Skip to content
Back to announcement

20241126_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31791908.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           156/CS-OJK/SMN/XI/24

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Penandatangan Perubahan Perjanjian Fasilitas dan Perubahan Perjanjian
 Perihal
                                       Transaksi Valuta Asing antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dan
                                       PT Iforte Solusi Infotek dengan PT Bank CTBC Indonesia


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi



 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              22 November 2024
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatangan Perubahan Perjanjian Fasilitas dan
                                               Perubahan Perjanjian Transaksi Valuta Asing antara PT
                                               Profesional Telekomunikasi Indonesia dan PT Iforte Solusi
                                               Infotek dengan PT Bank CTBC Indonesia
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material       Pada tanggal 22 November 2024, CTBC sebagai pemberi
                                           pinjaman dan Protelindo dan Iforte sebagai peminjam telah
                                           menandatangani (i) Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas
                                           (Perjanjian Fasilitas CTBC) dan (ii) Perubahan Perjanjian
                                           Transaksi Valuta Asing (Perjanjian Transaksi Valuta Asing
                                           CTBC dan bersama-sama dengan Perjanjian Fasilitas CTBC
                                           selanjutnya disebut sebagai Transaksi) sehubungan dengan
                                           perpanjangan tanggal jatuh tempo akhir.
                                           Protelindo dan Iforte telah setuju untuk bertanggung jawab
                                           secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh
                                           kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas CTBC.

                                           Berikut adalah beberapa keterangan penting sehubungan
                                           dengan Transaksi, antara lain sebagai berikut:
                                           (a)       Perpanjangan tanggal jatuh tempo akhir sampai
                                           dengan 30 November 2025;
                                           (b)       Berdasarkan Perjanjian Fasilitas CTBC, Protelindo
                                           and Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng
                                           terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan
                                           Perjanjian Fasilitas CTBC.

                                           1. Perjanjian Fasilitas CTBC tersebut di atas merupakan
                                           transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: (i) Pasal 6
                                           ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
                                           (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali
                                           yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh
                                           sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka, (ii) Pasal 6 ayat
                                           (1) huruf d POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima
                                           secara langsung dari bank, dan (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e)
                                           POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank
                                           atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh
                                           Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali

                                           2. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
                                           benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur
                                           dalam POJK 42 dan bukan transaksi material sebagaimana
                                           dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
                                           Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Dampak kejadian, informasi atau fakta      Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki
material tersebut terhadap kegiatan        dampak negatif material terhadap kegiatan operasional,
operasional, hukum, kondisi keuangan,      hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
atau kelangsungan usaha Emiten atau        Perseroan
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Page 3
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Monalisa Irawan

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   26-11-2024 16:40

Lampiran                           1. 1. TOWR_Material Information_CTBC (Final).pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           156/CS-OJK/SMN/XI/24

 Issuer Name                         Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                         TOWR

 Attachment                          1

 Subject                             Signing of the Amendment Facility Agreement and Amendment of Foreign
                                     Exchange Transaction Agreement between PT Profesional Telekomunikasi
                                     Indonesia and PT Iforte Solusi Infotek with PT Bank CTBC Indonesia.

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                         Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi


 Telephone                                   (021) - 23585500

 Faximile                                    (021) - 23586446

 Email Address                               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                               22 November 2024

                                             Signing of the Amendment Facility Agreement and
 Type of Material Information or Facts       Amendment of Foreign Exchange Transaction Agreement
                                             between PT Profesional Telekomunikasi Indonesia and PT
                                             Iforte Solusi Infotek with PT Bank CTBC Indonesia.
Page 5
 Description of Material Information or      On November 22, 2024, CTBC as the lender and Protelindo
 Facts                                       and Iforte as the borrower, have signed (i) Amendment of
                                             Facility Agreement (CTBC Facility Agreement) and (ii)
                                             Amendment of Foreign Exchange Transaction Agreement
                                             (CTBC Foreign Exchange Transaction Agreement and
                                             together with CTBC Facility Agreement shall be referred as
                                             Transaction) in connection with the extension of its final
                                             maturity date.

                                             Protelindo and Iforte have agreed to be jointly and severally
                                             liable for the performance of all obligations under the CTBC
                                             Facility Agreement.

                                             The following are several important information in connection
                                             with the Transaction:
                                             (a) Extension of final maturity date to November 30, 2025;
                                             (b) According to the CTBC Facility Agreement, Protelindo and
                                             Iforte are jointly liable for their obligations under the CTBC
                                             Facility Agreement.

                                             1. The CTBC Facility Agreement is an affiliated transaction as
                                             referred to (i) in Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK
                                             Regulation No. 42 of 2022 (OJK Rule 42), i.e. a transaction
                                             between the subsidiaries whose at least 99% of their shares
                                             are owned by the Public Company, (ii) in Clause 6 section (1)
                                             letter (d) of OJK Rule 42, i.e., a loan agreement from bank.,
                                             and (iii) in Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a
                                             guarantee provided to bank in relation to the loan agreement
                                             granted to the Issuer or subsidiaries.

                                             2. The Transaction is not a conflict of interest transaction of the
                                             Company as referred to OJK Rule 42 and is not a material
                                             transaction as referred to the OJK Regulation No.
                                             17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
                                             Business Activities.


 Impact of event, material information or     The disclosed information or material facts do not have
 facts towards Issuers or Public             negative material impact to the operational, legal, financial
 Company’s operational activities, legal,    condition or continuity of the Company's business.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Page 6
Sender Name                        Monalisa Irawan

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      26-11-2024 16:40

Attachment                        1. 1. TOWR_Material Information_CTBC (Final).pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published26 Nov 2024
Pages6
Characters11,711
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×22
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.1 ×7
linked org Bank CTBC p.1 ×4
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.1 ×4
unresolved org Monalisa Irawan · Corporate Secretary p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result