Skip to content
Back to announcement

20260611_IPCC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100478_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed IPCC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id



                                                           Jakarta, 10 Juni 2026

Nomor : 16/VI/2026                                         Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                  PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                             Jalan Sindang Laut No. 100,
                                                           RT.6/RW.8, Kalibiru
                                                           Cilincing, Jakarta Utara

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 10 Juni 2026
Waktu        : 14.28 – 15.49 WIB
Tempat       : Ruang Serba Guna Lantai 2,
              Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara

Kehadiran      : - Dewan Komisaris:          1.   Muhammad Said Bakhri       Komisaris Utama
                                             2.   Herry Ardianto             Komisaris Independen
                                             3.   Tri Hidayat                Komisaris Independen



                                                  Sugeng Mulyadi             Direktur Utama
                 - Direksi            :      1.
                                                                             merangkap Plt. Direktur
                                                                             Komersial dan
                                                                             Pengembangan Bisnis
                                                                             Direktur Operasi Dan
                                             2.   Bagus Dwipoyono
                                                                             Teknik
                                                                             Direktur Keuangan,
                                             3.   Wing Megantoro             Sumber Daya Manusia
                                                                             Dan Manajemen Risiko

                 - Pemegang Saham :          1.466.610.820 saham atau mewakili 80,65459% dari
                                             seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga
                                             saat Rapat yaitu sebanyak 1.818.384.820 saham.




                                                                              IND/SKTR/53/2026
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id



I.    MATA ACARA RAPAT :
      1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
         Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
      2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
      3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Lainnya Tahun Buku 2026 Bagi
         Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Serta Penghargaan/Remunerasi atas Kinerja Tahun
         Buku 2025 bagi Direksi;
      4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) untuk memeriksa Laporan Keuangan Tahunan
         Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
      5. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
      1. Menyampaikan Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana akan
         diselenggarakannya Rapat ini beserta Mata Acara melalui Surat Direksi Perseroan Nomor:
         SK.03/24/4/1/SKPR/SKPR/IKT-26 tanggal 24 April 2026;
      2. Menyampaikan Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web
         eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 4 Mei
         2026;
      3. Menyampaikan Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web
         eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 19 Mei
         2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
       Acara Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
       dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
       elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
           4.739.300 saham atau merupakan 0,32315% dari total seluruh saham yang sah yang
           hadir dalam Rapat;
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           1.461.871.520 saham atau merupakan 99,67685% dari total seluruh saham yang sah
           yang hadir dalam Rapat;
       sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020 suara abstain dianggap mengeluarkan suara
       yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan
       demikian total suara setuju berjumlah 1.466.610.820 saham atau merupakan 100% dari total
                                                                              IND/SKTR/53/2026
Page 3
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id



  seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
  Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
   2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
      PURWANTO, SUSANTI, DAN SURJA (ERNST & YOUNG) sebagaimana dimuat
      dalam laporannya Nomor: 00260/2.1505/AU.1/06/1562-1/1/III/2026 tanggal 25 Maret
      2026 dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan
      Perseroan tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk
      tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
      di Indonesia.
  Dengan disetujuinya Laporan Tahunan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
  Komisaris dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan tersebut, maka Rapat memberikan
  pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
  kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan
  pengawasan dalam Tahun Buku 2025 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
  Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

 MATA ACARA KEDUA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
   Acara Kedua Rapat.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
   dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
   elektronik.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
       4.211.100 saham atau merupakan 0,28713% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       1.462.399.720 saham atau merupakan 99,71287% dari total seluruh saham yang sah
       yang hadir dalam Rapat;
   sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
   suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
   dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.466.610.820 saham atau merupakan 100%
   dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
   keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
                                                                        IND/SKTR/53/2026
Page 4
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id



  1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 sebesar
     Rp 256.512.719.577 (dua ratus lima puluh enam miliar lima ratus dua belas juta tujuh
     ratus sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) sebagai berikut:
      a. Sebesar 0,78% atau Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah) akan dialokasikan
          sebagai Cadangan Wajib untuk memenuhi Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Nomor
          40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
      b. Sebesar 80% atau Rp205.210.175.662 (dua ratus lima miliar dua ratus sepuluh juta
          seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus enam puluh dua Rupiah) dibagikan sebagai
          dividen kepada pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan saham dari
          masing masing pemegang saham, dimana sebesar Rp47.574.220.207 (empat puluh
          tujuh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus
          tujuh Rupiah) atau sebesar Rp26,1629 per lembar saham telah dibagikan sebagai
          dividen      interim    berdasarkan       Surat    Direksi     Perseroan   Nomor:
          KU.02.04/1/12/2/SKPR/DIRUT/IKT-25 tanggal 1 Desember 2025 Perihal
          Permohonan Persetujuan Usulan Pembagian Dividen Interim berdasarkan Laporan
          Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 kepada Dewan Komisaris
          Perseroan yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris pada tanggal 4
          Desember 2025 sebagaimana tercantum pada Surat Dewan Komisaris Perseroan
          Nomor: DK/04/12/01/IPCC-25 Perihal Tanggapan Usulan Pembagian Dividen
          Interim tahun buku 2025, sehingga sisanya berupa dividen final yang akan dibagikan
          sebesar Rp157.635.955.454 (seratus lima puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh
          lima juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah)
          atau sebesar Rp86,6901 per lembar saham, sehingga total dividen per lembar saham
          menjadi sebesar Rp112,853.
      c. Sisanya sebesar Rp49.302.543.915 (empat puluh sembilan miliar tiga ratus dua juta
          lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas Rupiah) atau sebesar
          19,22% akan digunakan sebagai Laba Ditahan Perseroan.
  2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
     mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai
     tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
     melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran dividen per saham.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
  elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
                                                                       IND/SKTR/53/2026
Page 5
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id



   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
      4.211.700 saham atau merupakan 0,28717% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      1.462.399.120 saham atau merupakan 99,71283% dari total seluruh saham yang sah
      yang hadir dalam Rapat;
  sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
  suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
  dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.466.610.820 saham atau merupakan 100%
  dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
  keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
  1. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menetapkan besaran penghargaan/remunerasi atas kinerja tahun buku 2025 bagi anggota
     Direksi Perseroan setelah dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Mayoritas.
  2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk
     menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
     2026.
  3. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 setelah
     dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Mayoritas.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
  elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
      4.211.600 saham atau merupakan 0,28717% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      1.462.399.220 saham atau merupakan 99,71283% dari total seluruh saham yang sah
      yang hadir dalam Rapat;
  sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
  suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
  dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.466.610.820 saham atau merupakan 100%
  dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
                                                                        IND/SKTR/53/2026
Page 6
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id



  keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
     a. Menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) PURWANTO, SUSANTI, DAN SURJA
         (Ernst & Young) untuk melakukan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan
         Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan periode lainnya
         dalam Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan, apabila dianggap
         perlu termasuk Audit Kinerja, Audit KPI dan Audit Kepatuhan Tahun Buku 2026.
     b. Memberikan pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan
         besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan
         dan persyaratan lainnya yang wajar bagi kantor akuntan publik.
     c. Memberikan pelimpahan kewenangan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
         dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan dapat dikoordinasikan
         terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan Kantor
         Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik PURWANTO,
         SUSANTI, DAN SURJA (Ernst & Young) karena sebab apapun tidak dapat
         menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan serta memberikan wewenang
         dan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan
         persyaratan lainnya yang akan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
  saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
  elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      22.899.700 saham atau merupakan 1,56140% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
      4.211.600 saham atau merupakan 0,28717% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      1.439.499.520 saham atau merupakan 98,15143% dari total seluruh saham yang sah
      yang hadir dalam Rapat;
  sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
  suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
  dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.443.711.120 saham atau merupakan
  98,43860% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui
  usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
                                                                       IND/SKTR/53/2026
Page 7
                                                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                                                          NOTARIS DI JAKARTA
                                                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                                                        NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
                                              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                                                           Email : ataufani@ataa.id



                                       - Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
                                         1. Menyetujui perubahan Pasal 15 ayat 10 dan ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan terkait
                                            dengan masa jabatan anggota Direksi untuk disesuaikan dengan Surat Kepala BP BUMN
                                            No. S23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar.
                                         2. Menyetujui perubahan Pasal 15 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan besaran
                                            dan penetapan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya anggota Direksi yang harus
                                            ditetapkan oleh RUPS dan kewenangan RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan
                                            Komisaris yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                                            Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                                            2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                                            Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
                                         3. Menyetujui perubahan Pasal 18 ayat 14 dan ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan terkait
                                            dengan masa jabatan anggota Dewan Komisaris untuk disesuaikan dengan Surat Kepala
                                            BP BUMN No. S23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran
                                            Dasar.
                                         4. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
                                            hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan
                                            sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang diputuskan dalam Mata
                                            Acara Kelima, termasuk penyusunan dan menyatakan kembali keputusan tersebut di atas
                                            dalam suatu akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
                                            mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
                                            dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan
                                            tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan
                                            penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan anggaran dasar tersebut, jika hal
                                            tersebut dipersyaratkan oleh instansi berwenang dan sesuai dengan peraturan perundang-
                                            undangan yang berlaku.

                                   Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 10 Juni 2026 Nomor 55, yang
                                   dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
                                   penyelesaian di kantor kami.

                                   Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
                                   Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




                                                                                                                IND/SKTR/53/2026




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published12 Jun 2026
Pages7
Characters24,927
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held10 Jun 2026 · 14:28–15:49
Present1,466,610,820 (80.65%)
Chair—
Agenda 1
For
1,462,399,720
99.71%
Against
—
—
Abstain
4,211,100
0.29%
Agenda 2
For
1,462,399,120
99.71%
Against
—
—
Abstain
4,211,700
0.29%
Agenda 3
For
1,462,399,220
99.71%
Against
—
—
Abstain
4,211,600
0.29%
Agenda 4 approved
For
1,439,499,520
98.15%
Against
22,899,700
1.56%
Abstain
4,211,600
0.29%
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Sugeng Mulyadi · Direktur Utama p.1
linked person Bagus Dwipoyono p.1
linked person Wing Megantoro p.1
possible person Herry Ardianto · Komisaris Independen p.1
possible person Tri Hidayat · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×7
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person Muhammad Said Bakhri · Komisaris Utama p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik PURWANTO p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1439 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.28713',
             'pct_for': '99.71287',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju; b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan abstain sebanyak '
                                '4.211.100 saham atau merupakan 0,28713% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '1.462.399.720 saham atau merupakan 99,71287% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
                                'POJK 15/2020, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 1.466.610.820 saham atau merupakan '
                                '100% dari total seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan '
                      'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan '
                      'Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku '
                      '2025; 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan '
                      'untuk Tahun Buku 2025; 3. Penetapan Gaji/Honorarium '
                      'berikut Fasilitas dan Tunjangan Lainnya Tahun Buku 2026 '
                      'Bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Serta '
                      'Penghargaan/Remunerasi atas Kinerj',
             'votes_abstain': '4211100',
             'votes_for': '1462399720',
             'votes_in_favor_total': '1466610820'},
            {'pct_abstain': '0.28717',
             'pct_for': '99.71283',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 1. Menyetujui penetapan '
                                'penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun '
                                'Buku 2025 sebesar Rp 256.512.719.577 (dua '
                                'ratus lima puluh enam miliar lima ratus dua '
                                'belas juta tujuh ratus sembilan belas ribu '
                                'lima ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) sebagai '
                                'berikut: a. Sebesar 0,78% atau '
                                'Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah) akan '
                                'dialokasikan sebagai Cadangan Wajib untuk '
                                'memenuhi Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Nomor '
                                '40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. b. '
                                'Sebesar 80% atau Rp205.210.175.662 (dua ratus '
                                'lima miliar dua ratus sepuluh juta seratus '
                                'tujuh puluh lima ribu enam ratus enam puluh '
                                'dua Rupiah) dibagikan sebagai dividen kepada '
                                'pemegang saham sesuai dengan persentase '
                                'kepemilikan saham dari masing masing pemegang '
                                'saham, dimana sebesar Rp47.574.220.207 (empat '
                                'puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh '
                                'empat juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus '
                                'tujuh Rupiah) atau sebesar Rp26,1629 per '
                                'lembar saham telah dibagikan sebagai dividen '
                                'interim berdasarkan Surat Direksi Perseroan '
                                'Nomor: KU.02.04/1/12/2/SKPR/DIRUT/IKT-25 '
                                'tanggal 1 Desember 2025 Perihal Permohonan '
                                'Persetujuan Usulan Pembagian Dividen Interim '
                                'berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per '
                                'tanggal 30 September 2025 kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan yang telah mendapatkan '
                                'persetujuan Dewan Komisaris pada tanggal 4 '
                                'Desember 2025 sebagaimana tercantum pada '
                                'Surat Dewan Komisaris Perseroan Nomor: '
                                'DK/04/12/01/IPCC-25 Perihal Tanggapan Usulan '
                                'Pembagian Dividen Interim tahun buku 2025, '
                                'sehingga sisanya berupa dividen final yang '
                                'akan dibagikan sebesar Rp157.635.955.454 '
                                '(seratus lima puluh tujuh miliar enam ratus '
                                'tiga puluh lima juta sembilan ratus lima '
                                'puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat '
                                'Rupiah) atau sebesar Rp86,6901 per lembar '
                                'saham, sehingga total dividen per lembar '
                                'saham menjadi sebesar Rp112,853. c. Sisanya '
                                'sebesar Rp49.302.543.915 (empat puluh '
                                'sembilan miliar tiga ratus dua juta lima '
                                'ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus '
                                'lima belas Rupiah) atau sebesar 19,22% akan '
                                'digunakan sebagai Laba Ditahan Perseroan. 2. '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan '
                                'pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut '
                                'sesuai dengan ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
                                'melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran '
                                'dividen per saham. MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tersebut '
                                'tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju; '
                                'IND/SKTR/53/2026 AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
                                'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id b. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain sebanyak 4.211.700 saham '
                                'atau merupakan 0,28717% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 1.462.399.120 '
                                'saham atau merupakan 99,71283% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK '
                                '15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
                                'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
                                '1.466.610.820 saham atau merupakan 100% dari '
                                'total seluruh suara yang dikeluarkan dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '4211700',
             'votes_for': '1462399120',
             'votes_in_favor_total': '1466610820'},
            {'pct_abstain': '0.28717',
             'pct_for': '99.71283',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju; b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan abstain sebanyak '
                                '4.211.600 saham atau merupakan 0,28717% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '1.462.399.220 saham atau merupakan 99,71283% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
                                'POJK 15/2020, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 1.466.610.820 saham atau merupakan '
                                '100% dari total seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan IND/SKTR/53/2026 AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id keputusan '
                                'Mata Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '4211600',
             'votes_for': '1462399220',
             'votes_in_favor_total': '1466610820'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.28717',
             'pct_against': '1.56140',
             'pct_for': '98.15143',
             'pct_in_favor_total': '98.43860',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 22.899.700 saham atau merupakan '
                                '1,56140% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain sebanyak 4.211.600 saham atau '
                                'merupakan 0,28717% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 1.439.499.520 '
                                'saham atau merupakan 98,15143% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK '
                                '15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
                                'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
                                '1.443.711.120 saham atau merupakan 98,43860% '
                                'dari total seluruh suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Kelima Rapat. '
                                'IND/SKTR/53/2026 AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
                                'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan '
                                'Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai '
                                'berikut: 1. Menyetujui perubahan Pasal 15 '
                                'ayat 10 dan ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan '
                                'terkait dengan masa jabatan anggota Direksi '
                                'untuk disesuaikan dengan Surat Kepala BP BUMN '
                                'No. S23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 '
                                'perihal Perubahan Anggaran Dasar. 2. '
                                'Menyetujui perubahan Pasal 15 ayat 17 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan '
                                'besaran dan penetapan gaji, uang jasa dan '
                                'tunjangan lainnya anggota Direksi yang harus '
                                'ditetapkan oleh RUPS dan kewenangan RUPS '
                                'dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris yang '
                                'disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 '
                                'Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas '
                                'sebagaimana terakhir diubah dengan '
                                'Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang '
                                'Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti '
                                'Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang '
                                'Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 3. '
                                'Menyetujui perubahan Pasal 18 ayat 14 dan '
                                'ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan terkait '
                                'dengan masa jabatan anggota Dewan Komisaris '
                                'untuk disesuaikan dengan Surat Kepala BP BUMN '
                                'No. S23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 '
                                'perihal Perubahan Anggaran Dasar. 4. '
                                'Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
                                'kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan '
                                'sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan yang diputuskan dalam',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '4211600',
             'votes_against': '22899700',
             'votes_for': '1439499520',
             'votes_in_favor_total': '1443711120'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-10',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '80.65459',
 'shares_present': '1466610820',
 'shares_total_voting': '1818384820',
 'time_end': '15:49:00',
 'time_start': '14:28:00',
 'venue': 'Ruang Serba Guna Lantai 2, Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, '
          'Jakarta Utara'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result