Back to announcement
20241126_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31791908_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 26 November 2024/ November 26, 2024
Nomor : 156/CS-OJK/SMN/XI/24
Lampiran :-
Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts
Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat / Dear Sir,
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00015/BEI/01-2021, Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”),
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
To comply with the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts
by Issuers or Public Companies and the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00015/BEI/01-2021,
Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, we, PT Sarana Menara
Nusantara Tbk (the “Company”), hereby submit a Report on Material Information or Facts as follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business : - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya /
Management Consultancy Activities
- Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
Activities
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
Central Communication
Telepon / Phone : 0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik / email : corpsec@ptsmn.co.id
1. Tanggal Kejadian / Date of 22 November 2024 / November 22, 2024
Occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / Parties to 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
the Transaction (“Protelindo”), suatu perusahaan yang 99,9997%
sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan /
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(“Protelindo”), a company whose 99.9997% shares
are directly owned by the Company;
Page 2
2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”) yang merupakan anak
perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki
Protelindo/ PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), a
company whose 99.99% shares are directly owned by
the Protelindo; dan/and
3. PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”), yang merupakan
lembaga perbankan/ PT Bank CTBC Indonesia
(“CTBC”) as a banking institution.
3. Jenis Transaksi atau Fakta Pada tanggal 22 November 2024, CTBC sebagai pemberi
Material / Type of Material pinjaman dan Protelindo dan Iforte sebagai peminjam telah
Information or Facts menandatangani (i) Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas
(“Perjanjian Fasilitas CTBC”) dan (ii) Perubahan
Perjanjian Transaksi Valuta Asing (“Perjanjian Transaksi
Valuta Asing CTBC” dan bersama-sama dengan
Perjanjian Fasilitas CTBC selanjutnya disebut sebagai
“Transaksi”) sehubungan dengan perpanjangan tanggal
jatuh tempo akhir. / On November 22, 2024, CTBC as the
lender and Protelindo and Iforte as the borrower, have
signed (i) Amendment of Facility Agreement (“CTBC
Facility Agreement”) and (ii) Amendment of Foreign
Exchange Transaction Agreement (“CTBC Foreign
Exchange Transaction Agreement” and together with
CTBC Facility Agreement shall be referred as
“Transaction”) in connection with the extension of its final
maturity date.
Protelindo dan Iforte telah setuju untuk bertanggung jawab
secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh
kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas CTBC. /
Protelindo and Iforte have agreed to be jointly and severally
liable for the performance of all obligations under the CTBC
Facility Agreement.
4. Uraian Informasi atau Fakta Berikut adalah beberapa keterangan penting sehubungan
Material / Description of Material dengan Transaksi, antara lain sebagai berikut: / The
Information or Facts following are several important information in connection
with the Transaction:
(a) Perpanjangan tanggal jatuh tempo akhir sampai
dengan 30 November 2025; / Extension of final
maturity date to November 30, 2025;
(b) Berdasarkan Perjanjian Fasilitas CTBC, Protelindo and
Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng
terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan
Perjanjian Fasilitas CTBC. / According to the CTBC
Facility Agreement, Protelindo and Iforte are jointly
liable for their obligations under the CTBC Facility
Agreement.
Page 3
5. Dampak kejadian, informasi atau Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak
fakta material tersebut terhadap memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan
kegiatan operasional, hukum, operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
kondisi keuangan, atau usaha Perseroan / The disclosed information or material
kelangsungan usaha Emiten atau facts do not have negative material impact to the
Perusahaan Publik / The impact of operational, legal, financial condition or continuity of the
such event, information or material Company's business.
facts towards operational
activities, legal, financial condition,
or business continuity of the Issuer
or Public Company
6. Keterangan lain-lain/ Other 1. Perjanjian Fasilitas CTBC tersebut di atas merupakan
information transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: (i)
Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42
Tahun 2020 (“POJK 42”), yaitu transaksi sesama
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh
Perusahaan Terbuka, (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK
42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank, dan (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e)
POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada
bank atas pinjaman yang diterima secara langsung
oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali/ The CTBC Facility Agreement is an
affiliated transaction as referred to (i) in Clause 6
section (1) letter b point (2) of OJK Regulation No. 42
of 2022 (“OJK Rule 42”), i.e. a transaction between the
subsidiaries whose at least 99% of their shares are
owned by the Public Company, (ii) in Clause 6 section
(1) letter (d) of OJK Rule 42, i.e., a loan agreement
from bank., and (iii) in Clause 6 section (1) letter (e)
OJK Rule 42, i.e. a guarantee provided to bank in
relation to the loan agreement granted to the Issuer or
subsidiaries.
2. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana
diatur dalam POJK 42 dan bukan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha / The Transaction is not a
conflict of interest transaction of the Company as
referred to OJK Rule 42 and is not a material
transaction as referred to the OJK Regulation No.
17/POJK.04/2020 on Material Transactions and
Change of Business Activities.
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan /Thus we convey the above information
and explanation.
Page 4
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.