Skip to content
Back to announcement

20241118_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31778887_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


                                                           Jakarta, 14 November 2024

Nomor    : 09/XI/2024                                      Kepada Yth:
Hal      : Resume Rapat Umum                               PT TBS Energi Utama Tbk
           Pemegang Saham Independen                       Treasury Tower Lantai 33
           PT TBS Energi Utama Tbk                         District 8 SCBD Lot. 28,
                                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-23
                                                           Jakarta Selatan 12190


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Kamis, 14 November 2024
Waktu            : 10.17 WIB – 10.51 WIB
Tempat           : Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman
                   Kav 54-55, Jakarta Selatan – 12190.



                                             1.   Bacelius Ruru                    Komisaris Utama
Kehadiran        : - Dewan Komisaris :
                                                                                   merangkap Komisaris
                                                                                   Independen
                                             2.   Dr. Ahmad Fuad Rahmany           Komisaris Independen
                                             3.   Djamal Attamimi*)                Komisaris
                                             4.   Prof. Bambang Permadi            Komisaris Independen
                                                  Soemantri Brodjonegoro, S.E.,
                                                  M.U.P., Ph.D.*)

                    - Direksi :              1.   Dicky Yordan                     Direktur Utama
                                             2.   Pandu Patria Sjahrir             Wakil Direktur Utama
                                             3.   Alvin Firman Sunanda             Direktur
                                             4.   Juli Oktarina                    Direktur
                                             5.   Mufti Utomo                      Direktur
                                             6.   Sudharmono Saragih               Direktur

                                                  *) hadir secara online
                   - Pemegang Saham :        1.812.211.044 saham atau mewakili 58,831% dari seluruh
                                             saham yang merupakan seluruh saham independen Perseroan
                                             dengan hak suara yang sah yaitu sebanyak 3.080.318.119
                                             saham.
Page 2
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


I. MATA ACARA RAPAT :
   Persetujuan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
    Keuangan melalui Surat Nomor: 174/TBS/IX/2024 tanggal 30 September 2024 perihal Pemberitahuan
    Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk.
2. Melakukan pengumuman rencana Rapat pada tanggal 7 Oktober 2024 dan pemanggilan Rapat pada tanggal
    23 Oktober 2024, masing-masing melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan
    sistem eASY.KSEI.
3. Melakukan Keterbukaan Informasi dan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
    Informasi kepada pemegang saham melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web resmi Perseroan
    pada tanggal 7 Oktober 2024 dan 12 November 2024.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
1. Mata Acara Rapat
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
        fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
        pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
        dan/atau pendapat yang hadir secara fisik maupun online.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Pemegang saham independen atau kuasa pemegang saham independen yang menyatakan abstain
           sebanyak 71.905.100 saham atau sebesar 2,334% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah
           yang dimiliki pemegang saham independen.
        b. Pemegang saham independen atau kuasa pemegang saham independen yang menyatakan tidak setuju
           sebanyak 70.400 saham atau sebesar 0,002% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
           dimiliki pemegang saham independen.
        c. Pemegang saham independen atau kuasa pemegang saham independen yang menyatakan setuju
           sebanyak 1.740.235.544 saham atau sebesar 56,495% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah
           yang dimiliki pemegang saham independen.
     - sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
        mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
        dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.812.140.644 saham atau merupakan 58,829% dari total
        seluruh saham independen yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
        Mata Acara Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut:
       1. Menyetujui rencana Transaksi Material berdasarkan Pasal 14 huruf (c) dan Pasal 6 ayat (1) huruf
             (d) butir 3 Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
             Kegiatan Usaha, sehubungan dengan:
             a. penjualan seluruh saham serta pengalihan seluruh tagihan yang dimiliki oleh Perseroan di PT
                 Gorontalo Listrik Perdana; dan
             b. penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh PT Toba Bara Energi pada PT Minahasa Cahaya
                 Lestari.
             (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi Material Perseroan”).
Page 3
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


       2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri
          maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, untuk
          membuat, melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta melaksanakan setiap
          perjanjian-perjanjian (termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian jual beli saham dan perjanjian
          pengalihan) dan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan seluruh dokumen yang
          akan ditandatangani dan/atau diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan perjanjian-
          perjanjian, termasuk seluruh perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang
          dianggap baik oleh Direksi, serta untuk melakukan segala sesuatu tindakan yang diperlukan yang
          dianggap baik oleh Direksi Perseroan yang berhubungan dengan keputusan terkait pelaksanaan
          transaksi pengalihan kekayaan Perseroan tersebut dengan tidak ada kecuali, dengan tetap
          memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 14 November 2024
Nomor 29, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published18 Nov 2024
Pages3
Characters9,339
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeOther
Held14 Nov 2024 · 10:17–10:51
Present1,812,211,044 (58.83%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,740,235,544
56.49%
Against
70,400
0.00%
Abstain
71,905,100
2.33%
RUPS detail

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS Energi Utama Tbk p.1 ×11
linked person Bacelius Ruru · Komisaris Utama p.1
linked person Dr. Ahmad Fuad Rahmany · Komisaris Independen p.1
linked person Djamal Attamimi p.1
linked person Dicky Yordan · Direktur Utama p.1
linked person Pandu Patria Sjahrir p.1
linked person Alvin Firman Sunanda · Direktur p.1
linked person Juli Oktarina p.1
linked person Mufti Utomo · Direktur p.1
linked person Sudharmono Saragih · Direktur p.1
possible person Prof. Bambang Permadi · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×3
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved person Soemantri Brodjonegoro p.1
unresolved person M.U.P. p.1
unresolved person Oktarina · Direktur p.1
unresolved org PT Gorontalo Listrik Perdana p.2
unresolved org PT Toba Bara Energi p.2
unresolved org PT Minahasa Cahaya Lestari. p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 607 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '2.334',
             'pct_against': '0.002',
             'pct_for': '56.495',
             'pct_in_favor_total': '58.829',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Jakarta, 14 November 2024 '
                                'Nomor : 09/XI/2024 Hal : Resume Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Independen PT TBS Energi Utama '
                                'Tbk Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-23 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Dengan hormat, Bersama ini saya '
                                'sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Independen (selanjutnya disingkat “Rapat”) '
                                'dari PT TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di '
                                'Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat '
                                '“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: '
                                'Hari/Tanggal : Kamis, 14 November 2024 Waktu '
                                ': 10.17 WIB – 10.51 WIB Tempat : Assembly '
                                'Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal '
                                'Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan – 12190. '
                                '1. Bacelius Ruru Komisaris Utama Kehadiran : '
                                '- Dewan Komisaris : merangkap Komisaris '
                                'Independen 2. Dr. Ahmad Fuad Rahmany '
                                'Komisaris Independen 3. Djamal Attamimi*) '
                                'Komisaris 4. Prof. Bambang Permadi Komisaris '
                                'Independen Soemantri Brodjonegoro, S.E., '
                                'M.U.P., Ph.D.*) - Direksi : 1. Dicky Yordan '
                                'Direktur Utama 2. Pandu Patria Sjahrir Wakil '
                                'Direktur Utama 3. Alvin Firman Sunanda '
                                'Direktur 4. Juli Oktarina Direktur 5. Mufti '
                                'Utomo Direktur 6. Sudharmono Saragih Direktur '
                                '*) hadir secara online - Pemegang Saham : '
                                '1.812.211.044 saham atau mewakili 58,831% '
                                'dari seluruh saham yang merupakan seluruh '
                                'saham independen Perseroan dengan hak suara '
                                'yang sah yaitu sebanyak 3.080.318.119 saham. '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot '
                                'ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id I. MATA '
                                'ACARA RAPAT : Persetujuan Transaksi Material '
                                'berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi '
                                'Material dan Perubahan Kegiatan Usaha II. '
                                'PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
                                'PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan '
                                'pemberitahuan mengenai rencana akan '
                                'diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa '
                                'Keuangan melalui Surat Nomor: 174/TBS/IX/2024 '
                                'tanggal 30 September 2024 perihal '
                                'Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham PT TBS Energi Utama Tbk. 2. Melakukan '
                                'pengumuman rencana Rapat pada tanggal 7 '
                                'Oktober 2024 dan pemanggilan Rapat pada '
                                'tanggal 23 Oktober 2024, masing-masing '
                                'melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs '
                                'web resmi Perseroan dan sistem eASY.KSEI. 3. '
                                'Melakukan Keterbukaan Informasi dan Perubahan '
                                'dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan '
                                'Informasi kepada pemegang saham melalui situs '
                                'web Bursa Efek Indonesia dan situs web resmi '
                                'Perseroan pada tanggal 7 Oktober 2024 dan 12 '
                                'November 2024. III. KEPUTUSAN RAPAT: 1. Mata '
                                'Acara Rapat - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir secara fisik maupun yang '
                                'hadir secara elektronik untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
                                'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat yang hadir secara fisik '
                                'maupun online. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham independen atau '
                                'kuasa pemegang saham independen yang '
                                'menyatakan abstain sebanyak 71.905.100 saham '
                                'atau sebesar 2,334% dari seluruh saham dengan '
                                'hak suara yang sah yang dimiliki pemegang '
                                'saham independen. b. Pemegang saham '
                                'independen atau kuasa pemegang saham '
                                'independen yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 70.400 saham atau sebesar 0,002% '
                                'dari seluruh saham dengan hak suara yang sah '
                                'yang dimiliki pemegang saham independen. c. '
                                'Pemegang saham independen atau kuasa pemegang '
                                'saham independen yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 1.740.235.544 saham atau sebesar '
                                '56,495% dari seluruh saham dengan hak suara '
                                'yang sah yang dimiliki pemegang saham '
                                'independen. - sesuai dengan ketentuan Pasal '
                                '14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 1.812.140.644 saham '
                                'atau merupakan 58,829% dari total seluruh '
                                'saham independen yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Rapat. - Keputusan Mata Acara '
                                'Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui '
                                'rencana Transaksi Material berdasarkan Pasal '
                                '14 huruf (c) dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) '
                                'butir 3 Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 '
                                'tentang Transaksi Material dan Perubahan '
                                'Kegiatan Usaha, sehubungan dengan: a. '
                                'penjualan seluruh saham serta pengalihan '
                                'seluruh tagihan yang dimiliki oleh Perseroan '
                                'di PT Gorontalo Listrik Perdana; dan b. '
                                'penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh PT '
                                'Toba Bara Energi pada PT Minahasa Cahaya '
                                'Lestari. (selanjutnya disebut sebagai '
                                '“Transaksi Material Perseroan”). AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot '
                                'ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id 2. '
                                'Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada '
                                'Direksi Perseroan, baik secara '
                                'sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan '
                                'hak substitusi, sesuai dengan anggaran dasar '
                                'Perseroan, untuk membuat, melaksanakan, '
                                'menandatangani dan/atau menyerahkan serta '
                                'melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian '
                                '(termasuk namun tidak terbatas pada '
                                'perjanjian jual beli saham dan perjanjian '
                                'pengalihan) dan tindakan-tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan seluruh dokumen '
                                'yang akan ditandatangani dan/atau diserahkan '
                                'berdasarkan atau yang terkait dengan '
                                'perjanjian- perjanjian, termasuk seluruh '
                                'perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat '
                                'dan ketentuan yang dianggap baik oleh '
                                'Direksi, serta untuk melakukan segala sesuatu '
                                'tindakan yang diperlukan yang dianggap baik '
                                'oleh Direksi Perseroan yang berhubungan '
                                'dengan keputusan terkait pelaksanaan '
                                'transaksi pengalihan kekayaan Perseroan '
                                'tersebut dengan tidak ada kecuali, dengan '
                                'tetap memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Keputusan '
                                'Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta '
                                'Berita Acara Rapat tertanggal 14 November '
                                '2024 Nomor 29, yang dibuat oleh saya, '
                                'Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada '
                                'saat ini masih dalam proses penyelesaian di '
                                'kantor kami. Demikianlah resume ini '
                                'disampaikan mendahului salinan dari akta '
                                'tersebut di atas yang segera saya, Notaris, '
                                'kirimkan kepada Perseroan setelah selesai '
                                'dikerjakan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '71905100',
             'votes_against': '70400',
             'votes_for': '1740235544',
             'votes_in_favor_total': '1812140644'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-11-14',
 'meeting_type': 'OTHER',
 'pct_present': '58.831',
 'shares_present': '1812211044',
 'shares_total_voting': '3080318119',
 'time_end': '10:51:00',
 'time_start': '10:17:00',
 'venue': 'Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav '
          '54-55, Jakarta Selatan – 12190. 1. Bacelius Ruru Komisaris Utama'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result