Back to announcement
20241112_BNGA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31766917_lamp2.pdf
Other Text extracted BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 43
Page 1 OCR 0.903
| c. Dilakukan penunjukan Akuntan Publik yang terdaftar di ------ otoritas/instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan ---- peraturan perundangan,------------------------— | d. Ditetapkan gaji, honorarium, tunjangan dan/atau penghasilan - lainnya anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi ------- Komite Nominasi dan Remunerasi:------------------------------- e. Dapat dilakukan perubahan/pengangkatan anggota Direksi ---- dan Dewan Komisaris Perseroan:----—---—--------—-———-—-—--—————- | f£ Dapat diputuskan mata acara lainnya yang telah diajukan ——- sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan UUPT dan --- Anggaran DaSar. -----------------—---5-nnnnnnnnnnnnannnnnn | 11.15. Persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, dan --- pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris oleh ----- RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan --- tanggung jawab sepenuhnya kepada: a. Para anggota Direksi atas pengurusan untuk kepentingan -—-—- Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di - luar pengadilan, dan ------------------------------22-2xnnnununununn b. Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk ---—---- pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan - pada umumnya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan -- baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan -—--—— memberi nasihat kepada Direksi yang dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam ----- laporan tahunan, laporan keuangan, dan laporan tugas --------- pengawasan Dewan Komisaris. ----------------—--—--------------- | 11.16. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan pada setiap waktu --------- | berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.---—-—-—-——-—---— | 11.17. RUPS Luar Biasa tidak berwenang membicarakan dan memutuskan
Page 2 OCR 0.866
mata acara RUPS yang dimaksud ayat 11.13. huruf a dan atau ------ huruf b di atas. - 11.18. Dalam RUPS Luar Biasa dapat diputuskan mata acara yang ------—— diajukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, ------- dengan memperhatikan peraturan perundangan. mama TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS - -——- Hanana PASAL 12 -—-----—-—-—-nnnnnnoo oo 12.1. a. RUPS wajib diselenggarakan dalam wilayah Republik ------------ Indonesia, yaitu di tempat kedudukan Perseroan atau tempat ---- Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama atau -—-——- ibukota provinsi yang meliputi tempat kedudukan atau kegiatan usaha utama Perseroan, atau provinsi yang meliputi tempat ------ kedudukan Bursa Efek tempat saham Perseroan dicatatkan.------ b. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ---- huruf a ayat ini, mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik sesuai -- dengan peraturan yang berlaku termasuk peraturan di bidang ---- Pasar Modal. ———--—------------- in | c. Dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, Perseroan wajib:—-- | 1) Menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan RUPS ---- secara elektronik dalam:-----—--—-------------------------. a) Pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK: b) Pengumuman RUPS:-—--—--—-—-—-—-—-————————........ c) Pemanggilan RUPS, dan-------------------—---—----000 0. | 2) Menyelenggarakan RUPS secara fisik dengan dihadiri ------ paling sedikit Oleh:---—--—-—-------------22nnnnnnnnnnananananunnanaan a) Pimpinan RUPS:-----—-----—----------—------------n000000011. b) 1 (satu) orang anggota Direksi Perseroan dan/atau 1 —----- (satu) orang Dewan Komisaris Perseroan, dan-------—-—-—- c) Profesi penunjang pasar modal yang membantu ---—------—- ——
Page 3 OCR 0.847
| pelaksanaan RUPS.-----——-------------2--------------—---—- | d. Tata cara pelaksanaan RUPS secara elektronik mengikuti peraturan perundangan yang berlaku termasuk peraturan di ------ bidang Pasar Modal. Ketentuan dalam Pasal lain yang mengatur penyelenggaraan RUPS dalam Anggaran Dasar Perseroan tetap - berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan --- terkait dimaksud.-—-----------—---—----—--—-—— nana na | 12.2. RUPS dilangsungkan dengan melakukan pengumuman RUPS dan - pemanggilan RUPS dalam jangka waktu dan melalui media serta -- bahasa pengumuman sesuai dengan peraturan perundangan yang — berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.-----------------—. | 12.2.a Dalam pengumuman RUPS tersebut paling kurang memuat: -—------ Te Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS:- i. Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara Tapat, -—-----—-—-----------nn----2nnnnnnnn noona enn-nnnnn— iii. — Tanggal penyelenggaraan RUPS: iv. Tanggal pemanggilan RUPS, -——--------—----------——————.—.. V. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan ----------—- pemegang saham atau Dewan Komisaris Perseroan, maka --- wajib memuat informasi bahwa Perseroan -----------------.—..- menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari ---- pemegang saham atau Dewan Komisaris. Dalam pemanggilan RUPS tersebut paling kurang memuat: -—————- i Tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan RUPS,----------- ii. Ketentuan Pemegang saham yang berhak hadir dalam -—-—----- ii. — Mata acara RUPS termasuk penjelasan atas setiap mata -—--—- acara tersebut, ------—--------------—-------o oo... iv. Informasi bahwa bahan terkait mata acara RUPS tersedia ---- bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya --------—-—- Pe
Page 4 OCR 0.902
12.2. aa pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan - yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau ERUPS, -----------—--------—— 5-5. v. Informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui eRUPS, dan -—- A5 vi. Informasi bahwa RUPS diselenggarakan atas permintaan ---- pemegang saham dan/atau Dewan Komisaris, dalam hal ----- RUPS diselenggarakan karena adanya permintaan dari ------- pemegang saham dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana -- dimaksud pada Pasal 11 ayat 11.3. —————-—--—--————————- -Sedangkan tata tertib RUPS diberikan kepada pemegang saham --- pada saat pelaksanaan RUPS.------------------—-—-----------n-n25020000022 . Dalam hal pengumuman RUPS dan panggilan RUPS tidak sesuai -- dengan peraturan perundangan dan atau Anggaran Dasar ini maka - keputusan tetap sah apabila RUPS dihadiri oleh seluruh ------------- pemegang saham yang mewakili seluruh jumlah saham yang telah - dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan --------- disetujui dengan suara bulat sesuai dengan peraturan perundangan.- RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil --------- keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara Rapat. ------- Keputusan atas mata acara Rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat sesuai dengan peraturan perundangan.-—————— . Perseroan melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat -------- perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah ---------- dilakukan, dengan tata cara sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundangan.----—-—————----------------n-n2222--2222n22nnnn222-2222— Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, RUPS -—-— akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang -------- ditunjuk oleh Dewan Komisaris. ------------------n5-5n5-n0nnn
Page 5 OCR 0.925
124. 55 —5 -Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau ------ berhalangan karena sebah apapun hal mana tidak perlu dibuktikan - kepada pihak ketiga, maka dengan memperhatikan peraturan ------- perundangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di -- Indonesia, RUPS akan di pimpin oleh Presiden Direktur, - -Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena - sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS akan dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur (jika ----- diangkat). Jika Wakil Presiden Direktur tidak diangkat atau jika --- Wakil Presiden Direktur diangkat tetapi tidak hadir atau -—-—--—-—--— berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS akan dipimpin oleh salah seorang anggota Direksis ------------------—nnnnnnnnnnn on -Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan ---- karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS akan dipimpin oleh pemegang saham yang ---- hadir dalam RUPS yang dipilih dari dan oleh peserta RUPS. --—— Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan --- Komisaris mempunyai benturan kepentingan atas hal yang akan --- diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota ------- Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris --- yang tidak mempunyai benturan kepentingan. -Apabila semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan — kepentingan atas hal yang akan diputuskan dalam RUPS, maka ---- dengan memperhatikan peraturan perundangan, RUPS dipimpin --- oleh Presiden Direktur, dalam hal Presiden Direktur mempunyai -—- benturan kepentingan atas hal yang akan diputuskan dalam RUPS. maka RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan.------—-—-—-—----------------2--------—-------—- -Apabila semua anggota Dircksi mempunyai benturan kepentingan,
Page 6 OCR 0.911
maka RUPS akan dipimpin oleh salah seorang pemegang saham --- bukan pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham ---- lainnya yang hadir dalam RUPS. -----------———----------------------—— aa —-KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN RUPS -—-—---—-—- -PASAL 13 —- 13.1. Apabila Anggaran Dasar ini tidak menentukan lain, RUPS untuk -- memutuskan hal-hal yang harus diputuskan dalam RUPS, termasuk pengeluaran saham dan Efek Bersifat Ekuitas, dilakukan dengan --- ketentuan sebagai berikut: ------------------------------------2-- a. RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan ---- hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. ----------—--—-—--- b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a di --—- atas tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan RUPS --- kedua tanpa didahului dengan pengumuman/pemberitahuan ---- tentang akan diadakannya pemanggilan RUPS. - c. Pemanggilan untuk RUPS kedua harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua dilakukan, dengan tidak --—- memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS, dan disertai informasi bahwa RUPS pertama telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuOruMm. -----------------------------5-5-55-- d. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari --- dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak —--— RUPS pertama dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk RUPS pertama kecuali mengenai persyaratan kuorum sebagaimana ditetapkan dalam huruf e di bawah 1n1. --- e. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasa ---- yang sah dari pemegang saham yang memiliki paling sedikit --- 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan ---—- ——
Page 7 OCR 0.868
13.2. | B3 | 134. pasa hak suara yang Sah. ---------—----------------2-nn-- nm £ Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka atas - permohonan Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu -----------------—- penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh instansi dan ----- otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan ------------- perundangan. --------------mnwnnnnnnnnnnnnnoon aa Semua keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk -- mufakat. Dalam upaya memastikan musyawarah mufakat tercapai, dengan tetap menjaga independensi dan kerahasiaan pemegang — saham dalam proses pemberian hak suara, maka pemungutan suara dalam RUPS dilakukan secara tertutup.-------------------------------- Keputusan RUPS diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 -- (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang hadir --------- dan/atau diwakili dalam RUPS. -—-----------------------nnnnnn 0 -Keputusan RUPS kedua diambil berdasarkan suara setuju lebih --- dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang ------ hadir dan/atau diwakili dalam RUPS.----------------nnnnnn000 a. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan - surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan memberikan 1 ----- (Satu) SUara.--------------—-—--—---------52--n--n 25-an b. Pemegang saham dapat memberikan kuasa secara elektronik --- | melalui e-RUPS.-—--—----—---—-——————0000 000 0 c. Ketentuan tentang hak pemegang saham berkenaan dengan ---- kehadiran dalam RUPS sebagaimana diatur khusus dalam ----------- peraturan di bidang Pasar Modal.----—---------------—------ooo0 00 Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap --- mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. —-—--------------—--..-.0
Page 8 OCR 0.903
1353. 55 —5 Seluruhnya dengan ketentuan pemegang saham yang memberikan - suara sebagaimana tersebut di atas wajih mematuhi dan -- menghormati keputusan yang telah diambil untuk acara RUPS ----- yang bersangkutan. ------------------------nnnnnnennnnnannn an na Kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS yang - hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen sebagaimana - dimaksud dalam peraturan di bidang Pasar Modal dilaksanakan -- dengan ketentuan: a RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak - suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, - kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah --------- kuorum yang lebih besar, -----------------------nn | b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang - dimiliki oleh Pemegang Saham Independen,-------—-—----—-——- | c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS -------- dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah ---—---- seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki ------- Pemegang Saham Independen, kecuali anggaran dasar -- Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar:--——- | d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih --- dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham ---—---- dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang --—---- Saham Independen yang hadir dalam RUPS.-------------------—- e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat------ dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
Page 9 OCR 0.916
— mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham ---- Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam ---- kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh otoritas yang --------—-- berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan: dan------- Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh —- Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 504 - (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang ----—- Saham Independen yang hadir dalam RUPS.--------------------— | 12.6. RUPS untuk menyetujui pengubahan Anggaran Dasar Perseroan, - dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: ———-------———————— a RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling --- sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham ---- dengan hak suara, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan - hak suara yang hadir dalam RUPS. ---------------------——----—-—- Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a di --- atas tidak tercapai, maka dalam RUPS kedua keputusan adalah sah apabila RUPS dihadiri para pemegang saham yang --------- mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah - seluruh saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari - 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. -— Dalam hal kuorum pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud - huruf b di atas tidak tercapai, maka atas permohonan ------------ Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara untuk mengambil -- keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ---- ketiga ditetapkan oleh instansi dan otoritas yang berwenang ---- sesuai ketentuan peraturan perundangan. -----------------------. | 13.7. RUPS menyetujui atas perbuatan hukum untuk (i) mengalihkan, --- | melepaskan hak kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan ---— TPA
Page 10 OCR 0.903
55 —5 utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50Y6 dari ---- jumlah kekayaan bersih Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam - neraca Perseroan yang terakhir yang diaudit oleh Kantor Akuntan - Publik dan disahkan dalam RUPS, dalam 1 (satu) transaksi atau ---- lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, dalam -—---—- jangka waktu 1 (satu) tahun buku, (ii) penggabungan Perseroan, --- (iii) peleburan Perseroan, (iv) pengambilalihan Perseroan, (v) -----—- pemisahan Perseroan, (vi) pengajuan permohonan agar Perseroan - dinyatakan pailit, dan (vii) pembubaran Perseroan, dilakukan ------- dengan ketentuan sebagai berikut:—-———————-——-—--———————— a. RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling --- sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham - dengan hak suara, dan keputusan adalah sah jika disetujui ------ oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham - dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.---------------------—- b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a di --- atas tidak tercapai, maka dalam RUPS kedua keputusan adalah sah apabila RUPS dihadiri para pemegang saham yang --------- mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah -- seluruh saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari -- 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak ----- suara yang hadir dalam RUPS. ----------——---------———.—.... c. Dalam hal kuorum pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud — huruf b di atas tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat -------—— diadakan dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS - tersebut hadir atau diwakili suatu jumlah saham yang ----------- memenuhi persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan -- keputusan yang ditetapkan oleh instansi dan otoritas yang ------ berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan atas ---------- permohonan Perseroan. -------------------nnnnnnnnn 0 oo an ap
Page 11 OCR 0.910
— 13.8. | 139. | 13.10. Setiap usul yang diajukan oleh para pemegang saham selama ---——- pembicaraan atau pemungutan suara dalam RUPS harus memenuhi semua syarat, sebagai berikut: -------—-—----------------------———-—-—-—— a. menurut pendapat Ketua RUPS usul tersebut berhubungan ----- langsung dengan salah satu mata acara RUPS yang bersangkutang -—-----------—-—-----------2--2-—-22nx-nn22222222n2nnnn2— b. usul tersebut diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham -—-—- yang bersama-sama mewakili sedikitnya 1/10 (satu per ---------- sepuluh) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang ----- telah dikeluarkan oleh Perseroany --—-—-----——————--—-—. c. menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan ------- langsung dengan usaha Perseroan, dan -----------—-—---------—--—— d. dengan memperhatikan peraturan perundangan. —------—-----——-— a. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS - dibuat Risalah RUPS oleh Notaris yang terdaftar pada OJK ---- yang cukup ditandatangani oleh saksi-saksi dan Notaris. -— | b. Risalah RUPS secara elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta c. Risalah RUPS tersebut dalam butir a dan b ayat ini, menjadi --- bukti yang sah terhadap semua pemegang saham dan pihak ---- ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Risalah RUPS dan Ringkasan Risalah RUPS wajib dibuat oleh ---— Perseroan sesuai dengan bentuk dan isi serta disampaikan ----------- sebagaimana ditentukan instansi dan otoritas yang berwenang ------ sesuai ketentuan peraturan perundangan. Ringkasan Risalah RUPS wajib diumumkan kepada masyarakat dalam jangka waktu, serta --- melalui media dan bahasa pengumuman sesuai dengan peraturan -- perundangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar ----- “RAP
Page 12 OCR 0.871
14.11) — Direksi terdiri atas sedikitnya 3 (tiga) orang anggota Direksi --- dengan komposisi sebagai berikut: ----------------—---—-—-....... a. seorang Presiden Direktur: b. seorang atau lebih Wakil Presiden Direktur (jika diangkat), | dan - c. seorang atau lehih sebagai Direktur. ------------------——-—---—- | (di) Jika terjadi lowongan dalam Direksi, Direksi Perseroan terdiri - dari atas sisa anggota Direksi hingga scorang pengganti --------- diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. -------------- | 14.2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang memenuhi kriteria dan persyaratan berdasarkan ketentuan Pasal 93 UUPT dan peraturan di bidang Perbankan serta di bidang Pasar Modal. Pengangkatan anggota -- Direksi sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengangkatan ——-—————— sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, ---- masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang --------- ditentukan pada RUPS yang mengangkatnya sampai penutupan RUPS -- Tahunan yang ketiga setelah tanggal pengangkatannya dengan tidak ----- mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai --- dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.--—-—-----------—----------—--—-—------- | 14.3. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat -—--—- diangkat kembali, dengan mengindahkan ketentuan ayat 2 Pasal -- | 14.4. Antara para anggota Direksi maupun antara anggota Direksi ------- dengan anggota Dewan Komisaris tidak boleh ada hubungan ------ keluarga sedarah sampai dengan derajat kedua, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping atau hubungan semenda (menantu - atau ipar).-—-——-—----5-5--55-22-.aa aa aaaaaa nana naa NAN LN LN LN Lan nana nanununan —
Page 13 OCR 0.871
HP | 14.5.a. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari ----—---—-—- jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai - maksudnya tersebut kepada Perseroan dengan --------------------—--- memperhatikan ketentuan ayat ini, ------------------------------———- | b. Dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan- perundangan:-—-——-—--—-—----—------22-2-----nnn-2n222nnnnnnnnn22 mn (1) Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka ------ waktu sesuai yang ditentukan oleh peraturan perundangan,---- (ii) RUPS hanya dapat menolak pengunduran diri anggota Direksi dimaksud jika dengan pengunduran tersebut mengakibatkan — terlanggarnya ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan -- perundangan,--——-————-—-——-- 2-2 | (iii) Dalam hal tidak terdapat alasan untuk menolak pengunduran - diri sebagaimana yang diatur dalam butir (ii) di atas, maka ---- RUPS wajib menerima pengunduran diri tersebut.----------—--—- c. Anggota Direksi yang mengundurkan diri tersebut di atas tetap -—-- dapat dimintakan pertanggungjawabannya tentang pelaksanaan --- tugasnya untuk masa jabatan sejak pertanggung jawaban yang ----- terakhir sampai tanggal pengunduran dirinya untuk RUPS ------—- Tahunan berikutnya.----------------------nnnnnnnn oo oo | d. Pengunduran diri anggota Direksi harus tetap memperhatikan ----- ketentuan Pasal 14 ayat 14.1 (i)ini tentang jumlah minimal -- anggota Direksi.-—-——-—--—-—————-———————000000002 | 14.6. Masa jabatan seorang yang diangkat untuk untuk mengisi ------------ lowongan anggota Direksi karena apapun atau sebagai tambahan - anggota Direksi yang ada, diangkat untuk jangka waktu terhitung - sejak tanggal pengangkatannya sampai penutupan RUPS Tahunan yang ketiga setelah tanggal pengangkatannya.-----------------—--——-— | 14.7. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila Direksi yang ------------—---- | bersangkutan:-- —
Page 14 OCR 0.868
14.8 14.9. ama a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 14.6 Pasal ini:-- b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundangan,-------------.—....—— Cc. meninggal duniay---------------—----------------n ono d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.------------------.--... Mekanisme penggantian, pemberhentian dan/ atau pengunduran diri anggota Direksi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-------- undangan dan dapat dituangkan dalam kebijakan Perseroan.----------- . Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi ----- lowong untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris ---- dan selambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak —- terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan RUPS untuk ---- mengangkat Direksi baru.-----------—-----— 5 Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, sehingga jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka --- paling lambat dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari -------------- sejakterjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS, untuk --- mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ------—-----—- sebagaimana dimaksud dalam ayat 14.2 Pasal ini.-----—--------------. 14.10.Apabila oleh suatu sebab jabatan Presiden Direktur lowong dan ----- 15.1. selama penggantinya belum diangkat atau belum memangku --------- jabatannya maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Rapat -—- Direksi dan disetujui Dewan Komisaris akan menjalankan —- kewajiban Presiden Direktur dan mempunyai wewenang serta -—--- tanggung jawab yang sama sebagai Presiden Direktur sebagaimana - ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang------- undangan yang berlaku.------—-----------------------nnnnnnnnnanannnnnnalal, mna TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ----—-——--———- Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya -- melakukan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan --— | anang a?
Page 15 OCR 0.859
| 15.2. | 153. 55 —5 dalam mencapai maksud dan tujuannya. Tugas pokok Direksi ------ adalah: -- a. memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan tujuan ------- PerserOAny ---------------—---22--n—-2n-n--2-n2nn00n anna nona naa an anna b. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan -—-—- untuk kepentingan Perseroan, ---—-—---------------------nnnnn c. menciptakan struktur pengendalian intern, menjamin —--------—- terselenggaranya fungsi audit intern Perseroan dalam setiap ---- tingkatan manajemen dan menindaklanjuti temuan audit intern Perseroan sesuai dengan kebijakan atau pengarahan yang ——--— diberikan Dewan Komisaris, yang demikian dalam rangka ------ pengendalian umum sebagaimana ditetapkan dalam Standar ---- Pelaksanaan Fungsi Audit Bank sesuai peraturan yang ---------- ditetapkan instansi yang berwenang, --------------------------———— d. melaporkan kegiatan pada ayat 15.1 Pasal ini kepada RUPS -—-- Tahunan. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh --------- tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan ------ peraturan perundangan. ---—--—--—--—————- 2255555552 Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan - dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta —- monjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan — maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa ------- persetujuan Dewan Komisaris Perseroan diperlukan, dalam hal:--—- a. Meminjamkan uang atau memberikan fasilitas kredit atau -------- fasilitas perbankan lain yang menyerupai atau mengakibatkan --- timbulnya pinjaman uang:------—-—--------2wnnnnntnnnnnnannnnnnnnnonaa (4) kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan --- | peraturan perundang-undangan terkaiti------------------.-...... ——
Page 16 OCR 0.891
— fi melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh - | Dewan Komisaris Perseroan: | b. Mengikat Perseroan sebagai penjamin atau penanggung utang -- atau dengan cara lain bertanggung jawab atas kewajiban --------- pembayaran pihak lain: (1) yang merupakan pihak terkait sebagaimana diatur dalam -—--- | peraturan perundang-undangan terkait,-—------------------...... (di) yang besaran nominalnya melebihi jumlah yang dari -------- waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris ----------- Perseroan oom t mem emta c. Membeli atau memperoleh barang tidak bergerak yang besaran - nominalnya melebihi jumlah tertentu yang dari waktu ke waktu - ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan:---------------------—- | d. Mendirikan perseroan baru, membuat atau memperbesar --------- penyertaan modal (kecuali (i) penambahan penyertaan modal --- sehubungan dengan penerbitan dividen saham atau saham - bonus, atau (ii) dalam rangka upaya penyelamatan kredit), atau - mengurangi penyertaan modal dalam perseroan lain, dengan ---- tidak mengurangi persetujuan instansi yang berwenang,--------—-- e. Meminjam uang dari pihak lain atau menerima fasilitas kredit --- atau fasilitas perbankan lain yang menyerupai atau ---------------- mengakibatkan timbulnya peminjaman uang kepada pihak lain - yang besaran nominalnya melebihi jumlah yang dari waktu ke — waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan, kecuali ----- ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan yang -------—- f£. Melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih atau melepaskan --- hak tagih Perseroan yang telah dihapusbukukan, yang besaran -- nominalnya melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu ----------- ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroany ----------------------- ———
Page 17 OCR 0.916
15.6. 19. 15.8. g. Menjual atau mengalihkan atau melepaskan hak, atau ------------- mengagunkan/menjaminkan, kekayaan Perseroan, haik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain --- maupun tidak,dalam jumlah yang dari waktu ke waktu ----------- ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan, dengan tidak - mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 -- ayat 13.7. (1)--------aanmmnmnnnnnnnnnbn ana Keterlibatan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat -- 15.3 Pasal ini tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas ------- pelaksanaan kepengurusan Perseroan. -—-——-——————-—-———————— 2 (dua) orang anggota Direksi secara bersama sama, berhak dan --- berwenang mewakili Direksi dari dan karenanya bertindak untuk -- dan atas nama serta sah mewakili Perseroan.-------------------------—- Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang ------—- memuat benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis -------- pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham - utama dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi ------------- memerlukan persetujuan RUPS dari pemegang saham yang tidak -- mempunyai benturan kepentingan sesuai dengan peraturan ---------- perundangan di bidang Pasar Modal. ---------------------—----————-—- Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan -- dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka - Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak -—-- mempunyai kepentingan yang bertentangan dan dalam hal ---------- Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ------ kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris, satu dan lain dengan tidak --------- mengurangi ketentuan dalam ayat 15.6 Pasal ini. ---------------------—- Pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota --- Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Dalam hal ------
Page 18 OCR 0.891
RUPS tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang -------- anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.------- Direksi wajib memiliki dan memelihara pedoman serta tata tertib kerja Direksi Perseroan sebagaimana diterapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----—--——-——---—-———. ana maa air RAPAT DIREKSI ------—------------—-———-- ses PASAL: Hoon saman na Rapat Direksi diadakan paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap ---- bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dimuka atau setiap ——--— waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota -- Direksi atau atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris, atau -- atas permintaan tertulis dari 1 (satu) atau lebih pemegang saham --- yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih ---- dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. -----------------—-------- Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh Presiden Direktur atau ---- salah seorang anggota Direksi. —----------—----—------——————-—---—.—..—- | 16.3. Panggilan Rapat Direksi yang telah terjadwal berikut bahan rapat, -- harus disampaikan kepada setiap anggota Direksi dengan surat ---- tercatat, melalui faksimili atau disampaikan secara langsung ------- dengan mendapat tanda terima yang layak maupun melalui sarana komunikasi lain tidak terbatas melalui surat elektronik paling - lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal rapat.----—-——————-——-——.. -Untuk Rapat Direksi yang diselenggarakan di luar rapat terjadwal, panggilan rapat dapat dilakukan 1 hari sebelumnya dengan tidak --- memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat. Rapat --- Direksi di luar rapat terjadwal diselenggarakan atas permintaan ---- Presiden Direktur atau ditetapkan oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian anggota Direksi, dan dalam keadaan demikian bahan rapat - disampaikan kepada peserta rapat paling lambat scbelum rapat --— mm
Page 19 OCR 0.902
| 164. | 16.5. 16.6. | 16.7. | 16.8. | 16.9. diselenggarakan.-—------------------5----5-ooo 5222-an nana Panggilan Rapat Direksi itu harus mencantumkan acara, tanggal, -- waktu dan tempat Rapat Direksi. -----------------------------——-—--————— Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan di dalam wilayah Republik -—- Indonesia. —-—————-—----- 5 , j7, -Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan ----- terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat - diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang - sah dan mengikat. ———---—-——————-—————————0000000000 Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur: dalam hal Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu -- dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi akan dipimpin oleh salah seorang Wakil Presiden Direktur yang dipilih oleh para -----—- anggota Direksi yang hadir dan atau diwakili dalam Rapat Direksi, dan dalam hal Wakil Presiden Direktur tidak diangkat/tidak dapat - hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada ----- pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh salah seorang Direktur yang dipilih oleh para anggota Direksi yang hadir dan ---—- atau diwakili dalam Rapat Direksi. -------------------—-----nnnnnn 0. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa. -- Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang -- mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah -- anggota Direksi yang sedang menjabat hadir atau diwakili dalam -- Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah - untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah ---- untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan ----- pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu pcr
Page 20 OCR 0.911
aan ma dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat Direksi tersebut. | 16.10. Jika suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, Ketua ----- | Rapat Direksi berhak memutuskan hasilnya. ---------------------—---—- | 16.11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota -- Direksi lain yang diwakilinyaj -----------------nnnnnn no | b. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak langsung -------------- mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau -—- kontrak yang diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah - satu pihaknya harus menyatakan sifat kepentingannya tersebut - dalam Rapat Direksi dan tidak berhak untuk ikut dalam --------- pengambilan suara mengenai hal yang berhubungan dengan ---- transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Direksi ----—- menentukan lain, - c. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal lain dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat -- Direksi menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan suara terbanyak dari yang hadiry --------------------------------—-----x—- d. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada scrta tidak -——--— dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. ---- 16.12. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat ----- Direksi dibuat Risalah Rapat. --------—---—-——------—-—-—--.....o.o. -Risalah Rapat Direksi tersebut harus dibuat oleh seorang yang ---- hadir dalam Rapat Direksi yang ditunjuk oleh Ketua Rapat ---------- Direksi dan kemudian harus ditandatangani oleh seluruh anggota -- Dircksi yang hadir dalam Rapat Dircksi guna memastikan ----------
Page 21 OCR 0.914
kelengkapan dan kebenaran Risalah tersebut. ------------—-—-—-—————- -Risalah Rapat Direksi tersebut menjadi bukti yang sah terhadap --- semua anggota Direksi dan pihak ketiga tentang keputusan dan ---- segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat Direksi. --------------—-—-—— -Apabila Risalah Rapat Direksi dibuat oleh Notaris, penandatanganan tersebut tidak disyaratkan. -------------------.-..... Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan secara tertulis oleh seorang atau lebih anggota Direksi dalam Rapat -------- Direksi berikut alasannya wajib dicantumkan/dicatat/dilekatkan ---- dalam Risalah Rapat Direksi.——-—----—--——————-————— 16.13. a. Selain penyelenggaraan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud - dalam ketentuan ayat 16.5 Pasal ini Rapat Direksi dapat juga --- dilakukan melalui media televideo konferensi atau melalui ---- sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua --- peserta Rapat Direksi saling melihat dan mendengar secara ----- langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Direksi. -- b. Risalah Rapat Direksi hasil penyelenggaraan Rapat Direksi ---- sebagaimana dimaksud dalam ayat 16.13 huruf a di atas harus - dibuat secara tertulis dan diedarkan kepada seluruh anggota ---- Direksi yang ikut serta untuk disetujui dan ditandatangani. ----- Cc. Apabila Risalah Rapat Direksi dibuat oleh Notaris, -------------- penandatanganan tersebut tidak disyaratkan. — 16.14. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa -——---———- mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota ------ Direksi yang sedang menjabat memberikan persetujuan dengan ---- menandatangani usul keputusan tersebut. Keputusan yang diambil - dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan ---- 555.5.
Page 22 OCR 0.902
— | 17.1. | 172. | 17.3. Dewan Komisaris terdiri atas sedikitnya 3 (tiga) orang anggota ----- Dewan Komisaris dengan komposisi sebagai berikut: a. seorang Presiden KOMiSatis,-—-------------------------—..—.—.....—.. b. seorang atau lebih Wakil Presiden Komisaris (jika ------------—- | diangkat), dan/atau- Cc. seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris.-—-—----------------.—. Dewan Komisaris merupakan majelis. Dalam melakukan ---------- perbuatan hukum yang dimaksud dalam ketentuan peraturan ------ perundang-undangan dan Anggaran Dasar ini, Dewan Komisaris - bertindak berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris sesuai - dengan ketentuan peraturan di bidang Pasar Modal, peraturan ----- Bank Indonesia,--—-————-----—-——-550-—— peraturan perundang-undangan lain serta Anggaran Dasar ini.------- Perseroan wajib memiliki Komisaris Independen sesuai dengan ---- peraturan perundangan. ----------------—-— nano Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon yang --- memenuhi kriteria dan persyaratan berdasarkan ketentuan Pasal --- 110 UUPT dan peraturan di bidang Perbankan serta di bidang Pasar Modal. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris sesuai mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan --------- perundang-undangan, masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS yang mengangkatnya ---- sampai penutupan RUPS Tahunan yang ketiga setelah tanggal ------ pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk ------- memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai ketentuan Pasal 119 ---- -Masa jabatan seorang yang diangkat sebagai Komisaris ------------ independen maksimal adalah 2 (dua) periode berturut-turut atau -- maksimum 9 (sembilan) tahun sejak pengangkatannya sebagai ---- Komisaris Independen, dengan tetap memperhatikan ketentuan --
Page 23 OCR 0.887
| ra | ii. | 17.6. perundang-UNndangAN.------——---------------22-225--——-------n-— Anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen yang -masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali, dengan --------—------- mengindahkan ketentuan ayat 2 Pasal ini dan peraturan perundang- ----- undangan yang berlaKu.------------—--—-----5--—-5nnnnnnnnnnnnnnnnnnunnnnannnnnan Antara anggota Dewan Komisaris maupun antara anggota Dewan - Komisaris dengan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan ------ keluarga sedarah sampai dengan derajat kedua, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping atau hubungan semenda (menantu - ata ipar) oo... a. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri - dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis ---------- mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan dengan -------- memperhatikan ketentuan ayat ini.------------------------———————- b. Dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan --------- peraturan perundangan:-----—-—---------------------------—---------- (1) Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka -—- waktu sesuai yang ditentukan oleh peraturan perundangan, (ii) RUPS hanya dapat menolak pengunduran diri anggota ----- Dewan Komisaris dimaksud jika dengan pengunduran ----- tersebut mengakibatkan terlanggarnya ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundangan:-------------—--—---.... (iii) Dalam hal tidak terdapat alasan untuk menolak -—-————-—— pengunduran diri sebagaimana yang diatur dalam butir (ii) di atas, maka RUPS wajib menerima pengunduran diri ---- tersebut, ----—-----—--—--——-n----n--nn5nnn055n00-nn0nn00-n-5--5- C. Anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri tersebut di atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya tentang --- pelaksanaan tugasnya untuk masa jabatan sejak pertanggungjawaban yang terakhir sampai tanggal --------------- —
Page 24 OCR 0.881
| Ie | 17.8. 1719. — | pengunduran dirinya untuk RUPS Tahunan berikutnya.-------—- d. Pengunduran diri anggota Dewan Komisaris harus tetap - memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat 17.1 (i) tentang jumlah minimal anggota Dewan Komisaris.----------------------—..—..... Masa jabatan seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan anggota Dewan Komisaris karena apapun atau sebagai tambahan ---- anggota Dewan Komisaris yang ada, diangkat untuk jangka waktu — terhitung sejak tanggal pengangkatannya sampai penutupan RUPS -- Tahunan yang ketiga setelah tanggal pengangkatannya.---------------- Masa jabatan anggota Dewan Komisaris akan dengan sendirinya --—- berakhir apabila yang bersangkutan:---------—-------------——---——.-——— a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan -------------- | berdasarkan suatu putusan pengadilany--------------------——-——---—- b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 17.6 Pasal ---- c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundangan:- d. meninggal duniaj------—---——--2-----—---2-22222---nnn222 e. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.---------------—-------- Mekanisme penggantian, pemberhentian dan/ atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dilakukan sesuai dengan peraturan -------- perundang-undangan dan dapat dituangkan dalam kebijakan ---------- Perseroan.---------— Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris -—--—-——--- lowong, sehingga jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi -------- kurang dari 3 (tiga) orang, Maka: -—---—----------————-—------o-. a anggota Dewan Komisaris yang menjabat merupakan Dewan -- Komisaris yang menjalankan hak dan wewenang serta ----------- melaksanakan tugas dan kewajiban Dewan Komisaris ----------- sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini dan ---------- peraturan perundang-undangan yang berlakuj---------------—..—... Ban Si
Page 25 OCR 0.892
ama b. selambatnya dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ---- peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk -----------------—-- mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan --------- peraturan perundangan.- 17.10. Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama --------------- penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya ----- maka salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh --- Rapat Dewan Komisaris akan menjalankan kewajiban Komisaris ---- Utama dan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk tersebut -—--—---- mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang sama sebagai ----- Presiden KOMISariS.-------------------5nnnnnnnnnnnnnnnnnanan 18.1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan ------------ pengurusan pada umumnya dan memberi nasihat kepada Direksi --- sesuai ketentuan Pasal 108 UUPT dan hal-hal lain yang ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.-------—-----—------———-—-—- 18.2. a. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Komisaris berhak - meminta bantuan tenaga ahli dalam jangka waktu terbatas serta wajib membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Resiko, ---- Komite Remunerasi dan Nominasi atas tanggungan Perseroan - sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang —--— Pasar Modal dan di bidang Perbankan. ----------------------....... | b. Pengangkatan anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam -- ayat 18.2 huruf a di atas dilakukan oleh Direksi sesuai ----------- keputusan Dewan KOMISATis. ------------------—-——---------------—- c. Komite tersebut dalam ayat 18.2 huruf a di atas bertanggung --- jawab kepada Dewan Komisaris. ----------------------—-———————-—-—- | 18.3. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan -- ———
Page 26 OCR 0.896
| 18.4. | 18.5. 18.6. 55 —5 berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang di-- pergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak -- memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, --------- memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan ---—- Oleh DitekSi. ------——---2-2----22----22-2---2-2-2222---2n22222-22n— Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan -—-—-—-— penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan --------- KOMiSAFiS. -»---22--2---222-22--22--222n 22-22-2222 -2222222222nnnnnnnnnnnnnn Dewan Komisaris berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris berhak memberhentikan untuk sementara anggota Direksi sesuai --- dengan ketentuan Pasal 106 UUPT dengan memperhatikan -------—- ketentuan ayat ifi.---------5---5----2n---5-nnnnn2nn0nn2nnn anna -Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari ------ setelah tanggal pemberhentian sementara anggota (anggota) ------- Direksi tersebut diatas, Dewan Komisaris wajib mengadakan -- RUPS dengan mengindahkan ketentuan mengenai jangka waktu -- pengumuman dan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ----- peraturan perundangan dan Anggaran Dasar ini.-—-------------------- -Sebelum mengambil keputusan pada RUPS sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada anggota --- Direksi yang diberhentikan sementara tersebut untuk membela ----- dirinya dalam RUPS, apabila anggota Dircksi yang diberhentikan - sementara tersebut hadir dalam RUPS yang bersangkutan. Apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak hadir dalam RUPS tersebut maka keputusan pemberhentian anggota ----- Direksi yang diberhentikan untuk sementara itu harus -—-—--——----—- diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai alasannya.-------- Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu paling - lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah pemberhentian scmentara -
Page 27 OCR 0.918
itu maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum.- -Dalam hal Dewan Komisaris melakukan tindakan pengurusan ----- Perseroan dalam keadaan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu, berlaku ketentuan Pasal 118 ayat (2) UUPT. ---------------------x00. | 18.7. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala --- tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Komisaris --- atau anggota Dewan Komisaris lainnya dalam Anggaran Dasar ini - berlaku pula baginya. | 188. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris wajib, antara lain:-- (a) membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta -—- Komite Nominasi dan Remunerasi serta komite lain ---------- sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, -- (b) memiliki dan memelihara pedoman dan tata tertib kerja ------ Dewan Komisaris serta pedoman lain sebagaimana ----------- dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.-- 19.1. Rapat Dewan Komisaris diadakan paling kurang | (satu) kali -—---- dalam 2 (dua) bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan di muka -- atau setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh Presiden ----——--——— Komisaris atau oleh 2 (dua) orang atau lebih anggota Dewan - Komisaris lainnya atau oleh Rapat Direksi atau atas permintaan -——- dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama ------- mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak Suara. -—————------—----—--—-—2----— 19.2. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Presiden -------- Komisaris atau salah seorang anggota Dewan Komisaris. ----------- Panggilan Rapat Dewan Komisaris yang telah terjadwal berikut --- bahan rapat, harus disampaikan kepada sctiap anggota Dcwan ----- —
Page 28 OCR 0.913
| 19.3. | 19.4. 19.5. Komisaris dengan surat tercatat, melalui faksimili atau -------------- disampaikan secara langsung dengan mendapat tanda terima yang layak maupun melalui sarana komunikasi lain tidak terbatas ------- melalui surat elektronik paling lambat 5 (lima) hari sebelum ------- tanggal rapat.— —- Untuk Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan di luar rapat terjadwal, panggilan rapat dapat dilakukan 1 (satu) hari -----------—- sebelumnya dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat. Rapat Dewan Komisaris di luar rapat terjadwal - diselenggarakan atas permintaan Presiden Komisaris atau -—-—-—-—- ditetapkan oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian anggota -------- Dewan Komisaris, dan dalam keadaandemikian bahan rapat -------- disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat ---- diselenggarakan.----------——-—---—........... Panggilan Rapat Dewan Komisaris itu harus mencantumkan acara,- tanggal, waktu dan tempat Rapat Dewan Komisaris. -- Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan - atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan di dalam wilayah ----- Republik Indonesia. -------—-—---—--——-—-— -Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, ----- panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat ---—- Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.-——------——-—-—--——-——. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris: dalam hal Presiden Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan hal ----- mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Dewan --- Komisaris akan dipimpin oleh Wakil Presiden Komisaris: dan ----- dalam hal Wakil Presiden Komisaris tidak diangkat/tidak dapat --—- hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada ---- pihak ketiga, maka Rapat Dewan Komisaris akan dipimpin olch ---
Page 29 OCR 0.914
salah seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh para --- anggota Dewan Komisaris yang hadir dan atau diwakili dalam ---- Rapat Dewan KomiSatis.--------------——-—----—--- 19.6. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat --- Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya -- berdasarkan surat kuasa.---------------------——-—..o.o.ooooooo 19.7. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil -------- keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) ----- bagian dari jumlah anggota Dewan Komisaris yang sedang --------- menjabat hadir atau diwakili dalam Rapat.-——--—-——————-——-—— 19.8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan ---- musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan ---- musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan -------- diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih - dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan - dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris tersebut. — Segala Hasil keputusan Rapat Dewan Komisaris sebagaimana ---- dimaksud di atas bersifat mengikat bagi seluruh anggota Dewan --- Komisaris.- 19.9.a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak -------------——- mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1(satu) suara untuk ---- setiap anggota Dewan Komisaris lain yang diwakilinya:- -- | b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak langsung -------- mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau ------- kontrak yang drusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan sifat kepentingannya tersebut dalam -- Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk ikut dalam -------- pengambilan suara mengenai hal yang berhubungan dengan ------- transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Dcwan ---------- em,
Page 30 OCR 0.898
» | 19.10. Komisaris menentukan lain:--——-----------------------—---—--.—....- . Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat --—- suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara ---- mengenai hal lain dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat ------ Dewan Komisaris menentukan lain tanpa ada keberatan —- berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir,-----------—-—---------——- Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam------- menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.-----------------—-—------- Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat -—- Dewan Komisaris dibuat Risalah Rapat. -Risalah Rapat Dewan Komisaris tersebut harus dibuat oleh -------- seorang yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris yang ditunjuk - oleh Ketua Rapat Dewan Komisaris dan kemudian harus ----------- ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris guna memastikan kelengkapan dan kebenaran Risalah tersebut.------—-——-— -Risalah Rapat Dewan Komisaris tersebut menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Dewan Komisaris dan pihak ketiga ------- tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat ---- Dewan KOMISATiS.-----------------2------2--2--2--2-22---2n2-2--22- -Apabila Risalah Rapat Dewan Komisaris dibuat oleh Notaris, ---- penandatanganan tersebut tidak disyaratkan.-—-—--—-—--—--—--—--—————- Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan ------- secara tertulis oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris -- dalam Rapat Dewan Komisaris berikut alasannya wajib ---------- dicantumkan/dicatat/dilekatkan dalam Risalah Rapat Dewan ------- Komisaris 2 —....&& | 19.11a. Selain penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris sebagaimana ---- | dimaksud dalam ketentuan ayat 19.4 Pasal ini Rapat Dewan ------
Page 31 OCR 0.925
Komisaris dapat juga dilakukan melalui media televideo ----------
konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang ----
memungkinkan semua peserta Rapat Dewan Komisaris saling ---
melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi ------
dalam Rapat Dewan Komisaris.
b. Risalah Rapat Dewan Komisaris hasil penyelenggaraan Rapat ----
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 19.11 ------
huruf a di atas harus dibuat secara tertulis dan diedarkan kepada -
seluruh anggota Dewan Komisaris yang ikut serta untuk disetujui
dan ditandatangani...
c. Apabila Risalah Rapat Dewan Komisaris dibuat oleh Notaris, ----
penandatanganan tersebut tidak disyaratkan.-----------—-—------------
| 19.12. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua ---
anggota Dewan Komisaris yang sedang menjabat memberikan ----
persetujuan dengan menandatangani usul keputusan tersebut. -
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai --------
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah --
20.1. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip ---
perbankan Syariah, Perseroan membentuk dan memiliki Dewan -—-
Pengawas Syariah ("DPS”) yang berkedudukan di kantor pusat ----
PersSeroan.-------------------—--555nnnnnnnnan anna
20.2. Dewan Pengawas Syariah terdiri sekurangnya 3 (tiga) orang ahli —-
Syariah sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dan paling ------
banyak 50960 (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi. ——---
20.3. Seorang diantara anggota DPS wajib diangkat sebagai Ketua -------
DPS.
Page 32 OCR 0.858
— 204. 20.5. 20.6. DPS merupakan majelis. Dalam melakukan perbuatan hukum yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ----- Anggaran Dasar ini. DPS bertindak berdasarkan keputusan Rapat - DPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ------- Perbankan, Perbankan Syariah, serta peraturan perundang-undangan lain serta Anggaran Dasar ini. --——-—---—— Anggota DPS diangkat oleh RUPS dari calon yang memperoleh --- rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia --- (DSNMUI) dan yang memenuhi kriteria dan persyaratan ------------ berdasarkan peraturan di bidang peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal, Perbankan, Perbankan Syariah dan Bank ------ INGONESiA.------—-—-———--—----2-2-n 22 -2--nn 22-an nano nana an non na ano na Pengangkatan anggota DPS sesuai mekanisme dan tata cara --------- sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang------------ undangan, masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak ------ tanggal yang ditentukan pada RUPS yang mengangkatnya sampai - penutupan RUPS Tahunan yang ketiga setelah tanggal -------------—- pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk ------- memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai ketentuan dengan ------- memperhatikan peraturan perundangan-undangan.----------------—-—— Masa jabatan seorang yang diangkat sebagai anggota DPS ---------- maksimal adalah 2 (dua) periode berturut-turut, anggota DPS yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan secara -—--———- berturut-turut dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya ---—- sebagai anggota DPS dengan mempertimbangkan:-------------------— a. hasil penilaian kinerja anggota DPS----—------------------------55.. b. hasil kaji ulang ekstern terkait pelaksanaan tugas anggota DPS: - d. pernyataan anggota DPS dalam RUPS mengenai independensi | yang bersangkutan.--------------------nnnnnnnn oo oo oo
Page 33 OCR 0.854
| 20.7 Antara anggota DPS maupun antara anggota Dewan Komisaris ---—- dengan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat kedua, baik menurut garis lurus maupun ---- garis kesamping atau hubungan semenda (menantu atau ipar).------- | 20.8 a. | Seorang anggota DPS berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya --- tersebut kepada Perseroan dengan memperhatikan ketentuan ---- Ayat iNi.———- 222-222 2nn— aan an anna nana anna naa mann nana Dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan ---------- peraturan perundangan-undangan: —————————-—————————— (4) Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka —-—— waktu sesuai yang ditentukan oleh peraturan perundangan, (di) RUPS hanya dapat menolak pengunduran diri anggota DPS dimaksud jika dengan pengunduran tersebut mengakibatkan terlanggarnya ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundangan-undangan,—- (iii) Dalam hal tidak terdapat alasan untuk menolak -——-—-—---—- pengunduran diri sebagaimana yang diatur dalam butir (ii) - di atas, maka RUPS wajib menerima pengunduran diri -----—- tersebuut.—----------------------—nn--nnn-nnnnnn0n0nnnnnn anna Anggota DPS yang mengundurkan diri tersebut di atas tetap ----- dapat dimintakan pertanggungjawabannya tentang pelaksanaan - tugasnya untuk masa jabatan sejak pertanggungjawaban yang —- terakhir sampai tanggal pengunduran dirinya untuk RUPS ------- Tahunan berikutnya.----------—----------———-x-x--2--222nnnn-n22-2—— . Pengunduran diri anggota DPS harus tetap memperhatikan -—-—-—- ketentuan peraturan Pasal 20 ayat 2 tentang jumlah minimal ---- Anggota DPS serta ketentuan di bidang Pasar Modal, ------------- Perbankan, Perbankan Syariah dan Bank Indonesia. -----------—-- | 20.9 Masa jabatan scorang yang diangkat untuk mengisi lowongan ------- ——A—
Page 34 OCR 0.875
aan ma anggota DPS karena apapun atau sebagai tambahan anggota DPS -- yang ada, diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal pengangkatannya sampai penutupan RUPS Tahunan yang ketiga --- setelah tanggal pengangkatannya.--------——-—--------------—----————— | 20.10 Masa jabatan anggota DPS akan dengan sendirinya berakhir apabila yang bersangkutan:----------------------x---5nnn--nnnnnnnnnnan a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan | suatu putusan pengadilang-------------—---—-------------------------—- b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 8:------ c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan —-—---—-——————-———- | perundang-undangan,---—---------------------------—----n2-2-2--2n22—x @. meninggal duhia:------—-—————------5nnnnnanannnonnnnnnnooon e. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.-—---—--—----—-—---—---— Mekanisme penggantian, pemberhentian dan/ atau pengunduran --- diri anggota DPS dilakukan sesuai dengan peraturan ----------------- perundang-undangan dan dapat dituangkan dalam kebijakan -- Perseroan. ----—------------- 5200 20.11 Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota DPS lowong, sehingga -- jumlah anggota DPS menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka:----- a. anggota DPS yang menjabat merupakan DPS yang menjalankan hak dan wewenang serta melaksanakan tugas dan kewajiban ---- DPS sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini dan ---- peraturan perundang-undangan yang berlakuy-—-—--—-—--———-—— b. selambatnya dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ----- peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah terjadinya - lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi ----------- lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan -------- perundangan-undangan.---—---—-—-—-—----—-——---------x--n-----2--—— | 20.12 Apabila jabatan Ketua DPS lowong dan selama penggantinya ------ | belum diangkat atau belum mcmangku jabatannya maka salah -----—- PE
Page 35 OCR 0.883
BE | 21.4. . Dalam melaksanakan tugasnya DPS berhak:-- aan ma seorang anggota DPS yang ditunjuk oleh Rapat DPS akan ----------- menjalankan kewajiban Ketua DPS dan anggota DPS yang ditunjuk tersebut mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang sama --- sebagai Ketua DPS. -------------—------2--nnnnnnnn ro an -TUGAS DAN WEWENANG DPS . DPS wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kerangka Tata Kelola Syariah dan prinsip tata kelola yang baik. ---- DPS bertugas secara independen dalam melakukan pengawasan ---- untuk kepentingan Perseroan dengan itikad baik atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi agar sesuai dengan Prinsip ------- Syariah dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, serta ---- memberikan nasihat kepada Direksi termasuk memberikan opini --- syariah terkait kegiatan Perseroan dan hal-hal lain yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan di bidang Perbankan Syariah. ----- a. memperoleh data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat - | waktu kepada DPS dalam rangka pelaksanaan tugas DPS,-------- b. memperoleh ketersediaan dan kecukupan pelaporan intern yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai ------ untuk mendukung proses pelaksanaan tugas DPS: dan------—---—-— c. memperoleh sarana dan prasarana yang memadai untuk -- | mendukung proses pelaksanaan tugas DPS.-————--—---—-—————— DPS setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak --------- memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang ------------- di pergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak -------- memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, serta --- berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan ---- Oleh Direksi. ----------—--------22--2-22-22- 22-22 -222222222552522222222 . Direksi dan setiap anggota Dircksi wajib untuk memberikan -------- ee
Page 36 OCR 0.906
21.9. 21.10. aan ma penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh DPS. -——------- Laporan tahunan hasil pengawasan DPS disampaikan kepada - Direksi untuk dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. ------------- . Dalam menjalankan tugasnya, DPS wajib memiliki dan memelihara pedoman dan tata tertib kerja DPS serta pedoman lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.-----------——-----—-—- . Rapat DPS diadakan (1) paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) —- bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan di muka, (ii) sesuai ------- jumlah lain dan undangan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan di bidang Perbankan Syariah, (iii) setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh Ketua DPS atau oleh 2 (dua) orang atau lebih - anggota DPS lainnya atau oleh Rapat Direksi atau oleh Rapat ------- Dewan KoMiSaris.-—----—-—--------n naa Panggilan Rapat DPS dilakukan oleh Ketua DPS atau salah seorang anggota DPS. Panggilan Rapat DPS yang telah terjadwal berikut --- bahan rapat, harus disampaikan kepada setiap anggota DPS dengan surat tercatat, melalui faksimili atau disampaikan secara langsung - dengan mendapat tanda terima yang layak maupun melalui sarana - komunikasi lain tidak terbatas melalui surat elektronik paling ------- lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal Rapat.-------—---—----------—-—- Untuk Rapat DPS yang diselenggarakan di luar rapat terjadwal, --— panggilan rapat dapat dilakukan 1 (satu) hari sebelumnya dengan -- tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat. -—- -Rapat DPS di luar rapat terjadwal diselenggarakan atas permintaan Ketua DPS atau ditetapkan oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian anggota DPS, dan dalam keadaan demikian bahan rapat --—---—--—--— disampaikan kepada peserta Rapat paling lambat sebelum rapat ---- diselenggarakan.--—- Panggilan Rapat DPS itu harus mencantumkan acara, tanggal, ------ waktu dan tempat Rapat DP9.----—--------------------200n000 0 Menang
Page 37 OCR 0.909
HP 21.11. Rapat DPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat -- kegiatan usaha utama Perseroan di dalam wilayah Republik IndONESiA, ---—------------52-2---2--22-5-5----22222222522222252222nn2—- -Apabila semua anggota DPS hadir atau diwakili, panggilan -------- terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat DPS dapat ---—- diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang -- sah dan mengikat.--------------------------nnnn2nnnnnnanan na 21.12. Rapat DPS dipimpin oleh Ketua DPS, dalam hal Ketua DPS tidak - dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan ------- kepada pihak ketiga, Rapat DPS akan dipimpin oleh salah seorang - anggota DPS yang dipilih oleh para anggota DPS yang hadir dan -- atau diwakili dalam Rapat DPS.------------—-----------------5555500.. 21.13. Seorang anggota DPS dapat diwakili dalam Rapat DPS hanya oleh - anggota DPS lainnya berdasarkan surat kuasa.-------------------------- 21.14. Rapat DPS adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang -----— mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah -- 21.15. Keputusan Rapat DPS harus diambil berdasarkan musyawarah —---— untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah ----- untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan ------ pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam - Rapat DPS tersebut. Segala Hasil Keputusan Rapat DPS -----—--—--— sebagaimana dimaksud di atas bersifat mengikat bagi seluruh ------- anggota DPS.--------—--——------2-nnnn2nnnnnnnnanananunuununanununununnnnnnnan | 21.16. a. Setiap anggota DPS yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota DPS lain yang diwakilinya:------------—--—----—---nn----2-n---252--— | b. Setiap anggota DPS yang secara pribadi dengan cara apapun ---- —
Page 38 OCR 0.913
2. baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang --- diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya -- harus menyatakan sifat kepentingannya tersebut dalam Rapat --- DPS dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak - tersebut, kecuali jika Rapat DPS menentukan lain:----------------- is) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat -- suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara - mengenai hal lain dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat — DPS menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan suara ---- terbanyak dari yang hadir,--—--———-—------------ | d. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak -------——-- dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak -------- dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. ---—- Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat DPS dibuat Risalah Rapat.------—----------------------nnnoo000ooooo -Risalah Rapat DPS tersebut harus dibuat oleh seorang yang hadir - dalam Rapat DPS yang ditunjuk oleh Ketua Rapat DPS dan --------- kemudian harus ditandatangani oleh seluruh anggota DPS yang ---- hadir dalam Rapat DPS guna memastikan kelengkapan dan --------- kebenaran Risalah Rapat tersebut. -Risalah Rapat DPS tersebut menjadi bukti yang sah terhadap -——- semua anggota DPS dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat DPS. --------------------------...... -Apabila Risalah Rapat DPS dibuat oleh Notaris, penandatanganan tersebut tidak disyaratkan. ------------------—-—-------------------——.- Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan secara tertulis oleh seorang atau lebih anggota DPS dalam Rapat DPS ----- berikut alasannya wajib dicantumkan/ dicatat/ dilckatkan dalam ---- —m 55,
Page 39 OCR 0.883
aan ma | Risalah Rapat DPS.--------—--------2---------------n non. | 2118 a. Selain penyelenggaraan Rapat DPS sebagaimana dimaksud ----- 21.19. 212 21-3. dalam ketentuan ayat 10 Pasal ini Rapat DPS dapat juga --------- dilakukan melalui media televideo konferensi atau melalui ------ sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua --—- peserta Rapat DPS saling melihat dan mendengar secara --------- langsung serta berpartisipasi dalam Rapat DPS. -----------------—-- b. Risalah Rapat DPS hasil penyelenggaraan Rapat DPS ------------ sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 huruf a di atas harus ------ dibuat secara tertulis dan diedarkan kepada seluruh anggota DPS yang ikut serta untuk disetujui dan ditandatangani. --—------------- c. Apabila Risalah Rapat DPS dibuat oleh Notaris, -------—---------- penandatanganan tersebut tidak disyaratkan.-----—------------------ DPS dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan - Rapat DPS, dengan ketentuan semua anggota DPS yang sedang ---- menjabat memberikan persetujuan dengan menandatangani usul --- keputusan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil -- dengan sah dalam Rapat DPS.-----—--————----—----nnnnnnnnnntn -PASAL 22 Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran - tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat ------- persetujuan, sebelum tahun buku dimulai. ------------------555xnx000. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan --- Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. ---------—------------.. Direksi menyusun dan menyediakan serta mengumumkan laporan - tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 sampai ------—-
Page 40 OCR 0.866
5. dengan Pasal 68 UUPT, dan mengumumkan neraca dan laporan --- laba rugi yang merupakan bagian dari laporan keuangan Perseroan dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional - sesuai peraturan di bidang Pasar Modal. ----------------------nnn000 000 -PENGGUNAAN LABA BERSIH DAN - Manan An AAN AE NNS Oa aa reg PASAL 23 -—--—-----—-——--—----n-n2n-n--n-—2—x 22.1. Penggunaan laba bersih Perseroan ditentukan oleh RUPS sesuai --- dengan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT. ---------------—-————- 22.2. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku - Perseroan berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 72 UUPT. ------- 22.3. Terhadap dividen yang tidak diambil oleh Pemegang Saham -------- berlaku ketentuan Pasal 73 UUPT. --------------——-------------------- 22.4. Cadangan yang belum digunakan untuk menutup kerugian dan --—-—- jumlah cadangan yang melebihi 20Y6 (dua puluh persen) dari -----— jumlah modal ditempatkan dan disetor yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola dengan cara yang tepat ------- menurut pertimbangan Direksi setelah memperoleh persetujuan ---- -PASAL 24 23.1. Dalam hal Perseroan dibubarkan harus diadakan likuidasi sesuai — dengan ketentuan Pasal 142, Pasal 143 dan Pasal 147 sampai ------- dengan Pasal 152 UUPT, ----------—-—--———--------------x--2---—— 23.2. Sisa kekayaan Perseroan setelah dilikuidasi harus dibagikan -------- kepada para pemegang saham Kelas A dan Kelas B menurut ------- sanga
Page 41 OCR 0.870
Gm Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputuskan oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan -- perundangan dan Anggaran Dasar.” ------------------nnnnnnnnnnnooonnn -Akhirnya penghadap dengan bertindak seperti tersebut memberikan kuasa kepada tuan RAIHAN RAHMAWAN SYAPUTIRA, Sarjana Hukum (yang identitasnya - akan diuraikan dibawah ini), dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk ------------ melakukan persetujuan/pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan ------ sebagaimana dinyatakan dalam akta ini, kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi --- Manusia Republik Indonesia, dan untuk membuat perubahan dan penyesuaian ---- dalam setiap bentuk yang disyaratkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi --------- Manusia Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan dan ------- mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia serta melaksanakan - segala tindakan yang diperlukan yang dipandang tepat dan layak dengan tanpa ada satupun yang dikecualikan, dengan memperhatikan ketentuan hukum dan ---------- peraturan perundangan di negara Republik Indonesia. ------------------------------25- -Akta ini diselesaikan pada pukul 15.20 WIB (lima belas lewat dua puluh menit Waktu Indonesia bagian Barat).---------------—---------------------nnnnnnnnna oo oo -Dari segala sesuatu yang diuraikan di atas. ——----—-——--—-—-——--————————... -Dibuat dan diresmikan di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada - bagian awal akta ini, dengan dihadiri Oleh: ---------------------------------- - Tuan RAIHAN RAHMAWAN SYAPUTRA, Sarjana Hukum, lahir di “ND pada tanga WAN enam), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, # ID -—- GMP wneear Kartu Tanda — Penduduk nomor GD dan-———-——————————- - Tuan TEGUH SETIANTO, Sarjana Komputer, lahir di GB. pada ——-——— ——
Page 42 OCR 0.864
Tanda Penduduk nomor BEE. Untuk sementara berada di ------- -keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi. ------------------------............... -Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi, maka ditandatanganilah minuta akta ini oleh para penghadap, saksi dan ----- saya, Notaris, sedangkan lampiran dari spesimen sidik ibu jari tangan kanan para - penghadap yang dibubuhkan pada lembar tersendiri dilekatkan pada minuta akta - -Dilangsungkan tanpa pengubahan.-------------------------------nnnnnnnn oo -Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.---------------------------..... -DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA.---------------- is di Kota Kla Jakarta Selatan HOYA Rata, sH, MKn.
Page 43 OCR 0.938
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan Telp. (021) 5202387 - Hunting Nomor: AHU-AH.01.03-0209390 Kepada Yth. Notaris ASHOYA RATAM S.H., M.KN.. " JL.SURYO NO.54 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan JAKARTA SELATAN Perubahan Anggaran Dasar PT BANK CIMB NIAGA Tbk Lampiran : Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 54 Tanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat oleh Notaris ASHOYA RATAM S.H., M.KN., berkedudukan di JAKARTA SELATAN, beserta dokumen pendukungnya, yang diterima tanggal 08 November 2024, mengenai perubahan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, PT BANK CIMB NIAGA Tbk, berkedudukan di JAKARTA SELATAN, telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum. Diterbitkan di Jakarta, Tanggal 08 November 2024, a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM. 19690913 199403 1 001 DICETAK PADA TANGGAL 08 November 2024 DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0242443.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 08 November 2024 Pemberitahuan ini hanya merupakan keterangan, bukan produk Tata Usaha Negara
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Keterlibatan
· Komisaris
p.17
unresolved
org
Bank Indonesia
p.22 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.41 ×2
unresolved
person
RAIHAN RAHMAWAN SYAPUTRA
p.41
unresolved
person
TEGUH SETIANTO
p.41
unresolved
org
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI
p.43
unresolved
org
Diterbitkan
p.43
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
p.43
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.