Back to announcement
20241120_ADRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31779717_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.929
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) - 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor : 013/KET-N/X1/2024 Kepada Yih : Hal : Surat Keterangan PT ADARO ENERGY INDONESIA Tbk Tanggal — : 18 Nopember 2024 Yang bertandatangan di bawah ini: HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dibuka pada pukul 09.45 WIB. 1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2024, telah diadakan RUPSLB PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (selanjutnya disebut ”Perseroan”), di Cyber 2 Tower, Lantai 26, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13, Jakarta Selatan, 12950, yang dibuka pada pukul 09.45 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 18 Nopember 2024, nomor 54, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adaro Energy Indonesia Tbk. Bahwa RUPSLB diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bahwa RUPSLB dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: Dewan Komisaris : — Ibu Arini Saraswaty Subianto, bertindak selaku Komisaris, — Bapak Drs. Budi Bowoleksono, bertindak selaku Komisaris Independen, dan
Page 2 OCR 0.946
Bapak Ir. Mohammad Effendi, bertindak selaku Komisaris Independen dan selaku kuasa, berdasarkan surat kuasa - surat kuasa yang dibuat di bawah tangan tertanggal 07 Nopember 2024, sehingga sah mewakili : # Bapak Edwin Soeryadjaya, dalam kedudukannya selaku Presiden Komisaris, # Bapak Ir, Theodore Permadi Rachmat, dalam kedudukannya selaku Wakil Presiden Komisaris. Direksi: Bapak Garibaldi Thohir, bertindak selaku Presiden Direktur, Bapak Christian Ariano Rachmat, bertindak selaku Wakil Presiden Direktur, Bapak Michael William P. Soeryadjaya, bertindak selaku Direktur, Bapak Mohammad Syah Indra Aman, bertindak selaku Direktur, Bapak Julius Aslan, bertindak selaku Direktur, dan Bapak Iwan Dewono Budiyuwono, bertindak selaku Direktur. Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POIK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16”) dan anggaran dasar Perseroan. Mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Menyampaikan mata acara RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 25 September 2024, dan Melakukan pengumuman RUPSLB pada tanggal 02 Oktober 2024, Pemberitahuan Perubahan Jadwal RUPSLB pada tanggal 16 Oktober 2024 dan 23 Oktober 2024, Pemanggilan RUPSLB pada tanggal 25 Oktober 2024, serta Tambahan Informasi Pemanggilan RUPSLB pada tanggal 04 Nopember 2024 melalui: Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, — Situs web Bursa Efek Indonesia, Situs web Perseroan, dan Situs web cASY KSEI.
Page 3 OCR 0.942
Bahwa mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan penggunaan sebagian Saldo Laba Perseroan untuk dibagikan sebagai tambahan dividen tunai final. 2. Perubahan nama Perseroan. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang sah, dengan perincian sebagai berikut : # Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sejumlah 25.670.087.033 (dua puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh tujuh ribu tiga puluh tiga) saham atau sama dengan 83,45696 (delapan puluh tiga koma empat lima enam persen) dari 30.758.665.900 (liga puluh miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB,: e Ketentuan mengenai kuorum untuk penyelenggaraan RUPSLB adalah sebagai berikut: 3 Untuk mata acara pertama RUPSLB sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK 15, RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (c) POJK 15, keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. » Untuk mata acara kedua RUPSLB sesuai ketentuan Pasal 42 (a) POJK 15, RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal 42 (b) POJK 15, keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. 3
Page 4 OCR 0.942
Sesuai dengan ketentuan POJK 15, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPSLB adalah telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat. 7. Sesi pertanyaan: Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan pada formulir pertanyaan. Sedangkan untuk Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara online diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan pada kolom chat platform cASY.KSEI. Semua pertanyaan yang relevan dengan mata acara RUPSLB dibacakan pada saat RUPSLB. Terdapat 4 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara pertama RUPSLB, yaitu 2 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui formulir pertanyaan dan 2 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham menyampaikan pertanyaan secara elektronik melalui sASY.KSEI. Terdapat 2 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara kedua RUPSLB, yaitu 1 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui formulir pertanyaan dan 1 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pernegang Saham menyampaikan pertanyaan secara elektronik melalui eASY.KSEI. 7. Keputusan mata acara RUPSLB: RUPSLB telah menyetujui keputusan sebagai berikut: I. Mata Acara Pertama RUPSLB, yaitu: 1. Menyetujui penetapan dan penggunaan sebagian dari saldo laba belum dicadangkan Perseroan per 31 Desember 2023 sebagaimana dicatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dalam laporannya tertanggal 28 Pebruari 2024, untuk dibagikan sebagai tambahan dividen tunai final kepada seluruh pemegang saham Perseroan dalam 4
Page 5 OCR 0.943
jumlah sebesar besarnya sampai dengan AS$2.629.396.000 (dua miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu dolar Amerika Serikat). Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya sendiri mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai final, termasuk namun tidak terbatas pada tata cara pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai final, penggunaan pendanaan dari pihak ketiga, menentukan tanggal pelaksanaan pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai final, jumlah atau besaran tambahan dividen tunai final, mengumumkan jadwal waktu pelaksanaan pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai final tersebut, mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan lainnya — yang menurut Direksi Perseroan atas pertimbangannya sendiri dianggap baik atau perlu, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. Meratifikasi, menerima, dan mengesahkan, seluruh tindakan Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud di atas. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 84.874.400 (delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko/abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 19.600 (sembilan belas ribu enam ratus) saham atau 0,000Y4 (nol 5
Page 6 OCR 0.951
koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSI,B. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 25.670.067.433 (dua puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta enam puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh tiga) saham atau 99,99946 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan mata acara pertama RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. II. Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu: 1. Menyetujui untuk melakukan perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT Adaro Energy Indonesia Tbk menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk, dan dengan demikian mengubah Pasal 1 ayat (Il) anggaran dasar Perseroan mengenai nama Perseroan. Menyetujui untuk memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya sendiri mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan perubahan nama tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan keputusan terkait perubahan nama Perseroan tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan usulan perubahan anggaran dasar Perseroan, memilih dan menentukan perubahan nama lain Perseroan apabila diperlukan, mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum, mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. Meratifikasi, menerima, dan mengesahkan, seluruh tindakan Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud di atas.
Page 7 OCR 0.931
-Setelah dicatat, ternyata: e Para Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 100.503.059 (seratus juta lima ratus tiga ribu lima puluh sembilan) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB namun tidak — mengeluarkan suara, atau memberikan — suara blangko/abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.297.580.614 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus empat belas) saham atau 12,846Yo (dua belas koma delapan empat enam persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. e# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 22.372.506.419 (dua puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus enam ribu empat ratus sembilan belas) saham atau 87,153Yo (delapan puluh tujuh koma satu lima tiga persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan mata acara kedua RUPSLB sesuai dengan kuorum yang disyaratkan, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPSLB ditutup pada pukul 10.27 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1
unresolved
person
HUMBERG LIFE
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Ir. Mohammad Effendi
p.2
unresolved
person
Christian Ariano Rachmat
p.2 ×2
unresolved
person
Michael William P. Soeryadjaya
p.2
unresolved
person
Mohammad Syah Indra Aman
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.4
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.4
unresolved
org
Menteri
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
191 ms
13 Sep 2026 15:50
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'II. Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu: 1. '
'Menyetujui untuk melakukan perubahan nama '
'Perseroan dari sebelumnya PT Adaro Energy '
'Indonesia Tbk menjadi PT Alamtri Resources '
'Indonesia Tbk, dan dengan demikian mengubah '
'Pasal 1 ayat (Il) anggaran dasar Perseroan '
'mengenai nama Perseroan. Menyetujui untuk '
'memberikan wewenang mutlak kepada Direksi '
'Perseroan untuk atas diskresinya sendiri '
'mengambil keputusan dan/atau melakukan '
'tindakan apapun yang menurut pertimbangan '
'Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu '
'dalam rangka pelaksanaan perubahan nama '
'tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk '
'menyatakan keputusan terkait perubahan nama '
'Perseroan tersebut dalam akta Notaris sesuai '
'dengan usulan perubahan anggaran dasar '
'Perseroan, memilih dan menentukan perubahan '
'nama lain Perseroan apabila diperlukan, '
'mengajukan permohonan persetujuan kepada '
'Menteri Hukum, mendaftarkannya dalam Daftar '
'Perusahaan, serta sehubungan dengan '
'pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi '
'Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak '
'substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak '
'yang ditunjuk olehnya. Meratifikasi, '
'menerima, dan mengesahkan, seluruh tindakan '
'Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud di '
'atas. -Setelah dicatat, ternyata: e Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 100.503.059 (seratus juta lima ratus '
'tiga ribu lima puluh sembilan) saham. -Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15, Pemegang '
'Saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam RUPSLB namun tidak — mengeluarkan '
'suara, atau memberikan — suara '
'blangko/abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas Pemegang '
'Saham yang mengeluarkan suara. e Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 3.297.580.614 (tiga miliar dua ratus '
'sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan '
'puluh ribu enam ratus empat belas) saham atau '
'12,846Yo (dua belas koma delapan empat enam '
'persen) dari jumlah suara yang hadir dalam '
'RUPSLB. e# Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 22.372.506.419 '
'(dua puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh '
'dua juta lima ratus enam ribu empat ratus '
'sembilan belas) saham atau 87,153Yo (delapan '
'puluh tujuh koma satu lima tiga persen) dari '
'jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. '
'-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan '
'keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini '
'menyetujui usulan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '100503059',
'votes_against': '3297580614',
'votes_for': '22372506419'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': None,
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '09:45:00'}