Back to announcement
20241126_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31791908.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 156/CS-OJK/SMN/XI/24
Nama Perusahaan Sarana Menara Nusantara Tbk
Kode Emiten TOWR
Lampiran 1
Penandatangan Perubahan Perjanjian Fasilitas dan Perubahan Perjanjian
Perihal
Transaksi Valuta Asing antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dan
PT Iforte Solusi Infotek dengan PT Bank CTBC Indonesia
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Sarana Menara Nusantara Tbk
Bidang Usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telepon (021) - 23585500
Faksimili (021) - 23586446
Alamat Surat Elektronik (email) Monalisa.irawan@protelindo.net
Tanggal Kejadian 22 November 2024
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perubahan Perjanjian Fasilitas dan
Perubahan Perjanjian Transaksi Valuta Asing antara PT
Profesional Telekomunikasi Indonesia dan PT Iforte Solusi
Infotek dengan PT Bank CTBC Indonesia
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 22 November 2024, CTBC sebagai pemberi
pinjaman dan Protelindo dan Iforte sebagai peminjam telah
menandatangani (i) Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas
(Perjanjian Fasilitas CTBC) dan (ii) Perubahan Perjanjian
Transaksi Valuta Asing (Perjanjian Transaksi Valuta Asing
CTBC dan bersama-sama dengan Perjanjian Fasilitas CTBC
selanjutnya disebut sebagai Transaksi) sehubungan dengan
perpanjangan tanggal jatuh tempo akhir.
Protelindo dan Iforte telah setuju untuk bertanggung jawab
secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh
kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas CTBC.
Berikut adalah beberapa keterangan penting sehubungan
dengan Transaksi, antara lain sebagai berikut:
(a) Perpanjangan tanggal jatuh tempo akhir sampai
dengan 30 November 2025;
(b) Berdasarkan Perjanjian Fasilitas CTBC, Protelindo
and Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng
terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan
Perjanjian Fasilitas CTBC.
1. Perjanjian Fasilitas CTBC tersebut di atas merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: (i) Pasal 6
ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
(POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali
yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh
sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka, (ii) Pasal 6 ayat
(1) huruf d POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima
secara langsung dari bank, dan (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e)
POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank
atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh
Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali
2. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur
dalam POJK 42 dan bukan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Dampak kejadian, informasi atau fakta Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki
material tersebut terhadap kegiatan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional,
operasional, hukum, kondisi keuangan, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
atau kelangsungan usaha Emiten atau Perseroan
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Page 3
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Nama Pengirim Monalisa Irawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 26-11-2024 16:40
Lampiran 1. 1. TOWR_Material Information_CTBC (Final).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 156/CS-OJK/SMN/XI/24
Issuer Name Sarana Menara Nusantara Tbk
Issuer Code TOWR
Attachment 1
Subject Signing of the Amendment Facility Agreement and Amendment of Foreign
Exchange Transaction Agreement between PT Profesional Telekomunikasi
Indonesia and PT Iforte Solusi Infotek with PT Bank CTBC Indonesia.
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Sarana Menara Nusantara Tbk
Business Activities Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telephone (021) - 23585500
Faximile (021) - 23586446
Email Address Monalisa.irawan@protelindo.net
Date of Event 22 November 2024
Signing of the Amendment Facility Agreement and
Type of Material Information or Facts Amendment of Foreign Exchange Transaction Agreement
between PT Profesional Telekomunikasi Indonesia and PT
Iforte Solusi Infotek with PT Bank CTBC Indonesia.
Page 5
Description of Material Information or On November 22, 2024, CTBC as the lender and Protelindo
Facts and Iforte as the borrower, have signed (i) Amendment of
Facility Agreement (CTBC Facility Agreement) and (ii)
Amendment of Foreign Exchange Transaction Agreement
(CTBC Foreign Exchange Transaction Agreement and
together with CTBC Facility Agreement shall be referred as
Transaction) in connection with the extension of its final
maturity date.
Protelindo and Iforte have agreed to be jointly and severally
liable for the performance of all obligations under the CTBC
Facility Agreement.
The following are several important information in connection
with the Transaction:
(a) Extension of final maturity date to November 30, 2025;
(b) According to the CTBC Facility Agreement, Protelindo and
Iforte are jointly liable for their obligations under the CTBC
Facility Agreement.
1. The CTBC Facility Agreement is an affiliated transaction as
referred to (i) in Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK
Regulation No. 42 of 2022 (OJK Rule 42), i.e. a transaction
between the subsidiaries whose at least 99% of their shares
are owned by the Public Company, (ii) in Clause 6 section (1)
letter (d) of OJK Rule 42, i.e., a loan agreement from bank.,
and (iii) in Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a
guarantee provided to bank in relation to the loan agreement
granted to the Issuer or subsidiaries.
2. The Transaction is not a conflict of interest transaction of the
Company as referred to OJK Rule 42 and is not a material
transaction as referred to the OJK Regulation No.
17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
Business Activities.
Impact of event, material information or The disclosed information or material facts do not have
facts towards Issuers or Public negative material impact to the operational, legal, financial
Company’s operational activities, legal, condition or continuity of the Company's business.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Page 6
Sender Name Monalisa Irawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 26-11-2024 16:40
Attachment 1. 1. TOWR_Material Information_CTBC (Final).pdf
This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Monalisa Irawan
· Corporate Secretary
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.