Back to announcement
20241128_MMIX_Perubahan Profesi Penunjang_31792209_lamp4.pdf
Other Text extracted MMIXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.946
PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk. KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk No: 002/KEP-DEKOM/MMI/XI1/2024 TENTANG PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK (“AP”) DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK (“KAP”) LAPORAN KEUANGAN PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk. Menimbang Mengingat Menetapkan 1 Bahwa dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas informasi keuangan dan tata kelola yang baik diperlukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Bahwa untuk memenuhi Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah dilaksanakan pada tanggal 05 Juni 2024, Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Akta Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Multi Medika Internasioanal Tbk No. 24 Tanggal 05 Juni 2024 Surat Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan untuk tahun buku 2024 sebagai berikut Akuntan Publik a. Nama : Henri Martha, CPA b. Nomor Registrasi No. Registrasi: AP.1691 c. No. STTD: STTD.AP-60/PM.223/2021 d. Tahun Penugasan : 2024 Kantor Akuntan Publik a. Nama : KAP Hadori, Sugiarto, Adi & Rekan b. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD: KAP-00010/PM.22/2017 Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA &0212963-6078 (CJ 081519198888 XI corpsec@multimed.co.id
Page 2 OCR 0.908
PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk. Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan jangka waktu yang sama dengan masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan : Ditetapkan di Jakarta, 28 November 2024 Dewan Komisaris PT Multi Medika Internasional, Tbk. BI Pe — Hillary Josephine Allen Feliciano Togu Cornetius Simanjuntak Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA &0212963-6078 (CJ 081519198888 DX corpsec@multimed.co.id
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Multi Medika Internasioanal Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Hadori
p.1
unresolved
org
Adi & Rekan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.