Back to announcement
20260911_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32147820_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : 2865/EXT/PP/DK/2026 11 September 2026
Lampiran : -
Kepada
1. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710
2. Yth. Direktur Utama
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 lantai 6
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Perihal : Penyampaian Keterbukaan Informasi atau Fakta Material yang perlu diketahui
publik
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, dengan ini PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
Material sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Jasa Konstruksi, Engineering Procurement Construction (EPC),
Properti, Infrastruktur, Energi, Pracetak dan Hunian MBR serta
Kontraktor Berbasis Alat Berat
Nomor Telepon : 021-8403883
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : corsec@ptpp.co.id
LEGAL CORSEC
Hal. 1 dari 5
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 2
1. Jenis Informasi atau Fakta Material
Penandatanganan Master Restructuring Agreement (“MRA”) / Perjanjian Kredit untuk Tujuan
Restrukturisasi yang telah dilakukan antara Perseroan dengan bank-bank sebagai kreditur
Perseroan pada tanggal 10 September 2026.
2. Nilai Transaksi
Jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan MRA (baik pokok dan bunga pada Juli
2026) secara keseluruhan adalah sebesar Rp18,2 Triliun. Sebagai informasi, Jumlah Terutang
akan direkonsiliasi atas seluruh jumlah pokok, bunga/bagi hasil, dan kewajiban pembayaran
lainnya yang masih terutang berdasarkan Perjanjian Kredit/Akad Pembiayaan selambat-
lambatnya 1 hari sebelum penandatanganan MRA, 1 hari sebelum Tanggal Efektif dan/atau
pada tanggal lain yang disepakati oleh Para Pihak dan selanjutnya akan dikristalisasi.
3. Para Pihak
1. Perseroan, merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan terbatas terbuka
dengan Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management sebagai
pemegang saham dengan kepemilikan saham secara total sebesar 51,00% dimana dalam
hal ini bertindak sebagai Debitur/Penerima Fasilitas;
2. Bank-Bank dan Lembaga-Lembaga Keuangan, yang secara bersama-sama disebut
Kreditur/Pemberi Fasilitas yang telah menyetujui restrukturisasi (“Kreditur/Pemberi
Fasilitas”), sebagai berikut :
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, selaku Agen Fasilitas turut serta juga menandatangani MRA
ini.
4. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan transaksi
Terdapat hubungan afiliasi diantara Pihak yang bertransaksi yaitu antara Perseroan dan Kreditur
berikut :
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
Nomor . 2865/EXT/PP/DK/2026
LEGAL CORSEC
Hal. 2 dari 5
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 3
merupakan BUMN yang kepemilikan sahamnya juga dimiliki oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan PT Danantara Asset Management.
Dengan demikian diantara Perseroan dan Kreditur diatas memiliki hubungan afiliasi dikarenakan
secara langsung dikendalikan oleh Pemegang Saham yang sama dalam hal ini Pemerintah
Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management.
5. Tanggal Transaksi
Tanggal transaksi merupakan tanggal dilaksanakannya penandatanganan Master Restructuring
Agreement (MRA) yaitu pada tanggal 10 September 2026.
6. Keterangan Transaksi
Perseroan dan Kreditur telah setuju melakukan restrukturisasi utang dengan jumlah dan
pengelompokkan rencana pembayaran utang dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Utang/Pembiayaan yang Dikecualikan
Fasilitas modal kerja yang telah diberikan oleh kreditur/pemberi fasilitas tertentu yang
juga bertindak sebagai pemilik proyek/bowheer dari Perseroan.
Pembayaran Pembayaran kembali Utang/Pembiayaan Dikecualikan akan
Kembali bersifat independen dari arus kas tersedia dari proyek-proyek
terkait.
Bunga/Bagi Hasil 3,5% per annum dengan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai
setiap 3 bulan dan 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan
sesuai dengan jadwal termin pemasukan kas dari masing-
masing proyek bersangkutan.
2. Tranche A
Pinjaman kredit/Pembiayaan berjangka (term loan) sebesar ± Rp13.331.131.239.521
Pembayaran Kembali Pembayaran Kembali Tranche A akan
diselesaikan selama 15 tahun sejak Tanggal
Efektif dengan skema balloon payment.
Bunga/Bagi Hasil 3,5% per annum dengan ketentuan 1% akan
dibayarkan tunai setiap 3 bulan dan 2,5%
akan ditangguhkan dan dibayarkan pada
tahun 2041.
Nomor . 2865/EXT/PP/DK/2026
LEGAL CORSEC
Hal. 3 dari 5
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 4
3. Tranche B
Pinjaman kredit/Pembiayaan berjangka (term loan) sebesar ± Rp 4.047.581.065.044.
Pembayaran Kembali Pembayaran kembali Tranche B akan
diselesaikan selama 5 tahun sejak Tanggal
Efektif dengan skema bullet payment dan
bersumber dari hasil divestasi yang dilakukan
Perseroan.
Bunga/Bagi Hasil 1% per annum dan dibayarkan setiap 3 bulan.
4. Tranche C
Bunga/Bagi Hasil yang timbul sejak Tanggal Persetujuan Standstill sampai dengan
Tanggal Efektif.
Pembayaran Kembali Pembayaran kembali Tranche C akan dicicil
selama 18 bulan sejak Tanggal Efektif.
Bunga/Bagi Hasil Tidak dikenakan bunga/bagi hasil.
Adapun MRA akan berlaku efektif setelah dilakukan RUPS dan beberapa persyaratan yang
tertuang di MRA telah dipenuhi.
7. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi
Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang
Perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk
menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan
serta kemampuan Perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada Kreditur.
8. Dampak kejadian informasi atau fakta material
Dengan dilakukannya penandatanganan MRA ini diharapkan akan memberikan dampak yang
baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan
usaha dan kondisi keuangan Perseroan kedepannya.
Nomor . 2865/EXT/PP/DK/2026
LEGAL CORSEC
Hal. 4 dari 5
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 5
9. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
a. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, informasi yang disampaikan
tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau
menyesatkan;
b. Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020;
c. Transaksi ini merupakan Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020.
Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK 31/2015. Atas perhatian yang
diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT PP (Persero) Tbk
FAIZAL RAHMAD
Direktur Keuangan
Nomor . 2865/EXT/PP/DK/2026
LEGAL CORSEC
Hal. 5 dari 5
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.2
unresolved
person
FAIZAL RAHMAD
· Direktur Keuangan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
728 ms
12 Sep 2026 21:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': 'PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}