Skip to content
Back to announcement

20260910_RATU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32147766_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                       PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                         PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk

       Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat 1 jucto Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
       Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”), Direksi
       PT Raharja Energi Cepu Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengumumkan Ringkasan
       Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) sebagai berikut :

       Rapat dilaksanakan pada :

         Hari/Tanggal                     :   Selasa, 8 September 2026
         Waktu                            :   10.39 – 11.06
         Tempat                           :   Cityloog Hotel, Jl. Dr. Saharjo No. 191, RT.6/RW.1, Manggarai
                                              Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
                                              Jakarta 12960;


       Sesuai ketetuan POJK No. 15/2020 dan POJK No. 14/2025 Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan
       Anggota Dewan Komisaris, Notaris dan Profesi serta Lembaga Penunjang bersama-sama hadir dalam
       rangka pelaksanaan Rapat secara fisik dan elektronik di Cityloog Hotel, Jl. Dr. Saharjo No. 191,
       RT.6/RW.1, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12960;

       Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :

         Dewan Komisaris                                      Direksi
         Komisaris Utama            : Orias Petrus            Direktur Utama            : Sumantri
                                      Moedak                  Direktur                  : Alexandra Sinta
         Komisaris Independen       : Taufik Ahmad                                        Wahjudewanti
         Komisaris                  : Merly                   Direktur                  : Adrian Hartadi




       Para pemegang saham Perseroan yang hadir mewakili sejumlah:
           -  2.250.683.158 saham atau merupakan 82,896%dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan
              Perseroan dengan hak suara yang sah; dan
           -  347.409.758 saham, yang mewakili 51,946% seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang
              saham independen.

       Rapat dipimpin oleh Orias Petrus Moedak selaku Komisaris Utama, berdasarkan Surat Penunjukan
       Dewan Komisaris tertanggal 18 Agustus 2026.

       Sebelum memulai pembahasan             mata    acara    Rapat     terlebih   dahulu   Pimpinan   Rapat   telah
       menyampaikan secara ringkas:

           -   Pokok-pokok tata tertib Rapat;
           -   Kondisi Perseroan secara umum;
           -   Mata Acara Rapat;
           -   Pada mata acara Rapat setiap pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
               pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan; dan
           -   Mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan berdasarkan
               musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
               diambil melalui pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan melalui e-Proxy melalui
               platform eASY.KSEI, dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum



PT RAHARJA ENERGI CEPU
Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05                                                                  (62-21) 2357 9812
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220 - Indonesia                                                                             (62-21) 2357 9813

Page 2
               keputusan Rapat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat
               yang bersangkutan.


       Berikut ini adalah rincian keputusan mata acara Rapat:

         Mata Acara Rapat 1             Persetujuan atas rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
                                        Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) Perseroan melalui penerbitan
                                        saham-saham baru sesuai ketentuan POJK No. 14/2019;

         Jumlah Pemegang Saham          Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
         Yang Bertanya

         Mekanisme Pengambilan          Pemungutan Suara
         Keputusan

         Hasil Pemungutan Suara                      Setuju                 Abstain              Tidak Setuju


                                             346.874.858 saham           510.400 saham          24.500 saham
                                               dari yang hadir           dari yang hadir        dari yang hadir

         Keputusan Rapat                1.    Menyetujui rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
                                              Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) Perseroan melalui
                                              penerbitan sebanyak-banyaknya 271.505.380 (dua ratus tujuh
                                              puluh satu juta lima ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh) saham
                                              baru atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham
                                              yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, sesuai
                                              ketentuan POJK No. 14/2019; dan

                                        2.    Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
                                              Komisaris Perseroan dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
                                              seluruhnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

                                              (a).   melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
                                                     Perseroan dengan penerbitan saham-saham baru dalam
                                                     simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan PMTHMETD serta
                                                     menetapkan jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau
                                                     jumlah saham yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan
                                                     Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD berdasarkan
                                                     laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak
                                                     lain yang berwenang setelah terpenuhinya syarat-syarat dalam
                                                     peraturan perundang-undangan yang berlaku;

                                              (b).   menyetujui penetapan kepastian jumlah baru yang diterbitkan
                                                     dalam PMTHMETD dan harga pelaksanaan PMTHMETD
                                                     sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan;

                                              (c).   menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
                                                     yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau
                                                     menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
                                                     Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
                                                     keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan
                                                     susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana
                                                     diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai
                                                     dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku; dan

                                              (d).   membuat atau meminta untuk membuat serta menandatangani
                                                     akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
                                                     diperlukan, dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan
                                                     persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
                                                     keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar

PT RAHARJA ENERGI CEPU
Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05                                                             (62-21) 2357 9812
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220 - Indonesia                                                                        (62-21) 2357 9813

Page 3
                                                  Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang
                                                  berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
                                                  diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                                                  yang berlaku.

                                        3.   Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
                                             Perseroan, dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
                                             seluruhnya, untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang
                                             diperlukan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan
                                             disetor Perseroan sehubungan dengan PMTHMETD tersebut,
                                             termasuk tetapi tidak terbatas pada:

                                             (a). menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian
                                                  lainnya, termasuk terkait dengan perjanjian pembelian saham
                                                  (shares subscription agreement) (apabila ada) dengan syarat-
                                                  syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk
                                                  Perseroan oleh Direksi Perseroan;

                                             (b). menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD
                                                  dengan persetujuan Dewan Komisaris;

                                             (c). menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam
                                                  rangka PMTHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris;

                                             (d). menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT
                                                  Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan
                                                  peraturan KSEI;

                                             (e). mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan
                                                  dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia;

                                             (f). menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan yang tercantum di
                                                  dalam keputusan Rapat dalam 1 (satu) atau lebih akta Notaris;
                                                  dan

                                             (g). melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau
                                                  disyaratkan guna melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal
                                                  tersebut di atas serta guna mencapai maksud dan tujuan dari
                                                  keputusankeputusan yang diambil oleh pemegang saham
                                                  berdasarkan dan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan
                                                  Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada
                                                  penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang
                                                  berkaitan dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk,
                                                  namun tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di hadapan
                                                  Notaris atau pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau
                                                  menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; maupun
                                                  membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada
                                                  dan/atau menandatangani dokumen apapun, singkatnya
                                                  melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna
                                                  untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang
                                                  dikecualikan.

         Mata Acara Rapat 2              Persetujuan atas perubahan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar
                                         Perseroan sehubungan dengan penerbitan saham dalam rangka
                                         PMTHMETD Perseroan tersebut.

         Jumlah Pemegang Saham           Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
         Yang Bertanya

         Mekanisme      Pengambilan      Pemungutan Suara
         Keputusan


PT RAHARJA ENERGI CEPU
Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05                                                           (62-21) 2357 9812
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220 - Indonesia                                                                      (62-21) 2357 9813

Page 4
         Hasil Pemungutan Suara                   Setuju                 Abstain              Tidak Setuju


                                         2.250.148.258 saham          510.400 saham          24.500 saham
                                            dari yang hadir           dari yang hadir        dari yang hadir

         Keputusan Rapat                 1.    Menyetujui perubahan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
                                               sehubungan dengan penerbitan saham dalam rangka PMTHMETD
                                               Perseroan, termasuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris
                                               serta Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
                                               realisasi penerbitan saham dan perubahan Anggaran Dasar tersebut
                                               dalam akta notaris tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-
                                               undangan yang berlaku; dan

                                         2.    Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak
                                               substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
                                               dan/atau disyaratkan sehubungan dengan keputusan tersebut
                                               tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan
                                               perundang-undangan yang berlaku.



                                                Jakarta, 10 September 2026
                                              PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk
                                                          DIREKSI




PT RAHARJA ENERGI CEPU
Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05                                                           (62-21) 2357 9812
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220 - Indonesia                                                                      (62-21) 2357 9813


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published10 Sep 2026
Pages4
Characters16,092
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held8 Sep 2026 · 10:39–11:06
Present2,250,683,158 (82.90%)
ChairOrias Petrus Moedak
Agenda 1 approved
For
346,874,858
—
Against
24,500
—
Abstain
510,400
—
Agenda 2 approved
For
2,250,148,258
—
Against
24,500
—
Abstain
510,400
—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RAHARJA ENERGI CEPU Tbk p.1 ×12
linked person Alexandra Sinta p.1
linked person Taufik Ahmad p.1
linked person Adrian Hartadi p.1
linked person Orias Petrus Moedak · Komisaris Utama p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Dr. Saharjo p.1 ×2
unresolved person Moedak · Direktur p.1
unresolved org PT RAHARJA ENERGI CEPU Office Park Thamrin Residence p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 360 ms 12 Sep 2026 21:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 346.874.858 '
                                'saham 510.400 saham 24.500 saham dari yang '
                                'hadir dari yang hadir dari yang hadir '
                                'Keputusan Rapat 1. Menyetujui rencana '
                                'Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan '
                                'Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) Perseroan '
                                'melalui penerbitan sebanyak-banyaknya '
                                '271.505.380 (dua ratus tujuh puluh satu juta '
                                'lima ratus lima ribu tiga ratus delapan '
                                'puluh) saham baru atau paling banyak 10% '
                                '(sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah '
                                'ditempatkan dan disetor penuh dalam '
                                'Perseroan, sesuai ketentuan POJK No. 14/2019; '
                                'dan 2. Menyetujui dan memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'dengan hak substitusi, baik sebagian maupun '
                                'seluruhnya, termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'pada: (a). melakukan peningkatan modal '
                                'ditempatkan dan disetor Perseroan dengan '
                                'penerbitan saham-saham baru dalam simpanan '
                                'berdasarkan hasil pelaksanaan PMTHMETD serta '
                                'menetapkan jumlah modal ditempatkan dan '
                                'disetor dan/atau jumlah saham yang '
                                'sesungguhnya yang telah dikeluarkan Perseroan '
                                'setelah pelaksanaan PMTHMETD berdasarkan '
                                'laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan '
                                'dan/atau pihak lain yang berwenang setelah '
                                'terpenuhinya syarat-syarat dalam peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku; (b). '
                                'menyetujui penetapan kepastian jumlah baru '
                                'yang diterbitkan dalam PMTHMETD dan harga '
                                'pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diusulkan '
                                'Direksi Perseroan; (c). menyatakan/menuangkan '
                                'keputusan tersebut dalam akta-akta yang '
                                'dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah '
                                'dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 '
                                'ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal '
                                '4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan '
                                'sesuai keputusan tersebut (termasuk '
                                'menegaskan susunan pemegang saham dalam akta '
                                'tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana '
                                'yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan '
                                'ketentuan perundangundangan yang berlaku; dan '
                                '(d). membuat atau meminta untuk membuat serta '
                                'menandatangani akta-akta dan surat-surat '
                                'maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, dan '
                                'selanjutnya untuk mengajukan permohonan '
                                'persetujuan dan/atau menyampaikan '
                                'pemberitahuan atas keputusan Rapat ini '
                                'dan/atau perubahan Anggaran Dasar PT RAHARJA '
                                'ENERGI CEPU Office Park Thamrin Residence '
                                'Blok A 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. '
                                'Kebon Melati, Kec. Tanah Abang (62-21) 2357 '
                                '9813 Jakarta Pusat 10220 - Indonesia '
                                'Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada '
                                'instansi yang berwenang, serta melakukan '
                                'semua dan setiap tindakan yang diperlukan, '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku. 3. Menyetujui pemberian kuasa '
                                'dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan '
                                'hak substitusi, baik sebagian maupun '
                                'seluruhnya, untuk melakukan setiap dan semua '
                                'tindakan yang diperlukan dalam rangka '
                                'peningkatan modal ditempatkan dan disetor '
                                'Perseroan sehubungan dengan PMTHMETD '
                                'tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'pada: (a). menegosiasikan dan menandatangani '
                                'perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk '
                                'terkait dengan perjanjian pembelian saham '
                                '(shares subscription agreement) (apabila ada) '
                                'dengan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan '
                                'yang dianggap baik untuk Perseroan oleh '
                                'Direksi Perseroan; (b). menentukan harga '
                                'pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD dengan '
                                'persetujuan Dewan Komisaris; (c). menetapkan '
                                'kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam '
                                'rangka PMTHMETD dengan persetujuan Dewan '
                                'Komisaris; (d). menitipkan saham Perseroan '
                                'dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral '
                                'Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan '
                                'peraturan KSEI; (e). mencatatkan seluruh '
                                'saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan '
                                'disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia; (f). '
                                'menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan yang '
                                'tercantum di dalam keputusan Rapat dalam 1 '
                                '(satu) atau lebih akta Notaris; dan (g). '
                                'melakukan tindakan-tindakan lain yang '
                                'diperlukan dan/atau disyaratkan guna '
                                'melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal '
                                'tersebut di atas serta guna mencapai maksud '
                                'dan tujuan dari keputusankeputusan yang '
                                'diambil oleh pemegang saham berdasarkan dan '
                                'sebagaimana yang tercantum dalam keputusan '
                                'Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang '
                                'dikuasakan kepada penerima kuasa dan '
                                'menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan '
                                'dengan setiap atau seluruh hal tersebut, '
                                'termasuk, namun tidak terbatas pada, '
                                'menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau '
                                'pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau '
                                'menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; '
                                'maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, '
                                'memberi paraf pada dan/atau menandatangani '
                                'dokumen apapun, singkatnya melakukan segala '
                                'tindakan yang dianggap perlu dan berguna '
                                'untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada '
                                'tindakan yang dikecualikan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '510400',
             'votes_against': '24500',
             'votes_for': '346874858'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'PT RAHARJA ENERGI CEPU Office Park Thamrin '
                                'Residence Blok A 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, '
                                'Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang (62-21) '
                                '2357 9813 Jakarta Pusat 10220 - Indonesia '
                                'Hasil Pemungutan Suara Setuju 2.250.148.258 '
                                'saham 510.400 saham 24.500 saham dari yang '
                                'hadir Keputusan Rapat 1. Menyetujui perubahan '
                                'Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan '
                                'sehubungan dengan penerbitan saham dalam '
                                'rangka PMTHMETD Perseroan, termasuk '
                                'memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris serta '
                                'Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'menyatakan realisasi penerbitan saham dan '
                                'perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam akta '
                                'notaris tersendiri sesuai dengan peraturan '
                                'perundang- undangan yang berlaku; dan 2. '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
                                'dengan hak substitusi untuk melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut tanpa '
                                'ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan '
                                'dan perundang-undangan yang berlaku. Jakarta, '
                                '10 September 2026 PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk '
                                'DIREKSI PT RAHARJA ENERGI CEPU Office Park '
                                'Thamrin Residence Blok A 01-05 Jl. Thamrin '
                                'Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah '
                                'Abang (62-21) 2357 9813 Jakarta Pusat 10220 - '
                                'Indonesia',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '510400',
             'votes_against': '24500',
             'votes_for': '2250148258'}],
 'chair_name': 'Orias Petrus Moedak',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-09-08',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '82.896',
 'shares_present': '2250683158',
 'time_end': '11:06:00',
 'time_start': '10:39:00',
 'venue': 'Cityloog Hotel, Jl. Dr. Saharjo No. 191, RT.6/RW.1, Manggarai Sel., '
          'Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta '
          '12960;'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result