Skip to content
Back to announcement

20241118_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31778887_lamp4.pdf

RUPS minutes Text extracted TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                                            PENGUMUMAN
                                           RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                                     INDEPENDEN DAN LUAR BIASA
                                                       PT TBS ENERGI UTAMA Tbk

Direksi PT TBS Energi Utama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Independen dan Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) pada hari Kamis, 14 November 2024. Rapat
dimulai pada pukul 10.17 – 11.49 WIB, di Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan – 12190, Indonesia
dan juga diselenggarakan secara elektronik melalui Aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI), dengan ringkasan risalah Rapat sebagai
berikut:

A. Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyelengaraan Rapat
   1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat
      No.174/TBS/IX/2024 tanggal 30 September 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk.
   2. Melakukan pengumuman rencana Rapat pada tanggal 7 Oktober 2024 dan pemanggilan Rapat pada tanggal 23 Oktober 2024, masing-masing
      melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan sistem eASY.KSEI.
   3. Melakukan Keterbukaan Informasi dan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham melalui
      situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web resmi Perseroan pada tanggal 7 Oktober 2024 dan 12 November 2024.

B. Mata Acara Rapat
   Rapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
    I. Rapat Umum Pemegang Saham Independen
       1. Persetujuan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
          Perubahan Kegiatan Usaha.

    II. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
        1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan
           dalam satu transaksi atau lebih;
        2. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan.

C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
   Dewan Komisaris    1. Bacelius Ruru, bertindak selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Indenpenden
                      2. Dr. Ahmad Fuad Rahmany, bertindak selaku Komisaris Independen
                      3. Djamal Nasser Attamimi*, bertindak selaku Komisaris
                      4. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D*, bertindak selaku Komisaris Independen
                      * hadir secara online



                                                                                                                                                 1
Page 2
    Direksi                1.   Dicky Yordan, bertindak selaku Direktur Utama
                           2.   Pandu Patria Sjahrir, bertindak selaku Wakil Direktur Utama
                           3.   Alvin Firman Sunanda, bertindak selaku Direktur
                           4.   Juli Oktarina, bertindak selaku Direktur
                           5.   Mufti Utomo, bertindak selaku Direktur
                           6.   Sudharmono Saragih, bertindak selaku Direktur

D. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
    I. RUPS Independen
       1. Ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 POJK No.15/2020, RUPS
          Independen dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
          yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen; dan
       2. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen Perseroan yang sah berjumlah
          1.812.211.044 (satu miliar delapan ratus dua belas juta dua ratus sebelas ribu empat puluh empat) saham atau sebesar 58,831% (lima puluh
          delapan koma delapan tiga satu persen) dari 8.167.826.970 (delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh enam ribu
          sembilan ratus tujuh puluh) saham yang di dalamnya termasuk 3.080.318.119 saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen
          Perseroan, yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

    II. RUPS Luar Biasa
        1. Untuk mata acara pertama Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 6 huruf a Anggaran Dasar Perseroan
           juncto Pasal 43 Peraturan OJK No.15/2020, RUPS Luar Biasa dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
           jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;
        2. Untuk mata acara kedua Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 38 juncto Pasal 88 Undang-Undang No. 40 Tahun
           2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS Luar Biasa dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
           seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;
        3. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang sah berjumlah 6.899.719.895 (enam miliar
           delapan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus sembilan puluh lima) saham atau sebesar 84,474%
           (delapan puluh empat koma empat tujuh empat persen) dari 8.167.826.970 (delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua
           puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
           Perseroan.

E. Kesempatan Tanya Jawab dalam Rapat
   Pemegang saham Perseroan baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik diberikan kesempatan untuk menyampaikan
   pertanyaan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang sedang dibahas. Berikut adalah rincian dari sesi tanya jawab dalam Rapat
   sebagai berikut:



                                                                                                                                                   2
Page 3
   Tanya Jawab Dalam RUPS Independen
   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik dalam Rapat
   mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

   Tanya Jawab Dalam RUPS Luar Biasa
   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 3 (tiga) pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau
   pendapat.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
   Pemegang saham Perseroan dapat memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui Electronic General
   Meeting System KSEI atau eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bagi
   pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat, dapat memberikan suaranya dengan mengisi
   kartu suara yang telah dibagikan.

   Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan ada yang
   tidak menyetujui atau memberikan suara abstain sehingga keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
   dengan cara pemungutan suara.

G. Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat
   Perseroan menunjuk Notaris Aulia Taufani, S.H. dan Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, sebagai pihak independen untuk menghitung
   dan/atau melakukan validasi suara di dalam Rapat. Adapun hasil pemungutan pada Rapat adalah sebagai berikut:

   Hasil Pemungutan Suara RUPS Independen

               Mata Acara                          Setuju                              Abstain                            Tidak Setuju
               Mata Acara            1.740.235.544 saham atau sebesar     71.905.100 saham atau sebesar        70.400 saham atau sebesar
                                     56,495%     dari   jumlah  suara     2,334%      dari jumlah suara        0,002%     dari   jumlah suara
                                     pemegang saham independen yang       pemegang saham yang hadir dalam      pemegang saham independen
                                     hadir dalam Rapat.                   Rapat.                               yang hadir dalam Rapat.

                                                                          Sesuai dengan ketentuan Pasal 14
                                                                          ayat    (16)  Anggaran      Dasar
                                                                          Perseroan suara abstain dianggap
                                                                          mengeluarkan suara yang sama
                                                                          dengan suara mayoritas pemegang
                                                                          saham yang mengeluarkan suara,
                                                                          dengan demikian total suara setuju
                                                                          berjumlah 1.812.140.644 saham

                                                                                                                                                 3
Page 4
         Mata Acara                       Setuju                             Abstain                            Tidak Setuju
                                                                atau merupakan 58,829% dari total
                                                                seluruh saham yang sah yang hadir
                                                                dalam      Rapat     memutuskan
                                                                menyetujui usulan keputusan Mata
                                                                Acara Rapat.


Hasil Pemungutan Suara RUPS Luar Biasa

         Mata Acara                        Setuju                            Abstain                            Tidak Setuju
     Mata Acara Pertama      6.823.244.395 saham atau sebesar   71.905.100 saham atau sebesar         4.570.400 saham atau sebesar
                             98,891% dari jumlah suara yang     1,042% dari jumlah suara yang         0,066% dari total seluruh saham
                             hadir dalam Rapat.                 hadir dalam Rapat.                    yang sah yang hadir dalam Rapat.

                                                                Sesuai dengan ketentuan Pasal 14
                                                                ayat    (16)   Anggaran     Dasar
                                                                Perseroan suara abstain dianggap
                                                                mengeluarkan suara yang sama
                                                                dengan suara mayoritas pemegang
                                                                saham yang mengeluarkan suara,
                                                                dengan demikian total suara setuju
                                                                berjumlah 6.895.149.495 saham
                                                                atau merupakan 99,933% dari total
                                                                seluruh saham yang sah yang hadir
                                                                dalam      Rapat      memutuskan
                                                                menyetujui usulan keputusan Mata
                                                                Acara Rapat.

      Mata Acara Kedua       6.827.744.395 saham atau sebesar   71.905.100 saham atau sebesar         70.400 saham atau sebesar
                             98,956% dari jumlah suara yang     1,042% dari jumlah suara yang hadir   0,001% dari total seluruh saham
                             hadir dalam Rapat.                 dalam Rapat.                          yang sah yang hadir dalam Rapat.

                                                                Sesuai dengan ketentuan Pasal 14
                                                                ayat   (16)   Anggaran     Dasar
                                                                Perseroan suara abstain dianggap
                                                                mengeluarkan suara yang sama
                                                                dengan suara mayoritas pemegang

                                                                                                                                         4
Page 5
              Mata Acara                         Setuju                               Abstain                             Tidak Setuju
                                                                         saham yang mengeluarkan suara,
                                                                         dengan demikian total suara setuju
                                                                         berjumlah 6.899.649.495 saham
                                                                         atau merupakan 99,998% dari total
                                                                         seluruh saham yang sah yang hadir
                                                                         dalam      Rapat      memutuskan
                                                                         menyetujui usulan keputusan Mata
                                                                         Acara Rapat.


H. Keputusan Rapat
   Adapun keputusan pada masing-masing Rapat adalah sebagai berikut

   Keputusan dalam RUPS Independen

              Mata Acara                                                     Keputusan Mata Acara
              Mata Acara           1. Menyetujui rencana Transaksi Material berdasarkan Pasal 14 huruf (c) dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) butir 3
                                      Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
                                      sehubungan dengan:
                                      a. penjualan seluruh saham serta pengalihan seluruh tagihan yang dimiliki oleh Perseroan di PT Gorontalo
                                          Listrik Perdana; dan
                                      b. penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh PT Toba Bara Energi pada PT Minahasa Cahaya Lestari.
                                          (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi Material Perseroan”).
                                   2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
                                      bersama-sama, dengan hak substitusi, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, untuk membuat,
                                      melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian
                                      (termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian jual beli saham dan perjanjian pengalihan) dan tindakan-
                                      tindakan yang diperlukan sehubungan dengan seluruh dokumen yang akan ditandatangani dan/atau
                                      diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan perjanjian-perjanjian, termasuk seluruh perubahan dan
                                      tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi, serta untuk melakukan
                                      segala sesuatu tindakan yang diperlukan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan yang berhubungan
                                      dengan keputusan terkait pelaksanaan transaksi pengalihan kekayaan Perseroan tersebut dengan tidak ada
                                      kecuali, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                                                                                    5
Page 6
Keputusan dalam RUPS Luar Biasa

         Mata Acara                                                    Keputusan Mata Acara
     Mata Acara Pertama      1. Menyetujui rencana transaksi pengalihan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
                                persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, sehubungan dengan:
                                a. penjualan seluruh saham serta pengalihan seluruh tagihan yang dimiliki oleh Perseroan di PT Gorontalo
                                     Listrik Perdana; dan
                                b. penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh PT Toba Bara Energi pada PT Minahasa Cahaya Lestari.
                             2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
                                bersama-sama, dengan hak substitusi, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, untuk membuat,
                                melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian
                                (termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian jual beli saham dan perjanjian pengalihan) dan tindakan-
                                tindakan yang diperlukan sehubungan dengan seluruh dokumen yang akan ditandatangani dan/atau
                                diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan perjanjian-perjanjian, termasuk seluruh perubahan dan
                                tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi, serta untuk melakukan
                                segala sesuatu tindakan yang diperlukan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan yang berhubungan
                                dengan keputusan terkait pelaksanaan transaksi pengalihan kekayaan Perseroan tersebut dengan tidak ada
                                kecuali, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Mata Acara Kedua      1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan
                               Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
                               Terbuka.
                            2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik sebagian
                               maupun seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembelian
                               kembali saham Perseroan, termasuk namun tidak terbatas, dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
                               dalam peraturan perundang-undangan, termasuk, namun tidak terbatas pada Undang - Undang No. 40
                               Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang
                               Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, termasuk namun tidak terbatas
                               pada:
                                a. menentukan jadwal pelaksanaan, metode pembelian kembali saham, serta kepastian jumlah saham
                                   yang akan dibeli kembali dalam rangka pembelian kembali saham Perseroan;
                                b. menentukan harga pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, sepanjang harga pelaksanaan
                                   tersebut tunduk terhadap ketentuan peraturan yang berlaku serta menyediakan biaya pembelian
                                   kembali saham yang diperlukan;
                                c. menandatangani seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pembelian kembali saham
                                   Perseroan;
                                d. memberhentikan pembelian kembali saham berdasarkan pertimbangan yang baik dari Direksi; dan
                                e. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dan/atau yang dianggap baik oleh

                                                                                                                                           6
Page 7
            Mata Acara                                                     Keputusan Mata Acara
                                          Direksi Perseroan sehubungan dengan dan/atau untuk melaksanakan pembelian kembali saham
                                          Perseroan termasuk pengalihan saham hasil pembelian kembali, dengan tetap memperhatikan
                                          ketentuan yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak
                                          ada kecuali.


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 14 November 2024 Nomor 29 dan 31 dibuat oleh Notaris Aulia
Taufani S.H. Adapun salinan akta-akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor Notaris. Pengumuman Ringkasan Risalah
Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15.




                                                        Jakarta, 18 November 2024
                                                       PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
                                                                  DIREKSI




                                                                                                                                             7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published18 Nov 2024
Pages7
Characters22,166
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS ENERGI UTAMA Tbk p.1 ×11
linked person Bacelius Ruru p.1
linked person Dr. Ahmad Fuad Rahmany p.1
linked person Dicky Yordan p.2
linked person Pandu Patria Sjahrir p.2
linked person Alvin Firman Sunanda p.2
linked person Juli Oktarina p.2
linked person Mufti Utomo p.2
linked person Sudharmono Saragih p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person M.U.P. p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved person Aulia Taufani p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved person H. Keputusan Rapat Adapun p.5
unresolved org PT Gorontalo Listrik Perdana p.5 ×2
unresolved org PT Toba Bara Energi p.5 ×2
unresolved org PT Minahasa Cahaya Lestari. p.5 ×2
unresolved person H. Adapun p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 0.889 425 ms 12 Sep 2026 20:21
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '2.334',
             'pct_against': '0.002',
             'pct_for': '56.495',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n kekayaan Perseroan tersebut dengan tidak '
                                'ada kecuali, dengan tetap memperhatikan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '71905100',
             'votes_against': '70400',
             'votes_for': '1740235544'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.042',
             'pct_against': '0.066',
             'pct_for': '98.891',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n kekayaan Perseroan tersebut dengan tidak '
                                'ada kecuali, dengan tetap memperhatikan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku.',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara Pertama',
             'votes_abstain': '71905100',
             'votes_against': '4570400',
             'votes_for': '6823244395'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-11-14',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '58.831',
 'shares_present': '1812211044',
 'time_end': '11:49:00',
 'time_start': '10:17:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result