Back to announcement
20260612_ASRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100908_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review ASRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.911
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Ji. Mahakam Biok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com mm Rabu, 10 Juni 2026 Nomor : 22/NOT/2026 Kepada Yth: Hal — : Resume Rapat Umum PT Alam Sutera Realty Tbk Pemegang Saham Tahunan Wisma Argo Manunggal Lantai 18, PT Alam Sutera Realty Tbk Jl. Jenderal Gatot Subroto Kaveling 22, Jakarta Selatan 12930 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT Alam Sutera Realty Tbk, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026 Waktu : 10.20 WIB — 11.17 WIB Tempat 1 Hotel Mercure, Alam Sutera Jl. Alam Sutera Boulevard Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten - 15325 Kehadiran 1 Dewan Komisaris 1 Haryanto Tirtohadiguno Komisaris Utama Angeline Sutedja Komisaris Antonius Ignatius Karamoy Komisaris Independen Direksi 1 Joseph Sanusi Tjong Direktur Utama Lilia Setiprawarti Sukotjo Direktur Tri Tamtomo Haji Raden Direktur Danoeri Sari Setyaningrum Direktur Emil Syarief Husen Direktur Andrew Charles Waiker Direktur - Pemegang Saham : 13.443.478.297 saham atau mewakili 68,41669549Y4 Gari seluruh sahan yang telah ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat yaitu sebanyak 19.649411.888 1. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalara laporan tahunan dan, laporan keuangan. hg
Page 2 OCR 0.939
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL. : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081908391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com Ta er 2. Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 serta untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukannya. 4. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk pemenuhan persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. JI. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : a. Menyampaikan Pemberitahuan rencana Rapat dan Mata Acara Rapat kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 April 2026, b. Mempublikasikan Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 5 Mei 2026, Cc. Mempublikasikan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 19 Mei 2026, TI. KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA PERTAMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tersebut terdapat 2 (dua) pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 2. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 21.641.215 saham atau sebesar 0,16097928Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yang hadir dalam Rapat, Cc. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.421.837.082 saham atau sebesar 99,83902072Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 13.443.478.297 saham atau 10094 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris A
Page 3 OCR 0.941
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081308391586 E-mail: shantiindahlestari02@g9mall.com ma Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan penyampaian Laporan Tahunan Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakannya dalam satu akta Notaris yang terpisah dan melakukan pelaporan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan. MATA ACARA KEDUA RAPAT " Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 186.000 saham atau sebesar 0,00138357Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yang hadir dalam Rapat: c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.443.292.297 saham atau sebesar 99,99861643W dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 13.443.478.297 saham atau 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : Menetapkan penggunaan Laba Bersih Komperhensif tahun berjalan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp319.107.798.840,00 (tiga ratus sembilan belas miliar seratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut: a. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan: b. sebesar Rp29.474.117.832,00 (dua puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh belas ribu delapan ratus tiga puluh dua Rupiah) dibagikan sebagai dividen kepada para Pemegang Saham, dengan ketentuan setiap pemegang 1 saham akan mendapatkan dividen sebesar Rp1.5,00 (satu koma lima Rupiah), Cc. sedangkan sisanya sebesar Rp288.633.681.008,00 (dua ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh tiga juta enam ratus delapan pufuh satu ribu delapan Rupiah) akan dibukukan sebagai Laba Ditahan Perseroan, @. memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menctapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tersebut dengan memperhatikan.
Page 4 OCR 0.940
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 032213339892, Hp : 031808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com —— peraturan perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. tidak ada pemegang saham yang menyatakan abstain yang hadir dalam Rapat: b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 6.193.100 saham atau sebesar 0,046067696 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Cc. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.437.285.197 saham atau sebesar 99,9539323194 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 13.437.285.197 saham atau 99,9539323174 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut : Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggai 31 Desember 2026 berikut menetapkan jumlah honorarium, sesuai ketentuan, kriteria dan peraturan yang berlaku, termasuk menunjuk KAP pengganti bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia apabila KAP yang ditunjuk tidak dapat melakukan tugasnya, dengan kriteria bahwa KAP tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. tidak ada pemegang saham yang menyatakan abstain yang hadir dalam Rapat, b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 136.903.933 saham atau sebesar 1,0183669075 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, f
Page 5 OCR 0.940
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jt. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumni, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081803391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com 3 Cc. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.306.574.364 saham atau sebesar 98,98163310Y4 dari total seluruh saham yang sah yang :hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 13.306.574.364 saham atau 98,9816331096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut : L Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan dalam poin 1 tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam poin 1 tersebut ke dalam suatu akta notaris, menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyampaikan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dalam rangka mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 10 Juni 2026 Nomor 1, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akia tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya, Fntaris di Kabupate
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SHANTI INDAH LESTARI
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Tri Tamtomo Haji Raden
· Direktur
p.1
unresolved
person
Andrew Charles Waiker
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
43 ms
13 Sep 2026 14:15
no text layer - needs OCR