Back to announcement
20241118_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31778887_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 14 November 2024
Nomor : 10/XI/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT TBS Energi Utama Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Treasury Tower Lantai 33
PT TBS Energi Utama Tbk District 8 SCBD Lot. 28,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-23
Jakarta Selatan 12190
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 14 November 2024
Waktu : 11.08 WIB – 11.49 WIB
Tempat : Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman
Kav 54-55, Jakarta Selatan – 12190.
1. Bacelius Ruru Komisaris Utama
Kehadiran : - Dewan Komisaris :
merangkap Komisaris
Independen
2. Dr. Ahmad Fuad Rahmany Komisaris Independen
3. Djamal Attamimi*) Komisaris
4. Prof. Bambang Permadi Komisaris Independen
Soemantri Brodjonegoro, S.E.,
M.U.P., Ph.D.*
- Direksi : 1. Dicky Yordan Direktur Utama
2. Pandu Patria Sjahrir Wakil Direktur Utama
3. Alvin Firman Sunanda Direktur
4. Juli Oktarina Direktur
5. Mufti Utomo Direktur
6. Sudharmono Saragih Direktur
*)hadir secara online
- Pemegang Saham : 6.899.719.895 saham atau mewakili 84,474% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat
yaitu sebanyak 8.167. 826.970 saham.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan melalui Surat Nomor: 174/TBS/IX/2024 tanggal 30 September 2024 perihal Pemberitahuan
Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk.
2. Melakukan pengumuman rencana Rapat pada tanggal 7 Oktober 2024 dan pemanggilan Rapat pada tanggal
23 Oktober 2024, masing-masing melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan
sistem eASY.KSEI.
3. Melakukan Keterbukaan Informasi dan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi kepada pemegang saham melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web resmi Perseroan
pada tanggal 7 Oktober 2024 dan 12 November 2024.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
1. Mata Acara Pertama Rapat
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat yang hadir secara fisik maupun online.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 71.905.100 saham
atau sebesar 1,042% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 4.570.400 saham
atau sebesar 0,066% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.823.244.395
saham atau sebesar 98,891% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.895.149.495 saham atau merupakan 99,933% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana transaksi pengalihan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50%
(lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, sehubungan
dengan:
a. penjualan seluruh saham serta pengalihan seluruh tagihan yang dimiliki oleh Perseroan di PT
Gorontalo Listrik Perdana; dan
b. penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh PT Toba Bara Energi pada PT Minahasa Cahaya
Lestari.
2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, untuk
membuat, melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta melaksanakan setiap
perjanjian-perjanjian (termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian jual beli saham dan perjanjian
pengalihan) dan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan seluruh dokumen yang
akan ditandatangani dan/atau diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan perjanjian-
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
perjanjian, termasuk seluruh perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang
dianggap baik oleh Direksi, serta untuk melakukan segala sesuatu tindakan yang diperlukan yang
dianggap baik oleh Direksi Perseroan yang berhubungan dengan keputusan terkait pelaksanaan
transaksi pengalihan kekayaan Perseroan tersebut dengan tidak ada kecuali, dengan tetap
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mata Acara Kedua Rapat
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 3 pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan oleh
pemegang saham yang hadir secara fisik maupun online.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 71.905.100
saham atau sebesar 1,042% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 70.400 saham atau
sebesar 0,001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.827.744.395
saham atau sebesar 98,956% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.899.649.495 saham atau merupakan 99,998% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan sesuai
dengan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik
sebagian maupun seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan pembelian kembali saham Perseroan, termasuk namun tidak terbatas, dengan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk, namun tidak
terbatas pada Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. menentukan jadwal pelaksanaan, metode pembelian kembali saham, serta kepastian jumlah
saham yang akan dibeli kembali dalam rangka pembelian kembali saham Perseroan;
b. menentukan harga pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, sepanjang harga
pelaksanaan tersebut tunduk terhadap ketentuan peraturan yang berlaku serta menyediakan
biaya pembelian kembali saham yang diperlukan;
c. menandatangani seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pembelian kembali
saham Perseroan;
d. memberhentikan pembelian kembali saham berdasarkan pertimbangan yang baik dari Direksi;
dan
e. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dan/atau yang dianggap baik
oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan dan/atau untuk melaksanakan pembelian kembali
saham Perseroan termasuk pengalihan saham hasil pembelian kembali, dengan tetap
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
memperhatikan ketentuan yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan tidak ada kecuali
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 14 November 2024
Nomor 31, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 14 Nov 2024 · 11:08–11:49 |
| Present | 6,899,719,895 (84.47%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
6,827,744,395
98.96%
Against
70,400
0.00%
Abstain
71,905,100
1.04%
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×4
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Soemantri Brodjonegoro
p.1
unresolved
person
M.U.P.
p.1
unresolved
person
Oktarina
· Direktur
p.1
unresolved
org
PT Gorontalo Listrik Perdana
p.2
unresolved
org
PT Toba Bara Energi
p.2
unresolved
org
PT Minahasa Cahaya Lestari.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
540 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.042',
'pct_against': '0.001',
'pct_for': '98.956',
'pct_in_favor_total': '99.998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id perjanjian, termasuk seluruh '
'perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat '
'dan ketentuan yang dianggap baik oleh '
'Direksi, serta untuk melakukan segala sesuatu '
'tindakan yang diperlukan yang dianggap baik '
'oleh Direksi Perseroan yang berhubungan '
'dengan keputusan terkait pelaksanaan '
'transaksi pengalihan kekayaan Perseroan '
'tersebut dengan tidak ada kecuali, dengan '
'tetap memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. 2. Mata '
'Acara Kedua Rapat - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
'pemegang saham yang hadir secara fisik maupun '
'yang hadir secara elektronik untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 3 '
'pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan '
'oleh pemegang saham yang hadir secara fisik '
'maupun online. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 71.905.100 saham atau sebesar 1,042% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 70.400 saham atau sebesar 0,001% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 6.827.744.395 saham atau sebesar '
'98,956% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. - sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar '
'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
'6.899.649.495 saham atau merupakan 99,998% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang '
'merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah '
'kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau '
'lebih. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. '
'Jend. Sudirman Kav. 60 Jaka',
'votes_abstain': '71905100',
'votes_against': '70400',
'votes_for': '6827744395',
'votes_in_favor_total': '6899649495'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-11-14',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '84.474',
'shares_present': '6899719895',
'time_end': '11:49:00',
'time_start': '11:08:00',
'venue': 'Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav '
'54-55, Jakarta Selatan – 12190. 1. Bacelius Ruru Komisaris Utama'}