Skip to content
Back to announcement

20260910_RATU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32147766_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




                                      SURAT KETERANGAN

Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan :

Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) yang
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 7 September 2026 bertempat di Cityloog
Hotel, Jl. Dr. Saharjo No. 191, RT.6/RW.1, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12960, dari perseroan terbatas:

                                 PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk
                                        (“Perseroan”)

berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 8 September 2026, Nomor 74, (“Akta”).

Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :

MATA ACARA RAPAT PERTAMA

1. Menyetujui rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
   Dahulu (“PMTHMETD”) Perseroan melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 271.505.380
   (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh) saham baru
   atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan
   disetor penuh dalam Perseroan, sesuai ketentuan POJK No. 14/2019; dan

2. Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
   dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk tetapi tidak terbatas
   pada:

    (a). melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan
         penerbitan saham-saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan
         PMTHMETD serta menetapkan jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau
         jumlah saham yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan Perseroan setelah
         pelaksanaan PMTHMETD berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan
         dan/atau pihak lain yang berwenang setelah terpenuhinya syarat-syarat dalam
         peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    (b). menyetujui penetapan kepastian jumlah baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD
         dan harga pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan;

    (c). menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
         hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4

Page 2
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




         ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
         keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang
         saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh
         serta sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku; dan

    (d). membuat atau meminta untuk membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-
         surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, dan selanjutnya untuk
         mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
         keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
         keputusan Rapat ini, kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan
         setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku.

3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
   substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk melakukan setiap dan semua tindakan
   yang diperlukan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
   sehubungan dengan PMTHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

    (a). menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait
         dengan perjanjian pembelian saham (shares subscription agreement) (apabila ada)
         dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan
         oleh Direksi Perseroan;

    (b). menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD dengan persetujuan Dewan
         Komisaris;

    (c). menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD
         dengan persetujuan Dewan Komisaris;

    (d). menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
         Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan peraturan KSEI;

    (e). mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
         Bursa Efek Indonesia;

    (f). menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
         dalam 1 (satu) atau lebih akta Notaris; dan

    (g). melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna
         melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna mencapai
         maksud dan tujuan dari keputusankeputusan yang diambil oleh pemegang saham
         berdasarkan dan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Rapat, termasuk
         tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala

Page 3
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




        sesuatu yang berkaitan dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun
        tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain;
        memberikan, mendapatkan dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen
        apapun; maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau
        menandatangani dokumen apapun, singkatnya melakukan segala tindakan yang
        dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang
        dikecualikan.


MATA ACARA RAPAT KEDUA

1. Menyetujui perubahan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
   penerbitan saham dalam rangka PMTHMETD Perseroan, termasuk memberikan kuasa
   kepada Dewan Komisaris serta Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
   realisasi penerbitan saham dan perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam akta notaris
   tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan
   segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan keputusan
   tersebut tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
   yang berlaku.


Bahwa saat ini, salinan Akta tersebut dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                        Jakarta, 8 September 2026
                                                         Notaris di Jakarta Selatan




                                                       JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published10 Sep 2026
Pages3
Characters7,560
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RAHARJA ENERGI CEPU Tbk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU p.1 ×3
unresolved person Dr. Saharjo p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person Selatan JOSE DIMA SATRIA p.3 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 317 ms 12 Sep 2026 21:38

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-09-07',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result