Skip to content
Back to announcement

20260904_LPPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32144894_lamp2.pdf

Other Text extracted LPPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1
                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT PADA INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                            PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                                                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                                                       Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
                                                                                                             Berkedudukan di Jambi, Indonesia
                                        Kantor Pusat:                                                          Kantor Cabang (Alamat Korespondensi):                                                                Pabrik:
                                  Jl. Ir. H. Juanda No. 14                                                      Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9                                         Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
                      Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru,                                                   Jl. MH. Thamrin No. 51                                                          Kabupaten Tanjung Jabung Barat
                                      Jambi, Indonesia                                                             Jakarta Pusat 10350 - Indonesia                                                         Jambi 38552, Indonesia
                            Telepon : (+62-741) 62647, 65930                                                        Telepon : (+62-21) 2965 0800                                                          Telepon : (+62-742) 51051
                                                                                                            Website : www.asiapulppaper.com
                                                                                                         Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
                                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                              RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.048.980.000.000 (SATU TRILIUN EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP800.895.000.000 (DELAPAN RATUS MILIAR DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2026
                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
   Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
   kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
   Seri A     :        Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp608.590.000.000 (enam ratus delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
                       koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
                       Pelunasan Pokok Obligasi.
   Seri B     :        Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp186.500.000.000 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
                       lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
                       Pokok Obligasi.
   Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
   dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember
   2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 30 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2031 untuk Obligasi Seri B.
                                                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                             RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH II”)
                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
                                                                     DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                            SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
                                   DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP1.551.330.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
                                                DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP272.040.000.000 (DUA RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2026
            DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP676.630.000.000 (ENAM RATUS TUJUH PULUH ENAM MILIAR ENAM RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
   Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah
   kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh
   ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
   Seri A         :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp481.985.000.000 (empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
                        Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 14,62% (empat belas koma enam dua persen) dari
                        Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
                        tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
   Seri B         :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.780.000.000 (dua puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                        yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 15,35% (lima belas koma tiga lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara
                        proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
   Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
   terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
   Mudharabah tersebut.
   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
   Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
   pada tanggal 30 September 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 September 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
                                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN,
BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN
PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN
TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA INFORMASI TAMBAHAN DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE, HARGA JUAL PULP DAN TISSUE SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN
BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG..

                                                   Dalam rangka Penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                                       idA (Single A)                                                                                                                  idA(sy) (Single A Syariah)

                                                            OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                              Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




    PT ALDIRACITA                                                                                                                                                                                       PT MAYBANK SEKURITAS         PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                   PT BCA SEKURITAS                PT BNI SEKURITAS            PT INDO PREMIER SEKURITAS           PT KB VALBURY SEKURITAS            PT MANDIRI SEKURITAS
 SEKURITAS INDONESIA                                                                                                                                                                                         INDONESIA                    INDONESIA TBK

                                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                          PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                                             Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2026

                                                                                                                               1

Page 2
                                                                  JADWAL

Tanggal Efektif                                                                                             :              2 Desember 2025
Masa Penawaran Umum                                                                                         :       23 – 25 September 2026
Tanggal Penjatahan                                                                                          :            28 September 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                         :            30 September 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                                                        :            30 September 2026
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                                :                1 Oktober 2026

                                                          PENAWARAN UMUM

I.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Ditawarkan

1. Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026.

2. Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening.

3. Harga Penawaran

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dimana
sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp608.590.000.000 (enam ratus delapan miliar lima ratus
                sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan
                jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh
                (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

 Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp186.500.000.000 (seratus delapan puluh enam miliar lima
                ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
                waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar sembilan ratus sepuluh
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 30 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2031
untuk Obligasi Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:

      Bunga Ke-                                  Seri A                                                     Seri B
         1                                 30 Desember 2026                                           30 Desember 2026
         2                                   30 Maret 2027                                              30 Maret 2027
         3                                    30 Juni 2027                                               30 Juni 2027

                                                                      2

Page 3
      Bunga Ke-                                   Seri A                                                   Seri B
          4                                30 September 2027                                        30 September 2027
          5                                 30 Desember 2027                                         30 Desember 2027
          6                                   30 Maret 2028                                            30 Maret 2028
          7                                    30 Juni 2028                                             30 Juni 2028
          8                                30 September 2028                                        30 September 2028
          9                                 30 Desember 2028                                         30 Desember 2028
         10                                   30 Maret 2029                                            30 Maret 2029
         11                                    30 Juni 2029                                             30 Juni 2029
         12                                30 September 2029*                                       30 September 2029
         13                                          -                                               30 Desember 2029
         14                                          -                                                 30 Maret 2030
         15                                          -                                                  30 Juni 2030
         16                                          -                                              30 September 2030
         17                                          -                                               30 Desember 2030
         18                                          -                                                 30 Maret 2031
         19                                          -                                                  30 Juni 2031
         20                                          -                                              30 September 2031*
*Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

5. Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

6. Satuan Perdagangan Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

7. Jaminan Obligasi

Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun
serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini
secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia.

8. Perpajakan

Penjelasan lebih lanjut dari Perpajakan Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan.

9. Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
     ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6.   Pembelian Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak ter-Afiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena
     kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
     pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8.   Pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9.   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.7 Perjanjian Perwaliamanatan dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian Perwaliamanatan, paling sedikit memuat informasi tentang:
     1) periode penawaran pembelian kembali;
     2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
     3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     5) tata cara penyelesaian transaksi;
                                                                    3

Page 4
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan
    penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat
    dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8
    Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang
         beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib dilaporkan kepada
         OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat, serta
    mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang
    diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat
    lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
         memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
         memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
         kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6.7 dan 6.8 Perjanjian Perwaliamanatan wajib
    dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit
    melalui:
    1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
         bahasa Inggris; dan
    2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

10. Hak Senioritas Dari Utang

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

12. Hak-Hak Pemegang Obligasi

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

13. Kelalaian Perseroan

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

14. Rapat Umum Pemegang Obligasi

Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

15. Hasil Pemeringkatan Obligasi

Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-1027/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 5 Agustus perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2025 periode 4 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027, yang ditegaskan kembali berdasarkan
Surat No. RTG-306/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Lontar

                                                                   4

Page 5
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:

                                                             idA (Single A)


Terhadap Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah)
yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 4 Agustus 2026
sampai dengan 1 Agustus 2027.

Perseroan dengan tegas menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
     Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tissue gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan domestik
     selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan
     234 ribu ton untuk tissue. PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri, didukung
     oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk
     Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
     PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-perusahaan
     afiliasinya dalam Grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-
     pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisien serta
     menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
     PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin keuntungan tinggi
     yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan
     yang efektif dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.

Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
     PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti panjangnya
     periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan Grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
     PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.

II.   Keterangan Tentang Sukuk Mudharabah Yang Ditawarkan

1. Nama Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026.

2. Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar (underlying asset) dari Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah, kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah dan
Parragon Paper Limited tanggal 1 September 2026 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.

Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi
sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah). Yang dimaksud dengan
“nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Dana Sukuk
Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Perseroan yang belum terikat kontrak penjualan dengan PT
Cakrawala Mega Indah dan Parragon Paper Limited sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagaimana dimaksud
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad
Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:

                                                                   5

Page 6
 1.   Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
 2.   Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah pelunasan Sukuk
      Mudharabah;
 3.   Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
 1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat
      dikenakan kompensasi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
 2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas
      perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
      Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
      Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
      Mudharabah tersebut.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2026 yang
dikeluarkan tanggal 10 September 2026 oleh Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap IV Tahun 2026, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam
rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan hukum
syariah secara umum.

Skema Sukuk Mudharabah

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV
Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat
Pesanan adalah sebagai berikut:

1. Pihak                            :   PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
   Nilai Kontrak (per tahun)        :   Rp468.242.560.000,-
   Obyek kontrak                    :   Produk bubur kertas
   Sifat hubungan                   :   Terafiliasi
   Jangka waktu                     :   1 September 2026 – 30 September 2031
   Klausula Pembatalan              :   Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan memberikan
                                        pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun
                                        kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
                                        a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan
                                            kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut
                                            dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan
                                            tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
                                        b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
                                        c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                        d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih atau dinasionalisasi oleh
                                            otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya
                                            dikuasi oleh otoritas tersebut.

Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 30 Juni 2026 adalah sebesar USD245.564 ribu atau ekuivalen sekitar Rp4.206,8 miliar.
Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI adalah
sebesar USD491.129 ribu atau ekuivalen sekitar Rp8.413,6 miliar. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar
Rp468,3 miliar. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan.
Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.

Riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                              30 Juni                                 31 Desember
                 Nama Perusahaan
                                                               2026                        2025                        2024
 PT Cakrawala Mega Indah                                      245.564                     481.385                     448.649




                                                                   6

Page 7
Apabila jumlah total pembelian bubur kertas oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam
Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas dari
produk lainnya yang dijual Perseroan.

2. Pihak                             :   Parragon Paper Limited (“Parragon”)
   Nilai Kontrak (per tahun)         :   Rp378.411.880.000,-
   Obyek kontrak                     :   Produk tissue
   Sifat hubungan                    :   Tidak Terafiliasi
   Jangka waktu                      :   1 September 2026 – 30 September 2031
   Klausula Pembatalan               :   Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan memberikan
                                         pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun
                                         kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
                                         a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan
                                              kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut
                                              dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan
                                              tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
                                         b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
                                         c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                         d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih atau dinasionalisasi oleh
                                             otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya
                                             dikuasi oleh otoritas tersebut.

Total penjualan tissue Perseroan ke Parragon per 30 Juni 2026 adalah sebesar USD29.504 ribu atau ekuivalen sekitar Rp509,0 miliar. Dengan
asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan tissue Perseroan ke Parragon adalah sebesar
USD59.008 ribu atau ekuivalen sekitar Rp1.018,1 miliar. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp378,4
miliar. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian
Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen Parragon untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan.
Probabilitas Parragon untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.
Adapun riwayat penjualan tissue Perseroan kepada Parragon adalah sebagai berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                        30 Juni                           31 Desember
              Nama Perusahaan
                                                         2026                     2025                    2024
 Parragon Paper Limited                                 29.504                   31.702                  27.317

Apabila jumlah total pembelian tissue oleh Parragon kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam
Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian tissue dari produk
lainnya yang dijual Perseroan.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2026 adalah sebagai berikut:




                                                                   7

Page 8
Penjelasan:
1.    (a) Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal) dan (b)
      Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
2.    Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi bubur kertas dan
      tissue dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3.    Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah dan Parragon Paper Limited berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di
      mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah
      gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
4.    Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5.    Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir periode
      (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
•   Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan
    menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan
    bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
•   Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
    bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang
    menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
•   Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad
    Syariah; dan
•   Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-
    prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas kepada PT
Cakrawala Mega Indah dan penjualan tissue kepada Parragon Paper Limited sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan tanggal 1 September
2026.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan ;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus
    diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0742/DSN-MUI/IX/2026 tanggal 4 September 2026 atau 22 Rabi’ul Awwal 1448 H,
Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

 No.                          Nama                           Jabatan                    Izin                     Tanggal Perizinan
  1.    Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, S.Ag., M.Ec.         Ketua       KEP-10/PM.112/PJ-ASPM/2026               19 Mei 2026
  2.    Berlianto Haris                                      Anggota      KEP-09/PM.02/PJ-ASPM/2023                18 Juli 2023

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan
    prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah apabila telah sesuai dengan prinsip syariah;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah;
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang lainnya yang terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah,
    apabila diperlukan.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
•    Para Pihak adalah Bank BJB (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal,
     selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
•    Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh
     puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah).

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan Dana
Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga
puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola dan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.


                                                                  8

Page 9
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas dan tissue berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat
dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan
Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSU.

3. Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

4. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh puluh
enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah), dimana sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A    :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp481.985.000.000 (empat ratus delapan puluh
                satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 14,62% (empat belas koma
                enam dua persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                Tanggal Emisi.

 Seri B    :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.780.000.000 (dua puluh miliar tujuh ratus
                delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang
                Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 15,35% (lima belas koma tiga lima persen) dari Pendapatan
                yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol
                persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan
ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30
Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 30 September 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 September 2031 untuk Sukuk Mudharabah
Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari
Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan
bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib
al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya untuk
membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas kepada PT
Cakrawala Mega Indah dan penjualan tissue kepada Parragon Paper Limited sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Sukuk Mudharabah
adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

               Pembayaran Ke-                                   Seri A                                        Seri B
                     1                                    30 Desember 2026                              30 Desember 2026
                     2                                      30 Maret 2027                                 30 Maret 2027
                     3                                       30 Juni 2027                                  30 Juni 2027
                     4                                    30 September 2027                             30 September 2027
                     5                                    30 Desember 2027                              30 Desember 2027
                     6                                      30 Maret 2028                                 30 Maret 2028
                     7                                       30 Juni 2028                                  30 Juni 2028
                     8                                    30 September 2028                             30 September 2028

                                                                   9

Page 10
               Pembayaran Ke-                                      Seri A                                         Seri B
                     9                                       30 Desember 2028                               30 Desember 2028
                    10                                         30 Maret 2029                                  30 Maret 2029
                    11                                          30 Juni 2029                                   30 Juni 2029
                    12                                      30 September 2029*                             30 September 2029
                    13                                                -                                     30 Desember 2029
                    14                                                -                                       30 Maret 2030
                    15                                                -                                        30 Juni 2030
                    16                                                -                                    30 September 2030
                    17                                                -                                     30 Desember 2030
                    18                                                -                                       30 Maret 2031
                    19                                                -                                        30 Juni 2031
                    20                                                -                                    30 September 2031*
*Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan Dana Sukuk Mudharabah

Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

5. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya .

6. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya .

7. Jaminan Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan
milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah pari passu tanpa preferen berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia.

8. Perpajakan
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan.

9. Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual
     kembali dengan harga pasar.
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
     ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
5.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.
6.   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi
     yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
     pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
8.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
9.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian ini dan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat informasi tentang:
     1)    Periode penawaran pembelian kembali;
     2)    Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
     3)    Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
     4)    Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     5)    Tata cara penyelesaian transaksi;
     6)    Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
     7)    Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
     8)    Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
     9)    Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
                                                                     10

Page 11
10.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang
      melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
      Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
11.   Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk
      Mudharabah.
12.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
      poin 8 pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
      (1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-
            masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      (2) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
      (3) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
      Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
13.   Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2
      (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
      (1) Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali;
      (2) Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
      (3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      (4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
14.   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin jika terdapat lebih
      dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
15.   Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah
      tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin.
16.   Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat
      jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah.
17.   Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
      (1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak
            memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
            pelunasan; atau
      (2) Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hal menghadiri RUPSU, hak
            suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika
            dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada Poin 7 dan Poin 8 wajib dilakukan paling
      lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
      1.    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
            bahasa Inggris; dan
      2.    1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

10. Hak Senioritas Dari Utang

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

12. Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

13. Kelalaian Perseroan

Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

14. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah

Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

15. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah

Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-1028/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 5 Agustus perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2025 periode 4 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027, yang ditegaskan kembali
berdasarkan Surat No. RTG-306/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                         idA (sy) (Single A Syariah)


                                                                     11

Page 12
 Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun
 Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 4
 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027.

 Perseroan dengan tegas menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
 langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

 Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah
 berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana
 diatur dalam POJK No. 49/2020.

 Rating rationale

 Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:

 1. Posisi bisnis yang kuat.
    Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tissue gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan domestik selama
    lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton
    untuk tissue. PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri, didukung oleh pengalaman
    yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.

 2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
    PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-perusahaan
    afiliasinya dalam Grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik
    yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisien serta menghasilkan posisi
    biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.

 3. Manajemen operasi yang kuat.
    PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin keuntungan tinggi yang
    diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif
    dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.

 Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:

 1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
    PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti panjangnya periode
    pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan Grup.

 2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
    Kami menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.

III.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

 Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
 Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai
 berikut:
 1.    Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
       pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir akan disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
       efektifnya Pernyataan Pendaftaran
 2.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
 3.    Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam
       rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal
       Bayar dari Perseroan tanggal 10 September 2026;
 4.    Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
       dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

IV.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak
sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

                                                           Alamat Wali Amanat:
                                        PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                          Gedung T Tower Lt. 17
                                                         Jl. Gatot Subroto No. 93
                                                       Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                           Jakarta Selatan 12780
                                             Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
                                                 E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id

                                                                    12

Page 13
                                                          Up.: Divisi Treasury
                                                     Grup Kustodian & Wali Amanat

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab I tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan pada Informasi Tambahan.

                                   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
   Dalam hal Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) yang
   diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
   Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
    1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi
        Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B;
    2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
        dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
   Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta
   Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort), maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil
   Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
    1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi
        Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B;
    2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
        dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
   Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta
   Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil
   Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan sebanyak-
   banyaknya sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) untuk pembayaran sebagian
   pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B yang dananya telah digunakan untuk
   kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
   syariah.

   Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh
   lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort), maka seluruh dana yang diperoleh dari
   hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk
   pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B yang dananya
   telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak
   bertentangan dengan prinsip syariah.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan.

                                                        PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat jumlah liabilitas sebesar USD1.533.194 ribu yang terdiri dari total
liabilitas jangka pendek sebesar USD690.580 ribu dan total liabilitas jangka panjang sebesar USD842.614 ribu.

Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Tentang Pernyataan Utang pada Informasi Tambahan.

                                                IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir
pada 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan 2025 (diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada 31
Desember 2025 dan 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan
paragraf penekanan suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                                     13

Page 14
Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember
2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).

1.    Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                           30 Juni                    31 Desember
                              Keterangan
                                                                            2026               2025                 2024
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                              1.047.703            829.726             719.658
   Pihak berelasi                                                                    -                  -               1.730
 Piutang usaha - neto
   Pihak ketiga                                                                  4.347             31.272              30.937
   Pihak berelasi                                                               13.480             14.112              87.671
 Piutang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                    516                376                 300
 Persediaan                                                                     62.065             66.933              72.052
 Uang muka                                                                      47.781             48.906              97.736
 Beban dibayar dimuka                                                            6.729             12.227               6.215
 Pajak dibayar dimuka                                                               58              4.059              16.582
 Aset lancar lainnya
   Pihak ketiga                                                                641.344            627.772             493.382
     Pihak berelasi                                                                  -                  -                 497
 Total Aset Lancar                                                           1.824.023          1.635.383            1.526.760


 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang pihak berelasi - neto                                                 213.425            216.619             232.249
 Investasi jangka panjang                                                       21.273             22.348               4.472
 Aset hak-guna - neto                                                              142              1.752               1.840
 Aset tetap - neto                                                             874.781            879.005             862.432
 Jaminan pembelian jangka panjang
   Pihak berelasi                                                               70.914             71.117              71.426
 Goodwill
 Aset tidak lancar lainnya                                                      94.902             89.337             131.789
 Total Aset Tidak Lancar                                                     1.275.437          1.280.178            1.304.208
 TOTAL ASET                                                                  3.099.460          2.915.561            2.830.968


 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman bank jangka pendek
    Pihak ketiga                                                                92.229             93.842             113.035
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                                57.004             49.885              53.925
    Pihak berelasi                                                               1.368                890               3.908
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                                 1.260              1.335                 624
 Utang dividen                                                                  96.001                  -                   -
 Utang pajak                                                                    13.734             24.695               9.622
 Beban masih harus dibayar                                                      21.513             20.644              22.833
 Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
    satu tahun:
    Liabilitas sewa                                                                 40                667                 388
    Pinjaman bank jangka panjang                                                68.964             65.053              55.914
    Pinjaman jangka panjang                                                        547              2.308               4.609
    Wesel bayar                                                                     21                 21                  42
                                                               14

Page 15
                                                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                    30 Juni                        31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                     2026                    2025                2024
   Utang obligasi                                                                       337.899                 270.558             227.733
   Sukuk Mudharabah                                                                           -                  31.034                   -
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                                           690.580                560.932             492.633
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang pihak berelasi                                                                        6.985                 7.257               3.538
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                          50.213                53.630              58.667
 Liabilitas imbalan kerja                                                                    6.642                 6.936               6.928
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
    tempo dalam waktu satu tahun:
    Liabilitas sewa                                                                           139                    171                 822
    Pinjaman bank jangka panjang                                                          155.012                192.270             239.485
    Pinjaman jangka panjang                                                                 4.508                  4.782               7.089
    Wesel bayar                                                                               176                    187                 208
    Utang obligasi                                                                        379.045                401.754             527.950
   Sukuk Mudharabah                                                                       239.894                146.596              77.342
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                                          842.614                813.583             922.029
 Total Liabilitas                                                                        1.533.194             1.374.515           1.414.662


 EKUITAS
 Modal saham
   Modal dasar - 10.000.000 saham (angka penuh) dengan nilai
      nominal Rp1.000.000 per saham (angka penuh)
   Modal ditempatkan dan disetor - 2.750.715 saham
      (angka penuh)                                                                       540.242                540.242             540.242
 Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                                       3.375                  3.418               3.508
 Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                            (4.697)                (2.525)             (1.055)
 Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaan                                                               8.000                 7.000               6.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                                        1.019.346               992.911             867.611
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
   entitas induk                                                                         1.566.266             1.541.046           1.416.306
 Kepentingan nonpengendali                                                                     - *)                  - *)                - *)
 Total Ekuitas                                                                           1.566.266             1.541.046           1.416.306
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                            3.099.460             2.915.561           2.830.968
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                               30 Juni                               31 Desember
                          Keterangan
                                                                      2026                 2025                 2025              2024
 PENJUALAN NETO                                                         331.895              313.883               648.609           600.387
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                  189.174              188.733               383.980           377.130
 LABA BRUTO                                                             142.721               125.150              264.629            223.257
 BEBAN USAHA
  Penjualan                                                                14.979              13.453               26.192             22.230
  Umum dan administrasi                                                    13.740              15.414               31.092             30.320
 Total Beban Usaha                                                         28.719              28.867               57.284             52.550
 LABA USAHA                                                             114.002                96.283              207.345            170.707
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
  Keuntungan (kerugian) selisih kurs - neto                              63.311                  2.429              36.420              38.959
  Penghasilan bunga                                                      13.427                 15.409              29.672              20.447
  Bagi hasil Sukuk Mudharabah                                           (9.695)                (6.812)            (14.458)             (2.063)
  Beban bunga                                                          (45.572)               (51.210)            (99.297)           (102.521)
  Lain-lain - neto                                                        9.451                  7.802              17.699              19.220

                                                                      15

Page 16
                                                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                               30 Juni                              31 Desember
                           Keterangan
                                                                      2026                2025                2025              2024
 Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto                                    30.922             (32.382)             (29.964)          (25.958)
 LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
   PENGHASILAN                                                         144.924               63.901             177.381            144.749
 TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO                               (17.489)            (12.840)             (31.081)           (23.351)
 LABA NETO                                                              127.435              51.061             146.300             121.398
 PENGHASILAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut
   ke laba rugi:
   Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                           (55)                 80              (116)                161
   Pajak penghasilan terkait                                                    12               (18)                 26                (36)
 Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke
   laba rugi:
   Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam
   mata uang asing                                                         (2.172)            (197)              (1.470)             (2.074)
 Beban Komprehensif Lain - Neto Setelah Pajak                              (2.215)            (135)              (1.560)             (1.949)
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                          125.220              50.926             144.740             119.449
 LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                                127.435              51.061             146.300             121.398
   Kepentingan nonpengendali                                                 -*)                 -*)                 -*)                 -*)
 NETO                                                                   127.435              51.061             146.300             121.398
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                                125.220              50.296             144.740             119.449
   Kepentingan nonpengendali                                                 -*)                 -*)                 -*)                 -*)
 NETO                                                                   125.220              50.296             144.740             119.449
 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
    (dalam angka penuh)                                                     46,33             18,56                53,19              44,13
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                                  (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                30 Juni                           31 Desember
                           Keterangan
                                                                      2026                2025               2025                 2024
 RASIO PERTUMBUHAN (%)
 Penjualan                                                                   5,74              12,27                 8,03              (2,74)
 Laba neto                                                                 149,57            (38,21)               20,51               87,77
 Total Aset                                                                  6,31               1,47                 2,99              11,50
 Total Liabilitas                                                           11,54               0,76               (2,84)              15,00
 Total Ekuitas                                                               1,64               2,18                 8,81                8,21
 EBITDA                                                                     61,44            (18,22)               10,90               34,37

 RASIO USAHA (%)
 Laba sebelum pajak/Penjualan neto                                          43,67             20,36                27,35               24,11
 Penjualan neto/Total aset                                                  10,71             10,93                22,25               21,21
 Laba neto/Penjualan neto                                                   38,40             16,27                22,56               20,22
 Laba neto/Total aset (ROA)                                                  4,11              1,78                 5,02                4,29
 Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                               8,14              3,53                 9,49                8,57

 RASIO KEUANGAN (X)
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                         2,64               4,34                2,92               3,10
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                        0,98               0,98                0,89               1,00
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                            0,49               0,50                0,47               0,50
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                            5,18               3,15                3,79               3,42
 Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
                                                                      16

Page 17
                                                                                              (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                             30 Juni                          31 Desember
                         Keterangan
                                                                    2026               2025              2025                 2024
   Expense+Current Maturities of Long Term Debt)                           2,83             1,59               2,10                 1,98

Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya
yang ada.

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Nilai kurs tengah BI pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp17.856/1 Dolar AS Amerika Serikat. Berikut adalah tabel nilai kurs tertinggi
dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir:

                               Periode                                             Tertinggi                          Terendah
 Agustus 2026                                                                                   17.792                              17.614
 Juli 2026                                                                                      18.131                              17.909
 Juni 2026                                                                                      18.171                              17.719
 Mei 2026                                                                                       17.883                              17.362
 April 2026                                                                                     17.378                              17.002
 Maret 2026                                                                                     16.999                              16.848
Sumber: Bank Indonesia

Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:

                                          Periode                                                              Nilai Kurs
 31 Desember 2024                                                                                                                  16.162
 31 Desember 2025                                                                                                                  16.782
 30 Juni 2026                                                                                                                      17.856

Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat dalam Bab III tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting pada
Informasi Tambahan.

                               KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan
dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, yaitu 30 Juli 2026 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

                    KETERANGAN PERSEROAN, KEGIATAN USAHA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Riwayat Singkat Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 137 tanggal 29 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara ("Akta No. 137/2026"), dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal maksud dan tujuan Perseroan dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Perubahan
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0061797.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0177782.AH.01.11.TAHUN
2026 tanggal 27 Juli 2026.

Struktur Modal Saham Pada Waktu Informasi Tambahan Diterbitkan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2026
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan. Struktur
permodalan Perseroan adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 53 Tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda
Herawati, SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui seluruh anggaran dasar Perseroan diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547, adalah sebagai
berikut:

                                                                    17

Page 18
                                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham                  Persentase
                        Keterangan
                                                                    Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)            (%)
 Modal Dasar                                                                  10.000.000           10.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  -    PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                                     2.748.615               2.748.615.000.000            99,92
  -    PT Arthadana Mulia Makmur                                                  2.100                   2.100.000.000             0,08

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                   2.750.715               2.750.715.000.000           100,00

 Saham dalam Portepel                                                         7.249.285               7.249.285.000.000

Keterangan Singkat Tentang Pengendali Perseroan Berbentuk Badan Hukum

PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2026
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan kegiatan usaha, pengurusan dan pengawasan, struktur
permodalan, dan susunan pemegang saham PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, kecuali atas riwayat singkat, sebagai berikut:

Riwayat Singkat

PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 75 tanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di
Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976, jis.
Akta Perobahan No. 5 tanggal 3 April 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 59 tanggal 26 April 1975
yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No.
5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 69 tanggal 25 Februari 1976 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta,
yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 dan Akta
Perubahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3766
tanggal 13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman RI dengan keputusannya No. Y.A.5/63/7 tanggal 6 Juni 1980, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2 Nopember
1982, Tambahan No. 1274/1082.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Pindo mengenai Pasal 3 perihal maksud dan tujuan dan untuk pemenuhan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerinta No. 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pindo No. 121 tanggal 29 Juni 2026 (“Akta No. 121/2026”), yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum berdasarkan surat keputusan No. AHU-
0061818.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 27 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0177812.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 27 Juli 2026.

Pengurus dan Pengawas Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2026
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan pengurus dan pengawasan Perseroan tidak mengalami perubahan.
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 12 tanggal
3 Juli 2025, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:

Direksi
Direktur Utama                                   : Hendri
Direktur                                         : Kosim Sutiono
Direktur                                         : Benny Iswandy
Direktur                                         : Irsyal Yasman
Direktur                                         : Davit Boentoro

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                  : Arman Dwiartono
Komisaris                                        : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen                             : Pande Putu Raka

Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak mempunyai hal yang dapat menghambat
kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.


                                                                    18

Page 19
Seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan pelanggan dan/atau pihak lain berkaitan
dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak ada hubungan afiliasi antara anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
1.    Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan kertas-kertas jenis lainnya;
2.    Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
3.    Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
4.    Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
5.    Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.

Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan oleh Perseroan atau tidak mengalami
perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan
mengenai maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.
137 tanggal 29 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara ("Akta No. 137/2026"), dimana para
pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal maksud dan tujuan Perseroan dalam rangka
penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0061797.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0177782.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026. Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang
Industri, Perdagangan (termasuk jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis), Pertambangan dan Kehutanan.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama:
    a. Industri:
       -   Industri wadah dari kayu (KBLI 16230);
       -   Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011);
       -   Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021);
       -   Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022);
       -   Industri kertas tissue (KBLI 17091);
       -   Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain) (KBLI 17099);
       -   Industri asam, basa dan garam organik (KBLI 20111);
       -   Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20119);
       -   Industri barang dari kapur (KBLI 23952);
       -   Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292); dan
       -   kertas budaya (KBLI 17012).
    b. Perdagangan
       -   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100); dan
       -   Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI 46452).
    c. Jasa
       -   Aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya (KBLI 70209).

    d. Real estat
       -   Aktivitas penyewaan bangunan dan lahan hunian milik sendiri atau sewa (KBLI 68112);
       -   Penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (KBLI 68126); dan
       -   Aktivitas real estat (bangunan dan lahan) non hunian lainnya milik sendiri atau sewa (KBLI 68129).

•   Kegiatan Usaha Penunjang
    a. Perdagangan:
       -   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100).
    b. Kehutanan:
       -   Pemanfaatan kayu hutan (KBLI 02102).
    c. Pertambangan
       -   Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102).

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan
industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry pulp. Industri kertas tissue yang
dijalankan oleh Perseroan adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium Hydroksida


                                                                    19

Page 20
(NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida (SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2),
Oxygen (O2) dan Calcium Oxida (CAO) untuk menunjang kegiatan proses produksi Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha dapat dilihat
dalam Bab VI tentang Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha pada Informasi Tambahan.

                                                               PERPAJAKAN

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah, diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VII tentang Perpajakan pada Informasi Tambahan.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
 PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
 UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI.

                                     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Penjaminan Emisi Obligasi

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dimana sebesar
Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan
Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                Penjamin Emisi Obligasi                         Seri A              Seri B               Total            Persentase (%)
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                  120.835              16.400            137.235                   17,26%
 PT BCA Sekuritas                                                   261.500              60.350            321.850                   40,48%
 PT BNI Sekuritas                                                     8.770              11.350             20.120                    2,53%
 PT Indo Premier Sekuritas                                          107.095               9.190            116.285                   14,63%
 PT KB Valbury Sekuritas                                             75.000              79.000            154.000                   19,37%
 PT Mandiri Sekuritas                                                23.755               5.345             29.100                    3,66%
 PT Maybank Sekuritas Indonesia                                         500                   -                500                    0,06%
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                 11.135               4.865             16.000                    2,01%
 Total                                                              608.590            186.500             795.090                 100,00%

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar sembilan ratus sepuluh
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 30 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2031
untuk Obligasi Seri B.

Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama
Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam
ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah), dimana sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam
puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Sukuk
Mudharabah yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian
penjaminannya masing-masing.


                                                                     20

Page 21
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
          Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah                     Seri A              Seri B                 Total         Persentase (%)
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                47.400                    -               47.400                9,43%
 PT BCA Sekuritas                                                  1.500                1.000                2.500                0,50%
 PT BNI Sekuritas                                                120.500                  250              120.750               24,02%
 PT Indo Premier Sekuritas                                        33.175                4.575               37.750                7,51%
 PT KB Valbury Sekuritas                                          50.000                5.100               55.100               10,96%
 PT Mandiri Sekuritas                                             83.505                3.850               87.355               17,37%
 PT Maybank Sekuritas Indonesia                                  105.000                5.000              110.000               21,88%
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                              40.905                1.005               41.910                8,34%
 Total                                                           481.985               20.780              502.765              100,00%

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan
ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30
Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 30 September 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 September 2031 untuk Sukuk Mudharabah
Seri B.

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT KB Valbury Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

METODE PENENTUAN HARGA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah, benchmark terhadap efek bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).

Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab VIII tentang Penjaminan Emisi
Obligasi pada Informasi Tambahan.

                                       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Wali Amanat                       : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
 Notaris                           : Aulia Taufani, SH.
 Konsultan Hukum                   : Genio Atyanto & Partners
 Perusahaan Pemeringkat Efek       : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
 Tim Ahli Syariah                  : Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, S.Ag., M.Ec. dan Berlianto Haris

                         TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing
yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk

                                                                   21

Page 22
Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur
sebagai berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat
     diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
     sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 10.00 - 16.00 WIB pada Masa
           Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor FPPO
     dan/atau FPPSM atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak
     sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP
     atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c.   Pemesan melakukan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 29 September 2026 pukul 16.00 WIB ke rekening dan
     persyaratan yang tercantum dalam subbab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan
     melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para
     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang
     mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
     dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah
menjadi pemegang rekening di KSEI.

3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000 (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 23 September 2026 dan ditutup pada tanggal 25 September
2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
     Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 30 September 2026.
b.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang
     diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah. Konfirmasi tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat
     dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d.   Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara
     dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
e.   Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran
     kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
     sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
     menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah

                                                                   22

Page 23
        yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
        Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut
        berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f.      Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya
        dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk
        Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
g.      Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
        Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
        didistribusikan oleh Perseroan.

6.      Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

7.      Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.

8.      Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan,
maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 28 September 2026.


Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas, wajib
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9.      Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 29 September 2026 pada rekening berikut:

                                                                 Obligasi                               Sukuk Mudharabah
     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                     Bank: Bank Sinarmas                       Bank: Bank Nano Syariah
                                                          Cabang: KFO Thamrin                     Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                                          No. Rek: 0055054363                          No. Rek: 9930048938
                                                  a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia       a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
     PT BCA Sekuritas                                   PT Bank Central Asia Tbk                        PT Bank BCA Syariah
                                                            Cabang : Thamrin                            Cabang : Jatinegara
                                                          No. Rek: 2060550584                          No. Rek: 0012323317
                                                      Atas nama : PT BCA Sekuritas                 Atas nama : PT BCA Sekuritas
     PT BNI Sekuritas                                 Bank: Bank Negara Indonesia                  Bank: Bank Syariah Indonesia
                                                         Cabang: Mega Kuningan                              Cabang: JPU
                                                          No. Rek: 7888899787                          No. Rek: 4493174290
                                                          a/n: PT BNI Sekuritas                        a/n: PT BNI Sekuritas
     PT Indo Premier Sekuritas                             Bank: Bank Permata                          Bank Permata Syariah
                                                        Cabang: Sudirman Jakarta                     Cabang: Sudirman Jakarta
                                                          No. Rek: 4001763313                          No. Rek: 0701575830
                                                     a/n: PT Indo Premier Sekuritas               a/n: PT Indo Premier Sekuritas
     PT KB Valbury Sekuritas                            PT Bank Central Asia Tbk                    PT Bank KB Bukopin Syariah
                                                            Cabang: Kuningan                             Cabang: Melawai
                                                          No. Rek: 217 313 0554                       No. Rek: 880 098 1019

                                                                     23

Page 24
                                                             Obligasi                                 Sukuk Mudharabah
                                               Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas           Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
 PT Mandiri Sekuritas                                   Bank: Bank Mandiri                        Bank: Bank Permata Syariah
                                                     Cabang: Sudirman Jakarta                Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
                                                     No. Rek: 1020005566028                         No. Rek: 00971134003
                                                     a/n: PT Mandiri Sekuritas                     a/n: PT Mandiri Sekuritas
 PT Maybank Sekuritas Indonesia                   Bank: Bank Maybank Indonesia               Bank: Maybank Indonesia Unit Usaha
                                                   Cabang: Bursa Efek Indonesia                             Syariah
                                                       No. Rek: 2170416728                       Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                               a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia                   No. Rek: 2739 000 019
                                                                                             a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                    Bank: Bank Permata                        Bank: Bank Permata Syariah
                                                         Cabang: Sudirman                        Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                                       No. Rek: 00701118162                         No. Rek: 00970613161
                                             a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk      a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak
dipenuhi.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya
pukul 14.00 WIB pada tanggal 30 September 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dikurangi
imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada bank dan rekening Perseroan sebagai
berikut.

                                               PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                             Obligasi                                                     Sukuk Mudharabah
                   Bank: Bank Negara Indonesia                                        Bank: Bank Syariah Indonesia
                          Cabang: Gambir                                                    Cabang: Thamrin
                       No. Rek: 2029840353                                                No. Rek: 7355533772
           a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry                       a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka uang
pemesanan tersebut wajib dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan
alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan,
maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat
2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan sebesar 1% (satu persen)
dan/atau kompensasi kerugian dengan nilai sebesar-besarnya ekuivalen dengan 1% (satu persen) dari nilai keterlambatan pembayaran
pengembalian pesanan Sukuk Mudharabah dengan tetap mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, untuk tiap hari
keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
                                                                 24

Page 25
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan akibat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa Efek, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab
dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.

12. Lain–lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

        PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
                                            MUDHARABAH

Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSU dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 23 - 25 September 2026 pukul
10.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:

                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                     PT BCA Sekuritas                            PT BNI Sekuritas
          Menara Tekno Lantai 9               Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor      Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
             Jl. Fachrudin No.19                         Jl. MH Thamrin No.1                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                 Jakarta 10250                               Jakarta 10310                               Jakarta 12910
         Telepon: (021) 3970 5858                    Telepon: (021) 2358 7222                     Telepon: (021) 2554 3946
        Faksimili: (021) 3970 5850             Faksimili: (021) 2358 7250 / 2358 7300             Faksimili: (021) 5793 6934
            www.aldiracita.com                        www.bcasekuritas.co.id                        www.bnisekuritas.co.id
    Email: fixedincome@aldiracita.com             Email: dcm@bcasekuritas.co.id                Email: dcm@bnisekuritas.co.id

          PT Indo Premier Sekuritas                    PT KB Valbury Sekuritas                       PT Mandiri Sekuritas
  Gedung Pacific Century Place, Lantai 16     Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC.          Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25
 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10           Jl. Jenderal Sudirman No. 86               Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55
            Jakarta Selatan 12190                  Jakarta Pusat 10220, Indonesia                         Jakarta 12190
          Telepon: (021) 5088 7168                   Telepon: (021) 250 98 300                     Telepon: (021) 526 3445
          Faksimili: (021) 5088 7167                 Faksimili: (021) 250 98 400                   Faksimili: (021) 527 5701
            www.indopremier.com                          www.kbvalbury.com                      www.mandirisekuritas.co.id
        Email : fixed.income@ipc.co.id             Email: dcm.ib@kbvalbury.com              Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id

                PT Maybank Sekuritas Indonesia                                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                      Sentral Senayan III Lt. 22                                 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
                        Jl. Asia Afrika No. 8                                       Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                     Jakarta 10270, Indonesia                                         Jakarta 12190 - Indonesia
                     Telepon: (021) 8066 8500                                         Telepon: (021) 2924 9088
                             Faksimili: -                                             Faksimili: (021) 2924 9150
                 Website: www.maybank-ke.co.id                                            www.trimegah.com
          Email: fixedincome.indonesia@maybank.com                                     Email: fit@trimegah.com

  SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
                     MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN

                                                                 25


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.95 MB
Published10 Sep 2026
Pages25
Characters151,165
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 66 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×13
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×12
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×16
linked org MANDIRI SEKURITAS p.1 ×12
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.5 ×13
linked person Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego p.8 ×3
linked person Kosim Sutiono p.18
linked person Irsyal Yasman p.18
linked person Davit Boentoro p.18
linked person Arman Dwiartono p.18
linked person Hengkie Wongosari p.18
linked person Pande Putu Raka p.18
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.20 ×11
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.20 ×17
linked org Bank Central Asia Tbk p.23 ×5
linked org Bank Syariah Indonesia p.23 ×2
linked org Bank Permata p.23 ×6
linked org Bank KB Bukopin p.23
linked org Bank Mandiri p.24
linked org Grand Indonesia p.25
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY p.1 ×30
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×5
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org Y. Santosa p.13
possible org Negara Republik Indonesia p.17
unresolved org PT LONTAR PAPYRUS PULP p.1 ×8
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×7
unresolved org PT MANDIRI SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×4
unresolved org Banten Tbk p.1 ×4
unresolved org Parragon Paper Limited p.5 ×7
unresolved person KEP- · Ketua p.8 ×2
unresolved — Berlianto Haris · Anggota p.8
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.13
unresolved org Bank Indonesia p.17
unresolved person Desman · Notaris p.17 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.17 ×3
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.17
unresolved org PT Arthadana Mulia Makmur p.18
unresolved person Didi Sudjadi · Notaris p.18 ×7
unresolved org Pengadilan Negeri p.18 ×6
unresolved person Eliza Pondaag · Notaris p.18
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.18
unresolved org Menteri p.18
unresolved org Kementerian Hukum RI No. AHU-AH. p.18
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.20 ×6
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.21
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.21
unresolved org Genio Atyanto & Partners · Konsultan Hukum p.21
unresolved org Bank Nano Syariah Cabang p.23
unresolved org PT Bank BCA Syariah Cabang p.23
unresolved org Bank Syariah Indonesia Cabang p.23 ×2
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang p.23 ×3
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah Cabang p.23
unresolved org PT BNI Sekuritas Menara Tekno p.25

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result