Skip to content
Back to announcement

20241120_ADRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31779717_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                                            PENGUMUMAN
                                                        RINGKASAN RISALAH
                                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                               PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK


PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan
bahwa pada hari Senin, tanggal 18 November 2024, di Cyber 2 Tower, Lantai 26, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13, Jakarta Selatan, 12950,
telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). RUPSLB
dibuka pada pukul 09.45 WIB dengan ringkasan risalah RUPSLB sebagai berikut:


A.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
     Dewan Komisaris:
     −   Ibu Arini Saraswaty Subianto, bertindak selaku Komisaris;
     −   Bapak Drs. Budi Bowoleksono, bertindak selaku Komisaris Independen; dan
     −   Bapak Ir. Mohammad Effendi, bertindak selaku Komisaris Independen dan selaku kuasa, berdasarkan surat kuasa – surat kuasa yang
         dibuat di bawah tangan tertanggal 07 November 2024, sehingga sah mewakili :
         •    Bapak Edwin Soeryadjaya, dalam kedudukannya selaku Presiden Komisaris.

                                                                     1
Page 2
         •      Bapak Ir. Theodore Permadi Rachmat, dalam kedudukannya selaku Wakil Presiden Komisaris.


     Direksi:
     −   Bapak Garibaldi Thohir, bertindak selaku Presiden Direktur;
     −   Bapak Christian Ariano Rachmat, bertindak selaku Wakil Presiden Direktur;
     −   Bapak Michael William P. Soeryadjaya, bertindak selaku Direktur;
     −   Bapak M. Syah Indra Aman, bertindak selaku Direktur;
     −   Bapak Julius Aslan, bertindak selaku Direktur; dan
     −   Bapak Iwan Dewono Budiyuwono, bertindak selaku Direktur.


B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Ketentuan mengenai kuorum untuk penyelenggaraan RUPSLB adalah sebagai berikut:
     ➢ Untuk mata acara pertama RUPSLB sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
         tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), RUPSLB dapat
         dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal 41
         ayat 1 huruf (c) POJK No. 15/2020, keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
         saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
     ➢ Untuk mata acara kedua RUPSLB sesuai ketentuan Pasal 42 (a) POJK 15 No. 15/2020, RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri
         oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
         saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal 42 (b) POJK No. 15/2020,


                                                                    2
Page 3
          keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
          dalam RUPSLB.
     -Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang sah berjumlah 25.670.087.033
     (dua puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh tujuh ribu tiga puluh tiga) saham atau sama dengan 83,456% (delapan
     puluh tiga koma empat lima enam persen) dari 30.758.665.900 (tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam
     puluh lima ribu sembilan ratus) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal
     diselenggarakannya RUPSLB.
     -Sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPSLB adalah telah terpenuhi. Oleh
     karenanya, RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.


C.   Mata Acara RUPSLB
     1.   Persetujuan penggunaan sebagian Saldo Laba Perseroan untuk dibagikan sebagai tambahan dividen tunai final.
     2.   Perubahan nama Perseroan.


D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham untuk
     mengajukan pertanyaan dalam pembahasan mata acara RUPSLB, sebagai berikut :
     −    Terdapat 4 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara pertama
          RUPSLB, dimana 2 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui
          formulir pertanyaan, dan 2 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara elektronik melalui
          eASY.KSEI.


                                                                     3
Page 4
     −   Terdapat 2 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara kedua
         RUPSLB, dimana yaitu 1 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui
         formulir pertanyaan, dan 1 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara elektronik melalui
         eASY.KSEI.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham dapat memberikan suara dalam RUPSLB baik secara fisik dengan menggunakan
     formulir kartu suara yang telah dibagikan, maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.


     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham ada yang tidak
     menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.


F.   Keputusan-Keputusan RUPSLB
                                                        Mata Acara Pertama RUPSLB
     Jumlah Pemegang           4 orang
     Saham Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan                       Setuju                              Abstain                         Tidak Setuju
     Suara
     RUPSLB disetujui          Sebanyak   25.670.067.433    (dua Sebanyak      84.874.400    (delapan Sebanyak 19.600 (sembilan belas
     dengan suara terbanyak    puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu      enam   ratus)   saham     atau
                               puluh juta enam puluh tujuh ribu tujuh puluh empat ribu empat ratus) 0,000% (nol koma nol nol nol


                                                                    4
Page 5
                       empat ratus tiga puluh tiga) saham saham.                                persen) dari jumlah suara yang
                       atau 99,999% (sembilan puluh -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 hadir dalam RUPSLB.
                       sembilan koma sembilan sembilan POJK         No. 15/2020,    Pemegang
                       sembilan persen) dari jumlah suara saham dengan hak suara yang sah
                       yang hadir dalam RUPSLB.          yang hadir dalam RUPSLB namun
                                                         tidak mengeluarkan suara, atau
                                                         memberikan suara blangko/abstain
                                                         dianggap memberikan suara yang
                                                         sama      dengan   suara   mayoritas
                                                         pemegang           saham       yang
                                                         mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara   1.   Menyetujui penetapan dan penggunaan sebagian dari saldo laba belum dicadangkan Perseroan per
Pertama RUPSLB              31 Desember 2023 sebagaimana dicatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit
                            oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dalam laporannya tertanggal
                            28 Februari 2024, untuk dibagikan sebagai tambahan dividen tunai final kepada seluruh pemegang
                            saham Perseroan dalam jumlah sebesar besarnya sampai dengan AS$2.629.396.000 (dua miliar
                            enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu dolar Amerika Serikat).
                       2.   Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya sendiri mengambil
                            keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
                            dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pembagian/pembayaran tambahan dividen
                            tunai final, termasuk namun tidak terbatas pada tata cara pembagian/pembayaran tambahan


                                                           5
Page 6
                            dividen tunai final, penggunaan pendanaan dari pihak ketiga, menentukan tanggal pelaksanaan
                            pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai final, jumlah atau besaran tambahan dividen tunai
                            final, mengumumkan jadwal waktu pelaksanaan pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai
                            final tersebut, mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan lainnya yang menurut Direksi
                            Perseroan atas pertimbangannya sendiri dianggap baik atau perlu, serta sehubungan dengan
                            pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak
                            substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
                       3.   Meratifikasi, menerima, dan mengesahkan, seluruh tindakan Direksi Perseroan sebagaimana
                            dimaksud di atas.


                                                Mata Acara Kedua RUPSLB
Jumlah Pemegang        2 orang
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                     Setuju                           Abstain                             Tidak Setuju
Suara
RUPSLB disetujui       Sebanyak    22.372.506.419   (dua Sebanyak 100.503.059 (seratus juta Sebanyak        3.297.580.614    (tiga
sesuai dengan kuorum   puluh dua miliar tiga ratus tujuh lima ratus tiga ribu lima puluh miliar dua ratus sembilan puluh
yang disyaratkan       puluh dua juta lima ratus enam sembilan) saham.                         tujuh juta lima ratus delapan puluh
                       ribu empat ratus sembilan belas) -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ribu enam ratus empat belas) saham
                       saham atau 87,153% (delapan POJK           No. 15/2020,   Pemegang atau 12,846% (dua belas koma
                       puluh tujuh koma satu lima tiga saham dengan hak suara yang sah delapan empat enam persen) dari


                                                           6
Page 7
                       persen) dari jumlah suara yang yang hadir dalam RUPSLB namun jumlah suara yang hadir dalam
                       hadir dalam RUPSLB.              tidak mengeluarkan suara, atau RUPSLB.
                                                        memberikan suara blangko/abstain,
                                                        dianggap mengeluarkan suara yang
                                                        sama   dengan   suara   mayoritas
                                                        pemegang        saham       yang
                                                        mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara   1. Menyetujui untuk melakukan perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT Adaro Energy
Kedua RUPSLB              Indonesia Tbk menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk, dan dengan demikian mengubah Pasal
                          1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan mengenai nama Perseroan
                       2. Menyetujui untuk memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya
                          sendiri mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan
                          Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan perubahan nama tersebut,
                          termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan keputusan terkait perubahan nama Perseroan
                          tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan usulan perubahan anggaran dasar Perseroan, memilih
                          dan menentukan perubahan nama lain Perseroan apabila diperlukan, mengajukan permohonan
                          persetujuan kepada Menteri Hukum, mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta sehubungan
                          dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak
                          substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
                       3. Meratifikasi, menerima, dan mengesahkan, seluruh tindakan Direksi Perseroan sebagaimana
                          dimaksud di atas.


                                                         7
Page 8
    RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 10.27 WIB.


G. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Tambahan Dividen Tunai Final
   Sesuai dengan keputusan mata acara pertama RUPSLB, berikut jadwal dan tata cara pembagian tambahan dividen tunai final:

     Jadwal Pembagian Tambahan Dividen Tunai Final


                                                          Keterangan                                                     Tanggal

       a. Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian tambahan dividen tunai final di situs web Bursa Efek
                                                                                                                    20 November 2024
          Indonesia dan situs web Perseroan
       b. Tanggal pencatatan Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas tambahan dividen tunai final (“record
                                                                                                                    29 November 2024
          date”)
       c. Pengumuman Kurs Konversi (dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia) dan informasi nilai
                                                                                                                    29 November 2024
          dividen per lembar saham di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
       d. Pasar reguler dan negosiasi:
         • Cum dividen                                                                                              26 November 2024
         • Ex dividen                                                                                               28 November 2024
       e. Pasar tunai:
         • Cum dividen                                                                                              29 November 2024
         • Ex dividen                                                                                                2 Desember 2024
       f. Pembagian tambahan dividen tunai final                                                                     6 Desember 2024




                                                                   8
Page 9
Tata Cara Pembagian Tambahan Dividen Tunai Final:

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
   khusus kepada pemegang saham Perseroan.

2. Tambahan dividen tunai final akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
   Perseroan pada tanggal 29 November 2024 (record date) sampai dengan pukul 16:00 WIB.

3. Pembagian tambahan dividen tunai final kepada pemegang saham Perseroan akan dilakukan dalam Rupiah dengan mengacu pada
   kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal RUPSLB sebagai kurs konversi. Perseroan akan melaporkan dan mengumumkan kurs
   konversi tersebut dan informasi nilai dividen per lembar saham melalui Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, Situs
   web PT Bursa Efek Indonesia, dan Situs Web Perseroan pada tanggal 29 November 2024.

4. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka tambahan dividen tunai final
   akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian tambahan dividen tunai final
   akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham Perseroan akan
   menerima informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
   rekening.

5. Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian tambahan dividen tunai final kepada Pemegang Saham asing Perseroan (Wajib
    Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
   a. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
       (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua
       puluh persen) dari jumlah bruto.
   b. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia
       berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan
       Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham Perseroan yang bersangkutan
       wajib menyerahkan dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas

                                                             9
Page 10
         Perpajakan di negara dimana yang bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Record Date. Dokumen asli tersebut
         harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 29 November 2024 pukul 16:00 WIB kepada:
         - KSEI, melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Saham Perseroan (untuk Pemegang Saham Perseroan yang
             sahamnya berada/tercatat dalam penitipan kolektif);
         - Biro Administrasi Efek Perseroan (bagi pemegang saham Perseroan yang masih menggunakan warkat).

      Apabila dokumen asli tersebut tidak dapat diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka tambahan dividen tunai final yang
      akan dibagikan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).

   6. Bukti potong pajak tambahan dividen tunai final untuk Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI
      (scripless) dan Pemegang Saham Perseroan yang menggunakan warkat (scrip) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek
      Perseroan.

Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK No. 15/2020.



                                                    Jakarta, 20 November 2024
                                            PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK
                                                            DIREKSI




                                                              10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published20 Nov 2024
Pages10
Characters19,405
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held18 Nov 2024 · 09:45–
Present25,670,087,033 (83.46%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
25,670,067,433
—
Against
19,600
0.00%
Abstain
84,874,400
—
  • Cum dividen
  • Ex dividen
  • Cum dividen
  • Ex dividen
Agenda 2 approved
For
22,372,506,419
—
Against
3,297,580,614
—
Abstain
100,503,059
—
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADARO ENERGY INDONESIA TBK p.1 ×8
linked person Arini Saraswaty Subianto p.1
linked person Edwin Soeryadjaya p.1
linked person Garibaldi Thohir p.2
linked person Julius Aslan p.2
linked person Iwan Dewono Budiyuwono p.2
linked org Adaro Energy p.7
possible person Drs. Budi Bowoleksono p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Alamtri Resources Indonesia Tbk p.7 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.8 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Ir. Mohammad Effendi p.1
unresolved person Ir. Theodore Permadi Rachmat p.2 ×2
unresolved person Christian Ariano Rachmat p.2 ×2
unresolved person Michael William P. Soeryadjaya p.2
unresolved person M. Syah Indra Aman p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.5
unresolved org Rintis & Rekan p.5
unresolved org PT Adaro Energy Kedua RUPSLB p.7
unresolved org Indonesia Tbk p.7
unresolved org Menteri p.7
unresolved org Bank Indonesia p.8 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 690 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'resolution_items': ['Cum dividen',
                                  'Ex dividen',
                                  'Cum dividen',
                                  'Ex dividen'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'RUPSLB disetujui dengan suara terbanyak puluh puluh',
             'votes_abstain': '84874400',
             'votes_against': '19600',
             'votes_for': '25670067433'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT '
                                'Adaro Energy Kedua RUPSLB Indonesia Tbk '
                                'menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk, '
                                'dan dengan demikian mengubah Pasal 1 ayat (1) '
                                'anggaran dasar Perseroan mengenai nama '
                                'Perseroan 2. Menyetujui untuk memberikan '
                                'wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk atas diskresinya sendiri mengambil '
                                'keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun '
                                'yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
                                'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
                                'pelaksanaan perubahan nama tersebut, termasuk '
                                'namun tidak terbatas untuk menyatakan '
                                'keputusan terkait perubahan nama Perseroan '
                                'tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan '
                                'usulan perubahan anggaran dasar Perseroan, '
                                'memilih dan menentukan perubahan nama lain '
                                'Perseroan apabila diperlukan, mengajukan '
                                'permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum, '
                                'mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, '
                                'serta sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
                                'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
                                'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
                                'olehnya. 3. Meratifikasi, menerima, dan '
                                'mengesahkan, seluruh tindakan Direksi '
                                'Perseroan sebagaimana dimaksud di atas. 7 '
                                'RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 10.27 '
                                'WIB. G. Jadwal dan Tata Cara Pembagian '
                                'Tambahan Dividen Tunai Final Sesuai dengan '
                                'keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '100503059',
             'votes_against': '3297580614',
             'votes_for': '22372506419'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-11-18',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '83.456',
 'record_date': '2024-11-29',
 'shares_present': '25670087033',
 'shares_total_voting': '30758665900',
 'time_start': '09:45:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result