Back to announcement
20241128_AGII_Perubahan Profesi Penunjang_31792290_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review AGIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.947
Ny. IRA SUDJONO, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., Notaris - PPAT Jl. Kemanggisan Raya No.78, Jakarta Barat Tlp. (021) 53666279, 5349240 Email. notarisirasudjono@gmail.com Nomor : 067/VI/2024 Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang SahamTahunan PT Samator Indo Gas Tbk (“Perseroan”) Kepada YTH. Direksi PT Samator Indo Gas Tbk Di Jakarta Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan sebagai berikut : Il Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024, bertempat di The Westin Jakarta — Medan Room Lt.1, Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav.C-22A, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940, yang dimulai sejak Pk. 10.05 WIB sampai dengan Pk. 11.05 WIB, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Samator Indo Gas Tbk, (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), sebagaimana telah dimuat dalam akta saya, Notaris, tertanggal 24 Juni 2024 Nomor : 159, dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023. 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2023. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024. 4. Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan Tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024. 5. Persetujuan atas penjaminan sebagian aset-aset Perusahaan (sepanjang diperlukan) untuk menjamin pinjaman-pinjaman yang akan diperoleh Perseroan. 6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 3 Maksud dan Tujuan dan Pasal 16 ayat 10 huruf C Tugas dan Wewenang Direksi: dan 7. Pengesahan atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022, Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I 2023, dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap | 2023. Ill Bahwa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah sebagai berikut : Anggota Direksi : Hadir secara fisik di tempat Rapat : Direktur Utama : Bapak Rachmat Harsono, B.Sc., MBA. Wakil Direktur Utama : Bapak Ir. Ferryawan Utomo, M.M. Direktur : Ibu Imelda Mulyani Harsono, B.A., M.M., LLM.
Page 2 OCR 0.946
Ny. IRA SUDJONO, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., Notaris - PPAT Jl. Kemanggisan Raya No.78, Jakarta Barat Tlp. (021) 53666279, 5349240 Email. notarisirasudjono@gmail.com VI. Direktur : Ibu Nini Liemijanto, S.E. Akt., MBA. Direktur : Bapak Budi Susanto. Direktur : Bapak Octavianus Santoso Rastanto, S.T. Direktur : Bapak Djanarko Tjandra, Dipl.Ing., MSc. Anggota Dewan Komisaris : Hadir secara fisik di tempat Rapat : Komisaris Utama : Bapak Heyzer Harsono. Wakil Komisaris Utama : Bapak Rasid Harsono. Wakil Komisaris Utama : Bapak Setyo Wahono, S.E., M.M. Komisaris Independen : Bapak Doktor Doktor Robiyanto, S.E., M.M. Bahwa Pemegang Saham Perseroan yang hadir dan/atau terwakili dalam Rapat, yaitu sejumlah 2.891.646.800 saham atau sama dengan 94.2934 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor oleh Perseroan. Bahwa untuk setiap pembahasan Mata Acara Rapat tersedia kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait. Bahwa jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : Mata Acara Rapat Pertama sebanyak NIHIL orang Pemegang Saham dan/atau Kuasanya: Mata Acara Rapat Kedua sebanyak NIHIL orang Pemegang Saham dan/atau Kuasanya: Mata Acara Rapat Ketiga sebanyak NIHIL orang Pemegang Saham dan/atau Kuasanya: Mata Acara Rapat Keempat sebanyak NIHIL orang Pemegang Saham dan/atau Kuasanya, Mata Acara Rapat Kelima sebanyak NIHIL orang Pemegang Saham dan/atau Kuasanya, Mata Acara Rapat Keenam sebanyak NIHIL orang Pemegang Saham dan/atau Kuasanya: Mata Acara Rapat Ketujuh sebanyak NIHIL orang Pemegang Saham dan/atau Kuasanya: Bahwa mekanisme pengambilan keputusan di dalam Rapat adalah sebagai berikut : 1. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Namun begitu, karena sebagian pemegang saham atau kuasa pemegang saham tidak hadir secara fisik maka keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan ketentuan kuorum untuk masing-masing Mata Acara Rapat, yang ditentukan dalam Anggaran Dasar, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Undang Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Suara pemegang saham yang dihitung mencakup suara yang telah disampaikan sebelumnya melalui Electronic General Meeting System KSEI (atau “eASY KSEI”), suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, suara yang diberikan melalui virtual e-voting dan suara pemegang saham yang hadir secara fisik di Rapat ini.
Page 3 OCR 0.919
Ny. IRA SUDJONO, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M,, Notaris - PPAT Jl. Kemanggisan Raya No.78, Jakarta Barat Tlp. (021) 53666279, 5349240 Email. notarisirasudjono@gmail.com VII. Bahwa hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : Mata Acara Pertama Rapat 8 -Tidak Setuju : 0 saham: -Abstain : 0 saham, -Setuju 1 2.891.646.800 saham, Mata Acara Kedua Rapat £ -Tidak Setuju : 0 saham, -Abstain : 0 saham, -Setuju 1 2.891.646.800 saham, Mata Acara Ketiga Rapat - -Tidak Setuju : 47.797.700 saham, -Abstain : 0 saham, -Setuju 1 2.843.849.100 saham, Mata Acara Keempat Rapat : -Tidak Setuju : O saham, -Abstain : 0 saham, -Setuju : 2.891.646.800 saham, Mata Acara Kelima Rapat : -Tidak Setuju 1 48.435.600 saham: -Abstain : 0 saham, -Setuju 1 2.843.211.200 saham, Mata Acara Keenam Rapat : -Tidak Setuju 1 48.435.600 saham, -Abstain : O saham, -Setuju 1 2.843.211.200 saham, Mata Acara Rapat Ketujuh : Mengingat Mata Acara Ketujuh bersifat laporan Maka tidak dilakukan pengambilan keputusan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Keputusan pada Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, Kelima dan, Keenam disetujui oleh Rapat. VIII. Bahwa Rapat telah membuat keputusan-keputusan sebagai berikut : Mata Acara Pertama Rapat : 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023, 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (EY Indonesia) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, dalam semua hal yang material sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Kantor Akuntan Publik No. 01294/2.1032/AU.1/04/1179- 1/I/V/2024 yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2024, dan
Page 4 OCR 0.948
Notaris - PPAT Jl. Kemanggisan Raya No.78, Jakarta Barat Tlp. (021) Email. notarisirasudjono@gmail.com 53666279, 5349240 & i 8 LANTI KORAN Memberikan pelunasan dan Pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acgwt-et-de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana. Mata Acara Kedua Rapat : Menyetujui Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2023, sebagai berikut : 1. Sebesar Rp. 5 Miliar ditetapkan untuk menambah cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan digunakan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan. 2. Sebesar Rp. 10,8 per saham atau total Rp. 33,1 miliar dibagikan sebagai dividen tunai untuk Tahun Buku 2023 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai. 3. Sisanya sebesar Rp.127,3 Miliar akan digunakan untuk menambah saldo laba (Retained Earnings) untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan. Mata Acara Ketiga Rapat : Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik/Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya. Mata Acara Keempat Rapat: Aa Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, uang jasa dan tunjangan anggota Direksi untuk Tahun Buku 2024, dan Menyetujui memberi wewenang kepada Pemegang Saham Utama untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Mata Acara Kelima Rapat : L, Menyetujui untuk menjaminkan lebih dari 504 (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau masyarakat melalui penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas melalui penawaran umum, yang demikian satu dan lain dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan Ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal, dan Persetujuan ini berlaku sampai dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya. Memberikan wewenang kepada Direksi untuk melakukan setiap dan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan tindakan tersebut pada butir 1 diatas, dengan memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan syarat-
Page 5 OCR 0.950
Ny. IRA SUDJONO, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., Notaris - PPAT Jl. Kemanggisan Raya No.78, Jakarta Barat Tlp. (021) 53666279, 5349240 Email. notarisirasudjono@gmail.com syarat dan ketentuan Ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal. Mata Acara Keenam Rapat : 1. Menyetujui merubah Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 3 Maksud dan Tujuan dan Pasal 16 ayat 10 huruf C Tugas dan Wewenang Direksi sebagaimana telah dipaparkan, yaitu : a. Perubahan pada Pasal 3 Maksud dan Tujuan dengan menambahkan KBLI 43223 instalasi Minyak dan Gas: dan b. Merubah Pasal 16 ayat 10 huruf C Tugas dan Wewenang Direksi menjadi sebagai berikut: “10. Direksi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan, untuk: a. Meminjam atau menjaminkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) dengan nilai di atas Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah): b. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada Perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar negeri, c. Membeli, menjual dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan Perusahaan atau membebankan harta kekayaan Perseroan dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), d. Mengikat Perseroan sebagai penjamin.” 2. Menyetujui untuk menguraikan dan/atau menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan secara lengkap 1 (satu) akta Notaris, bersamaan dengan keputusan mata acara Rapat ini dan beberapa keputusan perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan pada rapat-rapat sebelumnya serta memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menghadap Pejabat Notaris yang berwenang guna menuangkan hasil Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri, termasuk melakukan Pemberitahuan, Pelaporan dan/atau meminta Persetujuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa terkecuali. Mata Acara Ketujuh Rapat : Pengesahan atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan per 31 Desember 2023, sebagai berikut: e Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022, e Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023, e Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023, Mengingat hal ini bersifat laporan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan untuk Mata Acara Ketujuh.
Page 6 OCR 0.924
Ny. IRA SUDJONO, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si. Notaris - PPAT Jl. Kemanggisan Raya No.78, Jakarta Barat Tlp. (021) 53666279, 5349240 Email. notarisirasudjono@gmail.com Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 24 Juni 2024 Notaris Pengganti Di Jakarta,
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
IRA SUDJONO
p.1 ×9
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.1
unresolved
person
Rachmat Harsono
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Imelda Mulyani Harsono
· Direktur
p.1
unresolved
person
Nini Liemijanto
· Direktur
p.2
unresolved
person
Octavianus Santoso Rastanto
· Direktur
p.2
unresolved
person
Djanarko Tjandra
· Direktur
p.2
unresolved
person
Rasid Harsono.
· Wakil Komisaris Utama
p.2 ×2
unresolved
person
Doktor Doktor Robiyanto
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
227 ms
13 Sep 2026 15:49
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-24',
'meeting_type': 'AGM'}