Back to announcement
20241118_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31778887_lamp4.pdf
RUPS minutes Text extracted TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
INDEPENDEN DAN LUAR BIASA
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
Direksi PT TBS Energi Utama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Independen dan Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) pada hari Kamis, 14 November 2024. Rapat
dimulai pada pukul 10.17 – 11.49 WIB, di Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan – 12190, Indonesia
dan juga diselenggarakan secara elektronik melalui Aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI), dengan ringkasan risalah Rapat sebagai
berikut:
A. Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyelengaraan Rapat
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat
No.174/TBS/IX/2024 tanggal 30 September 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk.
2. Melakukan pengumuman rencana Rapat pada tanggal 7 Oktober 2024 dan pemanggilan Rapat pada tanggal 23 Oktober 2024, masing-masing
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan sistem eASY.KSEI.
3. Melakukan Keterbukaan Informasi dan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham melalui
situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web resmi Perseroan pada tanggal 7 Oktober 2024 dan 12 November 2024.
B. Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
I. Rapat Umum Pemegang Saham Independen
1. Persetujuan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
II. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan
dalam satu transaksi atau lebih;
2. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
Dewan Komisaris 1. Bacelius Ruru, bertindak selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Indenpenden
2. Dr. Ahmad Fuad Rahmany, bertindak selaku Komisaris Independen
3. Djamal Nasser Attamimi*, bertindak selaku Komisaris
4. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D*, bertindak selaku Komisaris Independen
* hadir secara online
1
Page 2
Direksi 1. Dicky Yordan, bertindak selaku Direktur Utama
2. Pandu Patria Sjahrir, bertindak selaku Wakil Direktur Utama
3. Alvin Firman Sunanda, bertindak selaku Direktur
4. Juli Oktarina, bertindak selaku Direktur
5. Mufti Utomo, bertindak selaku Direktur
6. Sudharmono Saragih, bertindak selaku Direktur
D. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
I. RUPS Independen
1. Ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 POJK No.15/2020, RUPS
Independen dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen; dan
2. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen Perseroan yang sah berjumlah
1.812.211.044 (satu miliar delapan ratus dua belas juta dua ratus sebelas ribu empat puluh empat) saham atau sebesar 58,831% (lima puluh
delapan koma delapan tiga satu persen) dari 8.167.826.970 (delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh enam ribu
sembilan ratus tujuh puluh) saham yang di dalamnya termasuk 3.080.318.119 saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen
Perseroan, yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
II. RUPS Luar Biasa
1. Untuk mata acara pertama Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 6 huruf a Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 43 Peraturan OJK No.15/2020, RUPS Luar Biasa dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;
2. Untuk mata acara kedua Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 38 juncto Pasal 88 Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS Luar Biasa dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;
3. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang sah berjumlah 6.899.719.895 (enam miliar
delapan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus sembilan puluh lima) saham atau sebesar 84,474%
(delapan puluh empat koma empat tujuh empat persen) dari 8.167.826.970 (delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua
puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
E. Kesempatan Tanya Jawab dalam Rapat
Pemegang saham Perseroan baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik diberikan kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang sedang dibahas. Berikut adalah rincian dari sesi tanya jawab dalam Rapat
sebagai berikut:
2
Page 3
Tanya Jawab Dalam RUPS Independen
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik dalam Rapat
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Tanya Jawab Dalam RUPS Luar Biasa
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 3 (tiga) pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Pemegang saham Perseroan dapat memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui Electronic General
Meeting System KSEI atau eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bagi
pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat, dapat memberikan suaranya dengan mengisi
kartu suara yang telah dibagikan.
Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan ada yang
tidak menyetujui atau memberikan suara abstain sehingga keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara.
G. Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat
Perseroan menunjuk Notaris Aulia Taufani, S.H. dan Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, sebagai pihak independen untuk menghitung
dan/atau melakukan validasi suara di dalam Rapat. Adapun hasil pemungutan pada Rapat adalah sebagai berikut:
Hasil Pemungutan Suara RUPS Independen
Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju
Mata Acara 1.740.235.544 saham atau sebesar 71.905.100 saham atau sebesar 70.400 saham atau sebesar
56,495% dari jumlah suara 2,334% dari jumlah suara 0,002% dari jumlah suara
pemegang saham independen yang pemegang saham yang hadir dalam pemegang saham independen
hadir dalam Rapat. Rapat. yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat (16) Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju
berjumlah 1.812.140.644 saham
3
Page 4
Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju
atau merupakan 58,829% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Rapat.
Hasil Pemungutan Suara RUPS Luar Biasa
Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju
Mata Acara Pertama 6.823.244.395 saham atau sebesar 71.905.100 saham atau sebesar 4.570.400 saham atau sebesar
98,891% dari jumlah suara yang 1,042% dari jumlah suara yang 0,066% dari total seluruh saham
hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat. yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat (16) Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju
berjumlah 6.895.149.495 saham
atau merupakan 99,933% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Rapat.
Mata Acara Kedua 6.827.744.395 saham atau sebesar 71.905.100 saham atau sebesar 70.400 saham atau sebesar
98,956% dari jumlah suara yang 1,042% dari jumlah suara yang hadir 0,001% dari total seluruh saham
hadir dalam Rapat. dalam Rapat. yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat (16) Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang
4
Page 5
Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju
saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju
berjumlah 6.899.649.495 saham
atau merupakan 99,998% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Rapat.
H. Keputusan Rapat
Adapun keputusan pada masing-masing Rapat adalah sebagai berikut
Keputusan dalam RUPS Independen
Mata Acara Keputusan Mata Acara
Mata Acara 1. Menyetujui rencana Transaksi Material berdasarkan Pasal 14 huruf (c) dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) butir 3
Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
sehubungan dengan:
a. penjualan seluruh saham serta pengalihan seluruh tagihan yang dimiliki oleh Perseroan di PT Gorontalo
Listrik Perdana; dan
b. penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh PT Toba Bara Energi pada PT Minahasa Cahaya Lestari.
(selanjutnya disebut sebagai “Transaksi Material Perseroan”).
2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, dengan hak substitusi, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, untuk membuat,
melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian
(termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian jual beli saham dan perjanjian pengalihan) dan tindakan-
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan seluruh dokumen yang akan ditandatangani dan/atau
diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan perjanjian-perjanjian, termasuk seluruh perubahan dan
tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi, serta untuk melakukan
segala sesuatu tindakan yang diperlukan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan yang berhubungan
dengan keputusan terkait pelaksanaan transaksi pengalihan kekayaan Perseroan tersebut dengan tidak ada
kecuali, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5
Page 6
Keputusan dalam RUPS Luar Biasa
Mata Acara Keputusan Mata Acara
Mata Acara Pertama 1. Menyetujui rencana transaksi pengalihan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, sehubungan dengan:
a. penjualan seluruh saham serta pengalihan seluruh tagihan yang dimiliki oleh Perseroan di PT Gorontalo
Listrik Perdana; dan
b. penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh PT Toba Bara Energi pada PT Minahasa Cahaya Lestari.
2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, dengan hak substitusi, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, untuk membuat,
melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian
(termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian jual beli saham dan perjanjian pengalihan) dan tindakan-
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan seluruh dokumen yang akan ditandatangani dan/atau
diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan perjanjian-perjanjian, termasuk seluruh perubahan dan
tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi, serta untuk melakukan
segala sesuatu tindakan yang diperlukan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan yang berhubungan
dengan keputusan terkait pelaksanaan transaksi pengalihan kekayaan Perseroan tersebut dengan tidak ada
kecuali, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Kedua 1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan
Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik sebagian
maupun seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembelian
kembali saham Perseroan, termasuk namun tidak terbatas, dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan, termasuk, namun tidak terbatas pada Undang - Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, termasuk namun tidak terbatas
pada:
a. menentukan jadwal pelaksanaan, metode pembelian kembali saham, serta kepastian jumlah saham
yang akan dibeli kembali dalam rangka pembelian kembali saham Perseroan;
b. menentukan harga pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, sepanjang harga pelaksanaan
tersebut tunduk terhadap ketentuan peraturan yang berlaku serta menyediakan biaya pembelian
kembali saham yang diperlukan;
c. menandatangani seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pembelian kembali saham
Perseroan;
d. memberhentikan pembelian kembali saham berdasarkan pertimbangan yang baik dari Direksi; dan
e. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dan/atau yang dianggap baik oleh
6
Page 7
Mata Acara Keputusan Mata Acara
Direksi Perseroan sehubungan dengan dan/atau untuk melaksanakan pembelian kembali saham
Perseroan termasuk pengalihan saham hasil pembelian kembali, dengan tetap memperhatikan
ketentuan yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak
ada kecuali.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 14 November 2024 Nomor 29 dan 31 dibuat oleh Notaris Aulia
Taufani S.H. Adapun salinan akta-akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor Notaris. Pengumuman Ringkasan Risalah
Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15.
Jakarta, 18 November 2024
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
DIREKSI
7
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
M.U.P.
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
person
Aulia Taufani
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
person
H. Keputusan Rapat Adapun
p.5
unresolved
org
PT Gorontalo Listrik Perdana
p.5 ×2
unresolved
org
PT Toba Bara Energi
p.5 ×2
unresolved
org
PT Minahasa Cahaya Lestari.
p.5 ×2
unresolved
person
H. Adapun
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.889
425 ms
12 Sep 2026 20:21
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '2.334',
'pct_against': '0.002',
'pct_for': '56.495',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n kekayaan Perseroan tersebut dengan tidak '
'ada kecuali, dengan tetap memperhatikan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '71905100',
'votes_against': '70400',
'votes_for': '1740235544'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.042',
'pct_against': '0.066',
'pct_for': '98.891',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n kekayaan Perseroan tersebut dengan tidak '
'ada kecuali, dengan tetap memperhatikan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara Pertama',
'votes_abstain': '71905100',
'votes_against': '4570400',
'votes_for': '6823244395'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-11-14',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '58.831',
'shares_present': '1812211044',
'time_end': '11:49:00',
'time_start': '10:17:00'}