Back to announcement
20241128_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31792628.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 159/CS-OJK/SMN/XI/24
Nama Perusahaan Sarana Menara Nusantara Tbk
Kode Emiten TOWR
Lampiran 1
Penandatangan Perjanjian Fasilitas Bersama Pembiayaan antara Protelindo,
Perihal
Iforte, SUPR, IBST dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Sarana Menara Nusantara Tbk
Bidang Usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telepon (021) - 23585500
Faksimili (021) - 23586446
Alamat Surat Elektronik (email) Monalisa.irawan@protelindo.net
Tanggal Kejadian 25 November 2024
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perjanjian Fasilitas Bersama Pembiayaan
antara Protelindo, Iforte, SUPR, IBST dengan PT Bank
Syariah Indonesia Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perjanjian Fasilitas Bersama Pembiayaan
tertanggal 25 November 2024 antara Protelindo, Iforte, SUPR
dan IBST sebagai para peminjam dan Bank sebagai pemberi
pinjaman (Perjanjian Fasilitas).
Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
Perjanjian Fasilitas:
1. Komitmen : IDR1.000.000.000.000.
2. Tanggal Jatuh Tempo Akhir: 60 bulan sejak tanggal
realisasi pembiayaan.
3. Para peminjam akan secara tanggung renteng untuk
memastikan pemenuhan kewajiban di antara para peminjam
berdasarkan Perjanjian Fasilitas
4. Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia.
1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42
Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan
Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka;
dan
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan
(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali
2. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas di atas bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Perjanjian Fasilitas tersebut tidak memiliki
material tersebut terhadap kegiatan dampak negatif yang material yang merugikan terhadap
operasional, hukum, kondisi keuangan, kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
atau kelangsungan usaha Emiten atau kelangsungan usaha Perseroan
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Page 3
Nama Pengirim Monalisa Irawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 28-11-2024 17:51
Lampiran 1. 281124_TOWR_Informasi Material (BSI).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 159/CS-OJK/SMN/XI/24
Issuer Name Sarana Menara Nusantara Tbk
Issuer Code TOWR
Attachment 1
Subject Signing of Jointly Facility Agreement between Protelindo, Iforte, SUPR, IBST
with PT Bank Syariah Indonesia Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Sarana Menara Nusantara Tbk
Business Activities Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telephone (021) - 23585500
Faximile (021) - 23586446
Email Address Monalisa.irawan@protelindo.net
Date of Event 25 November 2024
Signing of Jointly Facility Agreement between Protelindo,
Type of Material Information or Facts Iforte, SUPR, IBST with PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Description of Material Information or The Signing of the Jointly Facility Agreement November 25,
Facts 2024, made between Protelindo, Iforte, SUPR, and IBST as
borrowers and Bank as the lender (Facility Agreement).
The following are the key terms and conditions under the
Facility Agreement:
1. Commitment: IDR1.000.000.000.000.
2. Final Maturity Date: 60 months prior to the realization date
of the facility.
3. The Borrowers will provide a joint liability to ensure the
fulfillment obligations among the Borrowers under the Facility
Agreement
4. Governing Laws: Law of Indonesia.
1. The execution of the Facility Agreement is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Regulation No.
42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
Interest Transaction (OJK Rule 42), i.e. a transaction between
the subsidiaries whose at least 99% of their shares are owned
by the Public Company; and
(ii) Clause 6 section (1) letter (d) of OJK Rule 42, i.e. a loan
received directly from banks; dan/ and
(iii) Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a corporate
guarantee provided to bank in relation to the loan granted to a
public company or its subsidiaries.
2. The signing of the Facility Agreement is not a conflict-of-
interest transaction of the Company as referred to POJK 42
and not a material transaction as referred to the OJK
Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions
and Change of Business Activities.
Page 5
Impact of event, material information or The performance of such Facility Agreement does not have
facts towards Issuers or Public negative material impact to the operational, legal, financial
Company’s operational activities, legal, condition or continuity of the Company's business.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Sender Name Monalisa Irawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 28-11-2024 17:51
Attachment 1. 281124_TOWR_Informasi Material (BSI).pdf
This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Monalisa Irawan
· Corporate Secretary
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.