Back to announcement
20260611_IPCC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100478_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed IPCCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 10 Juni 2026
Nomor : 16/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Pemegang Saham Tahunan Jalan Sindang Laut No. 100,
RT.6/RW.8, Kalibiru
Cilincing, Jakarta Utara
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 10 Juni 2026
Waktu : 14.28 – 15.49 WIB
Tempat : Ruang Serba Guna Lantai 2,
Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Muhammad Said Bakhri Komisaris Utama
2. Herry Ardianto Komisaris Independen
3. Tri Hidayat Komisaris Independen
Sugeng Mulyadi Direktur Utama
- Direksi : 1.
merangkap Plt. Direktur
Komersial dan
Pengembangan Bisnis
Direktur Operasi Dan
2. Bagus Dwipoyono
Teknik
Direktur Keuangan,
3. Wing Megantoro Sumber Daya Manusia
Dan Manajemen Risiko
- Pemegang Saham : 1.466.610.820 saham atau mewakili 80,65459% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga
saat Rapat yaitu sebanyak 1.818.384.820 saham.
IND/SKTR/53/2026
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Lainnya Tahun Buku 2026 Bagi
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Serta Penghargaan/Remunerasi atas Kinerja Tahun
Buku 2025 bagi Direksi;
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) untuk memeriksa Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
5. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Menyampaikan Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana akan
diselenggarakannya Rapat ini beserta Mata Acara melalui Surat Direksi Perseroan Nomor:
SK.03/24/4/1/SKPR/SKPR/IKT-26 tanggal 24 April 2026;
2. Menyampaikan Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web
eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 4 Mei
2026;
3. Menyampaikan Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web
eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 19 Mei
2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
4.739.300 saham atau merupakan 0,32315% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.461.871.520 saham atau merupakan 99,67685% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020 suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan
demikian total suara setuju berjumlah 1.466.610.820 saham atau merupakan 100% dari total
IND/SKTR/53/2026
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
PURWANTO, SUSANTI, DAN SURJA (ERNST & YOUNG) sebagaimana dimuat
dalam laporannya Nomor: 00260/2.1505/AU.1/06/1562-1/1/III/2026 tanggal 25 Maret
2026 dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan
Perseroan tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan tersebut, maka Rapat memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan
pengawasan dalam Tahun Buku 2025 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
4.211.100 saham atau merupakan 0,28713% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.462.399.720 saham atau merupakan 99,71287% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.466.610.820 saham atau merupakan 100%
dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
IND/SKTR/53/2026
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 sebesar
Rp 256.512.719.577 (dua ratus lima puluh enam miliar lima ratus dua belas juta tujuh
ratus sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) sebagai berikut:
a. Sebesar 0,78% atau Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah) akan dialokasikan
sebagai Cadangan Wajib untuk memenuhi Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
b. Sebesar 80% atau Rp205.210.175.662 (dua ratus lima miliar dua ratus sepuluh juta
seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus enam puluh dua Rupiah) dibagikan sebagai
dividen kepada pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan saham dari
masing masing pemegang saham, dimana sebesar Rp47.574.220.207 (empat puluh
tujuh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus
tujuh Rupiah) atau sebesar Rp26,1629 per lembar saham telah dibagikan sebagai
dividen interim berdasarkan Surat Direksi Perseroan Nomor:
KU.02.04/1/12/2/SKPR/DIRUT/IKT-25 tanggal 1 Desember 2025 Perihal
Permohonan Persetujuan Usulan Pembagian Dividen Interim berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 kepada Dewan Komisaris
Perseroan yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris pada tanggal 4
Desember 2025 sebagaimana tercantum pada Surat Dewan Komisaris Perseroan
Nomor: DK/04/12/01/IPCC-25 Perihal Tanggapan Usulan Pembagian Dividen
Interim tahun buku 2025, sehingga sisanya berupa dividen final yang akan dibagikan
sebesar Rp157.635.955.454 (seratus lima puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh
lima juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah)
atau sebesar Rp86,6901 per lembar saham, sehingga total dividen per lembar saham
menjadi sebesar Rp112,853.
c. Sisanya sebesar Rp49.302.543.915 (empat puluh sembilan miliar tiga ratus dua juta
lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas Rupiah) atau sebesar
19,22% akan digunakan sebagai Laba Ditahan Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran dividen per saham.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
IND/SKTR/53/2026
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
4.211.700 saham atau merupakan 0,28717% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.462.399.120 saham atau merupakan 99,71283% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.466.610.820 saham atau merupakan 100%
dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besaran penghargaan/remunerasi atas kinerja tahun buku 2025 bagi anggota
Direksi Perseroan setelah dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Mayoritas.
2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk
menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2026.
3. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 setelah
dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Mayoritas.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
4.211.600 saham atau merupakan 0,28717% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.462.399.220 saham atau merupakan 99,71283% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.466.610.820 saham atau merupakan 100%
dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
IND/SKTR/53/2026
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
a. Menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) PURWANTO, SUSANTI, DAN SURJA
(Ernst & Young) untuk melakukan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan periode lainnya
dalam Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan, apabila dianggap
perlu termasuk Audit Kinerja, Audit KPI dan Audit Kepatuhan Tahun Buku 2026.
b. Memberikan pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan
besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan
dan persyaratan lainnya yang wajar bagi kantor akuntan publik.
c. Memberikan pelimpahan kewenangan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan dapat dikoordinasikan
terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan Kantor
Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik PURWANTO,
SUSANTI, DAN SURJA (Ernst & Young) karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan serta memberikan wewenang
dan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya yang akan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
22.899.700 saham atau merupakan 1,56140% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
4.211.600 saham atau merupakan 0,28717% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.439.499.520 saham atau merupakan 98,15143% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.443.711.120 saham atau merupakan
98,43860% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
IND/SKTR/53/2026
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui perubahan Pasal 15 ayat 10 dan ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan terkait
dengan masa jabatan anggota Direksi untuk disesuaikan dengan Surat Kepala BP BUMN
No. S23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar.
2. Menyetujui perubahan Pasal 15 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan besaran
dan penetapan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya anggota Direksi yang harus
ditetapkan oleh RUPS dan kewenangan RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
3. Menyetujui perubahan Pasal 18 ayat 14 dan ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan terkait
dengan masa jabatan anggota Dewan Komisaris untuk disesuaikan dengan Surat Kepala
BP BUMN No. S23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran
Dasar.
4. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan
sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang diputuskan dalam Mata
Acara Kelima, termasuk penyusunan dan menyatakan kembali keputusan tersebut di atas
dalam suatu akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan
tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan
penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan anggaran dasar tersebut, jika hal
tersebut dipersyaratkan oleh instansi berwenang dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 10 Juni 2026 Nomor 55, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
IND/SKTR/53/2026
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 10 Jun 2026 · 14:28–15:49 |
| Present | 1,466,610,820 (80.65%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
1,462,399,720
99.71%
Against
—
—
Abstain
4,211,100
0.29%
Agenda 2
For
1,462,399,120
99.71%
Against
—
—
Abstain
4,211,700
0.29%
Agenda 3
For
1,462,399,220
99.71%
Against
—
—
Abstain
4,211,600
0.29%
Agenda 4
approved
For
1,439,499,520
98.15%
Against
22,899,700
1.56%
Abstain
4,211,600
0.29%
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
Muhammad Said Bakhri
· Komisaris Utama
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PURWANTO
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1439 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.28713',
'pct_for': '99.71287',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju; b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan abstain sebanyak '
'4.211.100 saham atau merupakan 0,28713% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'1.462.399.720 saham atau merupakan 99,71287% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
'POJK 15/2020, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 1.466.610.820 saham atau merupakan '
'100% dari total seluruh suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan '
'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan '
'Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku '
'2025; 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan '
'untuk Tahun Buku 2025; 3. Penetapan Gaji/Honorarium '
'berikut Fasilitas dan Tunjangan Lainnya Tahun Buku 2026 '
'Bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Serta '
'Penghargaan/Remunerasi atas Kinerj',
'votes_abstain': '4211100',
'votes_for': '1462399720',
'votes_in_favor_total': '1466610820'},
{'pct_abstain': '0.28717',
'pct_for': '99.71283',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 1. Menyetujui penetapan '
'penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun '
'Buku 2025 sebesar Rp 256.512.719.577 (dua '
'ratus lima puluh enam miliar lima ratus dua '
'belas juta tujuh ratus sembilan belas ribu '
'lima ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) sebagai '
'berikut: a. Sebesar 0,78% atau '
'Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah) akan '
'dialokasikan sebagai Cadangan Wajib untuk '
'memenuhi Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Nomor '
'40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. b. '
'Sebesar 80% atau Rp205.210.175.662 (dua ratus '
'lima miliar dua ratus sepuluh juta seratus '
'tujuh puluh lima ribu enam ratus enam puluh '
'dua Rupiah) dibagikan sebagai dividen kepada '
'pemegang saham sesuai dengan persentase '
'kepemilikan saham dari masing masing pemegang '
'saham, dimana sebesar Rp47.574.220.207 (empat '
'puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh '
'empat juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus '
'tujuh Rupiah) atau sebesar Rp26,1629 per '
'lembar saham telah dibagikan sebagai dividen '
'interim berdasarkan Surat Direksi Perseroan '
'Nomor: KU.02.04/1/12/2/SKPR/DIRUT/IKT-25 '
'tanggal 1 Desember 2025 Perihal Permohonan '
'Persetujuan Usulan Pembagian Dividen Interim '
'berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per '
'tanggal 30 September 2025 kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan yang telah mendapatkan '
'persetujuan Dewan Komisaris pada tanggal 4 '
'Desember 2025 sebagaimana tercantum pada '
'Surat Dewan Komisaris Perseroan Nomor: '
'DK/04/12/01/IPCC-25 Perihal Tanggapan Usulan '
'Pembagian Dividen Interim tahun buku 2025, '
'sehingga sisanya berupa dividen final yang '
'akan dibagikan sebesar Rp157.635.955.454 '
'(seratus lima puluh tujuh miliar enam ratus '
'tiga puluh lima juta sembilan ratus lima '
'puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat '
'Rupiah) atau sebesar Rp86,6901 per lembar '
'saham, sehingga total dividen per lembar '
'saham menjadi sebesar Rp112,853. c. Sisanya '
'sebesar Rp49.302.543.915 (empat puluh '
'sembilan miliar tiga ratus dua juta lima '
'ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus '
'lima belas Rupiah) atau sebesar 19,22% akan '
'digunakan sebagai Laba Ditahan Perseroan. 2. '
'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan '
'pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut '
'sesuai dengan ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
'melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran '
'dividen per saham. MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tersebut '
'tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju; '
'IND/SKTR/53/2026 AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 4.211.700 saham '
'atau merupakan 0,28717% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.462.399.120 '
'saham atau merupakan 99,71283% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK '
'15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
'1.466.610.820 saham atau merupakan 100% dari '
'total seluruh suara yang dikeluarkan dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '4211700',
'votes_for': '1462399120',
'votes_in_favor_total': '1466610820'},
{'pct_abstain': '0.28717',
'pct_for': '99.71283',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju; b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan abstain sebanyak '
'4.211.600 saham atau merupakan 0,28717% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'1.462.399.220 saham atau merupakan 99,71283% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
'POJK 15/2020, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 1.466.610.820 saham atau merupakan '
'100% dari total seluruh suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan IND/SKTR/53/2026 AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id keputusan '
'Mata Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '4211600',
'votes_for': '1462399220',
'votes_in_favor_total': '1466610820'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.28717',
'pct_against': '1.56140',
'pct_for': '98.15143',
'pct_in_favor_total': '98.43860',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 22.899.700 saham atau merupakan '
'1,56140% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain sebanyak 4.211.600 saham atau '
'merupakan 0,28717% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.439.499.520 '
'saham atau merupakan 98,15143% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK '
'15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
'1.443.711.120 saham atau merupakan 98,43860% '
'dari total seluruh suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Kelima Rapat. '
'IND/SKTR/53/2026 AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan '
'Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai '
'berikut: 1. Menyetujui perubahan Pasal 15 '
'ayat 10 dan ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan '
'terkait dengan masa jabatan anggota Direksi '
'untuk disesuaikan dengan Surat Kepala BP BUMN '
'No. S23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 '
'perihal Perubahan Anggaran Dasar. 2. '
'Menyetujui perubahan Pasal 15 ayat 17 '
'Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan '
'besaran dan penetapan gaji, uang jasa dan '
'tunjangan lainnya anggota Direksi yang harus '
'ditetapkan oleh RUPS dan kewenangan RUPS '
'dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris yang '
'disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 '
'Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas '
'sebagaimana terakhir diubah dengan '
'Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang '
'Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti '
'Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang '
'Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 3. '
'Menyetujui perubahan Pasal 18 ayat 14 dan '
'ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan terkait '
'dengan masa jabatan anggota Dewan Komisaris '
'untuk disesuaikan dengan Surat Kepala BP BUMN '
'No. S23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 '
'perihal Perubahan Anggaran Dasar. 4. '
'Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
'kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'substitusi untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan '
'sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan yang diputuskan dalam',
'seq': 4,
'votes_abstain': '4211600',
'votes_against': '22899700',
'votes_for': '1439499520',
'votes_in_favor_total': '1443711120'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-10',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.65459',
'shares_present': '1466610820',
'shares_total_voting': '1818384820',
'time_end': '15:49:00',
'time_start': '14:28:00',
'venue': 'Ruang Serba Guna Lantai 2, Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, '
'Jakarta Utara'}