Skip to content
Back to announcement

20241120_LPCK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31779829_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed LPCK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                 PT LIPPO CIKARANG TBK

Direksi PT Lippo Cikarang Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang
Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) telah diselenggarakan pada hari
Selasa, 19 November 2024 di Hotel Aryaduta Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor
44-48, Gambir, Jakarta Pusat, dibuka pada pukul 10.16 WIB dan ditutup pada pukul 11.01 WIB.

  I.    Pimpinan Rapat

        Rapat dipimpin oleh Bapak Didik Junaedi Rachbini, selaku Presiden Komisaris / Komisaris
        Independen Perseroan, berdasarkan No. 011/XI/2024/COS tanggal 11 November 2024.

 II.    Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

        Dewan Komisaris
          -   Presiden Komisaris / Komisaris Independen                   : Didik Junaedi Rachbini
            -      Komisaris Independen                                   : Hadi Cahyadi

        Direksi
           -    Presiden Direktur                                         : Gita Irmasari
            -      Direktur                                               : Marshal Martinus Tissadharma*
            -      Direktur                                               : Marlo Budiman
            * Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonfrensi.

 III.   Kuorum Kehadiran

        Rapat ini dihadiri oleh 2.272.179.550 saham yang mewakili 84,7955% dari total 2.679.600.000
        saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan.

 IV.    Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat Terkait Mata Acara Rapat

        Dalam setiap pembahasan Mata Acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi
        pemegang saham atau kuasa pemegang saham untuk dapat mengajukan pertanyaan dan/atau
        pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap Mata Acara Rapat. Hingga akhir Rapat,
        terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
        yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

 V.     Mekanisme Pengambilan Keputusan

               Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan melalui pemungutan suara
                secara musyawarah untuk mufakat.
               Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara.
               Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengeluarkan suara atau
                memilih suara abstain akan dimasukan ke dalam suara terbanyak dari hasil pemungutan
                suara.
               Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan setelah pemaparan masing-masing Mata Acara
                Rapat.
               Keputusan untuk Mata Acara Pertama Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua
                per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan
                dalam Rapat.


                                                      1
Page 2
            Keputusan untuk Mata Acara Kedua Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per
             dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan
             dalam Rapat.

VI.    Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang Ditunjuk

       Notaris                                :    Aulia Taufani, S.H., selaku Notaris
       Biro Administrasi Efek                 :    Soeroto dari PT Sharestar Indonesia
       Akuntan Publik                         :    Jul Edy Siahaan dari Kantor Akuntan Publik Amir
                                                   Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
       Konsultan Hukum                        :    Rambun Tjajo dari TnP Law Firm

VII.   Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara

       Mata Acara Rapat Pertama

       Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, terkait
       peningkatan modal dasar.

                      Setuju                      Tidak Setuju                    Abstain
           Saham                %           Saham            %          Saham               %
           2.258.628.112        99,4036%    13.543.638     0,5961% 7.800               0,0003%
           Total Suara Setuju               2.258.635.912 saham atau 99,4039% dari total seluruh
                                            saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
                                            menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

           Hasil Keputusan                   1.   Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran
                                                  Dasar Perseroan terkait peningkatan Modal Dasar
                                                  Perseroan              menjadi             sebesar
                                                  Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus
                                                  miliar Rupiah) yang terbagi dalam 7.000.000.000
                                                  (tujuh miliar) saham dengan nilai nominal Rp500,00
                                                  (lima ratus Rupiah) per saham; dan

                                             2.   Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa
                                                  dengan hak substitusi kepada masing-masing
                                                  anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri
                                                  ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris
                                                  Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang
                                                  diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk
                                                  tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak
                                                  berwenang,        memberi    dan/atau      meminta
                                                  keterangan, mengajukan permohonan persetujuan
                                                  atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
                                                  Menteri Hukum Republik Indonesia maupun
                                                  instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau
                                                  serta menandatangani akta-akta dan surat-surat
                                                  maupun        dokumen-dokumen      lainnya    yang
                                                  diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan
                                                  Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta
                                                  pernyataan keputusan rapat Perseroan dan
                                                  melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau
                                                  dapat          dijalankan       untuk        dapat
                                                  terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.

           Lainnya                          Terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa
                                            pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
                                            mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.


                                                  2
Page 3
Mata Acara Rapat Kedua

Persetujuan atas rencana perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) kepada para pemegang saham
Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih
dahulu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 dan peningkatan
modal disetor dan ditempatkan Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II.

            Setuju                    Tidak Setuju                    Abstain
 Saham                %          Saham           %          Saham               %
 2.258.584.522        99,4017%   13.587.228     0,5980% 7.800              0,0003%
 Total Suara Setuju              2.258.592.322 saham atau sebesar 99,4020% dari total
                                 seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
                                 memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Kedua
                                 Rapat.

 Hasil Keputusan                 1.   Menyetujui rencana penambahan modal Perseroan
                                      menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                      (“HMETD”) sebanyak-banyaknya 3.000.000.000
                                      (tiga miliar) saham biasa atas nama dengan nilai
                                      nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah) setiap
                                      saham (“Saham Baru”) yang ditawarkan dengan
                                      memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                      No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                      Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                      Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
                                      diubah       dengan    Peraturan    OJK    No.
                                      14/POJK.04/2019.

                                 2.   Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                                      termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan
                                      Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan,
                                      sehubungan     dengan     peningkatan     Modal
                                      Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan
                                      hasil PMHMETD II melalui mekanisme penawaran
                                      umum terbatas dengan HMETD.

                                 3.   Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang
                                      kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan
                                      dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan
                                      seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang
                                      berkaitan    dengan     PMHMETD      II,   seperti
                                      penunjukan Penjamin Emisi/Pembeli Siaga, Kantor
                                      Akuntan     Publik,   Konsultan   Hukum,      Biro
                                      Administrasi Efek dan lembaga-lembaga lainnya
                                      yang berkaitan serta memberikan kuasa dan
                                      wewenang untuk melaksanakan segala tindakan
                                      yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD II
                                      melalui mekanisme penawaran umum terbatas
                                      dengan HMETD dengan memperhatikan peraturan
                                      perundang-undangan yang berlaku dan peraturan
                                      yang berlaku di Pasar Modal, khususnya POJK No.
                                      32/2015 termasuk namun tidak terbatas untuk (i)
                                      menandatangani pernyataan pendaftaran untuk


                                      3
Page 4
     diajukan kepada OJK, (ii) menentukan kepastian
     jumlah Saham Baru yang dikeluarkan dengan
     persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan
     rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas
     HMETD, harga pelaksanaan dalam rangka
     PMHMETD II, tanggal Daftar Pemegang Saham
     yang berhak atas HMETD, dan Jadwal PMHMETD
     II, (iii) menentukan rencana penggunaan dana yang
     diperoleh dari hasil PMHMETD II, (iv)
     menandatangani surat-surat dan dokumen-
     dokumen yang diperlukan dalam rangka
     PMHMETD II melalui mekanisme penawaran
     umum terbatas dengan HMETD, maupun
     melakukan         penyesuaian-penyesuaian    atau
     tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu
     dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan
     instansi yang berwenang lainnya serta ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku termasuk
     namun tidak terbatas untuk menandatangani setiap
     perjanjian dan/atau dokumen terkait pelaksanaan
     PMHMETD II termasuk terkait dengan penerimaan
     dana baik sebagian maupun keseluruhan
     sehubungan dengan PMHMETD II, (v) menyatakan
     atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat
     dalam satu atau lebih akta notaris baik secara
     sekaligus atau terpisah berikut perubahan-
     perubahannya           dan/atau      penambahan-
     penambahannya, dan (vi) melakukan semua dan
     setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
     dengan PMHMETD II melalui mekanisme
     penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa
     ada suatu tindakan pun yang dikecualikan,
     kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
     peraturan yang berlaku di Pasar Modal.

4.   Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan
     Komisaris Perseroan untuk menyatakan penetapan
     dan realisasi jumlah Saham Baru yang diterbitkan
     dalam PMHMETD II, harga pelaksanaan HMETD,
     tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang
     berhak atas HMETD, rasio pemegang saham
     Perseroan yang berhak atas HMETD, dan jadwal
     pelaksanaan PMHMETD II sebagaimana diusulkan
     oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku
     termasuk peraturan di bidang pasar modal.

5.   Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada
     Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

6.   Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui
     tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan
     oleh Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan
     dalam rangka PMHMETD II melalui Mekanisme
     penawaran umum terbatas dengan HMETD
     kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi
     tidak   terbatas   pada    membuat     dan/atau
     menyampaikan informasi termasuk prospektus


     4
Page 5
                                      awal, prospektus dan prospektus ringkas
                                      sepanjang tindakan tersebut tetap memperhatikan
                                      POJK No. 32/2015 dan peraturan di bidang pasar
                                      modal lainnya.

                                 7.   Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa
                                      dengan hak substitusi kepada masing-masing
                                      anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri
                                      ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris
                                      Perusahaan untuk melakukan segala tindakan
                                      yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini,
                                      termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap
                                      pihak berwenang, memberi dan/atau meminta
                                      keterangan,         mengajukan       penerimaan
                                      pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar
                                      Perseroan kepada Menteri Hukum Republik
                                      Indonesia maupun instansi berwenang terkait
                                      lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-
                                      akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen
                                      lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir
                                      di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
                                      menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat
                                      Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang
                                      harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat
                                      terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.

 Lainnya                         Terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa
                                 pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
                                 mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat


Ringkasan Risalah ini sekaligus untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 51
dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Terbuka dan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan
Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. KEP-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021
perihal Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.




                           Bekasi, 20 November 2024
                              Direksi Perseroan




                                       5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published20 Nov 2024
Pages5
Characters17,109
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held19 Nov 2024 · 10:16–
Present2,272,179,550 (84.80%)
ChairDidik Junaedi Rachbini
Agenda 1 approved
For
2,258,628,112
99.40%
Against
13,543,638
0.60%
Abstain
7,800
0.00%
Agenda 2 approved
For
2,258,584,522
99.40%
Against
13,587,228
0.60%
Abstain
7,800
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO CIKARANG TBK p.1 ×5
linked person Didik Junaedi Rachbini · Presiden Komisaris p.1 ×2
linked person Hadi Cahyadi p.1
linked person Gita Irmasari p.1
linked person Marshal Martinus Tissadharma p.1
linked person Marlo Budiman p.1
linked person Amir Abadi Jusuf p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved person | Aulia Taufani, S.H., selaku · Notaris p.2 ×2
unresolved — | Soeroto dari PT Sharestar · Biro Administrasi Efek p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia Akuntan Publik p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.2
unresolved — | Rambun Tjajo dari TnP Law Firm · Konsultan Hukum p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 1263 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0003',
             'pct_against': '0.5961',
             'pct_for': '99.4036',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': ') Anggaran Dasar Perseroan terkait '
                                'peningkatan Modal Dasar Perseroan menjadi '
                                'sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun '
                                'lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi dalam '
                                '7.000.000.000 (tujuh miliar) saham dengan '
                                'nilai nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah) '
                                'per saham; dan 2. Menyetujui pemberian '
                                'wewenang dan kuasa dengan hak substitusi '
                                'kepada masing-masing anggota Direksi '
                                'Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun '
                                'bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan '
                                'untuk melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan terkait keputusan Rapat ini, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau '
                                'meminta keterangan, mengajukan permohonan '
                                'persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan kepada Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia maupun instansi berwenang terkait '
                                'lainnya, membuat atau serta menandatangani '
                                'akta-akta dan surat-surat maupun '
                                'dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau '
                                'dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris '
                                'untuk dibuatkan dan menandatangani akta '
                                'pernyataan keputusan rapat Perseroan dan '
                                'melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau '
                                'dapat dijalankan untuk dapat '
                                'terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat. '
                                'Lainnya Terdapat 1 (satu) pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
                                '2 Mata Acara Rapat Kedua Persetujuan atas '
                                'rencana perseroan untuk melakukan Penambahan '
                                'Modal Dengan Memberikan Efek Terlebih Dahulu '
                                'II (“PMHMETD II”) kepada para pemegang saham '
                                'Perseroan melalui mekanisme penawaran umum '
                                'terbatas dengan hak memesan efek terlebih '
                                'dahulu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan (“OJK”) No.32/POJK.04/2015 tentang '
                                'Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan '
                                'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
                                'sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK '
                                'No.14/POJK.04/2019 dan peningkatan modal '
                                'disetor dan ditempatkan Perseroan sehubungan '
                                'dengan pelaksanaan PMHMETD II. Setuju Tidak '
                                'Setuju Abstain Saham % Saham % Saham % '
                                '2.258.584.522 99,4017% 13.587.228 0,5980% '
                                '7.800 0,0003% Total Suara Setuju '
                                '2.258.592.322 saham atau sebesar 99,4020% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '7800',
             'votes_against': '13543638',
             'votes_for': '2258628112'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0003',
             'pct_against': '0.5980',
             'pct_for': '99.4017',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Perseroan menerbitkan Hak Memesan Efek '
                                'Terlebih Dahulu (“HMETD”) sebanyak-banyaknya '
                                '3.000.000.000 (tiga miliar) saham biasa atas '
                                'nama dengan nilai nominal Rp500,00 (lima '
                                'ratus Rupiah) setiap saham (“Saham Baru”) '
                                'yang ditawarkan dengan memperhatikan '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
                                '32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal '
                                'Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak '
                                'Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana '
                                'diubah dengan Peraturan OJK No. '
                                '14/POJK.04/2019. 2. Menyetujui perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi '
                                'tidak terbatas pada perubahan Pasal 4 ayat 2 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan '
                                'peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor '
                                'Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD II '
                                'melalui mekanisme penawaran umum terbatas '
                                'dengan HMETD. 3. Menyetujui pemberian kuasa '
                                'dan wewenang kepada Direksi dan/atau '
                                'Sekretaris Perusahaan dengan hak substitusi, '
                                'untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan '
                                'sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan '
                                'dengan PMHMETD II, seperti penunjukan '
                                'Penjamin Emisi/Pembeli Siaga, Kantor Akuntan '
                                'Publik, Konsultan Hukum, Biro Administrasi '
                                'Efek dan lembaga-lembaga lainnya yang '
                                'berkaitan serta memberikan kuasa dan wewenang '
                                'untuk melaksanakan segala tindakan yang '
                                'diperlukan berkaitan dengan PMHMETD II '
                                'melalui mekanisme penawaran umum terbatas '
                                'dengan HMETD dengan memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku dan peraturan '
                                'yang berlaku di Pasar Modal, khususnya POJK '
                                'No. 32/2015 termasuk namun tidak terbatas '
                                'untuk (i) menandatangani pernyataan '
                                'pendaftaran untuk 3 diajukan kepada OJK, (ii) '
                                'menentukan kepastian jumlah Saham Baru yang '
                                'dikeluarkan dengan persetujuan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan dan rasio-rasio pemegang '
                                'saham yang berhak atas HMETD, harga '
                                'pelaksanaan dalam rangka PMHMETD II, tanggal '
                                'Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, '
                                'dan Jadwal PMHMETD II, (iii) menentukan '
                                'rencana penggunaan dana yang diperoleh dari '
                                'hasil PMHMETD II, (iv) menandatangani '
                                'surat-surat dan dokumen- dokumen yang '
                                'diperlukan dalam rangka PMHMETD II melalui '
                                'mekanisme penawaran umum terbatas dengan '
                                'HMETD, maupun melakukan '
                                'penyesuaian-penyesuaian atau '
                                'tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu '
                                'dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan '
                                'instansi yang berwenang lainnya serta '
                                'ketentuan perundang-undangan yang berlaku '
                                'termasuk namun tidak terbatas untuk '
                                'menandatangani setiap perjanjian dan/atau '
                                'dokumen terkait pelaksanaan PMHMETD II '
                                'termasuk terkait dengan penerimaan dana baik '
                                'sebagian maupun keseluruhan sehubungan dengan '
                                'PMHMETD II, (v) menyatakan atau menegaskan '
                                'satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu '
                                'atau lebih akta notaris baik secara sekaligus '
                                'atau terpisah berikut perubahan- perubahannya '
                                'dan/atau penambahan- penambahannya, dan (vi) '
                                'melakukan semua dan setiap tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan PMHMETD II '
                                'melalui mekanisme penawaran umum terbatas '
                                'dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakan pun '
                                'yang dikecualikan, kesemuanya dengan '
                                'memperhatikan ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku dan peraturan '
                                'yang berlaku di Pasar Modal. 4. Menyetujui '
                                'pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk menyatakan penetapan dan '
                                'realisasi jumlah Saham Baru yang diterbitkan '
                                'dalam PMHMETD II, harga pelaksanaan HMETD, '
                                'tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang '
                                'berhak atas HMETD, rasio pemegang saham '
                                'Perseroan yang berhak atas HMETD, dan jadwal '
                                'pelaksanaan PMHMETD II sebagaimana diusulkan '
                                'oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku '
                                'termasuk peraturan di bidang pasar modal. 5. '
                                'Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada '
                                'Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. 6. '
                                'Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui '
                                'tindakan-tindakan yang telah dan akan '
                                'dilakukan oleh Dewan Komisaris dan/atau '
                                'Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD II '
                                'melalui Mekanisme penawaran umum terbatas '
                                'dengan HMETD kepada Para Pemegang Saham, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat '
                                'dan/atau menyampaikan informasi termasuk '
                                'prospektus 4 awal, prospektus dan prospektus '
                                'ringkas sepanjang tindakan tersebut tetap '
                                'memperhatikan POJK No. 32/2015 dan peraturan '
                                'di bidang pasar modal lainnya. 7. Menyetujui '
                                'pemberian wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada masing-masing anggota '
                                'Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri '
                                'ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris '
                                'Perusahaan untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau '
                                'meminta keterangan, mengajukan penerimaan '
                                'pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar '
                                'Perseroan kepada Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia maupun instansi berwenang terkait '
                                'lainnya, membuat atau serta menandatangani '
                                'akta- akta dan surat-surat maupun '
                                'dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau '
                                'dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris '
                                'untuk dibuatkan dan menandatangani akta '
                                'pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan '
                                'melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau '
                                'dapat dijalankan untuk dapat '
                                'terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat. '
                                'Lainnya Terdapat 1 (satu) pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat '
                                'Ringkasan Risalah ini sekaligus untuk '
                                'memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 '
                                'tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Terbuka dan Nomor '
                                '31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 '
                                'tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta '
                                'Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik '
                                'dan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia '
                                'No. KEP-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari '
                                '2021 perihal Perubahan Peraturan No. I-E '
                                'tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. '
                                'Bekasi, 20 November 2024 Direksi Perseroan 5',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '7800',
             'votes_against': '13587228',
             'votes_for': '2258584522'}],
 'chair_name': 'Didik Junaedi Rachbini',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-11-19',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '84.7955',
 'shares_present': '2272179550',
 'time_start': '10:16:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result