Skip to content
Back to announcement

20260611_DPNS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100355_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review DPNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.947
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Jakarta, 9 Juni 2026

Nomor :06/Ket/Not/VI/2026

Hal

: Surat Keterangan Notaris

Kepada Yth.

PT DUTA PERTIWI NUSANTARA Tbk
Jalan Tanjungpura Nomor 263D

Kota Pontianak

u.p. Direksi

Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa:

PT DUTA PERTIWI NUSANTARA Tbk
(“Perseroan”) :
Berkedudukan di Kota Pontianak

telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tanggal 09
Juni 2026 (“Rapat”) yang Berita Acara Rapat nya dibuat oleh saya, Notaris Nomor:9
tertanggal 09 Juni 2026 yang pada pokoknya Rapat telah memutuskan sebagai berikut:

Mata Acara Rapat Kesatu:

1.

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) termasuk Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima):

Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima)
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Paliingan & Rekan” sebagaimana tercantum dalam laporannya
Nomor:01456/2.1133/AU.1/04/1822-1/1/V/2026, tanggal 21-05-2026-- (dua puluh satu
Mei dua ribu dua puluh enam) dengan pendapat “Wajar, dalam semua hal yang
material”, dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan serta tanggung
jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama
tahun buku 2025 (dua ribu dau puluh lima), sepanjang tindakan tersebut tercermin
Page 2 OCR 0.955
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025
(dua ribu dua puluh lima) dan bukan merupakan tindak pidana.

Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan keputusan Rapat pada mata acara-pertama dalam akta Notaris tersendiri
serta mengurus penerimaan pemberitahuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada
kementerian-Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang
diperllukan sehubungan dengan hal tersebut. :

Mata Acara Rapat Kedua:

Menyetujui menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan sebesar Rp 595.193.392,-
(ima ratus sembilan puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus
sembilan puluh dua Rupiah) sebagai berikut:

a. Sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah) digunakan sebagai

"cadangan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

b. Sisanya sebesar Rp245.193.392,- (dua ratus empat puluh lima juta seratus

sembilan puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh dua Rupiah) dimasukkan sebagai
laba ditahan.

Dengan demikian untuk tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) tidak ada
pembagian Dividen

Mata Acara Rapat Ketiga:

1.

Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik “Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan” untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam).

Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya dan
menunjuk Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk
tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam).

Mata Acara Rapat Keempat:

£

Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan
Komisaris dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp4.286.000.000 (empat
miliar dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua
puluh enam) sebelum dipotong pajak penghasilan yang mulai berlaku sejak bulan
Januari 2026 (dua ribu dua puluh enam) hingga penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan di 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) dan memberikan wewenang
kepada PT Dutapermana Makmur selaku pemegang saham utama Perseroan untuk
menetapkan pembagian jumlah gaji dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris.
Page 3 OCR 0.958
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain kepada Direksi untuk tahun
buku 2026 (dua ribu dua puluh enam)

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Notaris di Jakarta

FATHIAH HELMI, SH

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.34 MB
Published11 Jun 2026
Pages3
Characters4,552
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DUTA PERTIWI NUSANTARA Tbk p.1 ×5
possible org PT Dutapermana Makmur p.2
unresolved person FATHIAH HELMI p.1 ×4
unresolved org Paliingan & Rekan p.1
unresolved org Palilingan & Rekan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 47 ms 13 Sep 2026 14:16

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result