Back to announcement
20260611_DPNS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100355_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review DPNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.947
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Jakarta, 9 Juni 2026 Nomor :06/Ket/Not/VI/2026 Hal : Surat Keterangan Notaris Kepada Yth. PT DUTA PERTIWI NUSANTARA Tbk Jalan Tanjungpura Nomor 263D Kota Pontianak u.p. Direksi Dengan hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa: PT DUTA PERTIWI NUSANTARA Tbk (“Perseroan”) : Berkedudukan di Kota Pontianak telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tanggal 09 Juni 2026 (“Rapat”) yang Berita Acara Rapat nya dibuat oleh saya, Notaris Nomor:9 tertanggal 09 Juni 2026 yang pada pokoknya Rapat telah memutuskan sebagai berikut: Mata Acara Rapat Kesatu: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima): Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Paliingan & Rekan” sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor:01456/2.1133/AU.1/04/1822-1/1/V/2026, tanggal 21-05-2026-- (dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh enam) dengan pendapat “Wajar, dalam semua hal yang material”, dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan serta tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2025 (dua ribu dau puluh lima), sepanjang tindakan tersebut tercermin
Page 2 OCR 0.955
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan bukan merupakan tindak pidana. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat pada mata acara-pertama dalam akta Notaris tersendiri serta mengurus penerimaan pemberitahuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada kementerian-Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperllukan sehubungan dengan hal tersebut. : Mata Acara Rapat Kedua: Menyetujui menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan sebesar Rp 595.193.392,- (ima ratus sembilan puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh dua Rupiah) sebagai berikut: a. Sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah) digunakan sebagai "cadangan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. b. Sisanya sebesar Rp245.193.392,- (dua ratus empat puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh dua Rupiah) dimasukkan sebagai laba ditahan. Dengan demikian untuk tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) tidak ada pembagian Dividen Mata Acara Rapat Ketiga: 1. Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik “Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan” untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam). Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya dan menunjuk Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam). Mata Acara Rapat Keempat: £ Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp4.286.000.000 (empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) sebelum dipotong pajak penghasilan yang mulai berlaku sejak bulan Januari 2026 (dua ribu dua puluh enam) hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) dan memberikan wewenang kepada PT Dutapermana Makmur selaku pemegang saham utama Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah gaji dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris.
Page 3 OCR 0.958
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain kepada Direksi untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Notaris di Jakarta FATHIAH HELMI, SH
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
FATHIAH HELMI
p.1 ×4
unresolved
org
Paliingan & Rekan
p.1
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
47 ms
13 Sep 2026 14:16
no text layer - needs OCR