Back to announcement
20241128_MASA_Penyampaian Bukti Iklan_31792230_lamp2.pdf
Other Text extracted MASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM (“ADENDUM KETERBUKAAN INFORMASI”)
ADENDUM KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA PERUBAHAN STATUS PERSEROAN DARI
PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP TERMASUK RENCANA PENGHAPUSAN PENCATATAN SAHAM-SAHAM
PERSEROAN DARI BURSA EFEK INDONESIA (“RENCANA GO PRIVATE”). ADENDUM KETERBUKAAN INFORMASI INI SANGAT PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
DALAM RANGKA MEMASTIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM PUBLIK TETAP TERLINDUNGI, RENCANA GO PRIVATE DILAKUKAN
SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NO. 3/POJK.04/2021 TANGGAL 22 FEBRUARI 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL DAN PERATURAN NO. I-N TENTANG PEMBATALAN PENCATATAN (DELISTING)
DAN PENCATATAN KEMBALI (RELISTING) PADA LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) NO. KEP-
0054/BEI/05-2024 TANGGAL 6 MEI 2024.
PT MULTISTRADA ARAH SARANA Tbk
Kegiatan Usaha
Industri Ban Kendaraan Bermotor
Berkedudukan di Jawa Barat, Indonesia
Alamat
Jl. Raya Lemahabang Km 58,3, Desa Karang Sari
Kec. Kedung Waringin Cikarang Timur,
Jawa Barat, Indonesia, 17550
Telepon: +622189140758
WhatsApp: +6281188078070
DALAM HAL TERDAPAT KERAGUAN MENGENAI ASPEK APA PUN DARI ADENDUM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU
MENGENAI TINDAKAN YANG HARUS ANDA AMBIL, MAKA ANDA DAPAT BERKONSULTASI DENGAN WAKIL PERANTARA
PEDAGANG EFEK ANDA ATAU WAKIL PERUSAHAAN EFEK TERDAFTAR ANDA, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN ADENDUM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA, SEPANJANG PENGETAHUAN
DAN KEYAKINAN MEREKA, TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN TERKAIT LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM ADENDUM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Adendum Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2024, sebagai tambahan
dan/atau perbaikan atas, dan merupakan satu kesatuan dengan, Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2024 dan Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi
Kepada Pemegang Saham yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2024.
Page 2
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................. i
1. Definisi ....................................................................................................................................................... 1
2. Pernyataan Perseroan ............................................................................................................................... 1
3. Tinjauan Umum Rencana Go Private ......................................................................................................... 1
4. Penawaran Tender dan Harga Penawaran ................................................................................................ 3
5. Pihak yang Melakukan Penawaran Tender ............................................................................................... 3
6. Kegiatan Usaha Perseroan......................................................................................................................... 4
7. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi ................................................................................................... 4
8. Latar Belakang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua ........................................................... 5
9. Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua....................................................................... 6
10. Daftar Tanggal-Tanggal Penting sehubungan dengan Rencana Go Private .............................................. 6
11. Informasi Lain ............................................................................................................................................ 7
Lampiran I: Harga Tertinggi Perdagangan Perseroan 12 Bulan Terakhir sebelum Suspensi Perdagangan
2
Page 3
1. Definisi
Kecuali konteks kalimat mensyaratkan lain, ungkapan-ungkapan dalam Adendum Keterbukaan Informasi
ini mempunyai arti yang sama sebagaimana telah didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi Kepada
Pemegang Saham yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2024 dan Perubahan dan/atau
Tambahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7
November 2024 beserta seluruh penambahan dan/atau perubahannya.
2. Pernyataan Perseroan
Sehubungan dengan Rencana Go Private Perseroan, selain daripada persetujuan Pemegang Saham
Independen Perseroan sebagaimana disyaratkan pada Pasal 64 ayat (1) huruf a dari POJK 3/2021, tidak
terdapat izin, persetujuan atau pemberitahuan lainnya yang perlu dipenuhi oleh Perseroan terlebih
dahulu dari/kepada instansi pemerintah atau pihak ketiga lainnya. Selain itu, sampai dengan tanggal
diterbitkannya Adendum Keterbukaan Informasi ini, tidak ada keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait
dengan rencana perubahan status Perseroan. Perseroan juga menyatakan hal-hal di bawah ini:
a. Rencana Go Private tidak melibatkan restrukturisasi atau reorganisasi Perseroan atau perubahan
atau modifikasi apa pun terhadap ketentuan dan persyaratan dari setiap perjanjian kerja bersama
dan/atau perjanjian kerja antara Perseroan dengan karyawannya.
b. Rencana Go Private tidak dan tidak akan merugikan hak dan kepentingan para pemegang saham
publik.
c. Pelaksanaan atas Rencana Go Private oleh Perseroan tidak dan tidak akan bertentangan dengan
perjanjian hutang piutang yang telah ditandatangani oleh Perseroan sebelumnya. Perseroan dapat
memastikan bahwa tidak terdapat satu pun ketentuan yang berlaku dalam perjanjian hutang
piutang yang memuat/mengandung pembatasan yang akan dilanggar/menjadi dilanggar dengan
dilaksanakannya Rencana Go Private oleh Perseroan.
d. Rencana Go Private akan disusun untuk menjaga agar Perseroan tetap memenuhi semua
kewajiban serta tetap mematuhi aturan terkait yang berlaku bagi Perseroan, sehingga
menghindari dampak negatif pada pemegang saham publik.
3. Tinjauan Umum Rencana Go Private
Pada tanggal 4 Oktober 2024, Perseroan telah mengumumkan Rencana Go Private dengan menerbitkan
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham dan pemberitahuan akan diselenggarakannya RUPSLB
pertama pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta di 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia
(Investor Daily dan Kontan). Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham juga telah dikirimkan
kepada Pemegang Saham melalui surat tercatat sejak tanggal 4 sampai 9 Oktober 2024. Kemudian pada
tanggal 7 November 2024, Perseroan telah mengumumkan Perubahan Dan/Atau Tambahan
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta di 2 (dua)
surat kabar berbahasa Indonesia (Investor Daily dan Kontan). Panggilan untuk menghadiri RUPSLB
pertama telah diumumkan pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta telah diumumkan di surat kabar
yang sama pada tanggal 19 Oktober 2024. RUPSLB pertama terkait dengan Rencana Go Private telah
dilaksanakan pada hari Senin, 11 November 2024 dimana tidak tercapai kuorum kehadiran pada RUPSLB
pertama. Maka, Perseroan kembali mengumumkan panggilan untuk menghadiri RUPSLB kedua dan telah
diumumkan web BEI, KSEI, dan Perseroan serta di 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia (Investor Daily
dan Kontan) pada tanggal 25 November 2024.
3
Page 4
RUPSLB kedua untuk menyetujui Rencana Go Private dijadwalkan pada tanggal 2 Desember 2024 pada
pukul 14.00 WIB sampai selesai, yang akan dilaksanakan di Hotel Kristal, Ruang Meeting Ruby, Tower 2,
Lantai 1, Jl. Terogong Raya Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430. Perseroan juga akan menyelenggarakan
RUPSLB kedua secara elektronik berdasarkan POJK 16/2020 melalui Electronic General Meeting System
KSEI (eASY.KSEI).
Dalam hal persetujuan RUPSLB kedua mengenai Rencana Go Private diperoleh oleh Perseroan,
persetujuan sebagaimana dimaksud di atas akan dianggap juga sebagai pemberian persetujuan atas
seluruh tindakan yang akan ditempuh Perseroan terkait dengan proses Go Private, termasuk hal-hal
sebagai berikut:
a. berkaitan dengan perubahan status Perseroan:
(i) pengesahan atas penunjukan Penilai Independen Atas Rencana Go Private dan persetujuan
atas Laporan Penilaian Saham; dan
(ii) persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan
tertutup;
b. berkaitan dengan Delisting Saham dari BEI yaitu persetujuan atas Delisting dari BEI;
c. perubahan terhadap Anggaran Dasar, yang mencakup perubahan status Perseroan dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup; dan
d. pemberian wewenang kepada Direksi untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk
melaksanakan poin (a), (b) dan (c) di atas.
Berdasarkan POJK 3/2021 juncto POJK 15/2020, untuk melindungi kepentingan Para Pemegang Saham
publik Perseroan, pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan Pemegang Saham
Independen. Dikarenakan pada RUSPSLB pertama terkait dengan Rencana Go Private kuorum kehadiran
tidak tercapai, maka persetujuan Pemegang Saham Independen pada suatu RUPSLB kedua harus dihadiri
oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Pada suatu RUPSLB kedua,
Rencana Go Private harus disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPSLB kedua.
Dalam hal Rencana Go Private disetujui oleh RUPSLB kedua, penawaran untuk membeli Saham yang
dimiliki oleh Para Pemegang Saham publik akan dilakukan melalui Penawaran Tender oleh Michelin.
Apabila Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB kedua, maka Para Pemegang Saham publik yang
tidak bersedia menjual Sahamnya dalam Penawaran Tender akan tetap menjadi Pemegang Saham
perusahaan tertutup dimana jumlah pemegang saham Perseroan menjadi kurang dari 50 (lima puluh)
atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK. Dengan demikian, Para Pemegang Saham publik tersebut
tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI.
4. Penawaran Tender dan Harga Penawaran
Apabila Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB kedua, suatu penawaran untuk membeli Saham yang
dimiliki oleh Pemegang Saham publik akan dilakukan melalui Penawaran Tender. Dengan
memperhatikan bahwa saham Perseroan telah dilakukan suspensi perdagangan sementara di BEI pada
tanggal 26 Juli 2024, harga pembelian kembali saham diatur dalam Pasal 76 huruf (b) POJK 3/2021.
4
Page 5
Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, Harga Penawaran adalah sebesar Rp7.800 (tujuh ribu
delapan ratus Rupiah) per Saham adalah harga yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Pasal 76 huruf (b) POJK 3/2021. Oleh karenanya, Harga Penawaran dalam Penawaran Tender
adalah harga yang lebih tinggi 81,5% (delapan puluh satu koma lima persen) dibandingkan dengan harga
rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian saham di pasar reguler dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan terakhir sebelum Suspensi Perdagangan. Harga rata-rata sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 76 huruf (b) POJK 3/2021 merupakan harga sebagaimana terlampir pada Lampiran I dari Adendum
Keterbukaan Informasi ini.
Apabila Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB kedua, maka Para Pemegang Saham publik yang
tidak bersedia menjual Sahamnya dalam Penawaran Tender akan tetap menjadi Pemegang Saham
perusahaan tertutup dimana jumlah pemegang saham Perseroan menjadi kurang dari 50 (lima puluh)
atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK. Dengan demikian, Para Pemegang Saham publik tersebut
tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI.
Berdasarkan Pasal 62 UUPT, Pemegang Saham yang tidak menyetujui Rencana Go Private berhak
meminta kepada Perseroan agar Sahamnya dibeli dengan harga wajar. Sesuai dengan penilaian dari
Penilai Independen Atas Rencana Go Private yaitu Rp1.898 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan
Rupiah) per Saham.
5. Pihak yang Melakukan Penawaran Tender
Pihak yang melakukan Penawaran Tender adalah Michelin, sebuah perusahaan partnership limited by
shares (société en commandite par actions) yang diatur menurut Articles L.226-1 hingga L.226-14 French
Commercial Code, terdaftar di Clermont-Ferrand Trade and Companies Register nomor 855 200 887
dengan kode LEI:549300SOSI58J6VIW052, dan beralamat di 23, place des Carmes-Déchaux 63000
Clermont-Ferrand (Puy-de-Dôme), France (“Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender”). Sesuai dengan
memorandum dan anggaran dasarnya, kegiatan usaha Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender adalah
bergerak dalam bidang industri ban termasuk penyediaan layanan mobilitas.
Sejak 31 Desember 2023, modal Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender adalah sebesar
EUR357.479.113 (tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga belas
Euro) dengan struktur permodalan dan pemegang saham sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Kepemilikan Saham Hak Suara
Investor institusional 479.022.013 67% 61,8%
asing
Investor institusional 145.851.478 20,4% 24%
domestik
Masyarakat publik 75.070.613 10,5% 11,9%
Employee Share 15.014.122 2,1% 2,3%
Ownership Plan (ESOP)
Jumlah 714.958.226 100% 990.275.053 (100%)
Berdasarkan Universal Registration Document 2023 yang diumumkan oleh Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender, perbedaan persentase kepemilikan saham dengan persentase hak suara disebabkan
oleh ketentuan pada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender yang menyatakan bahwa saham yang
telah dipegang/dimiliki dengan nama yang sama dalam kurun waktu paling sedikit empat tahun memiliki
hak suara ganda.
Susunan pengurus Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender adalah:
5
Page 6
Pengurus
General Partner and Managing Chairman : Florent Menegaux
General Manager : Yves Chapot
6. Kegiatan Usaha Perseroan
Sebagaimana telah disetujui oleh RUPSLB yang diselenggarakan pada 11 November 2024, Perseroan
telah mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar dengan menambahkan Industri Barang dari Karet untuk
Keperluan Industri (KBLI 22192) ke dalam kegiatan usaha Perseroan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 187 tertanggal 11 November 2024, yang dibuat di
hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum
sebagaimana tercantum pada keputusan No. AHU-0075165.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 21
November 2024 dan surat No. AHU.AH.01.09-0278389 tertanggal 21 November 2024 (“Akta 187/2024”),
sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk
melakukan kegiatan usaha Industri Ban Luar dan Ban Dalam (KBLI 22111) dan Industri Barang dari Karet
untuk Keperluan Industri (KBLI 22192). Selanjutnya, untuk dapat mencapai maksud dan tujuan tersebut
Perseroan melakukan kegiatan usaha dalam bidang industri yang mencakup usaha (i) pembuatan ban
luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam ataupun karet buatan untuk semua jenis
kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban dan (ii)
pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan industri, seperti belt conveyer, fan belt, engine
mounting, lining dari karet, karet berbentuk plat, lembaran, potongan, batangan dan bentuk profil,
perkakas, cincin dan segel dari karet, barang pipa untuk uap panas dari karet keras dan bahan repair dari
karet. Seal/segel dari karet bagian dan kelengkapan dari motor penggerak, transmisi, body, frame,
suspensi, steering, axle terbuat dari karet. Hasil produksi Perseroan dipasarkan di dalam dan di luar
negeri.
Hingga saat Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini diterbitkan, Perseroan telah
mengembangkan beberapa merek produk ban kendaraan, termasuk untuk kendaraan roda empat
seperti Uniroyal dan BFGoodrich, serta untuk kendaraan roda dua seperti Corsa dan Michelin.
7. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tertanggal 15 Mei 2024, yang dibuat di hadapan
Surjadi, SH, MKn, MM, MH, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan dan diterima oleh
Menkumham sebagaimana tercantum pada surat No. AHU-AH.01.09-0210437 tertanggal 5 Juni 2024,
susunan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Tan Su Hui
Komisaris : Eric Paskoff
Komisaris Independen : Andy Kelana
Komisaris Independen : Bonie Guido
Komisaris Independen : Budi Yoseph Siregar
Berdasarkan Akta 187/2024, susunan Direksi adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Presiden Direktur : Igor Sergueevitch Zyemit
Direktur : Stephane Marie Bertrand Roy De Lachaise
6
Page 7
Direktur : Ritesh
8. Latar Belakang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua
RUPSLB kedua mengenai Rencana Go Private akan dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2024 pukul
14.00 WIB sampai selesai, yang akan dilaksanakan di Hotel Kristal, Ruang Meeting Ruby, Tower 2, Lantai
1, Jl. Terogong Raya Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430.
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB kedua secara elektronik berdasarkan POJK 16/2020
melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
Maka dari itu, Perseroan sangat menghimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB kedua
dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek dengan
menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di situs web Perseroan
(www.multistrada.co.id) dan Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui
surel MASA.corpsec@michelin.com. Asli surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan
selambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPSLB kedua yaitu pada hari Rabu tanggal 27
November 2024, di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan PT Raya Saham Registra, yang berkedudukan
di Jakarta dan beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lt.2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930.
Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB kedua paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPSLB kedua yaitu pada hari Jumat tanggal 29 November
2024 pada pukul 16.00 WIB. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan RUPSLB kedua
dicantumkan di dalam Panggilan RUPSLB kedua yang telah diumumkan pada situs web BEI, KSEI, dan
Perseroan serta di surat kabar pada tanggal 25 November 2024.
Pemegang Saham Independen atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB kedua harus
menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.
Pengumuman mengenai RUPSLB pertama, beserta dengan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang
Saham, diterbitkan pada tanggal 4 Oktober 2024 pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta pada 2
(dua) surat kabar berbahasa Indonesia (Investor Daily dan Kontan). Keterbukaan Informasi Kepada
Pemegang Saham juga telah dikirimkan kepada Para Pemegang Saham melalui surat tercatat sejak
tanggal 4 hingga 9 Oktober 2024. Selain itu, Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi
Kepada Pemegang Saham juga telah diterbitkan pada tanggal 7 November 2024 pada situs web BEI, KSEI
dan Perseroan serta di 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia (Investor Daily dan Kontan). Lebih lanjut,
Adendum Keterbukaan Informasi ini telah diterbitkan pada tanggal 28 November 2024 pada situs web
BEI, KSEI dan Perseroan serta di 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia (Investor Daily dan Kontan).
Panggilan untuk menghadiri RUPSLB kedua telah diumumkan pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan
serta pada 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia pada tanggal 25 November 2024.
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB kedua adalah Para Pemegang Saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Pencatatan yaitu 22 November 2024.
9. Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua
Agenda untuk RUPSLB kedua adalah Persetujuan atas Rencana Go Private, yang meliputi
7
Page 8
a. pengesahan atas penunjukan Penilai Independen Atas Rencana Go Private dan persetujuan atas
Laporan Penilaian Saham;
b. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan
tertutup;
c. persetujuan atas Delisting dari BEI;
d. persetujuan perubahan seluruh Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan status Perseroan
dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup; dan
e. pemberian wewenang kepada Direksi untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk
melaksanakan Rencana Go Private.
10. Daftar Tanggal-Tanggal Penting sehubungan dengan Rencana Go Private
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Go Private adalah sebagai berikut:
No. Aktivitas Tanggal
1. Tanggal efektif Suspensi Perdagangan sementara di BEI 26 Juli 2024
2. Pengumuman pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta pada 2 (dua) 4 Oktober
surat kabar berbahasa Indonesia (Investor Daily dan Kontan) mengenai 2024
rencana untuk mengadakan RUPSLB
3. Pengumuman pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta pada 2 (dua) 4 Oktober
surat kabar berbahasa Indonesia (Investor Daily dan Kontan) mengenai 2024
ringkasan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
4. Tanggal Pencatatan untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak 18 Oktober
menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB 2024
5. Pengumuman pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta pada 2 (dua) 19 Oktober
surat kabar berbahasa Indonesia panggilan untuk menghadiri RUPSLB 2024
6. Pengumuman pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta pada 2 (dua) 7 November
surat kabar berbahasa Indonesia (Investor Daily dan Kontan) mengenai 2024
ringkasan Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi Kepada
Pemegang Saham
7. RUPSLB pertama 11 November
2024
8. Pengumuman pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta pada 2 (dua) 13 November
surat kabar berbahasa Indonesia mengenai hasil RUPSLB pertama 2024
9. Tanggal Pencatatan untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak 22 November
menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB kedua 2024
10. Pengumuman pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta pada 2 (dua) 25 November
surat kabar berbahasa Indonesia panggilan untuk menghadiri RUPSLB 2024
kedua
11. Pengumuman pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta pada 2 (dua) 28 November
surat kabar berbahasa Indonesia (Investor Daily dan Kontan) mengenai 2024
Adendum Keterbukaan Informasi
12. RUPSLB kedua 2 Desember
2024
13. Pengumuman pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta pada 2 (dua) 4 Desember
surat kabar berbahasa Indonesia mengenai hasil RUPSLB kedua 2024
11. Informasi Lain
8
Page 9
Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Go Private serta Adendum
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi pihak berikut:
PT MULTISTRADA ARAH SARANA
Jl. Raya Lemahabang Km 58.3, Desa Karang Sari
Kec. Kedung Waringin Cikarang Timur,
West Java, Indonesia, 17550
Telepon: +622189140758
Surel: MASA.corpsec@michelin.com
WhatsApp: +6281188078070
U.p.: Ade Nofita
(Sekretaris Perusahaan)
9
Page 10
LAMPIRAN I: HARGA TERTINGGI PERDAGANGAN HARIAN
PERSEROAN 12 BULAN TERAKHIR SEBELUM
SUSPENSI PERDAGANGAN
Harga Tertinggi Perdagangan Harian 12 Bulan Terakhir Sebelum Suspensi Perdagangan
Page 11
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Investor institusional
p.5 ×2
unresolved
—
Employee Share
p.5
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.6
unresolved
person
Surjadi
· Notaris
p.6
unresolved
person
MKn
p.6
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.