Skip to content
Back to announcement

20241128_MMIX_Perubahan Profesi Penunjang_31792209_lamp4.pdf

Other Text extracted MMIX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.946
PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk.

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk
No: 002/KEP-DEKOM/MMI/XI1/2024

TENTANG

PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK (“AP”) DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK (“KAP”)
LAPORAN KEUANGAN PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk.

Menimbang

Mengingat

Menetapkan

1

Bahwa dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas informasi keuangan dan
tata kelola yang baik diperlukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.

Bahwa untuk memenuhi Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang
telah dilaksanakan pada tanggal 05 Juni 2024, Dewan Komisaris diberi kuasa dan
wewenang untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa
Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 29/POJK.04/2016 tentang Laporan
Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Akta Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Multi Medika Internasioanal Tbk
No. 24 Tanggal 05 Juni 2024

Surat Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik.

Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam rangka audit atas
informasi keuangan historis tahunan untuk tahun buku 2024 sebagai berikut

Akuntan Publik

a. Nama : Henri Martha, CPA

b. Nomor Registrasi No. Registrasi: AP.1691
c. No. STTD: STTD.AP-60/PM.223/2021

d. Tahun Penugasan : 2024

Kantor Akuntan Publik

a. Nama : KAP Hadori, Sugiarto, Adi & Rekan
b. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD: KAP-00010/PM.22/2017

Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA

&0212963-6078 (CJ 081519198888 XI corpsec@multimed.co.id
Page 2 OCR 0.908
PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk.

Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini sampai
dengan jangka waktu yang sama dengan masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar Perseroan :

Ditetapkan di Jakarta, 28 November 2024

Dewan Komisaris
PT Multi Medika Internasional, Tbk.

BI Pe —

Hillary Josephine Allen Feliciano Togu Cornetius Simanjuntak
Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen

Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA
&0212963-6078 (CJ 081519198888 DX corpsec@multimed.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published28 Nov 2024
Pages2
Characters2,436
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk p.1 ×11
linked person Hillary Josephine p.2
linked person Allen Feliciano p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Henri Martha p.1
unresolved org Multi Medika Internasioanal Tbk p.1 ×2
unresolved org Hadori p.1
unresolved org Adi & Rekan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result