Back to announcement
20260612_TFCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100854_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed TFCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk.
Direksi PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para
Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) telah
diselenggarakan pada hari Rabu, 10 Juni 2026 di Tangerang. Berikut kami sampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Perseroan.
Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
Waktu : 09.39 WIB – 10.22 WIB
Tempat : PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office)
Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang, Kota Tangerang
Prop. Banten 15143
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Anton Wiratama : Presiden Komisaris
2. Afandi Hermawan : Komisaris
3. Bambang Prayitno : Komisaris Independen
4. Sisyanti Sishandrini : Komisaris Independen
: Direksi 1. Sugito Budiono : Presiden Direktur
2. Nio Ing Tjung : Wakil Presiden Direktur
3. Silvia Wiratama : Direktur
4. Diana Budiman : Direktur
5. Johan Wirjanata : Direktur
6. Wuryanto : Direktur
: Pemegang Saham : 3.963.598.306 saham (82,179%) dari total
4.823.076.400 saham.
I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025.
2. Penunjukan Akuntan Publik untuk Mengaudit Buku Perseroan Pada Tahun Buku yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2026;
3. Penetapan Gaji dan Tunjangan Bagi Dewan Komisaris dan Pelimpahan Wewenang Kepada
Dewan Komisaris untuk Menetapkan Besarnya Gaji dan Tunjangan Anggota Direksi;
4. Pengangkatan Kembali Susunan Pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
a. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
pada tanggal 24 April 2026 dengan surat Nomor 0021/TFCO/COR-SEC/IV/2026;
Page 2
b. Pengumuman Rapat pada tanggal 4 Mei 2026;
c. Pemanggilan Rapat pada tanggal 19 Mei 2026 dan Ralat Pemanggilan pada tanggal 26
Mei 2026.
Pengumuman dan pemanggilan tersebut masing-masing disampaikan kepada para Pemegang
Saham Perseroan melalui website resmi Bursa Efek Indonesia, website resmi Perseroan, serta
pada sistem eASY.KSEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Pertama Rapat.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 3.963.598.306 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta oleh karenanya, memberikan pembebasan dan
pelunasan (acquit-et-de-charge) kepada anggota Direksi dari tugas manajemen mereka dan
anggota Dewan Komisaris dari tugas pengawasan mereka untuk tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, sepanjang tindakan mereka
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan tersebut
tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat .
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 3.963.598.306 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui penunjukan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti &
Surja untuk mengaudit buku Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026 dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehubungan
Page 3
dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KETIGA
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Ketiga Rapat.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 3.963.598.306 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan bagi seluruh anggota Dewan Komisaris sebesar
Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per tahun; dan
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya
gaji dan tunjagan anggota Direksi.
MATA ACARA KEEMPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Keempat Rapat.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 3.963.598.306 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.
Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sebagai berikut:
DIREKSI
Presiden Direktur : Bapak Sugito Budiono
Wakil Presiden Direktur : Bapak Nio Ing Tjung
Direktur : Bapak Johan Wirjanata
Direktur : Ibu Silvia Wiratama
Direktur : Ibu Diana Budiman
Direktur : Bapak Wuryanto
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Bapak Anton Wiratama
Komisaris : Bapak Afandi Hermawan
Komisaris Independen : Bapak Bambang Prayitno
Komisaris Independen : Ibu Sisyanti Sishandrini
masing-masing terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum
Page 4
Pemegang Saham Tahunan Kedua sejak pengangkatannya.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan
tindakan yang diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang berwenang serta secara umum
melakukan hal-hal yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan perubahan susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk membuat pengubahan
dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan agar perubahan
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diterima oleh instansi
yang berwenang.
Tangerang, 12 Juni 2026
PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk.
Direksi
Page 5
THE SUMMARY OF MINUTES OF
THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk.
Below is a summary of Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) took place on Wednesday,
June 10, 2026 in Tangerang.
Date : Wednesday, June 10, 2026
Time : 09.39 - 10.22 AM
Venue : PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office)
Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang, Kota Tangerang
Prop. Banten 15143
Attendance : Board of Commissioners 1. Anton Wiratama : President Commissioner
2. Afandi Hermawan : Commissioner
3. Bambang Prayitno : Independent Commissioner
4. Sisyanti Sishandrini : Independent Commissioner
: Board of Directors 1. Sugito Budiono : Preident Director
2. Nio Ing Tjung : Vice President Director
3. Silvia Wiratama : Director
4. Diana Budiman : Director
5. Johan Wirjanata : Director
6. Wuryanto : Director
: Shareholders : 3.963.598.306 shares (82,1799%) of total 4.823.076.400 shares.
I. AGENDA
1. Approval and Ratification of the Annual Report and Financial Statement of the Year Ended
on December 31, 2025.
2. Appointment of Public Accountant to Conduct a Financial Audit on Company’s Accounts for
the Year Ended on December 31, 2026;
3. Determination of Salary and Remuneration Amount for the Board of Commissioners and
Delegation to the Board of Commissioners to Determine the Salary and Remuneration
Amount for the Board of Directors.
4. Reappointment of the Company’s Management.
II. COMPLIANCE WITH PREVAILING LAWS AND REGULATIONS
a. Information on the plan to convene AGMS to Capital Market and Financial Institutions
Supervisory Agency (“OJK”) by submitting official letter No. 0021/TFCO/COR-
SEC/IV/2026 dated April 24, 2026;
Page 6
b. Public announcement on the plan to convene AGMS was published on May 4, 2026;
c. Public announcement on the Summon of AGMS was published on May 19, 2026 and a
correction to the Summon was published on May 26, 2026.
These announcements and summon are each conveyed to the Shareholders through the website
of Indonesia Stock Exchange, and on the Company’s website, as well as eASY.KSEI system.
III. RESOLUTION:
FIRST AGENDA
Opportunities for the Shareholders and their proxies to ask questions and/or give opinions
related to the First Meeting Agenda provided.
No question or opinion was raised during Q&A session.
Voting was verbally and electronically conducted.
No Shareholders or their proxies to disagree and/or abstain to the proposed First Meeting
Agenda, therefore the decision is made based on deliberation for consensus of all
shareholders who are present or amounting to 3.963.598.306 shares or 100% of the total
valid shares present and deciding to approve the proposed First Meeting Agenda.
Resolutions of the First Meeting Agenda are as follows:
To approve the Company's Annual Report for the financial year ending 31 December 2025
and ratify the Company's Financial Report for the financial year ending 31 December 2025,
and therefore, grant release and discharge (acquit-et-de-charge) to members of the Board of
Directors from their management duties and members of the Board of Commissioners from
their supervisory duties for the financial year ending 31 December 2025 which have been
audited by the Purwanto, Susanti & Surja Public Accounting Firm with a fair opinion
without modification, as long as their actions are reflected in the Company's Annual Report
and Financial Report for the financial year ending December 31, 2025 provided that these
actions do not conflict with or violate applicable laws and regulations.
.
SECOND AGENDA
Opportunities for the Shareholders and their proxies to ask questions and/or give opinions
related to the Second Meeting Agenda provided.
No question or opinion was raised during Q&A session.
Voting was verbally and electronically conducted.
No Shareholders or their proxies disagrees and/or abstain to the proposed Second Meeting
Agenda, therefore the decision is made based on deliberation for consensus of all
shareholders who are present or amounting to 3.963.598.306 shares or 100% of the total
valid shares present and deciding to approve the proposed Second Meeting Agenda.
Resolutions of the Second Meeting Agenda are as follows:
To appoint Public Accountant Purwanto Susanti & Surja to conduct a financial audit on the
Company’s accounts for the year ended on December 31, 2026; and therefore, authorize the
Board of Directors to determine audit fee according to prevailing regulations.
THIRD AGENDA
Opportunities for the Shareholders and their proxies to ask questions and/or give opinions
related to the Third Meeting Agenda provided.
No question or opinion was raised during Q&A session.
Voting was verbally and electronically conducted.
No Shareholders or their proxies disagrees and/or abstain to the proposed Third Meeting
Agenda, therefore the decision is made based on deliberation for consensus of all
shareholders who are present or amounting to 3.963.598.306 shares or 100% of the total
valid shares present and deciding to approve the proposed Third Meeting Agenda.
Page 7
Resolutions of the Third Meeting Agenda are as follow:
1. Approve the determination of salaries and allowances for all members of the Board of
Commissioners at IDR 2,000,000,000.00 (two billion rupiah) per year; and
2. Approved the delegation of authority to the Board of Commissioners to determine the
amount of salaries and allowances for members of the Board of Directors.
FOURTH AGENDA
Opportunities for the Shareholders and their proxies to ask questions and/or give opinions
related to the Fourth Meeting Agenda provided.
No question or opinion was raised during Q&A session.
Voting was verbally and electronically conducted.
No Shareholders or their proxies disagrees and/or abstain to the proposed Fourth Meeting
Agenda, therefore the decision is made based on deliberation for consensus of all
shareholders who are present or amounting to 3.963.598.306 shares or 100% of the total
valid shares present and deciding to approve the proposed Fourth Meeting Agenda.
Resolutions of the Fourth Meeting Agenda are as follow:
1. Approve the reappointment of the following members of the Company’s Board of
Directors and Board of Commissioners:
BOARD OF DIRECTORS
President Director : Mr. Sugito Budiono
Vice President Director : Mr. Nio Ing Tjung
Director : Mr. Johan Wirjanata
Director : Mrs. Silvia Wiratama
Director : Ms. Diana Budiman
Director : Mr. Wuryanto
BOARD OF COMMISSIONERS
President Commissioner : Mr. Anton Wiratama
Commissioner : Mr. Afandi Hermawan
Independent Commissioner : Mr. Bambang Prayitno
Independent Commissioner : Mrs. Sisyanti Sishandrini
each term shall run from the adjournment of this Meeting until the Second Annual
General Meeting of Shareholders following his or her appointment
2. To approve the granting of power and authority to the Company’s Board of Directors,
with the right of substitution, to formalize such decision in a notarial deed, to take the
actions required or mandated by the competent authorities, and generally to do whatever
is deemed appropriate and necessary in connection with the changes in the composition
of the Company’s Board of Directors and Board of Commissioners, including making
any amendments and/or additions in whatever form may be necessary so that the
changes in the composition of the Company’s Board of Directors and Board of
Commissioners are accepted by the competent authorities.
Tangerang, June 12, 2026
PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk.
Board of Directors
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 10 Jun 2026 · 09:39–10:22 |
| Present | 3,963,598,306 (82.18%) |
| Chair | — |
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.6
unresolved
person
Sugito Budiono Vice
p.7 ×5
unresolved
person
Afandi Hermawan Independent
p.7 ×5
unresolved
person
Bambang Prayitno Independent
· Commissioner
p.7 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
254 ms
12 Sep 2026 22:10
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-10',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '82.179',
'shares_present': '3963598306',
'time_end': '10:22:00',
'time_start': '09:39:00',
'venue': 'PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office) Jl. M.H. Thamrin, Kel. '
'Panunggangan, Kec. Pinang, Kota Tangerang Prop. Banten 15143'}