Back to announcement
20241120_LPCK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31779829_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed LPCKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT LIPPO CIKARANG TBK
Direksi PT Lippo Cikarang Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang
Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) telah diselenggarakan pada hari
Selasa, 19 November 2024 di Hotel Aryaduta Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor
44-48, Gambir, Jakarta Pusat, dibuka pada pukul 10.16 WIB dan ditutup pada pukul 11.01 WIB.
I. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak Didik Junaedi Rachbini, selaku Presiden Komisaris / Komisaris
Independen Perseroan, berdasarkan No. 011/XI/2024/COS tanggal 11 November 2024.
II. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris
- Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Didik Junaedi Rachbini
- Komisaris Independen : Hadi Cahyadi
Direksi
- Presiden Direktur : Gita Irmasari
- Direktur : Marshal Martinus Tissadharma*
- Direktur : Marlo Budiman
* Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonfrensi.
III. Kuorum Kehadiran
Rapat ini dihadiri oleh 2.272.179.550 saham yang mewakili 84,7955% dari total 2.679.600.000
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan.
IV. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat Terkait Mata Acara Rapat
Dalam setiap pembahasan Mata Acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi
pemegang saham atau kuasa pemegang saham untuk dapat mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap Mata Acara Rapat. Hingga akhir Rapat,
terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
V. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan melalui pemungutan suara
secara musyawarah untuk mufakat.
Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara.
Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengeluarkan suara atau
memilih suara abstain akan dimasukan ke dalam suara terbanyak dari hasil pemungutan
suara.
Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan setelah pemaparan masing-masing Mata Acara
Rapat.
Keputusan untuk Mata Acara Pertama Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan
dalam Rapat.
1
Page 2
Keputusan untuk Mata Acara Kedua Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan
dalam Rapat.
VI. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang Ditunjuk
Notaris : Aulia Taufani, S.H., selaku Notaris
Biro Administrasi Efek : Soeroto dari PT Sharestar Indonesia
Akuntan Publik : Jul Edy Siahaan dari Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Konsultan Hukum : Rambun Tjajo dari TnP Law Firm
VII. Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Mata Acara Rapat Pertama
Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, terkait
peningkatan modal dasar.
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
2.258.628.112 99,4036% 13.543.638 0,5961% 7.800 0,0003%
Total Suara Setuju 2.258.635.912 saham atau 99,4039% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan terkait peningkatan Modal Dasar
Perseroan menjadi sebesar
Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus
miliar Rupiah) yang terbagi dalam 7.000.000.000
(tujuh miliar) saham dengan nilai nominal Rp500,00
(lima ratus Rupiah) per saham; dan
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa
dengan hak substitusi kepada masing-masing
anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris
Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak
berwenang, memberi dan/atau meminta
keterangan, mengajukan permohonan persetujuan
atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia maupun
instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau
serta menandatangani akta-akta dan surat-surat
maupun dokumen-dokumen lainnya yang
diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan
Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta
pernyataan keputusan rapat Perseroan dan
melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau
dapat dijalankan untuk dapat
terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
Lainnya Terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
2
Page 3
Mata Acara Rapat Kedua
Persetujuan atas rencana perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) kepada para pemegang saham
Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih
dahulu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 dan peningkatan
modal disetor dan ditempatkan Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II.
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
2.258.584.522 99,4017% 13.587.228 0,5980% 7.800 0,0003%
Total Suara Setuju 2.258.592.322 saham atau sebesar 99,4020% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Kedua
Rapat.
Hasil Keputusan 1. Menyetujui rencana penambahan modal Perseroan
menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“HMETD”) sebanyak-banyaknya 3.000.000.000
(tiga miliar) saham biasa atas nama dengan nilai
nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah) setiap
saham (“Saham Baru”) yang ditawarkan dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019.
2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan
termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan
Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan,
sehubungan dengan peningkatan Modal
Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan
hasil PMHMETD II melalui mekanisme penawaran
umum terbatas dengan HMETD.
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang
kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan
dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan
seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang
berkaitan dengan PMHMETD II, seperti
penunjukan Penjamin Emisi/Pembeli Siaga, Kantor
Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Biro
Administrasi Efek dan lembaga-lembaga lainnya
yang berkaitan serta memberikan kuasa dan
wewenang untuk melaksanakan segala tindakan
yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD II
melalui mekanisme penawaran umum terbatas
dengan HMETD dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan
yang berlaku di Pasar Modal, khususnya POJK No.
32/2015 termasuk namun tidak terbatas untuk (i)
menandatangani pernyataan pendaftaran untuk
3
Page 4
diajukan kepada OJK, (ii) menentukan kepastian
jumlah Saham Baru yang dikeluarkan dengan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan
rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas
HMETD, harga pelaksanaan dalam rangka
PMHMETD II, tanggal Daftar Pemegang Saham
yang berhak atas HMETD, dan Jadwal PMHMETD
II, (iii) menentukan rencana penggunaan dana yang
diperoleh dari hasil PMHMETD II, (iv)
menandatangani surat-surat dan dokumen-
dokumen yang diperlukan dalam rangka
PMHMETD II melalui mekanisme penawaran
umum terbatas dengan HMETD, maupun
melakukan penyesuaian-penyesuaian atau
tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu
dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan
instansi yang berwenang lainnya serta ketentuan
perundang-undangan yang berlaku termasuk
namun tidak terbatas untuk menandatangani setiap
perjanjian dan/atau dokumen terkait pelaksanaan
PMHMETD II termasuk terkait dengan penerimaan
dana baik sebagian maupun keseluruhan
sehubungan dengan PMHMETD II, (v) menyatakan
atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat
dalam satu atau lebih akta notaris baik secara
sekaligus atau terpisah berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya, dan (vi) melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan PMHMETD II melalui mekanisme
penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa
ada suatu tindakan pun yang dikecualikan,
kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
peraturan yang berlaku di Pasar Modal.
4. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menyatakan penetapan
dan realisasi jumlah Saham Baru yang diterbitkan
dalam PMHMETD II, harga pelaksanaan HMETD,
tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang
berhak atas HMETD, rasio pemegang saham
Perseroan yang berhak atas HMETD, dan jadwal
pelaksanaan PMHMETD II sebagaimana diusulkan
oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk peraturan di bidang pasar modal.
5. Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada
Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui
tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan
oleh Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan
dalam rangka PMHMETD II melalui Mekanisme
penawaran umum terbatas dengan HMETD
kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi
tidak terbatas pada membuat dan/atau
menyampaikan informasi termasuk prospektus
4
Page 5
awal, prospektus dan prospektus ringkas
sepanjang tindakan tersebut tetap memperhatikan
POJK No. 32/2015 dan peraturan di bidang pasar
modal lainnya.
7. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa
dengan hak substitusi kepada masing-masing
anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris
Perusahaan untuk melakukan segala tindakan
yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap
pihak berwenang, memberi dan/atau meminta
keterangan, mengajukan penerimaan
pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar
Perseroan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia maupun instansi berwenang terkait
lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-
akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen
lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir
di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat
Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang
harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat
terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
Lainnya Terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
Ringkasan Risalah ini sekaligus untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 51
dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Terbuka dan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan
Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. KEP-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021
perihal Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Bekasi, 20 November 2024
Direksi Perseroan
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 19 Nov 2024 · 10:16– |
| Present | 2,272,179,550 (84.80%) |
| Chair | Didik Junaedi Rachbini |
Agenda 1
approved
For
2,258,628,112
99.40%
Against
13,543,638
0.60%
Abstain
7,800
0.00%
Agenda 2
approved
For
2,258,584,522
99.40%
Against
13,587,228
0.60%
Abstain
7,800
0.00%
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
| Aulia Taufani, S.H., selaku
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
—
| Soeroto dari PT Sharestar
· Biro Administrasi Efek
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
unresolved
—
| Rambun Tjajo dari TnP Law Firm
· Konsultan Hukum
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
1263 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0003',
'pct_against': '0.5961',
'pct_for': '99.4036',
'resolution_items': [],
'resolution_text': ') Anggaran Dasar Perseroan terkait '
'peningkatan Modal Dasar Perseroan menjadi '
'sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun '
'lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi dalam '
'7.000.000.000 (tujuh miliar) saham dengan '
'nilai nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah) '
'per saham; dan 2. Menyetujui pemberian '
'wewenang dan kuasa dengan hak substitusi '
'kepada masing-masing anggota Direksi '
'Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun '
'bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan '
'untuk melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan terkait keputusan Rapat ini, '
'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
'menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau '
'meminta keterangan, mengajukan permohonan '
'persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan kepada Menteri Hukum Republik '
'Indonesia maupun instansi berwenang terkait '
'lainnya, membuat atau serta menandatangani '
'akta-akta dan surat-surat maupun '
'dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau '
'dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris '
'untuk dibuatkan dan menandatangani akta '
'pernyataan keputusan rapat Perseroan dan '
'melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau '
'dapat dijalankan untuk dapat '
'terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat. '
'Lainnya Terdapat 1 (satu) pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'2 Mata Acara Rapat Kedua Persetujuan atas '
'rencana perseroan untuk melakukan Penambahan '
'Modal Dengan Memberikan Efek Terlebih Dahulu '
'II (“PMHMETD II”) kepada para pemegang saham '
'Perseroan melalui mekanisme penawaran umum '
'terbatas dengan hak memesan efek terlebih '
'dahulu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan (“OJK”) No.32/POJK.04/2015 tentang '
'Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan '
'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
'sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK '
'No.14/POJK.04/2019 dan peningkatan modal '
'disetor dan ditempatkan Perseroan sehubungan '
'dengan pelaksanaan PMHMETD II. Setuju Tidak '
'Setuju Abstain Saham % Saham % Saham % '
'2.258.584.522 99,4017% 13.587.228 0,5980% '
'7.800 0,0003% Total Suara Setuju '
'2.258.592.322 saham atau sebesar 99,4020% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '7800',
'votes_against': '13543638',
'votes_for': '2258628112'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0003',
'pct_against': '0.5980',
'pct_for': '99.4017',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Perseroan menerbitkan Hak Memesan Efek '
'Terlebih Dahulu (“HMETD”) sebanyak-banyaknya '
'3.000.000.000 (tiga miliar) saham biasa atas '
'nama dengan nilai nominal Rp500,00 (lima '
'ratus Rupiah) setiap saham (“Saham Baru”) '
'yang ditawarkan dengan memperhatikan '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
'32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal '
'Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak '
'Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana '
'diubah dengan Peraturan OJK No. '
'14/POJK.04/2019. 2. Menyetujui perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi '
'tidak terbatas pada perubahan Pasal 4 ayat 2 '
'Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan '
'peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor '
'Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD II '
'melalui mekanisme penawaran umum terbatas '
'dengan HMETD. 3. Menyetujui pemberian kuasa '
'dan wewenang kepada Direksi dan/atau '
'Sekretaris Perusahaan dengan hak substitusi, '
'untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan '
'sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan '
'dengan PMHMETD II, seperti penunjukan '
'Penjamin Emisi/Pembeli Siaga, Kantor Akuntan '
'Publik, Konsultan Hukum, Biro Administrasi '
'Efek dan lembaga-lembaga lainnya yang '
'berkaitan serta memberikan kuasa dan wewenang '
'untuk melaksanakan segala tindakan yang '
'diperlukan berkaitan dengan PMHMETD II '
'melalui mekanisme penawaran umum terbatas '
'dengan HMETD dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku dan peraturan '
'yang berlaku di Pasar Modal, khususnya POJK '
'No. 32/2015 termasuk namun tidak terbatas '
'untuk (i) menandatangani pernyataan '
'pendaftaran untuk 3 diajukan kepada OJK, (ii) '
'menentukan kepastian jumlah Saham Baru yang '
'dikeluarkan dengan persetujuan Dewan '
'Komisaris Perseroan dan rasio-rasio pemegang '
'saham yang berhak atas HMETD, harga '
'pelaksanaan dalam rangka PMHMETD II, tanggal '
'Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, '
'dan Jadwal PMHMETD II, (iii) menentukan '
'rencana penggunaan dana yang diperoleh dari '
'hasil PMHMETD II, (iv) menandatangani '
'surat-surat dan dokumen- dokumen yang '
'diperlukan dalam rangka PMHMETD II melalui '
'mekanisme penawaran umum terbatas dengan '
'HMETD, maupun melakukan '
'penyesuaian-penyesuaian atau '
'tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu '
'dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan '
'instansi yang berwenang lainnya serta '
'ketentuan perundang-undangan yang berlaku '
'termasuk namun tidak terbatas untuk '
'menandatangani setiap perjanjian dan/atau '
'dokumen terkait pelaksanaan PMHMETD II '
'termasuk terkait dengan penerimaan dana baik '
'sebagian maupun keseluruhan sehubungan dengan '
'PMHMETD II, (v) menyatakan atau menegaskan '
'satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu '
'atau lebih akta notaris baik secara sekaligus '
'atau terpisah berikut perubahan- perubahannya '
'dan/atau penambahan- penambahannya, dan (vi) '
'melakukan semua dan setiap tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan PMHMETD II '
'melalui mekanisme penawaran umum terbatas '
'dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakan pun '
'yang dikecualikan, kesemuanya dengan '
'memperhatikan ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku dan peraturan '
'yang berlaku di Pasar Modal. 4. Menyetujui '
'pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk menyatakan penetapan dan '
'realisasi jumlah Saham Baru yang diterbitkan '
'dalam PMHMETD II, harga pelaksanaan HMETD, '
'tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang '
'berhak atas HMETD, rasio pemegang saham '
'Perseroan yang berhak atas HMETD, dan jadwal '
'pelaksanaan PMHMETD II sebagaimana diusulkan '
'oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku '
'termasuk peraturan di bidang pasar modal. 5. '
'Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada '
'Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. 6. '
'Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui '
'tindakan-tindakan yang telah dan akan '
'dilakukan oleh Dewan Komisaris dan/atau '
'Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD II '
'melalui Mekanisme penawaran umum terbatas '
'dengan HMETD kepada Para Pemegang Saham, '
'termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat '
'dan/atau menyampaikan informasi termasuk '
'prospektus 4 awal, prospektus dan prospektus '
'ringkas sepanjang tindakan tersebut tetap '
'memperhatikan POJK No. 32/2015 dan peraturan '
'di bidang pasar modal lainnya. 7. Menyetujui '
'pemberian wewenang dan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada masing-masing anggota '
'Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri '
'ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris '
'Perusahaan untuk melakukan segala tindakan '
'yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, '
'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
'menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau '
'meminta keterangan, mengajukan penerimaan '
'pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar '
'Perseroan kepada Menteri Hukum Republik '
'Indonesia maupun instansi berwenang terkait '
'lainnya, membuat atau serta menandatangani '
'akta- akta dan surat-surat maupun '
'dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau '
'dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris '
'untuk dibuatkan dan menandatangani akta '
'pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan '
'melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau '
'dapat dijalankan untuk dapat '
'terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat. '
'Lainnya Terdapat 1 (satu) pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat '
'Ringkasan Risalah ini sekaligus untuk '
'memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 '
'tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat '
'Umum Pemegang Saham Terbuka dan Nomor '
'31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 '
'tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta '
'Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik '
'dan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia '
'No. KEP-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari '
'2021 perihal Perubahan Peraturan No. I-E '
'tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. '
'Bekasi, 20 November 2024 Direksi Perseroan 5',
'seq': 2,
'votes_abstain': '7800',
'votes_against': '13587228',
'votes_for': '2258584522'}],
'chair_name': 'Didik Junaedi Rachbini',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-11-19',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '84.7955',
'shares_present': '2272179550',
'time_start': '10:16:00'}