Skip to content
Back to announcement

20241118_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31778887_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


                                                           Jakarta, 14 November 2024

Nomor    : 10/XI/2024                                      Kepada Yth:
Hal      : Resume Rapat Umum                               PT TBS Energi Utama Tbk
           Pemegang Saham Luar Biasa                       Treasury Tower Lantai 33
           PT TBS Energi Utama Tbk                         District 8 SCBD Lot. 28,
                                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-23
                                                           Jakarta Selatan 12190


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Kamis, 14 November 2024
Waktu            : 11.08 WIB – 11.49 WIB
Tempat           : Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman
                   Kav 54-55, Jakarta Selatan – 12190.



                                             1.   Bacelius Ruru                     Komisaris Utama
Kehadiran        : - Dewan Komisaris :
                                                                                    merangkap Komisaris
                                                                                    Independen
                                             2.   Dr. Ahmad Fuad Rahmany            Komisaris Independen
                                             3.   Djamal Attamimi*)                 Komisaris
                                             4.   Prof. Bambang Permadi             Komisaris Independen
                                                  Soemantri Brodjonegoro, S.E.,
                                                  M.U.P., Ph.D.*

                    - Direksi :              1.   Dicky Yordan                      Direktur Utama
                                             2.   Pandu Patria Sjahrir              Wakil Direktur Utama
                                             3.   Alvin Firman Sunanda              Direktur
                                             4.   Juli Oktarina                     Direktur
                                             5.   Mufti Utomo                       Direktur
                                             6.   Sudharmono Saragih                Direktur
                                                  *)hadir secara online
                   - Pemegang Saham :        6.899.719.895 saham atau mewakili 84,474% dari seluruh
                                             saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat
                                             yaitu sebanyak 8.167. 826.970 saham.


I. MATA ACARA RAPAT :
   1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
      jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih.
Page 2
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


  2. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan.


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
    Keuangan melalui Surat Nomor: 174/TBS/IX/2024 tanggal 30 September 2024 perihal Pemberitahuan
    Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk.
2. Melakukan pengumuman rencana Rapat pada tanggal 7 Oktober 2024 dan pemanggilan Rapat pada tanggal
    23 Oktober 2024, masing-masing melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan
    sistem eASY.KSEI.
3. Melakukan Keterbukaan Informasi dan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
    Informasi kepada pemegang saham melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web resmi Perseroan
    pada tanggal 7 Oktober 2024 dan 12 November 2024.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
1. Mata Acara Pertama Rapat
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
        fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
        pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
        dan/atau pendapat yang hadir secara fisik maupun online.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 71.905.100 saham
           atau sebesar 1,042% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 4.570.400 saham
           atau sebesar 0,066% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.823.244.395
           saham atau sebesar 98,891% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     - sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
        mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
        dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.895.149.495 saham atau merupakan 99,933% dari total
        seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
        Pertama Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
       1. Menyetujui rencana transaksi pengalihan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50%
             (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, sehubungan
             dengan:
             a. penjualan seluruh saham serta pengalihan seluruh tagihan yang dimiliki oleh Perseroan di PT
                 Gorontalo Listrik Perdana; dan
             b. penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh PT Toba Bara Energi pada PT Minahasa Cahaya
                 Lestari.
       2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri
             maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, untuk
             membuat, melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta melaksanakan setiap
             perjanjian-perjanjian (termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian jual beli saham dan perjanjian
             pengalihan) dan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan seluruh dokumen yang
             akan ditandatangani dan/atau diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan perjanjian-
Page 3
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


           perjanjian, termasuk seluruh perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang
           dianggap baik oleh Direksi, serta untuk melakukan segala sesuatu tindakan yang diperlukan yang
           dianggap baik oleh Direksi Perseroan yang berhubungan dengan keputusan terkait pelaksanaan
           transaksi pengalihan kekayaan Perseroan tersebut dengan tidak ada kecuali, dengan tetap
           memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Mata Acara Kedua Rapat
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
       fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
       pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 3 pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan oleh
       pemegang saham yang hadir secara fisik maupun online.
    - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
       a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 71.905.100
            saham atau sebesar 1,042% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 70.400 saham atau
            sebesar 0,001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.827.744.395
            saham atau sebesar 98,956% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    - sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
       mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
       dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.899.649.495 saham atau merupakan 99,998% dari total
       seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
       Kedua Rapat.
    - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
       1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan sesuai
            dengan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
            oleh Perusahaan Terbuka.
       2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik
            sebagian maupun seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
            dengan pembelian kembali saham Perseroan, termasuk namun tidak terbatas, dengan memenuhi
            syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk, namun tidak
            terbatas pada Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
            Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan
            oleh Perusahaan Terbuka, termasuk namun tidak terbatas pada:
            a. menentukan jadwal pelaksanaan, metode pembelian kembali saham, serta kepastian jumlah
                saham yang akan dibeli kembali dalam rangka pembelian kembali saham Perseroan;
            b. menentukan harga pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, sepanjang harga
                pelaksanaan tersebut tunduk terhadap ketentuan peraturan yang berlaku serta menyediakan
                biaya pembelian kembali saham yang diperlukan;
            c. menandatangani seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pembelian kembali
                saham Perseroan;
            d. memberhentikan pembelian kembali saham berdasarkan pertimbangan yang baik dari Direksi;
                dan
            e. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dan/atau yang dianggap baik
                oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan dan/atau untuk melaksanakan pembelian kembali
                saham Perseroan termasuk pengalihan saham hasil pembelian kembali, dengan tetap
Page 4
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


               memperhatikan ketentuan yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
               berlaku dengan tidak ada kecuali

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 14 November 2024
Nomor 31, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published18 Nov 2024
Pages4
Characters13,376
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held14 Nov 2024 · 11:08–11:49
Present6,899,719,895 (84.47%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
6,827,744,395
98.96%
Against
70,400
0.00%
Abstain
71,905,100
1.04%
RUPS detail

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS Energi Utama Tbk p.1 ×11
linked person Bacelius Ruru · Komisaris Utama p.1
linked person Dr. Ahmad Fuad Rahmany · Komisaris Independen p.1
linked person Djamal Attamimi p.1
linked person Dicky Yordan · Direktur Utama p.1
linked person Pandu Patria Sjahrir p.1
linked person Alvin Firman Sunanda · Direktur p.1
linked person Juli Oktarina p.1
linked person Mufti Utomo · Direktur p.1
linked person Sudharmono Saragih · Direktur p.1
possible person Prof. Bambang Permadi · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×4
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person Soemantri Brodjonegoro p.1
unresolved person M.U.P. p.1
unresolved person Oktarina · Direktur p.1
unresolved org PT Gorontalo Listrik Perdana p.2
unresolved org PT Toba Bara Energi p.2
unresolved org PT Minahasa Cahaya Lestari. p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 540 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '1.042',
             'pct_against': '0.001',
             'pct_for': '98.956',
             'pct_in_favor_total': '99.998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id perjanjian, termasuk seluruh '
                                'perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat '
                                'dan ketentuan yang dianggap baik oleh '
                                'Direksi, serta untuk melakukan segala sesuatu '
                                'tindakan yang diperlukan yang dianggap baik '
                                'oleh Direksi Perseroan yang berhubungan '
                                'dengan keputusan terkait pelaksanaan '
                                'transaksi pengalihan kekayaan Perseroan '
                                'tersebut dengan tidak ada kecuali, dengan '
                                'tetap memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. 2. Mata '
                                'Acara Kedua Rapat - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir secara fisik maupun '
                                'yang hadir secara elektronik untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 3 '
                                'pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan '
                                'oleh pemegang saham yang hadir secara fisik '
                                'maupun online. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 71.905.100 saham atau sebesar 1,042% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 70.400 saham atau sebesar 0,001% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 6.827.744.395 saham atau sebesar '
                                '98,956% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. - sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
                                'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
                                '6.899.649.495 saham atau merupakan 99,998% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang '
                      'merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah '
                      'kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau '
                      'lebih. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                      'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                      'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                      'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. '
                      'Jend. Sudirman Kav. 60 Jaka',
             'votes_abstain': '71905100',
             'votes_against': '70400',
             'votes_for': '6827744395',
             'votes_in_favor_total': '6899649495'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-11-14',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '84.474',
 'shares_present': '6899719895',
 'time_end': '11:49:00',
 'time_start': '11:08:00',
 'venue': 'Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav '
          '54-55, Jakarta Selatan – 12190. 1. Bacelius Ruru Komisaris Utama'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result