Back to announcement
20260612_TFCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100854_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed TFCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
NOTARIS
SYARIFUDIN, S.H.
Ruko Lake Shop No. 35 Jl. Pulau Putri Raya
Moderland – Kota Tangerang
E-Mail : syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. (021) 5529289, Fax. (021) 5529324
Tangerang, 10 Juni 2026
Nomor : 003/Srt-Ket/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk
Pemegang Saham Tahunan Jl. M.H. Thamrin,
PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk Kelurahan Panunggangan,
Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,
Banten 15143
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk”, berkedudukan di Kota Tangerang
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
Waktu : 09.39 WIB – 10.22 WIB
Tempat : PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office), Jl. M.H. Thamrin, Kelurahan
Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten 15143
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Anton Wiratama Presiden Komisaris
2. Afandi Hermawan Komisaris
3. Bambang Prayitno Komisaris Independen
4. Sisyanti Sihandrini Komisaris Independen
- Direksi : 1. Sugito Budiono Presiden Direktur
2. Nio Ing Tjung Wakil Presiden Direktur
3. Silvia Wiratama Direktur
4. Diana Budiman Direktur
5. Johan Wirjanata Direktur
6. Wuryanto Direktur
- Pemegang Saham : 3.963.598.306 saham (82,1799%) dari total 4.823.076.400
saham.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025;
2. Penunjukan Akuntan Publik untuk Mengaudit Buku Perseroan Pada Tahun Buku yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2026;
3. Penetapan Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Pelimpahan Wewenang Kepada
Dewan Komisaris untuk Menetapkan Besarnya Gaji dan Tunjangan Anggota Direksi;
4. Pengangkatan Kembali Susunan Pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
a. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) pada tanggal 24 April 2026 dengan surat Nomor 0021/TFCO/COR-SEC/IV/2026;
Page 2
NOTARIS
SYARIFUDIN, S.H.
Ruko Lake Shop No. 35 Jl. Pulau Putri Raya
Moderland – Kota Tangerang
E-Mail : syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. (021) 5529289, Fax. (021) 5529324
b. Pengumuman Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 4 Mei 2026; dan
c. Pemanggilan Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 19 Mei 2026 dan Ralat
Pemanggilan pada tanggal 26 Mei 2026.
Pengumuman dan Pemanggilan tersebut masing-masing disampaikan kepada para Pemegang
Saham Perseroan melalui website resmi Bursa Efek Indonesia (“BEI”), website resmi
Perseroan, serta pada sistem eASY.KSEI.
III.KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 3.963.598.306 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta oleh karenanya, memberikan pembebasan dan
pelunasan (acquit-et-de-charge) kepada anggota Direksi dari tugas manajemen mereka dan
anggota Dewan Komisaris dari tugas pengawasan mereka untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja
dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, sepanjang tindakan mereka tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak
bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat .
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 3.963.598.306 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui penunjukan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja
untuk mengaudit buku Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Page 3
NOTARIS
SYARIFUDIN, S.H.
Ruko Lake Shop No. 35 Jl. Pulau Putri Raya
Moderland – Kota Tangerang
E-Mail : syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. (021) 5529289, Fax. (021) 5529324
2026 dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium
dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan
penunjukan Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik..
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 3.963.598.306 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan bagi seluruh anggota Dewan Komsaris sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per tahun; dan
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komsaris untuk menetapkan besarnya
gaji dan tunjangan anggota Direksi.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik..
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 3.963.598.306 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai
berikut:
- DIREKSI
- Presiden Direktur : Bapak Sugito Budiono
- Wakil Presiden Direktur : Bapak Nio Ing Tjung
- Direktur : Bapak Johan Wirjanata
- Direktur : Ibu Silvia Wiratama
- Direktur : Ibu Diana Budiman
- Direktur : Bapak Wuryanto
- DEWAN KOMISARIS
- Presiden Komisaris : Bapak Anton Wiratama
- Komisaris : Bapak Afandi Hermawan
Page 4
NOTARIS
SYARIFUDIN, S.H.
Ruko Lake Shop No. 35 Jl. Pulau Putri Raya
Moderland – Kota Tangerang
E-Mail : syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. (021) 5529289, Fax. (021) 5529324
- Komisaris Independen : Bapak Bambang Prayitno
- Komisaris Independen : Ibu Sisyanti Sishandrini
masing-masing terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Kedua sejak pengangkatannya.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan
tindakan yang diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang berwenang serta secara umum
melakukan hal-hal yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan perubahan susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk membuat pengubahan
dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan agar perubahan
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diterima oleh instansi
yang berwenang.
Rapat selanjutnya menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi
kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat
ini termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat serta menandatangani segala akta, dokumen, dan
surat sehubungan dengan keputusan Rapat ini baik kepada pihak yang berwenang maupun untuk
menghadap Notaris.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 10 Juni
2026 Nomor 13, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat saya,
Notaris di Kota Tangerang
SYARIFUDIN, S.H.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 10 Jun 2026 · 09:39–10:22 |
| Present | 3,963,598,306 (82.18%) |
| Chair | — |
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
person
Sisyanti Sihandrini
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.2 ×2
unresolved
org
Kota Tangerang SYARIFUDIN
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
513 ms
12 Sep 2026 22:10
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-10',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '82.1799',
'shares_present': '3963598306',
'time_end': '10:22:00',
'time_start': '09:39:00',
'venue': 'PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office), Jl. M.H. Thamrin, '
'Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten '
'15143'}