Skip to content
Back to announcement

20241112_INKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31767008_lamp2.pdf

Other Text extracted INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
  PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
  PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
  YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI V DAN SUKUK MUDHARABAH IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                                          Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                                                                                                  Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                                                  Kantor Pusat:
                                                                                                 Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
                                                                                                             Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                                            Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                      Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
                           Jl. Raya Minas Perawang Km.26                                                       Jl. Raya Serpong Km.8                                                   Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
                    Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak                                           Serpong – Tangerang 15310                                                              Serang 42184
                         Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia                                                        Banten, Indonesia                                                              Banten, Indonesia
                              Telepon : (+62-761) 91088                                                   Telepon : (+62-21) 5312 0001-3                                                    Telepon : (+62-254) 280088
                              Faksimili : (+62-761) 91373                                                  Faksimili : (+62-21) 5312 0363                                                  Faksimili : (+62-254) 282430-3
                                                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                             DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp14.000.000.000.000,- (EMPAT BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                     Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
                                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS miliar Rupiah)
                                                       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.500.000.000.000,- (TIGA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp2.979.595.000.000,- (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
  Seri A        :        Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.119.770.000.000,- (satu triliun seratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh
                         koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                         persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
  Seri B        :        Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.360.465.000.000,- (satu triliun tiga ratus enam puluh miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
                         (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
                         Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
  Seri C        :        Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp499.360.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh
                         koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                         Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp520.405.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar empat ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2025, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 13 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 3 Desember 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 3 Desember 2029 untuk Obligasi Seri C.

                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
                                                                DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
                                                       DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti kepemilikan efek syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.545.670.000.000,- (satu triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
  Seri A        :        Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp646.020.000.000,- (enam ratus empat puluh enam miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                         dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 36,03% (tiga puluh enam koma nol tiga persen) dari Pendapatan yang
                         Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
  Seri B        :        Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp573.020.000.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                         berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 50,94% (lima puluh koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang
                         Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
  Seri C        :        Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp326.630.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 53,43% (lima puluh tiga koma empat tiga persen) dari Pendapatan
                         yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp454.330.000.000,- (empat ratus lima puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 3 Maret 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 13 Desember 2025 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A, 3 Desember 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 3 Desember 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP III INDAH KIAT PULP & PAPER DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV TAHAP III INDAH KIAT PULP & PAPER DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA
ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
  MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
  SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
  SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
  SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
  PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
  PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
  PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
  KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN
  KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
  PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
  PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN
  INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
  ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK
  INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                    idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah)

                                                    UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
                                                       OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                    EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




                                                                                                                                   PT KOREA
    PT ALDIRACITA                                                                                                                                                                                                           PT TRIMEGAH
                                                                                   PT CIMB NIAGA         PT INDO PREMIER       INVESTMENT AND          PT MANDIRI             PT MAYBANK              PT SUCOR
      SEKURITAS                 PT BCA SEKURITAS           PT BNI SEKURITAS                                                                                                                                                  SEKURITAS
                                                                                     SEKURITAS               SEKURITAS            SEKURITAS             SEKURITAS         SEKURITAS INDONESIA         SEKURITAS
     INDONESIA                                                                                                                                                                                                             INDONESIA TBK
                                                                                                                                  INDONESIA
                                                                                                                 WALI AMANAT
                                                                                                            PT BANK KB BUKOPIN Tbk
                                                                              Informasi Tambahan Ringkas ini diterbikan di Jakarta pada tanggal 12 November 2024
Page 2
                                                     JADWAL

     Tanggal Efektif                                                          :                   27 Juni 2023
     Masa Penawaran Umum                                                      :        26 & 28 November 2024
     Tanggal Penjatahan                                                       :             29 November 2024
     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                      :              3 Desember 2024
     Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik       :              3 Desember 2024
     Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                          :              4 Desember 2024

                                               PENAWARAN UMUM

I.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.500.000.000.000,- (tiga triliun lima ratus miliar
Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp2.979.595.000.000,- (dua
triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus Sembilan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari
3 (tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.119.770.000.000,- (satu triliun
              seratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
              sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
              puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
              (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal
              jatuh tempo;
Seri B :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.360.465.000.000,- (satu triliun
              tiga ratus enam puluh miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
              sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
              terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
              sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo;
Seri C :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp499.360.000.000,- (empat ratus
              sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
              sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
              terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
              sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp520.405.000.000,- (lima ratus dua
puluh miliar empat ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                                                         2
Page 3
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 13 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 3 Desember 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 3 Desember 2029
untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

     Bunga Ke-               Seri A                       Seri B                           Seri C
         1               3 Maret 2025                 3 Maret 2025                     3 Maret 2025
         2                3 Juni 2025                  3 Juni 2025                      3 Juni 2025
         3            3 September 2025             3 September 2025                 3 September 2025
         4            13 Desember 2025             3 Desember 2025                  3 Desember 2025
         5                     -                      3 Maret 2026                     3 Maret 2026
         6                     -                       3 Juni 2026                      3 Juni 2026
         7                     -                   3 September 2026                 3 September 2026
         8                     -                   3 Desember 2026                  3 Desember 2026
         9                     -                      3 Maret 2026                     3 Maret 2026
         10                    -                       3 Juni 2026                      3 Juni 2026
         11                    -                   3 September 2027                 3 September 2027
         12                    -                   3 Desember 2027                  3 Desember 2027
         13                    -                            -                          3 Maret 2028
         14                    -                            -                           3 Juni 2028
         15                    -                            -                       3 September 2028
         16                    -                            -                       3 Desember 2028
         17                    -                            -                          3 Maret 2029
         18                    -                            -                           3 Juni 2029
         19                    -                            -                       3 September 2029
         20                    -                            -                       3 Desember 2029

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI




                                                      3
Page 4
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-812/PEF-
DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-389/PEF-
DIR/XI/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                             idA+ (single A plus)


Terhadap Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp14.000.000.000.000,-(empat
belas triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 24 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.




                                                      4
Page 5
II.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas industri
oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
12 November 2024 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-(dua triliun Rupiah)
dimana sebesar Rp1.545.670.000.000,- (satu triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Sukuk
Mudharabah yang terdiri dari:

Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp646.020.000.000,- (enam
         ratus empat puluh enam miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
         Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
         dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 36,03% (tiga puluh enam koma nol
         tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25%
         (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga
         ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp573.020.000.000,- (lima
           ratus tujuh puluh tiga miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
           Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
           dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 50,94% (lima puluh koma sembilan
           empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
           10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah
           3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan


                                                     5
Page 6
Seri C :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp326.630.000.000,- (tiga
           ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
           Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
           Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 53,43% (lima puluh
           tiga koma empat tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
           sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
           Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp454.330.000.000,- (empat
ratus lima puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 3 Maret
2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal
13 Desember 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 3 Desember 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan
3 Desember 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

  Pembayaran Ke-             Seri A                       Seri B                           Seri C
        1                3 Maret 2025                 3 Maret 2025                     3 Maret 2025
        2                 3 Juni 2025                  3 Juni 2025                      3 Juni 2025
        3             3 September 2025             3 September 2025                 3 September 2025
        4             13 Desember 2025             3 Desember 2025                  3 Desember 2025
        5                      -                      3 Maret 2026                     3 Maret 2026
        6                      -                       3 Juni 2026                      3 Juni 2026
        7                      -                   3 September 2026                 3 September 2026
        8                      -                   3 Desember 2026                  3 Desember 2026
        9                      -                      3 Maret 2026                     3 Maret 2026
        10                     -                       3 Juni 2026                      3 Juni 2026
        11                     -                   3 September 2027                 3 September 2027
        12                     -                   3 Desember 2027                  3 Desember 2027
        13                     -                            -                          3 Maret 2028
        14                     -                            -                           3 Juni 2028
        15                     -                            -                       3 September 2028
        16                     -                            -                       3 Desember 2028
        17                     -                            -                          3 Maret 2029
        18                     -                            -                           3 Juni 2029
        19                     -                            -                       3 September 2029
        20                     -                            -                       3 Desember 2029




                                                      6
Page 7
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2024, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

 Pihak                        :   PT Cakrawala Mega Indah.
 Nilai kontrak (per tahun)    :   Rp1.856.681.602.488,-
 Obyek kontrak                :   Kertas Industri.
 Sifat hubungan               :   Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan yaitu
                                  PT APP Purinusa Ekapersada).
 Jangka waktu                 :   Terhitung sejak tanggal 8 November 2024 sampai dengan tanggal
                                  31 Desember 2029.
 Klausula Pembatalan          :   Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini setiap
                                  saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak
                                  lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah
                                  mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal tersebut di
                                  bawah ini:
                             a.   Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa pun gagal
                                  untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dan
                                  kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki
                                  kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima
                                  pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
                             b.   Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan
                                  bubar atau dilikuidasi;
                             c.   Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan
                                  pailit dengan segala akibat hukumnya;
                             d.   Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima pengakhiran
                                  Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau dinasionalisasi oleh
                                  otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau
                                  bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.

Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 September 2024 adalah sebesar USD555.956.120,- atau
ekuivalen sekitar Rp8.821.806.303.227,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan,
maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar USD741.274.828,- atau setara
dengan Rp11.762.408.404.303,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp15.868,-). Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan,
target penjualan adalah sebesar Rp1.856.681.602.488,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki
kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan
sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat rendah.




                                                      7
Page 8
Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

     Nama Perusahaan             30 September 2024           31 Desember 2023           31 Desember 2022
 PT Cakrawala Mega Indah          USD555.956.120              USD743.154.080            USD1.035.669.037

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 adalah sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor
    (Shahibul Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh
    Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal
    produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di
    mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
    pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh
    Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal)
    pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
    syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
    penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
    Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
    menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan
    bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai
    dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
    bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.




                                                     8
Page 9
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah
penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di
bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
    perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
    Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
    Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
    (Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
    Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
         a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari;
         b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
         c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
    terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk modal kerja Perseroan yang
terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang
kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah.
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan

                                                    9
Page 10
 kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk
Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH

Perubahan Status Serta Penggantian dan/atau Penambahan Aset Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat
pada bab I Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-814/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-389/PEF-DIR/XI/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                       idA+(sy) (single A plus Syariah)




                                                     10
Page 11
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp6.000.000.000.000,-
(enam triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 24 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                         PT Bank KB Bukopin Tbk
                                     Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                       Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                         Jakarta 12770, Indonesia
                                         Telepon : (021) 7980640
                                         Faksimili : (021) 7980705

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan.

                 PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan untuk:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
     pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana
Informasi Tambahan.

                                           PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD5.140.492 ribu.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Pernyataan Utang Informasi
Tambahan.

                                   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan
2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31

                                                     11
Page 12
Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk pada tahun 2023.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                           30 September           31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                               2024*           2023          2022
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas
    Pihak ketiga                                                               1.649.373     1.397.299     1.262.386
    Pihak berelasi                                                                 2.860         2.730         3.048
 Piutang usaha
     Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai                 391.098       415.986       606.066
     Pihak berelasi                                                            1.424.636     1.279.357     1.213.861
 Piutang lain-lain – pihak ketiga                                                  9.468         9.141         5.803
 Persediaan                                                                      450.288       369.626       486.538
 Uang muka                                                                       760.518       719.395       741.322
 Beban dibayar dimuka                                                             65.274       106.862        69.505
 Pajak dibayar dimuka                                                             32.194        31.806        21.628
 Aset lancar lainnya
    Pihak ketiga                                                               1.323.919     1.285.273     1.060.375
    Pihak berelasi                                                                 6.748         6.358         6.025
 Total Aset Lancar                                                             6.116.376     5.623.833     5.476.557

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai            58.146        58.665        64.818
 Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai         280.249       281.016       283.039
 Investasi pada entitas asosiasi                                                  13.934        13.121        12.263
 Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                           45.288        30.534        30.584
 Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                           4.109.398     3.299.455     3.262.573
 Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga                                   714.049       809.607       499.458
 Aset tidak lancar lainnya                                                        13.846         8.907        12.429
 Total Aset Tidak Lancar                                                       5.234.910     4.501.305     4.164.164
 TOTAL ASET                                                                   11.351.286    10.125.138     9.640.721

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman bank jangka pendek                                                   1.062.415     1.057.912     1.028.167
 Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                              21.469        21.082        27.335
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                                 287.891       227.985       185.702
    Pihak berelasi                                                                35.683        23.977        25.602
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                                  25.585        25.808         42.288
 Beban yang masih harus dibayar                                                   73.327        56.325         70.539
 Utang pajak                                                                      13.626        40.431         82.765
 Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
    Liabilitas sewa                                                               15.711        10.959         10.034
 Pinjaman bank jangka panjang
    Pihak ketiga                                                                 260.522       161.315       183.066
 Utang Murabahah dan pembiayaan
     Musyarakah jangka panjang                                                    52.518        56.436        35.669
 Wesel Bayar                                                                          89            53            89
 Pinjaman jangka panjang                                                           5.066        16.963        51.090
 Utang obligasi                                                                  380.921       349.304       386.568
 Sukuk Mudharabah                                                                 92.640        74.003       110.929
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                                2.327.463     2.122.553     2.239.843

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang pihak berelasi                                                             26.213        20.404         21.445


                                                            12
Page 13
                                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                             30 September           31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                                 2024*           2023          2022
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                  226.842      221.365       200.020
 Liabilitas imbalan kerja                                                            54.309       52.693        50.737
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
     yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
 Liabilitas sewa                                                                    40.923        33.996        40.763
 Pinjaman bank jangka panjang
     Pihak ketiga                                                                1.110.966       386.168       381.376
 Pembiayaan Musyarakah
     jangka panjang                                                                 68.517         42.811        13.984
 Wesel bayar                                                                           730            699           712
 Pinjaman jangka panjang                                                            35.222         13.872       104.063
 Utang obligasi                                                                    957.569        923.577       798.715
 Sukuk Mudharabah                                                                  291.738        306.948       183.859
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                                 2.813.029      2.002.533     1.795.674
 Total Liabilitas                                                                5.140.492      4.125.086     4.035.517

 EKUITAS
 Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
 Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
 Modal ditempatkan dan disetor penuh -
    5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                                      2.189.016      2.189.016     2.189.016
 Tambahan modal disetor - neto                                                       5.883          5.883         5.883
 Akumulasi pengukuran kembali
    liabilitas imbalan kerja                                                        15.819        14.315        12.346
 Saldo laba
    Telah ditentukan penggunaannya                                                  47.000         37.000        27.000
    Belum ditentukan penggunaannya                                               3.952.649      3.753.374     3.370.456
 Ekuitas yang dapat diatribusikan
     kepada pemilik entitas induk                                                6.210.367      5.999.588     5.604.701
 Kepentingan non-pengendali                                                            427            464           503
 Total Ekuitas                                                                   6.210.794      6.000.052     5.605.204
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                   11.351.286     10.125.138     9.640.721
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                    30 September                 31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                2024*          2023*           2023         2022
 PENJUALAN NETO                                                  2.420.623     2.687.061     3.479.018    4.002.632
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                         (1.618.606)   (1.800.625) (2.346.974) (2.412.693)
 LABA BRUTO                                                        802.017       886.436     1.132.044    1.589.939
 BEBAN USAHA
 Penjualan                                                      (158.723)         (153.944)     (194.090)     (311.125)
 Umum dan administrasi                                          (114.448)         (113.153)     (150.229)     (140.731)
 Total Beban Usaha                                              (273.171)         (267.097)     (344.319)     (451.856)
 LABA USAHA                                                       528.846           619.339       787.725     1.138.083
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Penghasilan bunga                                                 36.540            18.844         32.695       15.670
 Bagian atas laba neto entitas asosiasi                               813               781             858         415
 Beban Murabahah                                                        -               (53)           (53)     (1.577)
 Beban bagi hasil Musyarakah                                      (7.517)           (6.077)        ( 8.482)     (6.159)
 Laba selisih kurs – neto                                        (66.988)          (29.286)      ( 24.535)       67.354
 Beban bunga                                                    (213.440)         (219.305)    ( 287.947)     (246.345)
 Lain-lain – neto                                                  28.002            39.852         49.390       80.058
 Beban Lain-lain – Neto                                         (222.590)         (195.244)     (238.074)      (90.584)

 LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                    306.256           424.095       549.651     1.047.499
 TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                 (80.187)        (103.260)     (138.228)     (190.037)


                                                          13
Page 14
                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                     30 September                 31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                  2024*         2023*          2023          2022
 LABA NETO                                                          226.069       320.835       411.423      857.462


 LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
    Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                   1.857         1.500          2.431        1.982
   Pajak penghasilan terkait                                           (353)         (285)          (462)        (377)
 Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak                                1.504         1.215          1.969        1.605
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                       227.573       322.050        413.392      859.067

 LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                               226.106       320.880        411.462      857.513
 Kepentingan nonpengendali                                               (37)          (45)           (39)         (51)
 NETO                                                                226.069       320.835        411.423      857.462

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG
 DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                               227.610       322.095        413.431      859.118
 Kepentingan nonpengendali                                               (37)          (45)           (39)         (51)
 NETO                                                                227.573       322.050        413.392      859.067

 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
 (dalam angka penuh)                                                 0,04133       0,05865        0,07521      0,15674

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                30 September*                  31 Desember
                       Keterangan
                                                                     2024              2023                  2022
 Rasio Pertumbuhan
 Penjualan Neto                                                        (9,92%)            (13,08%)              13,82%
 Laba Neto                                                            (29,54%)            (52,02%)              62,90%
 Total Aset                                                             12,11%               5,02%                7,38%
 Total Liabilitas                                                       24,62%               2,22%              (4,22%)
 Total Ekuitas                                                           3,51%               7,04%              17,63%

 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                         12,65%                15,80%            26,17%
 Penjualan neto/Total aset**)                                           21,32%                34,36%            41,52%
 Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                                   9,34%                11,83%            21,42%
 Laba neto/Total aset (ROA) **)                                          1,99%                 4,06%             8,89%
 Laba neto/Total ekuitas (ROE) **)                                       3,64%                 6,86%            15,30%
 Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                                   30,27%                29,16%            35,59%

 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                     2,63x                2,65x                2,45x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                    0,83x                0,69x                0,72x
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                        0,45x                0,41x                0,42x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                        3,97x                3,85x                5,97x
 Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)**                  0,74x                0,64x                0,91x
 Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)**                  1,41x                1,99x                2,75x
*) Tidak diaudit
**) Rasio tersebut tidak disetahunkan

Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan




                                                           14
Page 15
                                                                                   30 September 2024
                              Keterangan
                                                                            Persyaratan             Pemenuhan
 Persyaratan Perbankan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                    Minimum 1x – 1,1x                   2,63x
 Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense +                 Minimum 1x – 1,1x                 1,41x*)
    Current Maturities of Long Term Debt)
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                 Maksimum 2,5x – 5,5x                  0,83x

 Persyaratan Obligasi
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                      Minimum 1x                        2,63x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                        Minimum 1,75x                      3,97x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                    Maksimum 2,5x                      0,83x
*) Rasio tersebut tidak disetahunkan

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

                  Keterangan                                    30 September 2024               31 Desember 2023
 Dolar AS/Rupiah Indonesia                                               15.138,00                     15.416,00
 Dolar AS/Yen Jepang                                                        143,26                        140,72
 Dolar AS/Yuan Cina                                                           7,01                          7,11
 Dolar AS/Dolar Singapura                                                     1,28                          1,32
 Dolar AS/Dolar Australia                                                     1,45                          1,46
 Dolar AS/Euro Eropa                                                          0,90                          0,90

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar
Data Keuangan Penting Informasi Tambahan.

     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
                                    PROSPEK USAHA

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation dalam
rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.
68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan
Akta Perubahan Anggaran Dasar No.302 tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal
28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku
pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525 tanggal
14 Februari 1978; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 1978,
Tambahan No. 172 (“Akta Pendirian”).

Maksud dan tujuan Perseroan diatur dalam Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0130590. AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 57 Tambahan No. 23742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”) adalah bergerak
di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan.

Sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue,
berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis),


                                                           15
Page 16
kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board (lineboard dan
corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging
dan kertas berwarna.

2.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap
I, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan
terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022.

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 September 2024, yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per 30 September 2024 struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                 Keterangan
                                                    Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp,-)      %
 Modal Dasar                                            20.000.000.000           20.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Purinusa Ekapersada (sekarang bernama
    PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT               3.124.877.898         3.124.877.898.000    57,12
    APP Indonesia)
 - Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                  2.346.105.043         2.346.105.043.000    42,88
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                5.470.982.941         5.470.982.941.000     100
 Jumlah Saham Dalam Portepel                              14.529.017.059        14.529.017.059.000

3.   Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha

Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas industri
(industrial paper) dan tissue.

Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan memberikan
yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan
usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan. Perseroan berusaha
mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan menggunakan teknologi
produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat sekitar, menjalankan berbagai
program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi hingga
peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan pelanggan.
Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai dengan ketentuan
legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin standar mutu perusahaan,
perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional: Sistem Manajemen Mutu ISO9001,
Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001 dan sistem manajemen energi ISO50001.

Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan
    tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar ekspor dan
    produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;


                                                     16
Page 17
•         Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu
          memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•         Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
          lingkungan.
•         Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•         Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
          kegiatan usahanya.

Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas budaya,
kertas industri dan tissue baik domestik (45%) maupun ekspor (55%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah
dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Australia
(sumber: internal Perseroan). Ke depannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada
pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta
mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk kertas industri (packaging) seiring dengan prospek rata-rata
pertumbuhan produk kertas industri (packaging) tersebut yang terus meningkat.

Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2023 Vol 1, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih akan
menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode
2022-2027, di mana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan sebesar 5%,
pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar -1%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan
kertas industri diperkirakan sebesar 4%.

                                                              PERPAJAKAN

    CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDAHRABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
    UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
    YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
    PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
    UMUM INI.

                                    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebanyak-
banyaknya sebesar Rp3.500.000.000.000,- (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp2.979.595.000.000,- (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh
sembilan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment)
adalah sebagai berikut:

                                                                            PORSI PENJAMINAN
                                                             SERI A                SERI B             SERI C        Jumlah Nominal
    NO.                    KETERANGAN                                                                                                   %
                                                            370 HARI             3 TAHUN            5 TAHUN              (Rp)
                                                              (Rp)                  (Rp)               (Rp)
    Penjamin Pelaksana Emisi
     1.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia               155.000.000.000      273.785.000.000   173.500.000.000     602.285.000.000   20,21
     2.   PT BCA Sekuritas                                  1.400.000.000     110.050.000.000     17.500.000.000     128.950.000.000    4,33
     3.   PT BNI Sekuritas                                221.050.000.000       68.355.000.000     4.850.000.000     294.255.000.000    9,88
     4.   PT CIMB Niaga Sekuritas                          10.000.000.000       62.950.000.000    14.000.000.000      86.950.000.000    2,92
     5.   PT Indo Premier Sekuritas                       172.185.000.000       84.400.000.000    74.000.000.000     330.585.000.000   11,09
     6    PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia     112.000.000.000      120.000.000.000    55.500.000.000     287.500.000.000    9,65
     7.   PT Mandiri Sekuritas                            140.925.000.000       52.995.000.000    24.940.000.000     218.860.000.000    7,35
     8.   PT Maybank Sekuritas Indonesia                  100.000.000.000       73.150.000.000    60.650.000.000     233.800.000.000    7,85
     9.   PT Sucor Sekuritas                               67.100.000.000      129.250.000.000    49.000.000.000     245.350.000.000    8,23
    10.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk             140.110.000.000      385.530.000.000    25.420.000.000     551.060.000.000   18,49
          TOTAL                                         1.119.770.000.000    1.360.465.000.000    499.360.000.00   2.979.595.000.000     100



                                                                       17
Page 18
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 13 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 3 Desember 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 3 Desember 2029
untuk Obligasi Seri C.

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                        PORSI PENJAMINAN
                                                         SERI A               SERI B            SERI C        Jumlah Nominal
 NO.                    KETERANGAN                                                                                               %
                                                        370 HARI            3 TAHUN           5 TAHUN              (Rp)
                                                          (Rp)                 (Rp)              (Rp)
 Penjamin Pelaksana Emisi
  1.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia              61.000.000.000     120.800.000.000   133.550.000.000     315.350.000.000   20,40
  2.   PT BCA Sekuritas                               75.000.000.000      82.725.000.000    25.500.000.000     183.225.000.000   11,85
  3.   PT BNI Sekuritas                               62.200.000.000      39.880.000.000    37.830.000.000     142.910.000.000    9,25
  4.   PT CIMB Niaga Sekuritas                        50.000.000.000      38.000.000.000                 -      88.000.000.000    5,69
  5.   PT Indo Premier Sekuritas                      50.120.000.000      18.480.000.000    38.460.000.000     107.060.000.000    6,93
  6    PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia    55.000.000.000      38.000.000.000    20.000.000.000     113.000.000.000    7,31
  7.   PT Mandiri Sekuritas                           67.250.000.000      39.495.000.000    36.925.000.000     143.670.000.000    9,29
  8.   PT Maybank Sekuritas Indonesia                 72.400.000.000      28.000.000.000    20.000.000.000     120.400.000.000    7,79
  9.   PT Sucor Sekuritas                             40.000.000.000      37.000.000.000     5.000.000.000      82.000.000.000    5,31
 10.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk           110.050.000.000     130.640.000.000     9.365.000.000     250.055.000.000   16,18
       TOTAL                                         646.020.000.000     573.020.000.000   326.630.000.000   1.545.670.000.000     100


Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 3 Maret
2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal
13 Desember 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 3 Desember 2027 untuk Seri B, dan 3 Desember 2029 untuk
Seri C.

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik
secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

                                     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Konsultan Hukum                       :   Jusuf Indradewa & Partners
 Notaris                               :   Aulia Taufani, S.H
 Wali Amanat                           :   PT Bank KB Bukopin Tbk
 Tim Ahli Syariah                      :   Yuke Rahmawati dan Rully Intan Agustian

                     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

1.     Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.

2.     Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah




                                                                   18
Page 19
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,
Obligas USD (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat
melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah, harus diajukan dengan menggunakan FPPO
     dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email
     para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi
     Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
          08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah
     dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
     Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub
     rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku,
     informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
     kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 2 Desember 2024 pukul 16.00 WIB ke
     rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap
     FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau
     FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang
     mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas
     lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
     pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
     memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 26 November 2024 pukul 09.00 dan
ditutup pada tanggal 28 November 2024 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut
di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang

                                                    19
Page 20
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
     elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
     Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 3 Desember 2024;
b.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
     dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
     pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis
     merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam
     Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
     Pemegang Rekening;
d.   Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran
     Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana
     Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat
     pada Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
e.   Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
     Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah, dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
     KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
     Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
     Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
     Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
     kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
     dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
     dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
     menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7
– Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal
penjatahan adalah tanggal 29 November 2024.

                                                     20
Page 21
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan
untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan.
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 2 Desember 2024 pukul
16.00 WIB pada rekening berikut:

                                                  Obligasi                       Sukuk Mudharabah
 PT     Aldiracita      Sekuritas              Bank Sinarmas                        Bank Sinarmas
 Indonesia                                  Cabang KFO Thamrin              Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                        No. Rekening : 005-5054-363         No. Rekening : 993-0048-938
                                     Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas   Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                                 Indonesia                            Indonesia
 PT BCA Sekuritas                                Bank BCA                          Bank BCA Syariah
                                                Cabang: KCK                       Cabang: Jatinegara
                                         No. Rekening: 2050086740            No. Rekening: 0010478758
                                        Atas Nama: PT BCA Sekuritas         Atas Nama: PT BCA Sekuritas
 PT BNI Sekuritas                                 Bank BNI                         Bank BCA Syariah
                                          Cabang: Mega Kuningan                  Cabang: KCP Kenari
                                        No. Rekening: 788-8899-787          No. Rekening: 006-222-6667
                                        Atas Nama: PT BNI Sekuritas          Atas Nama: PT BNI Sekuritas
 PT CIMB Niaga Sekuritas                      Bank CIMB Niaga                      Bank CIMB Niaga
                                         Cabang: Graha CIMB Niaga             Cabang: Graha CIMB Niaga
                                       No. Rekening: 8001.6344.2600        No. Rekening: 8600.0829.8400
                                    Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas        Atas Nama: PT CIMB Niaga
                                                                                      Sekuritas
 PT Indo Premier Sekuritas                    Bank Permata                      Bank Permata Syariah
                                        Cabang: Sudirman Jakarta              Cabang: Sudirman Jakarta
                                        No. Rekening: 0701528328             No. Rekening: 0701575830
                                       Atas Nama: PT Indo Premier            Atas Nama: PT Indo Premier
                                                 Sekuritas                            Sekuritas
 PT Korea Investment         And             Bank Central Asia                 Bank Central Asia Syariah
 Sekuritas Indonesia                        Cabang : KCU SCBD                    Cabang : Jatinegara
                                       No.Rekening : 006.799.9898            No.Rekening : 001.881.8898
                                     Atas Nama : PT Korea Investment      Atas Nama : PT Korea Investment
                                         And Sekuritas Indonesia               And Sekuritas Indonesia
 PT Mandiri Sekuritas                          Bank Mandiri                     Bank Permata Syariah
                                        Cabang: Jakarta Sudirman            Cabang: Arteri Pondok Indah
                                     No. Rekening: 1020-00556-6028                      Jakarta
                                     Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas        No. Rekening: 0097-1134-003


                                                     21
Page 22
                                                Obligasi                       Sukuk Mudharabah
                                                                        Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
 PT     Maybank        Sekuritas         Bank Maybank Indonesia           Bank Maybank Indonesia Unit
 Indonesia                            Cabang: Bursa Efek Indonesia                Usaha Syariah
                                       No. Rekening: 2170.416.728         Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                    Atas Nama: PT Maybank Sekuritas        No. Rekening: 2739.000.019
                                               Indonesia                Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
                                                                                    Indonesia
 PT Sucor Sekuritas                          Bank Mandiri                       Bank Nano Syariah
                                     Cabang : Bursa Efek Indonesia              Cabang : Cik Ditiro
                                       No. Rek: 1040004780990                 No. Rek: 993 0290 103
                                    Atas nama : PT Sucor Sekuritas       Atas nama : PT Sucor Sekuritas
 PT     Trimegah       Sekuritas            Bank Permata                      Bank Permata Syariah
 Indonesia Tbk                            Cabang: Sudirman                Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                     No. Rekening: 0.400.176.3984         No. Rekening: 0.097.061.3161
                                   Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas          Atas Nama: PT Trimegah
                                            Indonesia Tbk                    Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 Desember
2024 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                                       Obligasi                            Sukuk Mudharabah
     Nama Bank                   PT Bank Sinarmas Tbk                   PT Bank Syariah Indonesia
      Cabang                           Thamrin                                   Thamrin
     Atas Nama              PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk            PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
   Nomor Rekening                    0000013633                                7001437927

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2024.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.




                                                    22
Page 23
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian
uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan atau
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.

   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
                                 SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 26 & 28 November 2024 pukul 09.00 sampai 16:00 dengan menghubungi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:

                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

  PT Aldiracita Sekuritas Indonesia             PT BCA Sekuritas                        PT BNI Sekuritas
       Menara Tekno Lantai 9                       Menara BCA,                    Sudirman Plaza, Indofood
         Jl. Fachrudin No.19               Grand Indonesia, 41st Floor                     Tower, Lt. 16
             Jakarta 10250                    Jl. MH Thamrin No.1               Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
      Telepon: (021) 3970 5858                    Jakarta 10310                           Jakarta 12910
     Faksimile: (021) 3970 5850             Telepon: (021) 2358 7222                  Tel. (021) 2554 3946
         www.aldiracita.com                                                          Faks. (021) 5793 6934

                                                     23
Page 24
             Email:                   Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358        www.bnisekuritas.co.id
   fixedincome@aldiracita.com                        7300                    mail: dcm@bnisekuritas.co.id
                                      Website: www.bcasekuritas.co.id
                                       Email: dcm@bcasekuritas.co.id


      PT CIMB Niaga Sekuritas               PT Indo Premier Sekuritas           PT Korea Investment And
   Graha CIMB Niaga 25th Floor        Gedung Pacific Century Place Lantai           Sekuritas Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta                       16                  Equity Tower 9th & 22nd Floor,
          12190, Indonesia           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot       Suite A, E & F, SCBD Lot 9
         Tel : (021) 5084 7847                           10                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                  Fax : -                          Jakarta 12190                       Jakarta 12190
Website: www.cimbniaga-ibk.co.id            Telepon: (021) 5088 7168            Telepon: (021) 2991 1888
             Group email :                 Faksimile : (021) 5088 7167         Faksimile: (021) 2991 1911
     jk.dcmproject@cimbniaga-           Website: www.indopremier.com              Website: www.kisi.co.id
                ibk.co.id                 Email: fixed.income@ipc.co.id       Email: fixedincome@kisi.co.id


       PT Mandiri Sekuritas            PT Maybank Sekuritas Indonesia              PT Sucor Sekuritas
  Menara Mandiri I Lantai 24-25             Sentral Senayan III Lt. 22       Sahid Sudirman Center, 12th
  Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55                 Jl. Asia Afrika No. 8                      Floor
           Jakarta 12190                           Jakarta 10270              Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
     Telepon: (021) 526 3445                         Indonesia                        Jakarta 10220
    Faksimile: (021) 526 3507                 Tel: (021) 8066 8500            Telepon: (021) 8067 3000
              Website:                      www.maybank-ke.co.id                  Fax: (021) 2788 9288
   www.mandirisekuritas.co.id                          Email:                            Website:
 Email: divisi-fi@mandirisek.co.id   fixedincome.indonesia@maybank.co         www.sucorsekuritas.com
                                                         m                   Email: fi@sucorsekuritas.com

                                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                        Gedung Artha Graha 18th Floor
                                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                  Jakarta 12190
                                           Telepon: (021) 2924 9088
                                          Faksimile: (021) 2924 9150
                                         Website: www.trimegah.com
                                           Email: fit@trimegah.com;
                                      Investment.banking@trimegah.com

    SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
     PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                   24

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published12 Nov 2024
Pages24
Characters115,619
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×13
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×12
linked org BANK KB BUKOPIN Tbk p.1 ×17
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.5 ×6
linked org PT Purinusa Ekapersada p.16
linked org PT Mandiri Sekuritas p.17 ×11
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.17 ×7
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.17 ×8
linked org Bank CIMB Niaga p.21 ×2
linked org Bank Permata p.21 ×6
linked org Bank Central Asia p.21 ×2
linked org Bank Mandiri p.21 ×3
linked org PT Maybank Sekuritas p.22 ×2
linked org PT Trimegah Sekuritas p.22 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia p.22
linked org Grand Indonesia p.23
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×6
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org PT TRIMEGAH p.1
possible org PT APP Purinusa Ekapersada p.7 ×3
possible org Y. Santosa p.12
possible org Negara Republik Indonesia p.15 ×2
possible org Bank Sinarmas Tbk p.22 ×2
unresolved org PT INDAH KIAT PULP p.1 ×7
unresolved org PAPER Tbk p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT KOREA p.1
unresolved org PT CIMB NIAGA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1 ×2
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×6
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT Cakrawala Mega Indah. Nilai p.7
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.12
unresolved org Bank Indonesia p.15
unresolved org Paper Corporation p.15
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.15
unresolved person Poppy Savitri Parmanto p.15
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.15
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.15 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.17 ×4
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.17 ×7
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.17 ×5
unresolved org PT Korea Investment p.17 ×4
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi p.18
unresolved org Jusuf Indradewa & Partners · Konsultan Hukum p.18
unresolved org Bapepam p.20 ×10
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.21
unresolved org Bank BCA p.21
unresolved org Bank BCA Syariah Cabang p.21 ×2
unresolved org Bank CIMB Niaga Cabang p.21
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang p.21 ×2
unresolved org Bank Central Asia Syariah Sekuritas Indonesia p.21
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.21
unresolved org Bank Nano Syariah Cabang p.22
unresolved org Bank Permata Syariah Indonesia Tbk p.22 ×2
unresolved org Trimegah Indonesia Tbk p.22 ×2
unresolved org Sekuritas Indonesia Tbk p.22
unresolved org PT Bank Syariah Indonesia Cabang p.22
unresolved org PT BNI Sekuritas Menara Tekno p.23
unresolved org PT Korea Investment And Graha CIMB Niaga p.24
unresolved org PT Sucor Sekuritas Menara Mandiri I p.24

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result