Back to announcement
20260910_RATU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32147766_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan :
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) yang
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 7 September 2026 bertempat di Cityloog
Hotel, Jl. Dr. Saharjo No. 191, RT.6/RW.1, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12960, dari perseroan terbatas:
PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 8 September 2026, Nomor 74, (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
1. Menyetujui rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“PMTHMETD”) Perseroan melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 271.505.380
(dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh) saham baru
atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan, sesuai ketentuan POJK No. 14/2019; dan
2. Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
(a). melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan
penerbitan saham-saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan
PMTHMETD serta menetapkan jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau
jumlah saham yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan Perseroan setelah
pelaksanaan PMTHMETD berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan
dan/atau pihak lain yang berwenang setelah terpenuhinya syarat-syarat dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(b). menyetujui penetapan kepastian jumlah baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD
dan harga pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan;
(c). menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang
saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh
serta sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku; dan
(d). membuat atau meminta untuk membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-
surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, dan selanjutnya untuk
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
keputusan Rapat ini, kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk melakukan setiap dan semua tindakan
yang diperlukan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
sehubungan dengan PMTHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(a). menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait
dengan perjanjian pembelian saham (shares subscription agreement) (apabila ada)
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan
oleh Direksi Perseroan;
(b). menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD dengan persetujuan Dewan
Komisaris;
(c). menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD
dengan persetujuan Dewan Komisaris;
(d). menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan peraturan KSEI;
(e). mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
Bursa Efek Indonesia;
(f). menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
dalam 1 (satu) atau lebih akta Notaris; dan
(g). melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna
melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna mencapai
maksud dan tujuan dari keputusankeputusan yang diambil oleh pemegang saham
berdasarkan dan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Rapat, termasuk
tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala
Page 3
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
sesuatu yang berkaitan dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun
tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain;
memberikan, mendapatkan dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen
apapun; maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau
menandatangani dokumen apapun, singkatnya melakukan segala tindakan yang
dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang
dikecualikan.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
1. Menyetujui perubahan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
penerbitan saham dalam rangka PMTHMETD Perseroan, termasuk memberikan kuasa
kepada Dewan Komisaris serta Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
realisasi penerbitan saham dan perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam akta notaris
tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan keputusan
tersebut tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Bahwa saat ini, salinan Akta tersebut dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 8 September 2026
Notaris di Jakarta Selatan
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.1 ×3
unresolved
person
Dr. Saharjo
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Selatan JOSE DIMA SATRIA
p.3 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
317 ms
12 Sep 2026 21:38
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-09-07',
'meeting_type': 'EGM'}