Skip to content
Back to announcement

20241112_BNGA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31766917_lamp1.pdf

Other Text extracted BNGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1 OCR 0.894
Sihoya Ratam, SXC MK

NOTARIS & PPAT

Di
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

Jalan Suryo Nomor 54 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180
Telp. : (021) 2923 6060, Fax. : (021) 2923 6070
Email : notaris@ashoyaratam.com

PERNYATAAN KEPUTUSAN
Akta

Tanggal

Nomor

Turunan Grosse

Page 2 OCR 0.853
PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
“PT BANK CIMB NIAGA Tbk”
mi Nomor: 54
-Pada hari ini, Jumat, tanggal 25-10-2024 (dua puluh lima Oktober dua ribu dua
puluh empat) :------------—-2nnnnnnnnnnononono pn
-Pukul 15.06 WIB (lima belas lewat enam menit Waktu Indonesia bagian Barat).
-Menghadap kepada saya, ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, Magister ---------

Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri para -

saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: --------

1. Nyonya FRANSISKA OEI (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis ----------

GEA saja Hun) Lahir di GB pada —

tangal
Warga Negara Indonesia, Direktur merangkap Direktur Kepatuhan -----------

PT BANK CIMB NIAGA Tbk , bertempat tinggal di Jakarta, @HD-———-—-

Indonesia, Direktur PT BANK CIMB NIAGA Tbk, bertempat tinggal di ---

Jaa NN —

(GG Pamezang Kartu Tanda Penduduk nomor #NNNNNNNND yan

fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini, ----------—-------------52---552x5-

-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak masing-masing --
dalam jabatan mereka tersebut, demikian para penghadap mewakili ---
Direksi dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta sah ---

mewakili perseroan terbatas "PT BANK CIMB NIAGA Tbk”, --—--—

Page 3 OCR 0.923
—

berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Graha CIMB Niaga, ---

Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 58, Senayan, Kebayoran Baru,

suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan ------
hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan akta tertanggal --------
26-9-1955 (dua puluh enam September seribu sembilan ratus lima -----
puluh lima) nomor 90, yang minuta aktanya dibuat di hadapan Raden -
Meester SOEWANDI, dahulu Notaris di Jakarta, yang telah ------------
memperoleh pengesahan dengan keputusan Menteri Kehakiman -------
Republik Indonesia tertanggal 1-12-1955 (satu Desember seribu -------
sembilan ratus lima puluh lima) nomor J.A.5/110/15 dan telah -—--—-——
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal -------
4-9-1956 (empat September seribu sembilan ratus lima puluh enam) --
nomor 71, Tambahan nomor 729/1956, yang Anggaran Dasarnya telah
diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-
undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan -----

Terbatas (untuk selanjutnya disebut "UUPT”) sebagaimana telah

diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal -------
17-10-2008 (tujuh belas Oktober dua ribu delapan) nomor 84, ----------
Tambahan nomor 20154/2008, yang Anggaran Dasar perseroan -------
terbatas tersebut telah diubah kembali sebagaimana ---------------—-----—
diumumkan/dimuat dalam: --------------------------------n-nn...-

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 3-3-2009 (tiga Maret -
dua ribu sembilan) nomor 18, Tambahan nomor 159/2009, -—————
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10-3-2009 (sepuluh --
Maret dua ribu sembilan) nomor 20, Tambahan nomor 7162/2009,

- akta tanggal 2-7-2008 (dua Juli dua ribu delapan) nomor 6, dan ----

pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima --
dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia sesuai suratnya tertanggal 7-7-2008 (tujuh Juli dua ribu -

delapan) nomor AIIU-AII.01.10-171963 ----------------------nnnnnnnxn5

ma
Page 4 OCR 0.909
- akta tanggal 23-7-2008 (dua puluh tiga Juli dua ribu delapan) -—--—
nomor 42, dan pemberitahuan atas penggabungan Perseroan telah -
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -
Republik Indonesia tertanggal 22-10-2008 (dua puluh dua Oktober

dua ribu delapan) nomor AHU-AH.01.10-22669: -

- akta tanggal 21-11-2008 (dua puluh satu November dua ribu -----—---
delapan) nomor 10, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran --
Dasarnya telah terima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak ---
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal -------
9-12-2008 (sembilan Desember dua ribu delapan) nomor -—-——-—-—-
AHU-AH.01.10-24908, ——-—-—---— nan aan a Lae
- akta tanggal 28-5-2009 (dua puluh delapan Mei dua ribu sembilan)

nomor 30, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya -
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ----—-
Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 13-7-2009 -
(tiga belas Juli dua ribu sembilan) nomor AHU-AH.01.10-10088:--
- akta tanggal 22-12-2010 (dua puluh dua Desember dua ribu -------—-
sepuluh) nomor 36 dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran ---
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal -------
6-1-2011 (enam Januari dua ribu sebelas) nomor AHU-AH.01.10-00552:

- akta tanggal 1-3-2011 (satu Maret dua ribu sebelas) nomor 1 dan --

pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima —
dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai suratnya tertanggal 15-3-2011 (lima belas Maret --

dua ribu sebelas) nomor AHU-AH.01.10-07889y ---------—-------x055x

-keenam minuta akta yang disebutkan diatas dibuat di hadapan Doktor
AMRUL PARTOMUAN POHAN, Sarjana Hukum, Lex Legibus -----
Magister, dahulu Notaris di Jakarta, yang protokolnya telah ------------

diserahkan kepada saya, Notarisj---------------------------2n0000000

Page 5 OCR 0.860
—

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 14-7-2015 (empat ----

belas Juli dua ribu lima belas) nomor 56, Tambahan nomor

38557/20155—————-nnnnnnnnnnnn2nnnnnnnn non n non nana nona nnnn na
-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut diubah kembali dalam ---
rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (untuk -
selanjutnya disebut “POJK”) nomor 32/POJK.04/2014 tentang ------—
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham --------
Perusahaan Terbuka dan POJK nomor 33/POJK.04/2014 tentang ------
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, --------—
sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik ----------
Indonesia tertanggal 24-7-2018 (dua puluh empat Juli dua ribu ---------
delapan belas) nomor 59, Tambahan nomor 1750/L/2018: kemudian --
Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut diubah kembali -——---------
sebagaimana diumumkan/dimuat dalam: --------—-—-----------—---------
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 24-7-2018 (dua puluh
empat Juli dua ribu delapan belas) nomor 59, Tambahan nomor ----

TAIL OI 2 aa aa aa

- akta tanggal 18-9-2017 (delapan belas September dua ribu tujuh ---
belas) nomor 40, yang minuta aktanya dibuat di hadapan saya, ----—-
Notaris dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya ----
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ----—
Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tanggal 3-10-2017 ----
(tiga Oktober dua ribu tujuh belas) nomor AHU-AH.01.03-0177066,

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 23-10-2020 (dua -----
puluh tiga Oktober dua ribu dua puluh) nomor 85, Tambahan -------
nomor 40657/2020, -—-—----—----n---n52n0nnnnnanunnuaananaaanaaa ana

-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut diubah kembali dalam ---
rangka penyesuaian POJK nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana -

dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan -----

Terbuka dan POJK nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan -----

mm 5,
Page 6 OCR 0.842
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara ------------
Elektronik sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara --------
Republik Indonesia tertanggal 21-5-2021 (dua puluh lima Mei dua ----
ribu dua puluh satu) nomor 41, Tambahan nomor 17835/2021, ---------
kemudian Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut kembali diubah
sebagaimana dimuat/diumumkan dalam:--------------------nnnnnnnn 00.
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 14-6-2022 (empat ----

belas Juni dua ribu dua puluh dua) nomor 47, Tambahan nomor ----
LO BOB /2OPD, --aaamn nama aan aan nana ana MANA aa aa ama a mama nana
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2-4-2024 (dua April —
dua ribu dua puluh dua) nomor 27, Tambahan nomor 10489/2024:-

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17-5-2024 (tujuh ---—-

belas Mei dua ribu dua puluh empat) nomor 40, Tambahan nomor -

LAI292/OOID nenen aa aa

-susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan ---
terbatas tersebut termuat dalam akta tanggal 30-8-2024 (tiga puluh ---

Agustus dua ribu dua puluh empat) nomor 56 yang minutanya dibuat -

di hadapan saya, NotariS.-------------------------------------222-nx-2-22-2—-
(untuk selanjutnya perseroan terbatas "PT BANK CIMB NIAGA Tbk” --—-
tersebut cukup disebut dengan ”Perseroan”). -—--—-—----————-------—-—-———-—-
-Para penghadap saya, Notaris, kenal. --------------------------------------------————-
-Para penghadap dengan bertindak seperti tersebut terlebih dahulu menerangkan --
sebagai berikut: ---—--—--—-——-—-—-n oo
-bahwa pada hari Jumat, tanggal 25-10-2024 (dua puluh lima Oktober dua ribu ---
dua puluh empat) bertempat di Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman -----
Kaveling 58, Jakarta Selatan, telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang -------

Saham Luar Biasa Perseroan (untuk selanjutnya disebut dengan “Rapat"): ————
-bahwa dalam Rapat hadir atau diwakili 23.850.558.427 (dua puluh tiga miliar

delapan ratus lima puluh juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus dua -

puluh tnjuh) saham atan mempakan 94,3626Y2 (sembilan puluh empat koma --------
——

Page 7 OCR 0.912
delapan enam dua enam persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara ---—-
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan (baik saham kelas A dan saham --
kelas B) seluruhnya sejumlah 25.142.205.843 — dua puluh lima milliar seratus -----
empat puluh dua juta dua ratus lima ribu delapan ratus empat puluh tiga — saham: ---
dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal ——---—-—
25-9-2024 (dua puluh lima September dua ribu dua puluh empat) sampai dengan
pukul 16.00 WIB (enam belas nol nol Waktu Indonesia bagian Barat).-------------

-bahwa Rapat tersebut diselenggarakan antara lain dengan agenda: ----—--—------—-

2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.---—-—----—-—---—-——-———ooooooo0

-bahwa dalam Agenda Kedua Rapat tersebut kepada Direksi Perseroan telah ------
diberikan kuasa dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan -----
berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk menyusun -----
kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris, untuk ---------------
memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan sehubungan dengan hal ------
tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. ---—-—-———--—-----—-nnnnnnn na
-bahwa hal-hal yang telah diputuskan dalam Rapat tersebut termuat dalam akta --—-
“Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK CIMB NIAGA ---
TbK” tertanggal 25-10-2024 (dua puluh lima Oktober dua ribu dua puluh empat) —-
nomor 52, yang minutanya dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya ------

disebut “Risalah Rapat”).--

-Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sekarang para penghadap dengan -—-—
senantiasa bertindak dalam jabatan mereka seperti tersebut, dengan ini -----------—-
menyatakan sebahagian keputusan yang telah diambil dalam Rapat khususnya ---
keputusan Agenda Kedua dari Rapat sebagaimana termuat dalam Risalah ----------
Rapat tersebut. yaitu sebagai berikut : --------------------—-------o---------2-------—-

Dalam Agenda Kedua Rapat:

“Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.850.545.227 (dua puluh tiga miliar --

delapan ratus lima puluh juta lima ratus cmapt puluh lima ribu dua ratus dua -—-—
————
Page 8 OCR 0.910
puluh tujuh) saham atau merupakan 99,9999Yo (sembilan puluh sembilan koma ---—-
sembilan sembilan sembilan sembilan persen) dari seluruh jumlah suara yang -----—
dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: -------------—-——------------5nnnnnnnnn oo
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 20, 21, 22, 23, --

24 dan 25 Anggaran Dasar Perseroan menyesuaikan dengan POJK nomor 2 ---

Tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), sebagaimana rincian perubahan ------

Anggaran Dasar Perseroan telah secara lengkap disajikan dalam Rapat. ——--—-
-Selanjutnya sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut, ---
para penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas merubah ketentuan
Pasal 20, 21, 22, 23, 24 dan 25 Anggaran Dasar Perseroan dan menyusun kembali -—
seluruh Anggaran Dasar Perseroan, untuk selanjutnya Anggaran Dasar Perseroan -

menjadi sebagai betiKut:----------—--------------2--------—-------22-----nn22222222-2-22225-

NIAGA Tbk" (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup di -----
singkat dengan "Perseroan"), berkedudukan dan berkantor pusat --
di Jakarta Selatan. ---------------—-------------2-----2--2---------------

12. Perseroan dapat membuka kantor atau mendirikan kantor cabang, -

kantor di bawah kantor cabang dan kantor perwakilan atau satuan -
usaha lainnya di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah

Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi, dengan -

persetujuan Dewan Komisaris. —-—-—--—-—------—-——-——000000000

Perseroan 1in1 didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas lamanya ---

sejak tanggal 1-12-1955 (satu Desember seribu sembilan ratus lima puluh -

Akta pendiriannya telah memperoleh pengesahan dengan Penetapan -

Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 1-12-1955 (satu --------

Page 9 OCR 0.816
3.2.

aa 5
Desember seribu sembilan ratus lima puluh lima) nomor J.A5/110/15. -----

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha -

La aan aa anna aan an nana na naa nn na, Pasal 3 --—-—-—-—----------------------—--------—-

Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dibidang Bank ---

Umum.

Kegiatan Usaha UtaMa:-------------—---——-—----------n-2-22---nnn-nnxnn—x
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat ----

melakukan kegiatan usaha utama sebagai berikut:---------------—--—-----——-

a  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa -

giro, deposito berjangka, sertipikat deposito, tabungan dan/atau -———-
bentuk lainnya dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang ------
rupiah maupun mata uang aSing,------------—--——---------------55-5
b. Memberi kredit, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka --
pendek atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan ----
dalam dunia perbankan baik dalam mata uang rupiah maupun mata --

uang asing

c. Menerbitkan surat pengakuan hutangg---------------—--—---—--.-.ooco..

d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk --

kepentingan dan atas perintah nasabahnya:-----------------------------..
(1) Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang ---
masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam ---

perdagangan surat-surat dimaksud:

(ii) Surat pengakuan hutang dan surat berharga lainnya yang masa -
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat di maksud -------------------------nnnnnnnnnnn anna

(iii) Surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah: -—-—-

(iv) Sertifikat Bank Indonesia (SBI): ------—--------------nnn 000

(W) Obligasi, -------—-----5nnnnnnnnnnnnnononn

(vi) Surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun ---

sesuai dengan peraturan perundanganj-------—-—-—---------—.....
Je 2 LP
Page 10 OCR 0.853
| 33.

m,

ima mma

(vii) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai --—--

| dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan-perundangan:---
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk --
kepentingan nasabahy---------------------------nnnnnn0 Lo opo
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan -
dana kepada, bank lain, baik secara tertulis, dengan sarana ------------
telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana --------

lainnya, -

. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan -----------

melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketigas-—-—-—--—————-
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga,---
melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain ----------
berdasarkan suatu perjanjian:-------------------—----—----nnnnnnnnnnanan
melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya --
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek:--------
melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan ---
Wali AMANAt--—--55--5----oo ono -5o 5222222 tn na
kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang -—---
ditetapKAN ---------------—--------2xnxnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnonnnnnnnoo

oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, -———--—-----——-—————

. melakukan kegiatan usaha Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah, --

sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan --
atau Otoritas Jasa Kcuangany-———--——————-———-—————.
melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan ------
produk perbankan seperti asuransi, reksadana, obligasi negara atau --

lainnya sesuai Ketentuany----------------------nnnwnan2n2nnnnnnnnnnnnnnnananan

Kegiatan Usaha Penunjang:-----—-----------------------——------------—-—-

Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat ----

melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:------——-—----—--

| a membeli melalui pelelangan atau dengan cara lain, agunan baik -—----

Page 11 OCR 0.870
——

semua maupun dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya -----
kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut -----
harus dapat dijual dalam waktu singkat.----------------------———-—-----—.—
melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan -—--
lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, ---
pembiayaan konsumen, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga ----
kliring dan penjaminan serta penyelesaian dan penyimpanan ---------
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia --
dan atau Otoritas Jasa Keuangan:----------—-------------------------———-
melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi —
akibat kegagalan kredit, kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip -
syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, --------
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia --
dan atau Otoritas Jasa Keuangan:------------------------------nnnnnn00 00000
bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun --

sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan dana

PENSIUN) ----------------2n5-n-nn-22n55n0n 52m n0n anna nana
melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung ------
kegiatan usaha utama Perseroan yang lazim dilakukan oleh bank------

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan --------------

PETUNGANGAN.----------—-—--2-22222252-2-2-2--22--2—--2nn2n22222nnnnnnnnn—

41,

ia Pasal 4—————————-— —————-

Modal dasar Perseroan ini sebesar Rp2.900.000.000.000,00 (dua --

triliun sembilan ratus miliar rupiah) terbagi atas: --------------------—.

a. 71.853.936 (tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh tiga
ribu sembilan ratus tiga puluh enam) saham Kelas A. yang -----
masing-masing saham bernilai nominal Rp5.000,00 (lima ribu
rupiah) atau dengan jumlah nilai nominal sebesar ---------------

Rp359.269.680.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar -

—
Page 12 OCR 0.893
| 42.

43.

—

dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh -

ribu rupiah), 3

b. 50.814.606.400 (lima puluh miliar delapan ratus empat belas --
juta enam ratus enam ribu empat ratus) saham Kelas B, yang --
masing-masing saham bernilai nominal Rp50,00 (lima puluh --
rupiah), atau seluruhnya dengan jumlah nilai nominal sebesar -
Rp2.540.730.320.000,00 (dua triliun lima ratus empat puluh ---
miliar tujuh ratus tiga puluh juta tiga ratus dua puluh ribu ------
Tupiah), ---—----————n-on-n5n2-nn2nnn2-5n-nnn0-0nnnnnnnnn0n nano
Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan sejumlah:-—--———-———-

a. 71.853.936 (tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh tiga

ribu sembilan ratus tiga puluh enam) saham Kelas A dengan ---
nominal seluruhnya sebesar Rp359.269.680.000,00 (tiga ratus -
lima puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh sembilan juta
enam ratus delapan puluh ribu rupiah): dan -—-------------------—.

b. 25.070.351.907 (dua puluh lima miliar tujuh puluh juta tiga ——
ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh) saham Kelas B
dengan nominal seluruhnya sebesar Rp1.253.517.595.350,00 --
(satu triliun dua ratus lima puluh tiga miliar lima ratus tujuh ---
belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima --

Puluh TUpiah).----22--2-----n------2-- 22-an

-100Y4 (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah -
ditempatkan tersebut di atas atau seluruhnya sebesar ------—--—--————-
Rp1.612.787.275.350,00 (satu triliun enam ratus dua belas miliar --
tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu
tiga ratus lima puluh rupiah) telah disetor penuh kepada -—-—--------
PETSETOAN.--—--------——-- 2-2 -n--55n-n-nn55552--nnnnn2n noona
Perseroan dapat mengeluarkan saham-saham yang masih dalam ----
simpanan menurut keperluan modal Perseroan dengan persetujuan

RUPS dan dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar ini ---

Page 13 OCR 0.913
55 —5

dan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.---
44 Perseroan dapat melakukan penambahan modal melalui penerbitan
saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat ------

ditukar dengan saham atau efek yang yang mengandung hak untuk

memperoleh saham, dengan memberikan Hak Memesan Efek
terlebih Dahulu (selanjutnya “HMETD”), kepada setiap pemegang
saham sesuai dengan rasio tertentu terhadap persentase --—-----—----—-—
kepemilikan sahamnya, dengan ketentuan sebagai berikut:-----—-----

(a) Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat--

Ekuitas yang dilakukan dengan HMETD kepada pemegang —
saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang -—------
Saham Perseroan pada tanggal yang ditentukan RUPS yang --
menyetujui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam jumlah -
yang sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar ----

dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama -----------

pemegang saham masing-masing pada tanggal tersebut.-
| (b) HMETD harus dapat dialihkan dan diperdagangkan dalam -—-
jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ---—----
perundang- undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal.----
| (c) Efek Bersifat Ekuitas yang dapat dikeluarkan oleh Perseroan -
dan tidak diambil oleh pemegang HMETD harus dialokasikan
kepada semua pemegang saham yang memesan tambahan ----
Efek Bersifat Ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah Efck -
Bersifat Ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek Bersifat -
Ekuitas yang dikeluarkan, Efek Bersifat Ekuitas yang tidak ---
diambil bagian tersebut wajib dialokasikan sebanding ---—-—-—--
dengan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-—---
masing pemegang saham yang memesan tambahan Efek ------

Bersifat EkuitaS.------------------------------------22------2--——

(d) Dalam hal masih terdapat sisa Efck Bersifat Ekuitas yang -----

S5
Page 14 OCR 0.894
—

tidak diambil oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud --
Ayat 4 huruf (c) Pasal ini maka dalam hal terdapat pembeli ---
siaga, Efek Bersifat Ekuitas tersebut wajib dialokasikan -------
kepada pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga --
dengan harga dan syarat yang sama dengan harga dan syarat -
yang ditawarkan kepada para pemegang HMETD.--------------

(e) Pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan untuk -------

pemegang Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek --
Bersifat Ekuitas dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan ----
keputusan RUPS terdahulu yang menyetujui pengeluaran -——-
Efek tersebut.------------—-—-—- nenen iii aan

(?) Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa memberikan HMETD

kepada pemegang saham dapat dilakukan dalam hal -------------

pengeluaran Sahami:-------------——-------------------------——..—-
@ Ditujukan kepada karyawan Perseroan:------------—-—--——
(ii) Ditujukan kepada pemegang obligasi atau Efek lain ---
yang dapat dikonversi menjadi saham yang telah ------
dikeluarkan dengan persetujuan RUPS:--------------——
(iii) Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/ atau --—-----

restrukturisasi yang telah disetujui RUPS, dan/ atau-—-

(iv) Dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-----------
undangan di Bidang Perbankan dan Pasar Modal yang -

memperbolehkan penambahan modal tanpa HMETD. —

4.5. Dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (4) huruf (f) Pasal ini, ---—-
Direksi wajib mengikuti ketentuan dan tata cara sebagai berikut: -------
(a) Pengeluaran saham simpanan harus memperoleh persetujuan -—-
lebih dahulu dari RUPS. dengan ketentuan:------------------------
(i) Dalam hal pengeluaran saham dalam simpanan -—--------—-
dilaksanakan bersamaan dengan penambahan modal ------

dasar, maka RUPS harus memenuhi ketentuan dalam -—----

Page 15 OCR 0.897
Gi)

(iii)

div

vw)

(vi)

Pm mm

Pasal 13 ayat 6 Anggaran Dasar,---------------——-—-----———-

Dalam hal pengeluaran saham dalam simpanan -—-

dilaksanakan tanpa penambahan modal dasar, maka ------
RUPS harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat 2 -

Anggaran Dasar,- -—

Harga saham yang akan dikeluarkan paling sedikit sama -

dengan harga nominal saham tersebut (tidak di bawah ----

Pihak atau pihak-pihak yang akan mengambil bagian atau
memperoleh saham yang akan dikeluarkan harus -————-

mendapat persetujuan lebih dahulu dari RUPS, kecuali —-

saham yang akan dikeluarkan adalah Bank Indonesia atau
lembaga pemerintah lain:----------------------------5550M...
RUPS dapat melimpahkan kewenangan kepada Dewan --

Komisaris guna menentukan suatu jumlah penambahan --
modal yang tidak melebihi batas maksimum yang telah --
ditetapkan oleh RUPS jika sebelumnya RUPS telah --—-—--
menyetujui suatu jumlah maksimum pengeluaran saham -
dalam simpanan yang akan dikeluarkan. --------------------

Perubahan Anggaran Dasar dalam dalam rangka ----------

perubahan modal, pengeluaran saham serta penambahan -
modal (baik dalam rangka untuk perbaikan posisi -————-
keuangan maupun selain perbaikan posisi keuangan) —----
harus dilakukan sesuai dengan ketentuan di bidang pasar
modal (termasuk ketentuan yang mengatur tentang -——-—-
penambahan modal dengan memberikan HMETD) serta -
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi -

Manusia bila dipersyaratkan oleh ketentuan perundang—-

undangan yang berlaku. ------------------------nnnn

mmm
Page 16 OCR 0.908
—

| (b) Pengeluaran saham simpanan wajib mengindahkan peraturan ----
perundangan di bidang Pasar Modal dan di bidang Perbankan, ---

dan tidak mengurangi izin pihak yang berwenang sejauh ---—------
disyaratkan berdasarkan peraturan perundangan.-----—-----------—..

| 4.6. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik berupa ----—-
benda berwujud maupun tidak berwujud dilakukan sesuai dengan -----
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, termasuk ---

peraturan di bidang Pasar Modal. --

| 4.7. Penambahan modal ditempatkan dan modal disetor menjadi efektif ----
setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai
hak yang sama dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang sama
yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Perseroan, dengan tidak -------
mengurangi kewajiban Perseroan untuk memperoleh surat penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan --
Hak Asasi Manusia. ------------—--------nnnnno oo
1.8. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan —

dan disetor menjadi kurang dari 25Y6 (dua puluh lima persen) dari ---

modal dasar, dapat dilakukan sepanjang:--------------------------------—.

(a) telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal ---

(b) telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi --

Manusia.

(c) penambahan modal ditempatkan dan disetor schingga menjadi —

paling sedikit 25y6 (dua puluh lima persen) dari modal dasar ----
wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) ----
bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi --------
Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 huruf b Pasal ini:-
(d) Dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud ---

dalam ayat 8 huruf c Pasal ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka

Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya, ----------
———
Page 17 OCR 0.909
sehingga modal disetor menjadi paling sedikit 2596 (dua puluh --

lima persen) dari modal dasar, dalam jangka waktu ? (dua) ------

bulan setelah jangka waktu dalam ayat 8 huruf c Pasal ini tidak -

terpenuhi -—-—-—-------—-—-—------2n-22--2--22222n2nnnnna aa uananmaananaean

(e) Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 huruf a

Pasal ini termasuk juga persetujuan untuk mengubah anggaran --

dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 huruf d Pasal ini.-----

4.9. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan modal dasar --

2.

menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang ----------—-—-
mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling kurang 2546 —
(dua puluh lima persen) dari modal dasar, dengan tidak mengurangi--
kewajiban Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan ----------

Anggaran Dasar dari Menteri atas penambahan modal dasar tersebut.-

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan istilah Saham --
adalah Saham Kelas A dan Saham Kelas B, kecuali ditentukan lain
dalam Anggaran Dasar. Istilah Pemegang Saham adalah Pemegang
Saham Kelas A dan Pemegang Saham Kelas B, -----------------------
Saham Kelas A dan saham Kelas B adalah saham biasa atas nama -
yang memberikan hak yang sama kepada pemiliknya sesuai dengan

kepemilikannya dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Hak atas setiap saham tidak dapat dibagi. Perseroan hanya --———--—-
mengakui seorang atau 1 (satu) badan hukum sebagai pemilik dari
1 (satu) saham, yaitu orang atau badan hukum yang namanya -------

tercatat sebagai pemilik saham yang bersangkutan dalam Daftar ---

Pemegang Saham Perseroan. -------------------------—------------------
Apabila 1 (satu) saham atau lebih karena sebab apapun menjadi -----
milik beberapa orang atau beberapa badan hukum, maka mereka ----

yang memiliki bersama saham itu diwajibkan untuk menunjuk ----—-

me en
Page 18 OCR 0.926
| 57

5.8

ama

secara tertulis seorang atau satu badan hukum diantara mereka atau
seorang lain atau badan hukum lain sebagai kuasa mereka bersama -
dan hanya pihak yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang ---
namanya dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan -----
yang berhak menjalankan tindakan pengurusan atau tindakan --------
lainnya sesuai wewenangnya berdasarkan penunjukan atau -----------
pemberian kuasa kepadanya.------------------------nnno000 0 0000

Selama ketentuan dalam ayat 5.3 Pasal ini belum dilaksanakan, maka

para pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara -----

Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan -
sah dalam RUPS serta peraturan perundangan dibidang Pasar --------
Modal dan dibidang Perbankan. ---------—---------------------—---.—

Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada -—-
Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan
sah dalam RUPS serta peraturan perundangan di bidang Pasar -------
Modal dan di bidang Perbankan.------------—--------------------5555500..
Untuk saham Perseroan yang tidak termasuk dalam Penitipan -------
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perseroan -

mengeluarkan surat saham sebagai bukti kepemilikan 1 (satu) -------

saham, atau surat kolektif saham sebagai bukti kepemilikan 2 (dua)
saham atau lebih yang dimiliki oleh pemegang saham yang bentuk -
dan isinya ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan peraturan
perundangan dibidang Pasar Modal dan ditandatangani oleh ---------
anggota Direksi yang berhak mewakili Perseroan.------------—-----..-
Untuk saham-saham yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia ----

berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar --

Modal serta peraturan Bursa Efck di tempat di mana saham ----------

Page 19 OCR 0.917
ama

| Perseroan dicatatkan.------------—-2--2--------22--22--22---2--2222n22255

| 5.9. Dalam hal terjadi pecahan nilai nominal saham sebagai akibat dari --

tindakan korporasi Perseroan yang menyebabkan terjadinya pecahan

nilai nominal saham, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: -----——

a. Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak mempunyai hak--
suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal ---
saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai -------
nominal saham lainnya, yang klasifikasi sahamnya sama dan ----
memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari -----
klasifikasi tersebut. -—-———--——-
b. Para pemegang pecahan nilai nominal saham dengan klasifikasi-
saham yang sama dan keseluruhannya mempunyai nilai -—--------
nominal sebesar | (satu) nominal saham, harus menunjuk --------
seorang diantara mereka atau seorang lain sebagai kuasa ---------
mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah -
yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum --
atas pecahan nilai nominal saham tersebut. -------—---------------—-
c. Perseroan menerbitkan bukti pemilikan pecahan nilai nominal --
saham dalam bentuk dan isi yang ditetapkan oleh Direksi dan ---
ditandatangani oleh anggota Direksi yang berhak dan —--------—--
berwenang mewakili Direksi sesuai dengan ketentuan Pasal 15 -
ayat 15.5 Anggaran Dasar. ---------——-----------—--o--
d. Pemegang beberapa pecahan nilai nominal saham dengan-—--—-
klasifikasi saham yang sama yang jumlahnya setara dengan 1 ---
(satu) nominal saham berhak untuk menukarkan kepada ---------
Perseroan pecahan nilai nominal saham tersebut dengan 1 (satu)
saham dengan klasifikasi yang Sama. ------------------------------—-
e. Jumlah dan besarannya pecahan nilai nominal saham yang ------

dikeluarkan oleh Perseroan, harus diperhitungkan dalam jumlah

modal yang ditempatkan dan disctor dalam Perscroan.------------

Page 20 OCR 0.902
—

6.1.

2

| 64.

| 65.

-——--. Pengganti Surat Saham ------------------————- -

--Pasal 6

Dalam hal surat saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, atau ----
hilang, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti dengan -------
syarat, biaya dan tata cara sebagaimana ditetapkan berdasarkan ----
keputusan Rapat Direksi dengan memperhatikan ketentuan Pasal --
ini dan peraturan perundangan termasuk peraturan perundangan di
bidang Pasar Modal. ------—-—---—---------------2--------n52-n2255220---55
Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut ----
dapat dilakukan jika Perseroan menerima bukti yang cukup bahwa:
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham -
| adalah pemilik surat saham tersebut, dan —-------------------------
b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak. -------—---—-—
Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut ---
dapat dilakukan jika Perseroan menerima bukti yang cukup bahwa:
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham -

adalah pemilik surat saham tersebut, -—-—-—--------—-——.—....

b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari ----------
| Kepolisian atas hilangnya surat saham tersebut, dan -------------
c. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham -------

memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi -----—-

Perseroan:

Surat saham yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat 6.2 Pasal
ini harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk --
dilaporkan dalam RUPS berikutnya. -----------—------------------------
Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang ------------
sebagaimana dimaksud ayat 6.3 Pasal ini wajib diumumkan di -----
Bursa Efek di mana saham Perseroan dicatatkan dalam waktu ------

paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pengeluaran -----------

pengganti surat saham. ---------------------nnnnnnnnnnnana
———
Page 21 OCR 0.919
—

6.6.

6.

6.8.

3:

74.

TA.

Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang ------

dinyatakan hilang dan/atau rusak tersebut, tidak berlaku lagi --

terhadap Perseroan. -----——-—----------------------------2----------—-
Semua biaya untuk pengeluaran penggantian surat saham, ----------

termasuk biaya pengumuman sebagaimana dimaksud ayat 6.5 -

Pasal ini ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan. --
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6.1 Pasal ini sampai --
dengan ayat 6.7 Pasal ini mutatis-mutandis berlaku bagi ------------—
pengeluaran surat kolektif saham pengganti atau pengganti ---------
sertifikat atau konfirmasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam -—
Pasal 5 ayat 5.7 atau pengganti bukti pemilikan pecahan nilai -------

nominal saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5.9 ---—-

Oleh perseroan telah dikeluarkan surat bukti pendiri. -

Surat bukti pendiri berlaku sampai tanggal pemegang bukti pendiri

Surat bukti pendiri harus diberi nomor urut, dan harus dibubuhi —--
tanda tangan seorang anggota Direksi. ------------------—--—--......
Perseroan menyelenggarakan daftar bukti pendiri dan setiap --------

catatan dalam daftar tersebut ditanda-tangani oleh Presiden -

Direktur dan Presiden Komisaris atau kuasa mercka yang sah. -——
Surat bukti pendiri tidak dapat dibagi, diwariskan, dihibahkan, -----

dijual atau digadaikan atau dengan cara lain dipindahtangankan. ---

Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham ---

dan Daftar Khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 50, Pasal 100, Pasal ----

101, Pasal 116 UUPT serta peraturan perundangan dibidang Pasar Modal -

Page 22 OCR 0.917
—

dan peraturan Bursa Efek di Indonesia. ---------------------------------------——-

92

9.3.

9.4.

95,

—PENITIPAN KOLEKTIF

Saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ----------
Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar ---
Pemegang Saham Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk kepentingan pemegang rekening pada -----------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. -----------------------—-—--.—
Saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian —
atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada ——-—-
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank --
Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan ----—-
pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek ---

tersebut:

Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian -----
merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk -----
kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan ------
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka -----
Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar ----
Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk ------
kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk --

kontrak investasi kolektif tersebut.

Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada -—-—
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud --
dalam ayat 9.1 Pasal ini atau Bank Kustodian sebagaimana ---------
dimaksud dalam ayat 9.3 Pasal ini sebagai tanda bukti pencatatan --
dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan. ----------—------——-—-
Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif -—-—
yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak ---------

Page 23 OCR 0.899
9.6.

9.7.

9.8.

| 2.10.

loan.

55 —5

investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan -

menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga -

Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud. ---
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro ----—-
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. ----—-------------------..

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau ----
Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang -
rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek. ------
Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi -—-
yang sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat ---
dipertukarkan antara satu dengan yang lain. -------------------------——-
Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan ----
Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali -
Pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti ----
dan/atau jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut benar sebagai -
pemegang saham dan surat saham tersebut benar hilang atau --------
MUSNAh. —-——-—-—---—---------2- 2-2
Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan ----
Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita -
berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan --

perkara pidana.

Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan —
Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS --
sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya pada rekening -------
tersebut. -—--—-—-—-—-—-—----—--—----n5nn Na anna
Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar

pemegang rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang di--

miliki oleh masing-masing pemegang rekening pada Bank ----------

Kustodian dan Perusahaan Efek terscbut kepada Lembaga ----------

Page 24 OCR 0.901
9.12.

9.13.

9.14.

915.

55 —5

Penyimpanan dan Penyelesaian untuk selanjutnya diserahkan ------

kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum

panggilan RUPS dilakukan. ------------------------------x-----------——-
Manajer investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam -----

RUPS atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan --

Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari ---------
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif --
dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga --------
Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank -----
Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi --
tersebut kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja ----------
sebelum tanggal panggilan RUPS. -------------------------nxn0nnn
Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak lain -
sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga --------------
Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan ----—--—-

Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan --

seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut -------
menyerahkan dividen, saham bonus atau hak lain kepada Bank -----
Kustodian dan/atau Perusahaan Efek untuk kepentingan masing--—-
masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan -
Efek tersebut. --------------—---2-22-22-225222-2222 222222222222
Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak lain -
sehubungan dengan pemilikan saham Perseroan kepada Bank -—-—-—
Kustodian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank ---------
Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa ------
Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk ------
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian, --—-—-----—------------------——-n-xn22--2-22222222222222--—

Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak ------

untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya ----------
——
Page 25 OCR 0.923
9.16.

10.2.

5.

sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ----
ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian ---
dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang --------
rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh -
masing-masing pemegang rekening Efek tersebut kepada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat pada tanggal yang --
menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk ------
memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya, untuk ---------
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) ----
hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang
saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau -
hak lainnya tersebut. ----—-—-——-—-------0 NN

Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada
biro administrasi efek untuk melaksanakan pencatatan saham -------
dalam Daftar Pemegang Saham. ------------------——-—----------------—-

-Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang --

Saham termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, ---------—--—-
pemindahtanganan, pengagunan, gadai, cessie, yang menyangkut --

saham Perseroan harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar --

-PASAL 10

Dalam hal terjadi perubahan pemilikan atas suatu saham, pemilik —
lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap ------
dianggap sebagai pemegang saham tersebut sampai nama pemilik -
baru telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, satu dan lain ---
dengan tidak mengurangi izin pihak yang berwenang dan peraturan
perundangan, serta ketentuan Anggaran Dasar.----------------------—-.

Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan ---

hak yang ditandatangani olch yang memindahkan dan yang ---------

Page 26 OCR 0.896
10.4.

| 10.5.

| 10.6.

| 10.7.

10.8.

10.9.

55 —5

menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah. ----------------—

Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.2

Pasal ini harus berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui ---
oleh Direksi dan salinannya disampaikan kepada Perseroan dengan
ketentuan bahwa pemindahan hak atas saham yang tercatat pada ---
Bursa Efek di Indonesia harus memenuhi peraturan perundangan di
bidang Pasar Modal. ---------------------nnnnn0 000000 na

Pemindahan hak atas saham yang tercatat pada Penitipan Kolektif -
dicatat sebagai mutasi antar rekening, ataupun sebagai mutasi dari -
satu rekening dalam penitipan kolektif ke atas nama individu -—-——
-pemegang saham yang bukan pemegang rekening dalam penitipan
kolektif dengan melaksanakan pencatatan atas pemindahan hak ----
oleh Direksi Perseroan. ------—---———----n
Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ---
ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi. ---------------------

Pemindahan hak dicatat baik dalam Daftar Pemegang Saham yang

bersangkutan maupun pada surat sahamnya, catatan itu harus -------
ditandatangani oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi
atau kuasa mereka yang sah. ------——-——-—--—-—-5--—5
Direksi dengan memberikan alasan untuk itu, dapat menolak untuk

mendaftar pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang --—-
Saham apabila cara yang ditentukan oleh Direksi tidak dipenuhi ---
atau apabila salah satu dari persyaratan dalam pemindahan hak atas
saham tidak dipenuhi.------—--------------nnnnnnnnnn on

Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas
saham, maka Direksi wajib mengirim pemberitahuan penolakan ---
kepada pihak yang akan memindahkan haknya dalam waktu 30 ----
(tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu

diterima oleh Direksi. -----------------—-------------------2-2n2n

Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efck di --------

EP FR
Page 27 OCR 0.886
| 10.10.

| 10.11.

10.12.

10.13

5.

Indonesia, setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak atas --
saham yang dimaksud harus sesuai dengan peraturan perundangan
di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di Indonesia. -----
Daftar Pemegang Saham harus ditutup pada hari kerja terakhir dari

Bursa Efek di Indonesia sebelum diiklankannya pemanggilan

untuk RUPS, untuk menetapkan nama para pemegang saham yang
berhak hadir dalam RUPS yang dimaksud. -------------------—-—---———-
Orang yang mendapat hak atas saham sebagai akibat kematian -----
seorang pemegang saham atau karena alasan lain yang ---------------
menyebabkan pemilikan suatu saham beralih menurut hukum, —-—
dengan mengajukan bukti hak sebagaimana sewaktu-waktu ---------
disyaratkan oleh Direksi dapat mengajukan permohonan secara ----
tertulis untuk didaftar sebagai pemegang saham. -----------—-------..-
-Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat -----------

menerima baik bukti hak itu, tanpa mengurangi ketentuan -----------

Anggaran Dasar serta dengan memperhatikan peraturan --
perundangan dibidang Pasar Modal. --------------------------000000
Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar
yang mengatur hak untuk memindahkan hak atas saham dan --------
pendaftaran dari pemindahan hak atas saham harus berlaku pula ---
secara mutatis mutandis terhadap setiap peralihan hak menurut ayat

10.11 Pasal ini.

Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang -—-——--——-——
diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi ketentuan Bursa -

Efek di tempat di mana saham Perseroan dicatatkan dan ketentuan

ll.

maen enam PASAL ff oo
RUPS adalah: -------------2---------2-- 5x22 222222222222 22222202222

ai RUPS Talintang seo

Page 28 OCR 0.871
| 112.

| 113,

para.

| 11.5.

| 1.6.

b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga ---

| RUPS Luar Biasa. —-

Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu ----
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas --------

dinyatakan lain.

Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan Dewan ---
Komisaris atau 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang ----
bersama-sama memiliki 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari -----
jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan
plehi Perseroan tata am...
Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada --
ayat 11.3 Pasal ini MATUS:-------------------—-5-55nnnnnnnnnnannnnnnann
a. diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat yang ------------—-

| tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris: -----------

b. dilakukan dengan itikad baik:--------—-—-—-----------------------——

c. mempertimbangkan kepentingan Perseroan,
d. merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS:--
e. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus ---------

| diputuskan dalam RUPS, dan ----—-—---------—-------2nnnnnnnn
f£ tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan ------

| PErUNdANgGAN.-—--—------2--2---2-2----2--2--2222222nn nm

Setelah menerima permintaan penyelenggaraan RUPS dari -
pemegang saham dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana -—--—-—--—-
dimaksud dalam ayat 11.3 dan ayat 11.4 Pasal ini Direksi wajib --—-
melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dalam ---
jangka waktu paling lambat 15 (Jima belas) hari terhitung sejak ---—-
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi.-----—-
Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS, maka:—---
a. pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan -----

| penyelenggaraan RUPS kepada Dewan Komisaris:---—------—-
Sea Sa
Page 29 OCR 0.903
117.

11.8

LE9.

11.10.

b. Dewan Komisaris dapat melakukan sendiri pengumuman ----

RUPS, yang semula dimintakan oleh Dewan Komisaris -

tersebut. ———------—----------2-- 2-22 ----22- 2222-2225
Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada ---

pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima

belas) hari kalender terhitung sejak tanggal permintaan --------------
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 11.6 -----
huruf a di atas diterima Dewan Komisaris.--------------------———————-
Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan ----------
pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.5 dan —
ayat 11.7 Pasal ini, Direksi atau Dewan Komisaris dalam jangka ---
waktu paling lambat 15 (lima belas) hari, sejak Direksi atau Dewan
Komisaris menerima permintaan penyelenggaraan RUPS wajib ----
mengumumkan keterbukaan informasi mengenai: --—----------—--————
a. Terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang ---

saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.10 Pasal ini: dan --
b. Alasan tidak diselenggarakannya RUPS:----—--------------------.——-

melalui media dan bahasa pengumuman sesuai dengan peraturan ---

Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS

sebagaimana dimaksud pada ayat 11.7 Pasal ini pemegang saham -
dapat mengajukan permintaan untuk diselenggarakannya RUPS -——-
atas biaya Perseroan kepada Ketua dari Pengadilan Negeri yang ---
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.------------

Pemegang saham yang telah memperoleh izin berdasarkan ---------—-
penetapan Pengadilan Negeri untuk menyelenggarakan RUPS ------
sebagaimana dimaksud pada ayat 11.9 Pasal ini wajib atas biaya ---

Perseroan menyelenggarakan RUPS, untuk itu melakukan ----------

pengumuman RUPS, pemanggilan RUPS dan pengumuman --------

mm,
Page 30 OCR 0.887
bun

11.12.

Panaa.

pu

Ringkasan Risalah RUPS, serta memenuhi persyaratan -------—--—--

penyelenggaraan RIIPS lainnya sebagaimana di atur dalam -

Anggaran Dasar dan peraturan perundangan.-----------—--——----—-—-

. Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara RUPS, jika: -—--

a. usul yang bersangkutan berikut alasan dan bahan usulan mata --
acara Rapat telah diajukan secara tertulis oleh seorang atau -----
lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili ------------
sedikitnya 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, ----—
b. dilakukan dengan itikad baik dan dengan mempertimbangkan -—-
kepentingan Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini dan dengan ----------—
memperhatikan peraturan perundangan. -------------------------..
Cc. telah diterima oleh Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum

panggilan RUPS yang bersangkutan dikeluarkan.-----------------

Pemegang saham yang mengajukan permohonan penyelenggaraan

RUPS dan penyelenggaraan RUPS tersebut disetujui untuk ---------
diselenggarakan oleh Direksi, Dewan Komisaris atau berdasarkan
penetapan Pengadilan, wajib tidak mengalihkan saham yang -------
dimilikinya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan -----
sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau Dewan Komisaris ----

atau sejak ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri

RUPS Tahunan wajib diselenggarakan tiap tahun, paling lambat —
pada akhir bulan Juni tiap tahun setelah ditutupnya buku ------------

Perseroan.

Dalam RUPS Tahunan:--—-—-—------------------5-----n----n------—-
a Direksi menyampaikan laporan tahunan sesuai dengan -——--—-
| ketentuan Pasal 66 sampai dengan Pasal 68 UUPT,----—--------

b. Ditetapkan penggunaan laba bersih, sesuai dengan ketentuan -

| Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT.-------------------------------x-------

kan ana nan

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.81 MB
Published12 Nov 2024
Pages30
Characters54,324
Text sourceOCR
OCR confidence0.893

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CIMB NIAGA Tbk p.2 ×16
linked person FRANSISKA OEI p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.4 ×5
unresolved org NIAGA Tbk p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Bank Indonesia p.9 ×6
unresolved org Menteri p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result