Back to announcement
20241115_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_31768567_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
("KETERBUKAAN INFORMASI")
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA
TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
17/POJK.04/2020 YANG DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 21 APRIL 2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 YANG DIUNDANGKAN
PADA TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik, penasihat keuangan, atau profesional lainnya.
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(”Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Pembangkit, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, pengadaan uap/air panas dan
udara dingin, perdagangan besar berbagai macam barang, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa,
konstruksi sentral telekomunikasi, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas perusahaan holding
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2024
1
Page 2
I. DEFINISI
Afiliasi : berarti:
1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) suami atau istri;
(ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
dari anak;
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
atau istri dari cucu;
(iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
(v) suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) orang tua dan anak;
(ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
(iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
atau komisaris dan pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM.
BEI : berarti Bursa Efek Indonesia, bursa saham yang berbasis di
Jakarta, Indonesia.
BMT : berarti PT Bali Media Telekomunikasi, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
hukum Negara Republik Indonesia.
DSJ : berarti PT Distribusi Sentra Jaya, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia.
FREN : berarti PT Smartfren Telecom Tbk, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
hukum Negara Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam pengumuman ini.
Laporan Keuangan Konsolidasian 30 Juni : berarti Laporan Keuangan Konsolidasian pada tanggal 30
2
Page 3
2024 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 serta untuk Periode-
periode Enam Bulan yang Berakhir 30 Juni 2024 dan 2023,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati
Sensi Idris (Member of Moore Global Network Limited)
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00831/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/IX/2024
tanggal 26 September 2024.
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, atau menteri lain yang menggantikan
kedudukannya.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Perjanjian Pinjaman : berarti perjanjian pinjaman antara Perseroan (sebagai
kreditur) dengan BMT (sebagai debitur) di mana Perseroan
memberikan fasilitas pinjaman kepada BMT dengan
ketentuan Perseroan dapat memilih cara pembayaran
kembali utang melalui konversi utang menjadi saham
dalam BMT atau pembayaran kembali utang secara tunai,
sebagaimana relevan
Penjualan Saham : berarti penjualan 22.486.218.200 (dua puluh dua miliar
empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus delapan
belas ribu dua ratus) saham yang dimiliki Perseroan
(sebagai penjual) dalam FREN kepada BMT (sebagai
pembeli) melalui bursa saham.
Perseroan : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada hukum Negara Republik Indonesia.
POJK 17/2020 : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 yang
diundangkan pada tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 yang
diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
ST : berarti PT Smart Telecom, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia.
Transaksi : berarti transaksi Perjanjian Pinjaman, dan Penjualan
Saham.
Transaksi Afiliasi : berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi Material : berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan
nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
3
Page 4
Transaksi Benturan Kepentingan : berarti transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik
dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang
mengandung benturan kepentingan, sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020.
UUPM : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
II. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai Transaksi.
Pada tanggal 15 November 2024, Perseroan telah melaksanakan Penjualan Saham dengan nilai transaksi
Penjualan Saham sebesar Rp562.155.455.000 (lima ratus enam puluh dua miliar seratus lima puluh lima juta
empat ratus lima puluh lima ribu Rupiah) dan menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan plafon pinjaman
sampai dengan sebesar USD525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat). Dalam
Keterbukaan Informasi ini, Penjualan Saham dan Perjanjian Pinjaman secara bersama-sama selanjutnya akan
disebut sebagai “Transaksi”.
Merujuk pada nilai ekuitas Perseroan yang tercatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian 30 Juni 2024,
Penjualan Saham bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai
Penjualan Saham tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan. Sementara itu, Perjanjian
Pinjaman merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Perjanjian
Pinjaman lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama
Perseroan, yang dapat merugikan Perseroan.
Sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman, berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi
Material merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020 dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020,
Perseroan diwajibkan untuk melakukan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat dan wajib
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi
dimaksud. Sehubungan dengan Penjualan Saham, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan
diwajibkan untuk melakukan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat dan wajib menggunakan
Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG, PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI
LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Sejak beberapa tahun terakhir, Perseroan telah menyusun dan melaksanakan rencana strategis untuk beralih
menuju bisnis energi baru dan terbarukan serta pengembangan ekosistem digital yang mendukung visi jangka
panjang Perseroan. Untuk menciptakan landasan bagi tercapainya rencana strategis, Perseroan telah
melakukan sejumlah langkah konkret, termasuk di antaranya melakukan restrukturisasi internal, melakukan
kerja sama strategis, memberdayakan aset, dan melakukan penataan kembali portofolio investasi. Sebagai
kelanjutan, pada tanggal 15 November 2024, Perseroan melaksanakan Transaksi.
4
Page 5
2. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN
Melalui Penjualan Saham, Perseroan berharap dapat berfokus pada pengembangan usaha dan pengelolaan
portofolio investasi yang lebih sistematis.
Melalui Perjanjian Pinjaman, Perseroan dapat memilih cara pembayaran kembali utang melalui konversi
utang menjadi saham dalam BMT atau memperoleh kompensasi berupa bunga, sebagaimana relevan, opsi
mana dapat memberikan nilai tambah yang lebih baik bagi Perseroan.
3. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
• Objek Transaksi sehubungan Penjualan Saham adalah saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam FREN
dengan nilai transaksi Penjualan Saham sebesar Rp562.155.455.000 (lima ratus enam puluh dua miliar
seratus lima puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu Rupiah)
• Objek Transaksi sehubungan Perjanjian Pinjaman adalah fasilitas pinjaman yang diberikan Perseroan
kepada BMT dengan plafon pinjaman sampai dengan sebesar USD525.000.000 (lima ratus dua puluh
lima juta dolar Amerika Serikat)
4. MATERIALITAS
Penjualan Saham bukan merupakan Transaksi Material, sedangkan Perjanjian Pinjaman merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Perhitungan materialitas adalah sebagai
berikut:
Rasio Keterangan
Nilai Penjualan Saham Rp562.155.455.000 atau sebesar
1,84%1) USD34.233.9362)
Ekuitas Perseroan USD1.859.529.1773)
Nilai Perjanjian Pinjaman sampai dengan sebesar USD525.000.000
28,23%4)
Ekuitas Perseroan USD1.859.529.1773)
Keterangan:
1)
tidak lebih dari 20% dari nilai ekuitas Perseroan
2)
kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp16.421/USD
3)
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 30 Juni 2024
4)
lebih dari 20%, namun tidak lebih dari 50% dari nilai ekuitas Perseroan
5. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam perjanjian Penjualan Saham:
• Para Pihak : - Perseroan, sebagai penjual
- BMT, sebagai pembeli
• Transaksi : Penjualan Saham
• Nilai Penjualan : Rp562.155.455.000 (lima ratus enam puluh dua miliar seratus lima
Saham puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu Rupiah)
• Hukum yang : Hukum Negara Republik Indonesia
Mengatur
• Forum : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Penyelesaian
Sengketa
Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman:
• Para Pihak : - Perseroan, sebagai kreditur
- BMT, sebagai debitur
5
Page 6
• Transaksi : Pemberian Fasilitas Pinjaman
• Fasilitas Pinjaman : USD525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta dolar Amerika
Serikat).
Penarikan Fasilitas Pinjaman dapat dilakukan secara bertahap atau
sekaligus oleh BMT, dengan ketentuan Perseroan dapat memilih
cara pembayaran kembali utang melalui konversi utang menjadi
saham dalam BMT atau pembayaran kembali utang secara tunai,
sebagaimana relevan.
• Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Pinjaman.
Pinjaman
• Larangan-larangan : Selama BMT masih mempunyai kewajiban membayar suatu
jumlah Utang kepada Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Perseroan, BMT dilarang untuk, antara lain:
- mengubah kegiatan usaha atau status hukum perusahaan;
- melaksanakan peleburan, pemisahan, penggabungan,
konsolidasi, pembubaran, atau restrukturisasi dalam bentuk
apa pun;
- mengalihkan baik sebagian atau seluruh hak atau kewajiban
BMT yang timbul dari Perjanjian Pinjaman kepada pihak lain;
atau
- melakukan investasi pada entitas mana pun.
• Hukum yang : Hukum Negara Republik Indonesia
Mengatur
• Forum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penyelesaian
Sengketa
6. PIHAK YANG BERTRANSAKSI
a. Perseroan
i. Profil Singkat
Perseroan adalah perseroan terbatas publik yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land
Plaza, Menara 2, lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, dengan no. telepon:
+6221 31990258, no. faksimili: +6221 31990259, dan alamat email: corsec@dss.co.id.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Dian Swastatika Sentosa No. 6
tanggal 2 Agustus 1996, sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan No. 35 tanggal 8 Oktober
1996, kedua akta dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-9854.HT.01.01.TH'96 tanggal 28
Oktober 1996 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 10 Juni
1997, Tambahan No. 2258.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
mengenai penyesuaian dan perubahan anggaran dasar atas Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan
penyesuaian Pasal 4 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 163 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H.,
notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana tercantum
dalam Surat Keputusan No. AHU-0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 serta
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal 27 Juni 2024 (“Akta No.
163/2024”).
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
6
Page 7
Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang pembangkit, distribusi, dan penjualan
tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, pengadaan uap/air panas dan udara dingin, perdagangan
besar berbagai macam barang, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, konstruksi sentral
telekomunikasi, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
antara lain:
• menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga
listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang
dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha;
• menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air
panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga, dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti
produksi, pengumpulan, dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan
lain dan kegiatan produksi dan distribusi udara dingin;
• menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
• menjalankan usaha-usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real
estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian
dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan
lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk
digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah;
• menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi
bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi
kecil, dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di
bawah tanah dan di dalam air;
• menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultansi manajemen lainnya yang mencakup
ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural agronomist pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur; dan
• menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam
kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
(counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
iii. Kegiatan Usaha Utama yang Dijalankan Saat ini
Saat ini, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan, antara lain, penyediaan tenaga listrik
dan uap, pertambangan dan perdagangan batu bara, bisnis teknologi, serta perdagangan pupuk dan
bahan-bahan kimia.
iv. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 163/2024 serta Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Oktober
2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Keterangan Persentase
(lembar) @Rp25 per saham
Modal dasar 24.000.000.000 600.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor penuh
7
Page 8
PT Sinar Mas Tunggal 4.615.523.200 115.388.080.000 59,90%
Masyarakat dan Saham 3.090.000.000 77.250.000.000 40,10%
Treasuri
Jumlah modal 7.705.523.200 192.638.080.000 100,00%
ditempatkan dan disetor
penuh
v. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 162 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0219176 tanggal 27 Juni 2024 dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-
0127975.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Franky Oesman Widjaja
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris Independen : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris Independen : Dr. Robert A. Simanjuntak
Komisaris Independen : Ir. F. X. Sutijastoto, M.A.
Komisaris Independen : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.
Direksi
Presiden Direktur : Lay Krisnan Cahya
Wakil Presiden Direktur : Lokita Prasetya
Direktur : Hermawan Tarjono
Direktur : Daniel Cahya
Direktur : Alex Sutanto
Direktur : David Fernando Audy
Direktur : Mona Angelique Susanto
b. BMT
i. Profil Singkat
BMT adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Jl. H. Agus Salim No. 45, Kebon
Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dengan no. telepon: +6221 31922255, dan alamat email:
balimedia_telekom@yahoo.com.
BMT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas BMT No. 21 tanggal 9 September
2003, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-27551.HT.01.01.TH 2003 tanggal 17 November 2003
dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. 090315241472, tanggal 16 Januari 2004.
Anggaran Dasar BMT telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 89
tanggal 30 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
0046833.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024, diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0177730 tanggal 31 Juli 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data No. AHU-AH.01.09-0233648 tanggal 31 Juli 2024, serta telah didaftarkan dalam daftar
perseroan di bawah No. AHU-0157218.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024 (“Akta No.
89/2024”).
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan BMT sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar BMT yang tercantum
dalam Akta No. 49 tanggal 28 November 2019, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina,
S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0100322.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0232147.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2
8
Page 9
Desember 2019, yaitu berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan
perdagangan besar peralatan telekomunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BMT dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
• menjalankan usaha mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya; keputusan berkaitan dengan keuangan;
tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, dan lain-lain;
dan
• menjalankan usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
dan komunikasi.
iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMT adalah sebagaimana tercantum Akta No.
89/2024, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal
Jumlah Saham
Keterangan (Rp) @ Rp1.000 Persentase
(lembar)
per saham
Modal dasar 11.332.703.182 11.332.703.182.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
PT Infinity Investama 11.332.703.181 11.332.703.181.000 99,99%
PT Prima Mas Abadi 1 1.000 0,01%
Jumlah modal ditempatkan dan disetor 11.332.703.182 11.332.703.182.000 100,00%
penuh
ii. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 27 tanggal 20 September 2024, yang dibuat di hadapan Randy
Herjanto, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0254155
tanggal 20 September 2024 serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-
0200953.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 September 2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ho Suk Tjen
Direksi
Direktur Utama : Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur : James Wewengkang
7. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Perseroan dan BMT
merupakan pihak terafiliasi karena Perseroan dan BMT dimiliki dan dikendalikan oleh pihak yang sama, baik
secara langsung maupun tidak langsung, yaitu oleh Bapak Franky Oesman Widjaja.
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN
Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:
1. Kantor Hukum Makes & Partners, sebagai penasihat hukum independen yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk membantu Perseroan dengan memberikan masukan untuk Transaksi terkait dengan kepatuhan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Alamat : Menara Batavia, Lantai 7
9
Page 10
Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 10220
Telepon : +6221 5747181
2. Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, selaku penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Alamat : Citywalk Sudirman, Lantai 6
Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121, Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 10220
Telepon : +6221 25558778
Faksimili : +6221 25556665
V. PENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian berikut ini disusun untuk menunjukkan dampak Transaksi, dengan asumsi bahwa Transaksi
terjadi pada tanggal 30 Juni 2024.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma
(dalam USD)
Sebelum Setelah
Keterangan Penyesuaian
Transaksi Transaksi
ASET
Aset Lancar 1.478.091 (490.834) 987.257
Aset Tidak Lancar 1.610.233 474.782 2.085.015
JUMLAH ASET 3.088.324 (16.052) 3.072.272
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 556.246 - 556.246
Liabilitas Jangka Panjang 672.549 - 672.549
Jumlah Liabilitas 1.228.795 - 1.228.795
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada 1.483.725 (16.052) 1.467.673
Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Nonpengendali 375.804 - 375.804
Jumlah Ekuitas 1.859.529 (16.052) 1.843.477
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.088.324 (16.052) 3.072.272
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian Proforma
(dalam USD)
Sebelum Setelah
Keterangan Penyesuaian
Transaksi Transaksi
Pendapatan Usaha 1.520.722 - 1.520.722
Laba Kotor 690.912 - 690.912
Laba sebelum Pajak 433.575 (16.052) 417.523
Laba Periode Berjalan 346.679 (16.052) 330.627
Penghasilan Komprehensif Lain (90.372) - (90.372)
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode 256.307 (16.052) 240.255
Berjalan
Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan, antara lain sebagai berikut:
• Transaksi terjadi pada tanggal 30 Juni 2024
• Nilai transaksi Penjualan Saham sebesar Rp562.155.455.000 (lima ratus enam puluh dua miliar seratus lima
puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu Rupiah)
• Harga saham FREN adalah Rp25/saham
• Nilai plafon pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman sampai dengan sebesar USD525.000.000 (lima ratus dua
puluh lima juta dolar Amerika Serikat)
• Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp16.421/USD
10
Page 11
VI. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”), yang memiliki izin usaha dari Kementerian
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penugasan No. KR/240930-003 tanggal 30
September 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk melakukan penilaian 100,00% saham BMT
dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
A. Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% Saham BMT
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas 100,00% saham BMT sebagaimana
dituangkan dalam laporan penilaian No. 00167/2.0162-00/BS/02/0382/1/XI/2024 tertanggal 11 November 2024
dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak-pihak dalam Transaksi Perjanjian Pinjaman
Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi Perjanjian Pinjaman adalah Perseroan dan BMT.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar atas 100,00% saham BMT.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni
2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka
pelaksanaan transaksi Perjanjian Pinjaman serta untuk memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
4. Kondisi Asumsi Pembatas dan Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian
ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan FREN, ST, dan DSJ yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja FREN, ST, dan DSJ
pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR
telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja FREN, ST, dan DSJ yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar.
Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
FREN, ST, dan DSJ yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan kinerja historis FREN, ST, dan DSJ dan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi
laporan keuangan FREN, ST, dan DSJ tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
BMT dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
11
Page 12
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
KJPP KR oleh Perseroan dan BMT atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan dan BMT bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari
penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara
yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian
sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan BMT.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status
hukum BMT berdasarkan anggaran dasar BMT.
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan
berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi keuangan,
dan laporan laba rugi komprehensif BMT, FREN, ST, dan DSJ, pengkajian atas kondisi operasi dan
manajemen serta sumber daya yang dimiliki BMT, FREN, ST, dan DSJ. Prospek FREN, ST, dan DSJ
di masa yang akan datang KJPP KR evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan
yang diberikan oleh manajemen yang telah KJPP KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis
eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai
penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang
bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business
interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan
posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun oleh
manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam
laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak
mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian
tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), dan
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh FREN, ST,
dan DSJ di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
12
Page 13
FREN, ST, dan DSJ. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi FREN, ST, dan DSJ
diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha FREN, ST, dan DSJ. Arus kas yang
dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset
dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang
telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan
perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud
maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun
di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala
usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat
digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh FREN, ST, DSJ, dan PT Mora
Telematika Indonesia Tbk.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan BMT. Tidak tertutup
kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp 4,19 triliun.
B. Ringkasan Penilaian 4,7170% Saham FREN
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas 4,7170% saham FREN sebagaimana
dituangkan dalam laporan penilaian No. 00168/2.0162-00/BS/02/0382/1/XI/2024 tertanggal 11 November 2024
dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak-pihak dalam Transaksi Penjualan Saham
Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi Penjualan Saham adalah Perseroan dan BMT.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar atas 4,7170% saham FREN.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka
pelaksanaan transaksi Penjualan Saham serta untuk memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
4. Kondisi Asumsi Pembatas dan Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi laporan
keuangan FREN, ST, dan DSJ yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan
keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja FREN, ST, dan DSJ pada tahun-tahun
13
Page 14
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja FREN, ST, dan DSJ yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak
ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja FREN, ST, dan DSJ yang
dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab
atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis FREN, ST,
dan DSJ dan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan FREN, ST, dan DSJ
tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian FREN dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR
oleh Perseroan dan FREN atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan
tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
dan FREN bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR
maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR.
Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan FREN.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum FREN berdasarkan
anggaran dasar FREN.
14
Page 15
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan berdasarkan
pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi keuangan, dan laporan laba
rugi komprehensif FREN, ST, dan DSJ, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta sumber daya
yang dimiliki FREN, ST, dan DSJ. Prospek FREN, ST, dan DSJ di masa yang akan datang KJPP KR evaluasi
berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang telah KJPP
KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-
faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat
atas prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business interest”
perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif) yang
representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan
normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan
nilai historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang dapat
sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline
publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh FREN, ST, dan
DSJ di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha FREN, ST,
dan DSJ. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi FREN, ST, dan DSJ diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha FREN, ST, dan DSJ. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan
proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di
pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha
dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai
data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh FREN, ST, DSJ, dan PT Mora Telematika Indonesia
Tbk.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan FREN. Tidak tertutup
kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil
yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp 541,59 miliar.
C. Ringkasan Pendapat Kewajaran
Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KJPP KR atas Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporan No. 00169/2.0162-00/BS/02/0382/1/XI/2024 tertanggal 15 November 2024 dengan ringkasan
sebagai berikut:
15
Page 16
1. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan BMT.
2. Objek Transaksi
• Transaksi dimana Perseroan telah setuju untuk menjual 22.486.218.200 lembar saham atau setara
dengan 4,7170% saham FREN kepada BMT dengan nilai transaksi sebesar Rp 562,16 miliar .
• Transaksi dimana Perseroan telah setuju untuk menyediakan kepada BMT suatu fasilitas pinjaman
sebesar USD 525,00 juta dengan jangka waktu fasilitas pinjaman selama tiga tahun sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Pinjaman, yang dapat dikonversi menjadi saham-saham dalam BMT
dengan memenuhi syarat-syarat dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP
KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan
atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan
informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan
proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, BMT, dan FREN berdasarkan anggaran dasar
Perseroan, BMT, dan FREN.
16
Page 17
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat
Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi.
Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat
Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi
baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
5. Pendekatan Dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi
adalah wajar.
17
Page 18
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi yang
termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara lengkap fakta material serta
tidak terdapat fakta material lainnya terkait Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat
memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Transaksi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga menyatakan bahwa Penjualan Saham bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Penjualan Saham tidak lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 30 Juni 2024. Sementara itu,
Perjanjian Pinjaman merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai
Perjanjian Pinjaman lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 30 Juni 2024.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan,
yang dapat merugikan Perseroan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, para pemegang saham Perseroan dapat
menghubungi Sekretaris Perseroan, pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah ini:
Sekretaris Perseroan
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350,
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs web: www.dssa.co.id
Jakarta, 15 November 2024
Direksi Perseroan
18
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×3
unresolved
org
PT Distribusi Sentra Jaya
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia Penyelesaian Sengketa Berikut
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Penyelesaian Sengketa
p.6
unresolved
person
Linda Herawati
p.6
unresolved
person
Hannywati Gunawan
p.6 ×2
unresolved
person
Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
p.8 ×2
unresolved
person
Ir. F. X. Sutijastoto
p.8
unresolved
person
Dr. Hendrikus Passagi
p.8 ×2
unresolved
person
Myra Yuwono
p.8
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
p.8 ×2
unresolved
person
Randy Herjanto
p.9
unresolved
person
Franky Oesman Widjaja. IV. PIHAK
p.9 ×3
unresolved
org
Kantor Hukum Makes & Partners
p.9
unresolved
person
KH. Mas Mansyur
p.10 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.10
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.10
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.11
unresolved
org
KJPP KR
p.11 ×82
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.12 ×2
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3262 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Material dan/atau kewajaran transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material dan/atau kewajaran transaksi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '562155455000'}