Back to announcement
20260611_IPCC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100478_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review IPCCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
IPCC TERMINAL KENDARAAN
Nomor : SK.03/12/6/1/SKPR/SKPR/IKT-26 Jakarta, 12 Juni 2026
Lampiran : 2
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST Tahun Buku
2025 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, 10710
di
Jakarta Pusat
1. Menunjuk:
a. Surat Perseroan Nomor SK.03/19/5/1/SKPR/SKPR/IKT-26 tanggal 19 Mei 2026 perihal Pemanggilan
Penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
b. Surat Perseroan Nomor SK.03/4/5/2/SKPR/SKPR/IKT-26 tanggal 04 Mei 2026 perihal Pengumuman
Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT
Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
c. Surat Perseroan Nomor SK.03/24/4/1/SKPR/SKPR/IKT-26 tanggal 24 April 2026 perihal Pengajuan
Rencana Penyelenggaraan RUPS Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Indonesia Kendaraan Terminal
Tbk;
d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tertanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas;
e. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tertanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal;
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik;
h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 Tentang Penyampaian Laporan melalui Sistem
Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik;
i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
j. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2014 tertanggal 24 April 2014 tentang Tata Cara
Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Tersebut butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Perseroan telah melaksanakan kegiatan RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 pada waktu dan mata acara
sesuai dengan butir 1 huruf a, b, dan c sebagaimana telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE);
b. Tata administratif pelaporan penyelenggaraan RUPST Perseroan telah sesuai dijalankan berdasarkan
Ketentuan Peraturan dalam butir 1 huruf f;
c. Tata Administratif pelaporan penyelenggaraan RUPST sebagaimana disampaikan pada butir 2 (dua) huruf
b selain dilakukan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) juga disampaikan melalui sistem yang
disediakan oleh KSEI, yaitu eASY.KSEI dan di-upload pada website Perseroan sesuai dengan waktu yang
dipersyaratkan;
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 IND/SKTR/53/2026
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com -
Page 2
IPCC TERMINAL KENDARAAN
d. Penyelenggaraan RUPST Perseroan diadakan melalui ofline dan virtual sesuai dengan ketentuan pada
butir 1 (satu) huruf f dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh KSEI, yaitu eASY.KSEI dengan
tahapan implementasi e-Proxy dan e-Voting serta melalui webinar dengan mengakses menu eASY.KSEI;
e. Pasca diadakannya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Perseroan, adanya kewajiban untuk melakukan
pelaporan maupun pengumuman atas Ringkasan Risalah RUPS berdasarkan Ketentuan Peraturan pada
butir 1 (satu) huruf e.
3. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir 2 (dua) di atas maka dapat kami sampaikan sebagai berikut:
a. Perseroan bermaksud menyampaikan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 sebagaimana
disampaikan pada butir 2 (dua) huruf e;
b. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 sebagaimana disampaikan pada butir 3
(tiga) huruf a akan dilakukan melalui Sistem Pelaporan Elektronik sesuai dengan Ketentuan Peraturan pada
butir 1 (satu) huruf f.
4. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya, kami mengucapkan terima kasih.
DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
DIREKTORAT UTAMA
SENIOR MANAGER SEKRETARIS PERUSAHAAN
RORO ENDAH DWI LIESLY PUSPITA SARI
NIP. 103415
Tembusan Yth. :
1. Direktur Utama PT Indonesia Kendaraan Terminal, Tbk
2. Plt. Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
3. Direktur Operasi dan Teknik PT Indonesia Kendaraan Terminal, Tbk
4. Direktur Keuangan dan SDM PT Indonesia Kendaraan Terminal, Tbk
5. Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
2
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 IND/SKTR/53/2026
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com -
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
520 ms
12 Sep 2026 22:10
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}