Skip to content
Back to announcement

20260612_TFCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100854_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed TFCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                  RINGKASAN RISALAH
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                           PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk.


Direksi PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para
Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) telah
diselenggarakan pada hari Rabu, 10 Juni 2026 di Tangerang. Berikut kami sampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Perseroan.

Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
Waktu        : 09.39 WIB – 10.22 WIB
Tempat       : PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office)
               Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang, Kota Tangerang
               Prop. Banten 15143

Kehadiran     : Dewan Komisaris        1. Anton Wiratama           : Presiden Komisaris
                                       2. Afandi Hermawan          : Komisaris
                                       3. Bambang Prayitno         : Komisaris Independen
                                       4. Sisyanti Sishandrini     : Komisaris Independen


              : Direksi                1. Sugito Budiono           : Presiden Direktur
                                       2. Nio Ing Tjung            : Wakil Presiden Direktur
                                       3. Silvia Wiratama          : Direktur
                                       4. Diana Budiman            : Direktur
                                       5. Johan Wirjanata          : Direktur
                                       6. Wuryanto                 : Direktur


              : Pemegang Saham         :     3.963.598.306 saham    (82,179%)     dari   total
                                           4.823.076.400 saham.



I. MATA ACARA RAPAT:
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
      untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025.
   2. Penunjukan Akuntan Publik untuk Mengaudit Buku Perseroan Pada Tahun Buku yang
      Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2026;
   3. Penetapan Gaji dan Tunjangan Bagi Dewan Komisaris dan Pelimpahan Wewenang Kepada
      Dewan Komisaris untuk Menetapkan Besarnya Gaji dan Tunjangan Anggota Direksi;
   4. Pengangkatan Kembali Susunan Pengurus Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
       a. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
          pada tanggal 24 April 2026 dengan surat Nomor 0021/TFCO/COR-SEC/IV/2026;
Page 2
      b. Pengumuman Rapat pada tanggal 4 Mei 2026;
      c. Pemanggilan Rapat pada tanggal 19 Mei 2026 dan Ralat Pemanggilan pada tanggal 26
           Mei 2026.
   Pengumuman dan pemanggilan tersebut masing-masing disampaikan kepada para Pemegang
   Saham Perseroan melalui website resmi Bursa Efek Indonesia, website resmi Perseroan, serta
   pada sistem eASY.KSEI.

III. KEPUTUSAN RAPAT:

   MATA ACARA PERTAMA
    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
     Acara Pertama Rapat.
    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
     elektronik.
    Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
     dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil
     berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
     sejumlah 3.963.598.306 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
     hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.

    Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
     Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2025 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta oleh karenanya, memberikan pembebasan dan
     pelunasan (acquit-et-de-charge) kepada anggota Direksi dari tugas manajemen mereka dan
     anggota Dewan Komisaris dari tugas pengawasan mereka untuk tahun buku yang berakhir
     pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
     Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, sepanjang tindakan mereka
     tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan tersebut
     tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   MATA ACARA KEDUA
    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
     Acara Kedua Rapat .
    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
     dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil
     berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
     sejumlah 3.963.598.306 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
     hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.

    Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
     Menyetujui penunjukan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti &
     Surja untuk mengaudit buku Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2026 dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
     honorarium dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehubungan
Page 3
  dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut.

MATA ACARA KETIGA
 Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Ketiga Rapat.
 Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
 Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
 Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
  dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil
  berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
  sejumlah 3.963.598.306 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
  hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.

 Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan bagi seluruh anggota Dewan Komisaris sebesar
     Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per tahun; dan
  2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya
     gaji dan tunjagan anggota Direksi.


MATA ACARA KEEMPAT
 Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Keempat Rapat.
 Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
 Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
 Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
  dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil
  berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
  sejumlah 3.963.598.306 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
  hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.

 Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     sebagai berikut:

      DIREKSI
      Presiden Direktur         : Bapak Sugito Budiono
      Wakil Presiden Direktur   : Bapak Nio Ing Tjung
      Direktur                  : Bapak Johan Wirjanata
      Direktur                  : Ibu Silvia Wiratama
      Direktur                  : Ibu Diana Budiman
      Direktur                  : Bapak Wuryanto

      DEWAN KOMISARIS
      Presiden Komisaris        : Bapak Anton Wiratama
      Komisaris                 : Bapak Afandi Hermawan
      Komisaris Independen      : Bapak Bambang Prayitno
      Komisaris Independen      : Ibu Sisyanti Sishandrini

      masing-masing terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum
Page 4
     Pemegang Saham Tahunan Kedua sejak pengangkatannya.

2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
   substitusi untuk menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan
   tindakan yang diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang berwenang serta secara umum
   melakukan hal-hal yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan perubahan susunan
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk membuat pengubahan
   dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan agar perubahan
   susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diterima oleh instansi
   yang berwenang.

                              Tangerang, 12 Juni 2026
                           PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk.
                                       Direksi
Page 5
                               THE SUMMARY OF MINUTES OF
               THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                              PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk.


Below is a summary of Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) took place on Wednesday,
June 10, 2026 in Tangerang.

Date          : Wednesday, June 10, 2026
Time          : 09.39 - 10.22 AM
Venue         : PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office)
                Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang, Kota Tangerang
                Prop. Banten 15143


Attendance   : Board of Commissioners 1. Anton Wiratama           : President Commissioner
                                      2. Afandi Hermawan          : Commissioner
                                      3. Bambang Prayitno         : Independent Commissioner
                                      4. Sisyanti Sishandrini     : Independent Commissioner


             : Board of Directors        1. Sugito Budiono        : Preident Director
                                         2. Nio Ing Tjung         : Vice President Director
                                         3. Silvia Wiratama       : Director
                                         4. Diana Budiman         : Director
                                         5. Johan Wirjanata       : Director
                                         6. Wuryanto              : Director


             : Shareholders     : 3.963.598.306 shares (82,1799%) of total 4.823.076.400 shares.


I. AGENDA
   1. Approval and Ratification of the Annual Report and Financial Statement of the Year Ended
      on December 31, 2025.
   2. Appointment of Public Accountant to Conduct a Financial Audit on Company’s Accounts for
      the Year Ended on December 31, 2026;
   3. Determination of Salary and Remuneration Amount for the Board of Commissioners and
      Delegation to the Board of Commissioners to Determine the Salary and Remuneration
      Amount for the Board of Directors.
   4. Reappointment of the Company’s Management.


II. COMPLIANCE WITH PREVAILING LAWS AND REGULATIONS
    a. Information on the plan to convene AGMS to Capital Market and Financial Institutions
       Supervisory Agency (“OJK”) by submitting official letter No. 0021/TFCO/COR-
       SEC/IV/2026 dated April 24, 2026;
Page 6
     b. Public announcement on the plan to convene AGMS was published on May 4, 2026;
     c. Public announcement on the Summon of AGMS was published on May 19, 2026 and a
         correction to the Summon was published on May 26, 2026.
    These announcements and summon are each conveyed to the Shareholders through the website
    of Indonesia Stock Exchange, and on the Company’s website, as well as eASY.KSEI system.


III. RESOLUTION:
     FIRST AGENDA
      Opportunities for the Shareholders and their proxies to ask questions and/or give opinions
        related to the First Meeting Agenda provided.
      No question or opinion was raised during Q&A session.
      Voting was verbally and electronically conducted.
      No Shareholders or their proxies to disagree and/or abstain to the proposed First Meeting
        Agenda, therefore the decision is made based on deliberation for consensus of all
        shareholders who are present or amounting to 3.963.598.306 shares or 100% of the total
        valid shares present and deciding to approve the proposed First Meeting Agenda.

      Resolutions of the First Meeting Agenda are as follows:
       To approve the Company's Annual Report for the financial year ending 31 December 2025
       and ratify the Company's Financial Report for the financial year ending 31 December 2025,
       and therefore, grant release and discharge (acquit-et-de-charge) to members of the Board of
       Directors from their management duties and members of the Board of Commissioners from
       their supervisory duties for the financial year ending 31 December 2025 which have been
       audited by the Purwanto, Susanti & Surja Public Accounting Firm with a fair opinion
       without modification, as long as their actions are reflected in the Company's Annual Report
       and Financial Report for the financial year ending December 31, 2025 provided that these
       actions do not conflict with or violate applicable laws and regulations.
       .
    SECOND AGENDA
     Opportunities for the Shareholders and their proxies to ask questions and/or give opinions
       related to the Second Meeting Agenda provided.
     No question or opinion was raised during Q&A session.
     Voting was verbally and electronically conducted.
     No Shareholders or their proxies disagrees and/or abstain to the proposed Second Meeting
       Agenda, therefore the decision is made based on deliberation for consensus of all
       shareholders who are present or amounting to 3.963.598.306 shares or 100% of the total
       valid shares present and deciding to approve the proposed Second Meeting Agenda.

       Resolutions of the Second Meeting Agenda are as follows:
        To appoint Public Accountant Purwanto Susanti & Surja to conduct a financial audit on the
        Company’s accounts for the year ended on December 31, 2026; and therefore, authorize the
        Board of Directors to determine audit fee according to prevailing regulations.

    THIRD AGENDA
     Opportunities for the Shareholders and their proxies to ask questions and/or give opinions
       related to the Third Meeting Agenda provided.
     No question or opinion was raised during Q&A session.
     Voting was verbally and electronically conducted.
     No Shareholders or their proxies disagrees and/or abstain to the proposed Third Meeting
       Agenda, therefore the decision is made based on deliberation for consensus of all
       shareholders who are present or amounting to 3.963.598.306 shares or 100% of the total
       valid shares present and deciding to approve the proposed Third Meeting Agenda.
Page 7
   Resolutions of the Third Meeting Agenda are as follow:
    1. Approve the determination of salaries and allowances for all members of the Board of
       Commissioners at IDR 2,000,000,000.00 (two billion rupiah) per year; and
    2. Approved the delegation of authority to the Board of Commissioners to determine the
       amount of salaries and allowances for members of the Board of Directors.

FOURTH AGENDA
 Opportunities for the Shareholders and their proxies to ask questions and/or give opinions
   related to the Fourth Meeting Agenda provided.
 No question or opinion was raised during Q&A session.
 Voting was verbally and electronically conducted.
 No Shareholders or their proxies disagrees and/or abstain to the proposed Fourth Meeting
   Agenda, therefore the decision is made based on deliberation for consensus of all
   shareholders who are present or amounting to 3.963.598.306 shares or 100% of the total
   valid shares present and deciding to approve the proposed Fourth Meeting Agenda.

   Resolutions of the Fourth Meeting Agenda are as follow:
    1. Approve the reappointment of the following members of the Company’s Board of
       Directors and Board of Commissioners:

       BOARD OF DIRECTORS
       President Director                : Mr. Sugito Budiono
       Vice President Director           : Mr. Nio Ing Tjung
       Director                          : Mr. Johan Wirjanata
       Director                          : Mrs. Silvia Wiratama
       Director                          : Ms. Diana Budiman
       Director                          : Mr. Wuryanto

       BOARD OF COMMISSIONERS
       President Commissioner   : Mr. Anton Wiratama
       Commissioner             : Mr. Afandi Hermawan
       Independent Commissioner : Mr. Bambang Prayitno
       Independent Commissioner : Mrs. Sisyanti Sishandrini

       each term shall run from the adjournment of this Meeting until the Second Annual
       General Meeting of Shareholders following his or her appointment

    2. To approve the granting of power and authority to the Company’s Board of Directors,
       with the right of substitution, to formalize such decision in a notarial deed, to take the
       actions required or mandated by the competent authorities, and generally to do whatever
       is deemed appropriate and necessary in connection with the changes in the composition
       of the Company’s Board of Directors and Board of Commissioners, including making
       any amendments and/or additions in whatever form may be necessary so that the
       changes in the composition of the Company’s Board of Directors and Board of
       Commissioners are accepted by the competent authorities.



                               Tangerang, June 12, 2026
                             PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk.
                                   Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published12 Jun 2026
Pages7
Characters18,725
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held10 Jun 2026 · 09:39–10:22
Present3,963,598,306 (82.18%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT TIFICO FIBER INDONESIA p.1 ×13
linked person Anton Wiratama p.1 ×5
linked person Sisyanti Sishandrini · Commissioner p.1 ×5
linked person Nio Ing Tjung p.1 ×5
linked person Silvia Wiratama p.1 ×5
linked person Diana Budiman p.1 ×5
linked person Johan Wirjanata p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Wuryanto p.3 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.6
unresolved person Sugito Budiono Vice p.7 ×5
unresolved person Afandi Hermawan Independent p.7 ×5
unresolved person Bambang Prayitno Independent · Commissioner p.7 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 254 ms 12 Sep 2026 22:10

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-10',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '82.179',
 'shares_present': '3963598306',
 'time_end': '10:22:00',
 'time_start': '09:39:00',
 'venue': 'PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office) Jl. M.H. Thamrin, Kel. '
          'Panunggangan, Kec. Pinang, Kota Tangerang Prop. Banten 15143'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result