah Aset yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
(pengalihan objek tertanggal 16 Agustus 2021 juncto Addendum dan Pernyataan Kembali
ijarah)” tertanggal 12 November 2021 juncto Addendum II dan Pernyataan
Kembali tertanggal 24 November 2021, dimana Perseroan berkeinginan
mengalihkan manfaat atas Mesin dan Peralatan yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk sebagai
wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah, dan Wali Amanat Sukuk sebagai wakil
dari Pemegang Sukuk Ijarah menerima pengalihan manfaat atas Mesin
dan Peralatan tersebut sebagai Objek Ijarah dalam waktu sejak Tanggal
Emisi Sukuk Ijarah sampai dengan berakhirnya Sukuk Ijarah dengan nilai
manfaat atas Objek Ijarah sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah,yaitu
sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah).
“Akad Ijarah” : Berarti Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk berkedudukan
sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan Objek Ijarah berupa Mesin
dan Peralatan serta hak manfaatnya kepada Perseroan sebagai musta’jir
(penyewa) yang Objek Ijarah tersebut digunakan sendiri oleh Perseroan
dalam rangka peningkatan produksi.
Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan
pembayaran sewa kepada Wali Amanat sebagai wakil dari pemegang
Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan
waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo
Sukuk Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
iii
Page 6
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, yang
pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Tingkat bunga Obligasi Seri A sebesar 8,175% (delapan koma
satu jutuh lima persen) per tahun dan Obligasi Seri B sebesar 9,500%
(sembilan koma lima nol nol persen) per tahun.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam
hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas
yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Cicilan Imbalan Ijarah”: Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang
diterima oleh Perseroan dari hak guna atas mesin, yang pembayarannya
akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp8.093.250.000
(delapan miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah)
per tahun dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B Rp4.845.000.000,-
(empat miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah).
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening” tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh seluruh
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
dan/atau Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di KSEI yang memuat
keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Pengakuan
Utang Obligasi dan Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran
Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah, Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dan
Sukuk Ijarah, Prospektus, Prospektus Ringkas, serta dokumen–dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative Efek,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
iv
Page 7
“Efek Syariah” : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (a) akad, cara pengelolaan,
kegiatan usaha; (b) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan,
kegiatan usaha; dan/atau (c) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan
penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan Peraturan No.IX.A.2., yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima oleh OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan
untuk ditawarkan kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit
atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau
Sisa Imbalan Ijarah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Imbalan Ijarah” : berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan
Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke
waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Jumlah Terutang” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk
tetapi tidak terbatas Bunga Obligasi, Pokok Obligasi serta Denda (jika ada)
yang terutang dari waktu ke waktu.
v
Page 8
“Kompensasi Kerugian : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
(ta’widh) Akibat Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
Keterlambatan” memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk
dengan jumlah pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana
diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-MUI/
VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif
Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Nilai Kompensasi Kerugian akibat Keterlambatan (Ta’widh) untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah tersebut
untuk kerugian per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban
yang tidak terbayar adalah sebagai berikut :
a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp254.861,- (dua ratus lima puluh empat
ribu delapan ratus enam puluh satu Rupiah) per hari;
b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp291.667,- (dua ratus sembilan puluh
satu ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari.
jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) tersebut
dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan
hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
Untuk RUPO/RUPSI” diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
atau “KTUR” melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO
dan/atau RUPSI atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO
dan/atau RUPSI.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Irma & Solomon Law firm.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
“KSEI” Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
Modal, yang dalam Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini bertugas
untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk
Ijarah di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah di KSEI.
vi
Page 9
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Imbalan
Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian,
Perusahaan Efek atau Bank Umum.
“Manajer Penjatahan” : berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat
yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum” Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah (“FPPO/
FPPSI”).
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar
di OJK, dalam hal ini Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
“Obligasi” : berarti Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan
didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,-
(seratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A : sebesar Rp101.000.000.000,- (seratus satu miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,175% (delapan koma
satu tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 367 (tiga ratus
enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B : sebesar Rp49.000.000.000,- (empat puluh sembilan
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,500% (sembilan
koma lima nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu berarti lembaga yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No.21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU No.21/2011). Sejak tanggal
31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan dan
sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari
Bank Indonesia ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No.21/2011.
vii
Page 10
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan
KSEI.
“Pemegang Sukuk : berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah
Ijarah” dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah, yang terdiri
dari:
a. pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
Ijarah; dan/atau
b. masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi
atas Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan
ditawarkan dan perkiraan tingkat Bunga Obligasi serta Cicilan Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai Peraturan OJK No. 23/
POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan No.IX.A.2.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk
menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata
cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Spindo dan
Berkelanjutan” Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo yang diterbitkan dan ditawarkan secara
bertahap, yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 08 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Pengikatan : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
Kewajiban” sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 111 tertanggal 16 Agustus
2021 juncto Addendum I Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 237 tertanggal 28 September 2021
juncto Addendum I Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 109 tertanggal 12 November 2021, juncto
Addendum III Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo
Tahap I Tahun 2021 No. 215 tertanggal 24 November 2021, yang dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
viii
Page 11
“Pengakuan Hutang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 107 tertanggal 16 Agustus
2021 juncto Addendum I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan I
Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 233 tertanggal 28 September 2021 juncto
Addendum II Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I
Tahun 2021 No. 105 tertanggal 12 November 2021, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi dan Sukuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
Ijarah” menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan
penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah.
“Penjamin Pelaksana : berarti PT BCA Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas yang bertanggung
Emisi Obligasi dan jawab penuh atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan Emisi sesuai
Sukuk dengan ketentuan-ketentuan UUPM,seluruhnya berkedudukan di Jakarta,
Ijarah” sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran Obligasi” pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan
I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 165 tertanggal 20 Agustus 2021 yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta.
“Perjanjian Agen : berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran Sukuk” pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No.
166 tertanggal 20 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran: Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI” Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-073/OBL/
KSEI/0621 tanggal 23 Agustus 2021, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran: Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Ijarah di KSEI” Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor: SP-073/
OBL/KSEI/0621 tanggal 23 Agustus 2021, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
ix
Page 12
“Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi” Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 108
tanggal 16 Agustus 2021 juncto Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 89 tanggal
9 September 2021 juncto Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 234 tanggal
28 September 2021 juncto Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 106 tanggal
12 November 2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah” Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 112
tanggal 16 Agustus 2021 juncto Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 92 tanggal
9 September 2021 juncto Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 238 tanggal
28 September 2021 juncto Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 110 tanggal
12 November 2021 juncto Addendum IV Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 216 tanggal
24 November 2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Obligasi” Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 106 tanggal 16 Agustus 2021
juncto Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 88 tanggal 9 September 2021 juncto
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Spindo
Tahap I Tahun 2021 No. 232 tanggal 28 September 2021 juncto Addendum
III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I
Tahun 2021 No. 104 tanggal 12 November 2021, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah” Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 110 tanggal 16 Agustus 2021
juncto Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 91 tanggal 9 September 2021, juncto
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 236 tanggal 28 September 2021 juncto
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 108 tanggal 12 November 2021, juncto
Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 214 tanggal 24 November 2021, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta.
“Pernyataan : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Penawaran Umum Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 105 tanggal 16 Agustus
Berkelanjutan 2021 juncto Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi” Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 87 tanggal
9 September 2021 juncto Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 231
tanggal 28 September 2021 juncto Addendum III Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021
No. 103 tanggal 12 November 2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
x
Page 13
“Pernyataan : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Penawaran Umum Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 109 tanggal 16 Agustus
Berkelanjutan Sukuk 2021 juncto Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Ijarah” Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 90 tanggal 9
September 2021 juncto Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 No. 235
tanggal 28 September 2021 juncto Addendum III Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021
No. 107 tanggal 12 November 2021, juncto Addendum IV Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I
Tahun 2021 No. 213 tanggal 24 November 2021, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti suatu perusahaan yang mana investor mempunyai pengaruh
signifikan. Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi
dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi
tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Perseroan” : Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk atau SPINDO, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Surabaya.
“Pernyataan Efektif” : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak menawarkan dan
menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku.
“Pernyataan : berarti dokumen pernyataan pendaftaran yang wajib diajukan kepada OJK
Pendaftaran” oleh Perseroan dengan bantuan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 Angka 19 UUPM juncto POJK No.7/2017.
“Persetujuan Prinsip : berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas permohonan
Pencatatan Obligasi pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan evaluasi dan
dan Sukuk Ijarah” penilaian Bursa Efek, sebagaimana dimuat dalam Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-06960/BEI.PP1/09-2021
tanggal 24 September 2021.
“POJK No.3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan atas POJK No.18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk.
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.9/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
xi
Page 14
“POJK No.18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp101.000.000.000,-
(seratus satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,175% (delapan koma satu tujuh lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp49.000.000.000,-
(empat puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,500% (sembilan koma lima nol nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Prospektus” : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disusun oleh Perseroan bersama-
sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan tujuan agar masyarakat membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
wajib disusun sesuai dengan peraturan di sektor Pasar Modal termasuk
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.9/2017, POJK No.18/2015,
POJK No.3/2018 dan memperhatikan Peraturan No.IX. A.2.
xii
Page 15
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/
atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diadministrasikan
di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Ijarah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPSI” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan
Pemindahbukuan” dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diperdagangkan,
yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” : berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu :
a. Obligasi Seri A sebesar Rp101.000.000.000,- (seratus satu miliar
Rupiah) dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp49.000.000.000,- (empat puluh sembilan
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi,
dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
Seri B;
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Seri Sukuk Ijarah” : berarti 2 (seri) seri Sukuk Ijarah, yaitu :
a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp99.000.000.000,- (sembilan puluh
sembilan miliar Rupiah) dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
Sisa Imbalan Ijarah Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A;
b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp51.000.000.000,- (lima puluh satu
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah Seri C pada
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Seri B;
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
xiii
Page 16
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi” KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
Sukuk Ijarah” Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening, yang terdiri dari Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B.
“Sukuk Ijarah” : berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dan akan dicatatkan di Bursa
Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Sukuk Ijarah Seri A : Sebesar Rp99.000.000.000,- (sembilan puluh
sembilan miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp8.093.250.000 (delapan miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus
lima puluh ribu Rupiah) per tahun, berjangka waktu 367 (tiga ratus
enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
- Sukuk Ijarah Seri B : Sebesar Rp51.000.000.000,- (lima puluh satu miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.845.000.000,-
(empat miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan kepada
pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum yang akan
didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang
Sukuk Ijarah.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan
penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
yang diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran.
“Tanggal Pelunasan : berarti tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan dapat
Pokok Obligasi” ditagihnya seluruh pokok masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar
kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran, yaitu
tanggal 9 Desember 2022 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 2 Desember
2024 untuk Obligasi Seri B, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
xiv
Page 17
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi
Bunga Obligasi” menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran yaitu setiap triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
2 Maret 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 9 Desember 2022
untuk Obligasi Seri A dan tanggal 2 Desember 2024 untuk Obligasi
Seri B.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan
Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan
Ijarah” berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu
tanggal 9 Desember 2022 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 2 Desember
2024 untuk Obligasi Seri B, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Cicilan Imbalan Ijarah” wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu
setiap triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
2 Maret 2022, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
sekaligus pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan
pada tanggal 9 Desember 2022 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 2
Desember 2024 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Ijarahdicatatkan di Bursa Efek
Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarahyang
wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.
“TAS” : Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No.5/POJK.04/2021
Tentang Ahli Syariah Pasar Modal yang bertugas untuk memberikan opini
kesesuaian syariah dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Spindo Tahap I Tahun 2021.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat.
xv
Page 18
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“CBPP” : Berarti PT Cakra Bhakti Para Putra.
“SEI” : Berarti PT Spindo Engineering Industry.
“SPINDO” : Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.
xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini
bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia dengan nama “PT Steel Pipe Industry of Indonesia”,
yang berkedudukan di Surabaya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan nomor 109 tanggal 30 Januari
1971, dibuat dihadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 1971 dengan Penetapan No.J.A.
5/213/10, dan didaftarkan pada tanggal 29 Februari 1972 di dalam buku register di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Surabaya berturut-turut di bawah No. 195/1972, No.196/1972 dan No.197/1972,
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.42 tanggal 26 Mei 1972, Tambahan
No. 196.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel
Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.69 tanggal 28 Juli 2021, dibuat di hadapan
Dr. Ir. Yohanes Wilion, S.E., S.H., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043862.AH.01.02.Tahun
2021 tanggal 13 Agustus 2021, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 13 Agustus 2021dengan No.AHU-
AH.01.03-0436904, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0137953.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 13 Agustus 2021 (“Akta 69/2021”).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan Perseroan saat ini adalah berdasarkan:
- Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry Of
Indonesia disingkat PT SPINDO No. 154 tanggal 12 Desember 2012 dibuat dihadapan Dr. Irawan
Soerodjo. S.H., Magister Sains, Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. AHU-64386.AH.01.02.
tahun 2012 tanggal 14 Desember 2012, yang mengatur mengenai jumlah modal dasar Perseroan
yaitu sebanyak 17.000.000.000 (tujuh belas miliar) Saham dengan harga nominal per saham
sebesar Rp100,- (Seratus Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp.1.700.000.000.000,- (satu triliun
tujuh ratus miliar Rupiah);
- Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry Of
Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No. 92 tanggal 10 Mei 2013 dibuat dihadapan Dr. Irawan
Soerodjo. S.H., Magister Sains, Notaris di Jakarta mengenai pernyataan kembali kepastian jumlah
saham yang telah diambil oleh masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum
perdana saham (IPO) Perseroan sehingga modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi
sebanyak 7.185.992.035 (tujuh miliar seratus delapan puluh lima Juta sembilan ratus sembilan
puluh dua ribu tiga puluh lima) saham atau sebesar Rp.718.599.203.500,- (tujuh ratus delapan
belas miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tiga ribu lima ratus Rupiah);
- Pada tahun 2015, berdasarkan Surat Perseroan No. 162/VIII/CS-ISSP/2015 tanggal 31 Agustus
2015 kepada OJK, Perseroan melakukan permohonan pembelian kembali saham Perseroan sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. Pembelian kembali saham
Perseroan dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 30 November
2015 dengan jumlah saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya Rp 50.000 juta dengan
xvii
Page 20
perkiraan biaya sekitar Rp100 juta diluar PPN;
- Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Perseroan telah melakukan pembelian saham treasuri
sebanyak 114.068.100 saham dengan harga perolehan sebesar Rp19.640 juta;
- Pada tahun 2020, Perseroan melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang dilaksanakan
mulai tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan tanggal 15 Juni 2020 sebanyak 6.583.200 saham
dengan harga perolehan sebesar Rp670 juta, sehingga jumlah saham treasuri yang dimiliki
Perseroan menjadi 120.651.300 saham.
Susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih per
tanggal 30 September 2021, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 56,90
- HSBC Singapore Branch Private Banking
682.721.522 68.272.152.200 9,66
Division-Client AC Sebasthian Nathanniel
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 480.000.000 48.000.000.000 6,79
- Kamtoro Kosasih 476.407.825 47.640.782.500 6,74
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 1.406.147.458 140.614.745.800 19,90
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta 69/2021 maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri dan
perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
i. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan usaha industri yaitu:
- industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga;
- industri suku cadang dan aksesori kendaraan. Bermotor roda empat atau lebih;
- industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi;
- industri penggilingan baja (steel rolling)
b. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu:
- perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi;
ii. Kegiatan usaha penunjang:
Menjalankan usaha lain, yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Perseroan
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1972. Perseroan saat ini melakukan kegiatan
usaha utama dalam bidang industri pipa baja, yaitu merancang dan memproduksi berbagai macam
produk pipa baja berdasarkan kategori, yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan untuk persediaan,
yang meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold rolled dan stainless
steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infrastruktur, otomotif, minyak dan gas,
pipa air minum, dan lain-lain.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi yang terdiri dari 6 (enam) pabrik,
dimana 3 (tiga ) pabrik di Surabaya, 1 (satu) pabrik di Pasuruan, 1 (satu) pabrik di Karawang, dan 1
(satu) pabrik di Sidoarjo. Total kapasitas produksi Perseroan adalah 600.000 ton per tahun.
xviii
Page 21
Prospek Usaha
Di tengah beratnya situasi akibat pandemi Covid19, Perseroan berkeyakinan bahwa perekonomian
nasional akan berangsur-angsur membaik. Fundamental perekonomian nasional yang cukup kuat,
kebijakan taktis pemerintah dalam mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta
kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang terintegrasi, mampu menjadi pendasi yang kuat untuk
menjaga tren pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Potensi atau prospek industri pipa baja masih sangat menjanjikan di tahun-tahun mendatang meski
ekonomi dunia tengah mengalami perlambatan. Seiring dengan adanya sejumlah sentimen positif
terutama dari sumber penanggulangan pandemi kesehatan berupa kegiatan vaksinasi massal di seluruh
dunia, maka Perseroan meyakini bahwa permintaan produk akan meningkat seiring waktu.
Perseroan berkeyakinan bahwa dalam jangka menengah, harga baja di pasar global akan berada
pada tingkat harga yang tinggi dengan volatilitas yang lebih rendah. Perseroan melihat bahwa terdapat
beberapa faktor pendukung dalam peningkatan harga baja. Permintaan yang kuat di AS dan Eropa
akan mendukung harga baja di Asia dan Asia Tenggara. Dari dalam negeri, Perseroan melihat bahwa
komitmen pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan konstruksi serta penepatan sejumlah
Kawasan Ekonomi Khusus dapat mendorong pertumbuhan industri baja nasional.
Sebagai market leader di pasar pipa baja las nasional, Perseroan senantiasa mengedepankan
inovasi dalam setiap bagian operasionalnya. Untuk tahun-tahun mendatang, Perseroan akan selalu
mengembangkan pemakaian teknologi yang tepat guna dalam menunjang produktifitas dan profitabilitas.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan : Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Spindo
Obligasi dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya
sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi : Ssebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp101.000.000.000,- (seratus satu miliar Rupiah);
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp49.000.000.000,- (empat puluh sembilan miliar Rupiah).
Jangka Waktu Obligasi : a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga : a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,175%
(delapan koma satu tujuh lima persen) per tahun;
b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,500%
(sembilan koma lima nol nol persen) per tahun.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
xix
Page 22
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta
tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang
Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi : id
A- (Single A Minus)
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan : Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Sukuk Ijarah I Spindo dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak-
banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
rupiah).
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021.
Jenis Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah
bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Sukuk Ijarah : 100% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
xx
Page 23
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
sebesar sebesar Rp99.000.000.000,- (sembilan puluh
sembilan miliar Rupiah);
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp51.000.000.000,- (lima puluh satu miliar
Rupiah).
Jangka Waktu Sukuk Ijarah : a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus
enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah : a. Sukuk Ijarah Seri A dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp8.093.250.000 (delapan miliar sembilan puluh tiga juta
dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp4.845.000.000,- (empat miliar delapan ratus empat puluh
lima juta Rupiah) per tahun.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Pendapatan : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus
serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
pelunasan untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Sukuk Ijarah.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Ijarah atau seluruh Sukuk Ijarah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A-(sy) (Single A Minus Syariah)
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
xxi
Page 24
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
informasi keuangan yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31
Maret 2021 dan 2020, 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019
yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan
tercantum di dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019, dan
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 telah diaudit oleh KantorAkuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
(KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal
5 Oktober 2021. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP
KPS dengan Ijin AP No. 0751) dan Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Perseroan juga memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan Keuangan sesuai dengan POJK No. 7/
POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 dan SEOJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan
Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas
Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tanggal 10 Agustus 2021, yang mana
Perseroan juga mencantumkan ikhtisar data keuangan penting yang diambil dari Laporan Keuangan
Konsolidasian periode 30 Juni 2021 yang merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan yang
disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta tidak diaudit atau
direview oleh Akuntan Publik.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2021 2020 2019
Jumlah Aset 6.338.623 5.777.928 6.076.604 6.424.507
Jumlah Liabilitas 2.704.714 2.276.552 2.741.264 3.325.841
Jumlah Ekuitas 3.633.909 3.501.376 3.335.340 3.098.666
*) Tidak diaudit
xxii
Page 25
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2021 2020 * 2020 2019
Penjualan Dan Pendapatan Jasa 2.190.533 1.666.315 1.067.895 1.051.437 3.775.530 4.885.875
Beban Pokok Pendapatan (1.705.528) (1.460.700) (831.919) (915.394) (3.217.408) (4.197.484)
Laba Kotor 485.005 205.615 235.976 136.043 558.122 688.391
Laba Sebelum Taksiran Penghasilan
(Beban) Pajak 310.110 2.954 150.216 (94.692) 155.068 233.293
Laba /Rugi Periode Berjalan 254.192 2.635 121.659 (75.215) 175.835 185.694
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 254.192 2.635 166.036 (75.215) 237.344 183.251
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 35,98 0,37 17,22 (10,64) 24,89 26,26
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2021 2020 2019
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan dan Pendapatan Usaha 31,46%(1) 1,57%(2) -22,73% 9,36%
Laba Periode Berjalan 9546,76%(1) 261,75%(2) -5,31% 280,98%
Jumlah Aset 9,70% -4,92% -5,42% -1,07%
Jumlah Liabilitas 18,81% -16,95% -17,58% -7,06%
Jumlah Ekuitas 3,79% 4,98% 7,64% 6,29%
RASIO USAHA
Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha 22,14% 22,10% 14,78% 14,09%
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha 11,60% 11,39% 4,66% 3,80%
Laba Periode Berjalan / Beban Usaha 172,62% 244,69% 72,72% 62,40%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 4,01% 2,11% 2,89% 2,89%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 7,00% 3,47% 5,27% 5,99%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) 1,63x 1,66x 1,44x 1,39x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,74x 0,65x 0,82x 1,07x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio) 0,43x 0,39x 0,45x 0,52x
Interest Coverage Ratio(ICR)(3) 9,99x 9,35x 3,19x 3,05x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(4) 1,98x 1,03x 1,28x 1,38x
Keterangan:
(1) Dibandingkan periode 30 Juni 2020
(2) Dibandingkan periode 31 Maret 2020
(3) Interest Coverage Ratio = EBITDA/ Interest Expense
(4) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
*) Tidak diaudit.
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Uraian Persyaratan
2021* 2021 2020 2019
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,63x 1,66x 1,44x 1,39x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 2,5x 0,74x 0,65x 0,82x 1,07x
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 1,98x 1,03x 1,28x 1,38x
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha
positif 11,60% 11,39% 4,66% 3,80%
(Net Profit Margin)
Gearing Ratio(2) maks. 2,5x 0,57x 0,52x 0,69x 0,89x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Bank Debt+Leasing / Equity
*) Tidak diaudit
xxiii
Page 26
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada
Bab IV Prospektus ini.
6. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang
dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan
pendapatan Perseroan. Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko
yang material bagi Perseroan. Risiko usaha dan risiko umum telah disusun sesuai dengan bobot risiko
yang dihadapi Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Ketergantungan Kepada Pihak Ketiga Dalam Hal Penyediaan bahan Baku, Penjualan Produk,
dan Pengiriman Produk.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko ekonomi, politik, dan tren makro yang mempengaruhi kinerja Perseroan;
2. Risiko perubahan pasokan atau harga baja dapat berdampak buruk bagi operasional dan
keuntungan Perseroan;
3. Risiko fluktuasi rupiah akan berdampak buruk pada kondisi keuangan dan operasional Perseroan;
4. Risiko terkait pembangunan atau ekspansi pabrik di masa depan;
5. Risiko gangguan bisnis seperti kebakaran, kecelakaan dan bencana lainnya pada salah satu pabrik
Perseroan;
6. Risiko pertanggungan asuransi tidak dapat menutupi seluruh kerugian Perseroan;
7. Risiko rencana ekspansi tidak memberikan pertumbuhan bisnis yang diharapkan;
8. Risiko manajerial persediaan yang tidak efisien, dan kelebihan pasokan persediaan yang dapat
memberikan dampak negatif bagi operasional dan keuangan Perseroan;
9. Risiko tingkat leverage yang tinggi, dan pembatasan operasional perseroan dari perjanjian hutang
Perseroan;
10. Risiko inflasi tinggi dan suku bunga tinggi;
11. Risiko bisnis perseroan sebagai industri padat modal yang membutuhkan investasi dan modal kerja
dan Perseroan tidak mampu memperoleh sumber dana kebutuhan tersebut;
12. Risiko persaingan industri yang tinggi jika Perseroan tidak dapat beroperasi secara efisien;
13. Risiko kehilangan karyawan kunci;
14. Risiko tidak berjalannya salah satu alur produksi sehingga mengganggu proses produksi;
15. Risiko kecelakaan kerja produksi;
16. Risiko kerusakan produk, kesalahan teknis dan desain;
17. Risiko perusahaan tidak mampu memenuhi kriteria dan kualitas produk yang diminta pelanggan;
18. Risiko perusahaan gagal melaksanakan peraturan tentang lingkungan hidup, kesahatan, dan
keselamatan.
19. Risiko kelangsungan bisnis Perseroan tergantung pada kemampuan mendapatkan lahan baru,
menjaga, dan memperbaharui hak penggunaan lahan tersebut;
20. Risiko ketergantungan operasional terhadap kemampuan perseroan memperoleh, menjaga dan
memperbaharui ijin dan persetujuan dari pemerintah;
21. Risiko tenaga kerja yang tergabung dalam serikat pekerja, sehingga ada kemungkinan terjadi
perselisihan antara tenaga kerja dan Perseroan;
22. Risiko fluktuasi beberapa faktor;
23. Risiko kredit pihak ketiga;
24. Risiko penundaan atau penjadualan ulang proyek;
xxiv
Page 27
C. RISIKO UMUM
1. Risiko perekonomian
2. Risiko tingkat suku bunga
3. Risiko kepatuhan
4. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini
yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi
jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
Bunga, Cicilan Imbalan Ijarah, Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang
telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang
merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
E. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Perusahaan Anak
Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Domisili
Penyertaan Kepemilikan Operasional
1. PT Spindo Engineering Perdagangan, perindustrian Jl Kalibutuh 2008 90,00% Sudah
Industry dan jasa. No.189-191, Beroperasi
(“SEI”) Surabaya 60173,
Kegiatan Usaha Utama: Jawa Timur
Jasa pengujian laboratorium.
Perusahaan Asosiasi
Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Domisili
Penyertaan Kepemilikan Operasional
1. PT Sanko Steel Industri suku cadang dan Jl Millenium Raya 2013 50,00% Sudah
Indonesia aksesori kendaraan bermotor Blok I-2 No.7 Beroperasi
Cikupa, Tigaraksa
Kegiatan Usaha Utama: Tangerang Banten
Memproduksi cold-drawn
steel pipe
2. PT Poses Perdagangan besar dan Jl SA Tirtayasa 2011 20,00% Tidak
jasa purna jual No.7, Rukan Beroperasi
Mega Cilegon
Blok A, Rawanuju,
Purwakarta,
Cilegon, Banten.
xxv
Page 28
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 29
I. PENAWARAN UMUM
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Spindo dengan target dana yang akan
dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh
miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp101.000.000.000,- (seratus satu miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,175% (delapan koma satu tujuh lima persen) per tahun,
yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp49.000.000.000,- (empat puluh sembilan miliar
Rupiah Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,500% (sembilan koma lima nol nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
2 Maret 2022, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 9 Desember 2022 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 2 Desember 2024 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
1
Page 30
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 2 Maret 2022 2 Maret 2022
2 2 Juni 2022 2 Juni 2022
3 2 September 2022 2 September 2022
4 9 Desember 2022 2 Desember 2022
5 - 2 Maret 2023
6 - 2 Juni 2023
7 - 2 September 2023
8 - 2 Desember 2023
9 - 2 Maret 2024
10 - 2 Juni 2024
11 - 2 September 2024
12 - 3 Desember 2024
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II
dalam Prospektus ini.
2
Page 31
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut;
3
Page 32
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan 8 wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
- paling sedikit melalui :
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Perseroan berjanji dan mengikat diri
bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan tertulis tersebut tunduk
pada ketentuan sebagai berikut:
a. persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung
lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
izin;
Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut :
a. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
i. pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
ii. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
iii. pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal
tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan
secara wajar.
b. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan Perseroan atau pihak
lain atau mengizinkan Anak Perseroan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/
atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang
usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan
serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dengan memenuhi semua syarat dan kondisi Obligasi dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan
bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan
secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
4
Page 33
c. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu)
atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali
i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak
produktif (baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan,
penyewaan, pengalihan atau pelepasan);
iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan
dengan pihak lain sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
total aktiva Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
d. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha
utamanya.
e. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
f. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian
lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yang jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran
dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat
bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi, Perseroan belum menyerahkan
dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas jumlah dana yang wajib
dibayar. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau
keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai
operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
d. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan
praktek keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
e. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama
jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau
dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan
keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan
hal tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
i. berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
serta diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
ii. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5
Page 34
g. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan
dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di
atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan
tersebut diterima oleh Perseroan.
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
tersebut oleh Perseroan.
iii. laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
iv. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik
yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Perseroan mana yang lebih dahulu.
v. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan
dengan penyerahanlaporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama
setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan;
atau selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan
tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka
penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal
laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di
OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan
mana yang lebih dahulu.
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap
peristiwa yang dapat mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi dan Jumlah Terhutang lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi
yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
j. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera
memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan
usahanya.
k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan di Republik Indonesia.
l. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha
yang serupa.
6
Page 35
m. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan
Usaha Perseroandan hartakekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi
baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak
dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
n. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali
Amanat.
p. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan dalam huruf g, harus mencerminkan
rasio :
i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
ii. Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (tiga koma lima kali);
iii. DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian
Lancar dari Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
q. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO,
keluarga HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara
tidak langsung pada Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra.
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI
untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan
pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya
diserahkan kepada Wali Amanat;
s. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
hutang (“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan
pailit pihak lain kepada Pengadilan Niaga.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
7
Page 36
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
atau
b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
atau
c. Sebagaimana angka 2 huruf c,d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk
melunasi seluruh Jumlah Terhutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO
wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terhutang.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana angka 1,
adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi (selain angka 2 huruf a dan huruf b di
atas); atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah
yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
e. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
f. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau Perseroandibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau
Perseroantidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi
lainnya; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
8
Page 37
h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
3. Apabila:
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO
dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan atau penyisihan dana
pelunasan, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan OJK Nomor 20;
dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat;
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
9
Page 38
b. pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah;
c. sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut; dan
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
7. Kuorum dan pengambilan keputusan:
1. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, diatur sebagai berikut:
i. apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO yang kedua;
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
10
Page 39
ii. apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO yang kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
dan
iii. apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
dan
2. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
11
Page 40
g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut yang
berlaku.
Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan
OJK Nomor 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
Nomor 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang
disediakan penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 ayat 1 Peraturan OJK
Nomor 16.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo dengan target dana yang akan
dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang
Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
12
Page 41
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
Harga Penawaran Sukuk Ijarah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK
IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp99.000.000.000,- (sembilan puluh sembilan
miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.093.250.000 (delapan miliar
sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp Rp51.000.000.000,- (lima puluh satu miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.845.000.000,- (empat miliar delapan
ratus empat puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi;
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan
pada tanggal 2 Maret 2022, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 9 Desember 2022 untuk Sukuk Ijarah Seri
A dan tanggal 2 Desember 2024 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Seri Sukuk
Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan
Seri A Seri B
Ijarah Ke-
1 2 Maret 2022 2 Maret 2022
2 2 Juni 2022 2 Juni 2022
3 2 September 2022 2 September 2022
4 9 Desember 2022 2 Desember 2022
5 - 2 Maret 2023
6 - 2 Juni 2023
7 - 2 September 2023
8 - 2 Desember 2023
9 - 2 Maret 2024
10 - 2 Juni 2024
11 - 2 September 2024
12 - 2 Desember 2024
13
Page 42
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh
Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah
sebagai berikut:
Pemilik Objek : PT. Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Alamat Objek : Jalan Mitra Raya II, Blok F.2 Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), Desa
Parungmulya, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
Nama Mesin : Mesin Pembuat Pipa KUSAKABE dan mesin-mesin dan sarana penunjangnya.
Tahun Pembuatan : Dibuat tahun 2014, mulai digunakan tahun 2015.
Jenis-jenis Mesin : Mesin penunjang termasuk mesin slitter, mesin reproses (recutting, end- facing,
testing), Roll Forming, mesin marking & packing, dan alat-alat angkut.
Kapasitas Mesin : Maksimal 60.000 Ton per tahun, dengan spesifikasi lebar diameter 19,1mm –
80 mm dengan ketebalan (gauge) 2,3mm – 7mm. Kecepatan produksi 15 –
90 meter/menit, dengan daya maks. 1.200 kW.
Nilai Pasar : Sebesar Rp166.714.900.000,-.
(Seratus enam puluh enam miliar tujuh ratus empat belas juta sembilan ratus ribu
Rupiah)
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah, maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambah dengan aset yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :
14
Page 43
Penjelasan:
1. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum
Sukuk Ijarah yang dilangsungkan antara Perseroan dan investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang
diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana sukuk sebesar
nilai Sukuk Ijarah kepada Perseroan dan Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah
sebesar nilai penawaran sukuk yang didasarkan pada Objek Ijarah berupa hak manfaat atas
mesin Pembuat Pipa KUSAKABE beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya yang dimiliki
Perseroan.
2. Atas penawaran umum Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan dan Investor selaku Pemegang Sukuk
Ijarah yang diwakili oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah
melakukan Akad Ijarah atas aset Sukuk Ijarah, dimana Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek
Ijarah kepada Investor dan Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah menerima pengalihan
hak manfaat Objek Ijarah tersebut dari Perseroan sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki
Investor.
3. Selanjutnya disepakati pembuatan Akad Ijarah antara Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk
Ijarah bertindak sebagai Mu’jir (pemberi sewa) menyewakan atau mngalihkan hak manfaat Objek
Ijarah tersebut kepada Perseroan sebagai Musta’jir (penyewa) dan objek tersebut digunakan
langsung oleh Perseroan untuk keperluan produksi. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut
Perseroan memberikan pembayaran sewa (ujrah) kepada Investor/Pemegang Sukuk Ijarah berupa
Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dan Sisa Imbalan
Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah.
Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan/pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah,
maka Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak
manfaat beserta Objek Ijarah (mahall al manfaah) kepada Perseroan.
Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI
TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
16 Agustus 2021 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa Perjanjian
dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Spindo Tahap I Tahun 2021 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan kegiatan usaha Perseroan berupa produksi pipa
yang dihasilkan dari mesin KUSAKABE dan mesin-mesin serta sarana penunjangnya sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah.
15
Page 44
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH
Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan
untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad
yang dibuat tersebut antara lain:
1. Akad Ijarah (pengalihan objek ijarah)
• Akad antara Perseroan dengan Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat.
Perseroan sebagai pemilik aset Sukuk Ijarah (Mu’jir) berupa mesin Pembuat Pipa KUSAKABE
beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah
kepada investor/Pemegang Sukuk yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Wali Amanat
menerima hak manfaat Objek Ijarah dari Perseroan sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki
Investor. Nilai manfaat atas Objek Ijarah tersebut sebesar nilai Sukuk Ijarah yang ditawarkan
oleh Perseroan, dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
2. Akad Ijarah
• Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Wali
Amanat sebagai Mu’jir (pemberi sewa) dan perseroan sebagai Musta’jir (penyewa). Objek Ijarah
berupa mesin Pembuat Pipa KUSAKABE beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya dan
hak manfaatnya digunakan sendiri oleh Perseroan. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut
Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan
Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan
Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah.
• Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan/pembayaran kembali Sisa Imbalan
Ijarah oleh Perseroan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
mengalihkan kembali hak manfaat beserta Objek Ijarah (mahall al manfaah) kepada Perseroan.
Force Majeure dan Turunnya Nilal Objek Ijarah
Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang
dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara,
angin topan, benturan dengan benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik
pada Objek Ijarah dan lain-lain yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Objek
Ijarah, hal mana dapat mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Sukuk atas turunnya nilai Objek Ijarah
menjadi kurang dari nilai pengalihan Objek Ijarah sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah yaitu sebesar
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah), maka Perseroan akan mengganti Objek Ijarah
dengan objek atau manfaat lain yang sesuai dengan prinsip syariah, yang dimiliki atau dikuasai oleh
Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai Objek dengan tata cara yang disepakati
bersama (objek atau manfaat pengganti atas Objek Ijarah tersebut selanjutnya disebut “Objek Ijarah
Pengganti”).
Pemberitahuan atas peristiwa force majeure wajib dilakukan secara tertulis oleh Perseroan yang
mengalaminya selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya
force majeure disertai dengan bukti-bukti yang sah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Wali
Amanat akan menganggap hal tersebut tidak pernah terjadi. Penyediaan dan pemberian Objek Ijarah
Pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana
di bawah ini.
Prosedur Penggantian, Perubahan dan Atau Penambahan Objek Ijarah
1. Dalam hal terdapat rencana Penggantian, Perubahan dan atau Penambahan Objek Ijarah karena
adanya penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat
dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Objek Ijarah Pengganti, Objek Ijarah
Perubahan, dan/atau Objek Ijarah Tambahan dan meminta Wali Amanat untuk menyelenggarakan
RUPSI sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
16
Page 45
2. Nilai Objek Ijarah Pengganti dan atau Nilai Objek Ijarah Perubahan dan atau Nilai Objek Ijarah
Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Objek Ijarah yang telah diserahkan
sebelumnya atau untuk nilai Objek Ijarah Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai
penurunan Objek Ijarah. Objek Ijarah Pengganti dan atau Objek Ijarah Perubahan dan atau Objek
Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip syariah, sehingga nilai Objek Ijarah akan kembali
sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah.
3. Setelah RUPSI menyetujui penetapan Objek Ijarah Pengganti dan atau Objek Ijarah Perubahan
dan atau Objek Ijarah Tambahan, dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja, Perseroan dan Wali
Amanat wajib menandatangani revisi Lampiran I yang menjelaskan tentang spesifikasi Objek Ijarah
tersebut.
4. Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diperolehnya persetujuan dari
Wali Amanat, Para Pihak wajib menandatangani perubahan Akad Ijarah.
5. Objek Ijarah Pengganti dan atau Objek Ijarah Perubahan dan atau Objek Ijarah Tambahan akan
berlaku efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah pada perubahan Akad Ijarah
Perubahan atau Penambahan
Setiap perubahan dan/atau penambahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk
dan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari
Tim Ahli Syariah, disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh
Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat terpisahkan dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal
yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan dinyatakan tidak berlaku.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
17
Page 46
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang
tidak terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Ijarah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
Ijarah untuk masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Ijarah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
18
Page 47
14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
15. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain
dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan 8
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
- paling sedikit melalui :
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional
HAK SENIORITAS DARI SUKUK IJARAH
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat
diri bahwa Perseroan , tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk, persetujuan tertulis
tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut :
a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali
Amanat Sukuk dianggap telah memberikan izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali
Amanat Sukuk dianggap telah memberikan izin;
Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut:
1) Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali :
a. pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan ;
b. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
c. pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal
tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan
secara wajar.
2) Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau
pihak lain atau mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi
dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dengan memenuhi semua syarat dan
kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang
19
Page 48
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company),
dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban
Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus
tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk
Ijarah;
3) Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu)
atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali:
a. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan ;
b. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak
produktif (baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan,
penyewaan, pengalihan atau pelepasan);
c. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan
dengan pihak lain sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini.
Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
total aktiva Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
4) Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha
utamanya.
5) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6) Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Sukuk
Ijarah.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian
lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2) Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds)
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atauTanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, harus telah efektif dalam rekening
KSEI yang ada di Agen Pembayaran. Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang sama.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau jumlah Sisa
Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) atas jumlah dana yang
wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) yang dibayarkan oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai
dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat Sukuk, data, dokumen dan/
atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
4) Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan
praktek keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
5) Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk,
untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang
dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin
dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Ijarah sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat Sukuk
wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja
sebelumnya.
6) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
a. berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
serta diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
b. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
20
Page 49
7) Menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk:
a. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan
dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada
pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat Sukuk memandang
perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat Sukuk secara tertulis, Perseroan wajib
menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan
dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan.
b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Ijarah dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
tersebut oleh Perseroan.
c. laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
d. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik
yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Perseroan mana yang lebih dahulu.
e. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan
dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama
setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan;
atau selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan
tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka
penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal
laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di
OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan
mana yang lebih dahulu.
8) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya
kelalaian sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah ini atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
Perseroan atau setiap peristiwa yang dapat mempengaruhi pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
9) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi
yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
10) Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera
memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan
usahanya.
11) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk
Ijarah dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah
di Republik Indonesia.
12) Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha
yang serupa.
21
Page 50
13) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak
dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
14) Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
15) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali
Amanat.
16) Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan angka 2 bagian 7), harus
mencerminkan rasio:
i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
ii. Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (tiga koma lima kali);
iii. DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian
Lancar dari Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
17) Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO,
keluarga HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara
tidak langsung pada Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra.
18) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada
KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang lama apabila Perseroan
melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk pelunasan Sukuk Ijarah dan
fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
19) Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
hutang (“PKPU”) oleh Perseroan , kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan
pailit pihak lain kepada Pengadilan Niaga.
20) Mengganti Objek Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti jika Objek Ijarah rusak dan/atau hilang
dan/atau perjanjiannya berakhir dan/atau dibatalkan dan/atau habis dan/atau karena hal lainnya
menjadi hilang manfaatnya dan/atau turun nilai manfaatnya dengan tetap memperhatikan
Pasal 5.12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
21) Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali Imbalan Ijarah.
22) Memperoleh opini (pernyataan kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah) dari Tim Ahli Syariah
(TAS).
23) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang piutang sebagaimana diatur dalam
Pasal 5.12 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk, maka Perseroan wajib menyelesaikan
kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
24) Mematuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip
Syariah di Pasar Modal, termasuk namun tidak terbatas untuk menjamin bahwa Objek Ijarah
tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasal Modal selama periode Sukuk Ijarah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan
Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku;
22
Page 51
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan
harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah
Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan
yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat Sukuk Ijarah, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
Amanat Sukuk Ijarah; atau
b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat
Sukuk; atau
c. Sebagaimana angka 2 huruf c,d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
oleh Wali Amanat Sukuk;
maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
dan Wali Amanat Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut
ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima
penjelasan serta alasan Perseroan , dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Sisa
Imbalah Ijarah, maka Wali Amanat Sukuk dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPSI wajib
melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh Sisa Imbalan Ijarah.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud
dalam angka 1, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut
dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan
Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk
Ijarah; atau
b. Fakta mengenai pernyataan, jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya
tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan ; atau
23
Page 52
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain angka 2 huruf a dan huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah); atau
d. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah
yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
f. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau
Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Dokumen
Emisi lainnya; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
3. Apabila:
- Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSI, bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau Objek Ijarah yang menjadi
dasar Sukuk Ijarah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Sukuk Ijarah
berubah status menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya
kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 5.12 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan ketentuan pada Pasal 10 Peraturan OJK Nomor 18.
5. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPSI
dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan jaminan
atau penyisihan dana pelunasan, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
24
Page 53
c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk sesuai
dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor
20; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi
tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK
3. Permintaan sebagaimana angka 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan
untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas)
Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI adalah sebagai
berikut:
a. pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
ii) agenda RUPSI;
iii) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
iv) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
v) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI;
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya;
b. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
c. sebelum pelaksanaan RUPSI, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
Sukuk Ijarah yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
e. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSI;
25
Page 54
g. dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Ijarah, RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
diadakannya RUPSI tersebut; dan
h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut
sebagaimana dimaksud pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan
materi RUPSI;
7. Kuorum dan pengambilan keputusan :
1. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana angka 1, diatur sebagai berikut:
a) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) dihadiri oleh pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai,
wajib diadakan RUPSI yang kedua;
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai,
wajib diadakan RUPSI yang ketiga; dan
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI;
b) apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai,
wajib diadakan RUPSI yang kedua;
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai,
wajib diadakan RUPSI yang ketiga; dan
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI; dan
c) apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
26
Page 55
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga; dan
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI; dan
2. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI kedua;
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang ketiga;
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak;
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSI yang keempat;
g) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat Sukuk; dan
h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPSI.
11. Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
(jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk
berhak langsung untuk melakukan penagihan Sisa Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPSI.
27
Page 56
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut yang
berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan
OJK Nomor 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK Nomor 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektronik menggunakan
e-RUPO yang disediakan penyedian e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5
ayat 1 Peraturan OJK Nomor 16.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) No. U-466/
DSN-MUI/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI
menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan
pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini Syariah, sebagai berikut:
No. Nama Jabatan
1. Dr. Asep Supyadillah, M.Ag Ketua
2. Aini Masruroh, SEI, MM Anggota
3. HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”). Berdasarkan
hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-801/PEF-DIR/
VIII/2021 dan No. RC-802/PEF-DIR/VIII/2021, keduanya tertanggal 13 Agustus 2021, Obligasi dan
Sukuk Ijarah telah mendapat peringkat:
id
A- (Single A Minus) A-(sy) (Single A Minus Syariah)
id
Peringkat ini berlaku untuk periode 12 Agustus 2021 sampai dengan 1 Agustus 2022.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
4. WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan
dalam Obligasi dan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
28
Page 57
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Trust, Custodian, Corporate Services Department
Divisi Investment Services
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang
bertindak sebagai Wali Amanat.
5. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk
Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
2. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
menjadi perusahaan publik.
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 14 Juli 2021 dan
Surat Pernyataan dari Akuntan Publik No. 641/GN/AW/KPS/VII/21 tanggal 2 Juli 2021, keduanya
menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
I. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
dari modal disetor.
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA- (Single A Minus) dan idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.36/2014.
29
Page 58
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Penggunaan dana hasil PUB I Tahap I untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku
merupakan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang dijalankan dalam rangka proses produksi
untuk menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan.
Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PUB I Tahap I tidak memenuhi kriteria nilai Transaksi Material
sesuai ketentuan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No.17/2020”); dan dalam hal memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan
POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No.42/2020”), maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib memenuhi
ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/ 2020 dan berdasarkan Pasal 9 POJK 42/2020 Perseroan wajib
untuk mengungkapkan transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan
Perseroan.
Rencana penggunaan dana hasil Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar
modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK No.18/2015.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No.30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut
harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/
atau RUPSI serta hasil RUPO dan/atau RUPSI yang telah disetujui tersebut wajib disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau
RUPSI sesuai dengan POJK No.30/2015 dan POJK No.20/2020.
Sesuai POJK No.9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 1,77% (satu koma tujuh tujuh persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri
dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee); : 0,55%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee); : 0,10%
• Biaya jasa penjualan (selling fee); : 0,10%
30
Page 59
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,20%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,18%
- Biaya jasa Notaris : 0,05%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,11%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,20%
• Biaya lain-lain (biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, pendaftaran dan pencatatan : 0,28%
di BEI & KSEI, percetakan, iklan dan Audit Penjatahan) sekitar
Sesuai POJK No.9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 1,79% (satu koma tujuh sembilan persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang
terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee); : 0,55%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee); : 0,10%
• Biaya jasa penjualan (selling fee); : 0,10%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,20%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,18%
- Biaya jasa Notaris : 0,05%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,11%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,20%
• Biaya lain-lain (biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, pendaftaran dan pencatatan : 0,30%
di BEI & KSEI, percetakan, iklan, Tim Ahli Syariah dan Audit Penjatahan) sekitar
31
Page 60
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal
31 Maret 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono
(KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya
tanggal 5 Oktober 2021 yang tercantum dalam Prospektus ini. Audit dilaksanakan sesuai dengan
Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut
ditandatangani oleh Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751).
Pada tanggal 31 Maret 2021, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp2.276.552 juta, yang terdiri
dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp1.782.506
juta. dan Rp494.046 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank Jangka Pendek 1.455.170
Utang Usaha
Pihak Ketiga 88.659
Pihak Berelasi 1.397
Utang Pajak 22.841
Beban Masih Harus Dibayar 11.744
Uang Muka Pelanggan 16.393
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 16.771
Utang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun
Bank 166.472
Sewa Pembiayaan 3.059
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 1.782.506
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun
Bank 204.536
Sewa Pembiayaan 2.859
Utang Pihak Berelasi 6.205
Liabilitas Pajak Tangguhan 172.639
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan 105.715
Keuntungan Ditangguhkan atas Transaksi Sewa dan Jual Balik 2.092
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 494.046
JUMLAH LIABILITAS 2.276.552
1. Utang Bank Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Maret 2021, utang jangka pendek Perseroan sebesar Rp1.455.170 juta, terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Bank Central Asia Tbk 861.314
PT Bank Resona Perdania 193.868
PT Bank BTPN 111.628
Indonesia Eximbank 105.000
PT Bank ICBC Indonesia 79.165
PT Bank Shinhan Indonesia 62.638
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 39.228
PT Bank CIMB Niaga Tbk 2.329
PT Bank HSBC Indonesia -
JUMLAH 1.455.170
32
Page 61
Pembayaran utang bank jangka pendek selama periode 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019
adalah sebesar Rp24.867 juta, Rp21.727 juta dan Rp18.309 juta.
PT Bank Central Asia Tbk
Perseroan memperoleh pinjaman dari BCA berupa fasilitas sebagai berikut:
Fasilitas Maksimum Kredit Jatuh Tempo
Valuta asing USD 20.000 30 November 2021
Kredit Lokal Rp 100.000 30 November 2021
Kredit Multi Facility USD 90.000 30 November 2021
Time Loan Revolving Rp 340.000 30 November 2021
Bank Garansi Rp 30.000 30 November 2021
Nego/Diskonto USD 5.000 30 November 2021
Angsuran Utang Rp 740.000 15 Agustus 2023
Kredit Investasi 3 Rp 95.000 18 November 2021
Kredit Investasi 4 Rp 180.000 28 Februari 2023
Kredit Investasi 5 Rp 95.000 22 April 2024
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha, persediaan, tanah, bangunan, dan mesin
milik Perseroan. Pinjaman ini dijamin dengan jaminan yang sama dengan fasilitas jangka panjang yang
diperoleh dari bank yang sama. Pinjaman ini dikenakan bunga tahunan masing-masing sebesar 8,00%
pada tanggal 31 Maret 2021, 8% - 8,25% pada tanggal 31 Desember 2020 dan dan 9,25% - 10,00%
pada tanggal 31 Desember 2019.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai
berikut:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio minimum 1, Leverage Ratio maksimum 2,5 dan Debt
Service Coverage minimum 1,0).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
a. Mengikatkan diri sebagai penjamin
b. Menambah fasilitas kredit dari bank atau lembaga keuangan lain
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019, Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
PT Bank Resona Perdania (Resona)
Perseroan memperoleh pinjaman dari Resona berupa fasilitas Limit Gabungan dengan jumlah
maksimum masing-masing sebesar USD 15.000 dan dikenakan tingkat bunga sebesar COLF+0,75%
untuk mata uang USD dan COLF+2% untuk mata uang Rupiah. Pinjaman ini jatuh tempo pada tanggal
15 Agustus 2022. Fasilitas pinjaman dari Resona ditunjukan untuk menunjang kegiatan operasional
Perseroan.
Fasilitas pinjaman dari Resona ditunjukan untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan. Fasilitas
pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha dan persediaan yang diikat Fidusia Notariil sebesar
USD 15.000 milik Perseroan.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai
berikut:
1. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Resona, Perseroan, tidak diperkenankan untuk:
a. Memperoleh fasilitas kredit baru dari pihak lain.
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin.
c. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan aset material Perseroan.
d. Mengubah bentuk/status hukum Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019, Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
33
Page 62
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
Perseroan memperoleh pinjaman dari ICBC berupa fasilitas Import LC Line (Sight/Usance) dengan
main limit sebesar Rp182.500 juta. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 11,5% per tahun. Perjanjian
ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 Mei 2022.
Perseroan telah memperoleh perubahan perjanjian kredit dengan No. 114/LOD-CBSBY/IX/2021 pada
tanggal 24 September 2021 perihal perubahan pemberitahuan pemegang saham non publik debitur
yang disampaikan tidak lebih dari 30 hari setelah peristiwa.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha dan persediaan milik Perseroan yang diikat
Fidusia Notariil sebesar USD 20.000.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai
berikut:
1. Pemeliharaan Gearing Ratio maksimum 3,25.
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ICBC, Perseroan, tidak diperkenankan untuk:
a. Mengalihkan hak dan kewajiban kepada pihak manapun juga.
b. Memperoleh pinjaman dan atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga.
c. Mengubah bidang usaha Perseroan.
d. Mengubah bentuk/status hukum Perseroan.
e. Melakukan merger, akuisisi, konsolidasian, investasi.
f. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan aset material Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019, Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
PT Bank BTPN Tbk
Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman dari BTPN yaitu berupa:
Maksimum
Fasilitas Kegunaan
Kredit
Loan on Note-1 USD 3.000 Modal kerja
Loan on Note-2 USD 14.000 Pembiayaan tagihan supplie
Commercial letter of credit USD 14.000 Impor (penerbitan L/C impor dan L/C lokal untuk pengadaan barang
Acceptance USD 14.000 Impor (pembayaran L/C Impor (Usance) dan L/C Lokal)
Loan on note trust receipt USD 14.000 Impor (pembayaran L/C dan L/C Lokal (Sight dan Usance)
Bank garansi USD 14.000 Penerbitan bank garansi
Pinjaman ini dikenakan bunga tahunan sebesar 1,5% ditambah cost of fund dan 2,5% ditambah cost of
fund masing-masing untuk pinjaman dalam mata uang IDR dan USD serta dijamin dengan piutang dan
persediaan Perseroan. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2021.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai
berikut:
1. Rasio lancar dipertahankan paling sedikit 1,0 banding 1,0 kali
2. Perbandingan utang terhadap ekuitas dipertahankan sama atau tidak lebih dari 3,5 banding 1,0 kali
3. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Mitsui, Perseroan, tidak diperkenankan untuk:
a. Melakukan kegiatan atau transaksi yang tidak wajar
b. Melakukan merger, konsolidasian, penyertaan modal atau pembelian saham.
c. Mengadakan perjanjian utang kecuali dalam kegiatan usaha.
d. Menjamin aset Perseroan
Sejak tanggal 01 Februari 2019, PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia melakukan penggabungan usaha
dan berganti ke PT. Bank BTPN Tbk.
Pada tanggal 31 Maret 2021 dan Desember 2020, Perseroan telah memenuhi persyaratan tersebut.
34
Page 63
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Perseroan memperoleh pinjaman dari Danamon berupa fasilitas sebagai berikut:
Fasilitas Maksimum Kredit Jatuh Tempo
Fasilitas Omnibus Trade Rp 100.000 23 Mei 2021
Fasilitas Transaksi Valuta Asing USD 500 23 Mei 2021
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha dan persediaan milik Perseroan yang diikat
Fidusia Notariil sebesar USD 20.000. Pinjaman ini dibebani bunga tahunan sebesar 9,5% - 10,25%
pada tanggal 31 Maret 2021, 31 December 2020 dan 2019.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai
berikut:
1. Pemeliharaan Gearing Ratio maksimum 2,5.
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Danamon, Perseroan, tidak diperkenankan untuk:
a. Menjual atau mengalihkan kekayaan.
b. Menjaminkan kekayaan Perseroan.
c. Mengadakan perjanjian utang kecuali dalam kegiatan usaha.
d. Menjamin pihak ketiga.
e. Memberikan pinjaman kecuali dalam kegiatan usaha.
f. Merubah sifat dan kegiatan usaha.
g. Membubarkan Perseroan.
h. Membayar utang pemegang saham
i. Merubah anggaran dasar.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019, Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
Indonesia Eximbank
Perseroan memperoleh pinjaman dari Eximbank berupa fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (Skema
Warehouse Receipt) dengan nilai sebesar Rp170.000 juta. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar
9,75% dan 10,25% per tahun, pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019.
Pada tanggal 10 Juni 2021, dilakukan perubahan fasilitas kredit sebagai berikut :
Fasilitas KMKE l sebesar Rp105.000 juta. Fasilitas ini bersifat revolving dengan jangka waktu 12 bulan
serta dapat di perpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 09 Juni 2022.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk modal kerja. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan milik
Perseroan.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan bahwa tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Eximbank, Perseroan, tidak diperkenankan untuk:
a. Memperoleh pinjaman baru.
b. Meminjamkan uang kepada afiliasi.
c. Bertindak sebagai penjamin.
d. Menggunakan fasilitas selain yang telah diatur.
e. Melakukan pengikatan yang berdampak pada terganggunya kewajiban.
f. Melakukan merger, konsolidasian, penyertaan modal atau pembelian saham.
g. Melakukan investasi di luar bidang usaha.
h. Menjual harta Perseroan.
i. Melakukan kegiatan atau transaksi yang tidak wajar.
j. Membubarkan atau menyatakan pailit.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019, Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
35
Page 64
PT Bank HSBC Indonesia (HSBC)
Perseroan memperoleh pinjaman dari HSBC berupa fasilitas Limit Gabungan dan Treasury dengan
jumlah maksimum masing-masing sebesar USD 1.900 dan USD 500 dan dikenakan tingkat bunga
sebesar 7% per tahun dibawah Best Lending Rate (BLI) dari Bank untuk mata uang USD dan 3,8%
per tahun dibawah Bank Lending Interest (BLI) dari Bank untuk mata uang Rupiah pada tanggal 31
Maret, 31 Desember 2020 dan 2019. Pinjaman ini jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2021 dan tidak
diperpanjang lagi.
Fasilitas pinjaman dari HSBC ditujukan untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha dan persediaan yang diikat Fidusia Notariil
sebesar USD 10.000 milik Perseroan.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai
berikut:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio minimal 1 kali, Gearing Ratio maksimal 2 kali,
Leverage Ratio maksimal 3 kali dan Interest Service Coverage Ratio minimal 1,75 kali).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari HSBC, Perseroan, tidak diperkenankan untuk:
a. Membuat, menanggung atau mengijinkan adanya suatu penjaminan aset.
b. Membuat mengadakan atau menyetujui utang dengan nilai di atas Rp20.000 juta.
c. Memberikan suatu pinjaman kepada Perseroan atau orang lain.
d. Mengubah susunan direksi.
e. Membagikan dividen.
f. Menjaga kepemilikan PT Cakra Bhakti Para Putra kepada Perseroan di atas 51%.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019, Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut. Pada tanggal 22 Maret 2021, Perseroan telah melunasi utang bank dari PT Bank HSBC
Indonesia senilai Rp24.867 juta.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga)
Entitas memperoleh pinjaman dari CIMB Niaga berupa fasilitas sebagai berikut:
Fasilitas Maksimum Kredit Jatuh Tempo
Fasilitas CC Lines (Sight/Usance/UPAS letter of credit
Rp 90.000 16 Mei 2021
(LC)
Fasilitas Pinjaman Tetap Rp 37.500 16 Mei 2021
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran Rp 10.000 16 Mei 2021
Pinjaman ini dibebani bunga tahunan sebesar 10,50% - 10,75% pada tanggal 31 Maret 2021. Fasilitas
pinjaman dari CIMB Niaga ditujukan untuk pembelian bahan baku dan pembiayaan modal kerja.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha yang diikat Fidusia Notariil sebesar Rp 62.500
juta dan persediaan yang diikat Fidusia Notariil sebesar Rp 87.500 juta milik Perseroan.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai
berikut:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio minimal 1, Gearing Ratio maksimal 2,5 dan Debt
Service Ratio minimal 1,1).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB Niaga, Entitas, tidak diperkenankan untuk:
a. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan aset material nasabah.
b. Menjaminkan kekayaan ke pihak lain.
c. Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban.
d. Memberi pinjaman dari pihak lain.
e. Merubah sifat kegiatan usaha.
f. Mengubah pemegang saham yang mengakibatkan kepemilikan PT Cakra Bhakti Para Putra di
bawah 50%.
g. Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan.
h. Membayar utang kepada pemegang saham.
36
Page 65
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
PT Bank Shinhan Indonesia
Perseroan memperoleh pinjaman dari Shinhan Bank berupa fasilitas sebagai berikut:
Fasilitas Maksimum Kredit Jatuh Tempo
Fasilitas Omnibus Credit USD 8.000 2 Maret 2022
Fasilitas Forex Forward Line USD 500 2 Maret 2022
Fasilitas pinjaman dari Shinhan ditujukan untuk pembiayaan modal kerja. Fasilitas pinjaman tersebut
dijamin dengan persediaan milik Perseroan yang diikat Fidusia Notariil sebesar USD 9.000.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai
berikut:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio minimal 1, Gearing Ratio maksimal 3,25 dan Debt
Service Ratio minimal 1).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Shinhan, Perseroan, tidak diperkenankan
untuk:
a. Mengubah bentuk/status hukum dan/atau bidang usaha.
b. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan aset material nasabah.
c. Menjaminkan kekayaan ke pihak lain.
d. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas hutang-
hutang.
e. Melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan lain atau pada bidang usaha lainnya yang
dapat mengakibatkan/membawa dampak negatif terhadap pengelolaan usaha.
f. Mengalihkan fasilitas kredit kepada pihak manapun.
g. Mengalihkan usaha kepada pihak manapun.
Fasilitas ini dibebani bunga tahunan sebesar 5,00% per tahun.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
2. Utang Usaha
Pada tanggal 31 Maret 2021, utang usaha Perseroan berjumlah Rp90.056 juta yang terdiri dari utang
ke pihak ketiga sebesar Rp88.659 juta dan utang ke pihak berelasi sebesar Rp1.397 juta, terdiri dari:
a. Berdasarkan pemasok
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Pemasok luar negeri 71.426
Pemasok dalam negeri 17.233
Sub-jumlah 88.659
Pihak berelasi
PT Sarana Surya Sakti 808
PT Sarana Steel Corporation 587
PT Citra Cakra Logam 2
Sub-jumlah 1.397
JUMLAH 90.056
37
Page 66
b. Berdasarkan mata uang
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Pemasok luar negeri
Dolar Amerika Serikat 4.484
Lain-lain 66.942
Sub-jumlah 71.426
Pemasok dalam negeri
Rupiah 17.233
Dolar Amerika Serikat -
Sub-jumlah 17.232
Pihak berelasi
Rupiah 1.397
Sub-jumlah 1.397
JUMLAH 90.056
3. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Maret 2021, utang pajak Perseroan berjumlah Rp22.841 juta dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak Penghasilan:
Pasal 21 930
Pasal 23 240
Pasal 4 ayat 2 26
Pajak Pertambahan Nilai 6
Pasal 29 21.639
JUMLAH 22.841
4. Beban Masih Harus Dibayar
Pada tanggal 31 Maret 2021, beban masih harus dibayar Perseroan berjumlah Rp11.744 juta dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utilitas 4.315
Ongkos angkut 3.818
Komisi penjualan 3.611
JUMLAH 11.744
5. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
Pada tanggal 31 Maret 2021, liabilitas jangka pendek lainnya Perseroan berjumlah Rp16.771 juta
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Uang jaminan pelanggan 16.228
Utang lain-lain 543
JUMLAH 16.771
38
Page 67
6. Utang Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Maret 2021, utang jangka panjang Perseroan berjumlah Rp207.395 juta yang terdiri
dari utang bank sebesar Rp204.536 juta dan liabilitas sewa sebesar Rp2.859 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang Bank
PT Bank Central Asia Tbk 365.593
Indonesia Eximbank 5.415
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (166.472)
Bagian jangka panjang 204.536
Liabilitas Sewa
PT Resona Indonesia Finance 4.456
PT BCA Finance 1.366
PT Hino Indonesia 96
Mitsubishi UFJ Lease Finance Indonesia -
Nilai kini pembayaran sewa minimal 5.918
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (3.059)
Bagian Jangka Panjang 2.859
Pembayaran yang jatuh tempo pada tahun:
2020 -
2021 2.848
2022 2.828
2023 814
Jumlah pembayaran sewa minimal 6.490
Dikurangi beban keuangan masa depan (572)
Nilai kini pembayaran sewa minimal 5.918
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (3.059)
Bagian Jangka Panjang 2.859
Jumlah 207.395
Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia
Perseroan mengadakan pembiayaan dengan Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia sebesar
USD 3.138 dengan jangka waktu 4 tahun. Pinjaman ini dibebani bunga antara 3,50% - 3,76% per tahun.
Fasilitas ini sudah dibayar lunas pada tahun 2020.
PT BCA Finance
Perseroan memperoleh fasilitas dari PT BCA Finance dengan sebesar Rp4.387 juta dengan jangka 4
tahun. Pinjaman ini dibebani bunga antara 4,99 % - 6,00% per tahun.
PT Resona Indonesia Finance
Perseroan memperoleh fasilitas dari PT Resona Indonesia Finance sebesar Rp8.947 juta dengan
jangka waktu 5 tahun. Pinjaman ini dibebani bunga antara 8,99% per tahun
PT Hino Finance Indonesia
Perseroan memperoleh fasilitas dari PT Hino Finance Indonesia sebesar Rp997 juta dengan jangka
waktu 3 tahun. Pinjaman ini dibebani bunga antara 6,00% per tahun.
Selisih antara harga jual dan nilai buku aset yang dijual diakui dan dicatat sebagai keuntungan
ditangguhkan atas transaksi sewa dan jual balik dan diamortisasi selama periode sewa. Pada tanggal
31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 besarnya keuntungan ditangguhkan atas transaksi jual
dan sewa balik masingmasing adalah sebesar Rp2.092 juta, Rp2.136 juta dan Rp2.649 juta.
39
Page 68
7. Utang Pihak Berelasi
Pada tanggal 31 Maret 2021, utang pihak berelasi Perseroan berjumlah Rp6.205 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Cakra Bhakti Para Putra 6.205
JUMLAH 6.205
8. Liabilitas Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Maret 2021, liabilitas pajak tangguhan Perseroan berjumlah Rp173.063 juta dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja 20.086
Aset tetap 83.704
Cadangan kerugian nilai piutang 6.840
Sewa pembiayaan (15.850)
Surplus revaluasi aset tetap (267.419)
JUMLAH (172.639)
9. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan
Pada tanggal 31 Maret 2021, liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan berjumlah Rp105.715 juta
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Nilai kini liabilitas imbalan pasti 107.153
Saldo polis asuransi jiwa (Unit Link) (1.438)
Nilai kini liabilitas imbalan pasti setelah diperbandingkan 105.715
JUMLAH 105.715
KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Komitmen jual
Perseroan berkomitmen untuk menjual pipa baja kepada semua pelanggannya, tidak terdapat penjualan
yang diikat dengan kontrak penjualan. Namun hanya terikat dengan pesanan pembelian biasa.
Komitmen Beli
Purchase Commitment
Perseroan berkomitmen untuk membeli coil dan strip kepada pemasok lokal dan pemasok impor.
Pemasok lokal yaitu PT Krakatau Steel Tbk, PT Sarana Steel, PT Gunung Raja Paksi, PT Essar
Indonesia, dan PT Jindal Stainless Indonesia. Sedangkan pemasok impor yaitu Hyundai Steel, JFE,
Posco, dan Arcelor.
Kontinjensi
Pada saat laporan keuangan ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang tersangkut perkara pidana,
perkara perdata, administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang. Demikian pula Perseroan
tidak pernah dinyatakan pailit atas baik permohonan sendiri maupun permohonan pihak lain. Bahwa
Perseroan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Negara.
40
Page 69
LIABILITAS TAMBAHAN PERSEROAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2021 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Liabilitas tambahan perseroan sampai dengan tanggal laporan auditor Independend terdiri dari :
1. Berdasarkan Akta Notaris Sri Wahyu Jatmikowati No. 35 tanggal 17 Juni 2021, Perseroan
memperoleh fasilitas kredit dari Bank CTBC Indonesia dengan sebagai berikut:
Fasilitas Maksimum kredit Jatuh tempo
Fasilitas Omnibus Credit USD 5.000 17 Juni 2022
Fasilitas Transaksi Valuta asing USD 500 17 Juni 2022
Fasilitas pinjaman dari Bank CTBC ditujukan untuk pembiayaan modal kerja. Fasilitas ini dijamin
dengan piutang dan persediaan milik Perseroan yang diikat Fidusia Notariil sebesar USD 2.750.
Fasilitas ini dibebani bunga tahunan sebesar 4,00% per tahun untuk mata uang USD dan 9,50%
untuk mata uang IDR.
2. Berdasarkan kontrak No. SPI21031558 Utang liabilitas sewa bertambah sebesar Rp26.954 juta
karena ada pembiayaan dengan PT Mitshubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas peralatan
dan mesin dengan jangka waktu 4 tahun dengan suku bunga 10,05% per tahun.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 31 MARET 2021 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI
DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG
DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN
DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
41
Page 70
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang
tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
informasi keuangan yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal
31 Maret 2021 dan 2020, 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019
yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan
2019, dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian
dalam laporannya tanggal 5 Oktober 2021. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangan oleh
Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751) dan Tan Siddharta (Rekan pada KAP
KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Perseroan juga memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan Keuangan sesuai dengan POJK
No. 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan SEOJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus
dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas
Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tanggal 10 Agustus 2021, yang mana
Perseroan juga mencantumkan ikhtisar data keuangan penting yang diambil dari Laporan Keuangan
Konsolidasian periode 30 Juni 2021 yang merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan yang
disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta tidak diaudit atau
direview oleh Akuntan Publik.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2021 2020 2019
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 36.545 37.757 59.543 219.024
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 772.197 818.535 830.077 785.057
Pihak Berelasi 18.924 25.146 18.222 13.565
Piutang Lain-Lain
Pihak Ketiga 3.957 4.088 4.179 6.693
Pihak Berelasi 2.230 - 2.230 2.230
Persediaan 2.718.772 2.031.250 2.103.313 2.453.314
Pajak dibayar Dimuka 34.772 9.615 56.019 35.109
Uang Muka 46.919 25.826 29.651 23.142
Biaya Dibayar Dimuka 13.324 7.304 10.378 9.155
JUMLAH ASET LANCAR 3.647.640 2.959.521 3.113.612 3.547.289
42
Page 71
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2021 2020 2019
ASET TIDAK LANCAR
Taksiran Pajak Penghasilan - 22.011 155.714 156.441
Piutang Pihak Berelasi 11 11 11 11
Investasi pada Entitas Asosiasi 28.392 27.527 26.818 26.479
Aset Tetap 2.169.660 2.180.195 2.197.790 2.128.844
Properti Investasi 9.067 9.067 9.067 9.067
Aset Tak Berwujud – neto 16.857 18.696 20.601 22.656
Uang Muka 421.405 407.767 395.789 395.789
Aset Tidak Lancar Lainnya 45.591 153.133 157.202 137.931
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 2.690.983 2.818.407 2.962.992 2.877.218
JUMLAH ASET 6.338.623 5.777.928 6.076.604 6.424.507
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank Jangka Pendek 1.699.101 1.455.170 1.877.269 2.109.182
Utang Usaha
Pihak Ketiga 229.064 88.659 28.852 165.435
Pihak Berelasi 1.230 1.397 1.215 858
Utang Pajak 55.076 22.841 34.061 2.568
Beban Masih Harus Dibayar 13.229 11.744 10.742 19.171
Uang Muka Pelanggan 48.009 16.393 23.411 24.306
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 20.432 16.771 9.162 7.959
Utang Jangka Panjang bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun
Bank 158.509 166.472 174.436 204.597
Sewa Pembiayaan 8.607 3.059 3.175 8.825
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.233.257 1.782.506 2.162.323 2.542.901
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo
Dalam Satu Tahun
Bank 165.971 204.536 243.102 415.733
Sewa Pembiayaan 22.892 2.859 3.429 6.604
Utang Pihak Berelasi 6.205 6.205 6.205 7.643
Liabilitas Pajak Tangguhan 168.205 172.639 161.241 208.765
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan 106.150 105.715 162.828 141.546
Keuntungan Ditangguhkan atas Transaksi Sewa dan Jual Balik 2.034 2.092 2.136 2.649
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 471.457 494.046 578.941 782.940
JUMLAH LIABILITAS 2.704.714 2.276.552 2.741.264 3.325.841
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh 718.599 718.599 718.599 718.599
Tambahan Modal Disetor - Neto 500.880 500.880 500.880 500.891
Saham Treasuri (12.065) (12.065) (12.065) (11.406)
Saldo Laba 1.304.197 1.171.664 1.050.006 874.181
Komponen Ekuitas Lainnya 1.122.224 1.122.224 1.077.847 1.016.338
Sub jumlah 3.633.835 3.501.302 3.335.267 3.098.603
Kepentingan Non Pengendali 74 74 73 63
JUMLAH EKUITAS 3.633.909 3.501.376 3.335.340 3.098.666
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 6.338.623 5.777.928 6.076.604 6.424.507
*) Tidak diaudit.
43
Page 72
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2021 2020* 2020 2019
PENJUALAN DAN PENDAPATAN
JASA 2.190.533 1.666.315 1.067.895 1.051.437 3.775.530 4.885.875
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.705.528) (1.460.700) (831.919) (915.394) (3.217.408) (4.197.484)
LABA KOTOR 485.005 205.615 235.976 136.043 558.122 688.391
Pendapatan Lain-Lain 85.746 34.657 40.594 24.447 71.554 123.442
Beban Penjualan Dan Distribusi (63.517) (54.996) (26.116) (30.818) (111.101) (149.742)
Beban Umum dan Administrasi (83.740) (55.866) (23.604) (26.020) (130.681) (147.856)
Beban Keuangan (83.632) (113.797) (51.124) (60.548) (205.664) (261.675)
Beban Lain-lain (29.752) (12.659) (25.510) (137.796) (27.162) (19.267)
LABA SEBELUM TAKSIRAN
PENGHASILAN (BEBAN) PAJAK 310.110 2.954 150.216 (94.692) 155.068 233.293
Taksiran Penghasilan (Beban)
Pajak:
Kini (59.364) (4.592) (27.568) - (41.436) (59.131)
Tangguhan 3.446 4.273 (989) 19.477 62.203 11.532
Jumlah Taksiran Beban Pajak (55.918) (319) (28.557) 19.477 20.767 (47.599)
LABA /RUGI PERIODE
BERJALAN 254.192 2.635 121.659 (75.215) 175.835 185.694
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-Pos yang Tidak akan
Direklasifikasi ke Laba Rugi
Surplus Revaluasi - - - - 87.178 -
Kerugian Aktuaria - - 54.786 - (11.241) (3.258)
Pajak Penghasilan terkait Pos-pos
yang Tidak akan Direklasifikasi ke
Laba Rugi - - (10.409) - (14.428) 815
Penghasilan Komprehensif Lain
Tahun Berjalan Setelah Pajak - - 44.377 - 61.509 (2.443)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 254.192 2.635 166.036 (75.215) 237.344 183.251
Laba Tahun Berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 254.191 2.626 121.658 (75.217) 175.835 185.694
Kepentingan Non Pengendali 1 9 1 2 10 (1)
JUMLAH 254.192 2.635 121.659 (75.215) 175.835 185.694
Jumlah Laba komprehensif
periode berjalan yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik Entitas Induk 298.568 2.626 166.035 (75.217) 237.334 183.252
Kepentingan Non Pengendali 1 9 1 2 10 (1)
JUMLAH 298.569 2.635 166.036 (75.215) 237.344 183.251
LABA PER SAHAM DASAR
Jumlah Saham 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735 7.071.923.935
Laba Per Saham Dasar (Rupiah
Penuh) 35,98 0,37 17,22 (10,64) 24,89 26,26
*) Tidak diaudit.
44
Page 73
RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2021 2020 2019
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan dan Pendapatan Usaha 31,46%(1) 1,57%(2) -22,73% 9,36%
Laba Periode Berjalan 9546,76%(1) 261,75%2) -5,31% 280,98%
Jumlah Aset 9,70% -4,92% -5,42% -1,07%
Jumlah Liabilitas 18,81% -16,95% -17,58% -7,06%
Jumlah Ekuitas 3,79% 4,98% 7,64% 6,29%
RASIO USAHA
Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha 22,14% 22,10% 14,78% 14,09%
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha 11,60% 11,39% 4,66% 3,80%
Laba Periode Berjalan / Beban Usaha 172,62% 244,69% 72,72% 62,40%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 4,01% 2,11% 2,89% 2,89%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 7,00% 3,47% 5,27% 5,99%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) 1,63x 1,66x 1,44x 1,39x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,74x 0,65x 0,82x 1,07x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio) 0,43x 0,39x 0,45x 0,52x
Interest Coverage Ratio (ICR)(3) 9,99x 9,35x 3,19x 3,05x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(4) 1,98x 1,03x 1,28x 1,38x
Keterangan:
(1) Dibandingkan periode 30 Juni 2020
(2) Dibandingkan periode 31 Maret 2020
(3) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(4) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
*) Tidak diaudit.
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Uraian Persyaratan
2021* 2021 2020 2019
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,63x 1,66x 1,44x 1,39x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 2,5x 0,74x 0,65x 0,82x 1,07x
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 1,98x 1,03x 1,28x 1,38x
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan Pendapatan
Usaha (Net Profit Margin) positif 11,60% 11,39% 4,66% 3,80%
Gearing Ratio(2) maks. 2,5x 0,57x 0,52x 0,69x 0,89x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Bank Debt+Leasing/ Equity
*) Tidak diaudit
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.
45
Page 74
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta
catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi yang disajikan berikut ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi keuangan yang
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020,
31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2021 dan 2020 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 yang disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan
2019, dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa
Modifikasian dalam laporannya tanggal 5 Oktober 2021. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangan
oleh Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751) dan Tan Siddharta (Rekan pada
KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
1. UMUM
Sesuai dengan Sesuai dengan pasal 3 Akta 69/2021, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Entitas
adalah berusaha dalam bidang industri dan perdagangan. Perseroan mulai beroperasi secara komersial
pada tahun 1972. Perseroan saat ini melakukan kegiatan usaha dalam bidang industri pipa baja, yaitu
merancang dan memproduksi berbagai macam produk pipa baja berdasarkan kategori, yang dibuat
untuk memenuhi pesanan dan untuk persediaan, yang meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat
dari karbon hot rolled, cold rolled dan stainless steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk
industri infrastruktur, otomotif, minyak dan gas, pipa air minum, dan lain-lain.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi yang terdiri dari 6 (enam) pabrik,
dimana 3 (tiga ) pabrik di Surabaya, 1 (satu) pabrik di Pasuruan, 1 (satu) pabrik di Karawang, dan
1 (satu) pabrik di Sidoarjo. Total kapasitas produksi Perseroan adalah 600.000 ton per tahun.
2. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING DALAM DUA TAHUN TERAKHIR
Selama 2 tahun terakhir tahun 2020 dan 2019 Perseroan tidak melakukan perubahan kebijakan
akuntansi kecuali pada tahun 2020 menerapkan beberapa perubahan PSAK yang berpengaruh
terhadap pengakuan dan pengukuran antara lain:
1. PSAK 71 menggantikan PSAK 55 terutama pengakuan perhitungan Kerugian kredit Ekspektasian
yang sebelumnya Cadangan kerugian Penurunan Nilai diterapkan pada piutang yang terdapat
bukti objektif, sedangkan PSAK 71 setiap piutang dihitung kerugian kredit ekpektasian tanpa
memperhatikan terdapat bukti objektif
2. PSAK 72 menngantikan PSAK 23 mengenai pengakuan pendapatan, bahwa pendapatan dapat
diakui setelah melalui 5 tahapan pengakuan pendapatan sebelumnya pengakuan pendapatan
adalah ketika terjadi pengalihan kendali atas barang atau jasa
3. PSAK 73 menggantikan PSAK 30 terutama perihal pengakuan aset hak guna bagi penyewa selama
suatu sewa dikategori kan berjangka lebih dari 12 bulan dan nilai dasar tidak rendah.
46
Page 75
3. ANALISIS KEUANGAN
Komponen Kunci Laporan Laba Rugi
a. Penjualan dan Pendapatan Jasa
Penjualan dan pendapatan jasa terdiri dari pendapatan dari penjualan berbagai jenis pipa baja
pendapatan atas jasa proses pemotongan coil, jasa proses pelapisan pipa dan jasa pembuatan pipa
(tooling).
Tabel berikut menunjukkan pengelompokan penjualan dan pendapatan jasa untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Lokal
Pipa Air 184.170 171.338 672.857 816.686
Pipa mekanis 175.375 185.391 513.390 803.843
Pipa spiral 170.183 110.374 529.783 815.449
Pipa Perabot 164.429 151.481 516.707 578.995
Pipa Hitam 132.036 143.540 466.972 811.910
Strip & Plat 118.596 210.497 624.845 544.972
Pipa stainless 27.495 21.035 73.691 95.613
Tiang 18.383 7.957 87.613 72.510
Jasa dan lain-lain 14.615 2.916 54.824 14.885
Sub-jumlah 1.005.282 1.004.529 3.540.682 4.554.863
Ekspor
Pipa hitam 60.421 41.052 172.689 268.749
Pipa air 2.124 5.395 55.086 45.364
Pipa spiral - - - 16.057
Jasa & Lain-lain 68 461 7.073 842
Sub-jumlah 62.613 46.908 234.848 331.012
Jumlah 1.067.895 1.051.437 3.775.530 4.885.875
b. Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok penjualan terdiri dari biaya langsung yang dikeluarkan dalam pembuatan pipa baja dan
penyediaan layanan. Biaya ini terutama terdiri dari biaya bahan baku, serta tenaga kerja langsung dan
biaya manufaktur. Beban pokok penjualan juga mencakup penyesuaian untuk perubahan dalam tingkat
barang jadi yang diproduksi, tetapi tidak terjual selama periode pelaporan.
c. Pendapatan Lain-lain
Pendapatan lain-lain terdiri dari penjualan barang avalan , pendapatan jasa giro, dan lain-lain.
d. Beban Penjualan dan Distribusi
Beban penjualan dan distribusi Perseroan terdiri dari biaya ekspor dan pengiriman, komisi dan klaim
yang dibayar kepada pihak ketiga, gaji dan tunjangan untuk staf penjualan, biaya iklan dan jamuan, dan
biaya lainnya.
47
Page 76
e. Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi terdiri dari gaji dan tunjangan, imbalan pasca kerja, amortisasi aktiva
tidak berwujud, jasa manajemen, perbaikan dan pemeliharaan , honorarium tenaga ahli, pencadangan
piutang tidak tertagih, penyusutan, dan biaya lainnya.
f. Beban Keuangan
Beban keuangan terdiri dari provisi dan administrasi bank ,beban bunga atas fasilitas bank dan bunga
sewa pembiayaan
g. Beban Lain-lain
Beban lain-lain terdiri dari kerugian selisih kurs, beban penurunan nilai persediaan , beban pembukaan
dan akseptasi Letter of Credit dan beban lain lain
h. Manfaat (Beban) Pajak
Manfaat (beban) pajak terdiri dari pajak kini dikurangi manfaat (beban) pajak tangguhan. Beban pajak
kini dihitung berdasarkan laba kena pajak tahun berjalan dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang
berlaku untuk periode dimana Perseroan tidak mencatat pajak kini karena rugi fiskal. Aset dan kewajiban
pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah
tercatat aset dan kewajiban dengan dasar pengenaan pajak.
i. Penghasilan Komprehensif Lainnya
Penghasilan komprehensif lainnya terdiri dari surplus revaluasi setelah dikurangi pajak. Surplus revaluasi
berasal dari revaluasi tanah, bangunan dan prasarana, mesin dan peralatan. Dimana penilaian kembali
aset tetap yang dijual, sebagian dari surplus revaluasi yang berhubungan dengan properti, pabrik dan
peralatan secara efektif terealisasi dan ditransfer langsung ke saldo laba.
Komponen-komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya
Keuntungan (kerugian) Selisih Kurs- Bersih
Pembukuan Perseroan dan Perusahaan Anak diselenggarakan dalam mata uang Rupiah. Transaksi-
transaksi selama tahun berjalan dalam mata uang asing dicatat dengan kurs yang berlaku pada
saat terjadinya transaksi. Pada tanggal neraca, aset dan kewajiban moneter dalam mata uang
asing disesuaikan untuk mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan atau
kerugian kurs yang timbul dikreditkan atau dibebankan pada usaha tahun berjalan.
Pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 serta 31 Desember 2020 dan 2019, kurs yang digunakan
yang merupakan rata-rata kurs beli dan kurs jual transaksi yang berakhir pada tanggal-tanggal
tesebut masing-masing untuk 1 USD adalah Rp 14.295, Rp 14.754, Rp14.625, Rp14.133.
Beban Bunga
Perseroan memiliki pinjaman bank dan pinjaman sewa pembiayaan. Perseroan selalu
mengupayakan penarikan kredit sesuai dengan kebutuhan operasional, mencari pendanaan
dengan struktur bunga yang lebih rendah serta kombinasi pinjaman dengan mata uang asing yang
memiliki suku bunga yang lebih rendah. Perseroan selalu memantau suku bunga yang ada baik
untuk Rupiah maupun mata uang asing.
48
Page 77
Tabel berikut ini menunjukkan sensitivitas kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pinjaman.
Dengan asumsi variabel lain konstan, laba sebelum beban pajak penghasilan akan lebih tinggi
(rendah) apabila tingkat suku bunga mengambang mengalami perubahan sebagai berikut :
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Kenaikan dan Penurunan dalam (25) (125) (100)
basis poin :
Rupiah (25) (125) (100)
Efek terhadap laba tahun berjalan
dan ekuitas:
Rupiah 20.953 (8.823) 30.502
3.1 Pertumbuhan Pendapatan dan Beban
Tabel berikut ini memperlihatkan komposisi pendapatan dan beban Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Penjualan Dan Pendapatan Jasa 1.067.895 1.051.437 3.775.530 4.885.875
Beban Pokok Pendapatan (831.919) (915.394) (3.217.408) (4.197.484)
Pendapatan Lain-Lain 40.594 24.447 71.554 123.442
Beban Penjualan Dan Distribusi (26.116) (30.818) (111.101) (149.742)
Beban Umum dan Administrasi (23.604)) (26.020) (130.681) (147.856)
Beban Keuangan (51.124) (60.548) (205.664) (261.675)
Beban Lain-lain (25.510) (137.796) (27.162) (19.267)
LABA PERIODE BERJALAN 121.659 (75.215) 175.835 185.694
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan
Setelah Pajak 44.377 - 61.509 (2.443)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 166.036 (75.215) 237.344 183.251
Grafik Perkembangan Penjualan dan Pendapatan Jasa, Beban Pokok Penjualan
31 Desember 2019, 2020 dan 31 Maret 2020 dan 2021
(dalam jutaan Rupiah)
4.885.875
4.197.484
3.775.530
3.217.408
1.067.895 1.051.437 915.394
831.919
31 Maret 2021 31 Maret 2020 31 Desember 2020 30 Desember 2019
Penjualan Dan Pendapatan Jasa Beban Pokok Pendapatan
Sumber: Perseroan
49
Page 78
Penjualan dan Pendapatan Jasa
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 (tidak diaudit)
Penjualan dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah mengalami kenaikan sebesar Rp16.458 juta atau 1,57%
menjadi Rp1.067.895 juta bila dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2020 yang sebesar Rp1.051.437 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan
harga bahan baku dan harga jual produk.
Pipa Air
Pendapatan dari penjualan pipa air meningkat sebesar Rp9.561 juta atau 5,41% menjadi Rp186.294
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan Rp176.733
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2020, terutama disebabkan karena
kenaikan harga jual pipa air.
Pipa Mekanis
Pendapatan dari penjualan pipa mekanis menurun sebesar Rp10.016 juta atau 5,40% menjadi
Rp175.375 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan
Rp185.391 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2020, terutama disebabkan
karena penurunan volume penjualan.
Pipa Spiral
Pendapatan dari penjualan pipa spiral meningkat sebesar Rp59.809 juta atau 54,19% menjadi
Rp170.183 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan
Rp110.374 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2020, terutama disebabkan
karena kenaikan volume penjualan dan harga jual pipa spiral.
Pipa Perabot
Pendapatan dari penjualan pipa perabot meningkat sebesar Rp12.948 juta atau 8,55% menjadi
Rp164.429 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan
Rp151.481 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2020, terutama disebabkan
karena kenaikan harga jual pipa perabot.
Pipa Hitam
Pendapatan dari penjualan pipa hitam meningkat sebesar Rp7.865 juta atau 4,26% menjadi Rp192.457
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan Rp184.592
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2020, terutama disebabkan karena
kenaikan harga jual pipa hitam.
Strip dan Plat
Pendapatan dari penjualan strip dan plat menurun sebesar Rp91.901 juta atau 43,66% menjadi
Rp118.596 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan
Rp210.497 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2020, terutama disebabkan
karena penurunan volume penjualan strip dan plat.
Pipa Stainless
Pendapatan dari penjualan pipa stainless meningkat sebesar Rp6.460 juta atau 30,71% menjadi
Rp27.495 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan
Rp21.035 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2020, terutama disebabkan
karena kenaikan volume penjualan pipa stainless.
Tiang
Pendapatan dari penjualan tiang meningkat sebesar Rp10.426 juta atau 131,03% menjadi Rp18.383
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan Rp7.957
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2020, terutama disebabkan karena
kenaikan volume penjualan pipa tiang.
50
Page 79
Jasa dan lain-lain
Pendapatan dari jasa dan lain-lain meningkat sebesar Rp11.308 juta atau 334,85% menjadi Rp14.682
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan Rp3.377
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2020, terutama disebabkan karena
terutama disebabkan karena kenaikan volume penjualan dan harga jual pipa jasa dan lain lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Penjualan dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar Rp1.110.346 juta atau 22,73% menjadi
Rp3.775.530 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang
sebesar Rp4.885.875 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan volume penjualan
karena pandemik dan penurunan harga jual rata-rata produk.
Pipa Air
Pendapatan dari penjualan pipa air menurun sebesar Rp134.107 juta atau 15,56% menjadi Rp727.943
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan Rp862.050 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, terutama disebabkan karena penurunan
volume penjualan dan harga jual pipa air.
Pipa mekanis
Pendapatan dari penjualan pipa mekanis menurun sebesar Rp290.453 juta atau 36,13% menjadi
Rp513.390 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
Rp803.843 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, terutama disebabkan
karena penurunan volume penjualan dan harga jual pipa mekanis.
Pipa Spiral
Pendapatan dari penjualan pipa spiral menurun sebesar Rp301.723 atau 36,29% menjadi Rp529.783
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan Rp831.506 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, terutama disebabkan karena penurunan
volume penjualan dan harga jual pipa spiral.
Pipa Perabot
Pendapatan dari penjualan pipa perabot menurun sebesar Rp62.288 juta atau 10,76% menjadi
Rp516.707 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
Rp578.995 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, terutama disebabkan
karena penurunan volume penjualan dan harga jual pipa perabot.
Pipa Hitam
Pendapatan dari penjualan pipa hitam menurun sebesar Rp440.998 juta atau 40,81% menjadi
Rp639.661 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
Rp1.080.659 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, terutama disebabkan
karena penurunan volume penjualan dan harga jual pipa hitam.
Strip dan Plat
Pendapatan dari penjualan strip dan plat meningkat sebesar Rp79.873 juta atau 14,66% menjadi
Rp624.845 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
Rp544.972 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, terutama disebabkan
karena peningkatan harga jual strip dan plat.
Pipa Stainless
Pendapatan dari penjualan pipa stainless menurun sebesar Rp21.922 juta atau 22,93% menjadi
Rp73.691 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
Rp95.613 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, terutama disebabkan karena
penurunan volume penjualan dan harga jual pipa stainless.
51
Page 80
Tiang
Pendapatan dari penjualan tiang meningkat sebesar Rp15.103 juta atau 20,83% menjadi Rp87.613
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan Rp72.510 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, terutama disebabkan karena peningkatan
volume penjualan tiang.
Jasa dan lain-lain
Pendapatan dari jasa dan lain-lain meningkat sebesar Rp46.168 juta atau 293,54% menjadi Rp61.897
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan Rp15.727 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, terutama disebabkan karena peningkatan
volume penjualan dan harga jual jasa dan lain-lain.
Beban Pokok Pendapatan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 (tidak diaudit)
Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami penurunan sebesar Rp83.475 juta atau 9,12% menjadi
Rp831.919 juta bila dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2020 yang sebesar Rp915.394 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan volume
produksi sehingga pemakaian bahan baku dan tenaga kerja dan beban pabrikasi juga menurun.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar Rp980.076 juta atau 23,35% menjadi Rp3.217.408
juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang sebesar
Rp4.197.484 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan volume produksi sehingga
pemakaian bahan baku dan tenaga kerja dan beban pabrikas juga menurun.
Pendapatan Lain-lain
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 (tidak diaudit)
Pendapatan lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp16.147 juta atau 66,05% menjadi Rp40.594
juta bila dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 yang
sebesar Rp24.447 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan penjualan barang aval
dan pemulihan cadangan kerugian penurunan nilai piutang.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 mengalami penurunan sebesar Rp51.888 juta atau 42,03% menjadi Rp71.554 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang sebesar Rp123.442
juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan penjualan barang aval dan pendapatan
bunga jasa giro.
52
Page 81
Beban Penjualan dan Distribusi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 (tidak diaudit)
Beban penjualan dan distribusi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami penurunan sebesar Rp4.702 juta atau 15,26%
menjadi Rp26.116 juta bila dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2020 yang sebesar Rp30.818 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan biaya
pengiriman dan ekspor, komisi dan klaim , biaya perjalanan, reklame/iklan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Beban penjualan dan distribusi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar Rp38.641 juta atau 25,81% menjadi Rp111.101
juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang sebesar
Rp149.742 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan biaya pengiriman dan ekspor,
komisi dan klaim.
Beban Umum dan Administrasi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 (tidak diaudit)
Beban umum dan administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami penurunan sebesar Rp2.416 juta atau 9,29% menjadi
Rp23.604 juta bila dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2020 yang sebesar Rp26.020 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan cadangan
piutang, imbalan pasca kerja, honorarium tenaga ahli, dan biaya penyusutan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Beban umum dan administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar Rp17.175 juta atau 11,62% menjadi Rp130.681
juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang sebesar
Rp147.856 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan tunjangan, pajak dan perijinan
serta biaya penyusutan.
Beban Keuangan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 (tidak diaudit)
Beban keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2021 mengalami penurunan sebesar Rp9.424 juta atau 15,56% menjadi Rp51.124
juta bila dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 yang
sebesar Rp60.548 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan saldo hutang bank dan
suku bunga kredit bank.
53
Page 82
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Beban keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar Rp56.011 juta atau 21,40% menjadi Rp205.664
juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang sebesar
Rp261.675 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena karena penurunan saldo hutang bank dan
suku bunga kredit bank serta provisi dan administrasi bank.
Beban Lain-lain
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 (tidak diaudit)
Beban lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2021 mengalami penurunan sebesar Rp112.286 juta atau 81,49% menjadi Rp25.510 juta bila
dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 yang sebesar
Rp137.796 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan saldo hutang dalam mata uang
asing dan penguatan nilai tukar Rupiah dibanding Dolar sehingga kerugian selisih kurs menurun.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Beban lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 mengalami kenaikan sebesar Rp7.895 juta atau 40,98% menjadi Rp27.162 juta bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang sebesar Rp19.267 juta. Kenaikan
ini terutama disebabkan karena pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar sehingga kerugian selisih
kurs meningkat.
Laba (Rugi) Periode Berjalan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 (tidak diaudit)
Laba periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp196.874 juta atau 261,75% menjadi Rp121.659
juta bila dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 yang
sebesar minus Rp75.215 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan laba kotor dan
penurunan kerugian selisih kurs.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Laba periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 mengalami penurunan sebesar Rp9.859 juta atau 5,31% menjadi Rp175.835 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang sebesar Rp185.694
juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan penjualan barang aval dan penurunan
keuntungan selisih kurs.
Penghasilan Komprehensif Lain
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 (tidak diaudit)
Penghasilan komprehensif lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp44.377 juta atau 100% menjadi
Rp44.377 juta bila dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2020 yang sebesar nihil. Kenaikan ini terutama disebabkan karena keuntungan aktuaria.
54
Page 83
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Penghasilan komprehensif lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp63.952 juta atau 2.617,77% menjadi Rp61.509 juta
bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang sebesar minus
Rp2.443. Kenaikan ini terutama disebabkan karena surplus revaluasi aktiva tetap.
Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 (tidak diaudit)
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp241.251 juta atau 320,75%
menjadi Rp166.036 juta bila dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2020 yang sebesar minus Rp75.215 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan
laba kotor dan penurunan kerugian selisih kurs serta keuntungan aktuaria.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp54.093 juta atau 29,52% menjadi
Rp237.344 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang
sebesar Rp183.251 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena surplus revaluasi aktiva tetap.
3.2 Pertumbuhan Aset
Tabel berikut ini memperlihatkan komposisi aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31
Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Jumlah Aset Lancar 2.959.521 3.113.612 3.547.289
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.818.407 2.962.992 2.877.218
Jumlah Aset 5.777.928 6.076.604 6.424.507
ASET
Total Aset
Pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami penurunan
sebesar Rp298.676 juta atau 4,92% menjadi Rp5.777.928 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31
Desember 2020 yang sebesar Rp6.076.604 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan
nilai piutang, persediaan dan pajak dibayar dimuka dan taksiran pajak penghasilan.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar
Rp347.903 juta atau 5,42% menjadi Rp6.076.604 juta bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang
sebesar Rp6.424.507 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan persediaan dan
saldo kas bank.
55
Page 84
Aset Lancar
Pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami penurunan
sebesar Rp154.091 juta atau 4,95% menjadi Rp2.959.521 juta bila dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2020 yang sebesar Rp3.113.612 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena saldo
piutang, persediaan dan pajak dibayar dimuka.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar
Rp433.677 juta atau 12,23% menjadi Rp3.113.612 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019 yang sebesar Rp3.547.289 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena nilai persediaan dan
saldo kas bank.
Aset Tidak Lancar
Pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami
penurunan sebesar Rp144.585 juta atau 4,88% menjadi Rp2.818.407 juta bila dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp2.962.992 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena
penurunana nilai taksiran pajak penghasilan dan nilai aktiva tetap.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2020 mengalami kenaikan
sebesar Rp85.774 juta atau 2,98% menjadi Rp2.962.992 juta bila dibandingkan dengan tahun 2019
yang sebesar Rp2.877.218 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan nilai asset tetap
dan tagihan denda pajak yang akan diterima.
3.3 Perkembangan Liabilitas dan Ekuitas
Tabel berikut menunjukkan komposisi liabilitas dan ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.782.506 2.162.323 2.542.901
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 494.046 578.941 782.940
Jumlah Liabilitas 2.276.552 2.741.264 3.325.841
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh 718.599 718.599 718.599
Tambahan Modal Disetor - Neto 500.880 500.880 500.891
Saham Treasuri (12.065) (12.065) (11.406)
Saldo Laba 1.171.664 1.050.006 874.181
Komponen Ekuitas Lainnya 1.122.224 1.077.847 1.016.338
Sub jumlah 3.501.302 3.335.267 3.098.603
Kepentingan Non Pengendali 74 73 63
Jumlah Ekuitas 3.501.376 3.335.340 3.098.666
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 5.777.928 6.076.604 6.424.507
56
Page 85
Total Liabilitas
Pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami penurunan
sebesar Rp464.712 juta atau 16,95% menjadi Rp2.276.552 juta bila dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2020 yang sebesar Rp2.741.264 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena
penurunan saldo hutang bank jangka pendek.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar
Rp584.577 juta atau 17,58% menjadi Rp2.741.264 juta bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang
sebesar Rp3.325.841 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan saldo hutang bank
jangka pendek dan hutang usaha pihak ketiga.
Liabilitas Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami
penurunan sebesar Rp379.817 juta atau 17,57% menjadi Rp1.782.506 juta bila dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp2.162.323 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena
penurunan saldo hutang bank jangka pendek, hutang pajak dan uang muka pelanggan.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2020 mengalami
penurunan sebesar Rp380.578 juta atau 14,97% menjadi Rp2.162.323 juta bila dibandingkan dengan
tahun 2019 yang sebesar Rp2.542.901 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan
saldo hutang bank jangka pendek dan saldo hutang usaha pihak ketiga.
Liabilitas Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami
penurunan sebesar Rp84.895 juta atau 14,66% menjadi Rp494.046 juta bila dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp578.941 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena
penurunan saldo hutang bank jangka panjang dan liabilitas imbalan kerja karyawan.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2020 mengalami penurunan
sebesar Rp203.999 juta atau naik 26,06% menjadi Rp578.941 juta bila dibandingkan dengan tahun
2019 yang sebesar Rp782.940 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan saldo
hutang bank jangka panjang dan liabililtas pajak tangguhan.
Ekuitas
Pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami kenaikan
sebesar Rp166.036 juta atau naik 4,98% menjadi Rp3.501.376 juta bila dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2020 yang sebesar Rp3.335.340 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena laba
periode berjalan dan keuntungan aktuaria.
57
Page 86
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar
Rp236.674 juta atau 7,64% menjadi Rp3.335.340 juta bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang
sebesar Rp3.098.666. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan laba periode berjalan dan
surplus revaluasi aktiva tetap.
Grafik Perkembangan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
31 Desember 2019, 2020 dan 31 Maret 2021
(dalam jutaan Rupiah)
6.424.507
6.076.604
5.777.928
3.501.376 3.335.340 3.325.841 3.098.666
2.741.264
2.276.552
31 Maret 2021 31 Desember 2020 30 Desember 2019
Jumlah Aset Jumlah Liabilitas Jumlah Ekuitas
Sumber: Perseroan
3.4 Perkembangan Arus Kas
Tabel berikut memuat ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Maret 2021 dan 2020 serta tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi 461.194 (191.753) 350.585 461.351
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi (13.837) (24.705) (66.260) (138.160)
Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan (469.301) 20.587 (443.788) (336.307)
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp461.194
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp652.947 juta atau naik sebesar 340,51% bila dibandingkan kas
bersih yang digunakan oleh aktivitas operasional pada tanggal 31 Maret 2020 yang sebesar minus
Rp191.753 juta. Kenaikan penggunaan kas bersih untuk aktivitas operasi tersebut disebabkan karena
penerimaan restitusi pajak dan penurunan pembayaran kepada pemasok, biaya keuangan, dan
pajak penghasilan. Sebagian besar penggunaan kas digunakan terutama untuk pembayaran kepada
pemasok, karyawan dan lainnya. Sedangkan pada tanggal 31 Maret 2021 kas bersih yang diperoleh
dari aktivitas operasi hanya berasal dari penerimaan kas dari pelanggan dan penerimaan dari restitusi
pajak serta penghasilan keuangan.
58
Page 87
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp350.585
juta, mengalami penurunan sebesar Rp110.766 juta atau turun sebesar 24,01% bila dibandingkan
kas bersih yang digunakan oleh aktivitas operasional pada tanggal 31 Desember 2019 yang sebesar
Rp461.351 juta. Penurunan penggunaan kas bersih untuk aktivitas operasi tersebut disebabkan karena
penurunan penerimaan dari pelanggan. Sebagian besar penggunaan kas digunakan terutama untuk
pembayaran kepada pemasok, karyawan dan lain-lain. Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2020
kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi hanya berasal dari penerimaan kas dari pelanggan dan
penghasilan keuangan.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi selama periode 1 tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 adalah sebesar Rp461.351 juta. Aktivitas operasi tersebut terutama diperoleh
dari penerimaan kas dari pelanggan. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi adalah untuk
pembayaran kepada pemasok, karyawan, lain-lain dan pembayaran biaya keuangan dan pajak
penghasilan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar minus
Rp13.827 juta mengalami peningkatan sebesar Rp10.868 juta atau naik sebesar 43,99% dimana pada
tanggal 31 Maret 2020 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar minus Rp24.705
juta. Kas bersih tersebut digunakan untuk pembelian dan pembayaran uang muka aset tetap, sedangkan
kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi terutama berasal dari pengurangan aktiva tidak lancar
lainnya berupa tagihan denda pajak yang akan diterima.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar
minus Rp66.260 juta mengalami peningkatan sebesar Rp71.900 juta atau naik sebesar 52,04% dimana
pada tanggal 31 Desember 2019 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar minus
Rp138.160 juta. Kas bersih tersebut digunakan untuk perolehan aktiva tetap dan penambahan aset
tidak lancar, sedangkan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi diperoleh dari hasil penjualan
aktiva tetap.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar
minus Rp138.160 juta. Aktivitas investasi tersebut terutama digunakan untuk perolehan dan pembayaran
uang muka aktiva tetap serta pembayaran denda pajak, sedangkan kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas investasi diperoleh dari hasil penjualan aktiva tetap.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah minus
Rp469.301 juta mengalami penurunan Rp489.888 juta atau turun sebesar 2.379,60% dimana pada
tanggal 31 Maret 2020 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp20.587
juta. Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Maret 2021 diperoleh dari
penambahan hutang pihak berelasi. Sedangkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
adalah sebesar Rp469.301 juta digunakan untuk pembayaran hutang bank jangka pendek dan panjang
serta pembayaran hutang sewa pembiayaan.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah minus
Rp443.788 juta mengalami penurunan sebesar Rp107.481 atau turun sebesar 31,96% dimana pada
tanggal 31 Desember 2019 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar minus
Rp336.307 juta. Sedangkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar
Rp443.788 juta yang digunakan untuk pembayaran hutang bank jangka pendek dan panjang serta
pembayaran hutang sewa pembiayaan.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar
minus Rp336.307 juta. Aktivitas pendanaan tersebut meliputi pembayaran hutang bank jangka pendek
dan panjang, pembayaran hutang sewa pembiayaan serta pembayaran hutang pihak berelasi.
59
Page 88
4. SEGMEN OPERASI
31-Mar 31-Des
Keterangan 2021 2020 2020 2019
Rp juta % Rp juta % Rp juta % Rp juta %
Penjualan dan
Pendapatan Jasa
Pipa Baja Las
71,58 727.189 69,16 2.559.005 67,78 3.493.670 71,51
Lurus 764.433
Pipa baja Las
15,94 110.374 10,50 529.783 14,03 831.506 17,02
Spiral 170.183
Strip dan Plat 118.596 11,11 210.497 20,02 624.845 16,55 544.972 11,15
Jasa dan lain-lain 14.683 1,37 3.377 0,32 61.897 1,64 15.727 0,32
Jumlah 1.067.895 100,00 1.051.437 100,00 3.775.530 100,00 4.885.875 100,00
Beban Pokok
Penjualan
Pipa Baja Las
-595.514 71,58 -633.100 69,42 -2.180.717 67,78 -3.001.432 71,51
Lurus
Pipa baja Las
-132.577 15,94 -96.093 10,54 -451.467 14,03 -714.352 17,02
Spiral
Strip dan Plat -92.389 11,11 -183.261 20,09 -532.477 16,55 -468.189 11,15
Jasa dan lain-lain -11.439 1,38 -2.941 -0,05 -52.747 1,64 -13.511 0,32
Jumlah -831.919 100,00 -915.394 100,00 -3.217.408 100,00 -4.197.484 100,00
Laba Kotor
Pipa Baja Las
168.919 71,58 94.089 67,49 378.288 67,78 492.238 71,51
Lurus
Pipa baja Las
37.606 15,94 14.281 10,24 78.316 14,03 117.154 17,02
Spiral
Strip dan Plat 26.207 11,11 27.236 19,54 92.368 16,55 76.783 11,15
Jasa dan lain-lain 3.244 1,37 437 2,74 9.150 1,64 2.216 0,32
Jumlah 235.976 100,00 136.043 100,00 558.122 100,00 688.391 100,00
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 (tidak diaudit)
Penjualan Perseroan terutama diperoleh dari penjualan pipa baja las lurus yang memberikan kontribusi
sebesar 71,58% dan 69,16% masing-masing per 31 Maret 2021 dan 2020. Penjualan segmen operasi
pipa baja las lurus per 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp37.244 juta atau sebesar 5,12% menjadi
Rp764.433 juta dibandingkan Rp727.189 juta per 31 Maret 2020, yang disebabkan karena kenaikan
harga jual pipa baja las lurus. Adapun volume produksi pipa baja las lurus pada periode 31 Maret 2021
adalah sebesar 60.734 ton atau turun sebesar 18,65% dibandingkan volume produksi per 31 Maret
2020 yaitu sebesar 74.662 ton, yang disebabkan dampak pandemi Covid-19, sedangkan kapasitas
produksi pipa baja las lurus Perseroan masing-masing sebesar 132.450 ton untuk periode 31 Maret
2021 dan 2020. Segmen pipa baja las lurus masih mendominasi profitabilitas Perseroan per 31 Maret
2021 dan 2020 dengan laba kotor yang dihasilkan masing-masing memberikan kontribusi sebesar
71,58% dan 67,49%.
Penjualan segmen operasi pipa baja las spiral memberikan kontribusi sebesar 15,94% dan 10,50%
masing-masing per 31 Maret 2021 dan 2020. Penjualan pipa baja las spiral per 31 Maret 2021 meningkat
sebesar Rp 59.809 juta atau sebesar 54,19% menjadi Rp170.183 juta dibandingkan Rp110.374 per 31
Maret 2020, yang disebabkan karena kenaikan volume dan harga jual pipa baja las spiral. Adapun
volume produksi pipa baja las spiral pada periode 31 Maret 2021 adalah sebesar 11.223 ton atau
meningkat sebesar 94,57% dibandingkan volume produksi per 31 Maret 2020 yaitu sebesar 5.768
ton, yang disebabkan optimalisasi kecepatan mesin slitter di Unit 2 dan Unit 3 yang digunakan untuk
membuat pipa baja las spiral, sedangkan kapasitas produksi pipa baja las spiral Perseroan masing-
masing sebesar 45.000 ton untuk periode 31 Maret 2021 dan 2020.
60
Page 89
Penjualan segmen operasi strip dan plat memberikan kontribusi sebesar 11,11% dan 20,02% masing-
masing per 31 Maret 2021 dan 2020. Penjualan strip dan plat per 31 Maret 2021 menurun sebesar
Rp91.901 juta atau sebesar 43,66% menjadi Rp118.596 juta dibanding Rp210.497 juta per 31 Maret
2020, yang disebabkan karena penurunan volume penjualan. Adapun volume produksi strip dan plat
pada periode 31 Maret 2021 adalah sebesar 60.093 ton atau turun sebesar 26,41% dibandingkan
volume produksi per 31 Maret 2020 yaitu sebesar 81.662 ton, yang disebabkan dampak pandemi
Covid-19, sedangkan kapasitas produksi strip dan plat Perseroan masing-masing sebesar 246.300 ton
untuk periode 31 Maret 2021 dan 2020.
Penjualan segmen operasi jasa dan lain-lain per 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp 11.306 juta
sebesar 334,79% menjadi Rp 14.683 juta dibandingkan Rp 3.377 juta per 31 Maret 2020, yang
disebabkan karena kenaikan harga jual jasa dan lain-lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Penjualan Perseroan terutama diperoleh dari penjualan pipa baja lurus yang memberikan kontribusi
sebesar 67,78% dan 71,51% masing-masing per 31 Desember 2020 dan 2019. Penjualan segmen
operasi pipa baja las lurus per 31 Desember 2020 menurun sebesar Rp934.665 juta atau sebesar
26,75% menjadi Rp2.559.005 juta dibandingkan Rp3.493.670 juta per 31 Desember 2019, yang
disebabkan karena penurunan volume penjualan dan harga jual pipa baja las lurus. Adapun volume
produksi pipa baja las lurus per 31 Desember 2020 adalah sebesar 235.705 ton atau turun sebesar
19,52% dibandingkan volume produksi pada tahun sebelumnya yaitu sebesar 292.873 ton, yang
disebabkan dampak pandemi Covid-19, sedangkan kapasitas produksi pipa baja las lurus Perseroan
masing-masing sebesar 529.800 ton per 31 Desember 2020 dan 2019. Segmen pipa baja las lurus
masih mendominasi profitabilitas Perseroan per 31 Desember 2020 dan 2019 dengan jumlah laba kotor
masing-masing memberikan kontribusi sebesar 67,78% dan 71,51%.
Penjualan segmen operasi pipa baja las spiral memberikan kontribusi sebesar 14,03% dan 17,02%
masing-masing per 31 Desember 2020 dan 2019. Penjualan pipa baja las spiral per 31 Desember
2020 menurun sebesar Rp301.723 juta atau sebesar 36,29 % menjadi Rp529.783 juta dibandingkan
Rp831.506 per 31 Desember 2019, yang disebabkan karena penurunan volume penjualan dan harga
jual pipa baja las spiral. Adapun volume produksi pipa baja las spiral pada periode 31 Desember 2020
adalah sebesar 60.734 ton atau turun sebesar 18,65% dibandingkan volume produksi pada tahun
sebelumnya yaitu sebesar 74.662 ton, yang disebabkan dampak pandemi Covid-19, sedangkan
kapasitas produksi pipa baja las lurus Perseroan masing-masing sebesar 180.000 ton per 31 Desember
2020 dan 2019.
Penjualan segmen operasi strip dan plat per 31 Desember 2020 memberikan kontribusi sebesar 16,55%
dan 11,15% masing-masing per 31 Desember 2020 dan 2019. Penjualan strip dan plat meningkat
sebesar Rp79.873 juta sebesar 14,66 % menjadi Rp624.845 juta dibandingkan Rp544.972 juta per 31
Desember 2019, yang disebabkan karena kenaikan volume penjualan meskipun harga jual strip dan
plat menurun. Adapun volume produksi strip dan plat pada periode 31 Desember 2020 adalah sebesar
256.696 ton atau turun sebesar 19,37% dibandingkan volume produksi pada tahun sebelumnya yaitu
sebesar 318.236 ton, yang disebabkan dampak pandemi Covid-19 sedangkan kapasitas produksi
strip dan plat Perseroan sebesar 985.200 ton per 31 Desember 2020 atau meningkat sebesar 10,20%
dibandingkan 31 Desember 2019. Peningkatan kapasitas produksi ini disebabkan karena adanya
penambahan peralatan mesin sehingga mengurangi downtime produksi.
Penjualan segmen operasi jasa dan lain-lain per 31 Desember 2020 meningkat sebesar Rp46.170
juta sebesar 293,57% menjadi Rp61.897 juta dibanding Rp15.727 juta per 31 Desember 2019, yang
disebabkan karena kenaikan volume penjualan jasa dan lain-lain.
61
Page 90
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam memenuhi
liabilitas jangka pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur
dengan menggunakan current ratio (rasio lancar) yaitu perbandingan aset lancar dan liabilitas jangka
pendek. Rasio lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021, 2020 dan 31 Desember 2020, dan 2019
masing-masing adalah sebesar 166,03%; 132,25%; dan 143,99% dan 139,50%.
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Dalam memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal yang berasal dari
hasil penjualan produk barang dan jasa Perseroan, sedangkan sumber likuiditas eksternal Perseroan
yang paling utama adalah utang jangka pendek dan jangka panjang. Perseroan memiliki sumber
likuiditas eksternal yang material yang belum digunakan, antara lain fasilitas kredit modal kerja yang
tersedia dari bank yang belum seluruhnya digunakan oleh Perseroan, serta fasilitas sewa pembiayaan
yang tersedia.
Hal-hal yang dapat meningkatkan/menurunkan secara material likuiditas Perseroan adalah :
Kurs Mata Uang
Bila terjadi kenaikan yang signifikan kurs mata uang dollar terhadap Rupiah dapat menyebabkan
kewajiban Perseroan menjadi lebih besar, sehingga menurunkan likuiditas yang material. Hal ini
dikarenakan hutang yang dimiliki oleh Perseroan sebagian besar dalam mata uang dollar, sedangkan
penerimaan Perseroan sebagian besar dalam mata uang Rupiah.
Kolektibilitas
Piutang usaha Perseroan per 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp843.681 juta yang terdiri dari piutang
usaha kepada pihak ketiga sebesar Rp818.535 juta dan piutang usaha pihak berelasi sebesar Rp25.146
juta serta piutang lain-lain sebesar Rp6.318 juta. Bila kolektibilitas dari piutang usaha tersebut lancar
maka dapat meningkatkan tingkat likuiditas Perseroan.
Pengaruh Harga Baja
Harga baja dari tahun ke tahun selalu mengalami fluktuasi. Kenaikan dan penurunan harga baja yang
sangat signifikan tersebut dapat mempengaruhi secara material tingkat likuiditas Perseroan
Hingga saat ini, kebutuhan modal kerja Perseroan masih mencukupi. Dalam hal kebutuhan modal kerja
nantinya tidak mencukupi, maka Perseroan dapat menggunakan fasilitas kredit modal kerja yang belum
seluruhnya digunakan untuk membiayai kegiatan Operasional.
6. BELANJA MODAL
Pengeluaran belanja modal utama Perseroan adalah untuk pembelian tanah, mesin dan peralatan dan
bangunan dan prasarana, kendaraan dan inventaris kantor. Secara historis, Perseroan telah membiayai
belanja modal melalui kombinasi dari kas internal dan sewa pembiayaan. Tabel berikut menunjukkan
informasi tentang pengeluaran barang modal Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020
serta pada tanggal 31 Maret 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Pemilikan Langsung
Tanah 46.478
Bangunan dan Prasarana 1.994 503
Mesin dan Peralatan 18 7.456 13.618
Kendaraan 4.365
Inventaris Kantor 592 185 65
62
Page 91
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Aset dalam Penyelesaian
Bangunan dan Prasarana 388 17.938 3.828
Mesin dan Peralatan 3.486 9.384 14.175
Inventaris Kantor 1.429 494 1.406
Aset Pembiayaan
Mesin dan Peralatan
Inventaris Kantor
TOTAL 5.913 83.929 37.960
7. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memilki komitmen investasi barang modal.
8. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING / SUKU BUNGA
Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Risiko nilai tukar mata uang adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari
suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Instrumen
keuangan Perseroan yang mempunya potensi atas risiko nilai tukar mata uang terutama terdiri dati kas
dan setara kas dan pinjaman.Perseroan mengalami risiko naik turunnya nilai mata uang asing terutama
disebabkan karena adanya pembelian bahan baku yang dilakukan dalam mata uang asing terutama
Dollar Amerika Serikat (USD). Kerugian dapat terjadi dalam kondisi saat jatuh tempo pembayaran
pembelian bahan baku maupun pada saat penutupan laporan keuangan, nilai tukar Rupiah melemah
dibandingkan pada saat pinjaman pembelian bahan baku diterima. Sehingga liabilitas dalam USD
yang ada menimbulkan kerugian kurs pada laporan keuangan Perseroan. Hal ini secara langsung
mempengaruhi kinerja keuangan, kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan. Manajemen
Perseroan berkeyakinan bahwa tidak terdapat risiko signifikan atas fluktuasi mata uang asing dalam
transaksi yang dilakukan Perseroan. Manajemen memantau pergerakan nilai tukar mata uang asing
terutama USD.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Perseroan memiliki risiko suku bunga
terutama karena Perseroan memiliki pinjaman bank dan pinjaman sewa pembiayaan. Perseroan
mengelola dan menekan risiko suku bunga dengan mengupayakan penarikan kredit seesuai dengan
kebutuhan operasional, mencari pendanaan dengan struktur suku bunga yang lebih rendah serta
kombinasi pinjaman dengan mata uang asing yang memiliki suku bunga yang lebih rendah. Perseroan
selalu memantau suku bunga yang ada baik untuk Rupiah maupun mata uang asing.
9. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Jumlah pinjaman (bank dan sewa pembiayaan) yang masih terutang pada tanggal 31 Maret 2021
tercatat sebesar Rp1.832.096 juta, dengan analisis jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:
< 1 tahun 1 – 2 tahun Jumlah
Utang Bank
Utang bank jangka pendek 1.455.170 - 1.455.170
Utang bank jangka panjang bagian jatuh tempo dalam 1 tahun - 204.536 204.536
Utang bank jangka panjang 166.472 - 166.472
Sewa Pembiayaan 3.059 2.859 5.918
Jumlah 1.624.701 207.395 1.832.096
Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pinjaman dari perbankan dapat dilihat pada Bab III Prospektus
ini mengenai Pernyataan Utang.
63
Page 92
10. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU
PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH
PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS PERSEROAN
Operasional Perseroan dan Perusahaan Anak telah dan mungkin terus dipengaruhi oleh penyebaran
virus Covid-19. Dampak virus Covid-19 terhadap ekonomi global dan Indonesia termasuk dampak
terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan pasar modal, peningkatan risiko kredit, depresiasi nilai
tukar mata uang asing dan gangguan operasi bisnis. Dampak pandemik ini terhadap Perseroan dan
Perusahaan Anak belum memberikan pengaruh signifikan.
11. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN
USAHA DAN INVESTASI PERSEROAN
Kebijakan pemerintah dalam bidang fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang berdampak pada
kegiatan usaha Perseroan dan kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing
yang dapat mempengaruhi laba Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan cukai tertentu akan berdampak pada meningkatnya
beban pajak dan biaya perolehan material tertentu. Kebijakan tarif pajak penghasilan akan
berdampak pada beban pajak dan laba bersih Perseroan.
c. Kebijakan infrastruktur dalam negeri akan berdampak pada meningkatnya pangsa pasar yang
berpotensi meningkatkan nilai penjualan Perseroan.
d. Kebijakan terkait penentuan harga baja dan pembatasan impor produk baja juga akan mempengaruhi
harga dari pemasok dan biaya produksi Perseroan.
e. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMK dan Jaminan sosial yang akan
mempengaruhi biaya upah dan gaji pekerja/pegawai Perseroan.
64
Page 93
VI.FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang
dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan
pendapatan Perseroan. Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko
yang material bagi Perseroan. Risiko usaha dan risiko umum telah disusun sesuai dengan bobot risiko
yang dihadapi Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Ketergantungan Kepada Pihak Ke Tiga Dalam Hal Penyediaan bahan Baku, Penjualan
Produk, dan Pengiriman Produk.
Produksi dan pengiriman produk yang tepat waktu kepada pelanggan tergantung pada ketersediaan
bahan baku yang murah dan berkualitas tinggi. Jika pemasok tidak mampu memenuhi kebutuhan
bahan baku Perseroan, maka akan mengganggu kemampuan Perseroan untuk berproduksi dengan
kapasitas penuh dan juga mengganggu kemampuan Perseroan memenuhi kontrak kepada pelanggan.
Dampaknya akan menyebabkan pengenaan sanksi terhadap Perseroan akibat kelalaian tersebut
atau Perseroan akan kehilangan pelanggan atau kontrak yang berakibat pada bisnis, operasional dan
keuangan yang sedang berjalan maupun di masa mendatang.
Perseroan menggunakan beberapa distributor dari pihak ketiga untuk memasarkan produk ke pelanggan
di seluruh Indonesia Perseroan menjual produk kepada distributor melalui skema pesanan pembelian
pada saat dibutuhkan saja, bukan dengan skema pembelian terjadwal. Distributor atau agen tersebut
mungkin kurang memiliki insentif yang signifikan untuk menjual produk Perseroan atau mencari peluang
penjualan produk lain untuk Perseroan dan tidak ada jaminan distributor tersebut akan memberikan
upaya terbaik untuk menjual produk Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa distributor tersebut berupaya
penuh untuk mempromosikan produk Perseroan atau memposisikan produk Perseroan sebagai produk
utama yang mereka jual. Hal ini menimbulkan risiko nama produk perseroan tidak dikenal baik oleh calon
pembeli. Lebih lanjut, disaat Perseroan mengharapkan distributor untuk berupaya penuh dalam menjual
produk Perseroan, tidak ada perjanjian yang mengikat kesepakatan tersebut. Jika pesaing menawarkan
insentif yang lebih baik kepada distributor, maka mereka bisa saja memprioritaskan penjualan produk
pesaing tersebut. Jika hubungan Perseroan dengan distributor terganggu dan Perseroan dak mampu
mencari pengganti distributor tersebut, maka akan berdampak bagi Perseroan.
Perseroan melakukan kerjasama dengan perusahaan logistik untuk mengirimkan produk Perseroan ke
pelanggan domestik dan internasional. Kurangnya armada pengiriman atau kendala lain dalam bisnis
perusahaan rekanan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman produk Perseroan. Hal
ini dapat menyebabkan munculnya klaim atas keterlambatan, terlanggarnya kontrak dan penuntutan
pelanggan atas reputasi Perseroan serta kemungkinan kehilangan pelanggan tersebut. Perseroan juga
terkena dampak kenaikan tarif pengiriman barang atau ketidak tersediaan jasa kurir. Jika Perseroan
tidak bisa meneruskan biaya tersebut ke pelanggan, maka akan mengurangi keuntungan Perseroan.
Pengiriman produk perseroan didistribusikan melalui pabrik di Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo,dan
Karawang. Sedangkan pengiriman bahan baku dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
atau melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Segala kendala di pabrik Perseroan atau di perusahaan
kargo mitra Perseroan, termasuk kemungkinan kebakaran, banjir, mogok kerja, aksi demo, kerusakan
infrastruktur, dan kurang tersedianya armada pengangkutan dapat mengakibatkan gangguan distribusi
persediaan maupun bahan baku.
65
Page 94
Dalam memproduksi produk-produknya, Perseroan sangat tergantung pada ketersediaan pasokan
bahan baku baik HRC maupun CRC. Sebagian bahan baku Perseroan diperoleh dari pasokan luar
negeri dan sisanya diperoleh dari lokal. Pasokan bahan baku dapat terganggu bila di negara asal
bahan baku tersebut persediaannya terbatas maka pemasok akan mendahulukan untuk memenuhi
kebutuhan bahan baku dari negara asal tersebut dan Perseroan terpaksa untuk mencari bahan baku
dari pemasok dari negara lain maupun dalam negeri. Terganggunya ketersediaan bahan baku tersebut
dapat menganggu jalannya proses produksi sehingga pada akhirnya dapat mempengaruhi pendapatan
Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko Ekonomi, Politik, dan Tren Makro yang Mempengaruhi Kinerja Perseroan
Tahun 2020 menjadi awal dari terdampaknya dunia ekonomi oleh pandemi Covid-19. Perlambatan
ekonomi baik secara nasional maupun global mengakibatkan efek domino yakni iklim ekonomi menjadi
kurang kondusif yang tengah dialami sampai saat ini. Ketidakpastian ekonomi global juga mempengaruhi
ketersediaan Dollar Amerika dan pelemahan Rupiah terhadap Dollar Amerika yang berdampak pada
kemampuan Perseroan dalam membayar kewajibannya.
Indonesia masih akan terus mengalami perubahan kondisi politik yang langsung berdampak ke
situasi ekonomi di tengah pandemi ini. Agenda pemilihan Presiden baru dalam Pemilu 2024 nantinya
akan membawa dampak ketidak pastian politik antara lain peraturan baru dan regulasi Pemerintah
yang baru di sektor ekonomi yang akan membuat Perseroan melakukan penyesuaian dalam bisnis
perseroan. Peraturan dan regulasi baru tersebut kemungkinan akan menimbulkan biaya tambahan bagi
Perseroan. Selain itu juga mempengaruhi tingkat efisiensi operasional Perseroan yang berpotensi
menurunkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan tepat waktu. Implementasi
dari peraturan dan kebijakan yang baru berpeluang membuat bisnis Perseroan mengikuti peraturan
yang lebih ketat yang berdampak pada kegiatan operasional dan keuangan ke depannya.
Industri baja baik domestik maupun global telah mengalami perkembangan kapasitas produksi,
tingkat permintaan dan ketersediaan bahan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk industri pipa
baja. Kombinasi kenaikan kapasitas produksi dan penurunan permintaan baja akibat krisis ekonomi
global akan berdampak pada kelebihan kapasitas dan penawaran di industri ini dan berujung kepada
penyesuaian harga baja dunia dan nasional. Kelebihan kapasitas tersebut kemungkinan akan semakin
membesar jika krisis ekonomi terus berlanjut atau permintaan dari negara maju terus mengalami
penurunan. Demikian pula sebaliknya jika kapasitas produksi diturunkan namun permintaan baja
meningkat maka akan memicu kenaikan harga baja sebagaimana terjadi mulai tahun 2020 sampai saat
ini.
Tidak ada kepastian Perseroan akan mampu bersaing di kondisi ekonomi yang baru atau berlanjutnya
pelemahan ekonomi global atau kelebihan kapasitas yang tidak akan berdampak signifikan terhadap
bisnis, operasional, dan keuangan Perseroan.
2. Risiko Perubahan Pasokan atau Harga Baja Dapat Berdampak Buruk Bagi Operasional dan
Keuntungan Perseroan.
Perseroan bergantung pada baja sebagai bahan baku utama produksi, sehingga Perseroan beresiko
atas terjadinya perubahan harga baja tersebut. Harga baja sangat tidak stabil yang disebabkan oleh
beberapa hal termasuk perkembangan industri baja itu sendiri. Faktor lain seperti keadaan ekonomi
makro, jumlah produksi baja domestik maupun internasional, utilisasi produksi, penurunan kinerja industri
manufaktur, kendala perdagangan, beban listrik, nilai tukar, pajak impor dan pembatasan lainnya. Jika
harga baja meningkat di masa depan, tidak ada jaminan Perseroan akan mampu seluruh biaya yang
timbul atas kenaikan tersebut atau kenaikan biaya tersebut dapat diteruskan ke pelanggan, sehingga
berdampak buruk terhadap marjin keuntungan Perseroan. Kenaikan harga baja juga memungkinkan
66
Page 95
ditundanya pembelian barang oleh pelanggan. Selain itu, jika Perseroan salah menghitung biaya atau
volume bahan baku untuk memenuhi kontrak pelanggan, atau jika harga pasar baja berubah signifikan
dan Perseroan berusaha untuk tidak meneruskan biaya tersebut ke pelanggan, maka akan berdampak
negatif terhadap operasional dan marjin keuntungan Perseroan.
3. Risiko Fluktuasi Rupiah Akan Berdampak Buruk Pada Kondisi Keuangan dan Operasional
Perseroan
Perseroan memperoleh pendapatan dan beban dalam kurs yang berbeda-beda. Mata uang yang
dipakai Perseroan dalam operasional adalah Rupiah dan Dollar Amerika, dan laporan keuangan dalam
denominasi Rupiah. Mayoritas transaksi di Indonesia dilakukan dalam Rupiah, dan sebagian adalah
dalam bentuk Dollar Amerika yakni untuk penjualan ekspor. Sebagian besar biaya operasional Perseroan
untuk pembelian bahan baku adalah berdenominasi Dollar Amerika, selain itu untuk pembelian bahan
pembantu, mesin peralatan dilakukan dalam biaya bahan baku dama denominasi Yen, Euro, dan Dollar
Singapura. Sehingga biaya operasional , marjin keuntungan, dan nilai asset perseroan akan terpengaruh
oleh fluktuasi mata uang tersebut. Sebagai contoh, Rupiah telah mengalami depresiasi terhadap dolar
Amerika yakni kurs tukar Rp13.910 per 31 Maret 2018 menjadi Rp14.520 per 31 Maret 2021. Depresiasi
Rupiah tersebut dapat menyebabkan peningkatan biaya dan penurunan marjin laba. Fluktuasi nilai tukar
dolar Amerika terhadap Rupiah secara cepat dapat menyebabkan peningkatan biaya dan penurunan
marjin laba Perseroan. Perseroan membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian harga secara
bertahap kepada pelanggan, tidak bisa secara tiba-tiba meneruskan kerugian akibat fluktuasi tersebut
ke pelanggan, sehingga akan berdampak pada bisnis, operasional, kondisi dan prospek keuangan
Perseroan.
4. Risiko Terkait Pembangunan atau Ekspansi Pabrik Di Masa Depan
Kemampuan Perseroan untuk membangun atau ekspansi pabrik, termasuk alokasi waktu dan biaya
selama pembangunan, dapat terganggu oleh beberapa faktor, antara lain:
• Munculnya biaya pra investasi operasional yang signifikan, yang tidak akan kembali, atau Perseroan
gagal mengestimasi kenaikan biaya pra investasi operasional tersebut;
• Ketidak mampuan Perseroan untuk mengakuisisi lahan yang telah direncanakan untuk
pembangunan pabrik baru;
• Tertundanya atau ketidak mampuan Perseroan untuk mendapatkan semua lahan, bangunan,
persetujuan Pemerintah, lisensi, ijin atas hak penggunaan lahan dan bangunan yang digunakan
untuk pabrik Perseroan;
• Risiko pembangunan, termasuk tertundanya pembangunan, melonjaknya biaya, tenaga ahli yang
sulit dicari, masalah lingkungan dan geologis, kesalahan kontraktor atau pihak ketiga lain, dan
kesulitan keuangan selama masa pembangunan;
• Kesulitan memperoleh pendanaan yang layak selama masa konstruksi proyek;
• Permintaan yang menurun setelah selesainya pembangunan atau ekspansi pabrik, baik dari
memburuknya ekonomi makro, perubahan kondisi lingkungan sekitar proyek, termasuk perubahan
lokasi hub transportasi atau pusat populasi penduduk, atau hal lainnya.
Jika Perseroan gagal menyelesaikan pembangunan proyek pabrik dengan anggaran dan waktu yang
telah direncanakan, maka akan berdampak negatif terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasional.
5. Risiko Gangguan Bisnis Seperti Kebakaran, Kecelakaan dan Bencana Lainnya Pada Salah
Satu Pabrik Perseroan
Segala gangguan yang terjadi di pabrik, termasuk padamnya jaringan listrik, kerusakan mesin pabrik,
dapat menggangu proses produksi dan kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Demikian juga dengan kebakaran, dan kecelakaan yang terjadi di pabrik dapat mengganggu operasional
produksi. Selain itu, tidak dapat terpenuhinya kebutuhan pelanggan tersebut akan berdampak pada
rusaknya hubungan baik yang telah dijalin dan pengenaan sanksi dari pelanggan tersebut. Pelanggan
dapat melakukan pembatalan kontrak dan menolak menjalin hubungan kembali dengan Perseroan.
67
Page 96
Jika pelanggan tersebut tertimpa bencana, maka permintaan mereka akan menurun dan penundaan
jadwal pengiriman kepada pelanggan. Demikian juga dengan pemasok yang terkena bencana akan
berdampak pada kurangnya pasokan bahan baku, sehingga mengakibatkan keterlambatan pengiriman
produk ke pelanggan. Akan terjadi penambahan biaya jika Perseroan berusaha memasok bahan baku
melalui pemasok lain.
Perseroan tidak dapat mengetahui dimana dan kapan bencana tersebut akan terjadi atau efek dari
bencana tersebut akan mempengaruhi pabrik yang mana. Walaupun Perseroan menggunakan asuransi
untuk memitigasi kemungkinan kerugian, ada kemungkinan pertanggungan asuransi tidak dapat
menutup semua kerugian yang terjadi. Sebagai contoh, Asuransi tidak akan dapat mengganti kerugian
reputasi Perseroan yang jatuh akibat bencana tersebut.
6. Risiko Pertanggungan Asuransi Tidak Dapat Menutupi Seluruh Kerugian Perseroan
Perseroan menggunakan asuransi untuk melindungi kegiatan operasionalnya, termasuk gedung,
fasilitas pabrik, peralatan elektronik, kendaraan, kebakaran, kecelakaan, persediaan, kerusakan mesin,
dan gangguan bisnis. Namun asuransi tersebut mempunyai beberapa batasan dan kondisi tertentu. Jika
jumlah kerugian melebihi jumlah pertanggungan asuransi, Perseroan akan menaggung selisih kerugian
tersebut. Perseroan tidak dapat mengetahui tingkat materialitas selisih tersebut jika bencana terjadi.
7. Risiko Rencana Ekspansi Tidak Memberikan Pertumbuhan Bisnis Yang Diharapkan.
Perseroan berniat melakukan investasi dengan nilai yang signifikan untuk perbaikan fasilitas produksi
yang ada baik dengan menambahkan lini produksi baru untuk meningkatkan kapasitas atau dengan
peremajaan mesin untuk meningkatkan efisiensi. Perseroan juga berniat membangun pabrik baru di
Gresik, Jawa Timur dan menambah jumlah depo warehouse di beberapa kota besar menengah di
seluruh Indonesia. Operasional Perseroan tergantung pada kemampuan Perseroan mendapatkan,
mempertahankan dan memperbaharui hak penggunaan lahan tempat fasilitas produksi/penjualan
Perseroan berada. Perseroan mungkin tidak dapat berhasil melaksanakan rencana bisnis yang telah
ditargetkan dan mungkin tidak dapat mencapai peningkatan pendapatan yang diharapkan, penghematan
beban, perbaikan bisnis dari ekspansi usaha yang sebabkan oleh kesulitan tak terduga, biaya yang tak
terduga atau ketidak mampuan untuk meningkatkan penjualan, sehingga berdampak negatif terhadap
operasional dan keuntungan Perseroan.
Tidak ada jaminan tidak terjadinya pembengkakan biaya dalam rencana ekspansi Perseroan atau
Perseroan mampu menghasilkan keuntungan dari rencana ekspansi tersebut.
Pertumbuhan dari operasional di tahun berjalan dan di masa mendatang akan menimbulkan beberapa
kebutuhan tambahan di dalam tim manajemen, laporan keuangan, dan sistem informasi. Kebutuhan
tambahan ini kemungkinan tidak dapat terpenuhi, yang berakibat pada kegagalan Perseroan mengambil
kesempatan akuisisi dan ekspansi, membangun fasilitas produksi baru, memenuhi kebutuhan
pelanggan, melaksanakan target bisnis dan bereaksi terhadap persaingan pasar. Juga tidak ada
jaminan Perseroan akan dapat merekrut dan mempertahankan manajemen dan staf yang berkualitas
untuk operasional di masa depan. Jika Perseroan tidak mampu melaksanakan ekspansi sesuai target,
investasi yang telah ditanamkan tidak akan dapat menghasilkan imbal hasil yang diharapkan dan
bahkan bisa mengakibatkan kerugian yang material.
8. Risiko Manajerial Persediaan Yang Tidak Efisien, dan Kelebihan Pasokan Persediaan Yang
Dapat Memberikan Dampak Negatif Bagi Operasional dan Keuangan Perseroan.
Sebagai bagian dari operasional produksi, Perseroan terus meningkatkan modal kerja untuk memperoleh
pelanggan baru dan memenuhi permintaan industri, termasuk menjaga tingkat ketersediaan persediaan
agar sesuai dengan kebutuhan permintaan pelanggan. Sebagian besar persediaan Perseroan adalah
pipa berstandarisasi yang tidak diperuntukan pemesanan diawal pelanggan atau pipa yang di jual pada
saat terakhir. Faktor-faktor seperti perubahan ekonomi dan perubahan permintaan pelanggan akan
berdampak pada penumpukan jumlah persediaan. Pada kasus tertentu, Perseroan juga memproduksi
pipa yang tidak berstandarisasi yang disimpan sebagai persediaan untuk memenuhi order pelanggan.
68
Page 97
Perseroan menyimpan persediaan dalam tertentu untuk memastikan kesiapan Perseroan untuk
memenuhi kebutuhan pelanggan dalam waktu singkat. Dikarenakan adanya permintaan dari
pelanggan secara sewaktu-waktu mengakibatkan Perseroan tidak dapat menghitung siklus persediaan
secara akurat, sehingga berdampak pada penumpukan persediaan. Untuk mengurangi penumpukan
persediaan, Perseroan terkadang menurunkan harga jual yang berdampak pada penurunan marjin
keuntungan. Persediaan yang terlalu lama disimpan dapat menjadi rusak. Selain itu, persediaan untuk
satu produk tertentu yang disimpan dalam ruang gudang yang terbatas dapat membatasi jumlah
persediaan produk lain yang disimpan Perseroan.
Sama hal nya, jika permintaan pipa melebihi perkiraan Perseroan, jumlah persediaan yang tersedia
mungkin tidak mencukupi jumlah permintaan tersebut sehingga akan berdampak pada keterlambatan
pengiriman, kehilangan pesanan dan penurunan penjualan. Tidak ada jaminan bahwa jumlah persediaan
yang ada akan memenuhi semua pesanan pelanggan, sehingga berdampak pada operasional dan
keuangan Perseroan.
Perseroan mungkin memiliki pasokan bahan baku dan bahan lainnya untuk proses produksi. Hal ini
disebabkan oleh bebeberapa hal termasuk tidak terantisipasinya adanya peningkatan permintaan,
ketidak tersediaan produk dari pemasok, keterlambatan impor, konflik antar buruh, pengiriman yang tak
tepat waktu, gangguan sistem transportasi nasional dan internasional. Hal tersebut dapat mengakibatkan
gangguan pasokan persediaan dan gangguan operasional dan keuangan.
9. Risiko Tingkat Leverage yang Tinggi, dan Pembatasan Operasional Perseroan dari Perjanjian
Hutang Perseroan.
Perseroan memiliki hutang yang membatasi kegiatan operasional dan keuangan. Selain itu, hutang
berakibat pada meningkatnya leverage Perseroan dan tingginya beban bunga yang harus dibayar,
serta akan meningkatkan beban pinjaman dimasa depan. Kegagalan pembayaran hutang dapat
mengakibatkan ditariknya pinjaman lain oleh kreditur dan sanksi terkait kegagalan bayar tersebut, serta
juga berdampak pada cross default pada hutang Perseroan yang lain, yang pada akhirnya berdampak
buruk bagi operasional dan keuangan Perseroan.
10. Risiko Inflasi Tinggi dan Suku Bunga Tinggi
Secara resmi, BPS mempublikasikan tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Maret) 2021 sebesar
0,44% dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Maret 2021 terhadap Maret 2020) sebesar 1,37%. Jika inflasi
naik signifikan, biaya Perseroan seperti bahan baku, gaji pegawai, listrik, transportasi, konstruksi,
perawatan dan biaya overhead lain akan menungkat juga. Inflasi tinggi juga akan berdampak negatif
bagi perekonomian Indonesia, bisnis dan tingkat keyakinan konsumen, dan juga berdampak negatif
pada struktur biaya, arus kas, bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.
11. Risiko Bisnis Perseroan Sebagai Industri Padat Modal yang Membutuhkan Investasi dan
Modal Kerja dan Perseroan Tidak Mampu Memperoleh Sumber Dana Kebutuhan Tersebut.
Perseroan bergerak di industri yang membutuhkan investasi yang cukup besar dan penambahan modal
kerja yang besar untuk meningkatkan kinerja operasional pabrik dan kualitas produk. Pabrik tersebut
juga membutuhkan modal kerja berkelanjutan untuk pemeliharaan dan perbaikan pabrik dalam rangka
meningkatkan posisi bisnis. Perseroan mungkin tidak dapat memperoleh sumber dana untuk menutupi
kebutuhan tersebut, sehingga berakibat pada rendahnya tingkat operasional atau Perseroan tidak
mampu merealisasikan rencana ekspansi, renovasi, dan peningkatan kinerja pabrik.
Pembiayaan dari pihak ketiga mungkin membawa beberapa pembatasan terhadap aktivitas Perseroan,
seperti:
a. Pembatasan pembayaran dividen atau memaksa Perseroan untuk meminta ijin terlebih dahulu
kepada kreditur untuk pembayaran dividen
b. Diwajibkannya Perseroan untuk mencadangkan arus kas untuk pembayaran bunga dan hutang
yang akan jatuh tempo, sehingga menurunkan jumlah kas yang akan digunakan Perseroan untuk
mendanai kebutuhan investasi, modal kerja, dan kebutuhan Perseroan lainnya
69
Page 98
12. Risiko Persaingan Industri Yang Tinggi Jika Perseroan Tidak Dapat Beroperasi Secara
Efisien.
Industri pipa baja merupakan industri dengan tingkat persaingan yang tinggi. Perseroan bersaing dengan
perusahaan pipa baja besar lainnya, distributor, dan perusahaan eceran. Sehingga ada risiko distributor
dan pedagang eceran tersebut akan menjadi pesaing perseroan dikemudian hari. Perseroan mungkin
tidak dapat menangkal setiap aksi dari pesaing seperti penambahan mesin baru, masuknya pemain
baru dengan modal besar, produk baru ke pasar, perubahan keinginan pelanggan, tren demografi,
kondisi ekonomi nasional dan internasional dan strategi pesaing untuk memberikan diskon dan strategi
pemasaran lainnya. Strategi Perseroan untuk masuk ke segmen pasar baru atau produk baru di masa
depan akan memicu semakin tingginya persaingan di industri ini sehingga dapat berdampak negatif
pada bisnis, kondisi ekonomi dan operasional.
13. Risiko Kehilangan Karyawan Kunci.
Perseroan sangat bergantung pada manajemen yang telah memiliki pengalaman panjang di bisnis
pipa baja. Manajemen senior bertanggung jawab pada operasional bisnis dan arah kebijakan strategis
bisnis. Setiap anggota manajemen Perseroan memiliki pengalaman diantara 10 tahun hingga 40
tahun di industri pipa baja. Dengan pengalaman panjang tersebut memberikan keuntungan bisnis
bagi Perseroan karena tidak banyak manajemen dengan pengalaman panjang di Indonesia. Beberapa
manajemen kunci tersebut juga mempunyai hubungan yang kuat dengan pemasok dan distributor.
Kehilangan manajemen kunci ini akan berdampak pada kehilangan hubungan baik dengan pemasok
dan distributor sehingga akan berpengaruh negatif bagi bisnis dan operasional Perseroan.
Perseroan juga mengalami kesulitan dalam perekrutan dan menjaga loyalitas pegawai berkualitasnya.
Bisnis Perseroan tergantung pada kemampuan, melatih, dan menjaga personil kunci yang memiliki
pengalaman panjang, seperti insinyur mesin dan laboratorium. Tenaga kerja seperti ini sangat terbatas
jumlahnya sehingga ada kemungkinan diambil oleh pesaing. Manajemen dan tenaga kerja saja tersebut
mungkin bisa mendirikan perusahaan sejenis dan bersaing dengan Perseroan.
14. Risiko Tidak Berjalannya Salah Satu Alur Produksi Sehingga Mengganggu Proses Produksi
Perseroan berusaha meningkatkan kinerja operasional dengan membangun pabrik baru di Gresik, dan
memperbaharui fasilitas pabrik yang telah ada. Perseroan mungkin memindahkan sebagian fasilitas
pabrik Surabaya dan Pasuruan ke Gresik yang berdampak pada pemberhentian sementara beberapa
mesin produksi atau penghapusan beberapa alat produksi. Selain itu, juga tidak ada jaminan Perseroan
akan secara efektif mengimplementasikan rencana bisnis, kebijakan, strategi, dan prosedur yang
direncanakan.
15. Risiko Kecelakaan Kerja Produksi
Operasional bisnis Perseroan pasti memiliki risiko kecelakaan yang tidak dapat dihindari, terutama bagi
pegawai pabrik yang menyebabkan kecacatan dan kematian terhadap tenaga kerja Perseroan. Tidak
ada jaminan kecelakaan kerja tidak akan terjadi di masa mendatang.
16. Risiko Kerusakan Produk, Kesalahan Teknis dan Desain
Perseroan melakukan beberapa proses untuk menguji kualitas produk. Namun tidak ada jaminan proses
tersebut dapat mencegah kecacatan produk. Produk yang dihasilkan mungkin tedapat kecacatan
yang berasal dari kelalaian tenaga kerja, kesalahan desain, cacat produksi atau cacat lainnya yang
tidak dapat dideteksi. Jika ada konsumen yang menemukan produk cacat, Perseroan akan langsung
mengadakan inspeksi dan mungkin akan menimbulkan biaya tambahan terkait penggantian produk
cacat tersebut. Perseroan mengevaluasi setiap ada laporan cacat per kasus karena masa garansi
produk Perseroan tidak terbatas waktu dan Perseroan tidak memiliki pencadangan kerugian garansi.
Selain itu, Perseroan juga memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian jika produk rusak tersebut
mengakibatkan kecelakaan pemakai baik dari proyek, gedung, dan hal lainnya. Perseroan tidak memiliki
70
Page 99
asuransi yang cukup untuk memitigasi kerugian tersebut sehingga kemungkinan akan berdampak
buruk bagi bisnis Perseroan. Segala kecacatan produk yang muncul akan mengakibatkan penurunan
pendapatan, peningkatan biaya operasional, penurunan penerimaan pasar atas produk, penurunan
reputasi Perseroan dan produk, penarikan produk dari pasar, dan gangguan bisnis dan operasional.
17. Risiko Perusahaan Tidak Mampu Memenuhi Kriteria dan Kualitas Produk Yang Diminta
Pelanggan
Kelangsungan bisnis Perseroan tergantung pada penjualan dan proyek dari konstruksi, infrastruktur,
minyak dan gas, furniture, otomotif, dan sektor lain. Perseroan memiliki sertifikasi dan akreditasi yang
memungkinkan Perseroan dapat mengikuti beberapa proyek. Pelanggan yang terhubung dangan
pemerintah dan perusahaan biasanya mensyaratkan Perseroan untuk memiliki sertifikasi dan akreditasi
untuk dapat mengikuti tender proyek yang mereka adakan. Pre-kualifikasi proses tender termasuk
standar fasilitas pabrik, kualitas dan standarisasi produk dan inspeksi kepatuhan terhadap peraturan
Pemerintah dan kontrak. Perseroan telah memperoleh persetujuan proyek dari beberapa pelanggan,
seperti: Chevron, Total, Exxon, Pertamina, dan Perusahaan Gas Negara, Perusahaan Listrik Negara.
Jika Perseroan gagal memenuhi standar kualitas yang diminta Pelanggan maka akan berdampak
berdampak buruk bagi bisnis, operasional dan keuangan Perseroan.
18. Risiko Perusahaan Gagal Melaksanakan Peraturan Tentang Lingkungan Hidup, Kesahatan,
dan Keselamatan.
Perseroan harus mengikuti beberapa kebijakan tentang lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan.
Peraturan yang baru dapat berakibat pada penambahan biaya untuk peralatan pabrik, perbaikan fasilitas
pabrik, desain ulang standar produk atau biaya lain yang diperlukan agar Perseroan telah berada dalam
koridor peraturan tersebut. Jika Perseroan gagal mngikuti peraturan tersebut makan akan berdampak
negatif bagi bagi bisnis, operasional dan keuangan Perseroan.
19. Risiko Kelangsungan Bisnis Perseroan Tergantung Pada Kemampuan Mendapatkan Lahan
Baru, Menjaga, dan Memperbaharui Hak Penggunaan lahan Tersebut
Perseroan mengoperasikan enam pabrik. Perseroan memiliki hak guna bangunan untuk mendirikan
bangunan pabrik diatas lahan tersebut. Hak guna bangunan tersebut mempunyai jangka waktu yang
berbeda-beda dengan kisaran masa berlaku. Operasional tersebut tergantung pada kemampuan
Perseroan mendapatkan lahan baru, mempertahankan, dan memperbaharui hak penggunaan lahan
tersebut. Pemerintah bisa saja merubah ketentuan tantang hak penggunaan lahan perseroan. Jika
Perseroan tidak bisa memperoleh lahan baru, mempertahankan, dan memperbaharui hak penggunaan
lahan dimana Perseroan berproduksi, dan jika Perseoan membutuhkan tambahan dana yang besar
untuk mendapatkan lahan baru, dan jika ada tambahan biaya besar atas perubahan hak penggunaan
lahan, maka akan berdampak negatif pada operasional, keuangan, dan arus kas Perseroan.
Perseroan sedang dalam tahap mengakuisisi lahan dan mulai membangun pabrik di Gresik. Sebagai
bagian dari ekspansi, Perseroan telah memintah ijin lokasi kepada Pemerintah setempat dan hak guna
bangunan atas tanah yang telah dan akan diakusisi tersebut. Jika Perseroan tidak dapat memperoleh
ijin lokasi dan hak guna bangunan atau proses ijinnya mundur maka akan berdampak negatif bagi
kondisi dan prospek keuangan kedepan.
20. Risiko Ketergantungan Operasional Terhadap Kemampuan Perseroan memperoleh, Menjaga
dan Memperbaharui Ijin dan Persetujuan dari Pemerintah
Perseroan meminta berbagai lisensi dan persetujuan dari Pemerintah setempat dan beroperasi sesuai
dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Lisensi dan ketentuan tersebut termasuk korporasi
umum, bisnis, kepegawaian, lingkungan hidup, dan juga properti dan lisensi operasional. Agar Perseroan
dapat beroperasi, Perseroan harus memiliki lisensi atau persetujuan dari badan Koordinasi penanaman
Modal (BKPM), Surat keterangan Domisili, Surat Ijin Usaha, Ijin Mendirikan Bangunan, dan Standar
nasional Indonesia (SNI) untuk produk Perseroan.
71
Page 100
Ada risiko Perseroan tidak mampu mendapatkan lisensi atau ijin untuk mengoperasikan pabrik, padahal
Perseroan telah menyelesaikan pembangunan pabrik yang telah direncanakan. Risiko ini juga termasuk
pembangunan pabrik di Gresik yang telah direncanakan. Selain itu, lisensi dan ijin yang telah didapat
akan dijaga dan diperpanjang jika masa berlakunya habis. Tidak ada jaminan lisensi dan ijin yang telah
melewati masa berlaku akan disetujui untuk diperpanjang oleh Pemerintah setempat, sehingga akan
berdampak pada terganggunya operasional, bisnis, dan kondisi keuangan.
21. Risiko Tenaga Kerja Yang Tergabung Dalam Serikat Pekerja, Sehingga Ada Kemungkinan
Terjadi Perselisihan Antara Tenaga Kerja dan Perseroan
Tenaga kerja Perseroan merupakan bagian dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) atau Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang memiliki hak tawar ke Perseroan. Walaupun tidak ada mogok
kerja secara besar-besaran selama 3 tahun terakhir, namun mogok kerja merupakan suatu hal yang
sering terjadi di Indonesia, sehingga tidak ada jaminan mogok kerja tidak akan terjadi lagi terhadap
Perseroan.
22. Risiko Fluktuasi Beberapa Faktor
Pendapatan dan operasional Perseroan tergantung pada beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut
mungkin akan membuat pendapatan dan operasional menjadi berfluktuasi tergantung seberapa besar
pengaruh factor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut antara lain:
a. Siklus belanja masyarakat
b. Anggaran dan belanja Pemerintah
c. Kondisi ekonomi makro
d. Ketersediaan produk dan harga
e. Hari Libur
Perseroan biasanya menaikan volume penjualan pada kuartal ketiga atau keempat, seiring dengan
kebiasaan Pemerintah memaksimalkan realisasi anggaran, terutama untuk konstruksi, infrastruktur,
dan utilitas. Tidak ada jaminan Pemerintah akan selalu memaksimalkan anggaran di periode tersebut
atau Perseroan akan memperoleh proyek dari maksimalisasi anggaran Pemerintah tersebut. Selain itu,
volume penjualan Perseroan selalu mengalami penurunan di kuartal kedua dikarenakan ada liburan
Hari Raya Idul Fitri sehingga banyak pelanggan yang menutup bisnis nya selama liburan tersebut.
Fluktuasi penjualan tersebut berdampak negatif terhadap operasional, bisnis, keuangan, terutama jika
Perseroan tidak mampu mengatur arus kas secara berkelanjutan.
23. Risiko Kredit Pihak Ketiga
Perseroan akan mengirimkan produk setelah menerima kontrak atau pesanan pembelian atau uang
muka dari pelanggan. Biasanya pelanggan akan melakukan pelunasan 30 hari hingga 90 hari setelah
adanya tagihan. Perseroan juga mendanai pembelian bahan baku melalui pinjaman modal kerja. Tidak
ada jaminan pelanggan akan membayar tagihan tepat waktu, atau ada piutang yang tidak dibayar
pelanggan, sehingga akan berdampak buruk terhadap bisnis, kondisi keuangan dan operasional.
24. Risiko Penundaan atau Penjadualan Ulang Proyek
Perseroan menyalurkan pipa ke multi industri, termasuk konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan
gas, otomotif, furniture, peralatan rumah tangga di seluruh Indonesia. Permintaan produk Perseroan
tergantung pada kekuatan industri tersebut. Secara umum, industri – industri tersebut tergantung pada
ekonomi makro dan keadaan pasar, tingkat investasi dan belanja proyek infrastruktur, keuangan dan
kebijakan Pemerintah lainnya yang dapat memperlambat atau memacu permintaan, kondisi kebijakan
sekarang, stabilitas politik antar daerah dan factor lainnya di luar kendali Perseroan.
Perkembangan negatif dari factor-faktor diatas akan berdampak pada penurunan permintaan pipa,
baik dari segi volume maupun harga. Perseroan mungkin tidak dapat mengantisipasi masalah tersebut
sehingga berakibat pada penurunan marjin laba selama masa sulit tersebut.
72
Page 101
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi
perekonomian global maupun nasional. Tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku
bunga dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap asing akan mempengaruhi baik secara langsung
maupun tidak langsung terhadap kinerja usaha Perseroan apabila terjadi krisis ekonomi.
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
Perseroan didanai dengan berbagai pinjaman bank dan sewa pembiayaan. Oleh karena itu, Perseroan
terhadap risiko pasar sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga terutama atas liabilitas jangka
pendek dan panjang. Kebijakan Perseroan adalah untuk memperoleh tingkat suku bunga yang paling
menguntungkan mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi antara utang usaha dan
pinjaman bank serta sewa pembiayaan dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang.
3. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan karena Perseroan tidak mematuhi dan tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang akan berdampak kepada
kegiatan usaha Perseroan. Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur/pabrikan,
kemampuan Perseroan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
dan ketentuan lain adalah faktor yang sangat penting. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan dan ketentuan lain sangat tergantung dari kemampuan Perseroan untuk terus mengkinikan
pengetahuan Perseroan atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain juga merupakan
hal yang penting untuk dimiliki Perseroan. Kurang atau tidak adanya pengkinian atas pengetahuan
peraturan perundangundangan dan ketentuan lain serta kurang atau tidak adanya pengawasan terhadap
kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain akan berdampak pada kerugian
yang dapat menimbulkan dikenakannya sanksi bahkan sampai dicabutnya izin usaha Perseroan dan
akhirnya akan berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak akan selalu berhubungan dengan
pihak ketiga yang mana dapat berpotensi menimbulkan terjadinya sengketa atau perkara hukum
dalam bentuk tuntutan hukum dan litigasi yang terkait dengan pihak ketiga dan/atau hubungan dengan
masyarakat setempat dimana Perseroan beroperasi.
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini
yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi
jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
Bunga, Cicilan Imbalan Ijarah, Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang
telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang
merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
73
Page 102
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal prospektus ini diterbitkan dan hingga Efektifnya Pernyataan Pendaftaran,
tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan
hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen
tertanggal 5 Oktober 2021 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021,
31 Desember 2020 dan 2019, dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2021 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network
dengan Opini Tanpa Modifikasian dan ditandatangani oleh Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP KPS
dengan Ijin AP No. 0751) dan Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan Keuangan sesuai dengan POJK No. 7/
POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 dan SEOJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan
Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas
Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tanggal 10 Agustus 2021, yang mana
Perseroan juga mencantumkan ikhtisar data keuangan penting yang diambil dari Laporan Keuangan
Konsolidasian periode 30 Juni 2021 yang merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan yang
disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta tidak diaudit atau
direview oleh Akuntan Publik. Perseroan menyatakan bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian periode
30 Juni 2021 tidak mengandung informasi atau fakta material.
74
Page 103
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dengan Akta Pendirian Perseroan nomor 109 tanggal 30 Januari 1971 juncto Akta Perubahan
Akta Pendirian nomor 10 tanggal 6 Desember 1971, keduanya dibuat dihadapan Djojo Muljadi, S.H.,
Notaris di Djakarta, yang telah mendapat Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia di bawah nomor J.A. 5/213/10 tanggal 30 Desember 1971, dan telah
didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah nomor 195/1972,
Nomor 196/1972 dan nomor 197/1972 tanggal 29 Februari 1972 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia nomor 42 tanggal 26 Mei 1972, Tambahan Berita Negara nomor 196.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel
Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.69 tanggal 28 Juli 2021, dibuat di hadapan
Dr. Ir. Yohanes Wilion, S.E., S.H., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043862.AH.01.02.Tahun
2021 tanggal 13 Agustus 2021, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 13 Agustus 2021dengan No.AHU-
AH.01.03-0436904, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0137953.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 13 Agustus 2021 (“Akta 69/2021”).
Sesuai dengan Akta 69/2021, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha
dalam bidang industri dan perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah :
1) Menjalankan usaha industri, yaitu:
i. industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga;
ii. industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
iii. industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi;
iv. industri penggilingan baja (steel rolling);
v. jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam.
2) Menjalankan usaha perdagangan, yaitu:
perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi.
Kegiatan usaha penunjang:
Menjalankan usaha lain yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini dilakukan adalah
bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja.
Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya dan 3 (tiga ) pabrik berlokasi
di Surabaya, 1 (satu) pabrik di Sidoarjo, 1 (satu) pabrik di Pasuruan dan 1 (satu) pabrik di Karawang.
75
Page 104
Beberapa kejadian penting yang terjadi selama 2 (dua) tahun terakhir yang mempengaruhi perkembangan
usaha Perseroan hingga sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun Keterangan
2019 - Pembukaan Depo Samarinda yang melayani berbagai jenis pipa standar, SNI, serta kebutuhan Plat dan Strip
bagi pelanggan yang berdomisili di area Kalimantan Timur. Launching jalur digital antara lain, Instagram,
LinkedIn, dan Youtube Channel.
- Memperoleh persetujuan FM untuk penggunaan automatic fire sprinkler systems.
2020 - Memperoleh ISO 14001 yang merupakan standar internasional sistem manajemen lingkungan yang meyakinkan
bahwa seluruh proses bisnis maupun produk yang dihasilkan Perseroan telah memenuhi komitmen terhadap
lingkungan.
- Dipilih sebagai Best Issuer 2020 untuk sektor industri metal dan kabel dari 338 perusahaan secara keseluruhan
oleh Berita Satu. Penilaian dilakukan berdasarkan delapan kriteria, antara lain: return, likuiditas dan tingkat
volatilitas saham selama satu tahun (dari 1 Juni 2019 sampai dengan 31 Mei 2020), pertumbuhan penjualan
selama tiga tahun, Net Operating Margin, imbal hasil ekuitas, turnover aset, dan pertumbuhan pendapatan
operasional selama tiga tahun.
2021 - Memperoleh penghargaan the Best Master Shifter dari MM Universitas Airlangga.
- Mendapatkan apresiasi Excellence in Providing Pipeline Products oleh Listrik Indonesia.
- Memperoleh sertifikasi API SL untuk Unit 4 dan sertifikasi CIQS.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun 2019
Struktur permodalan Perseroan yang berlaku pada tahun 2019 adalah berdasarkan:
- Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry Of
Indonesia disingkat PT SPINDO No. 154 tanggal 12 Desember 2012 dibuat dihadapan Dr. Irawan
Soerodjo. S.H., Magister Sains, Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. AHU-64386.AH.01.02.
tahun 2012 tanggal 14 Desember 2012, yang mengatur mengenai jumlah modal dasar Perseroan
yaitu sebanyak 17.000.000.000 (tujuh belas miliar) Saham dengan harga nominal per saham
sebesar Rp100,- (Seratus Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp.1.700.000.000.000,- (satu triliun
tujuh ratus miliar Rupiah);
- Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry
Of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No. 92 tanggal 10 Mei 2013 dibuat dihadapan Dr.
Irawan Soerodjo. S.H., Magister Sains, Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada
tanggal 19 Juni 2013 dengan No.AHU-AH.01.10-24896 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0058267.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 19 Juni 2013, dan menerangkan mengenai
pernyataan kembali kepastian jumlah saham yang telah diambil oleh masyarakat sehubungan
dengan pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) Perseroan sehingga modal
ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi sebanyak 7.185.992.035 (tujuh miliar seratus delapan
puluh lima Juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tiga puluh lima) saham atau sebesar
Rp.718.599.203.500,- (tujuh ratus delapan belas miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua
ratus tiga ribu lima ratus Rupiah);
- Pada tahun 2015, berdasarkan Surat Perseroan No. 162/VIII/CS-ISSP/2015 tanggal 31 Agustus
2015 kepada OJK, Perseroan melakukan permohonan pembelian kembali saham Perseroan sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. Pembelian kembali saham
Perseroan dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 30 November
2015 dengan jumlah saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya Rp 50.000 juta dengan
perkiraan biaya sekitar Rp 100 juta diluar PPN;
- Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Perseroan telah melakukan pembelian saham treasuri
sebanyak 114.068.100 saham dengan harga perolehan sebesar Rp 19.640 juta.
76
Page 105
Adapun susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau
lebih per tanggal 31 Desember 2019, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 56,85
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 3.051.860.005 305.186.000.500 43,15
Sub-jumlah 7.071.923.935 707.192.393.500 100,00
Saham treasuri 114.068.100 11.406.810.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
Tahun 2020
Pada tahun 2020, Perseroan melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang dilaksanakan
mulai tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan tanggal 15 Juni 2020 sebanyak 6.583.200 saham dengan
harga perolehan sebesar Rp 670 juta, sehingga jumlah saham treasuri yang dimiliki Perseroan menjadi
120.651.300 saham.
Adapun susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau
lebih per tanggal 31 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 56,90
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 410.000.000 41.000.000.000 5,80
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.635.276.805 263.527.680.500 37,30
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
Tahun 2021
Susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih per
tanggal 30 September 2021, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 56,90
- HSBC Singapore Branch Private Banking
682.721.522 68.272.152.200 9,66
Division-Client AC Sebasthian Nathanniel
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 480.000.000 48.000.000.000 6,79
- Kamtoro Kosasih 476.407.825 47.640.782.500 6,74
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 1.406.147.458 140.614.745.800 19,90
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
77
Page 106
Sehubungan dengan pembelian kembali saham yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2015
dan tahun 2020 dengan mengacu Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
Secara Signifikan (“POJK No.2/2013”), Perseroan berkewajiban untuk melakukan pengalihan atas
saham hasil pembelian kembali (“saham tresuri”) tersebut paling lama 6 (enam) tahun sejak masing-
masing tanggal selesainya pembelian kembali tahun 2015 dan tanggal selesainya pembelian kembali
tahun 2020, dengan memperhatikan ketentuan angka 10 Surat Edaran OJK nomor 20/SEOJK.04/2021
tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam
Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dimana :
a. Pengalihan atas saham tresuri hasil pembelian kembali tahun 2015, saat ini hanya dapat dilakukan
dengan cara sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf a POJK No.2/2013, yaitu penjualan melalui
Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek; dan
b. Pengalihan atas saham tresuri hasil pembelian kembali tahun 2020, dapat dilakukan dengan
seluruh cara pengalihan saham hasil pembelian kembali sebagaimana diatur dalam pasal 9 POJK
No.2/2013.
3. PERIZINAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin yang
wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai
berikut:
PERSEROAN
No. Jenis Ijin Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha nomor : 8120006832176 tanggal 27 Agustus 2018, perubahan ke-6 tanggal 3 Januari 2020,
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS. Berlaku selama Perseroan mejalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
2. Ijin Usaha Industri Tanggal 5 September 2018, perubahan ke-6 tanggal 29 Desember 2020, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku
selama Perseroan mejalankan kegiatan usaha.
3. Ijin Lingkungan untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa/Kelurahan Parungmulya,
Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat tertanggal 5 September 2018,
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS.
untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Mitra. Raya II Blok F2, Desa/Kelurahan Parungmulya,
Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl.Raya Cemengkalang, Desa/Kelurahan Cemenkalang,
Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, tertanggal 7 Mei 2014,
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS.
untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Kalibutuh No.189-191, Desa/Kelurahan Tembok
Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tertanggal 5 September
2018,dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS.
untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Kabupaten Desa Cangkring Malang, Desa/Kelurahan
Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, tertanggal
17 November 2003, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS.
untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Mastrip 860, Desa/Kelurahan Warugunung, Kecamatan
Karangpilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tertanggal 22 Juni 2012, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Rungkut Industri I/28-32, Desa/Kelurahan Rungkut Kidul,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tertanggal 9 Maret 2004, dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Rungkut Industri II/10, Desa/Kelurahan Rungkut Kidul,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur tertanggal 9 Maret 2004, dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
78
Page 107
No. Jenis Ijin Keterangan
4. NPWP No.01.001.732.5-092.000, alamat di Jln. Kalibutuh No.189-191 Kel. Tembok Dukuh Kec. Bubutan
Kota Surabaya berlaku selama Perseroan masih melakukan kegiatan usaha.
No.01.001.732.5-615.001, alamat di Jl. Rungkut Industri I/28-30 Tenggilis Mejoyo, Surabaya
No.01.001.732.5-615.002, alamat di Jl. Rungkut Industri II/10 Tenggilis Mejoyo, Surabaya
No.01.001.732.5-618.001, alamat di Waru Gunung RT/RW 01/02, Waru Gunung, Karang Pilang
Surabaya
No.01.001.732.5-624.001, alamat di Jalan Kabupaten Cangkringmalang Beji Pasuruan
No.01.001.732.5-433.001, alamat di Jl. Mitra Raya II Blok F2 Kawasan Industri Mitra,
Parungmulya Ciampel, Karawang.
No.01.001.732.5-092.001, alamat di Jl. Pangeran Jayakarta No.55 Mangga Dua Selatan Sawah
Besar, Jakarta Pusat.
No.01.001.732.5-617.001, alamat di Jl. Pahlawan RT 00 RW 00, Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa
Timur.
SEI
No. Jenis Ijin Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha nomor : 8120215041956 tanggal 15 Oktober 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku
selama SEI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku.
2. Ijin Usaha Perdagangan Tertanggal 30 September 2019 dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama SEI menjalankan
kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
3. NPWP No. 02.824.274.1-614.000 atas nama SEI dengan alamat di Kalibutuh No.189-
191 RT 002 RW 005 Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya, dikeluarkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan dan terdaftar tanggal 5 Mei 2008.
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usahanya sebagaimana diuraikan
berikut ini:
4.1 PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perjanjian Pinjam Pakai
Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 19 Juli 2012, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Pihak Pertama)
PT Spindo Engineering Industry (Pihak Kedua)
Mengenai Para Pihak : 1) Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan serta beberapa
mesin dan tenaga kerja untuk laboratorium dengan lokasi di Jl. Desa
Cangkringmalang, Beji, Pasuruan;
2) Pihak Kedua adalah perseroan terbatas yang membutuhkan kantor dan
mesin serta tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya.
Pinjam Pakai Kantor dan Beberapa Mesin : Pihak Pertama meminjamkan sebuah ruangan dan beberapa mesin kepada
Pihak Kedua yang terletak di Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan.
Pihak Pertama juga memperbantukan tenaga kerja Pihak Pertama untuk
merangkap pekerjaan di Pihak Kedua.
79
Page 108
Jangka Waktu : Jangka waktu penggunaan bangunan dan mesin berlaku:
a. selama Pihak Pertama belum memerlukan ruangan tersebut untuk
kepentingan Pihak Pertama dan/atau;
b. selama Pihak Kedua mematuhi dan menjalankan semua ketentuan dan
persyaratan yang diatur dalam perjanjian ini dan/atau;
c. selama belum ada peninjauan ulang atas penggunaan kantor dan/atau;
d. selama belum ada suatu keputusan dan/atau ketetapan dan/atau
kebijakan dari Pihak Pertama yang mengatur hal-hal lain dan/atau
sebaliknya.
Catatan:
Perjanjian masih tetap berlaku selama SEI melakukan kegiatan operasional.
Hak dan Kewajiban : Hak Pihak Pertama:
a. Pihak Pertama berhak untuk sewaktu-waktu menggunakan ruangan dan
mesin untuk kepentingan apapun tanpa diperlukan suatu penjelasan dan
pembuktian kepada Pihak Kedua;
b. Pihak Pertama berhak untuk melakukan peninjauan secara berkala atas
kebenaran penggunaan ruangan dan mesin tersebut sesuai dengan
peruntukannya;
c. Pihak Pertama berhak untuk mengubah, mengalihkan dan/atau
menghentikan fasilitas penggunaan ruangan, kesemuanya atas
pertimbangan Pihak Pertama sepenuhnya, keputusan tersebut bersifat
mutlak adanya.
Hak Pihak Kedua:
a. Pihak Kedua berhak untuk menempati ruangan dan menggunakan
mesin;
b. Pihak Kedua berhak untuk mengatur tata ruangan dan isi ruangan asalkan
tidak merubah struktur, gambar denah, peruntukan dan bangunan
permanen;
c. Pihak Kedua berhak untuk menggunakan ruangan hanya untuk
kepentingan operasional Pihak Kedua dan tidak diperbolehkan
menggunakan diluar kepentingan operasional.
Kewajiban Pihak Pertama:
a. Pihak Pertama berkewajiban untuk memberitahukan dan memberikan
cukup waktu paling lambat 2 (dua) bulan kepada Pihak Kedua untuk
mengatur kepindahan bilamana akan menggunakan ruangan tersebut;
b. Pihak Pertama berkewajiban untuk tetap membayar upah tenaga kerja
yang diperbantukan kepada Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
a. Pihak Kedua berkewajiban untuk merawat bangunan ruangan dan mesin
secara baik, teratur dan sebagaimana mestinya layaknya milik sendiri;
b. Pihak Kedua berkewajiban untuk memperbaiki bangunan ruangan dan
mesin baik karena kerusakan kecil maupun karena kerusakan besar
atas penggunaan bangunan dan mesin sebagai kantor (tidak termasuk
kerusakan akibat force majeur);
c. Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan kembali ruangan dalam
keadaan baik, terawat dan kosong dari penghuni dan barang-barang
penghuni bilamana diminta oleh Pihak Pertama;
d. Pihak Kedua berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan butir c di atas
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal
permintaan dari Pihak Pertama;
e. Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan ruangan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku dan adat istiadat/kebiasaan yang berlaku
di masyarakat.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
PT Spindo Engineering Indonesia merupakan perusahaan anak yang dikendalikan Perseroan sebesar
90%.
80
Page 109
4.2. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian Kredit
PT BANK RESONA PERDANIA
Perjanjian Fasilitas No.FS0023 tanggal 13 September 2018, yang diubah terakhir kali dengan Perubahan
Perjanjian Fasilitas No.FS0023 yang dibuat dan ditandatangani tanggal 13 Agustus 2021 dan berlaku
secara penuh serta efektif terhitung tanggal 15 Agustus 2021, yang mengatur mengenai:
Para Pihak : PT Bank Resona Perdania (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas dan Jumlah : 1) Fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar NIL;
2) Fasilitas Pinjaman Bergulir sebesar USD15.000.000,- (lima belas juta
Dollar Amerika Serikat) ekuivalen EUR, JPY, IDR dengan No.Referensi
FS002321FL.
Dengan ketentuan bahwa nilai pokok maksimum sebesar USD15.000.000,-
(lima belas juta Dollar Amerika Serikat) tersebut termasuk di dalam nilai limit
gabungan berupa penyediaan fasilitas berdasarkan perjanjian ini dengan
fasilitas pinjaman bergulir dengan No.Referensi FS002321FL, fasilitas
Letter of Credit dengan No.Referensi FS002351LC, fasilitas Trust Receipt
No.Referensi FS002371TR;
3) Fasilitas Overdraft sebesar NIL;
4) Fasilitas Bank Garansi dengan plafond sebesar NIL;
5) Fasilitas Letter of Credit plafond sebesar USD15.000.000,- (lima belas juta
Dollar Amerika Serikat) ekuivalen EUR, JPY, IDR dengan No.Referensi
FS002351LC.
Dengan ketentuan bahwa nilai pokok maksimum sebesar USD15.000.000,-
(lima belas juta Dollar Amerika Serikat) tersebut termasuk di dalam nilai
limit gabungan berupa penyediaan fasilitas berdasarkan perjanjian ini
dengan fasilitas Letter of Credit dengan No.Referensi FS002351LC, fasilitas
Pinjaman Bergulir dengan No.Referensi FS002321FL, fasilitas Trust Receipt
No.Referensi FS002371TR;
6) Fasilitas Forward Exchange sebesar NIL dengan No.Referensi NIL;
7) Fasilitas Trust Receipt sebesar USD15.000.000,- (lima belas juta Dollar
Amerika Serikat) ekuivalen EUR, JPY, IDR dengan No.Referensi FS002371TR.
Dengan ketentuan bahwa nilai pokok maksimum sebesar USD15.000.000,-
(lima belas juta Dollar Amerika Serikat) tersebut termasuk di dalam nilai
limit gabungan berupa penyediaan fasilitas berdasarkan perjanjian ini
dengan fasilitas Letter of Credit dengan, fasilitas Trust Receipt No.Referensi
FS002371TR, No.Referensi FS002351LC, fasilitas pinjaman bergulir dengan
No.Referensi FS002321FL;
8) Fasilitas Nego Ekspor plafond sebesar NIL.
Penggunaan : Untuk membiayai modal kerja, dokumen letter of credit sight, usance, local.
Suku Bunga : 1) Fasilitas Pinjaman Berjangka, bunga sebesar (NIL) per tahun (floating/fixed);
2) Fasilitas Pinjaman Bergulir: Bunga sebesar COLF + 0,75% (untuk fasilitas
dalam mata uang USD, EUR, JPY) dan COLF + 2% (untuk fasilitas dalam
mata uang IDR) per tahun (floating);
3) Fasilitas Overdraft, bunga sebesar (NIL) per tahun (floating/fixed);
4) Fasilitas Trust Receipt: Bunga sebesar COLF + 0,75% (untuk fasilitas dalam
mata uang USD, EUR, JPY) dan COLF + 2% (untuk fasilitas dalam mata uang
IDR) per tahun, fixed.
Jangka Waktu : Fasilitas Pinjaman Bergulir, Fasilitas Letter of Credit dan Fasilitas Trust Receipt,
ketiga fasilitas tersebut jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2022.
Jaminan : Jaminan Fidusia sampai dengan nilai penjaminan sebesar USD15.000.000,- (lima
belas juta Dollar Amerika Serikat atas objek jaminan fidusia berupa piutang dan/
atau tagihan usaha sebagaimana sesuai dengan:
1) Surat Pernyataan Penyerahan Jaminan Secara Fidusia yang dibuat di bawah
tangan, bermaterai cukup tanggal 18 September 2018;
2) Daftar tagihan-tagihan atas nama Debitur yang dijaminkan pada Bank,
bermaterai cukup tanggal 13 September 2018.
Keterangan tersebut di atas tercantum sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia
No.13 tanggal 18 September 2018 dibuat di hadapan Helen Sisceriany Ajinata,
S.H., M.Kn., Notaris di Gresik.
81
Page 110
Kewajiban-kewajiban : Kecuali Bank secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib untuk:
1) Mematuhi dan melaksanakan setiap dan seluruh ketentuan dokumen-
dokumen pembiayaan sebagaimana mestinya dan tepat pada waktunya;
2) Menaati setiap undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah,
petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
3) Menjaga dalam keadaan dan kondisi baik (kerusakan karena pemakaian
yang wajar dikecualikan) seluruh aset yang diperlukan dalam menjalankan
kegiatan usahanya;
4) Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dokumen-dokumen jaminan
Debitur harus memastikan bahwa kewajiban Debitur berdasarkan dokumen-
dokumen pembiayaan akan berperingkat pada saat apapun, sedikitnya pari
passu (setara) dalam hak prioritas dan pembayaran klaim atas semua kreditur
lainnya yang tanpa jaminan dan bukan subordinasi, kecuali untuk kewajiban
yang diminta untuk diutamakan oleh hukum yang berlaku kepada perusahaan
secara umum;
5) Membayar seluruh jumlah yang jatuh tempo dari Debitur dengan tepat waktu
dan sebaliknya mematuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan dokumen-
dokumen pembiayaan, dimana Debitur (atau Obligor lainnya) merupakan
pihak;
6) Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang adanya setiap
perkara yang melibatkan Debitur, baik perdata, tata usaha negara, kepailitan,
tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi
usaha maupun harta kekayaan Debitur (atau Obligor lainnya);
7) Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis setiap kali terjadi
perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan Direksi atau Dewan
Komisaris Debitur;
8) Segera memberitahukan kepada Bank secara lisan maupun tertulis atas
perubahan kegiatan usaha, kondisi usaha, harta kekayaan dan aset Debitur,
termasuk tetapi tidak terbatas setiap kali terdapat hal-hal yang mungkin akan
timbul di kemudian hari yang membawa dampak negatif bagi Debitur;
9) Membayar seluruh biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian
fasilitas serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dokumen-
dokumen pembiayaan meskipun fasilitas tidak digunakan dan/atau dokumen-
dokumen pembiayaan dibatalkan;
10) Memberikan setiap data dan keterangan yang diminta oleh Bank yang
berhubungan dengan pemberian fasilitas dan jaminan serta hal-hal yang
berhubungan dengannya;
11) Mempertahankan hak atas kekayaan intelektual, antara lain hak cipta, paten
dan merek yang dimiliki Debitur;
12) Menyerahkan: (a) laporan keuangan Debitur (dan penanggung perusahaan)
setiap saat diminta oleh Bank, (b) laporan keuangan internal Debitur (dan
penanggung perusahaan) yang terbaru setiap 3 (tiga) bulan sekali selambat-
lambatnya harus diterima oleh Bank pada bulan ketiga setelah tutup buku
laporan keuangan internal yang bersangkutan, (c) laporan keuangan tahunan
Debitur (dan penanggung perusahaan) (neraca dan laba rugi) yang telah
diaudit harus diberikan kepada Bank paling lambat 6 (enam) bulan setelah
akhir tutup tahun buku;
13) Segera melakukan segala tindakan tersebut atau menandatangani segala
dokumen tersebut (termasuk pengalihan, pemindahtanganan, pemberitahuan,
pembebanan dan instruksi) sebagaimana Bank dapat menentukan (dan
dalam bentuk sebagaimana Bank dapat meminta untuk kepentingan Bank
atau nominieenya;
14) Mengambil semua tindakan yang dapat diambil (termasuk melakukan semua
pendaftaran dan registrasi) sebagaimana diperlukan untuk tujuan pembuatan,
penyempurnaan, perlindungan atau pemeliharaan dari setiap jaminan yang
diberikan atau dimaksudkan untuk diberikan kepada Bank oleh atau sesuai
dengan dokumen-dokumen pembiayaan.
82
Page 111
Pembatasan-pembatasan : Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
1) Memperoleh pinjaman uang atau fasilitas kredit baru dari pihak lain kecuali
dari bank lain dan/atau pemegang saham Debitur;
2) Meminjamkan uang, mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam
bentuk dan dengan nama apapun dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Debitur kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas kepada perusahaan
afiliasinya baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan
Debitur, maupun kepada pihak ketiga yang tidak terkait dengan Debitur,
kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari;
3) Debitur tidak akan melangsungkan suatu transaksi atau serangkaian transaksi
(baik terkait ataupun tidak) dan baik sukarela ataupun tidak untuk menjual,
menyewakan, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan suatu aset
selain untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehari-hari;
4) Apabila Debitur berbentuk badan hukum:
a. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, penyertaan
modal, pembubaran/likuidasi atau meminta perusahaannya dinyatakan
pailit oleh Pengadilan Niaga;
b. Mengubah status badan hukum.
5) Melakukan transaksi dengan pihak lain termasuk kepada perusahaan afiliasi
atau kepada pemegang saham Debitur kecuali dilakukan dalam batas
kewajaran (arm’s length);
6) Debitur tidak akan membuat atau mengadakan pemberitahuan apapun,
jumpa pers atau publisitas lainnya sehubungan dengan perjanjian ini atau
dalam hal apapun terkait dengan fasilitas atau membuat rujukan terhadap
Bank.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
Catatan : Berdasarkan Surat PT. Bank Resona Perdania No.041/SK/BRP/SBY/MKT/VIII/2021
tanggal 19 Agustus 2021; PT Bank Resona Perdania memberikan persetujuan
atas rencana:
- Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Spindo sebesar
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah); dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo
sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah)
PT BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA (BTPN)
Perjanjian Kredit (Credit Agreement) No. SMBCI/NS/0378 tanggal 29 Oktober 2015 juncto Perubahan
Ketiga Atas Perjanjian Kredit No. SMBCI/NS/0378 tanggal tanggal 29 Oktober 2015 dibuat tanggal
30 September 2021, dimana rincian pemberian kredit diatur dalam:
- Skedul No.042 tanggal 30 September 2021 Untuk Perjanjian Kredit No.SMBCI/NS/0378 tanggal
29 Oktober 2015 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Perubahan Ketiga
tanggal 30 September 2021;
yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia/BTPN (Bank)
Perseroan (Peminjam)
Fasilitas, Jumlah, Tujuan, Suku : 1) Fasilitas Loan On Note 2:
Bunga, Jatuh Tempo dan Jangka a. Jumlah : USD14.000.000 (empat belas juta Dollar Amerika
Waktu Fasilitas Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang IDR.
b. Tujuan : Modal kerja, yaitu untuk menyediakan pembiayaan atas
tagihan dari pemasok-pemasok (suppliers) Peminjam.
c. Suku Bunga : 1,50% per tahun ditambah cost of fund jika penarikan
dalam IDR
2,50% per tahunditambah cost of fund jika penarikan
dalam USD
d. Periode : Sejak tanggal efektif sampai dengan 30 September
Ketersediaan 2022.
e. Tanggal Jatuh : Maksimum 9 (sembilan) bulan setelah tanggal
Tempo penarikan terakhir fasilitas
f. Mata uang : USD atau yang setara dalam IDR
83
Page 112
Kewajiban-kewajiban : Debitur wajib:
1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditetapkan dalam Skedul dan
akan membayar semua Utangnya dan memenuhi kewajibannya dengan tepat
waktu sesuai dengan Perjanjian
2) Memperoleh, mematuhi ketentuan dan melakukan semua yang diperlukan untuk
memastikan tetap berlakunya semua pengesahan, persetujuan, ijin dan lisensi
yang dipersyaratkan oleh ketentuan untuk memungkinkan Debitur mengadakan
Perjanjian ini;
3) Segera memberitahukan Kreditur mengenai terjadinya setiap peristiwa yang
merupakan atau akan menjadi (yang dengan lewatnya waktu, penyampaian,
pemberitahuan, pembuatan suatu keputusan berdasarkan Perjanjian ini atau
kombinasinya) suatu peristiwa cidera janji dan setelah diterimanya permintaan
tertulis dari Bank, melakukan konfirmasi kepada Bank, kecuali telah diberitahukan
sebelumnya kepada Bank atau sebagaimana diberitahukan dalam konfirmasi
tersebut.
4) Mempertahankan keberadaannya menurut hukum di Indonesia dan seluruh hak
dan hak istimewanya, harus memastikan semua asetnya. Senantiasa berguna
dan dalam kondisi baik, harus menjalankan usahanya secara tertib, efisien dan
teratur, harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan
pembayaran tepat waktu atas semua pajak.
5) Mengasuransikan dengan perusahaan asuransi yang memiliki reputasi yang baik
dan. disetujui Kreditur terhadap semua properti dan asetnya dengan perlindungan
dan jumlah pertanggungan asuransi yang lazim dan biasa dalam pengelolaan bisnis
internasional yang baik dalam bidang kegiatan di mana Debitur bergerak, termasuk
tetapi tidak terbatas pada asuransi semua risiko yang secara tegas meliputi
perlindungan terhadap kebakaran, pemogokan, kerusuhan dan huru hara. Kecuali
ditentukan lain dalam skedul Perjanjian ini, semua polis asuransi atas persediaan
sebagai penerima pembayaran kerugian dengan ketentuan bahwa polis asuransi
tersebut harus diserahkan kepada Kreditur sekurangnya sekali setahun.
6) Menyerahkan kepada Kreditur:
a. segera setelah tersedia dan senantiasa dalam waktu 180 hari kalender
setelah berakhirnya setiap tahun fiscal, salinan laporan keuangan tahunan,
termasuk neraca pada akhir tahun fiskal, salinan laporan keuangan tahunan,
termasuk neraca pada akhir tahun fiscal tersebut dan laporan laba rugi dan
arus kas terkait, dengan disertai unqualified opinion dari akuntan publik
independen dengan reputasi baik;
b. segera setelah tersedia dan senantiasa dalam waktu 90 hari kalender setelah
berakhirnya setiap triwulan dari setiap tahun fiskal, salinan laporan keuangan
untuk periode sejak awal tahun fiskal tersebut hingga hari terakhir dari triwulan
tersebut, termasuk neraca pada akhir periode tersebut dan laporan laba rugi
dan arus kas terkait (semua laporan keuangan wajib disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan di Indonesia);
c. dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender setelah perubahan anggaran
dasar atau perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur
atau perubahan susunan pemegang saham atau struktur perusahaan,
pemberitahuan tertulis kepada Kreditur, beserta dengan semua dokumen
pendukung terkait hal tersebut;
d. segera setelah terjadi peristiwa cidera janji melakukan pemberitahuan tertulis
yang berisi penjelasan peristiwa cidera janji dan Langkah-langkah yang
diambil oleh Debitur untuk memperbaiki peristiwa cidera janji tersebut.
7) Menjaga rasio-rasio keuangan:
a. Ratio lancar dipertahankan paling sedikit 1.0 banding 1.0 kali. “Rasio Lancar”
adalah perbandingan total asset lancar Debitur terhadap total hutang lancer.
b. Perbandingan Utang terhadap Ekuitas dipertahankan sama atau tidak lebih
dari 3.5 banding 1.0 kali. “Utang” berarti total konsolidasi utang bank termasuk
obligasi, pinjaman perusahaan pembiayaan, sewa, sebagaimana tercantum
dalam laporan. Keuangan konsolidasi Debitur; “Ekuitas” berarti Total asset
Debitur dikurangi total kewajibannya.
8) memastikan setiap saat bahwa kepemilikan saham Keluarga Ibnu Susanto dan/
atau Keluarga Hudianto, secara langsung atau tidak langsung dipertahankan
sekurangnya sama dengan atau lebih dari 51% dari modal ditempatkan dan disetor
Debitur atau harus dipertahankan sebagai pemegang saham individu mayoritas
pada Debitur.
84
Page 113
9) Membuat, mengadakan atau menimbulkan pengikatan hak tanggungan atas
harta tak bergeraknya, atau menjaminkan asetnya atau menjual, menyewakan
atau melepaskan asetnya. Dalam 1 (satu) atau lebih transaksi atau serangkaian
transaksi yang bersifat independent atau yang saling berkaitan selain dari transaksi-
transaksi yang dilakukan. secara wajar (on an arm’s length basis) dengan imbalan
penuh dalam kegiatan usaha sehari-hari, kecuali untuk:
a. setiap jaminan yang telah diungkap secara tertulis kepada Kreditur sebelum
tanggal Perjanjian ini, tetapi jumlah pokok pinjaman yang dijamin oleh
jaminan tersebut tidak dapat ditambah tanpa persetujuan tertulis sebelumnya
dari Kreditur; dan
b. setiap jaminan lain yang dibuat atau diadakan dengan persetujuan tertulis
sebelumnya dari Kreditur.
10) Peminjam harus menyerahkan kepada Bank polis asuransi, yang dibuat oleh
perusahaan asuransi rekanan Bank, dengan klausul bank (banker’s clause) atas
nama Bank yang menutup perlindungan atas Persediaan Peminjam paling sedikit
setahun sekali.
11) Peminjam harus menyerahkan daftar terkini atas Piutang Peminjam dan Persediaan
Peminjam yang telah dialihkan secara fidusia untuk kepentingan Bank setiap
triwulanan, selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak berakhirnya tiap triwulanan
tersebut atau pada periode lain yang dianggap perlu oleh Bank, dengan ketentuan
bahwa:
a. Daftar Piutang Peminjam yang akan diserahkan setiap triwulan harus memuat
nilai sampai sejumlah nilai penjaminan fidusia atas piutang; dan
b. Daftar Persediaan Peminjam yang akan diserahkan setiap triwulan harus
memuat nilai sampai sejumlah nilai penjaminan fidusia atas persediaan.
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur, Debitur tidak boleh melakukan:
1) Melakukan transaksi dengan pihak lain kecuali dilakukan secara wajar (on arm’s
length basis), dan tanpa membatasi ketentuan sebelumnya, Debitur tidak boleh
terlihat dalam transaksi. apapun dengan setiap Afiliasi. Dengan syarat-syarat
yang kurang menguntungkan Debitur dari pada yang mungkin diperoleh pada saat
tersebut dengan transaksi sebanding dari Debitur dalam transaksi wajar (arm’s
length) dengan pihak lain selain Afiliasi tersebut.
2) Melakukan reorganisasi atau konsolidasi atau merger dengan perusahaan lain
atau menyewakan, memindahtangankan, mengalihakn atau melepaskan (baik
dalam satu transaksi maupun beberapa transaksi terkait) semua atau Sebagian
besar dari. Asset-asetnya, baik yang telah dimiliki saat ini atau yang akan
diperoleh dikemudian harridan tidak boleh secara materiilmengubah sifat usaha
sebagaimana yang dijalankannya pada tanggal Perjanjian ini.
3) Membuat atau menimbulkan utang tambahan atas dana yang dipinjam atau
kredit yang diberikan (termasuk utang kontijensi dengan jaminan atau lainnya)
selain daripada yang dibuat dalam kegiatan usaha sehari-hari, atau memberikan
pinjaman apapun kepada orang atau badan m,anapun (kecuali dalam kegiatan
usaha sehari-hari) atau memberikan jaminan atau untuk pentingan pihak manapun.
Jaminan : 1) Jaminan Fidusia atas setiap dan segala piutang saat ini dan akan datang milik
Peminjam untuk kepentingan Bank dengan nilai penjaminan tidak kurang dari
USD7.000.000,- (tujuh juta Dollar Amerika Serikat) berdasarkan Sertifikat
Perubahan Jaminan Fidusia No.W15.00480200.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 26
Mei 2020;
2) Jaminan Fidusia atas setiap dan segala persediaan Peminjam yang ada saat ini dan
yang akan datang untuk kepentingan Bank dengan nilai penjaminan tidak kurang
dari USD7.000.000,- (tujuh juta Dollar Amerika Serikat) berdasarkan Sertifikat
Perubahan Jaminan Fidusia No.W15.00480985.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 26
Mei 2020.
Dengan ketentuan bahwa, Peminjam harus mempertahankan rasio atas nilai jaminan
Piutang Peminjam dan Persediaan Peminjam terhadap jumlah terutang atas Fasilitas
(Security Coverage Ratio) tidak kurang dari 100%.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
85
Page 114
Perjanjian Fasilitas Perdagangan No.SMBCI/NS/0493 tanggal 31 Oktober 2017 juncto Perubahan
Pertama Atas Perjanjian Fasilitas Perdagangan tanggal 3 Oktober 2018, di mana rincian pemberian
kredit diatur dalam:
- Lampiran No.005 tanggal 30 September 2021 Untuk Perjanjian Fasilitas Perdagangan No.SMBCI/
NS/0493 tanggal 31 Oktober 2017 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan
Perubahan Pertama Atas Perjanjian Fasilitas Perdagangan tanggal 3 Oktober 2018, yang
menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia/BTPN (Pemberi Pinjaman)
Perseroan (Peminjam)
Fasilitas, Jumlah, Tujuan, Suku : 1) Foreign Bills Bought - 2:
Bunga, Jatuh Tempo dan Jangka a. Jumlah : USD14.000.000 (empat belas juta Dollar Amerika Serikat)
Waktu Fasilitas
b. Tujuan : Modal kerja, yaitu untuk mendiskonto L/C ekspor, L/C
lokal, dan Documents against Acceptance (D/A) dengan
recourse kepada Peminjam
c. Suku Bunga : tidak berlaku
d. Periode : Sejak tanggal efektif sampai dengan 30 September 2022.
Ketersediaan
e. Tanggal Jatuh : Maksimum 6 (enam) bulan setelah tanggal penarikan
Tempo terakhir fasilitas
f. Mata uang : USD
Kewajiban-kewajiban : Debitur wajib:
1) Menyerahkan kepada Bank:
a. segera setelah tersedia namun dalam hal apapun dalam 180 hari kalender
setelah akhir setiap tahun buku, laporan keuangan konsolidasi Peminjam
yang diaudit untuk tahun buku tersebut; dan
b. setelah diminta oleh Pemberi Pinjaman dan dalam 90 hari kalender
setelah akhir periode laporan, laporan keuangan konsolidasian Peminjam
untuk triwulan tahun buku tersebut.
2) Peminjam harus memberikan kepada Pemberi Pinjaman:
a. salinan dari semua dokumen yang diserahkan oleh Peminjam kepada
para krediturnya secara umum (atau setiap kelasnya) pada saat yang
sama dengan saat dikirimkannya dokumen-dokumen tersebut;
b. segera setelah mengetahuinya, rincian mengenai setiap litigasi, arbitrase
atau proses administrasi yang ada saat ini, terancam akan diajukan atau
sedang menunggu putusan terhadap Peminjam, yang apabila dijatuhi
putusan yang merugikan, akan menimbulkan dampak negatif yang
signifikan; dan
c. segera setelah diminta, informasi lain mengenai kondisi keuangan, bisnis
dan kegiatan usaha Peminjam sebagaimana mungkin diminta secara
wajar oleh Pemberi Pinjaman.
3) Peminjam harus memberitahukan kepada Pemberi Pinjaman mengenai
setiap cidera janji (dan Langkah-langkah, bila ada, yang sedang diambil untuk
memperbaikinya) segera setelah mengetahui terjadinya hal-hal tersebut.
4) Segera setelah diminta oleh Pemberi Pinjaman, Peminjam harus memberikan
kepada Pemberi Pinjaman surat keterangan yang ditandatangani oleh
penandatangan yang berwenang dari Peminjam sesuai dengan anggaran
dasar Peminjam, yang menyatakan bahwa tidak ada cidera janji sedang
berlangsung (atau bila ada cidera janji sedang berlangsung, menerangkan
cidera janji tersebut, dan Langkah-langkah, bila ada, yang sedang diambil untuk
memperbaikinya).
5) Peminjam harus menjaga dan memelihara keberlakukan dan keabsahan:
a. keberadaannya secara hukum; dan
b. kewenangannya untuk menjalankan usahanya sehari-hari.
Peminjam juga harus memastikan bahwa tidak ada perubahan signifikan
pada sifat umum dari usaha Peminjam dari yang dijalankannya pada tanggal
Perjanjian ini.
6) Peminjam harus mematuhi dalam segala hal semua hukum yang berlaku
terhadapnya, dimana kegagalan untuk mematuhinya akan secara signifikan
mengurangi kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan dokumen pembiayaan dan harus segera memberikan kepada
Pemberi Pinjaman salinan yang telah disahkan atas setiap otoritas yang
diperlukan berdasarkan hukum atau peraturan yang berlaku.
7) Peminjam harus menjaga dan memelihara pembukuan, akuntansi, surat
keterangan bank dan catatan-catatan lainnya agar tetap mutakhir sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8) Peminjam harus memastikan bahwa semua pinjaman pemegang saham yang
ada atau berlaku saat ini disubordinasikan terhadap hak-hak Pemberi Pinjaman
berdasarkan perjanjian ini.
86
Page 115
9) Peminjam harus segera setelah diminta membebankan Hak Jaminan atau Hak
Jaminan tambahan atas barang atau aset-aset Peminjam, atau memberikan
jaminan atau jaminan tambahan, yang dapat diterima oleh Pemberi Pinjaman
setiap saat dianggap perlu oleh Pemberi Pinjaman untuk melindungi hak-
haknya berdasarkan perjanjian ini.
10) Harus menyalurkan transaksi-transaksi Peminjam ke rekening Peminjam pada
Bank, dengan ketentuan bahwa jumlah yang disalurkan harus atas dasar
proporsional (on best effort basis).
11) Menjaga rasio-rasio keuangan:
a. Rasio lancar dipertahankan paling sedikit 1.0 banding 1.0 kali. “Rasio
Lancar” adalah perbandingan total aset lancar Peminjam terhadap total
hutang lancar.
b. Perbandingan Utang terhadap Ekuitas dipertahankan sama atau tidak
lebih dari 3.5 banding 1.0 kali. “Utang” berarti total konsolidasi utang bank
termasuk obligasi, pinjaman perusahaan pembiayaan, sewa, sebagaimana
tercantum dalam laporan. Keuangan konsolidasi Peminjam; “Ekuitas”
berarti. Total aset Peminjam dikurangi total kewajibannya.
12) Peminjam harus menyerahkan kepada Pemberi Pinjaman polis asuransi,
yang dibuat oleh perusahaan asuransi rekanan Pemberi Pinjaman, dengan
klausul bank (banker’s clause) atas nama Pemberi Pinjaman yang menutup
perlindungan atas Persediaan Peminjam paling sedikit setahun sekali.
13) Peminjam harus menyerahkan daftar terkini atas Piutang Peminjam dan
Persediaan Peminjam yang telah dialihkan secara fidusia untuk kepentingan
Pemberi Pinjaman setiap triwulanan, selambat-lambatnya 90 hari kalender
sejak berakhirnya tiap triwulanan tersebut atau pada periode lain yang dianggap
perlu oleh Pemberi Pinjaman, dengan ketentuan bahwa:
a. Daftar Piutang Peminjam yang akan diserahkan setiap triwulan harus
memuat nilai sampai sejumlah nilai penjaminan fidusia atas piutang; dan
b. Daftar Persediaan Peminjam yang akan diserahkan setiap triwulan harus
memuat nilai sampai sejumlah nilai penjaminan fidusia atas persediaan.
14) Sebelum penggunaan Fasilitas Foreign Bills Bought-2, Peminjam harus
menyerahkan aplikasi Export Bill Negotiation dan surat permintaan kepada
Pemberi Pinjaman.
15) Dengan dasar upaya terbaik, Peminjam harus menyalurkan transaksi-transaksi
Peminjam ke rekening Peminjam pada Pemberi Pinjaman.
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis lebih dulu dari Pemberi Pinjaman, Peminjam tidak dapat:
1) Memasang atau mengizinkan adanya atau dipasangnya hak jaminan atas aset-
asetnya;
2) Menjual, mengalihkan atau melepaskan aset-asetnya dengan ketentuan-
ketentuan dimana aset-asetnya tersebut dapat disewakan atau dibeli kembali
oleh Peminjam;
3) Menjual, mengalihkan atau melepaskan piutangnya dengan hak regres;
4) Mengadakan pengaturan apapun dimana uang atau manfaat bank atau rekening
lain dapat digunakan untuk pembayaran, dilakukan kompensasi (set-off) atau
dimungkinkannya penggabungan beberapa rekening; atau
5) Mengadakan pengaturan prioritas penerimaan pembayaran yang memiliki
dampak yang sama,
dalam keadaan pengaturan atau transaksi dilakukan terutama sebagai suatu
cara untuk menambah Utang Pembiayaan atau membiayai pembelian aset.
6) Kecuali bila diatur di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Pemberi Pinjaman, Peminjam tidak boleh menimbulkan atau mengizinkan
ditimbulkannya Utang Pembiayaan.
Hal tersebut, tidak berlaku untuk:
a. Utang Pembiayaan yang timbul berdasarkan dokumen pembiayaan;
b. Transaksi derivative yang melindungi terhadap atau dilakukan dengan
memanfaatkan fluktuasi kurs atau harga dan dilakukan dalam kegiatan
usaha sehari-hari.
7) Peminjam tidak boleh melakukan peleburan, pemisahan, penggabungan atau
rekonstruksi perusahaan tanpa persetujuan tertulis lebih dulu dari Pemberi
Pinjaman.
Peminjam tidak boleh:
1) Kecuali bila diatur di bawah ini, Peminjam tidak boleh, baik dalam satu transaksi
atau serangkaian transaksi dan baik berkaitan atau tidak, melepaskan aset-
asetnya.
Hal ini tidak berlaku untuk pelepasan:
a. yang dilakukan dalam kegiatan usaha normal Peminjam; dan
b. atas aset yang digantikan dengan aset lain yang sebanding atau lebih baik
dari segi jenis, nilai dan kualitasnya.
2) Peminjam tidak boleh dengan cara apapun mengalihkan atau mengoper hak
atau kewajibannya berdasarkan dokumen pembiayaan.
87
Page 116
Jaminan : 1) Jaminan Fidusia atas setiap dan segala piutang saat ini dan akan datang milik
Peminjam untuk kepentingan Pemberi Pinjaman dengan nilai penjaminan tidak
kurang dari USD7.000.000,- (tujuh juta Dollar Amerika Serikat) berdasarkan
Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.W15.00480200.AH.05.02 Tahun 2020
tanggal 26 Mei 2020;
2) Jaminan Fidusia atas setiap dan segala persediaan Peminjam yang ada saat
ini dan yang akan datang untuk kepentingan Pemberi Pinjaman dengan nilai
penjaminan tidak kurang dari USD7.000.000,- (tujuh juta Dollar Amerika
Serikat) berdasarkan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.W15.00480985.
AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 26 Mei 2020.
Dengan ketentuan bahwa, Peminjam harus mempertahankan rasio atas nilai jaminan
Piutang Peminjam dan Persediaan Peminjam terhadap jumlah terutang atas Fasilitas
(Security Coverage Ratio) tidak kurang dari 100%.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan : Berdasarkan Surat PT Bank BTPN Tbk No. S.121/WB/IX/2021 tanggal 14 September
2021, PT Bank BTPN Tbk menyetujui rencana PUB I dan PUB Sukuk I Perseroan.
PT BANK ICBC INDONESIA
Akta Perjanjian Pembukaan Letter Of Credit No.79 tanggal 26 April 2013, dibuat di hadapan Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian
Kredit No.005/ICBC-BLW/LC/IV/2014/PR4 tanggal 24 September 2021, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank ICBC Indonesia (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas, dan Jumlah : Fasilitas Import LC Line (Sight/Usance) - Uncommitted, dengan jumlah pokok
setinggi-tingginya sebesar Rp182.500.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar
lima ratus juta Rupiah) dengan sub limit:
1) SKBDN (Sight/Usance) sebesar Rp182.500.000.000,- (seratus delapan puluh
dua miliar lima ratus juta Rupiah);
2) TR sebesar Rp182.500.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar lima ratus
juta Rupiah);
3) UPAS sebesar Rp182.500.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar lima
ratus juta Rupiah);
4) PTD A sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah);
dengan ketentuan bahwa total pemakaian seluruh Fasilitas Kredit dari waktu ke waktu
tidak melebihi Rp182.500.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar lima ratus juta
Rupiah) dan untuk batas pemakaian Sub Limit PTD A sebesar Rp70.000.000.000,-
(tujuh puluh miliar Rupiah).
Penggunaan : Untuk membiayai kebutuhan modal kerja (khususnya untuk pengadaan impor bahan
baku)
Suku Bunga : UPAS, TR (IDR), PTD A sebesar 11% p.a
Jangka Waktu : 26 Mei 2021 s/d 26 Mei 2022
Jaminan : Persediaan barang dan/atau piutang usaha dengan nilai minimum sebesar
USD20.000.000,- (dua puluh juta Dollar Amerika Serikat), minimum CCR sebesar
125%.
Jaminan tersebut di atas sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia No.80
tanggal 26 April 2013 dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris
di Surabaya.
Kewajiban-kewajiban : 1) Bank berhak untuk menyatakan cross default atau percepatan pembayaran
untuk fasilitas ini apabila ada kelalaian yang dilakukan Debitur, anak perusahaan
maupun induk perusahaan dalam hal adanya hutang. Hal ini berlaku hanya
apabila kreditur lainnya menerapkan ketentuan yang sama;
2) Melakukan transaksi penjualan melalui Bank (best effort basis);
3) Pemberitahuan tertulis kepada Bank apabila terjadi perubahan manajemen
pada Debitur paling lambat 30 hari setelah kejadian;
4) Pemberitahuan tertulis kepada Bank apabila terjadi perubahan susunan
pemegang saham non public Debitur paling lambat 30 hari setelah kejadian;
5) Pemberitahuan tertulis kepada Bank untuk setiap pembayaran deviden paling
lambat 30 hari setelah kejadian;
6) Penggunaan perusahaan asuransi non rekanan Bank untuk keperluan
penerbitan LC dan jaminan diperbolehkan, dengan Banker’s Clause kepada
Bank;
7) BL Chartered Party diterima (termasuk Airway Bill, sebagaimana dokumen
transport non title);
8) Pembayaran kembali TT diperbolehkan;
88
Page 117
9) Semua biaya-biaya yang timbul termasuk biaya out-of pocket, hukum dan biaya
professional lainnya yang diperlukan Bank dalam kaitannya dengan negoisasi
persiapan dan eksekusi perjanjian kredit dan dokumentasi terkait menjadi beban
Debitur terlepas dari apakah perjanjian kredit ditandatangani atau tidak, dan
Debitur bertanggung jawab pula atas biaya legal yang timbul untuk kepentingan
Debitur;
10) Menyerahkan Audited Laporan Keuangan Tahunan paling lambat 6 bulan
setelah periode laporan dan kuartalan Laporan Keuangan In-House (kecuali
posisi Desember) paling lambat 90 hari setelah akhir periode laporan;
11) Menyerahkan Quartely Inventory and AR List yang dijaminkan kepada Bank,
ditandatangani dan diberi stemple perusahaan Debitur paling lambat 90 hari
setelah akhir periode pelaporan;
12) Gearing Ratio (bank debt divided by equity) harus dipertahankan tidak melebihi
3.25 kali dari waktu ke waktu. Perhitungan ini dengan mengesampingkan
pinjaman pemegang saham dari hutang perusahaan;
13) Secara kuartalan, Bank akan memeriksa dan memastikan jumlah nominal
inventory dan AR di atas outstanding pinjaman Bank short-term dan Account
Payable.
Pembatasan-pembatasan : Debitur wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank dalam hal:
1) Untuk tambahan pinjaman dan/atau pemberian pinjaman (kecuali merupakan
kegiatan usahanya sehari-hari) atau pemberian jaminan kepada pihak lain;
2) Tidak diperbolehkan merubah maksud dan tujuan Debitur;
3) Tidak diperbolehkan adanya re-organisasi (konsolidasi, merger, akuisisi, atau
investasi baru atau penempatan modal pada investasi lainnya;
4) Melepas, menjual, mengalihkan atau dengan cara lainnya melepas aset material
Debitur.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Akta Perjanjian Kredit No.17 tanggal 7 Mei 2008, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H.,
Notaris di Surabaya, yang terakhir kali diubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit
No. 450/PP/EB/0621 tanggal 11 Juni 2021, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas, Jumlah, Tujuan, Jangka : 1) Omnibus Trade Finance (Fasilitas Omnibus) (Uncommitted, Revolving) dengan
Waktu ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
b. Tujuan: Untuk pembiayaan pengadaan bahan baku dan suku cadang dan
pembiayaan modal kerja;
c. Jangka Waktu: Sampai dengan 23 Mei 2022
Fasilitas Omnibus Trade Finance ini dapat dipergunakan secara bersama-sama
(sub limit) dalam bentuk:
(1) Fasilitas Pembukaan Letter of Credit Impor dalam bentuk Sight dan/atau
Usance (Fasilitas L/C), dengan ketentuan:
(a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
(b) Jangka Waktu Usance: Maksimum 180 hari
(2) Fasilitas Pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dalam
bentuk Sight dan/atau Usance (Fasilitas SKBDN) dengan ketentuan:
(a) Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
(b) Jangka Waktu Usance: Maksimum 180 hari
(3) Fasilitas Trust Receipt (Fasilitas TR) dengan ketentuan:
(a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
(4) Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading Fasilitas Usance
Payable At Sight (Fasiltas UPAS) dengan ketentuan:
(a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
(5) Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading Fasilitas Open Account
Financing Buyer (Fasilitas OAF Buyer) dengan ketentuan:
(a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
(b) Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading;
(6) Fasilitas Discrepant L/C Negotiation (DLN) yaitu Pembiayaan Negosiasi
dokumen L/C/SKBDN untuk Sight dan/atau Usance (Fasilitas DLN)
dengan ketentuan:
(a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
(b) Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading;
2) Fasilitas Foreign Exchange - Pre Settlement Exposure (PSE) sebesar
USD500.000,- (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat)
89
Page 118
Jaminan : Untuk menjamin pelunasan hutang, maka Debitur menyerahkan kepada Bank
jaminan berupa:
a. Fidusia atas persediaan dan/atau AR sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) yang mencakup 100% outstanding.
Seluruh akad (-akad) jaminan tersebut juga terikat secara Cross Collateralized.
Kewajiban-kewajiban : Kecuali ditentukan lain oleh Bank, terhitung sejak tanggal perjanjian ini sampai dengan
dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan
perjanjian ini, maka Debitur wajib melakukan/melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1) Menjalankan usahanya secara layak dan efisien serta sesuai dengan ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Menggunakan Fasilitas Omnibus Trade Finance semata-mata untuk keperluan
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini;
3) Senantiasa memberikan izin kepada Bank atau petugas-petugas yang diberi
kuasa oleh Bank untuk sewaktu-waktu:
a. melakukan peninjauan ke dalam proyek, bangunan-bangunan lain dan
kantor-kantor yang digunakan Debitur;
b. melakukan pemeriksaan terhadap catatan keuangan dan administrasi
Debitur;
c. Melakukan inspeksi dan/atau penilaian atas Jaminan.
Semua biaya-biaya yang timbul secara wajar untuk melakukan peninjauan,
pemeriksaan, inspeksi dan/atau penilaian tersebut sepenuhnya menjadi
tanggungan yang wajib dibayar oleh Debitur;
4) Melakukan pembukuan mengenai keuangan perusahaan dan membuat
catatan-catatan yang mencerminkan keadaan keuangan perusahaan Debitur
yang sesungguhnya serta hasil pengoperasian perusahaan Debitur yang sesuai
dengan prinsip-prinsip pembukuan yang diterima secara umum atau sesuai
dengan prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia yang mencerminkan kewajaran dan
dilaksanakan secara konsisten;
5) Memberikan kepada Bank segala informasi/keterangan/data-data (seperti,
namun tidak terbatas pada laporan keuangan Debitur) yaitu:
a. segala sesuatu sehubungan dengan keuangan dan usaha Debitur;
b. bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau lingkup usaha Debitur dan/
atau bilamana terjadi suatu peristiwa kelalaian atau keadaan yang dapat
mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan Debitur, setiap waktu, baik
diminta maupun tidak diminta oleh Bank;
c. anggaran dasar dan perubahannya berikut seluruh pengesahannya,
persetujuan dan/atau pelaporan oleh dan kepada pihak yang berwenang,
serta pendaftaran kepada pihak yang berwenang dan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia, perubahan pemegang saham
dan kepemilikan sahamnya atau pendiri dan modal yang disetorkan,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus dan pengawas atau
yang setara dengan itu, serta sifat dan/atau lingkup usaha Debitur;
d. peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan, harta
kekayaan, jalannya usaha dan/atau keuangan Debitur atau Pemberi
Jaminan, termasuk kelalaian Debitur atau Pemberi Jaminan kepada pihak
ketiga.
6) Memperoleh, mempertahankan, memperpanjang atau memperbaharui apabila
sudah habis jangka waktunya semua izin usaha dan izin-izin lainnya termasuk
namun tidak terbatas pada izin mengenai AMDAL yang harus dimiliki oleh
Debitur dalam rangka menjalankan usahanya dan menyerahkan fotokopi
dari izin-izin tersebut kepada Bank serta menyimpan sebaik-baiknya surat-
surat izin dan persetujuan-persetujuan yang telah diperoleh dari pihak yang
berwenang dan apabila ternyata dikemudian hari diperlukan surat-surat izin
dan persetujuan-persetujuan yang baru, Debitur wajib segara mengurus dan
memperolehnya;
7) Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh
pemerintah, bea materai, biaya-biaya dan semua tagihan-tagihan yang wajib
dibayar oleh Debitur sehubungan dengan usahanya dengan sebagaimana
mestinya;
8) Bersedia untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan yang
sekarang berlaku maupun yang akan ditetapkan kemudian oleh Bank Indonesia,
OJK, atau instansi pemerintah lainnya yang mengatur mengenai Ketentuan
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam hal pemberian Fasilitas
Kredit kepada Debitur menurut perjanjian ini atau group Debitur (termasuk
afiliasi, anak perusahaan atau pihak terkait) dalam perjanjian-perjanjian lain
yang ada pada Bank ternyata melampaui BMPK;
90
Page 119
9) Menjaga agar kolektibilitas Debitur pada setiap kreditur dari Debitur (termasuk
pada Bank) adalah tetap pada kolektibilitas 1 (satu) sesuai aturan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
10) Memberitahukan kepada Bank selambatnya 5 hari kerja apabila terjadi (i)
perselisihan atau perkara apapun dimana Debitur dan/atau Pemberi Jaminan
menjadi salah satu pihak yang terlibat, (ii) keadaan yang patut diketahui atau
patut diketahui oleh Debitur dapat mempengaruhi kemampuannya untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian;
11) Menyerahkan kepada Bank:
a. Laporan keuangan tahunan (audited) segera setelah diminta oleh Bank,
selambatnya 180 hari kalender sejak tanggal akhir periode laporan
keuangan, yang berlaku untuk Debitur berbentuk Perseroan Terbatas
dengan aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan nilai lebih dari atau
sama dengan Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah);
b. Laporan keuangan per kuartal (un-audited), termasuk neraca dan
perhitungan laba rugi, segera setelah diminta oleh Bank selambatnya 90
hari sejak tanggal akhir periode laporan keuangan, yang ditandatangani
oleh Debitur;
c. Dokumen (-dokumen) yang relevan dengan perolehan Fasilitas Kredit
sebagaimana dimintakan oleh Bank sewaktu-waktu;
d. Laporan triwulanan Average Price dan Volume Inventory selambatnya 20
hari dari akhir periode laporan;
e. Laporan tahunan manajemen account Debitur selambatnya 90 hari dari
akhir periode laporan;
12) Asuransi:
a. Debitur atas tanggungan sendiri wajib selalu mengasuransikan harta
benda yang dijaminkan oleh Debitur dan/atau Pemberi Jaminan kepada
Bank pada perusahaan asuransi yang dapat disetujui oleh Bank dan
sampai jumlah pertanggungan yang ditetapkan oleh Bank, terhadap
kerugian karena kebakaran dan bahaya-bahaya lain yang menurut
pertimbangan Bank dapat menimpa harta benda tersebut;
b. Setiap polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas wajib
membuat Banker’s Clause.
c. Jika menurut pertimbangan Bank, Debitur lalai memenuhi kewajiban
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, maka tanpa mengurangi
kewajiban Debitur, Bank berhak (namun tidak wajib) dan dengan ini diberi
kuasa oleh Debitur untuk dan atas tanggungan Debitur mengasuransikan
harta benda yang dijaminkan dan mendebet rekening Debitur pada Bank
sejumlah premi asuransi serta biaya-biaya lain yang harus dibayar, tetapi
hal tersebut bukan merupakan kewajiban Bank;
d. Apabila Debitur karena satu dan lain hal lalai atau tidak melaksanakan
haknya pada saat hak tersebut timbul untuk mengajukan klaim kepada
perusahaan asuransi, maka Bank atas tanggungan Debitur dengan ini
diberi kuasa oleh Debitur untuk melakukan klaim kepada perusahaan
asuransi untuk dan atas nama Debitur dan melaksanakan segala
sesuatu yang diperlukan untuk itu termasuk tetapi tidak terbatas pada
pengurusan surat-surat/dokumen-dokumen yang berhubungan dengan
pengajuan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi serta Debitur
wajib menyerahkan segala dokumen yang diperlukan oleh Bank untuk
melaksanakan pengajuan klaim asuransi tersebut, tetapi pengajuan klaim
dimaksud di atas bukan kewajiban Bank.
13) Selama jangka waktu fasilitas dan terdapat jumlah yang terhutang pada Bank,
Obligor wajib menjaga ketentuan atau rasio keuangan sebagai berikut:
a. Gearing Ratio (Debt/Equity) maksimum 2.5 kali;
b. DSCR minimum 1 kali;
c. Positive NPM;
d. INV DOH maksimum 250 hari.
14) Rekening Operasional dan transaksi Cash Management Obligor dan/atau anak
perusahaan harus dilaksanakan melalui Bank secara proporsional berdasarkan
jumlah fasilitas yang diberikan Bank terhadap Debitur.
91
Page 120
Pembatasan-pembatasan : Kecuali ditentukan lain oleh Bank, terhitung sejak tanggal perjanjian ini sampai
dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh Debitur kepada Bank
berdasarkan perjanjian ini, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank,
Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau menyewakan/
menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan/aset Debitur, baik
barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Debitur, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha Debitur sehari-hari;
2) Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Debitur
kepada orang/pihak lain, kecuali menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada
Bank sebagaimana termaktub dalam perjanjian-perjanjian jaminan;
3) Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban Debitur untuk
membayar kepada pihak ketiga, kecuali dalam rangka menjalankan usaha
Debitur sehari-hari;
4) Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga lainnya, kecuali
melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat diperdagangkan untuk
keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim
dilakukan dalam menjalankan usaha;
5) Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha Debitur sehari-hari;
6) Mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha Debitur seperti yang
sedang dijalankan saat ini;
7) Mengubah anggaran dasar, susunan pengurus, susunan pemegang saham
dan nilai saham Debitur (kecuali untuk perusahaan terbuka - go public);
8) Mengumumkan dan membagikan dividen saham Debitur (kecuali untuk
perusahaan terbuka - go public);
9) Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain, peleburan
usaha (konsolidasi) bersama dengan badan usaha lain, pengambilalihan
(akuisisi) saham, pemisahan usaha (spin-off) dan akuisisi (pengambilalihan);
10) Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham;
11) Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang
berupa apapun juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan diberikan
oleh pemegang saham Debitur dan/atau group Debitur baik berupa jumlah
pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar;
12) Mengajukan pembiayaan kembali (double financing) melalui bank dan atau
lembaga pembiayaan lainnya atas setiap transaksi yang telah dibiayai oleh
Bank;
13) Memberikan uang/komisi/fee/hadiah/bingkisan/tip/cinderamata/parsel/ fasilitas
atau bentuk-bentuk pemberian lainnya berupa apapun juga yang sejenis dengan
itu kepada karyawan Bank atau keluarganya atau pihak-pihak lain yang memiliki
hubungan khusus dengan karyawan Bank tersebut, yang akan mempengaruhi
secara langsung maupun tidak langsung dalam bertindak mewakili kepentingan
Bank berdasarkan perjanjian ini atau sehubungan dengan diberikannya Fasilitas
Kredit ini dan/atau fasilitas kredit lainnya dari Bank kepada Debitur.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan : Berdasarkan Surat PT Bank Danamon Indonesia Tbk No.SK.061/EBSBY/0921
tanggal 3 September 2021; PT Bank Danamon Indonesia menyetujui rencana PUB I
Tahap I Perseroan.
Akta Jaminan Fidusia (Persediaan Barang Dagangan) No.18 tanggal 7 Mei 2008, juncto Akta Perubahan
Atas Akta Jaminan Fidusia (Persediaan Barang Dagangan) No.49 tanggal 19 September 2008 juncto
Akta Perubahan Atas Akta Jaminan Fidusia (Persediaan Barang Dagangan) No.53 tanggal 28 Oktober
2009, yang seluruhnya dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya
yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Penerima Fidusia)
Perseroan (Pemberi Fidusia)
Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia : Telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dengan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10-8606 HT.04.06.TH 2008/STD tanggal 7 Agustus 2008 juncto Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W10-0906.HT.04.07.TH.2008/P tanggal 18 November 2008.
Latar Belakang : a. Bahwa di antara Pemberi Fidusia (juga selaku Debitur) dan Penerima Fidusia
(Kreditor) telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Kredit No.17 tanggal
7 Mei 2008 yang di buat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H.,
Notaris di Surabaya;
b. Bahwa untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan dalam Perjanjian
Kredit tersebut di atas, maka Para Pihak sepakat untuk membuat Akta tentang
Jaminan Fidusia.
92
Page 121
Objek Jaminan : Nilai barang jaminan seluruhnya sebesar Rp186.000.000.000,00 (seratus delapan
puluh enam miliar Rupiah) berupa persediaan barang dagangan (stock) berupa
bahan baku, yang terdapat dan terletak di Jl. Kabupaten, Desa Cangkringmalang,
Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan sebagaimana diuraikan dalam daftar yang
diserahkan Pemberi Fidusia, dengan nilai Penjaminan sebesar US$20.000.000,00
(dua puluh juta Dollar Amerika Serikat) yang bersama-sama dengan Fidusia berupa
Account Receivable (Piutang).
Kewajiban-kewajiban Pemberi : a. Pemberi Fidusia menjamin bahwa objek jaminan adalah benar-benar ada
Fidusia dan adalah hak penuh/kepunyaan Pemberi Fidusia, tidak tersangkut dalam
sengketa, dalam sitaan, atau di jadikan jaminan pembayaran utang kepada
siapa pun;
b. Menggunakan objek Jaminan menurut sifat dan peruntukannya dengan sebaik
baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan
dan perbaikannya;
c. Memberikan izin kepada Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah untuk
memeriksa objek jaminan;
d. Tiap 3 (tiga) bulan Pemberi Fidusia menyerahkan laporan mengenai objek
jaminan;
e. Pemberi Fidusia wajib menjaga nilai objek jaminan agar tidak berkurang;
f. Mengasuransikan objek jaminan atas biaya sendiri;
g. Apabila terjadi kelalaian pada pemberi Fidusia dan objek jaminan tidak
mencukupi untuk pelunasan hutang, maka debitor tetap terikat untuk membayar
lunas sisanya.
Pembatasan-pembatasan untuk : a. Tidak berhak melakukan Fidusia ulang atas objek Jaminan Fidusia;
Pemberi Fidusia b. Tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apa pun, menggadaikan
atau menjual atau mengalihkan dengan cara apa pun kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis dari Penerima Kredit.
Jangka waktu : Pembebanan Fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya pada saat Debitur telah
membayar lunas semua kewajibannya kepada Kreditor sebagaimana dinyatakan
dalam Perjanjian Kredit.
Kuasa : Penerima Fidusia menerima kuasa dengan hak substitusi dan kuasa tersebut tidak
dapat ditarik atau dibatalkan termasuk sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813,
Pasal 1814, dan Pasal 1816 KUHPerdata.
Domisili Hukum : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.
Akta Jaminan Fidusia (Piutang) No.19 tanggal 7 Mei 2008 juncto Akta Perubahan Atas Akta Jaminan
Fidusia (Piutang) No.50 tanggal 19 September 2008, juncto Akta Perubahan Atas Akta Jaminan Fidusia
(Piutang) No.54 tanggal 28 Oktober 2009, yang seluruhnya dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi
Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Penerima Fidusia)
Perseroan (Pemberi Fidusia)
Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia : Telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dengan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10-8605 HT.04.06.TH 2008/STD tanggal 7 Agustus 2008 juncto Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W10-0907.HT.04.07.TH.2008/P tanggal 18 November 2008
Latar Belakang : a. Bahwa di antara Pemberi Fidusia (juga selaku Debitur) dan Penerima Fidusia
(Kreditor) telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Kredit No.17 tanggal
7 Mei 2008 yang di buat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H.,
Notaris di Surabaya;
b. Bahwa untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan dalam Perjanjian
Kredit tersebut di atas, maka Para Pihak sepakat untuk membuat Akta tentang
Jaminan Fidusia.
Objek Jaminan : Account Receivable: semua dan setiap hak, wewenang, tagihan-tagihan serta klaim-
klaim yang sekarang telah dimiliki oleh pemberi Fidusia dan/atau di kemudian hari
akan dimiliki, diperoleh dan dapat dijalankan oleh Pemberi Fidusia terhadap pihak
ketiga sebagaimana diuraikan dalam daftar yang diserahkan Pemberi Fidusia,
dengan nilai Penjaminan sebesar US$20.000.000,00 (dua puluh juta Dollar Amerika
Serikat), dengan nilai barang jaminan seluruhnya sebesar Rp94.000.000.000,00
(sembilan puluh empat miliar Rupiah).
Kewajiban-kewajiban Pemberi : a. Menyerahkan faktur-faktur yang berkenaan dengan tagihan terhadap Pihak
Fidusia Ketiga;
b. Melakukan penagihan terhadap Pihak Ketiga;
c. Mengganti objek Jaminan Fidusia yang tidak dapat ditagih dengan persetujuan
dari Penerima Fidusia;
d. Menjamin bahwa objek jaminan bebas dari sitaan, sengketa, dan tidak dibebani
beban apa pun selain Fidusia dalam Akta ini.
93
Page 122
Pembatasan-pembatasan untuk : a. Tidak berhak melakukan Fidusia ulang atas objek Jaminan Fidusia;
Pemberi Fidusia b. Tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apa pun, menggadaikan
atau menjual atau mengalihkan dengan cara apa pun kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis dari Penerima Kredit.
Jangka waktu : Pembebanan Fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya pada saat Debitur telah
membayar lunas semua kewajibannya kepada Kreditor sebagaimana dinyatakan
dalam Perjanjian Kredit.
Kuasa : Penerima Fidusia menerima kuasa tetap dan kuasa tersebut tidak dapat dicabut atau
dibatalkan dengan alasan apapun juga.
Domisili Hukum : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.
PT Bank Central Asia Tbk
Akta Perjanjian Kredit No.20 tanggal 8 Juli 2011, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan Kesembilan belas Atas Perjanjian
Kredit No.48 tanggal 16 Maret 2021 dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn.,
Notaris di Surabaya, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Debitur)
Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Fasilitas Kredit : 1) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran):
a. Jumlah Pokok : dengan jumlah tidak melebihi Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar Rupiah).
b. Tujuan : Modal kerja.
c. Suku Bunga : 10% per tahun.
d. Batas waktu : Terhitung sejak 16 Maret 2021 s/d 30 November
penarikan Fasilitas 2021.
e. Jangka Waktu : 30 November 2021.
Fasilitas Catatan berdasarkan Perubahan ke 10 hal 39:
disebutkan jangka waktu Fasilitas adalah saat batas
waktu penarikan.
2) Fasilitas Kredit Multi:
a. Jumlah Pokok : Tidak melebihi USD90.000.000,00 (sembilan puluh
juta Dollar Amerika Serikat) atau nilai yang setara
(ekuivalen) dalam mata uang lain yang tersedia di
BCA
b. Dalam Bentuk : - Sight L/C (“UPAS L/C”)
- Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN) Atas Unjuk;
- SKBDN Berjangka;
- SKBDN Berjangka dibayar Atas Unjuk;
- Trust Receipt Rupiah (“TR Rupiah”);
- Time Loan dalam bentuk Rupiah;
c. Tujuan : - LC & SKBDN untuk Pembelian bahan baku
berupa besi baja dan spare part serta pembelian
mesin;
- Time Loan untuk mendukung modal kerja,
membiayai pembelian bahan baku produksi besi
baja dari supplier;
- TR Rupiah untuk melunasi Sight L/C, Usance
L/C, UPAS L/C, SKBDN Atas Unjuk, SKBDN
Berjangka di bayar Atas Unjuk;
d. Suku Bunga : - UPAS IDR: 9,75% p.a.
- UPAS USD: LIBOR +2,75% p.a.
- UPAS (valas non USD): LIBOR +2,75% p.a.
e. Batas waktu : Terhitung sejak 16 Maret 2021 s/d 30 November
penarikan Fasilitas 2021.
f. Jangka Waktu : 30 November 2021.
Fasilitas
94
Page 123
3) Fasilitas Bank Garansi:
a. Jumlah Pokok : Tidak melebihi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh
miliar Rupiah) atau dapat diterbitkan dalam mata
uang Dollar Amerika Serikat;
b. Tujuan : Sebagai counter guarantee jaminan proyek dalam
bentuk Bank Garansi atau Standby L/C ke Bank
Lain;
c. Suku Bunga : 10 % per tahun.
d. Batas waktu : Terhitung sejak 16 Maret 2021 s/d 30 November
penarikan Fasilitas 2021.
e. Jangka Waktu : Dapat lebih dari 1 (satu) tahun (sesuai dengan
Fasilitas jangka waktu kontrak). Khusus untuk Retention
Bond jangka waktunya maksimal 2 tahun.
(SPPK tgl 25 Juli 2017)
4) Fasilitas Negosiasi/Diskonto dengan kondisi khusus:
a. Jumlah Pokok : Tidak melebihi USD5.000.000,00 (lima juta Dollar
Amerika Serikat);
b. Tujuan : Untuk penerbitan Bank Garansi dalam mata uang
Rupiah dan Dollar Amerika Serikat;
c. Suku Bunga : 10% per tahun.
d. Batas waktu : Terhitung sejak 16 Maret 2021 s/d 30 November
penarikan Fasilitas 2021.
e. Jangka Waktu : 30 November 2021.
Fasilitas
5) Fasilitas Time Loan Revolving:
a. Jumlah Pokok : Tidak melebihi ekuivalen Rp340.000.000.000,00
(tiga ratus empat puluh miliar Rupiah)
b. Tujuan : Mendukung modal kerja yang terkait penjualan ke
proyek dan membiayai pembelian bahan baku/
bahan pembantu untuk produksi besi baja dari
supplier;
c. Suku Bunga : 10,25% per tahun.
d. Batas waktu : Terhitung sejak 16 Maret 2021 s/d 30 November
penarikan Fasilitas 2021.
e. Jangka Waktu : 30 November 2021.
Fasilitas
6) Fasilitas Foreign Exchange Line (Forex Line):
a. Jumlah : Tidak melebihi USD20.000.000,00 (dua puluh juta
Dollar Amerika Serikat)
b. Tujuan : Untuk lindung nilai kurs (hedging)
c. Batas waktu : Terhitung sejak 16 Maret 2021 s/d 30 November
penarikan Fasilitas 2021.
d. Jangka Waktu : s/d 30 November 2021.
Fasilitas
e. Jangka Waktu : Maksimal 6 bulan.
Forward
95
Page 124
Jaminan : a. 2 (dua) bidang tanah dan bangunan kantor terletak di Jl. Kalibutuh No.189-193,
Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, atas
nama Perseroan sebagaimana diuraikan dalam:
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.21/K/Kelurahan Tembok Dukuh,
Seluas 4.850 m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.7379 tanggal 19
Desember 1987;
2) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.84/Kelurahan Tembok Dukuh, Seluas
920 m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.14.370/1995 tanggal 8
Desember 1995;
b. 4 (empat) bidang Tanah dan Bangunan Pabrik I yang terletak di Jl. Rungkut
Industri No.26-30, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur atas nama
Perseroan sebagaimana diuraikan dalam :
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.6/Kelurahan Rungkut Kidul, Seluas
3.445 m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.8591 tanggal 5 Juni 1984;
Hak Guna Bangunan sebagaimana diuraikan di atas tersebut terletak di
atas Hak Pengelolaan No.1/Rungkut kidul;
2) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.10/Kelurahan Kalirungkut, Seluas
2.641 m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.8590 tanggal 5 Juni 1984;
Hak Guna Bangunan sebagaimana diuraikan di atas tersebut terletak di
atas Hak Pengelolaan No.1/Kalirungkut;
3) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.76/Kelurahan Kalirungkut, Seluas
5.707 m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.3971 tanggal 1 Agustus
1987;
Hak Guna Bangunan sebagaimana diuraikan di atas tersebut terletak di
atas Hak Pengelolaan No.1/Kalirungkut;
4) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.159/Kelurahan Rungkut Kidul, Seluas
18.338 m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.3972 tanggal 1 Agustus
1987;
Hak Guna Bangunan sebagaimana diuraikan di atas tersebut terletak di
atas Hak Pengelolaan No.1/Rungkut kidul;
c. 2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan Pabrik II atas nama Perseroan yang terletak
di Jl. Rungkut Industri II No.10, Surabaya, atas nama Perseroan sebagaimana
diuraikan dalam:
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.16/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, seluas
3.594 m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.401 tanggal 16 Januari 1989,
terletak di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Rungkut, Kotamadya
Surabaya, Jawa Timur, Hak Guna Bangunan tersebut di atas terletak di
atas Hak Pengelolaan No.1/Tenggilis Mejoyo;
2) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.88/Kelurahan Kalirungkut, seluas
11.686 m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.401 tanggal 16 Januari
1989, terletak di Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kotamadya
Surabaya, Jawa Timur, Hak Guna Bangunan tersebut di atas terletak di
atas Hak Pengelolaan No.1/Kalirungkut;
d. Sebidang Tanah dan Bangunan Pabrik III atas nama Perseroan yang terletak di
Jl. Mastrip No.860, Desa/Lingkungan Warugunung, Kecamatan Karangpilang,
Kota Surabaya, Jawa Timur sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Guna
Bangunan No.1/Desa/Lingkungan Warugunung, seluas 29.800 m² diuraikan
dalam Gambar Situasi No.73/S/1974 tanggal 26 Januari 1974;
e. 7 (tujuh) bidang Tanah dan Bangunan Pabrik IV atas nama Perseroan yang
terletak di Jl. Gunung Gangsir, Cangkringmalang, Beji, Pasuruan sebagaimana
diuraikan dalam:
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7/Desa Cangkringmalang, seluas
61.390 m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.999 tanggal 6 Mei 1991
terletak di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,
Jawa Timur;
2) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.23, seluas 23.692 m² diuraikan dalam
Gambar Situasi No.991 tanggal 24 Mei 1995 terletak di Desa Desa
Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur;
3) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.24/Desa Gunung gangsir, seluas 15.985
m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.2829 Tanggal 29 Oktober 1997
terletak di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,
Jawa Timur;
4) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.40/Desa Cangkringmalang, seluas
20.815 m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.2828 tanggal 29 Oktober
1997 terletak di Desa Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten
Pasuruan, Jawa Timur;
5) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.44/Desa Cangkringmalang, seluas
4.760 m²diuraikan dalam Gambar Situasi No.2677 tanggal 23 November
1991, terletak di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten
Pasuruan, Jawa Timur;
96
Page 125
6) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.45/Desa Cangkringmalang, seluas
2.720 m²diuraikan dalam Gambar Situasi No.2676 tanggal 23 November
1991, terletak di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten
Pasuruan, Jawa Timur;
7) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.52/Desa Cangkringmalang, seluas
13.895 m² diuraikan dalam Surat Ukur No.14/Cangkringmalang/2001
tanggal 24 Juli 2001, terletak di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji,
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur;
f. 3 (tiga) bidang Tanah dan Bangunan Pabrik V atas nama Perseroan yang
terletak di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya II Blok F-2,
Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
sebagaimana diuraikan dalam:
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.49/Desa Parungmulya, seluas 19.530
m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00094 tanggal 9 Juni 1998;
2) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.51/Desa Parungmulya, seluas 25.000
m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00096 tanggal 9 Juni 1998;
3) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.01215/Desa Parungmulya, seluas
5.470 m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00032/Parungmulya/2010
tanggal 18 Februari 2010;
g. 5 (lima) Bidang Tanah dan Bangunan Proyek Semanan atas nama Perseroan
yang terletak di Jl. Semanan Megah Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan
Kalideres, Kota Jakarta Barat sebagaimana diuraikan dalam:
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7907/Kelurahan Semanan, seluas 717
m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00030/2013 Tanggal 20 Februari 2013;
2) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7908/Kelurahan Semanan, seluas 46
m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00026/2013 Tanggal 20 Februari 2013;
3) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7909/Kelurahan Semanan, seluas 330
m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00036/2013 Tanggal 20 Februari 2013;
4) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7910/Kelurahan Semanan, seluas 227
m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00025/2013 Tanggal 20 Februari 2013;
5) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7911/Kelurahan Semanan seluas 838
m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00031/2013 Tanggal 20 Februari 2013;
h. 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan Pabrik VI yang terletak di Jl. Pahlawan,
Desa Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
atas nama Perseroan, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna
Bagunan (SHGB) No.787/Desa Cemengkalang, seluas 40.477 m² diuraikan
dalam Surat Ukur No.00098/12100820/2013 Tanggal 22 Oktober 2013;
i. 3( tiga) bidang Tanah dan Bangunan Proyek Bizpark – Bandung atas nama
Perseroan, sebagaimana diuraikan dalam:
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.258/Kelurahan Cirangrang, seluas
1.405 m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00038/Cirangrang/2014 tanggal
14 November 2014 terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Ciparay,
Kota Bandung, Jawa Barat;
2) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.784/Kelurahan Cibaduyut, seluas 74
m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00104/Cibaduyut/2014 tanggal 26
November 2014 terletak di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Babakan
Bojongloa Kidul, Kota Bandung;
3) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.787/Kelurahan Cirangrang, seluas
267 m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00094/Cibaduyut/2014 tanggal
13 Januari 2015 terletak di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Babakan
Bojongloa Kidul, Kota Bandung;
j. 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan KP Parang Loe, Kecamatan Tamanlanrea,
Kota Makassar sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan
No.20780/Kelurahan Parang Loe, Seluas 6.057 m² diuraikan dalam Surat Ukur
No.01472/2007 tanggal 13 September 2007, yang telah diperoleh oleh Debitur
berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.9 tanggal 7 Maret 2018 yang
dibuat di hadapan Ridwan Nawing, S.H., Notaris di Makassar;
k. Semua mesin-mesin yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana ternyata
dari Surat Pernyataan No.037/SPD/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011, lebih lanjut
tercantum dalam Daftar Mesin No.013/LGL-EXT/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011,
No.014/LGL-EXT/VII/2011, No.015/LGL-EXT/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011,
No.016/LGL-EXT/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011, No.017/LGL-EXT/VII/2011
tanggal 8 Juli 2011, daftar tersebut berikut perubahannya merupakan satu
kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit ini;
l. Semua mesin-mesin yang dimiliki oleh Perseroan yang saat ini berada/
disimpan di gudang SPINDO Jl. Pahlawan, Desa Cemengkalang, Kecamatan
Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagaimana ternyata dari Daftar
mesin No.1164/FIN/X/2014 tanggal 13 Oktober 2014, Daftar Forklift No.1167/
FIN/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014, dan Daftar Crane No.1168/FIN/X/2014
tanggal 14 Oktober 2014 sebagaimana dimuat dalam surat Pernyataan tanggal
14 Oktober 2014 yang akan diserahkan kepada BCA;
97
Page 126
m. Unit-unit mesin dan peralatan yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ternyata
dari Daftar mesin-mesin No.033/SPD/FA/V/15 tanggal 22 Mei 2015, bertalian
dengan Surat Pernyataan No.034/SPD/FA/V/15, dan daftar mesin-mesin untuk
Pengikatan KI 4 BCA No.035/SPD/FA/V/15 tanggal 22 Mei 2015, daftar tersebut
berikut perubahannya merupakan satu kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit ini,
yang saat ini ditempatkan di:
- Jl. Rungkut Industri I No.28-30, Surabaya,
- Jl. Rungkut Industri II No.10, Surabaya,
- Jl. Mastrip No.860, Warugunung, Surabaya,
- Jl. Kabupaten, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Pasuruan,
- Jl. Mitra Raya Blok F-2, Kawasan Industri Mitrakarawang, Karawang;
n. Unit-unit mesin dan peralatan yang dimiliki Perseroan, yang saat ini berada di
SPINDO Jl. Mitra Raya Blok F-2, Kawasan Industri Mitra Karawang, Karawang,
sebagaimana ternyata dari daftar mesin-mesin No.036/SPD/FA/V/15 22 Mei
2015, bertalian dengan surat Pernyataan No.037/SPD/FA/V/15 tanggal 22 Mei
2015 dan Daftar mesin-mesin untuk pengikatan KI 4 BCA No.038/SPD/FA/V/15
tanggal 22 Mei 2015, daftar tersebut berikut perubahannya merupakan satu
kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit ini;
o. Segala hak-hak utama serta tuntutan-tuntutan menurut Hukum yang dapat
dijalankan dan digunakan atas tagihan-tagihan dan piutang yang sekarang atau
di kemudian hari ada, yang menjadi hak Perseroan terhadap pihak mana pun
juga, sebagaimana ternyata dalam Daftar Piutang No.011/LGL-EXT/VIII/2011
tanggal 8 Juli 2011, sebagaimana dimuat dalam Surat Pernyataan tanggal 8 Juli
2011 No.035/SDPD/VII/2011 yang diserahkan Perseroan kepada BCA, daftar
tersebut berikut perubahannya merupakan satu kesatuan dari Akta Perjanjian
Kredit ini;
p. Semua persediaan barang berupa bahan baku dan bahan jadi yang dimiliki
oleh Perseroan, baik sekarang maupun dikemudian hari, sebagaimana ternyata
dalam Daftar Persediaan Barang tanggal 30 Juni 2011 No.012/LGL-EXT/
VII/2011 tanggal 8 Juli 2011 sebagaimana dimuat dalam Surat Pernyataan yang
diserahkan oleh Perseroan kepada BCA tanggal 8 Juli 2011 No.036/SDPD/
VII/2011, daftar tersebut berikut perubahannya merupakan satu kesatuan dari
Akta Perjanjian Kredit ini;
Kewajiban-kewajiban Debitur : Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, DEBITOR wajib untuk :
a. Menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan BCA hanya untuk keperluan yang
diatur dalam Perjanjian Kredit;
b. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah,
petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap DEBITOR;
c. Segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap
perkara yang menyangkut DEBITOR, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan
pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha
maupun harta kekayaan DEBITOR;
d. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian
Fasilitas Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit tidak dipergunakan dan/atau
Perjanjian Kredit dibatalkan;
e. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan
dengan pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan;
f. Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual antara lain hak cipta, paten
dan merek yang telah atau akan dimiliki DEBITOR;
g. Membentuk dan memelihara sistim pembukuan, administrasi dan pengawasan
keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia
dan yang diterapkan secara terus menerus untuk mencerminkan secara wajar
keadaan kekayaan, keuangan serta hasil usaha DEBITOR.
h. Mengizinkan BCA ataupun pihak lain yang ditunjuk oleh BCA pada setiap waktu
untuk memeriksa kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang
dibuat oleh DEBITOR;
i. Menyampaikan kepada BCA dalam bentuk dan dengan rincian yang dapat
diterima oleh BCA :
- laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh BCA
dalam bentuk long form audited report yang wajib disampaikan selambat-
lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal penutupan
tahun buku;
- laporan keuangan (neraca dan perhitungan rugi laba) semesteran bersifat
internal, yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
hari setelah akhir periode tiap-tiap laporan;
- laporan keuangan (neraca dan perhitungan rugi laba) triwulanan yang
wajib disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah akhir
periode tiap-tiap laporan;
98
Page 127
j. Memberikan prioritas terlebih dahulu atas laba usaha yang diterima DEBITOR
untuk membayar kewajiban DEBITOR yang jatuh waktu kepada BCA;
k. Menjaga dan memelihara agar nilai saldo piutang usaha dan persediaan
DEBITOR minimum sebesar jumlah baki debet (outstanding) utang akibat
penggunaan fasilitas L/C dan fasilitas modal kerja berdasarkan Perjanjian
Kredit;
l. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga tuan
IBNU SUSANTO, keluarga tuan HUDIANTO dan keluarga penghadap Insinyur
TIKMAN UTOMO dalam DEBITOR minimum sebesar 51% (lima puluh satu
persen) dari keseluruhan saham yang dikeluarkan oleh DEBITOR dan memiliki
hak suara yang sah dan tidak dijaminkan/diagunkan kepada pihak manapun;
m. Menyerahkan laporan penilaian atas Agunan kepada BCA, yang dikeluarkan
oleh pihak penilai independen (independent appraisal) yang disetujui oleh BCA
dan wajib disampaikan setiap 2 (dua) tahun sekali, dengan ketentuan bahwa
jika pinjaman DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit menjadi bermasalah,
maka laporan penilaian tersebut wajib dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali;
n. Menyerahkan kepada BCA, fotokopi yang sesuai dengan asli dokumen-
dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Upaya Kelola Lingkungan
(UKL) atas seluruh pabrik milik DEBITOR termasuk perubahannya (jika ada);
o. Mensubordinasikan terhadap Utang seluruh pinjaman DEBITOR kepada pihak
afiliasi dan pemegang sahamnya maupun pinjaman dalam rangka private
equity, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan
menyampaikan kepada BCA pernyataan tertulis dari seluruh pemberi pinjaman
tersebut bahwa para pemberi pinjaman bersedia mensubordinasikan seluruh
utang DEBITOR kepada para pemberi pinjaman tersebut terhadap Utang;
p. Menjaga dan memelihara agar kondisi finansial (financial covenants) di bawah
ini terpenuhi :
- Current Ratio (perbandingan (rasio) antara jumlah aktiva lancar DEBITOR
terhadap passiva lancar DEBITOR) minimal sebesar 1 (satu) kali;
- Leverage Ratio (perbandingan (rasio) antara jumlah utang DEBITOR
(tidak termasuk shareholder loan dan affiliate loan yang disubordinasikan
terhadap Utang) terhadap jumlah ekuitas/modal (equity) DEBITOR pada
setiap akhir tahun laporan) maksimal sebesar 2,5 (dua koma lima) kali;
- Debt Service Coverage Ratio (perbandingan (rasio) antara jumlah
keseluruhan pendapatan DEBITOR sebelum dikurangi kewajiban bunga,
pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) terhadap jumlah kewajiban
bunga dan angsuran pokok DEBITOR) minimal sebesar 1,5 (satu koma
lima) kali;
q. Menyerahkan agunan tambahan berupa benda tetap apabila Agunan berupa
tanah dan bangunan pabrik ditarik oleh DEBITOR, dengan ketentuan bahwa
nilai pasar agunan tambahan tersebut minimal sama dengan nilai pasar Agunan
yang ditarik;
r. Menandatangani Dokumen Agunan untuk menjamin pelunasan seluruh
Fasilitas Kredit, dengan nilai hak tanggungan minimal sebesar nilai pasar
Agunan berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen (independent
appraisal) atas Agunan berupa proyek/gudang workshop yang dibiayai dengan
fasilitas KI-5 dan dapat dilakukan secara bertahap, dimana seluruhnya wajib
ditandatangani selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal Batas Waktu
Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit untuk fasilitas KI-5 berakhir
atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal selesainya proyek yang dibiayai fasilitas KI-5
(mana yang lebih dahulu), dengan ketentuan khusus untuk Agunan proyek
yang dibiayai Fasilitas KI-5 berupa tanah dan bangunan gudang yang terletak
di Mangkupalas Business Center, Samarinda (“Mangkupalas”), sebagaimana
diuraikan dalam Perjanjian Kredit, wajib dilakukan minimal sebesar nilai
pasarnya selambat-lambatnya pada 2 (dua) bulan setelah sertipikat atas
Agunan Mangkupala selesai atau selambat-lambatnya pada tanggal 31 (tiga
puluh satu) Oktober 2018 (dua ribu delapan belas) (mana yang lebih dahulu);
s. Menyerahkan laporan penilaian terbaru atas Agunan berupa proyek gudang/
workshop yang dibiayai dengan fasilitas Kredit Investasi yang dikeluarkan oleh
pihak penilai independen (independent appraisal) yang disetujui oleh BCA dan
disampaikan kepada BCA untuk Agunan berupa proyek gudang/workshop yang
dibiayai dengan fasilitas KI-5, wajib diserahkan selambat-lambatnya 31 (tiga
puluh satu) Desember 2017 (dua ribu tujuh belas);
99
Page 128
t. Dalam hal karena perubahan nilai kurs atau sebab lainnya (termasuk karena
perubahan bobot risiko) jumlah outstanding (baki debet) suatu Fasilitas Kredit
dan/atau Fasilitas Forex Line yang telah ditarik/dipergunakan melebihi jumlah
plafond Fasilias Kredit dan/atau Fasilitas Forex Line yang terkait, maka :
(i) Khusus untuk Fasilitas Kredit :
BCA akan memblokir plafond fasilitas kredit modal kerja manapun yang
telah diberikan BCA kepada DEBITOR yang masih tersedia untuk ditarik
sebesar pelampauan plafond Fasilitas Kredit tersebut. Dalam hal tidak
ada fasilitas kredit modal kerja yang dapat diblokir oleh BCA atau dalam
hal DEBITOR ingin agar blokir tersebut di atas dilepaskan, maka dalam
waktu maksimum 5 (lima) hari kalender DEBITOR wajib :
- melunasi sebagian outstanding (baki debet) Fasilitas Kredit yang
terkait sehingga jumlah outstanding (baki debet) Fasilitas Kredit
tidak melampaui jumlah plafond Fasilitas Kredit; atau
- menyediakan dana tunai sebesar selisih antara jumlah outstanding
(baki debet) Fasilitas Kredit terkait dengan plafond Fasilitas Kredit
yang dihitung berdasarkan nilai tukar yang berlaku di BCA dan BCA
berhak melakukan blokir dan menggunakan dana yang diserahkan
dalam rekening DEBITOR di BCA untuk pelunasan outstanding (baki
debet) Fasilitas Kredit yang melebihi plafond Fasilitas Kredit tersebut
pada saat jatuh tempo yang bersangkutan sehingga tidak lagi terjadi
pelampauan plafond tersebut.
Jika DEBITOR tidak melakukan salah satu dari kedua pilihan di atas dalam
jangka waktu yang ditentukan, maka BCA berhak mengambil tindakan
untuk penyelesaian kewajiban DEBITOR tersebut di atas.
(ii) Khusus untuk Fasilitas Forex Line :
Dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kalender DEBITOR wajib
menyediakan dana tunai dalam rekening DEBITOR di BCA sebesar jumlah
pelampauan plafond dikalikan dengan bobot risiko Fasilitas Forex Line
yang digunakan dan BCA berhak melakukan blokir serta menggunakan
dana tersebut untuk pelunasan pelampauan plafond tersebut pada saat
jatuh temponya;
u. Menuangkan nilai seluruh aset yang dibiayai dengan fasilitas KI-3, fasilitas KI-4
dan fasilitas KI-5 dalam laporan keuangan DEBITOR, dimana nilai aset tersebut
terlihat dalam laporan keuangan tersebut;
v. Mencantumkan seluruh Agunan berupa mesin yang dinilai oleh pihak penilai
independen (independent appraisal) dalam lampiran fidusia atas mesin;
w. Memusatkan aktivitas operasional DEBITOR pada BCA;
x. Menyerahkan laporan volume nilai dan penjualan, pembelian dan persediaan
per 3 (tiga) bulan maksimal 45 (empat puluh lima) hari dari tanggal laporan;
y. Menyerahkan daftar persediaan dan piutang DEBITOR yang menjadi Agunan
di BCA setiap 6 (enam) bulan sekali selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah akhir periode tiap-tiap laporan.
Pembatasan-pembatasan : Selama DEBITOR belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/
atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, DEBITOR tidak diperkenankan
untuk melakukan hal-hal berikut di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari BCA :
a. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak/lembaga keuangan lain dan/
atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan
nama apa pun dan/atau mengagunkan harta kekayaan DEBITOR kepada Pihak
Lain;
b. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan
afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
c. Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi
tidak tebatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau di
luar praktek dan kebiasaan yang ada;
d. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan pembayaran
kepada instansi yang berwenang (Pengadilan);
e. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang
telah ada;
f. Menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama
dalam menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha
sehari-hari;
g. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran;
h. Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris serta para pemegang saham;
100
Page 129
i. Membagikan dividen kepada (para) pemegang saham DEBITOR, kecuali
terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(i) Pembagian dividen hanya kepada investor yang melakukan private equity
(tidak termasuk pemegang saham pendiri atau pemegang saham yang
ada pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit/existing shareholders;
(ii) DEBITOR telah membayar seluruh Utang yang telah jatuh tempo;
(iii) Menjaga kondisi financial (financial covenant) sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Kredit agar tetap dipenuhi;
(iv) Jumlah nilai dividen yang diberikan tidak menganggu likuiditas dan aliran
dana (cash flow) yang dibutuhkan untuk operasional DEBITOR; dan
(v) Jumlah dividen yang dibagikan tersebut maksimal sebesar 20% (dua
puluh persen) dari laba bersih tahun buku sebelumnya.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan : Berdasarkan Surat PT Bank BCA Tbk (BCA) No. 30472/GBK/2021 tanggal
9 September 2021; BCA telah menyetujui perubahan ketentuan pembatasan
sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Memberitahukan secara tertulis kepada BCA paling lambat 5 Hari Kerja setelah
tanggal terjadinya perubahan susunan pengurus dan pemegang saham (tidak
termasuk pemegang saham publik);
b. Membagikan dividen kepada para pemegang saham Debitur dengan
terpenuhinya syarat: (i). Debitur telah membayar seluruh Utang yang telah jatuh
tempo; (ii) menjaga kondisi financial sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Kredit agar tetap terpenuhi; (iii) jumlah nilai dividen yang diberikan tidak
mengganggu likuiditas dan alioran dana (cash flow) yang dibutuhkan untuk
operasional Debitur.
c. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham ultimate
shareholders yaitu keluarga Tn. Ibnu Susanto, Keluarga Tn. Hudianto dan
Keluarga Tn. Ir. Tikman Utomo (baik secara langsung maupun tidak langsung)
dalam Debitur minimum sebesar 51% dari keseluruhan saham yang dikeluarkan
oleh Debitur dan memiliki hak suara yang sah dan tidak dijaminkan/diagunkan
kepada pihak manapun.
Berdasarkan Surat PT Bank BCA Tbk (BCA) No. No.30439/GBK/2021 tertanggal
23 Agustus 2021; BCA telah menyetujui Penawaran Umum Berkelanjutan
atas penerbitan Obligasi dan/atau sukuk berkelanjutan maksimal sebesar
Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah) dengan tenor maksimal 3 tahun.
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIM BANK)
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No.49 tanggal 22 Desember 2006, dibuat di hadapan Marina
Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Keduapuluh Perjanjian
Kredit Modal Kerja Ekspor No.252/ADDPK/06/2021 tanggal 10 Juni 2021.
Para Pihak : Perseroan (Debitur)
Indonesia EximBank (Kreditur)
Fasilitas Kredit : a. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sampai dengan jumlah maksimum
sebesar Rp105.000.000.000,00 (seratus lima miliar Rupiah);
b. Mata uang yang dipakai adalah mata uang Rupiah;
c. Bunga : 9.50% per tahun
Jangka waktu : a. Fasilitas KMKE sampai dengan tanggal 9 Juni 2022 serta dapat diperpanjang
untuk jangka waktu dan dengan tata cara yang disetujui oleh Kreditur dan
Debitur.
Tujuan : Hanya dapat digunakan untuk membiayai modal kerja industri pipa baja.
Jaminan : a. Persediaan Barang milik Debitur yang disimpan di dalam gudang di bawah
pengelolaan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), dengan nilai penjaminan
minimal 133,33% (seratus tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga persen) dari baki
debet Fasilitas Kredit, yang akan di tuangkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10-1289 HT.04.06.TH.2007/STD tertanggal 7 Maret 2007;
b. Corporate Guarantee dari PT Cakra Bhakti Para Putra sebagaimana dinyatakan
dari Akta Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) tanggal 18 Juni 2007
Nomor 3, dibuat di hadapan Lukas (Lucky), S.H., M.Kn., pengganti Rudy
Siswanto, S.H., Notaris di Surabaya;
101
Page 130
c. Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) sebesar Rp5.634.615.000,00 (lima miliar
enam ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu Rupiah) atas 2
(dua) bidang tanah berikut bangunan dan sarana pelengkap milik Debitur serta
segala sesuatu yang telah atau di kemudian hari akan ada atau melekat pada
atau berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah tersebut yang berlokasi di Jalan Imam
Bonjol No.14-16, Kelurahan Dr Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya
dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No.1009/Kelurahan
Dr Sutomo seluas 351M2 dan Sertifikat Hak Milik No.1010/Kelurahan Dr Sutomo
seluas 362 M2 keduanya atas nama Wardana Hudianto.
Kewajiban-kewajiban Debitur : a. Menggunakan dana sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
b. Menyalurkan seluruh proceed export atas transaksi yang berkaitan dengan
pembiayaan berdasarkan Perjanjian ini melalui Rekening Operasional atau
Rekening lain yang ditunjuk Kreditur;
c. Menjaga, memelihara, dan menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya dan
dengan senantiasa mentaati peraturan atau ketentuan hukum yang berlaku
serta aspek sosial kemasyarakatan, dan karenanya memberitahukan Kreditur
apabila terjadi perubahan pada luas, sifat dan bentuk usaha Debitur;
d. Melaksanakan segala kewajibannya, termasuk namun tidak terbatas kewajiban
pembayaran, tepat pada waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian;
e. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur segera setelah terjadinya atau
diketahuinya kejadian mengenai sengketa debitur dengan pihak mana pun,
kerugian atau kerusakan harta kekayaan, dalam jumlah yang cukup berarti,
peristiwa atau kejadian yang merupakan peristiwa atau kejadian kelalaian atau
cidera janji ataupun kejadian atau peristiwa yang dengan suatu pemberitahuan
atau lewatnya waktu saja akan merupakan kejadian atau peristiwa kelalaian
atau cidera janji berdasarkan Perjanjian ini.
f. Mengasuransikan kekayaan Debitur dan usaha Debitur serta jaminan yang
insurable, terhadap resiko kebakaran, resiko bencana alam dan resiko lain yang
ditetapkan oleh Kreditur pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Kreditur
untuk jumlah dan dengan syarat dan ketentuan yang disetujui oleh Kreditur di
mana di dalam polis tersebut mencantumkan nama Kreditur sebagai penerima
klaim (Banker’s Clause) atas kekayaan Debitur yang diserahkan kepada
Kreditur sebagai agunan.
g. Menyerahkan kepada Kreditur semua copy Akta Pendirian, Anggaran Dasar
berikut setiap perubahannya, berita acara Rapat Umum Pemegang Saham
yang berkenaan dengan penggantian, pengangkatan atau pemberhentian
anggota Direksi dan/atau Komisarisnya segera setelah Debitur memperoleh
akta atau dokumen tersebut atau segera setelah akta atau dokumen tersebut
selesai dibuat;
h. Mengadakan dan memelihara pembukuan, sistem administrasi/ penatausahaan
dan pengawasan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara konsisten dan mencerminkan
secara wajar keadaan keuangan serta hasil usaha Debitur.
i. Memberikan izin kepada Kreditur atau pihak lain yang diberi kuasa oleh
Kreditur atas pemberitahuan sebelumnya, untuk melakukan pemeriksaan
barang jaminan dan pemeriksaan terhadap pembukuan dan sistem administrasi
Debitur;
j. Setiap kali diminta oleh Kreditur, membuat dan menandatangani di hadapan
notaris yang ditunjuk oleh Kreditur, akta pengakuan utang untuk kepentingan
Kreditur, yang bentuk dan isinya disetujui oleh Kreditur, dan selanjutnya
mengakui, menyetujui dan tidak akan membantah kekuatan eksekutorial dari
grosse pertama akta tersebut sesuai dnegan ketentuan Pasal 224 HIR atau
Pasal 258 Rbg;
k. Secara terus menerus mendaftarkan, mencatatkan, memperbaharui atau
memperpanjang semua dokumen, perizinan, atau persetujuan yang diperlukan
sehubungan dengan kegiatan usaha Debitur dan Perjanjian ini pada setiap
instansi yang berwenang agar tetap berlaku;
l. Segera memberitahukan Kreditur setiap kejadian yang dapat mempunyai
pengaruh negatif terhadap usaha Debitur dan/atau mungkin menyebabkan
keterlambatan pengembalian Kredit atau pelaksanaan kewajiban pembayaran
Debitur;
m. Menyerahkan laporan keuangan triwulan yang telah ditandatangani oleh Direksi
Debitur selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah akhir
periode laporan tersebut;
n. Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor Akuntan
Publik terdaftar yang disetujui Kreditur selambat-lambatnya 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender setelah akhir tahun buku;
o. Wajib menjaga market value Persediaan Barang yang diterima dan disimpan
oleh perusahaan pengelola agunan minimal 133,33% dari baki debet fasilitas
kredit modal kerja ekspor dengan skema jaminan Warehouse Receipt (Collateral
Management);
102
Page 131
p. Membayar dan menyelesaikan semua kewajiban pajak, retribusi dan biaya-
biaya lain yang dikenakan oleh Pemerintah;
q. Memelihara Interest Debt to Equty Ratio sebesar maksimal 2,5 x (dua koma
lima kali);
r. Menyerahkan laporan realisasi produksi dan penjualan setiap bulan kepada
Kreditur;
s. Menjaga peringkat lingkungan hidup (Proper) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dengan peringkat baik sesuai ketentuan Peraturan Bank
Indonesia;
t. Membayar biaya provisi, dan biaya-biaya lainnya termasuk namun tidak terbatas
pada biaya notaris, pada saat menandatangani Perjanjian ini atau selambatnya
pada saat penarikan fasilitas kredit yang pertama;
u. Menyerahkan laporan penilai agunan terbaru oleh penilai independen yang
terdaftar di Bapepam LK paling lambat 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan
Perjanjian.
v. Menjaga security coverage atas agunan persediaan dan apabila security
coverage jaminan kurang dari 133,33%, maka Debitur bersedia menurunkan
saldo pemakaian kredit hingga tercapai sesuai dengan ketentuan;
w. Setiap 3 (tiga) bulan sekali Debitur wajib menyerahkan daftar harga persediaan
yang dijaminkan di Kreditur, di mana jumlah total persediaan minimal harus
sama dengan nilai penjaminan persediaan yang telah disepakati;
x. Wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kreditur,
dalam waktu 15 hari kerja apabila Debitur memperoleh pinjaman baru atau
mengakibatkan Debitur menjadi berhutang baik secara langsung maupun tidak
langsung;
y. Wajib menyerahkan jaminan tambahan berupa tanah dan bangunan sesuai
kesepakatan Kreditur dan Debitur;
z. Wajib menyerahkan asli daftar jaminan fidusia atas jaminan persediaan yang
sebelumnya telah diikat fidusia, secara periodik minimal enam bulan sekali
yang diserahkan maksimal 30 hari kalender sejak akhir periode untuk dapat
didaftarkan ulang secara berkala oleh notaris rekanan Kreditur kepada Kantor
Pendaftaran Fidusia setempat;
aa. Menyerahkan laporan keuangan tahunan pemberi guarantor yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar rekanan Kreditur selambat-lambatnya180
hari kalender setelah akhir tahun buku
bb. Wajib melakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I atas tanah dan
bangunan berupa SHM No.1009 dan 1010 atas nama Wardana Hudianto
yang terletak di Jl. Imam Bonjol No.14-16 Surabaya seluas 713 M2 yang
akan dibaliknama menjadi atas nama PT Cakra Putra Lestari sebesar
Rp21.390.000.000 selambatnya 6 (enam) bulan setelah penandatanganan
Perubahan ketujuh belas Perjanjian;
cc. Memberikan akses kepada Kreditur untuk melakukan monitoring langsung
terhadap Rekening Operasional Debitur yang terkait pembiayaan dari Kreditur;
dd. Menyerahkan kepada Kreditur asli/copy sesuai asli bukti penunjukan KAP
(Kantor Akuntan Publik) kepada Kreditur selambat-lambatnya 180 hari kalender
sebelum tenggat waktu penyerahan laporan keuangan audited kepada Kreditur;
ee. Dalam hal Debitur tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Kredit
terkait kewajiban penyerahan laporan keuangan audited, laporan appraisal, dan/
atau asuransi agunan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian,
maka Debitur wajib membayar denda kepada Kreditur sebesar 0,15% per
annum dari outstanding fasilitas KMKE sampai dengan dipenuhinya kewajiban
Debitur untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut di atas, dengan
ketentuan pembayaran denda tersebut tidak menghilangkan hak Kreditur
untuk dapat menyatakan bahwa Debitur telah melakukan peristiwa cidera janji
sebagaimana ketentuan Perjanjian.
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur dilarang melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Meminjamkan uang termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan
afiliasinya kecuali hutang dagang;
b. Bertindak sebagai penjamin atau menjaminkan atau mengagunkan harta
kekayaan Debitur kepada Pihak Lain;
c. Menggunakan Fasilitas Kredit tidak sesuai dengan tujuan yang disebutkan
dalam Perjanjian ini;
d. Membuat atau melakukan pengikatan yang akan berdampak terhadap
terganggunya atau terhambatnya kewajiban Debitur kepada Kreditur
berdasarkan perjanjian ini;
e. Dalam hal struktur dan aset perusahaan, Debitur dilarang:
1) Melakukan merger, konsolidasi usaha, penyertaan modal atau pembelian
saham dalam perusahaan lain;
2) Melakukan investasi/perluasan usaha di luar bidang usahanya;
103
Page 132
f. Menjual atau melepaskan dengan cara apa pun atau menyewakan harta tidak
bergerak atau harta kekayaan utama dalam menjalankan kegiatan usahanya,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
g. Melakukan transaksi usaha di luar kegiatan usaha sehari-hari atau transaksi
yang tidak wajar baik dengan pemegang saham, anak perusahaan/afiliasinya
atau pun dengan pihak ketiga lainnya yang mengakibatkan Debitur diwajibkan
menjual sesuatu di bawah atau membeli sesuatu di atas harga pasar yang wajar
pada waktu itu;
h. Membubarkan Debitur atau memohon debitur agar dinyatakan pailit atau
melakukan perubahan atas bidang usaha.
Hal-hal yang harus dilakukan : Debitur menyampaikan secara. tertulis kepada Kreditur, dalam hal struktur dan asset
perusahaan terjadi perubahan selambatnya dalam waktu 15 (lima) belas Hari Kerja
sejak terjadi perubahan; dalam hal sebagai berikut:
a. merubah anggaran dasar atau status perseroan
b. melakukan. pembagian dividen atau keuntungan usaha dalam bentukapapun
juga dan. dalam jumlah. berapapun juga kepadaa pemegang sahamnya
c. merubah atau memperbolehkan struktur permodalan Debitur diubah
d. merubah komposisi pengurus
Cidera Janji : a. Kelalaian debitur membayar pokok pinjaman dan bunga;
b. Adanya penyitaan atas harta kekayaan debitur;
c. Adanya informasi yang tidak benar dari Debitur;
d. Debitur tidak memenuhi persyaratan dalam Perjanjian ini atau dokumen
jaminan;
e. Adanya penghentian kegiatan operasional;
f. Mengalami kebangkrutan dan menjadi subyek likuidasi;
g. Harta Debitur mengalami penyusutan menurut penilaian Independent Appraisal;
h. Nilai jaminan berkurang dan tidak dapat menyerahkan jaminan tambahan;
i. Adanya putusan/penetapan dari badan pengadilan atau badan arbitrasi yang
dapat mempengaruhi keuangan Debitur;
j. Izin kegiatan usaha dicabut;
k. Adanya putusan dari badan pengadilan terhadap dewan komisaris atau anggota
Direksi atas suatu tindakan apa pun yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha
Debitur;
l. Apabila terjadi peristiwa cidera janji dan tidak dapat ditanggulangi dalam 10
(sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan tertulis oleh Kreditur, maka
dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja Kreditur berhak menyatakan
jatuh tempo seluruh jumlah yang harus di bayarkan oleh Debitur, menyatakan
kewajiban Kreditur untuk menyediakan kredit telah berakhir, dan mengeksekusi
hak yang diberikan berdasarkan Dokumen Jaminan.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan : Berdasarkan Surat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Exim Bank)
No. BS.0095/PBD/09/2021 tanggal 10 September 2021; Indonesia EXIM Bank tel-
ah memberikan persetujuan atas rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanju-
tan I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I tahun 2021 dengan target dana yang
akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,00 dan Tahap II
Tahun 2022 dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar
Rp300.000.000.000,00.
Akta Jaminan Fidusia Atas Barang Persediaan No.50 tanggal 22 Desember 2006 juncto Akta Jaminan
Fidusia Atas Barang Persediaan No.12 tanggal 11 Desember 2007, juncto Akta Perubahan Akta Jaminan
Fidusia Atas Barang Persediaan Barang No.11 tanggal 11 Desember 2007, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : Indonesia EximBank (dahulu PT Bank Ekspor Indonesia (Penerima Fidusia atau
Kreditur)
Perseroan (Pemberi Fidusia)
Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia : Telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dengan Sertifikat jaminan Fidusia
No.W10-1289 HT.04.06.TH.2007/STD tanggal 7 Maret 2007 berikut perubahan
Jaminan Fidusia 15 Agustus 2007 No.W10-0466.HT.04.07.TH2007/P
Latar Belakang : a. Bahwa di antara Pemberi Fidusia (juga selaku Debitur) dan Penerima Fidusia
(Kreditor) telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja
Ekspor No.49 tanggal 22 Desember 2006 yang di buat di hadapan Marina
Soewana, S.H., Notaris di Jakarta beserta perubahan-perubahannya;
b. Bahwa untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan dalam Perjanjian
Kredit tersebut di atas, maka Para Pihak sepakat untuk membuat Akta tentang
Jaminan Fidusia.
104
Page 133
Objek Jaminan : Pemberi Fidusia memberikan jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia sampai
dengan Nilai Penjaminan sebesar minimal 133,33% (seratus tiga puluh tiga koma
tiga puluh tiga persen) dari baki debet fasilitas KMKE I.
Kewajiban-kewajiban Pemberi : a. Pemberi Fidusia menjamin bahwa objek jaminan adalah benar-benar ada
Fidusia dan adalah hak penuh/kepunyaan Pemberi Fidusia, tidak tersangkut dalam
sengketa, dalam sitaan, atau di jadikan jaminan pembayaran utang kepada
siapa pun;
b. Menggunakan objek Jaminan menurut sifat dan peruntukannya dengan sebaik
baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan
dan perbaikannya;
c. Memberikan izin kepada Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah untuk
memeriksa objek jaminan;
d. Tiap 3 (tiga) bulan Pemberi Fidusia menyerahkan laporan mengenai objek
jaminan;
e. Pemberi Fidusia wajib menjaga nilai objek jaminan agar tidak berkurang;
f. Mengasuransikan objek jaminan pada perusahaan asuransi yang disetujui
Penerima Fidusia dengan mencantumkan Banker’s Clause;
g. Apabila terjadi kelalaian pada pemberi Fidusia dan objek jaminan tidak
mencukupi untuk pelunasan hutang, maka debitor tetap terikat untuk membayar
lunas sisanya.
Pembatasan-pembatasan untuk : a. Tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apa pun, menggadaikan
Pemberi Fidusia atau menjual atau mengalihkan dengan cara apa pun kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis dari Penerima Kredit
b. Tidak diperkenankan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan objek
Jaminan Fidusia menjadi tidak sah;
c. Tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan, modifikasi apa pun atas
perjanjian yang berkaitan dengan objek jaminan fidusia atau melepaskan setiap
penjamin dari kewajibannya atas objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari
Penerima Kredit;
Jangka waktu : Pembebanan Fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya pada saat Debitur telah
membayar lunas semua kewajibannya kepada Kreditor sebagaimana dinyatakan
dalam Perjanjian Kredit.
Kuasa : Penerima Fidusia menerima kuasa yang tidak dapat ditarik atau dibatalkan termasuk
sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813, Pasal 1814, dan Pasal 1816 KUHPerdata.
Domisili Hukum : Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PT BANK SHINHAN INDONESIA
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.56 tanggal 27 Februari 2020, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi
Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang diubah terakhir kali dengan Perubahan Perjanjian Kredit
No.045/ADD/III/2021 tanggal 2 Maret 2021, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Debitur)
PT Bank Shinhan Indonesia (Bank)
Fasilitas, Jumlah, Suku Bunga, 1) Pinjaman Trust Receipt (Omnibus Credit Line) dengan maksimal limit sebesar
Tujuan dan Jangka Waktu USD8.000.000,- (delapan juta Dollar Amerika Serikat) untuk fasilitas sebagai
berikut:
a. LC Line (Sight/Usance);
b. LC Line (SKBDN);
c. Trust Receipt;
d. Demand Loan;
masing-masing dengan maksimal limit USD8.000.000,- (delapan juta Dollar
Amerika Serikat).
Dengan ketentuan:
- Suku Bunga: 5% per tahun
- Tujuan Penggunaan: Modal kerja
- Jangka Waktu: 12 (dua belas) bulan
2) Forex Forward sebesar USD500.000,- (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat)
105
Page 134
Jaminan : Persediaan barang dagangan, berupa bahan baku HRC-Coil, serta stok-stok lainnya
milik Debitur/Pemilik Jaminan, yang terdapat dan terletak di Jalan Kabupaten,
Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa
Timur, dan/atau di tempat-tempat alamat lainnya yang merupakan perubahan kelak,
sebagaimana diuraikan dalam Daftar Perserdiaan Barang Per 26 Februari 2020
yang ditandatangani oleh Debitur/Pemilik Jaminan pada tanggal 27 Februari 2020,
bermaterai cukup, yang ditandatangani oleh Debitur/Pemilik Jaminan, serta dalam
daftar-daftar atau surat-surat bermaterai yang akan diserahkan dikemudian hari
oleh Debitur/Pemilik Jaminan, yang tidak terpisahkan dari Akta Jaminan Fidusia
dengan nilai barang jaminan seluruhnya sebesar Rp126.000.000.000,- (seratus dua
puluh enam miliar Rupiah); persediaan barang mana akan dibebani Fidusia dengan
nilai penjaminan sebesar USD9.000.000,- (sembilan juta Dollar Amerika Serikat)
sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia (Persediaan Barang Dagangan) No.57
tanggal 27 Februari 2020, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H.,
Notaris di Surabaya.
Kewajiban-kewajiban : Debitur dengan ini berjanji dan menyetujui bahwa selama perjanjian berlangsung
mulai dari perjanjian ini ditandatangani sampai dengan pada saat total utang di bayar
lunas oleh Debitur kepada Bank, Debitur wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1) Membayar bunga dan pembayaran kembali hutang sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan berdasarkan perjanjian;
2) Melaksanakan pengikatan jaminan, baik secara di bawah tangan maupun di
hadapan notaris yang ditunjuk oleh Bank;
3) Mengasuransikan barang-barang jaminan pada perusahaan asuransi yang
ditunjuk oleh Bank dengan memasang banker’s clause;
4) Debitur dan/atau Penjamin (jika berbadan hukum) wajib memberitahukan
secara tertulis kepada Bank apabila merubah bentuk/status hukum perusahaan,
anggaran dasar perusahaan, susunan pengurus dan susunan pemegang
saham Debitur dan/atau Penjamin dalam kurun waktu 30 hari sejak perubahan
dilakukan;
5) Debitur dan/atau penjamin wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank
apabila mendapatkan tambahan fasilitas dari bank lain atau lembaga keuangan
lainnya dalam kurun waktu 30 hari terhitung sejak fasilitas tersebut disetujui;
6) Bagi Debitur berbentuk Perseroan yang telah memenuhi salah satu kriteria
sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dan Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas
Aktiva Bank Umum, termasuk setiap perubahan dan penggantiannya, wajib
menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan harus diserahkan
selambatnya pada akhir semester I tahun berikutnya;
7) Memelihara keberadaan usahanya serta menjalankan usahanya dengan rajin,
baik, dan efisien sesuai dengan praktek-praktek keuangan dan usaha yang
berlaku dan senantiasa menaati peraturan-peraturan yang berlaku;
8) Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan pengawasan biaya yang
memuaskan bagi Bank serta memelihara catatan-catatan dan administrasi yang
mencerminkan secara benar dan wajar keadaan keuangan serta hasil usaha
Debitur sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan
yang ditetapkan secara terus menerus;
9) Senantiasa memberikan izin, dan/atau membantu diperolehnya izin kepada
Bank serta para pejabat Bank pada setiap saat bila dianggap perlu oleh Bank
untuk memasuki bangunan dan/atau tempat/bangunan dimana jaminan kredit
serta kantor Debitur dan/atau Penjamin untuk mengadakan pemeriksaan
terhadap bangunan, jaminan-jaminan, tagihan-tagihan, asli invoice tagihan,
bukti-bukti pengiriman barang-barang, perjanjian/kontrak/pembukuan dan
administrasi Debitur;
10) Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank bilamana terjadi perubahan
dalam ruang lingkup usaha Debitur atau bilamana terjadi suatu keadaan yang
dapat mempengaruhi secara mendalam keadaan usaha Debitur;
11) Membayar kewajiban-kewajiban pajak, upah buruh, rekening-rekening listrik, air
PAM, dan telepon pada waktunya dan dengan secara sebagaimana mestinya;
12) Menyerahkan kepada Bank semua asli dokumen jaminan, dan asli persetujuan-
persetujuan yang disyaratkan oleh Bank untuk membuat, menyerahkan dan
melaksanakan perjanjian, dokumen jaminan, surat-surat promes dan perjanjian
jaminan serta perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan;
106
Page 135
13) Bank berhak untuk meminta:
a. dalam waktu 90 hari sejak akhir setiap 6 bulan dari suatu tahun buku
Debitur, laporan keuangan Debitur (yang dinyatakan sah oleh Direksi
Debitur) untuk 6 bulan yang bersangkutan, paling sedikit terdiri atas
neraca dan perhitungan laba rugi yang disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
menerus dan selaras dengan pembuatan neraca dan perhitungan laba
rugi untuk jangka waktu yang lalu;
b. dalam waktu 180 hari sejak berakhirnya suatu tahun buku, laporan
keuangan Debitur (yang telah diperiksa/diaudit oleh Akuntan Publik
yang disetujui oleh Bank) untuk tahun buku yang baru lalu, paling sedikit
terdiri atas neraca dan perhitungan laba rugi yang disusun menurut
prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia serta diterapkan terus
menerus dan selaras dengan pembuatan neraca dan perhitungan laba
rugi untuk tahun-tahun buku yang lalu.
14) Membuka rekening pada Bank baik rekening pinjaman dan/atau maupun
rekening penampungan serta mengalihkan seluruh aktivitas melalui rekening
Debitur pada Bank;
15) Menyetorkan ke rekening Debitur pada Bank dan/atau langsung kepada Bank
untuk setiap pembayaran termasuk akan tetapi tidak terbatas pada jumlah
pokok, bunga, denda-denda dan biaya-biaya menjadi kewajiban Debitur;
16) Menggunakan seluruh dana yang ditarik dari fasilitas kredit berdasarkan
perjanjian ini sesuai dengan yang diterapkan dalam perjanjian ini;
17) Memelihara harta kekayaan Debitur termasuk harta jaminan yang dijaminkan
kepada Bank;
18) Memberikan informasi kepada Bank atas hal-hal yang dianggap dapat
membahayakan keadaa usaha Debitur dan/atau Penjamin dan mengizinkan
Bank untuk meninjau usaha Debitur setiap saat bila dianggap perlu oleh Bank,
dan Debitur wajib menginformasikan setiap perkembangan usaha Debitur;
19) Menandatangani segala dan setiap akta dan dokumen yang diminta oleh Bank
untuk melengkapi dan memperkuat hak Bank berdasarkan perjanjian, dokumen
jaminan, perjanjian jaminan dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan;
20) Memenuhi dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
21) Mengizinkan dan memberi bantuan sepenuhnya kepada Bank atau pihak yang
ditunjuk Bank untuk setiap waktu memeriksa fasilitas-fasilitas, pembukuan
dan catatan-catatan yang dibuat Debitur yang dianggap perlu oleh Bank guna
menilai kemampuan Debitur dan/atau Penjamin dalam memenuhi seluruh
kewajibannya berdasarkan perjanjian, dokumen jaminan, perjanjian jaminan
dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan;
22) Menyampaikan pemberitahuan kepada Bank, apabila terjadi proses perkara,
baik perdata maupun pidana yang mempengaruhi usaha Debitur maupun harta
kekayaannya;
23) Membayar semua biaya yang timbul dan relevan dengan pemberian pinjaman
berdasarkan perjanjian serta pelaksanaan ketentuan-ketentuan perjanjian;
24) Setiap waktu atas permintaan Bank dapat dilakukan penilaian terhadap jaminan
melalui konsultasi/perusahaan penilai yang disetujui oleh Bank dengan biaya
yang ditanggung oleh Debitur;
25) Melaksanakan pengikatan jaminan kredit sesuai syarat yang ditetapkan oleh
Bank serta berdasarkan pada ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia;
26) Bank akan melakukan iDeb (informasi Debitur) ulang pada SLIK OJK untuk
proses pengikatan kredit, dan/atau pencairan kredit baru/tambahan yang
dilakukan setelah tanggal 12 setiap bulannya;
27) Debitur wajib menjaga Financial Covenant yang akan ditinjau setiap tahunnya
pada posisi:
a. total Debt to Equity maksimal sebesar 3,25 kali;
b. Current Ratio minimal adalah 1 kali;
c. Debt to Service Coverage Ratio minimum adalah 1 kali;
Pembatasan-pembatasan : Untuk melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, Debitur dan/atau Penjamin harus
memberitahukan secara tertulis kepada Bank dan mendapatkan persetujuan dari
Bank, hal-hal sebagai berikut:
1) Mengubah bentuk/status hukum dan/atau bidang usaha Debitur;
2) Mengadakan penjualan dan/atau pemindahtanganan dan/atau melepaskan
hak atas harta kekayaan Debitur dan/atau Penjamin sepanjang terkait dengan
Jaminan Kredit;
3) Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin terhadap pihak lain dan/atau
menjaminkan dan/atau mengalihkan kekayaannya sepanjang terkait dengan
jaminan kredit kepada pihak lain, atau kewajiban-kewajiban tersebut timbul atas
dasar keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan
pasti, setelah tanggal perjanjian ini;
107
Page 136
4) Menjaminkan, menjual atau dengan cara lain melepaskan barang jaminan
kredit yang dijaminkan ke Bank;
5) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran
atas hutang-hutang;
6) Melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan lain atau pada bidang
usaha lainnya yang dapat mengakibatkan/membawa dampak negatef terhadap
pengelolaan usaha Debitur;
7) Menjadi penjamin hutang pihak lain;
8) Lalai untuk membayar hutang Debitur dan/atau Penjamin kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian hutang atau kredit yang dibuat oleh dan antara Debitur
dengan pihak lain;
9) Mengalihkan fasilitas kredit kepada pihak manapun juga;
10) Mengalihkan usaha Debitur kepada pihak lain dengan cara apapun juga.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
Perjanjian Transaksi Valuta Asing No.046/PK/III/2021 tanggal 2 Maret 2021, yang menerangkan
mengenai:
Para Pihak : PT Bank Shinhan Indonesia (Bank)
Perseroan (Nasabah)
Lingkup Transaksi : Para Pihak setuju untuk melakukan Transaksi Valuta Asing pada atau sebelum jatuh
tempo dengan menggunakan kurs yang telah ditentukan pada saat Tanggal Transaksi
dilakukan sesuai dengan peraturan Bank Indonesia dan kebijakan internal dari Bank
mengenai Transaksi Valuta Asing dan Transaksi Derivatif. Adapun transaksi yang
dapat dilakukan adalah:
1) Pertukaran antara mata uang Rupiah dengan mata uang asing;
2) Pertukaran antara mata uang asing.
Periode dan Jumlah Transaksi : Jangka waktu fasilitas adalah 1 (satu) tahun, terhitng sejak tanggal ditandatanganinya
perjanjian ini dan pelaksanaan setiap transaksi dilakukan dengan jangka waktu
maksimal 12 (dua belas) bulan. Nasabah setuju bahwa total jumlah transaksi maksimal
adalah USD500.000,- (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat).
atau jangka waktunya terhitung sejak tanggal 3 Maret 2021 sampai tanggal 3 Maret
2022.
Jaminan atau Margin Deposit : Berdasarkan peringkat kredit, Nasabah dapat diminta untuk menyediakan sejumlah
deposit dalam kaitannya dengan transaksi yang dilakukan, dan Bank atas kebijakannya
akan menentukan mata uang dan nominal untuk deposit tersebut yang selanjutnya
disebut dengan Margin Deposit.
Domisili Hukum : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
PT Bank CTBC Indonesia
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.35 tanggal 17 Juni 2021, dibuat di hadapan Sri Wahyu Jatmikowati,
S.H., M.H., Notaris di Surabaya, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank CTBC Indonesia (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, Jumlah 1. Omnibus Line sebesar USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika Serikat),
yang terdiri dari:
a. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight Letter of Credit)
sebesar USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika Serikat);
b. Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) sebesar USD5.000.000,00 (lima juta
Dollar Amerika Serikat);
c. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance Letter of Credit)
sebesar USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika Serikat),
Dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah pokok kredit pada setiap kali pencairan
dan terhutang (outstanding) yang timbul dari Fasilitas Surat Kredit Berdokumen
atas unjuk (Sight Letter of Credit), Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt), Fasilitas
Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance Letter of Credit) dari waktu ke
waktu tidak akan melebihi jumlah USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika
Serikat).
2. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction) sebesar
USD500.000,00 (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat), dengan ketentuan
jumlah pokok kredit pada setiap kali pencairan dan terhutang tidak boleh
melebihi jumlah tersebut.
108
Page 137
Jangka Waktu Fasilitas Kredit : 1. Omnibus Line yang terdiri dari:
a. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight Letter of Credit) untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal Perjanjian Fasilitas
Kredit sampai dengan tanggal 17 Juni 2022;
b. Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
yang dimulai pada tanggal Perjanjian Fasilitas Kredit sampai dengan
tanggal 17 Juni 2022;
c. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance Letter of Credit)
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal Perjanjian
Fasilitas Kredit sampai dengan tanggal 17 Juni 2022;
2. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction) untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal Perjanjian Fasilitas Kredit
sampai dengan tanggal 17 Juni 2022
Penggunaan : 1. Fasilitas Omnibus Line, untuk mendukung kebutuhan modal kerja Debitur dan
pembiayaan transaksi Trade Financing Debitur;
2. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction), untuk sarana
antisipasi fluktuasi risiko perubahan nilai tukar mata uang.
Suku Bunga : Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt): 4% (empat persen) per annum floating
(mengambang) untuk penarikan dalam mata uang USD (Dollar Amerika Serikat) atau
9,50% (sembilan koma lima nol persen) per annum floating (mengambang) untuk
penarikan dalam mata uang IDR (Rupiah) dihitung dari posisi debet Debitur dan wajib
dibayar setiap bulan pada Tanggal Pembayaran Bunga;
Jaminan : 1. Jaminan Fidusia atas Stock/Persedian Barang baik yang telah ada maupun
yang akan ada sebagaimana diuraikan dalam Daftar Objek Jaminan (Inventory/
Stock Barang), per tanggal 31 Mei 2021 dibuat di bawah tangan bermaterai
cukup tanggal 17 Juni 2021, dan telah dilegalisasi oleh Sri Wahyu Jatmikowati,
S.H., M.H., Notaris di Surabaya, di bawah No.7734 yang dapat diubah dari
waktu ke waktu sebagaimana disetujui oleh Debitur dan Bank dengan nilai
Jaminan Fidusia sebanyak USD2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh
ribu Dollar Amerika Serikat), sebagaimana diatur dalam Akta Jaminan Fidusia
No.36 tanggal 17 Juni 2021, dibuat di hadapan Sri Wahyu Jatmikowati, S.H.,
M.H., Notaris di Surabaya;
2. Jaminan Fidusia atas Tagihan/Piutang baik yang telah ada maupun yang akan
ada sebagaimana diuraikan dalam Daftar Objek Jaminan (Piutang Dagang)
per tanggal 31 Mei 2021, dibuat di bawah tangan bermaterai cukup tanggal
17 Juni 2021 dan telah dilegalisasi oleh Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H.,
Notaris di Surabaya di bawah No.7733 yang dapat diubah dari waktu ke waktu
sebagaimana disetujui oleh Debitur dan Bank dengan nilai Jaminan Fidusia
sebanyak USD2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika
Serikat), sebagaimana diatur dalam Akta Jaminan Fidusia No.37 tanggal
17 Juni 2021, dibuat di hadapan Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H., Notaris di
Surabaya;
3. Lain-lain dokumen yang dari waktu ke waktu mungkin diperlukan oleh Bank di
bawah atau bertalian dengan setiap Jaminan.
Kewajiban-kewajiban : 1. Pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan dari Debitur adalah benar dan
tepat dan seluruh janji-janji Debitur telah dilaksanakan sepenuhnya;
2. Bank harus telah menerima Surat Sanggup/Promes dengan jumlah yang sama
dengan jumlah pinjaman yang dicairkan atau instrumen sejenis sebagaimana
yang disyaratkan dan berlaku untuk masing-masing jenis Fasilitas Kredit,
seluruh Jaminan dan dokumen-dokumen jaminan yang telah ditandatangani
secara sah;
3. Bank harus telah menerima dokumen-dokumen Debitur, salinan asli perjanjian
yang telah ditandatangani secara sah dan dokumen-dokumen lainnya yang
diminta secara wajar oleh Bank;
4. Dalam hal atau kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan Bank dalam
pelaksanaan ketentuan Prinsip Kehati-hatian Perbankan yang berlaku, Bank
harus telah menerima opini dari penasehat hukum independen sebagaimana
diminta secara wajar oleh Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada, opini
maupun surat keterangan yang mendukung dari Bank Indonesia ataupun
Otoritas Jasa Keuangan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 dan berkenaan dengan ketepatan penyerahan dokumen-
dokumen berdasarkan Pasal 6 ini;
109
Page 138
5. Untuk Fasilitas Kredit dengan mata uang yang berbeda dari Jaminan, maka
Debitur wajib menjaga dan memantau rasio pemeliharaan sebesar 125%
(seratus dua puluh lima persen) yang harus dipertahankan. Jika rasio
pemeliharaan turun menjadi lebih rendah dari 120% (seratus dua puluh persen)
karena terjadinya perubahan nilai tukar, maka Debitur wajib melakukan top-up
selisihnya agar rasio pemeliharaan kembali menjadi 125% (seratus dua puluh
lima persen) (Net Asset Value/Nilai Aktiva Bersih) sama dengan 80% (delapan
puluh persen) dalam 3 (tiga) hari kerja masa pemulihan. Namun apabila setelah
lewatnya masa pemulihan tersebut, pemeliharaan rasio masih lebih rendah dari
120% (seratus dua puluh persen), maka:
a. Untuk Deposito dan Cash Margin: Bank akan meminta top-up lagi atau
memblokir dan/atau mengeksekusi agunan segera bila diperlukan;
b. Untuk memblokir rekening Escrow: Bank akan meminta tambahan jumlah
yang di blokir;
c. Untuk Standby Letter of Credit (SBLC): Bank akan meminta untuk
membayar sejumlah uang untuk memenuhi rasio pemeliharaan.
6. Debitur harus menyerahkan kepada Bank Daftar Stock/Persediaan dan Tagihan/
Piutang setiap semester;
7. Debitur berjanji mengaktifkan secara proporsional mutase keuangan pada
Bank, antara lain transfer uang masuk secara langsung dari hasil usahanya ke
rekening Debitur pada Bank;
8. Berlaku ketentuan dalam Laporan Keuangan:
- Maksimal Debt to Equity Ratio (DER) adalah 2,5 (dua koma lima) kali;
- Current Ratio minimal 1,0 (satu koma nol) kali;
- Debt Service Coverage Ratio minimum 1,0 (satu koma nol) kali;
- Pembayaran pembeli diarahkan (langsung dan tidak langsung) melalui
CTBC minimal 3% (tiga persen) dari penjualan tahunan (tinjauan tengah
tahunan)
9. Perjanjian Kredit ini berlaku efektif untuk perubahan, penambahan dan/atau
perpanjangan perjanjian kredit
10. Fasilitas Cross Default antara satu sama lain.
Pembatasan-pembatasan : Debitur berjanji, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, untuk tidak:
- Mengikatkan diri sebagai Penjamin;
- Menerima Fasilitas Kredit dari Bank atau lembaga keuangan lainnya.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan : Berdasarkan Surat PT Bank CTBC Indonesia tanggal 24 Agustus 2021; PT Bank
CTBC Indonesia menyetujui rencana penerbitan PUB I Perseroan dalam jumlah
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah).
Perseroan telah memenuhi pembatasan rasio keuangan dari masing-masing perjanjian kredit Perseroan.
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN
Perseroan memiliki dan atau menguasai beberapa aset tetap penting untuk digunakan dalam
menjalankan kegiatan usahanya berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar
Rp2.180.195 juta.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, aset tetap penting yang dimiliki Perseroan adalah sebagai berikut:
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas Surat Ukur
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Penggunaan
HGB (M2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
1. 21 Kelurahan Tembok 4.850 18/1/1988 16/12/2027 7939 19/12/1987 Kantor Pusat
Dukuh, Kecamatan
Bubutan, Surabaya, Jawa
Timur
2. 84 Kelurahan Tembok 920 5/1/1996 3/1/2036 14.370/1995 8/12/1995 Kantor Pusat
Dukuh, Kecamatan
Bubutan, Surabaya,
Jawa Timur (Jl. Kalibutuh
No.189-191)
110
Page 139
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas Surat Ukur
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Penggunaan
HGB (M2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
3. 6 Kelurahan Rungkutkidul, 3.445 26/11/1984 13/12/2026 8591 5/6/1984 Pabrik Unit 1
Kecamatan Rungkut,
Surabaya, Jawa Timur
4. 10 Kelurahan Kalirungkut, 2.641 26/11/1984 13/12/2026 8590 5/6/1984 Pabrik Unit 1
Kecamatan Rungkut,
Surabaya, Jawa Timur
5. 76 Kelurahan Kalirungkut, 5.707 30/11/1987 14/12/2026 3971 1/8/1987 Pabrik Unit 1
Kecamatan Rungkut,
Surabaya, Jawa Timur
6. 159 Kelurahan Rungkutkidul, 18.338 30/11/1987 14/12/2026 3972 1/8/1987 Pabrik Unit 1
Kecamatan Rungkut,
Surabaya, Jawa Timur
7. 88 Kelurahan Kalirungkut, 11.686 27/4/1989 21/04/2023 402 16/1/1989 Pabrik Unit 2
Kecamatan Rungkut,
Surabaya, Jawa Timur
8. 16 Kelurahan Tenggilis, 3.594 27/4/1989 21/04/2023 401 16/1/1989 Pabrik Unit 2
Kecamatan Rungkut,
Surabaya, Jawa Timur
9. 1 Kelurahan Waru Gunung, 29.800 4/2/1974 13/8/2023 73/8/1974 26/1/1974 Pabrik Unit 3
Kecamatan Karangpilang,
Surabaya, Jawa Timur
10. 24 Kelurahan 15.985 24/1/1998 14/1/2028 2829 29/10/1997 Pabrik Unit 4
Gununggangsir,
Kecamatan Beji,
Pasuruan, Jawa Timur
11. 7 Desa Cangkringmalang, 61.390 4/3/1992 19/1/2032 999 6/5/1991 Pabrik Unit 4
Kecamatan Beji,
Pasuruan, Jawa Timur
12. 23 Desa Cangkringmalang, 23.692 26/06/1995 21/06/2025 991 24/05/1995 Pabrik Unit 4
Kecamatan Beji,
Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
13. 40 Desa Cangkringmalang, 20.815 24/1/1998 14/1/2028 2828 29/10/1997 Pabrik Unit 4
Kecamatan Beji,
Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
14. 44 Desa Cangkringmalang, 4.760 26/12/1991 24/9/2031 2677 23/11/1991 Pabrik Unit 4
Kecamatan Beji,
Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
15. 45 Desa Cangkringmalang, 2.720 15/1/1992 24/9/2031 2676 23/11/1991 Pabrik Unit 4
Kecamatan Beji,
Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
16. 52 Desa Cangkringmalang, 13.895 16/9/2003 20/8/2032 14/ 24/7/2001 Pabrik Unit 4
Kecamatan Beji, Cangkringmalang/2001
Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
17. 49 Desa Parungmulya, 19.530 11/8/1998 3/4/2027 00094 9/6/1998 Pabrik Unit 5
Kecamatan Ciampel,
Karawang, Jawa Barat
18. 51 Desa Parungmulya, 25.000 11/8/1998 3/4/2027 00096 9/6/1998 Pabrik Unit 5
Kecamatan Ciampel,
Karawang, Jawa Barat
19. 01215 Desa Parungmulya, 5.470 24/8/2010 12/3/2037 00032/ 18/2/2010 Pabrik Unit 5
Kecamatan Ciampel, Parung
Karawang, Jawa Barat mulya/2010
20. 787 Desa Cemengkalang, 40.477 4/11/2013 11/11/2032 00098/12100820/2013 22/10/2013 Pabrik Unit 6
Kecamatan Sidoarjo,
Sidoarjo, Jawa Timur
21. 784 Kelurahan Cibaduyut, 74 04/12/2014 30/05/2044 00104/2014 26/11/2014 Depo
Kecamatan Bojongloa
Kidul, Kota Bandung,
Provinsi Jawa Barat
111
Page 140
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas Surat Ukur
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Penggunaan
HGB (M2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
22. 787 Kelurahan Cibaduyut, 267 23/01/2015 10/08/2041 00094/2014 13/01/2015 Depo
Kecamatan Bojongloa
Kidul, Kota Bandung,
Provinsi Jawa Barat
23. 258 Kelurahan Cirangrang, 1.405 04/12/2014 17/01/2044 00038/2014 14/11/2014 Depo
Kecamatan Babakan
Ciparay, Kota Bandung,
Provinsi Jawa Barat
24. 7907 Kelurahan Semanan, 717 15/03/2013 09/09/2043 00030/2013 20/02/2013 Depo
Kecamatan Kalideres,
Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
25. 7908 Kelurahan Semanan, 46 05/03/2013 09/09/2043 00026/2013 20/02/2013 Depo
Kecamatan Kalideres,
Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
26. 7909 Kelurahan Semanan, 35 15/03/2013 09/09/2043 00036/2013 20/02/2013 Depo
Kecamatan Kalideres,
Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
27. 7910 Kelurahan Semanan, 16 05/03/2013 09/09/2043 00025/2013 20/02/2013 Depo
Kecamatan Kalideres,
Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
28. 7911 Kelurahan Semanan, 838 15/03/2013 09/09/2043 00031/2013 20/02/2013 Depo
Kecamatan Kalideres,
Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
29. 20780 Desa/Kelurahan Parang 6.057 25/01/2008 01/03/2048 01472/2007 13/09/2007 Depo
Loe, Kecamatan
Tamalanrea, Kota
Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
30. 833 Kelurahan Jemur 471 08/01/1998 16/12/2037 10441/1997 20/08/1997 Rumah
Wonosari, Kecamatan Dinas
Wonocolo, Kotamadya
Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
31. 572 Desa/Kelurahan Prigen, 2.680 07/06/2018 24/09/2048 00265/ 31/05/2018 Tanah
Kecamatan Prigen. Prigen/2018 Kosong
Kabupaten/Kota
Pasuruan, Provinsi Jawa
Timur
32. 102 Desa Sumerta Klod, 400 08/12/2015 23/12/2045 01937/ 08/12/2015 Tanah
Kecamatan Denpasar Sumerta Klod/2015 Kosong
Timur, Kota Denpasar,
Provinsi Bali
33. 00002 Desa Bolo, Kecamatan 3.000 8/5/2015 6/3/2045 00268/1602/2014 8/8/2014 Tanah
Ujungpangkah, Kosong.
Kabupaten Gresik, Untuk lahan
Provinsi Jawa Timur industri
34. 00003 Desa Bolo, Kecamatan 2.941 8/5/2015 6/3/2045 00263/1602/2014 8/8/2014
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
35. 00004 Desa Bolo, Kecamatan 6.937 8/5/2015 6/3/2045 00264/1602/2014 8/8/2014
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
36. 00005 Desa Bolo, Kecamatan 3.605 8/5/2015 6/3/2045 00266/1602/2014 8/8/2014
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
112
Page 141
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas Surat Ukur
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Penggunaan
HGB (M2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
37. 00006 Desa Bolo, Kecamatan 3.223 8/5/2015 6/3/2045 00265/1602/2014 8/8/2014
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
38. 00007 Desa Bolo, Kecamatan 2.532 8/5/2015 6/3/2045 00258/1602/2014 8/8/2014
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
39. 00008 Desa Bolo, Kecamatan 3.607 8/5/2015 6/3/2045 00267/1602/2014 8/8/2014
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
40. 00009 Desa Bolo, Kecamatan 2.452 8/5/2015 6/3/2045 00260/1602/2014 8/8/2014
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
41. 00010 Desa Bolo, Kecamatan 3.541 8/5/2015 6/3/2045 00262/1602/2014 8/8/2014
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
42. 00011 Desa Bolo, Kecamatan 3.289 8/5/2015 6/3/2045 00259/1602/2014 8/8/2014
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
43. 00012 Desa Bolo, Kecamatan 3.239 17/6/2016 31/5/2046 00287/1602/2015 10/4/2015
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
44. 00013 Desa Bolo, Kecamatan 6.824 17/6/2016 31/5/2046 00285/1602/2015 10/4/2015
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
45. 00014 Desa Bolo, Kecamatan 6.358 17/6/2016 31/5/2046 00283/1602/2015 10/4/2015
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
46. 00015 Desa Bolo, Kecamatan 2.836 20/6/2016 28/6/2046 00282/1602/2015 10/4/2015
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
47. 00016 Desa Bolo, Kecamatan 7.805 20/6/2016 28/6/2046 00261/1602/2014 8/8/2014
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
48. 00017 Desa Bolo, Kecamatan 2.220 13/9/2016 5/9/2046 00286/1602/2015 10/4/2015
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
49. 00018 Desa Bolo, Kecamatan 8.080 16/12/2016 10/11/2046 00297/1602/2016 30/5/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
50. 00019 Desa Bolo, Kecamatan 2.673 16/12/2016 10/22/2046 00306/12091602/2016 19/07/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
51. 00020 Desa Bolo, Kecamatan 8.505 16/12/2016 10/11/2046 00305/1602/2016 19/7/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
52. 00021 Desa Bolo, Kecamatan 2.217 16/12/2016 10/11/2046 00303/1602/2016 8/6/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
113
Page 142
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas Surat Ukur
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Penggunaan
HGB (M2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
53. 00022 Desa Bolo, Kecamatan 2.413 16/12/2016 10/11/2046 00304/1602/2016 19/7/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
54. 00023 Desa Bolo, Kecamatan 3.265 16/12/2016 10/11/2046 00299/1602/2016 6/6/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
55. 00024 Desa Bolo, Kecamatan 3.947 16/12/2016 10/11/2046 00311/1602/2016 5/9/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
56. 00025 Desa Bolo, Kecamatan 3.400 3/1/2017 8/12/2046 00310/1602/2016 5/9/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
57. 00026 Desa Bolo, Kecamatan 4.179 3/1/2017 8/12/2046 00316/1602/2016 16/9/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
58. 00027 Desa Bolo, Kecamatan 3.128 3/1/2017 8/12/2046 00319/1602/2016 16/9/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
59. 00028 Desa Bolo, Kecamatan 2.434 3/1/2017 8/12/2046 00317/1602/2016 16/9/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
60. 00029 Desa Bolo, Kecamatan 2.553 16/2/2017 8/12/2046 00322/1602/2016 14/12/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
61. 00030 Desa Bolo, Kecamatan 2.345 16/2/2017 8/12/2046 00323/1602/2016 14/12/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
62. 00031 Desa Bolo, Kecamatan 6.462 22/3/2017 28/2/2047 00309/1602/2016 5/8/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
63. 00032 Desa Bolo, Kecamatan 3.111 22/3/2017 28/2/2047 00290/1602/2015 16/6/2015
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
64. 00033 Desa Bolo, Kecamatan 3.185 5/6/2017 5/6/2047 00326/1602/2017 14/1/2017
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
65. 00034 Desa Bolo, Kecamatan 1.192 5/6/2017 5/6/2047 00331/1602/2017 16/1/2017
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
66. 00035 Desa Bolo, Kecamatan 3.659 5/6/2017 5/6/2047 00332/1602/2017 16/1/2017
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
67. 00037 Desa Bolo, Kecamatan 3.157 5/6/2017 5/6/2047 00334/1602/2017 16/1/2017
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
68. 00038 Desa Bolo, Kecamatan 13.452 5/6/2017 5/6/2047 00328/1602/2017 16/1/2017
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
114
Page 143
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas Surat Ukur
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Penggunaan
HGB (M2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
69. 00039 Desa Bolo, Kecamatan 2.501 5/6/2017 5/6/2047 00330/1602/2017 16/1/2017
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
70. 00040 Desa Bolo, Kecamatan 2.820 5/6/2017 5/6/2047 00329/1602/2017 16/1/2017
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
71. 00041 Desa Bolo, Kecamatan 2.804 5/6/2017 5/6/2047 00333/1602/2017 16/1/2017
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
72. 00042 Desa Bolo, Kecamatan 3.570 30/9/2020 8/6/2047 00291/1602/2015 19/6/2015
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
73. 00044 Desa Bolo, Kecamatan 2.972 14/2/2018 20/6/2047 00292/1602/2015 23/6/2015
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
74. 00045 Desa Bolo, Kecamatan 2.176 14/2/2018 20/6/2047 00293/1602/2015 23/6/2015
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
75. 00046 Desa Bolo, Kecamatan 9.102 14/2/2018 20/6/2047 00288/1602/2015 3/6/2015
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
76. 00047 Desa Bolo, Kecamatan 5.137 17/12/2020 24/8/2047 00335/1602/2017 17/02/2017
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
77. 00048 Desa Bolo, Kecamatan 3.982 22/1/2018 5/6/2047 00348/1602/2017 10/8/2017
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
78. 00049 Desa Bolo, Kecamatan 2.945 11/7/2019 10/12/2050 01124/12091602/2019 4/7/2019
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
79. 00050 Desa Bolo, Kecamatan 2.492 11/7/2019 15/12/2050 01127/12091602/2019 4/7/2019
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
80. 00051 Desa Bolo, Kecamatan 3.335 11/7/2019 15/12/2050 01126/12091602/2019 4/7/2019
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
81. 00052 Desa Bolo, Kecamatan 4.624 10/3/2021 19/12/2051 00308/12091602/2016 5/8/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
82. 00053 Desa Bolo, Kecamatan 2.260 10/3/2021 19/02/2051 00295/12091602/2016 11/02/2016
Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
83. 00009 Desa Wadeng, 3.196 13/9/2016 10/8/2046 00342/1313/2015 3/2/2015
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
84. 00010 Desa Wadeng, 6.749 13/9/2016 10/8/2046 00347/1313/2015 3/2/2015
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
115
Page 144
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas Surat Ukur
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Penggunaan
HGB (M2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
85. 00011 Desa Wadeng, 3.695 13/9/2016 10/8/2046 00344/1313/2015 3/2/2015
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
86. 00012 Desa Wadeng, 2.952 13/9/2016 10/8/2046 00345/1313/2015 3/2/2015
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
87. 00013 Desa Wadeng, 4.624 13/9/2016 10/8/2046 00346/1313/2015 3/2/2015
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
88. 00014 Desa Wadeng, 3.419 14/2/2018 20/6/2047 00349/1313/2015 23/6/2015
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
89. 00015 Desa Wadeng, 320 10/11/2017 31/8/2047 00365/1313/2017 10/3/2017
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
90. 00016 Desa Wadeng, 2.205 10/11/2017 24/8/2047 00362/1313/2017 10/3/2017
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
91. 00018 Desa Wadeng, 158 10/11/2017 24/8/2047 00368/1313/2017 10/3/2017
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
92. 00019 Desa Wadeng, 190 10/11/2017 24/8/2047 00363/1313/2017 10/3/2017
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
93. 00020 Desa Wadeng, 8.805 10/11/2017 24/8/2047 00361/1313/2017 10/3/2017
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
94. 00021 Desa Wadeng, 3.278 10/11/2017 24/8/2047 00360/1313/2017 17/2/2017
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
95. 00022 Desa Wadeng, 147 10/11/2017 24/8/2047 00364/1313/2017 10/3/2017
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
96. 00023 Desa Wadeng, 169 10/11/2017 24/8/2047 00367/1313/2017 10/3/2017
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
97. 00027 Desa Wadeng, 3.717 1/10/2009 13/12/2050 599/13.13/2009 27/8/2009
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
98. 00028 Desa Wadeng, 1.836 2/10/2009 10/12/2050 598/13.13/2009 27/8/2009
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
99. 00029 Desa Wadeng, 222 30/9/2009 10/12/2050 352/13.13/2009 27/8/2009
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
100. 00030 Desa Wadeng, 3.056 2/10/2009 17/12/2050 600/13.13/2009 27/8/2009
Kecamatan Sidayu,
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
116
Page 145
Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan (yaitu angka 1 sampai
dengan 29 pada tabel diatas) sedang dijaminkan kepada PT Bank Central Asia Tbk selaku kreditur
Perseroan untuk menjamin pelunasan pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari PT Bank Central
Asia Tbk.
Pemberian jaminan atas harta kekayaan Perseroan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Hak Guna
Bangunan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dalam hal aset-aset Perseroan yang sedang dijaminkan kepada PT Bank
Central Asia Tbk selaku kreditur tersebut dieksekusi oleh kreditur, maka hal tersebut dapat berdampak
material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan juga memiliki aset tetap berupa kendaraan yaitu
sebagai berikut:
1. Kendaraan roda dua sebanyak 8 (delapan) kendaraan.
2. Kendaraan roda empat sebanyak 53 (lima puluh tiga) kendaraan.
Total nilai buku dari seluruh kendaraan Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Maret 2021 adalah
sebesar Rp6.272 juta.
Tidak terdapat ketentuan hukum, kebijakan pemerintah, atau permasalahan di bidang lingkungan hidup
yang mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan.
6. HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Tabel berikut menunjukkan rincian hak atas merek dagang yang telah terdaftar atas nama Perseroan
di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Kelas Barang/
Merek Nomor Pendaftaran Tanggal Penerimaan Jangka Waktu Perlindungan
Jasa
SP 06 IDM000548867 14 September 2014 11 September 2024
SPINDO 6 IDM000242825 tidak tercantum 28 September 2030
SPINDO 11 IDM000031137 10 September 2013 selama 10 (sepuluh) tahun sejak
10 September 2013
TETSURA 6 IDM000031138 10 September 2013 selama 10 (sepuluh) tahun sejak
10 September 2013
7. ASURANSI
Perseroan mengasuransikan aset-aset yang dimilikinya pada beberapa perusahaan asuransi pihak
ketiga sehubungan dengan kegiatan operasinya. Informasi mengenai daftar aset yang diasuransikan
adalah sebagai berikut :
Property All Risk Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091700157
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Lokasi Resiko : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 30 Juni 2021 s/d 30 Juni 2022
Nilai Pertanggungan : Rp2.140.640.000
117
Page 146
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091700032
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan Mogot
Jakarta
Lokasi Resiko : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan Mogot
Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Periode Pertanggungan : 31 Mei 2021 s/d 31 Mei 2022
Nilai Pertanggungan : Rp2.189.450.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091700008
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan terkait
yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jemur Handayani 9/24, Surabaya
Periode Pertanggungan : 17 Januari 2021 s/d 17 Januari 2022
Nilai Pertanggungan : Rp500.000.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091600290
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank Central Asia QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/
atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 24 September 2021 s/d 24 September 2022
Nilai Pertanggungan : Rp3.873.480.000
Indonesian Eartquake Standard Policy
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700106
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Lokasi Resiko : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 30 Juni 2021 s/d 30 Juni 2022
Nilai Pertanggungan : Rp2.140.640.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700026
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan Mogot
Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Lokasi Resiko : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan Mogot
Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Periode Pertanggungan : 31 Mei 2021 s/d 31 Mei 2022
Nilai Pertanggungan : Rp2.189.450.000
118
Page 147
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700008
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jemur Handayani 9/24, Surabaya
Periode Pertanggungan : 17 Januari 2021 s/d 17 Januari 2022
Nilai Pertanggungan : Rp500.000.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051600141
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : PT Bank Central Asia QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 24 September 2021 s/d 24 September 2022
Nilai Pertanggungan : Rp3.873.480.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051600129
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 21 Agustus 2021 s/d 21 Agustus 2022
Nilai Pertanggungan : Rp3.407.586.863
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400210
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2020 s/d 1 Desember 2021
Nilai Pertanggungan : Rp24.385.200.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400211
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri II No.10 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri II No.10 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2020 s/d 1 Desember 2021
Nilai Pertanggungan : Rp10.502.800.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400212
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
119
Page 148
Alamat Koresponden : Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
Lokasi Resiko : Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
Periode Pertanggungan : 31 Desember 2020 s/d 31 Desember 2021
Nilai Pertanggungan : Rp30.591.800.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400222
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Lokasi Resiko : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2020 s/d 1 Desember 2021
Nilai Pertanggungan : Rp47.798.500.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051600122
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2 Desa
Parungmulya, Kec. Ciampel-Karawang
Lokasi Resiko : Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa
Parungmulya, Kec.Ciampel, Karawang, Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 4 Agustus 2021 s/d 4 Agustus 2022
Nilai Pertanggungan : Rp119.718.130.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700032
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Pahlawan Desa Cemengkalang Sidoarjo
Periode Pertanggungan : 30 Januari 2021 s/d 30 Januari 2022
Nilai Pertanggungan : Rp48.797.600.000
Industrial All Risk Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101600072
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 21 Agustus 2021 s/d 21 Agustus 2022
Nilai Pertanggungan : Rp3.407.586.863
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400196
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
120
Page 149
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2020 s/d 1 Desember 2021
Nilai Pertanggungan : Rp24.385.200.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400197
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri II No.10 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2020 s/d 1 Desember 2021
Nilai Pertanggungan : Rp10.502.800.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400198
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank Central Asia QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang Surabaya
Lokasi Resiko : Unit III, Des Warugunung, Kec Karangpilang Surabaya
Periode Pertanggungan : 31 Desember 2020 s/d 31 Desember 2021
Nilai Pertanggungan : Rp30.591.800.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400203
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Lokasi Resiko : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2020 s/d 1 Desember 2021
Nilai Pertanggungan : Rp47.798.500.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101700047
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank Central Asia QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl. Pahlawan Desa Cemengkalang, Sidoardjo
Periode Pertanggungan : 30 Januari 2021 s/d 30 Januari 2022
Nilai Pertanggungan : Rp48.797.000.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101600064
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank Central Asia QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Mitra Raya Blok F2 Desa. Parungmulya, Kec Ciampel-Karawang
Lokasi Resiko : Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa
Parungmulya, Kec Ciampel-Karawang
Periode Pertanggungan : 4 Agustus 2021 s/d 4 Agustus 2022
Nilai Pertanggungan : Rp119.718.130.000
121
Page 150
Motor Vehicle Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Avrist General Insurance
Nomor Polis : 0401-0211-20-000405
Jenis Pertanggungan : Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 1684 T
2) L 1685 T
3) L 1679 T
4) L 1680 T
Periode Pertanggungan : 2 November 2021 s/d 2 November 2022
Nilai Pertanggungan : Rp315.400.000
Quotation slip No.253/QS/MV/YO/09/2021, dikeluarkan oleh Prima Consulting, yang menerangkan
mengenai:
Perusahaan Asuransi : PT Avrist General Insurance
Jenis Pertanggungan : Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 9950 NF
2) L 9952 NF
3) L 9953 NF
4) L 9087 NG
5) L 9956 NF
6) L 9138 NL
7) L 9139 NL
Periode Pertanggungan : 20 September 2021 s/d 20 September 2022
Nilai Pertanggungan : Rp802.000.000
Quotation slip No.265/QS/MV/09/2021, dikeluarkan oleh Prima Consulting, yang menerangkan
mengenai:
Perusahaan Asuransi : PT Avrist General Insurance
Nomor Polis : 0401-0211-21-000401
Jenis Pertanggungan : Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 5860 SY
2) L 4121 TX
3) L 4123 TX
4) L 4124 TX
Periode Pertanggungan : 22 Oktober 2021 s/d 22 Oktober 2022
Nilai Pertanggungan : Rp35.625.000
Perusahaan Asuransi : PT Avrist General Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Avrist General Insurance
Nomor Polis : 0401-0211-21-000408
Jenis Pertanggungan : Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
122
Page 151
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 8923 UA
2) L 8052 TK
3) L 8051 TB
4) L 8084 LQ
Periode Pertanggungan : 9 November 2021 s/d 9 November 2022
Nilai Pertanggungan : Rp769.500.000
Perusahaan Asuransi : PT Avrist General Insurance
Nomor Polis : 0401-0211-21-000019
Jenis Pertanggungan : Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 1726 SK
2) L 1684 SK
3) L 1682 SK
4) L 1730 SK
Periode Pertanggungan : 9 Januari 2021 s/d 9 Januari 2022
Nilai Pertanggungan : Rp420.000.000
Sharia Motor Vehicle Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.2011.00698.1
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi: L 1954 KH
Periode Pertanggungan : 12 November 2021 s/d 12 November 2022
Nilai Pertanggungan : masing-masing sebesar Rp459.000.000
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.1904.00309.2
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi L 4323 QV dan L 6377 PN
Periode Pertanggungan : 16 Februari 2021 s/d 16 Februari 2022
Nilai Pertanggungan : L 4323 QV: Rp4.200.000
L 6377 PN: Rp4.500.000
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.1804.00144.3
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi L 9677 T dan L 9676 T
Periode Pertanggungan : 22 Maret 2021 s/d 22 Maret 2022
Nilai Pertanggungan : masing-masing sebesar Rp385.000.000
123
Page 152
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.1908.00707.1
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 9259 T
2) L 9262 T
3) L 9786 ND
4) L 9260 T
5) L 9258 T
6) L 9751 T
7) L 9750 T
Periode Pertanggungan : 1 Agustus 2021 s/d 1 Agustus 2022
Diperpanjang berdasarkan Quotation Slip Prima Consulting No200/
QS/MV/YO/08/2021
Nilai Pertanggungan : 1) L 9259 T: Rp145.000.000
2) L 9262 T: Rp145.000.000
3) L 9786 ND: Rp155.000.000
4) L 9260 T: Rp145.000.000
5) L 9258 T: Rp145.000.000
6) L 9751 T: Rp350.000.000
7) L 9750 T: Rp350.000.000
Quotation slip No.277/MV/YO/09/2021, dikeluarkan oleh Prima Consulting, yang menerangkan
mengenai:
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Jenis Pertanggungan : Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 1086 SU
2) L 9501 UP
3) L 9685 UP
4) L 9676 UP
5) L 9702 UP
6) L 9502 UP
7) L 8384 UT
8) L 9082 R
9) L 9281 UU
Periode Pertanggungan : 28 Oktober 2021 s/d 28 Oktober 2022
Nilai Pertanggungan : Rp1.246.500.000
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Umum BCA
Nomor Polis : 010102212101483
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Gedung Graha SA Lt.5 R.524, Jl. Raya Gubeng No.19-21, Surabaya
Purimas Taman Gianyar C.2/24, Kel. Gunung Anyar, Kec. Gunung
Anyar, Surabaya
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi B 298 GRD
Periode Pertanggungan : 29 Agustus 2021 s/d 29 Agustus 2022
Nilai Pertanggungan : Rp401.000.000
124
Page 153
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Umum BCA
Nomor Polis : 010302021200001
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Nama Tertanggung : PT BCA Finance QQ PT BCAF QQ BCA QQ Perseroan
Alamat Tertanggung : Wisma BCA Pondok Indah, Jl. Metro Pondok Indah No.10 RT 003 RW
17, Pd. Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12310
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor Toyota New Alphard 3.5 Q A/T
No.Polisi: tidak tercantum
Periode Pertanggungan : 24 Juli 2019 s/d 24 Juli 2022
Nilai Pertanggungan : Casco: Rp1.832.250.000
TPL: Rp10.000.000
Perusahaan Asuransi : PT Avrist General Insurance
Nomor Polis : 0401-0210-21-000163
Jenis Pertanggungan : Asuransi Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polis L 3277 SN
Periode Pertanggungan : 16 April 2021 s/d 16 April 2022
Nilai Pertanggungan : Rp12.500.000
8. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
*) Komposisi pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih per tanggal 30 September 2021
*) Perseroan memiliki saham treasuri sebanyak 120.651.300 saham
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham Pengendali dan Ultimate Beneficial Owner
Perseroan adalah seluruh pemegang saham PT Cakra Bhakti Para Putra, yaitu Ibnu Susanto, Soediarto
Soerjoprahono, Wardana Hudianto, Tikman Utomo, Gong Handiman Utomo, Hardiman Utomo, Tedja
Sukmana Hudianto, Gunawan Hudianto, Harmanu Hudianto, Bambang Prajitno Susanto, Wely Susanto,
dan Harun Susanto, yang merupakan Kelompok yang Terorganisasi sesuai POJK No.9/2018. Adapun
tata cara pengambilan keputusan dalam hal terdapat perbedaan pendapat diantara para pemegang
saham Pengendali dan Ultimate Beneficial Owner Perseroan diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
125
Page 154
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM
PT Cakra Bhakti Para Putra (“CBPP”)
a. Riwayat Singkat
CBPP adalah suatu perseroan terbatas, yang didirikan menurut hukum dan peraturan perundang-
undangan negara Republik Indonesia dengan nama PT Cakra Bhakti Para Putra, yang berkedudukan
Jl. Kalibutuh No. 189-191, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, berdasarkan
Akta Pendirian nomor 134 tanggal 25 Februari 1997, dibuat dihadapan Veronica Lily Dharma, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia di
bawah nomor C2-2550 HT.01.01.Th.97 tanggal 8 April 1997.
CBPP telah beberapa kali mengalami perubahan anggaran dasar, terakhir diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Cakra Bhakti Para Putra No.33 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di
hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0068886.AH.01.02.
Tahun 2019 tanggal 12 September 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0167624.
AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 12 September 2019 (“Akta 33/2019”).
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan CBPP berdasarkan Akta 33/2019 adalah berusaha dibidang perdagangan besar,
aktivitas keuangan dan asuransi dan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas CBPP dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perdagangan besar;
- perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi
b. Aktivitas keuangan dan asuransi;
- aktivitas perusahaan holding
c. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi;
- aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya.
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, CBPP merupakan holding company dan bergerak di bidang
investasi dan telah berinvestasi di aset seperti tanah, properti, dan anak usaha.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CBPP adalah berdasarkan:
a. Akta Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cakra Bhakti Para Putra No.18 tanggal 12 Desember
2005, dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.C-04271 HT.01.04.
Th.2006 tanggal 15 Februari 2006, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kota Surabaya di bawah No.1768/BH.13.01/April/2006 tanggal 25 April 2006, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.62 tanggal 4 Agustus 2006, Tambahan
No.8304 mengenai struktur Permodalan CBPP; dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cakra Bhakti Para Putra No.18 tanggal 26 Juli 2018, dibuat
di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
dan dicatat pada tanggal 1 Agustus 2018 dengan No.AHU-AH.01.03-0227810, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0099397.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 1 Agustus 2018, yang
mengatur mengenai pelepasan dan pembagian hak atas 2.166.685 (dua juta seratus enam puluh
enam ribu enam ratus delapan puluh lima) saham dalam CBPP milik Almarhum Hary Susanto telah
dilepaskan dan dibagikan kepada :
1) Bambang Prajitno Susanto sebanyak 722.228 (tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua
puluh delapan) saham;
2) Wely Susanto sebanyak 722.228 (tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh delapan)
saham;
3) Harun Susanto sebanyak 722.229 (tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh sembilan)
saham;
126
Page 155
Yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumah Nominal (Rp)
Modal Dasar 400.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.Ibnu Susanto 61.331.763 30.665.881.500 42,51
2.Tedja Sukmana 5.128.000 2.564.000.000 3,55
3.Soediarto Soerjoprahono 21.623.310 10.811.655.000 14,99
4.Tikman Utomo 10.162.259 5.081.129.500 7,04
5.Wardana Hudianto 17.627.675 8.813.837.500 12,22
6.Gunawan Hudianto 5.128.000 2.564.000.000 3,55
7.Harmanu Hudianto 5.128.000 2.564.000.000 3,55
8.Hardiman Utomo 7.995.573 3.997.786.500 5,54
9.Gong Handiman Utomo 7.995.573 3.997.786.500 5,54
10.Bambang Prajitno Susanto 722.228 361.114.000 0,50
11.Wely Susanto 722.228 361.114.000 0,50
12.Harun Susanto 722.229 361.114.500 0,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 144.286.838 72.143.419.000 100,00
Saham dalam Portepel 255.713.162 127.856.581.000
d. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Komisaris CBPP adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Cakra Bhakti Para Putra No.33 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat dihadapan Helen Sisceriany Ajinata,
S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 12 September 2019 dengan
No.AHU-AH.01.03-0330679, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0167624.AH.01.11.
Tahun 2019 tanggal 12 September 2019, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ibnu Susanto
Komisaris : Soediarto Soerjoprahono
Komisaris : Harmanu Hudianto
Direksi
Direktur Utama : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur : Tikman Utomo
10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia
Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No.92 tanggal 10 September 2020, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 29 September
2020 dengan No.AHU-AH.01.03-0392363, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0163594.
AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 29 September 2020, susunan anggota Direksi dan dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Komisaris Independen) : Makmur Widjaja
Komisaris : Ingewati/Kong Ay Ing
Komisaris : Endang Fifi Susanto
Komisaris Independen : Soesilo Widjaja
127
Page 156
Direksi
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Wakil Direktur Utama : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : Tikman Utomo
Direktur Independen : The Hanny Purnomo
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah untuk waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham yang mengangkat mereka sampai paling lama ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan yang ke 5 (lima) setelah pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dimaksud
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi :
Dewan Komisaris
Makmur Widjaja
Komisaris Utama (Komisaris Independen), 61 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Master of Business Administration & Magister
Manajemen, jurusan Manajemen, Prasetya Mulya Business School (1992).
Beliau menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2020 hingga
saat ini. Beliau bergabung sejak tahun 2012 dan pernah menduduki beberapa
jabatan penting di dalam Perseroan.
Pengalaman kerja:
2020 – sekarang : Komisaris Utama Perseroan
2019 – sekarang : Presiden Komisaris PT Shinhan Sekuritas Indonesia
2017 – sekarang : Komisaris Independen PT Campina Ice Cream
Industry Tbk.
2016 – 2019 : Komisaris PT Shinhan Sekuritas Indonesia
2012 – 2020 : Wakil Komisaris Utama Perseroan
2012 – sekarang : Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit Perseroan
2004 – 2009 : Presiden Direktur PT Makinta Sekuritas
2000 – 2004 : Managing Director PT Makinta Sekuritas
1994 – 1999 : Direktur Corporate Finance di PT Bhakti Investama Tbk.
1992 – 1994 : Head of Corporate Finance PT Bali Securities
1988 – 1990 : Financial & Accounting Controller PT Brushindo
Cemerlang dan PT Ultra Prima Abadi (ABC Group)
1985 – 1988 : Assistant Director PT Waykandis
1983 - 1985 : Auditor di Ernst & Young (d/h SGV Utomo)
Ingewati/Kong Ay Ing
Komisaris, 82 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Sekolah Menengah Atas (1953). Beliau menjabat
sebagai komisaris Perseroan sejak tahun 2003 hingga saat ini.
128
Page 157
Endang Fifi Susanto
Komisaris, 51 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Bachelor of Commerce dari University of Western
Australia (1992). Beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun
2003 hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
2003 – sekarang : Komisaris Perseroan
1995 – 1998 : General Manager PT Sarana Central Bajatama Tbk.
Soesilo Widjaja
Komisaris Independen, 69 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Sekolah Menengah Kejuruan Yayasan Pharmasi,
Semarang (1973). Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen dan Anggota
Komite Audit Perseroan sejak tahun 2012 hingga saat ini. Sebelumnya beliau
juga pernah menduduki posisi sebagai General Manager Perseroan.
Pengalaman kerja:
2012 – sekarang : Komisaris Independen dan Anggota Komite Audit Perseroan
1997 – 2008 : General Manager Perseroan
1973 – 1994 : Assistant General Manager PT Indonesia Steel Tube Works
Direksi
Ibnu Susanto
Direktur Utama, 80 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir SMA Pah Tsung School di Jakarta (1961). Beliau
menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 1980 hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
2020 – sekarang : Komisaris Utama PT Nugraha Purnama
2019 – sekarang : Direktur Utama Panca Cemerlang Abadi
2014 – sekarang : Direktur Utama PT Fuji Technology Indonesia
2013 – 2017 : Komisaris PT Mitra Graha Andalan
(2013 – 2017) : Komisaris PT Buana Maju Selaras
(2011 – sekarang) : Komisaris PT Saranacentral Bajatama Tbk.
(2011 – sekarang) : Direktur Utama PT Ready Indah
2008 – sekarang) : Direktur Utama PT Djawa Indah
2007 – sekarang : Direktur Utama PT Pah Tsung School
2006 – sekarang : Komisaris Utama PT Menara Prambanan
2004 – 2011 : Komisaris Utama PT Ready Indah
2003 – sekarang : Direktur Utama PT Sarana Steel Engineering
2003 – sekarang : Komisaris Utama PT Cakra Bhakti Para Putra
1994 – sekarang : Komisaris Utama PT Kasih Jatim
1993 – sekarang : Direktur PT Nar Stainless Steel Center
1993 – 2011 : Direktur Utama PT Sarana Central Bajatama
1989 – 2012 : Direktur Utama PT Indometal Centraltama Industry
1980 – sekarang : Direktur Utama Perseroan
1973 – sekarang : Direktur Utama PT Sarana Steel
1972 – sekarang : Direktur Utama PT Sarana Surya Sakti
1972 – 1997 : Direktur Utama PT Radjin Steel Pipe Industry
1970 – 2020 : Direktur Utama PT Nugraha Purnama
1969 – 1971 : Direktur PT Cahaya Onderdil Sepeda
1964 – 1968 : Production Manager PT Djawa Mulia
129
Page 158
Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama, 58 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir di Waseda University Electronic Communication
Faculty, Tokyo – Japan, bidang studi Electronic Communication (1989). Beliau
sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perseroan di tahun 1998 – 2012,
kemudian menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan di tahun 2012
hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
2014 – sekarang : Direktur Utama PT Cakra Bhakti Bumi Persada
2013 – sekarang : Komisaris PT Sanko Steel Indonesia
2014 – sekarang : Direktur PT Cakra Putra Lestari
2021 – sekarang : Wakil Direktur Utama Perseroan
1998 – 2012 : Direktur Perseroan
1997 – sekarang : Direktur Utama PT Cakra Bhakti Para Putra
1993 – 1998 : Direktur Perusahaan Dagang Radjin
1991 – sekarang : Direktur PT NAR Stainless Steel Center
1989 – sekarang : Direktur PT Kasih Jatim
1989 – 1991 : Account Officer Bank of Tokyo Ltd, Surabaya Branch
Soediarto Soerjoprahono
Direktur, 75 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir SMA di Surabaya (1964). Beliau menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak tahun 1980 hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
1993 – sekarang : Komisaris Utama PT Saranacentral Bajatama
1989 – 2012 : Direktur PT Indometal Centraltama Industry
1980 – sekarang : Direktur Perseroan
1973 – sekarang : Direktur PT Sarana Steel
1972 – sekarang : Direktur PT Sarana Surya Sakti
1972 – 1996 : Direktur PT Radjin Steel Pipe Industry
1970 – sekarang : Direktur PT Nugraha Purnama
1971 – 1973 : Direktur CV Nugraha &Co.
1968 – 1970 : Import Manager CV Pelita Trading Co.
130
Page 159
Tikman Utomo
Direktur, 76 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Sarjana Teknik, Teknik Mesin, Universitas Trisakti,
Jakarta (1970). Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 1996
hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
1996 – sekarang : Direktur Perseroan
1972 – 1996 : Manajer Produksi PT Radjin
The, Hanny Purnomo
Direktur, 55 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Sarjana Teknik dan Manajemen Industri di Universitas
17 Agustus 1945, Surabaya (1990). Selain itu, Beliau juga telah memiliki beberapa
Sertifikasi Profesi, diantaranya mendapatkan SAP - Production Planning and
Manufacturing - Associate Level yang diterbitkan oleh SAP Global Certification
(2009), Certified Information Systems Auditor® (CISA) yang diterbitkan oleh
ISACA (2015), SAP – Production Planning and Manufacturing - Professional
Level yang diterbitkan oleh SAP Global Certification (2016), dan Certified
Business Analysis Professional™ (CBAP ®) yang diterbitkan oleh International
Institute of Business Analysis™ (IIBA®) (2019). Beliau menjabat sebagai Direktur
Perseroan sejak tahun 2018 hingga saat ini. Sejak bergabungnya di tahun 1999,
beliau pernah menduduki beberapa jabatan penting di dalam Perseroan.
Pengalaman kerja:
2018 – sekarang : Direktur Perseroan
2016 – 2018 : Deputy General Manager Perseroan
2009 – 2016 : Senior Manager SAP Perseroan
2001 – 2008 : Senior MIS Perseroan
1999 – 2001 : MIS Manager Perseroan
1992 – 1999 : MIS Manager PT Pelayaran Nusantara Meratus
131
Page 160
Hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham Perseroan, dapat dilihat melalui bagan di bawah ini:
Vertikal –
Makmur Widjaja
Ingewati / Kong
Soesilo Widjaja
Tedja Sukmana
Soerjoprahono
Harun Susanto
Tikman Utomo
Horizontal
Wely Susanto
Ibnu Susanto
Endang Fifi
The, Hanny
Handiman
Soediarto
Hardiman
Bambang
Gunawan
Purnomo
Hudianto
Hudianto
Hudianto
Harmanu
Hudianto
Wardana
Susanto
Susanto
Prajitno
Utomo
Utomo
Ay Ing
Gong
Ibnu Susanto Paman – Saurada X X X Ayah – X X Saudara Paman – Paman - X X Paman – Paman – Paman –
Keponakan Ipar Anak Ipar Keponakan Keponakan Keponakan Keponakan Keponakan
Tedja Sukmana Keponakan Keponakan X X X Saudara X X Anak – Saudara Saudara X X Saudara Saudara Saudara
Hudianto – Paman – Paman Sepupu Ayah Kandung Kandung Sepupu Sepupu Sepupu
Soediarto Saudara Paman – X X X Paman – X X Saudara Paman – Paman – X X Paman – Paman – Paman –
Soerjoprahono Ipar Keponakan Keponakan Kandung Keponakan Keponakan Keponakan Keponakan Keponakan
Tikman Utomo X X X X X X X X X X X Saudara Saudara X X X
Kandung Kandung
The, Hanny X X X X X X X X X X X X X X X X
Purnomo
Makmur X X X X X X X X X X X X X X X X
Widjaja
Endang Fifi Anak – Saudara Keponakan X X X X X Keponakan Saudara Saudara X X Saudara Saudara Saudara
Susanto Ayah Sepupu – Paman – Paman Sepupu Sepupu Sepupu Sepupu Sepupu
Ingewati / Kong X X X X X X X X X X X X X X X X
Ay Ing
Soesilo Widjaja X X X X X X X X X X X X X X X X
Wardana Saudara Ayah – Saudara X X X Paman – X X Ayah – Ayah – X X Paman - Paman - Paman -
Hudianto Ipar Anak Kandung Keponakan Anak Anak Keponakan Keponakan Keponakan
Gunawan Keponakan Saudara Keponakan X X X Saudara X X Anak – Saudara X X Saudara Saudara Saudara
Hudianto – Paman Kandung – Paman Sepupu Ayah Kandung Sepupu Sepupu Sepupu
Harmanu Keponakan Saudara Keponakan X X X Saudara X X Anak – Saudara X X Saudara Saudara Saudara
Hudianto – Paman Kandung – Paman Sepupu Ayah Kandung Sepupu Sepupu Sepupu
Hardiman X X X Saudara X X X X X X X X Saudara X X X
Utomo Kandung Kandung
Gong X X X Saudara X X X X X X X X Saudara X X X
Handiman Kandung Kandung
Utomo
Bambang Keponakan Saudara Keponakan X X X Saudara X X Keponakan Saudara Saudara X X Saudara Saudara
Prajitno – Paman Sepupu – Paman Sepupu – Paman Sepupu Sepupu Kandung Kandung
Susanto
Wely Susanto Keponakan Saudara Keponakan X X X Saudara X X Keponakan Saudara Saudara X X Saudara Saudara
– Paman Sepupu – Paman Sepupu – Paman Sepupu Sepupu Kandung Kandung
Harun Susanto Keponakan Saudara Keponakan X X X Saudara X X Keponakan Saudara Saudara X X Saudara Saudara
– Paman Sepupu – Paman Sepupu – Paman Sepupu Sepupu Kandung Kandung
132
Page 161
11. TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE)
11.1 RUPS
Perseroan sebagai perusahan publik wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
yang penyelenggaraan-nya mengacu pada Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
Perseroan. Sebagai otoritas tertinggi dalam Perseroan yang mempunyai kewenangan yang tidak
diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang
dan/atau Anggaran Dasar. Sesuai Anggaran Dasar Perusahaan, RUPS dibagi menjadi 2 (dua) yaitu
RUPS Tahunan yang wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun buku berakhir dan RUPS Luar Biasa yang dapat diselenggarakan pada setiap waktu berdasarkan
kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan. Pada tahun buku 2020, Perseroan telah menyelenggarakan
sebanyak 1 RUPS Tahunan dan 1 RUPS Luar Biasa. Pada kuartal I tahun 2021, Perseroan belum
menyelenggarakan RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa.
11.2 Dewan Komisaris
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan hukum serta peraturan yang berlaku, Dewan Komisaris
bertanggung jawab kepada RUPS dan mengawasi pengelolaan Perseroan oleh Direksi. Untuk
memastikan efektivitas praktik GCG yang diterapkan Perusahaan sebagaimana tercantum dalam
Panduan untuk Dewan Komisaris. Secara prinsip dasar tugas dan kewajiban komisaris adalah melakukan
pengawasan pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, serta memberikan nasihat kepada
Direksi termasuk pelaksanaan Rencana–Rencana Perusahaan serta Ketentuan Anggaran Dasar dan
RUPS, dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 pasal 31
menyebutkan bahwa Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 kali dalam 2 bulan dan
wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 kali dalam 4 bulan. Komisaris
diizinkan untuk berpartisipasi dalam pertemuan rapat melalui video atau telekonferensi. Setidaknya
satu kali dalam setahun Komisaris membahas fungsi, keanggotaan dan kompetensi Dewan dan dalam
pertemuan ini berlangsung tanpa kehadiran Direksi.
Pada tahun 2020, anggota Dewan Komisaris telah melaksanakan 6 kali rapat, dimana hal ini telah sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan berlaku. Pada kuartal I tahun 2021, anggota Dewan Komisaris telah
melaksanakan 2 kali rapat. Adapun tingkat kehadiran setiap anggota Dewan Komisaris dalam rapat
adalah sebagai berikut:
Jumlah Rapat per Jumlah Persentase Jumlah Rapat Jumlah Persentase
Nama
31 Maret 2021 Kehadiran Kehadiran 2020 Kehadiran Kehadiran
Makmur Widjaja 2 2 100% 6 6 100%
Ingewati/Kong Ay Ing 2 1 50% 6 4 67%
Endang Fifi Susanto 2 1 50% 6 4 67%
Soesilo Widjaja 2 2 50% 6 6 100%
11.3 Direksi
Direksi merupakan organ Perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan
untuk kepentingan Perusahaan serta sesuai maksud dan tujuan Perusahaan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar. Secara umum, Direksi berperan untuk mengelola kegiatan operasional perusahaan
dengan orientasi kepentingan terbaik perusahaan. Berikut tugas dan tanggung jawab masing-masing
anggota Direksi:
Nama Jabatan Tugas dan Tanggung Jawab
Ibnu Susanto Direktur Utama Bertanggung jawab atas kebijakan strategis perusahaan dan
memberikan arahan umum tentang target dan solusi atas
tantangan yang dihadapi.
Tedja Sukmana Hudianto Wakil Direktur Utama Bertanggung jawab atas aspek keuangan, pembelian bahan baku
dan kinerja rutin perseroan.
Soediarto Soerjoprahono Direktur Penjualan & Pemasaran Bertanggung jawab atas pemasaran dan penjualan perusahan.
Tikman Utomo Direktur Operasional Bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan.
The Hanny Purnomo Direktur Teknologi Informasi & Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan
Komunikasi Teknologi Informasi Perseroan.
133
Page 162
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014, Direksi wajib memenuhi setidaknya 12 kali
pertemuan dalam setahun. Direksi juga dapat mengadakan pertemuan tambahan setiap saat jika
dianggap perlu. Direksi diizinkan berpartisipasi dalam pertemuan melalui video call / telekonferensi.
Keputusan pada rapat Direksi diambil dengan suara terbanyak, dimana masing-masing Direktur
memegang satu suara. Berdasarkan dengan Anggaran Dasar, kuorum tercapai jika lebih dari setengah
dari Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. Namun dalam kasus transaksi yang penting, setidaknya dua
pertiga dari Direksi harus hadir atau diwakili untuk mencapai kuorum.
Pada tahun 2020, Direksi telah melaksanakan 12 kali pertemuan, dimana hal ini telah sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan berlaku. Pada kuartal I tahun 2021, Direksi telah melaksanakan 3 kali
pertemuan. Adapun tingkat kehadiran setiap anggota Direksi dalam rapat adalah sebagai berikut:
Jumlah Rapat
Jumlah Persentase Jumlah Rapat Jumlah Persentase
Nama per 31 Maret
Kehadiran Kehadiran 2020 Kehadiran Kehadiran
2021
Ibnu Susanto 3 3 100% 12 12 100%
Tedja Sukmana Hudianto 3 3 100% 12 12 100%
Soediarto Soerjoprahono 3 3 100% 12 9 75%
Tikman Utomo 3 3 100% 12 12 100%
The Hanny Purnomo 3 3 100% 12 12 100%
Berikut ini merupakan program pelatihan yang diikuti oleh Direksi selama tahun 2021 dalam rangka
meningkatkan kompetensi, antara lain:
No Topik Pengelola Tanggal
1 Good Corporate Governance Mairodi Mandiri Sejahtera 22-24 Februari 2021
Tugas dan Fungsi Direksi, Dewan Komisaris,
2 Komite Nominasi & Remunerasi, Komite Audit ICSA Academy 30 April 2021
dan Sekretaris Perusahaan
3 Design Thinking for Innovation PPM Manajemen 24-27 Agustus 2021
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditentukan oleh RUPS. RUPS
Tahunan memberikan otoritas untuk menentukan keseluruhan jumlah remunerasi setiap tahun kepada
Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris kemudian memerintahkan PT Cakra Bhakti Para Putra
untuk mengusulkan paket remunerasi. Kemudian Dewan Komisaris, yang bertindak atas wewenang
yang dilimpahkan oleh RUPS, menyetujui jumlah akhir tersebut.
Berikut jumlah remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Dewan Komisaris 943 1.760 6.867 7.927
Direksi 2.341 2.297 11.013 12.368
11.4 Sekretaris Perusahaan
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan telah menetapkan Johanes
Wahyudi Edward sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan yang berlaku efektif
pada tanggal 1 Oktober 2015 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor No. 034/LGL-SK/X/2015 tanggal
1 Oktober 2015.
134
Page 163
Johanes Wahyudi Edward. Warga Negara Indonesia, 45 tahun. Menjabat sebagai Chief Strategy &
Business Development Officer Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi tanggal 01 Juli 2019
dan beliau tetap menjabat sebagai Sekretaris Perseroan sejak 01 Oktober 2015. Beliau meniti karir di
bidang keuangan dan investasi dengan bekerja di PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas tahun 2000
- 2009. Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Evergreen Invesco Tbk pada
tahun 2009 - 2015. Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Komisaris di Narada Communication sejak
tahun 2003 hingga kini. Beliau telah menyelesaikan studi dari Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi,
Universitas Katholik Indonesia Atma Jaya, Jakarta tahun 2000. Beliau juga telah mengikuti berbagai
pelatihan profesional di bidang keuangan dan investasi yang diselenggarakan oleh Euromoney tahun
2000, 2004 dan 2006, serta memiliki lisensi sebagai Manajer Investasi dari Bapepam-LK dan lulus ujian
sertifikasi Manajemen Investasi oleh OJK tahun 2004.
Sekretaris Perusahaan juga memimpin divisi Hubungan Investor memiliki peranan penting dalam
memfasilitasi komunikasi antara Organ Perseroan, serta bertanggung jawab dalam penyusunan
kebijakan, perencanaan serta memastikan efektifitas dan transparansi komunikasi perusahaan, hubungan
kelembagaan, hubungan investor dan pelaku pasar modal lainnya dengan tetap memperhatikan
prinsip standar etika perusahaan, prinsip tata kelola perusahaan, dan nilai-nilai perusahaan. Selain itu,
Sekretaris Perusahaan wajib memastikan pemenuhan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan per-
Undang-Undangan di bidang pasar modal.
Berikut adalah tugas dan tanggung jawab utama Sekretaris Perusahaan:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar Perseroan;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, melalui informasi pada situs web Perusahaan;
b. Penyampaian laporan kepada otoritas pasar modal secara tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris, Rapat Bersama
dan Rapat Komite;
e. Pelaksanaan Program Orientasi Perusahaan untuk Direksi dan Dewan Komisaris.
4. Meningkatkan hubungan baik dan sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang
saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Sekretaris Perusahaan, Sekretaris
Perusahaan dari waktu ke waktu mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh
OJK, BEI, asosiasi dan lembaga berwenang lainnya. Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa
kegiatan pelatihan di tahun 2021, antara lain:
No Topik Penyelenggara Tanggal
1 Pendalaman POJK No. 65/POJK. 04/2020 Indonesia Corporate Secretary 11 Februari 2021
Association (ICSA)
2 The Executive’s Update: Market Insight for Senior Leaders in Michael Page 17 Februari 2021
Indonesia’s Manufacturing Sector
3 Innovative Refinancing Mechanism Through Asset Backed Bursa Efek Indonesia 25 Februari 2021
Securities
4 Pendalam POJK No. 42/POJK.04/2020 Indonesia Corporate Secretary 25 Maret 2021
Association (ICSA)
135
Page 164
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Johanes Wahyudi Edward
Nomor Telepon : (021) 62313502
Faksmili : (021) 6240313
Email : corsec@spindo.co.id
Alamat : Gedung Baja - Jl. Pangeran Jayakarta No.55, RT.1/RW.9, Mangga Dua Sel.,
Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10730
11.5 Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam keputusan Dewan
Komisaris Perseroan pada tanggal 19 Februari 2018 tentang Pengangkatan Komite Audit, dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : Makmur Widjaya (merangkap sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen
Perseroan)
Uraian pengalaman kerja dapat merujuk pada halaman 130.
Anggota : Soesilo Widjaya (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Uraian pengalaman kerja dapat merujuk pada halaman 131.
Anggota : Bing Hartanto Poernomosidi
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Beliau diangkat kembali sebagai anggota Komite
Audit Perseroan sejak tahun 2018. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi Jurusan
Akuntansi dari Universitas Airlangga, Surabaya tahun 1984.
Pengalaman kerja:
• Managing Director Poernomosidi Strategic Consulting (PSC) (2007-sekarang)
• Managing Partner Ernst & Young, Prasetyo, Sarwoko & Sandjaja di Surabaya (2002-
2006)
• Managing Partner Ernst & Young, Hanadi, Sarwoko & Sandjaja (2000-2002)
• Direktur Utama PT Jaya Pari Steel Tbk. (1996-2000)
• Manajer Cabang Prasetio Utomo & Co (Arthur Andersen & Co., SC) (1990 – 1995)
Komite Audit melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan mengacu pada Piagam Komite Audit
yang disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Oktober 2017. Tugas
dan tanggung jawab Komite Audit meliputi antara lain :
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
136
Page 165
Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris.
Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama
tahun 2020, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 6 (enam) kali dan pada kuartal I tahun 2021,
Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 2 (dua) kali, dengan rincian tingkat kehadiran sebagai
berikut:
Jumlah Rapat
Jumlah Persentase Jumlah Rapat Jumlah Persentase
Nama per 31 Maret
Kehadiran Kehadiran 2020 Kehadiran Kehadiran
2021
Makmur Widjaya 2 kali 2 kali 100% 6 kali 6 kali 100%
Soesilo Widjaya 2 kali 2 kali 100% 6 kali 6 kali 100%
Bing Hartono Purnomosidi 2 kali 2 kali 100% 6 kali 6 kali 100%
Selama tahun 2020 hingga kuartal I tahun 2021, Komite Audit Perseroan telah melakukan kegiatan-
kegiatan antara lain Rapat Kinerja, Rapat Komite, Rapat Strategis, dan Rapat Koordinasi dengan
Auditor Internal.
11.6 Komite Nominasi dan Remunerasi
Pelaksanaan fungsi Remunerasi dan Nominasi Perseroan dijalankan oleh Dewan Komisaris sebagai
pemenuhan terhadap ketentuan POJK No.34/2014. Uraian pengalaman kerja Dewan Komisaris dapat
merujuk pada Prospektus halaman 130 – 131.
Dewan Komisaris telah memiliki Pedoman Dewan Komisaris Dalam Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan
Remunerasi tanggal 31 Agustus 2021.
Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam
Komite Remunerasi dan Nominasi. Tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi dan Nominasi
adalah sebagai berikut :
Terkait dengan fungsi nominasi :
1. menentukan :
(i) komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; (ii) kebijakan dan kriteria yang
dibutuhkan dalam proses nominasi; dan (iii) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2. melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur
yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. merekomendasikan program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris;
4. memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
Dalam fungsi remunerasi :
1. melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masingmasing anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
2. menentukan : (i) struktur remunerasi (termasuk fasilitas-fasilitas dan tunjangan-tunjangan) bagi
Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS, dengan memperhatikan kinerja
keuangan, prestasi kerja individual, kewajaran dengan peer group, nilai tambah bagi pemegang
saham, pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan; (ii) kebijakan remunerasi
bagi pejabat eksekutif dan karyawan pada umumnya untuk disampaikan kepada Direksi; dan (iii)
besaran atas remunerasi.
137
Page 166
11.7 Unit Audit Internal
Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Internal Audit
terakhir berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tanggal 9 Januari 2018 dan
mengangkat Kepala Unit Audit Internal yaitu Teguh Santoso.
Teguh Santoso. Warga Negara Indonesia, 47 tahun. Beliau menjabat sebagai Kepala Audit Internal
Perseroan sejak tahun 2011. Beliau meniti karir di bidang akuntansi sejak tahun 1996 dengan bekerja
pada Akuntan Publik Tony Santoso & Co.. Pada tahun 2000, beliau bergabung dengan PT Multi Prawn
Indonesia sebagai Kepala Akuntan. Selanjutnya beliau bergabung dengan PT HM Sampoerna Tbk
sejak tahun 2001 hingga tahun 2011 dan sempat menjalankan berbagai tugas sebagai Internal Audit
/ Kontrol Internal, Supervisor Akuntan, Kontrol Proyek SAP dan Analis AP (Account Payable). Beliau
memperoleh gelar sarjana dari STIE Malangkucecwara, Malang, Indonesia.
Sesuai dengan Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Keputusan No.
003/Kom-ISSP/2018 tanggal 9 Januari 2018, Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut :
1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit tahunan berbasis risiko;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efieinsi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan infromasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa kepada
seluruh tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama
dan Komite Audit;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan dan disepakati;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukan;
9. Bersama-sama dengan Direktur Utama membahas target dan KPI (Key Performance Indicator)
Audit Internal;
10. Melakukan pemeriksaan khusus jika diperlukan; dan
11. Jika diperlukan oleh manajemen, Kepala Audit Internal dapat melaksanakan tugas dan tanggung
jawab di luar kegiatan Audit Internal. Untuk keperluan ini, perlu dibuatkan batasan dan pengawasan
oleh Komite Audit untuk dapat menjamin independensi dan objektifitas.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Unit Audit Internal selama tahun 2020 hingga kuartal I tahun 2021
meliputi yaitu melakukan audit operasional untuk setiap organisasi yang ada sesuai dengan program
kerja dan melakukan monitoring atas tindak lanjut hasil temuan yang akan dilaksanakan.
11.8 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR)
Perseroan sebagai garda terdepan berperan memberi kontribusi pertumbuhan ekonomi yang baik suatu
negara dan selalu memperhatikan lingkungan disekitarnya. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
merupakan suatu program yang menjembatani Perseroan untuk mewujudkan hal tersebut. Perseroan
memperhatikan dalam pemenuhan Tata Kelola Perusahaan Yang baik maka tanggung jawab sosial
merupakan kewajiban seperti yang dicantumkan pada peraturan yang berlaku. Perseroan selalu turut
serta dalam memperhatikan masyarakat dan mengkontribusikan nilai tambah sosial berupa peningkatan
kualitas pendidikan, pengembangan lingkungan, serta peningkatan kualitas hidup para karyawan dan
komunitas yang ada di sekitar Perseroan. Pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan
merupakan bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap seluruh pemangku kepentingan, antara lain
konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan.
138
Page 167
Berikut beberapa kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan, diantaranya:
1. Pembangunan Sarana dan Prasarana umum
2. Pengembangan Edukasi
3. Pengembangan Kegiatan Sosial dan Keagamaan
4. Penyediaan Fasilitas Kesehatan
Berikut adalah rincian dana yang dialokasikan untuk CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
CSR Rp. 30.500.000,- Rp. 249.739.867,- Rp. 218.791.450,-
11.9 Struktur Organisasi Perseroan
139
Page 168
12. SUMBER DAYA MANUSIA
Komposisi karyawan Perseroan
Per tanggal 31 Maret 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 1.192 orang karyawan,
yang terdiri dari 1.012 karyawan tetap dan 180 karyawan kontrak. Berikut ini adalah rincian komposisi
karyawan Perseroan dan Perushaan Anak untuk masing-masing tahun:
Komposisi Karyawan Menurut Status
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Perseroan
Tetap 1.011 1.023 1.082
Kontrak 180 195 282
Jumlah 1.191 1.218 1.364
Perusahaan Anak
Tetap 1 1 1
Kontrak - - -
Jumlah 1 1 1
Total 1.192 1.219 1.365
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Perseroan
Sarjana ke atas 284 279 287
Diploma 93 90 98
SMA ke bawah 634 654 697
Jumlah 1.011 1.023 1.082
Perusahaan Anak
Sarjana ke atas 1 1 1
Diploma - - -
SMA ke bawah - - -
Jumlah 1 1 1
Total 1.012 1.024 1.083
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Manajemen
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Perseroan
Manajemen ke atas 120 122 123
Staf dan Operator 891 901 959
Jumlah 1.011 1.023 1.082
Perusahaan Anak
Manajemen ke atas - - -
Staf dan Operator 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Total 1.012 1.024 1.083
140
Page 169
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Perseroan
>55 tahun 22 23 24
47 – 55 tahun 124 125 126
40 – 46 tahun 182 183 187
33 – 39 tahun 353 350 359
26 – 32 tahun 229 235 250
<26 tahun 101 107 136
Jumlah 1.011 1.023 1.082
Perusahaan Anak
>55 tahun - - -
47 – 55 tahun - - -
40 – 46 tahun - - -
33 – 39 tahun - - -
26 – 32 tahun 1 1 1
<26 tahun - - -
Jumlah 1 1 1
Total 1.012 1.024 1.083
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Umum
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Perseroan
Unit 1 205 201 213
Unit 2 77 78 81
Unit 3 121 129 131
Unit 4 121 119 124
Unit 5 204 219 232
Unit 6 104 101 119
Kantor Pusat 132 131 133
Kantor Representatif Jakarta (SJO) 47 45 49
Jumlah 1.011 1.023 1.082
Perusahaan Anak
SEI 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Total 1.012 1.024 1.083
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Perseroan
Surabaya 535 539 558
Pasuruan 121 119 124
Sidoarjo 104 101 119
Karawang 204 219 232
Jakarta 47 45 49
Jumlah 1.011 1.023 1.082
Perusahaan Anak
Pasuruan 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Total 1.012 1.024 1.083
141
Page 170
Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus
Perseroan memiliki beberapa karyawan dengan keahlian khusus, sebagai berikut:
Pengalaman Riwayat Pengalaman
Nama Umur Perizinan Tugas
Kerja Kerja
Edi Pranawa 38 Tahun 15 Tahun - 2006 - 2013: PPR Tk.1 Memastikan dan memantau
Kasi Produksi Bare (SIB PPR - proses Radiography baik secara
Pipe U4 BAPETEN) perizinan dan proses Radiogrphy
- 2013 - 2017: berjalan sesuai aturan
Wakadep Produksi keselamatan dan kesehatan kerja
Bare Pipe U4
- 2017 - sekarang:
Kadep QC U4
Bagus Wahyu 39 13 Tahun - 2008 – 2010: NDT UT Level 1. Melakukan proses inspeksi
Sarwoaji Tahun staf Quality Control 2 – MMS defect dengan ultrasonic
- 2010 – sekarang: Operator 2. Melakukan Proses
Kepala Seksi Quality Radiography Radiography (Xray Industry)
Control (SIB OR –
BAPETEN)
Coating Inspector
Level 2 – AKR
Dimas Ghaffar 30 Tahun 8 Tahun - 2013 – sekarang: NDT UT Level Melakukan proses inspeksi defect
Asy Syakuri Staf Quality Control 2 – MMS dengan ultrasonic
23 Tahun - 1999 – 2000: NDT UT Level 1. Melakukan proses inspeksi
Eko Fajar 44 Tahun pelaksana / inspector 2 – MMS defect dengan ultrasonic
Riyanto Quality Control NDT MT / PT 2. Melakukan pengujian
- 2000 - sekarang: level 2 – MMS Penetran dan MPI test
Kepala Regu quality
control
Sujatmiko 48 Tahun 28 Tahun - 1993 – 2000: operator NDT UT Level 1. Melakukan proses inspeksi
/ Quality Control 2 – ITS defect dengan ultrasonic
- 2000 – sekarang: NDT MT / PT 2. Melakukan Inspeksi proses
Kepala Regu Quality level 2 – MMS Coating pengujian Penetran
Control dan MPI test
Didik Purwanto 42 Tahun 11 Tahun - 2010 – 2011: operator NDT UT Level 1. Melakukan proses inspeksi
Quality control 2 – MMS defect dengan ultrasonic
- 2011 - sekarang: Operator 2. Melakukan Proses
Inspektor (Quality Radiography Radiography (Xray Industry)
Control) (SIB OR –
BAPETEN)
Nyoto Jatmiko 34 Tahun 9 Tahun - 2012 – 2013: operator NDT UT Level 1. Melakukan proses inspeksi
Quality control 2 – MMS defect dengan ultrasonic
- 2013 – sekarang: Ahli Radiography 2. Melakukan Interprestasi
Inspektor (Quality (SIB AR – Radiography (Xray Industry)
Control) BAPETEN)
Hendrik 47 Tahun 26 Tahun - 1995 – 2000: operator NDT UT Level Melakukan proses inspeksi defect
Februantoro Quality Control 2 – MMS dengan ultrasonic
- 2000 – sekarang:
Inspector (Quality
Control)
Yoga Dharma 34 Tahun 9 Tahun - 2011 – 2012: operator Coating Inspector Melakukan Inspeksi proses
Quality Control Level 2 – MMS Coating
- 2012 - sekarang:
Inspector (Quality
Control) mesin
Coating
Pipit Desi 45 Tahun 24 Tahun - 1997 – 2000: operator Coating Inspector Melakukan Inspeksi proses
Ariyanto quality Control Level 2 – MMS Coating
- 2000 – sekarang:
Inspector (Quality
Control)
Syaiful Umar 48 Tahun 28 Tahun - 1993 – 2000: operator Welding Melakukan Inspeksi welding
mesin produksi, Inspector –
- 2000 – sekarang: PPNS-ITS
Kepala seksi Mesin
Produksi
142
Page 171
Pengalaman Riwayat Pengalaman
Nama Umur Perizinan Tugas
Kerja Kerja
Nyoman 58 Tahun 18 Tahun - 2003 – 2017: Welding Merencanakan engineer proses
Suryadharma Kepala Departemen Enginering – welding
Produksi AOTS
- 2017 – sekarang:
Kepala Divisi Unit 4
Anas Dwi 38 Tahun 15 Tahun - 2006 – 2014: Welding 1. Membuat dokumen WPS,
Purnomo Kasi Engineering U3 Inspector – PQR, dan WPQT
- 2014 – 2017: PPNS 2. Maintain rekaman kualifikasi
Kadep Engineering untuk seluruh personel yang
U3 melakukan special processes
- 2017 – sekarang:
Kadep QC U3
Dzikri Hidayat 36 Tahun 13 Tahun - 2005 – 2006: NDT UT Level 1. Melakukan proses inspeksi
PT. Meco Inoxprima 2 – PT. MSS UT menggunakan Automatic
Surabaya sebagai UT dan Handheld UT
operator QC 2. Membuat report hasil inspeksi
- 2006 – 2007: UT
PT. Ispatindo sebagai
Operator QC
- 2007 – 2015: operator
QC
- 2015 – sekarang:
Kasi QC
Imam Khanafi 44 Tahun 24 Tahun - 1997 – 1998: NDT ECT Level 1. Melakukan proses inspeksi
PT. Cahaya Plastik 2 – ITS ECT menggunakan
sebagai operator QC Automatic ECT dan Handheld
- 1998 – 2016: operator ECT
QC 2. Membuat report hasil
- 2016 – sekarang: inspeksi ECT
sebagai Kasi Quality
Control
Adi Priyanto 44 Tahun 24 Tahun - 1997 – 2013: operator NDT MT/PT 1. Melakukan proses inspeksi
QC Level 2 – PT. MT dan PT
- 2013 - sekarang: MSS 2. Membuat report hasil
Kepala Regu QC inspeksi MT dan PT
Achmadun 45 Tahun 25 Tahun - 1996 – sekarang: NDT MT/PT 1. Melakukan proses inspeksi
operator QC Level 2 – PT. MT dan PT
MSS 2. Membuat report hasil
inspeksi MT dan PT
A. Sudarmanto 40 Tahun 21 Tahun - 2000 – sekarang: NDT UT Level 1. Melakukan proses inspeksi
operator QC 2 – PT. MSS UT menggunakan Automatic
UT dan Handheld UT
2. Membuat report hasil
inspeksi UT
Budi Ismono 40 Tahun 21 Tahun - 2000 – 2001: NDT UT Level 1. Melakukan proses inspeksi
CV. Langgeng Karya 2 – PT. MSS UT menggunakan Automatic
Makmur UT dan Handheld UT
- 2001 – sekarang: 2. Membuat report hasil
operator QC inspeksi UT
Jupri Santoso 35 Tahun 9 Tahun - 2012 – 2013: NDT UT Level 1. Melakukan proses inspeksi
PT. Surya Indo 2 – PT. MSS UT menggunakan Automatic
Mandiri sebagai UT dan Handheld UT
operator QC 2. Membuat report hasil
- 2013 -sekarang: inspeksi UT
operator QC
Arif Budiyanto 35 Tahun 9 Tahun - 2012 – 2014: NDT UT Level 1. Melakukan proses inspeksi
PT. Djabes Sejati 2 – PT. MSS UT menggunakan Automatic
sebagai operator QC UT dan Handheld UT
- 2013 – sekarang: 2. Membuat report hasil
operator QC inspeksi UT
A.Yusroni 37 Tahun 9 Tahun - 2012 – 2013: NDT UT Level 1. Melakukan proses inspeksi
PT. Sepanjang Jaya 2 – PT. MSS UT menggunakan Automatic
sebagai operator QC UT dan Handheld UT
- 2013 – sekarang: 2. Membuat report hasil
operator QC inspeksi UT
143
Page 172
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Fasilitas dan Kesejahteraan Karyawan
Kesejahteraan karyawan menjadi salah satu perhatian utama Perseroan agar karyawan dapat merasa
aman dan nyaman dalam bekerja, sehingga dapat bekerja dengan motivasi yang lebih baik, yang pada
akhirnya akan meningkatkan prestasi dan produktivitas kerja. Perseroan selalu berusaha memenuhi
ketentuan-ketentuan Pemerintah yang berhubungan dengan kesejahteraan karyawan berupa
penyesuaian besarnya gaji yang sejalan dengan laju inflasi serta memenuhi standar Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) bagi karyawannya sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
Disamping itu, Perseroan juga menyediakan berbagai fasilitas dan tunjangan lain, seperti:
- Tunjangan kesehatan, diberikan berdasarkan level dan lama bekerja dari masing-masing karyawan;
- Tunjangan pensiun, diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 25 tahun atau lebih dan
telah mencapai usia pensiun (55 tahun);
- Tunjangan uang makan dan uang transport;
- Tunjangan alat komunikasi, untuk divisi tertentu;
- Tunjangan cuti selama 12 hari kerja;
- Tunjangan cuti selama 3 bulan untuk karyawati yang melahirkan;
- Tunjangan cuti untuk kejadian khusus seperti kematian, sunatan, pembaptisan, wisuda, kelahiran,
dan lain sebagainya untuk karyawan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Selain fasilitas dan tunjangan yang telah disebutkan di atas, Perseroan juga mendaftarkan seluruh
karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan (d/h Jamsostek) serta BPJS Kesehatan, guna mengantisipasi
kejadian tak terduga yang dialami karyawan pada saat melaksanakan pekerjaannya.
Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan
Perseroan selalu berupaya untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja agar
karyawan kompeten sehingga dapat bekerja dengan efektif. Kualitas karyawan dalam pengembangan
pengetahuan dan ketrampilan (disertai sikap kerja) dilaksanakan secara berkelanjutan di segala bidang
pekerjaan untuk menunjang dan meningkatkan kinerja Perseroan. Upaya pengembangan karyawan
terus menerus dilakukan melalui berbagai jenis kegiatan di antaranya melalui keikutsertaan pelatihan
secara internal (diselenggarakan secara mandiri di dalam perseroan dan pelatihan eksternal (mengikuti
pelatihan publik), demi mendapatkan hasil yang optimal untuk memastikan bahwa karyawan yang
bekerja adalah karyawan yang kompeten di pekerjaannya. Penambahan dan penyempurnaan materi
pelatihan akan terus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Perseroan.
Berikut ini adalah beberapa jenis pelatihan yang diselenggarakan sepanjang tahun 2020 hingga kuartal
I tahun 2021, antara lain:
Pelatihan Karyawan
Pelatihan Internal
No. Judul Pelatihan
Pelatihan Umum
1 Visi Misi PT SPINDO Tbk
2 Kredo7K=E
3 Teknik Presentasi
4 Service Excellent
5 Menerapkan K3 Di Lingkungan Tempat Kerja
6 Product Knowledge
7 Pengenalan Teknik Pengendalian Mutu Terpadu
8 Information Security Awareness
9 Performance leadership
144
Page 173
No. Judul Pelatihan
Pelatihan Khusus / Inti / Teknis
1 Pengoperasian Overhead Crane
2 Melaksanakan Sistem dan Prosedur Administrasi Gudang
3 Workshop Pengembangan Sistem Manajemen Mutu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP SPINDO)
4 First Aid
5 Spesifikasi Produk SNI 0068:2013
6 Spesifikasi Produk JIS G 3444:2010
7 Spesifikasi Product SNI 07-0067 (Edisi terakhir)
8 Workshop Penyusunan Skema Sertifikasi Kompetensi LSP SPINDO
9 Linear Spend Roll
10 Autonomous Maintenance
11 Investigasi Kecelakaan Kerja
12 Melakukan Pemeriksaan Muat (Loading Inspection)
13 Mengelola Aset Mesin dan Peralatan
14 Analisa Data Statistik (Seven Tools)
15 Spesifikasi Product SNI 0039:2013
16 Spesifikasi Product ASTM A795:2013
17 Spesifikasi Product ASTM A53:2018
18 Melakukan Pengendalian Alat Ukur
19 Melakukan Pengujian Hydrostatic
20 Quality Management System ISO 9001:2015
21 Handling Customer Complaint
22 Customer Satisfaction
23 Melaksanakan Kemampuan Penjualan
24 Spesifikasi Produk Pipa Conduit SNI 05-0069-1987-A
25 Specification for Quality Management System Requirements for Manufacturing Organization for the Petroleum and
Natural Gas Industry (API Spec Q1.9th Edition)
26 Spesifikasi Product Pipa ASTM A312
27 Spesifikasi Produk Pipa Stainless Steel SNI 07-2658-1992
28 Pengetahuan Mesin Stainless Steel
29 Spesifikasi Produk Tiang Listrik SPLN D3 (Edisi terakhir)
30 Pemeriksaan dan Pengujian Tiang Baja dan Tiang Telepon Besi
31 Spesifikasi Produk Pipa Perabot
32 Spesifikasi Product ASTM A252:2010
33 Melakukan Setting Pisau Mesin Slitter
34 Melakukan Bongkar Pasang Roll
35 Membuat Laporan Hasil Produksi
36 Melakukan Pemeriksaan Akhir Pipa Galvanis
37 Melakukan Pemeriksaan Proses Produksi HFW
38 Proses Galvanis
39 Melakukan Pengukuran Menggunakan Alat Ukur
40 Bekerja Secara Aman Dengan Bahan Kimia dan Material Industri
41 Awareness Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
42 Penilaian Resiko & Identifikasi Potensi Bahaya di Tempat Kerja (HIRA)
43 Penerbitan P3 | P3 Publication
44 Aspect Impact Risk Assessment (AIRA)
45 Melakukan Pemeriksaan Repair Lasan/Body Pipa
46 Melakukan Pengecekkan Penerimaan Hasil Produksi
47 Penyimpanan Material Bahan Baku Baja
48 Melakukan Pengiriman Coil
49 Melakukan Proses Retur Pelanggan
50 Manajemen Pergudangan
51 Melakukan Penyimpanan Produk di Gudang
52 Pelaksanaan Stock Opname
53 Melakukan Pemuatan untuk Customer
54 Melakukan Pemeliharaan Pompa dan Kompresor
55 Melakukan Penerimaan dan Penyimpanan Raw Materia
56 Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Elektrik Dan Elektronik
57 Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Hidrolik
145
Page 174
No. Judul Pelatihan
58 Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Pneumatik
59 Root Cause Analysis & Problem Solving
60 Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak
61 Melakukan Proses Varnish pada Permukaan Pipa
62 Pembuatan Kesepakatan Kerja (Mengacu pada SKKNI Nomor 149 Tahun 2020)
63 Mengelola Pelaksanaan Alih Daya/Outsourcing (Mengacu pada SKKNI Nomor 149 Tahun 2020) | Managing Outsourcing.
64 Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan (Mengacu pada SKKNI Nomor 149 Tahun 2020)
65 Pembuatan Struktur Organisasi (Mengacu pada SKKNI Nomor 149 Tahun 2020)
66 Melaksanakan Proses Rekrutmen dan Seleksi Tenaga Kerja (Mengacu pada SKKNI Nomor 149 Tahun 2020)
67 Melakukan Pekerjaan Yang Membutuhkan Kerjasama Tim
68 Melakukan Setting Mesin HFW
Pelatihan Eksternal
No. Judul Pelatihan
Pelatihan Khusus / Inti / Teknis
1 Workshop Penyamaan Persepsi Penerapan Materi Pelatihan Asesor Kompetensi Asesmen Calon Asesor dan RCC
2 Seminar Kerjasama BEI dan GRI Tahun 2020 | BEI and GRI Collaboration Seminar 2020
3 Seminar Kerjasama BEI dan GRI Tahun 2021 | BEI and GRI Collaboration Seminar
4 Workshop Master Asesor Kompetensi | Workplace Master Assessor Workshop Accelerate Your Career in Supply Chain
5 Accelerate Your Career in Supply Chain
6 Talent Management
7 Inventory Management
8 Business Process Improvement
9 Successful Project Management
10 How to Motivate and Coach Your Sales in the New Normal
11 How to Handle Sales Objections for All Salespeople
12 Power Sales Closing Techniques for All Salespeople
13 Implementing Technical Competency in Facing Business Challenges
14 Leadership Agility: Certainty in Uncertain Times
15 Supply Chain Principles
16 Members Gathering “Mengupas UU Ciptaker.
17 Online Conference “HR Excellence”
18 Human Capital National Conference (HCNC) 2020: New Approach in Learning and Development for Future Business
Growth
19 Supply Chain Analyst (CSCA)
20 Pelatihan Berbasis Kompetensi (Pelatihan Jarak Jauh)
21 Designing Virtual Learning Program
22 Workshop Online Sistem Manajemen Mutu (Understanding and Implementing ISO 9001:2015)
23 Kupas Tuntas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan
24 Focus Group Discussion Dalam Rangka Mendapatkan Masukan untuk Penerapan Sertifikasi Wajib Bidang Manajemen
SDM di Industri/Perusahaan
25 Agile Execution Leaders in Facing Digitalization & Pandemic Redefining Workforce in The Era of Disruption
26 Redefining Workforce in The Era of Disruption
27 Corporate Culture
28 Mini Company: Empowering People for KAIZEN in New Era
29 Sharing Session with HR Path “How HR and Payroll on Cloud Can Change Your Company”
30 Understand the Market Reality of 2021 and Prepare Your Team to Succeed in 2021
31 Re-Certification UT (Ultrasonic Testing)
32 Technical Performance NDE Level II (UT)
33 Technical Performance NDE Level II (PT)
34 Technical Performance NDE Level II (MT)
35 Resertifikasi Petugas Kebakaran Kelas D
36 Recertification Ultrasonic Testing (UT) Level II
37 Resertifikasi Operator Radiografi Level I
38 Resertifikasi Coating Inspector Level II
39 Pelatihan dan Sertifikasi “Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara”
40 Pelatihan dan Sertifikasi “Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara”
41 Kalibrasi Dasar dan Cara Membaca Sertifikat Kalibrasi
146
Page 175
Pelatihan Inhouse
No. Judul Pelatihan
Pelatihan Khusus / Inti / Teknis
1 Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi BNSP LSP P2 SPINDO Angkatan Ke-1
2 Uji Kompetensi Calon Asesor
3 Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi BNSP LSP P2 SPINDO Angkatan Ke-2
Serikat Pekerja
Perseroan membangun optimalisasi dalam pengelolaan sumber daya manusia dengan tetap
memperhatikan hak dan kewajiban pekerja. Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan pengelolaan
SDM yang berkualitas dan memperhatikan kepentingan dua pihak, manajemen menerapkan pembinaan
hubungan industrial. Keberhasilan bidang SDM selalu diawali dengan keberhasilan pembinaan
hubungan industrial yang harmonis antara perseroan dan pekerja. Perseroan memiliki serikat pekerja
dan selalu mendukung pemenuhan hak berserikat karyawan sebagai bagian upaya membangun
hubungan industrial yang solid. Serikat Pekerja di Spindo pertemuan bipartite rutin diadakan. Bertemu
setidaknya tiga bulan sekali di lokasi operasional, kesempatan ini dimanfaatkan untuk membina
hubungan baik. Pertemuan bipartit juga menjadi forum untuk mengantisipasi masalah yang potensial
muncul di tempat kerja dan penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat. Komunikasi rutin
ini dilakukan dengan setiap serikat pekerja di masing-masing lokasi operasional termasuk dari Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) SPINDO.
Hak seluruh karyawan Perseroan ditetapkan dan dilindungi oleh Prinsip Bisnis dan Pedoman Kebijakan
(Kode Etik), serta oleh ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB dinegosiasikan dan
ditandatangani ulang setiap dua tahun oleh serikat pekerja dan manajemen.
13. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, dengan didukung oleh keterangan dari Perseroan dan Surat
Pernyataan Direksi Perseroan dan SEI tertanggal 12 Agustus 2021:
a. Perseroan, SEI, maupun aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang terlibat atau menjadi
objek perkara perdata maupun pidana yang tercatat dalam register perkara pada Pengadilan Negeri
di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun pengadilan-pengadilan lainnya di luar wilayah
Republik Indonesia;
b. Perseroan, SEI maupun perizinan Perseroan dan SEI, serta aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan
tidak terlibat atau menjadi objek sengketa perkara tata usaha negara yang tercatat dalam register
perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik sebagai
Penggugat, Penggugat II Intervensi maupun sebagai Tergugat II Intervensi;
c. Perseroan dan SEI tidak sedang terlibat sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional
Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik
Indonesia;
d. Perseroan dan SEI tidak sedang/telah mengajukan maupun terhadap Perseroan tidak sedang/telah
diajukan permohonan kepailitan atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
dan Perseroan tidak sedang terlibat dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat di
Pengadilan Niaga di seluruh wilayah Republik Indonesia;
e. Perseroan dan SEI tidak sedang terlibat dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak;
f. Perseroan tidak sedang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial yang tercatat pada
Pengadilan Hubungan Industrial di seluruh wilayah Republik Indonesia;
g. Perseroan dan SEI tidak sedang menjadi pihak dalam sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen di seluruh wilayah Republik Indonesia;
h. Perseroan dan SEI tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawasan Persaingan
Usaha Republik Indonesia;
147
Page 176
i. Perseroan dan SEI tidak sedang menjadi Pelapor maupun Terlapor di hadapan seluruh instansi
kepolisian di wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
j. Perseroan dan SEI maupun perizinan Perseroan dan SEI serta aset-aset Perseroan tidak terlibat
atau menjadi objek sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau
badan arbitrase atau somasi/klaim (termasuk somasi maupun gugatan di luar pengadilan) yang
telah atau mungkin timbul;
yang dapat berdampak material terhadap kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak, serta rencana penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, dengan didukung oleh Surat Pernyataan masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan SEI tertanggal 12 Agustus 2021:
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan SEI; a) tidak terlibat perkara
baik perdata maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang tercatat
di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan badan-badan arbitrase lainnya, sengketa pajak di
Pengadilan Pajak, gugatan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
terdaftar di Pengadilan Niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta
sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau
somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak material terhadap Perseroan dan terhadap
rencana PUB I Tahap I; b) tidak memiliki benturan kepentingan dengan rencana PUB I Tahap I.
14. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Perusahaan Anak dan 2 (dua)
Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :
Perusahaan Anak
Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Domisili
Penyertaan Kepemilikan Operasional
1. PT Spindo Perdagangan, Jl Kalibutuh 2008 90,00% Sudah
Engineering Industry perindustrian dan jasa. No.189-191, Beroperasi
(“SEI”) Surabaya 60173,
Kegiatan Usaha Utama: Jawa Timur
Jasa pengujian
laboratorium.
Perusahaan Asosiasi
Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Domisili
Penyertaan Kepemilikan Operasional
1. PT Sanko Steel Industri suku cadang Jl Millenium Raya 2013 50,00% Sudah
Indonesia dan Blok I-2 No.7 Cikupa, Beroperasi
aksesori kendaraan Tigaraksa Tangerang
bermotor Banten
Kegiatan Usaha Utama:
Memproduksi cold-
drawn steel pipe
2. PT Poses Perdagangan besar dan Jl SA Tirtayasa No.7, 2011 20,00% Tidak
jasa purna jual Rukan Mega Cilegon Beroperasi
Blok A, Rawanuju,
Purwakarta, Cilegon,
Banten.
148
Page 177
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak milik Perseroan:
PT Spindo Engineering Industry (”SEI”)
A. Riwayat Singkat
SEI Didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Spindo Engineering Industry No.84
tanggal 29 Februari 2008 juncto Akta Perbaikan PT. Spindo Engineering Industry No.90 tanggal
25 Agustus 2008, keduanya dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-71674.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0093999.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008,
serta diumumkan dalam Berita Negara No.70 tanggal 2 September 2011, Tambahan No.26704 (“Akta
Pendirian”).
Anggaran dasar terakhir SEI adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan PT Spindo Engineering
Industry No.02 tanggal 3 Juni 2020, dibuat di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H. M.Kn., Notaris di
Kabupaten Gresik yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Keputusan No.AHU-0038721.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020, dan di daftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0089314.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 (“Akta 02/2020”)
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta 02/2020 maksud dan tujuan SEI ialah berusaha dalam bidang perdagangan besar
dan eceran; aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut SEI dapat melaksanakan kegiatan usaha:
Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi dan jasa pengujian laboratorium.
Kegiatan usaha utama SEI yaitu jasa pengujian laboratorium.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian struktur permodalan dan susunan pemegang saham SEI adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 500,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Rupiah %
Modal Dasar 8.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 1.800.000 900.000.000 90,00
- CBPP 200.000 100.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000 1.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 6.000.000 3.500.000.000
D. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Spindo Engineering Industry No.14 tanggal 24 Mei
2017, dibuat di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 2 Juni 2017 dengan No.AHU-AH.01.03-0142025 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0070929.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris SEI adalah sebagai berikut:
149
Page 178
Dewan Komisaris
Komisaris : Lita Mutiah
Direksi
Direktur Utama : Harmanu Hudianto
Direktur : Gong Hadiman Utomo
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Spindo Engineering Industry No.84 tanggal 29 Februari 2008
juncto Akta Perbaikan PT. Spindo Engineering Industry No.90 tanggal 25 Agustus 2008, keduanya
dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No.AHU-71674.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0093999.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008, serta diumumkan dalam
Berita Negara No.70 tanggal 2 September 2011, Tambahan No.26704. SEI mulai beroperasi pada bulan
Maret tahun 2012.
E. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan SEI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 dan tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa
Modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2021 2020 2019
Jumlah Aset 1.066 1.050 1.016 851
Jumlah Liabilitas 325 312 290 225
Jumlah Ekuitas 740 738 726 626
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2021 2020* 2020 2019
Pendapatan 58 155 25 7 214 104
Laba Usaha 13 100 11 (23) 113 (12)
Laba Bersih tahun berjalan 13 99 11 (23) 100 (12)
F. Analisa Singkat atas Perubahan Signifikan Data Keuangan Penting
Pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Aset
Jumlah aset SEI yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp34
juta atau 3,35% menjadi Rp1.050 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020 yang
sebesar Rp1.016 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan kas dan setara kas dari
pembayaran piutang dari pelanggan.
150
Page 179
Liabilitas
Jumlah liabilitas SEI yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp22 juta
atau 7,59% menjadi Rp312 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar
Rp290 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan hutang berelasi kepada Perseroan
yang digunakan sebagai kebutuhan operasional perusahaan.
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 (tidak diaudit)
Pendapatan
Pendapatan SEI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami
kenaikan sebesar Rp18 juta atau 281,68% menjadi Rp25 juta bila dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 yang sebesar Rp6,5 juta. Kenaikan ini terutama
disebabkan karena kenaikan pendapatan atas jasa tensile, chemical dan bending atas beberapa
pelanggan (Weltes, Abipraya, Sari Bahari dan Kawan lama Sejahtera). Untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, SEI memberikan kontribusi pendapatan sebesar 0,01%
terhadap Perseroan.
Laba Usaha
Laba Usaha SEI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami
kenaikan sebesar Rp34 juta menjadi Rp11 juta bila dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 yang sebesar minus Rp23 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan
karena kenaikan pendapatan sebesar Rp18,5 juta selama periode per 31 Maret 2021 dan penurunan
beban umum administrasi.
Laba Bersih
Laba Bersih SEI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami
kenaikan sebesar Rp34 juta atau 147,83% bila dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan pendapatan
sebesar Rp 18 juta dan kenaikan laba usaha sebesar Rp34 juta selama periode per 31 Maret 2021
dibanding per 31 Maret 2020.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset
Jumlah aset SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp165
juta atau 19,36% menjadi Rp1.016 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yang
sebesar Rp851 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan kas dan setara kas karena
pendapatan jasa yang signifikan pada tahun berjalan sehingga ada kenaikan arus kas dari aktivitas
operasi.
Liabilitas
Jumlah liabilitas SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar
Rp65 juta atau 28,75% menjadi Rp290 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yang
sebesar Rp225 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan hutang berelasi kepada
Perseroan yang digunakan sebagai kebutuhan operasional, umum dan administrasi perusahaan seiring
kenaikan pendapatan jasa.
151
Page 180
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan
Pendapatan SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp110
juta atau 105,94% menjadi Rp214 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang sebesar Rp104 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan
pendapatan atas jasa tensile dan bending atas beberapa pelanggan selama tahun 2020 (Lintech,
Weltes, DSI, dll). Pada tahun 2020, SEI memberikan kontribusi pendapatan sebesar 0,07% terhadap
Perseroan.
Laba Usaha
Laba Usaha SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp125
juta menjadi Rp113 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 yang sebesar minus Rp12 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan pendapatan
sebesar Rp110 juta selama tahun 2020 dan penurunan beban jasa sebesar Rp14 juta dan beban umum
administrasi sebesar Rp23 juta selama tahun 2020 dibandingkan tahun 2019.
Laba Bersih
Laba Bersih SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp112 juta atau
-933,33% bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan
ini terutama disebabkan karena kenaikan pendapatan sebesar Rp110 juta dan kenaikan laba usaha
sebesar Rp125 juta selama tahun 2020 dibandingkan tahun 2019.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 1971 di Surabaya dengan anggaran dasar sebagai produsen pipa
baja. Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam
produk pipa baja yang meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold
rolled dan stainless steel. Pada tahun 1998, Perseroan melakukan penggabungan usaha dengan
PT Radjin sebagai bentuk perluasan bisnis yang bertujuan untuk memproduksi beragam pipa baja dan
di tahun 2009, Perseroan memperluas unit usahanya dengan membangun unit produksi di Karawang
dengan perlengkapan industri pipa baja yang canggih.
Perseroan merupakan salah satu produsen pipa baja terbesar di Indonesia, yang juga berpengalaman
dalam memproduksi berbagai macam pipa baja/tabung dan berbagai produk terkait lainnya, yaitu
Electric resistance welded (ERW), spiral submerged (arc) welded (SAW) dan stainless steel tungsten
inert gas (TIG), serta selalu inovatif dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan spesifik para
konsumennya. Saat ini Perseroan memiliki 6 (enam) fasilitas pabrik dengan total 36 lini produksi pipa
baja Perseroan dengan memproduksi ERW Pipes berdiameter 0,25 inchi sampai dengan 8 inchi, SAW
Spiral Welded Pipes berdiameter 6 inchi sampai dengan 120 inchi, Stainless Pipes berdiamter 0,5 inchi
sampai dengan 4 inchi. Selain memproduksi ke 3 produk tersebut Perseroan juga memberikan jasa
pelapisan coating dan galbani, jasa potong (shearing), jasa slitting, jasa pengujian kualitas, dan produk
khusus lainnya yang sesuai dengan permintaan konsumen.
152
Page 181
Saat ini fasilitas pabrik Perseroan terletak di Surabaya, Pasuruan, Karawang dan Sidoarjo dengan
6 (enam) unit pabrik dengan total luas area lebih dari 308.945 m2. Berikut adalah keterangan atas
6 (enam) unit pabrik yang dimiliki oleh Perseroan :
Luas Mulai Jumlah/Tipe
Lokasi Pabrik Produk/Jasa
(m2) Beroperasi Pipa
Unit I 30.131 1978 5 ERW Straight Welded Steel Pipe (ERW pipes)
Rungkut Industri I, Surabaya 2 Sets Galvanizing
4 Sets Slitting
2 Sets Shearing
8 Sets Recutting
Unit II 15.280 1982 2 ERW Straight Welded Steel Pipe (ERW pipes)
Rungkut Industri II, Surabaya 5 TIG Stainless Welded Steel Pipe (TIG pipes)
2 Sets Slitting
1 Set Shearing
1 Set Induction Annealing
Unit III 29.800 1972 3 ERW Straight Welded Steel Pipe (ERW pipes)
Warugunung, Surabaya 2 Sets Galvanizing
2 Sets Slitting
Unit IV 143.257 1992 4 SAW Spiral Welded Steel Pipe
Beji, Pasuruan 1 Set Shearing
3-Layer Polyethylene Coating
Cement Lining
Epoxy External Coating
Epoxy Internal Coating
Unit V 50.000 2005 9 ERW Straight Welded Steel Pipe (ERW pipes)
Kawasan Industri Mitra Karawang, 37 Sets Recutting
Karawang 2 Sets Slitting
Unit VI 40.477 2014 9 ERW Straight Welded Steel Pipe (ERW pipes)
Cemengkalang, Sidoarjo 6 Sets Recutting
1 Sets Epoxy Coating
Portofolio produk pipa Perseroan terdiri dari pipa carbon dan stainless steel dan pipa terkait lainnya
dimana pipa tersebut dibuat berdasarkan order dan pipa yang dibuat untuk persediaan. Pipa hasil
produksi Perseroan digunakan dalam beragam industri, yaitu industri konstruksi, infrastruktur, utilitas,
minyak dan gas, furnitur dan industri otomotif. Basis pelanggan Perseroan meliputi perusahaan
domestik, serta perusahaan-perusahaan internasional seperti Honda, Yamaha, Chevron dan Total.
Perseroan memasarkan pipa dalam dua merek, yaitu merek “Spindo”, untuk pipa baja karbon, dan
merek “Tetsura”, untuk pipa stainless steel. Merek tersebut saat ini dikenal di industri sebagai pipa yang
berkualitas dan harga yang kompetitif. Perseroan juga menawarkan jasa yang berhubungan dengan
pipa baja yaitu jasa melapis pipa baja (coating), dan memotong pipa baja (shearing, slitting) dan jasa
laboratorium untuk pengujian kualitas pipa baja.
Dalam kurun waktu 50 tahun, Perseroan berhasil mengembangkan bisnis secara signifikan dan
meningkat melalui kemampuan produksi, penggabungan usaha dan memperoleh sertifikasi produksi
untuk kualitas produk yang unggul. Perseroan senantiasa berinovasi dengan melihat peluang investasi
untuk mengupayakan bisnis yang berkelanjutan, termasuk meningkatkan kapasitas produksi dan
efisiensi. Hasil nyata pengembangan bisnis adalah dengan beroperasinya unit produksi di Sidoarjo pada
tahun 2014. Upaya memperluas jangkauan distribusi diwujudkan dengan pembangunan gudang stok
dan penjualan di Bandung dan Jakarta pada tahun 2016, gudang stok dan penjualan di Samarinda pada
tahun 2018, dan selanjutnya di Makassar. Perseroan telah memiliki 6 fasilitas manufaktur di Indonesia
dengan total 36 lini produksi yang masing-masing dapat dikalibrasi untuk menghasilkan berbagai jenis
pipa.
153
Page 182
2. KEUNGGULAN BERSAING
Sejak didirikannya pada tahun 1971, Perseroan telah melakukan berbagai upaya agar mampu bersaing
dan bertahan dalam dunia industri penghasil pipa baja ini. Untuk mencapai hal tersebut, Perseroan
memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:
Pemimpin Pasar Pipa Baja di Indonesia
Perseroan memiliki rekam jejak operasi yang panjang di industri penghasil pipa baja selama lebih dari
45 tahun. Dengan posisi Perseroan sebagai pemimpin pasar pipa baja di Indonesia memberikan banyak
keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki oleh produsen pipa baja lainnya, misalnya dari segi ukuran
dan skala produksi memungkinkan Perseroan untuk membangun hubungan yang lebih dekat dengan
berbagai pemasok internasional dan domestik, yang memungkinkan Perseroan untuk mendapatkan
keuntungan dari segi skala ekonomi. Sebagian besar lembaran baja Perseroan di peroleh dari pemasok
internasional, termasuk dari Jepang dan Korea, dan sisanya dari pemasok dalam negeri Indonesia,
terutama Krakatau Steel. Perseroan berkeyakinan dengan kemampuan Perseroan untuk memperoleh
bahan baku lembaran baja dari berbagai pemasok internasional dengan dalam jumlah besar secara
secara terus menerus, memungkinkan Perseroan untuk membeli kualitas baja yang lebih baik namun
dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan produsen pipa baja lainnya yang hanya mampu
membeli bahan baku dari pemasok dalam negeri dalam jumlah yang lebih kecil. Selain itu, Perseroan
juga memiliki hubungan jangka panjang yang erat dengan Japan’s JFE Steel Corporation, pemasok
Perseroan yang memberikan harga yang kompetitif dengan lembaran baja yang berkualitas tinggi,
termasuk lembaran baja yang sangat tipis yang tidak tersedia di pasar terbuka. Perseroan percaya
bahwa hubungan erat dengan pemasok memberikan Perseroan wawasan pasar yang lebih baik dan
manfaat kompetitif lainnya, seperti kemampuan untuk menjual kelebihan persediaan gulungan baja
yang pada akhirnya membantu Perseroan untuk mengelola persediaan gulungan baja yang ada dan
memperoleh beberapa diversifikasi pendapatan. Dengan skala produksi yang dihasilkan oleh Perseroan,
memungkinkan Perseroan untuk terus memenuhi kebutuhan pelanggan yang terus berkembang
dan mempertahankan loyalitas pelanggan Perseroan. Misalnya, Chevron telah menjadi pelanggan
Perseroan selama lebih dari 10 tahun dan Adhi Karya, Hutama Karya, Waskita Karya, Wijaya Karya,
Pertamina, Pertagas, Yamaha, Wimcycle, J Baja, Valencia, Protin, Total E & P, TAPI Virginia Indonesia
Company (VICO) telah pelanggan Perseroan selama lebih dari 10 tahun. Pada tahun 2020, sekitar 80
persen pelanggan Perseroan adalah pelanggan tetap dan rata-rata telah menjadi pelanggan Perseroan
selama 5 tahun.
Diversifikasi Produk Portofolio yang Melayani Berbagai Jenis Pelanggan
Dengan keragaman portofolio produk yang Perseroan memiliki, membedakan Perseroan dengan para
produsen pipa baja lainnya. Sebagai contoh, Perseroan adalah salah satu produsen terkemuka di pasar
pipa baja Indonesia yang dapat menghasilkan electric-resistance welded dan spiral welded pipes dan
dengan fasilitas pabrik yang dimiliki oleh Perseroan saat ini memungkinkan Perseroan untuk memenuhi
permintaan pipa baja yang diperlukan oleh pengguna akhir. Saat ini Perseroan mengoperasikan total
36 lini produksi yang terdiri dari 27 lini electric resistance-welded production, 5 lini stainless steel
tungsten inert gas arc-welded dan 4 lini spiral submerged arc-welded pipe, dimana masing-masing
lini tersebut dapat memproduksi berbagai jenis pipa dengan spesifikasi tertentu. Portofolio produk
Perseroan meliputi pipa air, pipa perabot, pipa mekanik, pipa hitam, pipa hitam dan pipa spiral (yang
semuanya terbuat dari baja karbon), serta pipa stainless steel, strip dan plat, tiang, engsel dan produk
baja karbon lainnya. Pipa Perseroan memiliki berbagai kegunaan dalam berbagai industri, termasuk
industri konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan gas, furnitur dan industri otomotif. Selain itu juga
Perseroan juga memberikan jasa yang berhubungan dengan pipa baja yaitu jasa melapis pipa baja
(coating), dan memotong pipa baja (shearing, slitting) dan jasa laboratorium untuk pengujian kualitas
pipa baja untuk pihak ketiga.
154
Page 183
Perseroan memproduksi pipa baja untuk persediaan (made to stock), dimana akan dijual dikemudian
hari dan memproduksi pipa baja yang dibuat (made to order) sesuai dengan spesifikasi pelanggan
tertentu. Pipa Perseroan telah digunakan untuk proyek-proyek konstruksi berskala besar di Indonesia,
antara lain airport di Bali, Surabaya dan Balikpapan, Pelabuhan di Tanjung Perak dan Semarang dan
saluran pipa gas Sumatera Selatan ke Jawa Barat. Selain itu juga telah digunakan dalam proyek-proyek
konstruksi internasional, antara lain pembangunan pelabuhan Hedland di Australia, proyek bahan bakar
gas alam Gladstone di Australia dan pembangunan dan perluasan kilang minyak mentah Dung Quat
di Vietnam. Perseroan juga menyediakan pipa untuk perusahaan mobil dan sepeda motor terkemuka
yaitu Honda dan Yamaha, dan perusahaan minyak dan gas terkemuka untuk proyek pembaharuan dan
pemeliharaan pipa di Indonesia yaitu Chevron, Pertamina, Perusahaan Gas Negara dan Total.
Perseroan menggunakan berbagai saluran distribusi baik di dalam negeri di Indonesia dan internasional
untuk menjual pipa Perseroan kepada pelanggan akhir Perseroan (end user). Perseroan menjual
sebagian besar pipa yang dihasilkan kepada distribusi domestik yang kemudian menjual kembali pipa
Perseroan kepada pelanggan di seluruh wilayah Indonesia selain itu Perseroan juga menggunakan
jasa agen lokal dan internasional untuk menjual pipa Perseroan dimana Perseroan akan memberikan
imbalan komisi penjualan. Selain itu Perseroan juga melakukan penjualan langsung kepada pengguna
akhir. Perseroan berkeyakinan dengan protofolio produk dan jangkauan yang luas di pasar pipa baja
adalah merupakan keunggulan kompetitif Perseroan yang signifikan yang tidak dimiliki oleh produsen
pipa baja lainnya, yang hanya memproduksi jenis pipa dengan jenis yang terbatas dan hanya digunakan
di sejumlah kecil industri.
Dengan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan berbagai macam jenis pipa, Perseroan berkeyakinan
bahwa Perseroan dapat memperoleh basis pelanggan yang berasal dari berbagai macam jenis industri
yang pada akhirnya memungkinkan Perseroan untuk memperoleh peluang bila terjadi kenaikan pada
salah satu atau beberapa jenis industri. Hal tersebut membantu Perseroan untuk mengurangi risiko
ketergantungan kepada salah satu pelanggan dari industri tertentu dan mengelola risiko bila terjadi
penurunan dalam salah satu sektor industri tertentu. Perseroan yakin dengan fleksibilitas mesin-mesin
yang dimiliki saat ini dapat memproduksi berbagai jenis dan ukuran pipa memungkinkan Perseroan
untuk segera beradaptasi dengan tren pasar yang terus berubah dan kebutuhan pelanggan. Per
31 Maret 2021 Perseroan telah berhasil mencapai portofolio produk yang terdiversifikasi yang telah
melayani berbagai sektor industri termasuk konstruksi dan infrastruktur terkait sekitar 60,7% furniture
sekitar 20,5% , otomotif sekitar 18,8 % dan sisanya minyak dan gas.
Merek yang Diakui untuk Produk Berkualitas Tinggi dan Kualitas Kontrol yang Ketat
Perseroan menjual semua pipa baja karbon dengan merek ”Spindo” dan semua pipa baja stainless steel
dengan merek ”Tetsura”. Perseroan berusaha untuk mencapai kualitas pada setiap tahap produksi,
dan produk Perseroan harus menjalani pengujian ketat dan proses pemeriksaan untuk memastikan
kualitas produk jadi. Pengujian dilakukan untuk menjaga kualitas, daya tahan dan daya tekanan sebagai
bagian proses produksi pipa baja dan melakukan pengujian tambahan di laboratorium Perseroan untuk
pengujian tambahan dan untuk memberikan sertifikat mutu.
Produk pipa baja yang dihasilkan oleh Perseroan telah sesuai dengan standar internasional dan
nasional, dan memiliki semua sertifikasi internasional yang diperlukan, termasuk ISO [9002] untuk
umum manufaktur, ISO [9001:2015] untuk sistem manajemen mutu, ISO [45001:2018] untuk Sistem
manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, ISO TS untuk sistem manajemen di sektor otomotif
dan API 5L untuk sektor minyak dan gas. Di Indonesia, Perseroan adalah salah satu dari hanya lima
perusahaan yang memegang sertifikasi API 5L untuk pipa submerged arc welded, dan salah satu dari
lima perusahaan yang memegang sertifikasi API 5L untuk pipa electric resistance welded. Sertifikasi
API diberikan oleh American Petroleum Institute yang memungkinkan Perseroan memasok pipa spiral
dan pipa hitam straight-welded API untuk digunakan dalam proyek-proyek di Industri minyak dan gas di
Indonesia. Perseroan saat ini menjadi pemasok pipa baja untuk perusahaan minyak dan gas terkemuka
yaitu antara lain Chevron, Total, Exxon, PT Pertamina dan Perusahaan Gas Negara.
155
Page 184
Beberapa dari pelanggan Perseroan, termasuk pelanggan dari auto-industri, melakukan pemeriksanaan
terhadap prosedur kualitas kontrol yang dilakukan oleh Perseroan sebelum menunjuk Perseroan untuk
menjadi pemasok mereka. Perseroan telah memenuhi syarat kualitas kontrol dari auto industri yaitu dari
Yamaha dan Honda. Dimana Perseroan memasok pipa baja karbon untuk bagian dari sepeda motor
yang diproduksi Yamaha, dan saat ini Perseroan sedang berusaha untuk memenuhi semua persyaratan
dari Yamaha untuk dapat menjadi pemasok untuk pipa stainless steel welded untuk digunakan dalam
mufflers.
Lokasi Fasilitas Produksi yang Strategis
Fasilitas produksi Perseroan terletak di lokasi yang strategis, dekat dengan pelanggan domestik maupun
pelabuhan internasional di Indonesia. Perseroan mengharapkan daerah Indonesia bagian Timur akan
mengalami perkembangan yang cukup baik akan permintaan pipa baja, dimana daerah Indonesia bagian
Timur merupakan basis sumber daya alam, seperti kelapa sawit dan karet dan industri minyak dan gas,
pertambangan dan lain lain yang merupakan target pasar Perseroan. Fasilitas produksi Perseroan yang
berlokasi di Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan ditujukan untuk melayani permintaan tersebut dengan
tetap melayani permintaan pelanggan di daerah Indonesia bagian timur. Fasilitas pabrik di daerah Jawa
Timur ini berlokasi dekat dengan Pelabuhan Lamongan yang akan memungkinkan Perseroan untuk
mendapat biaya transportasi yang lebih rendah dan manajemen logistik yang sederhana, baik untuk
menerima bahan baku dari pemasok internasional dan untuk pengiriman barang yang harus diangkut
melalui laut. Selain itu, lokasi fasilitas produksi Perseroan di Karawang yang dekat dengan pelanggan
dari industri otomotif memungkinkan Perseroan untuk memenuhi permintaan pengantaran “just-in-time”
pipa untuk otomotif dan untuk memberikan respon cepat terhadap tambahan permintaan pipa atau
spesifikasi pipa baru dari pelanggan.
Jaringan Pemasok yang Luas
Jaringan luas pemasok baik domestik maupun internasional memungkinkan perseroan untuk
mendapatkan berbagai pilihan untuk mengoptimalkan harga bahan baku. Perseroan telah melakukan
transaksi pembelian bahan baku cukup besar tiap tahunnya sehingga Perseroan dapat memperoleh
kuota dan harga yang kompetitif dari pemasok.
Tim Manajemen & Tim Teknis yang Berpengalaman di Industri Pipa Baja
Tim manajemen dan tim teknis Perseroan terdiri dari orang-orang yang berpengalaman dalam industri
manufaktur pipa baja dengan rekam jejak (track record) yang telah terbukti sukses dalam menjalankan
kegiatan bisnis sehari-hari dan berhasil dalam mengembangkan kegiatan usaha Perseroan dengan
pesat. Tim senior manajemen Perseroan memiliki rata-rata lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri
manafuktur pipa baja, dimana sebagian berpengalaman dalam kapasitas bisnis manajemen, sebagian
dalam kapasitas engineering dan sebagian lainnya berpengalaman dalam bidang keduanya. Salah satu
direktur Perseroan yaitu Tedja Sumana Hudianto, juga merupakan direktur PT NAR Stainless Steel Pusat,
Surabaya, sebuah perusahaan manufaktur baja Indonesia. Selain itu Wardana Hudianto, komisaris
utama Perseroan, sebelumnya pada tahun 1993 sampai 1998 adalah Presiden Komisaris PT Radjin,
Surabaya, dimana pada tahun 1998 PT Radjin melakukan merger PT Steel Pipe Industry of Indonesia
pada tahun 1998. Perseroan berusaha untuk selalu memberikan pelatihan untuk para pegawai, dan
Perseroan yakin telah menawarkan paket remunerasi yang kompetitif dengan peluang pengembangan
karir yang menarik sehingga Perseroan dapat mempertahankan tim manajemen yang ada saat ini.
Dengan perencanaan strategis yang efisien memungkinkan Perseroan untuk terus beradaptasi dengan
perubahan tren dalam industri pipa baja, dan Perseroan berkeyakinan dengan komitmen tim manajemen
dan tim ahli teknis memiliki keterampilan, pengetahuan dan motivasi memungkinkan Perseroan untuk
mencapai pertumbuhan operasional dan keuangan yang berkelanjutan.
156
Page 185
3. STRATEGI USAHA
Perseroan berusaha untuk memperkuat posisi Perseroan sebagai pemimpin pasar secara keseluruhan
dalam produksi pipa baja di Indonesia dan terus meningkatkan pangsa pasar Perseroan. Misi Perseroan
yaitu menyediakan produk industri dan jasa yang dapat meningkatkan kualitas hidup manusia sedangkan
visi Perseroan yaitu menghasilkan produk industri dan pelayanan yang dikenal mendunia.
Perseroan berencana mewujudkan visi dan misi tersebut dengan menerapkan strategi sebagai berikut:
Diversifikasi Produk Portofolio, Meningkatkan Kapasitas Produksi dan Efisiensi Operasional
Perseroan saat ini telah memiliki fasilitas pabrik yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan memperluasnya
hingga ke Karawang, Jawa Barat guna meningkatkan kapasitas produksi dan menambah fasilitas mesin
baru untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang semakin berkembang. Perseroan juga berencana
untuk menambah kapasitas produksi di Gresik memiliki kemampuan untuk memproduksi straight–
welded steel pipes dengan diameter di atas 12 inci yang akan digunakan untuk industri minyak dan gas.
Beberapa produsen pipa baja lainnya di Indonesia dapat memproduksi pipa tersebut, namun Perseroan
berkeyakinan bahwa dengan rencana Peseroan untuk meningkatkan kapasitasnya di masa depan,
Perseroan dapat melayani industri minyak dan gas. Dengan perluasan fasilitas di Karawang, Perseroan
dapat menghasilkan pipa berdiameter kecil yaitu 2,5 inci hingga 9 mm, yang terutama digunakan
untuk spare part mobil oleh pelanggan industri otomotif, juga dapat meningkatkan kapasitas produksi
pipa mekanik untuk mendukung industry otomotip nasional. Perseroan juga sedang berencana untuk
mengembangkan produksi pipa hollow dan pipa square yang digunakan untuk industri konstruksi
dimana pipa tersebut dapat lebih tahan terhadap gempa dibandingkan dengan pipa yang saat ini masih
gunakan dalam konstruksi bangunan di Indonesia. Perseroan berkeyakinan dimasa yang akan datang
akan ada permintaan yang signifikan untuk pipa tersebut diatas mengingat tingginya tingkat frekuensi
gempa dan pertumbuhan industri kontruksi di Indonesia.
Perseroan berencana untuk meningkatkan kapasitas produksi dan meningkatkan efisiensi operasional
guna memenuhi pertumbuhan permintaan akan produk Perseroan. Perseroan juga menerapkan
teknologi untuk memantau dan mengevaluasi kinerja operasional, yakni sebagai berikut.
• Melacak efisiensi logistik
• Menganalisis tenaga penjualan
• Manajemen gudang barcode
Perseroan akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi
termasuk dalam KPI. Seperti halnya Perseroan dapat memproses ERW sebagai pengganti pipa
seamless di industri chiller dan conveyor belts. Selain itu juga terdapat mesin baru pemotongan ulang
pipa, yang semakin terkomputerisasi, sehingga lebih mudah untuk menyesuaikan mesin-mesin untuk
menghasilkan berbagai ukuran dan jenis pipa untuk memenuhi perkembangan pasar dan kebutuhan
pelanggan. Mesin tersebut juga dapat mengurangi waktu henti dan meningkatkan kecepatan proses
produksi. Perseroan berharap bahwa rencana ekspansi dan investasi mesin baru yang lebih cepat dan
efisien tersebut akan mengurangi risiko kesalahan manusia, pemborosan dan waktu kalibrasi mesin
dan meningkatkan kualitas produk Perseroan.
Meningkatkan Proporsi Penjualan Langsung melalui Penggunaan Gudang (Depo)
Saat ini Perseroan telah memiliki depo di Jakarta Barat, Samarinda dan Bandung. Adanya depo ini
bertujuan melayani pelanggan retail dan semi retail agar pengiriman dapat dilakukan dengan lebih
cepat dan mengakomodasi pesanan batch yang lebih kecil dengan harga yang lebih tinggi. Penjualan
langsung ke pengguna akhir juga meningkatkan kesadaran produk dan merek, pengetahuan, potensi
pengembangan produk dan dapat membantu perusahaan untuk memperoleh umpan balik pelanggan.
Dengan demikian, Perseroan dapat meningkatkan kontrol atas penjualan ke pengguna akhir serta
mekanisme penetapan harga.
157
Page 186
Penjualan melalui depo ini mengalami peningkatan pada 2017 hingga 2019, namun adanya pandemi
Covid-19 mempengaruhi penjualan menurun di tahun 2020 dimana dampaknya sangat dirasakan oleh
pebisnis kecil. Akan tetapi, Perseroan terus melakukan upaya berkelanjutan agar dapat memperkenalkan
produk dan merek ini di seluruh nusantara. Selain pengguna akhir, Perseroan berencana menambah
jumlah distributor di kota besar dan menengah di seluruh Indonesia. Upaya tersebut diharapkan akan
akan memberikan sentimen positif untuk peningkatan pangsa pasar Perseoan di masa mendatang.
Pengelolaan Bahan Baku
Perseroan berkeyakinan harga bahan baku terutama gulungan baja yang diperoleh dengan harga
yang lebih kompetitif dibandingkan dengan harga bahan baku yang diperoleh pesaing Perseroan
dan Perseroan berusaha untuk terus menjaga pasokan bahan baku untuk mengendalikan biaya dan
menjaga margin keuntungan Perseroan. Pasokan bahan baku gulungan baja diperoleh dari sejumlah
pemasok yang berbeda, baik dari international (Jepang, Cina dan Korea) maupun domestik. Harga
bahan baku yang diperoleh dari pemasok internasional umumnya lebih baik dibanding dari pemasok
domestik, oleh karena itu Perseroan bermaksud untuk mempertahankan hubungan yang kuat dengan
sejumlah pemasok yang berbeda di negara yang berbeda, untuk memungkinkan Perseroan mengambil
keuntungan dari perbedaan harga di pasar yang berbeda. Perseroan berencana untuk terus membeli
lempengan baja tersebut berdasarkan per pesanan tidak dalam kontrak jangka panjang. Perseroan
tidak melindung risiko terhadap fluktuasi harga bahan baku, karena Perseroan berkeyakinan bisnis
model yang Perseroan memiliki fleksibelitas terhadap naik turunnya harga bahan baku dan Perseroan
dapat mengambil margin dari penurunan harga bahan baku.
Di masa lalu, bila terjadi kenaikan harga bahan aku Perseroan tidak langsung membebankan kenaikan
harga tersebut kepada pelanggan, sebaliknya Perseroan membuat proyeksi mengenai tren harga
bahan baku dimasa yang akan datang dan menjaga produk untuk tetap stabil sebagai salah satu
pelayanan lebih kepada pelanggan Perseroan. Perseroan berencana untuk menjalankan kebijakan
tersebut dimasa depan. Dimana jika harga bahan baku naik, Perseroan akan mereview kembali antara
lain nilai persediaan bahan baku saat tersebut, ekspektasi kenaikan harga dimasa yang akan datang,
permintaan pelanggan tetap, ekspektasi pertumbuhan permintaan produk Perseroan dan faktor-faktor
pasar lainnya untuk menentukan apakah dan kapan kenaikan atau penurunan harga akan dilakukan.
Dalam jangka pendek marjin penjualan Perseroan akan terpengaruh dengan kebijakan tersebut namun
Perseroan berkeyakinan bahwa hal tersebutlah yang dapat membedakan Perseroan dibanding pesaing
lainnya.
Perseroan berusaha untuk menjaga hubungan baik dengan para pemasok domestik dan internasional
untuk memastikan bahwa Perseroan memiliki akses untuk mendapatkan bahan baku yang berkualitas
dengan harga yang kompetitif. Perseroan berharap dengan akses tersebut, Perseroan dapat terus
mendapatkan harga kompetitif dengan lempengan baja yang berkualitas tinggi, pengiriman tepat waktu,
dan berbagai produk yang beragam akan terus menjadi elemen kunci untuk mendukung pertumbuhan
bisnis.
Membangun dan Mempertahankan Hubungan yang baik dengan Pelanggan
Perseroan berusaha untuk terus menjaga hubungan yang telah terjalin dengan para pelanggan dan
distributor untuk memperluas pangsa pasar Perseroan. Perseroan berharap dengan fokus untuk
melayani pasar domestik maka Perseroan akan memperoleh pertumbuhan yang signifikan di masa yang
akan datang untuk berbagai jenis industri di Indonesia. Perseroan berusaha untuk terus meningkakan
layanan kepada pelanggan dan berencana untuk lebih memahami kebutuhan pelanggan Perseoran
sehingga memungkinkan Perseroan untuk terus menawarkan produk berkualitas tinggi yang dapat
meningkatkan kepuasan pelanggan, meningkatkan reputasi dan meningkatkan loyalitas pelanggan
Perseroan.
158
Page 187
Perseroan berencana untuk menambah jaringan distribusi di Indonesia, Perseroan berkeyakinan
dengan adanya kantor cabang/kantor representasi di wilayah tersebut akan memberikan dampak
yang baik dimana akan menarik distributor dan enduser baru di wilayah tersebut sehingga dapat
lebih memperluas pangsa pasar Perseroan, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Pada saat yang
sama, Perseroan juga akan berusaha untuk memperluas jaringan/agen penjualan internasional untuk
mendapatkan pelanggan baru di luar Indonesia. Dengan menjaga hubungan yang telah terjalin dengan
baik dapat menumbuhkan pangsa pasar dan merasionalisasi barang jadi sehingga Perseroan dapat
mengoptimalkan kapasitas produksi dan dapat meningkatkan efisiensi operasional.
Terus Fokus untuk Menjaga Kualitas Produk Perseroan
Perseroan akan terus mempertahankan budaya fokus kepada hasil kualitas produksi dengan tetap
mempertahankan standard yang tinggi dan mengikuti prosedur kontrol kualitas yang tepat dan melakukan
pelatihan kepada pegawai akan kesadaran pentingnya menjaga kualitas hasil produksi Perseroan.
Perseroan juga berusaha untuk tetap melakukan pengembangan yang berkelanjutan terhadap
peningkatan kualitas proses produksi untuk terus dapat menawarkan produk-produk berkualitas yang
memenuhi kebutuhan pelanggan. Sebagai contoh, Perseroan akan terus berusaha untuk meningkatkan
pengelasan dan pemotongan pipa proses yang akan memungkinkan terjadinya peningkatkan kualitas
pipa, dan tim engineering Perseroan akan berusaha untuk fokus pada peningkatan kemampuan
teknologi, untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan memanfaatkan kemajuan teknologi, yang akan
memungkinkan Perseroan untuk memperkenalkan produk baru atau produk yang lebih baik dengan
tingkat efisiensi yang meningkat.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, sejak tahun 2020 dukungan Pemerintah telah menunjukkan
komitmen yang kuat untuk mendukung produsen lokal, terutama pada sektor baja ini. Hal ini
dikombinasikan dengan percepatan belanja infrastruktur yang membuat sektor baja di Indonesia
menjanjikan. Dengan demikian, Perseroan dapat memantau dengan cermat untuk mempertahankan
keunggulannya. Selain itu, Perseroan terus melakukan perbaikan berkesinambungan untuk
meningkatkan kinerja dan efektivitas produksi.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk yang dibuat
berdasarkan kategori pipa yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan pipa yang dibuat untuk persediaan.
4.1. Produk dan Jasa Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold
rolled dan stainless steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infratruktur, otomotif,
minyak dan gas, pipa air minum dan lain lain. Produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan terdiri dari
3 kategori yaitu:
ERW (Electrical Resistance Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 0,25” sampai
dengan 8”.
SAW (Spiral Submerged arc Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 6” sampai
dengan 120 “.
TIG: Tungsten Inert Gas Welded
Dibuat dari kembaran baja stainless menjadi pipa stainless berdiameter 3/8” sampai dengan 4”.
Pipa besi Perseroan memiliki spesifikasi yang berbeda-beda tergantung kegunaannya dari produk
tersebut. Berikut ini adalah spesifikasi produk-produk Perseroan.
159
Page 188
Diameter
Kategori Jenis Product Kegunaan Lokasi pabrik
(inch)
ERW Steel Pipe Pipa hitam 0,25” – 8” Tiang pancang (jembatan, Unit I ,II,, III ,VI
pelabuhan) , tiang (listrik, air,
telepon), pipa sprinkle dan fire
hydrant, pagar
Pipa hitam API 3” – 8” Saluran distribusi minyak dan Unit III
gas
Pipa Air 0,25” – 8” Distribusi air minum Unit I & III
Pipa Perabot 0,25” – 8” Rangka perabot (kursi, meja, Unit I, II, V, VI
rak, tempat tidur, gagang sapu,
dan lain lain)
Pipa Mekanik 0,25” – 8” Mechanical Otomotif (rangka Unit V
sepeda motor, rangka kursi
mobil, dan lain lain)
Spiral Steel Pipe Pipa Spiral 6” – 120 “ Saluran transmisi minyak dan Unit IV
gas, pipa pancang (jembatan,
pelabuhan)
Stainless Steel Pipe Pipa Stainless 3/8” -4” industri gula, kosmetik, perabot, Unit II
industri knalpot Unit V
Berikut adalah rincian produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan:
Pipa Air
Perseroan memproduksi pipa air yang digunakan untuk dalam industri infrastruktur dan utilitas, serta
untuk keperluan rumah tinggal. Pipa air tersebut dibuat dari pipa hitam (lihat keterangan mengenai
pipa hitam) yang kemudian diproses lebih lanjut dengan proses galvanisasi pada bagian luar pipa
hitam dan lapisan semen pada bagian dalamnya sehingga dapat digunakan sebagai pipa saluran air
minum. Proses Galvanisasi merupakan proses berbiaya tinggi sehingga hal tersebut membuat pipa air
Perseroan merupakan produk pipa yang memiliki margin yang relatif tinggi.
Pipa air hasil produksi Perseroan telah sesuai dengan berbagai standar kualitas internasional, antara
lain Standar Industri Jepang (“JIS”), American Society for Testing and Material (“ASTM”) Standar and
British Standards (“BS”). Pipa Air dibuat dari bahan pipa hitam dengan menggunakan tehnik ERW dan
SAW welding process yang dilapis dengan zinc, sehingga Perseroan menghasillkan baik pipa air straight
welded dan pipa air spiral welded, hal tersebutlah yang membedakan Perseroan dengan sebagian
besar dari kompetitor Perseroan, dimana pada umumnya pipa spiral welded tidak di galvanisasi.
Pipa air yang telah di galvanisasi dapat digunakan untuk berbagai aplikasi antara lain untuk bagian
ketel dan bagian pendingin. Pipa air yang telah di galvanisasi telah di ekspor ke ke Amerika Serikat dan
Australia, dimana pelanggan di kedua negara tersebut mempunyai tuntutan kualitas yang lebih tinggi
daripada di Indonesia. Sebagian besar hasil produksi pipa air dibuat untuk persediaan yang kemudian
hari akan dijual sebagai untuk setiap ada pemesanan penjualan.
Pipa Spiral
Pipa spiral terbuat dari pipa hitam setengah jadi dengan menggunakan hot-rolled coils (lihat keterangan
mengenai pipa hitam). Dengan tehnik SAW atau pengelasan spiral sehingga memungkinkan Perseroan
memproduksi pipa yang diameter yang lebih besar yang tidak dapat diproduksi bila menggunakan ERW
atau teknik pengelasan lurus.
Pipa spiral berdiamter berkisar dari 6 inci hingga 120 inci juga temasuk untuk pipa minyak dan gas, pipa
air dan pipa yang digunakan untuk dermaga, pelabuhan dan billboard. Sebagian besar pipa spiral yang
Perseroan produksi adalah pipa berdasarkan pesanan. Salah satu pasar utama untuk pipa spiral adalah
industri minyak dan gas. Pipa spiral dengan proses SAW telah memperoleh sertifikasi API. Pipa spiral
API yang digunakan untuk industri minyak dan gas merupakan pipa yang melalui kualitas kontrol yang
sangat ketat dibandingkan dengan pipa lainnya. Perseroan menjadi pemasok pipa spiral API antara
untuk proyek pipa gas lepas pantai antara Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
160
Page 189
Pipa Perabot
Perseroan memproduksi pipa perabot yang digunakan baik dalam perabot high-end dan middle dan
peralatan rumah tangga. Selain itu juga digunakan juga untuk tempat tidur (termasuk tempat tidur rumah
sakit), meja, kursi (termasuk kursi roda) dan peralatan rumah tangga termasuk sapu, kompor, rak handuk
dan troli. Pipa perabot dibuat dari cold-rolled carbon steel coils yang sesuai dengan JIS dan standar
kualitas produk ASTM. Pipa perabot pada umumnya memiliki diameter yang lebih kecil, oleh karena itu
proses yang digunakan untuk memproduk pipa perabot adalah dengan menggunakan ERW welded.
Perseroan memproduksi pipa perabot berdasarkan pesanan yang dilakukan oleh pelanggan terutama
dari industri mebel, dimana pelanggan mendiskusikan mengenai indikasi kebutuhan mereka mengenai
jenis dan jumlah yang mereka butuhkan. Perseroan tidak membuat ikatan pembelian yang mengikat
dengan pelanggan sebelum Perseroan memulai proses produksi, namun Perseroan memproduksi pipa
perabot untuk mengantisipasi kebutuhan pelanggan.
Pipa Mekanik
Perseroan mulai menyediakan pipa baja karbon mekanik untuk digunakan dalam industri otomotif pada
saat fasilitas Perseroan di Karawang telah beroperasi pada tahun 2005. Pipa mekanik digunakan untuk
bagian-bagian sepeda motor dan mobil termasuk frame kursi mobil, frame sepeda motor, peredam
kejut, silinder, dan muffler. Perseroan juga menyediakan pipa mekanik untuk pembuatan suku cadang
mobil serta langsung ke perusahaan otomotif, termasuk Yamaha dan Honda. Untuk Yamana, Perseroan
adalah pemasok pipa baja karbon untuk bagian motor dan saat ini Perseroan sedang berusaha untuk
dapat menjadi pemasok resmi Yamaha untuk pipa stainless steel welded yang akan digunakan dalam
muffler.
Pipa mekanik dibuat dari hot dan cold rolled carbon steel coils yang sesuai dengan standar kualitas
produk SKTM, MAST dan STKR, yang merupakan JIS standar untuk membedakan tingkat kualitas
dan jenis tabung, termasuk tabung persegi. Pipa mekanik digunakan dalam industri otomotif, yang
pada umumnya memiliki diameter yang lebih kecil dari jenis pipa lain, yang berarti pipa mekanik dapat
menggunakan straight welded dengan proses ERW welding.
Sebagian besar dari pipa mekanik dibuat berdasarkan pesanan atau diproduksi untuk mengantisipasi
pesanan pembelian yang mengikat berdasarkan indikasi dari pelanggan otomotif untuk memenuhi
permintaan di masa mendatang untuk berbagai jenis pipa. Perseroan juga memproduksi untuk buffer
stock yang jumlah ditentukan berdasarkan perkiraan kenaikan penjualan di masa yang akan datang yang
kemudian dijadikan persediaan untuk kemudian dijual kepada pelanggan dengan metode pengiriman
“just-in-time”.
Strip dan Pelat
Perseroan memproduksi strip baja dengan cara gulungan baja dimasukkan ke mesin pemotong baja,
yang kemudian dipotong dalam bentuk strip dengan berbagai ukuran, atau sesuai dengan spesifikasi
pelanggan. Perseroan menjual strip baja langsung ke pengguna akhir, terutama ke industri konstruksi.
Perseroan menjual kembali pelat baja dari persediaan yang ada, yang terutama dijual kepada distributor.
Banyaknya jumlah pelat baja yang akan dijual tergantung pada berbagai faktor, antara lain proyeksi
volume baja yang akan diproduksi, perolehan harga pelat baja, harga yang diinginkan untuk memenuhi
kembali nilai persediaan pelat baja dan harga dimana Perseroan dapat menjual kembali pelat baja.
Volume penjualan dan pendapatan penjualan untuk pelat baja dapat bervariasi dari waktu ke waktu,
tergantung pada keseimbangan faktor-faktor tersebut diatas.
161
Page 190
Pipa Hitam Api
Pipa hitam API Perseroan terbuat dari semi-furnished pipa hitam. (Lihat keterangan mengenai pipa
hitam). Pipa hitam API dibuat dengan cara straight welded dengan mengunakan proses ERW welding,
dan telah menerima sertifikasi API. (Perseroan juga memproduksi pipa API dengan menggunakan
proses SAW welded, namun Perseroan mengklasifikasikan pipa API tersebut sebagai pipa spiral.
Lihat keterangan mengenai “Spiral Pipa”). Pipa hitam API terutama dibuat berdasarkan pesanan untuk
memenuhi kebutuhan pelanggan tertentu yang digunakan untuk transmisi dan distribusi minyak dan
gas, terutama dari sumur minyak dan gas ke pabrik pengolahan. Perseroan membebankan harga yang
lebih tinggi kepada pipa API dibandingkan pipa lainnya dikarena pipa API memerlukan kualitas kontrol
yang lebih ketat sebagai persyarat agar dapat digunakan untuk proyek minyak dan gas.
Untuk beberapa pelanggan tertentu, seperti perusahaan minyak untuk operasi bawah laut membutuhkan
pipa yang dibuat secara straight welded dikarenakan lebih mudah untuk mendeteksi lokasi kebocoran
daripada pipa dibuat secara spiral welded. Dengan fasilitas produksi baru Perseroan di Gresik, Perseroan
berencana untuk meng-upgrade kemampuan produksi untuk memenuhi permintaan pelanggan dari
industri minyak dan gas (termasuk gas alam cair) dengan memproduksi Pipa Hitam API ERW yang
berdiameter hingga 12 inci sampai dengan 20 inci dengan proses straight welded.
Perseroan telah memasok pipa hitam API hitam untuk pembangunan ladang gas alam cair Arun di
Indonesia, Proyek Rantau di Indonesia untuk Pertamina, dan juga proyek-proyek lainnya antara lain
pemasok pipa hitam API untuk National Oilwell Varco, produsen minyak di Amerika untuk pengeboran
minyak di darat dan lepas pantai.
Pipa Hitam
Pipa hitam adalah pipa karbon yang terbuat dari hot-rolled carbon steel coil yang dibuat dengan
proses straight welded dengan teknik ERW welding. Perseroan menjual pipa hitam yang berasal dari
persediaan pipa hitam Perseroan kepada pelanggan. Pipa hitam yang dijual kepada pelanggan diakui
oleh Perseroan sebagai barang jadi, sedangkan pipa hitam yang digunakan oleh Perseroan untuk
diproses lebih lanjut diakui Perseroan sebagai pipa setengah jadi. Pipa hitam umumnya adalah pipa
paling tahan lama, karena ketebalan dan materi karbonnya, sehingga dapat digunakan dalam industri
berat, seperti industri minyak dan gas, industri konstruksi dan industri otomotif. Dalam hal proses
produksi, pipa hitam berfungsi sebagai bahan dasar untuk pembuatan berbagai jenis pipa lain, yaitu
pipa air, pipa spiral dan pipa hitam API.
Pipa Stainless
Pipa stainless steel dibuat berdasarkan pesanan dan juga untuk persediaan. Pipa tersebut
menggunakan 300-Series Austentitic atau 400-Series Feritik stainless steel coils dan memiliki berbagai
kegunaan di berbagai industri. Pipa stainless yang menggunakan hot-rolled stainless steel adalah untuk
memproduksi pipa yang digunakan untuk industri manufaktur dan pipa yang digunakan untuk tiang
penyangga, penyandang struktur bangunan, dan pipa distribusi bahan kimia, sedangkan pipa stainless
yang menggunakan cold-rolled stainless steel adalah untuk memproduksi pipa baja dan pipa ornamen
dan perabot tertentu dan pipa mekanik yang digunakan dalam awning, pagar, unit AC, rel tangan, rak
handuk dan muffler. Pipa stainless steel Perseroan adalah pipa yang dibuat dengan straight welded
dengan proses ERW atau proses TIG welded.
Tiang, Engsel dan Scraps
Perseroan juga memproduksi berbagai pipa dan produk lainnya, yang digunakan untuk berbagai aplikasi,
antara lain tiang telepon, tiang PJU, tiang fiber optic dan tiang listrik. Tiang baja Perseroan terbuat dari
pipa hitam semi-finished yang dibuat secara straight-welded. Produk tersebut selain dibuat berdasarkan
pesanan juga dibuat utnuk persediaan. Perseroan juga memproduksi pipa kecil yang dapat digunakan
sebagai sandaran untuk menghubungkan dua benda sehingga kedua benda tersebut dapat diputar
dengan sudut tertentu. Pipa kecil tersebut digunakan antara lain untuk engsel, termasuk engsel di pintu,
perabot dan bangunan.
162
Page 191
Perseroan juga menjual pipa yang tidak harus lolos tes kendali mutu tertentu, lembaran baja sisa yang
sudah tidak dapat Perseroan gunakan lagi untuk proses produksi dan juga sisa bahan baku (scraps)
secara ritel melalui distributor dan langsung ke pengguna akhir.
Selain memproduksi produk-produk tersebut diatas Perseroan juga memberikan jasa terkait dengan
pipa baja. Jasa yang terkait dengan pipa baja tersebut dilakukan bila Perseroan memiliki kapasitas
cadangan. Perseroan memberikan jasa layanan tersebut kepada pelanggan yang memesan pipa baja
produksi Perseroan, dan juga kepada kompetitor dengan menggunakan pipa baja hasil produksi mereka
sendiri. Layanan jasa tersebut yaitu:
(i) Coating (pelapisan baja)
o Galvanizing
jasa galvanisasi sebagai suatu tindakan untuk pencegahan terhadap karat yang diakibatkan
oleh cuaca, dimana baja harus dilindungi dengan memberikan lapisan terhadap baja tersebut.
Baja tersebut akan dilapisi oleh seng yang akan melindungi baja tersebut.
o Cement Lining
Jasa pelapisan semen pada bagian dalam pipa. Prosesnya adalah pelapisan internal pipa
(bagian dalam pipa/semua permukaan dalam pipa) dengan menggunakan campuran semen
dan pasir, produk ini umumnya di aplikasikan untuk pipa-pipa saluran air minum. Fungsinya
adalah untuk meningkatkan ketahanan terhadap korosi.
o Epoxy Lining
Jasa pelapisan epoxy pada lapisan luar dan dalam pipa. Prosesnya adalah dengan pelapisan
pipa baik internal maupun external, tujuannya adalah untuk melindungi pipa dari korosi,
dengan menggunakan bahan yang namanya coating Epoxy, aplikasi ini banyak di gunakan
untuk pipe line baik gas atau pun minyak, juga untuk pelapisan pipa yang biasanya digunakan
untuk pemancangan jembatan ataupun dermaga (jetty).
o Wrapping Tape Coating
Jasa pelapisan pada pipa baja menggunakan perekat yang terbuat dari bahan karet sintetis.
Hal ini akan melindungi lapisan baja dari korosi dan deteriorasi. Lapisan ini adalah lapisan
ketiga dari 3 lapisan pelapisan baja. Pipa yang biasa dilapisi dapat digunakan sebagai pipa
air, pipa minyak, dan pipa gas. Prosesnya adalah melapis permukaan luar pipa, dengan
menggunakan tape (sejenis isolasi) yang terbuat dari bahan polimer, yang fungsinya sama
yaitu untuk mencegah percepatan terjadinya korosi terhadap pipa yang di gunakan untuk pipe
line.
o 3 layers polyethelene
Jasa pelapisan pipa baja yang terdiri dari 3 lapisan yaitu Fusion Bonded Epoxy (FBE). Lapisan
pertama yang biasanya juga disebut lapisan primer, copolymer (adhesive) sebagai perekat
dan polyethylene pada lapisan ke tiga. Aplikasinya dilakukan pada permukaan luar pipa
(external) fungsinya memberikan perlindungan terhadap korosi. Ketebalan lapisan tersebut
dapat disesuaikan dengan permintaan konsumen.
o 3 layers polyprophylene
Jasa pelapisan pipa baja yang terdiri dari 3 lapisan yaitu Fusion Bonded Epoxy (FBE). Lapisan
pertama yang biasanya juga disebut lapisan primer, copolymer (adhesive) sebagai perekat
dan polyprophylene pada lapisan ke tiga. Apalikasinya dilakukan pada permukaan luar pipa
(external) fungsinya memberikan perlindungan terhadap korosi. Ketebalan dari lapisan tersebut
dapat disesuaikan dengan permintaan konsumen. Yang membedakan dengan coating 3LPE
adalah hanya bahannya saja sedangkan fungsinya sama, namun 3 LPP lebih tahan terhadap
panas di dibandingkan dengan 3LPE.
163
Page 192
o Fusion Bonded Epoxy
Jasa pelapisan pipa baja dengan menggunakan epoxy yang berjenis bubuk (powder).
Pelapisan dengan FBE ini bisa berdiri sendiri juga bisa menjadi dasar untuk pelapisan tipe
yang lain, salah satu contohnya daigunakan pada 3LPE atau 3LPP sebagai lapisan dasar atau
primer. Berfungsi sebagai perlindungan terhadap korosi
(ii) Shearing
Jasa pemotongan gulungan baja menjadi lembaran baja. Proses awal dari shearing adalah
pembukaan gulungan baja menjadi lembaran baja yang sangat panjang. Lembaran ini namun akan
dipotong-potong menjadi lembaran baja yang pendek dengan lebar yang sama.
(iii) Slitting
Jasa pemotongan gulungan baja menjadi beberapa gulungan baja dengan lebar kecil. Pada awal
proses gulungan baja akan di tarik menjadi gulungan baja yang panjang. Lembaran yang panjang
ini akan dipotong secara lurus menjadi beberapa lembaran baja yang sangat panjang dengan lebar
yang diinginkan. Lembaran tersebut nantinya akan digulung kembali dan hasil akhirnya adalah
beberapa gulungan baja yang lebarnya lebih kecil dari gulungan awal.
Berikut adalah hasil produksi jasa Perseroan :
(dalam metrik ton/per tahun)
31 Desember 31 Maret
Jasa
2019 2020 2021
Coating 18.725 23.606 2.577
Shearing 34.141 31.185 7.409
Slitting 284.094 225.411 52.684
164
Page 193
4.2. Proses Produksi, Pengelolaan Barang Sisa atau Barang Cacat dan Pengendalian Mutu
Produksi
4.2.1. Proses Produksi
Berikut adalah proses produksi pipa ERW, SAW dan TIG
165
Page 194
4.2.2. Pengelolaan Barang Sisa atau Barang Cacat
Dalam proses produksi dapat terjadi sesuatu yang membuat adanya barang sisa atau barang cacat.
Hal ini dapat disebabkan oleh kesalahan produksi dan tetapi juga bisa disebabkan oleh proses yang
memang memerlukan adanya pembuangan barang sisa. Kesalahan yang dapat menyebabkan produk
di kategorikan menjadi barang cacat dapat disebabkan oleh keretakan pipa, las putus, las jelek,
kecembungan pipa dan lain-lain. Proses produksi yang menyebabkan adanya barang sisa adalah
pemotongan ujung coil yang baru dibuka, juga besi yang dikerok setelah proses las. Perseroan akan
mengumpulkan seluruh barang sisa dan barang cacat untuk di jual kepada pihak ketiga yang akan
membeli besi bekas. Untuk barang bekas atau cacat yang tidak dapat dijual, Perseroan bekerja sama
dengan pembuang sampah pihak ketiga yang menjamin tidak adanya dampak buruk pada lingkungan.
4.2.3. Pengendalian Mutu Produksi
Perseroan berusaha untuk memastikan kualitas pada setiap tahap produksi. Semua fasilitas Perseroan
memiliki langkah-langkah pengendalian mutu yang ditetapkan untuk menjamin kualitas dan memenuhi
standar spesikasi produk dan persyaratan dari pelanggan Perseroan. Prosedur pengendalian mutu
dimulai setelah menerima bahan baku dan berlanjut sampai produk siap dalam kemasan untuk
pengiriman ke pelanggan.
Perseroan memiliki semua sertifikasi yang diperlukan dalam menjalankan proses produksi pipa baja
di fasilitas yang ada, dan tiap tahun sertifikasi tersebut diperbaharui/diperpanjang, termasuk sertifikasi
untuk sistem manajemen mutu (QMS ISO 9001) yang diberikan oleh Badan Sertifikasi terakreditasi.
International Organization for Strandardization (“ISO”).
Beberapa produk Perseroan telah sesuai dengan standar spesisifikasi produk internasional yang
relevan, termasuk yang ditetapkan oleh American Society for Testing dan Material (“ASTM”), British
Standards (“BS”), Industri Jepang Standar (“JIS”), ISO, API, UL, FM dan Standar Australia (“AS”), dan
Standar Nasional Indonesia (“SNI”). Pada tanggal 13 Oktober 2010, Perseroan menerima persetujuan
dari Singapore Building and Construction Authority (“BCA”) untuk memasok produk-produk pipa baja
spiral ke Singapura.
Fasilitas pabrik Perseroan di Plant 3 Warugunung dan Plant 4 Pasuruan telah memperoleh sertifikasi API-
5L (Monogram License) yang diberikan oleh American Petroleum Institute sehingga Perseroan dapat
memproduksi pipa berstandar API-5L yang digunakan sebagai pipeline dalam proyek-proyek industri
minyak dan gas di Indonesia. Di Indonesia, Perseroan adalah salah satu dari beberapa perusahaan
yang memegang sertfikat API-5L untuk pipa baja yang dilas dengan sambungan helical / spiral (SAWH
welded), dan pipa baja yang dilas dengan sambungan lurus (HFW welded).
Produk Perseroan menjalani serangkaian proses pengujian ketat dan inspeksi untuk menjamin kualitas
produk sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh standar spesifikasi produk yang relevan. Dalam
keadaan tertentu, Perseroan juga melakukan pengujian dan pemeriksaan pada sample bahan baku
yang digunakan.
Pengendalian mutu yang dilakukan Perseroan meliputi kegiatan inspeksi atau pemeriksaan produk
sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh standar spesifikasi produk terkait, kegiatan pengujian baik
uji merusak (Destructive Test) maupun Uji tidak merusak (Non Destructive Test) baik yang dilakukan
di laboratorium perseroan maupun dilakukan dalam jalur produksi. Diantara beberapa pengujian
pengujian tersebut adalah, uji Tarik, analisis kompisisi kimia, pengujian hidrostatik, radiographic test
(RT), ultrasonic test (UT), elektromagnetik (eddy current test), Penetran Test (PT), Magnetic Particle
Test (PT)dan beberapa pengujian lainnya terhadap bare pipe maupun lapisan coating pada pipa.
Setiap jenis pipa yang diproduksi harus lolos uji kualitas dari berbagai jenis tes yang kemudian hasil
tes tersebut disimpan dalam penyimpanan data yang akan ditinjau secara berkala. Penyimpanan data
tersebut dapat membantu Perseroan untuk melacak kualitas produk Perseroan bila terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan di kemudian hari.
166
Page 195
Berikut adalah uji coba dan inspeksi yang dilakukan terhadap produk Perseroan.
INSPECTION & TESTING CAPABILITY
For Bare Pipe:
Chemical Analysis 19 elements (plus CE IIW & CE PCM)
Tensile Test Maximum Load 200.000kgf
Charpy Impact Test Tes temperatur sampai dengan minus 60 o C
Temperature test up to minus 60 o C
- Max. 300 joule
Max. 300 joule
Drop Weight Tear Test -
Flattening Test -
Bend Test Bending Angle 90o & 180o
Guided Bend Test Maximum Load 200 000 kgf
Hydrostatic Test Maximum Pipe Diameter 2000mm
Radiographic Test (RT) Source X-Ray, 300 kV & 3mA
Ultrasonic Test (UT) - Automatic online UT
- Automatic offline UT
- Handheld UT
Eddy Current Test ET online
Magnetic Particle Inspection (MPI) -
Penetrant Test (PT) -
Hardness Test Load 0.3-30 kgf
Hardness Survey Rockwell C/B & Brinell
Metallographic Maximum Magnification 800X
For Coating:
Digital Scanning Calorimeter (DSC)
Tensile Test for coating Maximum Load 500 kgf
Catodic Disbonding -
Mortal Compression test Maximum Load 200000kgf
Holiday detector 30kVolt
Flexibility Test for PE
Peeling Test for PE - Peel Constant Rate
- Peel Hanging Weight
Impact for coating Maximum 20 joule
Shore Hardness 100 Shore D
Adhesion Test - Cross Cut
- Dolly Test Method
Surface Roughness Test
Perusahaan Anak Perseroan yaitu PT Spindo Teknik Industri (“SEI”), memiliki fasilitas pengujian yang
terakreditasi yang berlokasi di Pasuruan. SEI menguji kualitas bahan baku yang digunakan untuk pipa
baja di industri minyak dan gas. Pipa ERW, SAW dan TIG straight welded harus lolos pengujian tekanan
hidrostatik tinggi untuk memastikan ketahanan pipa terhadap kebocoran. Perseroan pada umumnya
tidak menguji pipa baja untuk peralatan rumah tangga dan furnitur di fasilitas pengujian karena industri
tersebut tidak menetapkan kualitas seketat industri lainnya. SEI selain menguji produk Perseroan juga
menyediakan layanan pengujian pipa untuk produsen pipa baja pihak ketiga.
Perseroan mengirim hasil tes yang Perseroan terima dari SEI ke API sehingga Perseroan dapat
memperoleh akreditasi API.
167
Page 196
4.3. Fasilitas Produksi
Perseroan mengoperasikan 6 (enam) unit pabrik, dimana 3 unit pabrik diantaranya terletak di Surabaya,
1 unit pabrik di Beji Pasuruan yang berjarak sekitar 30 km dari Surabaya, 1 unit pabrik berlokasi di
Sidoarjo dan 1 unit pabrik berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Dari total 5 unit pabrik yang terletak
di Surabaya, Sidoarjo dan di Beji Pasuruan, Perseroan mempunyai 18 mesin produksi pipa ERW,
4 mesin produk pipa SAW dan 5 mesin produksi pipa stainless steel. 1 unit pabrik yang berlokasi di
Karawang mempunyai 9 mesin produksi pipa ERW. Berikut adalah keterangan lengkap dari unit-unit
pabrik Perseroan :
Unit 1 : Rungkut Industri I no. 28-32 Surabaya (di kawasan industry SIER)
Unit 1 adalah salah satu pabrik tertua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum
merger dengan Spindo. Unit 1 mulai berproduksi sejak tahun 1978. Luas area unit 1 adalah seluas 3 ha
yang terdiri dari 420 m2 adalah area kantor, 18.855 m2 adalah area pabrik dan 301 m2 adalah area open
storage, timbang, pos jaga, kantin dan lain-lain. Fasilitas produksi yang terdapat pada Unit 1 dilengkapi
dengan 4 mesin produksi untuk pembuatan pipa dengan jenis Carbon Steel, untuk membuat produk
ERW steel pipes dengan kapasitas milling masing-masing sebesar 8.200 mt/bulan. Selain itu Unit 1 juga
memiliki fasilitas untuk jasa galvanizing, CTL Shearing dan Slitting dengan kapasitas masing-masing
sebesar 4.500 mt/bulan, 12.600 mt/bulan dan 16.000 mt /bulan. Hasil produk akhir dari Unit 1 adalah
pipa hitam (non API), pipa air,dan pipa perabot.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 1
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Tipe Produk
Process Beroperasi (inci) Baku (ton/bulan)
Line R1 ERW 2003 Perabot, Pipa Hitam BP 1/2 – BP 2 CRC, HRC 750
Line R2 ERW 1986 Perabot, Pipa Hitam BP 2 1/2 – BP 5 CRC, HRC 1.000
Line R4 ERW 1988 Perabot, Pipa Hitam BP 3/8 – BP 2 CRC, HRC 1.200
Line R5 ERW 1982 Pipa Hitam BP 3 – BP 8 HRC 1.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 1 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line
2019 2020 2021
Line R1 8.174 8.174 2.044
Line R2 8.174 8.174 2.044
Line R4 8.174 8.174 2.044
Line R5 8.174 8.174 2.044
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line
2019 2020 2021
Line R1 73,28 61,08 38,54
Line R2 72,77 42,74 39,75
Line R4 87,78 77,17 48,80
Line R5 72,35 31,28 26,36
168
Page 197
Unit 2 : Rungkut Industri II no. 10 Surabaya (di kawasan industry SIER)
Unit 2 adalah termasuk pabrik kedua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum
merger dengan Spindo. Unit 2 mulai berproduksi sejak tahun 1982. Unit 2 adalah pabrik dengan
luas terkecil yang dimiliki oleh Perseroan dengan hanya luas area sebesar 1,5 ha yang terdiri dari
kantor seluas 240 m2, 8.820 m2 area pabrik dan 588 m2 area open storage, pos jaga, bengkel, panel
listrik, kantin, dan lain-lan. Unit 2 dilengkapi dengan 2 mesin produksi pipa ERW dan 5 mesin TIG
dengan kapasitas milling masing-masing sebesar 3.000 mt/bulan, 350 mt/bulan. Unit 2 juga memiliki
fasilitas untuk CTL Shearing dan Slitting dengan kapasitas masing-masing sebesar 3.000 mt/bulan dan
8.000 mt/bulan
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 2
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Tipe Produk
Process Beroperasi (inci) Baku (ton/bulan)
Line R3 ERW 1981 Pipa Perabot, Pipa hitam FP 5/8 – FP 2 CRC, HRC 500
Line R9 ERW 1995 Pipa Perabot, Pipa hitam BP 1 – BP 3 CRC, HRC 1.200
Line SS1 TIG 1989 Industrial, Pipa Ornamental Ind 1 1/2 – Ind 4 SS CRC, SS 100
HRC
Line SS2 TIG 1989 Industrial, Pipa Ornamental Ind 1/2 – Ind1 ½ SS CRC, SS 60
HRC
Line SS3 TIG 1994 Pipa Ornamental Orn 1/2 – Orn1½ SS CRC 30
Line SS4 TIG 1994 Pipa Ornamental Orn1/2 – Orn1¼ SS CRC 20
Line SS5 TIG 1997 Industrial, Pipa Ornamental Ind 1/4 – Orn2 [SS CRC, SS 40
HRC
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 2 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line
2019 2020 2021
Line R3 8.174 8.174 2.044
Line R9 8.174 8.174 2.044
Line SS1 8.174 8.174 2.044
Line SS2 8.174 8.174 2.044
Line SS3 8.174 8.174 2.044
Line SS4 8.174 8.174 2.044
Line SS5 8.174 8.174 2.044
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line
2019 2020 2021
Line R3 51,56 30,99 27,05
Line R9 78,04 53,14 73,49
Line SS1 74,20 50,56 80,88
Line SS2 68,47 47,58 74,16
Line SS3 6,97 12,48 2,10
Line SS4 13,95 8,28 -
Line SS5 53,42 41,61 60,29
169
Page 198
Unit 3: Ds. Warugunung – Kec Karangpilang, Surabaya
Unit 3 termasuk salah satu pabrik tertua Perseroan yang dimiliki oleh Spindo sebelum bergabung dengan
PT Radjin. Unit 3 mulai berproduksi sejak tahun 1972. Unit 3 memiliki luas area sebesar 3 hektar yang
terdiri area kantor seluas 1.636 m2, area pabrik seluas 17.536 m2 dan 10.626m2 area open storage,
area kantin, pos jaga, bengkel, panel listrik, dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik ini dilengkapi dengan
3 unit mesin produksi untuk pembuatan produk ERW steel pipe dengan total kapasitas 7.200 mt/bulan.
Unit ini adalah pabrik yang memiliki lisensi untuk pembuatan pipa hitam bersertifikat API (American
Petroleum Institute). Produk yang telah mempunyai sertikat API berarti produk tersebut telah memenuhi
standar yang ditetapkan oleh perusahaan minyak, dimana produk tersebut dapat digunakan untuk pipa
penyaluran minyak. Unit 3 juga memproduksi pipa jenis (ERW) non API yang dijual untuk kegunaan lain.
Selain memproduksi produk ERW unit ini juga menyediakan jasa galvinizing, slitting dan scaffolding.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 3
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Tipe Produk
Process Beroperasi (inci) Baku (ton/bulan)
Line 301 ERW 1972 Pipa Hitam ½” – 1 ¼” HRC 1.000
Line 302 ERW 1980 Pipa Hitam 1 ½” – 4” HRC 1.500
Line 303 ERW 1996 Pipa Hitam 3” - 8” HRC 3.500
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 3 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line
2019 2020 2021
Line 301 8.174 8.174 2.044
Line 302 8.174 8.174 2.044
Line 303 8.174 8.174 2.044
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line
2019 2020 2021
Line 301 60,89 36,00 46,07
Line 302 52,04 27,93 31,91
Line 303 75,68 59,11 30,05
Unit 4: Jl. Kabupaten, Ds.Cangkringmalang, Beji Pasuruan
Unit 4 adalah pabrik Perseroan dengan luas area terbesar yaitu seluas 14,5 ha yang terdiri dari area
kantor seluas 200 m2, area pabrik seluas 31.800 m2 dan 111.257 m2 area bangunan laboratorium,
kantin, bengkel, dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik dilengkapi dengan 4 (empat) mesin produksi
untuk pembuatan produk spiral weelded steel pipe dengan total kapasitas 15.000 mt/bulan. Unit ini juga
dilengkapi dengan laboratorium untuk pengujian kualitas produk akhir. Pabrik ini juga memiliki fasilitas
untuk jasa coating yaitu jasa 3 layers coating.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 4
Welding Mulai Diameter Kapasitas
Line Tipe Produk Jenis Bahan Baku
Process Beroperasi (inci) (ton/bulan)
Line 1 SAW 1992 Spiral welded steel 8 – 72 SS 400, API, S355JR 1.500
Line 2 SAW 1996 Spiral welded steel 6– 120 SS 400, API, S355JR 2.500
Line 3 SAW 1997 Spiral welded steel 6 – 120 SS 400, API, S355JR 2.500
Line 4 SAW 2009 Spiral welded steel 24– 20 SS 400, API, S355JR 3.500
170
Page 199
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 4:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line
2019 2020 2021
Line 401 8.174 8.174 2.044
Line 402 8.174 8.174 2.044
Line 403 8.174 8.174 2.044
Line 404 8.174 8.174 2.044
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line
2019 2020 2021
Line 401 53,59 52,54 53,43
Line 402 61,39 44,01 46,49
Line 403 64,15 47,38 46,68
Line 404 62,72 46,84 49,08
Unit 5: Jl. Mitra Raya Blok F2 , Parungmulya, Karawang - Jawa Barat (di Kawasan Indsutri Mitra
Karawang)
Unit 5 adalah pabrik milik Perseroan yang berdiri di tahun 2004 dengan produksi dan pengiriman
pertama di awal tahun 2005. Unit 5 memiliki luas area sebesar 5 hektar yang terdiri dari 2.400 m2 area
kantor, 14.164 m2 area pabrik dan 2.732 m2 open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin dan
lain-lain. Fasilitas produksi di unit 5 dilengkapi dengan 9 mesin produksi ERW Steel Pipe. Total dari
kapasitas mesin produksi di unit 5 adalah sebanyak 13.700 mt/bulan. Produk akhir yang dihasilkan oleh
unit 5 adalah pipa mekanis untuk automotif dan sisanya adalah pipa perabot.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 5
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Tipe Produk
Process Beroperasi (mm) Baku (ton/bulan)
Line 501 ERW 2005 Mechanical Tube 19.1-50.8 CR, HR, HRPO 1300
Line 502 ERW 2005 Mechanical Tube 15.9-48.0 CR, HR, HRPO 900
Line 503 ERW 2005 Mechanical Tube 9.5-19.1 CR 400
Line 504 ERW 2007 Mechanical Tube 21.3-114.0 CR, HR, HRPO 1.600
Line 505 ERW 2008 Mechanical Tube 22.2-60.5 CR, SUS 800
Line 506 ERW 2013 Mechanical Tube 9.5-19.1 CRC 400
Line 507 ERW 2014 Mechanical Tube 22.2-60.5 CRC, HR, HRPO 1300
Line 508 ERW 2014 Mechanical Tube 25.4-88.9 CRC, HR, HRPO 1500
Line 509 ERW 2015 Mechanical Tube 21.3-80.0 CRC, HR, HRPO 5500
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 5:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line
2019 2020 2021
Line 501 6.993 6.993 1.748
Line 502 6.993 6.993 1.748
Line 503 6.993 6.993 1.748
Line 504 6.993 6.993 1.748
Line 505 6.993 6.993 1.748
171
Page 200
31 Desember 31 Maret
Line
2019 2020 2021
Line 506 6.993 6.993 1.748
Line 507 6.993 6.993 1.748
Line 508 6.993 6.993 1.748
Line 509 6.993 6.993 1.748
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line
2019 2020 2021
Line 501 80,51 68,63 83,45
Line 502 72,20 67,42 82,37
Line 503 44,23 45,42 55,14
Line 504 69,57 43,39 54,64
Line 505 79,94 58,80 80,42
Line 506 60,79 50,69 53,63
Line 507 81,28 53,01 74,71
Line 508 49,61 38,42 35,14
Line 509 22,24 12,76 29,57
Unit 6: Jl. Pahlawan 10, Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur
Unit 6 adalah pabrik paling baru milik Perseroan yang berdiri di tahun 2014.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 6:
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Tipe Produk
Process Beroperasi (inci) Baku (ton/bulan)
Line R10 ERW 1997 Pipa Perabot, Pipa hitam, pipa GI FP 3/8 – FP 1½ CRC, HRC, GI 400
Line R7 ERW 1994 Pipa Perabot FP 3/8 – FP 1 CRC 200
Line R8 ERW 1995 Pipa Perabot, Pipa hitam, PIpa GI FP 5/8 – FP 2 ½ CRC, HRC, GI 600
Line C1 ERW 2014 Pipa Perabot, Pipa hitam. Pipa GI FP ¾ -FP 2 1/2 CRC, HRC, GI 1200
Line C2 ERW 2014 Pipa Perabot, Pipa hitam, Pipa GI FP ¾ -FP 2 1/2 CRC, HRC, GI 1200
Line C3 ERW 2014 Pipa Perabot, Pipa hitam, Pipa GI BP ¾ -BP 2 1/2 HRC, GI 1400
Line C4 ERW 2015 Pipa Perabot FP 3/8 -FP 1 CRC, GI 200
Line C5 ERW 2015 Pipa Perabot, Pipa GI FP 1/2 -FP 1 ¾ CRC, GI 1000
Line C6 ERW 2015 Pipa Perabot, Pipa GI FP 1/2 -FP 1 3/4 CRC, GI 1000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 6:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line
2019 2020 2021
Line C1 8.174 8.174 2.044
Line C2 8.174 8.174 2.044
Line C3 8.174 8.174 2.044
Line C4 8.174 8.174 2.044
Line C5 8.174 8.174 2.044
Line C6 8.174 8.174 2.044
Line R7 8.174 8.174 2.044
Line R8 8.174 8.174 2.044
Line R10 8.174 8.174 2.044
172
Page 201
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line
2019 2020 2021
Line C1 72,42 63,57 62,68
Line C2 74,09 57,77 66,94
Line C3 45,80 32,35 23,28
Line C4 61,97 59,60 78,21
Line C5 65,91 62,09 62,93
Line C6 69,89 57,48 58,07
Line R7 15,57 17,46 46,62
Line R8 48,83 50,34 50,02
Line R10 53,76 50,46 54,25
Rencana Ekspansi Fasilitas Lama
Di bawah ini merupakan rencana Perseroan untuk meningkatkan kapasitas dari 6 (enam) fasilitas
produksi yang ada saat ini, yaitu sebagai berikut:
1. Rencana peningkatan power welder mesin R1 di unit 1 Rungkut 1 (kapasitas dari 250 KW menjadi
300 KW)
2. Rencana penggantian mesin potong pipa mesin Mill 2 di unit 3 Warugunung
3. Rencana penggantian power welder mesin R3 di unit 2 Rungkut 2 (kapasitas dari 250 KW menjadi
300 KW)
4. Rencana penggantian mesin potong pipa di mesin C1 di unit 6 Sidoarjo.
Sumber pendanaan untuk pengembangan fasilitas produksi lama direncanakan dari arus kas internal
perseroan dan laba Perseroan. Pengembangan fasilitas lama di 6 (enam) fasilitas pabrik saat ini
meliputi penggantian mesin las pipa (welder) dan mesin potong pipa yang ditujukan untuk peningkatan
kapasitas dan efisiensi produksi.
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko
khusus.
5. BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU
Bahan baku utama adalah gulungan baja karbon (carbon steel coils) dan gulungan stainless steel
(stainless steel coils). Perseroan membeli bahan baku baik untuk persediaan maupun untuk memenuhi
pesanan dari pelanggan tertentu atau untuk proyek-proyek tertentu. Selama tiga tahun yang berakhir
31 Desember 2019, 2020, dan tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2021, biaya bahan baku menyumbang
masing-masing sekitar 87,2%, 84,2%, dan 83,3%, dari biaya total pokok penjualan.
Berikut adalah bahan baku utama dan bahan baku pembantu untuk membuat produk Perseroan :
Kategori Jenis Produk Bahan Baku Utama Bahan Baku Pembantu
ERW Steel Pipe Pipa hitam HRC Varnish
Pipa hitam API HRC Varnish
Pipa Air HRC Zinc ingot
Pipa Perabot CRC
Pipa Mechanical CRC
Spiral Steel Pipe Pipa Spiral HRC Welding wire,varnish, Polyeth-
ylene (PE) coating
Stainless Steel Pipe Pipa Stainless HRC SS/CRC SS
173
Page 202
Bahan baku utama yang digunakan Perseroan adalah hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-
rolled carbon steel coils (CRC). Sumber bahan baku tersebut terbagi atas dua sumber, yakni domestik
dan internasional. Berikut rincian 10 pemasok teratas per 31 Maret 2021:
Keterangan Nama Pemasok Negara Asal
Domestik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Indonesia
PT Harapan Jaya Tunggal Indonesia
PT Marubeni-Itochu Steel Indonesia Indonesia
PT Hanwa Indonesia Indonesia
Internasional United Steel Global Trading Corporation Taiwan
Baosteel Singapore PTE LTD Singapura
Marubeni Itochu Steel PTE LTD Singapura
POSCO International Corporation Korea
Baohua Steel International PTE LTD Singapura
Pin Wan Enterprise Co., Ltd Taiwan
Ketersediaan bahan baku dapat digambarkan pada tabel berikut:
Sumber: BPS, Indonesian Iron and Steel Industry Association, data diolah
Sehingga dapat dilihat bahwa konsumsi domestik baja (termasuk kebutuhan Perseroan) selalu dapat
dipenuhi baik dari domestik maupun impor.
Perseroan memiliki hubungan baik dengan para pemasok domestik dan internasional tersebut. Bilamana
bahan baku dengan spesifikasi tertentu tidak bisa diperoleh dari pemasok domestik, maka Perseroan
akan membelinya dari pemasok internasional atau sebaliknya sehingga kebutuhan ketersediaan bahan
baku, baik dalam kuota tonase maupun harga dan kualitasnya dapat dipenuhi dan dikelola dengan baik.
Hal ini mendasari keyakinan Perseroan bahwa untuk masa depan ketersediaan bahan baku akan tetap
terjaga.
174
Page 203
Untuk beberapa proyek yang mensyaratkan pemakaian komponen dalam negeri maka Perseroan akan
memperolehnya dari pemasok domestik. Pengiriman bahan baku domestik juga lebih cepat karena
bisa dilakukan dalam beberapa kali pengiriman dengan tonase sesuai kebutuhan. Tidak terpenuhinya
ketersediaan bahan baku akan mengganggu proses produksi dan tercapainya target penjualan
Perseroan.
Perseroan selalu memantau tingkat harga baja dunia dan harga domestik dan berusaha mendapatkan
harga bersaing dengan kualitas terjamin. Kadangkala harga beli dari pemasok internasional lebih murah
dari harga lokal sehingga komposisi pembelian impor jauh lebih besar dari lokal, demikian sebaliknya.
Gambaran mengenai tingkat harga dan volatilitas bahan baku dapat dilihat pada grafik berikut:
Sumber: London Metal Exchange
Volatilitas harga bahan baku secara global maupun lokal akan selalu menjadi risiko utama bagi
Perseroan dalam menjalankan proses bisnisnya mengingat bahan baku adalah komponen utama
biaya produksi (bahan baku = 80-85% dari COGS) sehingga naik turunnya harga akan mempengaruhi
profitabilitas dan kebutuhan modal kerja. Kenaikan harga baku baku berdampak pada peningkatan nilai
COGS sehingga Perseroan harus melakukan penyesuaian harga jual produk. Selain itu faktor nilai tukar
Rupiah terhadap USD juga akan berdampak kepada harga bahan baku Perseroan.
Terkait tingkat harga dan volatilitas bahan baku, saat Perseroan melakukan pembelian bahan baku
dengan harga yang sedang naik, maka kenaikan harga bahan baku akan disesuaikan (pass-through
to customer) kepada harga jual produk ke pelanggan. Demikian sebaliknya apabila harga bahan baku
mengalami tren penurunan, maka harga jual akan disesuaikan juga secara bertahap sehingga margin
produk tetap bisa dipertahankan, tentunya dengan mempertimbangkan juga harga jual produk dari
pesaing dan daya beli pelanggan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai HRC dan CRC :
HRC
HRC atau baja lembaran panas adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan
yang panas. Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja hitam. Ketebalan lembaran HRC
berkisar antara 0,9 mm hingga 25 mm. Tebal dan tipisnya steel coils menentukan jenis pipa dan
fungsi apa yang akan Perseroan produksi. Sebagai contoh, bahan baku hot rolled coil digunakan
sebagai pipa untuk industri minyak dan gas dikarenakan hot rolled coil bersifat lebih tahan lama dan
lebih tebal. Produk Perseroan yang mengunakan HRC sebagai bahan baku termasuk pipa hitam
(pipa penyaluran minyak dan gas), pipa air, spiral welded steel pipes, dan juga bisa pipa stainless
steel.
175
Page 204
CRC
CRC atau baja lembaran dingin adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan
yang dingin. Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja putih. Hal ini menyebabkan CRC
menjadi bahan baku yang umum untuk produk akhir yang memerlukan proses pembentukan. Cold-
rolled steel dapat memproduksi pipa diameter lebih kecil karena cold rolled steel lebih tipis dan
lebih mudah untuk dibentuk. Pada umumnya ketebalan lembaran baja CRC adalah 0,3 mm hingga
3 mm. Produk Perseroan yang mengunakan CRC sebagai bahan baku adalah pipa perabot, pipa
mekanik, dan juga bisa untuk pipa stainless steel.
Bahan baku HRC, CRC sebagian besar masih di impor dari Jepang, Cina dan Korea. Perseroan
tergantung pada bahan baku impor, namun Perseroan tidak tergantung pada salah satu pemasok
tertentu, hal tersebut dikarenakan bahan baku Perseroan diperoleh dari berbagai macam pemasok.
Perseroan tergantung dengan bahan baku impor dikarenakan bahan baku lokal belum banyak yang
memenuhi standar kualitas minimum bahan baku dibutuhkan oleh Perseroan.
Berikut adalah tabel komposisi perolehan bahan baku Perseroan:
(dalam persentase)
31 Desember 31 Maret
Bahan Baku
2019 2020 2021
Lokal 13,31 46,43 62,28
Impor 86,69 53,57 37,72
Bahan baku utama yang digunakan untuk memproduksi pipa stainless steel adalah hot rolled stainless
steel coils (HRC SS) dan cold rolled stainless steel coil (CRC SS). Perseroan menggunakan Austentitic
Steel seri 300 dan Ferritic Stainless Steel seri 400. Austentitic Steel seri 300 memiliki sifat mekanik yang
lebih baik, tidak mengandung unsur magnet, dan karena memiliki tingkat chromium dan kandungan
nikel yang tinggi bahan baku tersebut adalah yang paling tahan terhadap korosi, sedangkan bahan
baku Ferritic Stainless Steel seri 400 memiliki sifat yang magnetik, tidak memiliki kandungan nikel,
tahan terhadap retakan, tahan terdapat korosi namun tidak sebaik Austentitic Steel seri 300.
Perseroan juga membeli sejumlah bahan baku kawat tembaga (copper welding wire) dan fluks
pengelasan (welding flux) untuk pipa SAW welded. Copper welding wire dan welding flux memerlukan
tempat penyimpanan dalam suku tertentu untuk menjaga kualitas bahan baku tersebut. Bahan baku
lainnya adalah seng (zink) yang umumnya Perseroan peroleh dari Jepang, dan polyethylene yang
diperoleh dari Korea dan Thailand yang digunakan untuk melapisi pipa dari kemungkinan korosi.
Proses pembuatan produk Perseroan membutuhkan pasokan gas alam dan listrik untuk proses welding
baik untuk produk ERW pipes, SAW spiral pipe dan Stainless pipe. Berikut adalah tabel konsumsi gas
alam dan listrik:
(dalam jutaan meter kubik untuk gas alam & jutaan Kwh untuk listrik)
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2019 2020 2021
Gas Alam 4.751.070 5.133.010 514.646
Listrik 39.015.167 31.620.763 6.613.380
Sedangkan untuk pasokan gas alam seluruhnya dipasok oleh PGN. Dan untuk listrik seluruhnya dipasok
oleh PLN, kecuali bila dalam kondisi pasokan listrik dari PLN berhenti maka Perseroan menggunakan
generator cadangan.
Selain gas alam dan listrik, Perseroan juga membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar untuk
proses produksi yang digunakan sebagai sarana pelarut, katalis dan pembersih. Air digunakan untuk
mendinginkan baja, membersihkan kotoran, membantu proses pemanasan, distribusi listrik dan
pencampuran zat cair lainnya. Perseroan memperoleh pasokan air dari tanah.
176
Page 205
6. PENJUALAN PRODUK PERSEROAN
Penjualan hasil produk Perseroan hingga saat ini masih mayoritas melalui distributor, yaitu sebanyak
30% dan mayoritas kepada end user termasuk project adalah sebanyak 70%. Perseroan menjual pipa
hasil produksinya ke berbagai sektor industri yaitu industri konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak
dan gas, furnitur dan industri otomotif. Perseroan berkeyakinan dikarenakan Perseroan mengetahui
kebutuhan pelanggan, memiliki kapabilitas dan sumber daya yang memungkinkan Perseroan dapat
memproduksi berbagai tipe pipa yang menyebabkan pipa hasil produksi Perseroan dapat digunakan
di berbagai sektor industri pipa baja dan hal itulah yang membedakan Perseroan dari para kompetitor
Perseroan di Indonesia.
Berikut adalah sektor industri yang menjadi target penjualan Perseroan:
Konstruksi, Infrastruktur, Utilitas
Perseroan telah menyediakan pipa baja untuk proyek-proyek konstruksi, infrastruktur dan utilitas skala
besar, antara lain berbagai terminal airport dan pelabuhan di Indonesia, bangunan bertingkat tinggi,
hotel, kantor, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah dan universitas. Pipa Perseroan telah digunakan
dalam pembangunan terminal airport di Bali, Surabaya dan Balikpapan, Pelabuhan Tanjung Perak dan
Pelabuhan Semarang. Hingga prospektus ini diterbitkan, pipa terpanjang yang Perseroan berhasil
produksi adalah pipa SAW sepanjang 60 meter, yang digunakan untuk pembangunan Pelabuhan
Hedland, Australia.
Sebagian besar pipa yang dijual untuk pelanggan di industri konstruksi, infrastruktur dan utilitas adalah
pipa yang diambil dari persediaan, karena industri tersebut diatas pada umumnya tidak membutuhkan
pipa dengan spesifikasi tertentu. Oleh karena itu, pada umumnya Perseroan menjual pipa untuk industri
tersebut melalui distributor, selain itu Perseroan juga menjual langsung kepada pelanggan sesuai
dengan pesanan pembelian. Namun demikian Perseroan juga menerima pesanan dengan spesifikasi
pipa tertentu yang pada umumnya diperlukan untuk proyek-proyek tertentu.
Minyak dan Gas
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan adalah salah satu pemasok pipa baja terbesar berdasarkan
volume untuk industri minyak dan gas di Indonesia. Perseroan telah menyediakan pipa baja untuk
digunakan di berbagai proyek minyak dan gas, antara lain proyek pembangunan konstruksi gas alam
cair Arun di Indonesia, proyek gas tepi pantai dari Sumatera Selatan ke Jawa Barat, proyek gas alam cair
Gladstone di Australia dan proyek Konstruksi perluasan kilang minyak mentah Dung Quat di Vietnam.
Pada umumnya, pipa yang digunakan untuk industri minyak dan gas diproduksi secara spesifik sesuai
dengan kontrak dengan proyek minyak dan gas yang dikerjakan.
Furnitur
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan adalah salah satu pemasok pipa baja terbesar berdasarkan
volume untuk industri high-end furnitur dan peralatan rumah. Pipa perabot umumnya diproduksi untuk
mengantisipasi adanya kontrak pembelian jenis dan tipe pipa perabot tertentu.
Otomotif
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan adalah salah satu pemasok pipa baja terbesar berdasarkan
volume untuk industri otomotif di Indonesia. Perseroan menjadi pemasok pipa stainless steel dan
pipa mekanik untuk suku cadang mobil dan sepeda motor kepada industri otomotif serta langsung ke
perusahaan otomotif antara lain Yamaha dan Honda. Penjualan yang ditujukan untuk industri otomotif
pada umumnya untuk mengantisipasi pesanan pembelian yang mengikat, bukan berupa kontrak
jangka panjang atau yang terkait dengan proyek. Penjualan kami untuk industri otomotif umumnya
dalam mengantisipasi pesanan pembelian yang mengikat, bukan kontrak jangka panjang atau yang
terkait dengan proyek. Sama halnya dengan pelanggan dari industri furnitur, pelanggan auto industri
Perseroan secara berkala memberikan indikasi kebutuhan di masa depan berupa indikasi spesifikasi,
kuantitas dan kualitas pipa. Dimana kemudian Perseroan memproduksi pipa-pipa tersebut sebagai
persediaan untuk kemudian dijual bisa terjadi pesanan dimasa yang akan datang.
177
Page 206
Perseroan juga menyediakan produk-produk sampel untuk pelanggan untuk keperluan produk otomotif
mereka berikutnya. Di karenakan industri otomotif sangat sensitif terhadap permintaan pelanggan,
maka suku cadang mobil disediakan secara metode “just-in-time”, dan Perseroan sering diminta
untuk memasok produk dalam hitungan jam setelah menerima pesanan pembelian. Oleh karena itu,
Perseroan selalu berusaha untuk menjaga kecukupan pasokan di bagian persediaan dan mendirikan
fasilitas pabrik di Karawang agar dekat dengan pelanggan otomotif Perseroan.
Sektor lainnya
Perseroan juga menjual pipa untuk sektor industri lainnya termasuk untuk perumahan, ornamen,
peralatan dan lain-lain.
Berikut adalah tabel jumlah penjualan pipa dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan sektor industri:
31 Desember 31 Maret
Keterangan 2019 2020 2021
Nilai (Rp juta) Nilai (Rp juta) Nilai (Rp juta)
Konstruksi, Infrastruktur, Utilitas, dan
2.839.190 1.971.385 566.907
lain-lain
Minyak dan Gas 7.535 14.111 411
Perabot 674.608 590.397 191.924
Otomotif 803.843 513.390 175.375
Sektor lainnya 560.700 686.246 133.255
Total 4.885.876 3.775.530 1.067.872
Berikut adalah tabel jumlah penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode sebagai berikut:
31 Desember 31 Maret
2019 2020 2021
Keterangan
Nilai Nilai Nilai
(Rp juta) (Rp juta) (Rp juta)
Strip dan Plat 544.972 624.845 118.596
Pipa Spiral Non API 828.244 529.783 169.800
Pipa Spiral API 3.262 - 383
Pipa Air 862.050 727.943 186.293
Pipa Hitam Non API 1.076.385 625.550 192.430
Pipa Hitam API 4.273 14.111 28
Pipa Mekanik 803.843 513.390 175.375
Pipa Perabot 578.995 516.707 164.429
Pipa Stainless 95.613 73.691 27.495
Tiang 72.510 88.109 18.383
Jasa dan lainnya 15.728 61.401 14.682
Penjualan Afval 86.937 67.661 25.983
Total 4.972.812 3.843.192 1.093.878
Hingga saat ini penjualan produk Perseroan sebagian besar masih untuk memenuhi pasar kebutuhan
domestik. Berikut adalah tabel penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020 serta periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021.
178
Page 207
31 Desember 31 Maret
2019 2020 2021
Keterangan
Nilai Nilai Nilai
(Rp juta) (Rp juta) (Rp juta)
Lokal
- Penjualan & Pendapatan Jasa 4.554.863 3.540.683 1.005.281
- Penjualan Afval 86.937 67.661 25.983
Total Lokal 4.641.800 3.608.344 1.031.265
Total Ekspor 331.012 234.848 62.614
Total Penjualan 4.972.812 3.843.192 1.093.878
Tabel rincian pendapatan penjualan Perseroan kepada sepuluh pelanggan terbesar untuk periode 1
(satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020 serta periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021.
31 Desember 2019 31 Desember 2020 31 Maret 2021
Nama Penjualan Persentase Penjualan Persentase Penjualan Persentase
Pelanggan terhadap total terhadap total terhadap total
(dalam jutaan penjualan (dalam jutaan penjualan (dalam jutaan penjualan
Rupiah) Perseroan Rupiah) Perseroan Rupiah) Perseroan
Pelanggan A 282.683 5,68% 227.456 5,92% 73.017 6,68%
Pelanggan B 198.772 4,00% 123.489 3,21% 68.645 6,28%
Pelanggan C 138.846 2,79% 121.056 3,15% 57.961 5,30%
Pelanggan D 132.853 2,67% 119.023 3,10% 48.414 4,43%
Pelanggan E 117.879 2,37% 90.009 2,34% 27.981 2,56%
Pelanggan F 99.567 2,00% 88.669 2,31% 24.862 2,27%
Pelanggan G 95.694 1,92% 87.334 2,27% 19.194 1,75%
Pelanggan H 89.631 1,80% 63.837 1,66% 17.584 1,61%
Pelanggan I 80.889 1,63% 58.869 1,53% 16.549 1,51%
Pelanggan J 79.073 1,59% 57.578 1,50% 16.473 1,51%
Pelanggan
3.656.925 73,54% 2.805.872 73,01% 723.199 66,11%
lainnya
Total 4.972.812 100,00% 3.843.192 100,00% 1.093.878 100,00%
sedangkan penjualan ekspor Perseroan antara lain ke Asia, Eropa, Amerika Serikat, Canada, Afrika,
dan Australia. Berikut adalah tabel penjualan ekspor Perseroan berdasarkan negara tujuan.
31 Desember 31 Maret
2019 2020 2021
Keterangan
Nilai Nilai Nilai
(Rp juta) (Rp juta) (Rp juta)
Asia 9.506 567 -
Eropa 10.016 - -
Amerika Serikat dan Canada 294.966 234.280 62.614
Afrika - - -
Australia 16.524 - -
Total Penjualan Ekspor 331.012 234.848 62.614
179
Page 208
Musiman
Bisnis Perseroan tidak dikenakan musiman. Namun, pesanan pada semester kedua dalam suatu tahun
mungkin akan lebih tinggi dibanding pesanan semester pertama karena kecenderungan badan usaha
pemerintah untuk melepaskan dana untuk proyek-proyek baru pada semester kedua setiap tahunnya.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan,
termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah.
7. PEMASARAN DAN DISTRIBUSI, AGEN DAN PENGGUNA AKHIR
7.1. Pemasaran
Pada masa yang akan datang, Perseroan diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan
dengan semakin terbukanya perdagangan bebas, namun Perseroan akan terus berupaya untuk
mempertahankan posisinya sebagai pemimpin dalam industri pipa baja Indonesia dan untuk
menjadi yang terbaik di industri tersebut di masa mendatang. Perubahan pasar yang sangat
dinamis menuntut manajemen Perseroan untuk selalu memikirkan strategi pengembangan usaha
yang inovatif agar produk Perseroan senantiasi lebih unggul dibandingkan dengan para pesaing.
Kesempatan ini diterjemahkan dalam strategi yang terencana seperti pengembangan jaringan
distribusi dan promosi baik di dalam maupun luar negeri, peningkatan teknologi dan kapasitas
produksi, meningkatkan kualitas produk dan pengiriman yang tepat waktu dan pada akhirnya
akan meningkatkan kepuasan pelanggan yang senantiasa menjadi prioritas Perseroan. Selain itu,
dengan fasilitas produksi yang terintergrasi secara vertikal, yang dimulai dari desain awal produk,
proses pembuatan produk, pengujian mutu produk di laboratorium sampai dengan produk jadi,
Perseroan depat memenuhi berbagai spesifikasi produk sesuai dengan permintaan konsumen.
Perseoran berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi para konsumen sesuai dengan kebijakan
mutu Perseroan, yaitu memberikan pada pelanggan produk-produk yang memenuhi permintaan
pelanggan dan persyaratan standar, bersaing dalam harga serta kualitas terjamin. Perseroan
berupaya penuh menghindari kesalahan selama proses pembuatan hingga hasil akhir, dan secara
fleksibel mengikuti arus pelanggan sehingga persentase penolakan sekecil mungkin. Dalam
perkembangannya, Perseroan berusaha meningkatkan pangsa pasar, baik di dalam maupun luar
negeri. Kepuasan pelanggan adalah hal utama bagi Perseroan. Strategi pemasaran Perseroan
tersebut sejalan dengan moto Perseroan yaitu memberikan pelanggan produk yang baik dan
berkualitas tinggi dengan harga bersaing.
Pada tahun 2011 Perseroan telah membentuk tim pemasaran yang berlokasi di kantor pusat
Perseroan dan bertugas untuk mempromosikan produk pipa Perseroan yang pipa merek “Spindo”
dan “Tetsura” melalui eksibisi, konfrensi perdagangan, billboard, media cetak dan lain-lain. Selain
itu tim pemasaran Perseroan juga berusaha untuk melakukan pengenalan produk pipa Perseroan
kepada semua pelanggan Perseroan baik melalui distributor, agen maupun pengguna akhir.
Perseroan memproduksi produk Perseroan sesuai dengan spesifikasi, keinginan dan kebutuhan
konsumen untuk menjaga loyalitas dan kesetiaan konsumen. Selain itu juga sebagai bagian
strategi pemasaran Perseroan juga berpartisipasi dalam berbagai proyek-proyek seperti proyek
pembangunan apartemen, mall, jalan, jembatan, dan lain lain.
180
Page 209
Berikut adalah contoh proyek-proyek yang telah dikerjakan oleh Perseroan sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan :
Project Name
Dermaga Pertamina Kupang SPAM Wermolin Kab. Kepulauan Tanimbar
Terminal Multipurpose Labuan Bajo Manggarai Dermaga Tanjung Bakau
Dermaga Patimban Jembatan Ploso
Jargas Kalimantan (Balikpapan, Tarakan, Penajam) Dermaga Kurnai 2021
TBBM Teluk Kabung Terminal Kijing
Dermaga Berlian Dermaga Konstruksi Tahap 1 PT Pupuk Kalimantan Timur
SPAM Gresik Dermaga Beaching Plate Sorong Tahap 2
Belayan Bridge Dermaga di Bau-Bau
Dermaga Pelabuhan Seba Bendungan Sidan
Jetty Dermaga 180 Pelabuhan Gresik SPAM Regional Durolis Prov. Riau
Fasilitas Pelabuhan Salingsingan Bridgess & Underpasses CHR 100 km Project
Dermaga Beaching Plate Salawati Sorong Saluran Tambang Batubara di Sangata
Dermaga Fasilitas Pelabuhan Anggrek VPA 3 Pilling
Dermaga Tanjung Emas Semarang Dermaga Selat Lampa Natuna Tahap 2
Jembatan Sei Alalak Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Bira
Air Baku Copco 2021 New Sydney Fish Markets Project
Jetty Muara Pahu Belayan Bridge CHR 100 km Project
Freeport Project MOPH PLTU Timor - 1 Coal Fired Steam Power Plant
Faspel Laut Biu 2021 Pelabuhan Wini 2021
Faspel Laut Nangakeo 2021 Tanggap Darurat Bencana Alam NTT
Faspel Laut Seba 2021 Pabrik PT Holcim Tuban
Pembangunan Jembatan Ploso Dermaga Sungai Kapar
Jembatan Mawin Pabrik PT Wilmar Nabati Indonesia
Penggantian Jembatan S. Salim Proyek Tokyo Riverside
SPAM Binkuni CCM Mining
Dermaga Tanjung Mas Semarang Proyek Umbulan
Jargas Cirebon Pelindo Berlian Port
Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Pomako PLTTU Timor 2x50MW - Panaf, Kupang Barat
Terminal 1C Soekarno Hatta CSFP Proyek Jawa 9 & 10
Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Nabire Baru Proyek Smelter di Gresik
7.2. Distribusi, Agen dan Pengguna Akhir
Perseroan menjual sebagian besar produknya ke distributor di wilayah Indonesia, yang kemudian
menjual produk Perseroan ke pengguna akhir yang berasal dari perusahaan konstruksi dan utilitas
dan juga pelanggan eceran. Selain itu Perseroan juga menggunakan agen untuk menjual produk
Perseroan. Untuk pelanggan skala besar, proyek berdasarkan kontrak, industri khusus tertentu
(otomotif) Perseroan menjualnya langsung ke pengguna akhir. Untuk penjualan internasional,
Perseroan menggunakan agen. Di masa yang akan datang, Perseroan berencana untuk
memperluas jariangan agen internasional.
Untuk terus meningkatkan penjualannya di pasar domestik, Perseroan membuka saluran distribusi
diseluruh wilayah Indonesia antara lain di Jawa Timur, Jakarta, Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan,
serta meningkatkan pangsa pasar Perseroan dalam penjualan ke semua tipe produk pipa. Hingga
saat ini pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan sebagian adalah melalui distributor, kontraktor/
proyek. Perseroan hanya bekerjasama dengan distributor yang mengutamakan penjualan pipa
baja merek dari Perseroan dibandingkan dengan merek lainnya.
Perseroan tidak menerapkan sistem komisi untuk penjualan yang dilakukan oleh distributor,
sebaliknya distributor membeli pipa Perseroan dan menjadikan pipa tersebut sebagai barang
persediaan untuk dijual kembali dengan strategi harga yang telah ditetapkan oleh distributor itu
sendiri. Distributor Perseroan merupakan pelanggan terbesar Perseroan, namun demikian tidak ada
distributor tunggal yang mencapai lebih dari 5% dari penjualan tahunan Perseroan. Pembayaran
untuk pembelian yang dilakukan oleh distributor umumnya jatuh tempo dalam 45-60 hari dari
181
Page 210
tanggal faktur. Di masa yang akan datang, Perseroan berencana untuk meningkatkan penjualan
langsung ke pengguna akhir di pasar domestik dan mengurangi ketergantungan Perseroan kepada
distributor dalam upaya untuk meningkatkan margin keuntungan dan memungkinkan Perseroan
untuk dapat langsung memperkenalkan produk Perseroan kepada pelanggan.
Selain menggunakan distributor, Perseroan juga menjual produk melalui agen, untuk pasar domestik
dan pengguna akhir di pasar internasional. Perseroan menjual pipa kepada Agen berdasarkan harga
yang telah disepakati, dimana kemudian Agen menjual kembali kepada pelanggan Perseroan di
harga tertentu. Perseroan pada umumnya menggunakan agen untuk mendapatkan kontrak proyek
besar, misalnya proyek-proyek yang berasal dari pemerintah.
Di pasar internasional, Perseroan umumnya menjual pipa melalui satu atau dua agen individu.
Agen ini sering bertindak sebagai kontak pihak pertama untuk pelanggan internasional. Penjualan
internasional Perseroan sebagian besar terdiri dari penjualan ke Australia, Singapura, Malaysia,
Amerika Serikat dan Vietnam.
Perseroan juga menjual pipa langsung kepada pengguna akhir baik di pasar domestik dan
internasional, pada umunya untuk industri furnitur, otomotif dan industri minyak dan gas.
Hambatan penjualan dan distribusi produk, baik domestik dan luar negeri adalah masalah
transportasi, dimana Perseroan menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengirim hasil produksi
Perseroan baik kepada pelanggan akhir, distributor maupun agen yang ada di Indonesia maupun luar
negeri. Penggunaan ekspedisi dari pihak ketiga ini dapat mengakibatkan terjadinya keterlambatan
dalam pengiriman hasil produksi Perseroan dikarenakan ekspedisi tersebut terkadang tidak dapat
tiba di pabrik Perseroan pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini disebabkan truk ekspedisi yang
akan mengangkut hasil produksi Perseroan baru akan berangkat dari kota sebelumnya jika truk
tersebut telah penuh muatan dimana tidak bisa dipastikan berapa lama waktu yang diperlukan
hingga truk tersebut penuh muatan sehingga sering truk tersebut terlambat tiba di pabrik Perseroan.
Pelanggan melakukan pemesanan produk Perseroan melalui pesanan pembelian atau dengan
menandatangani kontrak. Pengguna akhir pada umumnya memiliki 30-45 hari dari tanggal faktur
untuk melakukan pembayaran, sedangkan pengguna akhir (proyek) masa pembayarannya
dilakukan sesuai kontrak yang telah disepakati.Untuk pelanggan baru diharuskan untuk membayar
secara tunai, sedangkan untuk pelanggan dari toko/distributor pada umumnya mempunyai waktu
1,5 sampai dengan 2 bulan dari tanggal faktur.
Dalam dua tahun terakhir, tidak ada pesanan yang menumpuk. Perseroan senantiasa menjaga
tingkat persediaan untuk mencegah potensi penumpukan pesanan pada masa yang akan datang.
8. PERSAINGAN USAHA
Perseroan merupakan salah satu dari beberapa produsen baja yang berpengalaman dalam memproduksi
berbagai macam pipa baja/tabung dan berbagai produk terkait lainnya, serta selalu inovatif dalam
rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan spesifik para konsumennya.
Perseroan berusaha untuk selalu menjadi yang terdepan dalam industri pipa baja agar dapat menjadi
satu dari yang terbaik yang mampu memberikan pasokan produk berkualitas kepada konsumen dan
calon konsumen Perseroan.
182
Page 211
Berikut ini merupakan gambaran posisi Perseroan dibandingkan dengan beberapa kompetitornya di
industri sejenis:
Sumber: Annual Report Perusahaan
Grafik di atas membandingkan jumlah pendapatan Perseroan dibandingkan dengan beberapa
kompetitornya. Dikarenakan keterbatasan data, grafik di atas hanya memuat produsen pipa baja dari
kompetitor perusahaan terbuka. Dalam empat tahun berturut-turut, Perseroan mencatatkan pendapatan
tertinggi dibanding kompetitornya. Hal ini didukung segmen usaha Perseroan yang luas, mencakup
Konstruksi, Infrastruktur, dan Utilitas, Otomotif, Furnitur, dan Minyak dan Gas.
9. SERTIFIKASI DAN ASOSIASI
Jaminan mutu produk selalu dilakukan Perseroan dengan penerapan sistim manajemen mutu yang
ketat dan selaras dengan telah diterimanya sertifikat QMS (Quality Management System) ISO 9001
dan API 5L (Monogram License) oleh Perseroan. Perseroan memproduksi pipa baja yang memenuhi
persyaratan mutu sebagaimana ditetapkan oleh beberapa standar spesifikasi produk yang sudah
dikenal seperti ASTM, BS, JIS, ISO, API, AS, UL, FM dan SNI. Jaminan mutu produk Perseroan telah
dikenal dunia luas seperti Jepang, Singapore, Taiwan, Amerika, Australia, dan sebagainya. Standar mutu
produk Perseroan mengharuskan setiap produk mengalami beberapa pengujian baik laboratory test
maupun pengujian dalam jalur produksi yang sesuai dengan persyaratan standar, diantaranya adalah
uji kebocoran dengan menggunakan tekanan air (Hydrostatic Test), Uji tidak merusak dengan prinsip
Eddy Current, Ultrasonic, Radiographic dan beberapa pengujian lainnya sesuai dengan persyaratan
standar maupun pelanggan. Perseroan selalu menggunakan peralatan inspeksi dan uji yang secara
periodik dilakukan kalibrasi dan verifikasi baik oleh penyedia jasa kalibrasi yang terakreditasi maupun
oleh laboratorium internal. Rekaman atau Data hasil inspeksi dan uji selalu disimpan sesuai dengan
masa retensi penyimpanan sebagaimana diatur dalam sistem pengendalian dokumen dan rekaman
yang ditetapkan oleh Perseroan.
183
Page 212
Berikut ini merupakan daftar sertifikasi yang dimiliki Perseroan:
JENIS BADAN TANGGAL BERLAKU
NO UNIT NO SERTIFIKAT STANDAR REFERENSI
SERTIFIKASI SERTIFIKASI SERTIFIKAT SAMPAI
Pipa Baja Saluran
385/W/RE/ SNI 0039 : Air dengan atau
1 SPPT SNI* 1 BSI KEMENPERIN 19-Oct-17 18-Oct-21
B/X/2017 2013 Tanpa Lapisan
Seng
Pipa Baja Karbon
384/S/RE/ SNI 07-
2 SPPT SNI* 1 untuk Konstruksi BSI KEMENPERIN 19-Oct-17 18-Oct-21
B/X/2017 0067-1987
Mesin
386/S/RE/ SNI 0068 : Pipa Baja untuk
3 SPPT SNI* 1 BSI KEMENPERIN 19-Oct-17 18-Oct-21
B/X/2017 2013 Konstruksi Umum
389/S/RE/ SNI 05- Pipa Union
4 SPPT SNI* 2 BSI KEMENPERIN 19-Oct-17 18-Oct-21
B/X/2017 0069-1987 (Conduit)
390/S/RE/ SNI 07-
5 SPPT SNI* 2 Pipa Baja Stainless BSI KEMENPERIN 19-Oct-17 18-Oct-21
B/X/2017 2658-1992
391/S/RE/ SNI 04- Tiang Telepon Besi
6 SPPT SNI* 2 BSI KEMENPERIN 19-Oct-17 18-Oct-21
B/X/2017 2072-1990 Enam Meter
392/S/RE/ SNI 04- Tiang Telepon Besi
7 SPPT SNI* 2 BSI KEMENPERIN 19-Oct-17 18-Oct-21
B/X/2017 2073-1990 Tujuh Meter
393/S/RE/ SNI 04- Tiang Telepon Besi
8 SPPT SNI* 2 BSI KEMENPERIN 19-Oct-17 18-Oct-21
B/X/2017 2074-1990 Delapan Meter
394/S/RE/ SNI 04- Tiang Telepon Besi
9 SPPT SNI* 2 BSI KEMENPERIN 19-Oct-17 18-Oct-21
B/X/2017 2075-1990 Sembilan Meter
Metallic Sprinkler
PENGGUNAAN
10 1&3 VIZY.EX27615 UL 852 Pipe for Fire UL LLC 9-Jan-17 -
TANDA UL
Protection Services
PENGGUNAAN
11 3 946 38289-01 CE - TUV Rheinland 23-Oct-17 -
TANDA CE
Pipa Pipa Baja
189/S/RV/B/ SNI 07- untuk Saluran
12 SPPT SNI 3 BSI KEMENPERIN 30-Apr-18 29-Apr-22
VI.4/2016 0537-1989 Minyak dan Gas
Bumi
Pipa Baja Saluran
311/S/RV/ SNI 0039 : Air dengan atau
13 SPPT SNI 3 BSI KEMENPERIN 17-May-18 29-Apr-22
B/V.4/2015 2013 Tanpa Lapisan
Seng
SNI 0068 : Pipa Baja untuk
14 SPPT SNI 3 61/S/RV/B/II/2017 BSI KEMENPERIN 17-Mei-18 29-Apr-22
2013 Konstruksi Umum
244/S/EX/B/ SNI 8052 : Pipa Baja untuk
15 SPPT SNI 3 BSI KEMENPERIN 30-Apr-18 29-Apr-22
VII.4/2016 2014 Pancang
Pipa Pipa Baja
233/S/RE/ SNI 07- untuk Saluran
16 SPPT SNI 4 BSI KEMENPERIN 17-Mei-18 26-Apr-22
VI.6/2014 0537-1989 Minyak dan Gas
Bumi
Pipa Baja Saluran
Air, Lapisan Bagian
234/S/RE/ SNI 07-
17 SPPT SNI 4 dalam dengan BSI KEMENPERIN 30-Jul-18 29-Jul-22
VI.6/2014 1813-1990
Menggunakan
Adukan Semen
Pipa Baja Saluran
310/S/EX/ SNI 0039 : Air dengan atau
18 SPPT SNI 4 BSI KEMENPERIN 27-Apr-18 26-Apr-22
B/V.3/2015 2013 Tanpa Lapisan
Seng
124/S/EX/B/ SNI 8052 : Pipa Baja untuk
19 SPPT SNI 4 BSI KEMENPERIN 17-Mei-18 26-Apr-22
IV.3/2016 2014 Pancang
9366/SJ-IND.8/ TKDN API KEMENPERIN (Via
20 TKDN 3 - 24-Sep-21 24-Sep-24
TKDN/9/2021 5L ERW Surveyor Indonesia)
TKDN
9367/SJ-IND.8/ KEMENPERIN (Via
21 TKDN 3 ASTM - 24-Sep-21 24-Sep-24
TKDN/9/2021 Surveyor Indonesia)
A252 ERW
LKPP/0067/ Spesifikasi
Pengujian Jenis 10084540/ SPLN Tiang Listrik dan
22 SPLN D3.019- 2 2019 (758. D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 14-Jan-19 3-Mei-23
1:2012 9M/100daN BTND.153A.2013- 1:2012 Bagian 1 : Tiang
0067.2019) Baja
LKPP/0068/ Spesifikasi
Pengujian Jenis 10084540/ SPLN Tiang Listrik dan
23 SPLN D3.019- 2 2019 (759. D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 14-Jan-19 3-Mei-23
1:2012 9M/200daN BTND.153A.2013- 1:2012 Bagian 1 : Tiang
0068.2019) Baja
184
Page 213
JENIS BADAN TANGGAL BERLAKU
NO UNIT NO SERTIFIKAT STANDAR REFERENSI
SERTIFIKASI SERTIFIKASI SERTIFIKAT SAMPAI
LKPP/0519/ Spesifikasi
Type Test SPLN 10088866/ SPLN Tiang Listrik dan
24 D3.019-1:2012 2 2019 (760. D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 14-Jan-19 3-Mei-23
9M/350daN BTND.153A.2013- 1:2012 Bagian 1 : Tiang
0519.2019) Baja
LKPP/0069/ Spesifikasi
Pengujian
10084540/ SPLN Tiang Listrik dan
Jenis SPLN
25 2 2019 (761. D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 14-Jan-19 3-Mei-23
D3.019-1:2012
BTND.153A.2013- 1:2012 Bagian 1 : Tiang
11M/100daN
0070.2019) Baja
LKPP/2515/ Spesifikasi
Type Test SPLN 10091818/ SPLN Tiang Listrik dan
26 D3.019-1:2012 2 2019 (762. D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 7-Nov-19 3-Mei-23
11M/200daN BTND.153A.2013- 1:2012 Bagian 1 : Tiang
0520.2019) Baja
LKPP/0070/ Spesifikasi
Pengujian
10084540/ SPLN Tiang Listrik dan
Jenis SPLN
27 2 2019 (764. D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 14-Jan-19 3-Mei-23
D3.019-1:2012
BTND.153A.2013- 1:2012 Bagian 1 : Tiang
12M/200daN
0070.2019) Baja
LKPP/0522/ Spesifikasi
Type Test SPLN 10088866/ SPLN Tiang Listrik dan
28 D3.019-1:2012 2 2019 (765. D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 14-Jan-19 3-Mei-23
12M/350daN BTND.153A.2013- 1:2012 Bagian 1 : Tiang
0522.2019) Baja
LKPP/0071/ Spesifikasi
Pengujian
10084540/ SPLN Tiang Listrik dan
Jenis SPLN
29 2 2019 (766. D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 14-Jan-19 3-Mei-23
D3.019-1:2012
BTND.153A.2013- 1:2012 Bagian 1 : Tiang
13M/200daN
0071.2019) Baja
LKPP/0075/ Spesifikasi
Pengujian
10084540/2019 SPLN Tiang Listrik dan
Jenis SPLN
30 2 (772. D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 14-Jan-19 3-Mei-23
D3.019-1:2012
BTND.153A.2013- 1:2012 Bagian 1 : Tiang
15M/350daN
0075.2019) Baja
TKDN
689/SJ-IND.8/ KEMENPERIN (Via
31 TKDN 3 ASTM A53 - 16-Des-19 16-Des-22
TKDN/12/2019 Surveyor Indonesia)
ERW
Occupational
Health and Safety
ISO 45001 Management
32 OHS / SMK3 3&4 OHS20915 SAI GLOBAL 25-Nov-19 4-Jan-23
: 2018 Systems -
Requirements with
guidance for use
Approval Steel Pipe for Use
PENGGUNAAN
33 3 Identification : FM 1630 With Automatic Fire FM Approvals 20-Mei-19 -
TANDA FM
3061718 Sprinkler Systems
REG.SMK3.2019. Sistem Manajemen
34 OHS / SMK3 2 SMK3 KEMENAKER 29-Mar-19 29-Mar-22
PLN.SK-1110 K3
API Monogram Specification for
35 3 5L-1143 API 5L API 20-Sep-20 20-Sep-23
License Line Pipe
Quality
1, 2,
ISO 9001 : Management
36 QMS 3, 4, QEC21829 SAI GLOBAL 23-Jul-20 4-Jul-23
2015 System -
6, KP
Requirement
Spesifikasi
SPM SPLN
SPLN Tiang Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.079.01/
37 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 5-Apr-20 4-Apr-22
TIANG SUTR SPM-LMK/20
1:2012 Bagian 1 : Tiang
9M/100daN
Baja
SPM SPLN Spesifikasi
D3.019-1:2012 SPLN Tiang Listrik dan
18.263.082.02/
38 TIANG SUTR/ 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 5-Apr-20 4-Apr-22
SPM-LMK/20
PENOPANG 1:2012 Bagian 1 : Tiang
9M/200daN Baja
Spesifikasi
SPM SPLN
SPLN Tiang Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.079.03/
39 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 5-Apr-20 4-Apr-22
TIANG SUTR SPM-LMK/20
1:2012 Bagian 1 : Tiang
9M/350daN
Baja
185
Page 214
JENIS BADAN TANGGAL BERLAKU
NO UNIT NO SERTIFIKAT STANDAR REFERENSI
SERTIFIKASI SERTIFIKASI SERTIFIKAT SAMPAI
Spesifikasi
SPM SPLN
SPLN Tiang Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.079.04/
40 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 5-Apr-20 4-Apr-22
TIANG SUTR SPM-LMK/20
1:2012 Bagian 1 : Tiang
11M/100daN
Baja
Spesifikasi
SPM SPLN
SPLN Tiang Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.079.05/
41 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 5-Apr-20 4-Apr-22
TIANG SUTR SPM-LMK/20
1:2012 Bagian 1 : Tiang
11M/200daN
Baja
Spesifikasi
SPM SPLN
SPLN Tiang Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.076.06/
42 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 5-Apr-20 4-Apr-22
TIANG SUTM SPM-LMK/20
1:2012 Bagian 1 : Tiang
12M/200daN
Baja
Spesifikasi
SPM SPLN
SPLN Tiang Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.076.07/
43 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 5-Apr-20 4-Apr-22
TIANG SUTM SPM-LMK/18
1:2012 Bagian 1 : Tiang
13M/200daN
Baja
333/SJ-IND.8/ TKDN SNI KEMENPERIN (Via
44 TKDN 1 - 24-Apr-20 24-Apr-23
TKDN/4/2020 0039 ERW Surveyor Indonesia)
TKDN
1222/SJ-IND.8/ KEMENPERIN (Via
45 TKDN 1 SNI 0039 - 11-Nov-20 11-Nov-23
TKDN/11/2020 Surveyor Indonesia)
SPIRAL
TKDN
115/SJ.IND.8/ SPLN KEMENPERIN (Via
46 TKDN 4 - 7-Feb-20 7-Feb-23
TKDN/2/2020 D3.019- Surveyor Indonesia)
1:2012
General
Requirement for
SISTEM ISO/IEC KOMITE
the Competence
47 MANAJEMEN 4 LP-1379 IDN 17025 : AKREDITASI 2-Mar-20 2-Mar-25
of Testing and
LABORATORIUM 2017 NASIONAL
Calibration
Laboratories
Sistem
ISO 14001 Sistem Manajemen
48 Manajemen 3,4 EMS41564 SAI GLOBAL 26-Feb-20 25-Feb-23
: 2015 Lingkungan
Lingkungan
Occupational
Health and Safety
ISO 45001 Management
49 OHS / SMK3 5 HSM41553 SAI GLOBAL 22-Jul-20 21-Jul-23
: 2018 Systems -
Requirements with
guidance for use
API Monogram Specification for
50 4 5L-0313 API 5L API 4-Mei-21 4-Mei-24
License Line Pipe
TKDN
SPLN
2561/SJ-IND.8/ KEMENPERIN (Via
51 TKDN 2 D3.019- - 25-Jun-21 25-Jun-24
TKDN/6/2021 Surveyor Indonesia)
1:2012
SUTM
TKDN
SPLN
2560/SJ-IND.8/ KEMENPERIN (Via
52 TKDN 2 D3.019- - 25-Jun-21 25-Jun-24
TKDN/6/2021 Surveyor Indonesia)
1:2012
SUTR
Steel Pipe for Use
PENGGUNAAN Project ID :
53 3 FM 1630 With Automatic Fire FM Approvals 14-Apr-21 -
TANDA FM PR454495
Sprinkler Systems
Automotive Quality
Management
System
Standard, Quality
IATF Management
54 QMS 5 IATF20285 16949 : System SAI GLOBAL 6-Jul-21 5-Jul-24
2016 Requirements
for Automotive
Production and
Relevant Service
Part Organizations
Pipa Baja Saluran
364/W/RE/ SNI 0039 : Air dengan atau
55 SPPT SNI 5 BSI KEMENPERIN 28-Jun-21 27-Jun-25
B/X.10/2016 2013 Tanpa Lapisan
Seng
186
Page 215
JENIS BADAN TANGGAL BERLAKU
NO UNIT NO SERTIFIKAT STANDAR REFERENSI
SERTIFIKASI SERTIFIKASI SERTIFIKAT SAMPAI
Pipa Baja Karbon
365/S/RE/ SNI 07-
56 SPPT SNI 5 untuk Konstruksi BSI KEMENPERIN 28-Jun-21 27-Jun-25
B/X.10/2016 0067-1987
Mesin
366/S/RE/ SNI 05- Pipa Union
57 SPPT SNI 5 BSI KEMENPERIN 28-Jun-21 27-Jun-25
B/X.10/2016 0069-1987 (Conduit)
Cable
Implementasion
CIQS 2000 Badan Sertifikasi
58 CIQS 2 BSCIQS534505 Quality 19-Mei-21 19-Mei-24
: 2018 CIQS Telkom PCC
Management
System
*Mengacu pada surat keterangan oleh Balai Sertifikasi Industri nomor B/3629/BPPI/BSI-Jakarta/MS/X/2021 dan B/3630/BPPI/
BSI-Jakarta/MS/X/2021, sertifikasi terkait masih dalam proses perpanjangan.
10. PROSPEK USAHA
Di tengah beratnya situasi akibat pandemi Covid-19, Perseroan berkeyakinan bahwa perekonomian
nasional akan berangsur-angsur membaik. Fundamental perekonomian nasional yang cukup kuat,
kebijakan taktis pemerintah dalam mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta
kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang terintegrasi, mampu menjadi pondasi yang kuat untuk
menjaga tren pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia pada awal Maret 2020, dan tidak hanya Indonesia,
ekonomi global juga terkena imbas tersebut. Bagan di bawah ini merupakan perbandingan nilai
penjualan Perseroan dalam tiga tahun terakhir:
Sales Comparison (in IDR bio)
2.500 2.291,2 2.190,5
2.083
2.000 1.666,3
1.229,5 1.122,6
1.500 1.061,7
1.121 1.051,4 1.067,9
961
1.000
614,9
500
0
2018 2019 2020 2021
Sales 1Q Sales 2Q Sales 1H
Sumber: Laporan Keuangan Perusahaan, data diolah
Pandemi Covid-19 mulai berdampak pada penjualan Perseroan pada Kuartal II 2020. Nilai Penjualan
pada Kuartal II tahun 2020 turun sebanyak 41,5% dibandingkan Kuartal I tahun 2020 dan turun sebesar
42,1% dari Kuartal II tahun 2019.
187
Page 216
Profitability (in IDR bio)
600,0 25,00%
22,14%
500,0 20,00%
400,0 485,0
254,2 15,00%
300,0 11,65% 12,52% 12,34% 11,60%
286,9 205,6 10,00%
200,0 242,6
52,4 2,6
100,0 3,4 5,00%
2,29%
- 0,16% 0,16% 0,00%
1H2018 1H2019 1H2020 1H2021
GP NP GPM NPM
Sumber: Laporan Keuangan Perusahaan, data diolah
Bagan di atas membandingkan Profitabilitas Perusahaan dari waktu ke waktu, dihitung dari Laba Kotor
(Gross Profit atau GP), Laba Bersih (Net Profit atau NP), Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin atau
GPM), dan Margin Laba Bersih (Net Profit Margin atau NPM). Pada Semester I tahun 2020, Laba Bersih
Perseroan turun sebesar 95% karena dampak Covid-19 yang tidak dapat dihindari.
Namun pada Semester I tahun 2021, Perseroan mencatatkan kenaikan nilai Penjualan sebanyak 31,5%
dari Semester I tahun 2020. Laba Bersih Semester I tahun 2021 juga mengalami peningkatan signifikan
sebesar 95,5% dari Semester I tahun 2020. Selain upaya peningkatan efisiensi operasional yang
senantiasa diterapkan manajemen, Perseroan juga menilai bahwa peningkatan kemampuan adaptasi
masyarakat di tengah pandemi juga berkontribusi dalam kenaikan kinerja Perseroan.
Program vaksinasi yang terus digencarkan pemerintah, serta jumlah kasus yang kian menurun
memberikan harapan bagi Perseroan untuk melampaui target yang telah ditentukan.
Untuk ke depannya, Perseroan berkomitmen untuk meneruskan upaya peningkatan efisiensi
operasional. Adapun upaya peningkatan efisiensi ini sudah dapat dilihat dari peningkatan Margin Laba
Kotor dan Margin Laba Bersih pada Semester I tahun 2021.
Selain upaya peningkatan efisiensi operasional serta kebijakan pengawasan ketat terhadap likuiditas,
Perseroan akan fokus pada pengembangan pasar yang ada, mengingat masih banyak yang belum
tergarap maksimal. Dengan peluang pasar nasional yang semakin terbuka, terlebih pemerintah saat
ini tengah fokus pada pengendalian impor baja dan produk turunannya dengan basis supply-demand
nasional, maka Perseroan optimis dapat mengambil peluang pasar yang ada. Strategi yang akan
dilakukan terkait kapitalisasi pasar adalah melalui peningkatan penyerapannya. Hal tersebut akan
dilakukan melalui peningkatan product knowledge, guna penyerapan produk dengan utilisasi yang lebih
luas. Perseroan menargetkan nilai penjualan di tahun 2021 meningkat sebesar 25%.
Potensi atau prospek industri pipa baja masih sangat menjanjikan di tahun-tahun mendatang meski
ekonomi dunia tengah mengalami perlambatan. Seiring dengan adanya sejumlah sentimen positif
terutama dari sumber penanggulangan pandemi kesehatan berupa kegiatan vaksinasi massal di seluruh
dunia dan berbagai paket stimulus yang diberikan oleh Pemerintah, maka Perseroan meyakini bahwa
permintaan produk akan meningkat seiring waktu.
188
Page 217
Perseroan berkeyakinan bahwa dalam jangka menengah, harga baja di pasar global akan berada
pada tingkat harga yang tinggi dengan volatilitas yang lebih rendah. Perseroan melihat bahwa akan
terbentuk keseimbangan baru yang akan terpenuhi, namun perlu dilakukan perhitungan atas faktor
primer (supply-demand) serta faktor pendukung supply chain yang berhubungan, seperti pertimbangan
non-ekonomi, kebijakan ekspor-impor negara, masalah politik dan sebagainya. Permintaan yang kuat
di AS dan Eropa akan mendukung harga baja di Asia dan Asia Tenggara. Masalah pengiriman dan
logistik juga perlu dinormalisasi agar harga baja lebih rendah. Saat ini baja global mengalami tren yang
menuju baja kualitas yang lebih baik, baja yang lebih ringan namun lebih kuat. Hal tersebut terdorong
oleh pesatnya pertumbuhan di bidang otomotif berbasis listrik.
Dari dalam negeri, komitmen pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan konstruksi masih
menjadi sentimen positif dimana anggaran infrastruktur meningkat pada tahun 2022 sebesar Rp450
triliun setara dengan 7,81% dari Anggaran 2021. Komitmen tersebut juga tertuang dalam penepatan
sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus yang menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan pendapatan
dari sektor pariwisata kedepannya. Pemerintah juga menerapkan prosedur kuota impor yang ketat,
sehingga dapat mempersulit impor untuk tujuan spekulatif, yang biasanya membuat volatilitas harga
menjadi lebih tinggi. Penjualan otomotif pulih dengan cepat karena pembebasan pajak PPN untuk model
mobil tertentu. Sektor properti residensial tumbuh 13,95% yoy Juni 2021 dikarenakan kemudahan Loan
to Value (LTV) dan pembebasan PPN.
Sebagai market leader di pasar pipa baja las nasional, Perseroan senantiasa mengedepankan
inovasi dalam setiap bagian operasionalnya. Untuk tahun-tahun mendatang, Perseroan akan selalu
mengembangkan pemakaian teknologi yang tepat guna dalam menunjang produktifitas dan profitabilitas.
Pada tahun 2021, Perseroan belum akan melakukan perubahan dalam spesifikasi produk dan tetap
konsisten dalam menghasilkan produk untuk memenuhi empat segmen pasar yang selama ini sudah
ditekuni yaitu Konstruksi, Infrastruktur dan Utilitas, Otomotif, Minyak dan Gas serta Furnitur.
Sejak tahun 2018, Perseroan melakukan penyesuaian yang responsif terhadap sejumlah tantangan.
Penyesuaian tersebut mulai membuahkan hasil diantaranya mampu melewati tahun 2020 dengan
cukup baik dengan mencatatkan nilai penjualan dan tingkat keuntungan yang lebih baik. Di tahun
2021, Perseroan yakin akan kembali berhasil mempertahankan pasar yang sudah dimiliki Perseroan
dan bahkan mengembangkannya dari sisi volume penjualan. Untuk itu Perseroan akan fokus pada
optimalisasi dari pasar yang sudah digarap selama ini, serta pengembangan pasar baru terutama untuk
sebagai subsitusi pipa seamless. Untuk pasar domestik, Perseroan akan mengambil peluang dari
alokasi belanja infrastruktur pemerintah di tahun 2021.
Perseroan juga akan mengambil peluang pasar dari adanya hilirisasi di industri pertambangan dimana
pembangunan smelter menjadi keharusan. Penetapan sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus yang
menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata kedepannya, juga
menjadi peluang Perseroan untuk meningkatkan serapan produknya.
Pemerintah Indonesia sedang menggencarkan pengembangan infrastruktur dalam negeri. Dalam untuk
tahun 2020-2024, salah satu arah kebijakan dan strategi adalah untuk memperkuat infrastruktur untuk
mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Maka dari itu, pemerintah secara khusus
menargetkan pertumbuhan sebesar 6,4% untuk pengembangan infrastruktur konektivitas dan energi.
Hal ini sudah sejalan dengan alokasi anggaran sebesar Rp419,2 triliun untuk pembangunan infrastruktur
pada 2020-2024, di mana alokasi anggaran di tahun 2022 sebesar Rp450 triliun atau 7,81% lebih
tinggi dari tahun 2021. Hal ini menjadi sentimen positif khususnya bagi bisnis Perseroan untuk pasar
domestik, mengingat 61% pendapatan Perseroan berasal dari sektor Konstruksi, Infrastruktur, dan
Utilitas. Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kandungan dalam negeri (TKDN) berupaya untuk
menekan tingkat impor. Salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menurunkan impor adalah
dengan memperketat prosedur kuota impor sehingga dapat mengurangi impor spekulatif yang dilakukan
oleh produsen. Mempertimbangkan peningkatan pengeluaran untuk pengembangan infrastruktur, serta
upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat impor membuat industri pipa baja semakin menjanjikan.
Selain itu, komitmen pemerintah dalam melindungi industri pipa baja tertuang dalam regulasi dan
kebijakan berikut:
189
Page 218
Kebijakan Perihal
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 11/M- Ind/
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran
Per/2/2016 Air Dengan Atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 82/M-DAG/ Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk
PER/12/2016 Turunannya.
Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/
Inpres No 2 Tahun 2009
Jasa Pemerintah.
Permenperin No. 57/M-In/PER/6/2006 Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi.
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam
Permenperin No. 102/2009
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen
Permenperin No. 16/2011
Dalam Negeri
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk
Permenperin No. 54 Tahun 2012
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Permenperin 02/M-IND/PER/1/2014
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permenperin No. 3/2014 Perindustrian
Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu
Permen ESDM No, 15/2013
Minyak dan Gas Bumi
BP Migas PTK 007 Revisi III Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Supply
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa
Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 jo PER- 05/MBU/2008
Badan Usaha Milik Negara
Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Permendag 3/2020
Turunannya
Selain itu dari pasar internasional, saat ini terjadi disparitas harga baja yang sangar besar antara
harga baja di Amerika Serikat dengan harga baja di kawasan Asia. Di bawah ini merupakan grafik
perbandingan harga HRC di Amerika Serikat dan di Tiongkok:
Sumber: London Metal Exchange
Pada tanggal 17 Agustus 2021 harga HRC kontrak 3 bulan di Amerika mencapai lebih dari US$1.800
per ton, sementara harga kontrak yang sama di China masih berada pada level US$ 940 per ton.
Disparitas ini juga menyebabkan aliran barang ke Amerika. Adanya aliran barang Amerika tersebut
juga berdampak berkurangnya ekspor produk baja dari negara produsen ke negara lain selain Amerika,
termasuk Indonesia. Turunnya volume impor ini menambah tekanan harga yang dialami oleh baja dalam
negeri dan selanjutnya juga menaikkan harga barang-barang baja impor, termasuk pipa seamless yang
biasanya di impor. Hal ini tentunya membuka peluang pemasaran tidak saja secara domestik namun
juga membuka peluang ekspor pipa yang lebih luas.
190
Page 219
11. KECENDERUNGAN USAHA
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban,
dan harga penjualan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha
dan prospek keuangan Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau
sumber modal, atau peristiwa yang menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat
dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
12. ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada berbagai undang-undang dan peraturan lingkungan yang
berkaitan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pengendalian pencemaran
air dan udara. Perseroan meyakini bahwa Perseroan memiliki lisensi mengenai lingkungan yang sesuai
untuk melakukan usaha di fasilitas-fasilitas produksi yang dimiliki dalam penggunaan sumber daya air,
pembuangan air, emisi udara, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Sehubungan dengan kewajiban di bidang lingkungan hidup Perseroan telah membuat dokumen Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL) sebagai
berikut:
untuk lokasi pabrik di Jl. Mastrip 860 Surabaya yang telah disetujui oleh Kepala Badan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Kota Surabaya berdasarkan Surat Nomor : 660.1/462/436.7.2/2012 tanggal
22 Juni 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya;
untuk lokasi pabrik di Jl. Rungkut Industri II/10 Surabaya yang telah disetujui oleh Kepala Badan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya berdasarkan Surat Nomor : 660.1/199/436.7.2/2014
tanggal 25 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kota Surabaya;
untuk lokasi pabrik di Jl. Rungkut Industri I/28 Surabaya yang telah disetujui oleh Kepala Badan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya berdasarkan Surat Nomor : 660.1/200/436.7.2/2014
tanggal 25 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kota Surabaya;
untuk lokasi pabrik di Pasuruan yang telah disetujui oleh Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Nomor : 667/936/424.081/2021 tanggal 23 Maret
2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan;
untuk lokasi pabrik di Karawang yang telah disetujui oleh Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Kabupaten Karawang berdasarkan Surat Nomor : 660.1/388/DLHK tanggal 8 Juni 2018
yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.
untuk lokasi pabrik di Jalan Pahlawan, Kelurahan Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo
Kab Sidoarjo yang sdikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo Surat Nomor :
660/401/404.6.3/2014 tanggal 28 Februari 2014.
Perseroan meyakini bahwa Perseroan telah mematuhi semua persyaratan lingkungan yang wajib dan
berlaku bagi kegiatan usaha Perseroan dalam semua hal yang material.
13. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK
Perseroan memiliki divisi teknis yang terdiri dari teknisi yang berkualitas yang fokus untuk melakukan
riset dan pengembangan produk Perseroan. Kegiatan utama divisi tersebut adalah untuk mengenal
teknologi baru untuk meningkatkan proses pengelasan dan proses pelapisan pipa baja. Perseroan
juga berusaha untuk mengembangkan produk baru sejalan dengan perubahan teknologi dan tren
pasar, meningkatkan kualitas produk, mengurangi biaya produksi dan meningkatkan efisiensi produksi,
dan memperkenalkan dan menerapkan teknologi baru atau mesin untuk meningkatkan hasil produksi
Perseroan dari kapasitas mesin yang ada.
191
Page 220
Tim teknik Perseroan menyajikan proposal untuk proyek-proyek pengembangan produk kepada Dewan
Direksi untuk diperiksa dan disetujui. Proposal ini mencakup rincian mengenai biaya, perbaikan yang
diharapkan dan perkiraan waktu pengembalian biaya investasi untuk proyek pengembangan produk.
Berikut ini merupakan biaya Riset dan Pengembangan produk yang telah dikeluarkan Perseroan untuk
periode 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020 serta periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021:
31 Desember 31 Maret
2019 2020 2021
Keterangan Persentase Persentase Persentase
Nilai Nilai Nilai
terhadap terhadap terhadap
(Rp Juta) Penjualan (Rp Juta) Penjualan (Rp Juta) Penjualan
Biaya Riset dan
790 0,02% 868 0,02% 1.022 0,01%
Pengembangan
192
Page 221
IX. PERPAJAKAN
1. Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain
itu, Pajak Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia atas
Obligasi mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan
(ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi
perubahan peraturan perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan
perpajakan yang terbaru dan berlaku saat itu.
193
Page 222
2. Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”),
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN
IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
194
Page 223
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini,
untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun
tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
PORSI PENJAMINAN Jumlah Nominal
NO KETERANGAN SERI A SERI B (Rp) %
(Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
1 PT BCA Sekuritas 6.000.000.000 49.000.000.000 55.000.000.000 36,67
2 PT Sucor Sekuritas 95.000.000.000 - 95.000.000.000 63,33
TOTAL 101.000.000.000 49.000.000.000 150.000.000.000 100,00
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah
sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN Jumlah Nominal
NO KETERANGAN SERI A SERI B (Rp) %
(Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
1 PT BCA Sekuritas 1.000.000.000 50.000.000.000 51.000.000.000 34,00
2 PT Sucor Sekuritas 98.000.000.000 1.000.000.000 99.000.000.000 66,00
TOTAL 99.000.000.000 51.000.000.000 150.000.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-
masing peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah.
195
Page 224
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam pelaksanaan Penawaran Umum
Oblligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
Jalan TB. Simatupang No.18, Pasar Minggu
Jakarta 12520
Telepon : (+62 21) 2270 8292
Faksimili: (+62 21) 2270 8299
STTD No. : STTD.AP-187/PM.22/2018 tanggal 05 Februari 2018
atas nama Adeyana Widjaja
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 342
Surat Penunjukkan : No. 016/A/LGL-EXT/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP)
Tugas utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut
mengharuskan akuntan publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu audit yang dilakukan oleh
akuntan publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah
dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Sequis Center Lantai 9
Jl. Jend.Sudirman No. 71
Jakarta 12190
Telepon: (+62 21) 5290 3957
Faksimili: (+62 21) 5290 3958
STTD No. : STTD. KH-52/PM.22/2018 atas nama Mathilda Irma Untadi
STTD. KH-53/PM.22/2018 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No Anggota Asosiasi : 200131 atas nama Mathilda Irma Untadi
200609 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Surat Penunjukkan : No. 014/A/LGL-EXT/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005
tanggal 18 Februari 2005
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
196
Page 225
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8144 / 575 2362
Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444
STTD No. : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Surat Penunjukkan : No. B.422-INV/TCT/TRU/06/2021 21 Juni 2021
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember
2008
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan
Sukuk.
Notaris : Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
Jalan KH Zainul Arian No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5
Jakarta 11140
Telepon: (+62 21) 630 1511
Faksimili: (+62 21) 633 7851
STTD No. : STTD.N-29/PM.22/2018 tanggal 19 Maret 2018
Keanggotaan asosiasi : Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0639319800705
Surat Penunjukkan : No. 015/A/LGL-EXT/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Utang
Obligasi, Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode
etik Notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon: (62 21) 5096 8469
Faksimili: (62 21) 5096 8468
Website : www.pefindo.com
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Ijarah dan
Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUPM.
197
Page 226
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan
atas nama Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah
terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Perseroan dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit
sebagaimana dimaksud POJK No.19/2020 sesuai dengan Surat No. 539-INV/TCT/TRU/08/2021
tanggal 16 Agustus 2021, keduanya dengan perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan
Afiliasi dan Hubungan Kredit. BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence)
terhadap rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI
Surat No. 538-INV/TCT/TRU/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021, keduanya dengan perihal Pernyataan
Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan POJK No.20/2020.
1. Umum
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi
secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968.
Pada tanggal 29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”)
No. 21 Tahun 1992, bentuk badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pengalihan BRI menjadi Persero didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris
Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September 1992. Anggaran Dasar
BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah, S.H., pasal 2
tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995
tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta
No. 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan
penyesuaian dengan Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal
6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan
No. 11053 tanggal 4 November 2003
Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003,
tentang “SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa
melalui Surat Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan
terhadap Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang
Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)), No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang
Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.
198
Page 227
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 4 tanggal 06 Oktober 2021, mengenai
perubahan-perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di
bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai
perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah didaftarkan dan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0457763 tanggal 07 Oktober 2021 dan dan Daftar Pemegang
Saham tanggal 31 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 86.108.998.709 4.305.449.935.450 56,82
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing dibawah 5%) 64.713.924.294 3.235.639.214.700 43,70
- Saham Treasury 736.078.600 36.803.930.000 0,48
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah didaftarkan dan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.03-0457763 tanggal 07 Oktober 2021, maka susunan Dewan Komisaris dan
Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Zulnahar Usman
Komisaris Independen : R. Widyo Pramono
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
199
Page 228
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : V. Dyah Ayu Retno
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Indra Utoyo
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Winardono
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun
1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI
juga melakukan penyertaan pada perusahaan anak sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
Bank Umum Swasta
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk 87,10% 2011 Beroperasi
Nasional
Perusahaan
2 BRI Remittance Co. Ltd. 100% 2011 Beroperasi
Remittance
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi Jiwa 91,00% 2015 Beroperasi
4 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi Umum 90,00% 2019 Beroperasi
5 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,00% 2016 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 97,61% 2018 Beroperasi
7 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00% 2018 Beroperasi
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia,
BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan
(Security Agent), dan Jasa Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2020 sampai dengan
tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Nama Obligasi/ Medium Term Notes (MTN)
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020
- Medium Term Notes (MTN) II Graha Informatika Nusantara Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap III Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020
200
Page 229
Nama Obligasi/ Medium Term Notes (MTN)
- Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Elnusa Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VI Tahun 2020
- MTN Ultrajaya Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran
kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang
terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
201
Page 230
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI
menjadi Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris
di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI
sebagai Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan
dengan kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang pasar modal. Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah
didistribusikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
vii) atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan
Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan
kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan Sisa
Imbalan Ijarah;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
202
Page 231
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember
2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan
opini wajar dalam laporannya tanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Christorphorus Alvin
Kossim.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Total Aset 1.511.804.628 1.416.758.840
Total Liabilitas 1.278.346.276 1.183.155.670
Dana Syirkah Temporer 33.546.976 24.818.834
Total Ekuitas 199.911.376 208.784.336
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 79.209.917 81.707.305
Pendapatan Premi – neto 881.651 1.010.728
Pendapatan Operasional lainnya 29.463.839 28.439.130
Laba Operasional 26.774.164 43.431.933
Laba Sebelum Beban Pajak 26.724.846 43.364.053
Laba Tahun Berjalan 18.660.393 34.413.825
Rasio Penting
(dalam persentase)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Capital Adequate Ratio (CAR) 20,77 22,77
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,12 2,80
Loan to Deposits Ratio (LDR) 83,70 88,86
Return On Asset (ROA) 1,87 3,28
Return On Equity (ROE) 10,48 18,40
Net Interest Margin (NIM) 5,89 6,73
Operating Expense to Operating Income (BOPO) 72,08 72,08
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Trust, Custodian, Corporate Services Department
Divisi Investment Services
.
203
Page 232
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KHUSUS ANTISIPASI
PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau
mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah Perseroan selama masa
penawaran umum sebagai berikut:
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka
berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha
Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah (“FPPO dan/atau FPPSI”) yang disiapkan
untuk keperluan ini yang dapat diperoleh baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana
tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini. Setelah FPPO dan/atau FPPSI diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSI tersebut wajib disampaikan
kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email,
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan memperoleh Prospektus
dan FPPO dan/atau FPPSI. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi
perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi
badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dimulai pada tanggal 30 November
2021 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI melalui email kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO dan/atau FPPSI
sebagaimana tercantum dalam Bab XV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.
204
Page 233
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap
atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah termasuk persyaratan
pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat
membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila telah memenuhi persyaratan
pemesanan pembelian.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan
FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui email masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam Bab XV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagai bukti tanda
terima pemesanan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 1 Desember 2021.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan
No.IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang
terdaftar di OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No.VIII.G.12 dan Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, selambat-
lambatnya tanggal 1 Desember 2021, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran melalui
pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dana efektif (in good
fund) kepada rekening di bawah ini:
Obligasi Sukuk Ijarah
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang : Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rek: 2060569501 No. Rekening: 0010445120
Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Pondok Indah
No. Rek: 104.000.480.6522 No. Rek: 007.0191.4686
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
205
Page 234
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyetor dana hasil emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran yaitu 2 Desember 2021,
selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB.
9. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 2 Desember 2021, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
dan Sukuk Ijarah pada Rekening Obligasi dan Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Sukuk Ijarah.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi
kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI.
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan
Ijarah, Pelunasan Pokok Obligasi, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, memberikan
suara dalam RUPO dan/atau RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah.
206
Page 235
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
dan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah
maupun pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah
dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan
data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan
Ijarah adalah Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali
Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO dan/atau
RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI, seluruh
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat
dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO dan/atau
RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO dan/atau
RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib
membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling
lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran
Umum, dengan ketentuan terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan
yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama
3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin
(i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat
8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
gabungan yang menjadi dasar penundaan.
207
Page 236
c. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin (ii) di atas;
(iii) Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah diterima oleh
Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
tersebut, sedangkan bilamana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan
uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah
tanggal diumumkannya pembatalan tersebut;
(iv) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada pemesan Denda atau Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut, Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah tidak diwajibkan membayar denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang telah diterima oleh
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah, maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pesanan
tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet
giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri.
b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi.
Dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tanggung jawabnya.
208
Page 237
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda atau Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi/ ekuivalen
tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian.
Pembayaran denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan para pemesan dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar denda dan/
atau Kompensasi Kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
209
Page 238
XIV. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
Berikut informasi Agen Pembayaran yang dapat dihubungi melalui email di bawah ini:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp: (021) 515 2855
Fax: (021) 5299 1199
Email: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran Bunga Obligasi dan
Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
210
Page 239
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada
Masa Penawaran Umum dari para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah melaui email di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BCA Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41 Sahid Sudirman Center, Lantai 12
Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10310 Jakarta 10220
Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 8067 3000
Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Faksimile: (021) 2788 9288
Website: www.bcasekuritas.co.id Website: www.sucorsekuritas.com
Email: cf@bcasekuritas.co.id Email: ib@sucorsekuritas.com
211
Page 240
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 241
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
213
Page 242
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 243
215
Page 244
216
Page 245
217
Page 246
218
Page 247
219
Page 248
220
Page 249
221
Page 250
222
Page 251
223
Page 252
224
Page 253
225
Page 254
226
Page 255
227
Page 256
228
Page 257
229
Page 258
230
Page 259
231
Page 260
232
Page 261
233
Page 262
234
Page 263
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN
235
Page 264
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 265
Page 266
Page 267
Page 268
240
Page 269
241
Page 270
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
POSITION
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1 J a n u a ri
2 0 19
(3 1 D e s e m be r
3 1 M a re t 3 1 D e s e m be r 3 1 D e s e m b e r 2 0 18 ) / J a n u a ry
2 0 2 1/ 2020/ 2 0 19 / 1, 2 0 19
C a ta ta n / M a rc h 3 1, D e c e m b e r 3 1, D e c e m b e r 3 1, ( D e c e m b e r 3 1,
No te s 2021 2020 2 0 19 2 0 18 )
A S ET A S S ET S
A S E T LA N C A R C UR R E N T A S S E T S
3d,3e ,3r,5,32 C as h o n hand
Ka s da n ba nk 35,36,37 37.757 59.543 219.024 232.235 and in bank s
P iuta ng us a ha T rade re c e iv able s
P iha k ke tiga 3e ,6,35,36,37 818.535 830.077 785.057 655.892 T hird partie s
P iha k be re la s i 3e ,3f,6,32,35,36,37 25.146 18.222 13.565 13.646 R e late d partie s
P iuta ng la in-la in Othe r re c e iv able s
P iha k ke tiga 3e ,7,36 4.088 4.179 6.693 12.459 T hird partie s
P iha k be re la s i 3e ,3f,7,32,36 - 2.230 2.230 2.230 R e late d partie s
P e rs e dia a n 3g,8 2.031.250 2.103.313 2.453.314 2.658.086 Inv e nto rie s
P a ja k diba ya r di m uka 3s ,33a 9.615 56.019 35.109 31.760 P re paid taxe s
Ua ng m uka 9 25.826 29.651 23.142 28.546 A dv anc e s
B ia ya diba ya r di m uka 3h,10 7.304 10.378 9.155 5.866 P re paid e xpe ns e s
J um la h As e t La nc a r 2.959.521 3.113.612 3.547.289 3.640.720 T o tal C urre nt A s s e ts
N O N - C UR R E N T
A S E T T ID A K LA N C A R A S S ET S
Es tim ate d c laim s fo r
Ta ks ira n pa ja k pe ngha s ila n 3s ,4d,33d 22.011 155.714 156.441 167.023 tax re fund
P iuta ng piha k be re la s i 3e ,3f,32,36 11 11 11 17 Due fro m re late d partie s
Inv e s tm e nts and
Inve s ta s i da n inve s ta s i pa da inv e s tm e nts
e ntita s a s o s ia s i 3l,11 27.527 26.818 26.479 24.863 in as s o c iate s
P ro pe rty, plant and
As e t te ta p 3i,3m ,4b,12 2.180.195 2.197.790 2.128.844 2.197.050 e quipm e nt
P ro pe rti inve s ta s i 3j,4b,13 9.067 9.067 9.067 9.067 Inv e s tm e nt pro pe rtie s
As e t ta kbe rwujud-ne to 3k,14 18.696 20.601 22.656 30.136 Intangible as s e t-ne t
Ua ng m uka 9 407.767 395.789 395.789 381.758 A dv anc e s
As e t tida k la nc a r la innya 15 153.133 157.202 137.931 43.436 Othe r no n-c urre nt as s e ts
J um la h As e t Tida k La nc a r 2.818.407 2.962.992 2.877.218 2.853.350 T o tal N o n-C urre nt A s s e ts
J UM LA H A S E T 5 .7 7 7 .9 2 8 6 .0 7 6 .6 0 4 6 .4 2 4 .5 0 7 6 .4 9 4 .0 7 0 T O T A L A S S ET S
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
242
Page 271
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN - CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
Lanjutan POSITION - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1 J a n u a ri
2 0 19
(3 1 D e s e m be r
3 1 M a re t 3 1 D e s e m be r 3 1 D e s e m b e r 2 0 18 ) / J a n u a ry
2 0 2 1/ 2020/ 2 0 19 / 1, 2 0 19
C a ta ta n / M a rc h 3 1, D e c e m b e r 3 1, D e c e m b e r 3 1, ( D e c e m b e r 3 1,
No te s 2021 2020 2 0 19 2 0 18 )
LIA B ILIT A S D A N LIA B ILIT IE S A N D
E KUIT A S E Q UIT Y
LIA B ILIT A S LIA B ILIT IE S
LIA B ILIT A S J A N G KA C UR R E N T
P EN D EK LIA B ILIT IE S
Uta ng ba nk ja ngka pe nde k 3e ,16,35,36,37 1.455.170 1.877.269 2.109.182 2.223.226 S ho rt-te rm bank lo ans
Uta ng us a ha T rade payable s
P iha k ke tiga 3e ,17,35,36,37 88.659 28.852 165.435 89.199 T hird partie s
P iha k be re la s i 3e ,3f,17,32,35,36,37 1.397 1.215 858 1.298 R e late d partie s
Uta ng pa ja k 3s ,4d,33c 22.841 34.061 2.568 1.510 T axe s payable
B ia ya m a s ih ha rus diba ya r 3e ,3f,18,36 11.744 10.742 19.171 5.291 A c c rue d e xpe ns e s
Ua ng m uka pe la ngga n 16.393 23.411 24.306 27.746 A dv anc e fro m c us to m e r
Lia bilita s ja ngka pe nde k
la innya 3e ,3f,19,36 16.771 9.162 7.959 14.774 Othe r c urre nt liabilitie s
Uta ng ja ngka pa nja ng ba gia n Lo ng-te rm lo an ne t o f
ya ng ja tuh te m po da la m c urre nt m aturitie s
s a tu ta hun : liabilitie s :
B a nk 3e ,20,35,36,37 166.472 174.436 204.597 207.811 B ank
S e wa pe m bia ya a n 3e ,3n,20,35,36,37 3.059 3.175 8.825 8.528 Financ e le as e s
J um la h Lia bilita s
J a ngka P e nde k 1.782.506 2.162.323 2.542.901 2.579.383 T o tal C urre nt Liabilitie s
LIA B ILIT A S J A N G KA N O N - C UR R E N T
P ANJANG LIA B ILIT IE S
Uta ng ja ngka pa nja ng - s e te la h
dikura ngi ba gia n ja tuh te m po Lo ng-te rm lo an - ne t
da la m s a tu ta hun : o f c urre nt m aturitie s :
B a nk 3e ,20,35,36,37 204.536 243.102 415.733 620.330 B ank
S e wa pe m bia ya a n 3e ,3n,20,35,36,37 2.859 3.429 6.604 12.235 Financ e le as e s
Uta ng piha k be re la s i 3e ,3f,32,36,37 6.205 6.205 7.643 11.699 Due to re late d partie s
Lia bilita s pa ja k ta ngguha n 3s ,4d,33e 172.639 161.241 208.765 221.111 De fe rre d tax liabilitie s
Lia bilita s im ba la n ke rja Liabilitie s fo r e m plo ye e s
ka rya wa n 3o ,4e ,21 105.715 162.828 141.546 129.729 be ne fits
Ke untunga n dita ngguhka n
a ta s tra ns a ks i s e wa da n De fe rre d gain o n s ale and
jua l ba lik 3n,20 2.092 2.136 2.649 4.167 le as e bac k
J um la h Lia bilita s T o tal N o n-C urre nt
J a ngka P a nja ng 494.046 578.941 782.940 999.271 Liabilitie s
J UM LA H LIA B ILIT A S 2.276.552 2.741.264 3.325.841 3.578.654 T O T A L LIA B ILIT IE S
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
243
Page 272
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN - CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
Lanjutan POSITION - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1 J a n u a ri
2 0 19
(3 1 D e s e m be r
3 1 M a re t 3 1 D e s e m be r 3 1 D e s e m b e r 2 0 18 ) / J a n u a ry
2 0 2 1/ 2020/ 2 0 19 / 1, 2 0 19
C a ta ta n / M a rc h 3 1, D e c e m b e r 3 1, D e c e m b e r 3 1, ( D e c e m b e r 3 1,
No te s 2021 2020 2 0 19 2 0 18 )
E KUIT A S E Q UIT Y
M o da l s a ha m - nila i no m ina l C apital s to c k - par v alue
R p 100 pe r s a ha m R p 100 pe r s hare (full
(R upia h pe nuh) M o da l am o unt) A utho rize d
da s a r - 17.000.000.000 c apital - 17,000,000,000
s a ha m M o da l dite m pa tka n s hare s Is s ue d and
da n dis e to r pe nuh - fully paid c apital -
7.185.992.035 s a ha m 22 718.599 718.599 718.599 718.599 7,185,992,035 s hare s
Ta m ba ha n m o da l A dditio nal paid-in
dis e to r - ne to 3p,23 500.880 500.880 500.891 500.891 c apital - ne t
S a ha m tre a s uri - 120.651.300 T re as ury s to c k s -
s a ha m 3u,22 (12.065) (12.065) (11.406) (11.406) 120,651,300 s hare s
S a ldo la ba 1.171.664 1.050.006 874.181 688.486 R e taine d e arnings
Ko m po ne n e kuita s la innya 24 1.122.224 1.077.847 1.016.338 1.018.782 Othe r e quity c o m po ne nts
S ub jum la h 3.501.302 3.335.267 3.098.603 2.915.352 S ub to tal
Ke pe ntinga n no n-pe nge nda li 3c 74 73 63 64 N o n-c o ntro lling inte re s t
J um la h Ekuita s 3.501.376 3.335.340 3.098.666 2.915.416 T o tal Equity
J UM LA H LIA B ILIT A S T O T A L LIA B ILIT IE S
D A N E KUIT A S 5 .7 7 7 .9 2 8 6 .0 7 6 .6 0 4 6 .4 2 4 .5 0 7 6 .4 9 4 .0 7 0 A N D E Q UIT Y
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
244
Page 273
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR FOR THE THREE-MONTH PERIOD THEN ENDED
PADA TANGGAL 31 MARET 2021 DAN 2020 (TIDAK MARCH 31, 2021 AND 2020 (UNAUDITED) AND FOR
DIAUDIT), SERTA TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2020, AND 2019
31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3 1 Ma re t
2020/
3 1 Ma re t Ma rc h 3 1, 3 1 De s e mb e r 3 1 De s e mb e r
2 0 2 1/ 2020 2020/ 2 0 19 /
Ca ta ta n / Ma rc h 3 1, (Tid a k d ia u d it/ De c e m b e r 3 1, De c e m b e r 3 1,
No t e s 2021 Un a u d it e d ) 2020 2 0 19
P ENJUALAN DAN S A LES A ND
P ENDAP ATAN S ER V IC E
JAS A 3q,25 1.067.895 1.051.437 3.775.530 4.885.875 R EV ENUES
B EB AN P O KO K CO S T O F
P ENDAP ATAN 3q,26 (831.919) (915.394) (3.217.408) (4.197.484) R EV ENUES
LAB A KO TO R 235.976 136.043 558.122 688.391 G R O S S P R O FIT
P e nda pa ta n la in- la in 3q,27 40.594 24.447 71.553 123.442 Othe r inc ome
Be ba n pe njua la n da n S e lling and dis tribution
dis tribus i 3q,28 (26.116) (30.818) (111.101) (149.742) e xpe ns e s
Be ba n umum da n Ge ne ral and adminis trative
a dminis tra s i 3q,29 (23.604) (26.020) (130.681) (147.856) e xpe ns e
Be ba n ke ua nga n 3q,30 (51.124) (60.548) (205.664) (261.675) Financ ial e xpe ns e s
Be ba n la in- la in 3q,31 (25.510) (137.796) (27.161) (19.267) Othe r e xpe ns e s
LABA (RUGI) S EBELUM INCOME (LOS S ) BEFORE
TAKS IRAN P ENGHAS ILAN PROVIS ION FOR TAX
(BEBAN) P AJ AK 150.216 (94.692) 155.068 233.293 INCOME (EXPENS E)
TAKS IRAN P ENGHAS ILAN PROVIS ION FOR TAX
(BEBAN) P AJ AK : 3s ,4d,33 INCOME (EXPENS E) :
Kini (27.568) - (41.436) (59.131) Curre nt
Ta ngguha n (989) 19.477 62.203 11.532 De fe rre d
J UMLAH TAKS IRAN TOTAL PROVIS ION FOR
BEBAN P AJ AK (28.557) 19.477 20.767 (47.599) TAX EXPENS E
LAB A (RUG I) INC O ME (LO S S )
P ERIO DE B ERJALAN 121.659 (75.215) 175.835 185.694 FO R THE P ER IO D
O THER
P ENG HAS ILAN C O MP R EHENS IV E
KO MP REHENS IF LAIN INC O ME
P O S - P O S YANG TIDAK R EC LA S S IFIED TO B E
AKAN DIREKLAS IFIKAS I R EC LA S S IFIED TO
KE LAB A RUG I P R O FIT O R LO S S
S urplus re va lua s i 3i,24 - - 87.178 - Re valuation s urplus
Ke untunga n (ke rugia n) Ac tuarial gain
a ktua ria 3o,21,24 54.786 - (11.241) (3.258) (los s e s )
Inc ome tax re late d to
P a ja k pe ngha s ila n te rka it ite m not to be
pos - pos ya ng tida k a ka n re c las s ifie d to
dire kla s ifika s i ke la ba rugi (10.409) - (14.428) 815 profit or los s
P e n g h a s ila n ko mp re h e n s if O t h e r c o m p re h e n s iv e
la in p e rio d e b e rja la n in c o m e fo r t h e
s e te la h p a ja k 44.377 - 61.509 (2.443) p e rio d n e t o f t a x
TO TA L
JUMLAH LAB A (RUG I) C O MP R EHENS IV E
KO MP REHENS IF INC O ME (LO S S )
P ERIO DE B ERJALAN 166.036 (75.215) 237.344 183.251 FO R THE P ER IO D
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
245
Page 274
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN - Lanjutan AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME - Continued
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR FOR THE THREE-MONTH PERIOD THEN ENDED
PADA TANGGAL 31 MARET 2021 DAN 2020 (TIDAK MARCH 31, 2021 DAN 2020 (UNAUDITED) AND, FOR
DIAUDIT), SERTA TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2020, AND 2019
31 DESEMBER 2020 dan 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3 1 Ma re t 3 1 Ma re t 2 0 2 0 / 3 1 De s e mb e r 3 1 De s e mb e r
2 0 2 1/ Ma rc h 3 1, 2 0 2 0 2020/ 2 0 19 /
Ca ta ta n / Ma rc h 3 1, (Tid a k d ia u d it/ De c e m b e r 3 1, De c e m b e r 3 1,
No t e s 2021 Un a u d it e d ) 2020 2 0 19
La b a (ru g i) p e rio d e In c o m e (lo s s )
b e rja la n ya n g d a p a t fo r t h e p e rio d
d ia trib u s ika n ke p a d a : a t t rib u t a b le t o :
Owne rs of the
P e milik e ntita s induk 121.658 (75.217) 175.825 185.695 pare nt e ntity
Ke pe ntinga n non Non- c ontrolling
- pe nge nda li 1 2 10 (1) inte re s t
JUMLAH 121.659 (75.215) 175.835 185.694 TO TA L
Ju mla h la b a (ru g i)
ko mp re h e n s if To t a l c o m p re h e n s iv e
p e rio d e b e rja la n in c o m e (lo s s ) fo r t h e
ya n g d a p a t p e rio d a t t rib u t a b le
d ia trib u s ika n ke p a d a : to :
Owne rs of the
P e milik e ntita s induk 166.035 (75.217) 237.334 183.252 pare nt e ntity
Ke pe ntinga n non Non- c ontrolling
- pe nge nda li 1 2 10 (1) Inte re s t
JUMLAH 166.036 (75.215) 237.344 183.251 TO TA L
La b a P e r S a h a m B a s ic Ea rn in g s
Da s a r 3v,34 P e r S h a re
Total Outs tanding
J umla h S a ha m 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735 7.071.923.935 S hare
Bas ic Earnings
La ba P e r S a ha m Da s a r Pe r S hare
(Rupia h P e nuh) 17,22 (10,64) 24,89 26,26 (Full Amount)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
246
Page 275
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 MARET 2021 FOR THE THREE-MONTH PERIOD THEN ENDED MARCH 31, 2021 AND 2020
DAN 2020 (TIDAK DIAUDIT), SERTA TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR (UNAUDITED), AND FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2020 AND 2019
31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk /Equity Attributable to Owners of the Parent Entity
Komponen Ekuitas Lainnya/Other Equity Components
Modal T ambahan Kepentingan
Ditempatkan Modal Disetor- Non
dan Disetor Neto/ Saham Surplus Kerugian pengendali/
Penuh/ Additional T reasuri/ Revaluasi/ Aktuaria/ Saldo Laba/ Non-
Issued and Fully Paid-in Treasury Revaluation Actuarial Retained Jumlah/ Controlling Jumlah Ekuitas/
Paid Capital Capital-Net Stocks Surplus Losses Earnings Total Interest Total Equity
Saldo 1 Januari 2019 718.599 500.891 (11.406) 1.044.897 (26.115) 688.486 2.915.352 64 2.915.416 Balance as of January 1, 2019
Penghasilan komprehensif lainnya - - - - (2.444) - (2.444) - (2.444) Other comprehensive income
Laba bersih tahun berjalan - - - - - 185.695 185.695 (1) 185.694 Net income for the year
Saldo 31 Desember 2019 718.599 500.891 (11.406) 1.044.897 (28.559) 874.181 3.098.603 63 3.098.666 Balance as of December 31, 2019
Saham treasury - (11) (659) - - - (670) - (670) Treasury stock
Penghasilan komprehensif lainnya - - - 70.614 (9.105) - 61.509 - 61.509 Other comprehensive income
Laba bersih tahun berjalan - - - - - 175.825 175.825 10 175.835 Net income for the year
Saldo 31 Desember 2020 718.599 500.880 (12.065) 1.115.511 (37.664) 1.050.006 3.335.267 73 3.335.340 Balance as of December 31, 2020
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes to consolidated financial statements form an integral part of these consolidated
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan financial statements taken as a whole
247
Page 276
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN - Lanjutan CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY - Continued
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 MARET 2021 FOR THE THREE-MONTH PERIOD THEN ENDED MARCH 31, 2021 AND 2020
DAN 2020 (TIDAK DIAUDIT), SERTA TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR (UNAUDITED), AND FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2020 AND 2019
31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk /Equity Attributable to Owners of the Parent Entity
Komponen Ekuitas Lainnya/Other Equity Components
Modal T ambahan Kepentingan
Ditempatkan Modal Disetor- Non
dan Disetor Neto/ Saham Surplus Kerugian pengendali/
Penuh/ Additional T reasuri/ Revaluasi/ Aktuaria/ Saldo Laba/ Non-
Issued and Fully Paid-in Treasury Revaluation Actuarial Retained Jumlah/ Controlling Jumlah Ekuitas/
Paid Capital Capital-Net Stocks Surplus Losses Earnings Total Interest Total Equity
Saldo 1 Januari 2020 718.599 500.891 (11.406) 1.044.897 (28.559) 874.181 3.098.603 63 3.098.666 Balance as of January 1, 2020
Saham treasury - (11) (659) - - - (670) - (670) Treasury stock
Rugi bersih periode berjalan - - - - - (75.217) (75.217) 2 (75.215) Net loss for the period
Saldo 31 Maret 2020 718.599 500.880 (12.065) 1.044.897 (28.559) 798.964 3.022.716 65 3.022.781 Balance as of March 31, 2020
Saldo 1 Januari 2021 718.599 500.880 (12.065) 1.115.511 (37.664) 1.050.006 3.335.267 73 3.335.340 Balance as of January 1, 2021
Penghasilan komprehensif lainnya - - - - 44.377 - 44.377 - 44.377 Other comprehensive income
Laba bersih periode berjalan - - - - - 121.658 121.658 1 121.659 Net income for the period
Saldo 31 Maret 2021 718.599 500.880 (12.065) 1.115.511 6.713 1.171.664 3.501.302 74 3.501.376 Balance as of March 31, 2021
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes to consolidated financial statements form an integral part of these consolidated
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan financial statements taken as a whole
248
Page 277
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOW
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR FOR THE THREE-MONTH PERIOD THEN ENDED
PADA TANGGAL 31 MARET 2021 DAN 2020 (tidak MARCH 31, 2021 AND 2020 (unaudited), AND FOR THE
diaudit), SERTA TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR YEARS ENDED DECEMBER 31, 2020 AND 2019
31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3 1 Ma re t
2020/
3 1 Ma re t Ma rc h 3 1, 3 1 De s e mb e r 3 1 De s e mb e r
2 0 2 1/ 2020 2020/ 2 0 19 /
Ca ta ta n / Ma rc h 3 1, (Tid a k d ia u d it/ De c e m b e r 3 1, De c e m b e r 3 1,
No te s 2021 Un a u d it e d ) 2020 2 0 19
ARUS KAS DARI C A S H FLO W S FR O M
AKTIVITAS O P ERAS I O P ER A TING A C TIV ITIES
P e ne rima a n ka s da ri Cas h re c e ipt from
pe la ngga n 1.073.104 1.075.905 3.726.165 4.746.368 c us tome rs
P e mba ya ra n ka s ke pa da Cas h paid to s upplie rs
pe ma s ok, ka rya wa n e mploye e s and
da n la in- la in (691.771) (1.193.166) (3.152.160) (3.955.975) othe rs
Ka s ya ng diha s ilka n da ri Cas h ge ne rate d from
ope ra s i 381.333 (117.261) 574.005 790.393 ope rations
P e mba ya ra n bia ya Payme nt of
ke ua nga n (51.124) (60.549) (205.665) (261.675) financ e c os t
P e mba ya ra n pa ja k
pe ngha s ila n (2.825) (15.910) (19.793) (76.306) Payme nt of inc ome tax
P e ne rima a n da ri re s titua s i
pa ja k 133.703 - - - Re c e ipt of tax re fund
P e ne rima a n Re c e ipt of financ e
pe ngha s ila n ke ua nga n 107 1.967 2.038 8.939 inc ome
Ka s Ne to Dipe role h da ri Ne t Cas h Provide d by
(diguna ka n) untuk (us e in) Ope rating
Aktivita s Ope ra s i 461.194 (191.753) 350.585 461.351 Ac tivitie s
ARUS KAS DARI C A S H FLO W S FR O M
AKTIVITAS INVES TAS I INV ES TING A C TIV ITIES
Proc e e ds from s ale
Ha s il pe njua la n of prope rty, plant
a s e t te ta p 12 - - 72 82 and e quipme nt
Ac quis itions of prope rty,
P e role ha n a s e t te ta p 12 (5.913) (3.832) (47.061) (30.717) plant and e quipme nt
P e na mba ha n ua ng Addition on advanc e s
muka pe mbe lia n of prope rty, plant
a s e t te ta p (11.979) (12.761) - (14.031) and e quipme nt
P e ngura nga n (P e na mba ha n) De c re as e (Addition) of
a s e t tida k la nc a r othe r non-
la innya 4.069 (8.115) (19.271) (94.495) c urre nt as s e t
P e ne rima a n (pe na mba ha n) Re c e ipt (addition) of
piuta ng be re la s i 32 (14) 3 - 1.001 re late d re c e ivable
Ka s Ne to ya ng Ne t Cas h
Diguna ka n untuk Us e d in Inve s ting
Aktivita s Inve s ta s i (13.837) (24.705) (66.260) (138.160) Ac tivitie s
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
249
Page 278
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN - Lanjutan CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOW -
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR Continued
PADA TANGGAL 31 MARET 2021 DAN 2020 (tidak FOR THE THREE-MONTH PERIOD THEN ENDED
diaudit), SERTA TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MARCH 31, 2021 AND 2020 (unaudited), AND FOR THE
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 YEARS ENDED DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3 1 Ma re t
2020/
3 1 Ma re t Ma rc h 3 1, 3 1 De s e mb e r 3 1 De s e mb e r
2 0 2 1/ 2020 2020/ 2 0 19 /
Ca ta ta n / Ma rc h 3 1, (Tid a k d ia u d it/ De c e m b e r 3 1, De c e m b e r 3 1,
No te s 2021 Un a u d it e d ) 2020 2 0 19
ARUS KAS DARI C A S H FLO W S FR O M
AKTIVITAS FINA NC ING
P ENDANAAN A C TIV ITIES
P e mba ya ra n uta ng Payme nt of financ e
s e wa pe mbia ya a n 20 (686) (2.607) (9.082) (9.401) le as e liabilitie s
P e na mba ha n (pe nuruna n) Ne t inc re as e (de c re as e )
be rs ih da ri uta ng from s hort- te rm
ba nk ja ngka pe nde k 16 (422.099) 75.094 (231.913) (114.044) bank loans
P e mba ya ra n untuk
uta ng ba nk ja ngka Payme nts to long-
pa nja ng 20 (46.530) (51.953) (202.792) (207.811) te rm bank loans
P e na mba ha n Addition (payme nt)
(pe mba ya ra n) of de bt re late d
uta ng piha k be re la s i 14 53 (1) (5.051) partie s
Ka s Ne to ya ng Dipe role h Ne t Cas h Provide d by
da ri (Diguna ka n) Untuk (Us e d In) Financ ing
Aktivita s P e nda na a n (469.301) 20.587 (443.788) (336.307) Ac tivitie s
NET INC R EA S E
KENAIKAN (P ENURUNAN) (DEC R EA S E) C A S H
B ERS IH KAS DAN A ND C A S H
S ETARA KAS (21.944) (195.871) (159.463) (13.116) EQ UIV A LENTS
C A S H A ND C A S H
EQ UIV A LENTS A T
KAS DAN S ETARA KAS B EG INNING O F
AWAL TAHUN 5 59.543 219.024 219.024 232.235 Y EA R
EFFEC TS O F
EX C HA NG E
DAMP AK P ERUB AHAN DIFFER ENC ES O N
KURS P ADA KAS C A S H A ND C A S H
DAN S ETARA KAS 158 1.511 (18) (95) EQ UIV A LENTS
C A S H A ND C A S H
KAS DAN S ETARA KAS EQ UIV A LENTS
AKHIR TAHUN 5 3 7 .7 5 7 2 4 .6 6 4 5 9 .5 4 3 2 19 . 0 2 4 A T END O F Y EA R
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
250
Page 279
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Entitas a. The Entity’s Establishment
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (Entitas) PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (the Entity)
didirikan pada tanggal 30 Januari 1971 berdasarkan was established on January 30, 1971 based on
akta notaris No. 109 dari Djojo Muljadi, S.H., notarial deed No. 109 of Djojo Muljadi, S.H., Notary
Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh in Jakarta. The deed of establishment was approved
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam by the Ministry of Justice of the Republic of
Surat Keputusannya No. J.A.5/213/10, tanggal Indonesia in its decision letter No. J.A.5/213/10,
30 Desember 1971 serta telah diumumkan dalam dated December 30, 1971 and was published in the
Berita Negara No. 42, tanggal 26 Mei 1972, State Gazette No. 42, dated May 26, 1972,
Tambahan No. 196. Supplement No. 196.
Anggaran Dasar Entitas telah mengalami beberapa The Articles of Association of the Entity have been
kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris amended several times, most recently by Notarial
Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn. No.92 Deed of Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn.
tanggal 10 September 2020, mengenai pernyataan No.92 dated September 10, 2020, regarding the
keputusan rapat Entitas sehubungan dengan statement of the decision of the Entity meeting in
perubahan komisaris. Akta perubahan ini telah connection with the change of commissioners The
mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan deed of amendment has been approved by the
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Ministry of Law and Human Rights of the Republic
surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0392363 of Indonesia with Decree No. AHU-AH.01.03-
tahun 2020, tanggal 29 September 2020. 0392363 in 2020, September 29, 2020.
Entitas berkedudukan di Surabaya, dengan pabrik The Entity is domiciled in Surabaya, with its plants
berlokasi di Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan dan located in Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan and
Karawang. Kantor pusat Entitas beralamat di Jl. Karawang. The Entity’s head office is located at Jl.
Kalibutuh No. 189-191, Surabaya. Kalibutuh No. 189-191, Surabaya.
Sesuai dengan pasal 3 akta perubahan Anggaran In accordance with article 3 of the Articles of
Dasar No. 149, tanggal 28 Juni 2019, maksud dan Association amendment No. 149, dated
tujuan serta kegiatan usaha Entitas adalah berusaha Juny 28, 2019, the scope of activities of the Entity is
dalam bidang industri dan perdagangan. to engage in industry and commerce.
Entitas mulai beroperasi secara komersial pada The Entity started its commercial operations in 1972.
tahun 1972. Entitas saat ini melakukan kegiatan The Entity is currently conducting business in the
usaha dalam bidang industri pipa baja. steel pipe industry.
Entitas induk dan entitas induk terakhir Entitas The Entity’s parent entity and ultimate parent entity
adalah PT Cakra Bhakti Para Putra. is PT Cakra Bhakti Para Putra.
b. Penawaran Umum Saham Efek Entitas b. Public Offering of Shares of the Entity
Pada tanggal 13 Februari 2013, Entitas memperoleh On February 13, 2013, the Entity received an
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan effective notification from the Financial Services
dengan Surat No. S-31/D.03/2013 untuk melakukan Authority (“Otoritas Jasa Keuangan”) with the
Penawaran Umum Perdana sebanyak 2.900.000.000 Letter No. S-31/D.04/2013 to conduct Initial Public
lembar saham dengan nilai nominal Rp 100 per Offering of 2,900,000,000 common shares with par
saham dengan harga penawaran sebesar Rp 295 per value of Rp 100 per share, with the offering price of
saham. Rp 295 per share.
Selanjutnya, tanggal 21 September 2015 sampai Then, from September 21, 2015 to
dengan 31 Maret 2021, Entitas telah melakukan March 31, 2021, the Entity had purchased of
pembelian saham treasuri sejumlah 120.651.300 treasury stocks amounting to 120,651,300 shares.
saham. Jumlah saham yang beredar menjadi sebesar The number of shares outstanding amounted to
7.065.340.735 saham (lihat Catatan 22). 7,065,340,735 (see Note 22).
251
Page 280
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM - Lanjutan 1. GENERAL - Continued
c. Entitas Anak c. Subsidiary
Sejak tanggal 28 Februari 2008, Entitas memiliki Since Febuary 28, 2008, the Entity has owned 90% of
90% saham PT Spindo Engineering Industry the shares of PT Spindo Engineering Industry (SEI).
(PT SEI). Entitas Anak berkedudukan di Surabaya, The Subsidiaries domiciled in Surabaya, East Java,
Jawa Timur, yang bergerak dalam bidang which is engaged in trading, industries and services.
perdagangan, perindustrian dan jasa.
Ringkasan informasi keuangan Entitas Anak adalah The summary of financial information of the
sebagai berikut: Subsidiary is as follows:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Jumlah agregat aset 1.049 1.024 851 Total aggregate assets
Jumlah agregat liabilitas 313 285 225 Total aggregate liabilities
Jumlah agregat penjualan neto 25 214 25 Total aggregate net sales
Jumlah agregat laba (rugi) tahun Total aggregate income
berjalan 10 113 (12) (loss) for the year
Jumlah agregat laba (rugi) Total aggrgate comprehensive
komprehensif tahun berjalan 10 113 (12) income (loss) for the year
d. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan d. Board of Commissioners, Directors, Audit
Karyawan Committee and Employees
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Entitas pada The Entity’s Board of Commissioners and Directors
31 Maret 2021 dan 31 Desember 2020 adalah as March 31, 2021 and December 31, 2020 are as
sebagai berikut: follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Makmur Widjaja : President Commissioner
Komisaris : Ingewati : Commissioners
Endang Fifi Susanto
Komisaris Independen : Soesilo Widjaja : Independent Commissioner
Direksi Directors
Direktur Utama : Ibnu Susanto : President Director
Wakil Direktur Utama * : Tedja Sukmana : Vice President Director *
Hudianto
Direktur : Tikman Utomo : Directors
Soediarto
Soerjoprahono
Direktur (Independen) : The, Hanny Purnomo : Independen Director
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan As of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019,
2019, susunan komite audit Entitas adalah sebagai the composition of audit committee is as follows:
berikut:
Komite Audit Committee Audit
Ketua Komite Audit : Makmur Widjaja : Head of Audit Committe
Anggota : Bing Hartono Poernomosidi : Members
Soesilo Widjaja
Jumlah total karyawan yang dimiliki Entitas dan The Entity and Subsidiary had total number of
Entitas Anak adalah sejumlah 1.192, 1.219 dan employees of 1,192, 1,219 and 1.365 as of
1.365 masing - masing pada tanggal 31 Maret 2021, March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019,
31 Desember 2020 dan 2019 (tidak diaudit). respectively (unaudited).
*) Membawahi bidang akuntansi dan keuangan In charge of accounting and finance *)
252
Page 281
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM - Lanjutan 1. GENERAL - Continued
d. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan d. Board of Commissioners, Directors, Audit
Karyawan - Lanjutan Committee and Employees – Continued
Gaji dan tunjangan lain yang diberikan untuk Dewan Salaries and other compensation benefits of the
Komisaris dan Direksi Entitas adalah sebesar Entity’s and Subsidiary’s Board of Commissioners
Rp 3.284, Rp 17.881 dan Rp 20.295 masing-masing and Directors amounting to Rp 3,284, Rp 17,881 and
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal Rp 20,295 for the three month period then ended
31 Maret 2021 dan, tahun-tahun yang berakhir March 31, 2021 and, years ended December 31, 2020
31 Desember 2020 dan 2019. and 2019, respectively.
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS
AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL
KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”)
a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar a. Standards (SAK) and Interpretation to Financial
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Accounting Standards (ISAK) Issued and Effective
dan Berlaku Efektif Dalam Periode Berjalan in the Current Period (on or after
(pada atau setelah 1 Januari 2021) January 1, 2021)
Dalam periode berjalan, Entitas dan Entitas Anak In the current period, the Entity’s and Subsidiary has
telah menerapkan standar akuntansi keuangan adopted all of the new and revised financial
(“SAK”) dan intrepretasi standar akuntansi accounting standards (SAK) and interpretation to
keuangan (“ISAK”) baru dan revisi termasuk financial accounting standards (ISAK) including
pengesahan amandemen dan penyesuaian tahunan amendment and annual improvements issued by the
yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Board of Financial Accounting Standards of the
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia yang dianggap Indonesian Institute of Accountants that are relevant
relevan dengan kegiatan operasinya dan to their operations and affected to the consolidated
mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian financial statements effective for accounting period
berlaku efektif untuk periode tahun buku yang beginning on or after January 1, 2021.
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2021.
SAK dan ISAK baru dan revisi termasuk New and revised SAK and ISAK including
pengesahan amandemen dan penyesuaian tahunan amendments and annual improvements effective in
yang berlaku efektif dalam periode berjalan adalah the current period are as follows:
sebagai berikut:
- Amandemen PSAK 1 dan PSAK 25: Definisi - Amendment to PSAK 1 and PSAK 25: Definition
Material. Amandemen ini menjelaskan definisi of Material. This amendment clarifies the
material dengan tujuan untuk menyelaraskan definition of material with the aim of harmonizing
definisi yang digunakan dalam kerangka the definitions used in the conceptual framework
konseptual dan beberapa PSAK yang relevan. and some relevant PSAKs. In addition, it also
Selain itu, juga memberikan pedoman yang lebih provides clearer guidance regarding the
jelas mengenai definisi material dalam rangka definition of material in the context of reducing
mengurangi pengungkapan berlebihan akibat over disclosure due to changes in the threshold of
adanya perubahan threshold definisi material. the material definition.
- Amandemen PSAK 15 “Investasi Pada Entitas - Amendment to PSAK 15 “Investment in
Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Associates and Joint Ventures concerning Long-
Kepentingan Jangka Panjang pada Entitas Term Interests in Associates and Joint
Asosiasi dan Ventura Bersama”. Amandemen Ventures”. Amendments to PSAK 15 add
PSAK 15 menambahkan paragraf 14A sehingga paragraph 14A so that it is stipulated that the
mengatur bahwa entitas juga menerapkan PSAK entity also applies PSAK 71 to financial
71 atas instrumen keuangan pada entitas asosiasi instruments in associates or joint ventures where
atau ventura bersama di mana metode ekuitas the equity method is not applied. This includes
tidak diterapkan. Ini termasuk kepentingan long-term interests which form a substantial part
jangka panjang yang secara substansi of the entity's net investment in associates or joint
membentuk bagian investasi bagian investasi ventures as referred to in PSAK 15 paragraph
neto entitas pada entitas asosiasi atau ventura 38.
bersama sebagaimana dimaksud dalam PSAK 15
paragraf 38
253
Page 282
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS
AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL
KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI- ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”)-Continued
Lanjutan
a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar a. Standards (SAK) and Interpretation to Financial
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Accounting Standards (ISAK) Issued and Effective
dan Berlaku Efektif Dalam Periode Berjalan in the Current Period (on or after
(pada atau setelah 1 Januari 2021)-Lanjutan January 1, 2021)-Continued
- Amandemen PSAK 22: Definisi Bisnis. - Amendment to PSAK 22: Definition of Business.
Amandemen ini dikeluarkan untuk membantu This amendment were issued to help entities
entitas menentukan apakah serangkaian aktivitas determine whether an acquired set of activities
dan aset yang diakuisisi adalah merupakan bisnis and assets is a business or not. They clarify the
atau bukan. Mereka mengklarifikasi persyaratan minimum requirements for a business, remove the
minimum untuk bisnis, menghapus penilaian assessment of whether market participants are
apakah pelaku pasar mampu mengganti elemen capable of replacing any missing elements, add
yang hilang, menambahkan panduan untuk guidance to help entities assess whether an
membantu entitas menilai apakah proses akusisi acquired process is substantive, narrow the
bersifat substantif, mempersempit definisi bisnis definitions of a business and of outputs, and
dan output, dan memperkenalkan pengujian introduce an optional fair value concentration
konsentrasi nilai wajar opsional test.
- Amandemen PSAK 62 “Kontrak Asuransi - - Amendment to PSAK 62 “Insurance Contract -
Penerapan PSAK 71: Instrumen Keuangan Implementing PSAK 71: Financial Instruments
dengan PSAK 62: Kontrak Asuransi with PSAK 62: Insurance Contract”.
- Amandemen ini memberikan 2 (dua) pendekatan - This Amendment provides 2 (two) approaches that
yang bersifat opsional bagi penanggung, yaitu: are optional for the insurer, namely:
a. Pendekatan penundaan: pengecualian a. Deferral approach: temporary exemption from
sementara dari penerapan PSAK 71 kepada the application of PSAK 71 to an entity whose
entitas yang aktivitas utamanya adalah principal activity is to issue an insurance
menerbitkan kontrak asuransi sebagaimana contract as within the scope of PSAK 62 (which
dalam ruang lingkup PSAK 62 (yang berlaku applies at the level of the reporting entity); and
di tingkat entitas pelapor); dan
b. Pendekatan berlapis: memungkinkan entitas b. Overlay approach: allows an entity to
untuk mereklasifikasi beberapa pendapatan reclassify multiple income or expenses arising
atau beban yang timbul dari aset keuangan from a defined financial asset from profit or
tertentu dari laba rugi ke pendapatan loss to another comprehensive income.
komprehensif lain.
- PSAK 71 “Instrumen Keuangan”, PSAK 71 - PSAK 71 “Financial Instruments”, PSAK 71
mengatur perubahan dalam instrumen keuangan provides for changes in terms of financial
seperti klasifikasi dan pengukuran, penurunan instruments such as classification and
nilai, dan akuntansi lindung nilai. PSAK ini measurement, impairment, and hedge accounting.
menggantikan PSAK 55 “Instrumen Keuangan: This PSAK replaces PSAK 55 “Financial
Pengakuan dan Pengukuran”. Instruments: Recognition and Measurement”.
- Amendemen PSAK 73 “Sewa, tentang Konsesi - Amendment to PSAK 73 “Leases, regarding
Sewa Terkait Covid-19 Setelah 30 Juni 2021”, Covid-19-Related Rent Concessions Beyond
yang memperluas ketersediaan cara praktis June 30, 2021”, which extends the availability of
dalam paragraf 46A sehingga berlaku untuk practical expedients in paragraph 46A so that
konsesi sewa dalam bentuk pengurangan applicable to rent concessions in the form of
pembayaran sewa yang semula jatuh tempo pada reduced rental payments originally due on or
atau sebelumnya 30 Juni 2022, dengan syarat before June 30, 2022, provided that other
ketentuan lain dalam paragraf 46B terpenuhi. conditions in paragraph 46B are met. This
Amandemen ini berlaku efektif 1 April 2021 amendment is effective April 1, 2021 with early
dengan penerapan dini dikerkenankan. implementation allowed.
254
Page 283
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS
AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL
KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI- ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”)-Continued
Lanjutan
a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar a. Standards (SAK) and Interpretation to Financial
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Accounting Standards (ISAK) Issued and Effective
dan Berlaku Efektif Dalam Periode Berjalan in the Current Period (on or after
(pada atau setelah 1 Januari 2021)-Lanjutan January 1, 2021)-Continued
- Amandemen PSAK 71 “Instrumen Keuangan - Amendment to PSAK 71 “Financial Instruments
tentang Fitur Percepatan Pembayaran dengan concerning Features of Accelerating Repayment
Kompensasi Negatif”. Amandemen PSAK 71 with Negative Compensation”. Amendment to
mengubah paragraf PP4.1.11 (b) dan PP4.1.12 PSAK 71 amends paragraphs PP4.1.11 (b) and
(b), dan menambahkan paragraf PP4.1.12A PP4.1.12 (b), and adds paragraphs PP4.1.12A to
untuk mengatur aset keuangan dengan fitur regulate that financial assets with accelerated
pembayaran yang dipercepat yang dapat repayment features that can result in negative
mengakibatkan kompensasi negatif memenuhi compensation meeting qualifications as
kualifikasi karena arus kas kontraktual hanya contractual cash flows originating solely from
berasal dari pembayaran pokok dan bunga dari payment of principal and interest from the
jumlah pokok terutang. principal amount owed.
- PSAK 72 “Pendapatan dari Kontrak dengan - PSAK 72 “Revenue from Contract with
Pelanggan”, PSAK 72 menetapkan kerangka Customers”, PSAK 72 establishes a
kerja yang komprehensif untuk menentukan comprehensive framework for determining how,
bagaimana, kapan dan jumlah pendapatan dapat when and the amount of revenue can be
diakui. PSAK 72 memperkenalkan model lima recognized. PSAK 72 introduces the five-step
langkah untuk penentuan dan pengakuan model for the determination and recognition of
pendapatan yang akan diterapkan pada semua revenue to apply to all contracts with customer.
kontrak dengan pelanggan. PSAK ini juga This PSAK also provides specific guidelines that
memberikan pedoman khusus yang require certain types of costs to obtain and or
mengharuskan jenis biaya tertentu untuk fulfill a contract to be capitalized and amortized
memperoleh dan atau memenuhi suatu kontrak systematically refers to the transfer of goods and
untuk dikapitalisasi dan diamortisasi secara services to customers. This PSAK 72 replaces
sistematis mengacu pada pengalihan barang dan PSAK 23 “Revenue”, PSAK 34 “Construction
jasa kepada pelanggan. PSAK 72 ini Contracts”, PSAK 44 “Accounting for Real Estate
menggantikan PSAK 23 “Pendapatan”, PSAK Development Activities”, ISAK 10 “Customer
34 “Kontrak Konstruksi”, PSAK 44 “Akuntansi Loyalty Program”, ISAK 21 “Real Estate
Aktivitas Pengembangan Real Estat”, ISAK 10 Construction Agreements” and ISAK 27 “Transfer
“Program Loyalitas Pelanggan”, ISAK 21 of Assets From Customers”.
“Perjanjian Konstruksi Real Estat” dan ISAK 27
“Pengalihan Aset Dari Pelanggan”.
- PSAK 73 “Sewa”, PSAK 73 mengatur prinsip- - PSAK 73 “Leases”, PSAK 73 establishes the
prinsip dasar pengakuan, pengukuran, principles for recognizing, measuring, presenting
penyajian, dan pengungkapan sewa dan and disclosing leases and requires lessee to
mensyaratkan penyewa untuk mengukur semua measure all leases using a single accounting model
sewa menggunakan model akuntansi tunggal which is similar as the accounting for finance
yang serupa dengan akuntansi untuk sewa leases according to PSAK 30. PSAK 73 provides
pembiayaan menurut PSAK 30. PSAK 73 two exceptions to lessee related to the accounting
mengatur dua pengecualian untuk penyewa yang model, namely for leases with low value assets and
terkait dengan model akuntansi, yaitu untuk leases with a period of 12 months or less. At the
sewa dengan aset bernilai rendah dan sewa commencement of the lease period, the lessee will
dengan jangka waktu 12 bulan atau kurang. Pada recognize the obligation to pay the lease and assets
saat dimulainya masa sewa, penyewa mengakui that represent the right to use underlying assets
kewajiban membayar sewa dan aset yang during the lease period. Lessee will also separately
mewakili hak untuk menggunakan aset yang recognize interest expense for lease obligations
mendasari selama masa sewa. Penyewa juga and depreciation expense on lease assets.
akan secara terpisah mengakui beban bunga atas Accounting for lessor based on PSAK 73 is
liabilitas sewa dan beban penyusutan aset substantially unchanged from accounting as
sewaan. Akuntansi pesewa berdasarkan PSAK stipulated in PSAK 30.
73 secara substansial tidak berubah dari
akuntansi sebagaimana diatur dalam PSAK 30.
255
Page 284
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED
AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION
KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI- TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
Lanjutan (“ISAK”)-Continued
a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar a. Standards (SAK) and Interpretation to Financial
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Accounting Standards (ISAK) Issued and Effective
dan Berlaku Efektif Dalam Periode Berjalan in the Current Period (on or after
(pada atau setelah 1 Januari 2021)-Lanjutan January 1, 2021)-Continued
Pesewa akan terus mengklasifikasikan semua Lessor will continue to classify all leases based on
sewa berdasarkan prinsip klasifikasi the classification principle as currently regulated
sebagaimana diatur dalam PSAK 30. PSAK 73 in PSAK 30. PSAK 73 replaces PSAK 30
menggantikan PSAK 30 “Sewa”, dan “Leases”, and its interpretation under ISAK 8
interpretasinya berdasarkan ISAK 8 “Determining whether an Arrangement contains a
“Menentukan Apakah Suatu Perjanjian Lease”, ISAK 23 “Operating Lease – Incentives”,
Mengandung Sewa”, ISAK 23 “Sewa Operasi - ISAK 24 “Evaluation of Substance of Several
Insentif”, ISAK 24 “Evaluasi Substansi Transactions Involving an Legal Form of Lease”
Beberapa Transaksi yang Melibatkan Sewa and ISAK 25 “Landrights”.
Dalam Bentuk Hukum” dan ISAK 25 “Hak Atas
Tanah”.
- ISAK 35 “Penyajian Laporan Keuangan Entitas - ISAK 35 “Presentation of Financial Statements
Berorientasi Nonlaba”. ISAK 35 mengatur ruang Non-for-Profit Oriented Entity”. ISAK 35
lingkup penyajian laporan keuangan entitas regulates the scope of the presentation of financial
berorientasi nonlaba tanpa memandang bentuk statements not-for-profit oriented entity
hukum entitas. Interpretasi ini juga dapat regardless of the legal form of the entity. This
diterapkan oleh entitas yang berorientasi nonlaba interpretation can also be applied by not-for-profit
yang menggunakan Standar Akuntansi oriented entities that use the Financial Accounting
Keuangan untuk Entitas Non Akuntabilitas Standards for Entities Non-Publicly
Publik (SAK ETAP). ISAK 35 menggantikan Accountability (SAK ETAP). ISAK 35 replaces
PSAK 45 “Penyajian Laporan Keuangan Entitas PSAK 45 “Presentation of Financial Statements
Nirlaba” berdasarkan PPSAK 13 tentang Not-for-profit Entity” based on PPSAK 13
Pencabutan PSAK 45 “Pelaporan Keuangan concerning Revocation PSAK 45 “Financial
Entitas Nirlaba” Reporting Non-for-Profit Entity”.
- Amendemen PSAK 55: Instrumen Keuangan: - Amendments to PSAK 55: Financial Instruments:
Pengakuan dan Pengukuran, PSAK 60: Recognition and Measurement, PSAK 60:
Instrumen Keuangan: Pengungkapan, PSAK 62: Financial Instruments: Disclosures, PSAK 62:
Kontrak Asuransi, PSAK 71: Instrumen Insurance Contracts, PSAK 71: Financial
Keuangan dan PSAK 73: Sewa tentang Instruments and PSAK 73: Leases on Interest Rate
Reformasi Acuan Suku Bunga Tahap 2. Benchmark Reform Stage 2. Interest Rate
Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2 hanya Benchmark Reform – Stage 2 applies only to
berlaku untuk perubahan yang disyaratkan oleh changes required by reform of interest rates
reformasi acuan suku bunga untuk instrumen benchmark for financial instruments and hedging
keuangan dan hubungan lindung nilai. relationships.
b. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar b. Standards (SAKs) and Interpretation to Financial
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Accounting Standards (ISAKs) Issued but not
Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Periode Effective in the Current Period
Berjalan
- PSAK 74 "Kontrak Asuransi". Kontrak asuransi - PSAK 74 "Insurance Contract". Insurance
mengharuskan entitas untuk mengidentifikasi contracts require an entity to identify an insurance
portofolio kontrak asuransi. Portofolio terdiri contract portfolio. The portfolio consists of
dari kontrak yang memiliki risiko serupa dan contracts that have similar risks and are jointly
dikelola bersama. Entitas membagi portofolio managed. An entity divides insurance contract
kontrak asuransi yang diterbitkan, minimal, ke portfolio issued, at the minimum, into a group of
dalam kelompok kontrak yang memberatkan onerous contracts at initial recognition, a group of
pada pengakuan awal, kelompok kontrak pada contracts at initial recognition has no significant
pengakuan awal tidak memiliki kemungkinan possibility of subsequently becoming a losing
signifikan untuk kemudian menjadi kontrak contract, and the remaining contract groups in the
yang merugi, dan kelompok kontrak yang tersisa portfolio.
dalam portofolio.
256
Page 285
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED
AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION
KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI- TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
Lanjutan (“ISAK”)-Continued
b. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar b. Standards (SAKs) and Interpretation to Financial
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Accounting Standards (ISAKs) Issued but not
Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Periode Effective in the Current Period - Continued
Berjalan - Lanjutan
PSAK 74 juga mengatur bahwa kelompok PSAK 74 also regulates that insurance contract
kontrak asuransi diukur pada nilai total arus kas groups are measured at the total value of
pemenuhan dan margin jasa kontraktual. Arus fulfillment cash flows and contractual service
kas kepatuhan mencakup estimasi arus kas masa margins. Compliance cash flows include estimates
depan dan penyesuaian untuk mencerminkan of future cash flows and adjustments to reflect the
nilai waktu uang dan risiko keuangan yang time value of money and financial risks related to
terkait dengan arus kas masa depan, serta future cash flows, as well as adjustments to non-
penyesuaian terhadap risiko non-keuangan. financial risks. This approach was modified to
Pendekatan ini dimodifikasi untuk mengukur measure the reinsurance contract group held and
grup kontrak reasuransi yang dimiliki dan grup the insurance contract group with the
kontrak asuransi dengan fitur partisipasi diskresi. discretionary participation feature. However, an
Namun, entitas dapat menggunakan pendekatan entity can use a premium allocation approach to
alokasi premi untuk mengukur kontrak asuransi measure insurance contracts if the contract meets
jika kontrak tersebut memenuhi kriteria tertentu. certain criteria.
PSAK 74 juga mensyaratkan entitas untuk PSAK 74 also requires the entity to separate the
memisahkan jumlah yang diakui dalam laporan amount recognized in the statement of profit or loss
laba rugi dan pendapatan komprehensif lain ke and other comprehensive income into the results of
dalam hasil jasa asuransi yang terdiri dari insurance services consisting of insurance income
pendapatan asuransi dan biaya jasa asuransi, dan and insurance service costs, and financial income
pendapatan atau beban keuangan. Pendapatan or expenses. Insurance income and insurance
asuransi dan biaya jasa asuransi yang disajikan service costs presented in profit or loss do not
dalam laporan laba rugi tidak termasuk include any investment components. Insurance
komponen investasi. Pendapatan asuransi adalah income is the total of the change in liability for the
total perubahan kewajiban untuk sisa periode remaining coverage period in the period relating
pertanggungan dalam periode yang berkaitan to the services for which the entity expects to
dengan jasa yang pembayarannya diharapkan receive payment.
oleh entitas.
PSAK 74 ini akan menggantikan PSAK 62 This PSAK 74 will replace PSAK 62 “Insurance
“Kontrak Asuransi”. Contract”.
- Amendemen PSAK 22 “Kombinasi Bisnis - Amendment to PSAK 22 “Business Combinations
tentang Referensi ke Kerangka Konseptual concerning Reference to the Conceptual
Pelaporan Keuangan”, yang mengklarifikasi Framework for Financial Reporting”, which
interaksi antara PSAK 22, PSAK 57, ISAK 30 clarifies the interaction between PSAK 22, PSAK
dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan. 57, ISAK 30 and the Conceptual Framework for
Amandemen ini berlaku efektif 1 Januari 2022 Financial Reporting. This amendment is effective
dengan penerapan dini diperkenankan. January 1, 2022 with early application permitted.
- Amendemen PSAK 57: “Provisi, Liabilitas - Amendment to PSAK 57: “Provisions, Contingent
Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Liabilities and Contingent Assets on Onerous
Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi Contracts - Costs of Fulfilling Contracts” adopted
Kontrak” yang diadopsi dari Amandemen ke IAS from Amendment to IAS 37 “Provisions,
37 “Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Liabilities and Contingent Assets:
Contingent Assets: Onerous Contracts—Cost of Onerous Contracts—Cost of Fulfilling the
Fulfilling the Contracts”. Amendemen ini Contracts”. This amendment clarifies the cost of
mengklarifikasi biaya untuk memenuhi suatu fulfilling a contract in relation to determining
kontrak dalam kaitannya dalam menentukan whether a contract is onerous contract. This
apakah suatu kontrak merupakan kontrak amendment is effective January 1, 2022 with early
memberatkan. Amandemen ini berlaku efektif application permitted.
1 Januari 2022 dengan penerapan dini
diperkenankan.
257
Page 286
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED
AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION
KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI- TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
Lanjutan (“ISAK”)-Continued
b. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar b. Standards (SAKs) and Interpretation to Financial
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Accounting Standards (ISAKs) Issued but not
Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Periode Effective in the Current Period - Continued
Berjalan - Lanjutan
- Penyesuaian tahunan 2020, Pernyataan Standar - The 2020 Annual Improvements, Statements of
Akuntansi Keuangan (PSAK) yang tercakup Financial Accounting Standards (PSAK) included
dalam Penyesuaiaan Tahunan 2020 adalah in the 2020 Annual Adjustments are as follows:
sebagau berikut:
i. PSAK 69 Agrikultur (Penyesuaian 2020) i. PSAK 69 Agriculture (Improvement 2020)
mengklarifikasi pengakuan dan pengukuran clarifies the recognition and measurement in
pada paragraf 22 yang sebelumnya “Entitas paragraph 22 which previously "An entity does
tidak memperhitungkan arus kas untuk not take into account cash flows for financing
pembiayaan aset, perpajakan atau assets, taxation or re-establishing biological
penumbuhan kembali aset biologis setelah assets after harvest", to "An entity does not
panen”, menjadi “Entitas tidak take into account cash flows for financing
memperhitungkan arus kas untuk assets or re-establishing biological assets after
pembiayaan aset atau penumbuhan kembali harvest”.
aset biologis setelah panen”.
ii. PSAK 71: Instrumen Keuangan ii. PSAK 71: Financial Instruments
(Penyesuaian 2020) mengklarifikasi fee (Improvement 2020) clarifies the fee
(imbalan) yang diakui oleh peminjam terkait recognized by the borrower in relation to
penghentian pengakuan liabilitas keuangan derecognition of a financial liability (Section
(Bagian 3.3) pada Paragraf PP3.3.6. Dalam 3.3) in Paragraph PP 3.3.6. In determining the
menentukan fee (imbalan) yang dibayarkan fee paid net of any fees received, the borrower
setelah dikurangi fee (imbalan) yang only includes the fee paid or received between
diterima, peminjam hanya memasukkan fee the borrower and the lender, including fees
(imbalan) yang dibayarkan atau diterima paid or received by either the borrower or
antara peminjam dan pemberi pinjaman, lender on the other’s behalf.
termasuk fee (imbalan) yang dibayar atau
diterima baik peminjam atau pemberi
pinjaman atas nama pihak lain.
iii. PSAK 73 (Penyesuaian 2020) iii. PSAK 73 (Improvement 2020) clarifies the
mengklarifikasi pengukuran oleh penyewa measurement by the lessee and the recording
dan pencatatan perubahan masa sewa terkait of changes in the lease term related to “repair
“perbaikan properti sewaan” pada contoh of leased property” in illustrative example 13
ilustratif 13 (Bagian 1) dengan menghapus (Part 1) by omitting the sentence “and lessee’s
kalimat “dan perbaikan properti sewaan leasehold improvements of Rp7,000”. “Lessee
sebesar Rp7.000”. “Penyewa mencatat accounts for the reimbursement of leasehold
penggantian perbaikan properti-sewaan dari improvements from the Lessor applying other
Pesewa sesuai Pernyataan lain yang relevan relevant Standards and not as a lease incentive
dan bukan sebagai insentif sewa sesuai applying PSAK 73: Leases. This is because
PSAK 73: Sewa. Hal ini dikarenakan biaya costs incurred on leasehold improvements by
yang timbul dari perbaikan properti-sewaan Lessee are not included within the cost of the
tersebut oleh Penyewa tidak termasuk dalam right-of-use asset.
biaya perolehan aset hak-guna.
Penyesuaian tahunan 2020 tersebut efektif The 2020 annual improvements is effective
1 Januari 2020 dengan penerapan dini January 1, 2020 with early application is
diperkenankan. permitted.
258
Page 287
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED
AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION
KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI- TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
Lanjutan (“ISAK”)-Continued
b. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar b. Standards (SAKs) and Interpretation to Financial
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Accounting Standards (ISAKs) Issued but not
Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Periode Effective in the Current Period - Continued
Berjalan - Lanjutan
Beberapa dari SAK dan ISAK termasuk amandemen Several SAKs and ISAKs including amendments and
dan peyesuaian tahunan yang berlaku dalam tahun annual improvements that became effective in the
berjalan dan relevan dengan kegiatan Entitas dan current year and are relevant to the Entity’s and
Entitas Anak telah diterapkan sebagaimana Subsidiary’s operation have been adopted as
dijelaskan dalam “Ikhtisar Kebijakan Akuntansi disclosed in the “Summary of Significant Accounting
yang Penting”. Polices”.
Beberapa SAK dan ISAK lainnya yang tidak relevan Other SAKs and ISAKs that are not relevant to the
dengan kegiatan Entitas dan Entitas Anak atau Entity’s and Subsidiary’s operation or might affect
mungkin akan mempengaruhi kebijakan the accounting policies in the future are being
akuntansinya dimasa depan sedang dievaluasi oleh evaluated by the management the potential impact
manajemen potensi dampak yang mungkin timbul that might arise from the adoption of these standards
dari penerapan standar-standar ini terhadap laporan to the consolidated financial statements.
keuangan konsolidasian.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN POLICIES
Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam The accounting policies have been applied consistently in
penyajian laporan keuangan konsolidasian kecuali bagi the preparation of consolidated financial statements
penerapan beberapa SAK yang telah direvisi dan berlaku except for the adoption of several new and revised SAKs
efektif sejak tanggal 1 Januari 2020, yaitu sebagai and ISAKs that effective on or after January 1, 2020, as
berikut: follows:
a. Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai The financial statements have been prepared and
dengan SAK, yang mencakup Pernyataan dan presented in accordance with SAK, which comprises
Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar the Statements and Interpretations issued by the
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, Board of Financial Accounting Standards of the
termasuk standar baru dan yang direvisi, Indonesian Institute of Accountants, including
amandemen dan penyesuaian tahunan, yang berlaku applicable new and revised standards, amendments
efektif sejak tanggal 1 Januari 2020 serta Lampiran and annual improvements, effective on or after
Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal January 1, 2020 and Attachment to the Decision of
dan Lembaga Keuangan (sekarang menjadi Otoritas the Chairman of Bapepam – LK (now becoming
Jasa Keuangan atau OJK) No. Kep-347/BL/2012 Indonesian Financial Services Authority or OJK) No.
tanggal 25 Juni 2012 yaitu Peraturan No.VIII.G.7 Kep-347/BL/2012 dated June 25, 2012 that is
tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Regulation No.VIII.G.7 regarding Presentation and
Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Disclosures of the Financial Statements issued by the
Keuangan (OJK) (dahulu Badan Pengawas Pasar Financial Services Authority (OJK) (formerly
Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Capital Market and Financial Institutions
untuk perusahaan publik. Supervisory Agency (BAPEPAM-LK) for publicly
listed companies.
259
Page 288
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan a. b. Basis of Preparation of Consolidated Financial
Konsolidasian Statements
Laporan keuangan konsolidasian disusun sesuai The consolidated financial statements are prepared
dengan PSAK 1 (Amandemen 2019) “Penyajian in accordance with PSAK 1 (Amendment 2019)
Laporan Keuangan”. PSAK revisi ini mengubah “Presentation of Financial Statements” including
pengelompokkan item-item yang disajikan dalam PSAK 1 (Amendment 2019) “Presentation of
penghasilan komprehensif lain (OCI). Item-item Financial Statements”. This revised PSAK changes
yang akan direklasifikasi ke laba rugi akan disajikan the Entity’s and Subsidiarying of items presented in
terpisah dari item-item yang tidak akan OCI. Items that could be reclassified to profit or loss
direklasifikasi ke laba rugi. Penerapan PSAK ini would be presented separately from items that will
hanya berakibat pada penyajian saja dan tidak never be reclassified. The adoption of this PSAK
berdampak pada posisi keuangan dan kinerja Entitas affects presentation only and has no impact on the
dan Entitas Anak. Entity’s and Subsidiary’s financial position or
performance.
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have been
berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas prepared on the assumption of going concern and
dasar akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian accrual basis except for consolidated statements of
yang menggunakan dasar kas. cash flows using cash basis.
Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan The measurement in the preparation of consolidated
keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya financial statements is historical cost concept, except
perolehan (historical cost), kecuali untuk beberapa for certain accounts which are measured on the basis
akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain described in the related accounting policies of
sebagaimana yang diungkapkan pada kebijakan respective account.
akuntansi dalam masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statements of cash flows, which
menggunakan metode langsung (direct method) have been prepared using the direct method, present
dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas cash receipts and payments classified into operating,
operasi, investasi dan pendanaan. investing and financing activities.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan The reporting currency used in the preparation of the
keuangan konsolidasian adalah Rupiah (Rp) yang consolidated financial statements is Rupiah (Rp)
juga merupakan mata uang fungsional Entitas dan which also represents functional currency of the
Entitas Anak. Entity’s and Subsidiary.
Ketika entitas menerapkan suatu kebijakan When the entity adopts accounting policy
akuntansi secara restrospektif atau membuat retrospectively or restates items in its financial
penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau statements or the entity reclassifies the items in its
ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan financial statements, the statement of financial
keuangannya maka entitas menyajikan kembali position at the beginning of comparative period is
laporan posisi keuangan pada awal periode presented.
komparatif yang disajikan.
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian c. Principles of Consolidation
Sesuai dengan PSAK No. 65, mengenai “Laporan According to PSAK No. 65, regarding “Consolidated
Keuangan Konsolidasian”, definisi Entitas Anak Financial Statements” Subsidiary is defined as all
adalah semua Entitas (termasuk entitas terstruktur) entities (including structured entities) over which the
dimana Entitas memiliki pengendalian. Entity has control.
260
Page 289
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian - Lanjutan c. Principles of Consolidation - Continued
Dengan demikian, Entitas mengendalikan Entitas Thus, the Entity controls the Subsidiary if and only if
Anak jika dan hanya jika Entitas memiliki seluruh the Entity has all of the following:
hal berikut ini:
- Kekuasaan atas Entitas Anak; - Has power over the Subsidiary;
- Ekposur atau hak atas imbal hasil variabel dari - Is exposed or has rights to variable returns from
keterlibatannya dengan Entitas Anak; dan its involvement with Subsidiary; and
- Kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya - Has the ability to use its power to affect its
atas Entitas Anak untuk mempengaruhi jumlah returns.
imbal hasil Entitas Anak.
Entitas menilai kembali apakah Entitas The Entity re-assesses whether or not it controls an
mengendalikan investee jika fakta dan keadaan investee if facts and circumstances indicate that there
mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu are changes to one or more of the three elements of
atau lebih dari tiga elemen pengendalian. Ketika hak control. When the Entity has less than a majority of
suara Entitas atas investee kurang dari mayoritas, the voting rights of an investee, it has power over the
Entitas memiliki kekuasaan atas investee ketika hak investee when the voting rights are sufficient to give
suara-nya secara sepihak mempunyai kemampuan it the practical ability to direct the relevant activities
praktikal dalam mengarahkan kegiatan relevan dari of the investee unilaterally. The Entity considers all
investee. Entitas mempertimbangkan seluruh fakta relevant facts and circumstances in assessing
dan keadaan yang relevan dalam menilai apakah hak whether or not the Entity’s voting rights in an
suara Entitas atas investee cukup untuk memberinya investee are sufficient to give it power, including:
wewenang, termasuk:
a) Ukuran kepemilikan hak suara Entitas a) The size of the Entity’s holding of voting rights
sehubungan dengan ukuran dan sebaran relative to the size and dispersion of holdings of
pemegang suara lainnya the other vote holders;
b) Hak suara potensial yang dimiliki oleh Entitas, b) Potential voting rights held by the Entity, other
pemegang suara lainnya atau pihak lainnya vote holders or other parties;
c) Hak yang timbul dari perjanjian kontrak lainnya, c) Right arising from other contractual
dan arrangements; and
d) Fakta dan keadaan tambahan yang d) Any additional facts and circumstances that
mengindikasikan bahwa saat ini Entitas indicate that the Entity has, or does not have, the
memiliki atau tidak memiliki kemampuan current ability to direct the relevant activities at
mengarahkan kegiatan yang relevan pada saat the time that decisions need to be made, including
keputusan harus diambil, termasuk pola voting patterns at previous shareholders
pemungutan suara pada pertemuan pemegang meetings.
saham sebelumnya.
Konsolidasian atas Entitas Anak dimulai sejak Consolidation of a subsidiary begins when the Entity
tanggal memperoleh pengendalian atas Entitas Anak obtains control over the subsidiary and ceases when
dan berakhir ketika kehilangan pengendalian atas the Entity loses control of the subsidiary. Income and
Entitas Anak. Penghasilan dan beban Entitas Anak expenses of subsidiary acquired or diposed of during
dimasukkan atau dilepaskan selama tahun berjalan the year are included in the profit or loss from the
dalam laba rugi dari tanggal diperolehnya date the Entity gains control until the date the Entity
pengendalian sampai dengan tanggal ketika Entitas ceases to control the Subsidiary.
kehilangan pengendalian atas Entitas Anak.
Kepentingan non pengendali disajikan di ekuitas Non-controlling interests in subsidiary are presented
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, in the consolidated statements of financial position
terpisah dari ekuitas pemilik Entitas. separately from the equity attributable to equity
owners of the Equity.
261
Page 290
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian - Lanjutan c. Principles of Consolidation - Continued
Laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan Profit or loss and each component of other
komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik comprehensive income are attributed to owners of the
Entitas Induk dan kepentingan non pengendali, parent and to the non-controlling interests, even if
meskipun hal tersebut mengakibatkan kepentingan this results in the non-controlling interests having a
non pengendali memiliki saldo defisit. deficit balance.
Jika diperlukan, dilakukan penyesuaian atas laporan When necessary, adjustments are made to the
keuangan Entitas Anak guna memastikan financial statements of subsidiary to bring their
keseragaman dengan kebijakan akuntansi Entitas accounting policies into line with the Entity’s and
dan Entitas Anak. Mengeliminasi secara penuh aset Subsidiary’s accounting policies. All intra-group
dan liabilitas, penghasilan, beban, dan arus kas assets and liabilities, equity, income, expenses and
dalam Entitas dan Entitas Anak terkait dengan cash flows relating to transactions between members
transaksi antar Entitas dan Entitas Anak. of the Entity and Subsidiary are eliminated in full on
consolidation.
d. Kas dan Bank d. d. Cash on Hand and in Banks
Sesuai dengan PSAK No. 2, mengenai “Laporan According to PSAK No. 2, regarding “Statements of
Arus Kas”, kas dan setara kas terdiri dari kas, bank Cash Flows”, cash on hand and in banks consist of
dan deposito berjangka dengan jangka waktu 3 (tiga) cash on hand, cash in bank, and time deposits with
bulan atau kurang sejak tanggal penempatannya maturity period of 3 (three) months or less from the
serta dapat segera dijadikan kas tanpa terjadi date of placement and can be cash soon without
perubahan nilai yang signifikan. Kas dan setara kas significant value changes. Cash and cash equivalents
tidak digunakan sebagai jaminan atas liabilitas dan are not pledged as collaterals for liabilities and
pinjaman lainnya dan tidak dibatasi penggunaannya. others loans and not restricted.
e. Instrumen Keuangan b. e. Financial Instruments
Sejak 1 Januari 2020, Entitas dan Entitas Anak Since January 1, 2020, the Entity’s and Subsidiary
menerapkan PSAK 71 "Instrumen Keuangan" adopted PSAK 71 “Financial Instruments” including
termasuk Amandemen PSAK 71 "Instrumen Amendment to PSAK 71 "Financial Instruments:
Keuangan: Fitur Percepatan Pembayaran dengan Features of Accelerating Repayment with Negative
Kompensasi Negatif". Amandemen PSAK 71 Compensation". Amendment to PSAK 71 regulates
mengatur bahwa aset keuangan dengan fitur that financial assets with accelerated repayment
pelunasan dipercepat yang dapat mengakibatkan features that can result in negative compensation
kompensasi negatif memenuhi kualifikasi karena meeting qualifications as contractual cash flows
arus kas kontraktual hanya berasal dari pembayaran originating solely from payment of principal and
pokok dan bunga dari jumlah pokok hutangnya dan interest from the principal amount owed and the
Entitas juga menerapkan PSAK 60 (Revisi 2014) Entity also applied PSAK 60 (Revised 2014)
“Keuangan Instrumen: Pengungkapan”. PSAK 71 “Financial Instruments: Disclosures”. PSAK 71
menggantikan PSAK 55 (Revisi 2014) “Instrumen replaces PSAK 55 (Revised 2014) “Financial
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”. Instruments: Recognition and Measurement”.
PSAK 50 (Revisi 2014) menguraikan persyaratan PSAK 50 (Revised 2014) outlines the accounting
akuntansi untuk penyajian instrumen keuangan, requirements for the presentation of financial
terutama yang pengklasifikasian instrumen tersebut instruments, particularly as to the classification of
ke dalam aset keuangan, liabilitas keuangan dan such instruments into financial assets, financial
instrumen ekuitas. Standar ini juga memberikan liabilities and equity instruments. The standard also
panduan tentang klasifikasi bunga, dividen dan provides guidance on the classification of related
keuntungan/kerugian terkait, dan kapan aset interest, dividends and gains/losses, and when
keuangan dan kewajiban keuangan dapat saling financial assets and financial liabilities can be offset.
hapus.
262
Page 291
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) c. e. Financial Instruments (Continued)
PSAK 60 (Revisi 2014) mensyaratkan PSAK 60 (Revised 2014) requires quantitative and
pengungkapan kuantitatif dan kualitatif dalam qualitative disclosures in the financial statements
laporan keuangan yang memungkinkan para that enable users to evaluate the significance of
pengguna untuk mengevaluasi signifikansi financial instruments on the financial position and
instrumen keuangan atas posisi dan kinerja performance, and the nature and extent of risks
keuangan, dan sifat dan tingkat risiko yang timbul arising from financial instruments to which the entity
dari instrumen keuangan yang mana entitas adalah is exposed during the period and at the end of the
terekspos selama periode dan pada akhir periode reporting period and how the entity manages such
pelaporan dan bagaimana entitas mengelola risiko- risks. In addition, this standard describes the
risiko tersebut. Selain itu, standar ini menjelaskan requirement for disclosure of liquidity risk.
persyaratan untuk pengungkapan risiko likuiditas.
(1) Aset keuangan (1) Financial Assets
Pengakuan dan Pengukuran Awal Initial Recognition and Measurement
Aset keuangan diakui pada posisi keuangan ketika Financial assets are recognized on the financial
entitas menjadi pihak dalam penyediaan instrumen position when the entity becomes a party to the
secara kontraktual. Semua aset keuangan diakui dan contractual provision of the instrument. All financial
tidak diakui berdasarkan tanggal perdagangan di assets are recognized and de-recognized on a trade
mana pembelian atau penjualan aset keuangan date basis where the purchase or sale of financial
dilakukan berdasarkan kontrak yang persyaratannya assets is under a contract whose terms require
mengharuskan penyerahan aset dalam jangka waktu delivery of assets within the time frame established by
yang ditetapkan oleh pasar yang bersangkutan. the market concerned
Aset keuangan pada awalnya diukur pada nilai Financial assets are initially measured at fair value,
wajar, dalam hal investasi tidak diklasifikasikan in the case of investments not classified as FVTPL,
sebagai FVTPL, nilai wajar ditambah biaya fair value plus transaction costs that are directly
transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung attributable to the acquisition or issuance of financial
dengan akuisisi atau penerbitan aset keuangan. assets.
Semua aset keuangan yang diakui kemudian diukur All recognized financial assets are subsequently
secara keseluruhan pada biaya perolehan measured in their entirety at either amortized cost or
diamortisasi atau nilai wajar, tergantung pada fair value, depending on the classification of the
klasifikasi aset keuangan tersebut. financial assets.
Pengukuran Selanjutnya Subsequent Measurement
Instrumen utang yang memenuhi kondisi berikut Debt instruments that meet the following conditions
diukur pada biaya perolehan diamortisasi: are subsequently measured at amortized cost:
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang - the financial asset is held within a business model
bertujuan untuk memiliki aset keuangan untuk whose objective is to hold financial assets in order
mengumpulkan arus kas kontraktual; dan to collect contractual cash flows; and
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan - the contractual terms of the financial asset give
menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang rise on specified dates to cash flows that are solely
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga payments of principal and interest on the principal
dari jumlah pokok terutang. amount outstanding.
Instrumen utang yang memenuhi ketentuan berikut Debt instruments that meet the following conditions
ini selanjutnya diukur pada nilai wajar melalui are subsequently measured at fair value through
pendapatan komprehensif lain (FVOCI): other comprehensive income (FVOCI):
263
Page 292
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) d. e. Financial Instruments (Continued)
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Pengukuran Selanjutnya – Lanjutan Subsequent Measurement - Continued
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang - the financial asset is held within a business model
tujuannya dicapai dengan mengumpulkan arus whose objective is achieved by both collecting
kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan contractual cash flows and selling the financial
assets; and
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan - the contractual terms of the financial asset give
menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang rise on specified dates to cash flows that are solely
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga payments of principal and interest on the principal
dari jumlah pokok terutang. amount outstanding.
Semua aset keuangan lain yang tidak All other financial assets that are not classified as
diklasifikasikan sebagai biaya perolehan amortized cost or FVOCI are subsequently measured
diamortisasi atau FVOCI selanjutnya diukur pada at fair value through profit or loss (FVTPL).
nilai wajar melalui laporan laba rugi (FVTPL).
Entitas dan Entitas Anak dapat membuat penetapan The Entity’s and Subsidiary may make the following
yang tidak dapat dibatalkan berikut ini pada irrevocable designation at initial recognition of a
pengakuan awal aset keuangan: financial asset:
- Entitas dan Entitas Anak dapat memilih yang - the Group may irrevocably elect to present
tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan subsequent changes in fair value of an equity
perubahan berikutnya dalam nilai wajar dari investment in other comprehensive income (no
investasi ekuitas dalam pendapatan komprehensif recycling) if meet certain criteria; and
lain (tanpa klasifikasi kembali) jika memenuhi
kriteria tertentu; dan
- Entitas dan Entitas Anak dapat menetapkan - the Entity’s and Subsidiary may irrevocably
investasi utang yang tidak dapat dibatalkan yang designate a debt investment that meets the
memenuhi biaya diamortisasi atau kriteria FVOCI amortized cost or FVOCI criteria as measured at
sebagai yang diukur pada FVTPL jika tindakan FVTPL if doing so eliminates or significantly
tersebut menghilangkan atau secara signifikan reduces an accounting mismatch.
mengurangi inkonsistensi akuntansi.
Dalam tahun berjalan, Entitas dan Entitas Anak tidak In the current year, the Entity’s and Subsidiary has
ada penetapan investasi utang yang memenuhi biaya neither designated any debt investments that meet the
diamortisasi atau kriteria FVOCI sebagai yang amortized cost or FVOCI criteria as measured at
diukur pada FVTPL maupun investasi ekuitas FVTPL nor any equity investment as FVOCI.
sebagai FVOCI.
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Bunga Amortized Cost and Effective Interest Method
Efektif
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan The amortized cost of a financial asset is the amount
adalah jumlah di mana aset keuangan diukur pada at which the financial asset is measured at initial
pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, recognition minus the principal repayments, plus the
ditambah amortisasi kumulatif dengan cumulative amortization using the effective interest
menggunakan metode suku bunga efektif dari setiap method of any difference between that initial amount
perbedaan antara jumlah awal dan jumlah jatuh and the maturity amount, adjusted for any loss
tempo, disesuaikan dengan penyisiahn kerugian. Di allowance. On the other hand, the gross carrying
sisi lain, jumlah tercatat bruto dari aset keuangan amount of a financial asset is the amortized cost of a
adalah biaya perolehan diamortisasi dari aset financial asset before adjusting for any loss
keuangan sebelum disesuaikan dengan penyisihan allowance.
kerugian.
264
Page 293
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) e. e. Financial Instruments (Continued)
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Bunga Amortized Cost and Effective Interest Method -
Efektif – Lanjutan Continued
Pendapatan bunga diakui dengan menggunakan Interest income is recognized using the effective
metode suku bunga efektif untuk instrumen utang interest method for debt instruments measured
yang diukur kemudian pada biaya perolehan subsequently at amortized cost and at FVOCI. For
diamortisasi dan pada FVOCI. Untuk instrumen financial instruments other than purchased or
keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari originated credit-impaired financial assets, interest
aset keuangan memburuk, pendapatan bunga income is calculated by applying the effective interest
dihitung dengan menggunakan suku bunga efektif rate to the gross carrying amount of a financial asset
terhadap jumlah tercatat bruto dari aset keuangan (gross basis), except for financial assets that have
(basis bruto), kecuali untuk aset keuangan yang subsequently become credit-impaired. For financial
kemudian mengalami penurunan nilai kredit. Untuk assets that have subsequently become credit-
aset keuangan yang kemudian mengalami impaired, interest income is recognized by applying
penurunan nilai kredit, pendapatan bunga diakui the effective interest rate to the amortized cost of the
dengan menerapkan suku bunga efektif pada biaya financial asset. If, in subsequent reporting periods, the
perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. credit risk on the credit-impaired financial instrument
Jika, pada periode pelaporan berikutnya, risiko improves so that the financial asset is no longer
kredit atas instrumen keuangan yang mengalami credit-impaired, interest income is recognized by
penurunan nilai kredit meningkat sehingga aset applying the effective interest rate to the gross
keuangan tidak lagi mengalami penurunan nilai carrying amount of the financial asset.
kredit, maka pendapatan bunga diakui dengan
menerapkan suku bunga efektif terhadap nilai
tercatat bruto aset keuangan.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang The effective interest method is a method of
digunakan untuk menghitung biaya perolehan calculating the amortized cost of a debt instrument
diamortisasi dari instrumen utang dan metode untuk and of allocating interest income over the relevant
mengalokasikan pendapatan bunga selama periode period.
yang relevan.
Untuk instrumen keuangan selain yang dibeli atau For financial instruments other than purchased or
yang berasal dari aset keuangan memburuk (yaitu originated credit-impaired financial assets (i.e. assets
aset yang mengalami penurunan nilai kredit pada that are credit-impaired on initial recognition), the
pengakuan awal), suku bunga efektif adalah suku effective interest rate is the rate that exactly discounts
bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi estimated future cash receipts (including all fees and
penerimaan kas masa depan (termasuk semua biaya points paid or received that form an integral part of
dan poin yang dibayarkan atau diterima merupakan the effective interest rate, transaction costs and other
bagian yang tidak terpisahkan dari suku bunga premiums or discounts) excluding expected credit
efektif, biaya transaksi dan premi atau diskon losses, through the expected life of the debt
lainnya) tidak termasuk kerugian kredit yang instrument, or, where appropriate, a shorter period,
diharapkan, selama perkiraan umur dari instrumen to the gross carrying amount of the debt instrument on
utang, atau, jika sesuai, periode yang lebih pendek, initial recognition.
ke jumlah tercatat bruto dari instrumen hutang pada
pengenalan awal.
Untuk aset keuangan yang dibeli atau yang berasal For purchased or originated credit-impaired financial
dari aset keuangan memburuk, Entitas dan Entitas assets, the Entity’s and Subsidiary recognizes interest
Anak mengakui pendapatan bunga dengan income by applying the credit-adjusted effective
menerapkan suku bunga efektif yang disesuaikan interest rate to the amortized cost of the financial asset
dengan kredit ke biaya perolehan diamortisasi dari from initial recognition. The calculation does not
aset keuangan tersebut sejak pengakuan awal. revert to the gross basis even if the credit risk of the
Penghitungan tidak kembali ke basis bruto meskipun financial asset subsequently improves so that the
risiko kredit dari aset keuangan kemudian membaik financial asset is no longer credit-impaired.
sehingga aset keuangan tidak lagi memburuk.
265
Page 294
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan f. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Bunga Amortized Cost and Effective Interest Method -
Efektif – Lanjutan Continued
Pendapatan bunga diakui dalam laporan laba rugi Interest income is recognized in profit or loss and is
dan dimasukkan dalam item baris "Pendapatan included in the "Finance Income – Interest Income"
Keuangan - Pendapatan Bunga". line item.
Investasi dalam Instrumen Utang Yang Investment in Debt Instruments Classified as at
Diklasifikasikan sebagai FVOCI FVOCI
Instrumen utang pada awalnya diukur pada nilai The debt instruments are initially measured at fair
wajar ditambah biaya transaksi. Selanjutnya, value plus transaction costs. Subsequently, changes
perubahan nilai tercatat instrumen utang sebagai in the carrying amount of the debt instruments as a
akibat dari keuntungan dan kerugian selisih kurs, result of foreign exchange gains and losses,
keuntungan atau kerugian penurunan nilai, dan impairment gains or losses, and interest income
pendapatan bunga yang dihitung dengan calculated using the effective interest method are
menggunakan metode suku bunga efektif, diakui recognized in profit or loss. The amounts that are
dalam laporan laba rugi. Jumlah yang diakui dalam recognized in profit or loss are the same as the
laba rugi sama dengan jumlah yang akan diakui amounts that would have been recognized in profit or
dalam laporan laba rugi jika aset keuangan tersebut loss if these financial assets had been measured at
diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. Semua amortized cost. All other changes in the carrying
perubahan lain dalam nilai tercatat dari aset amount of these financial assets are recognized in
keuangan tersebut diakui dalam pendapatan other comprehensive income and accumulated under
komprehensif lain dan diakumulasi dalam judul the heading of investments revaluation reserve. When
cadangan revaluasi investasi. Ketika aset keuangan these financial assets are derecognized, the
ini dihentikan pengakuannya, keuntungan atau cumulative gains or losses previously recognized in
kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam other comprehensive income are reclassified to profit
pendapatan komprehensif lain akan direklasifikasi or loss.
ke laba rugi.
Pada pengakuan awal, Entitas dan Entitas Anak On initial recognition, the Entity’s and Subsidiary
dapat membuat pemilihan yang tidak dapat may make an irrevocable election (on an instrument-
dibatalkan (atas dasar instrumen per instrumen) by-instrument basis) to designate investments in
untuk menetapkan investasi pada instrumen ekuitas equity instruments as at FVOCI. Designation at
sebagai pada FVOCI. Penunjukan FVOCI tidak FVOCI is not permitted if the equity investment is
diizinkan jika investasi ekuitas dimiliki untuk held for trading or if it is contingent consideration
diperdagangkan atau jika merupakan imbalan recognized by an acquirer in a business combination
kontinjensi yang diakui oleh pihak pengakuisisi to which PSAK 22 applies.
dalam kombinasi bisnis yang menerapkan PSAK 22.
Aset keuangan disimpan untuk diperdagangkan jika: A financial asset is held for trading if:
- diakuisisi terutama untuk tujuan menjualnya - it has been acquired principally for the purpose
dalam waktu dekat; atau of selling it in the near term; or
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari - on initial recognition it is part of a portfolio of
portofolio instrumen keuangan teridentifikasi identified financial instruments that the Entity’s
yang dikelola bersama oleh Entitas dan Entitas and Subsidiary manages together and has
Anak dan memiliki bukti pola pengambilan laba evidence of a recent actual pattern of short-term
jangka pendek aktual terkini; atau profit-taking; or
266
Page 295
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan g. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Investasi dalam Instrumen Utang Yang Investment in Debt Instruments Classified as at
Diklasifikasikan sebagai FVOCI – Lanjutan FVOCI - Continued
- merupakan derivatif (kecuali untuk derivatif yang - it is a derivative (except for a derivative that is a
merupakan kontrak jaminan keuangan atau financial guarantee contract or a designated and
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan effective hedging instrument).
efektif).
Investasi dalam instrumen ekuitas pada FVOCI pada Investments in equity instruments at FVOCI are
awalnya diukur pada nilai wajar ditambah biaya initially measured at fair value plus transaction costs.
transaksi. Selanjutnya, nilai wajar tersebut diukur Subsequently, they are measured at fair value with
pada nilai wajar dengan keuntungan dan kerugian gains and losses arising from changes in fair value
yang timbul dari perubahan nilai wajar diakui dalam recognized in other comprehensive income and
pendapatan komprehensif lain dan diakumulasi accumulated in the investments revaluation reserve.
dalam cadangan revaluasi investasi. Keuntungan The cumulative gain or loss will not be reclassified to
atau kerugian kumulatif tidak akan direklasifikasi ke profit or loss on disposal of the equity investments,
laba rugi atas pelepasan investasi ekuitas, melainkan instead, they will be transferred to retained earnings.
akan ditransfer ke saldo laba.
Pendapatan dividen dari investasi dalam instrumen Dividends income on these investments in equity
ekuitas ini diakui dalam laporan laba rugi ketika hak instruments are recognized in profit or loss when the
Entitas dan Entitas Anak untuk menerima dividen Entity’s and Subsidiary’s right to receive the
ditetapkan, kecuali dividen tersebut secara jelas dividends is established, unless the dividends clearly
mewakili pemulihan sebagian biaya investasi. represent a recovery of part of the cost of the
Dividen disertakan dalam baris rincian "Pendapatan investment. Dividends are included in the “Finance
Keuangan - Pendapatan Dividen" dalam laporan Income – Dividend Income” line item in profit or loss.
laba rugi.
Aset Keuangan pada FVTPL Financial Assets at FVTPL
Aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria untuk Financial assets that do not meet the criteria for being
diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau measured at amortized cost or FVOCI are measured
FVOCI diukur pada FVTPL. at FVTPL.
Secara khusus: Specifically:
- Investasi pada instrumen ekuitas diklasifikasikan - Investments in equity instruments are classified as
sebagai FVTPL, kecuali Entitas dan Entitas Anak at FVTPL, unless the Entity designates an equity
menetapkan investasi ekuitas yang tidak dimiliki investment that is neither held for trading nor a
untuk diperdagangkan atau imbalan kontinjensi contingent consideration arising from a business
yang timbul dari kombinasi bisnis seperti pada combination as at FVOCI irrevocably on initial
FVOCI yang tidak dapat dibatalkan pada recognition.
pengakuan awal.
- Instrumen utang yang tidak memenuhi kriteria - Debt instruments that do not meet the amortized
biaya perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI cost criteria or the FVOCI criteria are classified
diklasifikasikan sebagai FVTPL. Selain itu, as at FVTPL. In addition, debt instruments that
instrumen utang yang memenuhi kriteria biaya meet either the amortized cost criteria or the
diamortisasi atau kriteria FVOCI dapat ditetapkan FVOCI criteria may be designated as at FVTPL
sebagai FVTPL yang tidak dapat dibatalkan pada irrevocably upon initial recognition if such
saat pengakuan awal jika penetapan tersebut designation eliminates or significantly reduces a
menghilangkan atau secara signifikan measurement or recognition inconsistency that
mengurangi inkonsistensi pengukuran atau would arise from measuring assets or liabilities or
pengakuan yang akan timbul dari pengukuran aset recognizing the gains and losses on them on
atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan different bases.
kerugian pada mereka atas dasar yang berbeda.
267
Page 296
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan h. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Aset Keuangan pada FVTPL - Lanjutan Financial Assets at FVTPL Continued
Aset keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar Financial assets at FVTPL are measured at fair value
pada setiap tanggal pelaporan, dengan keuntungan as at each reporting date, with any fair value gains or
atau kerugian nilai wajar diakui dalam laporan laba losses recognized in profit or loss to the extent they
rugi sepanjang bukan merupakan bagian dari are not part of a designated hedging relationship. The
hubungan lindung nilai yang ditentukan. net gain or loss recognized in profit or loss includes
Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam any dividend or interest earned on the financial asset
laporan laba rugi termasuk dividen atau bunga yang and is included in the “Other Gains and Losses” line
diperoleh dari aset keuangan dan dimasukkan dalam item.
item baris "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs Foreign Exchange Gains and Losses
Nilai tercatat aset keuangan dalam mata uang asing The carrying amount of financial assets that are
ditentukan dalam mata uang asing tersebut dan denominated in a foreign currency is determined in
dijabarkan dengan kurs spot pada setiap tanggal that foreign currency and translated at the spot rate
pelaporan. as at each reporting date.
Secara khusus, Specifically,
- untuk aset keuangan yang diukur pada biaya - for financial assets measured at amortized cost
perolehan diamortisasi yang bukan merupakan that are not part of a designated hedging
bagian dari hubungan lindung nilai yang relationship, exchange differences are recognized
ditentukan, selisih kurs diakui dalam laporan laba in profit or loss in the “Gains or Losses on
rugi pada item baris “Keuntungan atau Kerugian Foreign Exchange” line item;
Selisih Kurs”;
- untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI - for debt instruments measured at FVOCI that are
yang bukan merupakan bagian dari hubungan not part of a designated hedging relationship,
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs atas exchange differences on the amortized cost of the
biaya perolehan diamortisasi dari instrumen utang debt instrument are recognized in profit or loss in
tersebut diakui dalam laporan laba rugi pada item the “Gains or Losses on Foreign Exchange” line
baris “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”; item;
- untuk aset keuangan yang diukur pada FVTPL - for financial assets measured at FVTPL that are
yang bukan merupakan bagian dari hubungan not part of a designated hedging relationship,
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui exchange differences are recognized in profit or
dalam laporan laba rugi pada item baris loss in the “Gains or Losses on Foreign
“Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”; dan Exchange” line item; and
- untuk instrumen ekuitas yang diukur dengan - for equity instruments measured at FVOCI,
FVOCI, selisih kurs diakui dalam pendapatan exchange differences are recognized in other
komprehensif lain dalam cadangan revaluasi comprehensive income in the investments
investasi. revaluation reserve.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Entitas dan Entitas Anak mengakui penyisihan The Group recognizes a loss allowance for expected
kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) atas investasi credit losses (“ECL”) on investments in debt
dalam instrumen utang yang diukur pada biaya instruments that are measured at amortized cost or at
perolehan diamortisasi atau pada FVOCI, piutang FVOCI, lease receivables, contract assets, as well as
sewa, aset kontrak, serta komitmen pinjaman pada on loan commitments financial guarantee contracts.
kontrak jaminan keuangan. Tidak ada kerugian No impairment loss is recognized for investments in
penurunan nilai yang diakui untuk investasi pada equity instruments. The amount of expected credit
instrumen ekuitas. Jumlah kerugian kredit losses is updated at each reporting date to reflect
ekspektasian diperbarui pada setiap tanggal changes in credit risk since initial recognition of the
pelaporan untuk mencerminkan perubahan risiko respective financial instrument.
kredit sejak pengakuan awal atas instrumen
keuangan tersebut.
268
Page 297
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan i. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Penurunan nilai aset keuangan - Lanjutan Impairment of financial assets - Continued
Entitas dan Entitas Anak selalu mengakui ECL The Entity’s and Subsidiary always recognizes
sepanjang umur untuk piutang usaha, aset kontrak lifetime ECL for trade receivables, contract assets
dan piutang sewa. Kerugian kredit ekspektasian atas and lease receivables. The expected credit losses on
aset keuangan ini diestimasi dengan menggunakan these financial assets are estimated using a provision
matriks provisi berdasarkan pengalaman kerugian matrix based on the Entity’s and Subsidiary’s
kredit historis Entitas dan Entitas Anak, disesuaikan historical credit loss experience, adjusted for factors
untuk faktor-faktor yang spesifik bagi debitur, that are specific to the debtors, general economic
kondisi ekonomi secara umum dan penilaian conditions and an assessment of both the current as
terhadap arah saat ini maupun arah kondisi perkiraan well as the forecast direction of conditions at the
kerugian pada tanggal pelaporan, termasuk nilai reporting date, including time value of money where
waktu uang jika sesuai. appropriate.
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, Entitas For all other financial instruments, the Entity’s and
dan Entitas Anak mengakui ECL sepanjang umur Subsidiary recognizes lifetime ECL when there has
ketika terdapat peningkatan yang signifikan dalam been a significant increase in credit risk since initial
risiko kredit sejak pengakuan awal. Sebaliknya, jika recognition. If, on the other hand, the credit risk on
risiko kredit atas instrumen keuangan tidak the financial instrument has not increased
meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, significantly since initial recognition, the Entity’s
Entitas dan Entitas Anak mengukur penyisihan and Subsidiary measures the loss allowance for that
kerugian untuk instrumen keuangan tersebut dengan financial instrument at an amount equal to 12 month
jumlah yang sama dengan ECL 12 bulan (12mECL). ECL (12mECL). The assessment of whether lifetime
Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus diakui ECL should be recognized is based on significant
didasarkan pada peningkatan signifikan dalam increases in the likelihood or risk of a default
kemungkinan atau risiko gagal bayar yang terjadi occurring since initial recognition instead of on
sejak pengakuan awal alih-alih pada bukti aset evidence of a financial asset being credit-impaired at
keuangan mengalami penurunan nilai kredit pada the reporting date or an actual default occurring.
tanggal pelaporan atau terjadi gagal bayar (default)
yang sebenarnya.
ECL sepanjang umur merupakan kerugian kredit Lifetime ECL represents the expected credit losses
ekspektasian yang dihasilkan dari semua that will result from all possible default events over
kemungkinan peristiwa gagal bayar (default) selama the expected life of a financial instrument. In
perkiraan umur instrumen keuangan. Sebaliknya, contrast, 12mECL represents the portion of lifetime
12mECL merupakan porsi ECL sepanjang umur ECL that is expected to result from default events on
yang diharapkan dihasilkan dari peristiwa gagal a financial instrument that are possible within 12
bayar (default) pada instrumen keuangan yang months after the reporting date.
mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal
pelaporan.
Risiko Kredit Meningkat Signifikan Significant Increase in Credit Risk
Dalam menilai apakah risiko kredit pada instrumen In assessing whether the credit risk on a financial
keuangan telah meningkat secara signifikan sejak instrument has increased significantly since initial
pengakuan awal, Entitas dan Entitas Anak recognition, the Entity’s and Subsidiary compares
membandingkan risiko gagal bayar (default) yang the risk of a default occurring on the financial
terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal instrument as at the reporting date with the risk of a
pelaporan dengan risiko gagal bayar (default) yang default occurring on the financial instrument as at the
terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal date of initial recognition. In making this assessment,
pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian ini, the Entity’s and Subsidiary considers both
Entitas dan Entitas Anak mempertimbangkan quantitative and qualitative information that is
informasi kuantitatif dan kualitatif yang wajar dan reasonable and supportable, including historical
dapat didukung, termasuk pengalaman historis dan experience and forward-looking information that is
informasi berwawasan ke depan yang tersedia tanpa available without undue cost or effort.
biaya atau upaya yang tidak semestinya.
269
Page 298
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan j. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Risiko Kredit Meningkat Signifikan - Lanjutan Significant Increase in Credit Risk - Continued
Informasi berwawasan ke depan yang Forward-looking information considered includes
dipertimbangkan mencakup prospek masa depan the future prospects of the industries in which the
industri tempat debitur Entitas dan Entitas Anak Entity’s and Subsidiary’s debtors operate, obtained
beroperasi, yang diperoleh dari laporan ahli from economic expert reports, financial analysts,
ekonomi, analis keuangan, badan pemerintah, governmental bodies, relevant think tanks and other
lembaga pemikir (think-tanks) terkait, dan organisasi similar organizations, as well as consideration of
serupa lainnya, serta pertimbangan berbagai sumber various external sources of actual and forecast
eksternal dan memperkirakan informasi ekonomi economic information that relate to the Entity’s and
yang terkait dengan operasi inti Entitas dan Entitas Subsidiary’s core operations.
Anak.
Dalam menilai apakah risiko kredit pada instrumen In assessing whether the credit risk on a financial
keuangan telah meningkat secara signifikan sejak instrument has increased significantly since initial
pengakuan awal, Entitas dan Entitas Anak recognition, the Entity’s and Subsidiary compares the
membandingkan risiko gagal bayar (default) yang risk of a default occurring on the financial instrument
terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal as at the reporting date with the risk of a default
pelaporan dengan risiko gagal bayar (default) yang occurring on the financial instrument as at the date
terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal of initial recognition. In making this assessment, the
pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian ini, Entity’s and Subsidiary considers both quantitative
Entitas dan Entitas Anak mempertimbangkan and qualitative information that is reasonable and
informasi kuantitatif dan kualitatif yang wajar dan supportable, including historical experience and
dapat didukung, termasuk pengalaman historis dan forward-looking information that is available without
informasi berwawasan ke depan yang tersedia tanpa undue cost or effort. Forward-looking information
biaya atau upaya yang tidak semestinya. Informasi considered includes the future prospects of the
berwawasan ke depan yang dipertimbangkan industries in which the Entity’s and Subsidiary’s
mencakup prospek masa depan industri tempat debtors operate, obtained from economic expert
debitur Entitas dan Entitas Anak beroperasi, yang reports, financial analysts, governmental bodies,
diperoleh dari laporan ahli ekonomi, analis relevant think-tanks and other similar organizations,
keuangan, badan pemerintah, lembaga pemikir as well as consideration of various external sources
(think-tanks) terkait, dan organisasi serupa lainnya, of actual and forecast economic information that
serta pertimbangan berbagai sumber eksternal dan relate to the Entity’s and Subsidiary’s core
memperkirakan informasi ekonomi yang terkait operations.
dengan operasi inti Entitas dan Entitas Anak.
Untuk komitmen pinjaman dan kontrak jaminan For loan commitments and financial guarantee
keuangan, pada tanggal Entitas dan Entitas Anak contracts, the date that the Group becomes a party to
menjadi salah satu pihak dari komitmen yang tidak the irrevocable commitment is considered to be the
dapat dibatalkan dianggap sebagai tanggal date of initial recognition for the purposes of
pengakuan awal untuk tujuan penilaian penurunan assessing the financial instrument for impairment. In
nilai instrumen keuangan. Dalam menilai apakah assessing whether there has been a significant
terdapat peningkatan yang signifikan dalam risiko increase in the credit risk since initial recognition of
kredit sejak pengakuan awal atas komitmen a loan commitment and financial guarantee contract,
pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, Entitas the Entity’s and Subsidiary considers the changes in
dan Entitas Anak mempertimbangkan perubahan the risk that the specified debtor will default on the
risiko di mana debitur tertentu akan gagal bayar contract.
(default) dalam kontrak.
Entitas dan Entitas Anak secara berkala memantau The Entity’s and Subsidiary regularly monitors the
efektivitas kriteria yang digunakan untuk effectiveness of the criteria used to identify whether
mengidentifikasi apakah terdapat peningkatan risiko there has been a significant increase in credit risk and
kredit yang signifikan dan merevisinya sesuai revises them as appropriate to ensure that the criteria
kebutuhan untuk memastikan bahwa kriteria are capable of identifying significant increase in
tersebut mampu mengidentifikasi peningkatan risiko credit risk before the amount becomes past due.
kredit yang signifikan sebelum jumlah tersebut jatuh
tempo.
270
Page 299
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan k. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Risiko Kredit Meningkat Signifikan - Lanjutan Significant Increase in Credit Risk - Continued
Jika Entitas dan Entitas Anak telah mengukur If the Entity’s and Subsidiary has measured the loss
penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan allowance for a financial instrument at an amount
dengan jumlah yang sama dengan ECL sepanjang equal to lifetime ECL in the previous reporting
umur pada periode pelaporan sebelumnya, tetapi period, but determines at the current reporting date
menentukan pada tanggal pelaporan saat ini bahwa that the conditions for lifetime ECL are no longer
kondisi untuk ECL sepanjang umur tidak lagi met, the Entity’s and Subsidiary measures the loss
terpenuhi, Entitas dan Entitas Anak mengukur allowance at an amount equal to 12mECL at the
penyisihan kerugian pada jumlah yang sama dengan current reporting date, except for assets for which
12mECL pada tanggal pelaporan saat ini, kecuali simplified approach was used.
untuk aset yang menggunakan pendekatan yang
disederhanakan.
Entitas dan Entitas Anak mengakui keuntungan atau The Entity’s and Subsidiary recognizes an
kerugian penurunan nilai dalam laporan laba rugi impairment gain or loss in profit or loss for all
untuk semua instrumen keuangan dengan financial instruments with a corresponding
penyesuaian yang sesuai dengan nilai tercatatnya adjustment to their carrying amount through a loss
melalui akun penyisihan kerugian, kecuali untuk allowance account, except for investments in debt
investasi dalam instrumen hutang yang diukur pada instruments that are measured at FVOCI, for which
FVOCI, di mana penyisihan kerugian diakui pada the loss allowance is recognized in other
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi comprehensive income and accumulated in the
dalam cadangan revaluasi investasi, dan tidak investment revaluation reserve, and does not reduce
mengurangi nilai tercatat aset keuangan pada the carrying amount of the financial asset in the
laporan posisi keuangan. statement of financial position.
Kebijakan Penghapusan Write-off Policy
Entitas dan Entitas Anak menghapus aset keuangan The Entity’s and Subsidiary writes off a financial
jika terdapat informasi yang menunjukkan bahwa asset when there is information indicating that the
debitur berada dalam kesulitan keuangan yang parah debtor is in severe financial difficulty and there is no
dan tidak ada prospek pemulihan yang realistis. Aset realistic prospect of recovery. Financial assets
keuangan yang dihapuskan mungkin masih tunduk written off may still be subject to enforcement
pada aktivitas penegakan hukum berdasarkan activities under the Entity’s and Subsidiary’s
prosedur pemulihan Entitas dan Entitas Anak, recovery procedures, taking into account legal advice
dengan mempertimbangkan advis hukum jika where appropriate. Any recoveries made are
sesuai. Setiap pemulihan yang dilakukan diakui recognized in profit or loss.
dalam laporan laba rugi.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan Derecognition of Financial Assets
Entitas dan Entitas Anak menghentikan pengakuan The Entity’s and Subsidiary derecognizes a financial
aset keuangan hanya jika hak kontraktual atas arus asset only when the contractual rights to the cash
kas dari aset tersebut berakhir, atau saat aset flows from the asset expire, or when it transfers the
keuangan tersebut dialihkan dan secara substansial financial asset and substantially all the risks and
seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset kepada rewards of ownership of the asset to another party. If
pihak lain. Jika Entitas dan Entitas Anak tidak the Entity’s and Subsidiary neither transfers nor
mengalihkan atau mempertahankan secara retains substantially all the risks and rewards of
substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan ownership and continues to control the transferred
dan terus mengendalikan aset yang dialihkan, asset, the Entity’s and Subsidiary recognizes its
Entitas dan Entitas Anak mengakui hak retained interest in the asset and an associated
kepemilikannya atas aset dan liabilitas terkait liability for amounts it may have to pay. If the Entity’s
sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika and Subsidiary retains substantially all the risks and
Entitas dan Entitas Anak memiliki secara substansial rewards of ownership of a transferred financial asset,
seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset the Entity’s and Subsidiary continues to recognize the
keuangan yang dialihkan, Entitas dan Entitas Anak financial asset and also recognizes a collateralized
tetap mengakui aset keuangan dan juga mengakui borrowing for the proceeds received.
pinjaman yang dijamin sebesar hasil yang diterima.
271
Page 300
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan l. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan - Derecognition of Financial Assets - Continued
Lanjutan
Pada penghentian pengakuan aset keuangan yang On derecognition of a financial asset measured at
diukur dengan biaya perolehan diamortisasi, amortized cost, the difference between the asset’s
perbedaan antara nilai tercatat aset dan jumlah carrying amount and the sum of the consideration
imbalan yang diterima dan piutang diakui dalam received and receivable is recognized in profit or
laporan laba rugi. Selain itu, pada penghentian loss. In addition, on derecognition of an investment
pengakuan investasi dalam instrumen utang yang in a debt instrument classified as at FVOCI, the
diklasifikasikan sebagai FVOCI, keuntungan atau cumulative gain or loss previously accumulated in
kerugian kumulatif yang sebelumnya diakumulasi the investments revaluation reserve is reclassified to
dalam cadangan revaluasi investasi direklasifikasi profit or loss. In contrast, on derecognition of an
ke laba rugi. Sebaliknya, pada penghentian investment in equity instrument which the Entity’s
pengakuan investasi dalam instrumen ekuitas yang and Subsidiary has elected on initial recognition to
telah ditetapkan Entitas dan Entitas Anak pada measure at FVOCI, the cumulative gain or loss
pengakuan awal untuk diukur pada FVOCI, previously accumulated in the investments
keuntungan atau kerugian kumulatif yang revaluation reserve is not reclassified to profit or
sebelumnya diakumulasi dalam cadangan revaluasi loss, but is transferred to retained earnings.
investasi tidak direklasifikasi ke laba rugi, tetapi
dipindahkan ke saldo laba.
(2) Liabilitas Keuangan (2) Financial Liabilities
Semua liabilitas keuangan selanjutnya diukur pada All financial liabilities are subsequently measured at
biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan amortized cost using the effective interest method or
metode suku bunga efektif atau pada FVTPL. at FVTPL.
Namun, liabilitas keuangan yang timbul ketika However, financial liabilities that arise when a
pengalihan aset keuangan tidak memenuhi syarat transfer of a financial asset does not qualify for
untuk penghentian pengakuan atau ketika derecognition or when the continuing involvement
pendekatan keterlibatan berkelanjutan diterapkan, approach applies, financial guarantee contracts and
kontrak dan komitmen jaminan keuangan yang commitments issued by the Entity’s and Subsidiary,
diterbitkan oleh Entitas dan Entitas Anak, diukur are measured in accordance with the specific
sesuai dengan kebijakan akuntansi spesifik yang accounting policies set out below.
ditetapkan di bawah ini.
Liabilitas Keuangan pada FVTPL Financial Liabilities at FVTPL
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL Financial liabilities are classified as at FVTPL when
jika liabilitas keuangan merupakan imbalan the financial liability is contingent consideration of
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi an acquirer in a business combination, held for
bisnis, dimiliki untuk diperdagangkan atau trading or it is designated as at FVTPL.
ditetapkan sebagai FVTPL
272
Page 301
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan m.e. Financial Instruments - Continued
(2) Liabilitas Keuangan - Lanjutan (2) Financial Liabilities - Continued
Liabilitas Keuangan pada FVTPL - Lanjutan Financial Liabilities at FVTPL - Continued
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai dimiliki A financial liability is classified as held for trading if:
untuk diperdagangkan jika:
- telah diperoleh terutama untuk tujuan dibeli - it has been acquired principally for the purpose of
kembali dalam waktu dekat; atau repurchasing it in the near term; or
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari - on initial recognition it is part of a portfolio of
portofolio instrumen keuangan yang identified financial instruments that the Entity’s
diidentifikasi yang dikelola bersama oleh Entitas and Subsidiary manages together and has a recent
dan Entitas Anak dan memiliki pola pengambilan actual pattern of short-term profit-taking; or
keuntungan jangka pendek aktual terkini; atau
- merupakan derivatif, kecuali untuk derivatif yang - it is a derivative, except for a derivative that is a
merupakan kontrak jaminan keuangan atau financial guarantee contract or a designated and
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan effective hedging instrument.
efektif.
Liabilitas keuangan selain liabilitas keuangan yang A financial liability other than a financial liability
dimiliki untuk diperdagangkan atau imbalan held for trading or contingent consideration of an
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi acquirer in a business combination may be
bisnis dapat ditetapkan sebagai FVTPL pada designated as at FVTPL upon initial recognition if:
pengakuan awal jika:
- penunjukan tersebut menghilangkan atau secara - such designation eliminates or significantly
signifikan mengurangi pengukuran atau reduces a measurement or recognition
pengakuan yang inkonsistensi, yang jika tidak inconsistency, that would otherwise arise; or
maka akan timbul; atau
- liabilitas keuangan merupakan bagian dari - the financial liability forms part of a group of
kelompok aset keuangan atau kewajiban financial assets or financial liabilities or both,
keuangan atau keduanya, yang dikelola dan which is managed and its performance is
kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, evaluated on a fair value basis, in accordance with
sesuai dengan manajemen risiko atau strategi the Group’s documented risk management or
investasi yang didokumentasikan oleh Entitas investment strategy, and information about the
dan Entitas Anak, dan informasi tentang Entity’s and Subsidiarying is provided internally
pengelompokan tersebut adalah disediakan on that basis; or
secara internal atas dasar tersebut; atau
- merupakan bagian dari kontrak yang - it forms part of a contract containing one or more
mengandung satu atau lebih derivatif melekat, embedded derivatives, and PSAK 71 permits the
dan PSAK 71 mengizinkan seluruh kontrak entire combined contract to be designated as at
gabungan untuk ditetapkan sebagai FVTPL. FVTPL
Liabilitas keuangan pada FVTPL disajikan sebesar Financial liabilities at FVTPL are stated at fair value
nilai wajar dengan keuntungan atau kerugian yang with any gains or losses arising on changes in fair
timbul dari perubahan nilai wajar yang diakui dalam value recognized in profit or loss to the extent that
laporan laba rugi sepanjang hal tersebut bukan they are not part of a designated hedging
merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang relationship. The net gain or loss recognized in profit
ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih yang or loss incorporates any interest paid on the financial
diakui dalam laba rugi menggabungkan setiap bunga liabilities and is included in the “Other Gains and
yang dibayarkan atas liabilitas keuangan dan Losses” line item.
dimasukkan dalam item baris "Keuntungan dan
Kerugian Lain-lain".
273
Page 302
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan n. e. Financial Instruments - Continued
(2) Liabilitas Keuangan - Lanjutan (2) Financial Liabilities - Continued
Liabilitas Keuangan pada FVTPL - Lanjutan Financial Liabilities at FVTPL - Continued
Namun, untuk liabilitas keuangan yang ditetapkan However, for financial liabilities that are designated
sebagai FVTPL, jumlah perubahan nilai wajar as at FVTPL, the amount of change in the fair value
liabilitas keuangan yang dapat diatribusikan pada of the financial liability that is attributable to
perubahan risiko kredit sendiri dari liabilitas tersebut changes in own credit risk of that liability is
diakui dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali recognized in other comprehensive income, unless
pengakuan dampak dari perubahan risiko kredit the recognition of the effects of changes in the
liabilitas dalam pendapatan komprehensif lain akan liability’s credit risk in other comprehensive income
menciptakan atau memperbesar inkonsistensi would create or enlarge an accounting mismatch in
akuntansi dalam laba rugi. Sisa perubahan nilai profit or loss. The remaining amount of change in the
wajar karena selain risiko kredit sendiri dari liabilitas fair value due to other than own credit risk of liability
diakui dalam laporan laba rugi. Perubahan nilai is recognized in profit or loss. Changes in fair value
wajar yang dapat diatribusikan pada risiko kredit attributable to a financial liability’s credit risk that
liabilitas keuangan diakui dalam pendapatan are recognized in other comprehensive income are
komprehensif lain dan kemudian tidak not subsequently reclassified to profit or loss;
direklasifikasi ke laba rugi; sebagai gantinya, instead, they are transferred to retained earnings
mereka dipindahkan ke saldo laba pada saat upon derecognition of the financial liability.
penghentian pengakuan kewajiban keuangan.
Keuntungan atau kerugian dari kontrak jaminan Gains or losses on financial guarantee contracts and
keuangan dan komitmen pinjaman yang diterbitkan loan commitments issued by the Entity’s and
oleh Entitas dan Entitas Anak yang ditetapkan oleh Subsidiary that are designated by the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak pada nilai wajar melalui Subsidiary as at fair value through profit or loss are
laporan laba rugi diakui dalam laporan laba rugi. recognized in profit or loss
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Financial Liabilities Subsequently Measured at
Biaya perolehan diamortisasi Amortized Cost
Liabilitas keuangan yang bukan merupakan imbalan Financial liabilities that are not contingent
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi consideration of an acquirer in a business
bisnis, tidak dimiliki untuk diperdagangkan, atau combination, not held-for-trading, or designated as
ditetapkan sebagai FVTPL, selanjutnya diukur pada at FVTPL, are subsequently measured at amortized
biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan cost using the effective interest method.
metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif adalah metode untuk The effective interest method is a method of
menghitung biaya perolehan diamortisasi dari calculating the amortized cost of a financial liability
liabilitas keuangan dan metode untuk and of allocating interest expense over the relevant
mengalokasikan beban bunga selama periode yang period. The effective interest rate is the rate that
relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang exactly discounts estimated future cash payments
secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran (including all fees and points paid or received that
tunai di masa depan (termasuk semua biaya dan poin form an integral part of the effective interest rate,
yang dibayarkan atau diterima yang merupakan transaction costs and other premiums or discounts)
bagian integral dari suku bunga efektif, biaya through the expected life of the financial liability, or
transaksi, dan premi atau diskon lainnya) selama (where appropriate) a shorter period, to the
perkiraan umur kewajiban keuangan, atau (jika amortized cost of a financial liability.
sesuai) periode yang lebih singkat, untuk biaya
perolehan diamortisasi dari liabilitas keuangan.
274
Page 303
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan o.e. Financial Instruments - Continued
(2) Liabilitas Keuangan - Lanjutan (2) Financial Liabilities - Continued
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Financial Liabilities Subsequently Measured at
Biaya perolehan diamortisasi - Lanjutan Amortized Cost - Continued
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs Foreign Exchange Gains and Losses
Untuk liabilitas keuangan dalam mata uang asing For financial liabilities that are denominated in a
dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi pada foreign currency and are measured at amortized cost
setiap tanggal pelaporan, keuntungan dan kerugian as at each reporting date, the foreign exchange gains
selisih kurs ditentukan berdasarkan biaya perolehan and losses are determined based on the amortized
diamortisasi instrumen tersebut. Keuntungan dan cost of the instruments. These foreign exchange gains
kerugian selisih kurs ini diakui dalam “Keuntungan and losses are recognized in the “Gains or Losses on
atau Kerugian Selisih Kurs” dalam laporan laba rugi Foreign Exchange” in profit or loss for financial
untuk liabilitas keuangan yang bukan merupakan liabilities that are not part of a designated hedging
bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. relationship. For those which are designated as a
Untuk liabilitas yang ditetapkan sebagai instrumen hedging instrument for a hedge of foreign currency
lindung nilai untuk lindung nilai atas risiko mata risk, foreign exchange gains and losses are
uang asing, keuntungan dan kerugian selisih kurs recognized in other comprehensive income and
diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan accumulated in a separate component of equity.
diakumulasi dalam komponen ekuitas yang terpisah
Nilai wajar dari liabilitas keuangan dalam mata uang The fair value of financial liabilities denominated in
asing ditentukan dalam mata uang asing tersebut dan a foreign currency is determined in that foreign
dijabarkan dengan kurs spot pada akhir periode currency and translated at the spot rate at the end of
pelaporan. Untuk liabilitas keuangan yang diukur the reporting period. For financial liabilities that are
pada FVTPL, komponen valuta asing merupakan measured as at FVTPL, the foreign exchange
bagian dari keuntungan atau kerugian nilai wajar dan component forms part of the fair value gains or losses
diakui dalam laporan laba rugi untuk liabilitas and is recognized in profit or loss for financial
keuangan yang bukan merupakan bagian dari liabilities that are not part of a designated hedging
hubungan lindung nilai yang ditentukan. relationship
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan Derecognition of Financial Liabilities
Entitas dan Entitas Anak menghentikan pengakuan The Entity’s and Subsidiary derecognizes financial
liabilitas keuangannya jika, dan hanya jika, liabilitas liabilities when, and only when, the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak dilepaskan, dibatalkan, Subsidiary’s obligations are discharged, cancelled
atau habis masa berlakunya. Selisih antara nilai or they expire. The difference between the carrying
tercatat liabilitas keuangan yang dihentikan amount of the financial liability derecognized and the
pengakuannya dan imbalan yang dibayarkan dan consideration paid and payable, including any non-
terutang, termasuk aset non tunai yang dialihkan cash assets transferred or liabilities assumed, is
atau liabilitas yang diambil alih, diakui dalam recognized in profit or loss.
laporan laba rugi.
Ketika Entitas dan Entitas Anak menukar dengan When the Entity’s and Subsidiary exchanges with the
pemberi pinjaman yang eksis, suatu instrumen utang existing lender one debt instrument into another one
ke instrumen lain dengan persyaratan yang secara with the substantially different terms, such exchange
substansial berbeda, pertukaran tersebut dicatat is accounted for as an extinguishment of the original
sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan financial liability and the recognition of a new
pengakuan liabilitas keuangan baru. Demikian pula, financial liability. Similarly, the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak mencatat modifikasi Subsidiary accounts for substantial modification of
substansial dari persyaratan liabilitas yang ada atau terms of an existing liability or part of it as an
bagian darinya sebagai penghapusan liabilitas extinguishment of the original financial liability and
keuangan asli dan pengakuan liabilitas baru. the recognition of a new liability.
275
Page 304
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan p.e. Financial Instruments - Continued
(2) Liabilitas Keuangan - Lanjutan (2) Financial Liabilities - Continued
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan - Derecognition of Financial Liabilities - Continued
Lanjutan
Diasumsikan bahwa persyaratannya secara It is assumed that the terms are substantially different
substansial berbeda jika nilai sekarang yang if the discounted present value of the cash flows
didiskontokan dari arus kas menurut persyaratan under the new terms, including any fees paid net of
baru, termasuk biaya yang dibayarkan setelah any fees received and discounted using the original
dikurangi biaya yang diterima dan didiskontokan effective rate is at least 10 per cent different from the
menggunakan tarif efektif awal sekurang-kurangnya discounted present value of the remaining cash flows
10 persen berbeda dari nilai wajar yang of the original financial liability. If the modification
didiskontokan atas nilai sisa arus kas dari liabilitas is not substantial, the difference between: (1) the
keuangan awal. Jika modifikasi tidak substansial, carrying amount of the liability before the
perbedaan antara: (1) nilai tercatat liabilitas sebelum modification; and (2) the present value of the cash
modifikasi; dan (2) nilai kini arus kas setelah flows after modification should be recognized in
modifikasi harus diakui dalam laporan laba rugi profit or loss as the modification gain or loss within
sebagai keuntungan atau kerugian modifikasi dalam other gains and losses.
keuntungan dan kerugian lain.
(3) Instrumen Keuangan Derivatif (3) Derivative Financial Instruments
Untuk mengelola eksposur terhadap risiko suku To manage its exposure to interest rate and foreign
bunga dan nilai tukar mata uang asing, termasuk exchange rate risks, including foreign exchange
kontrak berjangka valuta asing dan swap suku forward contracts and interest rate swaps, the Group
bunga, Entitas dan Entitas Anak dapat masuk ke can enter into a variety of derivative financial
dalam berbagai instrumen keuangan derivatif. instruments.
Derivatif pada awalnya diakui pada nilai wajar pada Derivatives are initially recognized at fair value at
tanggal kontrak derivatif ditandatangani dan the date the derivative contracts are entered into and
selanjutnya diukur kembali ke nilai wajarnya pada are subsequently remeasured to their fair value as at
setiap tanggal pelaporan. Keuntungan atau kerugian each reporting date. The resulting gain or loss is
yang dihasilkan segera diakui dalam laporan laba recognized in profit or loss immediately unless the
rugi kecuali derivatif tersebut ditetapkan dan efektif derivative is designated and effective as a hedging
sebagai instrumen lindung nilai, di mana waktu instrument, in which event the timing of the
pengakuan laba rugi tergantung pada sifat hubungan recognition in profit or loss depends on the nature of
lindung nilai. the hedge relationship.
Derivatif dengan nilai wajar positif diakui sebagai A derivative with a positive fair value is recognized
aset keuangan sedangkan derivatif dengan nilai as a financial asset whereas a derivative with a
wajar negatif diakui sebagai liabilitas keuangan. negative fair value is recognized as a financial
Derivatif tidak saling hapus dalam laporan keuangan liability. Derivatives are not offset in the financial
kecuali Entitas dan Entitas Anak memiliki hak statements unless the Entity’s and Subsidiary has
hukum dan niat untuk saling hapus. both legal right and intention to offset.
Derivatif Melekat Embedded Derivatives
Derivatif melekat adalah komponen dari kontrak An embedded derivative is a component of a hybrid
hibrida yang juga mencakup host non-derivatif contract that also includes a non-derivative host with
dengan pengaruh bahwa beberapa arus kas dari the effect that some of the cash flows of the combined
instrumen gabungan bervariasi dengan cara yang instrument vary in a way similar to a stand-alone
serupa dengan derivatif yang berdiri sendiri. derivative.
276
Page 305
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan q.e. Financial Instruments - Continued
(3) Instrumen Keuangan Derivatif - Lanjutan (3) Derivative Financial Instruments - Continued
Derivatif Melekat - Lanjutan Embedded Derivatives - Continued
Derivatif yang melekat pada kontrak utama non- Derivatives embedded in non-derivative host
derivatif yang bukan merupakan aset keuangan contracts that are not financial assets within the
dalam ruang lingkup PSAK 71 diperlakukan sebagai scope of PSAK 71 are treated as separate derivatives
derivatif terpisah jika memenuhi definisi derivatif, when they meet the definition of a derivative, their
risiko dan karakteristiknya tidak terkait erat dengan risks and characteristics are not closely related to
risiko dan karakteristik kontrak utama dan kontrak those of the host contracts and the host contracts are
utama kontrak tidak diukur pada FVTPL. not measured at FVTPL.
Derivatif yang melekat pada kontrak hibrida yang Derivatives embedded in hybrid contracts that
mengandung aset keuangan utama dalam ruang contain financial asset hosts within the scope of
lingkup PSAK 71 tidak dipisahkan. Seluruh kontrak PSAK 71 are not separated. The entire hybrid
hibrida diklasifikasikan dan selanjutnya diukur contract is classified and subsequently measured as
sebagai biaya perolehan diamortisasi atau FVTPL either amortized cost or FVTPL as appropriate.
sebagaimana mestinya.
Berbeda dengan aset keuangan, ketentuan yang ada In contrast to financial assets, the existing
dalam PSAK 55 untuk pemisahan derivatif melekat requirements in PSAK 55 for the separation of
tetap dilanjutkan untuk liabilitas keuangan, artinya embedded derivatives have been continued for
liabilitas keuangan yang diukur pada biaya financial liabilities, meaning that financial liabilities
perolehan diamortisasi masih perlu dianalisis untuk to be measured at amortized cost would still need to
menentukan apakah terdapat derivatif melekat yang be analyzed to determine whether they contain any
harus dipertanggungjawabkan secara terpisah pada embedded derivatives that are required to be
FVTPL. accounted for separately at FVTPL.
Jika kontrak hibrida merupakan liabilitas keuangan If the hybrid contract is a quoted financial liability,
kuotasian, alih-alih memisahkan derivatif melekat, instead of separating the embedded derivative, the
Entitas dan Entitas Anak biasanya menetapkan Entity’s and Subsidiary generally designates the
seluruh kontrak hibrida pada FVTPL. whole hybrid contract at FVTPL
Derivatif melekat disajikan sebagai aset tidak lancar An embedded derivative is presented as a
atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh tempo non‑current asset or non‑current liability if the
instrumen hibrida yang terkait dengan derivatif remaining maturity of the hybrid instrument to which
melekat lebih dari 12 bulan dan tidak diharapkan the embedded derivative relates is more than 12
akan direalisasikan atau diselesaikan dalam 12 months and is not expected to be realized or settled
bulan. within 12 months.
(4) Akuntansi Lindung Nilai (4) Hedge Accounting
Entitas dan Entitas Anak menetapkan derivatif The Entity’s and Subsidiary designates certain
tertentu sebagai instrumen lindung nilai sehubungan derivatives as hedging instruments in respect of
dengan risiko mata uang asing dan risiko suku bunga foreign currency risk and interest rate risk in fair
dalam lindung nilai nilai wajar, lindung nilai arus value hedges, cash flow hedges, or hedges of net
kas, atau lindung nilai atas investasi neto dalam investments in foreign operations as appropriate.
operasi luar negeri yang sesuai. Lindung nilai atas Hedges of foreign exchange risk on firm
risiko nilai tukar mata uang asing atas komitmen commitments are accounted for as cash flow hedges.
dicatat sebagai lindung nilai arus kas.
Pada awal hubungan lindung nilai, Entitas dan At the inception of the hedge relationship, the
Entitas Anak mendokumentasikan hubungan antara Entity’s and Subsidiary documents the relationship
instrumen lindung nilai dan item yang dilindung between the hedging instrument and the hedged item,
nilai, bersama dengan tujuan manajemen risiko dan along with its risk management objectives and its
strateginya untuk melakukan berbagai transaksi strategy for undertaking various hedge transactions.
lindung nilai
277
Page 306
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan r.e. Financial Instruments - Continued
(4) Akuntansi Lindung Nilai - Lanjutan (4) Hedge Accounting - Continued
Selanjutnya, pada awal lindung nilai dan secara Furthermore, at the inception of the hedge and on an
berkelanjutan, Entitas dan Entitas Anak ongoing basis, the Entity’s and Subsidiary
mendokumentasikan apakah instrumen lindung nilai documents whether the hedging instrument is
efektif dalam mengimbangi perubahan nilai wajar effective in offsetting changes in fair values or cash
atau arus kas dari item yang dilindungi nilai yang flows of the hedged item attributable to the hedged
disebabkan oleh risiko lindung nilai, yaitu ketika risk, which is when the hedging relationships meet all
hubungan lindung nilai memenuhi semua dari of the following hedge effectiveness requirements:
persyaratan efektivitas lindung nilai berikut:
- ada hubungan ekonomi antara item yang - there is an economic relationship between the
dilindungi nilai dan instrumen lindung nilai; hedged item and the hedging instrument;
- pengaruh risiko kredit tidak mendominasi - the effect of credit risk does not dominate the
perubahan nilai yang dihasilkan dari hubungan value changes that result from that economic
ekonomi tersebut; dan relationship; and
- rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai - the hedge ratio of the hedging relationship is the
adalah sama dengan yang dihasilkan dari jumlah same as that resulting from the quantity of the
item yang dilindungi nilai yang sebenarnya hedged item that the Entity’s and Subsidiary
dilindung nilai oleh Entitas dan Entitas Anak dan actually hedges and the quantity of the hedging
jumlah instrumen lindung nilai yang sebenarnya instrument that the Entity’s and Subsidiary
digunakan Entitas dan Entitas Anak untuk actually uses to hedge that quantity of hedged
lindung nilai atas jumlah item yang dilindungi item.
nilai tersebut.
Jika hubungan lindung nilai tidak lagi memenuhi If a hedging relationship ceases to meet the hedge
persyaratan efektivitas lindung nilai yang berkaitan effectiveness requirement relating to the hedge ratio
dengan rasio lindung nilai tetapi tujuan manajemen but the risk management objective for that
risiko untuk hubungan lindung nilai yang ditentukan designated hedging relationship remains the same,
tetap sama, Entitas dan Entitas Anak menyesuaikan the Entity’s and Subsidiary adjusts the hedge ratio of
rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai (yaitu the hedging relationship (i.e. rebalances the hedge)
menyeimbangkan kembali lindung nilai) sehingga so that it meets the qualifying criteria again.
memenuhi kriteria kualifikasi lagi.
Entitas dan Entitas Anak hanya menetapkan nilai The Entity’s and Subsidiary designates only the
intrinsik kontrak opsi sebagai item lindung nilai. intrinsic value of option contracts as a hedged item.
Perubahan nilai wajar dari nilai waktu selaras dari The changes in the fair value of the aligned time
opsi diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan value of the option are recognized in other
diakumulasikan dalam biaya penyisihan lindung comprehensive income and accumulated in the cost
nilai. Jika item yang dilindungi nilainya terkait of hedging reserve. If the hedged item is
dengan transaksi, nilai waktunya direklasifikasi ke transaction‑related, the time value is reclassified to
laba rugi ketika item yang dilindungi nilainya profit or loss when the hedged item affects profit or
mempengaruhi laba rugi. Jika item yang dilindungi loss. If the hedged item is time‑period related, then
nilai terkait dengan periode waktu, maka jumlah the amount accumulated in the cost of hedging
yang terakumulasi dalam biaya penyisihan lindung reserve is reclassified to profit or loss on a rational
nilai direklasifikasi ke laba rugi secara basis rasional basis – the Entity’s and Subsidiary applies
– Entitas dan Entitas Anak menerapkan amortisasi straight‑line amortization. Those reclassified
garis lurus. Jumlah yang direklasifikasi tersebut amounts are recognized in profit or loss in the same
diakui dalam laporan laba rugi pada baris yang sama line as the hedged item. If the hedged item is a
dengan item yang dilindungi nilai. Jika item yang non‑financial item, then the amount accumulated in
dilindungi nilai adalah item non-keuangan, maka the cost of hedging reserve is removed directly from
jumlah yang terakumulasi dalam biaya penyisihan equity and included in the initial carrying amount of
lindung nilai dihapus langsung dari ekuitas dan the recognized non‑financial item. Furthermore, if
dimasukkan ke dalam jumlah tercatat awal item non- the Entity’s and Subsidiary expects that some or all
keuangan yang diakui. Selanjutnya, jika Entitas dan of the loss accumulated in cost of hedging reserve
Entitas Anak mengharapkan sebagian atau seluruh will not be recovered in the future, that amount is
kerugian yang terakumulasi dalam biaya penyisihan immediately reclassified to profit or loss.
lindung nilai tidak akan dipulihkan di masa depan,
jumlah tersebut segera direklasifikasi ke laba rugi.
278
Page 307
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan s.e. Financial Instruments - Continued
(4) Akuntansi Lindung Nilai – Lanjutan (4) Hedge Accounting - Continued
Perubahan nilai wajar atas instrumen lindung nilai The fair value change on qualifying hedging
yang memenuhi syarat diakui dalam laporan laba instruments is recognized in profit or loss except
rugi kecuali jika instrumen lindung nilai tersebut when the hedging instrument hedges an equity
melakukan lindung nilai atas instrumen ekuitas yang instrument designated at FVOCI in which case it is
ditetapkan pada FVOCI dalam hal ini diakui dalam recognized in other comprehensive income.
penghasilan komprehensif lain.
Nilai tercatat item yang dilindungi nilai yang belum The carrying amount of a hedged item not already
diukur pada nilai wajar disesuaikan dengan measured at fair value is adjusted for the fair value
perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada change attributable to the hedged risk with a
risiko lindung nilai dengan entri yang sesuai dalam corresponding entry in profit or loss. For debt
laba rugi. Untuk instrumen utang yang diukur pada instruments measured at FVOCI, the carrying
FVOCI, nilai tercatatnya tidak disesuaikan karena amount is not adjusted as it is already at fair value,
telah diukur pada nilai wajarnya, tetapi keuntungan but the hedging gain or loss is recognized in profit or
atau kerugian lindung nilai diakui dalam laba rugi, loss instead of other comprehensive income. When
bukan penghasilan komprehensif lain. Jika item the hedged item is an equity instrument designated at
lindung nilai merupakan instrumen ekuitas yang FVOCI, the hedging gain or loss remains in other
ditetapkan pada FVOCI, keuntungan atau kerugian comprehensive income to match that of the hedging
lindung nilai tetap berada dalam penghasilan instrument.
komprehensif lain agar sesuai dengan instrumen
lindung nilai.
Entitas dan Entitas Anak menghentikan akuntansi The Entity’s and Subsidiary discontinues hedge
lindung nilai hanya jika hubungan lindung nilai (atau accounting only when the hedging relationship (or a
bagian darinya) tidak lagi memenuhi kriteria part thereof) ceases to meet the qualifying criteria
kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, jika (after rebalancing, if applicable). This includes
berlaku). Ini termasuk contoh ketika instrumen instances when the hedging instrument expires or is
lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan sold, terminated or exercised. The discontinuation is
atau dilaksanakan. Penghentian diperhitungkan accounted for prospectively. The fair value
secara prospektif. Penyesuaian nilai wajar atas nilai adjustment to the carrying amount of the hedged item
tercatat item yang dilindungi nilai yang timbul dari arising from the hedged risk is amortized to profit or
risiko lindung nilai diamortisasi ke laba rugi sejak loss from that date.
tanggal tersebut.
Lindung Nilai - Arus Kas Cash Flow Hedges
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif The effective portion of changes in the fair value of
dan instrumen lindung nilai lain yang memenuhi derivatives and other qualifying hedging instruments
syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai that are designated and qualify as cash flow hedges
lindung nilai arus kas, diakui dalam penghasilan is recognized in other comprehensive income and
komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun accumulated under the heading of cash flow hedging
penyisihan lindung nilai arus kas, terbatas pada reserve, limited to the cumulative change in fair
perubahan kumulatif nilai wajar dari item yang value of the hedged item from inception of the hedge.
dilindungi nilai sejak dimulainya lindung nilai. The gain or loss relating to the ineffective portion is
Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan recognized immediately in profit or loss, and is
bagian yang tidak efektif segera diakui dalam laba included in the “Other Gains and Losses” line item.
rugi, dan dimasukkan dalam baris "Keuntungan dan
Kerugian Lainnya".
Jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan Amounts previously recognized in other
komprehensif lain dan diakumulasi dalam ekuitas comprehensive income and accumulated in equity
direklasifikasi ke laba rugi pada periode ketika item are reclassified to profit or loss in the periods when
yang dilindungi nilai mempengaruhi laba rugi, di the hedged item affects profit or loss, in the same line
baris yang sama dengan item yang dilindungi nilai as the recognized hedged item. However, when the
yang diakui. Namun, ketika prakiraan transaksi hedged forecast transaction results in the recognition
lindung nilai menghasilkan pengakuan aset non- of a non-financial asset or a non-financial liability,
keuangan atau liabilitas non-keuangan, keuntungan the gains and losses previously recognized in other
dan kerugian yang sebelumnya diakui dalam comprehensive income and accumulated in equity
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi are removed from equity and included in the initial
dalam ekuitas dikeluarkan dari ekuitas dan measurement of the cost of the non-financial asset or
dimasukkan dalam pengukuran awal biaya aset non- non-financial liability
keuangan atau kewajiban non-keuangan.
279
Page 308
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan t.e. Financial Instruments - Continued
(4) Akuntansi Lindung Nilai (4) Hedge Accounting
Lindung Nilai - Arus Kas - Lanjutan Cash Flow Hedges - Continued
Transfer ini tidak mempengaruhi penghasilan This transfer does not affect other comprehensive
komprehensif lain. Lebih lanjut, jika Entitas dan income. Furthermore, if the Entity’s and Subsidiary
Entitas Anak memperkirakan bahwa sebagian atau expects that some or all of the loss accumulated in
seluruh kerugian yang diakumulasi dalam other comprehensive income will not be recovered in
penghasilan komprehensif lain tidak akan the future, that amount is immediately reclassified to
dipulihkan di masa depan, jumlah tersebut segera profit or loss.
direklasifikasi ke laba rugi.
Lindung Nilai Investasi Bersih dalam Operasi Hedges of Net Investments in Foreign Operations
Asing
Lindung nilai atas investasi bersih dalam operasi Hedges of net investments in foreign operations are
asing dicatat serupa dengan lindung nilai arus kas. accounted for similarly to cash flow hedges. Any gain
Keuntungan atau kerugian dari instrumen lindung or loss on the hedging instrument relating to the
nilai yang terkait dengan bagian efektif dari lindung effective portion of the hedge is recognized in other
nilai diakui dalam penghasilan komprehensif lain comprehensive income and accumulated under the
dan diakumulasikan dalam akun penyisihan heading of foreign currency translation reserve. The
penjabaran mata uang asing. Keuntungan atau gain or loss relating to the ineffective portion is
kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak recognized immediately in profit or loss, and is
efektif segera diakui dalam laba rugi, dan included in the “Other Gains and Losses” line item.
dimasukkan dalam baris "Keuntungan dan Kerugian
Lainnya".
Keuntungan dan kerugian dari instrumen lindung Gains and losses on the hedging instrument relating
nilai terkait dengan bagian efektif dari lindung nilai to the effective portion of the hedge accumulated in
yang diakumulasi dalam penyisihan penjabaran the foreign currency translation reserve are
mata uang asing direklasifikasi ke laba rugi atas reclassified to profit or loss on the disposal or partial
pelepasan atau pelepasan sebagian operasi luar disposal of the foreign operation.
negeri.
(5) Pengaturan Saling Hapus (5) Offsetting Arrangements
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus Financial assets and financial liabilities are offset
dan jumlah bersih disajikan di laporan posisi and the net amount presented in the statement of
keuangan jika, dan hanya jika, Entitas dan Entitas financial position when, and only when, the Entity’s
Anak memiliki hak yang dapat diberlakukan secara and Subsidiary has a legally enforceable right to set
hukum untuk menghapus jumlah yang diakui; dan off the recognized amounts; and intends either to
bermaksud untuk menyelesaikan secara neto, atau settle on a net basis, or to realize the asset and settle
untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan the liability simultaneously. A right to set-off must be
liabilitas secara bersamaan. Hak untuk kompensasi available today rather than being contingent on a
harus tersedia saat kini daripada bergantung pada future event and must be exercisable by any of the
peristiwa di masa depan dan harus dapat counterparties, both in the normal course of business
dilaksanakan oleh salah satu pihak lawan, baik and in the event of default, insolvency or bankruptcy.
dalam kegiatan bisnis normal dan dalam hal terjadi
gagal bayar (default), keadaan tidak dapat
membayar (insolvency) atau kebangkrutan.
(6) Reklasifikasi Instrumen Keuangan (6) Reclassification of Financial Instruments
Untuk aset keuangan, diperlukan reklasifikasi antara For financial assets, reclassification is required
FVTPL, FVOCI dan biaya perolehan diamortisasi, between FVTPL, FVOCI and amortized cost, if and
jika dan hanya jika tujuan model bisnis entitas untuk only if the entity's business model objective for its
aset keuangannya berubah sehingga penilaian model financial assets changes so its previous model
sebelumnya tidak berlaku lagi. assessment would no longer apply.
Jika reklasifikasi sudah sesuai, maka harus If reclassification is appropriate, it must be done
dilakukan secara prospektif sejak tanggal prospectively from the reclassification date which is
reklasifikasi yang ditetapkan sebagai hari pertama defined as the first day of the first reporting period
periode pelaporan pertama setelah perubahan model following the change in business model. The Entity’s
bisnis. Entitas dan Entitas Anak tidak menyajikan and Subsidiary does not restate any previously
kembali keuntungan, kerugian, atau bunga yang recognized gains, losses, or interest.
diakui sebelumnya.
280
Page 309
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan u.e. Financial Instruments - Continued
(6) Reklasifikasi Instrumen Keuangan - (6) Reclassification of Financial Instruments -
Lanjutan Continued
PSAK 71 tidak mengizinkan reklasifikasi: PSAK 71 does not allow reclassification:
- untuk investasi ekuitas yang diukur pada FVOCI, - for equity investments measured at FVOCI, or
atau
- di mana opsi nilai wajar telah dilaksanakan dalam - where the fair value option has been exercised
kondisi apapun untuk aset keuangan atau under any circumstances for the financial asset or
liabilitas keuangan. financial liability
f. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi v.f. Transactions with Related Parties
Entitas dan Entitas Anak melakukan transaksi The Entity and Subsidiary have transactions with
dengan pihak-pihak berelasi seperti yang dinyatakan entities that are regarded as having special
dalam PSAK No. 7 (Revisi 2015), mengenai relationship as defined by PSAK No. 7 (Revised
“Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. 2015), regarding “Related Parties Disclosures”.
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang Related party represents a person or an entity who is
terkait dengan entitas pelapor related to the reporting entity:
(a) Orang atau anggota keluarga terdekat (a) A person or a close member of the person’s
mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika family is related to a reporting entity if that
orang tersebut: person:
(i) memiliki pengendalian atau (i) has control or joint control over the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
(ii) memiliki pengaruh signifikan atas (ii) has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
(iii) personil manajemen kunci entitas (iii) is a member of the key management
pelapor atau entitas induk entitas personnel of the reporting entity or of a
pelapor. parent of the reporting entity.
(b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor (b) An entity is related to a reporting entity if any
jika memenuhi salah satu hal berikut: of the following conditions applies:
(i) entitas dan entitas pelapor adalah (i) the entity and the reporting entity are
anggota dari Entitas dan Entitas Anak members of the same group (which means
yang sama (artinya entitas induk, entitas that each parent, subsidiary and fellow
anak, dan entitas anak berikutnya terkait subsidiary is related to the others).
dengan entitas lain).
(ii) satu entitas adalah entitas asosiasi atau (ii) one entity is an associate or joint venture
ventura bersama dari entitas lain (atau of the other entity (or an associate or joint
entitas asosiasi atau ventura bersama venture of a member of a group of which
yang merupakan anggota suatu Entitas the other entity is a member).
dan Entitas Anak, yang mana entitas lain
tersebut adalah anggotanya).
(iii) kedua entitas tersebut adalah ventura (iii) both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama. same third party.
(iv) satu entitas adalah ventura bersama dari (iv) one entity is a joint venture of a third
entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is an associate
adalah entitas asosiasi dari entitas of the third entity.
ketiga.
281
Page 310
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
f. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi - Lanjutan w.f. Transactions with Related Parties - Continued
(v) entitas tersebut adalah suatu program (v) the entity is a post-employment benefit
imbalan pascakerja untuk imbalan kerja plan for the benefit of employees of either
dari salah satu entitas pelapor atau the reporting entity or an entity related to
entitas yang terkait dengan entitas the reporting entity. If the reporting entity
pelapor. Jika entitas pelapor adalah is itself such a plan, the sponsoring
entitas yang menyelenggarakan program employers are also related to the
tersebut, maka entitas sponsor juga reporting entity.
berelasi dengan entitas pelapor.
(vi) entitas yang dikendalikan atau (vi) the entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by a person identified in (a).
diidentifikasi dalam huruf (a).
(vii) orang yang diidentifikasi dalam huruf (vii) a person identified in (a) (i) has
(a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas significant influence over the entity or is
entitas atau personil manajemen kunci a member of the key management
entitas (atau entitas induk dari entitas). personnel of the entity (or of a parent of
the entity).
(viii) entitas, atau anggota dari kelompok yang (viii) the entity, or any member of a group of
mana entitas merupakan bagian dari which it is a part, provided key
kelompok tersebut, menyediakan jasa management personnel services to the
personil manajemen kunci kepada reporting entity or to the parent of the
entitas pelapor atau kepada entitas induk reporting entity.
dari entitas pelapor.
Entitas atau anggota dari kelompok yang mana The Entity or any member of a group of which it is a
entitas merupakan bagian dari kelompok tersebut, part, provides key management personnel services to
menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada the reporting Entity or to the parent of the reporting
entitas pelapor atau kepada entitas induk dari entitas entity.
pelapor.
Seluruh saldo dan transaksi yang signifikan dengan All significant balances and transactions with related
pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan parties, whether or not conducted under the normal
persyaratan dan kondisi normal sebagaimana yang terms and conditions similar to those transacted with
dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam parties, are disclosed in the notes to the consolidated
catatan atas laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
g. Persediaan x. g. Inventories
Sesuai dengan PSAK No. 14, mengenai According to PSAK No. 14, regarding ‘Inventories”,
“Persediaan”, persediaan dinyatakan sebesar nilai inventories are stated at the lower of cost or net
terendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi realizable value, whichever is lower. Cost is
neto (the lower of cost or net realizable value). Biaya determined using the average method. Which
perolehan persediaan ditentukan dengan metode reflecting the current condition of inventories.
rata-rata (average method) yang mencerminkan
kondisi terkini persediaan.
Nilai realisasi neto adalah estimasi harga jual dalam Net realizable value represents the estimated selling
kegiatan usaha normal dikurangi estimasi biaya price in the ordinary course of business less the
penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan estimated cost of completion and the estimated costs
untuk membuat penjualan. necessary to make the sale.
Penyisihan atas persediaan usang atau penurunan Allowance for inventory losses, obsolescence or
nilai persediaan ditetapkan berdasarkan penelaahan decline in stock value are based on a review of the
berkala terhadap kondisi fisik dan tingkat perputaran physical conditions and inventory turnover.
persediaan.
282
Page 311
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
h. Biaya Dibayar di Muka i. h. Prepaid Expenses
Biaya dibayar di muka dibebankan pada laba rugi Prepaid expenses are amortized over their beneficial
tahun berjalan sesuai masa manfaat masing-masing periods by using the straight-line method.
biaya dengan menggunakan metode garis lurus
(straight-line method).
i. Aset Tetap j. i. Property, Plant and Equipment
Tanah, bangunan dan prasarana serta mesin dan Land, buildings and improvements, and machines and
peralatan dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai equipment are stated at their revalued amount, being
wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi the fair value at the date of revaluation, less any
penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang subsequent accumulated depreciation and subsequent
terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi accumulated impairment losses. Revaluations are
dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler performed with sufficient regularity such that the
untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak carrying amount does not differ materially from that
berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan which would be determined using fair values at
dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal posisi financial position date. The changes of accounting
keuangan. Atas perubahan kebijakan akuntansi dari policies from cost model to cost revaluation are
model biaya ke model revaluasi, maka perubahan applied prospectively.
tersebut berlaku secara prospektif.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode Depreciation is computed using the straight-line
garis lurus untuk kelompok bangunan dan prasarana method for buildings and improvements. depreciation
sedangkan untuk kelompok selain bangunan dan of non-buildings and improvements are computed
prasarana disusutkan dengan metode saldo menurun using the double-declining-balance-method based on
ganda berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis the estimated useful lives of the assets as follows:
sebagai berikut:
Presentase/
Tahun/Years
Percentage
Bangunan dan prasarana 20 5% Building and improvement
Mesin dan peralatan 4 - 25 25% – 4% Machinery and equipment
Estimasi masa manfaat ekonomis, nilai residu dan The estimated of useful lives, residual values and
metode penyusutan direview setiap akhir tahun dan depreciation method are reviewed at the end of the year
pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut and the effect of any changes in estimate accounted for
berlaku prospektif. prospectively.
Kenaikan yang berasal dari revaluasi tanah, Any revaluation increase arising on the revaluation of
bangunan dan mesin tersebut langsung dikreditkan such land, building and machines is credited to the
ke surplus revaluasi pada pendapatan komprehensif revaluation surplus in other comprehensive income,
lain, kecuali sebelumnya penurunan revaluasi atas except to the extent that it reverses a revaluation
aset yang sama pernah diakui dalam laporan laba decrease, for the same asset which was previously
rugi dan penghasilan komprehensif lain recognized in consolidated statement of profit or loss
konsolidasian, dalam hal ini kenaikan revaluasi and other comprehensive income, in which case the
hingga sebesar penurunan nilai aset akibat revaluasi increase is credited to consolidated statement of profit
tersebut, dikreditkan dalam laporan laporan laba rugi or loss and other comprehensive income to the extent
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian. of the decrease previously charged. A decrease in
Penurunan jumlah tercatat yang berasal dari carrying amount arising on the revaluation is charged
revaluasi aset tetap dibebankan dalam laporan laba to consolidated statement of profit or loss and other
rugi dan penghasilan komprehensif lain comprehensive income to the extent that it exceeds the
konsolidasian apabila penurunan tersebut melebihi balance, if any, held in the preperties revaluation
saldo akun surplus revaluasi aset tetap yang berasal reserve relating to a provious revaluation.
dari revaluasi sebelumnya, jika ada.
Dampak atas pajak penghasilan, jika ada yang Impact on income tax, if any, resulting from the
dihasilkan dari revaluasi aset tetap diakui dan revaluation of property, plant and equipment are
diungkapkan sesuai dengan PSAK No. 46, mengenai recognized and disclosed in accordance with
Pajak Penghasilan. PSAK No. 46, regarding Income Tax.
283
Page 312
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
i. Aset Tetap - Lanjutan k. i. Property, Plant and Equipment - Continued
Penyusutan atas nilai revaluasian bangunan dan Depreciation on revalued building and
prasarana serta mesin dan peralatan dibebankan ke improvements and machines and equipment are
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain charged to consolidated statement of profit or loss
konsolidasian. Bila aset tetap yang telah direvaluasi and other comprehensive income. The attributable
dilepas atau dihentikan penggunaanya, saldo surplus revaluation surplus remaining in the property, plant
revaluasi tersisa dipindahkan langsung ke saldo laba and equipment, revaluation reserve is transferred
beserta pengaruh pajaknya. directly to retained earnings with the tax impact.
Akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi Accumulated depreciation at the date of revaluation
diperlakukan dengan cara dieliminasikan terhadap is treated in a manner eliminated against the gross
jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat carrying amount of assets and the carrying amount
neto setelah eliminasi disajikan sebesar jumlah net of eliminations is presented again at the amount
revaluasian dari aset tersebut. of revaluation of assets.
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari The gain or loss arising on sale or retirement of land,
penjualan atau penghentian tanah, bangunan dan buildings and improvements and machines and
prasarana serta mesin dan peralatan ditentukan equipment is determined as the difference between the
sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil sales proceeds and carrying amount of the assets and
pelepasan dan jumlah tercatat dari aset tetap tersebut is recognized in the consolidated statement of profit
dan dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan or loss and other comprehensive income.
komprehensif lain konsolidasian.
Entitas melakukan revaluasi karena adanya The Entity revalued due to changes in accounting
perubahan kebijakan akuntansi, tidak dilakukan policies, revaluation was not carried out for fiscal
revaluasi karena alasan fiskal sehingga tidak ada reasons so that there was no reporting to the
pelaporan ke Direktorat Jendral Pajak untuk Directorate General of Taxes for the permit.
perijinan tersebut.
Revaluasi akan dilakukan secara tahunan bagi aset Revaluation will be carried out annually for assets
yang mengalami perubahan nilai wajar secara that experience significant and volatile changes in
signifikan dan fluktuatif sedangkan bagi aset yang fair value, while assets that do not experience
tidak mengalami perubahan nilai wajar secara significant changes in fair value must be revalued at
signifikan wajib direvaluasi paling kurang setiap least every 3 (three) years.
3 (tiga) tahun.
Entitas telah menerapkan metode revaluasi sebagai The Entity has applied the revaluation method as an
kebijakan akuntansi pada pencatatan aset tetap sejak accounting policy to the recording of property, plant
1 Januari 2009. and equipment since January 1, 2009.
Aset tetap lainnya Other Property, Plant and Equipment
Aset tetap lainnya dinyatakan berdasarkan biaya Other property, plant and equipment is stated at cost
perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan less accumulated depreciation and any accumulated
dan akumulasi kerugian penurunan nilai. impairment losses. Depreciation is computed using
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode the double-declining method based on the estimated
saldo menurun ganda berdasarkan taksiran masa useful lives of the assets as follows:
manfaat ekonomis aset tetap sebagai berikut:
Presentase/
Tahun/Years
Percentage
Kendaraan 2-4 50% - 25% Vehicles
Inventaris kantor 2-4 50% - 25% Office furniture and fixtures
Aset sewa pembiayaan disusutkan berdasarkan Assets held under finance leases are depreciated
taksiran masa manfaat ekonomis yang sama dengan based on the same estimated useful life as owned
aset yang dimiliki sendiri. assets.
Estimasi masa manfaat ekonomis, nilai residu dan The estimated useful lives, residual values and
metode penyusutan direview setiap akhir tahun dan depreciation method are reviewed at each year end,
pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut with the effect of any changes in estimates accounted
berlaku prospektif. for on a prospective basis.
284
Page 313
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
i. Aset Tetap - Lanjutan l. i. Property, Plant and Equipment - Continued
Penyusutan dihentikan lebih awal ketika aset yang Depreciation is discontinued earlier if the
dimiliki diklasifikasikan sebagai aset untuk dijual classification of assets owned are ready to dispose of
atau aset tersebut termasuk dalam kelompok aset or those assets are retired.
yang tidak digunakan lagi.
Jumlah tercatat aset tetap yang dilepaskan atau sudah Net book value of other property, plant and
tidak mempunyai manfaat ekonomis masa depan equipment disposed or when they have no expected
yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya economical future value from their usage or disposal.
dihentikan pangakuannya. Laba atau rugi yang Gain or loss on disposal of other equipment reflected
timbul dari penghentian pengakuan aset tetap harus in current operations as the other equipment retired.
dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat aset
tersebut dihentikan pengakuannya.
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada The cost of maintenance and repairs is charged to
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statement of profit or loss and other
konsolidasian pada saat terjadinya. Biaya-biaya lain comprehensive income. Other costs incurred
yang terjadi selanjutnya yang timbul untuk subsequently to add, to replace part of, or to repair
menambah, mengganti atau memperbaiki aset tetap an item of other equipment, are recognized as an
dicatat sebagai biaya perolehan aset jika dan hanya asset if, and only if, it is probable that future
jika besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa economic benefits associated with the item will flow
depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir to the entity and the cost of the item can be measured
ke entitas dan biaya perolehan aset dapat diukur reliably. When assets are retired or otherwise
secara andal. Aset tetap yang sudah tidak digunakan disposed of, their carrying values and the related
lagi atau yang dilepas dikeluarkan dari kelompok accumulated depreciations and any impairment
aset tetap berikut akumulasi penyusutannya. losses are removed from the accounts and any
Keuntungan atau kerugian dari pelepasan aset tetap resulting losses from the disposal of property, plant
tersebut dibukukan dalam laporan laba rugi dan and equipment recognized in the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian pada statement of profit or loss and other comprehensive
tahun yang bersangkutan. income is reflected in the current operations.
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya Construction in progress is stated at cost. less any
perolehan dikurangi penurunan nilai yang ada. impairment loss and is transferred to the respective,
Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke property, plant and equipment account when
masing-masing aset tetap yang bersangkutan pada completed and ready for use.
saat selesai dan siap digunakan.
j. Properti Investasi h. j. Investment Property
Properti investasi adalah properti (tanah atau i. Investment property is property (land or buildings or
bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau parts of a building or both) held to earn rentals or for
kedua-duanya) untuk menghasilkan rental atau capital appreciation or both, and not used in the
untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak production or supply of goods or services for
digunakan dalam produksi atau penyediaan barang administrative purposes or sold in the ordinary
atau jasa untuk tujuan administratif atau dijual dalam course of business day. Investment property is
kegiatan usaha sehari-hari. Properti investasi diukur measured at cost.
sebesar nilai perolehan.
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya j. Investment property is initially recognized at
perolehan. Setelah pengakuan awal, Entitas dan acquisition cost. The Entity and Subsidiary have
Entitas Anak memilih model biaya sebagai chosen the cost model as the accounting policy for its
kebijakan akuntansi pengukuran properti investment property measurement.
investasinya.
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada k. Investment property is derecognized upon permanent
saat dilepaskan secara permanen atau tidak disposal or not used permanently and no future
digunakan secara permanen dan tidak memiliki economic benefits are expected from its disposal.
manfaat ekonomi masa depan yang diperkirakan dari Gains or losses arising from the retirement or
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang disposal of investment property are recognized in the
timbul dari transaksi penghentian atau pelepasan consolidated statements of profit or loss and other
properti investasi diakui dalam laporan laba rugi dan comprehensive income, except for the sale and lease-
penghasilan komprehensif lain konsolidasian back.
kecuali transaksi jual dan sewa-balik.
285
Page 314
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
k. Aset Takberwujud k. Intangible Assets
Aset takberwujud meliputi biaya perolehan Intangible assets that consist of costs of computer
perangkat lunak yang diamortisasi dengan metode software are amortized using the straight-line
garis lurus selama masa manfaat 5-10 tahun. method over their beneficial periods of 5-10 years.
l. Investasi pada Entitas Asosiasi m.l. Investment in Associate
Sesuai dengan PSAK No. 15, mengenai “Investasi k. According to PSAK No. 15, regarding “Investments
pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”, Entitas in Associates and Joint Ventures”, an associate is an
asosiasi adalah suatu entitas dimana Entitas dan entity over which the Entiy and Subsidiary have
Entitas Anak memiliki pengaruh signifikan dan significant influence and that is neither a subsidiary
bukan merupakan entitas anak atau ventura bersama. nor an interest in a joint venture. Significant
Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk ikut influence is the power to participate in the financial
serta dalam mengambil keputusan atas kebijakan and operating policy decisions of the investee but is
keuangan dan operasional investee tetapi tidak not control or joint control over those policies.
mengendalikan atau mengendalikan bersama atas
kebijakan tersebut.
Investasi pada entitas asosiasi pada awalnya diakui l. The investment is an associate is initially recognized
sebesar biaya perolehan dan disesuaikan dengan at cost and adjusted for the Entity’s and Subsidiary’s
bagian grup dari aset bersih investee setelah tanggal share of in the net assets of the investee after the date
akuisisi, dan untuk setiap penuruanan nilai (metode of acquisition, and for any impairment in value
ekuitas), kecuali investasi tersebut diklasifikasikan (equity method), except the investment is classified as
sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK held-for-sale in accordance with PSAK No. 58,
No. 58, mengenai “Aset Tidak Lancar yang Dimiliki regarding “Non-current Assets Held-for-sale and
Untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan”. Jika Discontinued Operations”. If the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak kehilangan bagiannya atas Subsidiary’s share of losses of an associate the Entity
entitas asosiasi, Entitas dan Entitas Anak and Subsidiary discontinue recognizing their share of
menghentikan mengakui bagiannya atas kerugian further losses.
selanjutnya.
m. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan m. m. Impairment of Non-Financial Assets
Sesuai dengan PSAK No. 48, mengenai “Penurunan According to PSAK No. 48, regarding “Impairment
Nilai Aset”, pada tanggal laporan posisi keuangan of Assets”, at the consolidated statement of financial
konsolidasian, Entitas dan Entitas Anak menelaah position dates, the Entity and Subsidiary review the
nilai tercatat aset non-keuangan untuk menentukan carrying amount of non-financial assets to determine
apakah terdapat indikasi bahwa aset tersebut telah whether there is any indication that those assets have
mengalami penurunan nilai. suffered an impairment loss.
Jika terdapat indikasi tersebut, nilai yang dapat If any such indication exists, the recoverable amount
diperoleh kembali dari aset diestimasi untuk of the asset is estimated in order to determine the
menentukan tingkat kerugian penurunan nilai (jika extent of the impairment loss (if any).
ada).
Bila tidak memungkinkan untuk mengestimasi nilai Where is it not possible to estimate the recoverable
yang dapat diperoleh kembali atas suatu aset amount of an individual asset, the Entity and
individu, Entitas dan Entitas Anak mengestimasi Subsidiary estimate the recoverable amount of the
nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit cash generating unit to which the asset belongs.
penghasil kas atas aset.
Perkiraan jumlah yang dapat diperoleh kembali Estimated recoverable amount is the higher of fair
adalah nilai tertinggi antara harga jual neto atau nilai value less costs to sell or value in use. If the
pakai. Jika jumlah yang dapat diperoleh kembali dari recoverable amount of a non-financial asset (cash
aset non-keuangan (unit penghasil kas) kurang dari generating unit) is less than it’s carrying amount, the
nilai tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil carrying amount of the asset (cash generating unit) is
kas) dikurangi menjadi sebesar nilai yang dapat reduced to its recoverable amount and an impairment
diperoleh kembali dan rugi penurunan nilai diakui loss is recognized immediately in the consolidated
langsung ke laporan laba rugi dan penghasilan statements of profit or loss and other comprehensive
komprehensif lain konsolidasian. income.
286
Page 315
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
m. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan - Lanjutan n. m. Impairment of Non-Financial Assets - Continued
Untuk aset takberwujud yang memiliki umur tidak For intangible assets that have an indefinite life, and
terbatas, dan aset takberwujud belum tersedia untuk intangible assets not yet available for use, the
digunakan, jumlah yang dapat diperoleh kembali recoverable amount is estimated annually and at the
diperkirakan setiap tahun dan pada akhir periode end of each reporting period if there is an indication
pelaporan jika terdapat indikasi penurunan nilai. of impairment.
n. Sewa m.n. Leases
Sejak 1 Januari 2020, Entitas dan Entitas Anak Since January 1, 2020, the Entity’s and Subsidiary
menerapkan PSAK 73 "Sewa" yang menggantikan adopts PSAK 73 “Leases” which replaces PSAK 30
PSAK 30 "Sewa" dan interpretasinya ISAK 8 “Leases” and its interpretation under ISAK 8
"Menentukan apakah suatu Perjanjian mengandung “Determining whether an Arrangement contains a
Sewa", ISAK 23 "Sewa Operasi - Insentif", ISAK 24 Lease”, ISAK 23 “Operating Lease – Incentives”,
"Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang ISAK 24 “Evaluation of Substance of Several
Melibatkan Bentuk Hukum Sewa” dan ISAK 25 Transactions Involving an Legal Form of Lease” and
“Hak Atas Tanah”. ISAK 25 “Landrights”.
Entitas dan Entitas Anak sebagai Penyewa Group as a Lessee
Pada insepsi kontrak, Entitas dan Entitas Anak At the inception of a contract, the Group assesses
menilai apakah kontrak adalah, atau mengandung, whether the contract is, or contains, a lease. A
sewa. Suatu kontrak adalah atau mengandung sewa contract is or contains a lease if the contract conveys
jika kontrak tersebut memberikan hak untuk the right to control the use of an identified assets for
mengendalikan penggunaan aset yang identifikasian a period of time in exchange for consideration.
selama suatu jangka waktu waktu untuk
dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak The Group has the right to obtain substantially all the
untuk mengendalikan penggunaan aset yang economic benefits from use of the identified asset
identifikasian, Entitas dan Entitas Anak harus throughout the period of use; and
menilai apakah:
- Entitas dan Entitas Anak memiliki hak untuk - The Group has the right to obtain substantially all
mendapatkan secara substansial seluruh manfaat the economic benefits from use of the identified
ekonomik dari penggunaan aset identifikasian asset throughout the period of use; and
selama periode penggunaan; dan
- Entitas dan Entitas Anak memiliki hak untuk - The Entity’s and Subsidiary has the right to direct
mengarahkan penggunaan aset identifikasian. the use of the identified asset. The Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak memiliki hak ini ketika Subsidiary has this right when it has the decision-
Entitas dan Entitas Anak memiliki hak making rights that are the most relevant to
pengambilan keputusan yang paling relevan changing how and for what purpose the asset is
untuk mengubah cara dan tujuan penggunaan aset used are predetermined:
telah ditentukan sebelumnya:
1. Entitas dan Entitas Anak memiliki hak untuk 1. The Entity’s and Subsidiary has the right to
mengoperasikan aset identifikasian; operate the identified asset;
2. Entitas dan Entitas Anak telah mendesain aset 2. The Entity’s and Subsidiary has designed the
identifikasian dengan cara yang telah identified asset in a way that predetermined
ditentukan sebelumnya bagaimana dan untuk how and for what purpose it will be used.
tujuan apa aset itu akan digunakan.
287
Page 316
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
n. Sewa - Lanjutan n. n. Leases - Continued
Pada insepsi atau penilaian kembali kontrak yang At the inception or on reassessment of a contract that
berisi komponen sewa, Entitas dan Entitas Anak contains a lease component, the Entity’s and
mengalokasikan imbalan dalam kontrak untuk setiap Subsidiary allocates the consideration in the contract
komponen sewa atas dasar harga tersendiri relative to each lease component on the basis of their relative
dan harga tersendiri agregat dari komponen stand-alone prices and the aggregate stand-alone
nonsewa. Akan tetapi, untuk sewa perbaikan di price of the non-lease components. However, for the
mana Entitas dan Entitas Anak adalah penyewa leases of improvements in which the Entity’s and
Subsidiary is a lessee, the Group
Pada saat permulaan sewa, penyewa mengakui aset Upon lease commencement a lessee recognizes a
hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna right-of-use asset and a lease liability. The right-of-
awalnya diukur pada harga perolehan, yang terdiri use asset is initially measured at cost, which
dari jumlah awal liabilitas sewa yang disesuaikan comprises the initial amount of the lease liability
dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau adjusted for any lease payment made at or before the
sebelum tanggal permulaan, ditambah biaya commencement date, plus any initial direct cost
langsung awal yang timbul dan estimasi biaya untuk incurred and an estimate of costs to dismantle and
membongkar dan memindahkan aset pendasar atau remove the underlying asset or to restore the
merestorasi aset pendasar ke kondisi yang underlying asset to the condition required by the
disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa, terms and conditions of the lease, less any lease
dikurangi insentif sewa yang diterima. incentives received.
Setelah tanggal permulaan, Entitas dan Entitas Anak After lease commencement, The Entity’s and
mengukur aset hak-guna dengan menggunakan Subsidiary measures the right-of-use asset using a
model biaya yang berkaitan aset tetap sesuai cost model that relates to Property, Plant and
PSAK 16. Equipment under PSAK 16.
Berdasarkan model biaya, aset hak-guna diukur pada Under the cost model, a right-of-use asset is
biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan measured at cost less accumulated depreciation and
dan akumulasi penurunan nilai. Jika sewa accumulated impairment. If the lease transfers
mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada ownership of the underlying assets to the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak pada akhir masa sewa atau Subsidiary at the end of the lease period or if the
jika biaya perolehan aset hak-guna mencerminkan acquisition cost of the right-of-use asset reflects that
bahwa penyewa akan mengeksekusi opsi beli, the lessee will make a purchase option, the Entity’s
Entitas dan Entitas Anak mendepresiasi hak-guna and Subsidiary depreciates the right-of-use asset
sejak tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat from the commencement date until the end of the
aset pendasar. Jika tidak, Entitas dan Entitas Anak useful life of the asset underlying assets. If not, the
mendepresiasi aset hak-guna dari tanggal permulaan Entity’s and Subsidiary depreciates the right-of-use
hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur assets from the commencement date to the earlier of
manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa. the end of the useful life of the right-of-use asset or
the end of the lease term.
Liabilitas sewa pada awalnya diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the present
dari pembayaran sewa yang terutang selama masa value of the lease payments payable over the lease
sewa, didiskontokan pada suku bunga implisit dalam term, discounted at the rate implicit in the lease if that
sewa jika hal itu dapat segera ditentukan. Jika suku can be readily determined. If that rate cannot be
bunga implisit tersebut tidak dapat segera readily determined, the Entity’s and Subsidiary uses
ditentukan, Entitas dan Entitas Anak menggunakan its incremental borrowing rate.
suku bunga pinjaman inkremental.
288
Page 317
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
n. Sewa - Lanjutan o.n. Leases - Continued
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments included in the measurement of the
pengukuran liabilitas sewa terdiri dari: lease liability comprise the following:
- pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap - fixed payments, including in-substance fixed
secara-substansi dikurangi piutang insentif payments less any lease incentive receivable;
sewa;
- pembayaran sewa variabel yang bergantung - variable lease payments that depend on an index
pada indeks atau suku bunga, awalnya diukur or a rate, initially measured using the index or
menggunakan indeks atau suku bunga pada rate as at the commencement date;
tanggal permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh - amounts expected to be payable by the Entity’s
Entitas dan Entitas Anak dalam jaminan nilai and Subsidiary under a residual value guarantee;
residual;
- harga eksekusi opsi beli yang cukup pasti - the exercise price under a purchase option that
Entitas dan Entitas Anak akan mengeksekusi; the Entity’s and Subsidiary is reasonably certain
dan to exercise; and
- pembayaran penalti untuk penghentian sewa - penalties payment for early termination of a lease
lebih awal kecuali Entitas dan Entitas Anak unless the Entity’s and Subsidiary is reasonably
cukup pasti untuk tidak menghentikan kontrak certain not to terminate early.
lebih awal.
Pembayaran sewa variabel yang tidak termasuk Variable lease payments that are not included in the
dalam pengukuran liabilitas sewa diakui dalam measurement of the lease liability are recognized in
laporan laba rugi pada periode terjadinya peristiwa profit or loss in the period in which the event or
atau kondisi yang memicu terjadinya pembayaran, condition that triggers payment occurs, unless the
kecuali biaya tersebut dimasukkan dalam nilai costs are included in the carrying amount of another
tercatat aset lain menurut Pernyataan lain. asset under another Standard.
- masa sewa (menggunakan tingkat diskonto - the lease term (using a revised discount rate);
yang direvisi);
- penilaian opsi beli (menggunakan tingkat - the assessment of a purchase option (using a
diskonto yang direvisi); revised discount rate);
- pembayaran sewa masa depan sebagai akibat - future lease payments resulting from a change in
dari perubahan indeks atau suku bunga yang an index or a rate used to determine those
digunakan untuk menentukan pembayaran payments (using an unchanged discount rate).
tersebut (menggunakan tingkat diskonto yang
tidak berubah).
Sewa jangka pendek dan aset pendasar bernilai Short-term leases and low value underlying assets
rendah
Entitas dan Entitas Anak telah memilih untuk tidak The Entity’s and Subsidiary has elected not to
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk recognize right-of-use assets and lease liabilities for
sewa jangka pendek yang memiliki jangka waktu short-term leases that have a lease term of 12 months
sewa 12 bulan atau kurang. Entitas dan Entitas Anak or less. The Group recognizes the leases payments
mengakui pembayaran sewa terkait dengan sewa associated with these leases as an expense on a
tersebut sebagai beban dengan metode garis lurus straight-line basis over the lease term.
selama masa sewa.
Entitas dan Entitas Anak belum menentukan ambang The Entity’s and Subsidiary has not determined the
batas aset bernilai rendah, oleh karena itu Entitas dan threshold of low value assets, accordingly the
Entitas Anak tidak menggunakan pengecualian ini Entity’s and Subsidiary does ot use this exemption
dan menerapkan PSAK 73 sebagaimana mestinya. and applies PSAK 73 as appropriate.
289
Page 318
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
n. Sewa - Lanjutan p.n. Leases - Continued
Modifikasi sewa Lease modification
Modifikasi sewa juga dapat meminta pengukuran Lease modifications may also prompt remeasurement
kembali liabilitas sewa kecuali jika diperlakukan of the lease liability unless they are to be treated as
sebagai sewa terpisah. separate leases.
Penyewa mencatat modifikasi sewa sebagai sewa The lessee accounts for a lease modification as a
terpisah jika keduanya: separate lease if both:
- modifikasi meningkatkan ruang lingkup sewa - the modification increases the scope of the lease
dengan menambahkan hak untuk menggunakan by adding the right to use one or more underlying
satu atau lebih aset pendasar; dan assets; and
- imbalan sewa meningkat sebesar jumlah yang - the consideration for the lease increases by an
setara dengan harga tersendiri untuk amount commensurate with the stand-alone price
peningkatan ruang lingkup dan penyesuaian for the increase in scope and any appropriate
yang tepat terhadap harga tersendiri tersebut adjustments to that stand-alone price to reflect the
untuk mencerminkan kondisi kontrak tertentu. circumstances of the particular contract.
Untuk modifikasi sewa yang tidak dicatat sebagai For a lease modification that is not accounted for as
sewa terpisah, pada tanggal efektif modifikasi sewa, a separate lease, at the effective date of the lease
penyewa: modification, the lessee:
- mengukur kembali dan mengalokasikan - remeasure and allocate the consideration in the
imbalan dalam kontrak modifikasian; modified contract;
- menentukan masa sewa dari sewa modifikasian; - determine the lease term of the modified lease;
- mengukur kembali liabilitas sewa dengan - remeasure the lease liability by discounting the
mendiskontokan pembayaran sewa yang revised lease payments using a revised discount
direvisi menggunakan tingkat diskonto revisian rate on the basis of the remaining lease term and
atas dasar sisa masa sewa dan sisa pembayaran the remaining lease payment with a
sewa dengan penyesuaian yang sesuai dengan corresponding adjustment to the right-of-use
aset hak-guna. Tingkat diskonto revisian assets. The revised discount rate is determined as
ditentukan sebagai suku bunga pinjaman the lessee’s incremental borrowing rate at the
inkremental penyewa pada tanggal efektif effective date of the modification;
modifikasi;
- menurunkan nilai tercatat aset hak-guna untuk - decrease the carrying amount of the right-of-use
mencerminkan penghentian parsial atau penuh asset to reflect the partial or full termination of
dari sewa untuk modifikasi sewa yang the lease for lease modifications that decrease the
menurunkan ruang lingkup sewa. Penyewa scope of the lease. The lessee recognizes in profit
mengakui dalam laba rugi setiap keuntungan or loss any gain or loss relating to the partial or
atau kerugian yang terkait dengan penghentian full termination of the lease; and
parsial atau penuh sewa tersebut; dan
- membuat penyesuaian terkait dengan aset hak- - make a corresponding adjustment to the right-of-
guna untuk semua modifikasi sewa lainnya. use asset for all other lease modifications.
Entitas dan Entitas Anak sebagai Pesewa Group as a Lessor
Ketika Entitas dan Entitas Anak bertindak sebagai When the Entity’s and Subsidiary acts as a lessor, it
pesewa, maka setiap sewa diklasifikasikan sebagai shall classify each lease as either an operating lease
sewa operasi atau sewa pembiayaan. or a finance lease.
Sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika A lease is classified as a finance lease if it transfers
sewa mengalihkan secara substansial semua risiko substantially all the risks and rewards incidental to
dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset ownership of an underlying asset. Otherwise a lease
pendasar. Jika tidak, sewa diklasifikasikan sebagai is classified as an operating lease.
sewa operasi.
290
Page 319
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
n. Sewa - Lanjutan q.n. Leases - Continued
Sebagai bagian dari penilaian ini, Entitas dan As part of this assessment, the Group considers
Entitas Anak mempertimbangkan indikator- certain indicators such as:
indikator tertentu seperti:
a. sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar a. the lease transfers ownership of the underlying
kepada penyewa pada akhir masa sewa; asset to the lessee by the end of the lease term;
b. penyewa memiliki opsi untuk membeli aset b. the lessee has the option to purchase the
pendasar dengan harga yang diperkirakan cukup underlying asset at a price which is expected to
lebih rendah dari nilai wajar pada tanggal opsi be sufficiently lower than fair value at the date
tersebut dapat dieksekusi sehingga menjadi the option becomes exercisable that, at the
cukup pasti, pada tanggal insepsi, bahwa opsi inception of the lease, it is reasonably certain that
tersebut akan dieksekusi; the option will be exercised;
c. masa sewa adalah untuk sebagian besar umur c. the lease term is for the major part of the
ekonomik aset pendasar, meskipun hak milik economic life of the underlying asset, even if title
tidak dialihkan; is not transferred;
d. pada tanggal insepsi, nilai kini dari pembayaran d. at the inception of the lease, the present value of
sewa setidaknya mencakup secara substansial the minimum lease payments amounts to at least
seluruh nilai wajar aset pendasar; substantially all of the fair value of the underlying
asset;
e. aset pendasar bersifat khusus sehingga hanya e. the underlying assets are of a specialized nature
penyewa yang dapat menggunakannya tanpa such that only the lessee can use them without
modifikasi signifikan. major modifications being made.
Pada permulaan sewa, Entitas dan Entitas Anak Upon lease commencement, the Entity’s and
mengakui aset yang dimiliki dalam sewa Subsidiary recognizes assets held under a finance
pembiayaan sebagai piutang pada jumlah yang sama lease as a receivable at an amount equal to the net
dengan investasi neto sewa. investment in the lease.
Investasi neto sewa adalah investasi sewa bruto yang The net investment in the lease is the gross investment
didiskontokan pada tingkat bunga implisit dalam in the lease discounted at the interest rate implicit in
sewa. Investasi bruto dalam sewa adalah jumlah the lease. The gross investment in the lease is the sum
dari: of:
1. piutang pembayaran sewa oleh Entitas dan 1. lease payments receivable by the Entity’s and
Entitas Anak dalam sewa pembiayaan, dan Subsidiary under a finance lease, and
2. nilai residual yang tidak dijamin yang diperoleh 2. any unguaranteed residual value accruing to the
Entitas dan Entitas Anak. Nilai residual yang Entity’s and Subsidiary. The unguaranteed
tidak dijamin adalah bagian dari nilai residual residual value is the portion of the residual
aset pendasar, yang realisasinya oleh Entitas dan value of the underlying asset, the realization of
Entitas Anak tidak diyakini atau dijamin hanya which by the Entity’s and Subsidiary is not
oleh satu pihak yang terkait dengan Entitas dan assured or is guaranteed solely by a party
Entitas Anak. related to the Entity’s and Subsidiary.
Entitas dan Entitas Anak mengakui pendapatan The Entity’s and Subsidiary recognizes finance
keuangan selama masa sewa dari sewa pembiayaan, income over the lease term of a finance lease, based
berdasarkan pola yang mencerminkan tingkat on a pattern reflecting a constant periodic rate of
pengembalian investasi neto periodik yang konstan. return on the net investment. This is achieved by
Hal ini dicapai dengan mengalokasikan sewa yang allocating the lease received (net of any charges for
diterima (setelah dikurangi biaya jasa, dll.) oleh services etc.) by the Entity’s and Subsidiary between
Entitas dan Entitas Anak antara pendapatan finance (interest) income to the Entity’s and
keuangan (bunga) kepada Entitas dan Entitas Anak Subsidiary and repayment of the debtor balance
dan pembayaran kembali saldo debitur (pokok), (principal), that is amortized cost method.
yaitu metode biaya perolehan diamortisasi.
Entitas dan Entitas Anak mengakui pembayaran The Entity’s and Subsidiary recognizes operating
sewa operasi sebagai pendapatan dengan dasar garis lease payments as income on a straight-line basis or,
lurus atau, jika lebih merepresentasikan pola if more representative of the pattern in which benefit
manfaat dari penggunaan aset pendasar yang from use of the underlying asset is diminished,
menurun, maka dengan dasar sistematis lain. another systematic basis.
291
Page 320
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
n. Sewa - Lanjutan r.n. Leases - Continued
Transaksi Jual dan Sewa-Balik Sale and Leaseback Transactions
Untuk menentukan apakah pengalihan aset dicatat To determine whether the transfer of an asset is
sebagai penjualan, Entitas dan Entitas Anak accounted for as a sale the Entity’s and Subsidiary
menerapkan ketentuan PSAK 72 “Pendapatan dari applies the requirements of PSAK 72 “Revenue from
Kontrak dengan Pelanggan” untuk menentukan Contracts with Customers” for determining when a
kapan kewajiban pelaksanaan terpenuhi. performance obligation is satisfied.
Jika pengalihan aset memenuhi persyaratan PSAK If an asset transfer satisfies the requirements of PSAK
72 untuk dicatat sebagai penjualan, penjual 72 to be accounted for as a sale the seller measures
mengukur aset hak-guna sesuai proporsi jumlah the right-of-use asset at the proportion of the previous
tercatat sebelumnya yang terkait dengan hak-guna carrying amount that relates to the right of use
yang masih dipertahankan. Oleh karena itu, penjual retained. Accordingly, the seller only recognizes the
hanya mengakui keuntungan atau kerugian yang amount of gain or loss that relates to the rights
terkait dengan hak yang dialihkan kepada pembeli. transferred to the buyer.
Jika nilai wajar imbalan penjualan tidak sama If the fair value of the sale consideration does not
dengan nilai wajar aset, atau jika pembayaran sewa equal the asset’s fair value, or if the lease payments
tidak pada harga pasar, hasil penjualan disesuaikan are not market rates, the sales proceeds are adjusted
ke nilai wajar, baik dengan memperhitungkan to fair value, either by accounting for prepayments of
pembayaran di muka atas pembayaran sewa jika lease payments if any below-market term or
berada di bawah harga pasar atau pembiayaan additional financing provided by the buyer to the
tambahan yang diberikan oleh pembeli kepada Entity’s and Subsidiary if any above-market term.
Entitas dan Entitas Anak jika berada di atas harga
pasar.
Entitas dan Entitas Anak tidak menilai kembali The Entity and Subsidiaries did not reassess the
transaksi jual dan sewa-balik yang disepakati agreed sale and leaseback transactions prior to the
sebelum tanggal penerapan awal. initial application date.
Jika transaksi jual dan sewa-balik dicatat sebagai If the sale and leaseback transactions are recorded
penjualan dan sewa pembiayaan sesuai PSAK 30: as sales and finance leases in accordance with PSAK
- Mencatat sewa-balik dengan cara yang sama 30:
seperti mencatat sewa pembiayaan lainnya yang - Record leasebacks in the same way as recording
terjadi pada tanggal penerapan awal other finance leases that occurred at the date of
initial application
- Lanjut mengamortisasi setiap keuntungan - Continue to amortize any sales gain over the
penjualan selama masa sewa lease term
Subsewa Subleases
Berdasarkan PSAK 73, Entitas dan Entitas Anak Under PSAK 73, the Entity’s and Subsidiary as an
sebagai pesewa-antara memperhitungkan sewa intermediate lessor accounts for the head lease and
utama dan subsewa sebagai dua kontrak terpisah. the sublease as two separate contracts. The Entity’s
Entitas dan Entitas Anak disyaratkan untuk and Subsidiary is required to classify the sublease as
mengklasifikasikan subsewa sebagai sewa a finance or operating lease by reference to the
pembiayaan atau operasi dengan mengacu pada aset right‑of‑use asset arising from the head lease. If the
hak-guna yang timbul dari sewa utama. Jika sewa head lease is a short-term lease has accounted
utama adalah sewa jangka pendek yang applying not to recognize right-of-use asset and lease
diperhitungkan dengan menerapkan tidak mengakui liability, the sublease should be classified as an
aset hak-guna dan liabilitas sewa, maka subsewa operating lease.
tersebut harus diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
Ketika Entitas dan Entitas Anak melakukan sewa When the Entity’s and Subsidiary enters into the
pembiayaan, Entitas dan Entitas Anak: finance sublease, the Entity’s and Subsidiary:
- menghentikan pengakuan aset hak-guna terkait - derecognizes the right-of-use asset relating to the
dengan sewa utama yang dialihkan ke head lease that it transfers to the sublesee and
subpenyewa dan mengakui investasi neto sewa; recognizes the net investment in the sublease;
- mengakui perbedaan antara aset hak-guna dan - recognizes any difference between the right-of-use
investasi neto dalam laba atau rugi; dan asset and the net investment in the sublease in
profit or loss; and
292
Page 321
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
n. Sewa - Lanjutan s.n. Leases - Continued
- mempertahankan liabilitas sewa terkait dengan - retains the lease liability relating to the head lease
sewa utama dalam laporan posisi keuangannya, in its statement of financial position, which
yang merupakan pembayaran sewa yang terutang represents the lease payments owed to the head
kepada pesewa utama. lessor.
Selama masa sewa, Entitas dan Entitas Anak During the term of the sublease, the Entity’s and
mengakui pendapatan keuangan dari subsewa dan Subsidiary recognizes both finance income on the
beban bunga dari sewa utama. sublease and interest expense on the head lease.
Ketika Entitas dan Entitas Anak melakukan subsewa When the Entity’s and Subsidiary enters into the
operasi, Entitas dan Entitas Anak tetap memiliki operating sublease, the Entity’s and Subsidiary
liabilitas sewa dan aset hak-guna yang terkait dengan retains the lease liability and the right-of-use asset
sewa utama di laporan posisi keuangannya. Selama relating to the head lease in its statement of financial
masa sewa, Entitas dan Entitas Anak mengakui position. During the term of the sublease, the Entity’s
biaya penyusutan atas aset hak-guna dan bunga atas and Subsidiary recognizes a depreciation charge for
liabilitas sewa dan mengakui pendapatan sewa dari the right-of-use asset and interest on the lease
subsewa. liability and recognizes lease income from the
sublease.
Pada penerapan awal atas transaksi jual dan sewa On initial implementation the sale and lease-back
balik dicatat sebagai sewa pembiayaan dan transaction is recorded as a finance lease and
dilanjutkan mengamortisasi keuntungan jual dan continue to amortize gain on sale and lease-back over
sewa balik selama masa sewa. the lease term.
o. Imbalan Kerja o. o. Employee Benefits
Sesuai dengan PSAK No. 24, mengenai “Imbalan According to PSAK No. 24, regarding “Employee
Kerja”, Entitas dan Entitas Anak mengakui program Benefit” the Entity and Subsidiary established
imbalan pasti untuk semua karyawan tetap. Entitas defined benefit pension plan covering all the local
dan Entitas Anak juga membukukan imbalan pasca permanent employees. In addition, the Entity and
kerja pasti untuk karyawan sesuai dengan Undang- Subsidiary also provide post-employment benefit as
Undang Ketenagakerjaan No. 13/ 2013. Entitas dan required under Labor Law No. 13/ 2013 (the “Labor
Entitas Anak menghitung selisih antara imbalan Law”). For normal pension scheme, the Entity and
yang diterima karyawan berdasarkan undang- Subsidiary calculate and recognizes the higher of the
undang yang berlaku dengan manfaat yang diterima benefits under the Labor Law and those under such
dari program pensiun untuk pensiun normal. pension plan.
o.
p. Biaya Emisi Saham p. p. Stock Issuance Cost
q.
Biaya-biaya emisi efek yang terjadi sehubungan r. Costs incurred related to the public offering of shares
dengan penawaran saham kepada masyarakat (including pre-emptive rights issues) are deducted
(termasuk penerbitan hak memesan efek terlebih from the proceeds and presented as a deduction from
dahulu) dikurangkan langsung dari hasil emisi dan the “Additional Paid-in-Capital” account, under
disajikan sebagai pengurang pada akun “Tambahan Equity section in the consolidated statements of
Modal Disetor”, sebagai bagian dari ekuitas pada financial position.
laporan posisi keuangan konsolidasian.
s.
q. Pengakuan Pendapatan dan Beban q. q. Revenue and Expense Recognition
Sejak 1 Januari 2020, Entitas dan Entitas Anak Since January 1, 2020, the Entity and Subsidiary
mengakui pendapatan sesuai dengan ketentuan recognizes revenue in accordance with the provisions
PSAK 72, Entitas dan Entitas Anak mengakui of PSAK 72, the Entity and Subsidiary recognizes
pendapatan pada saat dan sejauh pengalihan barang revenue at the time and to the extent that the transfer
atau jasa kepada pelanggan akan mencerminkan of goods or services to customers would reflect an
jumlah yang diharapkan akan diterima Entitas dan amount that the Entity and Subsidiary expects to
Entitas Anak dalam pertukaran untuk barang atau receive in exchange for those goods or services. In
jasa tersebut. Dalam menerapkan Standar ini, Entitas applying this Standard, the Entity and Subsidiary
dan Entitas Anak mempertimbangkan syarat-syarat takes into account the terms of the contract and all
kontrak dan semua fakta dan keadaan yang relevan. relevant facts and circumstances. Revenue is
Pendapatan diakui menggunakan penilaian recognized using the 5-step assessment:
5 langkah:
293
Page 322
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
q.
q. Pengakuan Pendapatan dan Beban – Lanjutan r. q. Revenue and Expense Recognition - Continued
s.
1. Identifikasi Kontrak dengan Pelanggan t. 1. Identification of the Contract with the
Customer
Kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak u. Contract is an agreement between two or more
atau lebih yang menciptakan hak dan parties that creates enforceable rights and
kewajiban yang dapat dipaksakan. obligations.
2. Identifikasi Kewajiban Pelaksanaan dalam v. 2. Identification of the Performance Obligation in
Kontrak the Contract
Kewajiban pelaksanaan adalah janji kepada w. A performance obligation is a promise to a
pelanggan untuk mengalihkan barang atau jasa customer to transfer good or service (or a bundle
(atau sekumpulan barang atau jasa) yang of goods or services) that is distinct; or a series
berifat dapat dibedakan; atau serangkaian of distinct goods or services that are
barang atau jasa bersifat dapat dibedakan yang substantially the same and that have the same
secara substansial sama dan memiliki pola pattern of transfer to the customer. Distinct
pengalihan yang sama kepada pelanggan. means separable, or separately identifiable.
Bersifat dapat dibedakan artinya dapat
dipisahkan, atau dapat diidentifikasi secara
terpisah.
3. Penetapan Harga Transaksi x. 3. Determination of the Transaction Price
Harga transaksi adalah jumlah imbalan yang y. The transaction price is the amount of
diperkirakan menjadi hak Entitas dan Entitas consideration that the Entity and Subsidiary
Anak dalam pertukaran untuk mengalihkan expects to be entitled to in exchange for the
barang atau jasa kepada pelanggan, tidak goods or services to a customer, excluding
termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak amounts collected on behalf of third parties (for
ketiga (misalnya, pajak pertambahan nilai). example, value added tax). If the consideration
Jika imbalan yang dijanjikan dalam kontrak promised in a contract includes a variable
mencakup jumlah variabel, Entitas dan Entitas amount, the Entity and Subsidiary estimates the
Anak mengestimasi jumlah imbalan yang amount of consideration to which it expects to be
diharapkan menjadi haknya dalam pertukaran entitled in exchange for transferring the
untuk mengalihkan barang atau jasa yang promised goods or services to a customer less the
dijanjikan kepada pelanggan dikurangi estimated variable amount which will be paid
estimasi jumlah variabel yang akan dibayar during the contract period.
selama kontrak.
4. Alokasi Harga Transaksi untuk Kewajiban z. 4. Allocation Transaction Price to Performance
Pelaksanaan Obligations
Alokasikan harga transaksi untuk setiap aa. Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan berdasarkan harga jual performance obligation on the basis of the
berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau relative stand-alone selling prices of each
jasa berbeda yang dijanjikan dalam kontrak. distinct goods or services promised in the
Jika hal ini tidak dapat diamati secara contract. Where these are not directly
langsung, harga jual berdiri sendiri relative observable, the relative stand-alone selling price
perlu diestimasi. is required to be estimated.
5. Pengakuan Pendapatan ketika Kewajiban bb. 5. Recognition of Revenue when Performance
Pelaksanaan Dipenuhi Obligation is Satisfied
Pendapatan dari penjualan diakui sebagai cc. Revenue from sales is recognized as a
representasi penyerahan barang atau jasa representation of the delivery of goods or the
dengan jumlah yang secara tepat mewakili rendering of services at the amount that correctly
kewajiban yang dilakukan dan hak untuk represents the performed obligation and the right
menerima imbalan sebagai imbalan atas barang to receive consideration in exchange for the
dan/atau jasa tersebut. Pengakuan pendapatan goods and/or services. Revenue recognition
tergantung pada apakah pengalihan depends on whether the transfer is being settled
diselesaikan sepanjang waktu atau pada waktu over time or at a certain point in time. In any
tertentu. Pengalihan kendali diperhitungkan. case, the transfer of control is taken into account.
dd.
294
Page 323
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
q. Pengakuan Pendapatan dan Beban – Lanjutan ee.q. Revenue and Expense Recognition - Continued
ff.
Untuk setiap kewajiban pelaksanaan yang gg. For each performance obligation that is satisfied
dipenuhi sepanjang waktu, pendapatan diakui over time, revenue is recognized by measuring
dengan mengukur kemajuan penyelesaian progress towards completion of that
kewajiban pelaksanaan tersebut berdasarkan performance obligation based on appropriate
pengukuran kemajuan yang tepat baik “Metode measurement of progress either “Output
Keluaran” atau “Metode Masukan”. Method” or “Input Method”.
hh.
Biaya Mendapatkan Kontrak ii. Costs of Obtaining a Contract
jj.
Biaya inkremental untuk mendapatkan kontrak kk. The incremental costs of obtaining a contract with a
dengan pelanggan diakui sebagai aset jika Entitas customer are recognized as an asset if the Entity and
dan Entitas Anak mengharapkan untuk memulihkan Subsidiary expects to recover those costs. Those
biaya tersebut. Biaya inkremental tersebut adalah incremental costs are costs incurred to obtain a
biaya yang timbul untuk mendapatkan kontrak contract with a customer that would not have been
dengan pelanggan yang tidak akan terjadi jika incurred if the contract had not been successfully
kontrak tersebut tidak berhasil diperoleh. obtained.
ll.
Biaya Pemenuhan Kontrak mm. Costs of Fulfilling a Contract
nn.
Suatu aset diakui untuk biaya yang timbul untuk oo. An asset is recognized for the costs incurred to fulfil
memenuhi kontrak hanya jika biaya tersebut a contract only if those costs meet all of the following
memenuhi semua kriteria berikut: criteria:
a) biaya terkait langsung dengan kontrak atau pp. a) the costs relate directly to a contract or to an
kontrak yang diantisipasi yang secara anticipated contract that the Entity and
spesifik dapat diidentifikasi oleh Entitas dan Subsidiary can specifically identify;
Entitas Anak;
b) biaya menghasilkan atau meningkatkan qq. b) the costs generate or enhance resources of
sumber daya Entitas dan Entitas Anak yang the Entity and Subsidiary that will be used in
akan digunakan untuk memenuhi (atau terus satisfying (or in continuing to satisfy)
memenuhi) kewajiban pelaksanaan di masa performance obligations in the future; and
depan; dan
c) biaya diharapkan dapat dipulihkan. rr. c) the costs are expected to be recovered.
ss.
Aset yang dihasilkan akan diamortisasi secara tt. Any resulting asset would be amortized on a
sistematis selama periode kontrak. Ketika biaya systematic basis over period of the contract. When
yang timbul dalam memenuhi kontrak dengan costs incurred in fulfilling a contract with a customer
pelanggan berada dalam lingkup Pernyataan lain, are within the scope of other Standards, they are
biaya tersebut diperhitungkan sesuai dengan accounted for in accordance with those other
Pernyataan lainnya. Standards.
uu.
Pendapatan diukur berdasarkan imbalan yang vv. Revenue is measured based on the consideration
ditentukan dalam kontrak dengan pelanggan dan specified in a contract with a customer and excludes
tidak termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak amounts collected on behalf of third parties such as
ketiga seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai). VAT (Value Added Tax). The Entity and Subsidiary
Entitas dan Entitas Anak mengakui pendapatan saat recognizes revenue when it transfers control of a
mengalihkan kendali atas produk atau jasa kepada product or service to a customer.
pelanggan.
ww.
Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual). xx. Expenses are recognized when incurred (accrual
basis).
yy.
r. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing zz.
r. Foreign Currency Transactions and Balances
Sesuai dengan PSAK No. 10, mengenai “Pengaruh According to PSAK No. 10, regarding “The Effects of
Perubahan Kurs Valuta Asing”, transaksi-transaksi Changes in Foreign Exchange Rates”, transactions
dalam mata uang asing dijabarkan dalam mata uang involving foreign currencies are recorded in Rupiah
Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku amounts at the rates of exchange prevailing at the
pada saat transaksi dilakukan time the transactions are made.
295
Page 324
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
r. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing – aaa.
r. Foreign Currency Transactions and Balances -
Lanjutan Continued
Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, At consolidated statements of financial position date,
aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing monetary assets and liabilities denominated in
dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan foreign currencies are adjusted to Rupiah to reflect
mempergunakan kurs tengah wesel ekspor Bank the prevailing rates of exchange as published by Bank
Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Indonesia. Any resulting gains or losses are charged
Keuntungan atau kerugian yang timbul dibebankan to current current operations.
pada operasi tahun berjalan.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan As of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019,
2019, kurs yang dihitung berdasarkan rata-rata kurs the exchange rates used were computed by taking the
beli dan jual yang dipublikasikan terakhir pada tahun average of the last published buying and selling rates
tersebut untuk uang kertas dan kurs transaksi Bank for bank notes and/or transaction exchange rates by
Indonesia adalah sebagai berikut: Bank Indonesia are as follows:
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2021/ 2020/ 2019/
March 31, December 31, December 31,
2021 2020 2019
1 Euro Eropa (EUR) 17.065 17.330 15.589 1 European Euro (EUR)
1 Dolar Amerika Serikat 1 United States Dollar
(USD) 14.572 14.105 13.901 (USD)
1 Dolar Singapura (SGD) 10.818 10.644 10.321 1 Singapore Dollar (SGD)
1 Yen Jepang (JPY) 132 136 128 1 Japanese Yen (JPY)
s. Pajak Penghasilan r. s. Income Tax
Entitas dan Entitas Anak menerapkan PSAK The Entity and Subsidiary applied PSAK No. 46
No. 46 (Revisi 2014), mengenai “Pajak (Revised 2014) regarding, “Income Tax”, which
Penghasilan”, yang mengharuskan Entitas dan requires the Entity and Subsidiary to account for the
Entitas Anak untuk memperhitungkan konsekuensi current and future tax consequences of the future
pajak kini dan pajak masa depan atas pemulihan di recovery (settlement) of the carrying amount of assets
masa depan (penyelesaian) dari jumlah tercatat aset (liabilities) that are recognized in the consolidated
(liabilitas) yang diakui dalam laporan posisi statement of financial position; and transactions and
keuangan konsolidasian , dan transaksi-transaksi other events of the current year that are recognized
serta peristiwa lain yang terjadi dalam tahun berjalan in the consolidated financial statements.
yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian .
Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran Current tax expense is provided based on the
penghasilan kena pajak tahun berjalan. Aset dan estimated taxable income for the current year.
liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan Deferred tax assets and liabilities are recognized for
temporer antara aset dan liabilitas untuk tujuan temporary differences between commercial and tax
komersial dan untuk tujuan perpajakan setiap bases of assets and liabilities at each reporting date.
tanggal pelaporan. Manfaat pajak di masa Future tax benefit, such as the carry-forward of
mendatang, seperti nilai terbawa atas saldo rugi unused tax losses, if any, is also recognized to the
fiskal yang belum digunakan, jika ada, juga diakui extent that realization of such tax benefit is probable.
sejauh realisasi atas manfaat pajak tersebut
dimungkinkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif Deferred tax assets and liabilities are measured at
pajak yang diharapkan akan digunakan pada tahun the tax rates that are expected to apply to the year
ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi when the assets are realized or the liabilities are
berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) settled, based on the applicable tax rates (and tax
yang berlaku atau secara substansial telah laws) that have been enacted or substantively enacted
diberlakukan pada tanggal laporan posisi keuangan at consolidated statements of financial position date.
konsolidasian.
296
Page 325
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
s. Pajak Penghasilan- Lanjutan s. s. Income Tax - Continued
Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak Changes in the carrying amount of deferred tax
tangguhan yang disebabkan oleh perubahan tarif assets and liabilities due to a change in tax rates is
pajak dibebankan pada tahun berjalan, kecuali untuk charged to current year operations,except to the
transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung extent that it relates to items previously charged or
dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. credited to equity.
Perubahan terhadap liabilitas perpajakan diakui pada Amendments to tax obligations are recorded when an
saat penetapan pajak diterima atau jika Entitas dan assessment is received or, if appealed against by the
Entitas Anak mengajukan keberatan, pada saat Entity and Subsidiary, when the result of the appeal
keputusan atas keberatan telah ditetapkan. is determined.
t. Informasi Segmen bbb.
t. Segment Information
ccc.
PSAK No. 5 (Penyesuaian 2015) tentang “Segmen PSAK No. 5 (Improvement 2015) regarding
Operasi” mengharuskan segmen operasi “Operating Segments” requires operating segments
diidentifikasi berdasarkan laporan internal mengenai to be identified on the basis of internal reports about
komponen dari Entitas dan Entitas Anak yang secara components of the Entity and Subsidiary that are
regular direview oleh “pengambil keputusan regularly reviewed by the "chief operating decision
operasional” dalam rangka mengalokasikan sumber maker" in order to allocate resources and assessing
daya dan menilai kinerja segmen operasi. Kebalikan performance of the operating segments. Contrary to
dengan standar sebelumnya yang mengharuskan the performance of the previous standard that
Entitas dan Entitas Anak mengindentifikasi dua requires the Entity and Subsidiary identified two
segmen (bisnis dan geografis), menggunakan segments (business and geographical), using a risks
pendekatan risiko dan pengembalian. and returns approach.
PSAK revisi ini mengatur pengungkapan yang The revised PSAK disclosures that enable users of the
memungkinkan pengguna laporan keuangan consolidated financial statements to evaluate the
konsolidasian untuk mengevaluasi sifat dan dampak nature and financial effects of the business activities
keuangan dari aktivitas bisnis yang mana entitas in which the entities involved and the economic
terlibat dan lingkungan ekonomi dimana entitas environment in which the entity operates.
beroperasi.
Segmen operasi adalah suatu komponen dari Entitas An operating segment is a component of the Entity or
atau Entitas Anak: Subsidiary:
- Yang melibatkan dalam aktivitas bisnis yang - Involving in business activities which earn
mana memperoleh pendapatan dan income and create a load (including revenues
menimbulkan beban (termasuk pendapatan dan and expenses related to transactions with other
beban terkait dengan transaksi dengan components of the same entity);
komponen lain entitas yang sama);
- Hasil operasinya dikaji ulang secara regular oleh - The results of operations are reviewed regularly
pengambil keputusan tentang sumber daya yang by decisions maker about the resources allocated
dialokasikan pada segmen tersebut dan to the segment and its performance; and
kinerjanya; dan
- Tersedia informasi keuangan yang dapat - Available financial information which can be
dipisahkan. separated.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen u. Revenues, expenses, results, assets and liabilities
termasuk item-item yang dapat diatribusikan include items directly attributable to a segment as
langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang well as those that can be allocated on a reasonable
dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai kepada basis to that segment.
segmen tersebut.
297
Page 326
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
u. Saham Treasuri v. u. Treasury Stock
w.
Instrumen ekuitas sendiri yang diperoleh kembali x. The recoverable equity instruments (treasury stock)
(saham treasuri) diakui pada harga perolehan are recognized at cost and subtracted from equity. No
kembali dan dikurangi dari ekuitas. Tidak ada laba gain or loss is recognized in profit or loss on the
atau rugi yang diakui pada laba rugi atas perolehan, acquisition, resale, issuance or cancellation of the
penjualan kembali, penerbitan atau pembatalan dari Entity's equity instruments. The difference between
instrumen ekuitas Entitas. Selisih antara jumlah the carrying amount and revenues, when redeemed,
tercatat dan penerimaan, bila diterbitkan kembali, is recognized as part of additional paid-in capital in
diakui sebagai bagian dari tambahan modal disetor equity.
pada ekuitas.
y.
Saham yang dibeli kembali (treasury stock) untuk z. Shares repurchased (treasury stock) to be issued
dikeluarkan lagi dikemudian hari dicatat dengan again later recorded by the method of nominal value
metode nilai nominal (par value method). (par value method).
aa.
Berdasarkan metode ini, saham beredar yang bb. Under this method, treasury stock is presented at the
diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominalnya par value as a reduction from the capital stock
dan disajikan sebagai pengurang akun modal saham. account. If the treasury stock had been original
Apabila saham beredar yang diperoleh kembali issued at a price above par value, the related
tersebut semula dikeluarkan dengan harga di atas additional paid in capital account is adjusted. Any
nilai nominal, akun tambahan modal disetor akan excess of the reacquisition cost over the original
disesuaikan. Selisih lebih harga perolehan dari harga reissuance price is adjusted to premium on treasury
penerbitannya akan dikoreksi ke agio saham beredar stock.
yang diperoleh kembali.
v. Laba per Saham Dasar ddd.
v. Basic Earnings per Share
eee.
Sesuai dengan PSAK No. 56 mengenai, “Laba per According to PSAK No. 56 regarding, “Basic
Saham Dasar”, laba per saham dasar dihitung Earnings per Share, basic earnings per share is
dengan membagi laba rugi yang dapat diatribusikan computed by dividing profit or loss attributable to
kepada pemegang saham biasa Entitas dengan Entity’s ordinary stockholders by the weighted
jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang average number of shares outstanding in issue during
beredar dalam suatu tahun, tidak termasuk saham the year, excluding ordinary shares purchased by the
biasa yang dibeli oleh Entitas yang dikenal sebagai Entity and held as treasury stock, amounting to
saham treasuri yaitu sebesar 7.065.340.735 saham 7,065,340,735 shares as of March 31, 2021 and
pada tanggal 31 Maret 2021 dan 31 Desember 2020 December 31, 2020 and 7,071,923,935 shares as of
dan 7.071.923.935 saham pada tanggal December 31, 2019 (see Note 22 and 34).
31 Desember 2019 (lihat Catatan 22 dan 34).
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 4. ESTIMATES AND JUDGMENT OF SIGNIFICANT
PENTING ACCOUNTING
fff.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of consolidated financial statements
mengharuskan manajemen untuk membuat estimasi dan requires management to make estimation and
asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas assumption that affect assets and liabilities and
dan pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada disclosure of contingent assets and liabilities at the date
tanggal laporan keuangan konsolidasian serta jumlah of the consolidated financial statements and the reported
pendapatan dan beban yang dilaporkan selama periode amounts of revenues and expenses during the reporting
pelaporan. period.
Pos-pos signifikan yang terkait dengan estimasi dan Significant posts associated with the estimation and
asumsi antara lain: assumptions include:
a. Cadangan Kerugian Kredit Ekspektasian a. Allowances for Expected Credit Loss
Entitas dan Entitas Anak mengevaluasi akun The Entity and Subsidiary evaluate specific accounts
tertentu jika terdapat informasi bahwa pelanggan where it has information that certain customers are
yang bersangkutan tidak dapat memenuhi liabilitas unable to meet their financial obligations.
keuangannya.
298
Page 327
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 4. ESTIMATES AND JUDGMENT OF SIGNIFICANT
PENTING - Lanjutan ACCOUNTING - Continued
a. Cadangan Kerugian Kredit Ekspektasian - Lanjutan ggg.
a. Allowances for Expected Credit Loss - Continued
hhh.
Dalam hal tersebut, Entitas dan Entitas Anak iii. In these cases, the Entity and Subsidiary use
mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi judgment, based on the best available facts and
yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, circumstances, including but not limited to, the
jangka waktu hubungan dengan pelanggan dan length of its relationship with the customer and the
status kredit dari pelanggan dan faktor pasar yang customer’s current credit status and known market
telah diketahui, untuk mencatat provisi spesifik atas factors, to record specific provisions against
jumlah piutang guna mengurangi jumlah piutang amounts due to reduce its receivable amounts that
pada jumlah yang diharapkan dapat diterima. Provisi expects to collect. These specific provisions are re-
spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika evaluated and adjusted as additional information
tambahan informasi yang diterima mempengaruhi received affects the amounts of allowance for
jumlah penyisihan untuk penurunan nilai piutang. impairment of receivables.
jjj.
Nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan piutang kkk. The carrying amount of loans and receivables are
telah diungkapkan dalam Catatan 6 dan 7. disclosed in Notes 6 and 7.
lll.
b. Taksiran Masa Manfaat Ekonomis Aset Tetap dan mmm.
b. Estimated Useful Lives of Property, Plant and
Properti Investasi Equipment and Investment Property
nnn.
Masa manfaat setiap aset tetap dan properti investasi ooo. The useful life of each item of the Entity and
Entitas dan Entitas Anak ditentukan berdasarkan Subsidiary of property, plant and equipment, and
kegunaan yang diharapkan dari aset tersebut. investment properties are estimated based on the
Estimasi ini ditentukan berdasarkan evaluasi teknis period over which the asset is expected to be
internal dan pengalaman atas aset sejenis. available for use. Such estimation is based on
internal technical evaluation and experience with
similar assets.
ppp.
Masa manfaat setiap aset direview secara periodik qqq. The estimated useful life of each asset is reviewed
dan disesuaikan apabila prakiraan berbeda dengan periodically and updated if expectations differ from
estimasi sebelumnya karena keausan, keusangan previous estimates due to physical wear and tear,
teknis dan komersial, hukum atau keterbatasan technical or commercial obsolescence and legal or
lainnya atas pemakaian aset. Namun terdapat other limits on the use of the asset. It is possible,
kemungkinan bahwa hasil operasi dimasa however, that future results of operations could be
mendatang dapat dipengaruhi secara signifikan oleh materially affected by changes in the amounts and
perubahan atas jumlah serta periode pencatatan timing of recorded expenses brought about by
biaya yang diakibatkan karena perubahan faktor changes in the factors mentioned above.
yang disebutkan di atas.
rrr.
Perubahan masa manfaat aset tetap dan properti sss. A change in the estimated useful life of any item of
investasi dapat mempengaruhi jumlah biaya property, plant and equipment and investment
penyusutan yang diakui dan penurunan nilai tercatat properties would affect the recorded depreciation
aset tersebut. Nilai tercatat aset tetap dan properti expense and decrease in the carrying values of these
investasi diungkapkan dalam Catatan 12 dan 13. assets. The carrying amount of property, plant and
equipment and investment property are disclosed in
Notes 12 and 13.
ttt.
c. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan c. Impairment of Non-Financial Assets, except
Goodwill
Pada setiap akhir periode pelaporan, Entitas dan At the end of each reporting period, the Entity and
Entitas Anak menelaah nilai tercatat aset non- Subsidiary review the carrying amount of non-
keuangan untuk menentukan apakah terdapat financial assets to determine whether there is any
indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami indication that those assets have suffered an
penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, nilai impairment loss. If any such indication exists, the
yang dapat diperoleh kembali dari aset diestimasi recoverable amount of the asset is estimated in order
untuk menentukan tingkat kerugian penurunan nilai to determine the extent of the impairment loss (if
(jika ada). Bila tidak memungkinkan untuk any). Where it is not possible to estimate the
mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali recoverable amount of an individual asset, the Entity
atas suatu aset individu, Entitas dan Entitas Anak and Subsidiary estimate the recoverable amount of
mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali the cash generating unit to which the asset belongs.
dari unit penghasil kas atas aset.
299
Page 328
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 4. ESTIMATES AND JUDGMENT OF SIGNIFICANT
PENTING- Lanjutan ACCOUNTING - Continued
c. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan - Lanjutan c. Impairment of Non-Financial Assets, except
Goodwill - Continued
uuu.
Perkiraan jumlah yang dapat diperoleh kembali vvv. Estimated recoverable amount is the higher of fair
adalah nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi value less cost to sell and value in use. In assessing
biaya untuk menjual dan nilai pakai. Dalam menilai value in use, the estimated future cash flows are
nilai pakai, estimasi arus kas masa depan discounted to their present value using a pre-tax
didiskontokan ke nilai kini menggunakan tingkat discount rate that reflects current market
diskonto sebelum pajak yang menggambarkan assessments of the time value of money and the risks
penilaian pasar kini dari nilai waktu uang dan risiko specific to the asset for which the estimates of future
spesifik atas aset yang mana estimasi arus kas masa cash flows have not been adjusted.
depan belum disesuaikan.
www.
Jika jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset If the recoverable amount of the non-financial asset
non-keuangan (unit penghasil kas) kurang dari nilai (cash generating unit) is less than its carrying
tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil kas) amount, the carrying amount of the asset (cash
dikurangi menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh generating unit) is reduced to its recoverable amount
kembali dan rugi penurunan nilai diakui langsung ke and an impairment loss is recognized immediately
laba rugi. against earnings.
xxx.
d. Pajak Penghasilan d. Income Tax
Entitas dan Entitas Anak beroperasi di bawah The operations of the Entity and Subsidiary are
peraturan perpajakan di Indonesia. Pertimbangan under the Indonesian tax regulations. Significant
yang signifikan diperlukan untuk menentukan judgement is required in determining the provision
provisi pajak penghasilan dan pajak pertambahan for income taxes and value added taxes. Where the
nilai. Apabila keputusan final atas pajak tersebut final tax outcome of these matters is different from
berbeda dari jumlah yang pada awalnya dicatat, the amounts that were initially recorded, such
perbedaan tersebut akan dicatat di laporan laba rugi differences will recorded at profit and loss account
pada periode dimana hasil tersebut dikeluarkan. in the period in which such determination is made.
e. Imbalan Kerja e. Employee Benefits
Nilai kini liabilitas imbalan kerja tergantung pada The present value of the employee benefits obligation
sejumlah faktor yang ditentukan dengan depends on a number of factors that are determined
menggunakan asumsi aktuaria. Asumsi yang on an actuarial basis using a number of assumptions.
digunakan dalam menentukan biaya bersih untuk The assumptions used in determining the net cost for
pensiun termasuk tingkat pengembalian jangka pensions include the expected long-term rate of
panjang yang diharapkan atas aset program dan return on the relevant plan assets and the discount
tingkat diskonto yang relevan. Setiap perubahan rate. Any changes in these assumptions will impact
dalam asumsi ini akan berdampak pada nilai tercatat the carrying amount of employee benefits obligation.
liabilitas imbalan kerja.
Asumsi tingkat pengembalian yang diharapkan atas The expected return on plan assets assumption is
aset program ditentukan secara seragam, dengan determined on a uniform basis, taking into
mempertimbangkan pengembalian historis jangka consideration long-term historical returns,asset
panjang, alokasi aset dan perkiraan masa depan atas allocation and future estimates of long-term
pengembalian investasi jangka panjang. investment returns.
Asumsi penting lainnya untuk liabilitas imbalan Other key assumptions for employee benefits
kerja sebagian didasarkan pada kondisi pasar saat obligation are based in part on current market
ini. conditions.
Nilai tercatat liabilitas diestimasi imbalan kerja The carrying amount of estimated liabilities for
diungkapkan dalam Catatan 21. employee benefits is disclosed in Note 21.
300
Page 329
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 4. ESTIMATES AND JUDGMENT OF SIGNIFICANT
PENTING- Lanjutan ACCOUNTING - Continued
f. Pengukuran Nilai Wajar f. Fair Value Measurement
Sejumlah aset dan kewajiban yang termasuk ke A number of assets and liabilities included in the
dalam laporan keuangan Entitas dan Entitas Anak Entity and Subsidiary financial statements require
memerlukan pengukuran, dan/atau pengungkapan measurement at, and/or disclosure of fair value.
atas nilai wajar.
Pengukuran nilai wajar aset dan kewajiban keuangan The fair value measurement of the Entity’s and
dan non-keuangan Entitas dan Entitas Anak Subsidiary financial and non-financial assets and
memanfaatkan pasar input dan data yang dapat liabilities utilize market observable inputs and data
diobservasi sedapat mungkin. Input yang digunakan as far as possible. Inputs used in determining fair
dalam menentukan pengukuran nilai wajar value measurements are categorized into different
dikategorikan ke dalam level yang berbeda levels based on how observable the inputs used in
berdasarkan pada bagaimana input dapat diobservasi the valuation technique utilized are (the fair value
yang digunakan dalam teknik penilaian yang hierarchy):
digunakan (hirarki nilai wajar):
- Level 1: Harga kuotasi di pasar aktif untuk item - Level 1: Quoted prices in active markets for
yang serupa (tidak disesuaikan). identical items (unadjusted).
- Level 2: Teknik penilaian untuk input yang dapat - Level 2: Valuation techniques for observable
diamati langsung atau tidak langsung selain direct or indirect inputs other than level 1
input level 1. inputs.
- Level 3: Teknik penilaian untuk input yang tidak - Level 3: Valuation techniques for unobservable
dapat diobservasi (yaitu tidak berasal dari data inputs (i.e. not derived from market data).
pasar).
Klasifikasi item menjadi level di atas didasarkan The classification of an item into the above levels is
pada tingkat terendah dari input yang digunakan based on the lowest level of the inputs used that has
yang memiliki efek signifikan pada pengukuran nilai a significant effect on the fair value measurement of
wajar item tersebut. Transfer item antar level diakui the item. Transfers of items between levels are
pada periode saat terjadinya. recognized in the period they occur.
Menentukan Penilaian Model Bisnis Determining Business Model Assessment
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan bergantung Classification and measurement of financial assets
pada hasil pengujian semata pembayaran pokok dan depends on the results of the solely payment of principal
bunga (SPPI) atas jumlah pokok terutang dan model and interest (SPPI) on the principal amount outstanding
bisnis. Entitas dan Entitas Anak menentukan model and the business model test. Entity and Subsidiary
bisnis pada tingkat yang mencerminkan bagaimana determines the business model at a level that reflects how
kelompok aset keuangan dikelola bersama untuk groups of financial assets are managed together to
mencapai tujuan bisnis tertentu. Penilaian ini mencakup achieve a particular business objective. This assessment
penilaian yang mencerminkan semua bukti yang relevan includes judgment reflecting all relevant evidence
termasuk bagaimana kinerja aset dievaluasi dan including how the performance of the assets is evaluated
kinerjanya diukur, risiko yang memengaruhi kinerja and their performance measured, the risks that affect the
aset dan bagaimana pengelolaannya. performance of the assets and how these are managed.
Entitas dan Entitas Anak memantau aset keuangan yang yyy.
Entity and Subsidiary monitors financial assets measured
diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai at amortized cost or fair value through other
wajar melalui pendapatan komprehensif lain yang comprehensive income that are derecognized prior to
dihentikan pengakuannya sebelum jatuh tempo untuk their maturity to understand the reason for their disposal
memahami alasan pelepasannya dan apakah alasan and whether the reasons are consistent with the objective
tersebut konsisten dengan tujuan bisnis di mana aset of the business for which the asset was held. Monitoring
tersebut dimiliki. Pemantauan adalah bagian dari is part of the Entity’s and Subsidiary continuous
penilaian berkelanjutan Entitas dan Entitas Anak assessment of whether the business model for which the
tentang apakah model bisnis yang memiliki aset remaining financial assets are held continues to be
keuangan yang tersisa masih sesuai dan jika tidak sesuai appropriate and if it is not appropriate whether there has
apakah telah terjadi perubahan model bisnis dan oleh been a change in business model and so a prospective
karena itu terdapat perubahan prospektif terhadap change to the classification of those assets.
klasifikasi aset keuangan tersebut.
301
Page 330
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 4. ESTIMATES AND JUDGMENT OF SIGNIFICANT
PENTING- Lanjutan ACCOUNTING - Continued
Menentukan Peningkatan Risiko Kredit yang zzz.
Determining Significant Increase in Credit Risk
Signifikan
aaaa.
Kerugian kredit ekspektasian (ECL) diukur sebagai bbbb.
Expected credit losses (ECL) are measured as an
penyisihan yang setara dengan ECL 12-bulan (12mECL) allowance equal to 12‑month ECL (12mECL) for stage 1
untuk aset tahap 1, atau ECL sepanjang umur untuk aset assets, or lifetime ECL for stage 2 or stage 3 assets. An
tahap 2 atau tahap 3. Suatu aset bergerak ke tahap 2 asset moves to stage 2 when its credit risk has increased
ketika risiko kreditnya telah meningkat secara signifikan significantly since initial recognition. In assessing
sejak pengakuan awal. Dalam menilai apakah risiko whether the credit risk of an asset has significantly
kredit suatu aset telah meningkat secara signifikan, increased the Entity’s and Subsidiary into account
Entitas dan Entitas Anak mempertimbangkan informasi qualitative and quantitative reasonable and supportable
berwawasan ke depan yang wajar dan dapat didukung forward-looking information.
secara kualitatif dan kuantitatif.
cccc.
Menentukan dan Menghitung Penyisihan Kerugian dddd.
Determining and Calculation of Loss Allowance
eeee.
Ketika mengukur kerugian kredit ekspektasian (ECL), When measuring expected credit losses (ECL), Entity’s
ffff.
Entitas dan Entitas Anak menggunakan informasi and Subsidiary uses reasonable and supportable
berwawasan ke depan yang wajar dan dapat didukung, forward-looking information, which is based on
yang didasarkan pada asumsi untuk pergerakan masa assumptions for the future movement of different
depan dari berbagai pendorong ekonomi dan bagaimana economic drivers and how these drivers will affect each
pendorong ini akan saling memengaruhi. other.
gggg.
Loss given default adalah estimasi kerugian yang timbul hhhh.
Loss given default is an estimate of the loss arising on
karena gagal bayar (default). Hal ini didasarkan pada default. It is based on the difference between the
perbedaan antara arus kas kontraktual yang jatuh tempo contractual cash flows due and those that the lender
dan yang diharapkan akan diterima pemberi pinjaman, would expect to receive, taking into account cash flows
dengan mempertimbangkan arus kas dari agunan dan from collateral and integral credit enhancements.
peningkatan kredit integral.
iiii.
Probabilitas default merupakan input utama dalam jjjj.
Probability of default constitutes a key input in
mengukur ECL. Probabilitas gagal bayar (default) measuring ECL. Probability of default is an estimate of
adalah estimasi kemungkinan gagal bayar (default) the likelihood of default over a given time horizon, the
selama jangka waktu tertentu, yang penghitungannya calculation of which includes historical data,
mencakup data historis, asumsi, dan ekspektasi kondisi assumptions and expectations of future conditions.
masa depan.
Menentukan Apakah Suatu Pengaturan adalah atau kkkk.
Determining Whether an Arrangement is or Contains a
Mengandung Sewa Lease
Penentuan apakah suatu pengaturan merupakan atau llll.Determining whether an arrangement is or contains a
mengandung sewa memerlukan pertimbangan yang lease requires careful judgement to assess whether the
cermat untuk menilai apakah pengaturan tersebut arrangement conveys a right to obtain substantially all
memberikan hak untuk memperoleh secara substansial the economic benefits from use of the asset throughout
semua manfaat ekonomik dari penggunaan aset selama the period of use and right to direct the use of the asset,
periode penggunaan dan hak untuk mengarahkan even if the right is not explicitly specified in the
penggunaan aset, bahkan jika pengaturan tersebut hak arrangement.
tidak secara eksplisit ditentukan dalam pengaturan.
302
Page 331
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI, ASUMSI DAN PERTIMBANGAN 4. ESTIMATES AND JUDGMENT OF SIGNIFICANT
AKUNTANSI PENTING - Lanjutan ACCOUNTING - Continued
Penentuan Opsi Masa Sewa Determination Lease Term Option
Masa sewa merupakan komponen signifikan dalam The lease term is a significant component in the
pengukuran aset hak-guna dan liabilitas sewa. measurement of both the right-of-use asset and lease
Pertimbangan dilakukan dalam menentukan apakah liability. Judgment is exercised in determining whether
terdapat opsi untuk memperpanjang sewa atau membeli there is reasonable certainty that an option to extend the
aset pendasar cukup pasti akan dieksekusi, atau opsi lease or purchase the underlying asset will be exercised,
untuk mengakhiri sewa tidak akan dieksekusi, ketika or an option to terminate the lease will not be exercised,
memastikan periode yang akan disertakan dalam masa when ascertaining the periods to be included in the lease
sewa. Dalam menentukan masa sewa, semua fakta dan term. In determining the lease term, all facts and
keadaan yang menciptakan insentif ekonomik untuk circumstances that create an economical incentive to
menggunakan opsi perpanjangan, atau tidak untuk exercise an extension option, or not to exercise a
menggunakan opsi penghentian, dipertimbangkan pada termination option, are considered at the lease inception
tanggal insepsi sewa. date.
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dapat mencakup Factors considered may include the importance of the
pentingnya aset untuk operasi Entitas dan Entitas Anak; asset to the Entity and Subsidiary operations;
perbandingan syarat dan ketentuan dengan harga pasar comparison of terms and conditions to prevailing market
yang berlaku; timbulnya penalti yang signifikan; adanya rates; incurrence of significant penalties; existence of
perbaikan hak penyewaan yang signifikan; dan biaya significant leasehold improvements; and the costs and
serta masalah gangguan untuk mengganti aset. Entitas disruption to replace the asset. the Entity and Subsidiary
dan Entitas Anak menilai kembali apakah cukup pasti reassesses whether it is reasonably certain to exercise an
untuk mengeksekusi opsi perpanjangan, atau tidak extension option, or not exercise a termination option, if
mengeksekusi opsi penghentian, jika terdapat peristiwa there is a significant event or significant change in
signifikan atau perubahan keadaan yang signifikan. circumstances.
Menentukan Suku Bunga Pinjaman Inkremental Determining Incremental Borrowing Rate
Jika suku bunga implisit dalam sewa tidak dapat segera Where the interest rate implicit in a lease cannot be
ditentukan, suku bunga pinjaman inkremental diestimasi readily determined, an incremental borrowing rate is
untuk mendiskontokan pembayaran sewa di masa estimated to discount future lease payments to measure
mendatang untuk mengukur nilai kini liabilitas sewa the present value of the lease liability at the lease
pada tanggal permulaaan sewa. Suku bunga tersebut commencement date. Such a rate is based on what the
didasarkan pada estimasi Entitas dan Entitas Anak yang Entity’s and Subsidiary estimates it would have to pay a
harus dibayarkan oleh Entitas dan Entitas Anak kepada third party to borrow the funds necessary to obtain an
pihak ketiga untuk meminjam dana yang diperlukan asset of a similar value to the right-of-use asset, with
untuk memperoleh aset dengan nilai yang sama dengan similar terms, security and economic environment.
aset hak-guna, dengan persyaratan, keamanan, dan
lingkungan ekonomi yang serupa.
303
Page 332
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. KAS DAN BANK 5. CASH ON HAND AND IN BANKS
ii.
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Kas 846 782 815 Cash on hand
Bank: Cash in banks:
Rupiah Rupiah
PT Bank M andiri Tbk 23.310 5.535 1.783 PT Bank Mandiri Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 6.253 5.444 6.417 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank IBK Indonesia Tbk - 40.000 - PT Bank IBK Indonesia Tbk
Lain - lain (di bawah
Rp 1 milyar) 2.504 2.231 1.899 Others (below Rp 1 billion)
Sub-jumlah 32.067 53.210 10.099 Sub-total
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
PT Bank Central Asia Tbk 1.990 1.998 4.799 PT Bank Central Asia Tbk
Lain - lain (di bawah
Rp 1 milyar) 2.854 3.553 3.311 Others (below Rp 1 billion)
Sub-jumlah 4.844 5.551 8.110 Sub-total
Deposito - - 200.000 Deposit
Jumlah 37.757 59.543 219.024 Total
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan As of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019, no
2019, tidak ada kas dan bank yang digunakan sebagai cash on hand and in banks were used as collateral.
jaminan.
Seluruh saldo kas dan bank merupakan milik Entitas dan All cash and bank balance belong to the Entity and
Entitas Anak. Subsidiary.
6. PIUTANG USAHA 6. TRADE RECEIVBLES
iii.
Akun ini terdiri dari: iv. This account consists of:
v.
a. Berdasarkan pelanggan a. By debtors
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Pihak ketiga Third parties
Pelanggan dalam negeri 806.590 836.591 765.152 Local debtors
Pelanggan luar negeri 39.665 34.673 36.323 Foreign debtors
Sub-jumlah 846.255 871.264 801.475 Sub-total
Cadangan kerugian kredit Allowance for expected
ekspektasian (27.720) (41.187) (16.418) credit loss
Sub-jumlah 818.535 830.077 785.057 Sub-total
304
Page 333
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA - Lanjutan 6. TRADE RECEIVBLES – Continued
a. Berdasarkan pelanggan - Lanjutan a. By debtors - Continued
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Pihak berelasi Related parties
PT Sanko Steel Indonesia 11.892 9.988 8.796 PT Sanko Steel Indonesia
PT Sarana Steel
PT Sarana Steel Corporation 7.983 2.396 1.206 Corporation
PT Sarana Surya Sakti 2.825 1.218 5 PT Sarana Surya Sakti
PT Alam M etal M ercuniaga 1.482 1.542 1.967 PT Alam Metal Mercuniaga
PT Citra Cakra Logam 592 1.409 - PT Citra Cakra Logam
Ingewati 291 1.376 1.438 Ingewati
Lain - lain(dibawah 1 milliar) 81 293 153 Others (below Rp 1 billion)
Sub-jumlah 25.146 18.222 13.565 Sub-total
Jumlah 843.681 848.299 798.622 Total
Peningkatan signifikan pos piutang usaha vi. Significant increase in accounts receivable accounts
PT Sarana Steel Corporation disebabkan adanya PT Sarana Steel Corporation due to additional sales
penambahan penjualan strip dan plat. of strips and plates.
b. Berdasarkan umur piutang usaha b. Based on aging schedule of trade receivables
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Pihak ketiga Third parties
Belum jatuh tempo 456.435 442.211 503.364 Not yet due
Jatuh tempo: Due date:
0 - 30 hari 179.645 265.256 158.588 0 - 30 days
31 - 90 hari 120.874 93.847 66.962 31 - 90 days
> 90 hari 61.581 28.681 56.143 > 90 days
Sub-jumlah 818.535 829.995 785.057 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
Belum jatuh tempo 16.678 8.218 8.757 Not yet due
Jatuh tempo: Due date:
0 - 30 hari 6.146 4.384 3.546 0 - 30 days
31 - 90 hari 2.260 5.628 661 31- 90 days
> 90 hari 62 74 601 > 90 days
Sub-jumlah 25.146 18.304 13.565 Sub-total
Jumlah 843.681 848.299 798.622 Total
Kenaikan signifikan piutang yang jatuh tempo lebih vii. The significant increase in receivables maturities of
dari 90 hari disebabkan terkait dengan proyek- more than 90 days was due to related projects. The
proyek. Piutang tersebut belum dapat ditagih karena receivables have not yet been collected due to export
transaksi ekspor. transactions.
305
Page 334
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA - Lanjutan 6. TRADE RECEIVBLES – Continued
c. Berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut: c. Based on currency are as follows:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 757.048 784.042 733.875 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 61.487 46.035 51.182 Dolar Amerika Serikat
Sub-jumlah 818.535 830.077 785.057 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
Rupiah 25.146 18.222 13.565 Rupiah
Jumlah 843.681 848.299 798.622 Total
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai adalah viii. The changes in the allowance for impairment losses
sebagai berikut : are as follows :
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Saldo awal 41.187 16.418 11.600 Beginning balance
Penambahan periode berjalan - 25.839 4.881 Addition during the period
Pemulihan periode berjalan (13.467) (1.070) (63) Recovery during the period
S aldo akhir 27.720 41.187 16.418 Ending balance
Piutang usaha merupakan tagihan kepada pelanggan ix. Trade receivables represent receivables from
atas kegiatan utama Entitas menjual produk hasil customers for the Entity's main activity selling its
produksinya, tidak terdapat pengakuan pada piutang products, there is no recognition of trade receivables
usaha diluar kegiatan utama Entitas. outside the Entity's main activity.
x.
Berdasarkan hasil penelaahan atas kolektabilitas xi. Based on the review of the collectibility of individual
piutang masing-masing pelanggan pada akhir periode receivables at the end of statement, the management
laporan, manajemen Entitas berpendapat bahwa of the Entity and Subsidiary believe that the
cadangan kerugian penurunan nilai tersebut cukup allowance for impairment loss is adequate to cover
untuk menutup kemungkinan kerugian dari tidak possible losses on uncollectible accounts.
tertagihnya piutang usaha.
xii.
Pemulihan atas kerugian kredit ekspektasian xiii. Recovery of expected credit losses was due to the
disebabkan oleh dapat tertagihnya piutang usaha yang collectibility of trade receivables which in 2020 have
pada tahun 2020 telah dihitung kemungkinan akan been calculated to be likely to experience expected
mengalami kerugian kredit ekspektasian. credit losses.
xiv.
Pemulihan berasal dari semua pihak dari daftar umur xv. Recovery comes from all parties of the accounts
piutang usaha. receivable aging list.
xvi.
Piutang usaha digunakan sebagai jaminan utang bank xvii. Trade receivables are used as collateral for bank
yang diperoleh dari PT Bank Central Asia Tbk, loans obtained from PT Bank Central Asia Tbk,
PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon
Indonesia Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Indonesia Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank
BTPN Tbk, PT Bank HSBC Indonesia dan PT Bank BTPN Tbk, PT Bank HSBC Indonesia dan PT Bank
Resona Perdania (lihat Catatan 16 dan 20). Resona Perdania (see Notes 16 and 20).
306
Page 335
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
7. PIUTANG LAIN-LAIN 7. OTHER RECEIVABLE
xviii.
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Pihak ketiga Third parties
PT Panca Duta Papua 2.537 2.637 4.418 PT Panca Duta Papua
Karyawan 117 135 258 Employees
Lain-lain 1.434 1.407 2.017 Others
Sub-jumlah 4.088 4.179 6.693 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
PT Sanko Steel Indonesia 2.230 2.230 2.230 PT Sanko Steel Indonesia
Cadangan kerugian kredit Allowance for expected
ekspektasian (2.230) - - credit loss
Sub-jumlah - 2.230 2.230 Sub-total
Jumlah 4.088 6.409 8.923 Total
Piutang PT Sanko Steel Indonesia tidak dikenakan xix. Receivable from PT Sanko Steel Indonesia is unbearing
bunga. interest.
xx.
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai adalah xxi. The changes in the allowance for impairment losses are
sebagai berikut: as follows:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Saldo awal - - - Beginning balance
Penambahan periode berjalan 2.230 - - Addition during the period
Pemulihan periode berjalan - - - Recovery during the period
S aldo akhir 2.230 - - Ending balance
8. PERSEDIAAN 8. INVENTORY
xxii.
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Bahan baku 1.041.726 1.109.432 1.278.404 Raw materials
Barang jadi 761.218 800.463 879.065 Finished goods
Bahan pembantu 190.968 171.134 143.468 Indirect materials
Barang dalam perjalanan 37.338 22.284 152.377 Goods in transit
Jumlah 2.031.250 2.103.313 2.453.314 Total
307
Page 336
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
8. PERSEDIAAN - Lanjutan 8. INVENTORY - Continued
xxiii.
Sehubungan dengan penerapan metode rata-rata In connection with the application of the weighted
tertimbang dalam penentuan nilai wajar persediaan. average method in determining the fair value of
Persediaan Entitas tergolong Fast Moving, berdasarkan inventories. The Entity's inventory is classified as Fast
analisis Turnover persediaan adalah sebesar 0,4 kali Moving, based on the inventory turnover analysis of 0.4
artinya persediaan baru dapat terjual 2,5 bulan sehingga times so that means the inventories able to sale within 2.5
tidak terdapat persediaan usang/rusak signifikan months thus there are no significant obsolete/damaged
sehingga Manajemen tidak membentuk cadangan inventories so that Management does not provide an
kerugian penurunan nilai atas persediaan yang dimiliki. allowance for impairment losses on inventories held.
Persediaan digunakan sebagai jaminan atas utang bank Inventories are used as collateral for bank loans obtained
yang diperoleh dari Indonesia Eximbank, PT Bank from Indonesia Eximbank, PT Bank Central Asia Tbk,
Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia
Danamon Indonesia Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank BTPN Tbk,
PT Bank BTPN Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Resona Perdania,
PT Bank Resona Perdania, dan PT Bank Shinhan and PT Bank Shinhan Indonesia (see Notes 16 and 20).
Indonesia (lihat Catatan 16 dan 20).
Berdasarkan penelaahan terhadap kondisi fisik dan Based on a review of the physical condition and turnover
tingkat perputaran persediaan pada akhir periode of the inventories at the end of the reporting period, the
laporan, manajemen Entitas dan Entitas Anak menilai management of the Entity and Subsidiaries assesses that
bahwa telah terjadi pengakuan beban atas persediaan there has been recognition of expenses for reject and have
karena reject bukan karena usang dan telah dibebankan been charged to the income statement for the period
pada laporan laba rugi periode 31 Maret 2021 sebesar March 31, 2021 amounting to Rp 5,188, March 31, 2020
Rp 5.188, 31 Maret 2020 sebesar Rp 3.879, amounting to Rp 3,879, December 31, 2020 amounting to
31 Desember 2020 sebesar Rp 10.994, dan Rp 10,994, and December 31, 2019 amounting to
31 Desember 2019 sebesar Rp 13.281 (lihat Catatan 31). Rp 13,281 (see Note 31).
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada persediaan Management believes that these are no other obsolete
usang selain biaya yang telah dibebankan pada laba rugi. inventories aside from those charged to profit or loss.
Persediaan dan aset tetap, kecuali tanah, diasuransikan Inventories and property, plant and equipment, except
secara bersama terhadap risiko kebakaran, pencurian land, together were insured against fire, theft and other
dan risiko lainnya dengan jumlah pertanggungan sebesar possible risks with the amounts insured amounting to
Rp 1.634.454, USD 9.461, EUR 128 pada tanggal Rp 1,634,454, USD 9,461, EUR 128 as of
31 Maret 2021, Rp 1.636.209, USD 9.461, EUR 128 March 31, 2021, Rp 1,636,209, USD 9,461, EUR 128 as
pada tanggal 31 Desember 2020 dan Rp 1.490.009, of December 31, 2020 and Rp 1,490,009, USD 27,615,
USD 27.615, EUR 128 pada tanggal EUR 128 as of December 31, 2019. Management believes
31 Desember 2019. Manajemen berpendapat bahwa that the insurance coverage is adequate to cover all
jumlah pertanggungan asuransi tersebut adalah cukup possible losses to the assets and inventories insured.
untuk menutup kerugian dari risiko atas aset dan
persediaan yang dipertanggungkan.
9. UANG MUKA 9. ADVANCES
xxiv.
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Uang muka lancar Current advance payments
Pembelian bahan baku 25.826 29.651 23.142 Purchases of raw materials
Uang muka tidak lancar Non-current advance payments
Pembelian tanah 322.851 310.873 310.873 Purchases of land
Pembelian mesin 84.916 84.916 84.916 Purchases of machines
Jumlah 407.767 395.789 395.789 Total
308
Page 337
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
9. UANG MUKA - Lanjutan 9. ADVANCES – Continued
xxv.
Penurunan uang muka pembelian bahan baku Decreasing of purchase advance of raw material is cause
disebabkan realisasi terhadap uang muka tersebut. by realization of such advances.
Uang muka pembelian tanah merupakan pembelian Advance for land acquisition represents land located at
tanah yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur dan Gresik, East Java and Makassar, South Sulawesi. As of
Makassar, Sulawesi Selatan. Pada 31 Maret 2021, tanah March 31, 2021, the land is still in the process of land
tersebut masih dalam proses pembebasan lahan dan acquisition and processing from a sale and purchase deed
pengurusan dari akta jual beli ke sertifikat tanah. to a land certificate. With a land area of 113 hectares and
Dengan luas tanah 113 hektar dan masih terus berlanjut. still in progress.
Uang muka pembelian tanah yang dibayarkan bersifat Advances for land purchases paid are binding on the
mengikat harga beli tanah tersebut sehingga ketika purchase price of the land so that when the advances are
direalisasi uang muka tersebut nilainya adalah tetap dan realized, the value is fixed and there is no impairment.
tidak terdapat penurunan nilai.
Tidak terdapat kendala yang signifikan dalam proses There are no significant obstacles in the land acquisition
pembebasan lahan selain mengenai kesepakatan harga process other than the agreement on price and land
dan ketersediaan lahan. Entitas masih menunggu proses availability. The entity is still waiting for the land
sertifikasi tanah. certification process.
Uang muka Pembelian Mesin sampai saat ini belum Advances for Machine Purchase have not yet been realized
dapat direalisasi karena belum selesainya tempat due to the unfinished machine storage area at the Gresik
penyimpanan mesin dilokasi proyek Gresik yang masih project location which is still under construction. The delay
dalam proses pembangunan. Terlambatnya proses in the development process occurred due to problems with
pembangunan terjadi karena terkendala masalah the Covid pandemic conditions in 2019 - 2021. However,
dengan kondisi pandemi Covid ditahun 2019 - 2021. there was no indication of a decrease in value because the
Namun atas uang muka tersebut tidak terdapat indikasi advance paid was USD 6,825,000 or equivalent
penurunan nilai karena uang muka yang telah Rp. 84,915,689,600 is in the form of cash which will remain
dibayarkan sebesar USD 6.825.000 atau setara the same value in terms of both Management and Vendors.
Rp 84.915.689.600 adalah berupa uang tunai yang akan Therefore, the advance is not included in the scope of asset
tetap bernilai sama baik dari sisi Manajemen maupun impairment as stipulated in PSAK 48.
Vendor. Sehingga uang muka tersebut tidak termasuk
dalam ruang lingkup penurunan nilai aset sebagaimana
diatur dalam PSAK 48.
10. BIAYA DIBAYAR DI MUKA 10. PREPAID EXPENSES
xxvi.
Akun ini terdiri dari: xxvii. This account consists of:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Ongkos angkut 5.101 7.892 7.530 Freight charges
Asuransi 2.203 2.486 1.625 Insurance
Jumlah 7.304 10.378 9.155 Total
11. INVESTASI DAN INVESTASI PADA ENTITAS 11. INVESTMENTS AND INVESTMENTS IN
ASOSIASI ASSOCIATES
xxviii.
Berdasarkan akta No. 32, oleh notaris xxix. Based on deed No. 32, dated September 22, 2017 by Jhon
Jhon Edy Rahman, SH, Mkn di Jakarta Timur, Edy Rahman, SH, Mkn., notary in East Jakarta, the Entity
tanggal 22 September 2017, Entitas melakukan invested in PT Marubeni - Itochu Steel Indonesia
penyertaan saham di PT Marubeni - Itochu Steel amounting to 1,150 shares or equal to
Indonesia sebesar 1.150 lembar atau setara sebesar Rp 57,658,125 (Full amount) or 0.23% of the equity
Rp 57.658.125 (dalam rupiah penuh) atau 0,23% shares.
kepemilikan saham.
309
Page 338
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. INVESTASI DAN INVESTASI PADA ENTITAS xxx.
11. INVESTMENTS AND INVESTMENTS IN
ASOSIASI - Lanjutan ASSOCIATES - Continued
xxxi.
Serta berdasarkan akta No. 42, oleh notaris xxxii. And based on deed No. 42, dated June 08, 2018
Jhon Edy Rahman, SH, Mkn di Jakarta Timur, by Jhon Edy Rahman, SH, Mkn, notary in East Jakarta,
tanggal 08 Juni 2018, Entitas melakukan penyertaan The Entity invested stock series B in PT Marubeni -
saham seri B di PT Marubeni - Itochu Steel Indonesia Itochu Steel Indonesia amounting to 10,350 shares or
sebesar 10.350 lembar atau setara sebesar equal to Rp 143,626,950 (Full amount) or 0.23% of the
Rp 143.626.950 (dalam rupiah penuh) atau 0,23% equity shares.
kepemilikan saham.
xxxiii.
Investasi pada PT Marubeni Itochu Steel Indonesia, xxxiv.Investment in PT Marubeni Itochu Steel Indonesia, the
Entitas mencatatnya sebagai investasi dengan metode Entity recorded it as an investment using the acquisition
perolehan karena Entitas tidak memiliki signifikansi atas method because the Entity has no significance for the
investasi pada Entitas Asosiasi tersebut. Dan investment in the Associated Entity. And PT Marubeni
PT Marubeni Itochu Steel Indonesia telah beroperasi. Itochu Steel Indonesia has been operating.
xxxv.
Berdasarkan akta No. 20, oleh notaris Lusia Hutabarat, Based on deed No. 20, dated November 11, 2015
S.H. di Jakarta, tanggal 11 November 2015, by Lusia Hutabarat, S.H. notary in Jakarta, the Entity
Entitas melakukan peningkatan penyertaan saham di invested in PT Sanko Steel Indonesia amounting to
PT Sanko Steel Indonesia menjadi sebesar USD 2,800,000 or 50% of the equity shares whereby the
USD 2.800.000 atau 50% kepemilikan saham dimana Entity is non-controlling shareholder.
Entitas bukan pemegang saham pengendali.
xxxvi.
Mutasi penyertaan saham pada entitas asosiasi adalah Movement in investments in associates are as follows:
sebagai berikut:
31 Maret 2021/March 31, 2021
Persentase Akumulasi Ekuitas dalam
Kepemilikan/ Harga Laba (Rugi) Bersih/ Penurunan Nilai/
Percentage Perolehan/ Accumulated Equity Impairment Nilai Buku/
of Ownership At Cost Net Earnings (Losses) Value Net Book Value
Metode ekuitas Equity method
PT Sanko Steel PT Sanko Steel
Indonesia 50,00% 28.252 (926) - 27.326 Indonesia
Metode biaya
perolehan Cost method
PT Marubeni-Itochu PT Marubeni-Itochu
Steel Indonesia 0,23% 201 - - 201 Steel Indonesia
Jumlah 50,23% 28.453 (926) - 27.527 Total
31 Desember 2020/December 31, 2020
Persentase Akumulasi Ekuitas dalam
Kepemilikan/ Harga Laba (Rugi) Bersih/ Penurunan Nilai/
Percentage Perolehan/ Accumulated Equity Impairment Nilai Buku/
of Ownership At Cost Net Earnings (Losses) Value Net Book Value
Metode ekuitas Equity method
PT Sanko Steel PT Sanko Steel
Indonesia 50,00% 28.252 (1.635) - 26.617 Indonesia
Metode biaya
perolehan Cost method
PT Marubeni-Itochu PT Marubeni-Itochu
Steel Indonesia 0,23% 201 - - 201 Steel Indonesia
Jumlah 50,23% 28.453 (1.635) - 26.818 Total
310
Page 339
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. INVESTASI DAN INVESTASI PADA ENTITAS 11. INVESTMENTS AND INVESTMENTS IN
ASOSIASI - Lanjutan ASSOCIATES - Continued
31 Desember 2019/December 31, 2019
Persentase Akumulasi Ekuitas dalam
Kepemilikan/ Harga Laba (Rugi) Bersih/ Penurunan Nilai/
Percentage Perolehan/ Accumulated Equity Impairment Nilai Buku/
of Ownership At Cost Net Earnings (Losses) Value Net Book Value
Metode ekuitas Equity method
PT Sanko Steel PT Sanko Steel
Indonesia 50,00% 28.252 (1.974) - 26.278 Indonesia
Metode biaya
perolehan Cost method
PT Marubeni-Itochu PT Marubeni-Itochu
Steel Indonesia 0,23% 201 - - 201 Steel Indonesia
Jumlah 50,23% 28.453 (1.974) - 26.479 Total
Tidak tersedia informasi berdasarkan kuotasi harga There was no fair value information available based on
publikasian atas nilai wajar investasi pada entitas quoted market prices of the investment in associates.
asosiasi tersebut.
Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi adalah The summary of financial information of the associates
sebagai berikut: are as follows:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
PT Sanko Steel Indonesia PT Sanko Steel Indonesia
Jumlah agregat aset 70.498 69.671 67.638 Total aggregate assets
Jumlah agregat liabilitas 20.386 21.646 19.251 Total aggregate liabilities
Jumlah agregat penjualan dan Total aggregate net sales and
pendapatan jasa 21.519 50.933 65.941 service revenues
Jumlah agregat laba (rugi) tahun Total aggregate income
berjalan 1.420 678 3.231 (loss) for the year
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
PT M arubeni-Itochu Steel PT Marubeni-Itochu Steel
Indonesia Indonesia
Jumlah agregat aset 294.720 228.547 500.155 Total aggregate assets
Jumlah agregat liabilitas 162.275 97.516 368.135 Total aggregate liabilities
Jumlah agregat penjualan dan Total aggregate net sales and
pendapatan jasa 672.877 672.877 1.672.923 service revenues
Jumlah agregat laba (rugi) tahun Total aggregate income
berjalan 1.491 (1.598) 12.369 (loss) for the year
311
Page 340
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
R e va lua s i/ R e v aluatio n
Elim ina s i
Akum ula s i
P e nyus uta n/ S urplus
Elim inatio n o f R e va lua s i /
1 J a nua ri 2021/ P e na m ba ha n/ P e ngura nga n/ R e kla s ifika s i/ A c c um ulate d R e v aluatio n 31 M a re t 2021/
J anuary 1, 2021 A dditio ns De duc tio ns R e c las s ific atio ns De pre c iatio n S urplus M are t 31, 2021
B ia ya P e ro le h a n / A c q u is it io n C o s t /
R e v a lu a s i R e v a lu a t io n
P e m ilika n La ngs ung Dire c t A c quis itio ns
Ta na h 1.394.075 - - - - - 1.394.075 Land
B a nguna n da n B uildings and
pra s a ra na 285.414 - - - - - 285.414 im pro v e m e nts
M e s in da n M ac hine s and
pe ra la ta n 444.191 18 - - - - 444.209 e quipm e nt
Ke nda ra a n 27.239 - - - - - 27.239 Ve hic le s
Inve nta ris Offic e furniture
ka nto r 49.385 592 - - - - 49.977 and fixture s
S ub-jum la h 2.200.304 610 - - - - 2.200.914 S ub-to tal
As e t Da la m C o ns truc tio n in
P e nye le s a ia n P ro gre s s
B a nguna n da n B uildings and
pra s a ra na 16.287 388 - - - - 16.675 im pro v e m e nts
M e s in da n M ac hine s and
pe ra la ta n 11.252 3.486 - - - - 14.738 e quipm e nt
Inve nta ris Offic e furniture
ka nto r 5.826 1.429 - - - - 7.255 and fixture s
S ub-jum la h 33.365 5.303 - - - - 38.668 S ub-to tal
As e t Ha k Guna R ight o f Us e A s s e t
M e s in da n M ac hine s and
pe ra la ta n 31.477 - - - - - 31.477 e quipm e nt
Inve nta ris Offic e furniture
ka nto r - - - - - - - and fixture s
S ub-jum la h 31.477 - - - - - 31.477 S ub-to tal
J um la h 2.265.146 5.913 - - - - 2.271.059 T o tal
A k u m u la s i A c c u m u la t e d
P e n yu s u t a n D e p re c ia t io n
P e m ilika n La ngs ung Dire c t A c quis itio ns
B a nguna n da n B uildings and
pra s a ra na - 6.520 - - - - 6.520 im pro v e m e nts
M e s in da n M ac hine s and
pe ra la ta n - 15.462 - - - - 15.462 e quipm e nt
Ke nda ra a n 20.570 397 - - - - 20.967 Ve hic le s
Inve nta ris Offic e furniture
ka nto r 46.787 393 - - - - 47.180 and fixture s
S ub-jum la h 67.357 22.772 - - - - 90.129 S ub-to tal
As e t Ha k Guna R ight o f Us e A s s e t
M e s in da n M ac hine s and
pe ra la ta n (1) 736 - - - - 735 e quipm e nt
Inve nta ris Offic e furniture
ka nto r - - - - - - - and fixture s
S ub-jum la h (1) 736 - - - - 735 S ub-to tal
J um la h 67.356 23.508 - - - - 90.864 T o tal
N ila i B u k u 2 .19 7 .7 9 0 2 .18 0 .19 5 B o o k v a lu e
312
Page 341
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
R e va lua s i/ R e v aluatio n
Elim ina s i
Akum ula s i
P e nyus uta n/ S urplus
Elim inatio n o f R e va lua s i /
1 J a nua ri 2020/ P e na m ba ha n/ P e ngura nga n/ R e kla s ifika s i/ A c c um ulate d R e v aluatio n 31 De s e m be r 2020/
J anuary 1, 2020 A dditio ns De duc tio ns R e c las s ific atio ns De pre c iatio n S urplus De c e m be r 31, 2020
B ia ya P e ro le h a n / A c q u is it io n C o s t /
R e v a lu a s i R e v a lu a t io n
P e m ilika n La ngs ung Dire c t A c quis itio ns
Ta na h 1.272.270 46.478 - - - 75.327 1.394.075 Land
B a nguna n da n B uildings and
pra s a ra na 289.163 1.994 - 22.034 49.846 22.069 285.414 im pro v e m e nts
M e s in da n M ac hine s and
pe ra la ta n 591.788 7.456 - 4.779 137.681 (22.151) 444.191 e quipm e nt
Ke nda ra a n 27.489 - 250 - - - 27.239 Ve hic le s
Inve nta ris Offic e furniture
ka nto r 39.113 185 - 10.087 - - 49.385 and fixture s
S ub-jum la h 2.219.823 56.113 250 36.900 187.527 75.245 2.200.304 S ub-to tal
As e t Da la m C o ns truc tio n in
P e nye le s a ia n P ro gre s s
B a nguna n da n B uildings and
pra s a ra na 20.250 17.938 - (21.901) - - 16.287 im pro v e m e nts
M e s in da n M ac hine s and
pe ra la ta n 4.724 9.384 - (2.856) - - 11.252 e quipm e nt
Inve nta ris Offic e furniture
ka nto r 5.706 494 - (374) - - 5.826 and fixture s
S ub-jum la h 30.680 27.816 - (25.131) - - 33.365 S ub-to tal
As e t Ha k Guna R ight o f Us e A s s e t
M e s in da n M ac hine s and
pe ra la ta n 30.471 - - (2.056) 8.872 11.934 31.477 e quipm e nt
Inve nta ris Offic e furniture
ka nto r 9.713 - - (9.713) - - - and fixture s
S ub-jum la h 40.184 - - (11.769) 8.872 11.934 31.477 S ub-to tal
J um la h 2.290.687 83.929 250 - 196.399 87.179 2.265.146 T o tal
A k u m u la s i A c c u m u la t e d
P e n yu s u t a n D e p re c ia t io n
P e m ilika n La ngs ung Dire c t A c quis itio ns
B a nguna n da n B uildings and
pra s a ra na 24.611 25.235 - - 49.846 - - im pro v e m e nts
M e s in da n M ac hine s and
pe ra la ta n 69.902 67.273 - 506 137.681 - - e quipm e nt
Ke nda ra a n 18.184 2.636 250 - - - 20.570 Ve hic le s
Inve nta ris Offic e furniture
ka nto r 34.653 2.776 - 9.358 - - 46.787 and fixture s
S ub-jum la h 147.350 97.920 250 9.864 187.527 - 67.357 S ub-to tal
As e t Ha k Guna R ight o f Us e A s s e t
M e s in da n M ac hine s and
pe ra la ta n 5.419 3.958 - (506) 8.872 - (1) e quipm e nt
Inve nta ris Offic e furniture
ka nto r 9.074 284 - (9.358) - - - and fixture s
S ub-jum la h 14.493 4.242 - (9.864) 8.872 - (1) S ub-to tal
J um la h 161.843 102.162 250 - 196.399 - 67.356 T o tal
N ila i B u k u 2 .12 8 .8 4 4 2 .19 7 .7 9 0 B o o k v a lu e
313
Page 342
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
R e va lua s i/ R e v aluatio n
Elim ina s i
Akum ula s i
P e nyus uta n/ S urplus
Elim inatio n o f R e va lua s i /
1 J a nua ri 2019/ P e na m ba ha n/ P e ngura nga n/ R e kla s ifika s i/ A c c um ulate d R e v aluatio n 31 De s e m be r 2019/
J anuary 1, 2019 A dditio ns De duc tio ns R e c las s ific atio ns De pre c iatio n S urplus De c e m be r 31, 2019
B ia ya P e ro le h a n / A c q u is it io n C o s t /
R e v a lu a s i R e v a lu a t io n
P e m ilika n La ngs ung Dire c t A c quis itio ns
Ta na h 1.272.270 - - - - - 1.272.270 Land
B a nguna n da n B uildings and
pra s a ra na 283.518 503 - 5.142 - - 289.163 im pro v e m e nts
M e s in da n M ac hine s and
pe ra la ta n 558.440 13.618 - 19.730 - - 591.788 e quipm e nt
Ke nda ra a n 23.451 4.365 327 - - - 27.489 Ve hic le s
Inve nta ris Offic e furniture
ka nto r 36.723 65 - 2.325 - - 39.113 and fixture s
S ub-jum la h 2.174.402 18.551 327 27.197 - - 2.219.823 S ub-to tal
As e t Da la m C o ns truc tio n in
P e nye le s a ia n P ro gre s s
B a nguna n da n B uildings and
pra s a ra na 25.048 3.828 - (8.626) - - 20.250 im pro v e m e nts
M e s in da n M ac hine s and
pe ra la ta n 7.113 14.175 - (16.564) - - 4.724 e quipm e nt
Inve nta ris Offic e furniture
ka nto r 6.377 1.406 70 (2.007) - - 5.706 and fixture s
S ub-jum la h 38.538 19.409 70 (27.197) - - 30.680 S ub-to tal
As e t Ha k Guna R ight o f Us e A s s e t
M e s in da n M ac hine s and
pe ra la ta n 30.471 - - - - - 30.471 e quipm e nt
Inve nta ris Offic e furniture
ka nto r 9.713 - - - - - 9.713 and fixture s
S ub-jum la h 40.184 - - - - - 40.184 S ub-to tal
J um la h 2.253.124 37.960 397 - - - 2.290.687 T o tal
A k u m u la s i A c c u m u la t e d
P e n yu s u t a n D e p re c ia t io n
P e m ilika n La ngs ung Dire c t A c quis itio ns
B a nguna n da n B uildings and
pra s a ra na - 24.611 - - - - 24.611 im pro v e m e nts
M e s in da n M ac hine s and
pe ra la ta n - 69.902 - - - - 69.902 e quipm e nt
Ke nda ra a n 16.011 2.498 325 - - - 18.184 Ve hic le s
Inve nta ris Offic e furniture
ka nto r 32.270 2.383 - - - - 34.653 and fixture s
S ub-jum la h 48.281 99.394 325 - - - 147.350 S ub-to tal
As e t Ha k Guna R ight o f Us e A s s e t
M e s in da n M ac hine s and
pe ra la ta n - 5.419 - - - - 5.419 e quipm e nt
Inve nta ris Offic e furniture
ka nto r 7.793 1.281 - - - - 9.074 and fixture s
S ub-jum la h 7.793 6.700 - - - - 14.493 S ub-to tal
J um la h 56.074 106.094 325 - - - 161.843 T o tal
N ila i B u k u 2 .19 7 .0 5 0 2 .12 8 .8 4 4 B o o k v a lu e
314
Page 343
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
Tanah, bangunan dan prasarana serta mesin dan Land, buildings and improvements and machines and
peralatan dicatat berdasarkan nilai revaluasi yang telah equipment are recorded at revalued amounts which were
dinilai oleh penilai independen Indriani Budiman, ST. revalued by independent appraiser Indriani Budiman,
dari KJPP Felix Sutandar & Rekan, dalam laporannya ST. from KJPP Felix Sutandar & Partner, with reports
bertanggal 18 Maret 2021. Dasar penilaian yang dated March 18, 2021. The valuation basis applied was
diterapkan adalah nilai pasar dengan menggunakan market value by using cost approach, where the market
pendekatan biaya, dimana nilai pasar dari aset yang value of the assets for the year 2020 amounted to
direvaluasi pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 2,155,158.
Rp 2.155.158.
Selain metode dengan pendekatan biaya yang digunakan In addition to the cost approach used in estimating fair
dalam mengestimasi nilai wajar, metode pendekatan value, other approaches are the revenue approach, the
lainnya adalah pendekatan pendapatan, pendekatan replacement cost approach, and the market data
biaya pengganti, dan pendekatan data pasar. approach.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan distribusi saldo There are no restrictions on the distribution of the
surplus revaluasi terhadap penurunan saham atas revaluation surplus balance to the decline in shares due
perubahan revaluasi atau rugi penurunan nilai tersebut. to changes in the revaluation or impairment losses.
Berikut jumlah tercatat untuk setiap aset yang The following is the carrying amount for each asset that
direvaluasi jika dicatat dengan menggunakan model is revalued when recorded using the cost model:
biaya:
2020
Pemilikan Langsung Direct Acquisitions
Tanah 1.318.748 Land
Bangunan dan prasarana 263.347 Building and improvements
M esin dan peralatan 466.342 Machines and equipment
Sub Jumlah 2.048.437 Sub Total
Aset Hak Guna Right of Use Asset
M esin dan Peralatan 19.543 Machines and equipment
Sub Jumlah 19.543 Sub Total
Jumlah 2.067.980 Total
Berikut rincian saldo transaksi surplus revaluasi: The following are the details of the revaluation surplus
transaction balance:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Saldo Awal 1.115.511 1.044.897 1.044.897 Beginning balance
M utasi - 70.614 - Mutation
S aldo Akhir 1.115.511 1.115.511 1.044.897 Ending balance
Tidak terdapat surplus revaluasi yang dialihkan ke saldo No revaluation surplus was transferred to retained
laba. earnings.
Beban penyusutan yang dialokasikan adalah sebagai Depreciation expenses are allocated as follows:
berikut:
315
Page 344
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Beban pabrikasi 23.115 98.300 101.211 Manufacturing expenses
Beban umum dan administrasi 393 3.862 4.826 General and administrative
Selling and distribution
Beban penjualan dan distribusi - - 57 expenses
Jumlah 23.508 102.162 106.094 Total
Penjualan aset tetap pemilikan langsung adalah sebagai The sale of property, plant and equipment – direct
xxxvii.
berikut: ownership are as follows:
31 Maret 2020/ 31 Desember 31 Desember
March 31, 2020 2020/ 2019/
31 Maret 2021/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
March 31, 2021 Unaudited) 2020 2019
Harga jual - - 72 82 Selling price
Nilai buku - - - - Book value
Laba penjualan Gain on sales
aset tetap - - 72 82 of fixed assets
Penambahan aset untuk periode tiga bulan yang berakhir xxxviii.
Addition of property, plant and equipment for the three-
tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp 5.913 adalah berasal month period ended March 31, 2021 amounting to
dari perolehan langsung. Tidak terdapat penambahan aset Rp 5,913 is derived from direct acquisition. There were
yang berasal dari reklasifikasi uang muka pembelian pada no additional assets resulting from the reclassification of
periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2021. advances for purchases in the three-month period ended
March 31, 2021.
xxxix.
Tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara xl. There are no temporary unused fixed assets for the three-
pada periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2021, dan month period ended March 31, 2021, and for the years
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019. ended December 31, 2020 and 2019.
xli.
Tidak terdapat aset tetap yang dihentikan penggunaannya xlii. There are no fixed assets that are discontinued so that
sehingga tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk they are not classified as available for sale.
dijual.
xliii.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan As of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019, the
2019, Entitas dan Entitas Anak masih menggunakan aset Entity and Subsidiary are still using the property, plant
tetap yang nilai bukunya telah habis disusutkan dengan and equipment which their book value have been fully
harga perolehan masing-masing sebesar Rp 32.533 dan depreciated with carrying value amounting to Rp 32,533
Rp 26.964. and Rp 26,964, respectively.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan As of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019, the
2019, Entitas dan Entitas Anak melakukan Entity and Subsidiary perform write-off of the property,
penghapusbukuan aset tetap dengan nilai buku masing- plant and equipment which their book value amounting
masing sebesar Rp nihil, Rp 250 dan Rp 397. to Rp nil, Rp 250 and Rp 397, respectively.
Entitas memiliki beberapa bidang tanah yang terletak di The Entity owns several plots of land that are located in
Surabaya, Pasuruan, Karawang dan Sidoarjo dengan hak Surabaya, Pasuruan, Karawang and Sidoarjo with
legal berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang berjangka Building Use Rights (Hak Guna Bangunan or HGB) for
waktu antara 20 dan 30 tahun yang akan jatuh tempo a period of 20 and 30 years that will mature in the years
antara tahun 2023 dan 2045. Entitas memiliki beberapa between 2023 and 2045. The Entity owns several plots of
bidang tanah yang terletak di Gresik dan saat ini sedang land located in Gresik and is still in the process of
dalam proses perubahan hak legal menjadi atas nama changing the legal right to such plots to the name of
Entitas. Entity.
316
Page 345
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, manajemen Based on the management’s evaluation, there are no
berpendapat bahwa tidak terdapat peristiwa atau events or changes in circumstances which may indicate
perubahan keadaan yang menunjukkan adanya impairment in value of property, plant and equipment
penurunan nilai aset tetap Entitas dan Entitas Anak pada owned by the Entity and Subsidiary as of
tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019. March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019.
Pada 31 Maret 2021, nilai tercatat aset dalam As of March 31, 2021, the carrying value of the
penyelesaian Entitas mencapai 71% dari besarnya nilai construction in progress of the Entity was 71% of the
kontrak, dimana estimasi penyelesaian aset di akhir amount value of the contract, is at the end of where the
2020. Tidak terdapat hambatan yang signifikan dalam estimated completion of the assets in 2020. There are no
penyelesaian aset. significant barriers to the completion of the asset.
Aset tetap tertentu milik Entitas dijadikan jaminan atas Certain property, plant and equipment which were
utang bank yang diperoleh dari PT Bank Central Asia owned by the Entity are used as collateral for the bank
Tbk (lihat Catatan 16 dan 20). loans obtained from PT Bank Central Asia Tbk
(see Notes 16 and 20).
Aset tetap, kecuali tanah, bersama-sama dengan Property, plant and equipment, except land, together
persediaan, telah diasuransikan terhadap risiko with inventories, were insured against fire, theft and
kebakaran, pencurian dan risiko lainnya dengan jumlah other possible risks with the amounts insured amounting
pertanggungan sebesar Rp 1.634.454, USD 9.461, dan to Rp 1,634,454, USD 9,461, and EUR 128 as of
EUR 128 pada tanggal 31 Maret 2021, Rp 1.634.454, March 31, 2021, Rp 1,634,454, USD 9,461, and
USD 9.461, dan EUR 128 pada tanggal 31 Maret 2021, EUR 128 as of March 31, 2021, Rp 1,636,209,
Rp 1.636.209, USD 9.461, dan EUR 128 pada tanggal USD 9,461, and EUR 128 as of December 31, 2020 and
31 Desember 2020 dan Rp 1.490.009, USD 27.615, dan Rp 1,490,009, USD 27.615 and EUR 128 as of
EUR 128 pada tanggal 31 Desember 2019. December 31, 2019.
Manajemen berpendapat bahwa jumlah pertanggungan Management believes that insurance coverage is
asuransi tersebut adalah cukup untuk menutup kerugian adequate to cover all possible losses to the assets and
dari risiko atas aset dan persediaan yang inventories insured.
dipertanggungkan.
13. PROPERTI INVESTASI 13. INVESTMENT PROPERTIES
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Denpasar 4.788 4.788 4.788 Denpasar
Prigen 4.279 4.279 4.279 Prigen
Jumlah 9.067 9.067 9.067 Total
Properti investasi merupakan tanah di Denpasar dengan Investment properties represent in Denpasar with an
luas 400 m2 dan tanah di Prigen dengan luas 2.680 m2. area of 400 m2 and in Prigen with an area of 2,680 m2.
Pada tanggal 31 Maret 2021, manajemen Entitas dan As of March 31, 2021, the Entity’s and Subsidiary’s
Entitas Anak belum memutuskan tujuan penggunaan atas management have not yet decided on the intended use of
properti investasi berupa tanah tersebut. the land in the form of an investment property.
Tidak terdapat beban yang ditimbulkan atas properti There is no expense incurred on investment property,
investasi, karena properti investasi tersebut tidak because the investment property is not rented out.
disewakan.
Tidak terdapat perubahan nilai wajar atas properti There is no change in the fair value of the investment
investasi tersebut karena Entitas mencatat dengan nilai property because the Entity recorded it at cost.
perolehan.
Entitas akan menunjuk KJPP untuk menghitung nilai The entity will appoint KJPP to calculate the fair value
wajar properti investasi pada akhir tahun 2021. of the investment property at the end of 2021.
317
Page 346
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
14. ASET TAKBERWUJUD 14. INTANGIBLE ASSET
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Harga perolehan 98.706 98.706 98.706 Acquisition cost
Akumulasi amortisasi (80.010) (78.105) (76.050) Accumulated amortization
Nilai buku aset Book value of
takberwujud 18.696 20.601 22.656 intangible asset
15. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 15. OTHER NON-CURRENT ASSETS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Tagihan denda pajak yang
akan diterima 107.598 112.277 94.037 Tax penalty bill to be received
Beban tanah ditangguhkan 5.005 4.395 4.377 Deferred land expenses
Lain-lain 40.530 40.530 39.517 Others
Jumlah 153.133 157.202 137.931 Total
Lain-lain dari aset tidak lancar lainnya yang tidak Others from other non-current assets that have no
terdapat perubahan saldo per 31 Maret 2021 jika change in balance as of March 31, 2021 compared to the
dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2020 balance as of December 31, 2020 cause by no activity
disebabkan tidak terdapatnya aktivitas terkait atas aset relate to other non-crrent assets. Other non-current
tidak lancar lainnya tersebut. Aset tidak lancar lainnya assets represent deferred charges for factory expansion
merupakan beban tangguhan atas pengeluaran ekspansi expenses in Gresik.
pabrik di Gresik.
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK 16. SHORT-TERM BANK LOANS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
PT Bank Central Asia Tbk 861.314 1.187.371 1.075.601 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Resona Perdania 193.868 204.540 207.364 PT Bank Resona Perdania
PT Bank BTPN 111.628 58.695 194.067 PT Bank BTPN
Indonesia Eximbank 105.000 105.000 105.000 Indonesia Eximbank
PT Bank ICBC Indonesia 79.165 158.771 203.607 PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank Shinhan Indonesia 62.638 74.554 - PT Bank Shinhan Indonesia
PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk 39.228 59.286 169.657 Indonesia Tbk
PT Bank CIM B Niaga Tbk 2.329 4.185 81.598 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank HSBC Indonesia - 24.867 72.288 PT Bank HSBC Indonesia
Jumlah 1.455.170 1.877.269 2.109.182 Total
318
Page 347
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
Semua batasan-batasan atau negative covenant dalam All restrictions or negative covenants in the bank and
perjanjian bank dan waiver sudah diungkapkan dalam waiver agreements have been disclosed in the notes to
catatan atas laporan keuangan terkait. the related financial statements.
Pembayaran utang bank jangka pendek selama periode Payment of short-term bank loans for the period March
31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 adalah 31, 2021, December 31, 2020 and 2019 amounted to
sebesar Rp 24.867, Rp 21.727 dan Rp 18.309. Rp 24,867, Rp 21,727 and Rp 18,309.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Entitas memperoleh pinjaman dari BCA berupa fasilitas The Entity obtained loan facilities from BCA are as
sebagai berikut: follows:
Fasilitas/ M aksimum Kredit/ Jatuh Tempo/
Facilities Maximum Credit Maturity Date
Valuta asing/Foregn Exchange USD 20.000 30 November 2021/November 30, 2021
Kredit Lokal/Local Credit Rp 100.000 30 November 2021/November 30, 2021
Kredit M ulti Facility/Multy Facility Credit USD 90.000 30 November 2021/November 30, 2021
Time Loan Revolving Rp 340.000 30 November 2021/November 30, 2021
Bank Garansi/Bank Guarantee Rp 30.000 30 November 2021/November 30, 2021
Nego/Diskonto/Negotiation /Discounts USD 5.000 30 November 2021/November 30, 2021
Angsuran Utang/Installment Loan Rp 740.000 15 Agustus 2023/August 15, 2023
Kredit Investasi 3/Investment Credit 3 Rp 95.000 18 November 2021/November 18, 2021
Kredit Investasi 4/Investment Credit 4 Rp 180.000 28 Februari 2023/February 28, 2023
Kredit Investasi 5/Investment Credit 5 Rp 95.000 22 April 2024/April 22, 2024
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang a. The loan facility is collateralized with trade receivables,
usaha, persediaan, tanah, bangunan, dan mesin milik inventories, landrights, building, and machines, owned
Entitas (lihat Catatan 6, 8 dan 12). Pinjaman ini dijamin by the Entity (see Notes 6, 8 and 12). The loan is
dengan jaminan yang sama dengan fasilitas jangka collateralized by the same collateral as the long-term
panjang yang diperoleh dari bank yang sama facilities obtained from the same bank (see Note 19). This
(lihat Catatan 19). Pinjaman ini dikenakan bunga loan bears annual interest of 8.00% as of
tahunan masing-masing sebesar 8,00% pada tanggal March 31, 2021, 8% - 8.25% as of December 31, 2020
31 Maret 2021 8% - 8,25%, pada tanggal and 9.25% - 10.00% as December 31, 2019.
31 Desember 2020 dan 9,25% - 10,00% pada tanggal
31 Desember 2019.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility includes:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio 1. Maintenance of financial ratios (Current Ratio of at
minimum 1, Leverage Ratio maksimum 2,5 dan Debt least 1, Leverage Ratio maximum of 2.5, and Debt
Service Coverage minimum 1,0). Service Coverage at least 1.0).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA, 2. Without prior written approval from BCA, the Entity
Entitas tidak diperkenankan untuk: is not allowed to:
a. Mengikatkan diri sebagai penjamin. a. Bind the Entity is itself as a guarantor.
b. Menambah fasilitas kredit dari bank atau b. Receive credit facility from bank or other
lembaga keuangan lain. financial institution.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan As of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019, the
2019, Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. Entity has complied with these requirements.
319
Page 348
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank Resona Perdania (Resona) PT Bank Resona Perdania (Resona)
Entitas memperoleh pinjaman dari Resona berupa The Entity obtained loan facility from Resona in the form
fasilitas Limit Gabungan dengan jumlah maksimum of Combined Limit and Treasury Facility in the form of
masing-masing sebesar USD 15.000 dan dikenakan with maximum credit amounting to USD 15,000,
tingkat bunga sebesar COLF+0,75% untuk mata uang respectively, with interest rate of COLF +0.75% for USD
USD dan COLF+2% untuk mata uang Rupiah. Pinjaman currency and COLF + 2% per for Rupiah currency. This
ini jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2022. loan facility has maturity date on August 15, 2022.
Fasilitas pinjaman dari Resona ditunjukan untuk Facilities from Resona are intended to support the
menunjang kegiatan operasional Entitas. Entity’s operating activities.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha The loan facilities are collateralized by trade receivables
dan persediaan yang diikat Fidusia Notariil sebesar and inventories which is bound by notary fiduciary
USD 15.000 milik Entitas. amounting to USD 15,000 owned by the Entity.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
1. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari 1. Without prior written approval from Resona, the
Resona, Entitas, tidak diperkenankan untuk: Entity, is not allowed to:
a. Memperoleh fasilitas kredit baru dari pihak lain. a. Obtain new credit facilities from other parties.
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin. b. Bind the Entity is itself as a guarantor.
c. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan c. Transfer, sell or otherwise dispose of material
aset material Entitas. assets of the Entity.
d. Mengubah bentuk/status hukum Entitas. d. Change the Entity’s form/legal status.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan As of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019. The
2019, Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. Entity has complied with these requirements.
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
Entitas memperoleh pinjaman dari ICBC berupa fasilitas The Entity obtained Import letter of Credit (LC) Line
Import LC Line (Sight/Usance) dengan main limit (Sight/Usance) loan facility with main limit
sebesar Rp 182.500. Pinjaman ini dikenakan bunga amounting to Rp 182,500 from ICBC. This loan bears
sebesar 11,5% per tahun. Perjanjian ini telah interest at 11.5% per annum. The agreement has been
diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal extended and will be due on May 26, 2022.
26 Mei 2022.
Entitas telah memperoleh perubahan perjanjian kredit The Entity has obtained an amendment to the credit
dengan No. 114/LOD-CBSBY/IX/2021 pada tanggal agreement with No. 114/LOD-CBSBY/IX/2021 on
24 September 2021 perihal perubahan pemberitahuan September 24, 2021 regarding changes to the
pemegang saham non publik debitur yang disampaikan notification of debtor non-public shareholders submitted
tidak lebih dari 30 hari setelah peristiwa. no later than 30 days after the event.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha The loan facility was collateralized with trade
dan persediaan milik Entitas yang diikat Fidusia Notariil receivables and inventories owned by the Entity which is
sebesar USD 20.000.(lihat Catatan 6 dan 8). bound by Notary Fiduciary amounting to
USD 20,000 (see Notes 6 and 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
1. Pemeliharaan Gearing Ratio maksimum 3,25. 1. Maintenance of Gearing Ratio with maximum of
3.25.
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ICBC, 2. Without prior written approval from ICBC, the
Entitas, tidak diperkenankan untuk: Entity, is not allowed to:
a. Mengalihkan hak dan kewajiban kepada pihak a. Transfer the rights and obligations to any party.
manapun juga.
320
Page 349
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) - Lanjutan PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) - Continued
b. Memperoleh pinjaman dan atau meminjamkan b. Obtain loans or lend money to a third party.
uang kepada pihak ketiga.
c. Mengubah bidang usaha Entitas. c. Change fields of business.
d. Mengubah bentuk/status hukum Entitas. d. Change the Entity’s form / legal status.
e. Melakukan merger, akuisisi, konsolidasian, e. Conduct merger, acquisition, consolidation,
investasi. investment.
f. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan f. Transfer, sell or otherwise dispose of material
aset material Entitas. assets of the Entity.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan As of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019, the
2019, Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. Entity has complied with these requirements.
PT Bank BTPN Tbk PT Bank BTPN Tbk
Entitas mendapatkan fasilitas pinjaman dari BTPN yaitu The Entity obtained facility from BTPN are as follows:
berupa:
Maksimum Kredit/
Fasilitas/Facilities Maximum Credit Kegunaan/Use of Fund
Loan on Note-1 USD 3.000 Modal kerja/Working Capital
Loan on Note-2 USD 14.000 Pembiayaan tagihan supplier/Financing invoice to suppliers
Impor (penerbitan L/C impor dan L/C lokal untuk pengadaan
Commercial letter of
USD 14.000 barang/ Import (issuance of import L/C and local L/C for
credit
goods procurement)
Impor (pembayaran L/C Impor (Usance) dan L/C Lokal)/
Acceptance USD 14.000
Import (to settle impor (usance) and local L/C)
Loan on note trust Impor (pembayaran L/C dan L/C Lokal (Sight dan Usance))/
USD 14.000
receipt Import (to settle L/C and Local L/C (Sight and Usance))
Bank garansi/bank Penerbitan bank garansi/Issuance of bank guarantee
USD 14.000
guarantee
Pinjaman ini dikenakan bunga tahunan sebesar 1,5% These loans bear annual interest at 1.5% above cost of
ditambah cost of fund dan 2,5% ditambah cost of fund fund and 2.5% above cost of fund for loan in IDR
masing-masing untuk pinjaman dalam mata uang IDR currency and USD currency, respectively, secured by
dan USD serta dijamin dengan piutang dan persediaan trade receivables and inventories owned by the Entity
Entitas (lihat Catatan 6 dan 8). Pinjaman ini akan jatuh (see Notes 6 and 8). The loan will be due on
tempo pada tanggal 30 September 2022. September 30, 2022.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility includes:
1. Rasio lancar dipertahankan paling sedikit 1,0 1. Current ratio is maintained for minimum of 1.0 to
banding 1,0 kali. 1.0 times.
2. Perbandingan utang terhadap ekuitas dipertahankan 2. Debt to equity ratio is maintained equal or not
sama atau tidak lebih dari 3,5 banding 1,0 kali. more than 3.5 to 1.0 times.
3. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari 3. Without prior written approval from Mitsui, the
Mitsui, Entitas, tidak diperkenankan untuk: Entity is not allowed to:
a. Melakukan kegiatan atau transaksi yang tidak a. Conduct any unreasonable transactions.
wajar.
b. Melakukan merger, konsolidasian, penyertaan b. Conduct merger, consolidation or purchases
modal atau pembelian saham. of shares.
c. Mengadakan perjanjian utang kecuali dalam c. Enter into loan agreement except in
kegiatan usaha. operational activities.
d. Menjamin aset Entitas. d. Pledge the Entity’s assets.
321
Page 350
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank BTPN Tbk - Lanjutan PT Bank BTPN Tbk - Continued
Sejak tanggal 01 Februari 2019, PT Bank Sumitomo From February 1, 2019 PT Bank Sumitomo Mitsui
Mitsui Indonesia melakukan penggabungan usaha dan Indonesia merger and operate under the new bank name
berganti ke PT Bank BTPN Tbk. PT Bank BTPN Tbk.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan As of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019, the
2019, Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. Entity has complied with these requirements.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
Entitas memperoleh pinjaman dari Danamon berupa The Entity obtained loan facilities from Danamon are as
fasilitas sebagai berikut: follows:
Fasilitas/ Maksimum Kredit/ Jatuh Tempo/
Facilities Maximum Credit Maturity Date
Fasilitas Omnibus Trade/ 23 Mei 2022/
Ombibus Trade Facility Rp 100.000 May 23, 2021
Fasilitas Transaksi Valuta Asing/ 23 Mei 2022/
Foreign Currency Trancactions Facility USD 500 May 23, 2021
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha The loan facility was collateralized with trade
dan persediaan milik Entitas (lihat Catatan 6 receivables and inventories owned by the Entity
dan 8) yang diikat Fidusia Notariil sebesar USD 20.000. (see Notes 6 and 8) which is bound by Notary Fiduciary
Pinjaman ini dibebani bunga tahunan sebesar 9,5% - amounting to USD 20,000. This loan bears annual
10,25% pada tanggal 31 Maret 2021, 31 December 2020 interest at 9.5% - 10.25% as of March 31, 2021,
dan 2019. December 31, 2020 and 2019.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
1. Pemeliharaan Gearing Ratio maksimum 2,5. 1. Maintenance of Gearing Ratio with maximum
of 2.5.
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari 2. Without prior written approval from Danamon, the
Danamon, Entitas, tidak diperkenankan untuk: Entity, is not allowed to:
a. Menjual atau mengalihkan kekayaan. a. Sell or transfer its assets.
b. Menjaminkan kekayaan Entitas. b. Pledge the Entity’s assets.
c. Mengadakan perjanjian utang kecuali dalam c. Enter financial obligations except in operational
kegiatan usaha. activities.
d. Menjamin pihak ketiga. d. Bind itself as a guarantor.
e. Memberikan pinjaman kecuali dalam kegiatan e. Provide loans except in operating activities.
usaha.
f. Merubah sifat dan kegiatan usaha. f. Change the nature and operational activity.
g. Membubarkan Entitas. g. Liquidate the Entity.
h. Membayar utang pemegang saham. h. Pay the shareholders’ payables.
i. Merubah anggaran dasar. i. Amend Entity’s articles of association
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan As of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019, the
2019 Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. Entity has complied with these requirements.
322
Page 351
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
Indonesia Eximbank (Eximbank) Indonesia Eximbank (Eximbank)
Entitas memperoleh pinjaman dari Eximbank berupa The Entity obtained loan facility from Eximbank as
fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (Skema Warehouse Export Working Capital Loan (Warehouse Receipt
Receipt) dengan nilai sebesar Rp 170.000. Pinjaman ini Scheme) amounting to Rp 170,000. This loan bears
dikenakan bunga sebesar 9,75% dan 10,25% per tahun, interest at 9.75% and 10.25% per annum as of
pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019.
2019.
Pada tanggal 10 Juni 2021, dilakukan perubahan fasilitas On June 10, 2021, the following credit facility changes
kredit sebagai berikut : were made:
a. Fasilitas KMKE l sebesar Rp 105.000. Fasilitas ini a. KMKE1 facilities amounting to Rp 105,000. This
bersifat revolving dengan jangka waktu 12 bulan faciliy is revolving with a period of 12 months and
serta dapat di perpanjang dan akan jatuh tempo pada can be extended and will mature on June 9, 2022
tanggal 09 Juni 2022
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk modal kerja. This facility is used for working capital.
Fasilitas ini dijamin dengan persediaan milik Entitas This facility is collateralized by the inventories owned by
(lihat Catatan 8). the Entity (see Note 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan bahwa tanpa facility is that without prior written approval from
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Eximbank, Eximbank, the Entity is not allowed to:
Entitas, tidak diperkenankan untuk:
a. Memperoleh pinjaman baru. a. Obtain new loans.
b. Meminjamkan uang kepada afiliasi. b. Lend money to an affiliate.
c. Bertindak sebagai penjamin. c. Act as a guarantor.
d. Menggunakan fasilitas selain yang telah diatur. d. Use the facilities other than have been set aside.
e. Melakukan pengikatan yang berdampak pada e. Conduct agreement which effect is distruption in
terganggunya kewajiban. liabilities.
f. Melakukan merger, konsolidasian, penyertaan f. Conduct merger, consolidation or purchase of
modal atau pembelian saham. shares.
g. Melakukan investasi di luar bidang usaha. g. Invest in other areas of business.
h. Menjual harta Entitas. h. Sell the Entity’s property.
i. Melakukan kegiatan atau transaksi yang tidak wajar. i. Conduct any non-reasonable transactions.
j. Membubarkan atau menyatakan pailit. j. Dissolution or declare bankruptcy.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan As of March 31, 2021, Decemberr 31, 2020 and 2019,
2019, Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. the Entity has complied with these requirements.
PT Bank HSBC Indonesia (HSBC) PT Bank HSBC Indonesia (HSBC)
Entitas memperoleh pinjaman dari HSBC berupa The Entity obtained loan facility from HSBC in the form
fasilitas Limit Gabungan dan Treasury dengan jumlah of Combined Limit and Treasury Facility in the form of
maksimum masing-masing sebesar USD 1.900 dan with maximum credit amounting to USD 1,900 and
USD 500 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 7% USD 500, respectively, with interest rate of 7%
per tahun dibawah Best Lending Rate (BLI) dari Bank per annum below Bank’s Best Lending Rate (BLI) for
untuk mata uang USD dan 3,8% per tahun dibawah USD currency and 3.8% per annum below Bank’s BLI
Bank Lending Interest (BLI) dari Bank untuk mata uang for Rupiah currency as of March 31, 2021,
Rupiah pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 December 31, 2020 and 2019. This loan facitily has
dan 2019. Pinjaman ini jatuh tempo pada tanggal maturity date on March 31, 2021 and not be renewed
31 Maret 2021 dan tidak diperpanjang lagi. again.
323
Page 352
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank HSBC Indonesia (HSBC) - Lanjutan PT Bank HSBC Indonesia (HSBC) - Continued
Fasilitas pinjaman dari HSBC ditujukan untuk Facilities from HSBC are intended to support the
menunjang kegiatan operasional Entitas. Entity’s operating activities.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha The loan facilities are collateralized by trade receivables
dan persediaan yang diikat Fidusia Notariil sebesar and inventories which is bound by Notary Fiduciary
USD 10.000 milik Entitas (lihat Catatan amounting to USD 10,000 owned by the Entity (see Notes
6 dan 8). 6 and 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio 1. Maintenance of financial ratios (Current Ratio
minimal 1 kali, Gearing Ratio maksimal 2 kali, minimum of 1 times, Gearing Ratio maximum of
Leverage Ratio maksimal 3 kali dan Interest Service 2 times, Leverage Ratio maximum of 3 times and
Coverage Ratio minimal 1,75 kali). Interest Service Coverage Ratio minimum of 1.75
times).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari 2. Without prior written approval from HSBC, the
HSBC, Entitas, tidak diperkenankan untuk: Entity is not allowed to:
a. Membuat, menanggung atau mengijinkan a. Conduct, bear or allow the existence of a
adanya suatu penjaminan aset. guaranteed assets.
b. Membuat mengadakan atau menyetujui utang b. Conduct, organize or approve debts with value
dengan nilai di atas Rp 20.000. of more than Rp 20,000.
c. Memberikan suatu pinjaman kepada Entitas atau c. Provide loans to entity or other party.
orang lain.
d. Mengubah susunan direksi. d. Change board of Directors.
e. Membagikan dividen. e. Distribute dividend.
f. Menjaga kepemilikan PT Cakra Bhakti Para f. Maintain the ownership of PT Cakra Bhakti Para
Putra kepada Entitas di atas 51%. Putra to the Entity over 51%.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan As of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019, the
2019, Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. Entity has complied with these requirements.
Pada tanggal 22 Maret 2021, Entitas telah melunasi utang On March 22, 2021, Entity has fully paid bank loan from
bank dari PT Bank HSBC Indonesia senilai Rp 24.867. PT Bank HSBC Indonesia amounted to Rp 24,867.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga)
Entitas memperoleh pinjaman dari CIMB Niaga berupa The Entity obtained loan facilities from CIMB Niaga are
fasilitas sebagai berikut: as follows:
Maksimum Kredit/ Jatuh Tempo/
Fasilitas/Facilities Maximum Credit Maturity Date
Fasilitas CC Lines (Sight/Usance/UPAS letter of credit (LC)
Rp 90.000 16 Mei 2021/May 16, 2021
dan/ and /Sight/Usance/Upas/SKBDN or revolving
Fasilitas Pinjaman Tetap/ Fixed Loan Rp 37.500 16 Mei 2021/May 16, 2021
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran/ Overdraft facility Rp 10.000 16 Mei 2021/May 16, 2021
Pinjaman ini dibebani bunga tahunan sebesar 10,50% - This loan bears annual interest of 10.50% - 10.75% as of
10,75% pada tanggal 31 Maret 2021. March 31, 2021.
Fasilitas pinjaman dari CIMB Niaga ditujukan untuk The facilities from CIMB Niaga are intended for the
pembelian bahan baku dan pembiayaan modal kerja. procurement of raw materials and working capital
financing.
324
Page 353
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) - Lanjutan PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) - Continued
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha The loan facilities are collateralized with trade
yang diikat Fidusia Notariil sebesar Rp 62.500 dan receivables which is bound by Notary Fiduciary
persediaan yang diikat Fidusia Notariil sebesar amounting to Rp 62,500 and inventories which is bound
Rp 87.500 milik Entitas (lihat Catatan 6 dan 8). by Notary Fiduciary amounting to Rp 87,500 owned by
the Entity (see Notes 6 and 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio 1. Maintenance of financial ratios (Current Ratio
minimal 1, Gearing Ratio maksimal 2,5 dan Debt minimum of 1, Gearing Ratio with maximum of 2.5,
Service Ratio minimal 1,1). and Debt Service Ratio minimum 1.1).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB 2. Without prior written approval from CIMB Niaga,
Niaga, Entitas, tidak diperkenankan untuk: the Entity is not allowed to:
a. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan a. Transfer the, sell or otherwise dispose of
aset material nasabah. material assets of the Entity.
b. Menjaminkan kekayaan ke pihak lain. b. Pledge assets to other parties.
c. Mengadakan perjanjian yang dapat c. Enter into an agreement which may cause
menimbulkan kewajiban. liability.
d. Memberi pinjaman dari pihak lain. d. Obtain loans from other parties.
e. Merubah sifat kegiatan usaha. e. Change the nature and operational activities.
f. Mengubah pemegang saham yang f. Changing the shareholder's ownership of
mengakibatkan kepemilikan PT Cakra Bhakti PT Cakra Bhakti Para Putra below 50%.
Para Putra di bawah 50%.
g. Melakukan perubahan terhadap struktur g. Making changes to the capital structure of the
permodalan perusahaan. Entity.
h. Membayar utang kepada pemegang saham. h. Pay debt to shareholders
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan As of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019, the
2019 Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. Entity has complied with these requirements.
PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan) PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)
Entitas memperoleh pinjaman dari Shinhan Bank berupa The Entity obtained loan facilities from Shinhan Bank
fasilitas sebagai berikut: are as follows:
Fasilitas/ M aksimum Kredit/ Jatuh Tempo/
Facilities Maximum Credit Maturity Date
Fasilitas Omnibus Credit USD 8.000 2 Maret 2022/March 2, 2022
Fasilitas Forex Forward Line USD 500 2 Maret 2022/March 2, 2022
Fasilitas pinjaman dari Shinhan ditujukan untuk The facilities from Shinhan are intended for the working
pembiayaan modal kerja. capital financing.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan persediaan The loan facilities are collateralized with inventory
milik Entitas yang diikat Fidusia Notariil sebesar owned by the Entity which is bound by Notary Fiduciary
USD 9.000 (lihat Catatan 8). amounting to USD 9,000 (see Notes 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
325
Page 354
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan) – Lanjutan PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan) - Continued
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio 1. Maintenance of financial ratios (Current Ratio
minimal 1, Gearing Ratio maksimal 3,25 dan Debt minimum of 1, Gearing Ratio with maximum of 3.25,
Service Ratio minimal 1). and Debt Service Ratio minimum 1).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank 2. Without prior written approval from Shinhan Bank,
Shinhan, Entitas, tidak diperkenankan untuk: the Entity is not allowed to:
a. Mengubah bentuk/status hukum dan/atau bidang a. Changing the form/legal status and/or line of
usaha. business.
b. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan b. Transfer the, sell or otherwise dispose of
aset material nasabah. material assets of the Entity.
c. Menjaminkan kekayaan ke pihak lain. c. Pledge assets to other parties.
d. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit d. Submit an application for bankruptcy or
atau penundaan pembayaran atas hutang-hutang. postponement of payment of debts.
e. Melakukan investasi pada perusahaan- e. Invest in other companies or in other business
perusahaan lain atau pada bidang usaha lainnya fields that may result in/have a negative impact
yang dapat mengakibatkan/membawa dampak on business management.
negatif terhadap pengelolaan usaha.
f. Mengalihkan fasilitas kredit kepada pihak f. Transferring credit facilities to any party.
manapun.
g. Mengalihkan usaha kepada pihak manapun. g. Transferring business to any party.
Fasilitas ini dibebani bunga tahunan sebesar 5,00% per This loan bears annual interest of 5,00% per annum.
tahun.
Pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan As of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019, the
2019 Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. Entity has complied with these requirements.
17. UTANG USAHA 17. TRADE PAYABLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
a. Berdasarkan pemasok a. Suppliers
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Pihak ketiga Third parties
Pemasok luar negeri 71.426 18.960 48.075 Foreign suppliers
Pemasok dalam negeri 17.233 9.892 117.360 Local suppliers
Sub-jumlah 88.659 28.852 165.435 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
PT Sarana Surya Sakti 808 643 314 PT Sarana Surya Sakti
PT Sarana Steel
PT Sarana Steel Corporation 587 572 544 Corporation
PT Citra Cakra Logam 2 - - PT Citra Cakra Logam
Sub-jumlah 1.397 1.215 858 Sub-total
Jumlah 90.056 30.067 166.293 Total
326
Page 355
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG USAHA - Lanjutan 17. TRADE PAYABLES - Continued
b. Berdasarkan umur b. By age
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Pihak ketiga: Third parties:
Belum jatuh tempo 83.034 24.388 123.436 Not yet due
Telah jatuh tempo: Past due :
1 - 30 hari 2.877 2.437 39.434 1 - 30 days
31 - 60 hari 827 533 1.393 31 - 60 days
61 - 90 hari 33 897 - 61 - 90 days
Di atas 90 hari 1.888 597 1.172 Over 90 days
Sub-jumlah 88.659 28.852 165.435 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
Belum jatuh tempo 482 8 279 Not yet due
Telah jatuh tempo: Past due :
1 - 30 hari 583 710 82 1 - 30 days
31 - 60 hari 294 449 435 31 - 60 days
61 - 90 hari 37 42 21 61 - 90 days
Di atas 90 hari 1 6 41 Over 90 days
Sub-jumlah 1.397 1.215 858 Sub-total
Jumlah 90.056 30.067 166.293 Total
c. Berdasarkan mata uang c. By currencies
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Pihak ketiga Third parties
Pemasok luar negeri: Foreign suppliers:
Dolar Amerika Serikat 4.484 18.938 103.268 United States Dollars
Lain-lain 66.942 22 200 Others
Sub-jumlah 71.426 18.960 103.468 Sub-total
Pemasok dalam negeri: Local suppliers:
Rupiah 17.233 9.830 61.967 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat - 62 - United States Dollars
Sub-jumlah 17.233 9.892 61.967 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
Rupiah 1.397 1.215 858 Indonesian Rupiah
Jumlah 90.056 30.067 166.293 Total
Tidak terdapat jaminan yang diberikan sehubungan There is no collateral provided with regards to trade
dengan utang usaha tersebut. payables.
327
Page 356
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
18. BIAYA MASIH HARUS DIBAYAR 18. ACCRUED EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Utilitas 4.315 4.259 4.078 Utility
Ongkos angkut 3.818 2.872 8.960 Freight costs
Komisi penjualan 3.611 3.611 6.133 Sales commission
Jumlah 11.744 10.742 19.171 Total
19. LIABILITAS JANGKA PENDEK LAINNYA 19. OTHER CURRENT LIABILITIES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Uang jaminan pelanggan 16.228 8.619 7.412 Customer deposits
Utang lain-lain 543 543 547 Other payables
Jumlah 16.771 9.162 7.959 Total
Peningkatan jaminan pelanggan disebabkan adanya The increase in customer deposits was due to the
jaminan penjualan ekspor. guarantee of export sales.
Utang lain-lain merupakan transaksi kurang bayar atas Other payables represent underpayment transactions for
pembelian properti Samarinda. Saldo yang belum the purchase of Samarinda property. The unpaid balance
dibayarkan tersebut merupakan retensi 5% dari total represents the retention of 5% of the total contract to the
kontrak kepada kontraktor pembangunan Depo Samarinda Depot construction contractor.
Samarinda.
20. UTANG JANGKA PANJANG 20. LONG-TERM LIABILITIES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
PT Bank Central Asia Tbk 365.593 406.706 589.637 PT Bank Central Asia Tbk
Indonesia Eximbank 5.415 10.832 30.693 Indonesia Eximbank
Bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (166.472) (174.436) (204.597) Current portion
Bagian jangka panjang 204.536 243.102 415.733 Long-term portion
Tingkat bunga per tahun: Interest rate per annum:
Rupiah 8% - 9,75% 8% - 9,75% 9,25% - 10,25% Indonesian Rupiah
328
Page 357
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
20. UTANG JANGKA PANJANG - Lanjutan 20. LONG-TERM LIABILITIES - Continued
Syarat dan ketentuan penting atas fasilitas pinjaman ini Important terms and conditions of this loan facility also
juga merujuk pada informasi yang diungkapkan pada refer to the information disclosed in Note 16.
Catatan 16.
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan yang sama dengan The loan is collateralized by the same collateral as the
fasilitas jangka pendek yang diperoleh dari bank yang short-term facilities obtained from the same bank
sama (lihat Catatan 16). (see Note 16).
Liabilitas Sewa Lease Liabilities
Pembayaran sewa minimal berdasarkan perjanjian sewa The future minimum lease payments based on finance
pembiayaan pada tanggal 31 Maret 2021, lease agreements as of March 31, 2021,
31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: December 31, 2020 and 2019 are as follows:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
PT Resona Indonesia Finance 4.456 4.759 6.483 PT Resona Indonesia Finance
PT BCA Finance 1.366 1.655 3.067 PT BCA Finance
PT Hino Indonesia 96 190 537 PT Hino Indonesia
M itsubishi UFJ Lease & Mitsubishi UFJ Lease &
Finance Indonesia - - 5.342 Finance Indonesia
Nilai kini pembayaran sewa Present value of minimum
minimal 5.918 6.604 15.429 lease payments
Bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (3.059) (3.175) (8.825) Current portion
Bagian Jangka Panjang 2.859 3.429 6.604 Long - term Portion
Pembayaran yang jatuh tempo
pada tahun: Payments due in:
2020 - - 9.762 2020
2021 2.848 3.647 3.649 2021
2022 2.828 2.828 2.830 2022
2023 814 814 814 2023
Jumlah pembayaran sewa Total minimum lease
minimal 6.490 7.289 17.055 payments
Dikurangi beban keuangan
masa depan (572) (685) (1.626) Less future finance charges
Nilai kini pembayaran sewa Present value of minimum
minimal 5.918 6.604 15.429 lease payments
Bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (3.059) (3.175) (8.825) Current portion
Bagian Jangka Panjang 2.859 3.429 6.604 Long - term Portion
Beban bunga yang timbul atas liabilitas sewa sebesar The interest expense incurred on the lease liability is
Rp 113, Rp 291, Rp 916 dan Rp 1.502 pada tanggal Rp 113, Rp 291, Rp 916 and Rp 1,502 as of
31 Maret 2021, 31 Maret 2020, 31 Desember 2020 dan March 31, 2021, March 31, 2020, December 31, 2020
2019 (lihat Catatan 30). and 2019 (see Note 30).
329
Page 358
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
20. UTANG JANGKA PANJANG - Lanjutan 20. LONG-TERM LIABILITIES – Continued
Liabilitas Sewa - Lanjutan Lease Liabilities – Continued
Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia
Entitas mengadakan pembiayaan dengan Mitsubishi UFJ The Entity entered into lease with Mitsubishi UFJ Lease
Lease & Finance Indonesia sebesar USD 3.138 dengan & Finance Indonesia amounting to USD 3,138 with a
jangka waktu 4 tahun. Pinjaman ini dibebani bunga period of 4 years. This loan bears interest between 3.50%
antara 3,50% - 3,76% per tahun. Pembiayaan ini - 3.76% per annum. This lease is a sale and leaseback
merupakan transaksi jual dan sewa balik, atas saldo transaction, on the balance of the gain from the sale and
keuntungan transaksi jual dan sewa balik dilanjutkan leaseback transaction followed by amortization over the
amortisasinya selama masa sewa karena transaksi jual lease term because the sale and leaseback transaction
dan sewa balik terjadi sebelum awal penerapan PSAK 73 occurred before the beginning of the application of
pada 1 Januari 2020. Hal ini sesuai dengan PSAK 73 C16 PSAK 73 on January 1, 2020. This is in accordance with
dan C17. PSAK 73 C16 and C17.
Fasilitas ini sudah dibayar lunas pada tahun 2020. This facility has been fully paid in 2020.
PT BCA Finance PT BCA Finance
Entitas memperoleh fasilitas dari PT BCA Finance The Entity obtained facility from PT BCA Finance
dengan sebesar Rp 4.387 dengan jangka 4 tahun. amounting to Rp 4,387 with a term of 4 years.
Pinjaman ini dibebani bunga antara 4,99 % - 6,00% The above loan bears interest at the annual rate between
per tahun. of 4.99% - 6.00% per annum.
PT Resona Indonesia Finance PT Resona Indonesia Finance
Entitas memperoleh fasilitas dari PT Resona Indonesia The Entity obtained facility from PT Resona Indonesia
Finance sebesar Rp 8.947 dengan jangka waktu 5 tahun. Finance amounting to Rp 8,947 with a term of 5 years.
Pinjaman ini dibebani bunga antara 8,99% per tahun. The above loan bears interest at the annual rate between
of 8.99% per annum.
PT Hino Finance Indonesia PT Hino Finance Indonesia
Entitas memperoleh fasilitas dari PT Hino Finance The Entity obtained facility from PT Hino Finance
Indonesia sebesar Rp 997 dengan jangka waktu 3 tahun. Indonesia amounting to Rp 997 with a term of 3 year.
Pinjaman ini dibebani bunga antara 6,00% per tahun. The above loan bears interest at the annual rate between
of 6.00% per annum.
Selisih antara harga jual dan nilai buku aset yang dijual The difference between selling price and net book value
diakui dan dicatat sebagai keuntungan ditangguhkan atas was recorded as deferred gain on sale and leaseback and
transaksi sewa dan jual balik dan diamortisasi selama amortized proportionately over the lease period. The
periode sewa. Pada tanggal 31 Maret 2021, balance of deferred gain on sale and leaseback-net as of
31 Desember 2020 dan 2019 besarnya keuntungan March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019
ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa balik masing- amounting to Rp 2,092, Rp 2,136 and Rp 2,649
masing adalah sebesar Rp 2.092, Rp 2.136 dan Rp 2.649. respectively.
21. LIABILITAS DIESTIMASI ATAS IMBALAN 21. ESTIMATED LIABILITIES FOR EMPLOYEE
KERJA BENEFITS
Entitas membukukan imbalan pasca kerja imbalan pasti The Entity calculates and records post-employment
untuk karyawan tetap sesuai dengan Undang-Undang benefits for its permanent employees in accordance with
Ketenagakerjaan No. 13/2003. Untuk sebagian Labor Law No.13/2003. For some of its employees, the
karyawan, program ini didanai oleh Entitas melalui defined benefit plan is funded through insurance
pembayaran premi asuransi kepada PT Sun Life premiums paid to PT Sun Life Financial Indonesia and
Financial Indonesia dan PT AXA Financial Indonesia. PT AXA Financial Indonesia. Number of employees
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan tersebut entitled to the benefits is 999, 1,017 and 1,059 as of
adalah 999, 1.017 dan 1.059 pada tanggal 31 Maret 2021, March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019.
31 Desember 2020 dan 2019.
330
Page 359
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. LIABILITAS DIESTIMASI ATAS IMBALAN 21. ESTIMATED LIABILITIES FOR EMPLOYEE
KERJA - Lanjutan BENEFITS - Continued
Saldo liabilitas diestimasi atas imbalan kerja The balance of estimated liabilities for employee benefits
pada 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 as of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019 is
dihitung oleh PT Sienco Aktuarindo Utama, aktuaris calculated by PT Sienco Aktuarindo Utama, independent
independen dengan nomor 162/LA-IK/SAU/06-2021 actuary number 162/LA-IK/SAU/06-2021 dated
tanggal 28 Juni 2021. Asumsi - asumsi aktuaria yang June 28, 2021. Actuarial assumptions used to determine
digunakan untuk menghitung beban dan liabilitas post-employment benefit expenses and liabilities are as
imbalan paska kerja adalah sebagai berikut: follows:
31 Maret 2021/
March 31, 2021
Usia pensiun 55 tahun/year Retirement age
Tingkat kenaikan gaji 4% per tahun/ per annum Salary increment rate
Tingkat diskonto 7,25% Discount rate
Table of Mortality of Indonesia
Tingkat mortalitas (TMI) 2019 Mortality rate
a. Beban imbalan kerja yang diakui di laporan laba a. Amounts recognized as expense in the consolidated
rugi dan penghasilan komprehensif lain statements of profit or loss and other comprehensive
konsolidasian adalah sebagai berikut: income in respect of these employee benefits are as
follows:
31 Maret 2020/ 31 Desember 31 Desember
March 31, 2020 2020/ 2019/
31 Maret 2021/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
March 31, 2021 Unaudited) 2020 2019
Beban jasa kini 1.623 2.609 11.543 10.435 Current service cost
Beban bunga 2.809 2.566 10.704 10.264 Interest cost
Jumlah 4.432 5.175 22.247 20.699 Total
b. Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja di laporan b. The estimated liabilities for employee benefits in the
posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai consolidated statements of financial position are as
berikut: follows:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Nilai kini liabilitas Present value deferred benefit
imbalan pasti 107.153 168.657 147.197 obligation
Saldo polis asuransi jiwa Balance of the life insurance
(Unit Link) (1.438) (5.829) (5.651) policy (Unit Link)
Nilai kini liabilitas imbalan Present value of deferred
pasti setelah benefit obligation after
diperbandingkan 105.715 162.828 141.546 comparison
Jumlah Liabilitas 105.715 162.828 141.546 Total Liability
331
Page 360
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. LIABILITAS DIESTIMASI ATAS IMBALAN 21. ESTIMATED LIABILITIES FOR EMPLOYEE
KERJA - Lanjutan BENEFITS - Continued
c. Analisis liabilitas diestimasi atas imbalan kerja c. Analysis of estimated liabilities for employee benefits
adalah sebagai berikut: is as follows:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Saldo awal tahun 162.828 141.546 129.729 Beginning of the year
Beban periode berjalan 4.432 22.247 20.699 Current period expenses
Penghasilan komprehensif lain (54.786) 11.241 3.258 Other comprehensive income
Kontribusi pemberi kerja (3.001) (100) - Employer contributions
Pembayaran manfaat (3.758) (12.106) (12.140) Benefits payment
Saldo akhir tahun 105.715 162.828 141.546 End of the year
Tabel berikut menyajikan sensitivitas atas The following table summarizes the sensitivity to a
kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar, reasonably possible change in market interest rates,
dengan lain dianggap tetap, terhadap liabilitas with all other variables held constant, of the
diestimasi atas imbalan kerja dan beban jasa. estimated liabilities for employee benefits and
current service cost.
31 M aret 2021/ 31 Desember 2020/
March 31, 2021 December 31, 2020
Increase/ Decrease/ Increase/ Decrease/
Kenaikan Penurunan Kenaikan Penurunan
Tingkat diskonto 1% 99.169 116.228 154.311 185.257 Discount rate in 1%
Future Salary increase
Tingkat kenaikan gaji 1% 117.024 98.358 185.733 153.641 rate in 1%
Manajemen Entitas berpendapat bahwa jumlah The management of the Entity believe that the
penyisihan atas imbalan kerja pada tanggal allowance for employee benefits as of
31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019 is
tersebut adalah memadai untuk memenuhi adequate to meet the requirements of PSAK No. 24
ketentuan dalam PSAK No. 24 (Revisi 2015). (Revised 2015).
22. MODAL SAHAM DAN SAHAM TREASURI 22. CAPITAL STOCK AND TREASURY STOCK
Pemilikan saham Entitas pada tanggal 31 Maret 2021, The Entity’s shareholders as of March 31, 2021,
31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: December 31, 2020 and 2019 are as follows:
332
Page 361
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
22. MODAL SAHAM DAN SAHAM TREASURI - 22. CAPITAL STOCK AND TREASURY STOCK -
Lanjutan Continued
31 Maret 2021/March 31, 2021
Persentase
Pemilikan/
Jumlah Saham/ Percentage of Jumlah/
Nama Pemegang Saham Number of Shares Ownership% Total Name of shareholders
PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 56,90% 402.006 PT Cakra Bhakti Para Putra
DBS Bank Ltd 415.000.000 5,87% 41.500 DBS Bank Ltd
Ahli Waris Alm The Tjahjono Ahli Waris Alm The Tjahjono
Tedjo Koesoemo 126.436.750 1,79% 12.644 Tedjo Koesoemo
Pandu Lokiswara Salam 50.087.705 0,71% 5.009 Pandu Lokiswara Salam
Nugraha Salam 5.050 0,00% - Nugraha Salam
Yamin Salam 100.000 0,00% 10 Yamin Salam
M asyarakat (masing -
masing di bawah 5%) 2.453.647.300 34,73% 245.365 Public (each below 5%)
Sub-jumlah 7.065.340.735 100,00% 706.534 Sub-total
Saham treasuri 120.651.300 12.065 Treasury shares
Jumlah 7.185.992.035 718.599 Total
31 Desember 2020/December 31, 2020
Persentase
Pemilikan/
Jumlah Saham/ Percentage of Jumlah/
Nama Pemegang Saham Number of Shares Ownership% Total Name of shareholders
PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 56,90% 402.006 PT Cakra Bhakti Para Putra
DBS Bank Ltd 410.000.000 5,80% 41.000 DBS Bank Ltd
Ahli Waris Alm The Tjahjono Ahli Waris Alm The Tjahjono
Tedjo Koesoemo 126.436.750 1,79% 12.644 Tedjo Koesoemo
Pandu Lokiswara Salam 50.087.705 0,71% 5.009 Pandu Lokiswara Salam
Nugraha Salam 5.050 0,00% 0 Nugraha Salam
Yamin Salam 100.000 0,00% 10 Yamin Salam
M asyarakat (masing -
masing di bawah 5%) 2.458.647.300 34,80% 245.865 Public (each below 5%)
Sub-jumlah 7.065.340.735 100,00% 706.534 Sub-total
Saham treasuri 120.651.300 12.065 Treasury shares
Jumlah 7.185.992.035 718.599 Total
333
Page 362
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
22. MODAL SAHAM DAN SAHAM TREASURI - 22. CAPITAL STOCK AND TREASURY STOCK -
Lanjutan Continued
31 Desember 2019/December 31, 2019
Persentase
Pemilikan/
Percentage of
Jumlah Saham/ Ownership Jumlah/
Nama Pemegang Saham Number of Shares % Total Name of shareholders
PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 56,85% 402.006 PT Cakra Bhakti Para Putra
Ahli Waris Alm The Tjahjono Ahli Waris Alm The Tjahjono
Tedjo Koesoemo 126.436.750 1,79% 12.644 Tedjo Koesoemo
Pandu Lokiswara Salam 50.087.705 0,71% 5.009 Pandu Lokiswara Salam
Nugraha Salam 300.050 0,00% 30 Nugraha Salam
Yamin Salam 100.000 0,00% 10 Yamin Salam
M asyarakat (masing -
masing di bawah 5%) 2.874.935.500 40,65% 287.494 Public (each below 5%)
Sub-jumlah 7.071.923.935 100,00% 707.193 Sub-total
Saham treasuri 114.068.100 11.406 Treasury shares
Jumlah 7.185.992.035 718.599 Total
Entitas melakukan Penawaran Umum Perdana sebanyak The Entity conducted an Initial Public Offering of
2.900.000.000 saham yang telah dicatatkan di Bursa Efek 2,900,000,000 shares and had been listed in Indonesian
Indonesia pada tanggal 13 Februari 2013 Stock Exchange on February 13, 2013 (see Note 1b).
(lihat Catatan 1b).
Pada tahun 2015, berdasarkan Surat Entitas In 2015, according to the Entity’s letters,
No. 162/VIII/CS-ISSP/2015 tanggal 31 Agustus 2015 No. 162/VIII/CS-ISSP/2015 dated August 31, 2015 to
kepada OJK, Entitas melakukan permohonan pembelian OJK, the Entity made an application for the repurchase
kembali saham Entitas sesuai dengan ketentuan dan of the Entity’s shares in accordance with the regulation
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. Pembelian and legislation in force in capital market. The share buy
kembali saham Entitas dilaksanakan mulai tanggal back of shares starts from September 1, 2015 up to
1 September 2015 sampai dengan tanggal November 30, 2015 wih maximum shares of buy back
30 Nopember 2015 dengan jumlah saham yang akan amounting to Rp 50,000 with estimated cost
dibeli kembali sebanyak-banyaknya Rp 50.000 dengan approximately Rp 100 excluded VAT.
perkiraan biaya sekitar Rp 100 diluar PPN.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Entitas telah Until December 31, 2019, the Entity had purchased
melakukan pembelian saham treasuri sebanyak amounting to 114,068,100 shares at an acquisition price
114.068.100 saham dengan harga perolehan sebesar of Rp 19,640, and of March 2020, the Entity had
Rp 19.640, dan pada bulan Maret 2020, Entitas kembali purchase amounting to 6,583,200 shares at an
melakukan pembelian saham tresuri sebanyak 6.583.200 acquisition price of Rp 670 which was presented as
saham dengan harga perolehan sebesar Rp 670 yang "Treasury Stocks" and presented as a reduction of equity
disajikan sebagai akun “Saham Treasuri” yang dicatat in the consolidated statements of financial position.
sebagai pengurang ekuitas pada laporan posisi keuangan
konsolidasian.
Perubahan jumlah saham treasuri sampai dengan tanggal Changes in the number of treasury shares as of
31 Maret 2021 adalah sebagai berikut: March 31, 2021 are as follows:
334
Page 363
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
22. MODAL SAHAM DAN SAHAM TREASURI - 22. CAPITAL STOCK AND TREASURY STOCK -
Lanjutan Continued
Tambahan
Nilai Perolehan M odal Disetor/
Total Saham/ Kembali/ Nilai Nominal/ Additional Paid
Number of Shares Buyback value Par Value in Capital
Periode buyback Buyback period
Tanggal 1 September
s/d 30 November September 1 until
2015 114.068.100 (19.640) (11.406) (8.234) November 30, 2015
Tanggal 16 M aret s/d March 16 until
15 Juni 2020 6.583.200 (670) (659) (11) June 15, 2020
Jumlah 120.651.300 (20.310) (12.065) (8.245) Total
Selisih hasil pembelian kembali sebesar Rp 8.245 dicatat Gain from the buyback amounted to Rp 8,245 recorded
sebagai tambahan modal disetor pada laporan perubahan as additional paid in capital in the consolidated
ekuitas konsolidasian. statement of changes in equity.
Entitas akan melakukan sesuai dengan arahan yang The entity will carry out in accordance with the
tercantum dalam surat OJK No S-1163/PM.222/2021 directions stated in the OJK letter
tanggal 18 Agustus 2021. No. S-1163/PM.222/2021 dated August 18, 2021.
Sesuai dengan keputusan para pemegang saham yang In accordance with the resolution of shareholders of the
ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2020, disetujui Entity dated August 31, 2020, it was agreed that there
tidak ada pembagian dividen tunai. would be no cash dividend distribution.
23. TAMBAHAN MODAL DISETOR - NETO 23. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL - NET
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Saldo awal 500.880 500.891 500.891 Beginning balance
Agio saham atas penawaran Share premium arising from
saham perdana - - - initial public offering
Beban emisi saham - - - Share issuance expense
Pembelian saham diperoleh
kembali - (11) - Buyback from treasury shares
Jumlah 500.880 500.880 500.891 Total
Agio saham merupakan kelebihan pembayaran dari Share premium represents the excess of payment from
pemegang saham atas nilai nominal dalam hal shareholders over the par value of stock, with regards to
penawaran saham perdana Entitas (lihat Catatan 1b). initial public offering of shares (see Note 1b).
335
Page 364
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. KOMPONEN EKUITAS LAINNYA 24. OTHER EQUITY COMPONENTS
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi reclassified profit or loss
Saldo awal 1.077.847 1.016.338 1.018.782 Beginning balance
Keuntungan (kerugian) aktuaria Actuarial gain (losses)
(lihat Catatan 21) 54.786 (11.241) (3.258) (see Note 21)
Surplus revaluasi (lihat Revaluation surplus
Catatan 12) - 87.178 - (see Note 12)
Pajak penghasilan terkait Income tax related to item
pos-pos yang tidak akan that will not be reclasssified
direklasifikasi ke laba rugi (10.409) (14.428) 814 to profit or loss
S aldo akhir 1.122.224 1.077.847 1.016.338 Ending balance
25. PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA 25. SALES AND SERVICE REVENUES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
31 Maret 2020/ 31 Desember 31 Desember
March 31, 2020 2020/ 2019/
31 Maret 2021/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
March 31, 2021 Unaudited) 2020 2019
Lokal Domestic
Pipa air 184.170 171.338 672.857 816.686 Water pipe
Pipa mekanis 175.375 185.391 513.390 803.843 Mechanical pipe
Pipa spiral 170.183 110.374 529.783 815.449 Spiral pipe
Pipa perabot 164.429 151.481 516.707 578.995 Furniture pipe
Pipa hitam 132.036 143.540 466.972 811.910 Black pipe
Strip dan plat 118.596 210.497 624.845 544.972 Strips and plate
Pipa stainless 27.495 21.035 73.691 95.613 Stainless pipe
Tiang 18.383 7.957 87.613 72.510 Pole
Jasa dan lain-lain 14.615 2.916 54.824 14.885 Services and others
Sub-jumlah 1.005.282 1.004.529 3.540.682 4.554.863 Sub-total
Ekspor Export
Pipa hitam 60.421 41.052 172.689 268.749 Black pipe
Pipa air 2.124 5.395 55.086 45.364 Water pipe
Pipa spiral - - - 16.057 Spiral pipe
Jasa & Lain-lain 68 461 7.073 842 Services and others
Sub-jumlah 62.613 46.908 234.848 331.012 Sub-total
Jumlah 1.067.895 1.051.437 3.775.530 4.885.875 Total
336
Page 365
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
25. PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA - 25. SALES AND SERVICE REVENUES - Continued
Lanjutan
Penjualan dan pendapatan jasa kepada pihak berelasi Sales and service revenues to related parties amounted
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, to Rp 22,471, Rp 61,198 and Rp 73,156 for the year
31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar ended March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019,
Rp 22.471, Rp 61.198 dan Rp 73.156 (lihat Catatan 32). respectively (see Note 32).
Tidak terdapat penjualan kepada pelanggan yang There were no individual sales which are above 10% of
jumlahnya melebihi 10% dari jumlah penjualan dan the total sales and service revenues for the year ended
pendapatan jasa untuk tahun yang berakhir pada tanggal March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019.
31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019.
Pendapatan jasa merupakan pendapatan atas jasa proses Service revenues represent revenues arising from cutting
pemotongan coil, jasa proses pelapisan pipa dan jasa coil, coating pipe process and tooling services process.
pembuatan pipa (tooling).
26. BEBAN POKOK PENDAPATAN 26. COST OF REVENUES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
31 Maret 2020/ 31 Desember 31 Desember
March 31, 2020 2020/ 2019/
31 Maret 2021/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
March 31, 2021 Unaudited) 2020 2019
Pemakaian bahan baku 693.248 798.411 2.709.593 3.659.288 Raw materials used
Tenaga kerja langsung 17.003 19.231 73.850 81.712 Direct labor
Beban pabrikasi 82.423 100.505 355.363 379.827 Manufacturing expenses
Jumlah beban produksi 792.674 918.147 3.138.806 4.120.827 Total manufacturing costs
Persediaan barang jadi Finished goods
Awal periode 800.463 879.065 879.065 955.722 At beginning of period
Akhir periode (761.218) (881.818) (800.463) (879.065) At end of period
Beban pokok
pendapatan 831.919 915.394 3.217.408 4.197.484 Cost of revenues
Pembelian bahan baku masing-masing yang berakhir Raw material purchases from related parties amounted
pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan to Rp 42, Rp 222 and Rp 167 for the periods ended
2019 dari pihak berelasi masing-masing sebesar Rp 42, March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019,
Rp 222, dan Rp 167 (lihat Catatan 32). respectively (see Note 32).
Berikut adalah rincian pembelian bahan baku yang Purchases of raw materials for more than 10% of the
melebihi 10% dari jumlah pembelian masing-masing total purchases for the three month period then ended
untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2021 March 31, 2021 and 2020 (Unaudited) and, years ended
dan 2020 (Tidak diaudit) serta, tahun-tahun yang December 31, 2020 and 2019 are as follows:
berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 adalah
sebagai berikut:
337
Page 366
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
26. BEBAN POKOK PENDAPATAN - Lanjutan 26. COST OF REVENUES - Continued
31 Maret 2020/ 31 Desember 31 Desember
March 31, 2020 2020/ 2019/
31 Maret 2021/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
March 31, 2021 Unaudited) 2020 2019
PT Krakatau Steel PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk 239.937 207.032 677.595 88.438 (Persero) Tbk
M arubeni-Itochu Steel 41.915 131.963 337.301 434.970 Marubeni-Itochu Steel
Baosteel Singapore Baosteel Singapore
Pte Ltd 31.508 232.214 512.638 749.906 Pte Ltd
PT Hanwa Indonesia 7.835 92.443 231.636 250.373 PT Hanwa Indonesia
Sino Glory M etal Sino Glory Metal
Resources Inc - - 86.091 443.932 Resources Inc
Hyosung TNC Hyosung TNC
Corporation - - 74.630 324.955 Corporation
Jumlah 321.195 663.652 1.919.891 2.292.574 Total
Penurunan pembelian dengan PT Hanwa Indonesia The decrease in purchases with PT Hanwa Indonesia
dibandingkan dengan periode 31 Maret 2020 compared to the period March 31, 2020 was due to a less
dikarenakan faktor harga yang kurang bersaing competitive price factor compared to other suppliers.
dibandingkan dengan pemasok lainnya.
27. PENDAPATAN LAIN-LAIN 27. OTHER INCOME
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
31 Maret 2020/ 31 Desember 31 Desember
March 31, 2020 2020/ 2019/
31 Maret 2021/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
March 31, 2021 Unaudited) 2020 2019
Penjualan barang aval 25.983 21.265 67.661 86.937 Scrap sales
Bagian laba entitas Part of gain from
asosiasi 710 - 339 1.616 associate entities
Pendapatan bunga
jasa giro 109 1.969 2.038 8.939 Interest income
Pendapatan klaim Income from
asuransi - - 201 485 insurance's claims
Kentungan selisih kurs - - - 21.094 Foreign exchange gain
Laba penjualan Gain on sales of property,
aset tetap - - 72 82 plant and equipment
Lain-lain 13.792 1.213 1.242 4.289 Others
Jumlah 40.594 24.447 71.553 123.442 Total
Lain-lain dari pendapatan lain-lain meningkat signifikan Others from other income increased significantly due to
karena terdapat pemulihan cadangan kerugian kredit the recovery of allowance for expected credit losses of
ekspektasian sebesar Rp 13.467. Rp 13,467.
338
Page 367
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
28. BEBAN PENJUALAN DAN DISTRIBUSI 28. SELLING AND DISTRIBUTION EXPENSES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
31 Maret 2020/ 31 Desember 31 Desember
March 31, 2020 2020/ 2019/
31 Maret 2021/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
March 31, 2021 Unaudited) 2020 2019
Ekspor dan pengiriman 18.324 21.316 67.185 93.806 Export and freight
Gaji dan tunjangan 5.896 6.019 27.155 26.755 Salaries and benefits
Komisi dan klaim 944 1.001 4.333 16.852 Commissions and claims
Lain-lain 952 2.482 12.428 12.329 Others
Jumlah 26.116 30.818 111.101 149.742 Total
29. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 29. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
31 Maret 2020/ 31 Desember 31 Desember
March 31, 2020 2020/ 2019/
31 Maret 2021/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
March 31, 2021 Unaudited) 2020 2019
Gaji dan tunjangan 9.599 9.918 44.391 62.903 Salaries and benefits
Imbalan pasca kerja Employee benefits
(lihat Catatan 21) 4.432 5.175 22.247 20.699 (see Note 21)
Provision for
Pencadangan piutang 2.230 3.036 24.768 4.818 impairment losses
Amortisasi aset tak
berwujud (lihat Amortization of intangible
Catatan 14) 1.906 1.906 7.623 7.614 asset (see Note 14)
Jasa manajemen 1.200 - 4.800 4.800 Management fees
Perbaikan dan
pemeliharaan 946 1.150 11.618 8.978 Repair and maintenance
Honorarium tenaga ahli 477 1.399 2.031 1.376 Professional fees
Penyusutan (lihat Depreciation (see
Catatan 12) 392 1.268 3.863 4.826 Note 12)
Telepon dan faximili 240 184 755 730 Telephone and facsimile
Listrik dan air 190 193 784 948 Electricity and water
Pajak dan perijinan 148 - 3.496 23.326 Taxes and permits
Lain-lain 1.844 1.791 4.305 6.838 Others
Jumlah 23.604 26.020 130.681 147.856 Total
339
Page 368
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
30. BEBAN KEUANGAN 30. FINANCIAL EXPENSES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
31 Maret 2020/ 31 Desember 31 Desember
March 31, 2020 2020/ 2019/
31 Maret 2021/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
March 31, 2021 Unaudited) 2020 2019
Provisi dan Provision and bank
administrasi bank 30.098 25.197 87.348 92.369 charges
Bunga bank 20.913 35.060 117.400 167.804 Bank interest
Bunga liabilitas sewa 113 291 916 1.502 Lease liabilities interest
Jumlah 51.124 60.548 205.664 261.675 Total
31. BEBAN LAIN - LAIN 31. OTHER EXPENSES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
31 Maret 2020/ 31 Desember 31 Desember
March 31, 2020 2020/ 2019/
31 Maret 2021/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
March 31, 2021 Unaudited) 2020 2019
Kerugian selisih kurs 18.482 132.147 10.538 - Foreign exchange losses
Beban penurunan nilai
persediaan Inventory impairment
(lihat Catatan 8) 5.188 3.879 10.994 13.281 charges (see Note 8)
Beban pembukaan Opening Letter of
Letter of Credit 1.755 1.548 4.473 4.994 Credit expense
Bagian rugi entitas Part of loss from
asosiasi - 41 - - associate companies
Lain-lain 85 181 1.156 992 Others
Jumlah 25.510 137.796 27.161 19.267 Total
32. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 32. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI RELATED PARTIES
Sifat transaksi dan hubungan dengan pihak-pihak The nature of transaction and relationship with related
berelasi adalah sebagai berikut: parties are as follows:
Sifat Hubungan/ Jenis Transaksi/
Pihak-pihak Berelasi/Related Parties Nature of Relationship Nature of Transactions
PT Sarana Steel Corporation M emiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Citra Cakra Logam M emiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
340
Page 369
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
32. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 32. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI - Lanjutan RELATED PARTIES - Continued
Sifat Hubungan/ Jenis Transaksi/
Pihak-pihak Berelasi/Related Parties Nature of Relationship Nature of Transactions
PT Takiron Indonesia M emiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Alam M etal M ercuniaga M emiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Cakra Bhakti Para Putra M emiliki pemegang saham dan Jasa manajemen/Management fee
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Saranacentral Bajatama Tbk M emiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Sarana Surya Sakti M emiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Cakra Bhakti Bumi Persada M emiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
Ingewati Komisaris Entitas/Entity's Penjualan pipa/Sales of pipe
Commisioner
PT Sanko Steel Indonesia Entitas Asosiasi/Associated Penjualan pipa/Sales of pipe
Transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi adalah Transactions and balances with related parties are as
sebagai berikut: follows:
a. Entitas melakukan transaksi penjualan kepada pihak- a. The Entity conducted sales transactions with related
pihak berelasi. Saldo yang timbul dari transaksi parties. The balance arising from the transaction as
tersebut pada tanggal 31 Maret 2021, of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019 are
31 Desember 2020 dan 2019 disajikan sebagai akun presented as "Trade Receivables - Related Parties"
“Piutang Usaha - Pihak Berelasi” dalam laporan in the consolidated statements of financial position
posisi keuangan konsolidasian (lihat Catatan 6). (see Note 6).
Transaksi penjualan dan pendapatan jasa dengan pihak Sales and service revenues with related parties are as
berelasi adalah sebagai berikut: follows:
341
Page 370
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
32. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 32. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI - Lanjutan RELATED PARTIES – Continued
31 Maret 2020/ 31 Desember 31 Desember
March 31, 2020 2020/ 2019/
31 Maret 2021/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
March 31, 2021 Unaudited) 2020 2019
PT Sanko Steel PT Sanko Steel
Indonesia 8.778 7.840 19.994 34.659 Indonesia
PT Sarana Steel PT Sarana Steel
Corporation 7.202 810 10.147 538 Corporation
PT Sarana Surya Sakti 2.948 3 3.990 8.839 PT Sarana Surya Sakti
PT Alam M etal PT Alam Metal
M ercuniaga 2.493 2.523 9.405 15.775 Mercuniaga
PT Citra Cakra Logam 2.034 3.471 11.529 4.475 PT Citra Cakra Logam
Ingewati 655 1.177 4.382 6.954 Ingewati
PT Takiron Indonesia 395 347 1.751 1.916 PT Takiron Indonesia
Jumlah 24.505 16.171 61.198 73.156 Total
Persentase dari Jumlah
Penjualan dan Percentage to Total Sales
Pendapatan Jasa 2,29% 1,54% 1,62% 1,50% and Service Revenues
b. Entitas melakukan transaksi non usaha dengan b. The Entity conducted non-trade transactions with
PT Sanko Steel Indonesia. Saldo yang timbul dari PT Sanko Steel Indonesia. The balance arising from
transaksi tersebut pada tanggal 31 Maret 2021, the transaction as of March 31, 2021,
31 Desember 2020 dan 2019 disajikan sebagai akun December 31, 2020 and 2019 are presented as
“Piutang Lain-lain - Pihak Berelasi” dalam laporan "Other Receivables - Related Parties" in the
posisi keuangan konsolidasian untuk periode tiga consolidated statements of financial position for the
bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 (lihat three month period then ended March 31, 2021 (see
Catatan 7). Note 7).
c. Entitas melakukan transaksi keuangan dengan pihak- c. The Entity, had financial transactions with related
pihak berelasi. Saldo yang timbul dari transaksi parties. The related outstanding balance as of
tersebut pada tanggal 31 Maret 2021, March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019 are
31 Desember 2020 dan 2019 disajikan sebagai akun presented as “Due from Related Parties” in the
“Piutang Pihak Berelasi” dalam laporan posisi consolidated statements of financial position.
keuangan konsolidasian.
Saldo piutang pihak berelasi adalah sebagai berikut: Due from related parties are as follows:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
PT Sarana Steel Corporation 7 7 7 PT Sarana Steel Corporation
PT Cakra Bhakti PT Cakra Bhakti
Bumi Persada 4 4 4 Bumi Persada
Jumlah 11 11 11 Total
Persentase terhadap
jumlah aset 0,00% 0,00% 0,00% Percentage to total asset
Tidak terdapat syarat dan ketentuan penting dari pos There are no important terms and conditions of the post
piutang pihak perelasi tersebut diatas. receivables from the related parties mentioned above.
342
Page 371
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
32. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 32. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI - Lanjutan RELATED PARTIES – Continued
Dalam periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2021, terdapat In the 3 month period ending March 31, 2021, there were
transaksi di entitas anak atas penambahan dan transactions in the subsidiary for the addition and
pembayaran piutang sebesar Rp 14. payment of receivables amounting to Rp 14.
Saldo utang pihak berelasi adalah sebagai berikut: Due to related parties are as follows:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
PT Cakra Bhakti Para Putra 6.205 6.205 7.643 PT Cakra Bhakti Para Putra
Persentase terhadap Percentage to total
jumlah liabilitas 0,27% 0,23% 0,23% liabilities
d. Entitas melakukan transaksi pembelian dari pihak- d. The Entity had purchase transactions from related
pihak berelasi. Saldo yang timbul dari transaksi parties. The balance arising from the transaction as
tersebut pada tanggal 31 Maret 2021, of March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019 are
31 Desember 2020 dan 2019 disajikan sebagai akun presented as "Trade Payables - Related Parties" in
”Utang Usaha - Pihak Berelasi” dalam laporan posisi the consolidated statement of financial position (see
keuangan konsolidasian (lihat Catatan 17). Note 17).
Transaksi pembelian bahan baku dengan pihak Purchase of raw materials transactions with related
berelasi adalah sebagai berikut: parties are as follows:
31 Maret 2020/ 31 Desember 31 Desember
March 31, 2020 2020/ 2019/
31 Maret 2021/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
March 31, 2021 Unaudited) 2020 2019
PT Sarana Steel PT Sarana Steel
Corporation 42 37 222 167 Corporation
Jumlah 42 37 222 167 Total
Persentase dari jumlah
beban pokok Percentage to total
penjualan 0,01% 0,004% 0,01% 0,004% cost of revenues
e. Entitas menerima jasa manajemen dan teknis dari e. The Entity received the management and technical
PT Cakra Bhakti Para Putra untuk periode tiga bulan services from PT Cakra Bhakti Para Putra for the
yang berakhir pada 31 Maret 2021 dan tahun-tahun three month period then ended March 31, 2021 and
yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 years ended Desember 31, 2020 and 2019 amounting
sebesar Rp 1.200 dan Rp 4.800. Nilai tersebut to Rp 1,200 and Rp 4,800. The amount are presented
disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Umum as part of "General and Administrative expenses" in
dan Administrasi” dalam laporan laba rugi dan the consolidated statement of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain konsolidasian (lihat comprehensive income (see Note 29).
Catatan 29).
f. Entitas melakukan transaksi penjualan avalan kepada f. The Entity conducted scrap sales transactions with
PT Citra Cakra Logam sebesar Rp 2.034 dan PT Citra Cakra Logam amounting to Rp 2,034 and
Rp 1.409. Saldo yang timbul dari transaksi tersebut Rp 1,409. The balance arising from the transaction
pada tanggal 31 Maret 2021 dan 31 Desember 2020 as of March 31, 2021 and December 31, 2020 are
disajikan sebagai akun “Piutang Usaha - Pihak presented as "Trade Receivables - Related Parties"
Berelasi” dalam laporan posisi keuangan in the consolidated statements of financial position
konsolidasian (lihat Catatan 6). (see Note 6).
343
Page 372
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN 33. TAXATION
a. Pajak Dibayar di Muka b. a. Prepaid Taxes
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Pajak Pertambahan Nilai 9.589 29.067 7.066 Value Added Tax
Pajak Penghasilan: Income Taxes:
Pasal 25 26 26.926 26.926 Article 25
PPh Pasal 4 ayat (2) - - 1.091 Article 4(2)
PPh Pasal 28 A - 26 26 Article 28A
Jumlah 9.615 56.019 35.109 Total
b. Penghasilan (Beban) Pajak b. Tax Income (Expense)
31 Maret 2020/ 31 Desember 31 Desember
March 31, 2020 2020/ 2019/
31 Maret 2021/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
March 31, 2021 unaudited) 2020 2019
Pajak kini (27.568) - (41.436) (59.131) Current tax
Pajak tangguhan (989) 19.477 62.203 11.532 Deferred tax
Jumlah (28.557) 19.477 20.767 (47.599) Total
c. Utang Pajak c. Taxes Payable
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Pajak Penghasilan: Income Taxes:
Pasal 21 930 863 2.312 Article 21
Pasal 23 240 354 245 Article 23
Pasal 4 ayat 2 26 12 5 Article 4(2)
Pajak Pertambahan Nilai 6 11.193 6 Value Added Tax
Pasal 29 21.639 21.639 - Article 29
Jumlah 22.841 34.061 2.568 Total
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 Based on Law No. 2 of 2020 concerning "Stipulation
tentang “Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti of Government Regulation in Lieu of Law Number
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020”, efektif 1 of 2020", effectively a single corporate income tax
berlaku tarif tunggal pajak penghasilan badan yaitu rate of 22% for the 2020 and 2021 fiscal years, and
sebesar 22% untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021, dan 20% starting from the 2022 tax year.
sebesar 20% mulai Tahun Pajak 2022.
344
Page 373
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN - Lanjutan 33. TAXATION - Continued
c. Utang Pajak - Lanjutan c. Taxes Payable - Continued
Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan Publicly listed companies with the total number of
saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek paid-up shares traded on the stock exchange in
di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) Indonesia of at least 40% (forty percent) can obtain
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) a rate of 3% (three percent) lower than the rate of
lebih rendah dari tarif sebesar 22% (dua puluh dua 22% (twenty two percent) in effect in Tax 2020 and
persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Fiscal Year 2021 and amounting to 20% (twenty
Tahun Pajak 2021 dan sebesar 20% (dua puluh percent) which comes into force in Fiscal Year 2022.
persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Hasil Pemeriksaan Pajak Result of Tax Assessment
Tahun Pajak 2012 Fiscal Year 2012
Pada tahun 2015, Entitas menerima hasil In 2015, the Entity had received the result of the tax
pemeriksaan pajak berupa SKPLB PPh badan 2012 audit of corporate income tax in the form of
No: 00001/206/12/092/15 sebesar Rp 43.420. Pada SKPLB 2012: 00001/206/12/092/15 Rp 43,420. As of
tanggal 31 Desember 2015, Entitas sedang proses December 31, 2015, the Entity is currently on the
mengajukan keberatan. Atas proses keberatan process of appealing. The objection had been
tersebut telah ditolak dan pada tahun 2016 rejected and in 2016 the Entity filed an appeal.
Pada tahun 2018, Entitas menerima Putusan In 2018, the Entity had received decision Tax Court
Pengadilan Pajak PUT-105521.15/2012/PP/M.XIIA, PUT-105521.15/2012/PP/M.XIIA, about appealed
tentang pengajuan banding terhadap Surat Keputusan the Decision from the Directorate General of
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- Taxation Nomor: KEP-00161/KEB/WPJ.19/2016 on
00161/KEB/WPJ.19/2016 Tanggal 18 April 2016. April 18, 2016. The objection had been rejected and
Atas proses keberatan yang telah ditolak pada tahun in 2016.
2016.
Entitas telah menerima Putusan Mahkamah Agung The entity has received the verdict of the Supreme
RI Reg. Nomor : 2963/B/PK/Pjk/2020 Tanggal Court of the Republic of Indonesia Reg. Number:
5 Agustus 2020 mengenai Perkara Peninjauan 2963/B/PK/Pjk/2020 Date 5 August 2020 regarding
Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Case Review of Tax Court Decisions Number: PUT-
PUT-105521.15/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018 105521.15/2012/PP/M.XIIIA Year 2018 between
antara PT. Steel Pipe Industry of Indonesia, Tbk PT. Steel Pipe Industry of Indonesia, Tbk Against the
Melawan Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Director General of Taxes with a decision to grant a
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan request for reconsideration and a request for
permohonan peninjauan kembali PT. Steel Pipe reconsideration of PT. Steel Pipe Industry of
Industry of Indonesia, Tbk tersebut, Membatalkan Indonesia, Tbk, Cancels the Tax Court Decision
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- Number: PUT-105521.15 / 2012 / PP / M.XIIIA Year
105521.15/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 29 2018 dated November 29, 2018. Grants the Appeal
Nopember 2018. Mengadili kembali; Mengabulkan from the Appeal Petitioner PT. Steel Pipe Industry of
Banding dari Pemohon Banding Indonesia, Tbk. Sentencing the Respondent for
PT. Steel Pipe Industry of Indonesia, Tbk. Reconsideration to pay the court fee and a review of
Menghukum Termohon Peninjauan kembali Rp 2,500,000.
membayar biaya perkara dan peninjauan kembali
sejumlah Rp 2.500.000.
Entitas telah menerima Surat Pelaksanaan Putusan The entity has received a Letter of Implementation of
Peninjauan Kembali (SP2PK) terkait nilai Ketetapan Decision Review (SP2PK) related to the value of the
Pajak PPh Badan atas Putusan Nomor Corporate Income Tax Assessment on Decision
2963/B/PK/PJK/2020 Tanggal 05 Agustus 2020 dari Number 2963/B/PK/PJK/2020 dated August 5, 2020
Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP from the Directorate General of Taxes, Regional
Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Office of Large Taxpayer DGT, Taxpayer Tax
Pajak Besar Dua yang memberitahukan bahwa Service Big Two which informs that the amount of tax
jumlah pajak yang masih harus dibayar (lebih bayar) that still has to be paid (overpayment) according to
sesuai amar Putusan Peninjauan Kembali dari the Judgment of Review Decision from the Supreme
Mahkamah Agung Nomor : 2963/B/PK/PJK/2020 Court Number: 2963/B/PK/PJK/2020 dated
tanggal 5 Agustus 2020 menjadi sebagai berikut : August 5, 2020 is as follows:
345
Page 374
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN - Lanjutan 33. TAXATION - Continued
c. Utang Pajak - Lanjutan c. Taxes Payable - Continued
Hasil Pemeriksaan Pajak - Lanjutan Result of Tax Assessment - Continued
Tahun Pajak 2012 – Lanjutan Fiscal Year 2012 - Continued
Ditambah
Keterangan/ Semula/ Menjadi/
No. (Dikurangi)/
Description Before After
Add (Deduct)
1 Penghasilan Neto/Net Income 523.971 (342.234) 181.737
Kompensasi Kerugian/Compensation
2
for losses 21.331 122.701 144.032
Penghasilan Kena Pajak/Taxable
3
income 502.640 (464.935) 37.705
4 PPh Terutang/Income tax 125.660 (116.234) 9.426
5 Kredit Pajak 52.037 - 52.037
6 PPh kurang (lebih) bayar 73.623 (116.234) (42.610)
7 Sanksi Administrasi 35.339 (35.339) -
PPh yang masih harus dibayar (lebih
8
dibayar) 108.963 (151.573) (42.610)
Perhitungan PPh yang masih harus dibayar (lebih The calculation of the accrued PPh (overpaid)
dibayar) bertambah adalah: increases is:
Keterangan/ Jumlah/
No.
Description Amount
1 PPh Yang masih harus dibayar (lebih dibayar) (42.610)
2 PPh yang telah dikembalikan -
3 PPh yang masih harus dibayar (lebih dibayar) bertambah (42.610)
Pada bulan Maret 2021 Entitas telah menerima Surat In March 2021 the Entity has received an Surat
Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dari Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) from
Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan SKPKPP the Direktorat Jenderal Pajak, based on SKPKPP
Nomor : KEP-00023.PPH/WPJ.19/KP.02/2021, Number: KEP-00023.PPH/WPJ.19/KP.02/2021, the
Entitas memperoleh kelebihan pembayaran Entity obtained an overpayment of income tax
pendapatan PPh pasal 25/29 badan dengan masa income article 25/29 entity with a tax year period of
tahun pajak Desember 2012 sebesar December 2012 amounting to Rp 151,573,
Rp 151.573, dikompensasikan ke sejumlah utang compensated to a number of tax debts through
pajak melalui potongan SPMKP Rp 11.006, sehingga SPMKP deductions of Rp 11,006 so that
dibayarkan sebesar Rp 140.567. Rp 140,567 was paid.
Tahun Pajak 2017 Fiscal Year 2017
Pada tahun 2019, Entitas menerima hasil In 2019, the Entity had received the result of the tax
pemeriksaan pajak berupa SKP dan Entitas tidak audit in the form SKP and the Entity not appeal as
mengajukan keberatan dengan rincian sebagai follows:
berikut:
Kurang (lebih)
Tahun pajak/ Tanggal terbit/ bayar pajak/
Keterangan/ Description Fiscal years Nomor/ Number Date of issue Under (over) payment
SKPLB PPh Badan/ 22 Maret 2019/
Corporate income tax 2017 00013/406/17/092/19 March 22, 2019 (26.926)
SKPKB PPN/ 22 Maret 2019/
VAT 2017 00006/277/17/092/19 March 22, 2019 1
STP PPN/ 22 Maret 2019/
VAT 2017 00110/107/17/092/19 March 22, 2019 53
346
Page 375
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN - Lanjutan 33. TAXATION – Continued
c. Utang Pajak - Lanjutan c. Taxes Payable - Continued
Hasil Pemeriksaan Pajak - Lanjutan Result of Tax Assessment - Continued
Tahun Pajak 2017 - Lanjutan Fiscal Year 2017 - Continued
Kurang (lebih)
Tahun pajak/ Tanggal terbit/ bayar pajak/
Keterangan/ Description Fiscal years Nomor/ Number Date of issue Under (over) payment
SKPKB PPN/ 22 Maret 2019/
VAT 2017 00077/207/17/092/19 March 22, 2019 342
SKPKB PPh Pasal 21/ 22 Maret 2019/
Article 21 2017 00008/201/17/092/19 March 22, 2019 19
SKPKB PPh Pasal 4 (2)
Final/ 22 Maret 2019/
Article 4 (2) 2017 00005/240/17/092/19 March 22, 2019 447
SKPKB PPh Pasal 21/ 23 April 2019/
Article 21 2017 00001/243/17/614/19 April 23, 2019 16
SKPKB PPh Pasal 26/ 23 April 2019/
Article 26 2017 00001/204/17/614/19 April 23, 2019 16
STP PPh Pasal 21/ 31 Juli 2018/ 2
Article 21 2017 01338/101/17/443/18 July 31, 2018
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/ 35
Article 21 2017 00170/101/17/443/19 July 10, 2019
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/ 14
Article 21 2017 00177/101/17/433/19 July 10, 2019
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/ 13
Article 21 2017 00181/101/17/433/19 July 10, 2019
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/ 19
Article 21 2017 00178/101/17/433/19 July 10, 2019
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/
Article 21 2017 00175/101/17/433/19 July 10, 2019 23
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/
Article 21 2017 00176/101/17/433/19 July 10, 2019 21
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/
Article 21 2017 00174/101/17/433/19 July 10, 2019 15
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/
Article 21 2017 00172/101/17/433/19 July 10, 2019 41
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/
Article 21 2017 00180/101/17/433/19 July 10, 2019 12
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/
Article 21 2017 00173/101/17/433/19 July 10, 2019 13
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/
Article 21 2017 00179/101/17/433/19 July 10, 2019 18
STP PPh Pasal 21/ 23 April 2019/
Article 21 2017 00001/243/17/614/19 April 23, 2019 16
STP PPh Pasal 26/ 23 April 2019/
Article 26 2017 00002/204/17/614/19 April 23, 2019 13
STP PPh Pasal 26/ 23 April 2019/
Article 26 2017 00001/204/17/614/19 April 23, 2019 15
STP PPh Pasal 21/ 25 Maret 2019/
Article 21 2015 00002/201/15/617/19 Marchl 25, 2019 60
Jumlah/Total (25.702)
347
Page 376
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN - Lanjutan 33. TAXATION - Continued
c. Utang Pajak - Lanjutan c. Taxes Payable - Continued
Hasil Pemeriksaan Pajak – Lanjutan Result of Tax Assessment - Continued
Tahun Pajak 2017 – Lanjutan Fiscal Year 2017 - Continued
Berdasarkan SKPKPP Nomor: KEP- Based on SKPKPP Number: KEP-
00066.PPH/WPJ.19/KP.0203/2019, Entitas 00066.PPH/WPJ.19/KP.0203/2019, the Entity
memperoleh kelebihan pembayaran pendapatan PPh obtained an overpayment of income from Article
pasal 25/29 badan dengan masa tahun pajak 2017 25/29 corporate income tax for the 2017 fiscal year
sebesar Rp 26.926 dikompensasikan ke sejumlah amounting to Rp 26,926 which was compensated to a
utang pajak melalui potongan SPMKP untuk tahun number of tax debts through SPMKP deductions for
pajak 2012. Dan STP serta SKPKB dilunaskan di 2012 tax year. And STP and SKPKB has been paid in
tahun 2019 sebesar Rp 1.224. 2019 amounting to Rp 1,224.
Tahun Pajak 2018 Fiscal Year 2018
Pada tahun 2019, Entitas menerima hasil In 2019, the Entity had received the result of the tax
pemeriksaan pajak berupa SKP dan Entitas tidak audit in the form SKP and the Entity not appeal as
mengajukan keberatan dengan rincian sebagai follows:
berikut:
Kurang (lebih)
Tahun pajak/ Tanggal terbit/ bayar pajak/
Keterangan/ Description Fiscal years Nomor/ Number Date of issue Under (over) payment
SKPLB PPh Badan/ 30 Desember 2019/
Corporate income tax 2018 00019/406/18/092/19 December 30, 2019 (36.136)
SKPKB PPh Pasal 21/ 30 Desember 2019/
Article 21 2018 00004/243/18/092/19 December 30, 2019 13
SKPKB PPh Pasal 23/ 30 Desember 2019/
Article 23 2018 00028/203/18/092/19 December 30, 2019 20
SKPKB PPh Pasal 21/ 30 Desember 2019/
Article 21 2018 00013/201/18/092/19 December 30, 2019 445
Jumlah/Total (35.658)
Berdasarkan SKPKPP Nomor: KEP- Based on SKPKPP Number: KEP-
00042.PPH/WPJ.19/KP.02/2020, Entitas 00042.PPH/WPJ.19/KP.02/2020, the Entity
memperoleh kelebihan pembayaran pendapatan PPh obtained an overpayment of income from Article
pasal 25/29 badan dengan masa tahun pajak 2018 25/29 corporate income tax for the 2018 fiscal year
sebesar Rp 36.136 dikompensasikan ke sejumlah of Rp 36,136 which was compensated for a number
utang pajak melalui potongan SPMKP untuk tahun of tax debts through SPMKP deductions for the tax
pajak 2018 dan 2012. year 2018 and 2012.
d. Pajak Kini d. Current Tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum taksiran Reconciliation between income before provision for
penghasilan (beban) pajak seperti yang tercantum tax income (expense) as shown in the consolidated
dalam laporan laba rugi dan penghasilan statements of profit or loss and other comprehensive
komprehensif lain konsolidasian untuk periode tiga income with the estimated taxable income for the
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, three month period then ended March 31, 2021,
31 Maret 2020 (Tidak diaudit) dan, tahun-tahun yang March 31, 2020 (Unaudited) and, years ended
berakhir 31 Desember 2020 dan 2019, dengan December 31, 2020 and 2019, are as follows:
taksiran laba kena pajak adalah sebagai berikut:
348
Page 377
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN - Lanjutan 33. TAXATION - Continued
d. Pajak Kini - Lanjutan d. Current Tax - Continued
31 Maret
2020/
31 Maret March 31, 31 Desember 31 Desember
2021/ 2020 2020/ 2019/
March 31, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2021 unaudited) 2020 2019
Income (loss) before
Laba (rugi) sebelum taksiran provision tax income
penghasilan (beban) (expense) according to
pajak sesuai dengan consolidated statements
laporan laba rugi dan of profit or loss and
penghasilan komprehensif other comprehensive
lain konsolidasian 150.218 (94.684) 155.067 233.293 income
Rugi (laba) sebelum Loss (income) before
taksiran penghasilan provision tax
(beban) pajak - income (expense) -
Entitas Anak (11) 23 (113) 12 Subsidiary
Laba (rugi) sebelum Income (loss) before
taksiran penghasilan provison tax
(beban) pajak 150.207 (94.661) 154.954 233.305 income (expense)
Beda waktu: Temporary differences:
Penyusutan 8.357 9.154 35.173 38.730 Depreciation
Post-employment
Imbalan paska kerja (2.326) 2.354 10.041 9.885 benefits
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai impairment losses
piutang (11.236) 3.036 24.768 4.818 of receivables
Liabilitas
sewa - (2.164) (6.302) (7.305) Lease liabilities
Jumlah (5.205) 12.380 63.680 46.127 Total
Beda tetap: Permanent differences:
Denda dan bunga Tax penalty and
pajak 21 17 114 22.929 interest
Penghasilan bunga Interest income
yang telah dikenakan subjected to
pajak final (107) (23) (2.030) (8.782) final tax
Bunga leasing 112 291 916 1.502 Interest lease
Sumbangan 65 86 380 574 Donation
Jumlah 91 371 (620) 16.223 Total
Taksiran laba Estimated taxable
kena pajak 145.093 (81.910) 218.014 295.655 income
349
Page 378
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN - Lanjutan 33. TAXATION - Continued
d. Pajak Kini – Lanjutan d. Current Tax - Continued
March 31, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2021 unaudited) 2020 2019
Beban pajak penghasilan: Income tax expense
19% x Rp 145.093 27.568 - - - 19% x Rp 145,093
19% x Rp 218.014 - - 41.423 - 19% x Rp 218,014
20% x Rp 295.655 - - - 59.131 20% x Rp 295,655
Jumlah beban Total income
pajak penghasilan 27.568 - 41.423 59.131 tax expense
Kredit pajak Tax credit
Pajak Penghasilan: Income Taxes:
Pasal 22 (2.815) (15.903) (19.728) (76.178) Article 22
Pasal 23 (9) (7) (65) (128) Article 23
Jumlah (2.824) (15.910) (19.793) (76.306) Total
Jumlah kurang (lebih)
bayar pajak Total under (over)
penghasilan 24.744 (15.910) 21.630 (17.176) income tax
Jumlah taksiran tagihan
pajak penghasilan Total prior year
tahun lalu 155.714 156.441 156.441 167.023 claim for tax refund
Penyesuaian dari: Adjustment of:
Hasil sidang atas PPh Result of Corporate
badan tahun 2019 (108.962) - - - Income tax in 2019
Kurang bayar pajak 2021 tax
tahun 2021 (24.743) - - - underpayment
Correction tax
Koreksi piutang pajak 2 - (727) (832) receivable
Lebih bayar pajak March 2020 tax
M aret 2020 - 15.910 - - overpayment
Lebih bayar pajak
tahun 2019 - - - 17.176 2019 tax overpayment
Kompensasi lebih Compensation over
bayar pph 25 - - - (26.926) income tax art 25
Jumlah taksiran tagihan Total estimated claims
pajak penghasilan - for tax refund -
Entitas 22.011 172.351 155.714 156.441 Entity
Jumlah taksiran tagihan
pajak Pajak Total estimated claims
penghasilan 22.011 172.351 155.714 156.441 for tax refund
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar The taxable profit resulting from the reconciliation is
dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan. the basis for filling out the Annual Corporate Income
Tax Return.
350
Page 379
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN - Lanjutan 33. TAXATION - Continued
e. Pajak Tangguhan e. Deferred Tax
Perhitungan taksiran penghasilan pajak tangguhan The calculation of deferred income tax for the three
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal month period then ended March 31, 2021 and, years
31 Maret 2021 dan, tahun-tahun yang berakhir pada ended December 31, 2020 and December 31, 2019
31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 adalah are as follows:
sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2021/ 2020/ 2019/
March 31, December 31, December 31,
2021 2020 2019
Penghasilan pajak tangguhan Deferred tax income
Depreciation of property,
Penyusutan aset tetap 1.588 (17.138) 9.683 plant and equipment
Imbalan pasca kerja (442) (6.664) 2.471 Post-employment benefits
Pencadangan penurunan Impairment of
piutang (2.135) 3.358 1.204 trade receivables
Revaluation surplus
Surplus revaluasi of property,
aset tetap - 79.218 - plant and equipment
Liabilitas sewa - 3.429 (1.826) Lease liabilities
Jumlah Penghasilan Total Deferred Tax
Pajak Tangguhan - Neto (989) 62.203 11.532 Income - Net
Rincian Liabilitas pajak tangguhan neto pada tanggal The details of deferred tax liabilities net as of
31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 adalah March 31, 2021, December 31, 2020 and 2019 are
sebagai berikut: as follows:
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2021/ 2020/ 2019/
March 31, December 31, December 31,
2021 2020 2019
Liabilitas diestimasi atas Estimated liabilities
imbalan kerja 20.086 30.937 35.717 for employee benefits
Aset tetap 83.704 82.117 99.255 Property, plant and equipment
Allowance for impairment
Cadangan kerugian nilai piutang 6.840 8.974 5.616 losses of receivables
Liabilitas sewa (15.850) (15.850) (19.279) Lease liabilities
Revaluation surplus of property,
Surplus revaluasi aset tetap (267.419) (267.419) (330.074) plant and equipment
Jumlah Liabilitas Pajak Total Deferred Tax
Tangguhan-Neto (172.639) (161.241) (208.765) Liabilities - Net
351
Page 380
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN - Lanjutan 33. TAXATION – Continued
e. Pajak Tangguhan – Lanjutan e. Deferred Tax - Continued
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan yang The reconciliation of the income tax expense is
dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang calculated by applying the applicable tax rate to the
berlaku dari laba konsolidasian sebelum pajak consolidated income before income tax and the
penghasilan dengan beban pajak penghasilan untuk income tax expense for the three month period then
tiga bulan yang berakhir pada tanggal ended March 31, 2021 and 2020 (Unaudited), and
31 Maret 2021 dan 2020 (Tidak diaudit), serta tahun- for the years ended December 31, 2020 and 2019 are
tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Maret
2020/
31 Maret March 31, 31 Desember 31 Desember
2021/ 2020 2020/ 2019/
March 31, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2021 unaudited) 2020 2019
Laba (rugi) sebelum taksiran Income (loss) before
penghasilan (beban) provision tax income
pajak sesuai dengan (expense) according to
laporan laba rugi dan consolidated statements of
penghasilan profit or loss and
komprehensif lain other comprehensive
konsolidasian 150.218 (94.684) 155.067 233.293 income
Rugi (laba) sebelum Loss (income) before
taksiran penghasilan provision tax income
(beban) pajak - (expense) -
Entitas Anak (11) 23 (113) 12 Subsidiary
Laba (rugi) sebelum Income (loss) before
taksiran penghasilan provison tax income
(beban) pajak 150.207 (94.661) 154.954 233.305 (expense)
Beban pajak dengan Tax expense at
tarif yang berlaku: (28.539) 18.932 (29.441) (46.661) effective tax rates :
Taksiran pajak kini Provision income tax
entitas anak (1) - (13) - expense - Subsidiary
Pengaruh pajak atas Tax effect on permanent
beda tetap: differences:
Denda dan bunga pajak (4) (4) (22) (4.586) Tax penalty and interest
Penghasilan bunga
yang telah dikenakan Interest income
pajak final 20 5 386 1.756 subjected to final tax
Bunga leasing (21) (58) (174) (300) Interest lease
Sumbangan (12) (17) (72) (114) Donation
Adjustment on
Penyesuaian tarif pajak - 619 50.103 2.306 effective tax rate
Sub-jumlah (17) 545 50.221 (938) Sub-total
Jumlah beban pajak Total income
penghasilan (28.557) 19.477 20.767 (47.599) tax expense
352
Page 381
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
34. LABA PER SAHAM DASAR 34. BASIC EARNINGS PER SHARE
31 Maret
2020/
31 Maret March 31, 31 Desember 31 Desember
2021/ 2020 2020/ 2019/
March 31, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2021 unaudited) 2020 2019
Laba yang dapat
Diatribusikan kepada Profit Attributable to
Entitas Induk 121.658 (75.217) 175.825 185.695 the Parent Entity
Rata - rata Weighted Average of
Tertimbang Saham Outstanding Shares
(Jumlah Penuh) 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735 7.071.923.935 (Full Amount)
Laba per Saham Dasar Basic Earnings per
(Rupiah Penuh) 17,22 (10,64) 24,89 26,26 Share (Full Amount)
35. ASET DAN LIABILITIS MONETER DALAM 35. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES IN
MATA UANG ASING FOREIGN CURRENCIES
31 M aret 2021/ 31 Desember/December 31
March 31, 2021 2020 2019
M ata Uang Ekuivalen M ata Uang Ekuivalen M ata Uang Ekuivalen
Asing/ Rupiah/ Asing/ Rupiah/ Asing/ Rupiah/
Foreign Equivalent in Foreign Equivalent in Foreign Equivalent in
Currency rupiah Currency rupiah Currency rupiah
Aset Assets
Cash on hand
Kas dan bank 339 5.645 400 5.645 590 8.202 and in bank
Piutang usaha 4.220 46.035 115 46.035 3.682 51.182 Trade receivables
Jumlah Aset 4.559 51.680 515 51.680 4.272 59.383 Total Assets
Liabilitas Liabilities
Utang bank 25.526 371.959 29.987 422.972 61.693 857.599 Bank loans
Utang usaha 308 4.484 1.343 18.938 7.428 103.267 Trade payables
Liabilitas
Sewa - - - - 384 5.342 Lease liabilities
Jumlah Liabilitas 25.834 376.443 31.330 441.910 69.505 966.208 Total Liabilities
Jumlah Liabilitas-
Neto 21.275 324.763 30.815 390.230 65.233 906.825 Total liabilities-Net
36. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 36. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk Fair value is the price that would be received to sell an
menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk asset or paid to transfer a liability in an orderly
mengalihkan suatu liabilitas dalam suatu transaksi teratur transaction between market participants at the
antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Nilai wajar measurement date. The fair value is derived from
diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas quotated market price discounted cash flow models. The
diskonto. Instrumen keuangan Entitas dan Entitas Anak financial instruments of the Entity and Subsidiary consist
terdiri dari aset keuangan dan liablitas keuangan. of financial assets and financial liabilities.
353
Page 382
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
36. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN - 36. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS -
Lanjutan Continued
Tabel di bawah ini menggambarkan nilai tercatat dan The table below shows the carrying values and fair
nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang tercatat values of the financial assets and financial liabilities
pada laporan posisi keuangan konsolidasian yang recorded in the consolidated statements of financial
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2021, position as of March 31, 2021, December 31, 2020 and
31 Desember 2020 dan 2019: 2019:
Nilai T ercatat/ Nilai Wajar/
Carrying Amount Fair Value
31 Maret 2021/ 31 Desember/December 31 31 Maret 2021/ 31 Desember/December 31
March 31, 2021 2020 2019 March 31, 2021 2020 2019
Aset Keuangan Financial Assets
Cash on hand
Kas dan bank 37.757 59.543 219.024 37.757 59.543 219.024 and in bank
Trade
Piutang usaha 843.681 848.299 798.622 843.681 848.299 798.622 receivables
Piutang Other
lain-lain 6.318 6.409 8.923 6.318 6.409 8.923 receivables
Piutang pihak Due from related
berelasi 11 11 11 11 11 11 parties
Jumlah Aset Total Financial
Keuangan 887.767 914.262 1.026.580 887.767 914.262 1.026.580 Assets
Liabilitas Financial
Keuangan Liabilities
Utang bank jangka Short-term
pendek 1.455.170 1.877.269 2.109.182 1.455.170 1.877.269 2.109.182 bank loans
Trade
Utang usaha 90.056 30.067 166.293 90.056 30.067 166.293 payables
Utang pihak Due to related
berelasi 6.205 6.205 7.643 6.205 6.205 7.643 parties
Biaya masih Accrued
harus dibayar 11.744 10.742 19.171 11.744 10.742 19.171 expenses
Liabilitas jangka pendek Other current
lainnya 16.771 9.162 7.959 16.771 9.162 7.959 liabilities
Utang bank 371.008 417.538 620.330 371.008 417.538 620.330 Bank loans
Liabilitas Lease
sewa 5.918 6.604 15.429 5.918 6.604 15.429 liabilities
Jumlah Liabilitas Total Financial
Keuangan 1.956.872 2.357.587 2.946.007 1.956.872 2.357.587 2.946.007 Liabilities
Taksiran nilai wajar dari kelompok instrumen keuangan Estimated fair values of the financial instruments in the
pada tabel di atas ditentukan dengan menggunakan table above is determined by using the following methods
metode-metode dan asumsi-asumsi berikut: and assumptions:
(i) Nilai tercatat aset keuangan dan liabilitas keuangan (i) The carrying value of financial assets and financial
seperti kas dan setara kas, piutang usaha, piutang liabilities such as cash and cash equivalents, trade
lain-lain, piutang pihak berelasi dan liabilitas receivables, other receivables, due from related
keuangan seperti utang bank jangka pendek, utang parties, and financial liabilities of short-term bank
usaha, beban masih harus dibayar dan liabilitas loan, trade payables, accrued expenses and other
jangka pendek lainnya tersebut merupakan perkiraan current liabilities are estimated to approximate their
yang telah mendekati nilai wajarnya karena akan fair values, because these will mature in less than one
jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun. year.
354
Page 383
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
36. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN - 36. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS -
Lanjutan Continued
(ii) Nilai wajar dari utang bank jangka panjang dan utang (ii) The fair value of long-term banks loans and
sewa pembiayaan, ditentukan menggunakan diskonto obligation under finance lease liabilities, are
arus kas berdasarkan tingkat suku bunga pasar pada determined by using discounted cash flow using
tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019. market interest rate as of March 31, 2021,
December 31, 2020 and 2019.
Hirarki nilai wajar Fair value hierarchy
Berikut adalah definisi hirarki nilai wajar instrumen Below are the definition of the fair value hierarchy of
keuangan yang dimiliki Entitas dan Entitas Anak: financial instruments owned by the Entity and
Subsidiary:
- Level 1: harga kuotasi (belum disesuaikan) pada - - Level 1: quoted prices (unadjusted) in active markets
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik. for identical assets or liabilities.
- Level 2: input selain harga kuotasi yang dimaksud - Level 2: input other than quoted prices included
dalam tingkat 1, yang dapat diobservasi untuk aset within Level 1 that are observable for the asset or
atau liabilitas, baik secara langsung atau tidak liability, either directly or indirectly.
langsung.
- Level 3: input yang tidak didasarkan pada data pasar - Level 3: inputs are unobservable inputs for the asset
yang dapat diobservasi. or liability.
37. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 37. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Dalam transaksi normal Entitas dan Entitas Anak, secara In a normal transaction, the Entity and Subsidiary are
umum terekspos risiko keuangan sebagai berikut: generally exposed to financial risks as follows:
a. Risiko pasar yang terdiri risiko nilai tukar mata uang a. a. Market risks, including currency risk, interest rate
asing, risiko suku bunga dan risiko harga. risk and price risk.
b. Risiko kredit. b. Credit risk.
c. Risiko likuiditas. c. Liquidity risk
Catatan ini menjelaskan mengenai eksposur Entitas dan This note describes regarding the exposure of the Entity
Entitas Anak terhadap masing-masing risiko di atas dan and Subsidiary towards each risk and quantitative
pengungkapan secara kuantitatif termasuk seluruh disclosures including exposure risks and summarize the
eksposur risiko serta merangkum kebijakan dan proses- policies and processes for measuring and managing the
proses yang dilakukan untuk mengukur dan mengelola arising risk, including capital management.
risiko yang timbul, termasuk yang terkait dengan
pengelolaan modal.
Direksi Entitas dan Entitas Anak bertanggung jawab The Entity and Subsidiary directors are responsible for
dalam melaksanakan kebijakan manajemen risiko implementing risk management policies and overall
keuangan Entitas dan Entitas Anak dan secara financial risk management program which focuses on
keseluruhan program manajemen risiko keuangan uncertainty the financial market and minimize potential
Entitas dan Entitas Anak difokuskan pada ketidakpastian losses that impact to the Entity and Subsidiary financial
pasar keuangan dan meminimalisasi potensi kerugian performance.
yang berdampak pada kinerja keuangan Entitas dan
Entitas Anak.
Kebijakan manajemen Entitas dan Entitas Anak The Entity and Subsidiary management policies
mengenai risiko keuangan adalah sebagai berikut: regarding financial risks are as follows:
355
Page 384
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 37. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
b.
a. Risiko Pasar c. a. Market Risks
d.
1) Risiko Nilai Tukar Mata Uang e. 1) Foreign Exchange Risk
f.
Eksposur risiko nilai tukar mata uang Entitas dan The exposure of currency exchange risk of the
Entitas Anak terutama disebabkan oleh utang Entity and and Subsidiary, is primarily
usaha dan utang bank yang sebagian generated by trade payables and bank loan
didenominasikan dalam Dolar Amerika Serikat. which are denominated in United States Dollar.
Entitas dan Entitas Anak tidak melakukan The Entity and Subsidiary do not take hedging on
aktivitas lindung nilai terhadap porsi eksposur exposure to risk in foreign exchange rates,
risiko nilai tukar mata uang asing, karena risiko because this risk is within the tolerable limit of
ini masih dalam batas toleransi Entitas dan the Entity and Subsidiary.
Entitas Anak.
Tabel berikut menyajikan aset dan liabilitas The following table presents the Entity and
keuangan Entitas dan Entitas Anak yang Subsidiary financial assets and financial
didenominasi dalam mata uang asing: liabilities denominated in foreign currency:
31 M aret 2021/ 31 Desember/December 31
March 31, 2021 2020 2019
Ekuivalen/ Ekuivalen/ Ekuivalen/
Equivalent in Equivalent in Equivalent in
USD Rp USD Rp USD Rp
Aset Assets
Cash on hand
Kas dan bank 339 5.645 400 5.645 590 8.202 and in bank
Piutang usaha 4.220 46.035 115 46.035 3.682 51.182 Trade receivables
Jumlah Aset 4.559 51.680 515 51.680 4.272 59.383 Total Assets
Liabilitas Liabilities
Utang usaha 308 4.484 1.343 18.938 61.693 857.599 Trade payables
Utang bank 25.526 371.959 29.987 422.972 7.428 103.267 Bank loans
Liabilitas
sewa - - - - 384 5.342 Lease liabilities
Jumlah liabilitas Total finance
keuangan 25.834 376.443 31.330 441.910 69.505 966.208 liabilities
Jumlah Liabilitas-
Neto 21.275 324.763 30.815 390.230 65.233 906.825 Total Liabilities-Net
Nilai tukar mata uang asing yang signifikan Significant foreign exchanges rate during the
selama tahun berjalan adalah sebagai berikut year are as follows (full Indonesian Rupiah):
(dalam satuan Rupiah):
Kurs Rata-rata/ Kurs T anggal Laporan/
Average Exchange Rate Reporting Exchange Rate
31 Maret 2021/ 31 Desember/December 31 31 Maret 2021/ 31 Desember/December 31
March 31, 2021 2020 2019 March 31, 2021 2020 2019
USD 14.295 14.625 14.133 14.572 14.105 13.901 USD
356
Page 385
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 37. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
a. Risiko Pasar - Lanjutan a. Market Risks - Continued
1) Risiko Nilai Tukar Mata Uang - Lanjutan 1) Foreign Exchange Risk - Continued
Analisis Sensitivitas Sensitivity Analysis
Pergerakan yang mungkin terjadi terhadap nilai Movement that may occur towards Rupiah
tukar Rupiah, seperti yang diindikasikan pada exchange rate, as indicated in the table below
tabel di bawah, terhadap mata uang Dolar against US Dollar at the year end that could be
Amerika Serikat pada tanggal akhir tahun dapat increased (decreased) equity or profit or loss
meningkatkan (mengurangi) nilai ekuitas atau amount in the value presented in table.
laba rugi sebesar nilai yang disajikan pada tabel. The analysis conducted was based on variance of
Analisis ini dilakukan berdasarkan varians nilai foreign currency exchange rate during the
tukar mata uang asing yang dipertimbangkan consolidated statement of financial position date.
dapat terjadi pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian.
Tabel berikut menunjukan sensitivitas perubahan The following table presented sensitivity
kurs terhadap laba bersih dan ekuitas Entitas dan exchange rate changes on net income and equity
Entitas Anak: of the Entity and Subsidiary:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Perubahan Nilai tukar Changes in exchange
(dalam US D) rates (in USD)
M enguat (32) (843) (215) Appreciates
M elemah 244 462 153 Depreciates
S ensitivitas terhadap Sensitivity to profit
laba tahun berjalan for the current
dan ekuitas year and equity
M enguat 1 17 10 Appreciates
M elemah (4) (9) (7) Depreciatess
2) Risiko Tingkat Suku Bunga 2) Interest Rate Risk
Eksposur Entitas dan Entitas Anak terhadap The Entity and Subsidiary exposure to
fluktuasi tingkat suku bunga terutama berasal fluctuations of interest rate mainly arises from
dari suku bunga mengambang atas utang bank floating interest rate of bank loan and financial
dan lembaga keuangan. Beban bunga mengacu institutions. Interest expenses refer to the rate
pada tingkat yang diterapkan untuk mata uang applied in Rupiah and US Dollar currency based
Rupiah dan Dolar Amerika Serikat berdasarkan on bank policy, which depends on fluctuation of
ketentuan setiap Bank, yang mana sangat market interest rate.
bergantung kepada fluktuasi bunga pasar.
Entitas dan Entitas Anak melakukan pengawasan The Entity and Subsidiary are monitoring the
pergerakan tingkat suku bunga untuk movement of interest rate to minimize negative
meminimalisasi dampak negatif terhadap posisi impact of financial position. The Entity and
keuangan Entitas dan Entitas Anak. Untuk Subsidiary analyze the movement of interest rate
mengukur risiko pasar atas pergerakan suku margin and profile of financial assets and
bunga, Entitas dan Entitas Anak melakukan financial liabilities maturity based on movement
analisa pada pergerakan marjin suku bunga dan of interest rate schedule to measure the market
pada profil jatuh tempo aset dan liabilitas risk of the interest rate movement.
keuangan berdasarkan jadwal perubahan suku
bunga.
357
Page 386
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 37. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
a. Risiko Pasar - Lanjutan g. a. Market Risks - Continued
2) Risiko Tingkat Suku Bunga - Lanjutan 2) Interest Rate Risk - Continued
Pada tanggal laporan posisi keuangan On the consolidated statement of financial
konsolidasian, profil instrumen keuangan Entitas position date, the Entity’s and Subsidiary’s
dan Entitas Anak yang dipengaruhi bunga profile of financial instruments that are affected
adalah: by the interest are, as follows:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Instrumen dengan
bunga tetap Flat interest instrument
Liabilitas keuangan (5.918) (6.604) (15.429) Financial liabilities
Instrumen dengan bunga Floating interest
mengambang instrument
Aset keuangan 36.911 58.761 18.209 Financial assets
Liabilitas keuangan (1.826.178) (2.294.807) (2.729.512) Financial liabilities
Liabilitas Keuangan - Bersih (1.789.267) (2.236.046) (2.711.303) Financial Liabilities - Net
Tabel berikut menyajikan sensitivitas perubahan The table summarizes the sensitivity to interest
tingkat suku bunga yang mungkin terjadi, dengan rate changes that may occur, with other
variabel lain tetap konstan, terhadap laba bersih variables held constant, towards the net income
Entitas dan Entitas Anak selama tahun berjalan of the Entity and Subsidiary during the year and
dan ekuitas: equity, as follows:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Kenaikan (Penurunan) tingkat Increase (Decrease)
suku bunga dalam basis poin: interest rate in basis point:
Rupiah (25) (125) (100) Rupiah
Efek terhadap laba tahun The effect on profit of
berjalan dan ekuitas: the current year and equity:
Rupiah 20.953 (8.823) 30.502 Rupiah
3) Risiko Harga Baja 3) Steel Price Risk
Risiko harga baja adalah risiko laba rugi atau Steel price risk is the risk to earnings or equity
ekuitas yang timbul dari perubahan harga arising from changes in commodity prices of
komoditas baja di pasar dunia. Eksposur Entitas steel in the world market. The Entitiy’s and
dan Entitas Anak terhadap risiko harga baja Subsidiary’s exposure to steel price risk
terutama berkaitan dengan persediaan bahan primarily relates to a ready supply of raw
baku yang siap di produksi dan barang jadi yang materials in the production and finished goods
tersedia untuk dijual. available-for-sale.
358
Page 387
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 37. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
b. Risiko Kredit h. b. Credit Risk
Risiko kredit merupakan risiko atas kerugian Credit risk represents the risk of financial loss of the
keuangan Entitas dan Entitas Anak jika pelanggan Entity and Subsidiary if any customer or other party
atau pihak lain dari instrumen keuangan gagal of a financial instrument fails to meet contractual
memenuhi liabilitas kontraktualnya. liabilities.
PT SEI, Entitas Anak, tidak terpengaruh oleh risiko PT SEI, Subsidiary, is not affected by credit risk due
kredit karena penjualan dilakukan secara tunai dan to sales made in cash and payment in advance before
pembayaran dilakukan di depan sebelum delivery.
pengiriman.
Eksposur atas risiko kredit Exposure of credit risk
Nilai tercatat dari aset keuangan mencerminkan nilai The carrying amount of the financial asset reflects
eksposur kredit maksimum. Nilai eksposur kredit the value of the maximum credit exposure. The
maksimum pada tanggal laporan posisi keuangan maximum credit exposure value on the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statement of financial position as follows:
Nilai Tercatat/Carrying Amount
31 Maret 2021/ 31 Desember/December 31
March 31, 2021 2020 2019
Pinjaman yang diberikan
dan piutang Loans and Receivables
Piutang usaha 843.681 848.299 798.622 Trade receivables
Bank 36.911 58.761 18.209 Cash in banks
Piutang lain-lain 6.318 6.409 8.923 Other receivables
Piutang pihak berelasi 11 11 11 Due from related parties
Jumlah 886.921 65.181 27.143 Total
c. Risiko Likuiditas i. c. Liquidity Risk
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan kerugian Management believes that the allowance for
penurunan nilai piutang tersebut cukup untuk impairment losses on receivables is adequate to
menutup kemungkinan adanya kerugian atas tidak cover possible losses on uncollectible accounts
tertagihnya piutang usaha. receivable.
Risiko likuiditas timbul jika Entitas dan Entitas Anak Liquidity risk arises if the Entity and Subsidiary are
mengalami kesulitan untuk memenuhi liabilitas having difficulty to fulfill financial liabilities in
keuangan sesuai dengan waktu maupun jumlah yang accordance with the time limit and previously agreed
telah ditetapkan sebelumnya. Manajemen risiko amount. Management liquidity risk means
likuiditas berarti menjaga kecukupan saldo kas dan maintaining sufficient cash and cash equivalents in
setara kas dalam upaya pemenuhan liabilitas order to fulfill financial liabilities of the Entity and
keuangan Entitas dan Entitas Anak. Entitas dan Subsidiary. The Entity and Subsidiary manage
Entitas Anak mengelola risiko likuiditas dengan liquidity risk by monitoring forecast and actual cash
pengawasan proyeksi dan arus kas aktual secara flows and continuous monitoring on the due dates of
terus-menerus serta pengawasan tanggal jatuh tempo financial liabilities.
liabilitas keuangan.
Rincian kontraktual jatuh tempo liabilitas keuangan Details of the contractual maturities of financial
(tidak termasuk bunga) yang dimiliki adalah sebagai liabilities (excluding interest) held are as follows:
berikut:
359
Page 388
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 37. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
c. Risiko Likuiditas - Lanjutan j. c. Liquidity Risk - Continued
31 Maret 2021/March 31, 2021
Kurang dari 1 sampai 2 sampai 3 sampai 4 sampai Lebih dari
1 tahun/ 2 tahun/ 3 tahun/ 4 tahun/ 5 tahun/ 5 tahun/
Less than 1 up to 2 up to 3 up to 4 up to More than
1 year 2 years 3 years 4 years 5 years 5 years
Utang bank 1.455.170 - - - - - Bank loans
Utang usaha 90.056 - - - - - Trade payables
Beban masih Accrued
harus dibayar 11.744 - - - - - expenses
Liabilitas jangka Other current
pendek lainnya 16.771 - - - - - liabilities
Utang jangka Long-term
panjang: liabilities:
Bank 166.472 151.331 53.028 177 - - Bank
Liabilitas sewa 3.059 2.426 433 - - - Lease liabilities
Jumlah 1.743.272 153.757 53.461 177 - - Total
31 Desember 2020/December 31, 2020
Kurang dari 1 sampai 2 sampai 3 sampai 4 sampai Lebih dari
1 tahun/ 2 tahun/ 3 tahun/ 4 tahun/ 5 tahun/ 5 tahun/
Less than 1 up to 2 up to 3 up to 4 up to More than
1 year 2 years 3 years 4 years 5 years 5 years
Utang bank 1.877.269 - - - - - Bank loans
Utang usaha 30.067 - - - - - Trade payables
Beban masih Accrued
harus dibayar 10.742 - - - - - expenses
Liabilitas jangka Other current
pendek lainnya 9.162 - - - - - liabilities
Utang jangka Long-term
panjang: liabilities:
Bank 174.436 154.064 88.330 708 - - Bank
Liabilitas sewa 3.174 2.632 798 - - - Lease liabilities
Jumlah 2.104.850 156.696 89.128 708 - - Total
360
Page 389
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 37. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
c. Risiko Likuiditas - Lanjutan k. c. Liquidity Risk - Continued
31 Desember 2019/December 31, 2019
Kurang dari 1 sampai 2 sampai 3 sampai 4 sampai Lebih dari
1 tahun/ 2 tahun/ 3 tahun/ 4 tahun/ 5 tahun/ 5 tahun/
Less than 1 up to 2 up to 3 up to 4 up to More than
1 year 2 years 3 years 4 years 5 years 5 years
Utang bank 2.109.182 - - - - - Bank loans
Utang usaha 166.293 - - - - - Trade payables
Beban masih Accrued
harus dibayar 19.171 - - - - - expenses
Liabilitas jangka Other current
pendek lainnya 9.162 - - - - - liabilities
Utang jangka Long-term
panjang: liabilities:
Bank 204.597 172.631 154.064 88.330 708 - Bank
Liabilitas sewa 8.825 3.174 2.632 798 - - Lease liabilities
Jumlah 2.517.230 175.805 156.696 89.128 708 - Total
38. PENGELOLAAN PERMODALAN 38. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan utama Entitas dan Entitas Anak dalam hal The main objectives of the Entity and Subsidiary in
pengelolaan modal adalah mengoptimalisasi saldo utang managing capital are to optimize the balance of debt and
dan ekuitas Entitas dan Entitas Anak dalam rangka equity in order to maintain the Entity’s and Subsidiary’s
mempertahankan perkembangan bisnis di masa depan future business growth and maximize the shareholder’s
dan memaksimalkan nilai pemegang saham. value.
Entitas dan Entitas Anak mengelola struktur modal dan The Entity and Subsidiary manage their capital structure
membuat penyesuaian yang diperlukan dengan and makes necessary adjustments by considering the
memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan tujuan changes in economic conditions and the Entity’s and
strategis Entitas dan Entitas Anak. Subsidiary’s strategic objectives.
Untuk menjaga dan menyesuaikan struktur modal. To maintain and adjust the capital structure, the Entity
Entitas mungkin menerbitkan saham baru, memperoleh and Subsidiary may issue new shares, obtain new
pinjaman baru atau melakukan pelunasan pinjaman. borrowings or make repayment.
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Liabilitas Neto Net Liabilities
Jumlah Liabilitas 2.276.552 2.741.264 3.325.841 Total Liabilities
Dikurangi: Less:
Kas dan Bank (37.757) (59.543) (219.024) Cash on Hand and in Banks
Jumlah Liabilitas Neto 2.238.795 2.681.721 3.106.817 Total Net Liabilities
Jumlah Ekuitas Disesuaikan 2.379.078 2.257.420 2.082.265 Total Adjusted Equity
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas
Disesuaikan 0,94 1,19 1,49 Debt to Adjusted Equity Ratio
361
Page 390
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. INFORMASI SEGMEN OPERASI 39. OPERATING SEGMENT INFORMATION
Dalam mengidentifikasi segmen operasi. manajemen In identifying the Entity and Subsidiary operating
melihat dari jenis usaha berdasarkan sifat produk dan segments, the management categorizes the Entity and
jasa yang mewakili kegiatan utama usaha Entitas yaitu Subsidiary business based on nature of the Entity and
pipa baja las lurus, pipa baja las spiral, strip dan plat serta Subsidiary products and services that represent main
jasa dan lain-lain. activities of the Entity and Subsidiary business: steel pipe
mill, spiral steel pipe mill, strips and plate and services
and others.
Informasi konsolidasian berdasarkan segmen operasi The following table sets forth the consolidated
adalah sebagai berikut: information based on their operating segments:
31 Maret 2021/March 31, 2021
Pipa Baja Jasa dan
Pipa Baja Las Spiral/ Strip dan Lain-Lain/
Las Lurus/ Spiral Steel Plat/Strips Services and Jumlah/
Steel Pipe Mill Pipe Mill and Plate Others Total
Penjualan dan Sales and service
pendapatan jasa 764.433 170.183 118.596 14.683 1.067.895 revenues
Beban pokok pendapatan (595.514) (132.577) (92.389) (11.439) (831.919) Cost of revenues
Laba kotor 168.919 37.606 26.207 3.244 235.976 Gross profit
Pendapatan lain-lain - - - - 40.594 Other income
Beban penjualan dan Selling and distribution
distribusi - - - - (26.116) expenses
Beban umum dan General and
administrasi - - - - (23.604) administrative expenses
Beban keuangan - - - - (51.124) Financial expenses
Beban lain-lain - - - - (25.510) Other expenses
Laba sebelum taksiran Income before provision
penghasilan (beban) for tax income
pajak - - - - 150.216 (expense)
Jumlah taksiran beban Total provision for tax
pajak - - - - (28.557) expense
Laba bersih tahun berjalan 121.659 Net income for the year
Informasi-informasi lain Other Information
T otal aset - - - - 5.777.928 Total Assets
T otal liabilitas - - - - 2.276.552 Total liabilities
Ekuitas - neto - - - - 3.501.376 Equity - net
Depreciation and
Penyusutan dan amortisasi - - - - 2.298 amortization
Penambahan aset tetap - - - - 5.913 Additions of fixed assets
362
Page 391
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. INFORMASI SEGMEN OPERASI - Lanjutan 39. OPERATING SEGMENT INFORMATION -
Continued
31 Maret 2020 (T idak diaudit)/March 31, 2020 (Unaudited)
Pipa Baja Jasa dan
Pipa Baja Las Spiral/ Strip dan Lain-Lain/
Las Lurus/ Spiral Steel Plat/Strips Services and Jumlah/
Steel Pipe Mill Pipe Mill and Plate Others Total
Penjualan dan Sales and service
pendapatan jasa 727.189 110.374 210.497 3.377 1.051.437 revenues
Beban pokok pendapatan (633.100) (96.093) (183.261) (2.940) (915.394) Cost of revenues
Laba kotor 94.089 14.281 27.236 437 136.043 Gross profit
Pendapatan lain-lain - - - - 24.447 Other income
Beban penjualan dan Selling and distribution
distribusi - - - - (30.818) expenses
Beban umum dan General and
administrasi - - - - (26.020) administrative expenses
Beban keuangan - - - - (60.548) Financial expenses
Beban lain-lain - - - - (137.796) Other expenses
Laba sebelum taksiran Income before provision
penghasilan (beban) for tax income
pajak - - - - (94.692) (expense)
Jumlah taksiran beban Total provision for tax
pajak - - - - 19.477 expense
Laba bersih tahun berjalan (75.215) Net income for the year
Informasi-informasi lain Other Information
T otal aset - - - - 6.380.017 Total Assets
T otal liabilitas - - - - 3.357.236 Total liabilities
Ekuitas - neto - - - - 3.022.781 Equity - net
Depreciation and
Penyusutan dan amortisasi - - - - 3.174 amortization
Penambahan aset tetap - - - - 3.832 Additions of fixed assets
31 Desember 2020/December 31, 2020
Pipa Baja Jasa dan
Pipa Baja Las Spiral/ Strip dan Lain-Lain/
Las Lurus/ Spiral Steel Plat/Strips Services and Jumlah/
Steel Pipe Mill Pipe Mill and Plate Others Total
Penjualan dan Sales and service
pendapatan jasa 2.559.005 529.783 624.845 61.897 3.775.530 revenues
Beban pokok pendapatan (2.180.717) (451.467) (532.477) (52.747) (3.217.408) Cost of revenues
Laba kotor 378.288 78.316 92.368 9.150 558.122 Gross profit
Pendapatan lain-lain - - - - 71.553 Other income
Beban penjualan dan Selling and distribution
distribusi - - - - (111.101) expenses
Beban umum dan General and
administrasi - - - - (130.681) administrative expenses
Beban keuangan - - - - (205.664) Financial expenses
Beban lain-lain - - - - (27.161) Other expenses
Laba sebelum taksiran Income before provision
penghasilan (beban) for tax income
pajak - - - - 155.068 (expense)
Jumlah taksiran beban Total provision for tax
pajak - - - - 20.767 expense
Laba bersih tahun berjalan 175.835 Net income for the year
363
Page 392
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. INFORMASI SEGMEN OPERASI - Lanjutan 39. OPERATING SEGMENT INFORMATION -
Continued
31 Desember 2020/December 31, 2020
Pipa Baja Jasa dan
Pipa Baja Las Spiral/ Strip dan Lain-Lain/
Las Lurus/ Spiral Steel Plat/Strips Services and Jumlah/
Steel Pipe Mill Pipe Mill and Plate Others Total
Informasi-informasi lain Other Information
T otal aset - - - - 6.076.604 Total Assets
T otal liabilitas - - - - 2.741.264 Total liabilities
Ekuitas - neto - - - - 3.335.340 Equity - net
Depreciation and
Penyusutan dan amortisasi - - - - 11.486 amortization
Penambahan aset tetap - - - - 83.929 Additions of fixed assets
31 Desember 2019/December 31, 2019
Pipa Baja Jasa dan
Pipa Baja Las Spiral/ Strip dan Lain-Lain/
Las Lurus/ Spiral Steel Plat/Strips Services and Jumlah/
Steel Pipe Mill Pipe Mill and Plate Others Total
Penjualan dan Sales and service
pendapatan jasa 3.493.670 831.506 544.972 15.727 4.885.875 revenues
Beban pokok pendapatan (3.001.432) (714.352) (468.189) (13.511) (4.197.484) Cost of revenues
Laba kotor 492.238 117.154 76.783 2.216 688.391 Gross profit
Pendapatan lain-lain - - - - 123.442 Other income
Beban penjualan dan Selling and distribution
distribusi - - - - (149.742) expenses
Beban umum dan General and
administrasi - - - - (147.856) administrative expenses
Beban keuangan - - - - (261.675) Financial expenses
Beban lain-lain - - - - (19.267) Other expenses
Laba sebelum taksiran Income before provision
penghasilan (beban) for tax income
pajak - - - - 233.293 (expense)
Jumlah taksiran beban Total provision for tax
pajak - - - - (47.599) expense
Laba bersih tahun berjalan 185.694 Net income for the year
Informasi-informasi lain Other Information
T otal aset - - - - 6.424.507 Total Assets
T otal liabilitas - - - - 3.325.841 Total liabilities
Ekuitas - neto - - - - 3.098.666 Equity - net
Depreciation and
Penyusutan dan amortisasi - - - - 12.440 amortization
Penambahan aset tetap - - - - 37.960 Additions of fixed assets
Penjualan dan pendapatan jasa berdasarkan lokasi Sales and service revenues according to region based on
pelanggan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada customers location for the three month period then ended
tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 (Tidak diaudit), serta March 31, 2021 and 2020 (Unaudited), and for the years
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 ended December 31, 2020 and 2019 are as follows:
adalah sebagai berikut:
364
Page 393
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. INFORMASI SEGMEN OPERASI - Lanjutan 39. OPERATING SEGMENT INFORMATION -
Continued
31 Maret 2020/ 31 Desember 31 Desember
March 31, 2020 2020/ 2019/
31 Maret 2021/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
March 31, 2021 Unaudited) 2020 2019
Lokal Domestic
Jawa Timur 353.572 380.768 1.378.808 1.415.891 East Java
DKI Jakarta 283.140 319.980 1.059.942 1.395.654 DKI Jakarta
Jawa Barat dan Banten 184.687 215.765 602.999 835.030 West Java and Banten
Wilayah Kalimantan 77.985 12.165 46.335 64.280 Kalimantan Region
Jawa Tengah dan Central Java and
Yogyakarta 47.856 42.999 183.426 106.370 Yogyakarta
Wilayah Sulawesi 23.390 9.289 110.076 97.824 Sulawesi Region
Wilayah Sumatera 21.520 16.129 70.681 173.685 Sumatera Region
Wilayah Lainnya 13.132 7.434 88.415 466.129 Others
Sub-jumlah 1.005.282 1.004.529 3.540.682 4.554.863 Sub-total
Ekspor 62.613 46.908 234.848 331.012 Export
Jumlah 1.067.895 1.051.437 3.775.530 4.885.875 Total
40. REKONSILIASI ARUS KAS AKTIVITAS 40. RECONCILIATION OF CASH FLOW FROM
PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
1 Januari 2021/ Penambahan/ Pembayaran/ 31 Maret 2021/
January 1, 2021 Addition Payment March 31, 2021
Liabilitas sewa 2.279 - (686) 1.593 Lease liabilities
Utang bank jangka pendek 1.877.270 - (422.099) 1.455.171 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 417.539 - (46.530) 371.009 Long-term bank loans
Utang pihak berelasi 6.647 14 - 6.661 Due to related parties
Jumlah liabilitas dari T otal liabilities from
aktivitas pendanaan 2.303.735 14 (469.315) 1.834.434 financing activities
1 Januari 2020/ Penambahan/ Pembayaran/ 31 Desember 2020/
January 1, 2020 Addition Payment December 31, 2020
Liabilitas sewa 11.361 - (9.082) 2.279 Lease liabilities
Utang bank jangka pendek 2.109.183 - (231.913) 1.877.270 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 620.331 - (202.792) 417.539 Long-term bank loans
Utang pihak berelasi 6.648 - (1) 6.647 Due to related parties
Jumlah liabilitas dari T otal liabilities from
aktivitas pendanaan 2.747.523 - (443.788) 2.303.735 financing activities
1 Januari 2019/ Penambahan/ Pembayaran/ 31 Desember 2019/
January 1, 2019 Addition Payment December 31, 2019
Liabilitas sewa 20.762 - (9.401) 11.361 Lease liabilities
Utang bank jangka pendek 2.223.227 - (114.044) 2.109.183 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 828.142 - (207.811) 620.331 Long-term bank loans
Utang pihak berelasi 11.699 - (5.051) 6.648 Due to related parties
Jumlah liabilitas dari Total liabilities from
aktivitas pendanaan 3.083.830 - (336.307) 2.747.523 financing activities
365
Page 394
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
41. TRANSAKSI NON KAS 41. NON-CASH TRANSACTIONS
Untuk periode yang berakhir untuk 31 Maret 2021, For the period ended March 31, 2021,
31 Desember 2020 dan 2019, terdapat beberapa akun December 31, 2020 and 2019, the addition of several
dalam laporan keuangan yang penambahannya accounts in the financial statements, represents activity
merupakan aktivitas yang tidak mempengaruhi arus kas. that does not affect cash flows. The accounts are as
Akun-akun tersebut adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember 31 Desember
2020/ 2019/
31 Maret 2021/ December 31, December 31,
March 31, 2021 2020 2019
Addition of property, plant and
Penambahan aset tetap melalui equipment through revaluation
revaluasi (lihat Catatan 12) - 87.179 - (see Note 12)
Addition of property, plant and
Penambahan aset tetap non kas equipment non cash
(lihat Catatan 12) - 36.868 7.243 (see Note 12)
42. INFORMASI TAMBAHAN 42. SUPPLEMENTARY INFORMATION
Informasi keuangan Entitas (entitas induk) terlampir The accompanying financial information of the Entity
yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal (parent), which comprises the statements of financial
31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019, serta position as of March 31, 2021, December 31, 2020 and
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, 2019 and the statements of profit or loss and other
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk comprehensive income, statement of changes in equity,
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (secara and statements of cash flows for the years then ended
kolektif disebut sebagai “Informasi Keuangan Entitas (collectively referred as “Parent Financial
Induk”) yang disajikan sebagai informasi tambahan Information”) which are presented as supplementary
terhadap laporan keuangan konsolidasian, disajikan information to the consolidated financial statements, is
untuk tujuan analisis tambahan dan bukan merupakan presented for the purposes of additional analysis and is
bagian dari laporan keuangan konsolidasian yang not a required part of the consolidated financial
diharuskan menurut Standar Akuntansi Keuangan di statements under Indonesian Financial Accounting
Indonesia. Informasi Keuangan Entitas Induk merupakan Standards. The Parent Financial Information is the
tanggung jawab dari manajemen serta dihasilkan dari responsibility of management and was derived from and
dan berkaitan secara langsung dengan catatan akuntansi relates directly to the underlying accounting and other
dan catatan lainnya yang mendasarinya yang digunakan records used to prepare the consolidated financial
untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian. statements.
43. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN 43. EVENT AFTER REPORTING PERIOD
a. Pada tanggal 20 Mei 2021, Entitas menerima a. As of May 20, 2021, the Entity received a tax refund
pengembalian atas pajak tahun 2012 sebesar for 2012 fiscal year of Rp 107,598.
Rp 107.598.
b. Entitas merencanakan untuk mencatatkan Obligasi b. The Entity plans to list the Bonds and Sukuk Ijarah
dan Sukuk Ijarah pada BEI sesuai dengan Surat on the IDX in accordance with the Letter of Approval
Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dan Sukuk in Principle for Listing the Bonds and Sukuk Ijarah.
Ijarah.
366
Page 395
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN 43. EVENT AFTER REPORTING PERIOD - Continued
- Lanjutan
c. Pada tanggal 7 Juni 2021, terdapat pelunasan leasing c. As of June 7, 2021, there was a lease payment to
kepada PT Hino Finance Indonesia atas kendaraan PT Hino Finance Indonesia for the Hino Dutro 130
Hino Dutro 130 HDL. HDL vehicle.
d. Pada tanggal 4 Juni 2021, terdapat pelunasan leasing d. As of June 4, 2021, there was a lease payment to
kepada PT BCA Finance atas kendaraan Fortuner. PT BCA Finance for Fortuner vehicles.
e. Berdasarkan kontrak no. SPI21031558 tertanggal e. Based on contract no. SPI21031558 dated
8 Maret 2021 terdapat penambahan leasing March 8, 2021 there are additional leasing
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia for
peralatan dan mesin dengan nilai pembiayaan sebesar equipment and machinery with a financing value of
Rp 26.593. Masa sewa pembiayaan 48 bulan. Tingkat Rp 26,593. The financing lease period is 48 months.
suku bunga yang berlaku adalah 10,50%. The prevailing interest rate is 10.50%.
f. Berdasarkan Akta Notaris Sri Wahyu Jatmikowati, f. Based on the Deed of Notary Sri Wahyu Jatmikowati,
S.H., MH. No 35 tanggal 17 Juni 2021, Entitas S.H., MH. No. 35 dated June 17, 2021, the Entity
memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank CTBC obtained credit facilities from PT Bank CTBC
Indonesia sebagai berikut: Indonesia as follows:
Maksimum Kredit/ Jatuh Tempo/
Fasilitas/Facilities Maximum Credit Maturity Date
Fasilitas Omnibus Credit/Omnibus Credit Facility USD 5.000 17 Juni 2022/June 17, 2022
Fasilitas Transaksi Valuta Asing/Foreign Exchange
USD 500 17 Juni 2022/June 17, 2022
Transaction Facility
Fasilitas pinjaman dari Bank CTBC ditujukan untuk The facilities from CTBC Bank are intended for the
pembiayaan modal kerja. working capital financing.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang The loan facilities are collateralized with trade
dan persediaan milik Entitas yang diikat Fidusia receivables and inventory owned by the Entity which
Notariil sebesar USD 2.750 (lihat Catatan 6 dan 8). is bound by Notary Fiduciary amounting to
USD 2,750 (see Notes 6 and 8).
Fasilitas ini dibebani bunga tahunan sebesar 4,00% This facility bears annual interest of 4.00% per
per tahun untuk mata uang USD dan 9,50% untuk annum for USD and 9.50% for IDR.
mata uang IDR.
Entitas telah memperoleh persetujuan terkait The Entity has obtained approval regarding the
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Sustainable Public Offering of Spindo Bonds and
Ijarah Berkelanjutan I Spindo dari PT Bank CTBC Sustainable Sukuk Ijarah I from PT Bank CTBC
Indonesia berdasarkan suratnya tertanggal Indonesia based on its letter dated August 24, 2021.
24 Agustus 2021.
g. Berdasarkan surat No. SKL- g. Based on letter No. SKL-
295/CDG/COMM/SBY/2021, Entitas telah 295/CDG/COMM/SBY/2021, the Entity has paid off
melunaskan seluruh fasilitas kredit di PT CIMB all credit facilities at PT CIMB Niaga Tbk on
Niaga Tbk pada tanggal 2 September 2021. September 2, 2021.
h. Entitas telah memperoleh Waiver dari PT Bank h. The Entity has obtained a Waiver from PT Bank
Central Asia Tbk sesuai dengan surat Central Asia Tbk in accordance with letter
No.30439/GBK/2021 tanggal 23 Agustus 2021 No.30439/GBK/2021 dated August 23, 2021
perihal Persetujuan Perubahan nominal Penawaran regarding Approval of Changes in the nominal value
Umum Obligasi Berkelanjutan dan Persetujuan of the Public Offering of Shelf-Registered Bonds and
Pembagian Dividen. Approval for Distribution of Dividends.
367
Page 396
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN 43. EVENT AFTER REPORTING PERIOD - Continued
- Lanjutan
i. Entitas telah memperoleh Waiver dari PT Bank i. The Entity has obtained Waiver from PT Bank
Resona Perdania sesuai dengan surat Resona Perdania in accordance with letter No.
No.041/SK/BRP/SBY/MKT/VIII/2021 tanggal 19 041/SK/BRP/SBY/MKT/VIII/2021 dated August 19,
Agustus 2021 perihal Persetujuan Penerbitan Umum 2021 regarding Approval for Public Issuance of
Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan I Tahap I. Shelf-Registered Bonds and Sukuk I Phase I.
j. Entitas telah memperoleh waiver dari PT Bank ICBC j. The entity has obtained a waiver from PT Bank ICBC
Indonesia sesuai dengan surat No. Indonesia in accordance with letter No.
095/CBSBY/ICBC/IX/2021 tanggal 21 September 095/CBSBY/ICBC/IX/2021 dated September 21,
2021 perihal Persetujuan Penawaran Umum 2021 regarding Approval of the Spindo Public
Berkelanjutan Obligasi I & Sukuk Ijarah Offering Sustainable Bonds I & Sustainable Sukuk
Berkelanjutan I Spindo. Ijarah.
k. Entitas telah menerima surat dari PT Bank BTPN Tbk k. The entity has received a letter from PT Bank BTPN
No. S.121/WB/IX/2021 tanggal 14 September 2021 Tbk No. S.121/WB/IX/2021 dated September 14,
perihal persetujuan untuk Penawaran Umum Obligasi 2021 regarding approval for the Public Offering of
Berkelanjutan I Spindo dan Sukuk Ijarah Spindo's Sustainable Bonds I and Spindo's
Berkelanjutan I Spindo. Sustainable Sukuk Ijarah.
l. Entitas telah memperoleh Waiver dari PT Bank l. The Entity has obtained a Waiver from PT Bank
Danamon Indonesia Tbk sesuai dengan surat SK. Danamon Indonesia Tbk in accordance with the
061/EBSBY/0921 tanggal 3 September 2021 perihal Decree. 061/EBSBY/0921 dated September 3, 2021
Persetujuan Rencana Penawaran Umum concerning Approval of the Planned Public Offering
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan I of Shelf-Registered Bonds and Sukuk I and approval
dan persetujuan pemberian fasilitas kredit baru of the granting of a new credit facility for
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia. PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia.
m. Entitas telah memperoleh Waiver dari Indonesia m. The Entity has obtained Waiver from Indonesia
Eximbank sesuai dengan surat No. Eximbank in accordance with letter No.
BS.0095/PBD/09/2021 tanggal 10 September 2021 BS.0095/PBD/09/2021 dated September 10, 2021
perihal Persetujuan Penawaran Umum Obligasi regarding Approval of the Public Offering of
Berkelanjutan I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I. Sustainable Bonds I and Sustainable Sukuk Ijarah I.
Terdapat perubahan pada persyaratan dalam There is a change in the terms of this credit facility
perjanjian fasilitas kredit ini, yaitu terkait agreement, which is related to allowing the
memperkenankan pembagian dividen kepada distribution of dividends to its shareholders.
pemegang sahamnya.
n. Pada Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 28 Juli n. At the Annual General Meeting on July 28, 2021, the
2021 Entitas telah membentuk dana cadangan Entity has established a reserve fund of Rp 10,000.
sebesar Rp 10.000.
44. KOMITMEN DAN KONTINJENSI 44. COMMITMENT AND CONTINGENCY
Komitmen Commitment
Komitmen Jual Sales Commitment
Entitas berkomitmen untuk menjual pipa baja kepada The Entity is committed to selling steel pipes to all of its
semua pelanggannya, tidak terdapat penjualan yang customers, no sales are bound by a sales contract. But
diikat dengan kontrak penjualan. Namun hanya terikat only tied to a regular purchase order.
dengan pesanan pembelian biasa.
368
Page 397
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
44. KOMITMEN DAN KONTINJENSI - Lanjutan 44. COMMITMENT AND CONTINGENCY - Continued
Komitmen - Lanjutan Commitment - Continued
Komitmen Beli Purchase Commitment
Entitas berkomitmen untuk membeli coil dan strip The Entity is committed to purchasing coils and strips
kepada pemasok lokal dan pemasok impor. Pemasok from local suppliers and imported suppliers. Local
lokal yaitu PT Krakatau Steel Tbk, PT Sarana Steel, suppliers are PT Krakatau Steel Tbk, PT Sarana Steel,
PT Gunung Raja Paksi, PT Essar Indonesia, dan PT Gunung Raja Paksi, PT Essar Indonesia, and
PT Jindal Stainless Indonesia. Sedangkan pemasok PT Jindal Stainless Indonesia. Meanwhile, import
impor yaitu Hyundai Steel, JFE, Posco, dan Arcelor. suppliers are Hyundai Steel, JFE, Posco, and Arcelor.
Kontinjensi Contingency
Pada saat laporan keuangan ini diterbitkan, Entitas tidak At the time financial statements are published, Entity not
sedang tersangkut perkara pidana, perkara perdata, being caught or criminal cases and civil cases and or
administratif dengan instansi pemerintah yang bankruptcy and or other disputes or matters judiciary
berwenang. Demikian pula entitas tidak pernah and taxes and or administrative disputes with the
dinyatakan pailit atas baik permohonan sendiri maupun government authorities. Similarly Entities not been
permohonan pihak lain. Bahwa Entitas tidak pernah declared bankrupt over a request either own or at the
dihukum karena melakukan tindak pidana yang request of the other party and that the Company or
merugikan Negara. management is not been convicted of a crime that harms
the State.
45. HAL LAINNYA 45. OTHER MATTER
COVID-19 COVID-19
Operasi Entitas dan Entitas Anak telah dan mungkin The Entity and Subsidiary operation has and may
terus dipengaruhi oleh penyebaran virus Covid-19. continue to be impacted by the outbreak of Covid-19
Dampak virus Covid-19 terhadap ekonomi global dan virus. The effects of Covid-19 virus to the global and
Indonesia termasuk dampak terhadap pertumbuhan Indonesian economy include effect to economic growth,
ekonomi, penurunan pasar modal, peningkatan risiko decline in capital markets, increase in credit risk,
kredit, depresiasi nilai tukar mata uang asing dan depreciation of foreign currency exchange rates and
gangguan operasi bisnis. Dampak pandemik ini terhadap disruption of business operation. The effects of the
Entitas dan Entitas Anak belum memberikan pengaruh pandemic to the Entity and Subsidiary is not significant.
signifikan. Pengaruh lebih lanjut yang signifikan dari Further significant pandemic, if any, will be reflected in
pandemik ini, bila ada, akan direfleksikan dalam the Entity and Subsidiary financial reporting in the
pelaporan keuangan Entitas dan Entitas Anak di periode- subsequent periods.
periode berikutnya.
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN 46. RE-ISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS
KEUANGAN
Sehubungan dengan hasil penelaahan Otoritas Jasa In connection with the results of the review by the
Keuangan (OJK) atas Penawaran Umum Berkelanjutan Financial Services Authority (OJK) on the Shelf-
Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 dan Registered Public Offering of Spindo's Shelf-Registered
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun Bonds I Phase I of 2021 and Shelf-Registered Sukuk
2021, Entitas telah menerbitkan kembali laporan Ijarah I of Spindo's Phase I of 2021, the Entity has
keuangan bertanggal 05 Oktober 2021 untuk disesuaikan reissued its financial statements dated October 05, 2021
dengan peraturan pasar modal yang berlaku, dengan to be adjusted to the prevailing capital market
tambahan penyajian pengungkapan sebagai berikut: regulations. applicable, with additional presentation of
laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan 3i, the following disclosures: statement of cash flows,
5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13, 15, 16, 19, 20, 22, 26, 27, 32, 33 statement of changes in equity, notes 3i, 5, 6, 7, 8, 9, 11,
dan 39. 12, 13, 15, 16, 19, 20, 22, 26, 27, 32, 33 and 39.
369
Page 398
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN 46. RE-ISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS -
KEUANGAN - Lanjutan Continued
Laporan Arus Kas Sebelum Disajikan Kembali Statement of Cash Flows Before Restated
31 Maret 31 Maret 2020 31 Desember 31 Desember
2021/ (Tidak Diaudit)/ 2020/ 2019/
March 31, March 31, 2020 December December 31,
2021 (Unaudited) 31, 2020 2019
ARUS KAS CASH FLOWS
DARI FROM
AKTIVITAS OPERATING
OPERASI ACTIVITIES
Penerimaan kas
dari Cash receipt
pelanggan 1.173.636 1.176.358 4.079.971 5.201.844 from customer
Pembayaran kas
kepada Cash paid to
pemasok, suppliers,
karyawan dan employees and
lain-lain (792.303) (1.293.619) (3.525.759) (4.411.451) others
Kas yang Cash generated
dihasilkan from
dari operasi 381.333 (117.261) 554.212 790.393 operations
Pembayaran
biaya Payment of
keuangan (51.124) (60.549) (205.665) (261.675) finance cost
Pembayaran
pajak Payment of
penghasilan (2.825) (15.910) - (76.306) income tax
Penerimaan dari Receipt of tax
restitusi pajak 133.703 - - - refund
Penerimaan Receipt of
penghasilan finance
keuangan 107 1.967 2.038 8.939 income
Kas Neto
diperoleh dari Net Cash
(digunakan) Provided by
untuk (used in)
Aktivitas Operating
Operasi 461.194 (191.753) 350.585 461.351 Activities
ARUS KAS CASH FLOWS
DARI FROM
AKTIVITAS INVESTING
INVESTASI ACTIVITIES
Proceeds from
sale of
property,
Hasil penjualan plant and
aset tetap - - 72 82 equipment
Acquisitions of
Perolehan aset property, plant
tetap (5.913) (3.832) (47.061) (30.717) and equipment
Penambahan Addition on
uang muka advances of
pembelian property, plant
aset tetap (11.979) (12.761) - (14.031) and equipment
370
Page 399
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN 46. RE-ISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS -
KEUANGAN - Lanjutan Continued
Laporan Arus Kas Sebelum Disajikan Kembali - Statement of Cash Flows Before Restated - Continued
Lanjutan
31 Maret 2020 31
31 Maret (Tidak Desember 31 Desember
2021/ Diaudit)/ 2020/ 2019/
March 31, March 31, 2020 December December 31,
2021 (Unaudited) 31, 2020 2019
ARUS KAS CASH FLOWS
DARI FROM
AKTIVITAS INVESTING
INVESTASI ACTIVITIES
Addition of
acquisitions
on
Penambahan aset intangible
tak berwujud asset
dan aset tidak and other non-
lancar lainnya 4.069 (8.115) (19.271) (94.495) current asset
Kas Neto yang Net Cash
Diperoleh dari Provided by
(digunakan) (Used in)
untuk Aktivitas Investing
Investasi (13.823) (24.708) (66.260) (139.161) Activities
ARUS KAS CASH FLOWS
DARI FROM
AKTIVITAS FINANCING
PENDANAAN ACTIVITIES
Pembayaran Payment of
utang sewa finance
pembiayaan (686) (2.607) (9.082) (9.401) lease liabilities
Penambahan Net increase
(penurunan) (decrease)
bersih dari from
utang bank short-term
jangka pendek bank
(422.099) 75.094 (231.913) (114.044) loans
Pembayaran Payments to
untuk utang long-
bank jangka term bank
panjang (46.530) (51.953) (202.792) (207.811) loans
Pembayaran Payment of
piutang berelasi related
(14) 3 - 1.001 receivable
Penambahan Addition
(pembayaran) (payment)
utang pihak of debt related
berelasi 14 53 (1) (5.051) parties
Kas Neto yang
Diperoleh dari Net Cash
(digunakan) Provided
Untuk by (Used In)
Aktivitas Financing
Pendanaan (469.315) 20.590 (443.788) (335.306) Activities
371
Page 400
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 46. RE-ISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS -
- Lanjutan Continued
Laporan Arus Kas Sebelum Disajikan Kembali - Statement of Cash Flows Before Restated - Continued
Lanjutan
31 Maret 2020
(Tidak 31 31
31 Maret Diaudit)/ Desember Desember
2021/ March 31, 2020/ 2019/
March 31, 2020 December December
2021 (Unaudited) 31, 2020 31, 2019
KENAIKAN NET INCREASE
(PENURUNAN) (DECREASE)
BERSIH KAS CASH AND
DAN SETARA CASH
KAS (21.944) (195.871) (159.463) (13.116) EQUIVALENTS
CASH AND CASH
KAS DAN EQUIVALENTS
SETARA KAS AT BEGINNING
AWAL TAHUN 59.543 219.024 219.024 232.235 OF YEAR
EFFECTS OF
DAMPAK EXCHANGE
PERUBAHAN DIFFERENCES
KURS PADA ON CASH AND
KAS DAN CASH
SETARA KAS 158 1.511 (18) (95) EQUIVALENTS
KAS DAN CASH AND CASH
SETARA KAS EQUIVALENTS
AKHIR AT END OF
TAHUN 37.757 24.664 59.543 219.024 YEAR
Laporan Arus Kas Setelah Disajikan Kembali Statement of Cash Flows After Restated
31 Maret 31 Maret 2020 31 Desember 31 Desember
2021/ (Tidak Diaudit)/ 2020/ 2019/
March 31, March 31, 2020 December December 31,
2021 (Unaudited) 31, 2020 2019
ARUS KAS CASH FLOWS
DARI FROM
AKTIVITAS OPERATING
OPERASI ACTIVITIES
Penerimaan kas
dari Cash receipt
pelanggan 1.073.104 1.075.905 3.726.165 4.746.368 from customer
Pembayaran kas
kepada Cash paid to
pemasok, suppliers,
karyawan dan employees and
lain-lain (691.771) (1.193.166) (3.152.160) (3.955.975) others
Kas yang Cash generated
dihasilkan from
dari operasi 381.333 (117.261) 574.005 790.393 operations
372
Page 401
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN 46. RE-ISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS -
KEUANGAN - Lanjutan Continued
Laporan Arus Kas Setelah Disajikan Kembali – Statement of Cash Flows After Restated - Continued
Lanjutan
31 31
31 Maret 31 Maret 2020 Desember Desember
2021/ (Tidak Diaudit)/ 2020/ 2019/
March 31, March 31, 2020 December December
2021 (Unaudited) 31, 2020 31, 2019
ARUS KAS CASH FLOWS
DARI FROM
AKTIVITAS OPERATING
OPERASI ACTIVITIES
Pembayaran biaya
keuangan Payment of
(51.124) (60.549) (205.665) (261.675) finance cost
Pembayaran pajak
penghasilan Payment of
(2.825) (15.910) (19.793) (76.306) income tax
Penerimaan dari Receipt of tax
restitusi pajak 133.703 - - - refund
Penerimaan Receipt of
penghasilan finance
keuangan 107 1.967 2.038 8.939 income
Kas Neto Net Cash
diperoleh dari Provided by
(digunakan) (used in)
untuk Aktivitas Operating
Operasi 461.194 (191.753) 350.585 461.351 Activities
ARUS KAS CASH FLOWS
DARI FROM
AKTIVITAS INVESTING
INVESTASI ACTIVITIES
Proceeds from
sale of
property,
Hasil penjualan plant and
aset tetap - - 72 82 equipment
Acquisitions of
Perolehan aset property, plant
tetap (5.913) (3.832) (47.061) (30.717) and equipment
Penambahan uang Addition on
muka advances of
pembelian aset property, plant
tetap (11.979) (12.761) - (14.031) and equipment
Addition of
acquisitions on
Penambahan aset intangible
tak berwujud asset
dan aset tidak and other non-
lancar lainnya 4.069 (8.115) (19.271) (94.495) current asset
Receipt
Penerimaan (addition) of
(penambahan) related
piutang berelasi (14) 3 - 1.001 receivable
373
Page 402
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 46. RE-ISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS -
- Lanjutan Continued
Laporan Arus Kas Setelah Disajikan Kembali – Statement of Cash Flows After Restated - Continued
Lanjutan
31 Maret 2020 31 31
31 Maret (Tidak Desember Desember
2021/ Diaudit)/ 2020/ 2019/
March 31, March 31, 2020 December December
2021 (Unaudited) 31, 2020 31, 2019
ARUS KAS DARI CASH FLOWS
AKTIVITAS FROM
INVESTASI INVESTING
ACTIVITIES
Kas Neto yang Net Cash
Diperoleh dari Provided by
(digunakan) (Used in)
untuk Aktivitas Investing
Investasi (13.837) (24.705) (66.260) (138.160) Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS
AKTIVITAS FROM
PENDANAAN FINANCING
ACTIVITIES
Pembayaran utang
sewa Payment of finance
pembiayaan (686) (2.607) (9.082) (9.401) lease liabilities
Penambahan
(penurunan) Net increase
bersih dari utang (decrease) from
bank jangka short-term bank
pendek (422.099) 75.094 (231.913) (114.044) loans
Pembayaran untuk
utang bank Payments to long-
jangka panjang (46.530) (51.953) (202.792) (207.811) term bank loans
Penambahan
(pembayaran) Addition (payment)
utang pihak of debt related
berelasi 14 53 (1) (5.051) parties
Kas Neto yang
Diperoleh dari
(digunakan) Net Cash Provided
Untuk Aktivitas by (Used In)
Pendanaan Financing
(469.301) 20.587 (443.788) (336.307) Activities
KENAIKAN NET INCREASE
(PENURUNAN) (DECREASE)
BERSIH KAS CASH AND
DAN SETARA CASH
KAS (21.944) (195.871) (159.463) (13.116) EQUIVALENTS
CASH AND CASH
EQUIVALENTS
KAS DAN AT
SETARA KAS BEGINNING
AWAL TAHUN 59.543 219.024 219.024 232.235 OF YEAR
374
Page 403
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 46. RE-ISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS -
- Lanjutan Continued
Laporan Arus Kas Setelah Disajikan Kembali – Statement of Cash Flows After Restated - Continued
Lanjutan
31 Maret 2020 31 31
31 Maret (Tidak Desember Desember
2021/ Diaudit)/ 2020/ 2019/
March 31, March 31, 2020 December December
2021 (Unaudited) 31, 2020 31, 2019
EFFECTS OF
DAMPAK EXCHANGE
PERUBAHAN DIFFERENCES
KURS PADA ON CASH
KAS DAN AND CASH
SETARA KAS 158 1.511 (18) (95) EQUIVALENTS
KAS DAN CASH AND CASH
SETARA KAS EQUIVALENTS
AKHIR AT END OF
TAHUN 37.757 24.664 59.543 219.024 YEAR
Informasi Segmen Segment Information
Sebelum Disajikan Kembali Before Restated
31 Maret 2021/March 31, 2021
Pipa Baja Jasa dan
Pipa Baja Las Spiral/ Strip dan Lain-Lain/
Las Lurus/ Spiral Steel Plat/Strips Services and Jumlah/
Steel Pipe Mill Pipe Mill and Plate Others Total
Penjualan dan Sales and service
pendapatan jasa 764.433 170.183 118.596 14.683 1.067.895 revenues
Beban pokok pendapatan (595.514) (132.577) (92.389) (11.439) (831.919) Cost of revenues
Laba kotor 168.919 37.606 26.207 3.244 235.976 Gross profit
Pendapatan lain-lain - - - - 40.594 Other income
Beban penjualan dan Selling and distribution
distribusi - - - - (26.116) expenses
Beban umum dan General and
administrasi - - - - (23.604) administrative expenses
Beban keuangan - - - - (51.124) Financial expenses
Beban lain-lain - - - - (25.510) Other expenses
Laba sebelum taksiran Income before provision
penghasilan (beban) for tax income
pajak - - - - 150.216 (expense)
Jumlah taksiran beban Total provision for tax
pajak - - - - (28.557) expense
Laba bersih tahun berjalan 121.659 Net income for the year
375
Page 404
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN 46. RE-ISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS -
KEUANGAN - Lanjutan Continued
Informasi Segmen – Lanjutan Segment Information - Continued
Setelah Disajikan Kembali After Restated
31 Maret 2021/March 31, 2021
Pipa Baja Jasa dan
Pipa Baja Las Spiral/ Strip dan Lain-Lain/
Las Lurus/ Spiral Steel Plat/Strips Services and Jumlah/
Steel Pipe Mill Pipe Mill and Plate Others Total
Penjualan dan Sales and service
pendapatan jasa 764.433 170.183 118.596 14.683 1.067.895 revenues
Beban pokok pendapatan (595.514) (132.577) (92.389) (11.439) (831.919) Cost of revenues
Laba kotor 168.919 37.606 26.207 3.244 235.976 Gross profit
Pendapatan lain-lain - - - - 40.594 Other income
Beban penjualan dan Selling and distribution
distribusi - - - - (26.116) expenses
Beban umum dan General and
administrasi - - - - (23.604) administrative expenses
Beban keuangan - - - - (51.124) Financial expenses
Beban lain-lain - - - - (25.510) Other expenses
Laba sebelum taksiran Income before provision
penghasilan (beban) for tax income
pajak - - - - 150.216 (expense)
Jumlah taksiran beban Total provision for tax
pajak - - - - (28.557) expense
Laba bersih tahun berjalan 121.659 Net income for the year
Informasi-informasi lain Other Information
T otal aset - - - - 5.777.928 Total Assets
T otal liabilitas - - - - 2.276.552 Total liabilities
Ekuitas - neto - - - - 3.501.376 Equity - net
Depreciation and
Penyusutan dan amortisasi - - - - 2.298 amortization
Penambahan aset tetap - - - - 5.913 Additions of fixed assets
Piutang Lain-Lain Other Receivable
Sebelum Disajikan Kembali Before Restated
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2021/ 2020/ 2019/
March 31, December 31, December 31,
2021 2020 2019
Pihak ketiga Third parties
PT Panca Duta Papua 2.537 2.637 4.418 PT Panca Duta Papua
Karyawan 117 135 258 Employees
Lain-lain 1.434 1.407 2.017 Others
Sub-jumlah 4.088 4.179 6.693 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
PT Sanko Steel
PT Sanko Steel Indonesia 2.230 2.230 2.230 Indonesia
Jumlah 6.318 6.409 8.923 Total
376
Page 405
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 46. RE-ISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS -
- Lanjutan Continued
Piutang Lain-Lain - Lanjutan Other Receivable - Continued
Setelah Disajikan Kembali After Restated
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2021/ 2020/ 2019/
March 31, December 31, December 31,
2021 2020 2019
Pihak ketiga Third parties
PT Panca Duta Papua 2.537 2.637 4.418 PT Panca Duta Papua
Karyawan 117 135 258 Employees
Lain-lain 1.434 1.407 2.017 Others
Sub-jumlah 4.088 4.179 6.693 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
PT Sanko Steel
PT Sanko Steel Indonesia 2.230 2.230 2.230 Indonesia
Cadangan kerugian kredit Allowance for expected
ekspektasian (2.230) - - credit loss
Sub-jumlah - 2.230 2.230 Sub-total
Jumlah 4.088 6.409 8.923 Total
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Sebelum Disajikan Kembali Before Restated
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2021/ 2020/ 2019/
March 31, December 31, December 31,
2021 2020 2019
EKUITAS EQUITY
Modal saham – nilai
nominal Rp 100 per Capital stock – par
saham (Rupiah penuh) value Rp 100 per share
Modal dasar – (full amount) Authorized
17.000.000.000 saham capital – 17,000,000,000
Modal ditempatkan dan shares Issued and
disetor penuh – fully paid capital –
7.185.992.035 saham 718.599 718.599 718.599 7,185,992,035 shares
Tambahan modal disetor - Additional paid-in capital –
neto 509.125 509.125 509.125 net
Saham treasuri – Treasury stocks –
120.651.300 saham (20.310) (20.310) (19.640) 120,651,300 shares
Saldo laba 1.171.664 1.050.006 874.181 Retained earnings
Komponen ekuitas lainnya 1.122.224 1.077.847 1.016.338 Other equity components
Sub jumlah 3.501.302 3.335.267 3.098.603 Sub total
Kepentingan non-
pengendali 74 73 63 Non-controlling interest
Jumlah Ekuitas 3.501.376 3.335.340 3.098.666 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS TOTAL LIABILITIES AND
DAN EKUITAS 5.777.928 6.076.604 6.424.507 EQUITIY
377
Page 406
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 46. RE-ISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS -
- Lanjutan Continued
Laporan Posisi Keuangan – Lanjutan Statement of Financial Position – Continued
Setelah Disajikan Kembali After Restated
1 Januari
2019 (31
Desember
31 31 2018)/
31 Maret Desember Desember January 1,
2021/ 2020/ 2019/ 2019
March 31, December December (December
2021 31, 2020 31, 2019 31, 2018)
EKUITAS EQUITY
Capital stock – par
Modal saham – nilai value Rp 100 per
nominal Rp 100 share (full
per saham amount)
(Rupiah penuh) Authorized
Modal dasar – capital –
17.000.000.000 17,000,000,000
saham Modal shares Issued
ditempatkan dan and fully paid
disetor penuh – capital –
7.185.992.035 7,185,992,035
saham 718.599 718.599 718.599 718.599 shares
Tambahan modal Additional paid-in
disetor - neto 500.880 500.880 500.891 500.891 capital – net
Saham treasuri – Treasury stocks –
120.651.300 120,651,300
saham (12.065) (12.065) (11.406) (11.406) shares
Saldo laba 1.171.664 1.050.006 874.181 688.486 Retained earnings
Komponen ekuitas Other equity
lainnya 1.122.224 1.077.847 1.016.338 1.018.782 components
Sub jumlah 3.501.302 3.335.267 3.098.603 2.915.352 Sub total
Kepentingan non- Non-controlling
pengendali 74 73 63 64 interest
Jumlah Ekuitas 3.501.376 3.335.340 3.098.666 2.915.416 Total Equity
JUMLAH TOTAL
LIABILITAS LIABILITIES
DAN EKUITAS 5.777.928 6.076.604 6.424.507 6.494.070 AND EQUITY
378
Page 407
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 46. RE-ISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS -
- Lanjutan Continued
Tambahan Modal Disetor - Neto Additional Paid-In Capital - Net
Sebelum Disajikan Kembali Before Restated
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2021/ 2020/ 2019/
March 31, December 31, December 31,
2021 2020 2019
Agio saham atas penawaran Share premium arising from
saham perdana 565.500 565.500 565.500 initial public offering
Beban emisi saham (56.375) (56.375) (56.375) Share issuance expense
Jumlah 509.125 509.125 509.125 Total
Setelah Disajikan Kembali After Restated
31 Maret 31 Desember 31 Desember
2021/ 2020/ 2019/
March 31, December 31, December 31,
2021 2020 2019
Agio saham atas penawaran Share premium arising from
saham perdana 565.500 565.500 565.500 initial public offering
Beban emisi saham (56.375) (56.375) (56.375) Share issuance expense
Pembelian saham diperoleh Buyback from treasury
kembali (8.245) (8.245) (8.234) shares
Jumlah 500.880 500.880 500.891 Total
47. REKLASIFIKASI 47. RECLASSIFICATION
Beberapa akun dalam laporan posisi keuangan Certain accounts in the consolidated statement of
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 financial position as of December 31, 2020 and 2019
telah direklasifikasi agar sesuai dengan penyajian have been reclassified to confirm with the consolidated
laporan keuangan konsolidasian periode 3 bulan yang financial statements for the period three months ended
berakhir pada 31 Maret 2021, sebagai berikut: March 31, 2021, as follows:
31 Desember 2020/ 31 Desember 2019/
December 31, 2020 December 31, 2019
S ebelum S etelah S ebelum S etelah
penyajian penyajian penyajian penyajian
kembali/ kembali/ kembali/ kembali/
Before restated After restated Before restated After restated
EKUITAS EQUITY
Tambahan modal Additional paid-in
disetor - neto 509.125 500.880 509.125 500.891 capital - net
Saham treasuri - Treasury stocks -
120.651.300 saham (20.310) (12.065) (19.640) (11.406) 120,651,300 shares
379
Page 408
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
KONSOLIDASIAN - Lanjutan - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN 48. COMPLETION OF CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Manajemen Entitas dan Entitas Anak bertanggung jawab The management of the Entity and Subsidiary are
atas penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang responsible for the preparation of the consolidated
telah diselesaikan pada tanggal 05 Oktober 2021. financial statements which were completed on
October 05, 2021.
380
Page 409
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of
kecuali dinyatakan lain) Foreign Currency, unless otherwise stated)
1 Januari
2019
(31 Desember
31 Desember 31 Desember 2018)/January
2020/ 2019/ 1, 2019
31 Maret 2021/ December 31, December 31, (December 31,
March 31, 2021 2020 2019 2018)
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 36.829 58.649 218.291 231.679 Cash on hand and in banks
Piutang usaha Trade receivables
Pihak ketiga 818.452 829.994 785.057 655.751 Third parties
Pihak berelasi 25.146 18.222 13.483 13.646 Related parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga 4.076 - 6.683 12.447 Third parties
Pihak berelasi - 6.398 2.230 2.230 Related parties
Persediaan 2.031.250 2.103.312 2.453.313 2.658.087 Inventories
Pajak dibayar di muka 9.589 55.993 35.083 31.760 Prepaid taxes
Uang muka 25.826 29.651 23.142 28.546 Advances
Biaya dibayar di muka 7.304 10.378 9.155 5.866 Prepaid expenses
Jumlah Aset Lancar 2.958.472 3.112.597 3.546.437 3.640.012 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Estimated claims for
T aksiran pajak penghasilan 22.011 155.714 156.441 167.023 tax refund
Piutang pihak berelasi 268 255 199 1.025 Due from related parties
Investasi pada entitas asosiasi 27.527 26.818 26.479 24.863 Investments in associates
Penyertaan saham 900 900 900 900 Stock investment
Property, plant
Aset tetap 2.180.195 2.197.790 2.128.844 2.197.049 and equipment
Properti investasi 9.067 9.067 9.067 9.067 Investment properties
Aset takberwujud-neto 18.696 20.601 22.656 30.136 Intangible asset-net
Uang muka 407.767 395.789 395.789 381.758 Advances
Aset tidak lancar lainnya 153.133 157.202 137.931 43.436 Other non-current assets
Jumlah Aset T idak Lancar 2.819.564 2.964.136 2.878.306 2.855.257 Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET 5.778.036 6.076.733 6.424.743 6.495.269 TOTAL ASSETS
381
Page 410
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN POSISI KEUANGAN - Lanjutan STATEMENT OF FINANCIAL POSITION - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of
kecuali dinyatakan lain) Foreign Currency, unless otherwise stated)
1 Januari
2019
(31 De se mbe r
31 De se mbe r 31 De se mbe r 2018)/January
2020/ 2019/ 1, 2019
31 Mare t 2021/ December 31, December 31, (December 31,
March 31, 2021 2020 2019 2018)
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA
PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek 1.455.170 1.877.269 2.109.182 2.223.227 Short-term bank loans
Utang usaha Trade payables
Pihak ketiga 88.659 28.852 165.434 89.198 Third parties
Pihak berelasi 1.397 1.215 858 1.298 Related parties
Utang pajak 22.824 34.046 2.560 1.476 Taxes payable
Beban masih harus dibayar 11.707 10.742 19.147 5.267 Accrued expenses
Uang muka pelanggan 16.393 23.411 24.306 27.746 Advance from customer
Liabilitas jangka
pendek lainnya 16.770 9.132 7.954 14.774 Other current liabilities
Utang jangka panjang Long-term loan net of
bagian yang jatuh tempo current maturities
dalam satu tahun: liabilities:
Bank 166.472 174.436 204.597 207.811 Bank
Sewa pembiayaan 3.059 3.175 8.825 8.528 Finance leases
Jumlah Liabilitas
Jangka Pendek 1.782.451 2.162.278 2.542.863 2.579.325 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA NON-CURRENT
PANJANG LIABILITIES
Utang jangka panjang -
setelah dikurangi bagian
jatuh tempo dalam Long-term loan - net
satu tahun: of current maturities:
Bank 204.536 243.102 415.733 620.330 Bank
Sewa pembiayaan 2.859 3.429 6.604 12.235 Finance leases
Utang pihak berelasi 6.205 6.205 7.643 12.694 Due to a related party
Liabilitas pajak tangguhan 172.639 161.241 208.765 221.111 Deferred tax liabilities
Liabilitas imbalan Liabilities for
kerja karyawan 105.715 162.828 141.546 129.729 employees' benefits
Keuntungan ditangguhkan
atas transaksi sewa Deferred gain on sale and
dan jual balik 2.092 2.136 2.649 4.167 leaseback
Jumlah Liabilitas Total Non-Current
Jangka Panjang 494.046 578.941 782.940 1.000.266 Liabilities
JUMLAH LIABILITAS 2.276.497 2.741.219 3.325.803 3.579.591 TOTAL LIABILITIES
382
Page 411
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN POSISI KEUANGAN - Lanjutan STATEMENT OF FINANCIAL POSITION - Continued
31 MARET 2021, 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 MARCH 31, 2021, DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of
kecuali dinyatakan lain) Foreign Currency, unless otherwise stated)
1 Januari
2019
(31 Desember
31 Desember 31 Desember 2018)/January
2020/ 2019/ 1, 2019
31 Maret 2021/ December 31, December 31, (December 31,
March 31, 2021 2020 2019 2018)
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Capital stock - par value
Rp 100 per saham (Rupiah Rp 100 per share (full
penuh) Modal dasar - amount) Authorized
17.000.000.000 saham capital - 17,000,000,000
Modal ditempatkan dan shares Issued and fully
disetor penuh - paid capital -
7.185.992.035 saham 718.599 718.599 718.599 718.599 7,185,992,035 shares
T ambahan modal Additional paid-in
disetor - neto 500.880 500.880 500.891 500.891 capital - net
Saham treasuri - Treasury stocks -
120.651.300 saham (12.065) (12.065) (11.406) (11.406) 120,651,300 shares
Saldo laba 1.171.901 1.050.253 874.518 688.812 Retained earnings
Komponen ekuitas lainnya 1.122.224 1.077.847 1.016.338 1.018.782 Other equity components
Jumlah Ekuitas 3.501.539 3.335.514 3.098.940 2.915.678 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS TOTAL LIABILITIES
DAN EKUITAS 5.778.036 6.076.733 6.424.743 6.495.269 AND EQUITY
383
Page 412
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER
KOMPREHENSIF LAIN COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR FOR THE THREE MONTH PERIOD THEN ENDED
PADA 31 MARET 2021 DAN 2020 (Tidak diaudit), SERTA MARCH 31, 2021 AND 2020 (Unaudited), AND FOR THE
TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR YEARS ENDED DECEMBER 31, 2020 AND 2019
31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of
kecuali dinyatakan lain) Foreign Currency, unless otherwise stated)
3 1 Ma re t 2 0 2 0 / 3 1 De s e mb e r 3 1 De s e mb e r
Ma rc h 3 1, 2 0 2 0 2020/ 2 0 19 /
3 1 Ma re t 2 0 2 1/ (Tid a k d ia u d it/ De c e m b e r 3 1, De c e m b e r 3 1,
Ma rc h 3 1, 2 0 2 1 Un a u d it e d ) 2020 2 0 19
P ENJUALAN DAN S A LES A ND S ER V IC E
P ENDAP ATAN JAS A 1.067.870 1.051.430 3.775.316 4.885.772 R EV ENUES
B EB AN P O KO K
P ENDAP ATAN (831.919) (915.394) (3.217.408) (4.197.484) C O S T O F R EV ENUES
LAB A KO TO R 235.951 136.036 557.908 688.288 G R O S S P R O FIT
P e nda pa ta n la in- la in 40.592 24.443 71.543 123.412 Othe r inc ome
Be ba n pe njua la n da n S e lling and dis tribution
dis tribus i (26.100) (30.802) (111.045) (149.673) e xpe ns e s
Be ba n umum da n Ge ne ral and adminis trative
a dminis tra s i (23.603) (26.002) (130.625) (147.781) e xpe ns e s
Be ba n ke ua nga n (51.124) (60.548) (205.664) (261.675) Financ ial e xpe ns e s
Be ba n la in- la in (25.512) (137.796) (27.162) (19.266) Othe r e xpe ns e s
LABA (RUGI) S EBELUM INCOME (LOS S ) BEFORE
TAKS IRAN P ENGHAS ILAN PROVIS ION FOR TAX
(BEBAN) P AJ AK 150.204 (94.669) 154.955 233.305 INCOME (EXPENS E)
TAKS IRAN P ENGHAS ILAN PROVIS ION FOR TAX
(BEBAN) P AJ AK : INCOME (EXPENS E) :
Kini (27.567) - (41.423) (59.131) Curre nt
Ta ngguha n (989) 19.477 62.203 11.532 De fe rre d
J UMLAH TAKS IRAN TOTAL PROVIS ION FOR
BEBAN P AJ AK (28.556) 19.477 20.780 (47.599) TAX EXPENS E
LAB A (RUG I) P ERIO DE NET INC O ME (LO S S )
B ERJALAN 121.648 (75.192) 175.735 185.706 FO R THE P ER IO D
P ENG HAS ILAN O THER C O MP R EHENS IV E
KO MP REHENS IF LAIN INC O ME
P O S - P O S YANG TIDAK ITEM NO T TO B E
AKAN DIREKLAS IFIKAS I R EC LA S S IFIED TO
KE LAB A RUG I P R O FIT O R LO S S
S urplus re va lua s i - - 87.178 - Re valuation s urplus
Ke untunga n (ke rugia n)
a ktua ria 54.786 - (11.241) (3.258) Ac tuarial gain (los s e s )
P a ja k pe ngha s ila n te rka it Inc ome tax re late d to ite m
pos - pos ya ng tida k a ka n not to be re c las s ifie d
dire kla s ifika s i ke la ba rugi (10.409) - (14.428) 815 to profit or los s
P ENG HAS ILAN C O MP R EHENS IV E
KO MP REHENS IF LAIN INC O ME FO R
P ERIO DE B ERJALAN THE P ER IO D NET
S ETELAH P AJAK 44.377 - 61.509 (2.443) O F TA X
JUMLAH LAB A (RUG I) TO TA L C O MP R EHENS IV E
KO MP REHENS IF INC O ME (LO S S )
P ERIO DE B ERJALAN 16 6 . 0 2 5 (7 5 . 19 2 ) 2 3 7 .2 4 4 18 3 . 2 6 3 FO R THE P ER IO D
384
Page 413
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENT OF CHANGE IN EQUITY
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA 31 MARET 2021 DAN 2020 FOR THE THREE MONTH PERIOD THEN ENDED MARCH 31, 2021 AND 2020
(Tidak diaudit), SERTA TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN (Unaudited), AND FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2020 AND 2019
2019
(Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of Foreign Currency, unless
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, kecuali dinyatakan lain) otherwise stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk / Equity Attributable to Owners of the Parent Entity
Komponen Ekuitas Lainnya/ Other Equity Components
Modal T ambahan
Ditempatkan dan Modal Disetor- Saham Surplus Kerugian
Disetor Penuh/ Neto/ diperoleh Revaluasi/ Aktuaria/ Saldo Laba/
Issued and Fully Additional Paid-in kembali/ Revaluation Actuarial Retained Jumlah Ekuitas/
Paid Capital Capital-Net Treasury Stocks Surplus Losses Earnings Total Equity
Saldo 1 Januari 2019 718.599 500.891 (11.406) 1.044.896 (26.114) 688.812 2.915.678 Balance as of January 1, 2019
Penghasilan komprehensif lainnya - - - - (2.444) - (2.444) Other comprehensive income
Laba bersih tahun berjalan - - - - - 185.706 185.706 Net income for the year
Saldo 31 Desember 2019 718.599 500.891 (11.406) 1.044.896 (28.558) 874.518 3.098.940 Balance as of December 31, 2019
Penghasilan komprehensif lainnya - - - 70.614 (9.105) - 61.509 Other comprehensive income
Saham treasury - (11) (659) - - - (670) Treasury Stocks
Laba bersih tahun berjalan - - - - - 175.735 175.735 Net income for the year
Saldo 31 Desember 2020 718.599 500.880 (12.065) 1.115.510 (37.663) 1.050.253 3.335.514 Balance as of December 31, 2020
385
Page 414
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS - Lanjutan STATEMENT OF CHANGE IN EQUITY - Continued
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA 31 MARET 2021 DAN 2020 FOR THE THREE MONTH PERIOD THEN ENDED MARCH 31, 2021 AND 2020
(TIDAK DIAUDIT), SERTA TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 (UNAUDITED), AND FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2020 AND 2019
DAN 2019
(Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of Foreign Currency, unless
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, kecuali dinyatakan lain) otherwise stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk / Equity Attributable to Owners of the Parent Entity
Komponen Ekuitas Lainnya/ Other Equity Components
Modal T ambahan
Ditempatkan dan Modal Disetor- Saham Surplus Kerugian
Disetor Penuh/ Neto/ diperoleh Revaluasi/ Aktuaria/ Saldo Laba/
Issued and Fully Additional Paid-in kembali/ Revaluation Actuarial Retained Jumlah Ekuitas/
Paid Capital Capital-Net Treasury Stocks Surplus Losses Earnings Total Equity
Saldo 1 Januari 2020 718.599 500.891 (11.406) 1.044.896 (28.558) 874.518 3.098.940 Balance as of January 1, 2020
Saham treasury - (11) (659) - - - (670) Treasury Stocks
Rugi bersih periode berjalan - - - - - (75.192) (75.192) Net loss for the period
Saldo 31 Maret 2020 718.599 500.880 (12.065) 1.044.896 (28.558) 799.326 3.023.078 Balance as of March 31,2020
Saldo 1 Januari 2021 718.599 500.880 (12.065) 1.115.510 (37.663) 1.050.253 3.335.514 Balance as of January 1, 2021
Penghasilan komprehensif lainnya - - - - 44.377 - 44.377 Other comprehensive income
Laba bersih periode berjalan - - - - - 121.648 121.648 Net income for the period
Saldo 31 Maret 2021 718.599 500.880 (12.065) 1.115.510 6.714 1.171.901 3.501.539 Balance as of March 31,2021
386
Page 415
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (ENTITAS INDUK)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN ARUS KAS STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR FOR THE THREE MONTH PERIOD THEN ENDED
PADA 31 MARET 2021 DAN 2020 (Tidak diaudit), SERTA MARCH 31, 2021 AND 2020 (Unaudited), AND FOR THE
TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR YEARS ENDED DECEMBER 31, 2020 AND 2019
31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands
kecuali dinyatakan lain) of Foreign Currency, unless otherwise stated)
3 1 Ma re t 2 0 2 0 / 3 1 De s e mb e r 3 1 De s e mb e r
Ma rc h 3 1, 2 0 2 0 2020/ 2 0 19 /
3 1 Ma re t 2 0 2 1/ (Tid a k d ia u d it/ De c e m b e r 3 1, De c e m b e r 3 1,
Ma rc h 3 1, 2 0 2 1 Un a u d it e d ) 2020 2 0 19
ARUS KAS DARI C A S H FLO W S FR O M
AKTIVITAS O P ERAS I O P ER A TING A C TIV ITIES
P e ne rima a n ka s da ri Cas h re c e ipt from
pe la ngga n 1.073.111 1.075.906 3.725.924 4.746.367 c us tome rs
P e mba ya ra n ka s ke pa da
pe ma s ok, ka rya wa n Cas h paid to s upplie rs
da n la in- la in (691.798) (1.193.140) (3.152.017) (3.955.969) e mploye e s and othe rs
Ka s ya ng diha s ilka n da ri Cas h ge ne rate d from
ope ra s i 381.313 (117.234) 573.907 790.398 ope rations
P e mba ya ra n bia ya
ke ua nga n (51.124) (60.549) (205.665) (261.675) Payme nt of financ e c os t
P e mba ya ra n pa ja k
pe ngha s ila n (2.825) (15.910) (19.793) (76.306) Payme nt of inc ome tax
P e ne rima a n da ri re s titua s i
pa ja k 133.703 - - - Re c e ipt of tax re fund
P e ne rima a n pe ngha s ila n
ke ua nga n 107 1.967 2.030 8.932 Re c e ipt of financ e inc ome
Ka s Ne to Dipe role h da ri Ne t Cas h Provide d by
(diguna ka n) untuk (us e d in) Ope rating
Aktivita s Ope ra s i 461.174 (191.726) 350.479 461.349 Ac tivitie s
ARUS KAS DARI C A S H FLO W S FR O M
AKTIVITAS INVES TAS I INV ES TING A C TIV ITIES
Proc e e ds from s ale of
prope rty, plant and
Ha s il pe njua la n a s e t te ta p - - 72 82 e quipme nt
Ac quis itions of prope rty,
P e role ha n a s e t te ta p (5.913) (3.832) (47.061) (30.717) plant and e quipme nt
Addition on advanc e s of
P e na mba ha n ua ng muka prope rty, plant
pe mbe lia n a s e t te ta p (11.979) (12.761) - (14.031) and e quipme nt
P e ngura nga n (P e na mba ha n) De c re as e (Addition) of
a s e t tida k la nc a r la innya 4.069 (8.116) (19.271) (94.495) Othe r non- c urre nt as s e ts
P e mba ya ra n piuta ng Payme nt of re late d
be re la s i (14) (13) - 826 re c e ivable
Ka s Ne to ya ng
Diguna ka n untuk Ne t Cas h Us e d in
Aktivita s Inve s ta s i (13.837) (24.722) (66.260) (138.335) Inve s ting Ac tivitie s
ARUS KAS DARI AKTIVITAS C A S H FLO W S FR O M
P ENDANAAN FINA NC ING A C TIV ITIES
P e mba ya ra n uta ng s e wa Payme nt of financ e le as e
pe mbia ya a n (686) (2.607) (9.082) (9.401) liabilitie s
P e na mba ha n (pe nuruna n) Ne t inc re as e (de c re as e )
be rs ih da ri uta ng ba nk from s hort- te rm bank
ja ngka pe nde k (422.099) 75.094 (231.913) (114.044) loans
P e mba ya ra n untuk uta ng Payme nts to long- te rm
ba nk ja ngka pa nja ng (46.530) (51.953) (202.792) (207.811) bank loans
P e na mba ha n
(pe mba ya ra n) uta ng Addition (payme nt) of de bt
piha k be re la s i - 53 (56) (5.051) re late d partie s
Ka s Ne to Dipe role h da ri Ne t Cas h Provide d by
(diguna ka n) untuk Aktivita s (Us e d In) Financ ing
P e nda na a n (469.315) 20.587 (443.843) (336.307) Ac tivitie s
387
Page 416
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (ENTITAS INDUK)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN ARUS KAS - Lanjutan STATEMENT OF CASH FLOWS - Continued
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR FOR THE THREE MONTH PERIOD THEN ENDED
PADA 31 MARET 2021 DAN 2020 (Tidak diaudit), SERTA MARCH 31, 2021 AND 2020 (Unaudited), AND FOR THE
TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR YEARS ENDED DECEMBER 31, 2020 AND 2019
31 DESEMBER 2020 DAN 2019
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands
kecuali dinyatakan lain) of Foreign Currency, unless otherwise stated)
3 1 Ma re t 2 0 2 0 / 3 1 De s e mb e r 3 1 De s e mb e r
Ma rc h 3 1, 2 0 2 0 2020/ 2 0 19 /
3 1 Ma re t 2 0 2 1/ (Tid a k d ia u d it/ De c e m b e r 3 1, De c e m b e r 3 1,
Ma rc h 3 1, 2 0 2 1 Un a u d it e d ) 2020 2 0 19
KENAIKAN (P ENURUNAN) (DEC R EA S E) IN C A S H
B ERS IH KAS DAN A ND C A S H
S ETARA KAS (21.978) (195.861) (159.624) (13.293) EQ UIV A LENTS
C A S H A ND C A S H
EQ UIV A LENTS A T
KAS DAN S ETARA KAS B EG INNING O F
AWAL TAHUN 58.649 218.291 218.291 231.679 Y EA R
EFFEC TS O F
EX C HA NG E
DAMP AK P ERUB AHAN DIFFER ENC ES O N
KURS P ADA KAS DAN C A S H A ND C A S H
S ETARA KAS 158 1.511 (18) (95) EQ UIV A LENTS
C A S H A ND C A S H
KAS DAN S ETARA KAS EQ UIV A LENTS A T
AKHIR P ERIO DE 36.829 23.941 58.649 218.291 THE END O F P ER IO D
388
Names mentioned 120 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.9 ×22
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.9
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
PT Steel Pipe Industry
p.13 ×6
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.13 ×5
unresolved
org
PT Spindo Engineering Industry.
p.18 ×6
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.19
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.19
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.19
unresolved
org
Spindo Tbk
p.19 ×7
unresolved
person
Dr. Ir. Yohanes Wilion
· Notaris
p.19 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×8
unresolved
org
KPS
p.24 ×7
unresolved
org
PT Spindo Engineering
p.27
unresolved
org
PT Sanko Steel
p.27
unresolved
org
PT Poses
p.27
unresolved
person
Dr. Asep Supyadillah
· Ketua
p.56
unresolved
person
Aini Masruroh, SEI, MM
· Anggota
p.56
unresolved
person
SEI
p.56
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.60 ×2
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.60 ×2
unresolved
org
Bank Garansi
p.61
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.62
unresolved
org
Bank Shinhan
p.65
unresolved
org
PT Sarana Surya Sakti
p.65 ×2
unresolved
org
PT Sarana Steel Corporation
p.65
unresolved
org
PT Citra Cakra Logam
p.65
unresolved
org
PT Resona Indonesia Finance
p.67 ×3
unresolved
org
PT BCA Finance
p.67 ×3
unresolved
org
PT Hino Indonesia
p.67
unresolved
org
PT Essar Indonesia
p.68
unresolved
org
PT Jindal Stainless Indonesia. Sedangkan
p.68
unresolved
org
Bank CTBC Indonesia
p.69
unresolved
org
PT Mitshubishi UFJ Lease
p.69
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.70 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Catatan
p.132
unresolved
person
Marina Soewana
· Notaris
p.132 ×3
unresolved
person
Helen Sisceriany Ajinata
· Notaris
p.155 ×4
unresolved
org
PT Shinhan Sekuritas Indonesia
p.156 ×2
unresolved
org
PT Makinta Sekuritas
p.156 ×2
unresolved
org
Bhakti Investama Tbk.
p.156 ×2
unresolved
org
PT Bali Securities
p.156
unresolved
org
PT Brushindo Cemerlang
p.156
unresolved
org
PT Ultra Prima Abadi
p.156
unresolved
org
PT Waykandis
p.156
unresolved
org
Sarana Central Bajatama Tbk.
p.157 ×3
unresolved
org
Yayasan Pharmasi
p.157
unresolved
org
PT Indonesia Steel Tube Works Direksi Ibnu Susanto
p.157
unresolved
org
PT Nugraha Purnama
p.157 ×2
unresolved
org
PT Fuji Technology Indonesia
p.157
unresolved
org
PT Mitra Graha Andalan
p.157
unresolved
org
PT Buana Maju Selaras
p.157
unresolved
org
PT Ready Indah
p.157 ×2
unresolved
org
PT Djawa Indah
p.157
unresolved
org
PT Pah Tsung School
p.157
unresolved
org
PT Menara Prambanan
p.157
unresolved
org
PT Sarana Steel Engineering
p.157
unresolved
org
PT Kasih Jatim
p.157
unresolved
org
PT Nar Stainless Steel Center
p.157
unresolved
org
PT Indometal Centraltama Industry
p.157
unresolved
org
PT Radjin Steel Pipe Industry
p.157
unresolved
org
PT Cahaya Onderdil Sepeda
p.157
unresolved
org
PT Djawa Mulia
p.157
unresolved
person
Hudianto
p.160 ×3
unresolved
person
Prajitno
p.160
unresolved
—
Johanes Wahyudi Edward
· Sekretaris Perusahaan
p.162
unresolved
org
PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
p.163
unresolved
org
Evergreen Invesco Tbk
p.163 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.163 ×2
unresolved
—
Faksmili
p.164
unresolved
org
Jaya Pari Steel Tbk.
p.164 ×2
unresolved
org
PT Multi Prawn Indonesia
p.166
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.175
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.175
unresolved
person
Sitaresmi Puspadewi Subianto
· Notaris
p.177
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.