Back to announcement
20241112_INKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31767008_lamp2.pdf
Other Text extracted INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI V DAN SUKUK MUDHARABAH IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
Jl. Raya Minas Perawang Km.26 Jl. Raya Serpong Km.8 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak Serpong – Tangerang 15310 Serang 42184
Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia Banten, Indonesia Banten, Indonesia
Telepon : (+62-761) 91088 Telepon : (+62-21) 5312 0001-3 Telepon : (+62-254) 280088
Faksimili : (+62-761) 91373 Faksimili : (+62-21) 5312 0363 Faksimili : (+62-254) 282430-3
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp14.000.000.000.000,- (EMPAT BELAS TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS miliar Rupiah)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.500.000.000.000,- (TIGA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp2.979.595.000.000,- (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.119.770.000.000,- (satu triliun seratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh
koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.360.465.000.000,- (satu triliun tiga ratus enam puluh miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp499.360.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh
koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp520.405.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar empat ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2025, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 13 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 3 Desember 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 3 Desember 2029 untuk Obligasi Seri C.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti kepemilikan efek syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.545.670.000.000,- (satu triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp646.020.000.000,- (enam ratus empat puluh enam miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 36,03% (tiga puluh enam koma nol tiga persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp573.020.000.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 50,94% (lima puluh koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp326.630.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 53,43% (lima puluh tiga koma empat tiga persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp454.330.000.000,- (empat ratus lima puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 3 Maret 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 13 Desember 2025 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A, 3 Desember 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 3 Desember 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP III INDAH KIAT PULP & PAPER DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV TAHAP III INDAH KIAT PULP & PAPER DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA
ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN
INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT KOREA
PT ALDIRACITA PT TRIMEGAH
PT CIMB NIAGA PT INDO PREMIER INVESTMENT AND PT MANDIRI PT MAYBANK PT SUCOR
SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA TBK
INDONESIA
WALI AMANAT
PT BANK KB BUKOPIN Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbikan di Jakarta pada tanggal 12 November 2024
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 26 & 28 November 2024
Tanggal Penjatahan : 29 November 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 3 Desember 2024
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 3 Desember 2024
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 4 Desember 2024
PENAWARAN UMUM
I. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.500.000.000.000,- (tiga triliun lima ratus miliar
Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp2.979.595.000.000,- (dua
triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus Sembilan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari
3 (tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.119.770.000.000,- (satu triliun
seratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal
jatuh tempo;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.360.465.000.000,- (satu triliun
tiga ratus enam puluh miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo;
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp499.360.000.000,- (empat ratus
sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp520.405.000.000,- (lima ratus dua
puluh miliar empat ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
2
Page 3
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 13 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 3 Desember 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 3 Desember 2029
untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 3 Maret 2025 3 Maret 2025 3 Maret 2025
2 3 Juni 2025 3 Juni 2025 3 Juni 2025
3 3 September 2025 3 September 2025 3 September 2025
4 13 Desember 2025 3 Desember 2025 3 Desember 2025
5 - 3 Maret 2026 3 Maret 2026
6 - 3 Juni 2026 3 Juni 2026
7 - 3 September 2026 3 September 2026
8 - 3 Desember 2026 3 Desember 2026
9 - 3 Maret 2026 3 Maret 2026
10 - 3 Juni 2026 3 Juni 2026
11 - 3 September 2027 3 September 2027
12 - 3 Desember 2027 3 Desember 2027
13 - - 3 Maret 2028
14 - - 3 Juni 2028
15 - - 3 September 2028
16 - - 3 Desember 2028
17 - - 3 Maret 2029
18 - - 3 Juni 2029
19 - - 3 September 2029
20 - - 3 Desember 2029
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
3
Page 4
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-812/PEF-
DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-389/PEF-
DIR/XI/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA+ (single A plus)
Terhadap Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp14.000.000.000.000,-(empat
belas triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 24 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
4
Page 5
II. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas industri
oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
12 November 2024 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-(dua triliun Rupiah)
dimana sebesar Rp1.545.670.000.000,- (satu triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Sukuk
Mudharabah yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp646.020.000.000,- (enam
ratus empat puluh enam miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 36,03% (tiga puluh enam koma nol
tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25%
(tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp573.020.000.000,- (lima
ratus tujuh puluh tiga miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 50,94% (lima puluh koma sembilan
empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
5
Page 6
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp326.630.000.000,- (tiga
ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 53,43% (lima puluh
tiga koma empat tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp454.330.000.000,- (empat
ratus lima puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 3 Maret
2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal
13 Desember 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 3 Desember 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan
3 Desember 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Ke- Seri A Seri B Seri C
1 3 Maret 2025 3 Maret 2025 3 Maret 2025
2 3 Juni 2025 3 Juni 2025 3 Juni 2025
3 3 September 2025 3 September 2025 3 September 2025
4 13 Desember 2025 3 Desember 2025 3 Desember 2025
5 - 3 Maret 2026 3 Maret 2026
6 - 3 Juni 2026 3 Juni 2026
7 - 3 September 2026 3 September 2026
8 - 3 Desember 2026 3 Desember 2026
9 - 3 Maret 2026 3 Maret 2026
10 - 3 Juni 2026 3 Juni 2026
11 - 3 September 2027 3 September 2027
12 - 3 Desember 2027 3 Desember 2027
13 - - 3 Maret 2028
14 - - 3 Juni 2028
15 - - 3 September 2028
16 - - 3 Desember 2028
17 - - 3 Maret 2029
18 - - 3 Juni 2029
19 - - 3 September 2029
20 - - 3 Desember 2029
6
Page 7
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2024, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah.
Nilai kontrak (per tahun) : Rp1.856.681.602.488,-
Obyek kontrak : Kertas Industri.
Sifat hubungan : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan yaitu
PT APP Purinusa Ekapersada).
Jangka waktu : Terhitung sejak tanggal 8 November 2024 sampai dengan tanggal
31 Desember 2029.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini setiap
saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak
lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah
mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal tersebut di
bawah ini:
a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa pun gagal
untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dan
kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki
kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima
pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan
bubar atau dilikuidasi;
c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan
pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima pengakhiran
Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau dinasionalisasi oleh
otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau
bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.
Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 September 2024 adalah sebesar USD555.956.120,- atau
ekuivalen sekitar Rp8.821.806.303.227,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan,
maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar USD741.274.828,- atau setara
dengan Rp11.762.408.404.303,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp15.868,-). Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan,
target penjualan adalah sebesar Rp1.856.681.602.488,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki
kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan
sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat rendah.
7
Page 8
Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan 30 September 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
PT Cakrawala Mega Indah USD555.956.120 USD743.154.080 USD1.035.669.037
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor
(Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh
Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal
produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di
mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh
Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal)
pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai
dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
8
Page 9
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah
penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di
bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
(Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk modal kerja Perseroan yang
terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang
kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah.
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan
9
Page 10
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk
Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH
Perubahan Status Serta Penggantian dan/atau Penambahan Aset Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat
pada bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-814/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-389/PEF-DIR/XI/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA+(sy) (single A plus Syariah)
10
Page 11
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp6.000.000.000.000,-
(enam triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 24 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan untuk:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana
Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD5.140.492 ribu.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Pernyataan Utang Informasi
Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan
2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
11
Page 12
Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk pada tahun 2023.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.649.373 1.397.299 1.262.386
Pihak berelasi 2.860 2.730 3.048
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 391.098 415.986 606.066
Pihak berelasi 1.424.636 1.279.357 1.213.861
Piutang lain-lain – pihak ketiga 9.468 9.141 5.803
Persediaan 450.288 369.626 486.538
Uang muka 760.518 719.395 741.322
Beban dibayar dimuka 65.274 106.862 69.505
Pajak dibayar dimuka 32.194 31.806 21.628
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 1.323.919 1.285.273 1.060.375
Pihak berelasi 6.748 6.358 6.025
Total Aset Lancar 6.116.376 5.623.833 5.476.557
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 58.146 58.665 64.818
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 280.249 281.016 283.039
Investasi pada entitas asosiasi 13.934 13.121 12.263
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 45.288 30.534 30.584
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 4.109.398 3.299.455 3.262.573
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 714.049 809.607 499.458
Aset tidak lancar lainnya 13.846 8.907 12.429
Total Aset Tidak Lancar 5.234.910 4.501.305 4.164.164
TOTAL ASET 11.351.286 10.125.138 9.640.721
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 1.062.415 1.057.912 1.028.167
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 21.469 21.082 27.335
Utang usaha
Pihak ketiga 287.891 227.985 185.702
Pihak berelasi 35.683 23.977 25.602
Utang lain-lain
Pihak ketiga 25.585 25.808 42.288
Beban yang masih harus dibayar 73.327 56.325 70.539
Utang pajak 13.626 40.431 82.765
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 15.711 10.959 10.034
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 260.522 161.315 183.066
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 52.518 56.436 35.669
Wesel Bayar 89 53 89
Pinjaman jangka panjang 5.066 16.963 51.090
Utang obligasi 380.921 349.304 386.568
Sukuk Mudharabah 92.640 74.003 110.929
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.327.463 2.122.553 2.239.843
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 26.213 20.404 21.445
12
Page 13
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
Liabilitas pajak tangguhan - neto 226.842 221.365 200.020
Liabilitas imbalan kerja 54.309 52.693 50.737
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 40.923 33.996 40.763
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.110.966 386.168 381.376
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 68.517 42.811 13.984
Wesel bayar 730 699 712
Pinjaman jangka panjang 35.222 13.872 104.063
Utang obligasi 957.569 923.577 798.715
Sukuk Mudharabah 291.738 306.948 183.859
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.813.029 2.002.533 1.795.674
Total Liabilitas 5.140.492 4.125.086 4.035.517
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 15.819 14.315 12.346
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 47.000 37.000 27.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.952.649 3.753.374 3.370.456
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 6.210.367 5.999.588 5.604.701
Kepentingan non-pengendali 427 464 503
Total Ekuitas 6.210.794 6.000.052 5.605.204
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 11.351.286 10.125.138 9.640.721
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023* 2023 2022
PENJUALAN NETO 2.420.623 2.687.061 3.479.018 4.002.632
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.618.606) (1.800.625) (2.346.974) (2.412.693)
LABA BRUTO 802.017 886.436 1.132.044 1.589.939
BEBAN USAHA
Penjualan (158.723) (153.944) (194.090) (311.125)
Umum dan administrasi (114.448) (113.153) (150.229) (140.731)
Total Beban Usaha (273.171) (267.097) (344.319) (451.856)
LABA USAHA 528.846 619.339 787.725 1.138.083
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 36.540 18.844 32.695 15.670
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 813 781 858 415
Beban Murabahah - (53) (53) (1.577)
Beban bagi hasil Musyarakah (7.517) (6.077) ( 8.482) (6.159)
Laba selisih kurs – neto (66.988) (29.286) ( 24.535) 67.354
Beban bunga (213.440) (219.305) ( 287.947) (246.345)
Lain-lain – neto 28.002 39.852 49.390 80.058
Beban Lain-lain – Neto (222.590) (195.244) (238.074) (90.584)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 306.256 424.095 549.651 1.047.499
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (80.187) (103.260) (138.228) (190.037)
13
Page 14
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023* 2023 2022
LABA NETO 226.069 320.835 411.423 857.462
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 1.857 1.500 2.431 1.982
Pajak penghasilan terkait (353) (285) (462) (377)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak 1.504 1.215 1.969 1.605
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 227.573 322.050 413.392 859.067
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 226.106 320.880 411.462 857.513
Kepentingan nonpengendali (37) (45) (39) (51)
NETO 226.069 320.835 411.423 857.462
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 227.610 322.095 413.431 859.118
Kepentingan nonpengendali (37) (45) (39) (51)
NETO 227.573 322.050 413.392 859.067
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 0,04133 0,05865 0,07521 0,15674
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 September* 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (9,92%) (13,08%) 13,82%
Laba Neto (29,54%) (52,02%) 62,90%
Total Aset 12,11% 5,02% 7,38%
Total Liabilitas 24,62% 2,22% (4,22%)
Total Ekuitas 3,51% 7,04% 17,63%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 12,65% 15,80% 26,17%
Penjualan neto/Total aset**) 21,32% 34,36% 41,52%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 9,34% 11,83% 21,42%
Laba neto/Total aset (ROA) **) 1,99% 4,06% 8,89%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) **) 3,64% 6,86% 15,30%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto) 30,27% 29,16% 35,59%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,63x 2,65x 2,45x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,83x 0,69x 0,72x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,45x 0,41x 0,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,97x 3,85x 5,97x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)** 0,74x 0,64x 0,91x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)** 1,41x 1,99x 2,75x
*) Tidak diaudit
**) Rasio tersebut tidak disetahunkan
Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan
14
Page 15
30 September 2024
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x – 1,1x 2,63x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense + Minimum 1x – 1,1x 1,41x*)
Current Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x – 5,5x 0,83x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,63x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,97x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,83x
*) Rasio tersebut tidak disetahunkan
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Keterangan 30 September 2024 31 Desember 2023
Dolar AS/Rupiah Indonesia 15.138,00 15.416,00
Dolar AS/Yen Jepang 143,26 140,72
Dolar AS/Yuan Cina 7,01 7,11
Dolar AS/Dolar Singapura 1,28 1,32
Dolar AS/Dolar Australia 1,45 1,46
Dolar AS/Euro Eropa 0,90 0,90
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar
Data Keuangan Penting Informasi Tambahan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation dalam
rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.
68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan
Akta Perubahan Anggaran Dasar No.302 tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal
28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku
pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525 tanggal
14 Februari 1978; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 1978,
Tambahan No. 172 (“Akta Pendirian”).
Maksud dan tujuan Perseroan diatur dalam Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0130590. AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 57 Tambahan No. 23742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”) adalah bergerak
di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan.
Sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue,
berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis),
15
Page 16
kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board (lineboard dan
corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging
dan kertas berwarna.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap
I, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan
terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022.
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 September 2024, yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per 30 September 2024 struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Purinusa Ekapersada (sekarang bernama
PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT 3.124.877.898 3.124.877.898.000 57,12
APP Indonesia)
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.346.105.043 2.346.105.043.000 42,88
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
3. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha
Kegiatan Usaha
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas industri
(industrial paper) dan tissue.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan memberikan
yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan
usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan. Perseroan berusaha
mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan menggunakan teknologi
produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat sekitar, menjalankan berbagai
program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi hingga
peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan pelanggan.
Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai dengan ketentuan
legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin standar mutu perusahaan,
perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional: Sistem Manajemen Mutu ISO9001,
Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001 dan sistem manajemen energi ISO50001.
Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan
tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar ekspor dan
produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
16
Page 17
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu
memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan.
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
kegiatan usahanya.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas budaya,
kertas industri dan tissue baik domestik (45%) maupun ekspor (55%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah
dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Australia
(sumber: internal Perseroan). Ke depannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada
pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta
mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk kertas industri (packaging) seiring dengan prospek rata-rata
pertumbuhan produk kertas industri (packaging) tersebut yang terus meningkat.
Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2023 Vol 1, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih akan
menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode
2022-2027, di mana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan sebesar 5%,
pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar -1%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan
kertas industri diperkirakan sebesar 4%.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDAHRABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebanyak-
banyaknya sebesar Rp3.500.000.000.000,- (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp2.979.595.000.000,- (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh
sembilan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment)
adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN (Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 155.000.000.000 273.785.000.000 173.500.000.000 602.285.000.000 20,21
2. PT BCA Sekuritas 1.400.000.000 110.050.000.000 17.500.000.000 128.950.000.000 4,33
3. PT BNI Sekuritas 221.050.000.000 68.355.000.000 4.850.000.000 294.255.000.000 9,88
4. PT CIMB Niaga Sekuritas 10.000.000.000 62.950.000.000 14.000.000.000 86.950.000.000 2,92
5. PT Indo Premier Sekuritas 172.185.000.000 84.400.000.000 74.000.000.000 330.585.000.000 11,09
6 PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia 112.000.000.000 120.000.000.000 55.500.000.000 287.500.000.000 9,65
7. PT Mandiri Sekuritas 140.925.000.000 52.995.000.000 24.940.000.000 218.860.000.000 7,35
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 100.000.000.000 73.150.000.000 60.650.000.000 233.800.000.000 7,85
9. PT Sucor Sekuritas 67.100.000.000 129.250.000.000 49.000.000.000 245.350.000.000 8,23
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 140.110.000.000 385.530.000.000 25.420.000.000 551.060.000.000 18,49
TOTAL 1.119.770.000.000 1.360.465.000.000 499.360.000.00 2.979.595.000.000 100
17
Page 18
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 13 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 3 Desember 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 3 Desember 2029
untuk Obligasi Seri C.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN (Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 61.000.000.000 120.800.000.000 133.550.000.000 315.350.000.000 20,40
2. PT BCA Sekuritas 75.000.000.000 82.725.000.000 25.500.000.000 183.225.000.000 11,85
3. PT BNI Sekuritas 62.200.000.000 39.880.000.000 37.830.000.000 142.910.000.000 9,25
4. PT CIMB Niaga Sekuritas 50.000.000.000 38.000.000.000 - 88.000.000.000 5,69
5. PT Indo Premier Sekuritas 50.120.000.000 18.480.000.000 38.460.000.000 107.060.000.000 6,93
6 PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia 55.000.000.000 38.000.000.000 20.000.000.000 113.000.000.000 7,31
7. PT Mandiri Sekuritas 67.250.000.000 39.495.000.000 36.925.000.000 143.670.000.000 9,29
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 72.400.000.000 28.000.000.000 20.000.000.000 120.400.000.000 7,79
9. PT Sucor Sekuritas 40.000.000.000 37.000.000.000 5.000.000.000 82.000.000.000 5,31
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 110.050.000.000 130.640.000.000 9.365.000.000 250.055.000.000 16,18
TOTAL 646.020.000.000 573.020.000.000 326.630.000.000 1.545.670.000.000 100
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 3 Maret
2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal
13 Desember 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 3 Desember 2027 untuk Seri B, dan 3 Desember 2029 untuk
Seri C.
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik
secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Notaris : Aulia Taufani, S.H
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Tim Ahli Syariah : Yuke Rahmawati dan Rully Intan Agustian
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
18
Page 19
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,
Obligas USD (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat
melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah, harus diajukan dengan menggunakan FPPO
dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi
Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah
dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub
rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku,
informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 2 Desember 2024 pukul 16.00 WIB ke
rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap
FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau
FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang
mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas
lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 26 November 2024 pukul 09.00 dan
ditutup pada tanggal 28 November 2024 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut
di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
19
Page 20
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 3 Desember 2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah, dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7
– Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal
penjatahan adalah tanggal 29 November 2024.
20
Page 21
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan
untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan.
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 2 Desember 2024 pukul
16.00 WIB pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Bank Sinarmas Bank Sinarmas
Indonesia Cabang KFO Thamrin Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 005-5054-363 No. Rekening : 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang: KCK Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2050086740 No. Rekening: 0010478758
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank BNI Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 8001.6344.2600 No. Rekening: 8600.0829.8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga
Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701528328 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Indo Premier
Sekuritas Sekuritas
PT Korea Investment And Bank Central Asia Bank Central Asia Syariah
Sekuritas Indonesia Cabang : KCU SCBD Cabang : Jatinegara
No.Rekening : 006.799.9898 No.Rekening : 001.881.8898
Atas Nama : PT Korea Investment Atas Nama : PT Korea Investment
And Sekuritas Indonesia And Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah
No. Rekening: 1020-00556-6028 Jakarta
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas No. Rekening: 0097-1134-003
21
Page 22
Obligasi Sukuk Mudharabah
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Unit
Indonesia Cabang: Bursa Efek Indonesia Usaha Syariah
No. Rekening: 2170.416.728 Cabang: Bursa Efek Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas No. Rekening: 2739.000.019
Indonesia Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri Bank Nano Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Cik Ditiro
No. Rek: 1040004780990 No. Rek: 993 0290 103
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah
Indonesia Tbk Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 Desember
2024 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
Nama Bank PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Syariah Indonesia
Cabang Thamrin Thamrin
Atas Nama PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Nomor Rekening 0000013633 7001437927
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2024.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
22
Page 23
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian
uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan atau
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 26 & 28 November 2024 pukul 09.00 sampai 16:00 dengan menghubungi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Sudirman Plaza, Indofood
Jl. Fachrudin No.19 Grand Indonesia, 41st Floor Tower, Lt. 16
Jakarta 10250 Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310 Jakarta 12910
Faksimile: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222 Tel. (021) 2554 3946
www.aldiracita.com Faks. (021) 5793 6934
23
Page 24
Email: Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 www.bnisekuritas.co.id
fixedincome@aldiracita.com 7300 mail: dcm@bnisekuritas.co.id
Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Korea Investment And
Graha CIMB Niaga 25th Floor Gedung Pacific Century Place Lantai Sekuritas Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 16 Equity Tower 9th & 22nd Floor,
12190, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot Suite A, E & F, SCBD Lot 9
Tel : (021) 5084 7847 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Fax : - Jakarta 12190 Jakarta 12190
Website: www.cimbniaga-ibk.co.id Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 2991 1888
Group email : Faksimile : (021) 5088 7167 Faksimile: (021) 2991 1911
jk.dcmproject@cimbniaga- Website: www.indopremier.com Website: www.kisi.co.id
ibk.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 24-25 Sentral Senayan III Lt. 22 Sahid Sudirman Center, 12th
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Asia Afrika No. 8 Floor
Jakarta 12190 Jakarta 10270 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Telepon: (021) 526 3445 Indonesia Jakarta 10220
Faksimile: (021) 526 3507 Tel: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 8067 3000
Website: www.maybank-ke.co.id Fax: (021) 2788 9288
www.mandirisekuritas.co.id Email: Website:
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id fixedincome.indonesia@maybank.co www.sucorsekuritas.com
m Email: fi@sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
24
Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDAH KIAT PULP
p.1 ×7
unresolved
org
PAPER Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT KOREA
p.1
unresolved
org
PT CIMB NIAGA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1 ×2
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah. Nilai
p.7
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.12
unresolved
org
Bank Indonesia
p.15
unresolved
org
Paper Corporation
p.15
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.15
unresolved
person
Poppy Savitri Parmanto
p.15
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.15
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.15 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.17 ×4
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.17 ×7
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.17 ×5
unresolved
org
PT Korea Investment
p.17 ×4
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi
p.18
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
· Konsultan Hukum
p.18
unresolved
org
Bapepam
p.20 ×10
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.21
unresolved
org
Bank BCA
p.21
unresolved
org
Bank BCA Syariah Cabang
p.21 ×2
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang
p.21
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.21 ×2
unresolved
org
Bank Central Asia Syariah Sekuritas Indonesia
p.21
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.21
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang
p.22
unresolved
org
Bank Permata Syariah Indonesia Tbk
p.22 ×2
unresolved
org
Trimegah Indonesia Tbk
p.22 ×2
unresolved
org
Sekuritas Indonesia Tbk
p.22
unresolved
org
PT Bank Syariah Indonesia Cabang
p.22
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Menara Tekno
p.23
unresolved
org
PT Korea Investment And Graha CIMB Niaga
p.24
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Menara Mandiri I
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.