Skip to content
Back to announcement

20260612_ASRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100908_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review ASRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.911
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010

Ji. Mahakam Biok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560

Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

mm
Rabu, 10 Juni 2026
Nomor : 22/NOT/2026 Kepada Yth:
Hal — : Resume Rapat Umum PT Alam Sutera Realty Tbk
Pemegang Saham Tahunan Wisma Argo Manunggal Lantai 18,
PT Alam Sutera Realty Tbk Jl. Jenderal Gatot Subroto Kaveling 22, Jakarta
Selatan 12930

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT Alam Sutera Realty Tbk, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan

(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
Waktu : 10.20 WIB — 11.17 WIB
Tempat 1 Hotel Mercure, Alam Sutera
Jl. Alam Sutera Boulevard
Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten - 15325

Kehadiran 1 Dewan Komisaris 1 Haryanto Tirtohadiguno Komisaris Utama
Angeline Sutedja Komisaris
Antonius Ignatius Karamoy Komisaris
Independen
Direksi 1 Joseph Sanusi Tjong Direktur Utama
Lilia Setiprawarti Sukotjo Direktur
Tri Tamtomo Haji Raden Direktur
Danoeri
Sari Setyaningrum Direktur
Emil Syarief Husen Direktur
Andrew Charles Waiker Direktur
- Pemegang Saham : 13.443.478.297 saham atau mewakili 68,41669549Y4

Gari seluruh sahan yang telah ditempatkan dan disetor
hingga saat Rapat yaitu sebanyak 19.649411.888

1. MATA ACARA RAPAT:

1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan dan pengesahan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et de
charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan

pengawasan yang telah dilakukan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalara laporan tahunan dan,

laporan keuangan.

hg
Page 2 OCR 0.939
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL. : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081908391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

Ta er

2. Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.

3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang
akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026 serta untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik tersebut beserta
persyaratan lain penunjukannya.

4. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha untuk pemenuhan persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

JI. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
a. Menyampaikan Pemberitahuan rencana Rapat dan Mata Acara Rapat kepada OJK dan
PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 April 2026,
b. Mempublikasikan Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 5 Mei 2026,
Cc. Mempublikasikan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 19 Mei 2026,

TI. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.

- Pada kesempatan tersebut terdapat 2 (dua) pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

2. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
21.641.215 saham atau sebesar 0,16097928Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat,

b. tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yang hadir dalam Rapat,

Cc. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
13.421.837.082 saham atau sebesar 99,83902072Y4 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 13.443.478.297 saham atau 10094 dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Pertama Rapat.

- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan
termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan
pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris A
Page 3 OCR 0.941
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081308391586
E-mail: shantiindahlestari02@g9mall.com

ma

Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan, sejauh tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan penyampaian Laporan Tahunan Perseroan
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas untuk
menyatakannya dalam satu akta Notaris yang terpisah dan melakukan pelaporan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

" Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.

- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang hadir,

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
186.000 saham atau sebesar 0,00138357Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat,

b. tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yang hadir dalam Rapat:

c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
13.443.292.297 saham atau sebesar 99,99861643W dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 13.443.478.297 saham atau 10096 dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Kedua Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :

Menetapkan penggunaan Laba Bersih Komperhensif tahun berjalan Perseroan untuk Tahun Buku

yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp319.107.798.840,00 (tiga ratus sembilan

belas miliar seratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh

Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

a. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan:

b. sebesar Rp29.474.117.832,00 (dua puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh empat juta
seratus tujuh belas ribu delapan ratus tiga puluh dua Rupiah) dibagikan sebagai dividen
kepada para Pemegang Saham, dengan ketentuan setiap pemegang 1 saham akan
mendapatkan dividen sebesar Rp1.5,00 (satu koma lima Rupiah),

Cc. sedangkan sisanya sebesar Rp288.633.681.008,00 (dua ratus delapan puluh delapan miliar
enam ratus tiga puluh tiga juta enam ratus delapan pufuh satu ribu delapan Rupiah) akan
dibukukan sebagai Laba Ditahan Perseroan,

@. memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menctapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tersebut dengan memperhatikan.
Page 4 OCR 0.940
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 032213339892, Hp : 031808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

——

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.

- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. tidak ada pemegang saham yang menyatakan abstain yang hadir dalam Rapat:

b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 6.193.100 saham atau sebesar 0,046067696 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

Cc. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
13.437.285.197 saham atau sebesar 99,9539323194 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 13.437.285.197 saham atau
99,9539323174 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik Independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggai 31 Desember 2026
berikut menetapkan jumlah honorarium, sesuai ketentuan, kriteria dan peraturan yang berlaku,
termasuk menunjuk KAP pengganti bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan
Pasar Modal di Indonesia apabila KAP yang ditunjuk tidak dapat melakukan tugasnya, dengan
kriteria bahwa KAP tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. tidak ada pemegang saham yang menyatakan abstain yang hadir dalam Rapat,
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 136.903.933 saham atau sebesar 1,0183669075 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat, f
Page 5 OCR 0.940
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jt. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumni, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081803391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

3

Cc. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak

13.306.574.364 saham atau sebesar 98,98163310Y4 dari total seluruh saham yang sah yang
:hadir dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 13.306.574.364 saham atau
98,9816331096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :

L

Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan dalam poin
1 tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam poin 1 tersebut ke dalam suatu akta notaris,
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyampaikan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia dalam rangka mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 10 Juni 2026
Nomor 1, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akia tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Hormat saya,
Fntaris di Kabupate

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published12 Jun 2026
Pages5
Characters14,807
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Alam Sutera Realty Tbk p.1 ×8
linked person Haryanto Tirtohadiguno · Komisaris Utama p.1
linked person Angeline Sutedja · Komisaris p.1
linked person Antonius Ignatius Karamoy · Komisaris p.1
linked person Joseph Sanusi Tjong · Direktur Utama p.1
linked person Lilia Setiprawarti Sukotjo · Direktur p.1
linked person Sari Setyaningrum · Direktur p.1
linked person Emil Syarief Husen · Direktur p.1
possible person Gatot Subroto p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
unresolved person SHANTI INDAH LESTARI p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person Tri Tamtomo Haji Raden · Direktur p.1
unresolved person Andrew Charles Waiker · Direktur p.1
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 43 ms 13 Sep 2026 14:15

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result