Skip to content
Back to announcement

20241128_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31792632.pdf

Other Text extracted SUPR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           071/DIR-STP/XI/2024

 Nama Perusahaan                       Solusi Tunas Pratama Tbk

 Kode Emiten                           SUPR

 Lampiran                              1
                                       Penandatangan Perjanjian Fasilitas Bersama Pembiayaan antara SUPR,
 Perihal
                                       Protelindo, Iforte, IBST dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Solusi Tunas Pratama Tbk

 Bidang Usaha                                  Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
                                               independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan


 Telepon                                       (021) 57900505

 Faksimili                                     (021) 57950077

 Alamat Surat Elektronik (email)               Corporate.Secretary@stptower.com


 Tanggal Kejadian                              25 November 2024
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatangan Perjanjian Fasilitas Bersama Pembiayaan
                                               antara SUPR, Protelindo, Iforte, IBST dengan PT Bank
                                               Syariah Indonesia Tbk

 Uraian Informasi atau Fakta Material          Penandatangan Perjanjian Fasilitas Bersama Pembiayaan
                                               tertanggal 25 November 2024 antara Perseroan, Protelindo,
                                               Iforte, dan IBST sebagai para peminjam dan Bank sebagai
                                               pemberi pinjaman (Perjanjian Fasilitas).

                                               Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
                                               Perjanjian Fasilitas:
                                               1. Komitmen : IDR1.000.000.000.000.
                                               2. Tanggal Jatuh Tempo Akhir : 60 bulan sejak tanggal
                                               realisasi pembiayaan.
                                               3. Para peminjam akan secara tanggung renteng untuk
                                               memastikan pemenuhan kewajiban di antara para peminjam
                                               berdasarkan Perjanjian Fasilitas.
                                               4. Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia.

                                               1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas merupakan transaksi
                                               afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
                                               (i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman
                                               yang diterima secara langsung dari bank; dan
                                               (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                               pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                               secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                               Terkendali
                                               2. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas di atas bukan
                                               merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
                                               dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi
                                               material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                                               No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                               Perubahan Kegiatan Usaha.
Page 2
Dampak kejadian, informasi atau fakta         Pelaksanaan atas Perjanjian Fasilitas tersebut tidak memiliki
material tersebut terhadap kegiatan           dampak negatif yang material yang merugikan terhadap
operasional, hukum, kondisi keuangan,         kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
atau kelangsungan usaha Emiten atau           kelangsungan usaha Perseroan
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Solusi Tunas Pratama Tbk




SUPR Approver

approver




Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com



Nama Pengirim                      SUPR Approver

Jabatan                            approver
Tanggal dan Waktu                  28-11-2024 18:06

Lampiran                          1. 281124_SUPR_Informasi Material (BSI).pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Solusi Tunas Pratama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Solusi Tunas Pratama Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            071/DIR-STP/XI/2024

 Issuer Name                          Solusi Tunas Pratama Tbk

 Issuer Code                          SUPR

 Attachment                           1

 Subject                              Signing of Jointly Facility Agreement between SUPR, Protelindo, Iforte, IBST
                                      with PT Bank Syariah Indonesia Tbk

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             Solusi Tunas Pratama Tbk

 Business Activities                          Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
                                              independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan

 Telephone                                    (021) 57900505

 Faximile                                     (021) 57950077

 Email Address                                Corporate.Secretary@stptower.com


 Date of Event                                25 November 2024

                                              Signing of Jointly Facility Agreement between SUPR,
 Type of Material Information or Facts        Protelindo, Iforte, IBST with PT Bank Syariah Indonesia Tbk

 Description of Material Information or       The Signing of the Jointly Facility Agreement November 25,
 Facts                                        2024, made between the Company, Protelindo, Iforte, and
                                              IBST as borrowers and Bank as the lender (Facility
                                              Agreement).

                                              The following are the key terms and conditions under the
                                              Facility Agreement:
                                              1. Commitment: IDR1.000.000.000.000.
                                              2. Final Maturity Date: 60 months prior to the realization date
                                              of the facility.
                                              3. The Borrowers will provide a joint liability to ensure the
                                              fulfillment obligations among the borrowers under the Facility
                                              Agreement
                                              4. Governing Laws: Law of Indonesia.

                                              1. The execution of the Facility Agreement is an affiliated
                                              transaction as referred to:
                                              (i) Clause 6 section (1) letter (d) of OJK Rule 42, i.e. a loan
                                              received directly from banks; and
                                              (ii) Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a corporate
                                              guarantee provided to bank in relation to the loan granted to a
                                              public company or its subsidiaries.
                                              2. The signing of the Facility Agreement is not a conflict-of-
                                              interest transaction of the Company as referred to POJK 42
                                              and not a material transaction as referred to the OJK
                                              Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions
                                              and Change of Business Activities.


 Impact of event, material information or     The performance of such Facility Agreement does not have
 facts towards Issuers or Public              negative material impact to the operational, legal, financial
 Company’s operational activities, legal,     condition or continuity of the Company's business.
 financial condition, or going concern
Page 4
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Solusi Tunas Pratama Tbk




SUPR Approver

approver




Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com



Sender Name                          SUPR Approver

Function                             approver

Date and Time                        28-11-2024 18:06

Attachment                          1. 281124_SUPR_Informasi Material (BSI).pdf


   This is an official document of Solusi Tunas Pratama Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. Solusi Tunas Pratama Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published28 Nov 2024
Pages4
Characters9,822
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Solusi Tunas Pratama Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×22
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.1 ×11
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk SUPR p.2 ×2
unresolved — SUPR Approver · approver p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result