Skip to content
Back to announcement

20241120_ADRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31779717_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.929
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) - 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor : 013/KET-N/X1/2024 Kepada Yih :

Hal : Surat Keterangan PT ADARO ENERGY INDONESIA Tbk
Tanggal — : 18 Nopember 2024

Yang bertandatangan di bawah ini:

HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dibuka pada pukul 09.45

WIB.

1.

Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2024, telah diadakan RUPSLB
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (selanjutnya disebut
”Perseroan”), di Cyber 2 Tower, Lantai 26, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5
No.13, Jakarta Selatan, 12950, yang dibuka pada pukul 09.45 WIB,
sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 18 Nopember 2024,
nomor 54, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Adaro Energy Indonesia Tbk.

Bahwa RUPSLB diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Bahwa RUPSLB dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris :

— Ibu Arini Saraswaty Subianto, bertindak selaku Komisaris,

— Bapak Drs. Budi Bowoleksono, bertindak selaku Komisaris Independen,

dan
Page 2 OCR 0.946
Bapak Ir. Mohammad Effendi, bertindak selaku Komisaris Independen

dan selaku kuasa, berdasarkan surat kuasa - surat kuasa yang dibuat di

bawah tangan tertanggal 07 Nopember 2024, sehingga sah mewakili :

# Bapak Edwin Soeryadjaya, dalam kedudukannya selaku Presiden
Komisaris,

# Bapak Ir, Theodore Permadi Rachmat, dalam kedudukannya selaku

Wakil Presiden Komisaris.

Direksi:

Bapak Garibaldi Thohir, bertindak selaku Presiden Direktur,

Bapak Christian Ariano Rachmat, bertindak selaku Wakil Presiden
Direktur,

Bapak Michael William P. Soeryadjaya, bertindak selaku Direktur,
Bapak Mohammad Syah Indra Aman, bertindak selaku Direktur,

Bapak Julius Aslan, bertindak selaku Direktur, dan

Bapak Iwan Dewono Budiyuwono, bertindak selaku Direktur.

Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POIK.04/2020 tentang

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara

Elektronik (“POJK 16”) dan anggaran dasar Perseroan. Mengenai rencana dan

pelaksanaan RUPSLB, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai
berikut:

a.

Menyampaikan mata acara RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan
tertanggal 25 September 2024, dan

Melakukan pengumuman RUPSLB pada tanggal 02 Oktober 2024,
Pemberitahuan Perubahan Jadwal RUPSLB pada tanggal 16 Oktober 2024
dan 23 Oktober 2024, Pemanggilan RUPSLB pada tanggal 25 Oktober
2024, serta Tambahan Informasi Pemanggilan RUPSLB pada tanggal 04
Nopember 2024 melalui:

Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan,

— Situs web Bursa Efek Indonesia,

Situs web Perseroan, dan

Situs web cASY KSEI.
Page 3 OCR 0.942
Bahwa mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan penggunaan sebagian Saldo Laba Perseroan untuk
dibagikan sebagai tambahan dividen tunai final.

2. Perubahan nama Perseroan.

Bahwa RUPSLB dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang
Saham”) dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang sah, dengan perincian sebagai
berikut :

# Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang hadir
atau diwakili dalam RUPSLB sejumlah 25.670.087.033 (dua puluh lima
miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh tujuh ribu tiga puluh tiga)
saham atau sama dengan 83,45696 (delapan puluh tiga koma empat lima
enam persen) dari 30.758.665.900 (liga puluh miliar tujuh ratus lima puluh
delapan juta enam ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus) saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai
dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB,:

e Ketentuan mengenai kuorum untuk penyelenggaraan RUPSLB adalah
sebagai berikut:

3 Untuk mata acara pertama RUPSLB sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1
(a) POJK 15, RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa Pemegang Saham
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan
dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (c) POJK 15,
keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPSLB.

» Untuk mata acara kedua RUPSLB sesuai ketentuan Pasal 42 (a) POJK
15, RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa Pemegang Saham yang mewakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan
berdasarkan ketentuan Pasal 42 (b) POJK 15, keputusan RUPSLB
adalah sah apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

3
Page 4 OCR 0.942
Sesuai dengan ketentuan POJK 15, maka ketentuan mengenai kuorum
kehadiran RUPSLB adalah telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPSLB
adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan

mengikat.

7. Sesi pertanyaan:

Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik
diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan pada formulir
pertanyaan. Sedangkan untuk Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham yang hadir secara online diberikan kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan pada kolom chat platform cASY.KSEI.

Semua pertanyaan yang relevan dengan mata acara RUPSLB dibacakan
pada saat RUPSLB.

Terdapat 4 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang
mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara pertama RUPSLB,
yaitu 2 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui formulir pertanyaan dan 2
orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham menyampaikan
pertanyaan secara elektronik melalui sASY.KSEI.

Terdapat 2 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang
mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara kedua RUPSLB,
yaitu 1 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui formulir pertanyaan dan 1
orang Pemegang Saham atau Kuasa Pernegang Saham menyampaikan

pertanyaan secara elektronik melalui eASY.KSEI.

7. Keputusan mata acara RUPSLB:

RUPSLB telah menyetujui keputusan sebagai berikut:
I. Mata Acara Pertama RUPSLB, yaitu:

1. Menyetujui penetapan dan penggunaan sebagian dari saldo
laba belum dicadangkan Perseroan per 31 Desember 2023
sebagaimana dicatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan dalam laporannya tertanggal 28
Pebruari 2024, untuk dibagikan sebagai tambahan dividen
tunai final kepada seluruh pemegang saham Perseroan dalam

4
Page 5 OCR 0.943
jumlah sebesar besarnya sampai dengan AS$2.629.396.000
(dua miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus
sembilan puluh enam ribu dolar Amerika Serikat).
Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan
untuk atas diskresinya sendiri mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan
Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka
pelaksanaan pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai
final, termasuk namun tidak terbatas pada tata cara
pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai final,
penggunaan pendanaan dari pihak ketiga, menentukan
tanggal pelaksanaan pembagian/pembayaran tambahan
dividen tunai final, jumlah atau besaran tambahan dividen
tunai final, mengumumkan jadwal waktu pelaksanaan
pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai final
tersebut, mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
lainnya — yang menurut Direksi Perseroan atas
pertimbangannya sendiri dianggap baik atau perlu, serta
sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut,
Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak
substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk
olehnya.

Meratifikasi, menerima, dan mengesahkan, seluruh tindakan

Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud di atas.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak
84.874.400 (delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh
empat ribu empat ratus) saham.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB namun
tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara
blangko/abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak

19.600 (sembilan belas ribu enam ratus) saham atau 0,000Y4 (nol

5
Page 6 OCR 0.951
koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPSI,B.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
25.670.067.433 (dua puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta
enam puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh tiga) saham atau
99,99946 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan

sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,

maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan mata acara pertama

RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

II. Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu:

1.

Menyetujui untuk melakukan perubahan nama Perseroan
dari sebelumnya PT Adaro Energy Indonesia Tbk menjadi PT
Alamtri Resources Indonesia Tbk, dan dengan demikian
mengubah Pasal 1 ayat (Il) anggaran dasar Perseroan
mengenai nama Perseroan.

Menyetujui untuk memberikan wewenang mutlak kepada
Direksi Perseroan untuk atas diskresinya sendiri mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang
menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau
perlu dalam rangka pelaksanaan perubahan nama tersebut,
termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan keputusan
terkait perubahan nama Perseroan tersebut dalam akta
Notaris sesuai dengan usulan perubahan anggaran dasar
Perseroan, memilih dan menentukan perubahan nama lain
Perseroan apabila diperlukan, mengajukan permohonan
persetujuan kepada Menteri Hukum, mendaftarkannya
dalam Daftar Perusahaan, serta sehubungan dengan
pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat
memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau
pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.

Meratifikasi, menerima, dan mengesahkan, seluruh tindakan

Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud di atas.
Page 7 OCR 0.931
-Setelah dicatat, ternyata:

e Para Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak

100.503.059 (seratus juta lima ratus tiga ribu lima puluh sembilan)
saham.
-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB namun
tidak — mengeluarkan suara, atau memberikan — suara
blangko/abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
3.297.580.614 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta
lima ratus delapan puluh ribu enam ratus empat belas) saham atau
12,846Yo (dua belas koma delapan empat enam persen) dari
jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

e# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
22.372.506.419 (dua puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh dua
juta lima ratus enam ribu empat ratus sembilan belas) saham atau
87,153Yo (delapan puluh tujuh koma satu lima tiga persen) dari
jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,

maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan mata acara kedua

RUPSLB sesuai dengan kuorum yang disyaratkan, dari dan oleh

karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

RUPSLB ditutup pada pukul 10.27 WIB

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published20 Nov 2024
Pages7
Characters12,014
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADARO ENERGY INDONESIA Tbk p.1 ×11
linked person Arini Saraswaty Subianto p.1
linked person Edwin Soeryadjaya p.2
linked person Theodore Permadi p.2
linked person Garibaldi Thohir p.2
linked person Julius Aslan p.2
linked person Iwan Dewono Budiyuwono p.2
possible person Drs. Budi Bowoleksono p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Alamtri Resources Indonesia Tbk p.6 ×2
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1
unresolved person HUMBERG LIFE p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Ir. Mohammad Effendi p.2
unresolved person Christian Ariano Rachmat p.2 ×2
unresolved person Michael William P. Soeryadjaya p.2
unresolved person Mohammad Syah Indra Aman p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.4
unresolved org Rintis & Rekan p.4
unresolved org Menteri p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 191 ms 13 Sep 2026 15:50

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'II. Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu: 1. '
                                'Menyetujui untuk melakukan perubahan nama '
                                'Perseroan dari sebelumnya PT Adaro Energy '
                                'Indonesia Tbk menjadi PT Alamtri Resources '
                                'Indonesia Tbk, dan dengan demikian mengubah '
                                'Pasal 1 ayat (Il) anggaran dasar Perseroan '
                                'mengenai nama Perseroan. Menyetujui untuk '
                                'memberikan wewenang mutlak kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk atas diskresinya sendiri '
                                'mengambil keputusan dan/atau melakukan '
                                'tindakan apapun yang menurut pertimbangan '
                                'Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu '
                                'dalam rangka pelaksanaan perubahan nama '
                                'tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan keputusan terkait perubahan nama '
                                'Perseroan tersebut dalam akta Notaris sesuai '
                                'dengan usulan perubahan anggaran dasar '
                                'Perseroan, memilih dan menentukan perubahan '
                                'nama lain Perseroan apabila diperlukan, '
                                'mengajukan permohonan persetujuan kepada '
                                'Menteri Hukum, mendaftarkannya dalam Daftar '
                                'Perusahaan, serta sehubungan dengan '
                                'pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi '
                                'Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak '
                                'substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak '
                                'yang ditunjuk olehnya. Meratifikasi, '
                                'menerima, dan mengesahkan, seluruh tindakan '
                                'Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud di '
                                'atas. -Setelah dicatat, ternyata: e Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 100.503.059 (seratus juta lima ratus '
                                'tiga ribu lima puluh sembilan) saham. -Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15, Pemegang '
                                'Saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
                                'dalam RUPSLB namun tidak — mengeluarkan '
                                'suara, atau memberikan — suara '
                                'blangko/abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas Pemegang '
                                'Saham yang mengeluarkan suara. e Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 3.297.580.614 (tiga miliar dua ratus '
                                'sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan '
                                'puluh ribu enam ratus empat belas) saham atau '
                                '12,846Yo (dua belas koma delapan empat enam '
                                'persen) dari jumlah suara yang hadir dalam '
                                'RUPSLB. e# Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 22.372.506.419 '
                                '(dua puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh '
                                'dua juta lima ratus enam ribu empat ratus '
                                'sembilan belas) saham atau 87,153Yo (delapan '
                                'puluh tujuh koma satu lima tiga persen) dari '
                                'jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. '
                                '-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan '
                                'keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini '
                                'menyetujui usulan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '100503059',
             'votes_against': '3297580614',
             'votes_for': '22372506419'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': None,
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_start': '09:45:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result