Skip to content
Back to announcement

20241115_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_31768567_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
         KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
                  ("KETERBUKAAN INFORMASI")


 KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA
 TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
 17/POJK.04/2020 YANG DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 21 APRIL 2020 TENTANG
 TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN
 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 YANG DIUNDANGKAN
 PADA TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
 KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).




Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik, penasihat keuangan, atau profesional lainnya.




                                    PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                                            (”Perseroan”)



                                              Kegiatan Usaha:
   Pembangkit, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, pengadaan uap/air panas dan
      udara dingin, perdagangan besar berbagai macam barang, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa,
   konstruksi sentral telekomunikasi, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas perusahaan holding


                                              Kantor Pusat:
                                 Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                         Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                            Jakarta Pusat 10350
                                                 Indonesia
                                        Telepon: +6221 31990258
                                        Faksimili: +6221 31990259
                                         Email: corsec@dss.co.id
                                        Situs Web: www.dssa.co.id


             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2024




                                                      1
Page 2
I. DEFINISI

Afiliasi                                 : berarti:
                                           1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                                derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                                yaitu hubungan seseorang dengan:
                                                (i) suami atau istri;
                                                (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
                                                      dari anak;
                                                (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
                                                      atau istri dari cucu;
                                                (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                                      istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                                (v) suami atau istri dari saudara orang yang
                                                      bersangkutan;
                                           2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                                derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                                yaitu hubungan seseorang dengan:
                                                (i) orang tua dan anak;
                                                (ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                                (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
                                           3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
                                                atau komisaris dan pihak tersebut;
                                           4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                                                terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
                                                dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                                           5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                                maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                                mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                                                atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                                dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                           6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                                dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                                dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                                                dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                                atau
                                           7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                                utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                                langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                                persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                                perusahaan tersebut,
                                             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM.
BEI                                      :   berarti Bursa Efek Indonesia, bursa saham yang berbasis di
                                             Jakarta, Indonesia.
BMT                                      :   berarti PT Bali Media Telekomunikasi, suatu perseroan
                                             terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
                                             hukum Negara Republik Indonesia.
DSJ                                      :   berarti PT Distribusi Sentra Jaya, suatu perseroan terbatas
                                             yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara
                                             Republik Indonesia.

FREN                                     :   berarti PT Smartfren Telecom Tbk, suatu perseroan
                                             terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
                                             hukum Negara Republik Indonesia.

Keterbukaan Informasi                    :   berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
                                             tercantum dalam pengumuman ini.
Laporan Keuangan Konsolidasian 30 Juni   :   berarti Laporan Keuangan Konsolidasian pada tanggal 30

                                                2
Page 3
2024                      Juni 2024 dan 31 Desember 2023 serta untuk Periode-
                          periode Enam Bulan yang Berakhir 30 Juni 2024 dan 2023,
                          yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati
                          Sensi Idris (Member of Moore Global Network Limited)
                          sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
                          Independen No. 00831/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/IX/2024
                          tanggal 26 September 2024.

Menkumham             :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                          Indonesia, atau menteri lain yang menggantikan
                          kedudukannya.

OJK                   :   berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
                          dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun
                          2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Perjanjian Pinjaman   :   berarti perjanjian pinjaman antara Perseroan (sebagai
                          kreditur) dengan BMT (sebagai debitur) di mana Perseroan
                          memberikan fasilitas pinjaman kepada BMT dengan
                          ketentuan Perseroan dapat memilih cara pembayaran
                          kembali utang melalui konversi utang menjadi saham
                          dalam BMT atau pembayaran kembali utang secara tunai,
                          sebagaimana relevan

Penjualan Saham       :   berarti penjualan 22.486.218.200 (dua puluh dua miliar
                          empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus delapan
                          belas ribu dua ratus) saham yang dimiliki Perseroan
                          (sebagai penjual) dalam FREN kepada BMT (sebagai
                          pembeli) melalui bursa saham.

Perseroan             :   berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan
                          terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk
                          pada hukum Negara Republik Indonesia.

POJK 17/2020          :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 yang
                          diundangkan pada tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
                          Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020          :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 yang
                          diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
                          Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

ST                    :   berarti PT Smart Telecom, suatu perseroan terbatas yang
                          didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara
                          Republik Indonesia.

Transaksi             :   berarti transaksi Perjanjian Pinjaman, dan Penjualan
                          Saham.

Transaksi Afiliasi    :   berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
                          oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                          Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                          Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
                          utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
                          transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                          perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                          perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi,
                          anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
                          pengendali, sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi Material    :   berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                          terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan
                          nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
                             3
Page 4
Transaksi Benturan Kepentingan                 :   berarti transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                                   atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik
                                                   dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang
                                                   mengandung benturan kepentingan, sebagaimana diatur
                                                   dalam POJK 42/2020.

UUPM                                           :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                                   Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
                                                   Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                                   Penguatan Sektor Keuangan.

II. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai Transaksi.

Pada tanggal 15 November 2024, Perseroan telah melaksanakan Penjualan Saham dengan nilai transaksi
Penjualan Saham sebesar Rp562.155.455.000 (lima ratus enam puluh dua miliar seratus lima puluh lima juta
empat ratus lima puluh lima ribu Rupiah) dan menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan plafon pinjaman
sampai dengan sebesar USD525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat). Dalam
Keterbukaan Informasi ini, Penjualan Saham dan Perjanjian Pinjaman secara bersama-sama selanjutnya akan
disebut sebagai “Transaksi”.

Merujuk pada nilai ekuitas Perseroan yang tercatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian 30 Juni 2024,
Penjualan Saham bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai
Penjualan Saham tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan. Sementara itu, Perjanjian
Pinjaman merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Perjanjian
Pinjaman lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan.

Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama
Perseroan, yang dapat merugikan Perseroan.

Sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman, berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi
Material merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020 dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020,
Perseroan diwajibkan untuk melakukan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat dan wajib
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi
dimaksud. Sehubungan dengan Penjualan Saham, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan
diwajibkan untuk melakukan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat dan wajib menggunakan
Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1.   LATAR BELAKANG, PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
     TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI
     LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

     Sejak beberapa tahun terakhir, Perseroan telah menyusun dan melaksanakan rencana strategis untuk beralih
     menuju bisnis energi baru dan terbarukan serta pengembangan ekosistem digital yang mendukung visi jangka
     panjang Perseroan. Untuk menciptakan landasan bagi tercapainya rencana strategis, Perseroan telah
     melakukan sejumlah langkah konkret, termasuk di antaranya melakukan restrukturisasi internal, melakukan
     kerja sama strategis, memberdayakan aset, dan melakukan penataan kembali portofolio investasi. Sebagai
     kelanjutan, pada tanggal 15 November 2024, Perseroan melaksanakan Transaksi.




                                                      4
Page 5
2. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN

  Melalui Penjualan Saham, Perseroan berharap dapat berfokus pada pengembangan usaha dan pengelolaan
  portofolio investasi yang lebih sistematis.

  Melalui Perjanjian Pinjaman, Perseroan dapat memilih cara pembayaran kembali utang melalui konversi
  utang menjadi saham dalam BMT atau memperoleh kompensasi berupa bunga, sebagaimana relevan, opsi
  mana dapat memberikan nilai tambah yang lebih baik bagi Perseroan.

3. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI

  •       Objek Transaksi sehubungan Penjualan Saham adalah saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam FREN
          dengan nilai transaksi Penjualan Saham sebesar Rp562.155.455.000 (lima ratus enam puluh dua miliar
          seratus lima puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu Rupiah)
  •       Objek Transaksi sehubungan Perjanjian Pinjaman adalah fasilitas pinjaman yang diberikan Perseroan
          kepada BMT dengan plafon pinjaman sampai dengan sebesar USD525.000.000 (lima ratus dua puluh
          lima juta dolar Amerika Serikat)

4. MATERIALITAS

  Penjualan Saham bukan merupakan Transaksi Material, sedangkan Perjanjian Pinjaman merupakan
  Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Perhitungan materialitas adalah sebagai
  berikut:

           Rasio                                               Keterangan
                             Nilai Penjualan Saham              Rp562.155.455.000 atau sebesar
          1,84%1)                                               USD34.233.9362)
                             Ekuitas Perseroan                  USD1.859.529.1773)
                             Nilai Perjanjian Pinjaman             sampai dengan sebesar USD525.000.000
          28,23%4)
                             Ekuitas Perseroan                     USD1.859.529.1773)
  Keterangan:
  1)
     tidak lebih dari 20% dari nilai ekuitas Perseroan
  2)
     kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp16.421/USD
  3)
     berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 30 Juni 2024
  4)
     lebih dari 20%, namun tidak lebih dari 50% dari nilai ekuitas Perseroan

5. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

  Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam perjanjian Penjualan Saham:

      •      Para Pihak                 :        -   Perseroan, sebagai penjual
                                                 -   BMT, sebagai pembeli

      •      Transaksi                  :        Penjualan Saham

      •      Nilai Penjualan            :        Rp562.155.455.000 (lima ratus enam puluh dua miliar seratus lima
             Saham                               puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu Rupiah)

      •      Hukum yang                 :        Hukum Negara Republik Indonesia
             Mengatur

      •       Forum                     :        Badan Arbitrase Nasional Indonesia
              Penyelesaian
              Sengketa

  Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman:

      •      Para Pihak                 :        -   Perseroan, sebagai kreditur
                                                 -   BMT, sebagai debitur

                                                           5
Page 6
   •      Transaksi              :      Pemberian Fasilitas Pinjaman

   •      Fasilitas Pinjaman     :      USD525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta dolar Amerika
                                        Serikat).

                                        Penarikan Fasilitas Pinjaman dapat dilakukan secara bertahap atau
                                        sekaligus oleh BMT, dengan ketentuan Perseroan dapat memilih
                                        cara pembayaran kembali utang melalui konversi utang menjadi
                                        saham dalam BMT atau pembayaran kembali utang secara tunai,
                                        sebagaimana relevan.

   •     Jangka Waktu            :      3 (tiga) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Pinjaman.
         Pinjaman

   •      Larangan-larangan      :      Selama BMT masih mempunyai kewajiban membayar suatu
                                        jumlah Utang kepada Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih
                                        dahulu dari Perseroan, BMT dilarang untuk, antara lain:
                                        - mengubah kegiatan usaha atau status hukum perusahaan;
                                        - melaksanakan peleburan, pemisahan, penggabungan,
                                            konsolidasi, pembubaran, atau restrukturisasi dalam bentuk
                                            apa pun;
                                        - mengalihkan baik sebagian atau seluruh hak atau kewajiban
                                            BMT yang timbul dari Perjanjian Pinjaman kepada pihak lain;
                                            atau
                                        - melakukan investasi pada entitas mana pun.

   •      Hukum yang             :      Hukum Negara Republik Indonesia
          Mengatur

   •      Forum                  :      Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Penyelesaian
          Sengketa

6. PIHAK YANG BERTRANSAKSI

  a.   Perseroan

       i. Profil Singkat
          Perseroan adalah perseroan terbatas publik yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
          Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land
          Plaza, Menara 2, lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, dengan no. telepon:
          +6221 31990258, no. faksimili: +6221 31990259, dan alamat email: corsec@dss.co.id.

          Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Dian Swastatika Sentosa No. 6
          tanggal 2 Agustus 1996, sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan No. 35 tanggal 8 Oktober
          1996, kedua akta dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
          disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-9854.HT.01.01.TH'96 tanggal 28
          Oktober 1996 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 10 Juni
          1997, Tambahan No. 2258.

          Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
          mengenai penyesuaian dan perubahan anggaran dasar atas Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan
          penyesuaian Pasal 4 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
          Keputusan Rapat No. 163 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H.,
          notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana tercantum
          dalam Surat Keputusan No. AHU-0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 serta
          diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal 27 Juni 2024 (“Akta No.
          163/2024”).

       ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
                                                    6
Page 7
    Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang pembangkit, distribusi, dan penjualan
    tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, pengadaan uap/air panas dan udara dingin, perdagangan
    besar berbagai macam barang, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, konstruksi sentral
    telekomunikasi, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas perusahaan holding.

    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
    antara lain:
    • menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga
        listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang
        dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha;
    • menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air
        panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga, dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti
        produksi, pengumpulan, dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan
        lain dan kegiatan produksi dan distribusi udara dingin;
    • menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
        mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
    • menjalankan usaha-usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real
        estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian
        dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan
        lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk
        digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
        tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
        gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
        pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah;
    • menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi
        bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
        telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi
        kecil, dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
        transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di
        bawah tanah dan di dalam air;
    • menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultansi manajemen lainnya yang mencakup
        ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
        manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
        keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
        manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
        mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
        manajemen olah agronomist dan agricultural agronomist pada bidang pertanian dan sejenisnya,
        rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
        anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
        perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
        Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur; dan
    • menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
        yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
        utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam
        kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
        (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

iii. Kegiatan Usaha Utama yang Dijalankan Saat ini
     Saat ini, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan, antara lain, penyediaan tenaga listrik
     dan uap, pertambangan dan perdagangan batu bara, bisnis teknologi, serta perdagangan pupuk dan
     bahan-bahan kimia.

iv. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
    Berdasarkan Akta No. 163/2024 serta Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Oktober
    2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan,
    susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                           Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)
              Keterangan                                                                      Persentase
                                             (lembar)               @Rp25 per saham
     Modal dasar                            24.000.000.000           600.000.000.000
     Modal ditempatkan dan
     disetor penuh
                                               7
Page 8
              PT Sinar Mas Tunggal                  4.615.523.200          115.388.080.000         59,90%
              Masyarakat dan Saham                  3.090.000.000           77.250.000.000         40,10%
              Treasuri
              Jumlah modal                          7.705.523.200          192.638.080.000       100,00%
              ditempatkan dan disetor
              penuh


        v.   Kepengurusan dan Pengawasan
             Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 162 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan
             Hannywati Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
             sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
             AH.01.09-0219176 tanggal 27 Juni 2024 dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-
             0127975.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan
             Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

             Dewan Komisaris
             Presiden Komisaris           : Franky Oesman Widjaja
             Komisaris                    : Handhianto Suryo Kentjono
             Komisaris Independen         : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
             Komisaris Independen         : Dr. Robert A. Simanjuntak
             Komisaris Independen         : Ir. F. X. Sutijastoto, M.A.
             Komisaris Independen         : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.

             Direksi
             Presiden Direktur            : Lay Krisnan Cahya
             Wakil Presiden Direktur      : Lokita Prasetya
             Direktur                     : Hermawan Tarjono
             Direktur                     : Daniel Cahya
             Direktur                     : Alex Sutanto
             Direktur                     : David Fernando Audy
             Direktur                     : Mona Angelique Susanto

b. BMT

       i.    Profil Singkat
             BMT adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
             berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Jl. H. Agus Salim No. 45, Kebon
             Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dengan no. telepon: +6221 31922255, dan alamat email:
             balimedia_telekom@yahoo.com.

             BMT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas BMT No. 21 tanggal 9 September
             2003, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh
             Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-27551.HT.01.01.TH 2003 tanggal 17 November 2003
             dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. 090315241472, tanggal 16 Januari 2004.
             Anggaran Dasar BMT telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
             sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 89
             tanggal 30 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris di
             Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
             0046833.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024, diberitahukan kepada Menkumham
             sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
             AHU-AH.01.03-0177730 tanggal 31 Juli 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
             Data No. AHU-AH.01.09-0233648 tanggal 31 Juli 2024, serta telah didaftarkan dalam daftar
             perseroan di bawah No. AHU-0157218.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024 (“Akta No.
             89/2024”).

 ii.         Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
             Maksud dan tujuan BMT sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar BMT yang tercantum
             dalam Akta No. 49 tanggal 28 November 2019, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina,
             S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan
             Surat Keputusan No. AHU-0100322.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 serta telah
             didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0232147.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2
                                                      8
Page 9
                  Desember 2019, yaitu berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan
                  perdagangan besar peralatan telekomunikasi.

                  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BMT dapat melaksanakan kegiatan usaha
                  sebagai berikut:
                   • menjalankan usaha mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                       permasalahan organisasi dan manajemen lainnya; keputusan berkaitan dengan keuangan;
                       tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
                       perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
                       mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
                       manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada bidang pertanian dan sejenisnya,
                       rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
                       anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
                       perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, dan lain-lain;
                       dan
                   • menjalankan usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
                       dan komunikasi.

     iii.         Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
                  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMT adalah sebagaimana tercantum Akta No.
                  89/2024, yaitu sebagai berikut:

                                                                                     Nilai Nominal
                                                                Jumlah Saham
                                   Keterangan                                       (Rp) @ Rp1.000       Persentase
                                                                  (lembar)
                                                                                       per saham
                   Modal dasar                                   11.332.703.182    11.332.703.182.000
                   Modal ditempatkan dan disetor penuh
                    PT Infinity Investama                        11.332.703.181    11.332.703.181.000       99,99%
                    PT Prima Mas Abadi                                        1                 1.000        0,01%
                   Jumlah modal ditempatkan dan disetor          11.332.703.182    11.332.703.182.000      100,00%
                   penuh

            ii.   Kepengurusan dan Pengawasan
                  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
                  Keputusan Para Pemegang Saham No. 27 tanggal 20 September 2024, yang dibuat di hadapan Randy
                  Herjanto, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
                  ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0254155
                  tanggal 20 September 2024 serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-
                  0200953.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 September 2024, adalah sebagai berikut:

                  Dewan Komisaris
                  Komisaris             : Ho Suk Tjen

                  Direksi
                  Direktur Utama        : Marco Paul Iwan Sumampouw
                  Direktur              : James Wewengkang

7.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
     Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Perseroan dan BMT
     merupakan pihak terafiliasi karena Perseroan dan BMT dimiliki dan dikendalikan oleh pihak yang sama, baik
     secara langsung maupun tidak langsung, yaitu oleh Bapak Franky Oesman Widjaja.



IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN

Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:

1.   Kantor Hukum Makes & Partners, sebagai penasihat hukum independen yang ditunjuk oleh Perseroan
     untuk membantu Perseroan dengan memberikan masukan untuk Transaksi terkait dengan kepatuhan pada
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
     Alamat       : Menara Batavia, Lantai 7
                                                           9
Page 10
                   Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
                   Jakarta 10220
     Telepon     : +6221 5747181


2.   Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, selaku penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan
     untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
     Alamat      : Citywalk Sudirman, Lantai 6
                   Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121, Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
                   Jakarta 10220
     Telepon     : +6221 25558778
     Faksimili : +6221 25556665

V. PENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian berikut ini disusun untuk menunjukkan dampak Transaksi, dengan asumsi bahwa Transaksi
terjadi pada tanggal 30 Juni 2024.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma
                                                                                              (dalam USD)
                                                       Sebelum                                  Setelah
                 Keterangan                                              Penyesuaian
                                                       Transaksi                              Transaksi
 ASET
      Aset Lancar                                         1.478.091       (490.834)                987.257
      Aset Tidak Lancar                                   1.610.233         474.782              2.085.015
 JUMLAH ASET                                              3.088.324        (16.052)              3.072.272
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas
      Liabilitas Jangka Pendek                              556.246                -               556.246
      Liabilitas Jangka Panjang                             672.549                -               672.549
 Jumlah Liabilitas                                        1.228.795                -             1.228.795
 EKUITAS
 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada                  1.483.725         (16.052)             1.467.673
 Pemilik Entitas Induk
 Kepentingan Nonpengendali                                  375.804                -               375.804
 Jumlah Ekuitas                                           1.859.529         (16.052)             1.843.477
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                            3.088.324         (16.052)             3.072.272

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian Proforma
                                                                                             (dalam USD)
                                                     Sebelum                                 Setelah
                Keterangan                                              Penyesuaian
                                                     Transaksi                              Transaksi
 Pendapatan Usaha                                       1.520.722                 -             1.520.722
 Laba Kotor                                                690.912                -               690.912
 Laba sebelum Pajak                                        433.575         (16.052)               417.523
 Laba Periode Berjalan                                     346.679         (16.052)               330.627
 Penghasilan Komprehensif Lain                            (90.372)                -              (90.372)
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode                   256.307         (16.052)               240.255
 Berjalan

Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan, antara lain sebagai berikut:
• Transaksi terjadi pada tanggal 30 Juni 2024
• Nilai transaksi Penjualan Saham sebesar Rp562.155.455.000 (lima ratus enam puluh dua miliar seratus lima
   puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu Rupiah)
• Harga saham FREN adalah Rp25/saham
• Nilai plafon pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman sampai dengan sebesar USD525.000.000 (lima ratus dua
   puluh lima juta dolar Amerika Serikat)
• Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp16.421/USD

                                                     10
Page 11
VI. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”), yang memiliki izin usaha dari Kementerian
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penugasan No. KR/240930-003 tanggal 30
September 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk melakukan penilaian 100,00% saham BMT
dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

A. Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% Saham BMT

    Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas 100,00% saham BMT sebagaimana
    dituangkan dalam laporan penilaian No. 00167/2.0162-00/BS/02/0382/1/XI/2024 tertanggal 11 November 2024
    dengan ringkasan sebagai berikut:

    1. Pihak-pihak dalam Transaksi Perjanjian Pinjaman

        Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi Perjanjian Pinjaman adalah Perseroan dan BMT.

    2. Objek Penilaian

        Objek Penilaian adalah nilai pasar atas 100,00% saham BMT.

    3. Maksud dan Tujuan Penilaian

        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
        Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni
        2024.

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
        selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka
        pelaksanaan transaksi Perjanjian Pinjaman serta untuk memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

    4. Kondisi Asumsi Pembatas dan Asumsi Pokok

        Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
        serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian
        ini.

        Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
        laporan keuangan FREN, ST, dan DSJ yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan
        proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja FREN, ST, dan DSJ
        pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR
        telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan
        kondisi operasi dan kinerja FREN, ST, dan DSJ yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar.
        Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
        FREN, ST, dan DSJ yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
        KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
        berdasarkan kinerja historis FREN, ST, dan DSJ dan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi
        laporan keuangan FREN, ST, dan DSJ tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
        BMT dan kesimpulan nilai akhir.

        Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
        Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
        diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
        terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
        menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya
        perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
                                                     11
Page 12
   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
   dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
   KJPP KR oleh Perseroan dan BMT atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
   lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
   independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
   manajemen Perseroan dan BMT bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
   informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
   pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
   penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
   disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
   lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari
   penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
   material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara
   yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
   perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian
   sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
   sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan
   merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
   dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan BMT.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
   tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
   mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
   keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status
   hukum BMT berdasarkan anggaran dasar BMT.

5. Metode Penilaian yang Digunakan

   Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan
   berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi keuangan,
   dan laporan laba rugi komprehensif BMT, FREN, ST, dan DSJ, pengkajian atas kondisi operasi dan
   manajemen serta sumber daya yang dimiliki BMT, FREN, ST, dan DSJ. Prospek FREN, ST, dan DSJ
   di masa yang akan datang KJPP KR evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan
   yang diberikan oleh manajemen yang telah KJPP KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis
   eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai
   penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang
   bersangkutan.

   Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business
   interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
   komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan
   posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun oleh
   manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam
   laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak
   mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian
   tersebut.

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
   (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), dan
   metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh FREN, ST,
   dan DSJ di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
                                                 12
Page 13
       FREN, ST, dan DSJ. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi FREN, ST, dan DSJ
       diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha FREN, ST, dan DSJ. Arus kas yang
       dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
       dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

       Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset
       dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang
       telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan
       perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud
       maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

       Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun
       di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala
       usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat
       digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh FREN, ST, DSJ, dan PT Mora
       Telematika Indonesia Tbk.

       Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
       dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan BMT. Tidak tertutup
       kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
       hasil yang berbeda.

       Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
       pembobotan.

   6. Kesimpulan Penilaian

       Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
       mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
       KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp 4,19 triliun.

B. Ringkasan Penilaian 4,7170% Saham FREN

   Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas 4,7170% saham FREN sebagaimana
   dituangkan dalam laporan penilaian No. 00168/2.0162-00/BS/02/0382/1/XI/2024 tertanggal 11 November 2024
   dengan ringkasan sebagai berikut:

   1. Pihak-pihak dalam Transaksi Penjualan Saham

      Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi Penjualan Saham adalah Perseroan dan BMT.

   2. Objek Penilaian

      Objek penilaian adalah nilai pasar atas 4,7170% saham FREN.

   3. Maksud dan Tujuan Penilaian

      Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek
      Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2024.

      Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
      selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka
      pelaksanaan transaksi Penjualan Saham serta untuk memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

   4. Kondisi Asumsi Pembatas dan Asumsi Pokok

      Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
      peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

      Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi laporan
      keuangan FREN, ST, dan DSJ yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan
      keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja FREN, ST, dan DSJ pada tahun-tahun
                                                     13
Page 14
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja FREN, ST, dan DSJ yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak
ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja FREN, ST, dan DSJ yang
dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab
atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis FREN, ST,
dan DSJ dan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan FREN, ST, dan DSJ
tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian FREN dan kesimpulan nilai akhir.

Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR
oleh Perseroan dan FREN atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan
tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
dan FREN bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR
maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.

Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR.
Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan FREN.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum FREN berdasarkan
anggaran dasar FREN.




                                                14
Page 15
  5. Metode Penilaian yang Digunakan

     Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan berdasarkan
     pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi keuangan, dan laporan laba
     rugi komprehensif FREN, ST, dan DSJ, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta sumber daya
     yang dimiliki FREN, ST, dan DSJ. Prospek FREN, ST, dan DSJ di masa yang akan datang KJPP KR evaluasi
     berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang telah KJPP
     KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-
     faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat
     atas prospek dari industri yang bersangkutan.

     Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business interest”
     perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif) yang
     representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan
     normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan
     nilai historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan
     laporan laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang dapat
     sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
     (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline
     publicly traded company method).

     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh FREN, ST, dan
     DSJ di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha FREN, ST,
     dan DSJ. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi FREN, ST, dan DSJ diproyeksikan
     sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha FREN, ST, dan DSJ. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan
     proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
     nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di
     pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha
     dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai
     data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh FREN, ST, DSJ, dan PT Mora Telematika Indonesia
     Tbk.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
     dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan FREN. Tidak tertutup
     kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil
     yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
     pembobotan.

  6. Kesimpulan Penilaian

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
     mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
     KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp 541,59 miliar.

C. Ringkasan Pendapat Kewajaran

   Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KJPP KR atas Transaksi sebagaimana dituangkan
   dalam laporan No. 00169/2.0162-00/BS/02/0382/1/XI/2024 tertanggal 15 November 2024 dengan ringkasan
   sebagai berikut:




                                                     15
Page 16
1. Pihak-pihak dalam Transaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan BMT.

2. Objek Transaksi

   •   Transaksi dimana Perseroan telah setuju untuk menjual 22.486.218.200 lembar saham atau setara
       dengan 4,7170% saham FREN kepada BMT dengan nilai transaksi sebesar Rp 562,16 miliar .

   •   Transaksi dimana Perseroan telah setuju untuk menyediakan kepada BMT suatu fasilitas pinjaman
       sebesar USD 525,00 juta dengan jangka waktu fasilitas pinjaman selama tiga tahun sejak tanggal
       penandatanganan Perjanjian Pinjaman, yang dapat dikonversi menjadi saham-saham dalam BMT
       dengan memenuhi syarat-syarat dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman.

3. Maksud dan Tujuan

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
   gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk
   memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP
   KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
   atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan
   atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
   tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
   KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka
   tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
   perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan
   informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
   manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan
   proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara
   garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
   Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
   memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada
   Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
   Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya
   ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-
   disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
   bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
   memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, BMT, dan FREN berdasarkan anggaran dasar
   Perseroan, BMT, dan FREN.




                                                16
Page 17
   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
   merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
   atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
   kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
   pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
   untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada
   dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat
   Kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
   terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi.
   Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
   ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
   informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
   menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat
   Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
   dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

   KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
   terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
   asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab
   untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
   asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
   analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR
   bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

   Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
   material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi
   baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
   kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
   peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
   tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
   Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

5. Pendekatan Dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui
   pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

    I. Analisis atas Transaksi;
    II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
    III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

6. Kesimpulan

   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
   Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
   sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi
   adalah wajar.




                                                 17
Page 18
 VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi yang
termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara lengkap fakta material serta
tidak terdapat fakta material lainnya terkait Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat
memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Transaksi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga menyatakan bahwa Penjualan Saham bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Penjualan Saham tidak lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 30 Juni 2024. Sementara itu,
Perjanjian Pinjaman merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai
Perjanjian Pinjaman lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 30 Juni 2024.

Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan,
yang dapat merugikan Perseroan.


VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, para pemegang saham Perseroan dapat
menghubungi Sekretaris Perseroan, pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah ini:

                                               Sekretaris Perseroan
                                         PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                                     Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                             Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                                Jakarta Pusat 10350,
                                                     Indonesia

                                            Telepon: +6221 31990258
                                            Faksimili: +6221 31990259
                                             Email: corsec@dss.co.id
                                            Situs web: www.dssa.co.id

                                              Jakarta, 15 November 2024
                                                Direksi Perseroan




                                                          18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published15 Nov 2024
Pages18
Characters71,368
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK p.1 ×15
linked org Sinar Mas p.1 ×3
linked org Smartfren Telecom Tbk p.2 ×2
linked org PT Smart Telecom p.3
linked org PT Sinar Mas Tunggal p.8
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.8
linked org PT Infinity Investama p.9
linked org PT Prima Mas Abadi p.9
linked org Mora Telematika Indonesia Tbk. p.13 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×11
possible person Dr. Robert A. Simanjuntak p.8
possible person Lokita Prasetya p.8
possible person Alex Sutanto p.8
possible person David Fernando p.8
possible person H. Agus Salim p.8
unresolved person H. Thamrin p.1 ×3
unresolved org PT Distribusi Sentra Jaya p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.3
unresolved org Moore Global Network Limited p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia Penyelesaian Sengketa Berikut p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Penyelesaian Sengketa p.6
unresolved person Linda Herawati p.6
unresolved person Hannywati Gunawan p.6 ×2
unresolved person Dr. Ing. Evita Herawati Legowo p.8 ×2
unresolved person Ir. F. X. Sutijastoto p.8
unresolved person Dr. Hendrikus Passagi p.8 ×2
unresolved person Myra Yuwono p.8
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina p.8 ×2
unresolved person Randy Herjanto p.9
unresolved person Franky Oesman Widjaja. IV. PIHAK p.9 ×3
unresolved org Kantor Hukum Makes & Partners p.9
unresolved person KH. Mas Mansyur p.10 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.10
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.10
unresolved org Kementerian Keuangan p.11
unresolved org KJPP KR p.11 ×82
unresolved org KJPP KR. Oleh p.12 ×2
unresolved person VII. · KOMISARIS p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3262 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Material dan/atau kewajaran transaksi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material dan/atau kewajaran transaksi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '562155455000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result